59/Pdt/2019/PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 59/Pdt/2019/PT DPS
PUTU ARSANA, dk melawan DEWA PUTU SUDARSANA, dkk
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 483/Pdt.G/2018/PN.Sgr. tanggal 4 Maret 2019, yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150. 000. - (Seratus limapuluh ribu rupiah) .
S A L I N A N
P U T U S A NNomor 59/Pdt/2019/PT DPS.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1.PUTU ARSANA, laki-laki, umur 59 tahun, Kewarganegeraan Indonesia, Agama Hindu, pekerjaan buruh harian lepas, NIK. 5108083112580205, bertempat tinggal di Banjar Dinas Tegal, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. ;
2.KOMANG ADNYANA, laki-laki, umur 56 tahun, Kewarganegeraan Indonesia, Agama Hindu, pekerjaan buruh harian lepas, NIK. 5108083112580205 bertempat tinggal di Banjar Dinas Tegal, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. ;
dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya yang bernama I GEDE ASTAWA, S.H. pekerjaan Advokat, beralamat di Jalan Pulau Saelus Gang IV.i No.2 Pedungan-Denpasar, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Maret 2019 ;
Semula sebagai Penggugat I dan II sekarang Para Pembanding;
Lawan:
1.DEWA PUTU SUDARSANA, laki-laki, Warga Negara Indonesia, beralamat di Banjar Dinas Ancak, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng Provinsi Bali ;
2.GEDE HARIYADI SATYAGRAHA, laki-laki, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali ;
3.DR. I KETUT SELAMET, S.H.M.H, laki-laki, Warga Negara Indonesia, berlamat di Jalan Surapati No. 115 Singaraja ;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya yang Made Sudana, S.H., M.H., dan I Nyoman Sudana, S.H., M.H, Advokat dan Konsultan Hukum berkantor pada Kantor Advokat Made Sudana & Rekan, beralamat di Jalan Pulau Komodo, No. 999, Lingkungan Banyuning Utara, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Singaraja, Bali berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Agustus 2018 ;
Semula masing-masing sebagai Tergugat I sampai dengan Tergugat III sekarang Para Terbanding ;
Dan;
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG, beralamat di Jalan Dewi Sartika No. 2 Singaraja ;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ida Kade Genjing, S.H., I Ketut Mardiana, S.H., M.Kn., I Gede Sujana, S.H., M.H., dan Ketut Sukiada, S.H., berdasarkan surat khusus Nomor : 8267/Sk-51.08/VIII/2018, tanggal 15 Agustus 2018 ;
Semula sebagai Turut Tergugat sekarang Turut Terbanding ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanpa tanggal bulan Agustus 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singaraja pada tanggal 9 Agustus 2018 dalam Register Nomor 483/Pdt.G/2018/PN Sgr, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Pengelingsir Para Penggugat yang biasa dipanggil Pwayah (almarhum) mempunyai 4 (empat) orang anak yaitu : 1. WAYAN KERTI (laki-laki almarhum), 2. NIKEREBEK (perempuan almarhum), 3. NI NYOMAN TOYA (perempuan almarhum), dan 4. NI KETUT BERIT (perempuan almarhum).
Bahwa Kakek Para Penggugat yang bernama WAYAN KERTI (alm) dalam perkawinannya dengan NI NYOMAN JATI (alm) mempunyai 3 (tiga) orang anak yaitu : 1. WAYAN PAHING/I PAHING (alm), 2. MADE LABE (alm) 3. NYOMAN NADI (alm);
Bahwa Bapak Penggugat I dan Penggugat II, yang bernama WAYAN PAHING/I PAHING (alm) dalam perkawinannya dengan NI MADE DATRINI (alm) mempunyai 4 (empat) Orang anak yaitu : 1. PUTU ARSANA (Penggugat I ), 2. KOMANG ADNYANA (Penggugat II), 3. NI KADEK SUKRENI (kawin keluar) dan 4. NI LUH PADMINI (kawin keluar);
Bahwa saudara Bapak Penggugat I dan II yang bernama NYOMAN NADI (alm) dalam perkawinannya dengan NI NYOMAN SUPARNI mempunyai 4 (empat) Orang anak yaitu : 1. WAYAN PASTIKA 2. MADE SUKASNI (kawin keluar), 3. NYOMAN MERTASARI (kawin keluar), 4. KETUT RENTINI (kawin keluar) dan 5. MADE SUARYATI (kawin keluar) dan untuk lebih jelasnya hubungan keluarga dapat dilihat dalam Surat Pernyataan Sil-Silah Keluarga.
Bahwa saudara Kakek Para Penggugat yang bernama NI KEREBEK/NI KREBEK (alm) semasa hidupnya mempunyai sebidang tanah terletak di Desa Kubutambahan No. 17, (dahulu disebut Banjar Sekartaji Klod), percil No. 44, Klas III, Luas 17.150 M2 (1,715 Hektoare) atas nama NI KERBEK/NI KREBEK, dengan batas-batas :
U T A R A : Tanah Milik Gede Aryasa Jelantik;
S E L A T A N : Tanah Milik Almarhum Dewa Gejer Cs dan Pura Sekar
Taji;
T I M U R : Pangkung mati dan Tanah Milik Gede Rai.
B A R A T : Jalan dan Tanah Milik Putu Sari,Cs.
yang selanjutnya disebut Tanah obyek sengketa/Tanah sengketa.
Bahwa Para Penggugat adalah merupakan para Ahli Waris dari almarhum NI KEREBEK/NI KREBEK;
Bahwa ditariknya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat dalam perkara ini adalah karena Tergugat I telah menjual tanah sengketa kepada Tergugat II, dimana jula belinya dibuat oleh Tergugat III, yang tidak lain adalah orang tua ( Bapak ) dari Tergugat II, dan oleh karena kekurang hati-hatiannya meneliti, sertipikat diterbitkan oleh Turut Tergugat secara melawan hukum.
Bahwa saudara Kakek Para Penggugat yang bernama NI KEREBEK/NI KREBEK, pernah kawin, namun telah bercerai dan kembali kerumah asalnya di Banjar Dinas Tegal dan tinggal di Tanah sengketa bersama anaknya Ni Wayan Mandri ( Perempuan almarhum) dan bersama anak angkatnya ( adik No. 2 dari Penggugat I ) yang bernama Ni Made Asani (perempuan Almarhum ) keduanya mati bujang.
Bahwa dari jaman penjajahan tanah sengketa dikuasai/dihasili oleh NI KEREBEK/NI KREBEK dan karena tanah sengketa cukup luas, sebagian tanah sengketa digarap oleh Ida Bagus Menyit, Ida Bagus Menyit juga tinggal (mondok) di tanah sengketa sampai dengan tahun 1950;
Bahwa pada sekitar tahun 1951an tanah sengketa pernah digadaikan oleh NI KEREBEK/NI KREBEK kepada 4 (empat) orang karena tanahnya luas, yang dikordinir oleh Made Subandia/Jero Made Subandia, selama kurang lebih 5 (lima) tahun, dan setelah gadai berakhir tanah sengketa di garap (disakap) oleh Ketut Rata.
Bahwa pada sekitar tahun 1968 tanah sengketa ditinggalkan oleh NI KEREBEK/NI KREBEK pergi dan tinggal dirumah asal orang tuanya karena sudah tua dan sakit-sakitan, bersama I WAYAN PAHING/I PAHING sampai meninggal;
Bahwa setelah Ni Kerebek/Ni Krebek meninggal dunia tanah sengketa tetap digarap (disakap) oleh Ketut Rata, dan sebagian hasilnya diserahkan kepada ahli waris Ni Kerebek/Ni Krebek yaitu I Wayan Paing/I Paing. (bapak Para Penggugat);
Bahwa pada sekitar tahun 1980an tanah sengketa dikembalikan oleh Ketut Rata kepada I Wayan Pahing/I Pahing (Bapak Para Penggugat).
Bahwa oleh karena I WAYAN PAHING/I PAHING sudah tua dan sakit-sakitan tidak bisa lagi mengarap/mengerjakan tanah sengketa dan anak-anaknya tidak ada yang bisa berkebun dan memelih merantau (cari pekerjaan diluar), karena tidak ada yang urus tanah sengketa ditumbuhi tanaman liar;
Bahwa orang tua Para Penggugat yang bernama I WAYAN PAHING/I PAHING meninggal dunia tahun 2005, dan sebelum orang tua Para Penggugat meninggal sekitar tahun 81 an (delapan puluh satuan) pernah menyampaikan kepada Penggugat bahwa tanah sengketa peninggalan almahum NI KEREBEK/NI KREBEK di garap oleh Aji Mangku Gejer, dan Penggugat pernah menegur Aji Mangku Gejer, jawabannya saya disuruh menggarap sebagian oleh NI KREBEK sejak tahun 58 an (limapuluh delapanan ), Aji Menggarap ( Menyakap) bersama I Ketut Rata, ujar Dewa Aji Mangku Gejer kepada Penggugat I.
Bahwa tanah sengketa pernah disakapkan lagi kepada orang lain oleh Dewa Putu Gejer/Aji Mangku Gejer, dan yang diberikan menggarap (menyakap) bernama MADE SUDIARMA asal Desa Bulian, berikut menggarap (menyakap) tanah milik Dewa Putu Gejer/Aji Mangku Gejer dan Tergugat I.
Bahwa sekitar tahun 2015 Para Penggugat membongkar rumah yang dulu ditempati oleh NI KEREBEK/NI KREBEK karena sudah rusak, disana Para Penggugat menemukan bumbung dari bambu yang berisi dua buah lontar, yang bertuliskan aksara bali kuno, karena Para Penggugat tidak tahu bacaan lontar tersebut, Para Penggugat minta bantuan kepada I Gede Budiasa untuk bisa mengetahui pesan apa yang ada pada lontar tersebut, kemudian oleh I Gede Budiasa lontar tersebut dibawa ke UPT Perpustakaan Lontar Universitas Udayana untuk dibaca/diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia (dialih bahasakan);
Bahwa sesuai dengan bukti Lontar yang bertuliskan sastra bali kuno, yang telah dialih bahasakan oleh UPT Perpustakaan Lontar Universitas Udayana pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2015 dimana alih bahasa lontar II adalah "Nomor ; 75, Ni Krebek, dari Banjar Tegal, memiliki tanah tegalan di wilayah Desa Kubutambahan nomor :17, wilayah Banjar Sekar Taji Klod, percil nomor 44, klas 3, dengan luas 1,715 Hektoare, pajaknya 4 rupiah 28 sen" dan "Apabila I Kerebek meninggal dunia I Paing yang dibenarkan (mewarisi) oleh I Jero Desa", ini artinya bahwa jika Ni Kerebek/Ni Krebek meninggal dunia maka yang berhak mewarisi tanah peninggalan NI KREBEK adalah I PAHING (Bapak Para Penggugat);
Bahwa Para Penggugat dengan dibantu oleh I Gede Budiasa menelusuri kebenaran bukti petunjuk lontar tersebut dan di Sedahan Kecamatan Kubutambahan Para Penggugat menemukan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1995 No. SPPT : 51.08.080.017.000-0059.7 /95-01 atas nama Wajib Pajak NI KEREBEK dari Banjar Tegal, luas 17.150 M2, Klas 42.
Bahwa oleh karena baik Para Penggugat atau Orang Tua Para Penggugat merasa tidak ada menjual tanah sengketa kepada siapapun, kemudian pada bulan Agustus 2016, Para Penggugat mohon kepada Kepala Desa Kubutambahan untuk memanggil untuk dimediasi orang yang menguasai tanah peninggalan almarhum Ni Kerebek/Ni Krebek.
Bahwa dari hasil pertemuan di Kantor Desa Kubutambahan, baru diketahui bahwa tanah sengketa peninggalan almarhum Ni Kerebek/Ni Krebek telah terbit 2 (dua) setipikat terakhir atas nama GEDE HARIYADI SATYAGRAHA ( TERGUGAT II) dimana copy sertipkat tersebut diperlihatkan kepada para pihak yang hadir;
Bahwa 2 (kedua) copy sertipikat tersebut adalah:
Sertipikat Hak Milik Nomor : 679 Desa Kubutambahan, luas 7.800 M2, atas nama GEDE HARIYADI SATYAGRAHA, petunjuk : Desa Kubutambahan No. 17 , Pipil No. 162, Persil 44, Klas III, luas asal + 7800 M2;
Sertipikat Hak Milik Nomor : 2639 Desa Kubutambahan, Luas 12.550 M2. atas nama GEDE HARIYADI SATYAGRAHA. petunjuk : Desa Kubutambahan No. 17 , Pipil No. 162, Persil 45, Klas IV, luas asal + 12550 M2;
keduanya atas nama TERGUGAT II.
Bahwa sebagaimana riwayat tanah dalam sertipkat dimaksud, bahwa kedua bidang tanah tersebut diperoleh olah TERGUGAT II adalah berdasarkan Jual Beli dari TERGUGAT I, yang Akta Jual Belinya dibuat oleh dan dihadapan TERGUGAT III selaku Notaris/PPAT, dasar kepemilikan TERGUGAT I adalah warisan dari almarhum DEWA KETUT SAMPLOG;
Bahwa dasar terbitnya kedua sertipikat tersebut yaitu sertipikat Hak Milik Nomor : 679/Desa Kubutambahan dan sertipikat Hak Milik Nomor : 2639/Desa Kubutambahan adalah Konversi Hak Milik Adat dan dasar kepemilik Tergugat II atas tanah sengketa adalah Jual Beli.
Bahwa didalam sertipikat tersebut yang menunjukan batas-batas tanah sengketa dalam kedua sertipikat milik Tergugat II terdapat kejanggalan yaitu dimana dasar terbitnya sertipikat adalah Konversi Hak Milik Adat, dimana yang semestinya menunjukan batas-batas tanah adalah pemilik/pemohon sertipikat asal atau ahli warisanya, namun didalam kedua sertipikat tersebut malah Tergugat II yang nota bene selaku pembeli menunjukan batas-batas tanah sengketa.
Bahwa perbuatan Tergugat II mensertipikatkan dan menunjukkan batas batas tanah sengketa dengan dasar Konversi Hak Milik Adat dan Perbuatan Tergugat III yang membuatkan Akta Jual Beli dimana Tergugat II adalah anak kandung dari Tergugat III sehingga patut diduga bahwa perbuatan Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum dan harus dibatalkan atau sedidak tidaknya dinyatakan kedua sertpikat tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat/untuk diberlakukan;
Bahwa karena kekurang hati-hatian Turut Tergugat didalam penerbitan kedua sertipikat atas tanah sengketa. patut diduga Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa menurut keterangan para tetua/pengelingsir bahwa Kakiyang Dewa Putu Samplog tidak ada memiliki tanah di persil No. 44, Klas III, Luas 7800 M2, di Sekar Taji Klod, Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan.
Bahwa jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah jual beli semu, dimana diawali dari Tergugat III memperoleh jasa pengurusan sertipikat tanah dari Dewa Putu Gejer (alm) dan Dewa Putu Sudarsana ( Tergugat I ), kemudian disertipikatkan ke atas nama TERGUGAT II ( Gede Hariyadi Satyagraha ) dengan dibuatkan jual beli semu oleh Tergugat III selaku Notaris/PPAT, dimana TERGUGAT II adalah anak kandung dari Tergugat III.
Bahwa oleh karena kedua sertipikat tersebut ( yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 679 Desa Kubutambahan, luas 7.800 M2, atas nama GEDE HARIYADI SATYAGRAHA, petunjuk : Desa Kubutambahan No. 17 , Pipil No. 162, Persil 44, Klas III, luas asal + 7800 M2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 2639 Desa Kubutambahan, Luas 12.550 M2. atas nama GEDE HARIYADI SATYAGRAHA. petunjuk : Desa Kubutambahan No. 17 , Pipil No. 162, Persil 45, Klas IV, luas asal + 12550 M2,) diperoleh dan diterbitkan secara melawan hukum dan untuk mecegah sertipikat tersebut dipindah tangankan kepada pihak lain maka sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Singaraja untuk meletakkan SITA JAMINAN terhadap kedua sertipikat tersebut;
Bahwa oleh karena Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, yang mengakibatkan kerugian kepada Para Penggugat yaitu tidak bisa mengambil manfaat dari tanah sengketa peninggalan almarhum Ni Kerebek/Ni Krebek maka wajar Para Tergugat menuntut ganti kerugian pada Para Tergugat;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, sebagaimana telah diuraikan diatas, telah menimbulkan kerugian baik kerugian materiil maupun kerugian inmateriil pada Para Penggugat sejak orang tua Para Penggugat meninggal tahun 2005 sampai sekarang tahun 2018, yaitu :
1. Kerugian Meteriil yaitiu Para Penggugat tidak dapat memanfaatkan tanah sengketa, dimana tanah sengketa yang merupakan tanah tegalan kering yang biasa ditanami jagung dan singkong yang rata-rata per tahun bisa menghasilkan kalau diuangkan berkisar Rp. 3.500.000,- ( tiga juta lima ratus ribu rupiah ) dikali 13 ( tiga belas tahun ) sehingga total kerugian Materiil sebesar Rp. 45.500.000,- ( empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah ).
2. Kerugian Inmateriil yaitu kehilangan haknya atas tanah sengketa, namun karena harus dinilai dengan sejumlah uang maka kerugian inmateriil nominalkan sebesar Rp. 25.000.000.000,- ( dua puluh lima milyar rupiah).
Oleh karena itu Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, bersama sama secara tanggung renteng harus dihukum untuk membayar ganti rugi secara tunai sekaligus kepada Para Penggugat setelah putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa Para Penggugat sudah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, terutama kepada Tergugat II yang menguasai tanah sengketa, namun tidak membuahkan hasil, maka permasalah ini kami ajukan kedepan persidangan Pengadilan Negeri Singaraja untuk memperoleh keputusan untuk kepastian hukum.
Berdasarkan dalil-dali yang telah kami uraikan diatas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Singaraja berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Penggugat adalah sah ahli waris dari almarhum NI KEREBEK/NI KREBEK. yang berhak atas tanah sengketa.
Menyatakan hukum tanah sengketa yang terletak di Desa Kubutambahan No. 17, Banjar Sekartaji Klod, percil No. 44, Klas III, Luas 17.150 M2 (1,715 Hektoare) atas nama NI KERBEK/NI KREBEK, dengan batas-batas :
U T A R A : Tanah Milik Gede Aryasa Jelantik;
S E L A T A N : Tanah Milik Almarhum Dewa Gejer Cs dan Pura Sekar
Taji;
T I M U R : Pangkung mati dan Tanah Milik Gede Rai.
B A R A T : Jalan dan Tanah Milik Putu Sari,Cs.
Adalah sah tanah Peninggalan Almarhum NI KEREBEK/NI KREBEK;
Menghukum Tergugat II atau siapapun mengusai tanah sengketa untuk menyerahkan kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan lasia, bila perlu dengan bantuan alat negara. ( Polisi );
Menyatakan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor : 679 Desa Kubutambahan, luas 7.800 M2, atas nama GEDE HARIYADI SATYAGRAHA, dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 2639 Desa Kubutambahan, Luas 12.550 M2. atas nama GEDE HARIYADI SATYAGRAHA. adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk diberlakukan.
Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang telah mereka yasa pensertipikatan dan jual beli atas tanah sengketa peninggalan Almarhum NI KEREBEK/NI KREBEK, serta perbuatan Turut Tergugat menerbitkan hak milik atas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat :
Kerugian Materiil sebesar Rp. 45.500.000,- ( empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah ).
Kerugian Inmateriil sebesar Rp. 25.000.000.000,- ( dua puluh lima milyar rupiah ).
secara tunai sekaligus setelah putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menyatakan SAH dan Berharga Sita Jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Singaraja terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 679 Desa Kubutambahan, luas 7.800 M2, atas nama GEDE HARIYADI SATYAGRAHA, dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 2639 Desa Kubutambahan, Luas 12.550 M2. atas nama GEDE HARIYADI SATYAGRAHA.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, serta Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex Aequo et bono ).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI;
Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dengan tegas gugatan Penggugat, kecuali secara tegas diakui kebenarannya ;
Bahwa Gugatan Penggugat kabur ( Obcuur Libel ), karena dalam posita poin No. 5 s/d poin 19 tidak jelas tentang batas-batas tanah obyek sengketa maupun luasnya hal itu dapat juga dilihat pada poin No. 20 s/d poin No. 29 yang menguraikan bahwa ke 2 (Dua) SHM yaitu No ; 679, Luas 7.800 M2 dan SHM No; 2639 Luas 12.550 M2 atas nama Tergugat II sama sekali tidak ada relevansinya;
Bahwa Penggugat telah salah mengajukan gugatan karena gugatannya adalah ; salah obyek (error in object) sebagaimana diuraikan pada posita poin No. 5 jo posita poin No. 18; sedangkan tanah yang dijual oleh Tergugat I kepada Tergugat II dan jual belinya dilakukan di kantor Notaris Ketut Selamat, SH (Tergugat III selaku Notaris) jika dilihat pada ke 2(dua) SHM yang menjadi bukti hak milik dari Tergugat II dari sisi luas tanah maupun batas-batasnya adalah berbeda ; oleh karena itu, maka gugatan Penggugat sudah patut untuk ditolak seluruhnya;
Adapun luas tanah masing-masing Sertipikat Hak Milik dari Tergugat II yaitu
SHM No. 679/Ds.Kubutambahan, Surat Ukur No ; 937/1991, tanggal 20-2-1991, Luas 7.800 M2 atas nama Tergugat II (Gede Hariyadi Satyagraha) dengan batas batas :
Utara : Tanah milik I Nyoman Sabda;
Selatan : Jalan;
Timur : Tanah milik Pan Berati;
Barat : Tanah milik Wayan Mukiarna;
Sedangkan SHM No. 2639/Ds.Kubutambahan, Surat Ukur No ; 938/1991, tanggal 20-2-1991, Luas 12.550 M2 atas nama Tergugat II (Gede Hariyadi Satyagraha) dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Jalan;
Selatan : Tanah milik Gede Mas;
Timur : Pura Sekartaji (Pura Dadia/Kawitan dari Tergugat I);
Barat : Pangkung;
Oleh karena luas tanah maupun letak tanah obyek sengketa adalah menjadi pokok gugatan dari Penggugat, maka peristiwa hukum tersebut tidak dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum, untuk itu gugatan Penggugat sudah pantas untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Keterangan : silakan menglihat gambar sebagai berikut;
Gambar SHM no 679 luas 7800 m2;
Gambar SHM no 2639 luas 12.550 m2;
DALAM POKOK PERKARA;
Bahwa apa yang telah di uraikan pada bagian eksepsi diatas, dianggap telah masuk dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini ;
Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, secara tegas menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali yang telah diakui kebenarannya;
Bahwa yang menjadi Pokok Gugatan Penggugat adalah ke 2(dua) sertipikat bukti hak milik Tergugat II yang diperoleh dengan cara membeli dari Tergugat I dan transaksi jual belinya dilakukan di hadapan Notaris Ketut selamat Sarja Hukum (Tergugat III) adalah sah secara hukum, maka oleh karenanya gugatan penggugat sudah patut dan adil untuk dikesampingkan ;
Bahwa hal hal lain dan selebihnya dari dalil dalil Gugatan penggugat, dimana Terugat I, Tergugat II dan Tergugat III, tidak menanggapi, kecuali menolaknya;
Bahwa dengan berdasarkan atas segala uraian tersebut diatas, Para Tergugat Dalam Rekonvensi mohon kepada Yth.Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI;
Mengabulkan Eksepsi untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA;
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, Para Tergugat mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO);
Mengutip serta memperhatikan uraian tentang perkara ini termasuk terurai dalam Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 483/ Pdt.G/2018/PN.Sgr. tanggal 4 Maret 2019 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi ;
Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara ;
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.1.521.000,- (satu juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Membaca Akta Pernyataan Banding Nomor 4 / Akta.Pdt./Banding/2019/ PN.Sgr. Jo.483/Pdt.G/2018/PN.Sgr.yang dibuat Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Singaraja yang menerangkan bahwa pada tanggal 15 Maret 2019 Kuasa Hukum Para Penggugat/Para Pembanding telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 483/Pdt.G/2018/PN.Sgr. tanggal 4 Maret 2019 ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 483/Pdt.G/2018/PN.Sgr. yang menerangkan bahwa pada tanggal 21 Maret 2019 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan dengan cara seksama masing-masing kepada Para Tergugat/Para Terbanding I dan Turut Tergugat/Turut Terbanding ;
Membaca Surat Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Penggugat/Para Pembanding tertanggal 26 Maret 2019, dan Surat Memori banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan dengan seksama masing-masing kepada Para Tergugat/Para Terbanding dan Turut Tergugat/Turut Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding tanggal 27 Maret 2019 Nomor 483/Pdt.G/2018/PN.Sgr ;
Membaca Surat Kontra Memori yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Tergugat / Para Terbanding tertangal 5 April 2019, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 5 April 2019 dan Surat Kontra Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Turut Tergugat/Turut Terbanding dan Para Penggugat/Para Pembanding masing-masing pada tanggal 9 April 2019 dan tanggal 18 April 2019 sebagaimana yang termuat dalam Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 483/Pdt.G/2018/PN.Sgr.;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor 483/Pdt.G/2018/PN.Sgr. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Singaraja, telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memeriksa/membaca berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar karena sudah selesai diminutasi sebelum berkas banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi guna diperiksa dan diputus dalam tingkat banding, masing-masing dengan surat pemberitahuan tertanggal 21 Maret 2019 dan tanggal 2 April 2019 Nomor 483/Pdt.G/2018/PN.Sgr.;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Penggugat/Para Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Para Penggugat/Para Pembanding dalam permohonan bandingnya telah mengajukan Memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI ;
Bahwa judex factie dalam memberikan pertimbangan hukum terhadap Eksepsi PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT telah sesuai dengan hukum acara perdata, sehingga sudah sepatutnya seluruh Eksepsi PARA TEBANDING semula PARA TERGUGATditolak.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Judex Factie Pengadilan Negeri Singaraja pada halaman 41 sampai dengan halaman 42, mengenai kedudukan hukum/Legal Standing Para Pembanding semula Para Penggugat, telah mepertimbangkan sebagai fakta hukum bahwa Para Penggugat adalah Para Ahli Waris dari almarhum Ni Krebek dan dalam pertibangan hukumnya pada halaman 43 sampai dengan 46 telah terbukti sesuai fakta dipersidangan bahwa Tanah Sengketa adalah peninggalan almarhum Ni Krebek yang saat ini dikuasai oleh Tergugat II, kenapa dalam Putusannya mengenai Pokok Perkara malah memutuskan menolak gugatan Para Penggugat Seluruhnya.
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie ( Pengadilan Negeri Singaraja ) telah mengesampingkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu :
Bahwa dalam persidangan PARA PEMBANDING/PARA PENGGUGAT mendalilkan bahwa Tanah Warisan PARA PEMBANDING/PARA PENGGUGAT yang dikuasai TERBANDING II/TERGUGAT II adalah Tanah Pipil No. 75, Persil No. 44, Klas 3, Luas 1,715 Ha, atas nama Ni Kerebek dengan batas batas :
U T A R A : Tanah Milik Gede Aryasa Jelantik
S E L A T A N : Tanah Milik Almarhum Dewa Gejer Cs dan Pura Sekar Taji
T I M U R : Pangkung mati dan Tanah Milik Gede Rai.
B A R A T : Jalan dan Tanah Milik Putu Sari,Cs.
Sedangkan Tergugat II benbantah dalam jawabanya, bahwa Tanah yang Tergugat II kuasai adalah masing-masing dengan Setipikat Hak Milik No. 679/Desa Kubutambahan, Surat Ukur No. 937/1991, tanggal 20-2-1991, Luas 7.800 M2 atas nama Tergugat II dengan batas batas :
U T A R A : Tanah Milik I Nyoman Sabda
S E L A T A N : Jalan.
T I M U R : Tanah Milik Pan Berati
B A R A T : Tanah Milik Wayan Mukiarna.
dan Tanah dengan Setipikat Hak Milik No. 2639/Desa Kubutambahan, Surat Ukur No. 938/1991, tanggal 20-2-1991, Luas 12.550 M2 atas nama Tergugat II dengan batas batas :
U T A R A : Jalan
S E L A T A N : Tanah Milik Gede Mas.
T I M U R : Pura Sekar Taji (Pura Dadia/Kawitan dari Tergugat I)
B A R A T : Pangkung.
Sebagaimana pada Sidang Pemeriksaan setempat bahwa tanah yang dikuasai/ditempati TERBANDING II/TERGUGAT II adalah terletak di Utara Pura Sekar Taji dimana tanah tersebut adalah merupakan tanah peninggalan almarhum Ni Krebek.
Bahwa terdapat perbedaan antara batas batas yang disebutkan dalam jawaban TERBANDING II/TERGUGAT II sebagai bantahannya dan Bukti T II - 12, Bukti T.II-15 dengan Sertipikat Hak Milik yang dipegang TERBANDING II/TERGUGAT II perbedaanya :
- Tanah Luas 78 Are
Batas-Batas sesuai jawaban dan Bukti T.II-12 s/d Bukti T.II- 15 adalah :
U T A R A : Tanah Milik I Nyoman Sabda
S E L A T A N : Jalan.
T I M U R : Tanah Milik Pan Berati
B A R A T : Tanah Milik Wayan Mukiarna.
Batas sesui sertipikat :
U T A R A : Tanah Milik
S E L A T A N : Tanah Milik
T I M U R : Jalan
B A R A T : Tanah Milik .
Beda yang sangat jelas adalah Batas TIMUR dng Batas SELATAN
- Tanah seluas 125,50 Are
Batas-Batas sesuai jawaban dan Bukti T.II-12 s/d15 adalah :
U T A R A : Jalan
S E L A T A N : Tanah Milik Gede Mas.
T I M U R : Pura Sekar Taji (Pura Dadia/Kawitan dari Tergugat I)
B A R A T : Pangkung.
Batas sesuai sertipikat :
U T A R A : Tanah Milik
S E L A T A N : Tanah Milik.
T I M U R : Jalan
B A R A T : Tanah Milik
Beda batas sangat jelas sekali, menurut keputusan Pengadilan sebagiman Bukti T.II-12 s/d Bukti T.II-15, Batas Tanah Dewa Putu Gejer yang dijual kepada TERBANDING II/TERGUGAT II dihubungkan dengan tanah yang dikuasai sangatlah berbeda, ini artinya bahwa TERBANDING II/TERGUGAT II telah menguasai tanah yang bukan miliknya yaitu Tanah Milik Almarhum Ni Kerebek (TANAH WARISAN NI KREBEK )
Bahwa PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Judex factie pada Putusannya halaman 48 sampai dengan halaman 51 yang telah secara tidak cermat dan teliti dalam memberikan pertimbangan bukti surat yang diajukan oleh PARA TERBANDING/PARA TERGUGAT dimana memang benar TERBANDING II/TERGUGAT II mempunyai bukti kepemilikan berupa Sertipikat, kalau dihubungan bukti sertipikat tersebut dengan Bukti T.II-12 sampai dengan Bukti T.II-15 yang diajukan TERBANDING II/TERGUGAT II disana sangat jelas menyebutkan bahwa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara antara Dewa Wirat dengan Dewa Gejer CS adalah Tanah yang letaknya disebelah BARAT PURA SEKARTAJI sedang tanah obyek sengketa sekarang berada di sebelah UTARA PURA SEKARTAJI sebagimana sidang Pemeriksaan Setempat dan Fakta dilapangan juga TERBANDING II/TERGUGAT II menguasai tanah yang berada disebelah UTARA PURA SEKARTAJI bukan di sebelah BARAT PURA SEKARTAJI.
Bahwa dipersidangan Tanah warisan Dewa Putu Gejer dan Dewa Putu Sudarsana yang berada di sebelah BARAT PURA SEKARTAJI telah dijual kepada GUSTI AJI dari sambangan sebagaimana keterangan saksi Tergugat yang bernama I WAYAN MERTA (mohon periksa ulang dan cermati Bukti T.II-1, T.II-2 bandingkan dengan Bukti T.II-12 s/d Bukti T.II-15 mengenai letak dan batas tanah obyek perkara Dewa Wirat dengan Dewa Gejer dkk perkara terdahulu).
Bahwa Judex Factie telah tidak cermat dalam menilai dan melihat Bukti Surat berupa Sertipikat yang diajukan oleh TERBANDING II/TERGUGAT II, ( Bukti T.II- 1 dan Bukti T.II-3 ) dimana sesuai catatan yang ada dikedua Bukti tersebut TERBANDING II/TERGUGAT II membeli tanah warisan DEWA SANPLOG pada Bulan Januari 1990 dan Januari 1991, sedangkan kedua Bukti Sertipikat tersebut baru terbit pada Bulam Maret 1991, ini artinya bahwa TERBANDING II/TERGUGAT II membeli tanah dalam keadaan BELUM BERSERTIPIKAT dan dalam sertipikat tersebut yang menunjukan batas-batas adalah TERBANDING II/TERGUGAT II, bukan PEMILIK TANAH ASAL.
DAN yang sangat menjadi Pertanyaan PARA PEMBANDING/PARA PENGGUGAT kenapa pada saat Sidang Pemeriksaan Setempat TERBADING II/TERGUGAT II tidak bisa menunjukkan batas-batas tanah yang dibelinya, ADA APA ?.
Bahwa dalam persidangan terungkap dari keterangan I Wayan Merta (saksi Tergugat) bahwa tanah yang disengketakan Dewa Wirat dengan Dewa Gejer luasnya kurang lebih 2 (dua) hektar dan Pak Selamet mendapat imbalan 1 (satu) hektar, dan dari bukti T.II-12 s/d T.II- 15, luas tanah obyek sengketa antara Dewa Wirat dan Dewa Gejer adalah kuarng lebih 2 (dua) hektar dan dalam persidangan pula terungkap bahwa tanah sengketa bagian Dewa Putu Gejer dan Dewa Putu Sudarsana telah dijual kepada Gusti Aji dari Sambangan yaitu tanah yang terletak di sebelah BARAT PURA SEKARTAJI. dan Tanah yang dijual oleh Dewa Putu Gejer dan Dewa Putu Sudarsana kepada TERBANDING II/TERGUGAT II juga terletak disebelah BARAT PURA SEKARTAJI, Kenapa TERBANDING II/TERGUGAT II malah mesertipikatkan dan menguasai tanah disebelah UTARA PURA SEKARTAJI yang notabene adalah tanah Warisan Peninggalan Almarhum Ni Krebek.
Perbuatan TERBANDING II/TERGUGAT II mensertpikatkan dan menguasai tanah Warisan Peninggalan almarhum Ni Krebek adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa Judex Factie Pengadilan Negeri Singaraja dalam pertimbangan Putusannya pada halaman 50, telah tidak cermat meneliti/memeriksan bukti kemilikan yang dimiliki oleh Tergugat/Terbanding yaitu berupa Sertipikat Hak Milik, karena sejatinya kalau dilihat dari terbitnya sertipikat Hak Milik No. 679/Desa Kubutambahan dan SHM No. 2639/Desa Kubutambahan, masing masing terbit tanggal 14 Maret 1991 dan 19 April 1991, sedangkan jual beli dari Dewa Putu Sudarsana dan Dewa Putu Gejer kepada TERBANDING II/TERGUGAT II terjadi 26 Januari 1990 dan 31 Januari 1991 ini artinya bahwa TERBANDING I/TERGUGAT I tidak pernah memegang kedua sertipikat Hak Milik tersebut, sehingga jelas pertimbangan majelis hakim pada halaman 50 yang menyatakan bahwa dasar penguasaan tanah oleh Tergugat I adalah Sertipikat Hak Milik adalah tidak benar dan keliru, sehingga sudah sepatutnya Pengadilan Tinggi Bali untuk memeriksa ulang fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.
Bahwa Judex Factie Pengadilan Negeri Singaraja telah keliru memeberikan pertimbangan dengan pertimbangan bahwa Para Penggugat/Para Pembanding tidak bersungguh-sungguh untuk mempertahankan haknya.
Bahwa Para Pembanding/Para Penggugat tidak pernah menunjukkan sikap keberatan terhadap Tergugat I atau Dewa Putu Gejer, karena Tergugat I atau Dewa Putu Gejer tidak pernah menguasai tanah sengketa peninggalan Ni Krebek dan hanya TERBANDING II/TERGUGAT II lah yang secara de Facto menguasai tanah sengketa maka PARA PEMBANDING/PARA PENGGUGAT mangajukan ke Depan Persidangan karean upaya kekeluargaan tidak mencapai hasil.
Bahwa sekali lagi PARA PEMBANDING/PARA PENGGUGAT tegaskan bahwa tanah yang dikuasai TERBADING II/TERGUGAT II adalah Tanah warisan Peninggalan almarhum Ni Krebek bukan tanah yang dibeli dari Tergugat I/Terbanding I atau Dewa Putu Gejer, karena tanah yang dibeli dari Tergugat I/Terbanding I atau Dewa Putu Gejer letaknya di sebelah BARAT PURA SEKARTAJI sedangkan obyek tanah sekarang yang dikuasai TERBANDING II/ TERGUGAT II adalah berada di sebelah UTARA PURA SEKARTAJI yaitu Tanah Milik almarhum Ni Krebek.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka PARA PEMBANDING/PARA PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bali Cq. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali untuk berkenan memeriksa ulang perkara ini dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut :
Menerima Permohonan Banding Para Pembading diatas
Membatalkan putusan Pengadilan Singaraja Nomor 483/Pdt.G/2018/PN.Sgr, tanggal 4 Maret 2019.
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat/Para Pembanding untuk seluruhnya
Menghukum para Terbanding dan Turut Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat.
Menimbang, bahwa terhadap Memori banding yang diajukan Para Penggugat/Para Pembanding, ParaTergugat/Para Terbanding telah pula mengajukan Kontra Memori banding melalui Kuasanya yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa judex factie dalam memberikan pertimbangan hukum terhadap eksepsi PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT sudah benar dan sesuai dengan hukum acara perdata untuk itu alasan PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT pantas untuk dikesampingkan ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa dalam pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Negeri Singaraja sudah benar dan tepat sebagaimana diuraikan pada (halaman 42 s/d 47 dari 56 halaman Putusan Perdata Gugatan Nomor ; 483/Pdt.G/2018/PN.Sgr) sebab PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT tidak mampu mengungkap fakta baik dengan cara mengajukan kukti surat maupun saksi-saksi yang didengar keterangannya dalam persidangan sehingga alasan yang disampaikan oleh PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT harus ditolak ;
Bahwa dalam pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Negeri Singaraja sudah benar dan tepat sebagaimana diuraikan pada (halaman 48 s/d 52 dari 56 halaman Putusan Perdata Gugatan Nomor ; 483/Pdt.G/2018/PN.Sgr) ; oleh karena PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT tidak mampu mematahkan bukti PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT untuk itu alasan PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT pantas untuk di tolak ;
Bahwa dalam pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Negeri Singaraja sudah tepat dan benar, karena bukti hak yang dimiliki berdasarkan akta otentik hal tersebut sebagaiman diuraikan pada (halaman 52 dari 56 halaman Putusan Perdata Gugatan Nomor; 483/Pdt.G/2018/PN.Sgr) ; maka alasan PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT harus ditolak ;
Bahwa dalam pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Negeri Singaraja sudah cermat,teliti dan benar sebagaimana diuraikan pada halaman ( 48 s/d 53 dari 56 halaman Putusan Perdata Gugatan Nomor; 483/Pdt.G/2018/PN.Sgr) ; maka dengan demikian alasan PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT sebagaimana disebutkan pada memori banding angka 4 s/d angka 8, harus ditolak ;
Berdasarkan hal – hal sebagaimana terurai diatas dengan ini PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT, mohon dengan hormat kepada Yth; Ketua Pengadilan Tinggi Bali Cq. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan Putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menolak permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding /Para Penggugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 483/Pdt.G/2018/PN.Sgr, tanggal 4 Maret 2019 ;
MenghukumPara Pembanding/Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa telah pula memeriksa dan mencermati Memori banding dari Para Penggugat/Para Pembanding dan Kontra Memori banding yang diajukan Para Tergugat/Para Terbanding ternyata uraian tentang keberatan-keberatan dalam Memori banding tersebut pada pokoknya tentang dimana Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam memberikan pertimbangan hukum ;
Menimbang, bahwa Memori banding yang diajukan oleh Para Penggugat/ Para Pembanding hanya memuat hal-hal yang sudah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama dan tidak ada hal baru yang dapat dijadikan alasan untuk membatalkan putusan aquo, maka oleh karenanya Memori banding Para Penggugat/ Para Pembanding haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama Nomor 483/Pdt.G/2018/PN.Sgr. tanggal 4 Maret 2019 tersebut oleh karena didalam pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua alasan-alasan yang menjadi dasar dalam pertimbangan putusan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama itu diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 483/Pdt.G/2018/PN.Sgr. tanggal 4 Maret 2019 dapat dipertahankan dalam pengadilan tingkat banding dan dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Para Pengggugat/Para Pembanding adalah berada dipihak yang kalah baik dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Memperhatikan pasal-pasal dalam RBg, KUH.Perdata (BW), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 serta peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini .
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 483/Pdt.G/2018/PN.Sgr. tanggal 4 Maret 2019, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.- (Seratus limapuluh ribu rupiah) .
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, pada hari : SENIN, tanggal. 10 JUNI 2019 oleh kami : I MADE SUJANA ,S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar selaku Ketua Majelis dengan ISTININGSIH RAHAYU,S.H.,M.Hum dan SUHARTANTO,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 10 Mei 2019 Nomor 59/Pen.Pdt/2019/PT DPS. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari : SENIN, tanggal 17 JUNI 2019 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh WAYAN RAHADIAN,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut, serta tidak dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini .
HAKIM ANGGOTA : KETUA MAJELIS,
Ttd. Ttd.
ISTININGSIH RAHAYU,S.H.,M.Hum. I MADE SUJANA,S.H.
Ttd.
SUHARTANTO,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
WAYAN RAHADIAN,S.H.
Perincian Biaya :
1.Biaya Pemberkasan ...........Rp. 134.000,00
2.Materai ........ Rp. 6.000,00
3.Redaksi .....Rp. 10.000,00
Jumlah : Rp. 150.000,00
(Seratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk salinan resmi
Denpasar, Juni 2019
Panitera
Sugeng Wahyudi,S.H.,M.M.
NIP.19590301 198503 1 006