19/Pid.Sus/2013/PN.Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 19/Pid.Sus/2013/PN.Pml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Anak Nakal
ï€ Menyatakan Anak Nakal IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, mengakibatkan orang lain meninggal dunia; ï€ Menjatuhkan tindakan terhadap Anak Nakal IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN tersebut dengan mengembalikan kepada orang tuanya; ï€ Menetapkan barang bukti berupa; - 1(satu) unit sepeda motor Honda Blade No Pol G-6848-BW, merk Honda, Type : NF11C1C M/T1, Jenis Sepeda Motor, Tahun Pembuatan 2012, Isi Silinder : 109 CC, Nomor Rangka : MH1JBH119CK316620, Nomor Mesin : JBH1E-13099253, warna : orange hitam, bahan bakar : Bensin, warna TNKB Hitam ; - 1(satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Blade No Pol G-6848-BW atas nama ABDUL GHOFUR, alamat Desa Tundagan Rt 15 Rw 03 Kec Watukumpul, Kab Pemalang, Nomor STNK : 1614028/JG/2012 dikeluarkan oleh Polda Jawa Tengah pada tanggal 19-01-2013 dan berlaku sampai dengan tanggal 19-01-2018 Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak yaitu ABDUL GHOFUR sebagaimana identitas yang tertera dalam STNK ; ï€ Membebani Anak Nakal untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 19/ Pid.Sus / 2013 / PN.Pml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pemalang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan Sidang Anak pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Anak Nakal;
Nama lengkap : IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN;
Tempat lahir : Pemalang;
Umur / tanggal lahir : 17 tahun / 15 September 1995;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dukuh Jaha RT 18, Rw 05, Desa Tundagan,
Kecamatan watukumpul, kabupaten Pemalang;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Pendidikan Terakhir : MTS Kelas III Minhajutulab Tundagan
Watukumpul
Anak Nakal didampingi Penasihat Hukum M. ALI SUPRIYADI, S.H. Advokad/Pengacara Praktek berdasarkan Penunjukan Hakim dengan Penetapan No : 19/Pen.Pid/2013/PN.Pml;
Anak Nakal tidak ditahan dalam perkara ini;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang No: 19 / Pen pid / 2013 / PN.Pml tentang penunjukan Hakim Tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Surat Penetapan Hakim No 19/Pen.Pid/2013/PN.Pml tentang penetapan hari sidang pertama;
Surat-surat dalam berkas perkara tersebut;
Telah mendengar :
Pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Keterangan saksi – saksi dan Keterangan Anak Nakal dipersidangan ;
Telah memperhatikan;
Barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pemalang yang pada pokoknya memohon supaya Pengadilan Negeri Pemalang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan :
Menyatakan terdakwa IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN bersalah melakukan tindak pidana “ mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia” sebagaimana dalam pasal 310 (4) UULAJ No 22 Tahun 2009 dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN, dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dengan masa percobaan selama 1(satu) Tahun;
Menyatakan barang bukti 1( satu) unit sepeda motor Honda Blade No Pol G-6848-BW warna orange hitam beserta beserta STNK nya dikembalikan kepada kerabat terdakwa yang bernama ABDUL GHOFUR/yang berhak;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Telah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Anak Nakal yang disampaikan secara tertulis di persidangan dimana pada pokoknya mohon menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi antara lain “ mengembalikan terdakwa anak nakal kepada orang tuanya” atau mohon putusan yang seadil-adilnya;;
Menimbang bahwa atas pembelaan tersebut Penuntut umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan Penasihat Hukum Anak Nakal secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Anak Nakal oleh Penuntut Umum berdasarkan surat Dakwaannya Nomor No.Reg.Perk. : PDM-21/Pmala/Euh.2/ 05/2013, pada pokoknya Anak Nakal didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN;
Bahwa ia terdakwa IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2013 sekira jam 08.30 WIB atau sekitar waktu itu dalam bulan Maret 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di jalan umum ikut Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban sdr WASTI Binti SURYAN usia 76 tahun hingga meninggal dunia;
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut;
Bahwa terdakwa IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN yang mengendarai Sepeda Motor Honda Blade No Pol G-6848-BW merk Yamaha Vega ZR warna orange hitam pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2013 sekira jam 08.30 WIB, berjalan dari arah timur kearah barat dengan tujuan mau menjemput temannya yang bernama PURNOMO, pada saat terdakwa melewati jalan umum ikut Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang terdakwa melihat ada KBM Truk No Pol tidak diketahui yang sedang berhenti dijalan tersebut dan dibelakang truk tersebut juga ada KBM microbus No Pol tidak diketahui yang menyalakan sen kiri berancang-ancang mau melaju searah dengan terdakwa juga, namun melihat hal demikian sepeda motor yang dikendarai terdakwa tetap menyalib KBM Mikrobus yang berada didepannya tersebut melaju dengan kecepatan tinggi kira-kira 70km/jam, pada saat itu terdakwa juga sambil menoleh kekiri dan kebelakang, bersamaan dengan itu ada korban yang pada saat itu sedang menyeberang jalan dari arah selatan kearah utara dengan posisi sudah berada dijalan sebelah utara. Oleh karena terdakwa melaju dengan kecepatan yang sangat tinggi hinga akhirnya terdakwa tidak bisa menguasai sepeda motor yang dikendarainya, pada saat itu terdakwa tidak membuyikan klakson, mengurangi kecepatan ataupun mengerem kendaraannya yang akhirnya menabrak korban yaiu sdr WASTI Binti SURYAN usia 76 hingga meninggal dunia akibat yang dideritanya;
Pada pemeriksaan dijumpai hal-hal sebagai berikut;
Keadaan umum : jelek;
Kepala : koma;
Dada : tidak ada kelainan ;
Perut : tidak ada kelainan;
Anggota gerak : luka lecet dilengan kiri bawah;
Kesimpulan : - Cidera kepala berat;
Luka-luka tersebut disebabkan kecelakaan lalu lintas;
Adanya cidera dikepala bisa menyebabkan kematian korban;
Sebagaimana VISUM ET REPERTUM No 183/VER/RSU/IV/2013 tanggal 1 April 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr GUNAWAN SANTOSO NIP 19670620 200212 1 003 Dokter dari RSUD R GOENTUNG TARUNADIBRATA, Purbalingga;
Dan terdakwa pada saat mengendarai Sepeda Motor tidak membawa SIM maupun STNK;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan didepan persidangan tersebut, Anak Nakal tersebut menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dari surat dakwaan tersebut dan Anak Nakal tersebut maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan;
Menimbang bahwa telah di perlihatkan dipersidangan barang bukti oleh Penuntut Umum berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda Blade No Pol G-6848-BW, merk Honda, Type : NF11C1C M/T1, Jenis Sepeda Motor, Tahun Pembuatan 2012, Isi Silinder : 109 CC, Nomor Rangka : MH1JBH119CK316620, Nomor Mesin : JBH1E-13099253, warna : orange hitam, bahan bakar : Bensin, warna TNKB Hitam dan 1(satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Blade No Pol G-6848-BW atas nama ABDUL GHOFUR, alamat Desa Tundagan Rt 15 Rw 03 Kec Watukumpul, Kab Pemalang, Nomor STNK : 1614028/JG/2012 dikeluarkan oleh Polda Jawa Tengah pada tanggal 19-01-2013 dan berlaku sampai dengan tanggal 19-01-2018;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut, Penuntut Umum juga menghadirkan 4 (empat) orang saksi, saksi-saksi mana telah memberikan keterangan dengan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi IMAM BUKHARI Bin FATHURI;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik Polri dan keterangan saksi benar ;
Bahwa sehubungan dengan kejadian kecelakaan bermotor yang terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2013 sekitar jam 08.30 WIB di Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang antara sepeda motor yang dikendarai IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN dengan pejalan kaki yang menyeberang jalan;
Bahwa pada awalnya IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN bermaksud mengantar kakak saksi, dengan mengendari sepeda motor Handa Blade No Pol G-6848-BW milik Abdul Ghofur dengan memboncengkan adik saksi yang masih kecil sedangkan saksi memboncengkan kakak saksi dengan sepeda motor sendiri, dengan maksud nanti sepeda motor yang saksi bawa akan dibawa kakak saksi, sedang nanti saksi pulang membonceng IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN;;
Bahwa sesampai di Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN mendahului sebuah Mikrobus yang telah mengambil ancang-ancang mendahului truk yang sedang berhenti dengan menyalan sein, pada saat itu IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN berada pada lajur kanan dan saksi sempat melihat IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN menoleh kebelakang, tiba tiba IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN menabrak korban yang sedang menyeberang, hingga terjatuh;
Bahwa kemudian IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN, adik saksi dan korban dibawa kerumah sakit, dan setahu saksi korban yang bernama WASTI Binti SURYAN meninggal dunia;
Bahwa keadaan pada saat kejadian jalan baik, cuaca cerah;
Bahwa setahu saksi keluarga IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN telah memberi santunan dan telah dimaafkan oleh keluarga korban;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi, Anak Nakal tersebut menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi FITER Bin KASMARI;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik Polri dan keterangan saksi benar ;
Bahwa sehubungan dengan kejadian kecelakaan bermotor yang terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2013 sekitar jam 08.30 WIB di Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang antara sepeda motor yang dikendarai IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN dengan pejalan kaki yang menyeberang jalan;
Bahwa awalnya saksi mengemudikan Mikrobus sedang melintas di Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, oleh karena didepan Mikrobus yang dindarai saksi ada truk yang sedang berhenti maka saksi menyalakan sein dan mengambil jalur kanan untuk mendahului truk, ketika sudah melewati poros jalan tiba-tiba IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN mendahului Mikrobus yang dikendarai saksi dengan kecepatan tinggi tanpa membunyikan klakson terlebih dahulu dan saksi sempat melihat IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN menoleh kebelakang, tiba tiba muncul korban dari depan truk yang sedang berhenti untuk menyeberang dan IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN langsung menabrak korban yang sedang menyeberang, hingga terjatuh;
Bahwa kemudian IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN, adik saksi dan korban dibawa kerumah sakit, dan setahu saksi korban yang bernama WASTI Binti SURYAN meninggal dunia;
Bahwa keadaan pada saat kejadian jalan baik, cuaca cerah;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi, Anak Nakal tersebut menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi RULI Bin SUMARYO;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik Polri dan keterangan saksi benar ;
Bahwa sehubungan dengan kejadian kecelakaan bermotor yang terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2013 sekitar jam 08.30 WIB di Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang antara sepeda motor yang dikendarai IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN dengan pejalan kaki yang menyeberang jalan;
Bahwa saksi hanya melihat sepeda motor Handa Blade No Pol G-6848-BW tergeletak dengan korban WANTI Binti SURYAN yang adalah tetangga saksi;
Bahwa kemudian IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN, adik saksi dan korban dibawa kerumah sakit, dan setahu saksi korban yang bernama WASTI Binti SURYAN meninggal dunia;
Bahwa keadaan pada saat kejadian jalan baik, cuaca cerah;
Bahwa keluarga IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN telah memberi santunan dan ada perdamaian dengan keluarga korban, bahkan sekarang IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN berhubungan baik dengan keluarga korban;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi, Anak Nakal tersebut menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi WANTO Bin KARYUDI;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik Polri dan keterangan saksi benar ;
Bahwa sehubungan dengan kejadian kecelakaan bermotor yang terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2013 sekitar jam 08.30 WIB di Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang antara sepeda motor yang dikendarai IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN dengan pejalan kaki yang menyeberang jalan yaitu WASTI Binti SURYAN yang adalah orang tua saksi dan korban yang bernama WASTI Binti SURYAN meninggal dunia;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian karena sedang bekerja ditempat lain, hanya diberitahu bahwa orang tuanya mengalami kecelakaan;
Bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN dengan keluarga saksi, dan keluarga IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN telah memberikan santunan dan telah diterima baik oleh keluarga korban;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi, Anak Nakal tersebut menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi, Anak Nakal menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Anak Nakal IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa anak nakal pernah diperiksa penyidik Polri dan keterangan saksi benar ;
Bahwa sehubungan dengan kejadian kecelakaan bermotor yang terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2013 sekitar jam 08.30 WIB di Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang antara sepeda motor yang dikendarai anak nakal dengan pejalan kaki yang menyeberang jalan;
Bahwa pada awalnya anak nakal bermaksud mengantar kakak saksi IMAM BUKHARI Bin FATHURI, dengan mengendari sepeda motor Handa Blade No Pol G-6848-BW milik paman anak nakal yang bernama Abdul Ghofur dengan memboncengkan adik saksi IMAM BUKHARI Bin FATHURI yang masih kecil sedangkan saksi IMAM BUKHARI Bin FATHURI memboncengkan kakaknya dengan sepeda motor sendiri, dengan maksud nanti sepeda motor yang saksi IMAM BUKHARI Bin FATHURI bawa akan dibawa kakaknya, sedang nanti saksi pulang membonceng anak nakal;
Bahwa sesampai di Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, anak nakal mendahului sebuah Mikrobus yang telah mengambil ancang-ancang mendahului truk yang sedang berhenti dengan menyalan sein, pada saat itu anak nakal berada pada lajur kanan dan anak nakal menoleh kebelakang karena takut menyenggol Mikrobus, tiba tiba muncul pejalan kaki menyeberang dari depan truk sehingga anak nakal tidak sempat memberi klakson dan tidak sempat mengerem atau mengurangi kecepatannya sehingga menabrak korban yang sedang menyeberang, hingga terjatuh keduanya, dan anak nakal tidak sadar lagi;
Bahwa kemudian saksi korban yang bernama WASTI Binti SURYAN meninggal dunia;
Bahwa keadaan pada saat kejadian jalan baik, cuaca cerah;
Bahwa anak nakal tidak mempunyai SIM dan tidak membawa STNK;
Bahwa keluarga anak nakal telah memberi santunan dan telah dimaafkan oleh keluarga korban, dan sekarang keluarga korban berhubungan baik dengan keluarga anak nakal;
Menimbang, bahwa Anak Nakal tersebut tidak mengajukan saksi ade charge ataupun bukti lainnya;
Menimbang bahwa telah dibacakan VISUM ET REPERTUM No 183/VER/RSU/IV/2013 tanggal 1 April 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr GUNAWAN SANTOSO NIP 19670620 200212 1 003 Dokter dari RSUD R GOENTUNG TARUNADIBRATA, Purbalingga ;
Menimbang bahwa telah didengar keterangan dari orang tua Anak Nakal yaitu SAMUDIN (Bapak Anak Nakal IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN) tentang hal ihwal keadaan diri Anak Nakal yang pada pokoknya sebagai berikut;
Tingkah laku dan karakter anak itu (Anak Nakal IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN) adalah baik, penurut, pendiam dan tidak pernah berbuat masalah baik didalam rumah maupun diluar rumah, serta rajin pergi kesekolah;
Orang tua masih sanggup membina dan mendidik anak tersebut;
Anak Nakal tersebut masih bersekolah;
Harapan kami selaku orang tua agar anak tersebut dikembalikan kepada kami orang tua untuk mendidik dan membina anak itu;
Anak tersebut belum pernah menjalani pidana penjara;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Anak Nakal serta barang bukti sebagaimana tersebut diatas maka didapat fakta hukum dalam perkara ini sebagai berikut;
FAKTA HUKUM;
Bahwa pada awalnya anak nakal bermaksud mengantar kakak saksi IMAM BUKHARI Bin FATHURI, dengan mengendari sepeda motor Handa Blade No Pol G-6848-BW milik paman anak nakal yang bernama Abdul Ghofur dengan memboncengkan adik saksi IMAM BUKHARI Bin FATHURI yang masih kecil sedangkan saksi IMAM BUKHARI Bin FATHURI memboncengkan kakaknya dengan sepeda motor sendiri, dengan maksud nanti sepeda motor yang saksi IMAM BUKHARI Bin FATHURI bawa akan dibawa kakaknya, sedang nanti saksi pulang membonceng anak nakal;
Bahwa sesampai di Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, anak nakal mendahului sebuah Mikrobus yang telah mengambil ancang-ancang mendahului truk yang sedang berhenti dengan menyalan sein, pada saat itu anak nakal berada pada lajur kanan dan anak nakal menoleh kebelakang karena takut menyenggol Mikrobus, tiba tiba muncul pejalan kaki menyeberang dari depan truk sehingga anak nakal tidak sempat memberi klakson dan tidak sempat mengerem atau mengurangi kecepatannya sehingga menabrak korban yang sedang menyeberang, hingga terjatuh keduanya, dan anak nakal tidak sadar lagi;
Bahwa kemudian saksi korban yang bernama WASTI Binti SURYAN meninggal dunia;
Bahwa anak nakal tidak mempunyai SIM dan tidak membawa STNK;
Bahwa keluarga anak nakal telah memberi santunan dan telah dimaafkan oleh keluarga korban, dan sekarang keluarga korban berhubungan baik dengan keluarga anak nakal;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Anak Nakal tersebut, Anak Nakal terbukti bersalah atau tidak atas pasal-pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Anak Nakal terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka perbuatan Anak Nakal harus memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Anak Nakal oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana yang disusun tunggal melanggar pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsur pidananya sebagai berikut;
Unsur setiap orang
Unsur yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa mengenai unsur setiap orang, Pengadilan akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang dalam rumusan Pasal ini adalah menunjuk kepada subyek hukum pendukung hak dan kewajiban ialah siapa saja, dengan tidak memperhatikan harkat dan martabatnya yang didakwa melakukan suatu tindak pidana maka terhadapnya harus dibebankan pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut, artinya setiap orang yang karena perbuatannya memenuhi rumusan tindak pidana yang didakwakan maka akan dimintai pertanggung jawaban pidana kepadanya;
Menimbang, bahwa telah dihadirkan didepan persidangan seseorang yang setelah diperiksa identitasnya bernama IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN, identitas mana telah di akui oleh anak nakal tersebut dan telah dibenarkan para saksi, maka Pengadilan berpendapat bahwa memang benar anak nakal yang diajukan didepan persidangan adalah benar anak nakal yang didakwa oleh Penuntut umum dalam surat dakwaannya sehingga dalam perkara ini Pengadilan berpendapat tidak terjadi error in persona atau kesalahan mengenai orangnya;
Menimbang bahwa didepan persidangan anak nakal mampu menjawab dan menguraikan kejadian dalam perkara ini secara jelas dan tegas, maka Pengadilan berpendapat anak nakal diajukan didepan persidangan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Menimbang bahwa anak nakal diajukan dengan acara Pengadilan Anak;
Menimbang bahwa anak nakal dilahirkan pada tanggal 15 September 1995, sehingga usia anak nakal pada saat kejadian adalah 17 ( tujuh belas) tahun 6 ( enam ) bulan, sedangkan umur anak nakal waktu perkara ini dilimpahkan pada tanggal 22 Mei 2013 adalah 17 ( tujuh belas) tahun 8 ( delapan ) bulan ;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (1) UU RI No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyatakan batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 ( delapan belas ) tahun dan belum pernah kawin;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 4 ayat ( 2 ) UU RI No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyatakan dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan diajukan ke sidang Pengadilan Anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, tetap diajukan ke Sidang Anak;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum diatas anak nakal belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin, maka dapat diajukan dalam sidang anak;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Menimbang bahwa mengenai unsur yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, Pengadilan akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
Menimbang bahwa Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang bahwa schuld (kealpaan) sebagai kekurang penduga-duga atau kekurang penghati-hati, mempunyai 2 (dua) unsur yaitu tidak adanya penghati-hati, disamping dapat di duga akibat , kealpaan orang tersebut harus di tentukan secara normative dan tidak secara fisik atau psychis, tidaklah mungkin di ketahui bagaimana sikap batin seseorang yang sesungguh-sungguhnya, maka haruslah di tetapkan dari luar bagaimana seharusnya ia berbuat dengan mengambil ukuran sikap bathin orang pada umumnya apabila ada dalam situasi yang sama dengan si pembuat. orang pada umumnya ini berarti tidak boleh orang yang paling cermat, paling hati-hati,paling ahli dan sebagainya.Ia harus orang biasa, seorang ahli biasa. Untuk adanya pemidanaan perlu adanya kekurang hati-hati yang cukup besar, jadi harus ada culpa lata dan bukannya culpa levis atau kealpaan yang sangat ringan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum anak nakal tidak memiliki SIM C, dimana kepemilikan SIM C tersebut diperlukan bagi syarat seseorang diijinkan untuk mengendarai sepeda motor;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum diatas anak nakal harusnya mengurangi kecepatan karena melihat mikrobus yang ada didepannya sudah memberikan tanda hendak mendahului truk yang berhenti didepannya dengan memberikan tanda sein, karena jalan yang dilalui ditempat kejadian dengan adanya 2(dua) kendaraan yang berjajar akan menjadi sempit, akan tetapi anak nakal malah menambah kecepatan untuk mendahului mikrobus didepannya padahal jalanan sempit terbukti anak nakal menoleh kebelakang karena takut menyenggol mikrobus;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut maka pengadilan berpendapat terdakwa lalai dengan pertimbangan tanpa adanya SIM C maka terdakwa tidak diperbolehkan mengendarai sepeda bermotor, dan pada saat hendak mendahului Mikro Bus didepannya, anak nakal seharusnya menyadari akan tanda lampu dari mikro bus mengingat jalanan ditempat kejadian yang sempit, akan tetapi anak nakal terus mengambil jalan kanan dengan kecepatan tinggi dengan maksud segera mendahului Mikrobus didepannya, sehingga ketika ada orang muncul dari balik truk, anak nakal tidak mampu mengendalikan kendaraannya dan tindak sempat membunyikan klakson ataupun mengerem , sehingga menabrak korban yang sedang menyeberang jalan tersebut;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka pengadilan berpendapat unsur yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas telah terpenuhi;
Menimbang bahwa mengenai unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Pengadilan akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa berdasarkan surat VISUM ET REPERTUM No 183/VER/RSU/IV/2013 tanggal 1 April 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr GUNAWAN SANTOSO NIP 19670620 200212 1 003 Dokter dari RSUD R GOENTUNG TARUNADIBRATA, Purbalingga ;
Pada pemeriksaan dijumpai hal-hal sebagai berikut;
Keadaan umum : jelek;
Kepala : koma;
Dada : tidak ada kelainan ;
Perut : tidak ada kelainan;
Anggota gerak : luka lecet dilengan kiri bawah;
Kesimpulan : - Cidera kepala berat;
Luka-luka tersebut disebabkan kecelakaan lalu lintas;
Adanya cidera dikepala bisa menyebabkan kematian korban;
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada surat Visum et Repertum tersebut maka Pengadilan berpendapat bahwa korban WASTI Binti SURYAN meninggal dunia adalah akibat langsung dari kecelakaan yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa, maka dari pertimbangan tersebut Pengadilan berpendapat unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi maka dakwaan Penuntut Umum telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Anak Nakal serta barang bukti yang sah seperti telah diuraikan diatas, dipandang hubungan dan persesuaiannya antara satu dengan lainnya, dimana telah memenuhi syarat minimum pembuktian yaitu telah didukung sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah serta adannya keyakinan Hakim,maka Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan terhadap Anak Nakal telah terbukti secara sah menurut hukum dan menyakinkan bahwa Anak Nakal bersalah melakukan tindak pidana “ mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan perkara ini pengadilan tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri maupun perbuatan Anak Nakal, oleh karena itu Anak Nakal harus dipidana atau diberikan tindakan setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana maka Pengadilan akan mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan Nomor Register P.04101186 2013-04-0007 atas nama IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN yang pada kesimpulannya sebagai berikut :
A. Kesimpulan;
Klien (IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN) adalah seorang anak yang dapat diajukan ke sidang Pengadilan Anak. Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mengalami luka luka dan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang UULAJ;
Klien masih berstatus sebagai pelajar kelas III MTS Minhajutthallab tundagan Watukumpul Pemalang. Kurangnya pemahaman tentang hukum pada diri klien sehingga dalam melakukan sesuatu tindakan kurang dapat memikirkan akibat yang timbul dari perbuatannya tersebut;
Kurang hati-hatinya klien dalam mengendarai kendaraan bermotor;
Peristiwa kecelakaan yang melibatkan klien karena kurang/tidak antisipasi saat mengendarai sepeda motor yaitu pada saat akan mendahului kendaraan lain tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas didepannya;
Kurang taatnya pada peraturan, klien belum mempunyai Surat Ijin Mengemudi karena usia klien yang belum memenuhi syarat untuk memperoleh surat tersebut;
Semua pihak masih bersedia memberikan bantuan bila diperlukan untuk membimbing serta mengawasi klien dengan maksud agar tidak terjadi musibah lagi;
Klien menyatakan penyesalannya, klien juga masih berkeinginan untuk menyelesaikan sekolahnya sampai selesai;
Klien baru pertama kali berurusan dengan pihak yang berwajib dan belum pernah dihukum;
Saran.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas yang diperoleh dari pihak-pihak yang terkait dan didukung keputusan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Pekalongan , maka Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Pekalongan menyarankan : dengan tidak mengurangi hak dan kewenangan Hakim didalam memutus perkara anak ini, agar klien diputus mengembalikan kepada orang tuanya sesuai pasal 24 ayat 1 huruf a Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
Dengan pertimbangan ;
Klien masih berstatus pelajar aktif duduk dikelas III MTS Minhajutthalab Tundagan Watukumpul Pemalang;
Klien masih berkeinginan untuk melanjutkan sekolahnya sampai selesai;
Menimbang bahwa, Pengadilan dalam menjatuhkan pemidanaan mengacu pada ketentuan pasal 22 sampai dengan pasal 32 UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
Menimbang bahwa dengan memperhatikan hasil penelitian masyarakat tersebut dengan memperhatikan fakta hukum sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas, dan juga dengan tetap memperhatikan jiwa yang ada pada UU No 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dimana bahwa anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempuyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang, maka tindakan yang tepat untuk dijatuhkan terhadap terdakwa adalah dikembalikan kepada orang tua terdakwa ( vide pasal 24 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak) ;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda Blade No Pol G-6848-BW, merk Honda, Type : NF11C1C M/T1, Jenis Sepeda Motor, Tahun Pembuatan 2012, Isi Silinder : 109 CC, Nomor Rangka : MH1JBH119CK316620, Nomor Mesin : JBH1E-13099253, warna : orange hitam, bahan bakar : Bensin, warna TNKB Hitam dan 1(satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Blade No Pol G-6848-BW atas nama ABDUL GHOFUR, alamat Desa Tundagan Rt 15 Rw 03 Kec Watukumpul, Kab Pemalang, Nomor STNK : 1614028/JG/2012 dikeluarkan oleh Polda Jawa Tengah pada tanggal 19-01-2013 dan berlaku sampai dengan tanggal 19-01-2018, terbukti barang bukti tersebut berdasarkan fakta dipersidangan adalah milik ABDUL GHOFUR sebagaimana tertera dalam STNK sebagaimana barang bukti , maka terhadap barang bukti tersebut masing-masing dikembalikan kepada yang berhak yaitu ABDUL GHOFUR sebagaimana identitas yang tercantum dalam STNK;
Menimbang, bahwa oleh karena anak nakal dinyatakan bersalah dan dijatuhi tindakan sebagimana dimaksud dalam pasal 24 ayat(1) huruf a UU RI No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, maka Anak Nakal harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya seperti tersebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini, maka Pengadilan terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan Anak Nakal;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Anak Nakal mengkibatkan duka pada keluarga korban;
Hal – hal yang meringankan :
Anak Nakal bersikap sopan didepan persidangan;
Anak Nakal belum pernah dihukum;
Anak Nakal merasa bersalah, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta Anak Nakal masih ingin melanjutkan pendidikannya;
Keluarga korban dan keluarga Anak Nakal telah membuat kesepakatan perdamaian;
Telah ada santunan dari kelurga anak nakal kepada keluarga korban;
Mengingat, pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No 3 Tahun 1997 Tentang pengadilan Anak, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, dan peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Anak Nakal IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menjatuhkan tindakan terhadap Anak Nakal IMAM SYAFI’I Bin SAMUDIN tersebut dengan mengembalikan kepada orang tuanya;
Menetapkan barang bukti berupa;
1(satu) unit sepeda motor Honda Blade No Pol G-6848-BW, merk Honda, Type : NF11C1C M/T1, Jenis Sepeda Motor, Tahun Pembuatan 2012, Isi Silinder : 109 CC, Nomor Rangka : MH1JBH119CK316620, Nomor Mesin : JBH1E-13099253, warna : orange hitam, bahan bakar : Bensin, warna TNKB Hitam ;
1(satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Blade No Pol G-6848-BW atas nama ABDUL GHOFUR, alamat Desa Tundagan Rt 15 Rw 03 Kec Watukumpul, Kab Pemalang, Nomor STNK : 1614028/JG/2012 dikeluarkan oleh Polda Jawa Tengah pada tanggal 19-01-2013 dan berlaku sampai dengan tanggal 19-01-2018
Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak yaitu ABDUL GHOFUR sebagaimana identitas yang tertera dalam STNK ;
Membebani Anak Nakal untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputus oleh WISNU WIDODO, SH, Hakim Pengadilan Negeri Pemalang, Hakim anak berdasakan SK KMA no 121/KMA/SK/VII/2007 sebagai Hakim tunggal berdasarkan Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pemalang No 19/Pen.Pid/2013/PN.Pml tanggal 22 Mei 2013, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2013 oleh Hakim tersebut di atas dibantu oleh SIROJU MUNIR, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pemalang serta dihadiri oleh YULI WIDIOWATI, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pemalang dan Anak Nakal IMAM SYAFI’i Bin SAMUDIN dengan didampingi SAMUDIN, orang tua Anak Nakal tersebut dan Penasihat Hukum Terdakwa tanpa dihadiri petugas BAPAS Pekalongan;
PANITERA PENGGANTIHAKIM TUNGGAL
Ttd ttd
SIROJU MUNIR, S.H.WISNU WIDODO, S.H.
CATATAN :
Dicatat disini bahwa berdasarkan akta terima tertanggal 02 Juli 2013 Nomor 19/Pid.Sus/2013/PN.Pml. Anak Nakal menyatakan terima atas putusan Pengadilan Negeri tersebut ;
Panitera Pengganti,
ttd
SIROJU MUNIR, SH
Dicatat disini bahwa berdasarkan akta pikir-pikir tertanggal 02 Juli 2013 Nomor 19/Pid.Sus/2013/PN.Pml. Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan Pengadilan Negeri tersebut sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Panitera Pengganti,
ttd
SIROJU MUNIR, SH
Salinan sah sesuai dengan aslinya
Panitera,
WINARNO, S H
NIP. 19591023.198503.1.003