244/PID.SUS/2015/PN SKY
Putusan PN SEKAYU Nomor 244/PID.SUS/2015/PN SKY
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YAN RAMON KOMARA bin JEFRY
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa YAN RAMON KOMARA bin JEFRY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KERUSAKAN KENDARAAN ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam masa percobaan selama 6 (enam) bulan terdakwa telah melakukan perbuatan yang dinyatakan bersalah oleh Hakim lain berdasarkan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kendaraan Bus Grand Epa No.Pol BG 7009 AQ; - 1 (satu) unit kendaraan Bus Yoanda Prima No.Pol K 1732 AC; Dikembalikan kepada pemiliknya; 5. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 244/PID.SUS/2015/PN SKY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : YAN RAMON KOMARA bin JEFRY;
Tempat Lahir : Muara Labu/Solok Selatan;
Umur/Tgl.Lahir : 31 tahun / 12 Desember 1983;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Masjid Agung Rt. 15 Rw. 005 Kel. Pasir Putih
Kec. Rimbo Tengah Kabupaten Muara Bungo
Kota Jambi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 244/Pen.Pid/2015/PN.Sky tanggal 13 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 244/Pen.Pid/2015/PN.Sky tanggal 13 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YAN RAMON KOMARA BIN JEFRY bersalah telah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar pasal 310 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YAN RAMON KOMARA BIN JEFRY dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Bus Grand Epa No.Pol BG 7009 AQ;
1 (satu) unit kendaraan Bus Yoanda Prima No.Pol K 1732 AC;
Dikembalikan kepada pemiliknya;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa YAN RAMON KOMARA BIN JEFRY, pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2015 sekira jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2015 bertempat di Jalan Umum Palembang-Jambi Km-96 Desa Letang Kec. Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara- cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, bermula ketika Saksi Welmi Ansulung Bin Abrar mengemudikan kendaraan Bus Yoanda Prima No.Pol K 1732 BC dengan 19 orang penumpang berangkat menuju Kota Padang, melintasi jalan lurus, tanjakan kemudian menurun arah Jambi, tidak lama kemudian Saksi Welmi Ansulung Bin Abrar melihat ada kendaraan jenis pick up akan keluar lorong sebelah kiri arah Jambi masuk jalan aspal dan ada 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal berada di atas aspal melambaikan tangan seperti tanda peringatan menyuruh berhenti karena ada orang yang akan memuat buah kelapa sawit dan Saksi Welmi Ansulung Bin Abrar juga melihat ada 2 (dua) unit kendaraan sepeda motor melintas dari arah berlawanan, oleh karena itu Saksi Welmi Ansulung Bin Abrar mengurangi kecepatan dan mengerem perlahan sehingga kendaraan Bus yang dikendarai oleh Saksi Welmi Ansulung Bin Abrar berhenti di badan jalan aspal sebelah kiri, tidak lama kemudian Saksi Welmi AnsuIugin Abrar merasakan dari arah belakang kendaraan terdorong dan mendengar bunyi benturan keras, karena terkejut dan panik Saksi Welmi Ansulung Bin Abrar dan kernet yaitu Saksi Edi Chandra Bin Dindo rajo turun dari Bus untuk melihat belakang kendaraan dan melihat ada kendaraan Bus Grand Epa No.Pol. BG 7009 AQ yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak body belakang kendaraan Bus Yoanda Prima yang berencana akan mendahului kendaraan Bus Yoanda Prima namun dari arah berlawanan ada kendaraan sepeda motor sehingga Bus Grand Epa yang dikendarai Terdakwa tidak jadi mendahului hingga akhirnya mengerem dan menabrak bagian belakang Bus Yoanda Prima.
Akibat kejadian tersebut Bus Yoanda Prima No.Pol K 1732 BC yang dikendarai oleh Saksi Welmi Ansulung Bin Abrar mengalami kerusakan kempot pada bagian kap mesin, lampu sein dan lampu rem sebelah kanan belakang pecah serta body bagian belakang patah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) UU RI No.22 tahun 2009.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Welmi Ansulung bin Abrar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa disidangkan karena mengalami kecelakaan lalulintas pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2015 sekira jam 12.30 Wib bertempat di Jalan Umum Palembang-Jambi Km-96 Desa Letang Kec. Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut karena saat kejadian Saksi sedang mengemudikan kendaraan Bus Yoanda Prima No.Pol K 1732 BC dengan 19 orang penumpang berangkat menuju Kota Padang yang dalam hal ini terlibat kecelakaan dengan mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa yaitu mobil Bus Grand Epa Bopol BG 7009 AO;
Bahwa kronologis kecelakaan tersebut berawal Saksi, melintasi jalan lurus, tanjakan kemudian menurun arah Jambi, tidak lama kemudian Saksi melihat ada kendaraan jenis pick up akan keluar lorong sebelah kiri arah Jambi masuk jalan aspal dan ada 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal berada di atas aspal melambaikan tangan seperti tanda peringatan menyuruh berhenti karena ada orang yang akan memuat buah kelapa sawit Saksi juga melihat ada 2 (dua) unit kendaraan sepeda motor melintas dari arah berlawanan, oleh karena itu Saksi mengurangi kecepatan dan mengerem perlahan sehingga kendaraan Bus yang dikendarai oleh Saksi berhenti di badan jalan aspal sebelah kiri, tidak lama kemudian Saksi merasakan dari arah belakang kendaraan terdorong dan mendengar bunyi benturan keras setelah itu Saksi dan kernet yaitu saksi Edi Chandra Bin Dindo rajo turun dari Bus untuk melihat belakang kendaraan dan melihat ada mobil Terdakwa menabrak body belakang mobil Saksi ;
Bahwa kecepatan laju kendaraan mobil Terdakwa saat menabrak mobil Saksi sangat kencang, hal tersebut dapat Saksi rasakan dari benturan dan terdorong sekitar 1 (satu) meter;
Bahwa saat kejadian kondisi cuaca cerah siang hari dan kondisi jalan aspal, lurus, menurun serta arus lalulintas didepan Saksi ada kendaraan jenis pick up akan keluar lorong sebelah kiri arah Jambi masuk jalan aspal dan ada 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal berada di atas aspal melambaikan tangan seperti tanda peringatan menyuruh berhenti karena ada orang yang akan memuat buah kelapa sawit Saksi juga melihat ada 2 (dua) unit kendaraan sepeda motor melintas dari arah berlawanan;
Bahwa setelah ditanyakan kepada Terdakwa, sebab mobil Terdakwa menabrak body belakang mobil Saksi, dikarenakan Terdakwa berencana akan mendahului mobil Saksi namun dari arah berlawanan ada kendaraan sepeda motor sehingga mobil Terdakwa tidak jadi mendahului sementara Terdakwa tidak menjaga jarak aman dengan mobil Saksi hingga akhirnya mobil Terdakwa menabrak bagian belakang mobil Saksi;
Bahwa kondisi kerusakkannya yaitu mobil Yoanda Prima yang Saksi kemudikan mengalami kerusakan body pecah, tutup mesin kempot, plang fiber pecah dan ujung kanlpot patah;
Bahwa atas kecelakaan tersebut, Saksi dan Terdakwa telah melakukan pembicaraan di rumah makan namun tidak ada penyelesaian sehingga Saksi melaporkannya ke Pos Lantas Sukamaju;
Bahwa tidak ada korban yang mengalami luka atas kecelakaan tersebut, hanya kerusakan kendaraan saja;
Bahwa nilai kerugian atas kerusakan kendaraan Yoanda Prima tersebut, ditaksir sejumlah Rp.10.000.000,- sepuluh juta rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi;
Edi Chandra Bin Dindo Rajo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa disidangkan karena mengalami kecelakaan lalulintas pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2015 sekira jam 12.30 Wib bertempat di Jalan Umum Palembang-Jambi Km-96 Desa Letang Kec. Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut karena saat kejadian Saksi sedang berada didalam Bus Yoanda Prima No.Pol K 1732 BC yang dikemudikan oleh Welmi Ansulung berangkat menuju Kota Padang yang dalam hal ini terlibat kecelakaan dengan mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa yaitu mobil Bus Grand Epa Bopol BG 7009 AO;
Bahwa kronologis kecelakaan tersebut berawal mobil Welmi melintasi jalan lurus, tanjakan kemudian menurun arah Jambi, tidak lama kemudian Saksi melihat ada kendaraan jenis pick up akan keluar lorong sebelah kiri arah Jambi masuk jalan aspal dan ada 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal berada di atas aspal melambaikan tangan seperti tanda peringatan menyuruh berhenti karena ada orang yang akan memuat buah kelapa sawit Saksi juga melihat ada 2 (dua) unit kendaraan sepeda motor melintas dari arah berlawanan, oleh karena itu Welmi mengurangi kecepatan dan mengerem perlahan sehingga kendaraan Bus yang dikendarai oleh Welmi berhenti di badan jalan aspal sebelah kiri, tidak lama kemudian Saksi merasakan dari arah belakang kendaraan terdorong dan mendengar bunyi benturan keras;
Bahwa setelah itu Saksi dan Welmi turun dari Bus untuk melihat belakang kendaraan dan melihat ada mobil Terdakwa menabrak body belakang mobil Welmi ;
Bahwa kecepatan laju kendaraan mobil Terdakwa saat menabrak mobil Welmi sangat kencang, hal tersebut dapat Saksi rasakan dari benturan dan terdorong sekitar 1 (satu) meter;
Bahwa saat kejadian kondisi cuaca cerah siang hari dan kondisi jalan aspal, lurus, menurun serta arus lalulintas didepan ada kendaraan jenis pick up akan keluar lorong sebelah kiri arah Jambi masuk jalan aspal dan ada 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal berada di atas aspal melambaikan tangan seperti tanda peringatan menyuruh berhenti karena ada orang yang akan memuat buah kelapa sawit Saksi juga melihat ada 2 (dua) unit kendaraan sepeda motor melintas dari arah berlawanan;
Bahwa setelah ditanyakan kepada Terdakwa, sebab mobil Terdakwa menabrak body belakang mobil Welmi, dikarenakan Terdakwa berencana akan mendahului mobil Welmi namun dari arah berlawanan ada kendaraan sepeda motor sehingga mobil Terdakwa tidak jadi mendahului sementara Terdakwa tidak menjaga jarak aman dengan mobil Welmi hingga akhirnya mobil Terdakwa menabrak bagian belakang mobil Welmi;
Bahwa kondisi kerusakkannya yaitu mobil Yoanda Prima yang Welmi kemudikan mengalami kerusakan body pecah, tutup mesin kempot, plang fiber pecah dan ujung kanlpot patah;
Bahwa atas kecelakaan tersebut, kedua belah pihak melakukan pembicaraan di rumah makan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan masing-masing perwakilan datang namun belum ada kesepakatan damai.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi;
Deni Anggriawan Bin Ramli, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa disidangkan karena mengalami kecelakaan lalulintas pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2015 sekira jam 12.30 Wib bertempat di Jalan Umum Palembang-Jambi Km-96 Desa Letang Kec. Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut karena saat kejadian Saksi berada di Bus Gran Epa No. Pol BG 7009 AO duduk disebelah kiri depan dekat Sopir an. Ramon (Terdakwa) yang terlibat kecelakaan dengan Bus Yoanda Prima;
Bahwa kronologis kecelakaan tersebut berawal Terdakwa yang mengemudikan kendaraan dijalan menurun arah Jambi dari Palembang menuju Bukit Tinggi Padang, Saksi melihat mobil Bus Yoanda Prima berada didepan mobil Terdakwa jalan searah iring-iringan, dengan jarak sekitar 5-10 m, ketika mobil Terdakwa akan mendahului mobil Yoanda Prima tersebut dengan mengambil jalur kanan tiba-tiba mobil Yoanda Prima mengerem mendadak dan berhenti karena jarak terlalu dekat mobil Terdakwa menabrak belakang sebelah kanan mobil bus Yoanda Prima setelah itu Saksi dan Terdakwa turun dan melihat dengan dekat kerusakan mobil Yoanda Prima ;
Bahwa kondisi kerusakkannya yaitu mobil Yoanda Prima mengalami kerusakan bengkok kap mesin dan plang belakang pecah, sedangkan mobil Bus Grand Epa yang Terdakwa kemudikan mengalami kerusakan pecah bember sebelah kiri, wiper patah dan rem depan bengkok;
Bahwa kecepatan laju kendaraan mobil Terdakwa saat menabrak mobil Yoanda Prima sekitar 40 km/jam;
Bahwa saat kejadian kondisi cuaca cerah siang hari dan kondisi jalan aspal, lurus, menurun serta arus lalulintas sepi;
Bahwa Saksi tidak tahu apa sebab mobil Yoanda Prima berhenti mendadak.
Bahwa atas kecelakaan tersebut, kedua belah pihakmelakukan pembicaraan di rumah makan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan masing-masing perwakilan datang namun belum ada kesepakatan damai.
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa sebelum mengemudikan mobilnya, tidak ada minum minuman keras atau mengkonsumsi obat tertentu;
Bahwa tidak ada korban yang mengalami luka atas kecelakaan tersebut, hanya kerusakan kendaraan kedua belah pihak saja;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi;
Jhonsona Jiko Parulian Gultom, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa disidangkan karena mengalami kecelakaan lalulintas pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2015 sekira jam 12.30 Wib bertempat di Jalan Umum Palembang-Jambi Km-96 Desa Letang Kec. Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut karena pengemudi mobil Yoanda Prima bernama Welmi Ansulung datang ke Pos Lantas Sukamaju melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa mobil yang terlibat kecelakaan tersebut adalah mobil Bus Grand Epa Bopol BG 7009 AO yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak body belakang mobil Bus Yoanda Prima No.Pol K 1732 BC yang dikemudikan oleh Welmi Ansulung ;
Bahwa mengenai sebab kecelakaan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan di TKP, didapat fakta bahwa mobil Terdakwa menabrak belakang mobil Wilma dikarenakan mobil Wilma berhenti ketika disetop warga yang memuat buah sawit didepannya, sedangkan Terdakwa saat itu juga akan mendahului mobil Wilma namun tidak jadi, sedangkan marka jalan adalah garis lurus (tanda tidak boleh mendahului kendaraan didepannya) ;
Bahwa saat kejadian kondisi cuaca cerah siang hari dan kondisi jalan aspal, lurus, menurun serta arus lalulintas didepan mobil Wilma ada warga menyetop dan memuat buah kelapa sawit;
Bahwa atas kecelakaan tersebut, kedua belah pihak telah melakukan pembicaraan namun tidak tercapai damai.
Bahwa atas kecelakaan tersebut kondisi mobil Yoanda Prima mengalami kerusakan bagian body belakang sebelah kanan sedangkan mobil Grand Epa mengalami kerusakan bagian depan sebalah kiri;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa disidangkan karena mengalami kecelakaan lalulintas pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2015 sekira jam 12.30 Wib bertempat di Jalan Umum Palembang-Jambi Km-96 Desa Letang Kec. Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut adalah kendaraan Bus Gran Epa No. Pol BG 7009 AO yang Terdakwa kemudikan dengan kendaraan Bus Yoanda Prima Nopol K 1732 BC yang sdr. Welmi Ansulung kemudikan;
Bahwa kronologis kecelakaan tersebut berawal Terdakwa yang mengemudikan kendaraan mobil Bus Grand Epa dijalan menurun arah Jambi dari Palembang menuju Bukit Tinggi Padang, Terdakwa melihat mobil Bus Yoanda Prima berada didepan, jalan searah iring-iringan, dengan jarak sekitar 5-10 m, ketika mobil Terdakwa akan mendahului mobil Yoanda Prima tersebut dengan mengambil jalur kanan tiba-tiba mobil Yoanda Prima mengerem mendadak dan berhenti karena jarak terlalu dekat mobil Terdakwa menabrak belakang sebelah kanan mobil bus Yoanda Prima setelah itu Terdakwa dan Deni turun dan melihat dengan dekat kerusakan mobil Yoanda Prima ;
Bahwa kondisi kerusakkannya yaitu mobil Yoanda Prima mengalami kerusakan bengkok kap mesin dan plang belakang pecah, sedangkan mobil Bus Grand Epa yang Terdakwa kemudikan mengalami kerusakan pecah bember sebelah kiri, wiper patah dan rem depan bengkok;
Bahwa kecepatan laju kendaraan mobil Terdakwa saat menabrak mobil Yoanda Prima sekitar 40 km/jam;
Bahwa saat kejadian kondisi cuaca cerah siang hari dan kondisi jalan aspal, lurus, menurun serta arus lalulintas sepi;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apa sebab mobil Yoanda Prima berhenti mendadak.
Bahwa atas kecelakaan tersebut, Terdakwa dan pengemudi mobil Yoanda rima melakukan pembicaraan di rumah makan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan masing-masing perwakilan datang namun belum ada kesepakatan damai.
Bahwa seingat Terdakwa, Terdakwa sebelum mengemudikan mobilnya, tidak ada minum minuman keras atau mengkonsumsi obat tertentu;
Bahwa tidak ada korban yang mengalami luka atas kecelakaan tersebut, hanya kerusakan kendaraan kedua belah pihak saja;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kendaraan Bus Grand Epa No.Pol BG 7009 AQ;
1 (satu) unit kendaraan Bus Yoanda Prima No.Pol K 1732 AC;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalulintas pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2015 sekira jam 12.30 Wib bertempat di Jalan Umum Palembang-Jambi Km-96 Desa Letang Kec. Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin:
Bahwa benar kecelakaan tersebut bermula ketika Saksi Welmi Ansulung Bin Abrar mengemudikan kendaraan Bus Yoanda Prima No.Pol K 1732 BC dengan 19 orang penumpang berangkat menuju Kota Padang, melintasi jalan lurus, tanjakan kemudian menurun arah Jambi, tidak lama kemudian Saksi Welmi Ansulung Bin Abrar melihat ada kendaraan jenis pick up akan keluar lorong sebelah kiri arah Jambi masuk jalan aspal dan ada 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal berada di atas aspal melambaikan tangan seperti tanda peringatan menyuruh berhenti karena ada orang yang akan memuat buah kelapa sawit dan Saksi Welmi Ansulung Bin Abrar juga melihat ada 2 (dua) unit kendaraan sepeda motor melintas dari arah berlawanan, oleh karena itu Saksi Welmi Ansulung Bin Abrar mengurangi kecepatan dan mengerem perlahan sehingga kendaraan Bus yang dikendarai oleh Saksi Welmi Ansulung Bin Abrar berhenti di badan jalan aspal sebelah kiri, tidak lama kemudian Saksi Welmi AnsuIugin Abrar merasakan dari arah belakang kendaraan terdorong dan mendengar bunyi benturan keras;
Bahwa benar setelah itu Saksi Welmi Ansulung Bin Abrar dan kernet yaitu Saksi Edi Chandra Bin Dindo Rajo turun dari Bus untuk melihat belakang kendaraan dan melihat ada kendaraan Bus Grand Epa No.Pol. BG 7009 AQ yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak body belakang kendaraan Bus Yoanda Prima yang berencana akan mendahului kendaraan Bus Yoanda Prima namun dari arah berlawanan ada kendaraan sepeda motor sehingga Bus Grand Epa yang dikendarai Terdakwa tidak jadi mendahului hingga akhirnya mengerem dan menabrak bagian belakang Bus Yoanda Prima sedangkan marka jalan adalah garis lurus (tanda tidak boleh mendahului kendaraan didepannya).
Bahwa benar akibat kejadian tersebut Bus Yoanda Prima No.Pol K 1732 BC yang dikendarai oleh Saksi Welmi Ansulung Bin Abrar mengalami kerusakan body pecah, tutup mesin kempot, plang fiber pecah dan ujung kanlpot patah dan atas kecelakaan tersebut, Saksi dan Terdakwa telah melakukan pembicaraan di rumah makan namun tidak ada penyelesaian sehingga Saksi melaporkannya ke Pos Lantas Sukamaju serta nilai kerugian atas kerusakan kendaraan Yoanda Prima tersebut, ditaksir sejumlah Rp.10.000.000,- sepuluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 UULLAJ, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang;
Terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 unsur “setiap orang;”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang disini adalah orang atau seseorang/manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa Yan Ramon Komara Bin Jefry yang setelah identitasnya sebagaimana tersebut dalam dakwaan dibacakan, dibenarkan seluruhnya sehingga unsur ke-1 (kesatu) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud “Kendaraan Bermotor” adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa Kelalaian / Kealpaan adalah bentuk kesalahan yang lebih ringan dari kesengajaan. Kelalaian / Kealpaan terdiri dari 2 (dua) bentuk, yaitu :
Tak hati-hati ;
Dapat menduga akibat perbuatan itu ;
Sedangkan “Kecelakaan Lalu Lintas” menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Ayat (24) dimaksud adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalulintas pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2015 sekira jam 12.30 Wib bertempat di Jalan Umum Palembang-Jambi Km-96 Desa Letang Kec. Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin bermula ketika Saksi Welmi Ansulung Bin Abrar mengemudikan kendaraan Bus Yoanda Prima No.Pol K 1732 BC dengan 19 orang penumpang berangkat menuju Kota Padang, melintasi jalan lurus, tanjakan kemudian menurun arah Jambi, tidak lama kemudian Saksi Welmi Ansulung Bin Abrar melihat ada kendaraan jenis pick up akan keluar lorong sebelah kiri arah Jambi masuk jalan aspal dan ada 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal berada di atas aspal melambaikan tangan seperti tanda peringatan menyuruh berhenti karena ada orang yang akan memuat buah kelapa sawit dan Saksi Welmi Ansulung Bin Abrar juga melihat ada 2 (dua) unit kendaraan sepeda motor melintas dari arah berlawanan, oleh karena itu Saksi Welmi Ansulung Bin Abrar mengurangi kecepatan dan mengerem perlahan sehingga kendaraan Bus yang dikendarai oleh Saksi Welmi Ansulung Bin Abrar berhenti di badan jalan aspal sebelah kiri, tidak lama kemudian Saksi Welmi AnsuIugin Abrar merasakan dari arah belakang kendaraan terdorong dan mendengar bunyi benturan keras setelah itu Saksi Welmi Ansulung Bin Abrar dan kernet yaitu Saksi Edi Chandra Bin Dindo Rajo turun dari Bus untuk melihat belakang kendaraan dan melihat ada kendaraan Bus Grand Epa No.Pol. BG 7009 AQ yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak body belakang kendaraan Bus Yoanda Prima yang berencana akan mendahului kendaraan Bus Yoanda Prima namun dari arah berlawanan ada kendaraan sepeda motor sehingga Bus Grand Epa yang dikendarai Terdakwa tidak jadi mendahului hingga akhirnya mengerem dan menabrak bagian belakang Bus Yoanda Prima sedangkan marka jalan adalah garis lurus (tanda tidak boleh mendahului kendaraan didepannya).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas oleh karena Terdakwa telah lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor dengan melanggar marka jalan garis lurus (tanda tidak boleh mendahului kendaraan didepannya) sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, maka dengan demikian unsur ke-2 (kedua) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa benar akibat kecelakaan tersebut Bus Yoanda Prima No.Pol K 1732 BC yang dikendarai oleh Saksi Welmi Ansulung Bin Abrar mengalami kerusakan body pecah, tutup mesin kempot, plang fiber pecah dan ujung kanlpot patah dan atas kecelakaan tersebut, Saksi dan Terdakwa telah melakukan pembicaraan di rumah makan namun tidak ada penyelesaian sehingga Saksi melaporkannya ke Pos Lantas Sukamaju serta nilai kerugian atas kerusakan kendaraan Yoanda Prima tersebut, ditaksir sejumlah Rp.10.000.000,- sepuluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas unsur ke-2 (kedua) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 310 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 UULLAJ telah terpenuhi, maka terhadap Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti dengan pasal yang secara akumulasi memuat pidana denda maka terhadap Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum perbuatan Terdakwa tidak menimbulkan akibat yang serius bagi korban dan oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Bus Grand Epa No.Pol BG 7009 AQ dan 1 (satu) unit kendaraan Bus Yoanda Prima No.Pol K 1732 AC yang terbukti sebagai kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan maka dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian pada orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 UULLAJ dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa YAN RAMON KOMARA bin JEFRY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KERUSAKAN KENDARAAN ”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam masa percobaan selama 6 (enam) bulan terdakwa telah melakukan perbuatan yang dinyatakan bersalah oleh Hakim lain berdasarkan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan Bus Grand Epa No.Pol BG 7009 AQ;
1 (satu) unit kendaraan Bus Yoanda Prima No.Pol K 1732 AC;
Dikembalikan kepada pemiliknya;
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari Jum’at tanggal 17 April 2015, oleh ANNISA BRIDGESTIRANA,S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, ARLEN VERONICA,S.H. dan PUTHUT RULLY KUSHARDIAN,S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AHMADI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu, serta dihadiri oleh ABDUL HARRIS AUGUSTO, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekayu dan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA,
ARLEN VERONICA,S.H.ANNISA BRIDGESTIRANA,SH.,M.H.
PUTHUT RULLY KUSHARDIAN,S.H.
PANITERA PENGGANTI,
A H M A D I