205/Pid.Sus/2015/PN.Bgr
Putusan PN BOGOR Nomor 205/Pid.Sus/2015/PN.Bgr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Dedi Supendi alias Dedi Bin Ardi
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Dedi Supendi alias Dedi Bin Ardi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Yang mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi Supendi alias Dedi Bin Ardi dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) 3. Menetapkan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahananan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : a. 1 ( satu ) bundle berkas perjanjian pembiayaan konsumen an Dedi Supendi alias Dedi Bin Ardi dengan nomor n20-016-14-03335 tanggal 31 Oktober 2014 ; b. 1 (satu ) bundle sertifikat jaminan fidusia dengan no. w11.01943296 AH.05.01 tahun 2014 tanggal 14 Nopember 2014 yang dikeluarkan oleh kantor MENKUMHAM RI Kantor Pendaftaran jaminan fidusia wilayah jawa barat berdasarkan akta jaminan fidusia no. 201 tanggal 12 Nopember 2014 yang dibuat oleh Notaris Alex Mondri , SH.M.Kn berkedudukan di jawa barat. c. 1 (satu ) buah BPKB sepeda motor merk /tipe Honda/All New CBR 150 R STD, jenis/Model sepeda motor No. Pol. F-3494-IN, warna merah, tahun pembuatan/perakitan 2014, isi silinder 150 cc, No. Rangka MH1KC711XEK008063, No. mesin KC71E1011149, No. BPKB L08884689, STNK an Dedi Supendi dengan alamat Kp. Cibanteng No. 09 RT 02/RW 01 Desa Cibanteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor d. 1 ( satu ) lembar surat pernyataan overk kredit kendaraan bermotor tanggal 11 Desember 2014 ; e. 1 (satu ) lembar surat pernyataan tanggal 09 Pebruari 2015 ; Dikembalikan kepada yang berhak yakni Depi Ruskandi ; 7. Membebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah ) ;
P U T U S AN
No. 205/Pid.Sus/2015/PN.Bgr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bogor dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : Dedi Supendi alias Dedi Bin Ardi
Tempat/tgl. Lahir : Bogor, 11 Januari 1984
Jenis kelamin : Laki laki
Kebangsaan : Indonesia
A g a m a :Islam
Tempat tinggal : Jl. Kp. Cibanteng No. 09 Rt 002 / 001/ Desa Cibanteng Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor
Pekerjaan : Honorer DLLAJR
Pendidikan : SMK ( Tamat )
Terdakwa didampingi oleh Penasehat hukumnya : Wesli Sihotang, SH, Ramses Situmorang, SH, Benny Haris Nainggolan, SH dan R. Aulia Taswin, SH Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Awalindo Cabang Bogor yang beralamat di Kawasan Wisata Gunung Salak Endah Kp. Lokapurna RT 02/08 Desa Gunungsari Kecamatan Panijahan, Kabupaten Bogor. berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 Juli 2015
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan
Terdakwa di tahan oleh :
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juni 2015 sampai dengan tanggal 18 Juli 2015
Majelis Hakim sejak tanggal 2 Juli 2015 sampai dengan tanggal 31 Juli 2015
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 1 Agustus 2015 sampai tanggal 29 September 2015
Pengadilan Negeri Tersebut :
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 205/Pid.Sus/2015/PN.Bgr tertanggal 2 Juli 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini
Setelah membaca penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 205/Pid.Sus/2015/PN.Bgr tertanggal 2 Juli tentang Penetapan hari sidang perkara ini ;
Setelah membaca surat surat lain dalam perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ;
Setelah mendengar pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa ;
Setelah mendengar pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi Penasehat Hukum terdakwa ;
Menimbang bahwa setelah mendengar pembacaan tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Dedi Supendi alias Dedi Bin Ardi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Yang mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 36 Undang undang No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi Supendi alias Dedi Bin Ardi dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dengan dikurangkan lamanya ditahan ;
Memerintahkan agar tetap ditahan ;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Dedi Supendi alias Dedi Bin Ardi sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) subsidiair 2 ( dua ) bulan kurungan ;
Membebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah )
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) bundle berkas perjanjian pembiayaan konsumen an Dedi Supendi alias Dedi Bin Ardi dengan nomor n20-016-14-03335 tanggal 31 Oktober 2014 ;
1 (satu ) bundle sertifikat jaminan fidusia dengan no. w11.01943296 AH.05.01 tahun 2014 tanggal 14 Nopember 2014 yang dikeluarkan oleh kantor MENKUMHAM RI Kantor Pendaftaran jaminan fidusia wilayah jawa barat berdasarkan akta jaminan fidusia no. 201 tanggal 12 Nopember 2014 yang dibuat oleh Notaris Alex Mondri , SH.M.Kn berkedudukan di jawa barat.
1 (satu ) buah BPKB sepeda motor merk /tipe Honda/All New CBR 150 R STD, jenis/Model sepeda motor No. Pol. F-3494-IN, warna merah, tahun pembuatan/perakitan 2014, isi silinder 150 cc, No. Rangka MH1KC711XEK008063, No. mesin KC71E1011149, No. BPKB L08884689, STNK an Dedi Supendi dengan alamat Kp. Cibanteng No. 09 RT 02/RW 01 Desa Cibanteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor
1 ( satu ) lembar surat pernyataan overk kredit kendaraan bermotor tanggal 11 Desember 2014 ;
1 (satu ) lembar surat pernyataan tanggal 09 Pebruari 2015 ;
Dikembalikan kepda yang berhak yakni Depi Ruskandi ;
Menimbang atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa/Penasehat Hukum terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) yang pada pokoknya :
Menyatakan tetap pada eksepsinya
Menyatakan terdakwa mengakui kesalahannya
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penjatuhan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil adilnya
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa dipersidangan telah mengajukan pembelaan secara lisan yang menyatakan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi yang selanjutnya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman;
Menimbang atas pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya semula begitupula Penasehat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa yang menyatakan juga tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa melalui Surat Dakwaan Reg. Perk. Nomor : PDM-131.euh.2/BGR/2015, oleh Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut ;
KESATU :
-------------Bahwa ia Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 bertempat di rumah SaksiRoby Zulkarnaen, di Kp. Lebak Pilar No. 08 RT. 02/ RW. 03 Kelurahan Sempur Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, ?Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ‘’ perbuatan tersebut dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa mulanya Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI melakukan perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan nomor 20-016-14-03335 dengan Pihak PT. Summit Otto Finance Bogor pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2014, di kantor PT Summit Otto Finance Jl. Raya Wangun No. 401 B-C-D Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor untuk pembelian secara kredit dari Dealer PT. Harika Prima Sakti berupa 1 (satu) buah sepeda motor merk/ tipe Honda/ All New CBR 150R STD, Jenis/ Model Sepeda motor, No Pol: F-3494-IN, Warna Merah, Tahun pembuatan/ perakitan 2014, Isi Silinder 150 cc, No. Rangka: MH1KC711XEK008063, No. Mesin: KC71E1011149, No. BPKB: L08884689.
- Bahwa pihak PT. summit Otto Finance berdasarkan Akta Jamina Fidusia Nomor 210 tanggal 12 Nopember 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Alex Mondri, SH, M.Kn berkedudukan di Jawa Barat telah membuatkan Sertifikat Jaminan Fidusianya dengan No. W11.01943296.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 14 Nopember 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor MENKUMHAM RI Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Barat, dimana objek yang dijadikan sebagai jaminan Fidusia berupa 1 (satu) buah sepeda motor merk/ tipe Honda/ All New CBR 150R STD, Jenis/ Model: Sepeda motor, No Pol: F-3494-IN, Warna Merah, Tahun pembuatan/ perakitan 2014, Isi Silinder 150 cc, No. Rangka: MH1KC711XEK008063, No. Mesin: KC71E1011149, No. BPKB: L08884689.
- Bahwa Pihak management Summit Otto Finance Bogor pada tanggal 12 Januari 2015 sekitar jam 10. 00 WIB menerima foto copy surat Pernyataan Over kredit kendaran bermotor tertanggal 11 Desember 2014 dari Saksi Yudi Irawan (Kolektor Baket 2) sehingga diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di rumah SaksiRoby Zulkarnaen, di Kp. Lebak Pilar No. 08 RT. 02/ RW. 03 Kelurahan Sempur Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI telah mengover kreditkan objek jaminan Fidusia berupa 1 (satu) buah sepeda motor merk/ tipe Honda/ All New CBR 150R STD, Jenis/ Model Sepeda motor, No Pol: F-3494-IN, Warna Merah, Tahun pembuatan/ perakitan 2014, Isi Silinder 150 cc, No. Rangka: MH1KC711XEK008063, No. Mesin: KC71E1011149, No. BPKB: L08884689 kepada SaksiRoby Zulkarnaen seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia yakni PT. Summit Oto Finance .
- Bahwa Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI telah melanggar Kewajiban Debitor dan/ atau Pemilik Jaminan sesuai Pasal 9 angka ke- 1, Perjanjian Pembiayaan Konsumen nomor 20-016-14-03335 tanggal 31 Oktober 2014 antara DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI dengan Pihak PT. Summit Otto Finance Bogor,yang berbunyi: ?selama berlakunya perjanjian ini Debitor dan/atau Pemilik Jaminan dengan ini berjanji dan menyetujui serta mengikatkan diri untuk; Tidak akan menjual, menyewakan, memindahtangankan, mengalihkan hak atau menjaminkan kendaraan kepada pihak lain.
- Bahwa Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI telah melanggar Pasal 5 Akta Jamina Fidusia Nomor 210 tanggal 12 Nopember 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Alex Mondri, SH, M.Kn, yang berbunyi: ?Bahwa Pemberi Fidusia (Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI) tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas obyek jaminan fidusia, Pemberia Fidusia (Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI) juga tidak diperkenankan untuk membebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkan dengan cara apapun obyek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia (PT. Summit Oto Finance).?
- Bahwa Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI mengover kreditkan 1 (satu) buah sepeda motor merk/ tipe Honda/ All New CBR 150R STD, Jenis/ Model Sepeda motor, No Pol: F-3494-IN, Warna Merah, kepada SaksiRoby Zulkarnaen, karena motor tersebut mengalami rusak berat akibat kecelakaan saat dipinjam Saksi Roby Zulkarnaen pada bulan Nopember 2014, dan Saksi Roby berjanji akan melanjutkan angsuran motor tersebut. Namun Faktanya Saksi Roby Zulkarnaen tidak pernah melakukan/ melanjutkan pembayaran angsuran sama sekali sehingga terjadi Penunggakan angsuran atas nama DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI.
- Bahwa mekanisme PT. Summit Otto Finance Bogor jika terjadi penunggakan angsuran adalah sebagai berikut:
Apabila telah jatuh tempo pembayaran angsuran, selama 3 (tiga) hari pertama nasabah atau konsumen diberi kesempatan untuk membayar ke Payment Point (Kantor Pos dan Bank) atau Cabang PT. Summit Otto Finance terdekat.
Dari 4 (empat) hari s/d (tujuh) hari dari jatuh tempo nasabah / konsumen akan ditelpon oleh petugas Call Center Pusat untuk mengingatkan pembayaran angsuran yang tertunggak.
Dari 8 (delapan) hari s/d 30 (tiga puluh) hari, kolektor baket 1 yang akan menagih ke nasabah / konsumen.
Dari 31 (tiga puluh satu) hari s/d 90 (sembilan puluh) hari, kolektor Baket 2 yang akan menagih tidak berke nasabah/ konsumen dan diberikan Surat SOMASI ke nasabah / konsumen.
Apabila ada penunggakan angsuran minimal 1 (satu) kali / 1 (satu) bulan angsuran maka kolektor akan melakukan penarikan terhadap sepeda motor (objek jaminan fidusia) tersebut. Yang mana usaha penarikan tersebut akan terus dilakukan sampai sepeda motor (objek jaminan fidusia) berhasil ditarik atau konsumen/ nasabah sendiri yang menyerahkan ke Pihak Leasing PT. Summit Otto Finance Bogor.
- Bahwa Pihak management Summit Otto Finance Bogor telah beberapa kali melakukan upaya penagihan namun Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI tetap tidak membayar angsuran.
- Bahwa telah diterbitkan Surat No: 006/SOF-BOG/I/2015 tanggal 15 Januari 2015 oleh Pihak management Summit Otto Finance Bogor, Perihal: Somasi yang menyatakan bahwa apabila dalam waktu 5 hari sejak Surat Somasi dibuat (sampai tanggal 19 Januari 2015), tetap tidak ada tindakan dari Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI maka akan diambil Tindakan hukum.
- Bahwa Pihak PT. Summit Otto Finance Bogor tidak bisa melakukan penarikan sepeda motor (objek jaminan fidusia) tersebut dari Terdakwa Dedi Supendi karena sepeda motor (objek jaminan fidusia) telah di over alihkan kepada Saksi Robby Zulkarnaen dan sampai saat ini tidak jelas keberadaannya.
- Bahwa Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI mengajukan kredit sepeda motor tersebut selama 35 (tiga puluh lima) bulan dengan uang angsuran perbulan sebesar Rp. 1.111.000,- (satu juta seratus sebelas ribu rupiah). Adapun Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI belum pernah membayar angsuran sama sekali.
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI pihak PT. summit Otto Finance Bogor mengalami kerugian sesuai hitungan (pokok hutang) ditaksir sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
----------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Atau
KEDUA :
-------------Bahwa ia DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 bertempat di rumah SaksiRoby Zulkarnaen, di Kp. Lebak Pilar No. 08 RT. 02/ RW. 03 Kelurahan Sempur Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, ?dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan? perbuatan tersebut dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa mulanya Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI melakukan perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan nomor 20-016-14-03335 dengan Pihak PT. Summit Otto Finance Bogor pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2014, di kantor PT Summit Otto Finance Jl. Raya Wangun No. 401 B-C-D Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor untuk pembelian secara kredit dari Dealer PT. Harika Prima Sakti berupa 1 (satu) buah sepeda motor merk/ tipe Honda/ All New CBR 150R STD, Jenis/ Model Sepeda motor, No Pol: F-3494-IN, Warna Merah, Tahun pembuatan/ perakitan 2014, Isi Silinder 150 cc, No. Rangka: MH1KC711XEK008063, No. Mesin: KC71E1011149, No. BPKB: L08884689.
- Bahwa pihak PT. summit Otto Finance berdasarkan Akta Jamina Fidusia Nomor 210 tanggal 12 Nopember 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Alex Mondri, SH, M.Kn berkedudukan di Jawa Barat telah membuatkan Sertifikat Jaminan Fidusianya dengan No. W11.01943296.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 14 Nopember 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor MENKUMHAM RI Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Barat.
- Bahwa Pihak management Summit Otto Finance Bogor pada tanggal 12 Januari 2015 sekitar jam 10. 00 WIB menerima foto copy surat Pernyataan Over kredit kendaran bermotor tertanggal 11 Desember 2014 dari SaksiYudi Irawan (Kolektor Baket 2) sehingga diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di rumah SaksiRoby Zulkarnaen, di Kp. Lebak Pilar No. 08 RT. 02/ RW. 03 Kelurahan Sempur Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI telah mengover kreditkan objek jaminan berupa 1 (satu) buah sepeda motor merk/ tipe Honda/ All New CBR 150R STD, Jenis/ Model Sepeda motor, No Pol: F-3494-IN, Warna Merah, Tahun pembuatan/ perakitan 2014, Isi Silinder 150 cc, No. Rangka: MH1KC711XEK008063, No. Mesin: KC71E1011149, No. BPKB: L08884689 kepada SaksiRoby Zulkarnaen seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI mengover kreditkan 1 (satu) buah sepeda motor merk/ tipe Honda/ All New CBR 150R STD, Jenis/ Model Sepeda motor, No Pol: F-3494-IN, Warna Merah, kepada SaksiRoby Zulkarnaen, karena motor tersebut mengalami rusak berat akibat kecelakaan saat dipinjam SaksiRoby Zulkarnaen pada bulan Nopember 2014, dan SaksiRoby berjanji akan melanjutkan angsuran motor tersebut. Namun Faktanya SaksiRoby Zulkarnaen tidak pernah melakukan/ melanjutkan pembayaran angsuran sama sekali sehingga terjadi Penunggakan angsuran atas nama DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI.
- Bahwa mekanisme PT. Summit Otto Finance Bogor jika terjadi penunggakan angsuran adalah sebagai berikut:
Apabila telah jatuh tempo pembayaran angsuran, selama 3 (tiga) hari pertama nasabah atau konsumen diberi kesempatan untuk membayar ke Payment Point (Kantor Pos dan Bank) atau Cabang PT. Summit Otto Finance terdekat.
Dari 4 (empat) hari s/d (tujuh) hari dari jatuh tempo nasabah / konsumen akan ditelpon oleh petugas Call Center Pusat untuk mengingatkan pembayaran angsuran yang tertunggak.
Dari 8 (delapan) hari s/d 30 (tiga puluh) hari, kolektor baket 1 yang akan menagih ke nasabah / konsumen.
Dari 31 (tiga puluh satu) hari s/d 90 (sembilan puluh) hari, kolektor Baket 2 yang akan menagih tidak berke nasabah/ konsumen dan diberikan Surat SOMASI ke nasabah / konsumen.
Apabila ada penunggakan angsuran minimal 1 (satu) kali / 1 (satu) bulan angsuran maka kolektor akan melakukan penarikan terhadap sepeda motor (objek jaminan fidusia) tersebut. Yang mana usaha penarikan tersebut akan terus dilakukan sampai sepeda motor (objek jaminan fidusia) berhasil ditarik atau konsumen/ nasabah sendiri yang menyerahkan ke Pihak Leasing PT. Summit Otto Finance Bogor.
- Bahwa Pihak management Summit Otto Finance Bogor telah beberapa kali melakukan upaya penagihan namun Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI tetap tidak membayar angsuran.
- Bahwa telah diterbitkan Surat No: 006/SOF-BOG/I/2015 tanggal 15 Januari 2015 oleh Pihak management Summit Otto Finance Bogor, Perihal: Somasi yang menyatakan bahwa apabila dalam waktu 5 hari sejak Surat Somasi dibuat (sampai tanggal 19 Januari 2015), tetap tidak ada tindakan dari Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI maka akan diambil Tindakan hukum.
- Bahwa Pihak PT. Summit Otto Finance Bogor tidak bisa melakukan penarikan sepeda motor (objek jaminan fidusia) tersebut dari Terdakwa Dedi Supendi karena sepeda motor (objek jaminan fidusia) telah di over alihkan kepada Saksi Robby Zulkarnaen dan sampai saat ini tidak jelas keberadaannya.
- Bahwa Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI mengajukan kredit sepeda motor tersebut selama 35 (tiga puluh lima) bulan dengan uang angsuran perbulan sebesar Rp. 1.111.000,- (satu juta seratus sebelas ribu rupiah). Adapun Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI belum pernah membayar angsuran sama sekali.
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI pihak PT. summit Otto Finance Bogor mengalami kerugian sesuai hitungan (pokok hutang) ditaksir sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
----------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dan atas ekspesi tersebut Penuntut Umum juga telah mengajukan tanggapannya;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela yang amarnya sebagai berikut :
Menolak Eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa ;
Memerintahkan pada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini ;
Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa selama persidangan untuk mendukung kebenaran surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangannya telah disumpah terlebih dahulu menurut agama yang dianutnya, dan masing-masing saksi pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi Depi Ruskandi ;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekira pukul 16.00 WIB, di rumah sdr. Roby Zulkarnaen, di Kp. Lebak Pilar No. 08 RT. 02/ RW. 03 Kelurahan Sempur Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI telah mengalihkan benda (berupa 1 (satu) buah sepeda motor merk/ tipe Honda/ All New CBR 150R STD, Jenis/ Model Sepeda motor, No Pol: F-3494-IN, Warna Merah, Tahun pembuatan/ perakitan 2014, Isi Silinder 150 cc, No. Rangka: MH1KC711XEK008063, No. Mesin: KC71E1011149, No. BPKB: L08884689) yang menjadi objek jaminan Fidusia Tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia yakni PT, Summit Otto Finance Bogor kepada sdr. Roby Zulkarnaen.
Bahwa Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI melakukan perjanjian kredit dengan Pihak PT. Summit Otto Finance Bogor pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2014, di kantor PT Summit Otto Finance Jl. Raya Wangun No. 401 B-C-D Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, dengan nomor 20-016-14-03335, yang mana diketahui dan ditandatangani oleh Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI dan istrinya sdri. Rizka Safitri sebagai Penjamin.
Bahwa Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI mengajukan kredit sepeda motor tersebut selama 35 (tiga puluh lima) bulan dengan uang angsuran perbulan sebesar Rp. 1.111.000,- (satu juta seratus sebelas ribu rupiah). Adapun Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI belum pernah membayar angsuran sama sekali.
Pihak management Summit Otto Finance Bogor pada tanggal 12 Januari 2015 sekitar jam 10. 00 WIB menerima foto copy surat Pernyataan Over kredit kendaran bermotor tertanggal 11 Desember 2014 dari sdr. YUdi Irawan (Kolektor Baket 2) sehingga diketahui bahwa Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI telah mengover kreditkan objek jaminan berupa 1 (satu) buah sepeda motor merk/ tipe Honda/ All New CBR 150R STD, Jenis/ Model Sepeda motor, No Pol: F-3494-IN, Warna Merah, Tahun pembuatan/ perakitan 2014, Isi Silinder 150 cc, No. Rangka: MH1KC711XEK008063, No. Mesin: KC71E1011149, No. BPKB: L08884689 kepada sdr. Roby Zulkarnaen sebesarRp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa pihak PT. summit Otto Finance berdasarkan Akta Jamina Fidusia Nomor 210 tanggal 12 Nopember 2014 yang dibuat oleh Alex Mondri, SH, M.Kn berkedudukan di Jawa Barat telah membuatkan Sertifikat Jaminan Fidusianya dengan No. W11.01943296.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 14 Nopember 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor MENKUMHAM RI Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Barat.
Bahwa mekanisme PT. Summit Otto Finance Bogor jika terjadi penunggakan angsuran adalah sebagai berikut: Apabila telah jatuh tempo pembayaran angsuran, selama 3 (tiga) hari pertama nasabah atau konsumen diberi kesempatan untuk membayar ke Payment Point (Kantor Pos dan Bank) atau Cabang PT. Summit Otto Finance terdekat. Dari 4 (empat) hari s/d (tujuh) hari dari jatuh tempo nasabah / konsumen akan ditelpon oleh petugas Call Center Pusat untuk mengingatkan pembayaran angsuran yang tertunggak. Dari 8 (delapn) hari s/d 30 (tiga puluh) hari, kolektor baket 1 yang akan menagih ke nasabah / konsumen. Dari 31 (tiga puluh satu) hari s/d 90 (sembilan puluh) hari, kolektor Baket 2 yang akan menagih ke nasabah/ konsumen dan diberikan Surat SOMASI ke nasabah / konsumen. Apabila ada penunggakan angsuran minimal 1 (satu) kali / 1 (satu) bulan angsuran maka kolektor akan melakukan penarikan terhadap sepeda motor (objek jaminan fidusia) tersebut. Yang mana usaha penarikan tersebut akan terus dilakukan sampai sepeda motor (objek jaminan fidusia) berhasil ditarik atau konsumen/ nasabah sendiri yang menyerahkan ke Pihak Leasing PT. Summit Otto Finance Bogor.
Bahwa Pihak PT. Summit Otto Finance Bogor belum melakukan penarikan sepeda motor (objek jaminan fidusia) tersebut dari Terdakwa Dedi Supendi karena sepeda motor (objek jaminan fidusia) telah di over alihkan kepada Saksi Robby Zulkarnaen. Dari Pengakuan Saksi Robby Zulkarnaen sepeda motor tersebut rusak karena tabrakan dan sampai saat ini sedang diperbaiki namun demikian keberadaan bengkel tempat untuk memperbaiki sepeda motor tersebut tidak jelas, sehingga pihak leasing dan kepolisian tidak bisa menemukan sepeda motor objek jaminan tersebut.
Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI pihak PT. summit Otto Finance Bogor mengalami kerugian sesuai hitungan (pokok hutang) ditaksir sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
Saksi oke Nugroho ;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekira pukul 16.00 WIB, di rumah sdr. Roby Zulkarnaen, di Kp. Lebak Pilar No. 08 RT. 02/ RW. 03 Kelurahan Sempur Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI telah mengalihkan benda (berupa 1 (satu) buah sepeda motor merk/ tipe Honda/ All New CBR 150R STD, Jenis/ Model Sepeda motor, No Pol: F-3494-IN, Warna Merah, Tahun pembuatan/ perakitan 2014, Isi Silinder 150 cc, No. Rangka: MH1KC711XEK008063, No. Mesin: KC71E1011149, No. BPKB: L08884689) yang menjadi objek jaminan Fidusia Tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia yakni PT, Summit Otto Finance Bogor kepada sdr. Roby Zulkarnaen.
Pihak management Summit Otto Finance Bogor pada tanggal 12 Januari 2015 sekitar jam 10. 00 WIB menerima foto copy surat Pernyataan Over kredit kendaran bermotor tertanggal 11 Desember 2014 dari sdr. YUdi Irawan (Kolektor Baket 2) sehingga diketahui bahwa Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI telah mengover kreditkan objek jaminan berupa 1 (satu) buah sepeda motor merk/ tipe Honda/ All New CBR 150R STD, Jenis/ Model Sepeda motor, No Pol: F-3494-IN, Warna Merah, Tahun pembuatan/ perakitan 2014, Isi Silinder 150 cc, No. Rangka: MH1KC711XEK008063, No. Mesin: KC71E1011149, No. BPKB: L08884689 kepada sdr. Roby Zulkarnaen sebesarRp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI melakukan perjanjian kredit dengan Pihak PT. Summit Otto Finance Bogor pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2014, di kantor PT Summit Otto Finance Jl. Raya Wangun No. 401 B-C-D Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, dengan nomor 20-016-14-03335, yang mana diketahui dan ditandatangani oleh Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI dan istrinya sdri. Rizka Safitri sebagai Penjamin.
Bahwa Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI mengajukan kredit sepeda motor tersebut selama 35 (tiga puluh lima) bulan dengan uang angsuran perbulan sebesar Rp. 1.111.000,- (satu juta seratus sebelas ribu rupiah). Adapun Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI belum pernah membayar angsuran sama sekali.
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2014 sekira jam 14.00 WIB Saksi menerima aplikasi nasabah An. DEDI SUPENDI dari sales counter Dealer HARIKA PRIMA .
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2014 sekira jam 12.00 WIB saksi melakukan survey ke rumah nasabah di jalan Raya Cibanteng RT. 02/ RW 01 Desa Cibanteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor.
Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2014 sekira jam 09.00 WIB saksi laporan ke kantor untuk minta persetujuan kredit nasabah An. DEDI SUPENDI KE Bapak DEDE SUHARA bagian koordinator marketing (CM).
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2014, managemeny menyetujui aplikasi kredit An. DEDI SUPENDI dan pada hari itu juga Purchase Order (PO) yang menerangkan bahwa debiturlayak untuk dibiayai pengajuan kredit sepeda motornya, yang dananya langsung ditransfer ke rekening dealer dan pihak dealer bisa mengirimkan sepeda motor itu kepada pihak nasabah. Dikarenakan sepeda motor yang dipesan inden (menunggu)/ tidak ada stoknya maka nasabah tidak langsung sepeda motor itu. Sepengetahuan saksi, nasabah menerima sepeda motor itu dari dealer pada tanggal 29 Oktober 2014 sekira jam 13.00 WIB.
Bahwa Selanjutnya 7 (tijuh) hari keterlambatan setelah jatuh tempo (tgl. 30 Oktober 2014), saksi melalui sms mengingatkan Terdakwa DEDI SUPENDI bahwa pembayaran angsuran sudah telat selama tujuh hari, namun Terdakwa DEDI SUPENDI menjanjikan akan membayar kesokan harinya.
Bahwa keesokan harinya saksi cek di komputerkantor ternya belum ada pembayaran angsuran dari Terdakwa DEDI SUPENDI, selanjutnya saksi menghubungi dan me-sms Terdakwa DEDI SUPENDI, namun tidak pernah diangkat dan dibalas.
Bahwa pada tanggal 15 Nopember 2015 sekira jam 12.30 WIB, saksi berkunjung kerumah Terdakwa DEDI SUPENDI yang mana saat itu saksi bertemu dengan istri Terdakwa DEDI SUPENDI yang menerangkan bahwa sepeda motor itu tabrakan saat dipakai teman suaminya .
Bahwa 2 (dua) hari kemudian saksi mencoba telepon Terdakwa DEDI SUPENDI, dan Terdakwa DEDI SUPENDI menjawab bahwa sepeda motor itu tabrakan dipakai temannya dan diperbaiki di daerah Ciluar.
Bahwa saksi bertanya tentang angsuran dan Terdakwa DEDI SUPENDI menjawab kalau sepeda motor sudah selesai diperbaiki nanti dibayar.
Bahwa pada tanggal 18 Nopember 2014 sekira jam 09.30 WIB saksi sengaja berkunjung ke rumah Terdakwa DEDI SUPENDI dan bertemu dengan yang bersangkutan, saat itu Terdakwa DEDI SUPENDI menerangkan bahwa sepeda motor itu dipakai tabrakan oleh temannya yang bernama ROBY.
Bahwa tidak lama setelah itu saksi menelpon sdr. Roby, mengenai angsuran siapa yang bayar dan sdr. ROBY menjawab ia yang akan membayar setelah gajian dan sudah dikuasakan sepenuhnya kepadanya.
Bahwa pada tanggal 24 Nopember 2014 sekira jam 14.00 WIB, saksi bertemu dengan Terdakwa DEDI SUPENDI dan sdr ROBY, kemudian sdr Roby berjanji akan membayar angsuran tanggal 28 Nopember 2014.
Bahwa pada tanggal 28 Nopember 2014, angsuran sepeda motor tersebut belum juga dibayar.
Bahwa pada tanggal 30 Nopember 2014, sdr. ROBY mengatakan lewat telepon tidak akan membayar angsuran.
Bahwa setelah lewat waktu 30 hari masalah Terdakwa DEDI SUPENDI. Ditangani oleh sdr. AJI (kolektor Baket 1) dan sdr. Yudi (kolektor baket 2).
Bahwa pihak PT. summit Otto Finance berdasarkan Akta Jamina Fidusia Nomor 210 tanggal 12 Nopember 2014 yang dibuat oleh Alex Mondri, SH, M.Kn berkedudukan di Jawa Barat telah membuatkan Sertifikat Jaminan Fidusianya dengan No. W11.01943296.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 14 Nopember 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor MENKUMHAM RI Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Barat.
Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI pihak PT. summit Otto Finance Bogor mengalami kerugian sesuai hitungan (pokok hutang) ditaksir sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
Saksi Aji Saefudin ;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekira pukul 16.00 WIB, di rumah sdr. Roby Zulkarnaen, di Kp. Lebak Pilar No. 08 RT. 02/ RW. 03 Kelurahan Sempur Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI telah mengalihkan benda (berupa 1 (satu) buah sepeda motor merk/ tipe Honda/ All New CBR 150R STD, Jenis/ Model Sepeda motor, No Pol: F-3494-IN, Warna Merah, Tahun pembuatan/ perakitan 2014, Isi Silinder 150 cc, No. Rangka: MH1KC711XEK008063, No. Mesin: KC71E1011149, No. BPKB: L08884689) yang menjadi objek jaminan Fidusia Tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia yakni PT, Summit Otto Finance Bogor kepada sdr. Roby Zulkarnaen.
Saksi bekerja sebagai kolektor bakey 1 di PT. Summit Otto Finance Bogor sejak tanggal 2 Februari 2009, yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan penagihan anggsuran dari nasabah dan atau melakukan penarikan unit.
Bahwa saksi pernah melakukan penagihan angsuran kepada Terdakwa DEDI SUPENDI 5 (lima) kali dan 1 (satu) kali kepada sdr. ROBY.
Bahwa pada tanggal 15 Nopember 2015 saksi berkunjung ke rumah Terdakwa DEDI SUPENDI namun tidak bertemu dengannya.
Bahwa pada tanggal 18 Nopember 2014 sekira jam 16.00 WIB, saksi berkunjung ke rumah Terdakwa DEDI SUPENDI namun tidak bertemu dengannya.
Bahwa pada tanggal 21 Nopember 2014 sekira jam 12.00 WIB, saksi berkunjung ke rumah Terdakwa DEDI SUPENDI. Saat it u Terdakwa DEDI SUPENDI menerangkan bahwa angsuran akan dibayar berdua dengan sdr. Roby. Sdr. Roby adalah rekannya yang meminjam motor tersebut dan tabrakan di daerah Bekasi.
Bahwa pada tanggal 25 Nopember 2014 sekira jam 11.00 WIB, saksi didampingi Sdr YUDI (kolektor baket 2) berkunjung ke rumah Terdakwa DEDI SUPENDI, dimana sat itu Terdakwa DEDI SUPENDI meminta waktu sampai tanggal 28 Nopember 2014karena istrinaya akan melahirkan.
Bahwa pada tanggal 28 Nopember 2014, angsuran sepeda motor tersebut belum juga dibayar.
Bahwa pada tanggal 30 Nopember 2014, sdr. ROBY mengatakan lewat telepon tidak akan membayar angsuran.
Bahwa pihak PT. summit Otto Finance berdasarkan Akta Jamina Fidusia Nomor 210 tanggal 12 Nopember 2014 yang dibuat oleh Alex Mondri, SH, M.Kn berkedudukan di Jawa Barat telah membuatkan Sertifikat Jaminan Fidusianya dengan No. W11.01943296.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 14 Nopember 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor MENKUMHAM RI Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Barat.
Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI pihak PT. summit Otto Finance Bogor mengalami kerugian sesuai hitungan (pokok hutang) ditaksir sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
Saksi Yudi Irawan ;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekira pukul 16.00 WIB, di rumah sdr. Roby Zulkarnaen, di Kp. Lebak Pilar No. 08 RT. 02/ RW. 03 Kelurahan Sempur Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS Dsekira jam 11.00 WIB EDI BIN ARDI telah mengalihkan benda (berupa 1 (satu) buah sepeda motor merk/ tipe Honda/ All New CBR 150R STD, Jenis/ Model Sepeda motor, No Pol: F-3494-IN, Warna Merah, Tahun pembuatan/ perakitan 2014, Isi Silinder 150 cc, No. Rangka: MH1KC711XEK008063, No. Mesin: KC71E1011149, No. BPKB: L08884689) yang menjadi objek jaminan Fidusia Tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia yakni PT, Summit Otto Finance Bogor kepada sdr. Roby Zulkarnaen.
Bahwa Saksi bekerja sebagai kolektor baket 1 (1 hari s/d 30 hari) di PT. Summit Otto Finance Bogor sejak tanggal 1 Mei 2009. Untuk Baket 2 (31 hari s/d 90 hari) sejak Januari 2011, yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan penagihan angsuran dari nasabah dan melakukan penarikan unit.
Saksi pernah melakukan penarikan angsuran kepada Terdakwa DEDI SUPENDI sebanyak 8 (delapan) kali dan 1 (satu) kali kepada sdr. ROBY.
Pada tanggal 25 Nopember saksi mendampingi sdr. AJI ke rumah Terdakwa DEDI SUPENDI, dimana Terdakwa DEDI SUPENDI meminta waktu sampai tanggal 28 Nopember 2014 untuk membayar angsuran.
Bahwa pada tanggal 28 Nopember 2014 sekira jam 16.00 WIB bersama sdr. OKE NUGROHO (surveyor) ke rumah Terdakwa DEDI SUPENDI namun tidak bertemu.
Bahwa pada tanggal 30 Nopember 2014 WIB bersama sdr. OKE NUGROHO (surveyor) ke rumah Terdakwa DEDI SUPENDI namun tidak bertemu. Selanjutnya sdr. OKE menelpon sdr. ROBY dan dijawab oleh sdr. ROBY ; tidak akan membayar angsuran.
Bahwa setelah lewat waktu 30 hari selanjutnya masalah Terdakwa DEDI SUPENDI ditangani oleh problem account.
Bahwa pada tanggal 01 Januari 2015 saksi berkunjung kerumah Terdakwa DEDI SUPENDI, namun tidak bertemu.
Bahwa pada tanggal 04 Januari 2015 saksi berkunjung kerumah Terdakwa DEDI SUPENDI, namun tidak bertemu.
Bahwa pada tanggal 07 Januari 2015 saksi berkunjung kerumah Terdakwa DEDI SUPENDI, dan Terdakwa DEDI SUPENDI menyatakn tidak sanggup untuk membayar angsuran.
Bahwa pada tanggal 08 Januari 2015 saksi berkunjung kerumah Terdakwa DEDI SUPENDI untuk mengambil surat over kredit, namun tidak bertemu.
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2015 Saksi berkunjung kerumah Terdakwa DEDI SUPENDI, saat itu Terdakwa DEDI SUPENDI menyerahkan fotocopy surat over kredit.
Bahwa pada tanggal 12 Januari 2014, saksi serahkan fotocopy surat over kredit kendaraan bermotor tersebut kepada DEPI RUSKANDI (CPA)
Bahwa pada tanggal 12 Januari 2015 saksi berkunjung kerumah Terdakwa DEDI SUPENDI, namun tidak bertemu.
Bahwa pada tanggal 14 Januari 2015 saksi berkunjung kerumah Terdakwa DEDI SUPENDI, dengan maksud memberikan surat SOMASI yang diterima langsung oleh Terdakwa DEDI SUPENDI.
Bahwa Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI mengajukan kredit sepeda motor tersebut selama 35 (tiga puluh lima) bulan dengan uang angsuran perbulan sebesar Rp. 1.111.000,- (satu juta seratus sebelas ribu rupiah). Adapun Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI belum pernah membayar angsuran sama sekali.
Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI pihak PT. summit Otto Finance Bogor mengalami kerugian sesuai hitungan (pokok hutang) ditaksir sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah
Saksi Robi Zulkarnaen ;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekira pukul 16.00 WIB, di rumah sdr. Roby Zulkarnaen, di Kp. Lebak Pilar No. 08 RT. 02/ RW. 03 Kelurahan Sempur Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI telah mengalihkan benda (berupa 1 (satu) buah sepeda motor merk/ tipe Honda/ All New CBR 150R STD, Jenis/ Model Sepeda motor, No Pol: F-3494-IN, Warna Merah, Tahun pembuatan/ perakitan 2014, Isi Silinder 150 cc, No. Rangka: MH1KC711XEK008063, No. Mesin: KC71E1011149, No. BPKB: L08884689) yang menjadi objek jaminan Fidusia Tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia yakni PT, Summit Otto Finance Bogor kepada sdr. Roby Zulkarnaen.
Bahwa Saksi pernah meminjam sepeda motor merk/ tipe Honda/ All New CBR 150R STD, Jenis/ Model Sepeda motor, No Pol: F-3494-IN, Warna Merah milik Terdakwa DEDI SUPENDI, dan Oleh sdr. ROBBY dipinjamkan kembali ke keponakannya yang kemudian mengalamai kecelakaan dengan motor tersebut sehingga motor tersebut mengalami kerusakan.
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2014 sekira pukul 15.30 WIB, saksi menemui Terdakwa DEDI SUPENDI untuk membicarakan masalah sepeda motor tersebut. lalu Terdakwa DEDI SUPENDI tidak menerima kondisi motor walaipun akan diperbaiki, setelah itu Terdakwa DEDI SUPENDI meminta sdr. ROBY untuk meneruskan kredit motor tersebut, ser sepeda motor tersebutta meminta uang muka pembelian motor tersebut kembali sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). Namun setelah terjadi kesepakatan sdr. Roby menyanggupi untuk meng overkredit sepeda motor tersebut sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), dengan dibuatkan surat pernyataan over kredit kendaraan bermotor pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi – saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang bahwa dipersidangan terdakwa/penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan terdakwa ;
Menimbang,bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:-
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekira pukul 16.00 WIB, di rumah sdr. Roby Zulkarnaen, di Kp. Lebak Pilar No. 08 RT. 02/ RW. 03 Kelurahan Sempur Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI telah mengalihkan benda (berupa 1 (satu) buah sepeda motor merk/ tipe Honda/ All New CBR 150R STD, Jenis/ Model Sepeda motor, No Pol: F-3494-IN, Warna Merah, Tahun pembuatan/ perakitan 2014, Isi Silinder 150 cc, No. Rangka: MH1KC711XEK008063, No. Mesin: KC71E1011149, No. BPKB: L08884689) yang menjadi objek jaminan Fidusia Tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia yakni PT, Summit Otto Finance Bogor kepada sdr. Roby Zulkarnaen.
Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI melakukan perjanjian kredit dengan Pihak PT. Summit Otto Finance Bogor pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2014, di kantor PT Summit Otto Finance Jl. Raya Wangun No. 401 B-C-D Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, dengan nomor 20-016-14-03335, yang mana diketahui dan ditandatangani oleh Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI dan istrinya sdri. Rizka Safitri sebagai Penjamin.
Bahwa Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI mengajukan kredit sepeda motor tersebut selama 35 (tiga puluh lima) bulan dengan uang angsuran perbulan sebesar Rp. 1.111.000,- (satu juta seratus sebelas ribu rupiah). Adapun Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI belum pernah membayar angsuran sama sekali.
Bahwa sekira bulan Desember 2014 Saksi Roby Zulkarnaen pernah meminjam sepeda motor merk/ tipe Honda/ All New CBR 150R STD, Jenis/ Model Sepeda motor, No Pol: F-3494-IN, Warna Merah milik Terdakwa DEDI SUPENDI, dan Oleh sdr. ROBBY dipinjamkan kembali ke keponakannya yang kemudian mengalami kecelakaan dengan motor tersebut sehingga motor tersebut mengalami kerusakan.
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2014 sekira pukul 15.30 WIB, sdr. ROBY menawarkan untuk meneruskan kredit motor tersebut, kemudian terjadi kesepakatan sdr. Roby menyanggupi untuk meng overkredit sepeda motor tersebut sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), dengan dibuatkan surat pernyataan over kredit kendaraan bermotor pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014.
Menimbang, bahwa dipesidangan jaksa penuntut umum mengajukan alat-alat bukti berupa bukti surat yaitu :
1 (satu) bundel berkas perjanjian pembiayaan konsumen An. Dedi Supendi dengan nomor 20-016-14-03335 tanggal 31 Oktober 2014.
1 (satu) bundel sertifikat jaminan fidusia dengan No. W11.01943296.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 14 Nopember 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor MENKUMHAM RI Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Barat, berdasarkan Akta Jaminan Fidusia no. 210 tanggal 12 Nopember 2014 yang dibuat oleh Notaris Alex Mondri, Sh, M.Kn berkedudukan di Jawa Barat.
1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk/ tipe Honda/ All New CBR 150R STD, Jenis/ Model Sepeda motor, No Pol: F-3494-IN, Warna Merah, Tahun pembuatan/ perakitan 2014, Isi Silinder 150 cc, No. Rangka: MH1KC711XEK008063, No. Mesin: KC71E1011149, No. BPKB: L08884689, STNK An. DEDI SUPENDI dengan Alamat Kp. Cibanteng No. 09 RT. 02/ RW 01 Desa Cibanteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Over Kredit Kendaraan Bermotor, tanggal 11 Desember 2014.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, tanggal 09 Februari 2015.
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor: 149/ Pen.Pid/2015/Ijin Sita/PN.BGR tanggal 19 Mei 2015 sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian perkara ini. Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan atau , oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan di persidangan, dimana terdapat persesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka dipersidangan telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
Terdakwa benar DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI melakukan perjanjian kredit dengan Pihak PT. Summit Otto Finance Bogor pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2014, di kantor PT Summit Otto Finance Jl. Raya Wangun No. 401 B-C-D Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, dengan nomor 20-016-14-03335, yang mana diketahui dan ditandatangani oleh Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI dan istrinya sdri. Rizka Safitri sebagai Penjamin.
Bahwa benar Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI mengajukan kredit sepeda motor tersebut selama 35 (tiga puluh lima) bulan dengan uang angsuran perbulan sebesar Rp. 1.111.000,- (satu juta seratus sebelas ribu rupiah). Adapun Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI belum pernah membayar angsuran sama sekali.
Bahwa benar sekira bulan Desember 2014 Saksi Roby Zulkarnaen pernah meminjam sepeda motor merk/ tipe Honda/ All New CBR 150R STD, Jenis/ Model Sepeda motor, No Pol: F-3494-IN, Warna Merah milik Terdakwa DEDI SUPENDI, dan Oleh sdr. ROBBY dipinjamkan kembali ke keponakannya yang kemudian mengalami kecelakaan dengan motor tersebut sehingga motor tersebut mengalami kerusakan.
Bahwa benar pada tanggal 11 Desember 2014 sekira pukul 15.30 WIB, sdr. ROBY menawarkan untuk meneruskan kredit motor tersebut, kemudian terjadi kesepakatan sdr. Roby menyanggupi untuk meng overkredit sepeda motor tersebut sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), dengan dibuatkan surat pernyataan over kredit kendaraan bermotor pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014.
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekira pukul 16.00 WIB, di rumah sdr. Roby Zulkarnaen, di Kp. Lebak Pilar No. 08 RT. 02/ RW. 03 Kelurahan Sempur Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI telah mengalihkan benda (berupa 1 (satu) buah sepeda motor merk/ tipe Honda/ All New CBR 150R STD, Jenis/ Model Sepeda motor, No Pol: F-3494-IN, Warna Merah, Tahun pembuatan/ perakitan 2014, Isi Silinder 150 cc, No. Rangka: MH1KC711XEK008063, No. Mesin: KC71E1011149, No. BPKB: L08884689) yang menjadi objek jaminan Fidusia Tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia yakni PT, Summit Otto Finance Bogor kepada sdr. Roby Zulkarnaen tanpa sepengetahuan dan seijin secara tertulis dari PT, Summit Otto Finance Bogor ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, untuk dapat dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikan kalau terdakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam persidangan telah didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan melakukan perbuatan pidana sebagai berikut:
KESATU melanggar pasal 36 Undang undang no. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia
Atau
KEDUA : melanggar pasal 372 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut disusun dalam bentuk dakwaan alternative maka Majelis Hakim dengan leluasa akan membuktikan dakwaan yang sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa menurut majelis hakim fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan kesatu melanggar pasal 36 Undang undang no. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur “Barangsiapa”;
Unsur “Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ‘
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini:
Ad. 1. Unsur “Barang siapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa dalam pasal ini di tujukan kepada orang yang melakukan tindak pidana sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang diajukan didepan persidangan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa bernama DEDI SUPENDI alias DEDI bin ARDI dan selama pemeriksaan persidangan Terdakwa dapat menjawab dengan jelas, terang dan terinci baik identitasnya maupun segala sesuatu yang berkaitan dengan dakwaan yang didakwakan kepadanya sehingga tidak terjadi eror in persona dan Terdakwa tidak termasuk dalam pasal 44 KUHP sehingga Terdakwa DEDI SUPENDI alias DEDI bin ARDI adalah subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta yuridis tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur “Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia”;
Menimbang, bahwa berdasar kesesuaian keterangan Saksi DEPI RUSKANDI, Saksi OKE NUGROHO, Saksi AJI SAEFUDIN, Saksi YUDI IRAWAN, Saksi dan Saksi ROBI ZULKARNAEN serta pengakuan Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI, Bahwa Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2014, di kantor PT Summit Otto Finance Jl. Raya Wangun No. 401 B-C-D Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor telah melakukan perjanjian kredit dengan Pihak PT. Summit Otto Finance, dengan nomor 20-016-14-03335, yang mana diketahui dan ditandatangani oleh Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI dan istrinya sdri. Rizka Safitri sebagai Penjamin, bahwa pihak PT. summit Otto Finance berdasarkan Akta Jamina Fidusia Nomor 210 tanggal 12 Nopember 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Alex Mondri, SH, M.Kn berkedudukan di Jawa Barat telah membuatkan Sertifikat Jaminan Fidusianya dengan No. W11.01943296.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 14 Nopember 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor MENKUMHAM RI Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Barat, dimana objek yang dijadikan sebagai jaminan Fidusia berupa 1 (satu) buah sepeda motor merk/ tipe Honda/ All New CBR 150R STD, Jenis/ Model: Sepeda motor, No Pol: F-3494-IN, Warna Merah, Tahun pembuatan/ perakitan 2014, Isi Silinder 150 cc, No. Rangka: MH1KC711XEK008063, No. Mesin: KC71E1011149, No. BPKB: L08884689., bahwa Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI mengajukan kredit sepeda motor tersebut selama 35 (tiga puluh lima) bulan dengan uang angsuran perbulan sebesar Rp. 1.111.000,- (satu juta seratus sebelas ribu rupiah). Adapun Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI belum pernah membayar angsuran sama sekali, bahwa sekira bulan Desember 2014 Saksi Roby Zulkarnaen meminjam sepeda motor merk/ tipe Honda/ All New CBR 150R STD, Jenis/ Model Sepeda motor, No Pol: F-3494-IN, Warna Merah milik Terdakwa DEDI SUPENDI, dan Oleh sdr. ROBBY dipinjamkan kembali ke keponakannya yang kemudian mengalami kecelakaan dengan motor tersebut sehingga motor tersebut mengalami kerusakan, bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekira pukul 16.00 WIB, di rumah sdr. Roby Zulkarnaen, di Kp. Lebak Pilar No. 08 RT. 02/ RW. 03 Kelurahan Sempur Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI telah mengalihkan benda (berupa 1 (satu) buah sepeda motor merk/ tipe Honda/ All New CBR 150R STD, Jenis/ Model Sepeda motor, No Pol: F-3494-IN, Warna Merah, Tahun pembuatan/ perakitan 2014, Isi Silinder 150 cc, No. Rangka: MH1KC711XEK008063, No. Mesin: KC71E1011149, No. BPKB: L08884689) yang menjadi objek jaminan Fidusia Tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia yakni PT, Summit Otto Finance Bogor kepada sdr. Roby Zulkarnaen sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), dengan dibuatkan surat pernyataan over kredit kendaraan bermotor pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014. Dengan kesepakatan Saksi Roby berjanji akan melanjutkan angsuran motor tersebut, namun Faktanya Saksi Roby Zulkarnaen tidak pernah melakukan/ melanjutkan pembayaran angsuran sama sekali sehingga terjadi Penunggakan angsuran atas nama DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI. Bahwa Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI telah melanggar Kewajiban Debitor dan/ atau Pemilik Jaminan sesuai Pasal 9 angka ke- 1, Perjanjian Pembiayaan Konsumen nomor 20-016-14-03335 tanggal 31 Oktober 2014 antara DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI dengan Pihak PT. Summit Otto Finance Bogor,yang berbunyi: “selama berlakunya perjanjian ini Debitor dan/atau Pemilik Jaminan dengan ini berjanji dan menyetujui serta mengikatkan diri untuk; Tidak akan menjual, menyewakan, memindahtangankan, mengalihkan hak atau menjaminkan kendaraan kepada pihak lain. Bahwa Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI juga telah melanggar Pasal 5 Akta Jamina Fidusia Nomor 210 tanggal 12 Nopember 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Alex Mondri, SH, M.Kn, yang berbunyi: “Bahwa Pemberi Fidusia (Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI) tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas obyek jaminan fidusia, Pemberia Fidusia (Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI) juga tidak diperkenankan untuk membebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkan dengan cara apapun obyek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia (PT. Summit Oto Finance).”
Menimbang bahwa Pihak management Summit Otto Finance Bogor telah beberapa kali melakukan upaya penagihan namun Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI tetap tidak membayar angsuran dan motor tidak kembali.
Menimbang bahwa Akibat perbuatan Terdakwa DEDI SUPENDI ALIAS DEDI BIN ARDI pihak PT. summit Otto Finance Bogor mengalami kerugian sesuai hitungan (pokok hutang) ditaksir sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah). Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim oleh karena semua unsur dalam Pasal 36 Undang undang no. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa, maka menurut Majelis Hakim Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Kesatu tersebut telah berhasil dibuktikan seluruhnya dan selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa maupun alasan pemaaf terhadap diri terdakwa, maka dengan demikian terhadap terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHP terhadap diri terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana ;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa 1(satu) buah photo tangan kanan saksi korban akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan Pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 222 KUHAP, kepada terdakwa sudah sejogjanya pula untuk dihukum membayar ongkos perkara yang timbul;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagaimana ditentukan dalam pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian ekonomis bagi pihak PT. summit Otto Finance
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan selama dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Undang Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia maka terhadap Terdakwa selain dijatuhi pidana pidana penjara juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini, dengan memperhatikan berat ringannya perbuatan yang dilakukan Terdakwa :
Mengingat pasal Pasal 36 Undang Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Dedi Supendi alias Dedi Bin Ardi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Yang mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi Supendi alias Dedi Bin Ardi dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah )
Menetapkan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahananan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) bundle berkas perjanjian pembiayaan konsumen an Dedi Supendi alias Dedi Bin Ardi dengan nomor n20-016-14-03335 tanggal 31 Oktober 2014 ;
1 (satu ) bundle sertifikat jaminan fidusia dengan no. w11.01943296 AH.05.01 tahun 2014 tanggal 14 Nopember 2014 yang dikeluarkan oleh kantor MENKUMHAM RI Kantor Pendaftaran jaminan fidusia wilayah jawa barat berdasarkan akta jaminan fidusia no. 201 tanggal 12 Nopember 2014 yang dibuat oleh Notaris Alex Mondri , SH.M.Kn berkedudukan di jawa barat.
1 (satu ) buah BPKB sepeda motor merk /tipe Honda/All New CBR 150 R STD, jenis/Model sepeda motor No. Pol. F-3494-IN, warna merah, tahun pembuatan/perakitan 2014, isi silinder 150 cc, No. Rangka MH1KC711XEK008063, No. mesin KC71E1011149, No. BPKB L08884689, STNK an Dedi Supendi dengan alamat Kp. Cibanteng No. 09 RT 02/RW 01 Desa Cibanteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor
1 ( satu ) lembar surat pernyataan overk kredit kendaraan bermotor tanggal 11 Desember 2014 ;
1 (satu ) lembar surat pernyataan tanggal 09 Pebruari 2015 ;
Dikembalikan kepada yang berhak yakni Depi Ruskandi ;
Membebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada hari senin tanggal 14 September 2015 oleh kami HERU WAHYUDI, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, HENDRA HALOMOAN,S.H., M.H., dan ANNA YULINA, SH., masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 15 September 2015 oleh HERU WAHYUDI, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, HENDRA HALOMOAN,S.H.MH, dan ANNA YULIANA, SH masing – masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh NIKEN IRAWATI, S.H., M.H.,selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bogor, dan dengan dihadiri pula oleh Haris mahardika, SH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bogor dan Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ;
HAKIM –HAKIM ANGGOTA , HAKIM KETUA ,
HENDRA HALOMOAN, SHMH. HERU WAHYUDI, S.H.,M.H.,
ANNA YULINA, SH
PANITERA PENGGANTI,
NIKEN IRAWATI, S.H., M.H.