521/Pid.Sus/2015/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 521/Pid.Sus/2015/PN Pdg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERY KISWANTO Pgl. HERY Bin ASNAWI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa HERRY KISWANTO Pgl. HERRY Bin ASNAWI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Pornografi ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERRY KISWANTO Pgl. HERRY Bin ASNAWI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus Juta Rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa panangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna abu- abu merek Lemone ; - 1 (satu) helai Rok mini warna hitam bermotif kotak- kotak warna silver - 1 (satu) helai bra warna coklat ; - 1 (satu) helai celana dalam wanita motif bulu- bulu warna hitam putih; - Uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah. - 1 (satu) unit Hp merl Samsung warna flip cover hijau. - 1 (satu) unit HP merk Nokia warna casing hitam. Dipergunakan dalam perkara Korban. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
No. 521/Pid.Sus/2015/PN.PDG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada Pengadilan tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan Pendidikan | HERY KISWANTO Pgl. HERY Bin ASNAWI Tanjung Pinang ; 29 Tahun/ 06Mei 1986 ; Laki- laki ; Indonesia ; Perumahan Griya Bestari Permai III Blok B No. 14 RT 03. R. 04 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang Propinsi Riau ; Islam ; Dagang ; SMP ; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 21 Mei 2015 No. SP.Kap/113/IX/2015/Reskrim
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahan :
1.Penyidik tanggal 22 Mei 2015 No.SP. Han/76/V/2015/Reskrim sejak tanggal 22 Mei 2015 s/d tanggal 10 Juni 2015 ;
2.Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Padang tanggal 10 Juni 2015 No.B -1397/N.3.10/Euh.1/06/2015 sejak tanggal 11 Juni 2015 s/d 20 Juli 2015 ;
3. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Padang tanggal 08 Juli 2015 No.105/Pen.Pid/2015/PN.PDG sejak tanggal 20 Juli 2015 s/d 18 Agustus 2015 ;
4.Penuntut Umum tanggal 18 Agustus 2015 No. Print- 2317/N.3.10/Euh.2/08/2015 sejak tanggal 18 Agustus 2015 s/d tanggal 6 September 2015 ;
5.Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Padang tanggal 07 September 2015 No.165/Pen.Pid/2015/PN.PDG sejak tanggal 20 Juli 2015 s/d 18 Agustus 2015 ;
6.Hakim Pengadilan Negeri Padang tanggal 15 September 2015 No. 560/Pid.Sus/2015, sejak tanggal 15 September 2015 s/d tanggal 14 Oktober 2015
7. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Padang tanggal 07 Oktober 2015 No.517/Pen.Pid. Sus/2015/PN.PDG sejak tanggal 15 Oktober 2015 s/d 13 Desember 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat- surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tentang tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa ;
Setelah mendengar keterangan saski –saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;
Setelah mendengar dan memperhatikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 11 september 2015 yang pada pokoknya memohon supaya Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa HERRY KISWANTO Pgl. HERRY BIN ASNAWI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pornografi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar pasal pasal 35 UU Rl No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menghukum terdakwa HERRY KISWANTO Pgl. HERRY BIN ASNAWI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah terdakwa jalani dan denda sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu merk Lemone;
1 (satu) helai rok mini warna hitam bermotif kotak-kotak warna silver;
1 (satu) helai bra warna coklat;
1 (satu) helai celana dalam wanita motif bulu-bulu warna hitam putih;
Uang tunai Rp. 500.000.- (lima ratus ribu) rupiah Dipergunakan dalam perkara saksi korban.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu) rupiah.
Setelah mendengar pembelaan/Pledoi dari terdakwa yang disampaikan pada persidangan ini secara lisan yang pada pokoknya bahwa terdakwa mohon hukumannya diringankan, terdakwa mempunyai tanggungan anak dan isteri dan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya dimasa yang akan datang ;
Setelah mendengar pula tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula dan terdakwa juga tetap dengan pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tertanggal 18 Agustus 2015 sebagai berikut :
. D A K W A A N :
Primair
Bahwa terdakwa HERY KISWANTO Pgl. HERY bersama-sama dengan saksi Doni Osman, Rico Defmalianto, Zico Putra, dan Rully Johan (keempatnya dilakukan Penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 01.00 Wib, atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di dalam Room No. 213 Teebox Family Karaoke Jl. Diponegoro No. 25 Kec. Padang Barat Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
----- Kejadian berawal pada hari dan tanggal disebutkan di atas, sekira jam 00.30 wib saksi korban (penuntutan terpisah) bersama temannya yaitu saksi Dian Ade Shella sedang Karaokean di Happy Family, kemudian datang saksi Doni Osman dan saksi Rico Defmalianto yang mana sesuai kesepakatan mereka saksi Doni Osman, Rico Defmalianto, Zico Putra, Rully Johan (penuntutan terpisah) dan terdakwa Hery Kiswanto mengajak saksi korban untuk menemani karaokean di Teebox, lalu saksi korban mengatakan pada saksi Doni Osman bahwa biaya perjamnya Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi Doni Osman menyetujuinya, selanjutnya saksi korban bersama saksi Dian Ade Shella berangkat menuju Teebox Karaoke diantar saksi Doni Osman dan saksi Rico Defmalianto, dengan mengendarai mobil. selanjutnya saksi Doni Osman memberikan uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi korban sebagai biaya untuk menemani karaokean, sesampainya di Teebox Karaoke, tepatnya didalam room nomor 213 telah menunggu terdakwa Hery Kiswanto, yang saat itu masih ditemani oleh saksi Ziko Putra dan saksi Rully Johan (keduanya dilakukan penuntutan terpisah), kemudian mereka bersama-sama menyanyikan beberapa lagu, pada saat saksi korban duduk disamping terdakwa Hery Kiswanto mulailah terdakwa merayu supaya saksi korban mau menari atau berjoget dengan membuka pakaian (striptise) dihadapan terdakwa Hery Kiswanto dan saksi Doni Osman, Rico Defmalianto, Zico Putra, dan Rully Johan dengan janji terdakwa Hery Kiswanto memberikan uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) sebagai bayarannya, mendengar apa yang disampaikan terdakwa Hery kiswanto tersebut, saksi korban menyetujui untuk melakukan tarian tanpa pakaian dihadapan terdakwa Hery Kiswanto dan saksi Doni Osman, Rico Defmalianto, Zico Putra, dan Rully Johan, kemudian terdakwa Hery Kiswanto berunding dengan saksi Doni Osman, Rico Defmalianto, Zico Putra, dan Rully Johan supaya mereka iuran untuk memenuhi uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagaimana hasil pembicaraan terdakwa Hery Kiswanto kepada saksi korban setelah terkumpul uang tersebut dan dipegang oleh terdakwa Hery Kiswanto kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban agar segera melakukan tarian dimaksud selanjutnya setelah house musik di setel mulailah saksi korban berjoget dan menari kemudian perlahan-lahan sesuai iringan musik, saksi korban membuka satu persatu pakaian yang dikenakannya, dimulai dengan baju kaos yang dikenakannya lalu melepas roknya hingga hanya mengenakan celana dalam dan bra saja, selanjutnya saksi korban langsung naik ke atas box sound sistem sambil melakukan tarian striptise dengan gerakan-gerakan yang bersifat erotis atau gerakan cabul/sensual yang menggambarkan eksploitasi seksual di hadapan terdakwa Hery Kiswanto dan saksi Doni Osman, Rico Defmalianto, Zico Putra, dan Rully Johan, kemudian tidak berapa lama datang beberapa orang karyawan Teebox mendobrak pintu Room No. 213, menyuruh saksi korban mengenakan kembali pakaiannya lalu menyerahkan saksi korban, terdakwa Heri Kiswanto, saksi Doni Osman, Rico Defmalianto, Zico Putra, dan Rully Johan ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut ------------------------------------------
Bahwa tarian yang dilakukan oleh saksi korban dihadapan terdakwa Hery Kiswanto dan saksi Doni Osman, Rico Defmalianto, Zico Putra, dan Rully Johan mengandung muatan pornografi karena menurut Undang-undang RI No. 44 Tahun 2008 yang dimaksud dengan Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan dimuka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat ------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 AYat (1) ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------Subsidiair
Bahwa terdakwa HERY KISWANTO PGL. HERY bersama-sama dengan saksi Doni Osman, Rico Defmalianto, Zico Putra, dan Rully Johan (keempatnya dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 01.00 Wib, atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di dalam Room No. 213 Teebox Family Karaoke Jl. Diponegoro No. 25 Kec. Padang Barat Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan memberi kesempatan, sarana sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan mempertontonkan diri atau dipertontonkan, dalam pertunjukan atau di muka umum yang mengambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Kejadian berawal pada hari dan tanggal disebutkan di atas, sekira jam 00.30 wib saksi korban (penuntutan terpisah) bersama temannya yaitu saksi Dian Ade Shella sedang Karaokean di Happy Family, kemudian datang saksi Doni Osman dan saksi Rico Defmalianto yang mana sesuai kesepakatan mereka saksi Doni Osman, Rico Defmalianto, Zico Putra, Rully Johan (penuntutan terpisah) dan terdakwa Hery Kiswanto mengajak saksi korban untuk menemani karaokean di Teebox, lalu saksi korban mengatakan pada saksi Doni Osman bahwa biaya perjamnya Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi Doni Osman menyetujuinya, selanjutnya saksi korban bersama saksi Dian Ade Shella berangkat menuju Teebox Karaoke diantar saksi Doni Osman dan saksi Rico Defmalianto, dengan mengendarai mobil. selanjutnya saksi Doni Osman memberikan uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi korban sebagai biaya untuk menemani karaokean, sesampainya di Teebox Karaoke, tepatnya didalam room nomor 213 telah menunggu terdakwa Hery Kiswanto, yang saat itu masih ditemani oleh saksi Ziko Putra dan saksi Rully Johan (keduanya dilakukan penuntutan terpisah), kemudian mereka bersama-sama menyanyikan beberapa lagu, pada saat saksi korban duduk disamping terdakwa Hery Kiswanto mulailah terdakwa merayu supaya saksi korban mau menari atau berjoget dengan membuka pakaian (striptise) dihadapan terdakwa Hery Kiswanto dan saksi Doni Osman, Rico Defmalianto, Zico Putra, dan Rully Johan dengan janji terdakwa Hery Kiswanto memberikan uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) sebagai bayarannya, mendengar apa yang disampaikan terdakwa Hery kiswanto tersebut, saksi korban menyetujui untuk melakukan tarian tanpa pakaian dihadapan terdakwa Hery Kiswanto dan saksi Doni Osman, Rico Defmalianto, Zico Putra, dan Rully Johan, kemudian terdakwa Hery Kiswanto berunding dengan saksi Doni Osman, Rico Defmalianto, Zico Putra, dan Rully Johan supaya mereka iuran untuk memenuhi uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagaimana hasil pembicaraan terdakwa Hery Kiswanto kepada saksi korban setelah terkumpul uang tersebut dan dipegang oleh terdakwa Hery Kiswanto kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban agar segera melakukan tarian dimaksud selanjutnya setelah house musik di setel mulailah saksi korban berjoget dan menari kemudian perlahan-lahan sesuai iringan musik, saksi Korban membuka satu persatu pakaian yang dikenakannya, dimulai dengan baju kaos yang dikenakannya lalu melepas roknya hingga hanya mengenakan celana dalam dan bra saja, selanjutnya saksi Korban langsung naik ke atas box sound sistem sambil melakukan tarian striptise dengan gerakan-gerakan yang bersifat erotis atau gerakan cabul/sensual yang menggambarkan eksploitasi seksual di hadapan terdakwa Hery Kiswanto dan saksi Doni Osman, Rico Defmalianto, Zico Putra, dan Rully Johan, kemudian tidak berapa lama datang beberapa orang karyawan Teebox mendobrak pintu Room No. 213, menyuruh saksi Korban mengenakan kembali pakaiannya lalu menyerahkan saksi Korban, terdakwa Heri Kiswanto, saksi Doni Osman, Rico Defmalianto, Zico Putra, dan Rully Johan ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut ;----------------------------------------- Bahwa tarian yang dilakukan oleh saksi Korban dihadapan terdakwa Hery Kiswanto dan saksi Doni Osman, Rico Defmalianto, Zico Putra, dan Rully Johan mengandung muatan pornografi karena menurut Undang-undang RI No. 44 Tahun 2008 yang dimaksud dengan Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan dimuka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat ----------------------------------
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 2 KUHP --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa penuntut umum tersebut terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan tersebut dan mohon persidangan dilajutkan dengan pemeriksaan saksi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi- saksi yang menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi KAMSEP RIANDI Pgl. RIAN ;
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa benar saksi sudah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangan dan tanda tangannya di dalam BAP
Bahwa benar saksi mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan tertangkapanya terdakwa beserta teman-teman terdakwa dan seorang perempuan yang melakukan tarian streaptis hanya mengenakan bra dan celana dalam ;
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 00.30 wib bertempat di Teebox Karaoke tempat saksi bekerja tepatnya di room karaoke No 213;
Bahwa benar saksi sebelumnya saksi dihubungi oleh teman saksi yang mengatakan membutuhkan bantuan di lantai II Teebox Karaoke;
Bahwa benar kemudian saksi menunju lantai II dan bertemu dengan saksi Ronald yang menghubungi saksi, lalu Ronald mengatakan di Room karaoke No. 213, pengunjung telah menggelar tarian stereaptis;
Bahwa benar kemudian saksi dan saksi Ronald mencoba untuk masuk ke room tersebut namun pintu tersebut dihalangi dari dalam oleh salah seorang dari laki-laki yang tidak saksi ingat lagi yang mana diantara mereka;
Bahwa benar setelaha saksi dan saksi Ronald mendobrak pintu tersebut baru dapat masuk lalu menghentikan aksi penari streaptis yang sedang melakukan tariannya dengan hanya mengenakan bra dan celana dalam saja;
Bahwa benar kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang sehingga terdakwa ditangkap.
Bahwa benar kemudian saksi mengetahui bahwa terdakwa dan teman-teman terdakwa yang memboking Korban untuk melakukan tarian streaptis di Teebox Karaoke Room 213;
Bahwa benar melakukan tarian streaptis tersebut dilarang oleh Managemen Teebox untuk dilakukan di Teebox Karaoke.
Terdakwa membenarkan dan tidak membantah keterangan saksi.
Saksi RONALD SETIAWAN Pgl. RONALD ;
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa benar saksi sudah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangan dan tanda tangannya di dalam BAP
Bahwa benar saksi mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan tertangkapanya terdakwa beserta teman-teman terdakwa dan seorang perempuan yang melakukan tarian streaptis hanya mengenakan bra dan celana dalam ;
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 bertempat di sekira jam 00.30 wib Teebox Karaoke tempat saksi bekerja tepatnya di room karaoke No 213;
Bahwa benar saksi merasa curiga degan mengunjung di Room Karoke Teboox No 213 karena sering mondar mandir keluar masuk Room;
Bahwa benar kemudian saksi mengintip malalui kaca pada pintu room dan saksi melihat seorang perempuan sedang melakukan tarian streaptis di Room tersebut, sedangkan 5 orang laki-laki yang berada di Room tersebut menyaksikan tarian tersebut;
Bahwa benar kemudian saksi menghubungi rekan saksi yaitu saksi RIAN untuk menghentikan tarian tersebut.
Bahwa benar kemudian saksi dan saksi Rian mencoba untuk masuk ke room tersebut namun pintu tersebut dihalangi dari dalam oleh salah seorang dari laki-laki yang tidak saksi ingat lagi yang mana diantara mereka;
Bahwa benar setelah saksi dan saksi Rian mendobrak pintu tersebut baru dapat masuk lalu menghentikan aksi penari streaptis yang sedang melakukan tariannya 'dengan hanya mengenakan bra dan celana dalam saja;
Bahwa benar kemudian saksi mengetahui bahwa terdakwa dan teman-teman terdakwa yang memboking Korban untuk melakukan tarian streaptis di Teebox Karaoke Room 213;
Bahwa benar kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang sehingga terdakwa ditangkap.
Bahwa benar melakukan tarian streaptis tersebut dilarang oleh Managemen Teebox untuk dilakukan di Teebox Karaoke.
Terdakwa membenarkan dan tidak membantah keterangan saksi.
Saksi DIAN ADE SHELLA PgL. DIAN ;
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa benar saksi sudah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangan dan tanda tangannya di dalam BAP
Bahwa benar penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 00.30 wib bertempat di Teebox Karaoke tepatnya di room karaoke No 213;
Bahwa benar sebelumnya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekira jam 23.30 saksi dan saksi Korban sedang Karaokean di happy Family kemudian datang saksi Doni dan saksi Riko mengajak saksi dan Korban untuk menemani karaoke di Teebox;
Bahwa benar saksi dan saksi Korban minta bayaran untuk menemani karaoke tersebut kemudian saksi doni memberi uang muka sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu) kepada saksi Korban;
Bahwa benar sekira jam 23.45 Wib saksi dan saksi Korban naik mobil yang dikendarai oleh Doni serta Riko menuju Teebox tepatnya di Room 213;
Bahwa benar setelah berada dalam kamar 213 di situ telah ada terdakwa dan saksi Ziko serta saksi Ruli;
Bahwa benar kemudian saksi bersama saksi Korban menemani terdakwa dan teman-temannya tersebut karaoke bersama-sama;
Bahwa benar kemudian terdakwa menyuruh saksi Korban untuk melakukan tarian Streaptis dengan imbalan sebesar Rp. 500,000.- (lima ratus ribu rupiah) yang disetujui oleh saksi Korban;
Bahwa benar kemudian saksi Korban kemudian membuka baju dan roknya sehingga saksi Korban hanya mengenakan bra dan celana dalam saja kemudian saksi Korban melakukan tarian di atas rak sound sistem Teebox tersebut;
Bahwa benar kemudian datang karyawan Teebox Karaoke mendobrak pintu menghentikan tarian Korban dan mengamankan terdakwa serta saksi Doni, saksi Riko, saksi Ziko dan saksi Ruli, sedangkan saksi Korban tetap berada di room tersebut mengenakan kembali pakaiannya;
Bahwa benar tarian streaptis tersebut dilarang oleh mangemen Tebbox Karaoke;
Bahwa benar kemudian terdakwa dan mereka saksi serta korban kemudian ditangkapa oleh Polresta Padang.
Terdakwa membenarkan dan tidak membantah keterangan saksi.
Saksi Korban Pgl. korban ;
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa benar saksi sudah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangan dan tanda tangannya di dalam BAP ;
Bahwa benar penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 00.30 wib bertempat di Teebox Karaoke tepatnya di room karaoke No 213;
Bahwa benar sebelumnya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekira jam 23.30 saksi dan saksi Dian Ade Sheila sedang Karaokean di happy Family kemudian datang saksi Doni dan saksi Riko mengajak saksi dan saksi Dian Ade Sheila untuk menemani karaoke di Teebox;
Bahwa benar saksi dan saksi Dian Ade Sheila minta bayaran untuk menemani karaoke tersebut kemudian saksi Doni memberi uang muka sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu) kepada saksi Korban;
Bahwa benar sekira jam 23.45 Wib saksi dan saksi Dian Ade Sheila naik mobil yang dikendarai oleh Doni serta Riko menuju Teebox tepatnya di Room 213;
Bahwa benar setelah berada dalam kamar 213 di situ telah ada terdakwa dan saksi Ziko serta saksi Ruli;
Bahwa benar kemudian saksi bersama saksi Dian Ade Sheila menemani terdakwa dan teman-temannya tersebut karaoke bersama-sama;
Bahwa benar kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk melakukan tarian Streaptis dengan imbalan sebesar Rp. 500,000.- (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian saksi setujui;
Bahwa benar kemudian terdakwa menarik tangan saksi dan mengajak menari bersama terdakwa kemudian terdakwa menarik baju kaos oblong yang saksi kenakan hingga lepas dari badan saksi
Bahwa benar kemudian saksi menari dengan hanya menggenakan bra dan celana dalam saja kemudian saksi melakukan tarian di atas rak sound sistem Teebox tersebut;
Bahwa benar kemudian saksi Doni kemudian pergi menuju pintu menjaga kalau ada orang yang masuk ;
Bahwa benar kemudian datang karyawan Teebox Karaoke mendobrak pintu menghentikan tarian saksi dan mengamankan terdakwa serta saksi Doni, saksi Riko, saksi Ziko dan saksi Ruli, sedangkan saksi tetap berada di room tersebut mengenakan kembali pakaiannya;
Bahwa benar kemudian saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Dian Ade Sheila sebagai imbalan menemani karaoke yang diberikan oleh terdakwa;
Bahwa benar tarian streaptis tersebut dilarang oleh mangemen Teboox Karaoke;
Bahwa benar kemudian terdakwa dan mereka saksi serta saksi sendiri kemudian dibawa ke Polresta Padang.
Terdakwa membenarkan dan tidak membantah keterangan saksi.
Saksi DONI OSMON Pgl. DONI BIN ALI AMRAN ;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa benar saksi sudah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangan dan tanda tangannya di dalam BAP ;
Bahwa benar penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 00.30 wib bertempat di Teebox Karaoke tepatnya di room karaoke No 213 31. Diponegoro No. 25 Kecamatan Padang Barat Kota Padang;
Bahwa benar awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 21.00 wib, terdakwa Hery Kiswanto Pgl. Hery. Bersama-sama dengan saksi, saksi Rico Defmalianto Pgl. Riko Bin Djamalis (penuntutan terpisah), saksi Ziko Putra Pgl. Ziko Bin Nasril (penuntutan terpisah) dan saksi. Rully Johan Pgl. Rully Bin Johansyah (penuntutan terpisah) sedang Karaokean di Room No. 213 Teebox Family Karaoke 31. Diponegoro No. 25 Kec. Padang Barat Kota Padang, setelah terdakwa Hery Kiswanto dan mereka saksi menyanyikan beberapa lagu, lalu terdakwa Hery Kiswanto Pgl. Hery menyuruh saksi Doni Osmon Pgl. Dorii Bin Ali Amran untuk mencari cewek;
Bahwa benar atas ajakan terdakwa Hery Kiswanto dan kesepakatan mereka saksi, terdakwa Hery Kiswanato, mengumpulkan uang masing-masing Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi Doni Osman dan saksi Rico Defmalianto mengedarai mobil menuju Cafe Happy Family;
Bahwa benar di Cafe Happy Family saksi melihat saksi Korban (penuntutan terpisah) sedang berdiri bersama temannya yaitu saksi Dian Ade Sheila, selanjutnya saksi turun dari mobil menghampiri saksi Korban dan saksi Dian Ade Sheila sedangkan saksi Rico Defmalianto menunggu diatas mobil, setelah berkenalan lalu saksi mengajak saksi Korban untuk menemani karaokean di Teebox, namun saksi Korban mengatakan pada saksi bahwa biaya perjamnya Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi menyetujuinya, selanjutnya saksi, saksi Rico Defmalianto dan saksi Korban yang ditemani saksi Dian Ade Sheila berangkat menuju Teebox Karaoke, di atas mobil saksi Korban meminta uang muka (DP) kepada saksi dan saksi memberikan uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Korban;
Bahwa benar sampai di Teebox Cafe saksi dan saksi Rico Defmalianto langsung membawa saksi Korban dan temannya saksi Dian Ade Sheila menuju Room 213, setelah menyanyikan beberapa lagu bersama-sama kemudian saksi Korban duduk di samping terdakwa Hery Kiswanto saat itu terdakwa Hery Kiswanto menyuruh saksi Korban untuk melakukan tari streaptis dan memberikan uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) yang telah dikumpulkan atas ide bersama dengan saksi, saksi Rico Defmalianto Pgl. Riko Bin Djamalis (penuntutan terpisah), saksi Ziko Putra Pgl. Ziko Bin Nasril (penuntutan terpisah) dan saksi. Rully Johan Pgl. Rully Bin Johansyah (penuntutan terpisah) sebagai bayarannya;
Bahwa benar setelah saksi Korban setuju untuk melakukan tarian streaptis dengan bayaran tersebut kemudian terdakwa Hery Kiswanto berdiri bersama saksi korban dan mulai menari diiringi musik disko yang diputar, selanjutnya saksi Korban membuka satu persatu pakaian yang dikenakannya, dimulai dengan baju kaos yang dikenakannya lalu melepas roknya hingga saksi Korban hanya mengenakan celana dalam dan bra saja melakukan tariannya bersama terdakwa Hery Kiswanto selanjutnya saksi Korban naik ke atas rak sound sistem Teebox Karaoke melakukan tarian streaptis;
Bahwa benar kemudian datang karyawan Teebox Karaoke mendobrak pintu menghentikan tarian saksi Korban dan mengamankan terdakwa serta saksi Doni, saksi Riko, saksi Ziko dan saksi Ruli, sedangkan saksi Korban tetap berada di room tersebut mengenakan kembali pakaiannya;
Bahwa benar tarian streaptis tersebut dilarang oleh mangemen Teboox Karaoke;
Bahwa benar kemudian terdakwa dan mereka saksi serta saksi sendiri kemudian dibawa ke Polresta Padang.
Terdakwa membenarkan dan tidak membantah keterangan saksi.
Saksi RICO DEFMALIANTO Pgl. RIKO BIN DJAMALIS;
-Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa benar saksi sudah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangan dan tanda tangannya di dalam BAP ;
Bahwa benar penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 00.30 wib bertempat di Teebox Karaoke tepatnya di room karaoke No 213 Jl. Diponegoro No. 25 Kecamatan Padang Barat Kota Padang;
Bahwa benar awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 21.00 wib, terdakwa Hery Kiswanto Pgl. Hery bersama-sama dengan saksi, saksi Doni Osmon pgl. Doni Bin Ali Amran (penuntutan terpisah), saksi Ziko Putra Pgl. Ziko Bin Nasril (penuntutan terpisah) dan saksi. Rully Johan Pgl. Rully Bin Johansyah (penuntutan terpisah) sedang Karaokean di Room No. 213 Teebox Family Karaoke Jl. Diponegoro No. 25 Kec. Padang Barat Kota Padang, setelah terdakwa Hery Kiswanto dan mereka saksi menyanyikan beberapa lagu, lalu terdakwa Hery Kiswanto Pgl. Hery menyuruh saksi Doni Osmon Pgl. Doni Bin Ali Amran untuk mencari cewek;
Bahwa benar atas ajakan terdakwa Hery Kiswanto dan kesepakatan mereka saksi, terdakwa Hery Kiswanato, mengumpulkan uang masing-masing Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi Doni Osman dan saksi mengedarai mobil menuju Cafe Happy Family;
Bahwa benar di Cafe Happy Family saksi melihat saksi Korban (penuntutan terpisah) sedang berdiri bersama temannya yaitu saksi Dian Ade Sheila, selanjutnya saksi Doni Osmon pgl. Doni Bin Ali Amran turun dari mobil menghampiri saksi Korban dan saksi Dian Ade Sheila sedangkan saksi menunggu diatas mobil, setelah berkenalan lalu saksi Doni Osmon pgl. Doni Bin Ali Amran mengajak saksi Korban untuk menemani karaokean di Teebox, namun saksi Korban mengatakan pada saksi Doni Osmon pgl. Doni Bin Ali Amran bahwa biaya perjamnya Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi Doni Osmon pgl. Doni Bin Ali Amran menyetujuinya, selanjutnya saksi Doni Osmon pgl. Doni Bin Ali Amran, saksi dan saksi Korban yang ditemani saksi Dian Ade Sheila berangkat menuju Teebox Karaoke, di atas mobil saksi Korban meminta uang muka (DP) kepada saksi Doni Osmon pgl. Doni Bin Ali Amran dan saksi Doni Osmon pgl. Doni Bin Ali Amran memberikan uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Korban;
Bahwa benar sampai di Teebox Cafe saksi Doni Osmon pgl. Doni Bin Ali Amran dan saksi langsung membawa saksi Korban dan temannya saksi Dian Ade Sheila' menuju Room 213, setelah menyanyikan beberapa lagu bersama-sama kemudian saksi Korban duduk di samping terdakwa Hery Kiswanto saat itu terdakwa Hery Kiswanto menyuruh saksi Korban untuk melakukan tari streaptis dan memberikan uang sebesar Rp. 500.000.-(lima ratus ribu rupiah) yang telah dikumpulkan atas ide bersama dengan saksi, saksi Doni Osmon pgl. Doni Bin Ali Amran (penuntutan terpisah), saksi Ziko Putra Pgl. Ziko Bin Nasril (penuntutan terpisah) dan saksi Rully Johan Pgl. Rully Bin Johansyah (penuntutan terpisah) sebagai bayarannya;
Bahwa benar setelah saksi Korban setuju untuk melakukan tarian streaptis dengan bayaran tersebut kemudian terdakwa Hery Kiswanto berdiri bersama saksi korban dan mulai menari diiringi musik disko yang diputar, selanjutnya saksi Korban membuka satu persatu pakaian yang dikenakannya, dimulai dengan baju kaos yang dikenakannya lalu melepas roknya hingga saksi Korban hanya mengenakan celana dalam dan bra saja melakukan tariannya bersama terdakwa Hery Kiswanto selanjutnya saksi Korban naik ke atas rak sound sistem Teebox Karaoke melakukan tarian streaptis;
Bahwa benar kemudian datang karyawan Teebox Karaoke mendobrak pintu menghentikan tarian saksi Korban dan mengamankan terdakwa serta saksi Doni, saksi, saksi Ziko dan saksi Ruli, sedangkan saksi Korban tetap berada di room tersebut mengenakan kembali pakaiannya;
Bahwa benar tarian streaptis tersebut dilarang oleh mangemen Teboox Karaoke;
Bahwa benar kemudian terdakwa dan mereka saksi serta saksi sendiri kemudian dibawa ke Polresta Padang.
Terdakwa membenarkan dan tidak membantah keterangan saksi.
Saksi ZIKO PUTRA PgL. ZIKO Bin NASRIL,
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa benar saksi sudah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangan dan tanda tangannya di dalam BAP ;
Bahwa benar penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 00.30 wib bertempat di Teebox Karaoke tepatnya di room karaoke No 213 Jl. Diponegoro No. 25 Kecamatan Padang Barat Kota Padang;
Bahwa benar awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 21.00 wib, terdakwa Hery Kiswanto Pgl. Hery bersama-sama dengan saksi, saksi Doni Osmon pgl. Doni Bin Ali Amran (penuntutan terpisah), saksi Rico Defmalianto Pgl. Riko Bin Djamalis (penuntutan terpisah) dan saksi Ziko Putra PgL. Ziko Bin Nasril (penuntutan terpisah) sedang Karaokean di Room No. 213 Teebox Family Karaoke Jl. Diponegoro No. 25 Kec. Padang Barat Kota Padang, setelah terdakwa Hery Kiswanto dan mereka saksi menyanyikan beberapa lagu, lalu terdakwa Hery Kiswanto Pgl. Hery menyuruh saksi Doni Osmon Pgl. Doni Bin Ali Amran untuk mencari cewek;
Bahwa benar atas ajakan terdakwa Hery Kiswanto dan kesepakatan mereka saksi, terdakwa Hery Kiswanato, mengumpulkan uang masing-masing Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi Doni Osman dan saksi mengedarai mobil menuju Cafe Happy Family;
Bahwa benar kemudian datang saksi Doni Osmon Pgl. Doni Bin Ali Amran di Teebox Cafe membawa saksi Korban dan temannya saksi Dian Ade Sheila, setelah menyanyikan beberapa lagu bersama-sama kemudian saksi Korban duduk di samping terdakwa Hery Kiswanto saat itu terdakwa Hery Kiswanto menyuruh saksi Korban untuk melakukan tari streaptis dan memberikan uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) yang telah dikumpulkan atas ide bersama dengan saksi, saksi Doni Osmon pgl. Doni Bin Ali Amran (penuntutan terpisah), saksi Rico Defmalianto Pgl. Riko Bin Djamalis (penuntutan terpisah) dan saksi Ziko Putra PgL. Ziko Bin Nasril (penuntutan terpisah) sebagai bayarannya;
Bahwa benar setelah saksi Korban setuju untuk melakukan tarian streaptis dengan bayaran tersebut kemudian terdakwa Hery Kiswanto berdiri bersama saksi korban dan mulai menari diiringi musik disko yang diputar, selanjutnya saksi Korban membuka satu persatu pakaian yang dikenakannya, dimulai dengan baju kaos yang dikenakannya lalu melepas roknya hingga saksi Korban hanya mengenakan celana dalam dan bra saja melakukan tariannya bersama terdakwa Hery Kiswanto selanjutnya saksi Korban naik ke atas rak sound sistem Teebox Karaoke melakukan tarian streaptis;
Bahwa benar kemudian datang karyawan Teebox Karaoke mendobrak pintu menghentikan tarian saksi Korban dan mengamankan terdakwa serta saksi Doni, saksi, saksi Rico Defmalianto Pgl. Riko Bin Djamalis dan saksi Ziko Putra PgL. Ziko Bin Nasril, sedangkan saksi Korban tetap berada di room tersebut mengenakan kembali pakaiannya;
Bahwa benar tarian streaptis tersebut dilarang oleh mangemen Teboox Karaoke;
Bahwa benar kemudian terdakwa dan mereka saksi serta saksi sendiri kemudian dibawa ke Polresta Padang.
Terdakwa membenarkan dan tidak membantah keterangan saksi
Saksi RULLY JOHAN PgL. RULLY Bin JOHANSYAH,
-Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa benar saksi sudah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangan dan tanda tangannya di dalam BAP ;
Bahwa benar penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 00.30 wib bertempat di Teebox Karaoke tepatnya di room karaoke No 213 31. Diponegoro No. 25 Kecamatan Padang Barat Kota Padang;
Bahwa benar awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 21.00 wib, terdakwa Hery Kiswanto Pgl. Hery bersama-sama dengan saksi, saksi Doni Osmon pgl. Doni Bin Ali Amran (penuntutan terpisah), saksi Rico Defmalianto Pgl. Riko Bin Djamalis (penuntutan terpisah) dan saksi Rully Johan Pgl. Rully Bin Johansyah (penuntutan terpisah) sedang Karaokean di Room No. 213 Teebox Family Karaoke Jl. Diponegoro No. 25 Kec. Padang Barat Kota Padang, setelah terdakwa Hery Kiswanto dan mereka saksi menyanyikan beberapa lagu, lalu terdakwa Hery Kiswanto Pgl. Hery menyuruh saksi Doni Osmon Pgl. Doni Bin Ali Amran untuk mencari cewek;
Bahwa benar atas ajakan terdakwa Hery Kiswanto dan kesepakatan mereka saksi, terdakwa Hery Kiswanato, mengumpulkan uang masing-masing Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi Doni Osman dan saksi mengedarai mobil menuju Cafe Happy Family;
Bahwa benar kemudian datang saksi Doni Osmon Pgl. Doni Bin Ali Amran di Teebox Cafe membawa saksi Korban dan temannya saksi Dian Ade Sheila, setelah menyanyikan beberapa lagu bersama-sama kemudian saksi Korban duduk di samping terdakwa Hery Kiswanto saat itu terdakwa Hery Kiswanto menyuruh saksi Korban untuk melakukan tari streaptis dan memberikan uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) yang telah dikumpulkan atas ide bersama dengan saksi, saksi Doni Osmon pgl. Doni Bin Ali Amran (penuntutan terpisah), saksi Rico Defmalianto Pgl. Riko Bin Djamalis (penuntutan terpisah) dan saksi Rully Johan Pgl. Rully Bin Johansyah (penuntutan terpisah) sebagai bayarannya;
Bahwa benar setelah saksi Korban setuju untuk melakukan tarian streaptis dengan bayaran tersebut kemudian terdakwa Hery Kiswanto berdiri bersama saksi korban dan mulai menari diiringi musik disko yang diputar, selanjutnya saksi Korban membuka satu persatu pakaian yang dikenakannya, dimulai dengan baju kaos yang dikenakannya lalu melepas roknya hingga saksi Korban hanya mengenakan celana dalam dan bra saja melakukan tariannya bersama terdakwa Hery Kiswanto selanjutnya saksi Korban naik ke atas rak sound sistem Teebox Karaoke melakukan tarian streaptis;
Bahwa benar kemudian datang karyawan Teebox Karaoke mendobrak pintu menghentikan tarian saksi Korban dan mengamankan terdakwa serta saksi Doni, saksi, saksi Rico Defmalianto Pgl. Riko Bin Djamalis dan saksi Ruli, sedangkan saksi Korban tetap berada di room tersebut mengenakan kembali pakaiannya;
Bahwa benar tarian streaptis tersebut dilarang oleh mangemen Teboox Karaoke;
Bahwa benar kemudian terdakwa dan mereka saksi serta saksi sendiri kemudian dibawa ke Polresta Padang.
Terdakwa membenarkan dan tidak membantah keterangan saksi
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat memberikan keterangan;
Bahwa benar terdakwa sudah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangan dan tanda tangannya di dalam BAP ;
Bahwa benar penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 00.30 wib bertempat di Teebox Karaoke tepatnya di room karaoke No 213 Jl. Diponegoro No. 25 Kecamatan Padang Barat Kota Padang;
Bahwa benar awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 21.00 wib, terdakwa Hery Kiswanto Pgl. Hery bersama-sama dengan saksi Doni Osmon Pgl. Doni Bin Ali Amran, saksi Rico Defmalianto Pgl. Riko Bin Djamalis (penuntutan terpisah), saksi Ziko Putra Pgl. Ziko Bin Nasril (penuntutan terpisah) dan saksi. Rully Johan Pgl. Rully Bin Johansyah (penuntutan terpisah) sedang Karaokean di Room No. 213 Teebox Family Karaoke Jl. Diponegoro No. 25 Kec. Padang Barat Kota Padang, setelah terdakwa Hery Kiswanto dan mereka saksi menyanyikan beberapa lagu, lalu terdakwa Hery Kiswanto Pgl. Hery menyuruh saksi Doni Osmon Pgl. Doni Bin Ali Amran untuk mencari cewek;
Bahwa benar atas ajakan terdakwa Hery Kiswanto dan kesepakatan mereka saksi, terdakwa Hery Kiswanato, mengumpulkan uang masing-masing Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi Doni Osman dan saksi Rico Defmalianto mengedarai mobil menuju Cafe Happy Family;
Bahwa benar di Cafe Happy Family saksi Doni Osmon Pgl. Doni Bin Ali Amran bertemu saksi Korban (penuntutan terpisah) bersama temannya yaitu saksi Dian Ade Sheila, selanjutnya saksi Doni Osmon Pgl. Doni Bin Ali Amran menghampiri saksi Korban dan saksi Dian Ade Sheila, setelah ada kesepakatan harga lalu Doni Osmon Pgl. Doni Bin Ali Amran lansgusung mengajak saksi Korban ke Teebox Karaoke ;
Bahwa benar sampai di Teebox Cafe saksi dan saksi Rico Defmalianto langsung membawa saksi Korban dan temannya saksi Dian Ade Sheila menuju Room 213, setelah menyanyikan beberapa lagu bersama-sama kemudian saksi Korban duduk di samping terdakwa saat itu terdakwa menyuruh saksi Korban untuk melakukan tari streaptis dan memberikan uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) yang telah dikumpulkan atas ide bersama dengan saksi Doni Osmon Pgl. Doni Bin Ali Amran, saksi Rico Defmalianto Pgl. Riko Bin Djamalis (penuntutan terpisah), saksi Ziko Putra Pgl. Ziko Bin Nasril (penuntutan terpisah) dan saksi. Rully Johan Pgl. Rully Bin Johansyah (penuntutan terpisah) sebagai bayarannya;
Bahwa benar setelah saksi Korban setuju untuk melakukan tarian streaptis dengan bayaran tersebut kemudian terdakwa berdiri bersama saksi korban dan mulai menari diiringi musik disko yang diputar, selanjutnya saksi Korban membuka satu persatu pakaian yang dikenakannya, dimulai dengan baju kaos yang dikenakannya lalu melepas roknya hingga saksi Korban hanya mengenakan celana dalam dan bra saja melakukan tariannya bersama terdakwa Hery Kiswanto selanjutnya saksi Korban naik ke atas rak sound sistem Teebox Karaoke melakukan tarian streaptis;
Bahwa benar kemudian datang karyawan Teebox Karaoke mendobrak pintu menghentikan tarian saksi Korban dan mengamankan terdakwa serta saksi Doni, saksi Riko, saksi Ziko dan saksi Ruli, sedangkan saksi Korban tetap berada di room tersebut mengenakan kembali pakaiannya;
Bahwa benar tarian streaptis tersebut dilarang oleh mangemen Teboox Karaoke;
- Bahwa benar kemudian terdakwa dan mereka saksi kemudian dibawa ke Polresta Padang.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti sebagaimana tersebut diatas, terhadap barang bukti tersebut ternyata terdakwa mengenali dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan dalam pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo pasal 55 Ayat (1), ke- 1 KUHP, yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang .mengandung muatan pornografi.
Ad. 1. Unsur Barang Siapa ;
Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsur ini, peraturan perundang- undangan hukum pidana menunjuk kepada siapa Subjek Hukum atau pelaku tindak pidana, dengan pengertian siapa saja atau setiap orang pemangku hak dan kewajiban yang tidak cacat mental serta mampu bertanggung jawab dihadapan hukum dan tidak termasuk kedalam golongan orang yang dalam perbuatannya dikenakan alasan penghapus penuntutan pidana sebagaimana dimaksud oleh buku ke 1 titel ke-3 KUHP. Bahwa dalam perkara ini barang siapa yang dimaksud adalah terdakwa HERRY KISWANTO Pgl. HERRY Bin ASNAWI, yang identitas lengkapnya sudah termuat di awal Surat Tuntutan ini.
Bahwa di persidangan terungkap pula terdakwa adalah orang yang sehat akalnya dengan arti kata tidak terdapat satupun alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan terdakwa dari tuntutan pidana / hukuman, sehingga kepalanya sapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Dengan demikian unsur “ barang siapa ” telah terbukti secara sah menurut hukum.
Ad.2. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menjadikan orang lain sebagai obj'ek atau model yang .mengandung muatan pornografi.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa benar terdakwa HERY KISWANTO Pgl. HERY bersama-sama dengan saksi DONI OSMON Pgl. DONI BIN ALI AMRAN (Penuntutan terpisah), saksi RICO DEFMALIANTO Pgl. RIKO BIN DJAMALIS (penuntutan terpisah, saksi ZIKO PUTRA PgL. ZIKO BIN NASRIL (penuntutan terpisah) dan saksi RULLY JOHAN Pgl. RULLY BIN JOHANSYAH (penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 01.00 Wib, bertempat di dalam Room No. 213 Teebox Family Karaoke Jl. Diponegoro No. 25 Kec. Padang Barat Kota Padang terdakwa Hery Kiswanto Pgl. Hery menyuruh saksi Doni Osmon Pgl. Doni Bin Ali Amran untuk mencari cewek, untuk menemani mereka karaokean, kemudian atas ajakan terdakwa Hery Kiswanto dan kesepakatan mereka saksi, terdakwa Hery Kiswanto, mengumpulkan uang masing-masing Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi Doni Osman dan saksi Rico Defmalianto mengedarai mobil menuju Cafe Happy Family, sampai di dep&n Cafe Happy Family saksi Doni Osmon bertemu saksi Korban (penuntutan terpisah) bersama temannya yaitu saksi Dian Ade Sheila, selanjutnya saksi Doni Osmon setelah berkenalan lalu saksi Doni Osmon mengajak saksi Korban untuk menemani karaokean di Teebox, namun saksi Korban mengatakan pada saksi Doni Osman bahwa biaya perjamnya Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi Doni Osman menyetujuinya, selanjutnya saksi Doni Osmon, saksi Rico Defmalianto dan saksi Korban yang ditemani saksi Dian Ade Sheila berangkat menuju Teebox Karaoke, sampai di Teebox Cafe saksi Doni Osmon dan saksi Rico Defmalianto langsung membawa saksi Korban dan temannya saksi Dian Ade Sheila menuju Room 213, setelah menyanyikan beberapa lagu bersama-sama kemudian saksi Korban duduk di samping terdakwa Hery Kiswanto saat itu terdakwa Hery Kiswanto menyuruh saksi Korban untuk melakukan tari streaptis dan memberikan uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) yang telah dikumpulkan atas ide bersama kemudian terdakwa Hery Kiswanto berdiri bersama saksi korban dan mulai menari diiringi musik disko yang diputar, selanjutnya saksi Korban membuka satu persatu pakaian yang dikenakannya, dimulai dengan baju kaos yang dikenakannya lalu melepas roknya hingga saksi Korban hanya mengenakan celana dalam dan bra saja melakukan tariannya bersama terdakwa Hery Kiswanto selanjutnya saksi Korban naik ke atas rak sound sistem Teebox Karaoke melakukan tarian streaptis, sedangkan terdakwa dan saksi Doni Osmon Pgl. Doni Bin Ali Amran, saksi Rico Defmalianto Pgl. Riko Bin Djamalis (penuntutan terpisah), saksi Ziko Putra Pgl. Ziko Bin Nasril (penuntutan terpisah) dan saksi. Rully Johan Pgl. Rully Bin Johansyah (penuntutan terpisah) menikmati tarian saksi Korban tersebut.
Dengan demikian unsur diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi- saksi diatas dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti tersebut maka Majelis berpendapat bahwa benar terdakwa telah terbukti melakukan suatu perbuatan yang memenuhi semua unsur dari pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo pasal 55 Ayat (1), ke- 1 KUHP maka telah jelas perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang- Undang oleh karena itu perbuatan terdakwa adalah melawan hukum ;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis tidak menemukan alasan hukum yang dapat menghapuskan pemidanaan dalam diri terdakwa baik alasan pembenar maupun pemaaf sehingga karenanya terdakwa haruslah bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dari apa yang telah terbukti diatas maka terhadap terdakwa HERRY KISWANTO Pgl. HERRY Bin ASNAWI, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang .mengandung muatan pornografi.”
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka padanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal- hal yang memberatkan dan meringankan hukuman atas terdakwa;
Hal-hal yang memeberatkan :
perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
perbuatan terdakwa telah menodai norma- norma agama dan kesusilaan;
terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang sedang giat- giatnya memberantas penyakit maksiat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya di persidangan ;
Terdakwa be;um pernah di hukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal- hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana dipertimbangkan diatas maka Majelis berpendapat bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dianggap sudah cukup adil dan benar seperti tercantum dalam amar putusan kemudian ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini akan dicantumkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena terdawa dijatuhi hukuman, maka biaya perkara ini sepatutnya dibebankan pada terdakwa;
Mengingat pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP serta pasal- pasal lain dari KUHAP ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HERRY KISWANTO Pgl. HERRY Bin ASNAWI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Pornografi ” ;----------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERRY KISWANTO Pgl. HERRY Bin ASNAWI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus Juta Rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan masa panangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;-------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna abu- abu merek Lemone ;
1 (satu) helai Rok mini warna hitam bermotif kotak- kotak warna silver
1 (satu) helai bra warna coklat ;
1 (satu) helai celana dalam wanita motif bulu- bulu warna hitam putih;
Uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah.
1 (satu) unit Hp merl Samsung warna flip cover hijau.
1 (satu) unit HP merk Nokia warna casing hitam.
Dipergunakan dalam perkara Korban.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang pada hari Rabu tanggal 11 November 2015, oleh kami DINAHAYATI SYOFYAN. SH. MH. Sebagai Hakim Ketua Sidang, SRI HARTATI. SH. MH dan SISWATMONO RADIANTORO SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga di ucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua sidang tersebut dengan di dampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh KHAIRUL.SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Padang dan di hadiri oleh ALFIANDI. SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang dan Terdakwa.
Majelis Hakim tsb,
Hakim Ketua,
DINAHAYATI SYOFYAN. SH.MH.
Hakim Anggota I Hakim Anggota II
SRI HARTATI. SH.MH. SISWATMONO RADIANTORO. SH.
PANITERA PENGGANTI
KHAIRUL. SH.