- 68/Pid.Sus/2013/PN Bky
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 68/Pid.Sus/2013/PN Bky
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - HAFIZIN BIN SAHARUDIN
- MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa HAFIZIN BIN SAHARUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DAN LUKA BERAT ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. ;un d 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit mobil dumpt truck KB 9855 K dan 1 (satu) lembar STNK mobil dump truck KB 9855 K An. PT. CERIA PRIMA Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. Ceria Prima • 1 (satu) lembar SIM Gol. B II An. HAFIZIN di kembalikan kepada terdakwa • 1 (satu) unit SPM Honda Supra Fit Warna Hitam tanpa Plat nomor dikembalikan kepada keluarga korban OGI SANDI • 1 (satu) unit SPM APP KTM warna silver hitam tanpa plat nomor. Dikembalikan kepada saksi NANANG IRWANTO 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 68/Pid.Sus/2013/PN Bky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkayang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HAFIZIN BIN SAHARUDIN.
Tempat Lahir : Mataram.
Umur/Tanggal Lahir : 38 tahun / 03 Juli 1975.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dsn. Cengal Ds. Sampalai Kec. Sebawi Kab. Sambas
Agama : Islam.
Pekerjaan : Sopir/Swasta.
Pendidikan : SD (tamat).
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan atau Penetapan :
Penyidik, sejak tanggal 04 Juni 2013 sampai dengan tanggal 23 Juni 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Juni 2013 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2013 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Juli 2013 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, sejak tanggal 31 Juli 2013 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2013 ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, sejak tanggal 30 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah menerima Pelimpahan Perkara acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Bengkayang No.B- 745/Q.1.18/Euh.2/07/2013 tertanggal 31 Juli 2013;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang No.72/Pen.Pid/2013/PN.Bky. tertanggal 31 Juli 2013 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Sidang Pengadilan Negeri Bengkayang No.72/Pen.Pid/2013/PN.Bky tertanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa menghadapi persidangan perkara ini dengan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum terdakwa maju sendiri ;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum, No. Reg. Perkara : PDM- 25/BKY/07/2013, tertanggal 10 September 2013, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HAFIZIN BIN SAHARUDIN bersalah melakukan Tindak Pidana Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam surat Dakwaan Kesatu dan Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan lalu Lintas dengan Korban Luka Berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam surat dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil dumpt truck KB 9855 K
1 (satu) lembar STNK mobil dump truck KB 9855 K An. PT. CERIA PRIMA
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. Ceria Prima
1 (satu) lembar SIM Gol. B II An. HAFIZIN
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa HAFIZIN
1 (satu) unit SPM Honda Supra Fit Warna Hitam tanpa Plat nomor (Nopol)
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi KARTO Bin NARSIDI
1 (satu) unit SPM APP KTM warna silver hitam tanpa plat nomor (Nopol).
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi SUKARMAN
Menetapkan agar terdakwa membayar perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan Nota Pembelaan secara tertulis, namun mengajukan permohonan secara lisan kepada Majelis Hakim agar dalam menjatuhkan putusan dapat mempertimbangkan keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas penyampaian permohonan secara lisan dari terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan replik atau tanggapannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, demikian pula terdakwa menyatakan secara lisan tetap pada permohonan secara lisan semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan sebagai tersebut Surat Dakwaan Nomor Reg.Perk. : PDM-25/BKY/07/2013 tertanggal 30 Juli 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa HAFIZIN BIN SAHARUDIN pada hari Senin, tanggal 03 Juni 2013 sekitar pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2013, bertempat di Jalan Umum Dusun Purnajaya (Trans AU) Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, mengemudikan kendaraan bermotoryang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang rangkaian kejadiannya sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, terdakwa HAFIZIN BIN SAHARUDIN mengemudikan mobil dump truck warna merah KB 9855 K yang bermuatan sawit segar sekitar 5 (lima) sampai 6 (enam) ton dengan kecepatan sekitar 40 (empat puluh) KM/jam sampai 50 (lima puluh) Km/jam dari arah Samalantan menuju Pelangor/ Sanggau ledo. Ketika berada di jalan umum Dusun Purnajaya Desa Bange Kecamatan Sanggau ledo, tepatnya di suatu tikungan, terdakwa mengambil ke kanan jalan karena di sebelah kiri ada 2 (dua) orang pejalan kaki, namun dari aah berlawanan datang 2 (dua) buah sepeda motor beriringan, karena jarak sudah dekat, terdakwa tidak dapat menghindar sehingga terjadi tabrakan dengan sepeda motor pertama yaitu sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam yang dikendarai oleh korban OGI SANDI, kemudian mobil truk yang dikemudikan terdakwa meluncur ke kanan dan terjadi lagi rabrakan dengan motor kedua yaitu sepeda motor KTM yang dikendarai oleh saksi (korban) NANANG IRWANTO. Setelah terjadi tabrakan tersebut, terdakwa berhenti sebentar namun terdakwa tidak keluar dari mobil dan melihat kondisi korban karena takut, terdakwa langsung ke Polsek Sanggau Ledo untuk mengamankan diri.
Bahwa tabrakan/ kecelakaan tersebut terjadi karena terdakwa kurang hati-hati dan waspada ketika masuk jalan tikungan, terdakwa tidak memberikan isyarat klakson dan terdakwa mengambil jalan ke kanan, sehingga ketika dua buah sepeda motor masuk ke tikungan dari arah berlawanan kecelakaan/ tabrakan tersebut terjadi.
Bahwa kecelakaan tersebut mengakibatkan korban OGI SANDI meninggal dunia sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum No. 445/478/VER/PKM-SLD tanggal 04 Juni 2013 yang ditandatangani oleh dr. Marianne Lukytha Tangdililing NIP. 19850308 201101 2 004, atas permintaan dari Kepolisian Sanggau Ledo, bertempat di IGD Puskesmas Sanggau Ledo telah melakukan pemeriksaan terhadap :
Nama : OGI SANDI
Umur : 13 tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Dsn. Jawa Ds. Lembang Kec. Sanggau Ledo Kab.
Bengkayang
Dengan kesimpulan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga belas tahun ini ditemukan adanya luka lecet pada daerah dada kanan, lengan kiri, paha kanan dan tungkai bawah kiri yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Luka terbuka tepi tidak rata pada daerah lutut kakan dan punggung kaki kanan yang disebabkan oleh kekerasan benda tajam. Luka terbuka tepi rata pada daerah paha kiri yang disebabkan oleh kekerasan benda tajam. Penyebab kematian belum dapat diketahui dengan pasti.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA
Primair :
Bahwa terdakwa HAFIZIN BIN SAHARUDIN pada hari Senin, tanggal 03 Juni 2013 sekitar pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2013, bertempat di Jalan Umum Dusun Purnajaya (Trans AU) Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, mengemudikan kendaraan bermotoryang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan korban luka berat, yang rangkaian kejadiannya sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, terdakwa HAFIZIN BIN SAHARUDIN mengemudikan mobil dump truck warna merah KB 9855 K yang bermuatan sawit segar sekitar 5 (lima) sampai 6 (enam) ton dengan kecepatan sekitar 40 (empat puluh) KM/jam sampai 50 (lima puluh) Km/jam dari arah Samalantan menuju Pelangor/ Sanggau ledo. Ketika berada di jalan umum Dusun Purnajaya Desa Bange Kecamatan Sanggau ledo, tepatnya di suatu tikungan, terdakwa mengambil ke kanan jalan karena di sebelah kiri ada 2 (dua) orang pejalan kaki, namun dari aah berlawanan datang 2 (dua) buah sepeda motor beriringan, karena jarak sudah dekat, terdakwa tidak dapat menghindar sehingga terjadi tabrakan dengan sepeda motor pertama yaitu sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam yang dikendarai oleh korban OGI SANDI, kemudian mobil truk yang dikemudikan terdakwa meluncur ke kanan dan terjadi lagi rabrakan dengan motor kedua yaitu sepeda motor KTM yang dikendarai oleh saksi (korban) NANANG IRWANTO. Setelah terjadi tabrakan tersebut, terdakwa berhenti sebentar namun terdakwa tidak keluar dari mobil dan melihat kondisi korban karena takut, terdakwa langsung ke Polsek Sanggau Ledo untuk mengamankan diri.
Bahwa tabrakan/ kecelakaan tersebut terjadi karena terdakwa kurang hati-hati dan waspada ketika masuk jalan tikungan, terdakwa tidak memberikan isyarat klakson dan terdakwa mengambil jalan ke kanan, sehingga ketika dua buah sepeda motor masuk ke tikungan dari arah berlawanan kecelakaan/ tabrakan tersebut terjadi.
Bahwa kecelakaan tersebut mengakibatkan saksi (korban) NANANG IRWANTO mengalami luka berat sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum No. 2451.B.09.01.01.VII.2013 tanggal 05 Juni 2013 jam 08.30 wib telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien korban kecelakaan lalu lintas nama : Nanang Irwanto, umur 13 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Pelajar, Alamat Dsn. Purna Jaya Ds. Bange Kec. Sanggau Ledo Kab. Bengkayang dengan kesimpulan sebagai berikut :
Pasien mengalami benturan dipanggul oleh karena benda tumpul keras yang mengakibatkan patah tulang duduk, tulang kemaluan dan robekan saluran kencing.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dari isi dakwaan terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi/ keberatan sesuatu apapun ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi MUHAMMAD SODIKIN BIN ABAN (ALM), dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi mengerti di hadirkan di depan persidangan sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Trans AU Dusun Purna Jaya Desa Bange Kecamatan Sanggau ledo Kabupaten Bengkayang.
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 3 Juni 2013 sekitar pukul 15.30 WIB.
Bahwa saksi tidak melihat tabrakan tersebut secara langsung, tapi saksi mendengar adanya suara tabrakan dari bengkel, dimana pada saat itu saksi sedang berada di bengkel yang berjarak sekitar 100 (seratus) meter dari tempat kejadian.
Bahwa tabrakan tersebut saksi melihat ada dump truck yang lewat berwarna merah, bertabrakan dengan 2 (dua) buah sepeda motor.
Bahwa dum truck arahnya dari Bengkayang menuju ke Sanggau Ledo sedangkan sepeda motor dari Sanggau Ledo menuju ke Bengkayang.
Bahwa sebelum kecelakaan saksi ada mendengar suara dua buah sepeda motor kebut-kebutan dengan kecepatan tinggi lalu tidak lama di tikungan jalan jembatan terdengar suara keras.
Bahwa setelah saksi ketempat kejadian, saksi hanya melihat sepeda motor dengan korbannya yang tergeletak sedangkan korban satunya terjatuh tidak jauh dari sepeda motornya, sedangkan yang menabrak tidak ada.
Bahwa melihat keadaan ini saksi beranggapan ini adalah tabrak lari, lalu saksi berusaha menghubungi teman saksi yang bertugas di Polsek Sanggau Ledo dan mengatakan adanya tabrak lari yang kemungkinan yang menabrak adalah dump truck yang berwarna merah, mohon segera diadakan razia untuk menangkap pelaku.
Bahwa kondisi korban tabrakan itu, satunya meninggal dunia ditempat yang satunya masih hidup namun kondisinya saksi tidak mengetahui pasti karena di bawa ke tempat bu Medi untuk dirawat.
Bahwa kondisi cuaca pada saat itu cerah menjelang sore, jalan aspal mulus, namun tempat kejadian adalah tikungan tajam, dan ditempat kejadian sering terjadi kecelakaan.
Bahwa selain saksi ada orang lain yang melihat pada waktu kejadian yakni sdr. MARKUS CANDRA
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa berkeberatan tidak akan melarikan diri, hanya mengamankan menuju ke Polsek Sanggau Ledo, karena takut diamuk sama masyarakat ;
Saksi KARTO BIN NARSIDI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti di hadirkan di depan persidangan sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan anak saksi OGI SANDI meninggal dunia, sedangkan temannya NANANG masih hidup ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 3 Juni 2013 sekitar pukul 15.30 WIB di Trans AU Dusun Purna Jaya Desa Bange Kec. Sanggau Ledo Kab. Bengkayang ;
Bahwa tabrakan tersebut saksi tidak melihat kejadiannya, saksi diberitahukan oleh adik ipar saksi, dimana anak saksi OGI SANDI mendapat kecelakaan dan meninggal ditempat.
Bahwa kecelakaan terjadi antara mobil dump truck dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor Honda Supra dikendarai oleh OGI SANDI dan juga sepeda motor APP KTM dikendarai oleh NANANG.
Bahwa pada saat kecelakaan saksi sedang berada di Seluas di PT Ceria Prima 1 tempat saksi bekerja.
Bahwa saksi mengetahui anak saksi OGI SANDI kecelakaan lalu saksi langsung ke Puskemas Sanggau Ledo dan melihat keadaan anak saksi telah meninggal dunia.
Bahwa anak saksi OGI SANDI berpamitan kepada ibunya untuk pergi mancing di Dusun Purna Jaya / Trans AU Desa Benge.
Bahwa anak saksi OGI SANDI dimakamkan di pemakaman umum paket A Dusun Setia Budi Sinar Tebudak Kec. Tujuh Belas Kab. Bengkayang.
Bahwa saksi ada menerima uang santunan sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah) namun saksi tidak megetaghui jika itu santunan dari perusahaan terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak ada memberikan santunan baik menjenguk kerumah ataupun meminta maaf.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas pada pokoknya terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Saksi SUNTORO Bin SALIMUN
Bahwa kecelakaan terjadi pada hari senin tanggal 3 Juni 2013 sekitar jam 15.45 wib di Jalan raya Trans AU Dusun Purna Jaya Desa Bange Kec. Sanggau Ledo Kab. Bengkayang.
Bahwa saat terjadi kecelakaan saksi dalam rumah mendengar ada bunyi benturan keras, lalu saksi melihat ada dua buah motor dimana satu orang saksi lihat sudah tidak bergerak, dimana saksi mengira sudah meninggal dunia ditempat, sedangkan yang satunya yakni saksi NANANG ngomong minta tolong, lalu saksi membawa saksi NANANG ke klink bidan terdekat atau rumah bu Medi menggunakan sepeda motor.
Bahwa saksi tidak ada melihat mobil yang menabrak kedua korban, saksi hanya melihat korban satu dengan posisi kepalanya tergeletak diaspal dan bagian badan diberam jalan sebelah kiri dari arah Sanggau Ledo, sedangkan satunya lagi di beram jalan, motor mereka satunya di jalan aspal sebelah kiri sedangkan satunya diatas beram jalan.
Bahwa saksi mengira tabrakan ini merupakan korban tabrakan lari, karena tidak tahu siapa yang menabraknya.
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan cuaca cerah arus lintas sepi dan berada di dekat pemukiman penduduk.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas pada pokoknya terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Saksi SUKARMAN BIN SUMARI
Bahwa kecelakaan terjadi pada hari senin tanggal 3 Juni 2013 sekitar jam 15.45 wib di Jalan raya Trans AU Dusun Purna Jaya Desa Bange Kec. Sanggau Ledo Kab. Bengkayang.
Bahwa saat terjadi kecelakaan saksi dalam rumah, dan mendengar ada kcelakaan dari teman anak saksi, mengatakan anak saksi NANANG ERWANTO mengalami kecelakaan.
Bahwa saksi langsung datang ke klinik bidan bu medi tempat anak skasi dirawat sementara, dan saksi melihat anak saksi mengalami luka dibagian kaki kanan dan tidak sadarkan diri, lalu langsung dirujuk ke Rumah sakit Umum Bengkayang, hasil rongsen mengatakan anak saksi mengalami patah tulang selangkangan / tulang kemaluan dan robekan saluran kencing.
Bahwa anak saksi dirawat di RS Umum Bengkayang selama 1 hari, lalu dibawa ke RS Serukam selama 9 hari, lalu dirawat di RS Bayangkara selama 1 Bulan.
Bahwa selama perawatan terdakwa tidak ada memberikan uang biaya rumah sakit ataupun santunan, dimana biaya perobatan dari saksi sendiri.
Bahwa terdakwa ataupun keluarganya ataupun pihak perusahaan tempat terdakwa bekerja tidak pernah mengunjungi rumah saksi untuk meminta maaf.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas pada pokoknya terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Saksi NANANG IRWANTO BIN SUKARMAN
Bahwa kecelakaan terjadi pada hari senin tanggal 3 Juni 2013 sekitar jam 15.45 wib di Jalan raya Trans AU Dusun Purna Jaya Desa Bange Kec. Sanggau Ledo Kab. Bengkayang.
Bahwa saat memberikan keterangan ini saksi masih mengalami sakit untuk berjalan, karena masih dalam perawatan jalan dari rumah sakit.
Bahwa saat kejadian saksi mengendarai sepeda motor KTM warna biru sedangkan korban OGI SANDI mengendarai sepeda motor Supra Fit, pada saat itu saksi bersama korban OGI SANDI akan pergi memancing.
Bahwa saat sebelum kecelakaan saksi berada di belakang korban OGI SANDI dan setelah di tikungan tiba-tiba terjadi tabrakan, setelah itu saksi tidak ingat apa-apa lagi.
Bahwa saksi bias megendarai sepeda motor sejak satu tahun lalu, saksi belum punya SIM, dimana sepeda motor saksi saat saksi kendarai tidak ada spionnya, tidak ada lampu, tidak ada klakson.
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menabrak saksi karena setelah tabrakan saksi pingsan selama 3 hari
Bahwa saksi dirawat di RS Umum Bengkayang selama 1 hari, lalu dibawa ke RS Serukam selama 9 hari, lalu dirawat di RS Bayangkara selama 1 Bulan.
Bahwa sampai sekarang saksi masih menjalani rawat jalan belum sembuh total.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas pada pokoknya terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, untuk mengajukan saksi yang meringankan (ad charge), namun terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (ad charge)
Menimbang, bahwa di depan persidangan terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan di tingkat Penyidikan ;
Bahwa terdakwa di hadirkan di depan persidangan sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas antara mobil dump truck yang dikenarai oleh terdakwa dengan dua buah sepeda motor yang dikendarai oleh korban OGI SANDI dan dikendarai oleh NANANG IRWANTO ;
Bahwa tabrakan terjadi pada hari Senin tanggal 3 Juni 2013 sekitar jam 16.00 Wib di Jalan Raya Trans AU Dusun Purna Jaya Desa Bange Kec. Sanggau Ledo kab. Bengkayang.
Bahwa pada hari kejadian terdakwa sedang membawa sawit sekitar 5-6 ton menuju ke Pelangor Samalantan, menggunakan dump truck milik perusahaan PT DARMEX AGRO, bahwa terdakwa sudah biasa melintasi jalan ke arah Sanggau Ledo sekitar 2 tahun.
Bahwa pada hari itu terdakwa berjalan dekat tempat kejadian ada tikungan, lalu ada dua orang pejalan kaki lalu terdakwa menghindari lalu mengambil jalan ke kanan, dan tiba-tiba terdakwa menabrak sepeda motor, dan setelah itu menabrak kembal sepeda motor, lalu terdakwa berhenti sebentar namun terdakwa merasa takut akan diamuk massa terdakwa lari menuju Polsek Sanggau Ledo.
Bahwa saat tabrakan terdakwa tidak ada membunyikan klakson kepada pejalan kaki ataupun untuk daerah tikungan, karena seharusnya terdakwa membunyikan klakson untuk tikungan tajam daerah kejadian, terdakwa juga tidak ada upaya untuk menghindar dengan mengerem.
Bahwa saat kejadian cuaca cerah jalan beraspal bagus.
Bahwa terdakwa sudah biasa membawa truck selama 13 tahun, mengemudikan truck yang sekarang terdakwa bawa selama 2 tahun.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa satu orang meninggal dunia yakni korban OGI SANDI dan satu korban mengalami luka berat yakni saksi NANANG IRWANTO;
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 445/478/VER/PKM-SLD tanggal 04 Juni 2013 yang ditandatangani oleh dr. Marianne Lukytha Tangdililing NIP. 19850308 201101 2 004, atas permintaan dari Kepolisian Sanggau Ledo, bertempat di IGD Puskesmas Sanggau Ledo telah melakukan pemeriksaan terhadap :
Nama : OGI SANDI
Umur : 13 tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Dsn. Jawa Ds. Lembang Kec. Sanggau Ledo Kab.
Bengkayang
Dengan kesimpulan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga belas tahun ini ditemukan adanya luka lecet pada daerah dada kanan, lengan kiri, paha kanan dan tungkai bawah kiri yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Luka terbuka tepi tidak rata pada daerah lutut kakan dan punggung kaki kanan yang disebabkan oleh kekerasan benda tajam. Luka terbuka tepi rata pada daerah paha kiri yang disebabkan oleh kekerasan benda tajam. Penyebab kematian belum dapat diketahui dengan pasti.
Dan Visum et Repertum No. 2451.B.09.01.01.VII.2013 tanggal 05 Juni 2013 jam 08.30 wib telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien korban kecelakaan lalu lintas nama : Nanang Irwanto, umur 13 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Pelajar, Alamat Dsn. Purna Jaya Ds. Bange Kec. Sanggau Ledo Kab. Bengkayang dengan kesimpulan sebagai berikut :
Pasien mengalami benturan dipanggul oleh karena benda tumpul keras yang mengakibatkan patah tulang duduk, tulang kemaluan dan robekan saluran kencing.
Bahwa terdakwa diberhentikan oleh pihak Polsek karena pada saat itu ada razia bukan terdakwa menyerahkan diri;
Bahwa sampai sekarang terdakwa tidak ada memberikan uang duka ataupun uang santunan kepada keluarga korban OGI SANDI yang meninggal dunia maupun biaya pengobatan terhadap korban NANANG IRWANTO selama di RS maupun berobat jalan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil dumpt truck KB 9855 K
1 (satu) lembar STNK mobil dump truck KB 9855 K An. PT. CERIA PRIMA
1 (satu) lembar SIM Gol. B II An. HAFIZIN
1 (satu) unit SPM Honda Supra Fit Warna Hitam tanpa Plat nomor
1 (satu) unit SPM APP KTM warna silver hitam tanpa plat nomor.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dibenarkan keberadaaannya oleh seluruh saksi maupun terdakwa, sehingga dapat dijadikan alat bukti sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut juga diajukan surat hasil VISUM ET REPERTUM sebagai berikut :
Visum et Repertum No. 445/478/VER/PKM-SLD tanggal 04 Juni 2013 yang ditandatangani oleh dr. Marianne Lukytha Tangdililing NIP. 19850308 201101 2 004, atas permintaan dari Kepolisian Sanggau Ledo, bertempat di IGD Puskesmas Sanggau Ledo telah melakukan pemeriksaan terhadap :
Nama : OGI SANDI
Umur : 13 tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Dsn. Jawa Ds. Lembang Kec. Sanggau Ledo Kab.
Bengkayang
Dengan kesimpulan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga belas tahun ini ditemukan adanya luka lecet pada daerah dada kanan, lengan kiri, paha kanan dan tungkai bawah kiri yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Luka terbuka tepi tidak rata pada daerah lutut kakan dan punggung kaki kanan yang disebabkan oleh kekerasan benda tajam. Luka terbuka tepi rata pada daerah paha kiri yang disebabkan oleh kekerasan benda tajam. Penyebab kematian belum dapat diketahui dengan pasti.
Visum et Repertum No. 2451.B.09.01.01.VII.2013 tanggal 05 Juni 2013 jam 08.30 wib telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien korban kecelakaan lalu lintas nama : Nanang Irwanto, umur 13 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Pelajar, Alamat Dsn. Purna Jaya Ds. Bange Kec. Sanggau Ledo Kab. Bengkayang dengan kesimpulan sebagai berikut :
Pasien mengalami benturan dipanggul oleh karena benda tumpul keras yang mengakibatkan patah tulang duduk, tulang kemaluan dan robekan saluran kencing.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap surat hasil VISUM ET REPERTUM tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa, alat bukti maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 3 Juni 2013 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Trans AU Dusun Purna Jaya Desa Bange Kec. Sanggau Ledo Kab. Bengkayang.
Bahwa tabrakan tersebut antara mobil dump truck yang dikendarai oleh terdakwa dengan dua buah sepeda motor, sepeda motor KTM dikendarai oleh saksi NANANG IRWANTO, sepeda motor Supra Fit dikendarai oleh korban OGI SANDI.
Bahwa terdakwa membawa mobil dump truck dari arah Bengkayang menuju ke Pelangor Samalantan sedangkan korban OGI SANDI dan NANANG dari Sanggau Ledo ke arah Bengkayang, namun di tikungan jalan dekat jembatan terjadi tabrakan beruntun dimana awalnya terdakwa menabrak korban OGI SANDI kemudian menabrak lagi saksi NANANG;
Bahwa terdakwa sewaktu ditikungan menghindari pejalan kaki lalu terdakwa mengambil jalan kanan, dengan tanpa membunyikan klakson lalu tiba-tiba dari arah berlawanan datang dua buah sepeda motor, dimana terdakwa tidak berusaha untuk menghindari karena terdakwa membawa beban berat di atas dump truck nya sawit berat 5-6 ton.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut berdasarkan Visum et Repertum No. 445/478/VER/PKM-SLD tanggal 04 Juni 2013 yang ditandatangani oleh dr. Marianne Lukytha Tangdililing NIP. 19850308 201101 2 004, atas permintaan dari Kepolisian Sanggau Ledo, bertempat di IGD Puskesmas Sanggau Ledo telah melakukan pemeriksaan terhadap :
Nama : OGI SANDI
Umur : 13 tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Dsn. Jawa Ds. Lembang Kec. Sanggau Ledo Kab.
Bengkayang
Dengan kesimpulan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga belas tahun ini ditemukan adanya luka lecet pada daerah dada kanan, lengan kiri, paha kanan dan tungkai bawah kiri yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Luka terbuka tepi tidak rata pada daerah lutut kakan dan punggung kaki kanan yang disebabkan oleh kekerasan benda tajam. Luka terbuka tepi rata pada daerah paha kiri yang disebabkan oleh kekerasan benda tajam. Penyebab kematian belum dapat diketahui dengan pasti.
Dan Visum et Repertum No. 2451.B.09.01.01.VII.2013 tanggal 05 Juni 2013 jam 08.30 wib telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien korban kecelakaan lalu lintas nama : Nanang Irwanto, umur 13 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Pelajar, Alamat Dsn. Purna Jaya Ds. Bange Kec. Sanggau Ledo Kab. Bengkayang dengan kesimpulan sebagai berikut :
Pasien mengalami benturan dipanggul oleh karena benda tumpul keras yang mengakibatkan patah tulang duduk, tulang kemaluan dan robekan saluran kencing.
Bahwa korban OGI SANDI dan NANANG belum mempunyai SIM C karena usia mereka masih dibawah 17 tahun, sedangkan terdakwa mempunyai SIM B2;
Bahwa terdakwa tidak ada memberikan biaya santunan kepada pihak keluarga OGI SANDI dan biaya perobatan kepada saksi NANANG IRWANTO.
Bahwa terdakwa perbuatannya mengetahui adanya korban tabrakan tidak mau memberikan pertolongan justru melarikan diri padahal situasi pada saat itu sepi dari penduduk.
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi cuaca mendung jalan lurus beraspal lalu lintas sepi.
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum terdakwa dan para saksi membenarkannya.
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini maka segala sesuatu yang telah tercantum dalam Berita Acara Persidangan secara mutatis mutandis dinyatakan telah termaktub dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagaimana terurai di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan kumulatif Kesatu Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua Pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat kumulatif, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kesatu terlebih dahulu, yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah :
Setiap orang ;
Telah mengemudikan kendaraan motor ;
Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur ‘Setiap Orang” adalah setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas setiap perbuatannya dimuka hukum, dalam perkara ini menunjukkan tentang subyek pelaku atau siapa pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang dimaksud yaitu terdakwa HAFIZIN BIN SAHARUDIN yang oleh Penuntut Umum diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan Majelis Hakim dan Penuntut Umum serta mampu menanggapi semua keterangan saksi dan pengakuan terdakwa sendiri yang mengakui identitasnya dalam surat dakwaan penuntut umum dan dan dihubungkan dengan identitas diri terdakwa dalam Berita Acara Penyidikan dan surat dakwaan Penuntut Umum ternyata benar adalah terdakwa adalah orang yang bernama HAFIZIN BIN SAHARUDIN sebagaimana identitas terdakwa dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas terdakwa dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur Setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Telahmengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil persidangan telah diperoleh fakta-fakta yang didapat dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa di depan persidangan bahwa pada hari Senin tanggal 3 Juni 2013 terdakwa mengendarai mobil dump truck KB 9855 K dengan membawa sawit sekitar 5-6 ton bertabrakan dengan dua buah sepeda motor, yakni sepeda motor Supra Fit yang dikendarai oleh korban OGI SANDI dengan sepeda motor KTM yang dikendarai oleh saksi NANANG IRWANTO.
Bahwa terdakwa bekerja sebagai supir di perusahaan PT DARMEX AGRO Samalantan, terdakwa pada saat itu membawa sawit perusahaan dari arah Bengkayang menuju ke Samalantan, namun di tikungan jalan raya Trans AU Purna Jaya Desa Bange, terdakwa menghindar pejalan kaki lalu mengambil arah jalan kanan lalu tiba-tiba dari arah berlawanan datang korban OGI SANDI menabrak dump truck dan tidak berselang lama sepeda motor saksi NANANG kembali menabrak dump truck terdakwa, setelah itu terdakwa hanya melihat dari kaca spion dimana keadaan sepi lalu terdakwa pergi meninggal para korban.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fata tersebut, maka unsur “telah mengemudikan kendaraan bermotor “ telah terpenuhi ;
Ad.3. Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia“ adalah suatu perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang tidak di dasarkan pada kesengajaan/ ketidakhati-hatiannya melakukan perbuatan tersebut dan ia mengetahui atau menduga akan kecelakaan lalu lintas dan dari perbuatan itu akan timbul suatu akibat yang dilarang undang-undang
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan secara berturut-turut dari keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, pengakuan terdakwa, alat bukti surat serta diperkuat dengan adanya barang bukti yang diperiksa dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa HAFIZIN Bin SAHARUDIN pada hari Senin tanggal 3 Juni 2013 sekitar pukul 15.00 Wib mengendarai mobil dump truck milik perusahaan PT DARMEX AGRO dari arah Bengkayang menuju ke Samalantan dengan kecepatan 50 -60 Km perjam dengan kondisi jalan tikungan dekat jembatan, dimana kondisi beraspal cuaca cerah dan arus lalulintas sepi.
Bahwa sesampai di Jalan Raya Trans AU Dusun Purna Jaya Desa Bange Kec. Samalantan Kab. Bengkayang terdakwa di tikungan jalan, lalu terdakwa melihat dua orang pejalan kaki, lalu tanpa membunyikan klakson terdakwa menghindari pejalan kaki dengan mengambil jalan sebelah kanan, lalu dari arah yang berlawanan tiba-tiba ada pengendara sepeda motor yakni korban OGI SANDI menabrak dump truck terdakwa lalu tidak lama kembali sepeda motor saksi NANANG menabrak dump truck terdakwa, setelah itu kondisi korban OGI SANDI tidak terlempar di tepi jalan, sedangkan saksi NANANG terlempar di beram jalan, terdakwa hanya berhenti sebentar dari spion trucknya lalu pergi meninggalkan korban dengan alasan takut diamuk sama massa sedangkan pada saat itu suasana sepi dari penduduk, namun terdakwa tidak ada memberikan pertolongan terhadap korban .
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fata tersebut, maka unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas “ telah dipenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Ad. 4. Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia adalah suatu perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, pengakuan terdakwa, dan alat bukti surat serta diperkuat dengan adanya barang bukti yang diperiksa dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa akibat dari kecelakaan yang terjadi pada hari Senin tanggal 3 Juni 2013 sekitar pukul 15.00 Wib di Jalan Raya Trans AU Dusun Trans Jaya Desa Bange Kec. Samalantan Kab. Bengkayang mengakibatkan korban OGI SANDI meninggal dunia ditempat sedangkan saksi NANANG mengalami luka-luka patah tulang dipanggul serta robek saluran kencing.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 445/478/VER/PKM-SLD tanggal 04 Juni 2013 yang ditandatangani oleh dr. Marianne Lukytha Tangdililing NIP. 19850308 201101 2 004, atas permintaan dari Kepolisian Sanggau Ledo, bertempat di IGD Puskesmas Sanggau Ledo telah melakukan pemeriksaan terhadap :
Nama : OGI SANDI
Umur : 13 tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Dsn. Jawa Ds. Lembang Kec. Sanggau Ledo Kab.
Bengkayang
Dengan kesimpulan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga belas tahun ini ditemukan adanya luka lecet pada daerah dada kanan, lengan kiri, paha kanan dan tungkai bawah kiri yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Luka terbuka tepi tidak rata pada daerah lutut kakan dan punggung kaki kanan yang disebabkan oleh kekerasan benda tajam. Luka terbuka tepi rata pada daerah paha kiri yang disebabkan oleh kekerasan benda tajam. Penyebab kematian belum dapat diketahui dengan pasti.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fata tersebut, maka unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, maka terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana ” KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan akan membuktikan dakwaaan Kedua dari Penuntut Umum yakni Pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Telah mengemudikan kendaraan motor ;
Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Mengakibatkan orang lain mengalami luka berat.
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan hukum tentang unsur Setiap orang dalam dakwaan Kesatu tersebut diatas telah terbukti, maka dapat disimpulkan unsur Setiap orang dalam dakwaan ini juga telah terpenuhi.
Ad.2. Telah mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang, bahwa unsur Telah mengemudikan Kendaraan Bermotor dalam dakwaan Kesatu telah terbukti, oleh karena itu unsur Telah mengemudikan Kendaraan Bermotor menurut Majelis Hakim unsur ini juga telah terpenuhi.
Ad.3. Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dalam dakwaan Kesatu telah terbukti, oleh karena itu unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas menurut Majelis Hakim unsur ini juga telah terpenuhi.
Ad. 4. Mengakibatkan orang lain mengalami luka berat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka berat adalah menghalangi pekerjaan / luka yang mengakibatkan korban jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali/ menimbulkan bahaya maut, tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan/ pekerjaan, kehilangan salah satu panca indera, menderita cacat berat/ lumpuh, terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu, gugur/ matinya kandungan seorang perempuan, luka yang membutuhkan perawatan di Rumah Sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, pengakuan terdakwa, dan alat bukti surat serta diperkuat dengan adanya barang bukti yang diperiksa dipersidangan diperoleh fakta hukum, akibat dari kecelakaan yang terjadi pada hari Senin tanggal 3 Juni 2013, di Jalan Raya Trans AU Dusun Purna Jaya Desa Bange Kec. Samalantan Kab. Bengkayang, mobil dump truck yang dikendarai terdakwa dari arah bengkayang menuju ke arah Samalantan, tiba di tikungan dengan jembatan jalan Trans AU Dusun Purna Jaya Desa Bange Kec. Samalantan Kab. Bengkayang terdakwa melihat dua pejalan kaki, lalu tanpa membunyikan klakson terdakwa menghindari pejalan kaki dengan mengambil jalan kanan, namun tiba-tiba datang pengendara sepeda motor yakni korban OGI SANDI menabrak dump truck terdakwa, lalu tidak lama kemudian sepeda motor lain menabrak kembali dump trcuk terdakwa yakni saksi NANANG, dimana akibat tabrakan tersebut korban OGI SANDI meninggal dunia ditempat sedangkan saksi NANANG mengalami luka-luka dan patah tulang.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 2451.B.09.01.01.VII.2013 tanggal 05 Juni 2013 jam 08.30 wib telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien korban kecelakaan lalu lintas nama : Nanang Irwanto, umur 13 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Pelajar, Alamat Dsn. Purna Jaya Ds. Bange Kec. Sanggau Ledo Kab. Bengkayang dengan kesimpulan sebagai berikut :
Pasien mengalami benturan dipanggul oleh karena benda tumpul keras yang mengakibatkan patah tulang duduk, tulang kemaluan dan robekan saluran kencing.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka unsur “mengakibatkan orang lain mengalami luka berat “ telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum Kedua telah terbukti, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENGALAMI LUKA BERAT “
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum dalam dakwaan kesatu dan kedua, maka terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana ” KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DAN LUKA BERAT”
Menimbang, bahwa perihal pembelaan terdakwa akan Majelis Hakim akan dipertimbangkan dimana terdakwa menyesal tidak akan mengulangi perbuatannya. T
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak diketemukan adanya hal-hal yang dapat dijadikan alasan yang dapat menghapus perbuatan pidana maupun alasan pembenar/pemaaf pada diri terdakwa, maka terdakwa harus dipidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa penuntut Umum perihal masa Penjatuhan hukuman dengan pertimbangan, dimana Terdakwa tidak pernah memberikan uang duka serta santunan kepada keluarga korban, terdakwa juga telah melarikan diri saat melihat para korban tergeletak di jalan, dimana pada saat itu penduduk tidak ada yang lewat, justru membiarkan korban hingga satu orang meninggal dunia, seharusnya terdakwa memberikan pertolongan terlebih dahulu, kepada para korban;
Menimbang, bahwa sebelum pidana dijatuhkan maka perlu dipertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa (vide pasal 197 ayat 1 f KUHAP) sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban OGI SANDI meninggal dunia ;
Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban NANANG mengalami luka berat, dimana sampai saat ini masih menjalani rawat jalan ;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa bersikap sopan dan memberikan keterangan secara terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Bahwa terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dimasa yang akan datang ;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini yakni 1 (satu) unit mobil dumpt truck KB 9855 K, 1 (satu) lembar STNK mobil dump truck KB 9855 K An. PT. CERIA PRIMA, 1 (satu) lembar SIM Gol. B II An. HAFIZIN, 1 (satu) unit SPM Honda Supra Fit Warna Hitam tanpa Plat nomor, 1 (satu) unit SPM APP KTM warna silver hitam tanpa plat nomor, akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa tentang pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, maka tujuan pemidanaan bukanlah merupakan sarana balas dendam terhadap kesalahan terdakwa, akan tetapi sebagai penjera dan pembinaan, dimana dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, maka terdakwa dapat dibina kelakuannya menjadi baik, serta menjadikannya jera untuk tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari dan juga mencegah orang lain supaya tidak melakukan perbuatan yang sama, maka menurut Majelis Hakim, pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini telah dipandang patut dan adil, baik untuk kepentingan terdakwa, kepentingan masyarakat maupun untuk penerapan hukum pada umumnya ;
Mengingat, ketentuan Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan ;
--------------------------------------------- M E N G A D I L I :------------------------------------
Menyatakan terdakwa HAFIZIN BIN SAHARUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DAN LUKA BERAT ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. ;un d
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil dumpt truck KB 9855 K dan 1 (satu) lembar STNK mobil dump truck KB 9855 K An. PT. CERIA PRIMA Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. Ceria Prima
1 (satu) lembar SIM Gol. B II An. HAFIZIN di kembalikan kepada terdakwa
1 (satu) unit SPM Honda Supra Fit Warna Hitam tanpa Plat nomor dikembalikan kepada keluarga korban OGI SANDI
1 (satu) unit SPM APP KTM warna silver hitam tanpa plat nomor. Dikembalikan kepada saksi NANANG IRWANTO
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang pada hari : RABU, tanggal 09 Oktober 2013, oleh kami : JAHORAS SIRINGO-RINGO, SH, sebagai Hakim Ketua Sidang, RINI. M, SH. MKN dan RATIH M IZZATI, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh FERRI YANUARDI, SH, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkayang, dihadiri oleh YUSE CHAIDIR ADHAR. SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang dan dihadiri oleh terdakwa;
Hakim Ketua Majelis :
JAHORAS SIRINGO-RINGO, SH
Hakim-Hakim Anggota :
RINI. M, SH., MKN2.RATIH. M. IZZATI, SH.MH
Panitera Pengganti :
FERRI YANUARDI, SH.