42/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Putusan PN PURWODADI Nomor 42/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAT NURKHOLIS Bin MARTONO
Dihukum
P U T U S A N
No.42/Pid.Sus/2012/PN.Pwi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :---------------------------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : AHMAT NURKHOLIS Bin MARTONO ;-------
Tempat Lahir : Grobogan ;--------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 15 tahun / 05 Agustus 1996 ;---------------------
Jenis Kelamin : Laki-Laki ;---------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;--------------------------------------------
Tempat tinggal : Kp. Sambak RT. 07, RW. V, Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan ;----------------------------
A g a m a : Islam ;--------------------------------------------------
Pekerjaan : ---
Terdakwa ditahan berdasarkan perintah/Penetapan Penahanan :-------------
Penyidik, sejak tanggal 15 Juni 2012 sampai dengan tanggal 04 Juli 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Juli 2012 sampai dengan tanggal 14 Juli 2012 ;-----------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Juli 2012 sampai dengan tanggal 20 Juli 2012 ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 17 Juli 2012 sampai dengan tanggal 31 Juli 2012 ;-------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 01 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2012 ;----------------------------
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum yang bernama EDI MULYONO,SH. dan rekan, Advokat/Penasehat Hukum dari Biro Bantuan Hukum ADHI PURWA, dengan alamat Jl. Hayam Wuruk N0. 29 Purwodadi, penasehat hukum yang ditunjuk oleh Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, berdasarkan penetapan No. 42/Pid.Sus/2012/PN.Pwi, tertanggal 24 Juli 2012.
Pengadilan Negeri tersebut ;-------------------------------------------------------------
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwoddi No. 42/Pid.Sus/’2012/PN.Pwi. tanggal 17 Juli 2012, tentang Penunjukan Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara ini ;--------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;--------------------------
Setelah mendengar dan membaca Laporan Penelitian Kemasyarakatan atas nama AHMAD NURKHOLIS BIN MARTONO, No. Reguster: 116/LA.PN.VI/2012, tertanggal 25 Juni 2012, yang disampaikan oleh Sdr. AHMAD KISYANTO, SH., Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Semarang ;---------------------------------------------
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perk.PDM-41/Pdadi/Epp.2/07/2012, tanggal 02 Agustus 2012 dan dibacakan pada 02 Agustus 2012 yang pada pokoknya meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :------
Menyatakan Terdakwa AHMAD NUKHOLIS Bin MARTONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “ Pencurian dalam keadaan memberatkan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 3, 4, 5 KUHP ;-----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadapa Terdakwa AHMAD NUKHOLIS Bin MARTONO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah sepeda lipat warna putih merk Phoenix dikembalikan kepeda pemiliknya yaitu saksi Umi Farida ;-----------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah),- ;--------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Terdakwa secara lesan yang pada pokoknya menyatakan :------------------------------------------
Mohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya karena ingin bersekolah lagi ;---------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan/pledoi terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut umum menyampaikan replik secara lesan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan atas replik tersebut terdakwa dan penasehat hukumnya menyampaikan duplik yang pada pokoknya tetap pada pledoinya ;-------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan Pengadilan Negeri Purwodadi karena didakwa oleh JPU telah melakukan perbuatan pidana seperti tersebut dalam surat dakwaan JPU No. Reg. Perk : PDM-41/Pdadi/Epp.2/07/2012 tertanggal tertanggal 12 Juli 2012 yang dibacakan di depan persidangan pada hari Kamis Tanggal 26 Juli 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa AHMAT NURKHOLIS Bin MARTONO bersama dengan YOGI (belum tertangkap, pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2012 sekitar jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2012, di teras rumah saksiUmi Farida Jalan Puspasari No. 24 Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2012 sekitar jam 11.000 wib terdakwa bersama dengan temannya yang bernama Yogi (belum tertangkap) berjalan kaki melintas di depan rumah saksi Umi Farida Jalan Puspasaqri No. 24 Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan dan melihat sebuah sepeda lipat merk phoenix warna putih di letakkan di teras rumah. Timbul niat terdakwa dan Yogi untuk mengambil sepeda tersebut dengan tujuan dijual. Bahwa sekitar jam 21.00 wib. terdakwa dan Yogi kembali berjalan kaki lewat di depan rumah saksi Umi Farida untuk memastikan sepeda tersebut masih berada di teras rumah dan ternyata sepeda tersebut masih ada disana. Selanjutnya sekitar jam 01.00 wib. pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2012 terdakwa masuk ke dalam halaman rumah saksi Umi Farida dengan memanjat pagar karena pagar dalam keadaan dikunci sementara Yogi menunggu di luar pagar. Terdakwa mengambil sepeda lipat merk phoenix warna putih yang berada di teras rumah tanpa seijin dari saksi Umi Farida kemudian diangkat dan diberikan kepada Yogi yang berada di luar pagar setelah itu terdakwa kembali memanjat pagar untuk keluar dari halaman rumah saksi Umi Farida. Terdakwa dan Yogi menaiki sepeda tersebut kearah Depok ke rumah teman terdakwa. Setibanya di Depok, Yogi meminta tolong kepada temannya yang bernama Ngestu Aji Cahyo (belum tertangkap) untuk menjualkan sepeda tersebut. Sekitar jam 13.30 wib. Ngestu AjiCahyo menjual sepeda tersebut kepada saksi Ganang Dwi Cahyono dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian dibagi bersama antara terdakwa dan Yogi masing-masing sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Oleh terdakwa, uang tersebut kemudian dipergunakannya untuk membeli kaos dan celana ¾ dengan harga sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya dipergunakan untuk makan ;---------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 3, 4, 5 KUHP.------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut di atas terdakwa dan Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) dan meminta agar pemeriksaan diteruskan ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya Penuntut Umum di muka persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
ANUNG WINARSITO Bin BUDI SANTOS ;--------------------------------------------
Bahwa pada hari selasa tanggal 21 Maret 2012, Saksi kehilangan sepeda milik saksi yang saksi taruh di teras rumah saksi di Jln. Puspasari No. 24, RT. 04, RW. IV, Kelurahan Danyang, kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada pagi itu setelah selesai subuh saksi membuka pintu depan kemudian saya membuka tikar untuk menutupi sepeda itu saya melihat sepeda tinggal 2 dan sepeda lipatnya sudah tidak ada ;----------------------------
Bahwa malam sebelumnya ada 3 sepeda di halaman teras depan sepeda itu saya tutupi pakai tikar karena tikar itu siang dipakai anak saya lalu di cuci dan di jemur dan malamnya tidak saya bawa masuk rumah terus saya pakai menutupi sepeda biasanya tidak saya tutupi ;-----------------------------------------
Bahwa malamnya sekitar jam 21.00 wib waktu saksi mau menutup pintu saksi melihat sepeda masih ada 3 ;------------------------------------------------------
Bahwa Posisinya yang 2 saksi kunci yang satu lipat itu tidak terkunci tapi pada malam itu pintu pagar terkunci ;----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak lapor kemana-mana saksi iklaskan saja, tapi siangnya saksi jalan-jalan di pasar Danyang kebetulan hari pasaran Danyang saksi ketemu teman, saksi pesan sama teman kalau ada orang yang menjual sepeda lipat merk Phoenix warna putih, saksi dikasih tahu ;----------------------
Bahwa sepeda tersebut saksi belinya Rp. 750.000,-;--------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;--------------------
UMI FARIDA Binti DJUMARI ;-------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari selasa tanggal 21 Maret 2012, Saksi kehilangan sepeda milik saksi yang suami saksi taruh di teras rumah saksi di di Jln. Puspasari No. 24, RT. 04, RW. IV, Kelurahan Danyang, kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada pagi itu setelah selesai subuh suami saksi membuka pintu depan kemudiansuami saksi membuka tikar untuk menutupi sepeda itu melihat sepeda tinggal 2 dan sepeda lipatnya sudah tidak ada ;-----------------
Bahwa malam sebelumnya ada 3 sepeda di halaman teras depan sepeda itu oleh suami saksi ditutupi pakai tikar karena tikar itu siang dipakai anak saya lalu di cuci dan di jemur dan malamnya tidak saya bawa masuk rumah terus saya pakai menutupi sepeda biasanya tidak saya tutupi ;------------------
Bahwa malamnya sekitar jam 21.00 wib waktu suami saksi mau menutup pintu melihat sepeda masih ada 3 ;-------------------------------------------------------
Bahwa Posisinya yang 2 suami saksi kunci yang satu lipat itu tidak terkunci tapi pada malam itu pintu pagar terkunci ;----------------------------------------------
Bahwa sepeda tersebut suami saksi beli seharga Rp. 750.000,-;----------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;--------------------
ANI RATNA WATI Binti BASIRAN.------------------------------------------------------
Bahwa saksi dijadikan saksi dalam perkara ini karena saksi membeli sepeda lipat dari temen anak saksi untuk dipakai anak saksi ;------------------------------
Bahwa awalnya anak saksi bilang ke saksi kalau ada temnnya yang mau menjual sepeda dengan harga Rp. 800.000,- ;----------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi minta supaya ditawar Rp. 500.000,-, selenjutnya setelah ditawar Rp. 500.000,- ternyata dikasihkan dan selanjutnya sepeda ditinggal di rumah saksi setelah dibayar ;-----------------------------------------------
Bahwa selanjutnya ada Polisi datang di rumah tanya sepeda itu sepedanya siapa dan belinya dari mana, saya bilang sepedanya anak saya, saya beli dari temannya anak saya, setelah itu Polisi bilang katanya sepeda yang saya beli itu sepeda curian terus sepedanya dibawa Pak Polisi ;----------------
Atas keterangan saksi Tersebut terdakwa membenarkannya ;--------------------
GANANG DWI CAHYONO Bin AHMAD SISWANTO ;------------------------------
Bahwa Hari Rabu tanggal 21 Maret 2012 sekitar jam 12.30 wib teman saksi yang bernama Ngestu datang di rumah saya di Dusun Dongko, Desa Depok, Kecamatan Toroh menawari sepeda sama saya dengan harga Rp. 800.000,- terus saya bilang sama ibu saya, terus saya di suruh menawar Rp. 500.000,- dan dikasihkan ;------------------------------------------------------------
Bahwa Ngestu adalah teman sekolah saksi yang sekarang sudah keluar dari sekolah karena sering mbolos. ;-----------------------------------------------------
Bahwa setelah sepeda itu saya pakai sekitar 2 bulan terus ada Polisi datang menanyakan sepedanya siapa dan beli dari mana, setelah itu Polisi bilang kalau sepeda itu sepeda curian setelah itu sepedanya di bawa Polisi di Kantor Polisi ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwabenar saksi tidak tahu kalau sepeda yang di beli itu sepeda curian ;---
Atas keterangan saksi Tersebut terdakwa membenarkannya ;-------------------
RAHADIAN FEBI MURDIANTO Bin SUDARTO:
Bahwa waktu saya ketemu Ahmat Nurkolis/terdakwa, dia cerita sama saya, telah mengambil sepeda dan sepedanya telah laku dijual ;------------------------
Bahwa dia hanya cerita sepedanya sudah laku dijual itu saja dan saya tidak tanya dijual dimana dan siapa yang membeli saya juga tanya ;------------------
Atas keterangan saksi Tersebut terdakwa membenarkannya ;--------------------
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan ( A de charge), selanjutnya Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------
Bahwa pada Awalnya hari Senin tanggal 20 Maret 2012 sekitar jam 21.00 wib terdakwa bersama Yogi jalan-jalan lewat depan rumah ANUNG WINARSITO Bin BUDI SANTOSO di Jln. Puspasari No. 24, RT. 04, RW. IV, Kelurahan Danyang, kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, setelah itu terdakwa melihat ada sepeda yang ditarus di teras setelah melihat sepeda itu timbul niat untuk mengambil ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bilang sama Yogi bagaimana nanti malam kalau masih ada di situ nanti malam diambil saja, Yogi bilang iya terus malamnya terdakwa bersama Yogi ke rumah tempat sepeda ;---------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya hari Selasa tanggal 21 Maret 201 sekitar jam 01.30 wib terdakwa bersama Yogi kembali ketempat tersebut dan melihat sepeda masih ada dan selanjutnya terdakwa mengambil yang bentuknya bagus dan sepedanya masih baru trus terdakwa bawa ke Masjid Depok terus saya SMS sama Ngestu selanjutnya Yang menjual sepedanya Ngestu ;-----------------------
Bahwa terdakwa tidak tahu dijual dimana dan dijual kepada siapa terdakwa juga tidak tahu ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Yogi datang bersama Ngestu jam 11.30 wib mengambil sepeda untuk dijual ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa juga ikut, terdakwa boncengan sama Yogi sambil membawa sepeda dan Ngestu boncengan sama temannya, sepeda dibawa di rumah temannya Ngestu tapi terdakwa tidak tahu namanya ;----------------------------------
Bahwa sepeda tersebut Laku dijual Rp. 500.000,-, Saya dapat bagian Rp. 250.000,-, Yogi Rp. 200.000,- dan Ngestu diberi Rp. 50.000,-;-----------------------
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal dan tidak akan mengulangi lagi ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yaitu sebagai berikut :-------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda lipat merk phoenix warna putih ;--------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa adalah dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 363 ayat (1) ke- 3, 4, 5 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Barang siapa ;------------------------------------------------------------------------------
Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;-----------------------
Di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak ;------------------------------------------
Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ;-----------------------
Untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan,atau untuk sampai pada barang yang diambilnya,dilakukan dengan merusak,memotong,atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ;-------------------------------------------------------------------
Unsur “Barang Siapa” ;----------------------------------------------------------------------
Unsur barang siapa dalam hukum pidana adalah subyek hukum atau pelaku suatu tindak pidana yaitu setiap orang atau manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah melakukan suatu perbuatan pidana yang mampu dipertanggung jawabkan secara hukum ;-------------------------------
Dalam perkara ini yang menjadi subyek hukum adalah terdakwa AHMAT NURKHOLIS Bin MARTONO dari hasil pemeriksaan dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa sendiri dalam pemeriksaan identitas terdakwa, tidak terdapat kekeliruan tentang orang yang diajukan (error in persona) dipersidangan. Dengan kata lain terdakwa AHMAT NURKHOLIS Bin MARTONO yang diajukan kepersidangan adalah benar orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;-
Menimbang, bahwa dipersidangan juga terungkap fakta bahwa terdakwa adalah sehat dan cakap menurut hukum, hal demikian dibuktikan bahwa terdakwa mampu menjawab setiap pertanyaan dipersidangan secara lancar, demikian pula terhadap diri terdakwa tiada melekat alasan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur telah terpenuhi ;-----------------
Unsur “Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain” ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan diperoleh fakta bahwa pada hari Senin tanggal 20 Maret 2012 sekitar jam 21.00 wib terdakwa bersama Yogi jalan-jalan lewat depan rumah ANUNG WINARSITO Bin BUDI SANTOSO di Jln. Puspasari No. 24, RT. 04, RW. IV, Kelurahan Danyang, kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, setelah itu terdakwa melihat ada sepeda yang ditarus di teras setelah melihat sepeda itu timbul niat untuk mengambil. Selanjutnya terdakwa bilang sama Yogi bagaimana nanti malam kalau masih ada di situ nanti malam diambil saja, Yogi bilang iya terus malamnya terdakwa bersama Yogi ke rumah tempat sepeda ;--------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Maret 201 sekitar jam 01.30 wib terdakwa bersama Yogi kembali ketempat tersebut dan melihat sepeda masih ada dan selanjutnya terdakwa mengambil yang bentuknya bagus dan sepedanya masih baru trus terdakwa bawa ke Masjid Depok terus terdakwa SMS sama Ngestu selanjutnya yang menjual sepedanya Ngestu ;--------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;-----------
Unsur “Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” ;----------
Menimbang, bahwa sepeda lipat milik ANUNG WINARSITO Bin BUDI SANTOSO yang telah diambil tedakwa tersebut selanjutnya dikuasai terdakwa dan dijual oleh teman terdakwa yang bernama Ngestu seharga Rp. 500.000,- dimana terdakwa mendapat bagian Rp. 250.000,- Yogi mendapat bagian Rp. 200.000,- dan Ngestu mendapat Rp. 50.000,- ;--------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dalam mengambil sepeda lipat milik ANUNG WINARSITO Bin BUDI SANTOSO dan kemudian menjualnya tersebut tanpa mendapat ijin dari pemiliknya yang sah yaitu ANUNG WINARSITO Bin BUDI SANTOSO, sehingga dapat dikatakan dilakukan dengan secara melawan hukum ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;-------------
Unsur “Di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” ;-------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dalam mengambil sepeda milik ANUNG WINARSITO Bin BUDI SANTOSO dilakukan dirumah ANUNG WINARSITO Bin BUDI SANTOSO di Jln. Puspasari No. 24, RT. 04, RW. IV, Kelurahan Danyang, kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan dilakukan pada hari Selasa tanggal 21 Maret 201 sekitar jam 01.30. Bahwa rumah tersebut terpagar rapat dan bahkan pagarnya dikunci, dan pemilik rumah ANUNG WINARSITO Bin BUDI SANTOSO jelas tidak menghendaki terdakwa masuk kedalam rumahnya kemudian mengambil sepeda miliknya tersebut, dengan demikian unsure ini juga telah terpenuhi ;------------------------------------------------
Unsur “Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” ;----------
Menimbang, bahwa terdakwa dalam mengambil sepeda milik ANUNG WINARSITO Bin BUDI SANTOSO di Jln. Puspasari No. 24, RT. 04, RW. IV, Kelurahan Danyang, kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan dilakukan bersama dengan temannya yang bernama Yogi, dimana terdakwa yang bertugas masuk kerumah dan mengambil sepeda, sedangkan Yogi diluar dan mengawasi serta menerima sepeda yang diambil terdakwa tersebut melewati pagar yang terkunci ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut telah jelas bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa tersebut dilakukan oleh dua orang dengan bersekutu, dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi ;-----------------------
Unsur “Untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan,atau untuk sampai pada barang yang diambilnya,dilakukan dengan merusak,memotong,atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” ;------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dalam mengambil sepeda milik ANUNG WINARSITO Bin BUDI SANTOSO dilakukan dirumah ANUNG WINARSITO Bin BUDI SANTOSO di Jln. Puspasari No. 24, RT. 04, RW. IV, Kelurahan Danyang, kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan dilakukan pada hari Selasa tanggal 21 Maret 201 sekitar jam 01.30. Bahwa rumah tersebut terpagar rapat dan bahkan pagarnya dikunci. Oleh karena rumah dalam kondisi pagar yterkunci rapat, maka terdakwa masuk ke rumah tersebut dengan cara melompat pagar, dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian semua unsur-unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum yaitu pasal pasal 363 ayat (1) ke- 3, 4, 5 telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;----------------
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman karena selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar pada diri terdakwa sedang terdakwa adalah orang yang mampu untuk bertanggungjawab ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa masih tergolong anak anak, Laporan Penelitian Kemasyarakatan atas nama AHMAD NURKHOLIS BIN MARTONO, No. Reguster: 116/LA.PN.VI/2012, tertanggal 25 Juni 2012, yang disampaikan oleh Sdr. AHMAD KISYANTO, SH., Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Semarang, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka waktu lamanya terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka ia harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yaitu berupa: 1 (satu) unit sepeda lipat merk phoenix warna putih, oleh karena telah jelas milik saksi korban ANUNG WINARSITO Bin BUDI SANTOSO, maka haruslah dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu ANUNG WINARSITO Bin BUDI SANTOSO sebagaimana disebutkan dalam diktum putusan ini ;----------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :----------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :---------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban ANUNG WINARSITO Bin BUDI SANTOSO mengalami kerugian ;-----------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;-----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :---------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;-----------------------------------------------
Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki diri ;-------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;-------------------------------------------------------------------
Mengingat pasal 363 ayat (1) ke- 3, 4, 5, UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, serta pasal-pasal lain dalam perundang-undangan yang bersangkutan ;---------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AHMAT NURKHOLIS BiN MARTONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” ;------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;--------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;----------------------------
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda lipat merk phoenix warna putih, dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi UMI FARIDA Binti DJUMARI ;----------------------------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;---------------------------------------------
Demikian diputuskan oleh Hakim pada hari Selasa tanggal 07 Agustus 2012 oleh kami AHMAD BUKHORI, SH.MH. selaku Hakim Tunggal, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh SUPARNO, sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh SL WIDIASTUTI, SH.MH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwodadi dan Terdakwa didampingi orang tuanya tanpa dihadiri Penasihat Hukumnya.------------------------------------------------
PANITERA PENGGANTI, HAKIM TUNGGAL,
ttd. ttd.
S U P A R N O. AHMAD BUKHORI, SH.MH.