371/Pid Sus/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 371/Pid Sus/2018/PT SMG
Riyadi Als. Badak Bin Trisno Suparno (Alm);
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 163/Pid.Sus/ 2018/PN Skh tanggal 15 Nopember 2018 yang dimintakan banding; 3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Memerintahkan agar penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah
Untuk Dinas P U T U S A N
NOMOR 371/Pid Sus/2018/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : Riyadi Als. Badak Bin Trisno Suparno (Alm);
Tempat lahir : Sukoharjo;
Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun/27 Juli 1979;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dk. Purbayan Rt 02 Rw 02 Desa Purbayan Kecamatan Baki, Kab. Sukoharjo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan, oleh :
Penyidik sejak tanggal 16 Juli 2018 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2018;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 05 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 13 September 2018;
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 14 September 2018 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2018;
Penuntut sejak tanggal 25 September 2018 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2018;
Hakim PN sejak tanggal 08 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 06 November 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo sejak tanggal 07 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 05 Januari 2019;
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sejak tanggal 22 Nopember 2018 s/d tanggal 21 Desember 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 22 Desember 2018 s/d tanggal 19 Pebruari 2019;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca : Berkas Perkara dan surat–surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 15 Nopember 2018 Nomor 163/Pid.Sus/2018/PN Skh. dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 4 Oktober 2018 NO.REG.PERK.: PDM-75/SUKOH/Euh.2/09/2018 atas nama Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa RIYADI Als. BADAK Bin TRISNO SUPARNO (Alm) pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2018 sekira jam 18.45 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2018, bertempat di pinggir jalan Desa Purbayan, Kec. Baki, Kab. Sukoharjo, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, secara tanpa hak telah melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 12 Juli 2018, sekitar pukul 17.00 WIB, pada saat terdakwa berada di rumah, terdakwa SMS Sdr. SIDIK menggunakan HP terdakwa merk Nokia warna hitam dengan No. 085879761674 ke No. 085812066858 milik Sdr. SIDIK, yang dikontak HP terdakwa tertulis P.SDKK, yang isinya “Mas”, tetapi tidak dibalas, tidak beberapa lama kemudian Sdr. SIDIK telephone terdakwa, yang isinya “Ada apa mas?” terdakwa jawab, “Pesen 1”, (maksudnya pesan sabu satu gram) dijawab, “Nunggu CETOL pulang kerja mas”.
Bahwa sekira pukul 18.45 WIB, Sdr. SIDIK telephone terdakwa, yang isinya “CETOL dalam perjalanan mau ke rumah kamu”, terdakwa jawab, “Saya tunggu di pinggir jalan dekat rumah”, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Sdr. CETOL datang menghampiri terdakwa di pinggir jalan Desa Purbayan, Kec. Baki, Kab. Sukoharjo dekat rumah terdakwa, setelah bertemu kemudian terdakwa menyerahkan uang Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada Sdr. CETOL kemudian Sdr CETOL menyerahkan 1 (satu) paket sabu seberat ± 1 gram kepada terdakwa, setelah sabu tersebut terdakwa terima kemudian terdakwa pulang kerumah, selanjutnya setelah terdakwa sampai dirumah kemudian terdakwa membuka paket sabu tersebut di dalam kamar terdakwa, lalu terdakwa bagi menjadi 3 (tiga) paket, baru 1 (satu) paket yang sudah terdakwa bungkus lakban warna hitam, Sekira pukul 19.20 WIB tiba-tiba anak terdakwa memberitahu terdakwa ada teman yang mencari terdakwa, kemudian 2 (dua) paket sabu yang belum sempat terdakwa lakban terdakwa masukan ke bungkus rokok LA merah dan terdakwa simpan di sebelah kasur kamar terdakwa, sedangkan 1 (satu) paket sabu yang sudah terdakwa lakban warna hitam terdakwa kantong di saku depan sebelah kanan celana pendek jeans warna biru merk DRAP 99 DENIM yang sedang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa menuju ruang tamu untuk menemui orang yang dikira anak terdakwa teman terdakwa, setelah terdakwa bertemu orang tersebut dan orang tersebut mengaku Petugas dari Polda Jateng, kemudian Petugas menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa dan menemukan barang berupa: 1 (satu) paket sabu seberat 0,318 gram dalam bungkus plastik klip kecil dilakban warna hitam yang berada di saku depan sebelah kanan celana pendek jeans warna biru merk DRAP 99 DENIM yang sedang terdakwa pakai, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan menemukan barang berupa: 2 (dua) paket sabu seberat 0,489 gram dalam bungkus plastik klip kecil yang terdakwa simpan di dalam bungkus rokok LA merah, 2 (dua) buah potongan sedotan lancip warna putih, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu, yang semua barang-barang tersebut ditemukan petugas disebelah kasur kamar terdakwa, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca YouC 1000 yang ada sedotannya warna putih dua buah yang terhubung pipet kaca yang ditemukan Petugas di dapur rumah terdakwa, 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam beserta simcardnya No 085879761674 yang ditemukan petugas di ruang tamu rumah terdakwa, kemudian terdakwa di ambil Urine sebanyak ± 25 Cc, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Puslabfor Polri Cabang Semarang dengan BAP No. Lab. : 1385/ NNF/ 2018 tanggal 19 Juli 2018 atas nama terdakwa RIYADI Als BADAK Bin TRISNO SUPARNO (Alm) dengan barang bukti BB-2869/2018/NNF (A) berupa serbuk Kristal seberat 0,318 gram dan BB-2869/2018/NNF (B) berupa serbuk kristal seberat 0,489 gram dan BB-2870/2018/NNF berupa Urine adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa serbuk kristal.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa RIYADI Als. BADAK Bin TRISNO SUPARNO (Alm), pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2018 sekitar pukul 19.20 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2018 bertempat di rumah terdakwa di Dk. Purbayan Rt. 02 Rw 02 Kelurahan Purbayan Kecamatan Baki, Kab. Sukoharjo, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, secara tanpa hak telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara :
Berawal pada hari Rabu, tanggal 11 Juli 2018, saksi NUR WIJAYADI bersama saksi ARIS BUDI WIBOWO dan Tim dari Ditresnarkoba Polda Jateng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa adalah seorang penyalahguna Narkotika jenis Sabu, atas informasi tersebut saksi NUR WIJAYADI bersama dengan saksi ARIS BUDI WIBOWO dan Tim dari Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mencari keberadaan terdakwa.
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 12 Juli 2018, sekira pukul 19.20 WIB, saksi NUR WIJAYADI dan saksi ARIS BUDI WIBOWO beserta Tim dari Ditresnarkoba Polda Jateng telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat berada di rumah terdakwa, kemudian saksi melakukan penggeledahan badan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip kecil dilakban warna hitam yang saksi NUR WIJAYADI temukan di saku depan sebelah kanan celana pendek jeans warna biru merk DRAP 99 DENIM yang sedang terdakwa pakai, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan menemukan barang berupa : 2 (dua) paket sabu dalam bungkus plastik klip kecil di dalam bungkus rokok LA merah, 2 (dua) buah potongan sedotan lancip warna putih, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu, yang semua barang-barang tersebut ditemukan saksi ARIS BUDI WIBOWO di sebelah kasur kamar terdakwa, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca You C 1000 yang ada sedotannya warna putih dua buah yang terhubung pipet kaca yang saksi NUR WIJAYADI temukan di dapur rumah terdakwa, 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam beserta simcardnya No. 085879761674 yang saksi temukan di ruang tamu rumah terdakwa, kemudian terdakwa diambil Urine sebanyak ± 25 Cc, atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Puslabfor Polri Cabang Semarang dengan BAP No. Lab. : 1385/NNF/2018 tanggal 19 Juli 2018 atas nama terdakwa RIYADI als BADAK bin TRISNO SUPARNO (alm) dengan barang bukti BB-2869/2018/NNF (A) berupa serbuk Kristal seberat 0, 318 gram dan BB-2869/2018/NNF (B) berupa serbuk kristal seberat 0,489 gram dan BB-2870/2018/NNF berupa Urine adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai atau menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa serbuk kristal.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum REG.PERKARA NOMOR : PDM-75/SUKOH/EUH.2/09/2018 yang dibacakan dalam persidangan pada hari Kamis, tanggal 8 Nopember 2018 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RIYADI Als. BADAK Bin TRISNO SUPARNO (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Membebaskan terdakwa RIYADI Als. BADAK Bin TRISNO SUPARNO (Alm) oleh karena itu dari dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menyatakan terdakwa RIYADI Als. BADAK Bin TRISNO SUPARNO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsidiair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIYADI Als. BADAK Bin TRISNO SUPARNO (Alm) dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidiair pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip kecil dilakban warna hitam seberat ± 0,318 Gram,
2 (dua) paket sabu dalam bungkus plastik klip kecil di dalam bungkus rokok LA merah dengan berat keseluruhan ± 0,489 gram,
2 (dua) buah potongan sedotan lancip warna putih,
1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu,
1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca YouC 1000 yang ada sedotannya warna putih dua buah yang terhubung pipet kaca,
1 (satu) buah HP Nokia warna hitam beserta simcardnya No 085879761674,
1 (satu) potong celana pendek jeans warna biru merk DRAP 99 DENIM dan
Urine sebanyak ± 25 Cc dan barang tersebut di atas milik terdakwa RIYADI Als BADAK bin SUPARNO (Alm).
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Sukoharjo telah menjatuhkan putusan pada tanggal 15 Nopember 2018 Nomor 163/Pid.Sus/2018/PN Skh. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RIYADI ALS BADAK BIN TRISNO SUPARNO (ALM) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa RIYADI ALS BADAK BIN TRISNO SUPARNO (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman “.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan, dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip kecil dilakban warna hitam seberat ± 0,318 Gram,
2 (dua) paket sabu dalam bungkus plastik klip kecil di dalam bungkus rokok LA merah dengan berat keseluruhan ± 0,489 gram,
2 (dua) buah potongan sedotan lancip warna putih,
1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu,
1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca YouC 1000 yang ada sedotannya warna putih dua buah yang terhubung pipet kaca,
1 (satu) buah HP Nokia warna hitam beserta simcardnya No 085879761674,
1 (satu) potong celana pendek jeans warna biru merk DRAP 99 DENIM dan
Urine sebanyak ± 25 Cc dan barang tersebut di atas milik terdakwa RIYADI Als BADAK bin SUPARNO (Alm).
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa Akta permintaan banding Nomor 31/Akta Pid.Sus/ 2018/PN Skh Jo. Nomor 163/Pid.Sus/2018/PN Skh. yang ditanda-tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo, yang menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Nopember 2018 Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 15 Nopember 2018 Nomor 163/Pid.Sus /2018/PN Skh., dimana pengajuan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari Selasa tanggal 27 Nopember 2018 Nomor 31/Akta Pid/2018/ PN Skh. Dan kepada Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 30 Nopember 2018 Nomor 31/Akta Pid/2018/ PN Skh;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Terdakwa telah mengajukan Memori Banding tertanggal 24 Nopember 2018 yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 26 Nopember 2018 dan Memori banding tersebut telah diberitahukan/diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari Selasa tanggal 27 Nopember 2018 Nomor 163/Pid.Sus/2018/PN Skh.;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 30 Nopember 2018 yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 3 Desember 2018 dan Kontra Memori banding tersebut telah diberitahukan/diserahkan kepada Terdakwa pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2018 Nomor 163/Pid.Sus/2018/PN Skh.;
Menimbang, bahwa Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Pidana kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 27 Nopember 2018 dan kepada Terdakwa tanggal 30 Nopember 2018 Nomor 163/Pid.Sus/2018/PN Skh. tentang pemberian kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk memeriksa/mempelajari berkas perkara (inzage) sebelum perkara yang bersangkutan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk pemeriksaan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan tingkat banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam permintaan bandingnya telah mengajukan Memori Banding yang pada pokoknya menyatakan bahwa Majelis Hakim tidak menerapkan sebagaimana mestinya pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dengan memutus perkara tanpa melihat bukti serta mohon agar menjatuhkan putusan sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum, melakukan tindak pidana dalam pasal 127 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa dalam memori bandingnya telah salah dalam memahami putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo dan bahwa Terdakwa tidak sepenuhnya mengungkapkan fakta-fakta persidangan dan hanya mengambil fakta-fakta yang menurutnya menguntungkan bagi Terdakwa bahkan cenderung menyesatkan;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam permintaan bandingnya, tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 163/Pid.Sus/2018/PN Skh. tanggal 15 Nopember 2018, serta memori banding dari Terdakwa dan kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang telah membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan menyatakan telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman” dimana Majelis Hakim Tingkat Pertama telah dengan tepat dan benar mempertimbangkan semua unsur-unsur dari pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum dimana Terdakwa telah membeli shabu dari sdr Sidik seberat 1 gram dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang kemudian setelah dirumah dibagi 3 akan tetapi selanjutnya Polisi datang ke rumah Terdakwa dan bahwa Terdakwa sejak bulan April 2018 sampai dengan Juli 2018 telah membeli kepada Sidik shabu sebanyak 10 kali masing-masing seberat 1 gram;
Menimbang, bahwa mengenai memori banding dari Terdakwa setelah Pengadilan Tinggi mencermati dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, dalam dakwaannya Jaksa penuntut Umum tidak ada mendakwakan melanggar pasal 127 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, akan tetapi dengan dakwaan primair melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dan dakwaan subsidair melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, dan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas maka pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan majelis Hakim Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo nomor 163/Pid.Sus/2018/PN Skh. Tanggal 15 Nopember 2018 yang dimintakan banding;
Menimbang bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan bagi Terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan, oleh karenanya terdakwa tetap berada dalam ditahan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dalam peradilan tingkat banding tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal-pasal dalam KUHAP, serta peraturan - peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 163/Pid.Sus/ 2018/PN Skh tanggal 15 Nopember 2018 yang dimintakan banding;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 oleh Dina Krisnayati, S.H. sebagai Hakim Ketua, Eddy Risdianto, S.H.,M.H. dan Sudaryadi, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 19 Desember 2018 Nomor 371/Pid.Sus/2018/PT SMG. tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan mengadili perkara pidana tersebut dalam tingkat banding dan berdasarkan penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 19 desember 2018 Nomor 371/Pid.Sus/2018/PT SMG.. untuk mendampingi Majelis Hakim dalam perkara pidana tersebut dalam tingkat banding serta surat penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 2 Januari 2019 Nomor 371/Pid/2018/PT SMG., dan pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota serta Hadi Pitono, S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Eddy Risdianto, S.H.,M.H. Dina Krisnayati, S.H.
Ttd
Sudaryadi, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd Hadi Pitono,S.H.