338/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 338/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROBBY HARIYANTO Bin YUSUF HARIYANTO
MENGADILI : • Menyatakan Terdakwa ROBBY HARIYANTO Bin YUSUF HARIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ; • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka oleh Terdakwa harus menjalani kurungan selama 2 (dua) bulan ; • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; • Menetapkan barang bukti berupa : • 2 (dua) bungkus plastik klip obat warna kuning berlogo DMP @ berisi 19 (sembilan belas) butir dalam kemasan ; • 1 (satu) plastik bekas bungkus plastik klip obat warna kuning berlogo DMP @ berisi 19 (sembilan belas) butir dalam kemasan ; • HP merek Samsung warna putih ; • 1 (satu) buah staples warna putih ; • 5 (lima) bungkus plastik klip kosong ; • 1 (satu) potong celana jeans warna biru ; Dirampas untuk dimusnahkan ; • Uang tunai Rp 119.000.00 (seratus sembilan belas ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) pecahan Rp 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) 2 (dua) pecahan Rp10.000.00 (sepuluh ribu rupiah) 6 (enam) pecahan Rp 2.000.00 (dua ribu rupiah) dan 2 (dua) pecahan Rp 1.000.00 ( seribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
No.338/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN MADIUN yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ROBBY HARIYANTO Bin YUSUF HARIYANTO ;
Tempat Lahir : Surakarta ;
Umur atau tanggal lahir : 29 Tahun / 5 Juni 1986 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Kalimantan No. 30 Desa Krajan Rt. 13 Rw. 4, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta (bengkel) ;
Terdakwa tersebut telah ditangkap pada tanggal 24 Oktober 2015 ;
Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan Rutan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 25 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 13 November 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 14 November 2015 sampai dengan tanggal 23 Desember 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Desember 2015 sampai dengan tanggal 9 Januari 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, sejak tanggal 29 Desember 2015 sampai dengan tanggal 27 Januari 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, sejak tanggal 28 Januari 2016 sampai dengan tanggal 27 Maret 2016 ;
Terdakwa tersebut menghadap sendiri dipersidangan tanpa didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, pendapat Ahli dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum, dengan amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ROBBY HARIYANTO Bin YUSUF HARIYANTO terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana didakwa melanggar Pasal 197 UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ROBBY HARIYANTO Bin YUSUF HARIYANTO selama 10 (sepuluh) bulan penjara dipotong masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) bungkus plastik klip obat warna kuning berlogo DMP @ berisi 19 (sembilan belas) butir dalam kemasan ;
1 (satu) plastik bekas bungkus plastik klip obat warna kuning berlogo DMP @ berisi 19 (sembilan belas) butir dalam kemasan ;
HP merek Samsung warna putih ;
1 (satu) buah staples warna putih ;
5 (lima) bungkus plastik klip kosong ;
1 (satu) potong celana jeans warna biru ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai Rp 119.000.00 (seratus sembilan belas ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) pecahan Rp 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) 2 (dua) pecahan Rp10.000.00 (sepuluh ribu rupiah) 6 (enam) pecahan Rp 2.000.00 (dua ribu rupiah) dan 2 (dua) pecahan Rp 1.000.00 ( seribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Menghukum pula kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara liasan yang disampaikan dipersidangan yang pada pokoknya mohon keringanan atas hukuman yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan, berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDM- /MJN/EUH.2/12/2015 tanggal Desember 2015 sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa ROBBY HARIYANTO bin YUSUF HARIANTO pada hari sabtu tanggal 24 Oktokber 2015 sekitar pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan oktober tahun 2015 bertempat di dsn.sumbersoko ds.mejayan kab.madiun atau di suatu tempat kab.madiun atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah pengadilan Negri kabupaten madiun,dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tempat tersebut diatas berawal petugas kepolisian Resort madiun memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di dsn.sumbersoko kec.mejayan kab.madiun banyak beredar obat yang yang tidak memiliki izin edar yang disalah gunakan kemudian pada hari sabtu tanggal 24 oktober 2015 sekira jam 16.30 WIB saksi abdurahman dan saksi Wahib Hidayat SH yang merupakan anggota SATRESNARKOBA mengadakan razia dirumah saksi Eka Rudianto bin sukadi dsn.subersoko ds.menjayan RT 01 RW 02 KEC.menjayan kab.madiun saat memeriksa satu persatu orang yang ikut pesta miras kemudian mendapati saksi Eka Rudianto kabupaten menjayan 2 (DUA) bungkus obat warna kuning berlogo DMP berisi @19 (sembilan belas) butir dan 1 (satu) plastik bekas bungkus obat didepan tempat duduk saksi Eka Rudianto,kemudian hasil introgasi saksi Eka rudianto mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik berisi obat warna kuning berlogo DMP berisi @ 19 (sembilan belas ) butir membeli terdakwa ROBBY HARIYANTO langsung terdakwa diamankan dan petugas juga menemukan 9 (sembilan) bungkus obat warna kuning berlogo DMP disaku jeans sebelah kiri belakang milik terdakwa srta hp merek samsung warna putih yang biasa dipakai oleh terdakwa untuk bertransaksi dan uang tunai hasil bertransaksi sebesar Rp 119.000.00 (seratus sembilan belas ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) pecahan Rp 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) 2 (dua) pecahan Rp10.000.00 (sepuluh ribu rupiah) 6 (enam) pecahan Rp 2.000.00 (dua ribu rupiah) dan 2 (dua) pecahan Rp 1.000.00 ( seribu rupiah) berdasarkan hasil penyelidikan pada hari sabtu tanggal 24 oktober 2015 sekitar jm 17.00 WIB dibengkel terdakwa kec.menjayan kab.Madiun petugas melakukan penggeledahan dan menemukam 1 (satu) buah stapleswarna putih dan 5 (lima) bungkus plastik klip kosong dan pada saksi Hadi Muharom yang saat itu juga membeli dari terdakwa tidak ditemukan barang bukti karena saksi Hadi muharom telah habis mengkonsumsinya ;
Berdasarkan pemeriksaan Labolatoris kriminalistikcabang surabaya sebagaimana tertuang dalam Nomer: LAB 8157/NOF/2015 tanggal 10 November 2015 dalam kesimpulannya barang bukti Nomer 12121/2015/ NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif dekstrometorfan mempenyai efek sabagian antitusif atau anti batuk,yang menurut saksi ahli dewi majasari S, Si,Apt bahwa setiap beredaran obat atau sediaan farmasi harus menggunakan resep dari dokter dan dalam setiap peredaran semua jenis sediaan farmasi harus mempunyai izin edar yang dikeluarkan oleh badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) san izin dari pejabat departemen kesehatan. Sedangkan perbuatan terdakwa dalam mengedarkan /memperjualbelikan sediaan farmasi berupa obat warna kuning berlogo DMP tersebut tidak memounyai izin edar dari pejabat yang berwenang untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.000.00 (lima ribu rupiah) per bungkus ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 197 undang-undang R.I Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
KEDUA :
Bahwa terdakwa ROBBY HARIYANTO bin YUSUF HARIANTO pada hari sabtu tanggal 24 Oktokber 2015 sekitar pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan oktober tahun 2015 bertempat di dsn.sumbersoko ds.mejayan kab.madiun atau di suatu tempat kab.madiun atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah pengadilan Negri kabupaten madiun,dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3),perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tempat tersebut diatas berawal petugas kepolisian Resort madiun memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di dsn.sumbersoko kec.mejayan kab.madiun banyak beredar obat yang yang tidak memiliki izin edar yang disalah gunakan kemudian pada hari sabtu tanggal 24 oktober 2015 sekira jam 16.30 WIB saksi abdurahman dan saksi Wahib Hidayat SH yang merupakan anggota SATRESNARKOBA mengadakan razia dirumah saksi Eka Rudianto bin sukadi dsn.subersoko ds.menjayan RT 01 RW 02 KEC.menjayan kab.madiun saat memeriksa satu persatu orang yang ikut pesta miras kemudian mendapati saksi Eka Rudianto kabupaten menjayan 2 (DUA) bungkus obat warna kuning berlogo DMP berisi @19 (sembilan belas) butir dan 1 (satu) plastik bekas bungkus obat didepan tempat duduk saksi Eka Rudianto,kemudian hasil introgasi saksi Eka rudianto mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik berisi obat warna kuning berlogo DMP berisi @ 19 (sembilan belas ) butir membeli terdakwa ROBBY HARIYANTO langsung terdakwa diamankan dan petugas juga menemukan 9 (sembilan) bungkus obat warna kuning berlogo DMP disaku jeans sebelah kiri belakang milik terdakwa srta hp merek samsung warna putih yang biasa dipakai oleh terdakwa untuk bertransaksi dan uang tunai hasil bertransaksi sebesar Rp 119.000.00 (seratus sembilan belas ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) pecahan Rp 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) 2 (dua) pecahan Rp10.000.00 (sepuluh ribu rupiah) 6 (enam) pecahan Rp 2.000.00 (dua ribu rupiah) dan 2 (dua) pecahan Rp 1.000.00 ( seribu rupiah) berdasarkan hasil penyelidikan pada hari sabtu tanggal 24 oktober 2015 sekitar jm 17.00 WIB dibengkel terdakwa kec.menjayan kab.Madiun petugas melakukan penggeledahan dan menemukam 1 (satu) buah stapleswarna putih dan 5 (lima) bungkus plastik klip kosong dan pada saksi Hadi Muharom yang saat itu juga membeli dari terdakwa tidak ditemukan barang bukti karena saksi Hadi muharom telah habis mengkonsumsinya ;
Berdasarkan pemeriksaan Labolatoris kriminalistikcabang surabaya sebagaimana tertuang dalam Nomer: LAB 8157/NOF/2015 tanggal 10 November 2015 dalam kesimpulannya barang bukti Nomer 12121/2015/ NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif dekstrometorfan mempenyai efek sabagian antitusif atau anti batuk,yang menurut saksi ahli dewi majasari S, Si,Apt bahwa setiap beredaran obat atau sediaan farmasi harus menggunakan resep dari dokter dan dalam setiap peredaran semua jenis sediaan farmasi harus mempunyai izin edar yang dikeluarkan oleh badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) san izin dari pejabat departemen kesehatan. Sedangkan perbuatan terdakwa dalam mengedarkan /memperjualbelikan sediaan farmasi berupa obat warna kuning berlogo DMP tersebut tidak memounyai izin edar dari pejabat yang berwenang untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.000.00 (lima ribu rupiah) per bungkus ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 196 undang-undang R.I Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Terdakwa telah menyatakan sudah mengerti akan maksud dan tujuannya, oleh karenanya Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa segala surat-surat yang terlampir dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti yang berupa :
2 (dua) bungkus plastik klip obat warna kuning berlogo DMP @ berisi 19 (sembilan belas) butir dalam kemasan ;
1 (satu) plastik bekas bungkus plastik klip obat warna kuning berlogo DMP @ berisi 19 (sembilan belas) butir dalam kemasan ;
HP merek Samsung warna putih ;
1 (satu) buah staples warna putih ;
5 (lima) bungkus plastik klip kosong ;
1 (satu) potong celana jeans warna biru ;
Uang tunai Rp 119.000.00 (seratus sembilan belas ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) pecahan Rp 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) 2 (dua) pecahan Rp10.000.00 (sepuluh ribu rupiah) 6 (enam) pecahan Rp 2.000.00 (dua ribu rupiah) dan 2 (dua) pecahan Rp 1.000.00 ( seribu rupiah) ;
Bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah sehingga dapat diterima sebagai bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi ABDURAHMAN;
Bahwa Saksi bersama dengan rekan-rekannya sesama anggota Polres Madiun, telah mengangkap Terdakwa ROBBY HARIYANTO bin YUSUF HARIANTO pada hari sabtu tanggal 24 Oktokber 2015 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Dusun Sumbersoko, Desa Mejayan, Kabupaten Madiun karena mengedarkan obat berlogo DMP yang tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa awalnya Saksi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sumbersoko, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun banyak beredar obat yang yang tidak memiliki izin edar yang disalahgunakan ;
Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 24 oktober 2015 sekira jam 16.30 WIB saksi ABDURRAHMAN dan saksi WAHIB HIDAYAT, SH yang merupakan anggota SATRESNARKOBA melakukan penangkapan terhadap saksi EKA RUDIANTO Bin SUKADI dan menemukan 2 (dua) bungkus obat warna kuning berlogo DMP berisi @19 (sembilan belas) butir dan 1 (satu) plastik bekas bungkus obat ;
Bahwa dari hasil introgasi saksi EKA RUDIANTO Bin SUKADI mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik berisi obat warna kuning berlogo DMP berisi @ 19 (sembilan belas) butir dengan cara membeli dari Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa ROBBY HARIYANTO langsung diamankan dan petugas juga menemukan 9 (sembilan) bungkus obat warna kuning berlogo DMP disaku jeans sebelah kiri belakang milik Terdakwa serta HP merek samsung warna putih yang biasa dipakai oleh Terdakwa untuk bertransaksi dan uang tunai hasil bertransaksi sebesar Rp. 119.000.00 (seratus sembilan belas ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) pecahan Rp. 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) 2 (dua) pecahan Rp. 10.000.00 (sepuluh ribu rupiah) 6 (enam) pecahan Rp. 2.000.00 (dua ribu rupiah) dan 2 (dua) pecahan Rp. 1.000.00 ( seribu rupiah) ;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak memberikan bantahan ;
2. Saksi WAHIB HIDAYAT.SH.;
Bahwa Saksi bersama dengan rekan-rekannya sesama anggota Polres Madiun, telah mengangkap Terdakwa ROBBY HARIYANTO bin YUSUF HARIANTO pada hari sabtu tanggal 24 Oktokber 2015 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Dusun Sumbersoko, Desa Mejayan, Kabupaten Madiun karena mengedarkan obat berlogo DMP yang tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa awalnya Saksi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sumbersoko, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun banyak beredar obat yang yang tidak memiliki izin edar yang disalahgunakan ;
Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 24 oktober 2015 sekira jam 16.30 WIB saksi ABDURRAHMAN dan saksi WAHIB HIDAYAT, SH yang merupakan anggota SATRESNARKOBA melakukan penangkapan terhadap saksi EKA RUDIANTO Bin SUKADI dan menemukan 2 (dua) bungkus obat warna kuning berlogo DMP berisi @19 (sembilan belas) butir dan 1 (satu) plastik bekas bungkus obat ;
Bahwa dari hasil introgasi saksi EKA RUDIANTO Bin SUKADI mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik berisi obat warna kuning berlogo DMP berisi @ 19 (sembilan belas) butir dengan cara membeli dari Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa ROBBY HARIYANTO langsung diamankan dan petugas juga menemukan 9 (sembilan) bungkus obat warna kuning berlogo DMP disaku jeans sebelah kiri belakang milik Terdakwa serta HP merek samsung warna putih yang biasa dipakai oleh Terdakwa untuk bertransaksi dan uang tunai hasil bertransaksi sebesar Rp. 119.000.00 (seratus sembilan belas ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) pecahan Rp. 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) 2 (dua) pecahan Rp. 10.000.00 (sepuluh ribu rupiah) 6 (enam) pecahan Rp. 2.000.00 (dua ribu rupiah) dan 2 (dua) pecahan Rp. 1.000.00 ( seribu rupiah) ;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak memberikan bantahan. ;
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa Penuntut Umum telah membacakan pendapat ahli DEWI MAJASARI S.Si.Apt. yang telah berpendapat sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli oleh Penyidik yang pada pokoknya telah memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Ahli menerangkan bersedia diperiksa sebagai sebagai saksi Ahli berkaitan tidak pindana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan / atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tdak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu jenis obat warna kuning berlogo DMP;
Bahwa Ahli menerangkan tugas pokok sehari hari sebagai Kepala saksi farmasi, makanan dan minuman Dinas Kesehatan Kab. Madiun serta pengawasan dan pembinaan tentang pengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan seiaan farmasi pada masyarakat baik pada pemerintah dan swasta ;
Bahwa Ahli menerangkan yang mempunyai kewenangan melakukan pekerjaan kefarmasian ( pengadaan, produksi , distribusi, dan pelayanaan sediaan farmasi ) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai ketentuan perundang undang ( pasal 108 UU No 36 thn 2009 ttg kesehatan );
Bahwa ketika pemeriksa menujukkan barang bukti berupa obat warna kuning bulat sebanyak 2 ( dua ) bungkus plastic klip obat warna kuning berlogo DMP @ berisi 19 ( Sembilan belas ) butir yang disita dari Saksi Sdr EKA RUDIANTO saksi Ahli menjelaskan obat setelan tersebut dikategotikan obat yang tidak memiliki ijin edar karena sudah sudah di tarik BPOM senjak tanggal 24 juli 2014 ;
Bahwa Ahli memerangkan standard atau persaratanan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang harus terdapat di sediaan farmasi atau alat kesehatan sesuai pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang tentang kesehatan, harus sesuai dengan standatd obat yang berlaku di Indonesia yang diatur dalam Farmakope Edisi IV, jika obat tidak sesuai dengan aturan Farmakope maka dikatakan obat yang tidak memenuhi standard / palsu ;
Bahwa Ahli memerangkan produser pemberian identitas pada suatu produk obat atau alat kesehatan sampai obat / atau kesehatan tersebut diijinkan untuk di edarkan antara lain :
Harus ada nama oboat, komposisi obat, nama kimianya, dosisnya, nama produsen dan alamatnya ;
Harus ada ijin edar dari BPOM (badan pengawasan Obat dan mekanan) dengan kode huruf dan angka sebanyak 15 digit;
Mencantumkan Expired date ( tanggal kadaluarsa ;
Bahwa Ahli menerangkan dampak atau akibat dari peredaran obat yang di edarkan oleh Sdr ROBBY HARIYANTO Bin YUSUF HARIANTO secara umum bagi konsumen obat-obat yang tidak memenuhi standar, mutu atau manfaat sebagaimana dimaksud dalam undang undang dapat berakibat sangat membahayakan dan biasa berakibat fatal bagi konsumen ;
Bahwa Ahli menjelaskan tentang obat warna kuning berlogo DMP seperti yang diedarkan oleh Sdr ROBBY HARIYANTO Bin YUSUF HARIYANTO, adalah jenis Dekstromethorpan yaitu obat untuk batuk ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ROBBY HARIYANTO bin YUSUF HARIANTO telah ditangkap oleh petugas dari Polres Madiun pada hari sabtu tanggal 24 Oktokber 2015 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Dusun Sumbersoko, Desa Mejayan, Kabupaten Madiun karena mengedarkan obat berlogo DMP yang tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa Terdakwa pernah menjual kepada Sdr. EKA RUDIANTO sebanyak 6 (enam) kemasan plastic klip bening @ kemasan berisi 19 (Sembilan belas) butir obat warna kuning berlogo DMP dengan harga @ Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan kepada Sdr. HADI MUHAROM sebanyak 1 (satu) kemasan plastic klip bening berisi 19 (Sembilan belas) butir obat warna kuning berlogo DMP dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat berlogo DMP tersebut dengan cara membeli dari Apotek Cokro Kota Madiun ;
Bahwa Terdakwa membeli obat warna kuning berlogo DMP seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 250 (dua ratus lima puluh) butir ;
Bahwa Terdakwa menjual obat warna kuning tiap satu bungkus mendapatkan untung sebesar Rp. 5.000 ,- (lima ribu rupiah) ;
Bahwa pada saat Terdakwa ROBBY HARIYANTO diamankan ditemukan juga barang bukti yang berupa 9 (sembilan) bungkus obat warna kuning berlogo DMP disaku jeans sebelah kiri belakang milik Terdakwa serta HP merek samsung warna putih yang biasa dipakai oleh Terdakwa untuk bertransaksi dan uang tunai hasil bertransaksi sebesar Rp. 119.000.00 (seratus sembilan belas ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) pecahan Rp. 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) 2 (dua) pecahan Rp. 10.000.00 (sepuluh ribu rupiah) 6 (enam) pecahan Rp. 2.000.00 (dua ribu rupiah) dan 2 (dua) pecahan Rp. 1.000.00 ( seribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian dan tidak mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang sehingga tidak mempuyai wewenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu dengan menjual / mengedarkan obat tersebut diatas ;
Bahwa obat tersebut adalah bila diminum terasa kantuk dan pikiran terasa tenang ;
Bahwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, berdasarkan atas barang bukti, keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa maka selanjutnya Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ROBBY HARIYANTO bin YUSUF HARIANTO telah ditangkap oleh petugas dari Polres Madiun pada hari sabtu tanggal 24 Oktokber 2015 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Dusun Sumbersoko, Desa Mejayan, Kabupaten Madiun karena mengedarkan obat berlogo DMP yang tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa Terdakwa pernah menjual kepada Sdr. EKA RUDIANTO sebanyak 6 (enam) kemasan plastic klip bening @ kemasan berisi 19 (Sembilan belas) butir obat warna kuning berlogo DMP dengan harga @ Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan kepada Sdr. HADI MUHAROM sebanyak 1 (satu) kemasan plastic klip bening berisi 19 (Sembilan belas) butir obat warna kuning berlogo DMP dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat berlogo DMP tersebut dengan cara membeli dari Apotek Cokro Kota Madiun seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 250 (dua ratus lima puluh) butir dan Terdakwa menjual obat warna kuning tiap satu bungkus mendapatkan untung sebesar Rp. 5.000 ,- (lima ribu rupiah) ;
Bahwa pada saat Terdakwa ROBBY HARIYANTO diamankan ditemukan juga barang bukti yang berupa 9 (sembilan) bungkus obat warna kuning berlogo DMP disaku jeans sebelah kiri belakang milik Terdakwa serta HP merek samsung warna putih yang biasa dipakai oleh Terdakwa untuk bertransaksi dan uang tunai hasil bertransaksi sebesar Rp. 119.000.00 (seratus sembilan belas ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) pecahan Rp. 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) 2 (dua) pecahan Rp. 10.000.00 (sepuluh ribu rupiah) 6 (enam) pecahan Rp. 2.000.00 (dua ribu rupiah) dan 2 (dua) pecahan Rp. 1.000.00 ( seribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian dan tidak mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang sehingga tidak mempuyai wewenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu dengan menjual / mengedarkan obat tersebut diatas ;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Labolatoris kriminalistik cabang surabaya sebagaimana tertuang dalam Nomer: LAB 8157/NOF/2015 tanggal 10 November 2015 dalam kesimpulannya barang bukti Nomer 12121/2015/ NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif dekstrometorfan mempunyai efek sabagian antitusif atau anti batuk ;
Bahwa menurut Ahli DEWI MAJASARI S, Si,Apt bahwa setiap beredaran obat atau sediaan farmasi harus menggunakan resep dari dokter dan dalam setiap peredaran semua jenis sediaan farmasi harus mempunyai izin edar yang dikeluarkan oleh badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) dan izin dari pejabat departemen kesehatan dan sediaan farmasi yang berupa obat warna kuning berlogo DMP tersebut tidak mempunyai izin edar dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sekalipun berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas telah terlihat adanya perbuatan Terdakwa, namun tidaklah berarti terhadap Terdakwa telah terbukti melakukan suatu tindak pidana, oleh karenanya selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, ataukah sebaliknya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kesatu melanggar ketentuan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Kedua melanggar ketentuan Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kesatu sebagai dakwaan yang bersesuaian dengan fakta-fakta dipersidangan yaitu Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagai berikut : dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) .
Menimbang, bahwa dari bunyi pasal tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa yang menjadi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang .
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana dari pasal tersebut Majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Tentang unsur ”setiap orang”.
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek.
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadapkan seseorang bernama ROBBY HARIYANTO Bin YUSUF HARIYANTO dengan identitas sebagaimana tersebut di atas sebagai Terdakwa yang dipertanyakan Majelis Hakim terhadap Terdakwa dan Saksi-Saksi, identitas tersebut diakui oleh Terdakwa secara tegas dan tidak dibantah di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi.
Tentang unsur ” dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar ”.
Menimbang, bahwa Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi : (2) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. (3) Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum bahwa Terdakwa ROBBY HARIYANTO bin YUSUF HARIANTO telah ditangkap oleh petugas dari Polres Madiun pada hari sabtu tanggal 24 Oktokber 2015 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Dusun Sumbersoko, Desa Mejayan, Kabupaten Madiun karena mengedarkan obat berlogo DMP yang tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa Terdakwa pernah menjual kepada Sdr. EKA RUDIANTO sebanyak 6 (enam) kemasan plastic klip bening @ kemasan berisi 19 (Sembilan belas) butir obat warna kuning berlogo DMP dengan harga @ Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan kepada Sdr. HADI MUHAROM sebanyak 1 (satu) kemasan plastic klip bening berisi 19 (Sembilan belas) butir obat warna kuning berlogo DMP dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat berlogo DMP tersebut dengan cara membeli dari Apotek Cokro Kota Madiun seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 250 (dua ratus lima puluh) butir dan Terdakwa menjual obat warna kuning tiap satu bungkus mendapatkan untung sebesar Rp. 5.000 ,- (lima ribu rupiah) ;
Bahwa pada saat Terdakwa ROBBY HARIYANTO diamankan ditemukan juga barang bukti yang berupa 9 (sembilan) bungkus obat warna kuning berlogo DMP disaku jeans sebelah kiri belakang milik Terdakwa serta HP merek samsung warna putih yang biasa dipakai oleh Terdakwa untuk bertransaksi dan uang tunai hasil bertransaksi sebesar Rp. 119.000.00 (seratus sembilan belas ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) pecahan Rp. 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) 2 (dua) pecahan Rp. 10.000.00 (sepuluh ribu rupiah) 6 (enam) pecahan Rp. 2.000.00 (dua ribu rupiah) dan 2 (dua) pecahan Rp. 1.000.00 ( seribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian dan tidak mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang sehingga tidak mempuyai wewenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu dengan menjual / mengedarkan obat tersebut diatas ;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Labolatoris kriminalistik cabang surabaya sebagaimana tertuang dalam Nomer: LAB 8157/NOF/2015 tanggal 10 November 2015 dalam kesimpulannya barang bukti Nomer 12121/2015/ NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif dekstrometorfan mempunyai efek sabagian antitusif atau anti batuk ;
Bahwa setiap beredaran obat atau sediaan farmasi harus menggunakan resep dari dokter dan dalam setiap peredaran semua jenis sediaan farmasi harus mempunyai izin edar yang dikeluarkan oleh badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) dan izin dari pejabat departemen kesehatan dan sediaan farmasi yang berupa obat warna kuning berlogo DMP tersebut tidak mempunyai izin edar dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur pasal dari dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dari dakwaan Kedua Penuntut Umum telah dinyatakan terpenuhi, maka karenanya terhadap Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar“ sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas.
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim di mana selama proses persidangan berlangsung terhadap Terdakwa tidak tergolong kepada orang yang dapat dikecualikan dari pertangung jawaban pidana, baik karena adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dan karena terhadap Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan sesuatu tindak pidana, maka karenanya terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah, dan karena itu pula terhadap Terdakwa harus dihukum yang setimpal atas kesalahannya tersebut.
Menimbang, bahwa Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah menentukan hukuman yang dapat dijatuhkan kepada Terdakwa, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa karena dalam perkara a quo Terdakwa pernah menjalani penangkapan dan penahanan, penangkapan dan penahanan tersebut Majelis Hakim melihat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka terhadap pidana yang dijatuhkan nantinya akan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa nantinya akan lebih lama dari penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan oleh karena tidak ada alasan untuk mengalihkan atau untuk memerintahkan Terdakwa untuk tidak ditahan, maka akan diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan akan Majelis Hakim tentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman atas diri Terdakwa, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat merugikan kesehatan dan keselamatan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena terhadap Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman, maka kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara, yang untuk besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo.UU no. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal lain dari ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan dan musyawarah Majelis Hakim ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ROBBY HARIYANTO Bin YUSUF HARIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh)bulan dan pidana dendasebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka oleh Terdakwa harus menjalani kurungan selama 2 (dua)bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) bungkus plastik klip obat warna kuning berlogo DMP @ berisi 19 (sembilan belas) butir dalam kemasan ;
1 (satu) plastik bekas bungkus plastik klip obat warna kuning berlogo DMP @ berisi 19 (sembilan belas) butir dalam kemasan ;
HP merek Samsung warna putih ;
1 (satu) buah staples warna putih ;
5 (lima) bungkus plastik klip kosong ;
1 (satu) potong celana jeans warna biru ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai Rp 119.000.00 (seratus sembilan belas ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) pecahan Rp 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) 2 (dua) pecahan Rp10.000.00 (sepuluh ribu rupiah) 6 (enam) pecahan Rp 2.000.00 (dua ribu rupiah) dan 2 (dua) pecahan Rp 1.000.00 ( seribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada hari Rabu, tanggal 17 Februari 2016, oleh kami H. WADJI PRAMONO, S.H., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun selaku Hakim Ketua Majelis, DEMI HADIANTORO, S.H. dan HORASMAN BORIS IVAN, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari yang sama dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh ESTIK WIDOSARI, S.H. selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri pula oleh R DONNA S, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mejayan dihadapan Terdakwa ;
Hakim Ketua Majelis
H. WADJI PRAMONO, S.H., M.H.
Hakim Anggota DEMI HADIANTORO, S.H. | Hakim Anggota, HORASMAN BORIS IVAN, S.H. |
Panitera Pengganti,
ESTIK WIDOSARI, S.H.