91/PID.SUS/2014/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 91/PID.SUS/2014/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MUHAMMAD HASIM
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HASIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan mengurangkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terpidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan berakhir, telah bersalah melakukan perbuatan yang dapat dihukum ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia an IDA BAGUS MADE KARAN Noka : MHKFMREEJ4K00733 Nosin: DN8059 ; Dikembalikan kepada H.BURHANUDIN ; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo DR 5899DY; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Revo Noka : MH1JBC1109K552021, Nosin : G21974570 ; Dikembalikan kepada SAPARWADI ; - 1 (satu) lembar SIM A an MUHAMMAD HASIM Dikembalikan kepada terdakwa MUHAMMAD HASIM 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa tersebut sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 91/PID.SUS/2014/PN.MTR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUHAMMAD HASIM
Tempat lahir : Bermi-Lombok Barat.
Umur/Tgl lahir : 29 Tahun / 2 Maret 1984.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Bermi, Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SMA
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Kota sejak tanggal 06-03- 2014 s/d tanggal, 25-05-2014 ;
Ditahan oleh Hakim pengadilan Negeri Mataram dengan jenis penahanan Kota Mataram, sejak tanggal 11-03-2014 s/d tanggal, 09-04-2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Sejak tanggal 10-04-2014 s/d tanggal 08-06-2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat terlampir;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti;
Telah mendengar uraian Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Mataram yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD HASIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD HASIM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahu dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun.
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia DR 1153 SE
1 (satu) lembar STNK kendaraan Daihatsu Xenia an. IDA BAGUS MADE KARAN Noka. MHKFMREEJ4K007233 Nosin. DN08059
Dikembalikan kepada H.BURHANUDIN
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo DR 5899 DY
1 (satu) lembar STNK Honda Revo Noka. MH1JBC1109K552021 Nosin. G21974570
Dikembalikan kepada SAPARWADI
1 (satu) lembar SIM A an. MUHAMMAD HASYIM No.840329260115
Dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD HASIM
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Telah mendengar Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan kelalaian lagi dan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan subsidaritas, Nomor Register Perkara : PDM-40/MATAR/03/2014, tertanggal 2 April 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut:
PRIMER :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HASIM pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2013 sekitar jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2013 bertempat di jalan umum Desa Jagaraga Indah Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu Korban SOLIKIN BAHRI , yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut , awalnya Terdakwa dalam perjalanan pulang dari Kediri menuju ke rumahnya di Dusun Bremi Kecamatan Kuripan (dari arah utara ke selatan) dengan mengemudikan kendaraan Daihatsu Xenia Nomor Polisi DK 1153 SE dengan kecepatan kurang lebih 80 km / jam dan sesampainya di jalan umum Desa Jagaraga Indah Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat yang kondisi jalannya beraspal kering, jalan simpang empat , terdapat rambu lalu lintas berupa zebra cross, arus lalulintas sepi, cuaca cerah malam hari, di sebelah timur dan barat terdapat perumahan warga , maka Terdakwa seharusnya meningkatkan penghati – hatian dengan mengurangi laju kecepatan kendaraannya.
Bahwa hal yang demikian tidak Terdakwa lakukan sehingga Terdakwa menjadi terkejut ketika melihat sebuah sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi DR 5899 DY yang dikendarai oleh saksi PERI IRAWAN (pengendara) dan Korban SOLIKIN BAHRI (penumpang) melintas dari arah barat menuju ke selatan dengan kecepatan kurang lebih 20 km / jam. Selanjutnya dikarenakan terkejut dan kendaraannya masih melaju dalam kecepatan tinggi maka Terdakwa tidak mampu mengerem kendaraannya secara maksimal , tidak berusaha menghindari dan tidak sempat membunyikan klakson sebagai tanda peringatan kepada saksi PERI IRAWAN selaku pengendara sepeda Honda Revo Nomor Polisi DR 5899 DY. Setelah itu kendaraan Daihatsu Xenia Nomor Polisi DK 1153 SE yang dikemudikan oleh Terdakwa pada bagian depan kiri membentur bagian belakang kiri sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi DR 5899 DY sehingga sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi DR 5899 DY terpental sejauh kurang lebih 7,80 meter dari titik benturan , saksi PERI IRAWAN terpental sejauh kurang lebih 12,40 meter dari titik benturan dan Korban SOLIKIN BAHRI terpental sejauh kurang lebih 17,40 meter dari titik benturan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Korban SOLIKIN BAHRI mengalami luka – luka dan kemudian meninggal dunia pada tanggal 15 Oktober 2013 sekitar jam 19.20 Wita sesuai dengan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Provinsi NTB tanggal 5 Desember 2013 Nomor : 441.6/Smf-Forensik/Fk-Unram/RSUP-NTB/XII/2013 yang ditandatangani oleh dr.ARFI SYAMSUN, Sp.K.F, M.Si.Med dengan hasil pemeriksaan pada kepala ditemukan bengkak berwarna kebiruan (cephalohematoma) di kepala samping kiri dan ditemukan adanya cairan darah yang keluar dari rongga hidung dan rongga telinga serta ditemukan ukuran pupil yang tidak sama kiri dan kanan (anisokor), dengan kesimpulan :
Terdapat luka memar pada kepala samping kiri yang disebabkan oleh benturan benda tumpul pada kejadian kecelakaan lalu lintas
Terdapat pendarahan yang keluar dari rongga hidung dan rongga telinga
Terdapat tanda-tanda patah tulang dasar tengkorak yaitu pendarahan yang terlihat dari rongga hidung dan rongga telinga
Berdasarkan International Code of Disease (ICD 10) :
Sebab kematian dasar benturan benda tumpul di kepala pada peritiwa kecelakaan lalu lintas
Sebab kematian antara terjadi pendarahan di dalam rongga kepala
Sebab kematian langsung peningkatan tekanan di dalam rongga kepala
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HASIM pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2013 sekitar jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2013 bertempat di jalan umum Desa Jagaraga Indah Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat yaitu Korban SOLIKIN BAHRI , yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut , awalnya Terdakwa dalam perjalanan pulang dari Kediri menuju ke rumahnya di Dusun Bremi Kecamatan Kuripan (dari arah utara ke selatan) dengan mengemudikan kendaraan Daihatsu Xenia Nomor Polisi DK 1153 SE dengan kecepatan kurang lebih 80 km / jam dan sesampainya di jalan umum Desa Jagaraga Indah Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat yang kondisi jalannya beraspal kering, jalan simpang empat , terdapat rambu lalu lintas berupa zebra cross, arus lalulintas sepi, cuaca cerah malam hari, di sebelah timur dan barat terdapat perumahan warga , maka Terdakwa seharusnya meningkatkan penghati – hatian dengan mengurangi laju kecepatan kendaraannya.
Bahwa hal yang demikian tidak Terdakwa lakukan sehingga Terdakwa menjadi terkejut ketika melihat sebuah sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi DR 5899 DY yang dikendarai oleh saksi PERI IRAWAN (pengendara) dan Korban SOLIKIN BAHRI (penumpang) melintas dari arah barat menuju ke selatan dengan kecepatan kurang lebih 20 km / jam. Selanjutnya dikarenakan terkejut dan kendaraannya masih melaju dalam kecepatan tinggi maka Terdakwa tidak mampu mengerem kendaraannya secara maksimal , tidak berusaha menghindari dan tidak sempat membunyikan klakson sebagai tanda peringatan kepada saksi PERI IRAWAN selaku pengendara sepeda Honda Revo Nomor Polisi DR 5899 DY. Setelah itu kendaraan Daihatsu Xenia Nomor Polisi DK 1153 SE yang dikemudikan oleh Terdakwa pada bagian depan kiri membentur bagian belakang kiri sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi DR 5899 DY sehingga sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi DR 5899 DY terpental sejauh kurang lebih 7,80 meter dari titik benturan , saksi PERI IRAWAN terpental sejauh kurang lebih 12,40 meter dari titik benturan dan Korban SOLIKIN BAHRI terpental sejauh kurang lebih 17,40 meter dari titik benturan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Korban SOLIKIN BAHRI mengalami luka – luka sesuai dengan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Provinsi NTB tanggal 5 Desember 2013 Nomor : 441.6/Smf-Forensik/Fk-Unram/RSUP-NTB/XII/2013 yang ditandatangani oleh dr.ARFI SYAMSUN, Sp.K.F, M.Si.Med dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat luka memar pada kepala samping kiri yang disebabkan oleh benturan benda tumpul pada kejadian kecelakaan lalu lintas
Terdapat pendarahan yang keluar dari rongga hidung dan rongga telinga
Terdapat tanda-tanda patah tulang dasar tengkorak yaitu pendarahan yang terlihat dari rongga hidung dan rongga telinga
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan 5 (lima) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi 1. PERI IRAWAN
Bahwa saksi telah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan keterangannya adalah benar;
Bahwa kejadiannya sekitar bulan Oktober 2013 sekitar jam 23.00 Wita, telah terjadi kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Umum, Desa Jagaraga Indah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat yaitu sebuah Mobil yang menabrak sebuah sepeda motor yang menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia;
Bahwa malam itu saksi berboncengan dengan korban (SOLIKIN BAHRI) rencana akan membeli lauk ;
Bahwa saksi mengendarai sepeda motor tersebut tanpa memiliki Surat Ijin Mengemudi dan disertai surat-surat lainnya serta tidak menggunakan helm;
Bahwa sepeda motor yang kami gunakan lampu depannya tidak nyala, hanya ada lampu rating dan lampu belakangnya nyala dan malam itu penerangan dibantu dengan senter yang dipegang oleh korban ;
Bahwa kecepatan sepeda motor yang kami kendarai adalah sekitar 30 KM/Jam ;
Bahwa malam itu lalulintas sepi, cuaca cerah namun penerangan jalan tidak ada ;
Bahwa melalui kaca spion saksi melihat ada mobil dibelakang kami yang jaraknya sekitar 20 (dua puluh) meter ;
Bahwa ketika kami melewati perempatan dan membelok ke arah kanan lalu sekitar 5 meter melewati perempatan kami ditabrak oleh sebuah mobil, akibat ditabrak itu saksi terlempar ke sebelah kiri sementara teman saksi tidak jauh dari sepeda motor ;
Bahwa luka-luka yang saksi derita adalah luka di bagian wajah (pipi), tangan, pinggang dan sempat dirawat 1 (satu) malam dirumah saksi, smentara teman saksi yaitu korban (SOLOKIN BAHRI) malam itu saksi melihat ada keluar darah dari kepalanya (bocor) ;
Bahwa saksi tidak tahu awalnya siapa pengendara mobil yang menabrak kami, namun kemudian ketika di Kantor Polisi saksi tahu bahwa Terdakwalah yang mengendarai mobil yang menabrak kami ;
Bahwa sebelum terjadinya tabrakan tersebut, saksi tidak mendengar suara rem dan suara klakson ;
Bahwa setahu saksi Terdakwa melalui keluarganya ada memberikan uang duka kepada keluarga korban dan biaya berobat kepada saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi 2. I KADEK JUNIAWAN
Bahwa saksi telah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan keterangannya adalah benar;
Bahwa telah terjadi kecelakaan pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar jam 23.00 Wita, di Jalan Umum Desa Jagaraga Indah Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat yaitu sebuah mobil Daihatsu Xenia dengan Plat Nomor DK 1153 SE yang menabrak sebuah sepeda motor Honda Revo dengan Nomor DR 5899 DY yang menyebabkan salah satu pengendara sepeda motor meninggal dunia;
Bahwa ketika kejadian tersebut saksi sedang piket dan setelah mendapat laporan dari Masyarakat lalu saksi datang kelokasi kejadian ;
Bahwa setelah saksi sampai dilokasi kejadian, saksi melihat ada sepada motor, juga ada ceceran darah serta melihat bekas rem sepanjang ± 10 meter ;
Bahwa dilokasi kejadian ada penerangan jalan namun dalam keadaan mati dan disebalah kanan kiri jalan terdapat rumah penduduk ;
Bahwa cuaca malam itu dalam keadaan cerah sementara jalan dalam keadaan lurus dan mulus ;
Bahwa mobil tersebut diperkirakan kecepatannya sekitar 70 Km/Jam ;
Bahwa titik benturan adalah setelah 4 meter dari perempatan dan ketika itu sepada motor tetap pada jalurnya ;
Bahwa stelah 2 (dua) hari korban yaitu SOLOKIN BAHRI meninggal dunia di Rumah Sakit ;
Bahwa alasan terdakwa ketika ditanya karena mau buru-buru pulang ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi 3. MADE ARJANA
Bahwa saksi telah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan keterangannya adalah benar;
Bahwa telah terjadi kecelakaan pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar jam 23.00 Wita, di Jalan Umum Desa Jagaraga Indah Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat yaitu sebuah mobil Daihatsu Xenia dengan Plat Nomor DK 1153 SE yang menabrak sebuah sepeda motor Honda Revo dengan Nomor DR 5899 DY yang menyebabkan salah satu pengendara sepeda motor meninggal dunia;
Bahwa ketika kejadian tersebut saksi berada dirumah dan saksi tidak melihat kejadian tersebut, karena sebelumnya saksi mendengar ada suara seperti suara ledakan lalu saksi keluar rumah dan melihat ke jalan ;
Bahwa saksi awalnya berpikir itu adalah suara ledakan gardu listrik, karena beberapa kali pernah terjadi gardu listrik meledak ;
Bahwa setelah sampai dijalanan lalu saksi melihat ada dua orang yang terletang diatas aspal, lalu ada sepeda motor berada didekat parit dan ketika itu telah banyak orang ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan kejadian sekitar 4 (empat) meter ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mendengar adanya suara rem dan klakson ;
Bahwa di kanan dan kiri jalan adalah rumah penduduk, disamping itu juga tidak ada lampu lalulintas, namun ada penerangan jalan tapi dalam keadaan mati ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan benar;
Saksi 4. JAMALUDIN
Bahwa saksi telah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan keterangannya adalah benar;
Bahwa telah terjadi kecelakaan pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar jam 23.00 Wita, di Jalan Umum Desa Jagaraga Indah Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat yaitu sebuah mobil Daihatsu Xenia dengan Plat Nomor DK 1153 SE yang menabrak sebuah sepeda motor Honda Revo dengan Nomor DR 5899 DY yang menyebabkan salah satu pengendara sepeda motor meninggal dunia;
Bahwa ketika kejadian tersebut saksi berada dirumah dan ada pemberitahuan dari rumah sakit tentang anak saksi (SOLIKIN BAHRI) yang mengalami kecelakaan ;
Bahwa setelah ada pemberitahuan tersebut saksi bersama keponakan saksi pergi ke rumah sakit dan melihat anak saksi yang tengah tertidur dengan darah dimuka dan kepalanya dan setelah melihat itu saksi lalu pingsan ;
Bahwa anak saksi tidak pamit kepada saksi ketika keluar malam itu dan belakangan saksi tahu bahwa anaka saki keluar malam itu untuk membeli ayam dengan menggunakan sepeda motor yang dikemudikan oleh Peri ;
Bahwa setelah 2 (dua) hari dirawat di rumah saksi anak saya meninggal dunia dan atas meinggalnya anak saya tersebut saya sudah ihklas ;
Bahwa dari keluarga terdakwa pernah datang kerumah saksi untuk memberi uang biaya rumah sakit dan uang belasungkawa ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi 5. H.BURHANUDIN
Bahwa telah terjadi kecelakaan pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar jam 23.00 Wita, di Jalan Umum Desa Jagaraga Indah Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat yaitu sebuah mobil Daihatsu Xenia dengan Plat Nomor DK 1153 SE yang menabrak sebuah sepeda motor Honda Revo dengan Nomor DR 5899 DY yang menyebabkan salah satu pengendara sepeda motor meninggal dunia;
Bahwa ketika kejadian tersebut saksi berada dirumah dan saksi tidak melihat kejadian tersebut ;
Bahwa mobil yang menabrak pengendara sepeda motor itu pengemudinya adalah anak saksi yang malam itu saksi minta tolong untuk mengantarkan mertua saksi pulang kerumahnya ;
Bahwa anak saksi tersebut telah pintar membawa mobil dan cudah cukup lama bisa bawa mobil ;
Bahwa mobil tersebut baru 3 (tiga) hari saksi terima gadai dan mobil tersebut digadai dengan harga Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi pernah datang kerumah korban untuk memberi uang santunan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan benar;
Saksi 6. SAPARWADI
Bahwa telah terjadi kecelakaan pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar jam 23.00 Wita, di Jalan Umum Desa Jagaraga Indah Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat yaitu sebuah mobil Daihatsu Xenia dengan Plat Nomor DK 1153 SE yang menabrak sebuah sepeda motor Honda Revo dengan Nomor DR 5899 DY yang menyebabkan salah satu pengendara sepeda motor meninggal dunia;
Bahwa ketika kejadian tersebut saksi berada dirumah dan saksi tidak melihat kejadian tersebut ;
Bahwa sepeda motor yang ditabrak oleh mobil itu adalah milik saksi yang dipinjam oleh korban (SOLIKIN BAHRI) ; ;
Bahwa korban meminjam sepeda motor alasannya untuk membeli ayam ;
Bahwa korban telah pintar membawa sepeda motor ;
Bahwa sepeda motor dalam keadaan baik begitu juga dengan remnya namun lampu depannya dalam keadaan mati ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan benar;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan keterangannya adalah benar;
Bahwa kejadiannya sekitar bulan Oktober 2013 sekitar jam 23.00 Wita, telah terjadi kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Umum, Desa Jagaraga Indah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat yaitu sebuah Mobil yang menabrak sebuah sepeda motor yang menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia;
Bahwa malam itu terdakwa mengemudikan sebuah mobil Daihatsu Xenia dengan Plat Nomor DK 1153 SE dengan maksu mengantar kakek terdakwa pulang kerumahnya ;
Bahwa dengan kecepatan sekitar 70 Km/Jam Terdakwa mengedarai mobil tersebut dengan melewati jalan umum Desa Jagaraga Kabupaten Lombok Barat ;
Bahwa keadaan jalanan baik, mulus dan lurus serta cuaca cerah dan suasana lalulintas dalam keadaan sepi namun penerangan jalan dalam keadaan mati ;
Bahwa malam itu terdakwa tidak melihat dengan jelas dan tiba-tiba saja telah menabrak sepeda motor ;
Bahwa malam itu terdakwa sempat mengerem namun tidak sempat untuk menghindar dan terjadilah mobil yang Terdakwa kemudikan menabrak sebuah sepeda motor ;
Bahwa mobil yang terdakwa kemudikan berhenti setelah 2 (dua) meter dari titik tabrakan
Bahwa setelah tabrakan itu lalu Terdakwa mengantar korban ke Puskesmas dan setelah memastikan telah dirawat dengan baik lalu Terdakwa menyerahkan diri ke kantor Polisi ;
Bahwa atas kejadian ini Terdakwa merasa bersalah ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan berupa :
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia DR 1153 SE
1 (satu) lembar STNK kendaraan Daihatsu Xenia an. IDA BAGUS MADE KARAN Noka. MHKFMREEJ4K007233 Nosin. DN08059
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo DR 5899 DY
1 (satu) lembar STNK Honda Revo Noka. MH1JBC1109K552021 Nosin. G21974570
1 (satu) lembar SIM A an. MUHAMMAD HASYIM No.840329260115
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya sekitar bulan Oktober 2013 sekitar jam 23.00 Wita, telah terjadi kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Umum, Desa Jagaraga Indah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat yaitu sebuah Mobil yang menabrak sebuah sepeda motor yang menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia;
Bahwa malam itu terdakwa mengemudikan sebuah mobil Daihatsu Xenia dengan Plat Nomor DK 1153 SE dengan maksu mengantar kakek terdakwa pulang kerumahnya ;
Bahwa dengan kecepatan sekitar 70 Km/Jam Terdakwa mengedarai mobil tersebut dengan melewati jalan umum Desa Jagaraga Kabupaten Lombok Barat ;
Bahwa keadaan jalanan baik, mulus dan lurus serta cuaca cerah dan suasana lalulintas dalam keadaan sepi namun penerangan jalan dalam keadaan mati ;
Bahwa malam itu saksi tidak melihat dengan jelas dan tiba-tiba saja telah menabrak sepeda motor ;
Bahwa malam itu saksi sempat mengerem namun tidak sempat untuk menghindar dan terjadilah mobil yang Terdakwa kemudikan menabrak sebuah sepeda motor ;
Bahwa setelah terjadi benturan antara sepeda motor dan mobil xenia, posisi sepeda motor berada di pinggir dekat parit serta dari ada 2 (dua) orang tergeletak yang akhirnya salah satu korban tabrakan itu meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan subsidairitas yaitu Primer melanggar pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Subsidiair Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim akan membuktikan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Primair yaitu pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Unsur 1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subyek hukum yaitu orang yang dapat dipertanggung jawabkan atas kesalahan dan perbuatannya sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa dipersidangan dan Terdakwa MUHAMMAD HASIM mengaku dan membenarkan bahwa orang yang disebut identitasnya sebagai Terdakwa dalam surat dakwaan tersebut adalah benar diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa apakah kepada Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas kesalahan dan perbuatannya, akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Unsur 2.Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Peri Irawan, Ni Kadek Juniawan, Made Arjana, Jamaludin dan keterangan Terdakwa bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2013, sekitar jam 23.00 Wita, di Jalan Umum, Desa Jagaraga Indah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, yang mana ketika itu Terdakwa dari arah Kediri menuju Desa Bremi Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat (dari arah Utara ke Selatan), setelah mengantarkan keluarganya dan dengan kecepatan sekitar 70 Km/Jam terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Xenia dengan nomor Polisi DK 1153 SE ;
Menimbang, bahwa sesampai di Jalan Umum Desa Jagaraga yang kondisi jalan beraspak kering, jalan simpang empat dan terdapat zebra cross sementara arus lalulintas dalam keadaan sepi sementara lampu jalan dalam keadaan mati selain itu cuaca cera dan disebelah kanan dan kiri jalan ada perumahan penduduk terdakwa seharus meningkatkan kehati-hatian dengan mengurangi kecepatan kendaraannya ;
Menimbang, bahwa karena ketidak hati-hatian Terdakwa lalu terjadilah tabrakan, dimana kendaraan yang Terdakwa kemudian menabrak sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh Peri Irawan (pengadara) dan Solikin Bahri (penumpang) yang ketika itu tengah melintas dari arah Barat menuju Selatan ;
Menimbang, bahwa akibat tabrakan/benturan antara mobil dan sepeda motor tersebut, Peri Irawan dan Solikin Bahri terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka-luka, yaitu korban Peri Irawan mengalami luka-luka pada bagian wajah (pipi), tangan, pinggang dan sempat dirawat 1 (satu) malam dirumah saksi, sementara teman Solikin Bahri keluar darah dari kepalanya (bocor) dan, kemudian kedua korban dibawa ke Puskemas dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Propinsi NTB, namun setelah 2 (dua) hari dirawat korban (Solikin Bahri) meninggal dunia;
Menimbang, bahwa sebelum terjadinya tabrakan tersebut, Terdakwa tidak membunyikan Klakson serta tidak menurunkan kecepatan kendaraanya ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Ahmad Alias Amat bahwa antara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian, yang mana keluarga Terdakwa memberikan uang santunan dan uang duka sebesar Rp. 7.000.000,- (empat juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur“ Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun dalam bentuk subsideritas maka dengan terbuktinya dakwaan primair maka dakwaan subsidair tidak perlu untuk dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, maka kepada Terdakwa patut dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan atas diri Terdakwa berlangsung, pada diri Terdakwa tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat menjadi alasan penghapus pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Terdakwa adalah orang yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan dan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa pada dasarnya prinsip pemidanaan adalah sebagai alat korektif, introspektif, edukatif bagi diri Terdakwa, bukan sebagai alat belas dendam atas kesalahan dan perbuatan Terdakwa. Sehingga dari hukuman yang dijatuhkan, pada gilirannya Terdakwa diharapkan mampu untuk hidup lebih baik dan taat azas akan hukum. Oleh karena itu, dalam penjatuhan lamanya pidana ini, Majelis Hakim tidak hanya melihat rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat, tetapi juga apakah lamanya pidana tersebut juga memberikan rasa keadilan bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selain itu akan diprtimbangkan pula hal-hal yang memberatkan maupun hal hal yang meringankan hukuman terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Solikin Bahri meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa menyesali dan mengakui terus terang perbuatannya;
Antara Terdakwa dengan keluarga korban telah mengadakan perdamaian dan telah memberikan uang santunan dan uang duka;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pidana bersyarat yang akan dijatuhkan dirasa sudah sesuai dengan rasa keadilan dan sesuai pula dengan perbuatan terdakwa dan korbannya;
Mengingat pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ketentuan dalam KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HASIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan mengurangkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terpidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan berakhir, telah bersalah melakukan perbuatan yang dapat dihukum ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia an IDA BAGUS MADE KARAN Noka : MHKFMREEJ4K00733 Nosin: DN8059 ;
Dikembalikan kepada H.BURHANUDIN ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo DR 5899DY;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Revo Noka : MH1JBC1109K552021, Nosin : G21974570 ;
Dikembalikan kepada SAPARWADI ;
1 (satu) lembar SIM A an MUHAMMAD HASIM
Dikembalikan kepada terdakwa MUHAMMAD HASIM
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa tersebut sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, pada hari : RABU tanggal 2 APRIL 2014, oleh kami BAGUS IRAWAN, SH.MH selaku Hakim Ketua Majelis, I MADE PASEK, SH.MH. dan TRI HASTONO, SH.MH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SUGENG IRFANDI, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Mataram, dihadiri oleh EMA MULIAWATI, SH. Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, ttd
ttd
| Hakim Ketua Majelis, ttd BAGUS IRAWAN , SH.MH |
Panitera Pengganti,
ttd
SUGENG IRFANDI, S.H.