118/Pid.Sus/2012/PN. Pct
Putusan PN PACITAN Nomor 118/Pid.Sus/2012/PN. Pct
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JUMAIN Bin WUJUD
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa JUMAIN bin WUJUD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penyelundupan Manusia ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kendaraan R-4 merk Toyota Type Kijang Inova E XS41 warna abu abu No.Pol : W 952 PK Noka : MHFX541G8A 1508888, Nosin : 2KD6643505 dikembalikan kepada pemiliknya SUPADI ERYYANTO,SPd melalui saksi UNTUNG SUGIHARTO; - 1 (satu) unit Hp merk Cross type V5 warna merah dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
NO : 118/Pid.Sus/2012/PN. Pct
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pacitan yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : JUMAIN Bin WUJUD ;
Tempat lahir : Sidoarjo ;
Umur dan tanggal lahir : 38 Tahun / 10 Nopember 1974 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Rt.01/Rw.08, Dsn. Tengahan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Sopir ;
Pendidikan : S M P ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dan penetapan oleh :
- Penyidik tertanggal 08 September 2012 No.: Sp.Han 59/IX/2012/Satreskrim, sejak tanggal 08 September 2012 s/d tanggal 27 September 2012 ;
- Diperpanjang Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan tertanggal 27 September 2012 No. 99/0.5.38/Epp.2/09/2012, sejak tanggal 28 september 2012 s/d tanggal 06 Nopember 2012 ;
- Penuntut tertanggal 11 Oktober 2012 No. PRIN.629/0.5.38/Ep.2/10/2012, sejak tanggal 11 Oktober 2012 s/d tanggal 30 Oktober 2012 ;
- Hakim Pengadilan Negeri Pacitan tertanggal 23 Oktober 2012 No. 136/Pen.Pid/2012/PN.Pct sejak tanggal 23 Oktober 2012 s/d tanggal 21 Nopember 2012;
- Ketua Pengadilan Negeri Pacitan tanggal 12 Nopember 2012 No.136/Pen Pid/2012/PN.Pct, sejak tanggal 22 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 20 Januari 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam menghadapi persidangan perkara ini di dampingi Penasihat Hukum yang bernama SYAHRO EDY WAHYONO,S.H. Penasihat Hukum beralamat di Jl.KS Tubun Gg.1 No.09 Kabupaten Pacitan berdasarkan Penetapan tertanggal 01 Nopember 2012 No. 31/Pen.Pid/2012/PN.Pct ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa JUMAIN bin WUJUD pada hari Jum’at tanggal 07 September 2012 sekira jam 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2012 bertempat di Jalan Raya Pacitan-Solo masuk Kec.Donorojo, Kab. Pacitan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untutuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah Negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dukumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan Imigrasi maupun tidak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 sekira 09.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. SIS dengan menggunakan telphone yang intinya terdakwa disuruh untuk mengambil kendaraan roda empat yang telah disewa oleh Sdr. YUWARDIS ditempat rental Sdr. GIK yang beralamat di Dsn. lemah asin Ds./Kec. Gedangan Kab. Sidoharjo dengan tujuan agar terdakwa mengambil/mengangkut penumpang orang asing dari Jakarta menuju ke pelabuhan Tamperan Pacitan dengan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan pada malam harinya sekira jam 20.00 wib terdakwa bersama Sdr. YUWARDIS ngobrol-ngobrol diwarung dekat rumah terdakwa lalu Sdr. YUWARDIS memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sambil bilang kepada terdakwa “iki sangune sewuan kabeh gawe uang jalan, aku yo sewu (ini ongkos satu jutaan semua buat uang jalan, terdakwa juga seribu )” tidak selang lama kemudian sekira jam 21.00 wib tiba-tiba Sdr. GIK datang kerumah terdakwa sambil membawa kendaraan Toyota Type Kijang Inova E XS41 warna abu-abu metalik No. Pol : W 952 PK kemudian menyerahkan kendaraan tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. YUWARDIS bersama-sama berangkat menuju Jakarta pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 sekira jam 23.00 wib namun Sdr. YUWARDIS mengendarai kendaraan sendiri merk Toyota Kijang Inova warna Hitam, setelah sampai di Bogor Pada hari Sabtu tanggal 01 september 2012 sekira jam 08.00 wib kemudian terdakwa bersama Sdr. YUWARDIS dijemput oleh Sdr. SIS dan Sdr. WAWAN Als SALEHO kemudian terdakwa diantar ke Hotel di daerah Bogor, sedangkan Sdr. YUWARDIS menginap ditempat lain bersama Sdr. SIS, pada saat terdakwa dihotel tersebut terdakwa bertemu dengan Sdr. JOKO, Sdr. EKO, Sdr. HARIS dan Sdr. AGUS kemudian pada hari Kamis tanggal 06 September 2012 sekira jam 04.00 wib Sdr. SIS menghubungi Sdr. JOKO dengan menggunakan telphone lalu menyuruh Sdr. JOKO, Sdr. EKO, Sdr. HARIS, Sdr. AGUS dan terdakwa agar segera mengambil penumpang orang asing di Hotel yang terletak di Jakarta kemudian terdakwa beserta ketiga rekan terdakwa tersebut langsung berangkat menuju Hotel yang dimaksud Sdr. SIS sedangkan Sdr. JOKO menuju ketempat lain yang terdakwa tidak ketahui setelah sampai di Hotel selanjutnya terdakwa bertemu dengan orang warga negara asing sebanyak kira-kira 28 orang kemudian sebanyak tujuh orang terdakwa angkut dengan menggunakan kendaraan yang terdakwa kemudikan sedangkan sisanya diangkut oleh ketiga rekan terdakwa yaitu Sdr. EKO, Sdr. HARIS dan Sdr. AGUS lalu kami langsung bersama-sama berangkat ke Pacitan. Setelah tidak selang lama kemudian Sdr. WAWAN Als SALEHO mengajak terdakwa dan ketiga rekan terdakwa untuk bersama-sama berangkat menuju ke Pacitan karena yang mengetahui jalan menuju ke Dermaga Pelabuhan Tamperan Pacitan adalah Sdr. WAWAN Als SALEHO namun sebelum sampai tujuan di Dermaga Pelabuhan tersebut pada hari Jum’at tanggal 07 September 2012 sekitra jam 02.00 wib terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Pacitan di depan Polsek Donorojo.
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama warna negara asing yang dibawanya serta mobil yang membawa warga negara asing tersebut diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Pacitan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 120 ayat (1) UU.RI No. 6 tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa JUMAIN bin WUJUD pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair telah melakukan Percobaan melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untutk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah Negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dukumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan Imigrasi maupun tidak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 sekira 09.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. SIS dengan menggunakan telphone yang intinya terdakwa disuruh untuk mengambil kendaraan roda empat yang telah disewa oleh Sdr. YUWARDIS ditempat rental Sdr. GIK yang beralamat di Dsn. lemah asin Ds./Kec. Gedangan Kab. Sidoharjo dengan tujuan agar terdakwa mengambil/mengangkut penumpang orang asing dari Jakarta menuju ke pelabuhan Tamperan Pacitan dengan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan pada malam harinya sekira jam 20.00 wib terdakwa bersama Sdr. YUWARDIS ngobrol-ngobrol diwarung dekat rumah terdakwa lalu Sdr. YUWARDIS memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sambil bilang kepada terdakwa “iki sangune sewuan kabeh gawe uang jalan, aku yo sewu (ini ongkos satu jutaan semua buat uang jalan, terdakwa juga seribu )” tidak selang lama kemudian sekira jam 21.00 wib tiba-tiba Sdr. GIK datang kerumah terdakwa sambil membawa kendaraan Toyota Type Kijang Inova E XS41 warna abu-abu metalik No. Pol : W 952 PK kemudian menyerahkan kendaraan tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. YUWARDIS bersama-sama berangkat menuju Jakarta pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 sekira jam 23.00 wib namun Sdr. YUWARDIS mengendarai kendaraan sendiri merk Toyota Kijang Inova warna Hitam, setelah sampai di Bogor Pada hari Sabtu tanggal 01 september 2012 sekira jam 08.00 wib kemudian terdakwa bersama Sdr. YUWARDIS dijemput oleh Sdr. SIS dan Sdr. WAWAN Als SALEHO kemudian terdakwa diantar ke Hotel di daerah Bogor, sedangkan Sdr. YUWARDIS menginap ditempat lain bersama Sdr. SIS, pada saat terdakwa dihotel tersebut terdakwa bertemu dengan Sdr. JOKO, Sdr. EKO, Sdr. HARIS dan Sdr. AGUS kemudian pada hari Kamis tanggal 06 September 2012 sekira jam 04.00 wib Sdr. SIS menghubungi Sdr. JOKO dengan menggunakan telphone lalu menyuruh Sdr. JOKO, Sdr. EKO, Sdr. HARIS, Sdr. AGUS dan terdakwa agar segera mengambil penumpang orang asing di Hotel yang terletak di Jakarta kemudian terdakwa beserta ketiga rekan terdakwa tersebut langsung berangkat menuju Hotel yang dimaksud Sdr. SIS sedangkan Sdr. JOKO menuju ketempat lain yang terdakwa tidak ketahui setelah sampai di Hotel selanjutnya terdakwa bertemu dengan orang warga negara asing sebanyak kira-kira 28 orang kemudian sebanyak tujuh orang terdakwa angkut dengan menggunakan kendaraan yang terdakwa kemudikan sedangkan sisanya diangkut oleh ketiga rekan terdakwa yaitu Sdr. EKO, Sdr. HARIS dan Sdr. AGUS lalu kami langsung bersama-sama berangkat ke Pacitan. Setelah tidak selang lama kemudian Sdr. WAWAN Als SALEHO mengajak terdakwa dan ketiga rekan terdakwa untuk bersama-sama berangkat menuju ke Pacitan karena yang mengetahui jalan menuju ke Dermaga Pelabuhan Tamperan Pacitan adalah Sdr. WAWAN Als SALEHO namun sebelum sampai tujuan di Dermaga Pelabuhan tersebut pada hari Jum’at tanggal 07 September 2012 sekitra jam 02.00 wib terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Pacitan di depan Polsek Donorojo.
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama warna negara asing yang dibawanya serta mobil yang membawa warga negara asing tersebut diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Pacitan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 120 ayat (2) jo ayat (1) UU.RI No. 6 tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti, serta melalui Penasihat Hukumnya tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang didengar keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi M.K.FHATONI:
Bahwa saksi bersama dengan anggota dari Satreskrim Polres Pacitan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di jalan Raya depan Polsek Donorojo Pacitan pada hari Jum’at tanggal 7 september 2012 sekira jam 02.00 WIB karena telah membawa atau mengangkut orang-orang asing/imigran tanpa membawa dokumen yang sah;
Bahwa orang asing yang dibawa/angkut oleh terdakwa ada 7 (tujuh) orang;
Bahwa waktu itu terdakwa membawa kendaraan R4/mobil merk Toyota Type Kijang Inova E XS41 warna abu abu metalik No.Pol : W 952 PK;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, mobil tersebut pinjam di rental Sidoarjo;
Bahwa para Imigran tersebut dibawa terdakwa dari Jakarta dan mau dibawa ke Australia melalui pelabuhan Pacitan;
Bahwa sebelumnya saksi bersama dengan anggota dari Satreskrim Polres Pacitan mendapat informasi bahwa di Pelabuhan Pacitan akan digunakan transit untuk mengangkut para Imigran gelap menuju Australia untuk mencari Suaka;
Bahwa dulu pernah ada informasi sebelum lebaran tapi setelah akan dilakukan penangkapan mereka lolos;
Bahwa waktu terdakwa ditanya yang menyuruh katanya saudara Siswanto dan sekarang orang tersebut dalam pencarian saksi /DPO;
Bahwa para Imigran yang di bawa terdakwa tersebut ada yang laki-laki ada perempuan dan juga ada yang masih anak-anak;
Bahwa setelah saksi melakukan penangkapan selanjutnya terdakwa dan para Imigran beserta mobilnya saksi bawa ke Polres Pacitan untuk dilakukan penyidikan;
Bahwa waktu ditanya terdakwa belum menerima upah hanya dikasih uang jalan untuk bensin dan makan;
Bahwa yang memberi upah kepada terdakwa adalah Siswanto;
Bahwa waktu itu yang ditangkap di Pelabuhan Tamperan Pacitan ada 5 (lima) mobil dan yang ditangkap di depan Polsek Donorojo ada 4 (empat) mobil dan jumlah Imigran yang dibawa waktu itu ada sekitar 60 (enam puluh) orang;
Bahwa Imigran tersebut berasal dari Iran, Irak dan Kuwait;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi SAPTAJI PRABOWO :
Bahwa saksi bersama dengan anggota Satreskrim Polres Pacitan M.K.Fhatoni pada hari Jum’at tanggal 7 september 2012 sekira jam 02.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa di jalan Raya depan Polsek Donorojo Pacitan karena telah membawa atau mengangkut orang-orang asing atau Imigran tanpa membawa dokumen yang sah;
Bahwa pada waktu itu saksi bersama dengan anggota dari Satreskrim Polres Pacitan mengadakan patroli kemudian merasa curiga dengan kendaraan yang sedang melaju dengan kecepatan kencang dari arah pringkuku menuju ke kecamatan Pacitan tepatnya masuk daerah Desa Sedeng;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan anggota dari Satreskrim Polres Pacitan melakukan penghadangan namun kendaraan R4 tersebut tidak berhenti justru berputar arah, lalu saksi menghubungi anggota Polsek Donorojo untuk membantu memberhentikan kendaraan tersebut dan setelah berhenti di depan Polsek Donorojo saksi dan Anggota Polres Pacitan beserta anggota Polsek Donorojo memeriksa kendaraan tersebut;
Bahwa imigran yang dibawa oleh terdakwa ada 7 (tujuh) orang ;
Bahwa waktu itu terdakwa membawa kendaraan R4/mobil merk Toyota Type Kijang Inova E XS41 warna abu abu metalik No.Pol : W 952 PK dan menurut keterangan terdakwa, mobil tersebut pinjam di rental Sidoarjo;
Bahwa menurut keterangan terdakwa para Imigran tersebut dibawa dari Jakarta dan mau dibawa ke Australia melalui Pelabuhan Tamperan Pacitan;
Bahwa sebelum penangkapan Satreskrim Polres Pacitan mendapat informasi bahwa di Pelabuhan Tamperan Pacitan akan digunakan transit untuk mengangkut para Imigran gelap menuju Australia untuk mencari Suaka;
Bahwa menurut keterangan terdakwa yang menyuruh terdakwa adalah Siswanto dan sekarang orang tersebut dalam pencarian;
Bahwa para Imigran yang di bawa terdakwa tersebut ada yang laki-laki ada perempuan dan juga ada yang masih anak-anak;
Bahwa waktu ditanya terdakwa belum menerima upah hanya dikasih uang jalan untuk bensin dan makan di jalan;
Bahwa yang memberi upah kepada terdakwa adalah Siswanto;
Bahwa apabila terdakwa sudah berhasil membawa para Imigran akan mendapat upah sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dan terdakwa baru menerima uang sejumlah Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) untuk uang bensin dan uang makan;
Bahwa Waktu itu yang ditangkap di Pelabuhan Pacitan ada 5 (lima) mobil dan yang ditangkap didepan Polsek Donorojo ada 4 (empat) mobil dan jumlah Imigran yang dibawa waktu itu ada sekitar 60 (enam puluh) orang;
Bahwa Imigran tersebut berasal dari Iran, Irak dan Kuwait;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi UNTUNG SUGIHARTO:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Polres Pacitan dan keterangan tersebut sudah benar;
Bahwa Saksi adalah pemilik Rental mobil Mayang Trans yang mana saat itu Yuwardis meminjam 8 (delapan) unit mobil yang dikelolanya yaitu 5 (lima) Inova, 2 (dua) AVP dan 1 (satu) LUXIO, dimana salah satu pengemudinya adalah Terdakwa;
Bahwa yang dikemudikan Terdakwa adalah mobil merk Toyota Type Kijang Inova E XS41 warna abu abu metalik No.Pol : W 952 PK yang merupakan kepunyaan Supadi;
Bahwa Yuwardis waktu itu pinjam tanggal 30 Agustus 2012 dan akan dibawa ke Jakarta;
Bahwa awalnya akan dipinjam selama 4 (empat) hari kemudian melalui SMS di perpanjang selama 3 (tiga) hari;
Bahwa harga sewa perharinya untuk Inova adalah Rp. 350.000,-, sedangkan AVP dan LUXIO perharinya adalah sebesar Rp. 250.000,-;
Bahwa seingat Saksi yang membawa mobil-mobil yang rentalkan adalah terdakwa Choirul Anam, Joko, Didik, Eko, Jumain, Haris dan Agustiono;
Bahwa Saksi mengetahui jika mobil tersebut dipakai untuk mengangkut imigran gelap sewaktu di Polres Pacitan;
Bahwa mobil-mobil tersebut semuanya milik orang lain, Saksi hanya disuruh untuk mengelolanya dengan sistem bagi hasil;
Bahwa yang membayar uang muka sewa mobil-mobil tersebut adalah Siswanto yang melalui telepon memberitahukan jika telah mentransfer uang sebesar 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dengan perincian Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta) untuk uang muka sewa mobil dan Rp. 9.000.000 untuk para Sopir;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi HARIS PRASETYO Bin AMAD HERMANTO:
Bahwa saksi dan terdakwa Jumain ditangkap oleh polisi Pada hari jumat tanggal 7 September 2012 sekitar pukul 01.30. wib karena mengangkut para Imigran tanpa membawa dokumen yang sah;
Bahwa terdakwa mengangkutnya para imigran dari Jakarta menuju ke Pacitan di daerah pelabuhan tamperan masuk Lingkungan Tamperan Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan;
Bahwa pada waktu terdakwa mengangkut para imigran menggunakan kendaraan R4 merk Toyota Type Kijang Inova E XS41 warna abu abu metalik No.Pol : W 952 PK dan mobil tersebut menyewa di rental Sidoarjo;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk mengambil mobil dirental sidoarjo adalah Yuwardis dan terdakwa jumain juga mengambil mobil rental yang ada di sidoarjo;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar Pendapat Ahli yang bernama USMAN, S.H, M.H., dimana Ahli tersebut memberikan Pendapat di bawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah memberikan pendapatnya sehubungan dengan perkara di kepolisian dan pendapatnya pada waktu itu sudah benar;
Bahwa Ahli pernah memberikan pendapatnya sehubungan dengan perkara di kepolisian dan pendapatnya pada waktu itu sudah benar;
Bahwa Ahli sebagai PNS di Kantor Imigrasi kelas II Madiun sejak 2009 sampai dengan sekarang dan Jabatan Ahli sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan beberapa kali mengikuti pelatihan tentang keimigrasian;
Bahwa setiap Warga Negara Republik Indonesia berhak untuk melaporkan kalau mengetahui ada atau terdapat orang asing ilegal;
Bahwa setiap orang asing yang keluar atau masuk ke Negara lain harus memiliki Paspor dan melalui Kantor Imigrasi;
Bahwa terhadap kasus ini setelah Ahli selidiki ternyata orang asing illegal/imigran gelap tersebut sebelumnya berada di penampungan di daerah Bogor;
Bahwa jika ada imigran gelap maka mereka akan ditempatkan di rumah detensi imigrasi atau dideportasi ke luar wilayah Indonesia;
Bahwa persyaratan orang asing yang akan memasuki wilayah Indonesia harus memiliki Visa, Paspor dan tidak termasuk daftar cekal, sedangkan pengertian orang asing sendiri adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia;
Bahwa Imigran yang ditangkap di Pacitan dalam kasus ini sebanyak 60 orang yang berasal dari 3 (tiga) Negara Timur Tengah yaitu Irak, Iran, Kuwait dan kesemuanya dapat dikategorikan ilegal/gelap karena waktu ditangkap tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah;
Bahwa pada waktu ditangkap selanjutnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Madiun, 3 (tiga) orang langsung dideportasi karena sama sekali tidak mempunyai dokumen Keimigrasian, sedangkan sisanya diproses ulang pembuatan Asylum seekernya (dokumen pencari suaka), karena mereka mempunyai Asylum seeker akan tetapi sewaktu mereka diangkut/dibawa ke Pacitan 22 orang hanya membawa copy Asylum seeker, sedang sisanya tidak membawa;
Bahwa dokumen Asylum seeker (dokumen untuk pengungsi ) tersebut hanya berlaku sewaktu mereka berada ditempat penampungan, kalau keluar tanpa ijin, maka mereka dikategorikan imigran gelap;
Bahwa menurut Ahli penerapan Pasal 120 UU Nomor: 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap Terdakwa sudah tepat, walaupun peran dari Terdakwa realtief kecil bahkan yang terkecil yaitu hanya sebagai sopir yang disuruh mengangkut oleh seseorang dan mekanisme yang dilakukan oleh yang menyuruh tersebut menggunakan jaringan terpisah sehingga tidak terorganisir;
Bahwa titik berat dari Undang-Undang Nomor: 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang merubah undang-undang yang lama adalah Hak Asasi Manusia khususnya Orang Asing dan dalam prakteknya justru banyak orang Indonesia yang terkena dampak pidana bahkan dengan adanya ancaman minimum 5 Tahun Penjara seperti kasus ini aspek keadilan seharusnya menjadi perhatian Majelis;
Bahwa tentang berat ringannya pidana merupakan kewenangan Majelis Hakim, tentunya dengan memperhatikan kasus perkasus;
Bahwa 3 (tiga) imigran gelap tersebut telah di deportasi oleh pihak Imigrasi Madiun, sedang sisanya karena terbukti sebagai pengungsi, maka dikembalikan kepada pihak UNHCR untuk diperbaharui kembali dokumennya ;
Bahwa setelah ditanya ternyata imigran tersebut hendak mencari suaka ke Australia melalui Pelabuhan Tamperan Pacitan;
Menimbang, bahwa kemudian telah pula didengar keterangan Terdakwa JUMAIN bin WUJUD di depan persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa terdakwa Jumain ditangkap oleh polisi Pada hari jumat tanggal 7 September 2012 sekitar pukul 01.30. wib karena mengangkut orang asing/ Imigran tanpa membawa dokumen yang sah;
Bahwa terdakwa mengangkut orang asing tersebut dari Jakarta dengan tujuan Pelabuhan/Pantai Tamperan, Kabupaten Pacitan;
Bahwa terdakwa membawa atau mengangkut para imigran menggunakan kendaraan R4 merk Toyota Type Kijang Inova E XS41 warna abu abu metalik No.Pol : W 952 PK;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 Terdakwa Jumain dihubungi oleh Sdr. Sis dengan menggunakan telphone agar Terdakwa mengambil kendaraan roda empat/mobil yang telah di Sewa oleh Yuwardis ditempat rental Saksi Untung Sugiarto dengan maksud agar Terdakwa mengambil/mengangkut penumpang orang warga negara asing dari Jakarta menuju ke pelabuhan Tamperan Pacitan;
Bahwa upah yang diberikan oleh Siswanto adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang akan diberikan setelah Terdakwa mengantar sampai ke Pacitan dan uang jalan sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah;
Bahwa Terdakwa berangkat menuju ke Jakarta pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 sekira jam 23.00 wib dan sampai di Bogor pada hari Sabtu tanggal 01 September 2012 sekira jam 08.00 wib;
Bahwa kemudian terdakwa bersama Yuwardis dijemput oleh Sis dan Wawan Als Saleho kemudian terdakwa diantar ke hotel di daerah Bogor dan terdakwa bertemu dengan Joko, Eko, Haris dan Agus;
Pada hari kamis tanggal 06 September 2012 sekira jam 04.00 wib, Sis menghubungi Joko dengan menggunakan telepon menyuruh terdakwa bersama Joko, Eko, Haris dan Agus agar mengambil orang asing di hotel yang terletak di jakarta;
Bahwa setelah sampai dihotel terdakwa bertemu dengan orang asing sebanyak 28 orang dan sebanyak 7 orang asing terdakwa angkut kemudian Wawan als Saleho mengajak terdakwa bersama Eko, Haris dan Agus menuju ke Pacitan;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal lain yang cukup relevan, namun belum dapat dimuat dalam putusan ini, cukup dimuat dalam Berita Acara Sidang dan mutatis mutandis telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang,bahwa jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan R-4 merk Toyota Type Kijang Inova E XS41 warna abu abu No.Pol : W 952 PK Noka : MHFX541G8A 1508888, Nosin : 2KD6643505 ;
1 (satu) unit Hp merk Cross type V5 warna merah ;
Menimbang, bahwa Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian selanjutnya Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi, oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan (Requisitor) yang pada pokoknya menuntut, supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa JUMAIN bin WUJUD bersalah melakukan tindak pidana telah mencari keuntungan, untuk diri sendiri dengan membawa kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk keluar dari Wilayah Indonesia sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan denda Rp.500.000.000,- (lima ratus juta) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 ( satu ) Unit Kendaraan Roda Empat Merk Toyota Inova warna abu-abu metalik No.Pol W 952 PK . dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdr. Supadi Eryyanto, S.Pd.
1 (satu) unit HP Merk Cros typeV5 warna merah. Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan secara lisan dengan menyatakan bahwa tuntutan dan ancaman minimal pidana yang didakwakan terlampau berat dan jauh dari rasa keadilan, karena perbuatan Terdakwa baru masuk pada kwalifikasi percobaan, di samping itu peran atau perbuatan dari Terdakwapun sebagai sopir tidaklah sebanding dengan ancaman pidana minimalnya yaitu selama 5 (lima) Tahun penjara, karenanya mohon pada Majelis agar menjatuhkan keringanan hukuman, dengan alasan tambahan bahwa terdakwa mengakui, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaan/permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan keterangan terdakwa serta didukung barang bukti yang ada, diperoleh fakta yuridis sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Jumain bin Wujud Yahya pada hari Jum`at tanggal 07 September 2012 sekira jam 01.30 Wib bertempat di jalan raya Pacitan, kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan di tangkap oleh Petugas Kepolisian Resort Pacitan yaitu saksi M K FHATONI, saksi SAPTAJI PRABOWO dan petugas reserse Polres Pacitan lainnya karena membawa atau mengangkut 7 (tujuh) orang asing yang berasal dari timur tengah tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah;
Bahwa terdakwa membawa atau mengangkut para imigran menggunakan kendaraan R4/mobil merk Toyota Type Kijang Inova E XS41 warna abu-abu metalik No.Pol : W 952 PK;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 Terdakwa Jumain dihubungi oleh Sdr. Sis dengan menggunakan telphone agar Terdakwa mengambil kendaraan roda empat/mobil yang telah di Sewa oleh Yuwardis ditempat rental Saksi Untung Sugiarto dengan maksud agar Terdakwa mengambil/mengangkut penumpang orang warga negara asing dari Jakarta menuju ke pelabuhan Tamperan Pacitan dengan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa Terdakwa berangkat menuju ke Jakarta pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 sekira jam 23.00 wib dan sampai di Bogor pada hari Sabtu tanggal 01 September 2012 sekira jam 08.00 wib kemudian terdakwa bersama Yuwardis dijemput oleh Sis dan Wawan Als Saleho kemudian terdakwa diantar ke hotel di daerah Bogor dan terdakwa bertemu dengan Joko, Eko, Haris dan Agus
Pada hari kamis tanggal 06 September 2012 sekira jam 04.00 wib, Sis menghubungi Joko dengan menggunakan telepon menyuruh terdakwa bersama Joko, Eko, Haris dan Agus agar mengambil orang asing di hotel yang terletak di jakarta setelah sampai dihotel terdakwa bertemu dengan orang asing sebanyak 28 orang dan sebanyak 7 orang asing terdakwa angkut kemudian Wawan als Saleho mengajak terdakwa bersama Eko, Haris dan Agus menuju ke Pacitan
Bahwa terdakwa mengangkut orang asing tanpa disertai pasport, visa atau dokumen lain yang sah;
Bahwa Terdakwa dalam membawa atau Mengangkut orang asing dari jakarta menuju pacitan dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Terdakwa sebelumnya sudah dikasih Sdr. Sis/Siswanto uang jalan kendaraan sebesar 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang digunakan untuk biaya makan, BBM dan biaya bayar tol;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, yang berasal dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan keterangan terdakwa serta didukung barang bukti yang ada, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah fakta-fakta tersebut dapat memenuhi unsur-unsur delik dalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa, dan apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yuridis di atas selanjutnya Majelis akan menentukan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum yaitu: Primair Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Subsidair Pasal 120 ayat (2) jo. Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsideritas, maka Majelis akan membuktikan dakwaan Primair terlebih dahulu, apabila dakwaan Primair terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak perlu untuk dibuktikan, akan tetapi jika dakwaan Primair tidak terbukti, maka dakwaan Subsidair akan dibuktikan;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Penuntut Umum adalah ketentuan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk diri sendiri atau untuk orang lain;
Unsur Dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi;
Unsur yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah Negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Unsur kesatu
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang adalah manusia dan atau Badan Hukum sebagai subjek hukum yang mengemban hak dan kewajiban serta mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Jumain bin Wujud sebagai terdakwa dalam persidangan yang identitasnya telah sesuai dengan Surat Dakwaan dan ia dipersidangan mampu dan cakap menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Unsur Kedua
Menimbang, bahwa perbuatan yang Terdakwa lakukan haruslah didasarkan pada tujuan untuk mencari keuntungan yang bersifat materiil, baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain baik secara langsung ataupun tidak langsung;
Menimbang, bahwa fakta yuridis yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa Jumain bin Wujud pada hari Jum`at tanggal 07 September 2012 sekira jam 01.30 Wib bertempat di jalan raya Pacitan Masuk kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan di tangkap oleh Petugas Kepolisian Resort Pacitan yaitu saksi M K FHATONI, saksi SAPTAJI PRABOWO dan petugas reserse Polres Pacitan lainnya karena membawa atau mengangkut 7 (tujuh) orang asing yang berasal dari timur tengah, Terdakwa dalam membawa atau mengangkut orang asing dari Jakarta menuju Pacitan dijanjikan oleh Sdr Sis akan mendapat upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) bersih diluar BBM dan uang makan, dan Terdakwa sudah dikasih Sdr. Sis/Siswanto uang jalan sebesar 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang digunakan untuk biaya makan, BBM dan biaya bayar tol;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa membawa atau mengangkut orang asing dari timur tengah sebanyak 7 (tujuh) orang karena tujuannya untuk mendapatkan upah sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), serta uang jalan guna keperluan makan, BBM, dan biaya bayar tol sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dapat dikwalifikasi sebagai perbuatan mencari keuntungan secara langsung untuk diri sendiri ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Unsur Ketiga
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu sub unsur/perbuatan dalam unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur ini dipandang telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan ahli, barang bukti dan keterangan terdakwa yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, diperoleh fakta bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 Terdakwa Jumain dihubungi oleh Sdr. Sis dengan menggunakan telphone agar Terdakwa mengambil kendaraan roda empat/mobil yang telah di Sewa oleh Yuwardis ditempat rental Saksi Untung Sugiarto dengan maksud agar Terdakwa mengambil/mengangkut penumpang orang warga negara asing dari Jakarta menuju ke pelabuhan Tamperan Pacitan dengan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian Terdakwa berangkat menuju ke Jakarta pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 sekira jam 23.00 wib dan sampai di Bogor pada hari Sabtu tanggal 01 September 2012 sekira jam 08.00 wib kemudian terdakwa bersama Yuwardis dijemput oleh Sis dan Wawan Als Saleho kemudian terdakwa diantar ke hotel di daerah Bogor dan terdakwa bertemu dengan Joko, Eko, Haris dan Agus dan Pada hari kamis tanggal 06 September 2012 sekira jam 04.00 wib, Sis menghubungi Joko dengan menggunakan telepon menyuruh terdakwa bersama Joko, Eko, Haris dan Agus agar mengambil orang asing di hotel yang terletak di jakarta setelah sampai dihotel terdakwa bertemu dengan orang asing sebanyak 28 orang dan sebanyak 7 orang asing terdakwa angkut kemudian Wawan als Saleho mengajak terdakwa bersama Eko, Haris dan Agus menuju ke Pacitan;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan di atas, maka terbukti Terdakwa telah mengangkut/membawa sekelompok orang dengan atau secara tidak teroganisasi, karena terdakwa melakukan perbuatan tersebut atas ajakan dari Sdr Sis dan terdakwa mau melakukan pekerjaan tersebut karena terdakwa seorang Sopir truk yang saat itu sedang menganggur karena truk menjelang hari raya tidak boleh beraktifitas dan terdakwa butuh pekerjaan oleh karena itu perbuatan Terdakwa belum masuk pada kwalifikasi Terorganisasi karena pengertian Terorganisasi, perbuatan tersebut harus sistematis melibatkan sebuah organisasi atau sindikat yang kegiatannya demikian terstruktur dan Terdakwa menjadi anggota tetap pada kegiatan tersebut, sedangkan faktanya Terdakwa adalah merupakan orang yang secara insidentil melakukan perbuatan pengangkutan tersebut, karena pekerjaan Terdakwa adalah Sopir Truk atau sebagaimana pendapat ahli bahwa Terdakwa masuk pada kategori jaringan terputus, demikian unsur ini telah terpenuhi;
Unsur Keempat
Menimbang, Bahwa fakta yuridis yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa Jumain bin Wujud pada hari Jum`at tanggal 07 September 2012 sekira jam 01.30 Wib bertempat di jalan raya Pacitan Masuk kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan di tangkap oleh Petugas Kepolisian Resort Pacitan yaitu saksi M K FHATONI, saksi SAPTAJI PRABOWO dan petugas reserse Polres Pacitan lainnya karena membawa atau mengangkut 7 (tujuh) orang asing yang berasal dari timur tengah dan awalnya pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 Terdakwa Jumain dihubungi oleh Sdr. Sis dengan menggunakan telphone agar Terdakwa mengambil kendaraan roda empat/mobil yang telah di Sewa oleh Yuwardis ditempat rental Saksi Untung Sugiarto dengan maksud agar Terdakwa mengambil/mengangkut penumpang orang warga negara asing dari Jakarta menuju ke pelabuhan Tamperan Pacitan dengan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian Terdakwa berangkat menuju ke Jakarta pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 sekira jam 23.00 wib dan sampai di Bogor pada hari Sabtu tanggal 01 September 2012 sekira jam 08.00 wib kemudian terdakwa bersama Yuwardis dijemput oleh Sis dan Wawan Als Saleho kemudian terdakwa diantar ke hotel di daerah Bogor dan terdakwa bertemu dengan Joko, Eko, Haris dan Agus dan Pada hari kamis tanggal 06 September 2012 sekira jam 04.00 wib, Sis menghubungi Joko dengan menggunakan telepon menyuruh terdakwa bersama Joko, Eko, Haris dan Agus agar mengambil orang asing di hotel yang terletak di jakarta setelah sampai dihotel terdakwa bertemu dengan orang asing sebanyak 28 orang dan sebanyak 7 orang asing terdakwa angkut kemudian Wawan als Saleho mengajak terdakwa bersama Eko, Haris dan Agus menuju ke Pacitan, selanjutnya pada saat melewati jalan raya Pacitan Masuk kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Pacitan kemudian Terdakwa beserta kendaraan dan orang asing tersebut dibawa kekantor Polres Pacitan dan Terdakwa sewaktu mengangkut/membawa 7 (tujuh) orang asing tesrebut tanpa disertai pasport, visa atau dokumen keimigrasian lain yang sah;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa membawa atau mengangkut 7 orang asing yang berasal dari Timur Tengah dengan tanpa dilengkapi dokumen resmi keimigrasian serta dokumen perjalanan dari Jakarta menuju Pantai Tamperan Pacitan yang kemudian rencananya akan dibawa ke Australia untuk mendapatka suaka adalah perbuatan yang telah memenuhi rumusan unsur pasal di atas;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum oleh karena perbuatan Terdakwa baru pada tahap melakukan percobaan penyelundupan manusia, karena perbuatan Terdakwa tersebut belum selesai dimana orang asing yang akan diselundupkan masih berada di wilayah Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan di atas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan dalil pembelaan tersebut, oleh karena peran terdakwa dalam membawa orang asing yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan tersebut hanyalah mengangkut dari Jakarta menuju Pacitan sesuai dengan yang diperintahkan oleh Siswanto dan perbuatan tersebut telah selesai pada saat terdakwa beserta orang asing yang diangkut dalam kendaraan yang dikemudikannya telah tiba di Pacitan dan alasan bahwa orang asing tersebut belum keluar dari wilayah Indonesia adalah karena peran yang dilakukan oleh terdakwa sebatas hanya mengantar dari Jakarta sampai Pantai Tamperan saja sedangkan peran yang membawa orang-orang asing tersebut hingga keluar dari wilayah Indonesia merupakan peran berbeda dari orang/pihak lain yang belum terlaksana, sehingga kriteria atau kwalifikasi dari Penyelundupan Manusia titik tekannya tidak semata pada keluarnya orang asing tersebut dari Indonesia saja, akan tetapi juga dapat karena membawa orang asing yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar willayah Indonesia in-casu Terdakwa membawa/mengangkut orang asing tanpa dilengkapi dokumen perjalanan keimigrasian yang sah di wilayah Indonesia ( baca kembali rumusan Pasal 1 angka 32 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian);
Menimbang, bahwa dengan demikian pembelaan tersebut harus di tolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka seluruh unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Primair telah terpenuhi ada dalam perbuatan Terdakwa, sehingga Majelis berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyelundupan Manusia”;
Menimbang, bahwa terhadap diri Terdakwa tidak terdapat alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka Terdakwa harus mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang telah ia lakukan, karenanya harus dipidana;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam atau merendahkan harkat dan martabatnya, namun untuk menyadarkan Terdakwa akan kesalahnnya dan untuk pembinaan baginya, serta diharapkan mampu menjadi daya tangkal bagi Terdakwa untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum, tetapi pidana tersebut seimbang dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama pemeriksaan terhadap dirinya berada di dalam tahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang sah, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan (Vide : Pasal 22 ayat (4) KUHAP);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, dengan demikian berdasarkan Pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP, Majelis Hakim beralasan untuk menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan R-4 merk Toyota Type Kijang Inova E XS41 warna abu abu No.Pol : W 952 PK Noka : MHFX541G8A 1508888, Nosin : 2KD6643505 ;
1 (satu) unit Hp merk Cross type V5 warna merah ;
Statusnya akan ditentukan dalam amar putusan
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dipidana, maka ia harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa, terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana tersebut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak membantu upaya pemerintah untuk menanggulangi Penyelundupan manusia;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya di persidangan dan menyesali perbuatan yang telah dilakukan ;
Terdakwa menpunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dari pasal yang terbukti dalam perbuatan Terdakwa yaitu Pasal 120 ayat 1 UU Nomor: 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah bersifat komulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, dimana pidana penjaranya minimal (minimum khusus) selama 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun, sedangkan pidana dendanya minimal (minimum khusu) sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan maksimal sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karenanya Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian tersebut menghendaki agar Hakim selaku Pengadil menjatuhkan pidana penjara minimum 5 Tahun dan denda minimum Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa akan tetapi Majelis in-casu tidak sependapat jika ancaman pidana minimum khusus tersebut diterapkan pada Terdakwa dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim tidak semata-mata mulut atau corong undang-undang, Majelis Hakim menilai penerapan pidana pasal peraturan tersebut secara strict/kaku bertentangan dengan asas keadilan sebagai asas tertinggi dalam penegakkan hukum, terlebih irah-irah putusan pengadilan berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”,. Pendapat Majelis di atas didasarkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa rambu-rambu umum proses peradilan guna penegakan hukum dan keadilan cukup banyak dijumpai di dalam UUD’45 dan UU Kekuasaan Kehakiman No. 48/2009, adapun rambu-rambu inti dalam penegakan hukum dan keadilan itu antara lain:
Pasal 24 (1) UUD’45 (amandemen ketiga):
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pasal 28D UUD’45 (amandemen kedua):
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 2 (2) UU:48/2009 :
Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
Pasal 2 (1) UU: 48/2009 :
Peradilan dilakukan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pasal 4 (1) UU: 48/2009 :
Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Pasal 50 (1) UU: 48/2009:
Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan juga memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
Pasal 5 (1) UU: 48/2009:
Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
- Bahwa Hakim merupakan komponen penegak hukum yang diberikan wewenang dalam menerapkan nilai-nilai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam suatu putusan melalui proses persidangan (in conreto). Keadilan merupakan salah satu tujuan dari setiap sistem hukum, bahkan merupakan tujuannya yang terpenting. Di samping sebagai tujuan hukum, keadilan juga dilihat sebagai nilai (value);
- Menurut Radbruch bahwa hukum itu harus memenuhi nilai-nilai dasar yaitu : kepastian hukum, kegunaan dan keadilan hukum, selanjutnya dinyatakan jika kebangkitan kembali filsafat hukum merupakan tujuan tertinggi dari hukum yaitu keadilan;
- Para filosof Yunani memandang keadilan sebagai suatu kebijakan yang tertinggi, Plato dan juga Roscoe Pound misalnya menyebutkan keadilan merupakan nilai kebijakan yang tertinggi, sehingga diberikan definisi keadilan yang sangat terkenal itu sebagai suatu tujuan yang kontinyu dan konstan, untuk memberikan kepada setiap orang. Karena keadilan merupakan sasaran utama dari hukum, maka penegakan hukum haruslah diarahkan, antara lain agar tercapai keadilan, baik bagi individu maupun keadilan bagi masyarakat, yang dikenal dengan keadilan sosial (social justice);
Bahwa Majelis menilai jika peran dan motivasi dari perbuatan Terdakwa kadarnya tidaklah sejahat dan sebanding dengan ancaman minimum khusus yaitu 5 (lima) tahun penjara, ini dapat dilihat dari hasil pemeriksaan persidangan, dimana perbuatan Terdakwa hanya sebagai sopir pengangkut yang disewa oleh Siswanto dan kawan-kawan yang justru sampai saat ini tidak tertangkap (DPO), selanjutnya Terdakwapun bersedia mengangkut imigran gelap/ilegal karena tergiur dengan bayaran yang tinggi sebagaimana dijanjikan oleh Sis/Siswanto yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang faktanya ternyata uang tersebutpun belum dinikmati Terdakwa di samping itu perbuatan yang dilakukanpun dikarenakan saat itu, Terdakwa sebagai sopir truk tidak dapat mengoperasikan truknya karena masih dalam suasana lebaran (saat itu truk dilarang beroperasi);
Bahwa adanya minimum khusus dalam pemidanaan sebagaimana terdapat dalam berbagai undang-undang terbaru (law in book di luar KUHP) termasuk peraturan perundang-undangan tentang Keimigrasian, terkadang penerapannya dalam kasus-kasus tertentu (law in action) sangat membatasi kebebasan Hakim dalam menjatuhkan putusan, in-casu apakah adil seorang sopir yang bekerja insidentil atas suruhan seseorang (Siswanto yang sekarang berstatus DPO) mengangkut imigran gelap/ilegal harus dijatuhi pidana 5 (lima) tahun karena perbuatannya tersebut, terlebih ternyata berdasar keterangan Ahli Usman, S.H,.M.H., bahwa yang membedakan Undang-Undang ini dengan Undang-Undang Keimigrasian terdahulu adalah adalah Undang-Undang lebih menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM) akan tetapi ternyata faktanya HAM yang dilindungi adalah HAM orang asing, dengan kurang memperhatikan HAM masyarakat Indonesia sendiri, karena berdasar keterangan Ahli tersebut beberapa Imigran tersebut telah dideportasi, sedangkan yang lain hanya mendapat sanksi administratif karena mendapat perlindungan internasional dari UNHCR, padahal jika dilihat secara mendasar, akar masalahnya justru perbuatan Imigran gelap/illegal tersebutlah sebagai pemicu adanya tindak pidana di samping orang-orang tertentu yang memanfaatkan keadaan seperti Siswanto dkk. (aktor intelektualnya yang sekarang DPO), karenanya kedudukan Terdakwa sendiri menurut Majelis jika mengacu pada ilmu Victimologi adalah di samping sebagai pelaku juga sebagai korban;
Bahwa jika kita mengacu pada perbandingan hukum dan hukuman, maka hukuman atau pidana minimal 5 (lima) tahun penjara merupakan pidana minimal tertinggi yang pernah ada pada peraturan perundang-undangan yaitu sebagaimana terdapat pada ketentuan Pasal 120 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, hal ini tentu ironis jika kita perbandingkan dengan UU yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi atau UU yang mengatur tentang Narkotika yang telah disepakati dikwalifikasikan sebagai tindak pidana yang luar biasa (extra ordinary crime) dimana dalam pidana minimum khususnya tidak terdapat pidana penjara minimal selama 5 (lima) tahun, berdasarkan perbandingan hukum (Undang-Undang) dan hukuman (pidana/sentencing) tersebut tentu hal ini menjadi pertanyaan besar Apakah patut dan berdasar ancaman minimal 5 tahun a-quo harus diterapkan dalam perkara in-casu bagi Terdakwa yang melakukan tindak pidana yang tidak masuk pada kejahatan luar biasa, terlebih perannya hanya sebagai sopir pengangkut imigran gelap dengan jaringan yang terputus/insidentil?. Apakah patut Terdakwa dihukum 5 (lima) tahun jika ternyata sudah menjadi pengetahuan umum jika ada pelaku korupsi yang ratusan juta bahkan milyaran rupiah di hukum 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun penjara bahkan terkadang kurang dari itu?. Apakah patut Terdakwa dijatuhi pidana 5 tahun penjara jika ternyata kejahatan yang dilakukannya sesungguhnya menurut Majelis tidak ditemukan kerugian yang luar biasa pada negara atau orang lain sebagaimana implikasi tindak Pidana Korupsi dan Narkotika (singkron dengan tidak adanya hal-hal yang memberatkan Terdakwa pada tuntutan in-casu)?. Tentunya nurani kita yang bisa menjawabnya;
Bahwa bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pada hakekatnya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah mengangkut atau mentransportasikan orang asing yang tidak dilengkapi dengan dokumen perjalanan yang sah dari satu tempat yaitu Jakarta menuju Pelabuhan Tamperan di Pacitan. Bahwa di dalam ketentuan Pasal 114 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian diatur sanksi bagi Penanggung Jawab Alat Angkut yang sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Bahwa perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa yang telah memenuhi unsur dalam Pasal 120 ayat (1) ternyata pada hakekatnya memiliki kesamaan dengan unsur dalam Pasal 114 ayat (2) meskipun secara khusus Pasal 114 ayat (2) diterapkan bagi penanggung jawab alat angkut yang membawa penumpang ke dalam maupun keluar wilayah Republik Indonesia yang secara nyata memiliki konsekuensi lebih besar karena melintasi batas teritorial suatu Negara akan tetapi ternyata memiliki ancaman pidana yang jauh lebih ringan daripada perbuatan yang diatur dalam pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 yang tidak mengenal gradasi peran pelaku dalam perbutan yang dapat dikualifikasi sebagai penyelundupan manusia sehingga seluruh peran mendapatkan ancaman pidana minimal yang sama, hal ini juga dapat menimbulkan ketidakadilan jika ketentuan minimum tersebut diterapkan secara kaku/strict ;
Bahwa tujuan pemidanaan telah mengalami perkembangan, dari bertujuan untuk pembalasan telah menuju kearah pembinaan agar terpidana menjadi manusia yang baik dan berguna bagi masyarakat. Selanjutnya menurut ilmu pengetahuan hukum pidana modern telah mengajarkan bahwa “pemidanaan bertujuan” antara lain: (a) mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat, (b) memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna, (c) menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat, dan (d) membebaskan rasa bersalah pada terpidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas dan dengan memperhatikan nilai dan rasa keadilan serta perikehidupan Terdakwa, diharapkan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dapat memenuhi rasa keadilan baik bagi Terdakwa maupun bagi masyarakat pada umumnya;
Mengingat, akan Undang–undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang KUHAP dan Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa JUMAIN bin WUJUD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penyelundupan Manusia ”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan R-4 merk Toyota Type Kijang Inova E XS41 warna abu abu No.Pol : W 952 PK Noka : MHFX541G8A 1508888, Nosin : 2KD6643505 dikembalikan kepada pemiliknya SUPADI ERYYANTO,SPd melalui saksi UNTUNG SUGIHARTO;
1 (satu) unit Hp merk Cross type V5 warna merah dirampas untuk Negara;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan pada hari Selasa, tanggal 27 Nopember 2012 oleh kami KHOIRUMAN PANDU K.HARAHAP,SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, CANDRA NURENDRA A., S.H.KN. dan YENI EKO PURWANINGSIH, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Senin tanggal 03 Desember 2012 diucapkan di dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan di dampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh SRI WINARNI,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pacitan, dihadiri oleh YOANES KARDINTO, SH Penuntut Umum, pada Kejaksan Negeri Pacitan, Terdakwa dan tanpa dihadiri Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota Hakim Ketua
CANDRA NURENDRA A, SH.KN K PANDU K.HARAHAP, SH.MH.
YENI EKO PURWANINGSIH, SH.
Panitera Pengganti
SRI WINARNI,SH