190/Pid.Sus/2012/PN.Smp.
Putusan PN SUMENEP Nomor 190/Pid.Sus/2012/PN.Smp.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SANIDIN
MENGADILI : Menyatakan terdakwa S A N I D I N tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penelantaran Terhadap Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangga “ ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali kalau dikemudian hari diberikan perintah lain atas putusan Hakim bahwa terdakwa sebelum waktu percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir bersalah melakukan sesuatu tidak pidana; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.500.- (seribu limaratus Rupiah)
P U T U S A N
Perk. No. 168/Pid.Sus/2012/PN. Smp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap perkara terdakwa :
Nama lengkap . : ADE PUTRA SANJAYA Bin HARMANI
Tempat lahir : Sumenep
Umur / Tgl.lahir : 18 tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl.Semangka Perum Bumi Sumekar,Ds.Kolor,Kec.Kota,Kab.Sumenep
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar .
Terdakwa ditangkap tanggal 05 Mei 2012 ;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 6 Mei 2012 s/d 25 Mei 2012 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Mei 2012 s/d 04 Juli 2012 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juni 2012 s/d 16 Juli 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sumenep sejak tanggal 10 Juli 2012 s/d 08 Agustus 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 09 Agustus 2012 s/d 07 Oktober 2012 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Rusfandi, SH,MH, Penasehat Hukum yang berkedudukan di Jl. KH. Mansyur 143 Sumenep berdasarkan Penetapan Hakim Nomor 168/Pen.Pid/2012/PN.Smp tertanggal 17 Juli 2012 ;
Pengadilan Negeri tersebut :1pppppppuyeyeyehhnnnPkkkk1122299999;
Telah meneliti dan membaca berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa serta memperhatikan pula barang bukti yang diajukan dipersidangan :
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ADE PUTRA SANJAYA Bin HARMANI bersalah melakukan tindak Pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat ,serangkaian kebohongan atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diaturdalam pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana dalam surat dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADE PUTRA SANJAYA Bin HARMANI dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 60.000.000 ( enam puluh juta rupiah ) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa : satu celana panjang warna abu-abu ,satu potong kaos tanpa krah lengan panjang warna abu-abu motif garis warna merah, satu potong warna abu-abu,satu potong tank top warna abu-abu, satu potong BH warna coklat , satu potong celana dalam warna coklat dikembalikan kepada SITI SUNDARI ;- Dan satu potong baju berkrah lengan pendek warna hitam ,satu potong celana pendek warna hitam , satu buah seprei beserta satu sarung bantal motif bunga warna crem dikembali-kan kepada ADE PUTRA SANJAYA Bin HARMANI ;
4. Menetapkan agar terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000.- ( lima ribu rupiah ) ;
Telah mendengar pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya terdakwa tidak bersalah dan tidak terbukti dan mohon untuk dibebaskan ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan yang diajukan oleh terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa ADE PUTRA SANJAYA Bin HARMANI , pada hari Kamis, tanggal lupa pada bulan April tahun 2012 sekira pukul 19.00 Wib dan pada hari sabtu tanggal 05 Mei 2012 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya sekitar pada bulan April sampai bulan Mei tahun 2012, bertempat di dalam rumah milik terdakwa di Perum BSA Jl.semangka Ds.Kolor ,Kec.Kota,Kab.sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep “ dengan sengaja melakukan tipu muslihat ,serangka-ian kebohongan , atau membujukanak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, ayang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menjemput saksi korban Siti Sundari di rumahnya dengan maksud diajak jalan-jalan dan setelah itu terdakwa dengan saksi korban jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor sekira lebih kurang 1 (satu) jam lalu terdakwa mengajak saksi korban Siti Sundari ke rumah terdakwa dan sesampai di rumah terdakwa maka pada saat itu terdakwa menyuruh masuk ke dalam rumahnya lalu di rumah terdakwa menutup pintu rumah, selanjutnya terdakwa menuntun saksi korban Siti Sundari masuk kedalam kamar sesampainya didalam kamar saksi korban dengan terdakwa tidur-tiduran sambil terdakwa menciumi pipi dan meremas-remas payudara saksi korban Siti Sundari dimana pada saat itu terdakwa berkata “Ayo saya ingin melakukan hubungan badan dengan kamu”, namun saksi korban Siti Sundari tidak mau ajakan terdakwa tersebut, akan tetapi terdakwa terus merayu dengan kata-kata bohong agar saksi korban bisa melayani keinginan terdakwa untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri sambil terdakwa berkata “Saya mau bertanggung jawab kalau ada apa-apa, kalau dikeluarin di luar tidak akan hamil” maka atas perkataan terdakwa tersebut saksi korban merasa percaya dan menuruti kemauan terdakwa lalu terdakwa membuka baju, celana panjang dan celana dalam yang dipakai oleh saksi korban, kemudian terdakwa menciumi pipi dan meremas payudara saksi korban sampai terdakwa dan saksi korban terangsang lalu terdakwa memasukkan penisnya yang dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi korban Siti Sundari sambil digerakkan naik turun sampai mengeluarkan sperma, bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban Siti Sundari tersebut sebagaimana layaknya suami istri sebanyak 2 (dua) kali yang dilakukan di kamar rumah terdakwa yang mengakibatkan kemaluan saksi korban mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum dengan kesimpulan “Luka lama selaput dara sampai dasar pukul 2 pukul 7, liang senggama perempuan yang pernah bersetubuh tapi belum punya anak” ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak ;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa ADE PUTRA SANJAYA, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan Primair tersebut diatas, “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menjemput saksi korban Siti Sundari di rumahnya dengan maksud diajak jalan-jalan dan setelah itu terdakwa dengan saksi korban jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor sekira lebih kurang 1 (satu) jam lalu terdakwa mengajak saksi korban Siti Sundari ke rumah terdakwa dan sesampai di rumah terdakwa maka pada saat itu terdakwa menyuruh masuk ke dalam rumahnya lalu di rumah terdakwa menutup pintu rumah, selanjutnya terdakwa menuntun saksi korban Siti Sundari masuk kedalam kamar sesampainya didalam kamar saksi korban dengan terdakwa tidur-tiduran sambil terdakwa menciumi pipi dan meremas-remas payudara saksi korban Siti Sundari dimana pada saat itu terdakwa berkata “Ayo saya ingin melakukan hubungan badan dengan kamu”, namun saksi korban Siti Sundari tidak mau ajakan terdakwa tersebut, akan tetapi terdakwa terus merayu dengan kata-kata bohong agar saksi korban bisa melayani keinginan terdakwa untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri sambil terdakwa berkata “Saya mau bertanggung jawab kalau ada apa-apa, kalau dikeluarin di luar tidak akan hamil” maka atas perkataan terdakwa tersebut saksi korban merasa percaya dan menuruti kemauan terdakwa lalu terdakwa membuka baju, celana panjang dan celana dalam yang dipakai oleh saksi korban, kemudian terdakwa menciumi pipi dan meremas payudara saksi korban sampai terdakwa dan saksi korban terangsang lalu terdakwa memasukkan penisnya yang dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi korban Siti Sundari sambil digerakkan naik turun sampai mengeluarkan sperma, bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban Siti Sundari tersebut sebagaimana layaknya suami istri sebanyak 2 (dua) kali yang dilakukan di kamar rumah terdakwa yang mengakibatkan kemaluan saksi korban mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum dengan kesimpulan “Luka lama selaput dara sampai dasar pukul 2 pukul 7, liang senggama perempuan yang pernah bersetubuh tapi belum punya anak” ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dengarkan keterangan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan dengan bersumpah terlebih dahulu yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi SITI SUNDARI :
- Bahwa saksi pernah berhubungan badan dengan terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 05 Mei 2012 ,sekira pukul 10.00 wib di kamar rumah milik terdakwa ADE PUTRA SANJAYA di PERUM BUMI SUMEKAR ASRI, Jl.semangka ,Ds.Kolor,Kec.Kota, Kab.sumenep ;
- Bahwa saksi korban diajak oleh terdakwa kerumahnya dan kemudian saksi korban diajak masuk kekamar terdakwa dan saksi korban diajak melakukan berhubungan badan dengan terdakwa ;
- Bahwa terdakwa menciumi pipi dan meremas payu darah saksi korban dan setelah itu terdakwa mengajak saksi korban untuk berhubungan badan dan membujuk kalau hamil nanti tanggung jawab dan terdakwa membuka celana dan baju saya sampai telanjang bulat setelah itu terdakwa membuka bajunya sendiri setelah penis terdakwa tegang dan korban ditindih dan terdakwa memasukkan penis ke kemaluan korban sambil digerak- gerakkan sampai keluar sperma ;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menyetubuhi korban untuk menyalurkan nafsu biologisnya ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi SITI RAHAYU :
- Bahwa saksi adalah orang tua dari saksi siti Sundari ;
- Bahwa benar saksi II tidak tahu masalah kejadian persetubuhan antara terdakwa dengan saksi korban Siti Sundari karena pada waktu kejadian ada di Surabaya ;
- Bahwa saksi tahu karena diceritai oleh saksi Korban , dan saksi tidak terima dengan adanya kejadian tersebut sehingga langsung melaporkan kepada Polisi ;
Atas keterangan saksii tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi korban pada hari Sabtu tanggal 5 Mei 2012 sekira pukul 10.30 wib didalam kamar rumah milik terdakwa di Perum BSA Jl.Semangka Blok Melati ,Ds.Kolor,Kec.kota,Kab.sumenep;
- Bahwa terdakwa berhubungan badan dengan saksi korban dengan cara dijemput kerumah saksi korban dan diajak main kerumah terdakwa dan terdakwa mengajak masuk kedalam kamar terdakwa dan setelah itu saksi korban tidur – tiduran dan terdakwa menciumi pipi dan memegang payudara saksi korban dan selanjutnya sama-sama membuka bajunya ,kemudian terdakwa setelah penisnya tegang dan terdakwa mengajak berhubungan badan dan terdakwa bilang kalau hamil mau tanggung jawab setelah itu korban ditindih oleh terdakwa dan penis terdakwa dimasukkan ke kelamin saksi korban sampai mengeluarkan seperma ;
- Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi korban untuk melampiaskan nafsu biologisnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meneliti dan mempertimbangkan dari serangkaian perbuatan yang terbukti dilakukan terdakwa, apakah terhadap perbuatan tersebut terdakwa dapat dipersalahkan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas yaitu PRIMAIR melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002, SUBSIDAIR melanggar Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan bersifat Subsidairitas maka Majeli akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu yaitu terdakwa didakwa melanggar pasal 81ayat (2) Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak yang mengandung unsur – unsur sebagai berikut :
1. Unsur setiap orang ;
2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan , atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ;
Ad. 1 Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” yaitu orang perseorangan atau korporasi disini menunjuk kepada pelaku tindak pidana yang merupakan subyek hukum sebagai pemegang hak dan kewajiban yang cakap serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum .
Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum menghadapkan terdakwa yakni ADE PUTRA SANJAYA dengan identitas lengkap sebagaimana dalam dakwaan, sebagai pelaku dalam tindak pidana perkara ini dan menurut pengamatan Majelis dipersidangan sehat lahir dan batinnya sehingga dipandang mampu untuk membedakan mana perbuatan yang diperbolehkan untuk dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan, sehingga pelaku dapat mempertangungjawabkan perbuatannya dimuka hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Hakim berpendapat unsur pertama ini telah terpenuhi dan terbukti.
Ad. 2 Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Bahwa dengan sengaja dalam perkara ini termasuk kesengajaan dengan sadar akan maksud/tujuan ;
Bahwa untuk unsur selanjutnya karena bersifat alternatif maka apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka sudah dianggap terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan :
- Bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi korban pada hari Sabtu tanggal 5 Mei 2012 sekira pukul 10.30 wib didalam kamar rumah milik terdakwa di Perum BSA Jl.Semangka Blok Melati ,Ds.Kolor,Kec.kota,Kab.sumenep;
- Bahwa terdakwa berhubungan badan dengan saksi korban dengan cara dijemput kerumah saksi korban dan diajak main kerumah terdakwa dan terdakwa mengajak masuk kedalam kamar terdakwa dan setelah itu saksi korban tidur – tiduran dan terdakwa menciumi pipi dan memegang payudara saksi korban dan selanjutnya sama-sama membuka bajunya ,kemudian terdakwa setelah penisnya tegang dan terdakwa mengajak berhubungan badan dan terdakwa bilang kalau hamil mau tanggung jawab setelah itu korban ditindih oleh terdakwa dan penis terdakwa dimasukkan ke kelamin saksi korban sampai mengeluarkan seperma ;
- Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi korban untuk melampiaskan nafsu biologisnya;
Bahwa benar antara terdakwa dengan saksi Siti Sundari belum ada ikatan perkawinan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut maka terdakwa dengan sengaja telah membujuk korban Siti Sundari yang pada waktu kejadian masih berusia 17 tahun untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa dengan selalu menjanjikan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu dengan korban dan berjanji akan menikahi korban padahal antara terdakwa dengan korban Siti Sundari belum ada ikatan perkawinan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur kedua ini telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur-unsur dalam dakwaan Primair tersebut diatas maka pembelaan Penasehat Hukum terdakwa ditolak ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan diatas dalam kaitannya satu sama lain, maka sampailah Majelis pada satu kesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah menurut hukum dan keyakinan melakukan tindak pidana ” melakukan persetubuhan dengan anak” sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair dari Surat Dakwaan Penuntut Umum in casu, yaitu memenuhi rumusan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Primair Pennuntut Umum terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa sebelumnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah terdakwa adalah orang yang mampu bertanggungjawab atas perbuatannya didepan hukum ;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis selama berlangsungnya persidangan perkara ini terdakwa adalah orang yang dapat disimpulkan sehat fisik dan mentalnya hal ini terlihat dari tingkah laku, cara bicara dan bertutur kata serta penalarannya dalam mengikuti jalannya sidang oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum sebab tidak ternyata pula dipersidangan bahwa para terdakwa adalah orang yang mempunyai alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana pada dirinya karenanya pula terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelumnya perlu dipertimbangkan hal – hal yang dapat mempengaruhi berat ringannya pidana tersebut :
Hal – hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
- Korban dan keluarganya merasa malu kepada masyarakat dan mempengaruhi masa depan korban ;
Hal – hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum .
- Pebuatan terdakwa telah dimaafkan oleh korban dan keluarganya dalam pernyataannya ;
- Terdakwa masih muda dan masih duduk di bangku sekolah ;
Menimbang, bahwa dengan mengingat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa serta mengingat pula hal – hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis, pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa nanti dipandang sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan :
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan maka harus ditetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan kepada terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : satu celana panjang warna abu-abu ,satu potong kaos tanpa krah lengan panjang warna abu-abu motif garis warna merah, satu potong warna abu-abu,satu potong tank top warna abu-abu, satu potong BH warna coklat , satu potong celana dalam warna coklat dikembalikan kepada SITI SUNDARI ;- Dan satu potong baju berkrah lengan pendek warna hitam ,satu potong celana pendek warna hitam , satu buah seprei beserta satu sarung bantal motif bunga warna crem dikembali-kan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya juga harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat , Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Jo Undang-Undang No.35 Tahun 1999, Undang-Undang No.2 Tahun 1986, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, pasal 81 ayat (2) Undang-undang No.23 tahun 2002, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ADE PUTRA SANJAYA Bin HARMANI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Melakukan Persetubuhan dengan Anak “
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 ( empat ) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000, ( enam puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
- Satu celana panjang warna abu-abu ,satu potong kaos tanpa krah lengan panjang warna abu-abu motif garis warna merah, satu potong warna abu-abu,satu potong tank top warna abu-abu, satu potong BH warna coklat , satu potong celana dalam warna coklat dikembalikan kepada SITI SUNDARI ;
- Dan satu potong baju berkrah lengan pendek warna hitam ,satu potong celana pendek warna hitam , satu buah seprei beserta satu sarung bantal motif bunga warna crem dikembali-kan kepada ADE PUTRA SANJAYA Bin HARMANI ;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000,-( lima ribu rupiah) kepada terdakwa ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Rabu, tanggal 26 September 2012 oleh kami SATRIYO MUKTIAJI, SH sebagai Ketua Majelis, R.YUSTIAR NUGROHO, SH dan VERONICA SEKAR WIDURI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ACHMAD RIFA’I, S.H. Panitera Pengganti, MOHAMMAD FADARISMAN, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep serta terdakwa dan Penasihat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis
R.YUSTIAR NUGROHO, SH. SATRIYO MUKTIAJI, SH
VERONICA SEKAR WIDURI, SH.
Panitera Pengganti,
ACHMAD RIFA’I, S.H.