60/PID.SUS/2011/PN.MSH
Putusan PN MASOHI Nomor 60/PID.SUS/2011/PN.MSH
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LIE TJUN als KUSNI als ASENG
MENGADILI : 1. Menolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Kesatu ; 3. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu tersebut ; 4. Menyatakan Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perzinahan sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kedua ; 5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 6. Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa kecuali dalam masa percobaan selama 1 (satu) tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Terdakwa terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana ; 7. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Kutipan Akta Perkawinan dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak ; 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.000 ,- (seribu rupiah) ;
P
U T U S A N
No. 60/ PID.SUS/ 2011/PN. MSH
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Masohi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada Peradilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : LIE TJUN SEN alias ASENG ;
Tempat lahir : Falok, Kalimantan Barat ;
Umur/ Tanggl lahir : 57 Tahun/ 14 Pebruari 1954 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Kobisonta, Kecamatan Seram Utara,
Kabupaten Maluku Tengah ;
Agama : Budha ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : SMP (tidak tamat) ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa hadir dipersidangan dengan didampingi oleh Edyson Sarimanella, SH Advokad Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan. Imam Bonjol Kota Masohi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Pebruari 2011 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ini ;
Telah membaca Berita Acara Penyidikan ;
Telah membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah membaca dan mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua Surat Dakwaan Penuntut Umum dan karena itu menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Kekerasan dalam rumah tangga” sebagaimana diatur dalam Pasal 49 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2004 dan Tindak Pidana “Perzinahan” sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 5 (lima) bulan dengan perintah agar Terdakwa ditahan ;
Menetapkan Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Akta Pernikahan atas nama LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG dengan PEEK POO HUN alias YENI SIATAN alias APO Nomor : 61/CS.WH/1992 tanggal 30 Desember 1992 dikembalikan kepada PEEK POO HUN alias YENI SIATAN alias APO ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) ;
- Telah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu maupun Dakwaan Kedua dan oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum ke persidangan berupa 1 (satu) lembar kutipan Akta perkawinan atas nama suami istri Lie Tjun Sen dan Pek Poo Hun ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa secara kumulatif telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG, dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2011 atau pada suatu waktu dalam tahun 2006 sampai dengan tahun 2011 dirumah kebun milik saudari YENI SIATAN alias APO di pantai Kobisonta, tepatnya di Desa Kabisonta, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di Kabupaten Maluku Tengah yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi telah “menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga yang padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara :
Bahwa pada tahun 1992 Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG menikah dengan saksi PEK POO HUN alias YENI SIATAN alias APO sesuai dengan Akta Pernikahan Nomor : 61/ CS.WH/ 1992 tanggal 30 Desember 1992 yang ditanda tangai oleh Dra. J. PATTY selaku Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Maluku Tengah dan setelah menikah Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG tinggal serumah dengan saksi PEK POO HUN alias YENI SIATAN alias APO di Kobisonta Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah. Setelah menikah pada tahun 1992 Terdakwa Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG selaku suami atau kepala rumah tangga memberikan penghidupan lahir batin (kehidupan, perawatan dan pemeliharaan) kepada saksi PEK POO HUN alias YENI SIATAN alias APO sehingga rumah tangga Terdakwa hidup aman dan sejahtera ;
Bahwa pada tahun 2003 Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG berkenalan dengan saksi WINARSI alias WIN selanjutnya Terdakwa menjalin hubungan dengan saksi WINARSI alias WIN dan pada saat saksi WINARSI alias WIN lulus sekolah SMA kemudian melanjutkan kuliah pada Akademi Keperawatan pada Rumah Sakit Bhakti Husada Bayuwangi Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG masih menjalin hubungan dengan saksi WINARSI alias WIN lewat telepon, bahkan beberapa kali Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG menemui saksi WINARSI alias WIN di Bayuwangi sehingga akhirnya Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG dikenalkan dengan keluarga saksi WINARSI alias WIN yang ada di Bayuwangi pada tahun 2006 setelah saksi WINARSI alias WIN selesai kuliah kemudian Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG menikahi saksi WINARSI alias WIN di Bayuwangi secara adat tanpa sepengetahuan saksi PEK POO HUN alias YENI SIATAN alias APO yang adalah istri sah dari Terdakwa ;
Bahwa pada tahun 2003 sejak kenalan dengan saksi WINARSI alias WIN pada tahun 2004 Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG sering meninggalkan rumah dan tidak lagi memberikan nafkah lahir batin (kehidupan, perawatan dan pemeliharaan) kepada saksi PEK POO HUN alias YENI SIATAN alias APO, bahkan setelah Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG menikah dengan saksi WINARSI alias WIN pada tahun 2006 sampai dengan sekarang Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG tidak lagi tinggal serumah dengan saksi PEK POO HUN alias YENI SIATAN alias APO serta tidak pernah memberikan penghidupan dalam hal ini nafkah lahir batin (kehidupan, perawatan dan pemeliharaan) kepada saksi PEK POO HUN alias YENI SIATAN alias APO melainkan sebaliknya Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG lebih banyak memberikan nafkah lahir batin kepada saksi WINARSI alias WIN ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG saksi PEK POO HUN alias YENI SIATAN alias APO merasa tidak tenang atau tertekan secara psikis dan merasa diterlantarkan ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ;
DAN
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG, dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2011 atau pada suatu waktu dalam tahun 2006 sampai dengan tahun 2011 dirumah kebun milik saudari YENI SIATAN alias APO di pantai Kobisonta, tepatnya di Desa Kabisonta, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di Kabupaten Maluku Tengah yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi telah melakukan “Perzinahan” dengan saksi WINARSI alias WIN, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara :
Bahwa pada tahun 1992 Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG menikah dengan saksi PEK POO HUN alias YENI SIATAN alias APO sesuai dengan Akta Pernikahan Nomor : 61/ CS.WH/ 1992 tanggal 30 Desember 1992 yang ditanda tangai oleh Dra. J. PATTY selaku Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Maluku Tengah dan setelah menikah Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG tinggal serumah dengan saksi PEK POO HUN alias YENI SIATAN alias APO di Kobisonta Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah ;
Bahwa pada tahun 2003 Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG berkenalan dengan saksi WINARSI alias WIN selanjutnya Terdakwa menjalin hubungan dengan saksi WINARSI alias WIN dan pada saat saksi WINARSI alias WIN lulus sekolah SMA kemudian melanjutkan kuliah pada Akademi Keperawatan pada Rumah Sakit Bhakti Husada Bayuwangi Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG masih menjalin hubungan dengan saksi WINARSI alias WIN lewat telepon, bahkan beberapa kali Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG menemui saksi WINARSI alias WIN di Bayuwangi sehingga akhirnya Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG dikenalkan dengan keluarga saksi WINARSI alias WIN yang ada di Bayuwangi pada tahun 2006 setelah saksi WINARSI alias WIN selesai kuliah kemudian Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG menikahi saksi WINARSI alias WIN di Bayuwangi secara adat tanpa sepengetahuan saksi PEK POO HUN alias YENI SIATAN alias APO yang adalah istri sah dari Terdakwa ;
Bahwa setelah Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG menikahi saksi WINARSI alias WIN secara adat di Bayuwangi selanjutnya Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG melakukan hubungan seks atau persetubuhan dengan WINARSI alias WIN kemudian Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG dan saksi WINARSI alias WIN kembali ke Kobisonta Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah dan ketika tiba di Kobisonta Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG sering datang bertamu dirumah orang tua saksi WINARSI alias WIN pada malam hari tepatnya di Desa Tihuana dan melakukan hubungan seks atau persetubuhan ;
Bahwa Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG dan saksi WINARSI alias WIN pada bulan Januari tahun 2007 sebelum berangkat ke Bula pernah juga melakukan hubungan seks atau persetubuhan dirumah kebun milik saksi PEK POO HUN alias YENI SIATAN tepatnya di Kobisonta Pantai Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah ;
Bahwa Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI LIE alias ASENG pada saat menikah secara adat dengan saksi WINARSI alias WIN Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI LIE alias ASENG masih suami yang sah dari saksi PEK POO HUN alias YENI SIATAN alias APO dan saksi WINARSI alias WIN mengetahui dengan jelas bahwa Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI LIE alias ASENG belum bercerai dengan saksi PEK POO HUN alias YENI SIATAN alias APO ;
Bahwa hasil hubungan seks Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI LIE alias ASENG denga saksi WINARSI alias WIN dari tahun 2006 sampai dengan saat ini saksi WINARSI alias WIN telah melahirkan 2 (dua) orang anak ;
Bahwa pernikahan adat antara Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI LIE alias ASENG dengan saksi WINARSI alias WIN di Bayuwangi pada tahun 2006 sampai dengan saat ini tidak ada bukti pernikahan yang sah atau Akta Pernikahan yang diterbitkan pejabat yang berwenang ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan/ Eksepsi secara tertulis dimana Penasihat Hukum berpendapat bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum telah disusun berdasarkan cara-cara yang tidak sah dan melawan hukum dan oleh karena itu Surat Dakwaan tersebut batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
SURAT DAKWAAN DISUSUN BERDASARKAN CARA-CARA YANG TIDAK SAH (undue process of law)
Bahwa dalam proses penyerahan berkas perkara dan penyerahan Terdakwa serta barang bukti yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Wahai kepada Kejaksaan Cabang Wahai tidak didampingi oleh saya selaku Kuasa Hukum dari Terdakwa, dibuktikan dengan Surat Kuasa yang diberikan dan ditanda tangani oleh Terdakwa dengan Nomor : 10/ KA-S/ SK/ Pid/ II/ 2011 tertanggal 12 Pebruari 2011 sampai pada penyerahan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Masohi.
Bahwa hal ini diajukan bila tatacara pemeriksaan yang dilakukan oleh sdr. Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat formal diantaranya tidak memenuhi ketentuan Miranda Rule atau Miranda Principle yang ditentukan dalam Pasal 54 dan Pasal 55 KUHAP oleh karena itu pelanggaran terhadap hak atas bantuan hukum berakibat pada pemeriksaan menjadi tidak sah (illegal) atau batal demi hukum (null and void). Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi maka akibatnya Dakwaan tidak dapat diterima (vide Putusan MA No. 1565 K/ Pid/ 1991, 16 September 1991).
Bahwa selain telah pula ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor : 367 k/ Pid/ 1998 yang pada pokoknya menyatakan bahwa bila tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ditingkat Penyidikan maka bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP, hingga BAP Penyidikan dan Penuntut Umum batal demi hukum dan karenanya Dakwaan serta Tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima, walaupun di sidang Pengadilan didampingi Penasihat Hukum.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) huruf d konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah di Rativikasi dengan UU No 12 tahun 2005 menyatakan : “dalam Penentuan Pelanggaran Pidana terhadapnya, setiap orang dalam persamaan sepenuhnya akan berhak atas paling sedikit jaminan-jaminan tersebut dibawah ini untuk diperiksa keterlibatannya dan membela diri atau bantuan hukum pilihannya sendiri untuk diberitahukan, bilamana ia tidak mempunyai bantuan hukum, tentang haknya ini dan untuk diberikan bantuan hukum baginya dalam setiap perkara, dimana hal itu diperlukan demi kepentingan keadilan, dan tanpa pembayaran apapun olehnya dalam setiap hal demikian jikalau ia tidak mempunyai dana yang cukup untuk membayarnya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU No. 39 Tahun 1991 tentang Hak Asasi Manuasia menyatakan “setiap orang yang diperiksa berhak mendapat bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Bahwa berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan “setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum”.
SURAT DAKWAAN TIDAK DAPAT DITERIMA
Bahwa proses perkara ini merupakan delik aduan yang dilaporkan oleh pelapor PEEK POO HUN alias YENNI SIATAN alias APO didalam laporan yang dilaporkan di Polsek Wahai hanya dilaporkan menyangkut persinahan yang diancam dengan pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana (vide Surat Panggilan Sebagai Tersangka dengan No. Pol. S.Pgl/ 02/ II/ Reskrim tertanggal Wahai 09 Pebruari 2011 Penyidik Alaidin, SH) akan tetapi dalam Dakwaan yang dibacakan oleh saudara Jaksa Penuntut MICHEL GASPERSZ, SH pada persidangan yang lalu dalam Dakwaan adanya konspirasi dan rekayasa memasukan Pasal-Pasal karet untuk menjerat Terdakwa, yang dibuktikan dengan Dakwaan Kesatu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 jo ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (vide Pasal 72-75 KUHPidana) apabila dalam ketentuan ini tidak terpenuhi maka akibatnya Dakwaan tidak dapat diterima.
Bahwa pengaduan dari pelapor telah melampaui batas waktu yang telah ditentukan dan diatur oleh Undang-Undang (vide Pasal 74 ayat 1 KUHPidana berbunyi : pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal diluar Indonesia) untuk itu tenggang waktu pengaduan tidak dipenuhi, sebab dalam merumuskan Dakwaan Penuntut Umum baik itu Dakwaan Pertama maupun Kedua sangat jelas waktu sudah sangat lama dari tahun 2006 sampai 2011 di sinilah Jaksa Penuntut Umum ragu dalam merumuskan dan membuat Dakwaan yang penuh rekayasa dan dipaksakan ini, apabila ketentuan ini juga tidak terpenuhi maka akibatnya Dakwaan tidak dapat diterima.
Bahwa tindak pidana yang didakwakan ini mengandung sengketa Perdata sehingga apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sesungguhnya termasuk Perkara Perdata yang harus diselesaikan secara Perdata dan terdaftar dengan Register Perkara 05/ Pdt/ G/ 2011/ PN.Msh yang sudah masuk pada acara pembuktian saksi dari pihak Penggugat.
Bahwa tempat dan kejadian perkara yang diutarakan dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum merupakan tempat tinggal dari Terdakwa yaitu rumah kebun yang sekarang ini dialami oleh Terdakwa, bukan rumah tinggal dari pelapor yang memang tinggal dengan keluarganya, dan sebaliknya Terdakwa yang di terlentarakan dan pelapor tidak mau tinggal di rumah kebun milik Terdakwa (vide Mediasi Perkara Perdata) untuk itu secara hukum patutlah Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ditolak atau tidak dapat diterima.
SURAT DAKWAAN TIDAK JELAS, TIDAK CERMAT, DAN TIDAK LENGKAP
Bahwa sdr. Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ke Pengadilan Negeri Masohi dengan Surat Dakwaan dibawah No. Reg Perkara : PDM-06/ WHI/ 05/ 2011 tertanggal 23 Mei 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh sdr. MICHEL GASPERSZ, SH selaku Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa Surat Dakwaan yang telah dibuat dengan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan dengan tegas bahwa Jaksa Penuntut Umum harus menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Bahwa sdr. Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun Dakwaan tidak menguraikan tempat kejadian yang sebenarnya yang dilakukan oleh Terdakwa dan telah salah merumuskan tempat tinggal dari Terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Penasihat Hukum tersebut, Penuntut Umum telah pula mengajukan pendapat/ tanggapan secara tertulis yang pada pokoknya bahwa keberatan/ Eksepsi tersebut tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak oleh karena Surat Dakwaan Penuntut Umum yang disusun telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil suatu Surat Dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan/ Eksepsi Penasihat Hukum tersebut maupun Pendapat Penuntut Umum atas Eksepsi tersebut, Pengadilan telah berpendapat sebelumnya bahwa keberatan/ Eksepsi tersebut akan dipertimbangkan dan diputus bersama-sama dengan putusan akhir ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan 4 (empat) orang saksi yaitu : PEK POO HUN alias YENI SIATAN alias APO, MUHAMAD ZINUL ARIFIN alias PAK JEN, WINARSI alias WIN, dan SUMARLIN alias PAK LIN yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Pek Poo Hun alias Yeni Siatan alias Apo ;
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Polisi sehubungan dengan perkara Terdakwa ini dan benar keterangan saksi tersebut dalam tingkat penyidikan ;
Bahwa Terdakwa adalah suami saksi yang sah dan kami berdua menikah di Wahai Kecamatan Seram Utara pada tanggal 14 Nopember 1992 ;
Bahwa selama saksi menikah dengan Terdakwa tidak memperoleh anak kandung lalu saksi dan Terdakwa ada angkat 2 (dua) orang anak yaitu anak kandung dari adik saksi dimana salah seorang anak angkat saksi tersebut telah meninggal dunia ;
Bahwa setelah saksi dan Terdakwa menikah lalu kami berdua tinggal menetap di rumah kakak saksi bernama Anyong di Desa Kobisonta ;
Bahwa sejak kurang lebih 8 (delapan) tahun terakhir ini Terdakwa telah hidup bersama dengan seorang perempuan bernama Winarsi di Desa Tihuana sampai Winarsi melahirkan 2 (dua) orang anak ;
Bahwa saksi sudah berusaha menegur Terdakwa untuk menghentikan perbuatannya namun Terdakwa tetap juga berhubungan dengan Winarsi dimana setiap Terdakwa keluar rumah selalu mengatakan untuk mencari keturunan ;
Bahwa saksi pernah memberi uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Winarsi agar ia pulang ke Bayuwangi dan tidak lagi mengganggu suami saksi namun ketika Winarsi pergi ke Bayuwangi beberapa saat kemudian Winarsi kembali lagi ke Tihuana dan berhubungan lagi dengan suami saksi sehingga saksi meminta uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut agar dikembalikan tetapi orang tua Winarsi hanya mengembalikan 1 (satu) lembar sertifikat tanah ;
Bahwa saksi melaporkan Terdakwa ke Polisi dengan tujuan agar Terdakwa balik lagi ke saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah tinggal bersama-sama dengan Terdakwa di rumah kebun hanya sekali-kali saja saksi ke rumah kebun karena rumah kebun itu tidak layak untuk tempat tingal;
Bahwa pada tahun 2010 lalu ketika saksi mengantar makanan kepada Terdakwa di rumah kebun, tiba-tiba Terdakwa marah-marah dan menjambak rambut saksi dan menjepit leher saksi dan akhirnya saksi merasa tertekan dan diterlantarkan ;
Bahwa sejak tahun 2010 lalu yaitu pada dimulainya piala dunia sepak bola, Terdakwa keluar dari rumah dan tidak balik lagi yaitu Terdakwa hidup bersama dengan Winarsi dan Terdakwa tidak lagi memberi nafkah lahir dan batin kepada saksi ;
Bahwa saat in Terdakwa telah mengajukan Gugatan Perceraian kepada saksi ;
Bahwa benar dalam perkawinan saksi dengan Terdakwa pernah saksi mengalami keguguran ;
Bahwa benar dulunya Terdakwa kalau keluar rumah untuk berdagang tetapi tidak ada hasilnya sama sekali ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan sebagian keterangan benar sebagian keterangan tidak benar ;
Saksi Muhamad Zainul Arifin alias Pak Jen ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik terkait perkara Terdakwa ini dan benar keterangan saksi didepan Penyidik itu ;
Bahwa sejak tahun 1995 s/d sekarang saksi tinggal di Desa Tihuana Kecamatan Seram Utara dan saksi pernah menjabat sebagai Kepala Desa Tihuana ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi Pek Poo Hun keduanya suami istri tinggal di Kobisonta dan setahu saksi mereka berdua punya hubungan rumah tangga baik hingga tahun 2007 lalu ;
Bahwa benar Terdakwa pernah melakukan hubungan persinahan dengan seorang perempuan bernama Winarsi penduduk Desa Tihuana ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah orang tua Winarsi di Desa Tihuana ± 250 m ;
Bahwa benar pernah orang tua Winarsi bernama Sumarlin meminta saksi selaku Kepala Desa untuk membuat surat keterangan kawin atas nama Terdakwa tetapi saksi menolak dengan alasan Terdakwa mempunyai istri yang sah yaitu Pek Poo Hun ;
Bahwa benar saksi sering melihat Terdakwa pergi ke rumah orang tua Winarsi pada sore hari dan pulangnya pada malam hari dan saksi melihatnya karena Terdakwa sering melewati rumah saksi ;
Bahwa saksi selaku Kepala Desa pernah menegur Terdakwa untuk tidak datang ke rumah Winarsi namun Terdakwa menjawab ia sudah menikah dengan Winarsi di Bayuwangi dan saksi tanya ada surat nikahnya tapi dijawab masih dalam proses dan saksi tidak pernah melihat surat nikahnya ;
Bahwa saksi juga pernah menegur Terdakwa melalui keluarga Winarsi agar Terdakwa tidak datang lagi ke rumah Winarsi namun Terdakwa tetap datang juga ;
Bahwa pernah saksi pergi ke kebun Terdakwa dan di kebun Terdakwa itu ada melihat sebuah rumah berbentuk panjang ;
Bahwa benar saksi pernah berbelanja ke tokohnya saksi Pek Poo Hun ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi Sumarlin alias Pak Lin ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian mengenai perkara Terdakwa ini dan benar keterangan saksi yang telah diberikan di Kepolisian itu ;
Bahwa benar saksi mempunyai anak perempuan yang bernama Winarsi dan saksi sekeluarga tinggal di Desa Seti Tihuana ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan keterangan yang saksi berikan di Kepolisian mengenai perbuatan persinahan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan Winarsi sejak tahun 2007 lalu ;
Bahwa benar Terdakwa sering datang ke rumah saksi bertemu dengan anak saksi Winarsi dan Terdakwa datang pada sore hari kemudian pulang pada malam hari ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa dengan Winarsi telah menikah di bayuwangi Pulau Jawa namun ketika saksi menanyakan mengenai surat nikah dan dijawab oleh Terdakwa tidak ada ;
Bahwa perkawinan antara Terdakwa dengan Winarsi tersebut tanpa persetujuan saksi selaku orang tua Winarsi ;
Bahwa saksi pernah menerima uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari istri Terdakwa yaitu Apo melalui Pak Babinsa untuk diberikan kepada Winarsi untuk biaya pulang ke Bayuwangi namun setelah Winarsi pergi ke Jawa selama 7 (tujuh) bulan kemudian Winarsi kembali ke Masohi dan sudah membawa anak dan Winarsi pulang lagi ke sini karena di Jawa tidak ada pekerjaan ;
Bahwa akibatnya uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut diminta kembali tetapi karena saksi tidak punya uang lalu saksi berikan sebuah sertifikat sah atas tanah ;
Bahwa saat ini Winarsi sudah punya 2 (dua) orang anak dalam hubungannya dengan Terdakwa ;
Bahwa Winarsi dan anak-anaknya tinggal bersama saksi dan yang membiayai mereka sehari-hari adalah saksi ;
Bahwa Terdakwa juga kadang-kadang memberi nafkah kepada anak dan cucu saksi itu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi Winarsi alias Win ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di depan Polisi mengenai perkara persinahan yang dilakukan oleh Terdakwa dan keterangan saksi di Kepolisian itu semuanya benar ;
Bahwa saksi tidak melakukan persinahan dengan Terdakwa ;
Bahwa benar saksi dengan Terdakwa telah menikah secara adat di Bayuwangi Jawa Timur pada tanggal 18 Desember 2006 ;
Bahwa yang hadir dalam perkawinan tersebut adalah Pak De dan Om saksi namun sampai sekarang kami tidak mempunyai surat nikah ;
Bahwa setelah menikah saksi dan Terdakwa sering melakukan hubungan badan ;
Bahwa Terdakwa sering datang ke rumah orang tua saksi di Desa Tihuana pada sore hari dan pulangnya pada malam hari ;
Bahwa benar saksi pernah pulang ke Jawa pada tahun 2007 lalu namun kembali lagi ke Masohi sampai sekarang ini ;
Bahwa sampai saat ini, saksi telah mempunyai 2 (dua) orang anak dalam perkawinan dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pernah tinggal sama-sama dengan Terdakwa di kebun milik Terdakwa karena saksi tinggal sama-sama dengan orang tua saksi di Tihuana namun Terdakwa sering datang ke rumah orang tua saksi ;
Bahwa Terdakwa pernah memberi uang kepada saksi ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberi nafkah kepada saksi karena Terdakwa masih kekurangan sedangkan yang memberi nafkah kepada saksi adalah orang tua saksi ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa ada punya istri yang sah dan Terdakwa pernah janji ke saksi akan menyelesaikan dengan istrinya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa sebagai tersangka di Kepolisian dalam perkara ini ;
Bahwa keterangan Terdakwa yang diberikan di Kepolisian banyak yang tidak benar karena saat diperiksa itu Terdakwa mengalami stress dan tidak ada Penasihat Hukum yang mendampingi Terdakwa dalam pemeriksaan itu ;
Bahwa benar pada tahun 1992 Terdakwa menikahi Pek Poo Hun alias Yeni Siatan di Wahai Kecamatan Seram Utara dan Terdakwa merasakan kebahagiaan dalam perkawinan tersebut ;
Bahwa dalam perkawinan Terdakwa dengan Yeni Siatan itu kami tidak memperoleh anak kandung lalu kami mengangkat seorang anak laki-laki bernama Alfin Lie, namun anak angkat tersebut telah meninggal dunia ;
Bahwa sejak menikah Terdakwa dan Pek Poo Hun tinggal bersama-sama dengan adik ipar Terdakwa bernama Tedi Siatan alias Anyong yang punya rumah di Desa Kobisonta Pantai ;
Bahwa selama dalam perkawinan Terdakwa dengan Pek Poo Hun, Terdakwa selalu memberi nafkah lahir dan bathin kepada istri Terdakwa itu bila tidak cekcok ;
Bahwa Terdakwa berusaha sebagai pedagang, bertani dan juga membuka kantin ;
Bahwa pada tahun 1996, Terdakwa ada bangun rumah di kebun dan Terdakwa sering tinggal di kebun ;
Bahwa pada tahun 2004 Terdakwa pernah cekcok dengan istri lalu kadang-kadang Terdakwa tidak tinggal sama adik ipar tetapi tinggal di kebun ;
Bahwa pada tahun 2006 Terdakwa mulai kenal dengan seorang perempuan bernama Winarsi yang tinggal bersama dengan orang tuanya di Desa Seti Tihuana ;
Bahwa kemudian Terdakwa menikah secara adat dengan Winarsi di Bayuwangi pada tahun 2007 lalu ;
Bahwa Terdakwa sering melakukan hubungan badan dengan Winarsi di rumah iparnya ;
Bahwa saat ini Terdakwa telah mempunyai 2 (dua) orang anak perempuan dengan Winarsi yaitu yang pertama berusia 4 tahun dan yang kedua umurnya 1,5 tahun ;
Bahwa Terdakwa pernah memberitahukan hubungan Terdakwa tersebut kepada Pek Poo Hun dan saat itu Pek Poo Hun mengatakan bawa jauh-jauh istrimu ;
Bahwa Terdakwa kadang-kadang semampu Terdakwa memberi nafkah kepada Winarsi dan juga ayahnya Winarsi yang memberi nafkah ;
Bahwa Terdakwa tahu Pek Poo Hun pernah memberi uang kepada Winarsi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) agar Winarsi pulang ke Bayuwangi Jawa Timur, namun Winarsi pergi kemudian balik lagi ke Desa Tihuana ;
Bahwa Terdakwa tahu sebagai seorang kepala rumah tangga, Terdakwa berkewajiban untuk memberi nafkah kehidupan istri dan kalau istri sakit wajib di tolong ;
Bahwa sejak piala dunia sepak bola tahun 2010 sekitar bulan Juli 2010 Terdakwa sudah tidak tinggal bersama dengan istri Terdakwa Pek Poo Hun sampai sekarang ini bahkan terjadi cekcok antara kami berdua ;
Bahwa Terdakwa merasa diterlantarkan karena kebutuhan maupun komunikasi dengan Pek Poo Hun tidak diterima atau dipenuhi ;
Bahwa Terdakwa tidak mau dan tidak ada keinginan lagi untuk kembali hidup bersama dengan Peek Poo Hun ;
Menimbang, bahwa dari keterangan semua saksi yang hadir dipersidangan yang dihubungkan dengan pengakuan Terdakwa dan barang bukti surat tersebut diatas telah berhubungan dan bersesuaian satu sama lain sehingga telah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dan saksi Peek Poo Hun alias Yeni Siatan alias Apo adalah suami istri yang menikah secara sah di Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 14 Nopember 1992 sesuai Kutipan Akta Pernikahan Nomor : 61/CS.WH/1992 tanggal 30 Desember 1992 ;
Bahwa selama dalam perkawinan Terdakwa dengan Peek Poo Hun tersebut hingga saat ini mereka tidak memperoleh anak kandung namun menurut saksi Peek Poo Hun bahwa mereka berdua ada mengangkat 2 (dua) orang anak angkat yaitu anak kandung dari saudara kandung saksi Peek Poo Hun namun salah seorang anak angkat tersebut bernama Alvin Lie telah meninggal dunia, sedangkan menurut Terdakwa bahwa ia dan Peek Poo Hun hanya mengangkat 1 (satu) orang anak angkat saja yaitu Alvin Lie yang telah meninggal dunia itu ;
Bahwa sejak Terdakwa menikah dengan Peek Poo Hun lalu kemudian mereka berdua tinggal bersama dirumah saudara saksi Peek Poo Hun di Desa Kobisonta Kecamatan Seram Utara ;
Bahwa awalnya rumah tangga Terdakwa dan saksi Peek Poo Hun berjalan rukun dan damai namun menurut saksi Peek Poo Hun bahwa Terdakwa sering keluar rumah untuk mencari nafkah namun tidak ada hasilnya sedangkan menurut Terdakwa bahwa ia selalu bekerja dan membawa hasilnya ke rumah (toko) ;
Bahwa pada sekitar tahun 2006 ketika Terdakwa dan saksi Peek Poo Hun masih berstatus sebagai suami istri dan mereka berdua masih tinggal serumah dengan saudara kandung saksi Peek Poo Hun, saat itu Terdakwa secara diam-diam mulai menjalin hubungan asmara dengan seorang gadis bernama Winarsi penduduk Desa Tihuana kecamatan Seram Utara ;
Bahwa hubungan asmara Terdakwa dengan saksi Winarsi tersebut berlangsung terus kemudian menurut Terdakwa maupun saksi Winarsi bahwa mereka berdua telah menikah secara adat di Bayuwangi Jawa Timur pada akhir tahun 2006 itu juga ;
Bahwa setidak-tidaknya pada awal tahun 2007 saksi Peek Poo Hun menyatakan bahwa suaminya itu telah mempunyai hubungan dengan saksi Winarsi dan untuk mencegah agar Terdakwa dan saksi Winarsi tidak sering bertemu lagi maka saksi Peek Poo Hun memberi uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada orang tua saksi Winarsi agar Winarsi pulang ke kampungnya di Bayuwangi Jawa Timur ;
Bahwa setelah menerima uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut kemudian sekitar bulan Maret 2007 saksi Winarsi pulang ke Bayuwangi Jawa Timur namun kemudian balik lagi ke Desa Tihuana pada sekitar tahun 2007 dengan telah membawa seorang anak perempuan hasil hubungannya dengan Terdakwa ;
Bahwa sejak tahun 2007 itu Terdakwa sering mengunjungi saksi Winarsi di rumah orang tua saksi Winarsi di Desa Tihuana dan malam harinya Terdakwa pulang tidur di rumah bersama istrinya saksi Peek Poo Hun di Desa Kobisonta ;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan saksi Winarsi tersebut berlangsung terus seperti itu yaitu mengunjungi saksi Winarsi pada sore hari dan malam hari pulang ke Kobisonta ke istri saksi Peek Poo Hun dimana dalam hubungan Terdakwa dengan saksi Winarsi tersebut kemudian saksi Winarsi melahirkan seorang anak perempuan pada tahun 2010 lalu ;
Bahwa pada pertengahan tahun 2010 lalu ketika Terdakwa bekerja di kebun, lalu saksi Peek Poo Hun pergi ke kebun mengantar makanan untuk Terdakwa namun saat itu terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan saksi Peek Poo Hun dan sejak saat itu Terdakwa dengan saksi Peek Poo Hun tidak hidup serumah lagi dimana saksi Peek Poo Hun tetap tinggal di rumah saudaranya di Desa Kobisonta sedangkan Terdakwa turun dan pergi dari rumah meninggalkan istrinya Peek Poo Hun hingga sekarang ini ;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan apakah terbukti atau tidak Terdakwa melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dengan didasarkan pada fakta-fakta hukum tersebut diatas maka Pengadilan akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah Eksepsi/ keberatan dari Penasihat Hukum tersebut diatas beralasan atau tidak beralasan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa secara kumulatif dengan Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 49 Yunto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Dakwaan Kedua melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP dimana ancaman pidana dalam kedua ketentuan pidana tersebut kurang dari 5 (lima) tahun yang dihubungkan dengan ketentuan dalam Pasal 56 KUHAP yang pada pokoknya menjelaskan bahwa setiap orang yang disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana lima belas tahun atau lebih atau mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Penasihat Hukum bagi Tersangka/ Terdakwa tersebut, maka dengan berpedoman pada Pasal 56 KUHAP tersebut, Pengadilan berpendapat bahwa Terdakwa didalam perkara ini dalam pemeriksaan tingkat penyidikan maupun penuntutan tidak wajib ditunjuk Penasihat Hukum yang mendampinginya baik oleh penyidik maupun oleh Penuntut Umum sehingga dengan demikian keberatan Penasihat Hukum bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum berdasarkan cara-cara yang tidak sah oleh karena Terdakwa selama dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan maupun di tingkat penuntutan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum sebagaimana tersebut dalam Eksepsi/ keberatan angka I tersebut diatas tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya didalam eksepsi/ keberatan angka II tersebut diatas Penasihat Hukum berpendapat bahwa Surat Dakwaan tidak dapat diterima dengan alasan-alasan yang pada pokoknya bahwa saksi pelapor Peek Poo Hun hanya melapor Terdakwa mengenai tindak pidana perzinahan melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 KUHP namun Penuntut Umum telah menjerat Terdakwa dengan Pasal-Pasal karet yaitu dengan mendakwakan pula Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 49 Yunto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan lagi pula pengaduan yang diajukan oleh saksi melapor kepada Penyidik tersebut telah melampaui batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang yaitu Pasal 74 KUHP ;
Menimbang, bahwa setelah meneliti Eksepsi/ keberatan Penasihat Hukum tersebut, Pengadilan berpendapat bahwa keberatan tersebut sangat terkait dengan kejadian materiil yang diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam hubungannya dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sehingga dengan demikian keberatan tersebut akan dipertimbangkan bersama-sama didalam pertimbangan mengenai unsur-unsur tindak pidana dalam Surat Dakwaan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasihat Hukum dalam keberatannya angka III tersebut diatas berpendapat bahwa Surat Dakwaan tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap dengan alasan-alasan yang pada pokoknya bahwa Surat Dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimana Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas, cermat dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan yaitu tidak menjelaskan tempat kejadian yang sebenarnya yang dilakukan oleh Terdakwa dan salah memasukan tempat tinggal Terdakwa ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan meneliti Surat Dakwaan Penuntut Umum baik Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 49 Yunto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga maupun Dakwaan Kedua melanggar Pasal 284 ayat ke-1 huruf a KUHP, Pengadilan berpendapat bahwa didalam Dakwaan Kesatu maupun Dakwaan Kedua, Penuntut Umum telah menguraikan dengan cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, demikian juga mengenai cara-cara Terdakwa melakukan perbuatannya maupun akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa tersebut sehingga dengan demikian Pengadilan berpendapat bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan didalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan oleh karena itu Eksepsi/ keberatan Penasihat Hukum pada angka III tersebut diatas tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa didalam salah satu point pembelaannya menyampaikan keberatan yang terkait dengan formalitas Surat Dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan Surat Dakwaan yang bersifat kumulatif yaitu kesatu melanggar Pasal 49 Yunto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Dakwaan Kedua melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP dimana dalam Dakwaan Kesatu tersebut pemeriksaan persidangan harus dilakukan secara terbuka untuk umum, sedangkan Dakwaan Kedua adalah mengenai dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan kesusilaan sehingga persidangan harus dilakukan secara tertutup maka didalam perkara ini tidak terdapat alasan bagi Penuntut Umum untuk menggabungkan Surat Dakwaan atau Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat dibuat dalam bentuk kumulatif, sehingga Surat Dakwaan Penuntut Umum mengandung cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum ;
Bahwa ternyata dalam persidangan perkara ini dilakukan secara tertutup yang mengandung pengertian dalam pemeriksaan perkara ini hanya berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan dalam Dakwaan Kedua sedangkan persidangan terhadap Dakwaan Kesatu juga dilakukan secara tertutup dimana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 153 ayat (4) KUHAP sehingga putusan dalam perkara ini terhadap Dakwaan Kesatu adalah batal demi hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Penasihat Hukum dalam pembelaan tersebut Pengadilan berpendapat bahwa setelah meneliti Surat Dakwaan Penuntut Umum maupun Berita Acara persidangan ternyata bahwa terdapat suatu kepentingan pemeriksaan yang tidak menjadi halangan dilakukannya penggabungan beberapa tindak pidana dalam suatu Surat Dakwaan dan didalam 2 (dua) dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut hanya ada 1 (satu) orang saksi korban yaitu istri Terdakwa sendiri (saksi Peek Poo Hun) sehingga dengan demikian penggabungan perkara didalam Surat Dakwaan terhadap diri Terdakwa telah sesuai ketentuan dalam Pasal 141 huruf a KUHAP ;
Menimbang, bahwa oleh karena penggabungan beberapa perkara atau beberapa dugaan tindak pidana didalam Surat Dakwaan didalam perkara Terdakwa ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 141 huruf a KUHAP, sedangkan didalam salah satu Dakwaan yaitu Dakwaan Kedua adalah menyangkut tindak pidana kesusilaan maka menurut Psal 153 ayat (3) KUHAP pemeriksaan perkara ini harus dilakukan secara tertutup sekalipun Dakwaan yang lainnya yaitu Dakwaan Kesatu tidak mengenai perkara kesusilaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas maka Pengadilan berpendapat bahwa pendapat Penasihat Hukum tersebut diatas tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Pengadilan akan mempertimbangkan apakah terbukti atau tidak Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanyadan oleh karena Terdakwa didakwa secara kumulatif maka Pengadilan akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 49 Yunto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana dalam Dakwaan Kesatu tersebut adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur dilarang menelentarakan orang dalam lingkup rumah tangga ;
Unsur padahal menurut hukum yang berhubungan baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban, dimana didalam perkara ini tentunya yang dimaksudkan adalah Terdakwa dengan identitas yang lengkap sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan dan faktanya Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dihadirkan dalam persidangan, namun apakah Terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu, maka terlebih dahulu haruslah dipertimbangkan keseluruhan unsur tindak pidana yang lainnya dalam Dakwaan Kesatu tersebut ;
Ad. 2. Unsur Dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menelantarkan adalah membiarkan, melepaskan atau tidak mempedulikan atau tidak menghiraukan lagi sedangkan yang dimaksud dengan orang dalam lingkup rumah tangga adalah suami istri dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami/ istri dan anak tersebut karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas yaitu Terdakwa dan saksi Pek Poo Hun adalah suami istri yang menikah sah di Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 14 Nopember 1992 dimana menurut Terdakwa didalam perkawinannya itu mereka ada mengambil seorang anak dari saudara kandung saksi Pek Poo Hun untuk dijadikan sebagai anak angkat mereka namun anak angkat tersebut telah meninggal dunia sedangkan menurut saksi Pek Poo Hun bahwa sesungguhnya ada 2 (dua) orang anak angkat mereka dan benar salah seorang anak angkat tersebut telah meninggal dunia dan faktanya pula bahwa sampai dengan saat ini tidak ada satupun putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa perkawinan Terdakwa dengan saksi Pek Poo Hun telah putus karena perceraian sehingga dengan demikian Terdakwa dengan saksi Pek Poo Hun adalah sebagai suami istri yang merupakan satu unit kelompok masyarakat yang terkecil atau yang disebut sebagai satu rumah tangga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas yaitu sejak tahun 2007 sampai dengan saat ini Terdakwa telah hidup bersama dengan seorang perempuan yaitu saksi Winarsi dan Terdakwa sering pergi ke rumah orang tua saksi Winarsi di Desa Tihuana pada sore hari dan pulang ke rumah istrinya (saksi Pek Poo Hun) pada malam harinya dimana dalam hubungan Terdakwa dengan Saksi Winarsi tersebut berakibat saksi Winarsi telah melahirkan 2 (dua) orang anak dan sejak pertengahan tahun 2010 sampai dengan sekarang ini Terdakwa telah hidup berpisah dengan istrinya (saksi Pek Poo Hun) dalam arti terjadi pisah meja makan dan tempat tidur dimana terjadinya perselisihan dan percekcokan tersebut adalah yang disebabkan oleh ulah Terdakwa yang sejak tahun 2007 telah hidup bersama dengan perempuan lain yaitu saksi Winarsi sehingga saksi Winarsi telah melahirkan 2 (dua) orang anak ;
Menimbang, bahwa perbuatan menelantarkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah suatu perbuatan yang dilarang dimana pelarangan tersebut ditujukan kepada orang yang menurut hukum wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang dalam lingkup rumah tangganya seperti suami terhadap istrinya, dimana perbuatan menelantarkan tersebut dilarang dilakukan ketika suatu rumah tangga berjalan dalam batasan yang normal dalam arti rumah tangga tersebut berjalan rukun dan damai ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini faktanya rumah tangga Terdakwa sudah tidak lagi rukun dan damai lagi dan Terdakwa telah turun dari rumah kediaman bersama pergi meninggalkan istrinya (saksi Pek Poo Hun) sejak pertengahan tahun 2010 sampai dengan sekarang ini karena terjadi cekcok atau perselisihan dalam rumah tangga dengan saksi Pek Poo Hun yang disebabkan oleh ulah Terdakwa yang telah hidup bersama dengan perempuan lain diluar perkawinan yaitu dengan saksi Winarsi dan telah diperoleh 2 (dua) orang anak sehingga Pengadilan berpendapat bahwa yang terjadi dalam rumah tangga Terdakwa dengan saksi Pek Poo Hun bukanlah suatu perbuatan menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga tetapi merupakan suatu perselisihan dan percekcokan dalam rumah tangga Terdakwa dengan istri saksi Pek Poo Hun yang disebabkan oleh ulah atau perbuatan Terdakwa sendiri yang secara diam-diam telah hidup bersama dengan perempuan lain (saksi Winarsi) sehingga saksi Winarsi melahirkan 2 (dua) orang anak dan kemudian Terdakwa turun dari tempat tinggal bersama meninggalkan istrinya maka dengan demikian menurut hukum unsur menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga tidak terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tindak pidana dalam Dakwaan Kesatu tidak terbukti menurut hukum maka Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Kesatu tersebut dan selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana dalam Dakwaan Kedua adalah sebagai berikut :
Unsur laki-laki yang beristri ;
Unsur Berbuat Zinah ;
Unsur sedang diketahuinya bahwa Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) berlaku padanya ;
Ad. 1. Unsur laki-laki yang beristri ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan laki-laki yang beristri adalah seorang lelaki yang telah menikah dengan seorang perempuan secara sah menurut peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya ;
Menimbang, bahwa dari pengakuan Terdakwa dan keterangan saksi Pek Poo Hun yang dihubungkan dengan barang bukti surat dalam perkara ini yaitu Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 61/ CS.WH/ 1992 tanggal 14 Desember 1992 atas nama suami/ istri Lie Tjun Sen dan Pek Poo Hun dimana telah terbukti menurut hukum bahwa Terdakwa dan saksi Pek Poo Hun adalah sebagai suami istri yang sah yang menikah di Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 14 Nopember 1992 dan sampai saat ini tidak ada putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang menyatakan bahwa perkawinan Terdakwa dengan saksi Pek Poo Hun telah putus karena perceraian sehingga demikian hingga saat ini Terdakwa dengan saksi Pek Poo Hun masih berstatus sebagai suami/ istri dan oleh karena itu unsur laki-laki yang beristri telah terbukti menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur Berbuat zinah;
Menimbang, bahwa menurut KUHP yang dimaksud dengan zinah adalah bersetubuh yang dilakukan atas dasar suka sama suka olah laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas yaitu setidak-tidaknya sejak tahun 2007 sampai dengan saat ini Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi Winarsi yang dilakukan di rumah orang tua saksi Winarsi di Desa Tihuana Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah dimana dalam hubungan persetubuhan yang dilakukan secara terus menerus tersebut mengakibatkan saksi Winarsi telah melahirkan 2 (dua) orang anak perempuan dan ketika Terdakwa bersetubuh dengan saksi Winarsi tersebut Terdakwa tahu bahwa Terdakwa masih terikat tali perkawinan yang sah manurut hukum dengan saksi Pek Poo Hun sebagai istri Terdakwa sehingga dengan demikian Pengadilan berpendapat bahwa unsur berbuat zinah telah terbukti menurut hukum ;
Ad. 3. Unsur Sedang Diketahuinya bahwa Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) berlaku padanya ;
Menimbang, bahwa Pasal 27 BW tersebut mengatur tentang asas monogami yaitu seorang suami hanya diperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai istrinya sebaliknya Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974 tentang perkawinan juga menganut asas monogamy dengan pengecualian seorang suami dapat beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan setelah mendapat izin dari Pengadilan (Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974);
Menimbang, bahwa perbuatan perzinahan yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi Winarsi tersebut dilakukan tidak dalam status keduanya telah menikah dan Terdakwa telah memperoleh izin dari Pengadilan untuk menikah dengan saksi Winarsi sehingga dengan demikian Pengadilan berpendapat bahwa unsur ketiga dalam Dakwaan Kedua ini telah pula terbukti manurut hukum ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa didalam Eksepsi/ keberatan maupun didalam nota pembelaannya berpendapat pada pokoknya bahwa pengaduan yang diajukan oleh saksi korban terhadap Terdakwa kepada Penyidik telah melampaui waktu (daluarsa) sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) KUHP tentang tenggang waktu pengaduan adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak diketahuinya tindak pidana tersebut dimana faktanya saksi korban (Pek Poo Hun) melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Penyidik pada tanggal 23 Januari 2011 sedangkan saksi korban tahu bahwa Terdakwa telah melakukan hubungan badan dengan saksi Winarsi sejak tahun 2007 lalu sehingga dengan demikian pengaduan yang diajukan oleh saksi pelapor telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan oleh Pasal 74 KUHP dan oleh karena itu konsekuaensi yuridisnya Penuntut Umum telah kehilangan haknya untuk mengajukan tuntutan pidana kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi/ keberatan dan pembelaan Penasihat Hukum tersebut, Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan saksi Winarsi telah terjadi setidak-tidaknya sejak tahun 2007 dan faktanya perbuatan persetubuhan tersebut berlangsung terus menerus hingga saat ini sehingga ketika saksi Pek Poo Hun melaporkan perbuatan Terdakwa dengan saksi Winarsi tersebut ke Penyidik pada tanggal 23 Januari 2011 lalu tersebut saat itu Terdakwa dengan saksi Winarsi sering melakukan hubungan persetubuhan dimana menurut keterangan saksi Winarsi selama ia dengan Terdakwa melakukan persetubuhan hingga mereka mempunyai 2 (dua) orang anak lalu mereka berdua telah menikah di Bayuwangi Jawa Timur pada bulan Desember 2006 lalu sehingga dengan demikian Pengadilan berpendapat bahwa ketika saksi Pek Poo Hun mengadukan suaminya dan saksi Winarsi karena melakukan perzinahan kepada Penyidik pada tanggal 23 Januari 2011 lalu saat itu tenggang waktu untuk menyampaikan pengaduan tersebut belum melewati tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 74 KUHP dan oleh karena itu Eksepsi dan Pembelaan Penasihat Hukum tersebut diatas tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa selain itu juga Penasihat Hukum dalam salah satu pembelaannya juga berpendapat bahwa tidak ada unsur perzinahan yang dilakukan didalam Dakwaan Kedua oleh karena sesuai keterangan saksi Winarsi bahwa ia dan Terdakwa telah menikah secara adat di Bayuwangi Jawa Timur dan ia melakukan persetubuhan dengan Terdakwa setelah mereka berdua menikah sehingga dengan demikian unsur melakukan zinah dalam Dakwaan Kedua tidak terbukti menurut hukum dan oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Kedua tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Penasihat Hukum tersebut Pengadilan berpendapat bahwa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada pokoknya mengatur bahwa perkawinanselain dilakukan secara menurut agama yang dianut juga suatu perkawinan harus dicatat pada instansi pencatat perkawinan, dimana berdasarkan ketentuan tersebut yang dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam perkawinan yaitu tidak ada bukti formil (surat) tentang kapan dan dimana terjadinya perkawinan yang dilangsungkan antara Terdakwa dengan saksi Winarsi dan tidak ada pula bukti formil suatu penetapan Pengadilan yang isinya memberi izin kepada Terdakwa yang telah beristri sah dengan saksi Pek Poo Hun untuk Terdakwa menikah lagi dengan saksi Winarsi sehingga dengan demikian Pengadilan berpendapat bahwa pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas maka Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana didalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 a KUHP yang dikualifikasi sebagai tindak pidana perzinahan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak diperoleh alasan-alasan yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana yang dipersalahkan kepadanya dalam Dakwaan Kedua tersebut baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa hal-hal yang memberatkan Terdakwa adalah perbuatannya sangat tidak terpuji karena sangat meremehkan harkat dan martabat perempuan, perbuatannya meresahkan masyarakat, sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) lembar kutipan Akta Perkawinan dimana dengan selesainya persidangan perkara ini maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan harus dijatuhi pidana maka Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara ini ;
Mengingat akan Pasal-Pasal dari Undang-Undang dan peraturan yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya ;
Menyatakan Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Kesatu ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu tersebut ;
Menyatakan Terdakwa LIE TJUN SEN alias KUSNI alias ASENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perzinahan sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kedua ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa kecuali dalam masa percobaan selama 1 (satu) tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Terdakwa terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana ;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Kutipan Akta Perkawinan dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak ;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.000 ,- (seribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi pada hari Kamis, tanggal 18 Agustus 2011, oleh kami DJAMALUDDIN ISMAIL, SH, sebagai Hakim Ketua Majelis, ISMAEL WAEL, SH dan ERWINO M. AMAHORSEJA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2011 pada sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh SALEH AMBO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh GERALD SALHUTERU, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Masohi Cabang Wahai dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Ketua Majelis
Ttd
DJAMALUDDIN ISMAIL, SH
Hakim Anggota
Ttd
ISMAEL WAEL, SH
Ttd
ERWINO M. AMAHORSEJA, SH
Panitera Pengganti
Ttd
SALEH AMBO
UNTUK TURUNAN RESMI
PENGADILAN NEGERI MASOHI
PANITERA
ESYON KELELUFNA,SH
NIP.19700510 199303 1 001