117 PK/TUN/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 117 PK/TUN/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Tb Simatupang No.1 RT 010,RW 004, Tanjung Barat
Also in 5 other cases
KABUL
P U T U S A N
Nomor : 117 PK/TUN/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
BUPATI HALMAHERA TENGAH, berkedudukan di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini memberi kuasa dengan Hak Substitusi kepada :
H.K. KOSASIH, S.H., CN. ;
HADI R. KOSASIH, S.H., CN. ;
SYAMSU RIZALI, S.H. ;
DODDY W. KOSASIH, S.H. ;
IVAN WIJAYA, S.H. ;
Kesemuanya Advokat/Pengacara pada Kantor Advokat/Pengacara H.K. Kosasih, S.H. & Associates, berkantor di Jalan Baliwerti, Nomor : 119-121, Kav. 34, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Juni 2010 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat/ Terbanding ;
m e l a w a n
PT. MINERINA BHAKTI, berkedudukan di Jalan TB. Simatupang RT. 010/004, Tanjung Barat, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan di Jakarta, berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 20 tanggal 24 Februari 1997 yang dibuat dihadapan Ny. ANNA SUNARHADI, S.H., Notaris di Jakarta, Perubahan Akta Terakhir Nomor : 3 tanggal 18 Mei 2008 yang dibuat diHadapan Muhammad Mujaki Notaris di Bekasi (Vide Bukti P-1), diwakili oleh Ir. AMSARUDDIN RASAD, Kewarganegaraan Indonesia, selaku Direktur Utama PT. Minerina BHakti, dalam hal ini memberi kuasa kepada : DR. EDDY WIRAWAN, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Ciumbuleuit Nomor : 187, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Juli 2010 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Penggugat/Pembanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi/Tergugat/ Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 27 K/TUN/2010 tanggal 22 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding dengan posita perkara sebagai berikut :
I.OBJEK SENGKETA :
1. Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Tentang Pemberian Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi Nikel atas nama PT. Harum Sukses Mining Nomor : 540/KFP/357/2007, tertanggal 27 Agustus 2007, dengan luas areal 1.500 Ha untuk blok I dan Nomor : 540/KEP/358/2007, tertanggal 27 Agustus 2007 dengan luas areal 850 Ha untuk blok II, yang terletak di wilayah hukum Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, (vide bukti P-2 dan P-3) ;
2. Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Tentang Pemberian Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Nikel atas nama PT. Harum Sukses Mining Nomor : 540/KEP/215/2008, tertanggal 2 Juni 2008, dengan luas areal 990 Ha untuk blok I dan Nomor : 540/KEP/266/2008, tertanggal 10 Juli 2008 dengan luas areal 700 Ha untuk blok II, yang terletak di wilayah hukum Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara (vide Bukti P-4 dan P-5) ;
II.DASAR DIAJUKAN GUGATAN :
1. Bahwa Penggugat adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Pertambangan sesuai Akta Pendirian Nomor : 20 tanggal 24 Februari 1997 dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan suratnya tertanggal 13 Juni 1997 Nomor : C2-5.071.HT.0I.0I Tahun 1997, yang berkedudukan di Jakarta dan melakukan operasi di Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara ;
2. Bahwa Penggugat adalah pemilik terdahulu (yang pertama) selaku pemegang Izin Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi yang dikeluarkan oleh Bupati Halmahera Tengah/Tergugat atas nama Ir. Hasan Husain Doa, masing-masing :
Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 540/KEP/147/2007 Tentang Pemberian Izin Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi bahan galian nikel Blok I dengan luas 1.500 Ha dengan titik koordinat :
-
BLOK NO BUJUR TIMUR LINTANG UTARA LUAS I 1 128º 10’ 30’’ 0º 37’ 00’’ 1.500 Ha 2 128º 10’ 30’’ 0º 35’ 00’’ 3 128º 10’ 30’’ 0º 35’ 00’’ 4 128º 10’ 30’’ 0º 36’ 00’’ 5 128º 10’ 30’’ 0º 36’ 00’’ 6 128º 10’ 30’’ 0º 37’ 00’’
Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 540/KEP/148/2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi bahan galian nikel Blok II dengan luas 850 Ha dengan titik koordinat :
-
BLOK NO BUJUR TIMUR LINTANG UTARA LUAS II 1 128º 09’ 30’’ 0º 35’ 00’’ 850 Ha 2 128º 09’ 30’’ 0º 33’ 00’’ 3 128º 08’ 30’’ 0º 33’ 00’’ 4 128º 08’ 30’’ 0º 34’ 00’’ 5 128º 08’ 30’’ 0º 34’ 00’’ 6 128º 08’ 30’’ 0º 35’ 00’’
3. Bahwa pada akhir tahun 2006 Penggugat mendapatkan izin survey dari Bupati Halmahera Tengah/Tergugat atas nama Ir. Hasan Husain Doa yang kemudian berdasarkan h asil survey tersebut, Penggugat mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin Surat Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (SKPPU), yang untuk itu telah diterbitkan oleh Bupati Halmahera Tengah/Tergugat atas nama Ir. Hasan Husain Doa dengan Nomor : 540/KEP/279/2006 Tanggal 06 November 2006 dan berlaku sampai tanggal 06 November 2007 seluas 2.350 Ha. Hal mana sudah sesuai ketentuan yang ditetapkan pada Pasal 5 ayat (2 ) huruf a Perda Nomor : 05 Tahun 2005 Kabupaten Halmahera Tengah khususnya dibidang pertambangan (vide Bukti P-6) ;
4. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2006, Penggugat telah menyampaikan rencana kerja penyelidikan umum kepada Bupati Halmahera Tengah/Tergugat atas nama Ir. Hasan Husain Doa dan selanjutnya pada tanggal 02 Maret 2007 Penggugat juga menyampaikan Laporan Hasil Penyelidikan Umum (vide Bukti P-7) ;
5. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2) Perda Nomor : 5 Tahun 2005 Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, yang berbunyi : "Pemegang Kuasa Pertambangan (KP) Penyelidikan Umum berhak untuk meningkatkan usahanya ke tahap eksplorasi dan mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Daerah dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan". Maka pada tanggal 02 Maret 2007, Penggugat mengajukan permohonan Peningkatan Kuasa Pertambangan (KP) Penyelidikan Umum ke Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi baHan galian nikel seluas 2.350 Ha (vide Bukti P-8) ;
6. Bahwa atas pengajuan permohonan Peningkatan Kuasa Pertambangan (KP) Penyelidikan Umum ke Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi sebagaimana tersebut pada poin 5 di atas, maka berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah/Tergugat atas nama Ir. Hasan Husain Doa, telah diterbitkan 2 (dua) Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi kepada Penggugat yaitu Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi bahan galian Nikel blok I Nomor : 540/KEP/147/2007 dengan Luas 1.500 Ha, dan blok II Nomor : 540/KEP/l48/2007 dengan luas 850 Ha tertanggal 14 April 2007 yang berlaku untuk 2 (dua) tahun sampai dengan 14 April 2009 ;
7. Bahwa penerbitan Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi oleh Bupati Halmahera Tengah Tergugat atas nama Ir. Hasan Husain Doa kepada Penggugat tersebut pada saat penerbitan sampai pada detik ini belum diberikan asli surat izin kepada Penggugat ;
8. Bahwa Surat Izin Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi Penggugat tersebut resmi telah disampaikan oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Halmahera Tengah kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara di Jakarta untuk dimintakan iuran pembayaran lelap tanggal 29 Mei 2007 (vide Bukti P-9) ;
9. Bahwa penerbitan Surat Izin Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi milik Penggugat baru diketahui oleh Penggugat, setelah staf kami melakukan pengecekan ke Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Halmahera Tengah pada awal November 2007 dan adanya tagihan dari Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara Nomor : 2198/84.3/DBM/ 2007 tanggal 14 November 2007 (vide bukti P-10) ;
10. Bahwa berdasarkan Surat Tagihan dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara, Penggugat telah dua kali membayar iuran tetap untuk Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi tersebut ;
- Pembayaran Pertama dilakukan pada tanggal 06 Desember 2007 untuk periode 14 April 2007 s/d 13 April 2008 Izin Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi KW.540/KEP/I47 dan 148/2007 di Daerah Halmahera Tengah (vide bukti P-11) ;
- Pembayaran kedua dilakukan pada tanggal 08 Juli 2008 untuk Periode 14 April 2008 sampai dengan 13 April 2009 Izin Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi KW.540/KEP/147 dan 148/2007 di Daerah Halmahera Tengah (vide bukti P-12) ;
11. Bahwa pada tanggal 07 Desember 2007 Penggugat mengirim Surat ke Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara, untuk menyampaikan bahwa Penggugat telah memenuhi kewajibannya dengan telah membayar iuran tetap untuk kedua Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi tersebut serta telah memberitahukan bahwa Surat Izin Asli Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi belum diterima dan selanjutnya Penggugat juga telah mengajukan surat kepada Tergugat untuk rencana kegiatan eksplorasi (vide bukti P-13) ;
12. Bahwa tanggal 12 Februari 2008 Penggugat menerima surat tembusan dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara Nomor : 222/31/DBM/2008 yang isinya meminta kepada Bupati Halmahera Tengah/Tergugat atas nama Ir. Al Yasin Ali untuk melakukan klarifikasi mengenai status pemberian Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi atas nama Penggugat (vide bukti P-1) ;
13. Bahwa pada tanggal 08 Juli 2008 Penggugat mengajukan permohonan peningkatan Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi ke Kuasa Pertambangan (KP) eksploitasi Nomor : 540/KEP/147 dan 148/2007 (vide bukti P-15) ;
14. Bahwa selanjutnya sekitar bulan Agustus 2007, tanpa diduga Bupati Halmahera Tengah/Tergugat atas nama Ir. Hasan Husain Doa yang sampai saat ini belum memberikan asli Surat Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi kepada Penggugat, telah menerbitkan 2 (dua) Surat Keputusan (SK) yang menjadi obyek sengketa seperti tersebut pada poin 1 di atas yakni Izin Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi kepada PT. Harum Sukses Mining Nomor : 540/KKP/3 17/2007, tertanggal 27 Agustus 2007,dengan luas areal 1.500 Ha untuk blok I dan Nomor : 540/KEP/358/2007, tertanggal 27 Agustus 2007 dengan luas areal 850 Ha untuk blok II ;
15. Bahwa penerbitan Izin Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi kepada PT. Harum Sukses Mining adalah berada pada areal Kuasa Pertambangan (KP) yang sudah diterbitkan izinnya terlebih dahulu kepada Penggugat, yakni Surat Izin Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi Nomor : 540/KEP/147/2007 dan Nomor : 540/KEP/148/2007 tertanggal 14 April 2007 sehingga dengan demikian telah terjadi tumpang tindih yang mengakibatkan kerugian kepada Penggugat. Selain itu penerbitan izin Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi kepada PT. Harum Sukses Mining tersebut tanpa melalui tahapan kepemilikan Surat Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (SKPPU) yang merupakan dasar untuk bisa mendapatkan Izin Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi sebagaimana ketentuan yang diisyaratkan Pasal 5 angka 2 Perda Nomor : 05 Tahun 2005 Kabupaten Halmahera Tengah ;
16. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Perda Nomor : 05 Tahun 2005 Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, yang berbunyi "apabila dalam satu wilayah terdapat lebih dari satu permohonan, maka prioritas utama diberikan/ditentukan oleh Kepala Daerah berdasarkan urutan pengajuan permohonan dengan memperhatikan kelengkapan persyaratan yang diperlukan" ;
17. Bahwa sebagai syarat formil lahirnya suatu Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi harus melalui tahapan-tahapan sesuai Pasal 5 angka 2 Perda Nomor : 05 Tahun 2005 Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, sebagai berikut :
- Surat Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (SKPPU) ;
- Surat Izin Kuasa Pertambangan eksplorasi ;
- Surat Kuasa Pertambangan eksploitasi ;
18. Bahwa Surat Keputusan (SK) izin Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi yang diterbitkan oleh Bupati Halmahera Tengah/Tergugat atas nama Ir. Hasan Husain Doa tersebut (obyek sengketa angka I), baru diketahui oleh Penggugat pada awal Agustus 2008 setelah Penggugat mendapatkan copy-an Surat Kuasa Pertambangan (KP) eksploitasi Nomor : 540/KEP/215/2008 tanggal 02 Juni 2008 dan Nomor : 540/ KEP/266/2008 tanggal 10 Juli 2008 yang diterbitkan oleh Bupati Halmahera Tengah/Tergugat atas nama Ir. Al Yasin Ali (obyek sengketa angka 2) kepada PT. Harum Sukses Mining, dengan demikian gugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu menurut undang-undang yakni 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 yang diubah dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi : Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara ;
19. Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 Juni 2008, Tergugat selaku Bupati Halmahera Tengah yang bernama Ir. Al Yasin Ali telah menerbitkan 2 (dua) Surat Keputusan (SK) yang menjadi obyek sengketa seperti pada poin 2 di atas yakni Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Nikel atas nama PT. Harum Sukses Mining Nomor : 540/KEP/215/2008 tertanggal 02 Juni 2008 dengan luas areal 990 Ha untuk blok I dan Nomor : 540/KEP/266/2008 tertanggal 10 Juli 2008 dengan luas areal 700 Ha untuk blok II ;
20. Bahwa kedua Surat Keputusan di atas, tidak seharusnya dikeluarkan oleh Tergugat karena dasar dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Izin Kuasa Pertambangan (KP) eksploitasi adalah Surat Keputusan (SK) Izin Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi. Sedangkan Surat Keputusan (SK) eksplorasi milik Penggugat dan PT. Harum Sukses Mining statusnya masih tumpang tindih. Selain itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 angka 1 Keputusan Direktorat Jenderal Pertambangan Umum Nomor : 698/20/DDJP/1996 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan pada wilayah yang tumpang tindih, yakni : "apabila kegiatan pada wilayah tumpang tindih akan ditingkatkan ke taHap eksploitasi, maka para pemegang izin harus menyampaikan proposal kepada Direktorat Jenderal Pertambangan Umum guna menetapkan pemegang izin mana yang pertama melakukan eksploitasi “ ;
21. Bahwa Surat Keputusan (SK) Tergugat a quo telah memenuhi syarat sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 yang telah diubah dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan : "Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisikan tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seorang atau badan hukum perdata”, sehingga dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara ;
22. Bahwa Tergugat adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi nikel blok I dan II, serta Surat Keputusan (SK) Kuasa Pertambangan (KP) eksploitasi nikel blok I dan II kepada PT. Harum Sukses Mining a quo, sehingga putusan tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 yang telah diubah dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan telah menimbulkan akibat hukum yang merugikan kepentingan Penggugat, maka gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 yang telah diubah dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi : Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direHabilitasi ;
23. Bahwa oleh karena tindakan Bupati Halmahera Tengah/Tergugat atas nama Ir. Hasan Husain Doa dalam mengeluarkan Izin Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi (obyek sengketa angka 1) dan tindakan Bupati Halmahera Tengah/Tergugat atas nama Ir. Al Yasin AH dalam mengeluarkan Izin Kuasa Pertambangan (KP) eksploitasi (obyek sengketa 2) telah melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan termasuk melanggar Asas-Asas Umum PemerintaHan Yang Baik, maka tindakan Tergugat sebagai penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif (Pasal 1 Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 1999) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 1 angka 6 yang berbunyi : “asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme” ;
24. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka tindakan Tergugat yang menerbitkan obyek sengketa adalah telah melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (2) angka a dan b Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 yang telah diubah dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 yang berbunyi : (2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah :
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Asas-Asas Umum PemerintaHan Yang Baik ;
25. Bahwa oleh karena tindakan Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menjadi obyek sengketa sebagaimana disebut pada poin 1 dan 2 di atas adalah bertentangan dengan undang-undang dan sangat merugikan Penggugat, maka sudah sepatutnya obyek sengketa yang menjadi keputusan Tergugat dan ditunda pelaksanaannya, dicabut serta dinyatakan dibatalkan ;
DALAM PENUNDAAN :
Bahwa sesuai dengan pantauan Penggugat dilapangan terlihat adanya upaya Tergugat bersama dengan PT. Harum Sukses Mining untuk memasuki areal Kuasa Pertambangan (KP) milik Penggugat, oleh karena itu hal ini tentu selain menambah kerugian kepada Penggugat juga dikhawatirkan akan dapat mengakibatkan munculnya hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu mohon kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menetapkan penundaan/memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan penundaan terHadap :
a. Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Tentang Pemberian Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi Nikel atas narna PT. Harum Sukses Mining Nomor : 540/KEP/357/2007, tertanggal 27 Agustus 2007, dengan luas areal 1.500 Ha untuk blok I dan Nomor : 540/KEP/358/2007, tertanggal 27 Agustus 2007 dengan luas areal 850 Ha untuk blok II yang terletak di wilayah hukum Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara bahan galian nikel dengan penyelidikan eksplorasi ;
b. Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Tentang Pemberian Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Nikel atas nama PT. Harum Sukses Mining Nomor : 540/KEP/215/2003, tertanggal 02 Juni 2008, dengan luas areal 990 Ha untuk blok I dan Nomor : 540/KEP/266/2008, tertanggal 10 Juli 2008 dengan luas areal 700 Ha untuk blok II, yang terletak di wilayah hukum Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara bahan galian nikel dengan penyelidikan eksploitasi ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan batal atau tidak sah ;
a. Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Tentang Pemberian Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi Nikel atas nama PT. Harum Sukses Mining Nomor : 540/KEP/357/2007, tertanggal 27 Agustus 2007, dengan luas areal 1.500 Ha untuk blok I dan Nomor : 540/KEP/358/ 2007, tertanggal 27 Agustus 2007 dengan luas areal 850 Ha untuk blok II yang terletak di wilayah Hukum Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara bahan galian nikel dengan penyelidikan eksplorasi ;
b. Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Tentang Pemberian Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Nikel atas nama PT. Harum Sukses Mining Nomor : 540/KEP/215/2008, tertanggal 02 Juni 2008, dengan luas areal 990 Ha untuk blok I dan Nomor : 540/KEP/266/2008, tertanggal 10 Juli 2008 dengan luas areal 700 Ha untuk blok yang terletak di wilayah hukum Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara bahan galian nikel dengan penyelidikan eksploitasi ;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :
a. Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Tentang Pemberian Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi Nikel atas nama PT. Harum Sukses Mining Nomor : 540/KEP/357/2007, tertanggal 27 Agustus 2007, dengan luas areal 1.500 Ha untuk blok I dan Nomor : 540/KEP/358/ 2007, tertanggal 27 Agustus 2007 dengan luas areal 850 Ha untuk blok II yang terletak di wilayah hukum Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara bahan galian nikel dengan penyelidikan eksplorasi ;
b. Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Tentang Pemberian Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Nikel atas nama PT. Harum Sukses Mining Nomor : 540/KEP/215/2008, tertanggal 02 Juni 2008, dengan luas areal 990 Ha untuk blok I dan Nomor : 540/KEP/266/2008, tertanggal 10 Juli 2008 dengan luas areal 700 Ha untuk blok II, yang terletak di wilayah hukum Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara bahan galian nikel dengan penyelidikan eksploitasi ;
4. Mengabulkan Permohonan Penangguhan Pelaksanaan terhadap :
a. Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Tentang Pemberian Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi Nikel atas nama PT. Harum Sukses Mining Nomor : 540/KEP/357/2007, tertanggal 27 Agustus 2007, dengan luas areal 1.500 Ha untuk blok I dan Nomor : 540/KEP/358/ 2007, tertanggal 27 Agustus 2007 dengan luas areal 850 Ha untuk blok II yang terletak di wilayah hukum Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara bahan galian nikel dengan penyelidikan eksplorasi ;
b. Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Tentang Pemberian Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Nikel atas nama PT. Harum Sukses Mining Nomor : 540/KEP/215/2008, tertanggal 02 Juni 2008, dengan luas areal 990 Ha untuk blok I dan Nomor : 540/KEP/266/2008, tertanggal 10 Juli 2008 dengan luas areal 700 Ha untuk blok II, yang terletak di wilayah hukum Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara bahan galian nikel dengan penyelidikan eksploitasi ;
Hingga perkara ini dinyatakan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap (In Krach Van Gewijsde) ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon berpendapat lain, mohon kiranya untuk diputuskan perkara ini dengan seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Tidak Mempunyai Kepentingan :
1. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya ;
2. Bahwa Penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat ke-empat obyek sengketa karena sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004. Sebab yang dimaksud dengan “kepentingan” adalah adanya suatu nilai yang harus dilindungi oleh hukum berkaitan dengan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan, oleh karena itu dari ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 mensyaratkan bahwa Penggugat harus dapat menunjukkan bahwa keputusan yang digugat itu telah merugikan dirinya secara langsung ;
3. Bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan adalah juga sebagai pemilik awal Kuasa Pertambangan Nikel di areal lokasi yang sama dengan empat obyek sengketa a quo, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah yaitu :
a. Keputusan Nomor : 540/KEP/l47/2007 ;
b. Keputusan Nomor : 540/KEP/l48/2007 ;
4. Bahwa dalam surat gugatan Penggugat mendasarkan adanya kepentingan yang dirugikan oleh diterbitkannya obyek sengketa a quo, apalagi Penggugat telah membayar iuran tetap Kuasa Pertambangan eksplorasi, padaHal sesuai fakta hukum, Keputusan Tergugat tentang Pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada Penggugat tidak pernah diserahkan atau diberikan, dengan demikian, fakta tersebut tidaklah dapat dinilai sebagai kerugian materiil Penggugat yang disebabkan penerbitan obyek sengketa a quo oleh Tergugat, sebab Surat Keputusan Badan atau Pejabat Tata UsaHa Negara merupakan suatu penetapan tertulis (bechikking) adalah tindakan hukum pemerintah yang sifatnya sepihak dan berlaku seketika artinya sebagai wujud dan pernyataan kehendak sepihak, dimana perbuatan dan penerbitan ketetapan/beschikking hanya berasal dari pemerintah dan tidak tergantung kepada pihak lain ;
5. Bahwa terkait dengan Pasal I ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor : 17 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 1967 diatur dan ditentukan Pejabat-Pejabat Tata Usaha Negara yang dapat memberikan Kuasa Pertambangan yaitu termasuk Bupati. Dalam penerbitan Kuasa Pertambangan, Bupati berHak pula memerintahkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi untuk tidak menyerahkan Kuasa Pertambangan bila Bupati berpendapat adanya etikat buruk dari Pemohon, sehingga dapat merugikan pendapatan Daerah ;
6. Bahwa terkait hal tersebut Tergugat pada tanggal 7 Mei 2007 telah mengeluarkan memo yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Halmahera Tengah agar tidak memberikan Kuasa Pertambangan tersebut kepada Penggugat, ini menunjukkan bahwa Tergugat tidak berkeinginan untuk menerbitkan surat tersebut. Memo tersebut untuk menghindari praktek jual beli Kuasa Pertambangan di Kabupaten Halmahera Tengah, sebagaimana yang terjadi di Buli sekarang Kabupaten Halmahera Timur (hal ini akan Tergugat buktikan dalam persidangan nanti). Bahwa oleh karena nota atau memo merupakan putusan Badan Tata Usaha Negara, maka Izin Kuasa Pertambangan Penggugat dianggap telah ditolak ;
7. Bahwa di samping itu, bila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 75 Tahun 2001 juncto Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1453.K/29/ MEM/2000, maka usaha Pertambangan Umum baru dapat dilaksanakan, apabila terlebih dahulu telah mendapatkan Kuasa Pertambangan (KP)..... dst. Dari formulasi ketentuan tersebut jelas bahwa suatu usaha pertambangan baru dapat dilaksanakan apabila sudah ada suatu keputusan, ternyata hingga kini Penggugat belum mengantongi Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dari Bupati Halmahera Tengah. Bahwa dari fakta hukum tersebut bila dikaitkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka permohonan yang dimohonkan Penggugat dianggap tidak dikabulkan ;
8. Bahwa kalaupun benar Penggugat memiliki Izin Kuasa Penyelidikan Umum, akan tetapi hanyalah sebatas perbuatan penyelidikan terhadap bahan galian yang dapat dimanfaatkan nantinya bila ditemukan bukan suatu perbuatan untuk menghasilkan atau memanfaatkan, akan tetapi hingga kini Tergugat belum menerbitkan Izin Kuasa Pertambangan kepada Penggugat, maka Penggugat belum mempunyai kualitas yang cukup untuk menggugat obyek sengkela a quo, sehingga dapat dinilai tidak mempunyai kepentingan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor : 17/G.TUN/2008/ PTUN.ABN, tanggal 14 April 2009 yang amarnya sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat ;
II. DALAM PENUNDAAN :
Menyatakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 17/Pen.Schor/2008/PTUN.ABN. tertanggal 22 Desember 2008 tentang Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Tergugat yang menjadi obyek sengketa harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi ;
III. DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 56/B.TUN/2009/PTTUN.MKS, tanggal 26 Agustus 2009 adalah sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 17/G.TUN/2008/PTUN.ABN. tanggal 14 April 2009 yang dimohonkan banding ;
Menghukum Penggugat/Pembanding membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 27 K/ TUN/2010 tanggal 22 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap adalah berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : P.T. Minerina BHakti tersebut ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 56/B.TUN/2009/PT.TUN.MKS. tanggal 26 Agustus 2009 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 17/G.TUN/2008/PTUN.ABN. tanggal 14 April 2009 ;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan batal atau tidak sah ;
a. Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Tentang Pemberian Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi Nikel atas nama PT. Harum Sukses Mining Nomor : 540/KEP/357/2007, tertanggal 27 Agustus 2007, dengan luas areal 1.500 Ha untuk blok I dan Nomor : 540/KEP/358/2007, tertanggal 27 Agustus 2007 dengan luas areal 850 Ha untuk blok II yang terletak di wilayah Hukum Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara bahan galian nikel dengan penyelidikan eksplorasi ;
b. Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Tentang Pemberian Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Nikel atas nama PT. Harum Sukses Mining Nomor : 540/KEP/215/2008, tertanggal 02 Juni 2008, dengan luas areal 990 Ha untuk blok I dan Nomor : 540/KEP/266/2008, tertanggal 10 Juli 2008 dengan luas areal 700 Ha untuk blok yang terletak di wilayah Hukum Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara bahan galian nikel dengan penyelidikan eksploitasi ;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :
a. Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Tentang Pemberian Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi Nikel atas nama PT. Harum Sukses Mining Nomor : 540/KEP/357/2007, tertanggal 27 Agustus 2007, dengan luas areal 1.500 Ha untuk blok I dan Nomor : 540/KEP/358/2007, tertanggal 27 Agustus 2007 dengan luas areal 850 Ha untuk blok II yang terletak di wilayah Hukum Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara bahan galian nikel dengan penyelidikan eksplorasi ;
b. Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Tentang Pemberian Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Nikel atas nama PT. Harum Sukses Mining Nomor : 540/KEP/215/2008, tertanggal 02 Juni 2008, dengan luas areal 990 Ha untuk blok I dan Nomor : 540/KEP/266/2008, tertanggal 10 Juli 2008 dengan luas areal 700 Ha untuk blok II, yang terletak di wilayah Hukum Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara bahan galian nikel dengan penyelidikan eksploitasi ;
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 27 K/ TUN/2010 tanggal 22 Maret 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding pada tanggal 3 Juni 2010 kemudian terHadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Juni 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 5 Juli 2010, permohonan mana disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal itu juga ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 8 Juli 2010 diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon pada tanggal 27 Juli 2010 ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2009 permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali pada pokoknya ialah :
DASAR HUKUM PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI :
Bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.l. tanggal 22 Maret 2010 Reg. Nomor : 27 K/TUN/2010, dalam perkara antara Pemohon melawan Termohon, baru diberitahukan kepada Pemohon berdasarkan Surat
Pengantar, Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Salinan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 27 K/TUN/2010 tertanggal 02 Juni 2010, surat mana baru diterima oleh Pemohon pada tanggal 08 Juni 2010, sehingga karenanya permohonan Pemeriksaan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemohon melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1985 juncto Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2004, maka permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasan yang diuraikan di bawah ini,
telah diajukan dalam tenggang waktu kurang dari 180 (seratus delapan puluh) hari dan dengan cara-cara yang ditentukan undang-undang, maka menurut hukum, syarat formil pengajuan permohonan peninjauan kembali ini telah memenuhi persyaratan dan karenanya wajib diterima ;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004, telah diatur sebagai berikut :
(1) Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung ;
Bahwa berdasar ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1985 juncto Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2004, pada dasarnya menentukan : "Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Perkara Perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut " :
a. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan palsu ;
b. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan ;
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang di tuntut ;
d. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya ;
e. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain ;
f. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata ;
4. Bahwa berkaitan dengan ketentuan undang-undang di atas, maka dasar permohonan peninjauan kembali ini diajukan karena adanya hal-hal sebagai berikut :
I. Diketemukannya surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat diketemukan (Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1985 juncto Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2004) ;
II. Adanya kekhilafan Hakim dan atau kekeliruan yang nyata (Pasal 67 huruf f Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1985 juncto Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2004) ;
ALASAN HUKUM PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI :
Bahwa berdasar alasan Pemohon pada butir ke 4 di atas, maka Pemohon menguraikan alasan-alasan hukumnya, yaitu sebagaimana terurai di bawah ini, yakni sebagai berikut :
TENTANG ADANYA SURAT BUKTI TERTULIS BARU/ NOVUM (PASAL 67 HURUF b UNDANG-UNDANG NOMOR : 14 TAHUN 1985 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR : 5 TAHUN 2004) ;
Bahwa adapun Surat bukti tertulis baru/Novum yang diketemukan dan diajukan oleh Pemohon, dalam perkara ini adalah berupa :
Buku Ekspedisi/Surat Keluar Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dari tanggal 13 April 2007/Surat Keluar Nomor : 146 sampai dengan tanggal 14 April 2007/Surat Keluar Nomor : 152, Surat Bukti
Baru/Novum tertanda PK-1, diketemukan pada hari Kamis, tanggal 10 Juni 2010 ;
- Surat Keterangan/Surat Pernyataan dari Staf Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah tertanggal 18 Maret 2009, Surat Bukti Baru/Novum tertanda PK-2, diketemukan pada hari Kamis, tanggal 10 Juni 2010 ;
Bahwa atas Surat Bukti Baru/Novum PK-1 dan PK-2 tersebut di atas, diketemukan oleh Pemohon dari orang yang bernama : Basri Dawan, S.H., Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Jalan Perum Nomor : 100 Weda ; ,
TINJAUAN YURIDIS :
Surat Bukti Baru/Novum tertanda PK-1 dan PK-2 :
Bahwa berdasar surat bukti baru/Novum tertanda PK-1 dan PK-2, terdapat fakta-fakta hukum, sebagai berikut :
- Bahwa terbukti secara fakta, Pemohon tidak pernah memberikan/ menyerahkan Surat Keputusan Nomor : 540/KEP/147/2007 tanggal
14 April 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi BaHan Galian Nikel Blok I dan Surat Keputusan Nomor : 540/KEP/ 148/2007 tanggal 14 April 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Nikel Blok II kepada
Termohon ;
Bahwa selain hal tersebut, hingga tanggal 18 Maret 2009, Pemohon juga tidak pernah memberikan/menyerahkan Surat Keputusan Nomor : 540/KEP/147/2007 tanggal 14 April 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Nikel Blok I dan Surat
Keputusan Nomor : 540/KEP/148/2007 tanggal 14 April 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Nikel Blok
II kepada Termohon ;
b. Bahwa dengan berdasarkan Surat Bukti Baru/Novum tertanda PK-1 dan PK-2 tersebut di atas, secara fakta hukum Majelis Hakim Tingkat Kasasi yang telah memutuskan pada tanggal 22 Maret 2010 dalam Reg. Perkara Nomor : 27 K/TUN/2010, telah nyata keliru dan khilaf serta tersesat dalam memberikan pertimbangan hukum putusannya sehingga sangat merugikan Pemohon ;
c. Bahwa di dalam Surat Bukti Baru/Novum tertanda PK-1 tersebut secara jelas dan tegas Pemohon tidak pernah memberikan/menyerahkan Surat Keputusan Nomor : 540/KEP/147/2007 tanggal 14 April 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Nikel Blok I dan Surat Keputusan Nomor : 540/KEP/148/2007 tanggal 14 April 2007
tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Ekplorasi Bahan Galian Nikel Blok II kepada Termohon ;
d. Bahwa dikarenakan secara nyata dan tegas Pemohon tidak pernah memberikan/menyerahkan Surat Keputusan Nomor : 540/KEP/147/2007 dan Nomor : 540/KEP/148/2007 tersebut, sehingga bagaimana
mungkin dan berdasar surat bukti apa Majelis Hakim Tingkat Kasasi memberikan pertimbangan hukum dengan menyatakan : "Bahwa Penggugat/Pemohon Kasasi telah jelas mempunyai kepentingan, karena
telah menerima Surat Keputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi dari Tergugat/Termohon Kasasi lebih dulu dari pihak lain, ... " ;
(mohon periksa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Kasasi Hal. 22 alinea terakhir) ;
e. Bahwa berdasarkan Surat Bukti Baru/Novum tertanda PK-1 dan PK-2 tersebut, telah jelas dan nyata bahwa Pemohon tidak pernah memberikan/menyerahkan Surat Keputusan Nomor : 540/KEP/147/2007 dan Nomor : 540/KEP/148/2007 kepada Termohon ;
Bahwa seandainya benar Pemohon telah memberikan Surat Keputusan Nomor : 540/KEP/147/2007 dan Nomor : 540/KEP/148/2007 kepada Termohon, maka secara pasti dalam Pembuktian Surat-surat pada
peradilan Tingkat Pertama, Termohon akan menyerahkan asli dari Surat Keputusan Nomor : 540/KEP/147/2007 dan Nomor : 540/KEP/148/2007 untuk ditunjukkan/diperlihatkan di persidangan ;
g. Bahwa akan tetapi pada kenyataannya asli dari Surat Keputusan Nomor : 540/KEP/147/2007 dan Nomor : 540/KEP/148/2007 tidak pernah ditunjukkan/diperlihatkan oleh Termohon di persidangan Tingkat Pertama ;
h. Bahwa hingga saat ini-pun secara pasti Termohon tidak akan dapat menunjukkan asli dari Surat Keputusan Nomor : 540/KEP/147/2007 dan Nomor : 540 /KEP/148/2007 tersebut ;
i. Bahwa karenanya berkaitan dengan surat bukti Termohon tertanda P-16 dan P-17 yaitu berupa : Surat Keputusan Nomor : 540/KEP/147/2007 dan Nomor : 540/KEP/148/2007 yang hanya berupa Foto Copy, secara fakta hukum tidak dapat dipertimbangkan sebagai suatu alat bukti, karena :
i.1. Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kebenaran dari alat bukti yang berupa foto copy adalah terletak pada asli-nya atau Turunan Resmi-nya, dimana secara nyata suatu alat bukti yang berupa foto copy secara pasti tidak dapat dipertimbangkan sebagai suatu alat bukti yang sah ;
i.2. Bahwa dikarenakan tidak ada asli dari foto copy yang ditunjukkan oleh Termohon di persidangan, maka demi hukum foto copy surat yang dijadikan alat bukti tidak dapat dipertimbangkan, sebagai
suatu alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan demi hukum ;
j. Bahwa selain hal tersebut, berkesesuaian pula dengan/pengakuan Termohon sebagaimana ternyata dalam butir ke-7 dalam surat gugatannya, dimana Termohon secara tegas-tegas telah menyatakan tidak pernah menerima asli Surat Keputusan Nomor : 540/KEP/147/2007 dan Nomor : 540/KEP/148/2007 dari Pemohon ;
k. Bahwa berdasar Surat Bukti Baru/Novum PK-1 dan PK-2 maupun adanya Pengakuan dari Termohon tersebut, maka secara nyata-nyata atas hak
Termohon belum ada/belum lahir karenanya pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Kasasi, yang mengemukakan Termohon telah menerima Surat Keputusan tersebut, telah jelas dan nyata
menurut hukum merupakan suatu pertimbangan hukum yang telah keliru dan mengandung kekhilafan yang nyata, dimana secara jelas dan nyata
pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Kasasi bertentangan dengan dalil surat gugatan pihak Penggugat/Termohon ;
Bahwa dengan adanya pertentangan antara Pengakuan Termohon dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Kasasi, secara gamblang telah terbukti adanya kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dari
Majelis Hakim Tingkat Kasasi dalam memberikan pertimbangan hukum ;
m. Bahwa terhadap pertimbangan hukum yang telah keliru dan mengandung kekhilafan yang nyata tersebut, telah sangat merugikan Pemohon, karenanya demi tegaknya hukum maka seluruh pertimbangan hukum
maupun Amar Putusan Tingkat Kasasi dalam perkara a quo harus dibatalkan oleh Majelis Hakim Tingkat Peninjauan Kembali ;
II.TENTANG ADANYA KEKHILAFAN HAKIM DAN KEKELIRUAN YANG NYATA :
(Pasal 67 huruf f Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1985 junto Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2004) ;
- Bahwa Majelis Hakim Tingkat Kasasi dalam memberikan pertimbangan hukum, secara nyata-nyata tidak mendasarkan pada Asas Keadilan yang harus diberikan kepada Pemohon dan telah keliru serta telah terjadi kekhilafan yang nyata ;
- Bahwa adapun kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dari Majelis Hakim Tingkat Kasasi dalam memberikan pertimbangan hukumnya, dapat Pemohon kemukakan sebagai berikut di bawah ini :
KEKHILAFAN YANG NYATA dan KEKELIRUAN DARI MAJELIS HAKIM KASASI ATAS TIDAK DITERAPKANNYA KETENTUAN PASAL 45 A ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2004 :
a. Bahwa sebagaimana yang dimohonkan Termohon/Penggugat dalam surat gugatannya adalah meminta untuk dibatalkannya atas :
- Surat Keputusan Pemohon tentang Pemberian Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi Nikel atas nama PT. Harum Sukses Mining Nomor : 540lKEP/357/2007 tanggal 27 Agustus 2007, untuk areal seluas 1.500 Ha, Blok I, yang terletak di Wilayah Hukum Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara ;
- Surat Keputusan Pemohon tentang Pemberian Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi Nikel atas nama PT. Harum Sukses Mining Nomor : 540/KEP/358/2007 tanggal 27 Agustus 2007, untuk areal seluas 850 Ha, Blok II, yang terletak di Wilayah Hukum Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara ;
Surat Keputusan Pemohon tentang Pemberian Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Nikel atas nama PT. Harum Sukses Mining Nomor : 540/KEP/215/2008 tanggal 02 Juni 2008, untuk areal seluas 990 Ha, Blok I, yang terletak di Wilayah Hukum Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara ;
Surat Keputusan Pemohon tentang Pemberian Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Nikel atas nama PT. Harum Sukses Mining Nomor : 540/KEP/266/2008 tanggal 10 Juli 2008, untuk areal seluas 700 Ha, Blok II, yang terletak di Wilayah Hukum Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara ;
b. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 1967
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, telah diatur sebagai berikut :
(2) Kuasa Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan oleh :
a. Bupati/Walikota apabila wilayah Kuasa Pertambangannya terletak dalam wilayah Kabupaten/Kota dan/atau di wilayah laut sampai 4 (empat) mil laut ;
Mohon periksa surat bukti Pemohon, tertanda T-26 ;
c. Bahwa kemudian, Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, telah pula mengatur sebagai berikut :
(1) Kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, antara lain adalah :
a. Pembuatan ..... , dst ;
b. Pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan di wilayah Kabupaten/Kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil ;
d. Bahwa kemudian berdasarkan ketentuan Bab VII, Luas Wilayah, Pasal 8 ayat (2) dan (3) dari Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor : 5 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum, telah diatur sebagai berikut :
(2) Luas wilayah yang dapat diberikan untuk satu wilayah Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi maksimal 2.000 (dua ribu) Hektar ;
(3) Luas wilayah yang dapat diberikan untuk satu wilayah Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi maksimal 1.000 (seribu) Hektar ;
Mohon periksa surat bukti Pemohon, tertanda T-28 ;
e. Bahwa memperhatikan produk Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Pemohon tersebut di atas, telah jelas tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera
Tengah Nomor : 5 Tahun 2005, karena Luas Wilayah yang diberikan tidak melebihi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor : 5 Tahun 2005 ;
f. Bahwa selain hal tersebut, Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Pemohon adalah merupakan Surat Keputusan Pejabat Daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di
wilayah yang bersangkutan ;
g. Bahwa sebagai bukti, Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan aleh Pemohon tersebut di atas, hanya berlaku di wilayah yang bersangkutan, terbukti Dasar Penerbitan Surat Keputusan Tata Usaha Negara tersebut adalah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor : 5 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum (mohon periksa butir ke 13 dalam SK Eksplorasi dan butir ke 12 dalam SK Eksploitasi, pada baHagian Mengingat, vide surat bukti tertanda T-8 sampai dengan T-11) ;
h. Bahwa dikarenakan Jangkuan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Pemohon hanya berlaku di wilayah yang bersangkutan dan kewenangan penerbitan ada pada Pemohon
bukan bersifat Nasional, maka seharusnya sesuai dengan ketentuan Pasal 45 A ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, permohonan kasasi perkara a quo yang dimohonkan Termohon haruslah ditolak dan atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima bukan malah dikabulkan ;
i. Bahwa mohon perhatian terlebih dahulu dari Majelis Hakim Agung Pemeriksa Perkara a quo, dimana Majelis Hakim Tingkat Kasasi dalam pertimbangan hukumnya dalam memeriksa dan memutus perkara a quo adalah berdasarkan : Pasal-pasal dari Undang- Undang Nomor : 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2009 ;
J. Bahwa akan tetapi ternyata, Majelis Hakim Tingkat Kasasi telah keliru dan khilaf tidak menerapkan ketentuan Pasal 45 A ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2004 dalam memeriksa dan
mengadili perkara a quo, sehingga mengakibatkan terjadinya kekhilafan yang nyata dalam menjatuhkan putusan pada perkara a quo ;
k. Bahwa dengan adanya kekhilafan yang nyata dari Majelis Hakim Tingkat Kasasi dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo, maka beralasan menurut hukum baik pertimbangan hukum maupun amar
putusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi dibatalkan ;
B.KEKHILAFAN YANG NYATA DAN KEKELIRUAN DARI MAJELIS HAKIM TINGKAT KASASI ATAS : TIDAK DIPERHATIKANNYA GUGATAN PENGGUGAT SALAH OBYEK (ERROR IN OBJECTTO) :
a. Bahwa baik pertimbangan hukum maupun amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 27 K/TUN/2010 tanggal 22 Maret 2010 telah terjadi
kekhilafan yang nyata dan kekeliruan yang sangat fatal ;
b. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Kasasi tidak menyadari bahwa gugatan dan tuntutan dari Termohon/Penggugat adalah salah obyek
sengketanya yang dituju untuk dibatalkan atau dicabut, sehingga dengan adanya kekeliruan dalam obyek sengketa tersebut menimbulkan kasus hukum baru dan berakibat merugikan piHak ketiga ;
c. Bahwa adapun permasalahan dalam perkara ini, sebenarnya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 02 Maret 2007, Termohon mengajukan permohonan Peningkatan Kuasa Pertambangan (KP) Penyelidikan Umum ke Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi bahan galian nikel seluas 2.350 Ha kepada Bupati Halmahera Tengah/Pemohon, vide surat bukti tertanda P-8 ;
Bahwa Penerbitan Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi yang dimohonkan oleh Termohon kepada Pemohon, hingga sampai diajukannya gugatan ini belum diberikan Asli Surat Izin
tersebut kepada Termohon ;
Bahwa oleh karena Asli Surat Izin belum diberikan kepada Termohon, maka berarti pula belum dikeluarkan Izin Kuasa
Pertambangan Eksplorasi baHan galian nikel kepada Termohon, sehingga dengan sikap diamnya Pemohon berarti menolak
permohonan Termohon ;
Bahwa sikap diam Pemohon tersebut adalah merupakan kebijakan dalam melaksanakan kedinasan, dimana Pemohon berpendapat
bahwa ada itikad buruk dari Termohon serta agar tidak merugikan masyarakat maupun Pemerintah Daerah serta untuk menghindari
praktek jual beli sebagaimana yang terjadi di Buli sekarang Kabupaten Halmahera Tengah, maka Izin Kuasa Pertambangan Termohon dianggap ditolak ;
- Bahwa kemudian Termohon menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon tertanggal 19 September 2008 dengan Register Perkara Nomor : 17/G/2008/PTUN.ABN ;
Bahwa dalam surat gugatan Termohon, yang dijadikan obyek sengketa dan dimintakan pencabutan dan pembatalannya adalah Surat Keputusan Izin Pertambangan yang dimiliki oleh Perusahaan lain, yaitu :
Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah/Pemohon tentang Pemberian Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi Nikel atas nama PT. Harum Sukses Mining Nomor : 540/KEP/ 357/2007 tanggal 27 Agustus 2007, dengan luas areal 1.500 Ha, untuk Blok I dan Nomor : 540/KEP/358/2007 tanggal 27 Agustus
2007, dengan luas areal 850 Ha, untuk Blok II, yang terletak di Wilayah Hukum Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara bahan galian nikel dengan
penyelidikan eksplorasi ;
Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah/Pemohon tentang Pemberian Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Nikel atas nama PT. Harum Sukses Mining Nomor : 540/KEP/215/ 2008 tanggal 02 Juni 2008, dengan luas areal 990 Ha, untuk Blok I dan Nomor : 540/KEP/266/2008 tanggal 10 Juli 2008 dengan luas areal 700 Ha, untuk Blok II, yang terletak di Wilayah Hukum Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara bahan galian nikel dengan penyelidikan eksploitasi ;
e. Bahwa Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dijadikan obyek sengketa oleh Termohon, secara fakta adalah keliru untuk diterapkan dalam gugatan pada perkara a quo, sehingga berakibat surat gugatan Termohon menjadi Error In Objecto ;
f. Bahwa seharusnya dalam sengketa ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Tata Usaha Negara, gugatan Termohon dengan mempergunakan obyek sengketa fiktif negatif, yaitu sikap diam Pemohon yang tidak mengeluarkan keputusan yang
dimohon oleh Termohon, sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004, dapat disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara ;
g. Bahwa karenanya Majelis Hakim Tingkat Kasasi dalam perkara a quo yang mengabulkan surat gugatan Termohon, secara fakta merugikan piHak ketiga yang tidak tahu menahu dan tidak ada
hubungannya dengan Termohon, yang dalam hal ini PT. Harum Sukses Mining ;
h. Bahwa dengan adanya kekhilafan yang nyata dari Majelis Hakim Tingkat Kasasi dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo, maka beralasan menurut hukum baik pertimbangan hukum maupun amar
putusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi dibatalkan ;
C. KEKHILAFAN YANG NYATA DAN KEKELIRUAN DARI MAJELIS HAKIM TINGKAT KASASI ATAS : TIDAK ADANYA KEPENTINGAN TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI :
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Kasasi yang memberikan pertimbangan Hukum bahwa Termohon mempunyai kepentingan, secara fakta yang ada pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Kasasi telah terjadi kekeliruan dan kekhilafan yang nyata ;
b. Bahwa secara fakta yang ada, sebagaimana diakui sendiri oleh Termohon, bahwa Termohon belum menerima asli Surat Keputusan Nomor : 540/KEP/147/2007 dan Nomor : 540/KEP/148/2007 dari Pemohon, sehingga keputusan itu sebenarnya masih belum ada ;
c. Bahwa dikarenakan Termohon belum menerima asli dari Surat Keputusan Nomor : 540/KEP/147/2007 dan Nomor : 540/KEP/148/ 2007, sehingga bagaimana mungkin Termohon dikatakan mempunyai Kepentingan ;
d. Bahwa secara logika hukum, bilamana setiap subyek hukum yang Hanya berdasar "foto copy Surat Keputusan Tata Usaha Negara" dapat mengajukan surat gugatan dan kemudian surat gugatannya tersebut diterima dan dikabulkan, maka secara pasti tatanan
pemerintahan dalam negara kita ini akan menjadi kacau ;
e. Bahwa hal mana tidak berbeda dengan apa yang Termohon permasalahkan dalam perkara a quo, dimana secara jelas-jelas Termohon tidak memiliki asli Surat Keputusan Tata Usaha Negara
sebagai dasar kepemilikan, akan tetapi dapat membatalkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara milik orang lain ;
f. Bahwa bukankah letak kekuatan hukum atas kepentingan subyek hukum terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara adalah terletak pada asli Surat Keputusan Tata Usaha Negara tersebut
yang harus dimilikinya ;
g. Bahwa sehingga secara hukum bilamana Termohon belum memiliki atau mendapat asli atau turunan resmi dari Surat Keputusan Tata
UsaHa Negara sebagai dasar kepemilikan hak-nya, maka secara hukum Termohon tidak dapat dikatakan sebagai piHak yang berkepentingan yang dapat mengajukan surat gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara ;
h. Bahwa tegasnya Termohon belum memiliki hak, maka secara hukum Termohon tidak dapat dikatakan memiliki kepentingan dan atau sebagai pihak yang berkepentingan yang dapat mengajukan suatu gugatan Tata Usaha Negara, hal mana berkesesuaian dengan yang terkandung dalam adagium hukum yang berlaku dalam Hukum Acara,
yaitu "tiada kepentingan, tiada gugatan/permohonan atau no interest, no action" ;
i. Bahwa dikarenakan secara jelas Termohon tidak memiliki kepentingan, maka Termohon bukanlah Subyek Hukum yang termasuk dalam kwalifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 ;
j. Bahwa secara fakta pula, Majelis Hakim Tingkat Kasasi tidak mempertimbangkan/lalai terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 75 Tahun 2001, yang pada pokoknya
mengatur bahwa Usaha Pertambangan baru dapat dilaksanakan apabila terlebih dahulu mendapatkan Kuasa Pertambangan ;
Karenanya segala kegiatan atau aktifitas pertambangan baik secara tehnis maupun administrasi belum dapat dilakukan sebelum
mendapatkan Surat Keputusan Izin Kuasa Pertambangan yang asli ;
k. Bahwa sehingga disini terbukti, pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Kasasi yang mengemukakan Termohon mempunyai
kepentingan, telah terjadi kekeliruan dan kekhilafan yang nyata, sehingga beralasan menurut hukum pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Kasasi dibatalkan ;
D. KEKHILAFAN YANG NYATA dan KEKELIRUAN DARI MAJELIS HAKIM TINGKAT KASASI ATAS OBYEK TATA USAHA NEGARA ADALAH MEMO/NOTA DINAS BUPATI :
a. Bahwa secara fakta yang ada, Majelis Hakim Tingkat Kasasi telah keliru dan khilaf dalam memeriksa dan mengadili perkara ini ;
b. Bahwa Obyek Tata UsaHa Negara dalam perkara a quo, secara fakta
yang ada adalah Memo/Nota Dinas Pemohon tertanggal 07 Mei 2007 bukan Surat Keputusan Pemohon Nomor : 540/KEP/357/2007, dan
Nomor : 540/KEP/358/2007, keduanya tertanggal 27 Agustus 2007 maupun Surat Keputusan Pemohon Nomor : 540/KEP/215/2008, tertanggal 02 Juni 2008 dan Nomor : 540/KEP/266/2008, tertanggal 10 Juli 2008, kesemuanya atas nama PT. Harum Sukses Mining ;
c. Bahwa adapun mengapa Obyek Tata UsaHa Negara dalam perkara
a quo adalah Memo/Nota Dinas Pemohon tertanggal 07 Mei 2007, dikarenakan secara fakta yang ada dengan berdasar Memo/Nota Dinas Pemohon tertanggal 07 Mei 2007, terHadap Asli dari Surat Keputusan Nomor : 540/KEP/147/2007 dan Nomor : 540/KEP/148/ 2007 tidak diberikan kepada Termohon ;
d. Bahwa Pemohon tidak memberikan asli dari Surat Keputusan Nomor : 540/KEP/147/2007 dan Nomor : 540/KEP/148/2007 kepada Termohon, hal mana sepenuhnya merupakan kewenangan dari Pemohon yang menyangkut masalah kebijakan ;
e. Bahwa adapun kebijakan Pemohon tidak memberikan Surat Keputusan tersebut kepada Termohon, dikarenakan secara fakta yang ada disinyalir Termohon berkehendak untuk memperjualbelikan Kuasa Pertambangan kepada pihak lain ;
f. Bahwa karenanya kebijakan Pemohon yang tidak memberikan asli dari Surat Keputusan Nomor : 540/KEP/147/2007 dan Nomor : 540/KEP/148/2007 kepada Termohon berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2009, yang telah mengatur secara tegas sebagai berikut :
(1) Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain ;
g. Bahwa dengan demikian Pemohon yang tidak memberikan asli dari Surat Keputusan Nomor : 540/KEP/147/2007 dan Nomor : 540/KEP/148/ 2007 kepada Termohon selain merupakan suatu kebijakan Pemohon yang tidak dapat di intervensi pihak lain juga berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
h. Bahwa sehingga karenanya bilamana Termohon berkeberatan kepada Pemohon atas tidak diberikannya asli dari Surat Keputusan Nomor : 540/KEP/147/2007 dan Nomor : 540/KEP/148/2007 tersebut, maka seharusnya Termohon mempermasalahkan Memo/Nota Dinas Pemohon tertanggal 07 Mei 2007, bukan Surat Keputusan Pemohon Nomor : 540/KEP/357/2007, tertanggal 27 Agustus 2007, dan Nomor : 540/KEP/358/2007, tertanggal 27 Agustus 2007 maupun Surat Keputusan Pemohon Nomor : 540/KEP/215/2008, tertanggal 02 Juni
2008 dan Nomor : 540/KEP/266/2008, tertanggal 10 Juli 2008 kesemuanya atas nama PT. Harum Sukses Mining ;
i. Bahwa hal mana berkesesuian dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004, yang telah mengatur secara tegas sebagai berikut :
(1) Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan
Keputusan Tata Usaha Negara ;
j. Bahwa dikarenakan Termohon tidak pernah diberikan secara resmi dan sah atas Surat Keputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi oleh
Pemohon, sesuai dengan Nota Dinas (Memo) tertanggal 07 Mei 2007, maka seharusnya Nota Dinas (Memo) tertanggal 07 Mei 2007 yang
merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 ;
Bahwa mengingat Undang-Undang telah mengatur secara tegas, maka secara nyata Obyek Tata Usaha Negara yang dipermasalahkan oleh Termohon dalam perkara a quo terjadi kekeliruan, sehingga Majelis Hakim Tingkat Kasasi yang mempertimbangkan bahwa Termohon mempunyai kepentingan secara jelas telah terjadi kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dan tersesat akibatnya ;
l. Bahwa atas kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dari Majelis Hakim Tingkat Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, maka beralasan menurut hukum putusan dalam perkara a quo di
batalkan ;
E.KEKHILAFAN YANG NYATA DAN KEKELIRUAN DARl MAJELIS HAKIM KASASI ATAS : MAJELIS HAKIM KASASI TIDAK BERWENANG MEMERIKSA POKOK PERKARA :
Bahwa baik Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, hanya memeriksa eksepsi yang diajukan
Tergugat/Pemohon dan belum memeriksa Pokok Perkara ;Bahwa akan tetapi secara fakta hukum yang ada, Majelis Hakim Tingkat Kasasi telah memeriksa Pokok Perkara dalam perkara a quo ;
c. Bahwa atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Kasasi yang telah Memeriksa Pokok Perkara tersebut, secara fakta hukum yang ada Majelis Hakim Tingkat Kasasi telah keliru dan khilaf ;
d. Bahwa seharusnya bilamana Majelis Hakim Tingkat Kasasi berpendapat bahwa Eksepsi yang diajukan Tergugat/Pemohon tidak beralasan hukum, maka seharusnya sesuai dengan ketentuan Hukum
Acara, Majelis Hakim Tingkat Kasasi memerintahkan dan mengirimkan kembali berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa pokok perkara ;
e. Bahwa dikarenakan dalam perkara a quo Majelis Hakim Tingkat Kasasi tidak memerintahkan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon untuk memeriksa perkara a quo akan tetapi Majelis Hakim
Tingkat Kasasi langsung memeriksa Pokok Perkara, terbukti secara hukum Majelis Hakim Tingkat Kasasi telah keliru dan khilaf dalam menerapkan hukum ;
f. Bahwa atas kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dari Majelis Hakim Tingkat Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, maka beralasan menurut hukum putusan dalam perkara a quo di
batalkan ;
5. Bahwa di samping alasan-alasan hukum sebagaimana yang Pemohon uraikan di atas, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 17/G.TUN/2008/PTUN.ABN, tanggal 14 April 2009 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 56/B.TUN/2009/ PT.TUN.MKS, tanggal 26 Agustus 2009, menurut hemat Pemohon sudah tepat dan benar, sehingga menurut hukum harus tetap dipertahankan dan dikuatkan ;
6. Bahwa sebagaimana yang terurai tersebut di atas, maka terbukti syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 67 huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1985 juncto Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2004, telah dipenuhi oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam pengajuan permohonan Pemeriksaan Peninjauan Kembali terhadap Termohon Peninjauan Kembali, maka sudah sepatutnyalah amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 22 Maret 2010 Reg. Nomor : 27 K/TUN/2010, dibatalkan ;
7. Bahwa ditinjau pula dari segi perundang-undangan, secara nyata Permohonan Pemerikaan Peninjauan Kembali yang dimohonkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia tanggal 22 Maret 2010 Reg. Nomor : 27 K/TUN/2010, telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang dan terlebih lagi bahwa berdasarkan uraian-uraian Pemohon Peninjauan
Kembali tersebut di atas, yang didukung dengan surat bukti baru/Novum, maka cukup beralasan apabila Yang Mulia Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta qq. Majelis Hakim Agung pemeriksa perkara a quo menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa Judex Juris telah khilaf dalam putusannya yang telah mengabulkan permohonan kasasi dari Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali dan membatalkan putusan Judex Factie, dengan pertimbangan- pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali tidak mempunyai kepentingan (Persona stendi in Jucio) untuk mengajukan gugatan, karena Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali belum memiliki Izin Kuasa Pertambangan dan Tergugat/Pemohon Peninjauan Kembali belum mengeluarkan izin tersebut secara resmi/formal kepada Penggugat/ Termohon Peninjauan Kembali ;
Bahwa bukti P-9 yang menjadi dasar pertimbangan Hakim Kasasi adalah merupakan proses administrasi internal dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Halmahera Tengah dengan Ditjen Mineral Batubara dan Panas Bumi, dan informasi yang terkandung di dalamnya tidak bisa dijadikan alasan oleh Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali untuk mengajukan gugatan ;
Bahwa dari bukti PK-1 dan PK-2 (sebagai Novum) dan selaras dengan bantahan Pemohon Peninjauan Kembali dalam kontra memori peninjauan kembali bahwa Tergugat/Pemohon Peninjauan Kembali belum pernah menyerahkan Surat Keputusan Nomor : 540/KEP/147/2007 dan Nomor : 450/KEP/148/2007 kepada Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali, hal ini diakui secara tegas oleh Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali di dalam kontra memori peninjauan kembali tersebut. Dengan demikian Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali sejak awal tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat Surat Keputusan Obyek Sengketa ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, terbukti bahwa surat bukti baru/Novum dalam bukti PK-1 dan PK-2 merupakan bukti baru yang bersifat menentukan (vide Pasal 67 huruf f Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2004 dan perubaHan kedua dengan Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2009), dan terbukti juga adanya kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris (vide Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2004 dan perubaHan kedua dengan Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2009) karena menyatakan Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali mempunyai kepentingan dalam sengketa a quo, oleh karenanya putusan Judex Juris patut untuk dibatalkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Bupati Halmahera Tengah dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 27 K/TUN/2010 tanggal 22 Maret 2010 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari jawaban memori peninjauan kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi dalil-dalil jawaban memori peninjauan kembali tersebut tidak dapat melemahkan dalil-dalil memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali adalah pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan maupun dalam pemeriksaan peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : BUPATI HALMAHERA TENGAH tersebut ;
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 27 K/TUN/2010 tanggal 22 Maret 2010 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 56/B.TUN/2009/PTTUN.MKS, tanggal 26 Agustus 2009 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 17/G.TUN/2008/PTUN.ABN. tanggal 14 April 2009 ;
MENGADILI KEMBALI
I. DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat ;
II. DALAM PENUNDAAN :
Menyatakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 17/Pen.Schor/2008/PTUN.ABN. tertanggal 22 Desember 2008 tentang Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Tergugat yang menjadi obyek sengketa harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi ;
III. DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/ Penggugat//Pembanding untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan maupun dalam pemeriksaan peninjauan kembali yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 1 November 2010 oleh H.M. Imron Anwari, S.H., SpN., M.H. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Militer yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. dan H. Yulius, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim – Hakim Anggota : K e t u a,
ttd. ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. H.M. Imron Anwari, S.H., SpN., M.H.
ttd.
H. Yulius, S.H., M.H.
Biaya – Biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i ……………. Rp. 6.000,- ttd.
2. R e d a k s i …………… Rp. 1.000,- Subur MS, S.H., M.H.
3. Administrasi …………… Rp. 2. 493.000,-
Jumlah = Rp. 2. 500.000,-
============
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata UsaHa Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754