63/Pid.B/2011/PN. SGU
Putusan PN SANGGAU Nomor 63/Pid.B/2011/PN. SGU
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana -. RAMLAN MARINGGA, BA -. ZAWAWI, S.Sos
1. Menyatakan Terdakwa I. RAMLAN MARINGGA, BA dan Terdakwa II. ZAWAWI, S.Sos tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa I. RAMLAN MARINGGA, BA dan Terdakwa II. ZAWAWI, S.Sos tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
PUTUSAN
NO. 63/Pid.B/2011/PN. SGU
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa – terdakwa :
Nama : RAMLAN MARINGGA, BA
Tempat Lahir : Tiga Baru (Sumut)
Umur/Tanggal Lahir : 56 Tahun/08 Maret 1955
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Balai Karangan III Rt/Rw. 007 Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : PNS (Camat Balai Karangan/Mantan Camat Meliau)
Pendidikan : D – 3 (APMD Yogyakarta)
Nama : ZAWAWI, S.Sos
Tempat Lahir : Belitang
Umur/Tanggal Lahir : 52 Tahun/25 Juli 1958
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Pancasila No. 08 Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS (Mantan Kabid Kekayaan BPKKD Kabupaten Sanggau)
Pendidikan : S – 1
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan kota di Sanggau :
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Desember 2010 s/d tanggal 02 Januari 2011 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau sejak tanggal 03 Januari 2011 s/d tanggal 01 Februari 2011 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau sejak tanggal 02 Februari 2011 s/d tanggal 03 Maret 2011 ;
Hakim Majelis Pengadilan Negeri Sanggau sejak tanggal 03 Maret 2011 s/d tanggal 01 April 2011 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau sejak tanggal 02 April 2011 s/d tanggal 31 Mei 2011 ;
Perpanjangan Kesatu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 01 Juni 2011 s/d tanggal 30 Juni 2011 ;
Perpanjangan Kedua Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 01 Juli 2011 s/d tanggal 30 Juli 2011 ;
Para terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama UKAR PRIYAMBODO, SH., MH berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Maret 2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sanggau dengan Nomor 18/2011 tanggal 10 Maret 2011 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah membaca surat – surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan para saksi, ahli dan terdakwa - terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Kamis, tanggal 07 Juli 2011, yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I RAMLAN MARINGGA, BA dan Terdakwa II ZAWAWI, S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Yang dilakukan secara bersama – sama dan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), (3) Undang – Undang Repbulik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa I RAMLAN MARINGGA, BA dan Terdakwa II ZAWAWI, S.Sos dari dakwaan primair Penuntut Umum ;
Menyatakan Terdakwa I RAMLAN MARINGGA, BA dan Terdakwa II ZAWAWI, S.Sos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama – sama dan Berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), (3) Undang – Undang Repbulik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I RAMLAN MARINGGA, BA dan Terdakwa II ZAWAWI, S.Sos dengan pidana penjara masing – masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menghukum para Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.681.500.000,- (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng dengan YANSEN AKUN EFFENDI, SH, EPY FRANKY Als FANJUNG dan Drs. Muh. ARIFIN dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Surat permintaan pembayaran dari BPKKD dengan No. 116/ SPP-LS/2007 tertanggal 16 Juli 2007 ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Saudara LASITO, S. Sos, Msi dan Bendahara Pengeluaran SUHARDI, A. Md ;
Surat permintaan pembayaran dengan No. 116/ SPP-LS/2007 tertanggal 16 Juli 2007 ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Saudara LASITO, S. Sos, Msi dan Bendahara Pengeluaran SUHARDI, A. Md;
Surat permintaan pembayaran dengan No. 116/ SPP-LS/2007 tertanggal 16 Juli 2007 ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Saudara LASITO, S. Sos, Msi clan Bendahara Pengeluaran SUHARDI, A. Md;
Surat permintaan pembayaran dari BPKKD dengan No. 116/ SPP-LS/2007 tertanggal 16 Juli 2007 di tujukan kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna anggaran BPKKD Kab. Sanggau yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Saudara LASITO, S. Sos, Msi dan Bendahara Pengeluaran SUHARDI, A. Md.
Surat permintaan pembayaran dari BPKKD dengan No. 116/ SPP-LS/2007 tertanggal 16 Juli 2007 ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Saudara LASITO, S. Sos, Msi dan Bendahara Pengeluaran SUHARDI, A. Md
Surat permintaan pembayaran dengan No. 116/SPP-LS/2007 tertanggal 16 Juli 2007 ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Saudara LASITO, S. Sos, Msi dan Bendahara Pengeluaran SUHARDI, A. Md.
Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2007 dari Pemerintah Kab. Sanggau, dengan No. SPM : 116/SPM-LS/BPKKD/2007, yang tertanggal Sanggau 16 Juli 2007 ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran BPKKD Kab. Sanggau oleh Drs. Mangiring Simbolon dan di cap setempel BPKKD Kab. Sanggau
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah No. 1428/SPDLS/BPKKD/Tahun 2007 yang ditandatangani Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku BUD yaitu Drs, Hadi Sudibjo, MM
Surat Perintah Pencairan Dana dari Pemkab Sanggau dengan No. 116/SPMLS/BPKKD/2007 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah oleh saudari FARIDA tertanggal 17 Juli 2007;
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah No. 1428/SPDLS/BPKKD/Tahun 2007 yang ditandatangani Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku BUD yaitu Drs, Hadi Sudibjo, MM. Dan dicap setempel oleh BPKKD;
Bukti Pembayaran dengan Kode Rekening 02. 11. 5. 2. 3. 01. 19, dengan Blangko BPKKD dan di atas Materai Rp. 6.000,- (Enam Ribu) ditandatangani pejabat yang berwenang oleh SUHARDI, A.Md, LASITO, S.Sos, M.Si, Drs. HADI SUDIBJO, MM dan ARKIANSYAH selaku penerima ;
Berita acara pembayaran dengan No. 027/012/BPKKD/2007 yang ditandatangani selaku pihak pertama oleh kepala Badan Penggelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kab, Sanggau yaitu Drs. HADI SUDIBJO, MM dan diatas materai Rp. 6.000 (enam Ribu rupiah) dan selaku pihak kedua yaitu ARKIANSYAH;
Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kab. Sanggau dengan No. 580-09-41- 2007 tentang Bentuk Dan Besarnya Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Seluas 30.000 M2 Terletak Di Desa Sungai Mayam Kec. Meliau Kab. Sanggau yang ditetapkan di Sanggau tanggal 08 Mei 2007 ditandatangani ole Bupati Sanggau YANSEN AKUN EFFENDY. SH. MBA, Msc, Msi
Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Kab. Sanggau dengan No. 580-05-41- 2007, tertanggal 26 Maret 2007 yang ditandatangani oleh Bupati Sanggau. Beserta cap setempel Bupati Sanggau
Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Kab. Sanggau dengan No. 580-05-41- 2007, tertanggal 26 Maret 2007 yang ditandatangani oleh Bupati Sanggau. Beserta cap setempel Bupati Sanggau
Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Kab. Sanggau dengan No. 580-05-41- 2007, tertanggal 26 Maret 2007 yang ditandatangani oleh Bupati Sanggau. Beserta cap setempel Bupati Sanggau;
Surat Pernyataan dari pihak Pertama saudara ARKIANSYAH dan pihak Kedua BONG SIT PUK yang membuat pernyataan ARKIANSYAH tertanggal 10 Maret 1988 dan diketahui oleh Kepala Desa Tanjak Mulong dan Camat Meliau ;
Bukti Rekening dari Bank Kalbar dengan nama ARKIANSYAH / EPY FRANKHI dengan No. Rekening 0102500342. dan disahkan oleh PT. BANK KALBAR
Bukti Rekening dari Bank Kalbar dengan nama ARKIANSYAH / EPY FRANKHI dengan No. Rekening 0102500342. dan disahkan oleh PT. BANK KALBAR
Berita Acara Pembayaran dengan No. 027 / 012 / BPKKD/ 2007 dan ditandatangani oleh pihak pertama selaku Kepala BPKKD Kab. Sanggau oleh Drs. HADI SUDIBJO, MM dan Pihak kedua ARKIANSYAH
Berita Acara Musyawarah Untuk Menetapkan Ganti Rugi Kerugian dengan No. 580-08-41-2007.dan lembaran ke 2 (dua) ditandatangani oleh para pihak dan dicap setempel, dan ditandatangani Instansi yang memerlukan tanah Kepala BPKKD Kab. Sanggau oleh Drs. HADI SUDIBJO, MM dan Pemilik tanah yaitu oleh saudara ARKIANSYAH. Dan dihadapan Bupati Sanggau Yansen Akun Efendi SH;
Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Penguasaan Tanah tertanggal 11 Mei 2007 pada hari Jumat dan lembaran Kedua ditandatangani oleh pihak pertama selaku Kepala BPKKD Kab. Sanggau oleh Drs. HADI SUDIBJO, MM dan Pihak kedua ARKIANSYAH
Surat Pernyataan Penguasaan Pemilikan Tanah tertanggal 8 Januari 2007 yang membuat pernyataan saudara ARKIANSYAH dan diketahui oleh Kepala Desa Sungai Mayam Kec. Meliau, saudara MASYKUR
GAMBAR UKUR dari BPN Kab. Sanggau tertera ARKIANSYAH selaku Penunjuk Jalan dan lampiran tentang Sket Lokasi Tanah
Bukti Pembayaran dengan No. 1886 / BPKKD dengan kode Rekening :02.11. 5. 2. 2. 03. 12. tertanggal 30-08 2007
Nota Kasubsi Perlengkapan tertanggal 16 Juli 2007 dan ditandatangani oleh Kabid Kekayaan
Surat dari Kantor BPN Kab. Sanggau yang ditujukan kepada Kepala BPKKD dengan No. 580-188-41-2007 tertanggal 12 Juli 2007 ditandatangani oleh PLH. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sanggau H. RUDI HERMAN
Rincian uang muka kerja kegiatan pengadaan tanah dan ditandatangani oleh Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah oleh HERI FITRIANTO, S.ST. dan dicap setempel
Berita acara pembayaran dengan 027/028/BPKKD/2007 dan ditandatangani oleh pihak pertama Drs. HADI SUDIBJO, MM selaku Plt. Kepala BPKKD, Kab. Sanggau dan pihak Kedua HERI FITRIANTO, S.ST. dan keduanya dicap setempel
Surat Kuasa dari HERI FITRIANTO, S.ST , memberikan kuasa kepada SUHARDI, A.Md juli 2007 dan ditandatangani oleh HERI FITRIANTO, S.St yang memberi kuasa , yang menerima kuasa SUHARDI, A.Md dan dicap setempel;
Bukti pembayaran dari BPKKD, dengan Nomor 2399 tertanggal 08 Oktober 2008 yang ditandatangani HERI FITRIANTO, S.ST selaku Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintah serta ditandatangani oleh saudara SUHARDI, A.Md dan LASITO, S.Sos, M.Si
Berita Acara Pembayaran dengan nomor 027 / 053 / BPKKD / 2007 yang ditandatangani oleh pihak pertama Drs. HADI SUDIBJO, MM dan Pihak Kedua saudara HERI FITRIANTO, S.ST. serta dicap setempel dan diatas materai
Surat Kuasa Bulan September 2007 yang ditandatangani oleh saudara HERI FITRIANTO, S.ST selaku pemberi kuasa dan penerima kuasa SUHARDI, A.Md. serta dicap setempel dan diatas materai
Lembar Pengantar Naskah dengan no. Kode 580 perihal Biaya Panitia Pengadaan Tanah TPA Meliau seluas 30.000 M2. dan tertanggal 27 Juli 2007;
Surat tertanggal 27 Juli 2007 dengan No. 580-201-414-2007 perihal Biaya Panitia Pengadaan Tanah TPA Meliau seluas 30.000 M2. yang ditujukan kepada Kepala BPKKD Kab. Sanggau. Yang ditanda tangani oleh Kepala BPN Drs. M. ARIFIN dan dicap setempel;
Rincian Biaya Panitia Pengadaan Tanah TPA Sampah seluas 30.000 M2 terletak di Desa Sungai Mayam Kec. Meliau Kab.Sanggau. Yang ditanda tangani Plh. Kepala Sub Seksi pengaturan Tanah Pemerintah oleh saudara HERI FITRIANTO, S.ST dan dicap stempel
Lembar Pengantar Naskah dengan no. Kode 580 perihal Uang Muka Kerja tertanggal 12 Juli 2007;
Surat Tanggal 12 Juli 2007 No. 580-188-41-2007 dari Kantor Pertanahan Kab. Sanggau yang ditujukan kepada Kepala BPKKD Kab. Sanggau dan ditanda tangani oleh Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sanggau H. RUDI HERMAN Nip. 01 10 161739;
Rincian Uang Muka Kerja Kegiatan Pengadaan Tanah yang ditanda tangani oleh Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah oleh HERI FITRIANTO, S.ST;
1 (satu) lembar Foto copy Keputusan Bupati Sanggau dengan nomor : 116 / Tahun 2007, tanggal 21 Maret 2007 yang diketahui Bupati Sanggau serta Ditanda Tangani oleh Drs. F. ANDENG SUSENO, M.Si. NIP. 010091997, beserta lampiran;
1 (satu) lembar foto copy dari BPKKD tertanggal 3 Juli 2007 dengan nomor 005 / 249 / BPKKD-DY, Perihal Penafsiran harga. Yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala BPKKD Kab. Sanggau yaitu Drs. HADI SUDIBJO, MM. selaku Pembina Tk. I NIP. 010180900.beserta daftar hadir;
1 (satu) lembar Foto Copy dari BPKKD tanggal 14 Maret 2007 nomor : 592.2 / 110 / BPKKD-KY, perihal mohon pelaksanaan pembebasan tanah lokasi TPA Meliau, Yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala BPKKD Kab. Sanggau yaitu Drs. HADI SUDIBJO, MM. selaku Pembina Tk. I NIP. 0 10 180900;
1 (satu) lembar Foto Copy dari BPKKD tanggal 08 Mei 2007 di tujukan kepada Kepala BAPPEDA Kab. Sanggau. Nomor 593 / 170 / BPKKD-KY, Perihal Penetapan Lokasi di tanda tangani Plt. Kepala BPKKD Kab. Sanggau yaitu Drs. HADI SUDIBJO, MM. selaku Pembina Tk. I NIP. 010180900.beserta daftar hadir;
4 (empat) lembar Dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan Kerja perangkat Daerah tahun anggaran 2007 Formulir DPA SKPD 2.2.1 tentang rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung Program dan per kegiatan satuan kerja Perangkat Daerah, tertanggal 2 Maret 2007 ditandatangani Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Sanggau yaitu Drs. HADI SUDIBJO, MM;
Foto copy Surat Petikan Keputusan Bupati Sanggau Nomor : 821.24/06/BKD-B tanggal 28 April 2003 tentang pengangkatan pejabat struktural eselon III dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau ;
Foto copy satu bundel dokumen Pengadaan Tanah untuk lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah seluas 30.000 M2 Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007;
Fotocopy Akta, jual beli No : 593.3 / 07 / 2008 pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2008.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3 / 16 / 2008 pada hari Senin tanggal 15 September 2008
Fotocopy Akta jual beli No 593.3 / 21 / PEM pada hari selasa tanggal 4 Nopember 2008
Fotocopy Akta jual beli No 593.3 / 24 / PEM pada hari selasa tanggal 4 Nopember 2008
Fotocopy Akta jual beli No 593.3 / 25 / PEM pada hari selasa tanggal 4 Nopember 2008
Fotocopy Akta jual beli No 593.3 / 26 / PEM pada hari selasa tanggal 4 Nopember 2008
Fotocopy Akta jual beli No 593.3 / 27 / PEM pada hari selasa tanggal 4 Nopember 2008
Fotocopy Akta jual beli No 04 / AJB-ML / 2004 pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2004
Fotocopy Akta jual beli No 593.3 / 02 / AJB-ML / 2005 pada hari selasa tanggal 2005
Digunakan dalam perkara lain atas nama Yansen Akun Efendy.SH,Msi,MH
Uang tunai sebesar Rp. 6.280.000,- (enam juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan : Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 62 (enam puluh dua) lembar, Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar ;
Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan rincian uang terdiri dari pecahan : Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) lembar, Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar
Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh lima juta rupiah)
Uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Dirampas untuk negara
Menetapkan agar para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan pembelaannya secara tertulis tertanggal 14 Juli 2011 yang pada pokoknya mohon agar dalam perkara ini Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I RAMLAN MARINGGA, BA dan Terdakwa II ZAWAWI, S.Sos tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair ;
Membebaskan oleh karenanya Terdakwa I RAMLAN MARINGGA, BA dan Terdakwa II ZAWAWI, S.Sos (vrijspraak) dari segala dakwaan atau setidak – tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum (onslacht) ;
Menolak/keberatan atas hukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.681.500.000,- (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Membebankan biaya perkara pada Negara ;
Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasihat Hukum para Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Penasihat Hukum para Terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair
Bahwa terdakwa I. Ramlan Maringga, BA yang saat itu menjabat sebagai Camat Meliau (berdasarkan Keputusan Bupati Sanggau Nomor : 821.24 / 890 / BKD – P2 tanggal 29 Nopember 2006) dan juga sebagai Ketua Tim Penilai Harga Tanah (Ketua Tim Penilai Harga Tanah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 82 tahun 2006 tanggal 1 Mei 2006 Lampiran 2), dan terdakwa II. Zawawi S,Sos yang saat itu menjabat sebagai Kabid Kekayaan BPKKD Kabupaten Sanggau dan juga sebagai Sekretaris Tim Penilai Harga Tanah (Sekretaris Tim Penilai Harga Tanah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 82 tahun 2006 tanggal 1 Mei 2006 Lampiran 2), secara bersama-sama serta bersekutu satu sama lain dengan EPY FRANKY Alias FANJUNG (dilakukan dalam penuntutan terpisah), YANSEN AKUN EFENDI (dilakukan dalam penuntutan terpisah), Drs. MUH. ARIFIN (dilakukan dalam penuntutan terpisah) sebagai orang yang melakukan, turut melakukan, secara berturut-turut melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pada waktu-waktu yang tidak dapat dingat lagi dengan pasti, sekitar Mei 2006 sampai dengan bulan Juli tahun 2007 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2006 sampai dengan tahun 2007, bertempat di kantor BPKKD (Badan Pengelola Kekayaan dan Keuangan Daerah) Kabupaten Sanggau Jalan RE Martadinata Nomor 70 Kabupaten Sanggau atau setidak tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.1.681.500.000,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Berawal dari rapat Pra Anggaran Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2007 yang dipimpin Bupati Sanggau (waktu itu Yansen Akun Efendy), dalam pengarahannya Bupati Sanggau (waktu itu Yansen Akun Efendy) minta supaya di Kecamatan Meliau perlu ada TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang representatif mengingat di Kecamatan Meliau perkembangannya cukup pesat karena adanya perusahaan perkebunan.
Bahwa mengingat pengadaan tanah merupakan salah satu tupoksi di Bidang Kekayaan (saat itu Kepala Bidang Kekayaan dijabat oleh terdakwa II ZAWAWI. S,Sos), yang tugas pokoknya adalah :
Penyiapan dan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan bidang kekayaan daerah.
Pemberian petunjuk, pengawasan dan bimbingan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan daerah.
Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidang perencanaan kebutuhan penilaian dan pemeliharaan serta inventarisasi dan penghapusan.
Pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan di bidang kekayaan daerah.
Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan di bidang kekayaan daerah.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala badan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Bupati Sanggau Nomor 68 Tahun 2001 tanggal 27 Maret 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah / BPKKD Kabupaten Sanggau.
Bahwa terdakwa I Ramlan Maringga, BA sebagai Camat Meliau mempunyai tugas pokok dan fungsi :
Tugas Pokok memimpin dan menyelenggarakan kegiatan dibidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan, serta pelayanan kepada masyarakat, berdasarkan kebijaksanaan Kepala Daerah dan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
Sedangkan fungsi Camat adalah :
Pelaksanaan tugas teknis administrasi pemerintahan, keamanan dan ketertiban lingkungan pemerintah kecamatan.
Pelaksanaan tugas di bidang ekonomi sosial, budaya dan kesatuan bangsa dan Linmas.
Pelaksanaan tugas administrasi dan keagrariaan.
Pelaksanaan administrasi, perencanaan umum pemerintahan kecamatan, kepegawaian dan keuangan.
Penyelenggaraan kebijakan Pemda.
Penyelenggaraan koordinasi terhadap kegiatan-kegiatan cabang dinas dan di lingkungan pemerintah kecamatan.
Bahwa terdakwa I. Ramlan Maringga, BA sebagai Camat Meliau juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan daerah kerja Kecamatan Meliau, sehingga I. Ramlan Maringga, BA mengetahui status tanah yang berada di Kecamatan Meliau serta harga nyata tanah di kecamatan Meliau ;
Bahwa terdakwa I Ramlan Maringga, BA selain sebagai Camat Meliau dalam pengadaan tanah untuk TPA Meliau tersebut juga sebagai Ketua Tim Penilai Harga Tanah dan terdakwa II. Zawawi S,Sos yang saat itu menjabat sebagai Kabid Kekayaan BPKKD dalam pengadaan tanah untuk TPA Meliau tersebut juga sebagai Sekretaris Tim Penilai Harga Tanah, yang anggotanya terdiri dari :
Camat (Kantor Camat), Ketua merangkap anggota, dalam kegiatan ini terdakwa I. Ramlan Maringga,Ba
Kabid Kekayaan (BPKKD), Sekretaris merangkap anggota, terdakwa II . Zawawi S,Sos
Kasi Pendataan dan penilaian PBB (Kantor Pelayanan PBB), anggota, Usman Muhidin.
Uray Muhammad Kusnadi,SH (Notaris), anggota.
Kades/Lurah, anggota, Masykur (Kades Sungai mayam).
Dasarnya adalah Keputusan Bupati Sanggau Nomor 82 Tahun 2006 tanggal 01 Mei 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah dan Tim Penilai Harga Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Sanggau
Bahwa Tim Penilai Harga Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Sanggau sesuai dengan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 82 Tahun 2006 tanggal 01 Mei 2006 mempunyai tugas menentukan nilai/harga tanah yang akan digunakan sebagai dasar guna mencapai kesepakatan atas jumlah/besarnya ganti rugi.
Setelah pengarahan dari Bupati Sanggau (waktu itu Yansen Akun Efendy) tersebut, kemudian Dinas Kimpraswil dalam hal ini Kasubdin Kebersihan (saat itu Drs. Abang Saparudin) dan BPKKD dalam hal ini Bidang Kekayaan (Terdakwa II ZAWAWI S,Sos) berkoordinasi dengan Camat Meliau (terdakwa I. Ramlan Maringga,BA) mencari tanah yang tepat untuk TPA dimaksud, setelah berkonsultasi dengan Camat Meliau (terdakwa I. Ramlan Maringga,BA), selanjutnya terdakwa II ZAWAWI S,Sos didatangi oleh saudara Fanjung (diajukan dalam berkas tersendiri dan saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang / DPO) dan menawarkan tanah orang tuanya (ARKIANSYAH) kepada terdakwa II ZAWAWI S,Sos kemudian oleh terdakwa II ZAWAWI S,Sos diarahkan ke Camat Meliau (terdakwa I Ramlan Maringga, BA) serta agar berbicara dengan Bupati Sanggau (waktu itu Yansen Akun Efendi) dan menurut keterangan dari saudara Fanjung telah menghadap Bupati Sanggau (waktu itu Yansen Akun Efendi) dan Bupati Sanggau (waktu itu Yansen Akun Efendi) setuju, untuk itu Dinas Kimpraswil (Drs. Abang Saparudin) dan dari BPKKD (Lasito) meninjau lokasi tersebut dan hasil peninjauan dilaporkan kepada Bupati Sanggau, berdasarkan laporan lisan petugas yang ke lapangan lokasi tanah yang ditawarkan oleh FANJUNG cukup jauh dari pemukiman dan itu sudah dilaporkan kepada Bupati Sanggau (waktu itu Yansen Akun Efendi) ;
Atas dasar laporan tersebut, Bupati Sanggau (waktu itu Yansen Akun Efendi) secara lisan memberi petunjuk lokasi TPA harus jauh dari pemukiman dan apabila tanahnya tidak bermasalah Bupati Sanggau (waktu itu Yansen Akun Efendi) setuju terhadap lokasi / tanah yang ditawarkan Saudara Fanjung tersebut, untuk itu agar Saudara Fanjung menghubungi terdakwa II ZAWAWI S,Sos dan Camat Meliau (terdakwa I Ramlan Maringga,BA) ;
Selanjutnya Saudara Fanjung mendatangi terdakwa II ZAWAWI S,Sos dan menawarkan tanah ayahnya sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per meter persegi, Bupati Sanggau (waktu itu Yansen Akun Efendi) setuju dengan angka tersebut karena harga tanah di Kecamatan Meliau cukup tinggi dan ini keterangan terdakwa I. Ramlan Maringga, BA (saat itu menjabat sebagai Camat Meliau) yang menyatakan harga tanah di Kecamatan Meliau mahal, selanjutnya oleh terdakwa II ZAWAWI S,Sos harga tersebut dimasukkan dalam RKA BPKKD APBD Tahun Anggaran 2007, dan karena sebelumnya sudah ada pengarahan dari Bupati Sanggau hal tersebut tidak dipermasalahkan dalam pembahasan RAPBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007 dan akhirnya disahkan dalam APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007 ;
Setelah APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007 disahkan, Saudara Fanjung sering menelpon dan datang ke kantor terdakwa II ZAWAWI S,Sos minta agar segera merealisasikan pembebasan tanah dan Saudara Fanjung juga mengatakan sudah berbicara dengan Bupati Sanggau (waktu itu Yansen Akun Efendi), kemudian terdakwa II ZAWAWI S,Sos menghadap Bupati/ waktu itu Yansen Akun Efendi ( sekitar awal Bulan Maret 2007) di ruang kerja Bupati melaporkan bahwa Saudara Fanjung minta tanahnya dibebaskan dan petunjuk Bupati Sanggau (waktu itu Yansen Akun Efendi) secara lisan kepada terdakwa II ZAWAWI S,Sos setuju untuk segera dilakukan pembebasan.
Setelah mendapat petunjuk tersebut kemudian BPKKD mengirimkan Surat Nomor 592.2/110/BPKKD-KY tanggal 14 Maret 2007 perihal mohon pelaksanaan pembebasan tanah lokasi TPA Meliau kepada BPN (Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau), dan untuk letak tepatnya lokasi TPA tersebut dikukuhkan dengan Keputusan dan kemudian BPN (Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau) menurunkan Tim Inventarisasi, adapun hasil dari Inventarisasi tanah tersebut yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil inventarisasi Nomor : 580-04-INV-2007 tanggal 22 Maret 2007 secara garis besar adalah sebagai berikut :
Keterangan mengenai pemilik tanah :
Nama : ARKIANSYAH.
Umur : 65 tahun.
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : dagang.
Alamat : Kapuas RT II RW I Desa Meliau Hilir Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.
Keterangan mengenai tanah :
Letak tanah :
Desa : Sungai Mayam
Kecamatan : Meliau
Kabupaten : Sanggau.
Luas tanah : 43.349 M2
Batas-batas tanah :
Utara : Berbatasan dengan Marzuki, Ismail, Mos.
Timur : Berbatasan dengan Yayasan Bhakti Karya.
Selatan : Berbatasan dengan Yayasan Bhakti Karya
Barat : Berbatasan dengan Jantak
Penggunaan tanah :
Di atas tanah tersebut tidak ditanami dengan tanaman yang dapat memberikan keuntungan selain tanaman-tanaman yang sifatnya tumbuh secara alami.
Riwayat Penguasaan tanah / status tanah :
Bahwa tanah yang akan dibebaskan untuk Tempat Pembuanagan Akhir Sampah (TPA) adalah Tanah Negara Bekas Hak Pakai Nomor : 590/KPHS/1963 atas nama TJU LI SIAN seluas 2,2 Ha yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Kalimantan Barat di Pontianak Nomor 24/KPHS/JK-1963 tanggal 20 Maret 1964.
Bahwa Hak Pakai Nomor : 590/KPHS/1963 atas nama TJU LI SIAN tersebut telah berakhir jangka waktu haknya tanggal 31 Desember 1973 sehingga menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara.
Kemudian pada Tahun 1987 penguasaan tanah seluas 2,2 Ha oleh Sdr. TJU LI SIAN diserahkan penguasaan kepada Sdr. ARKIANSYAH sebagaimana dijelaskan dalam Surat Pernyataan Penyerahan hak tanggal 6 Januari 1987 yang diketahui oleh Kepala desa Tanjak Mulong (sekarang Sungai Mayam) dan Camat Meliau
Bahwa Sdr. ARKIANSYAH juga telah menguasai tanah lain seluas kurang lebih 2,5 Ha yang letaknya berbatasan langsung dengan tanah negara bekas Hak Pakai Nomor : 590/KPHS/1963 yang semula digarap Sdr.ARKIANSYAH sejak tahun 1988 hingga sekarang tanpa surat menyurat, sebagaimana dipertegas dengan Surat pernyataan tanggal 8 Januari 2007 yang diketaui oleh Kepala desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten sanggau
Keadaan tanah dan benda-benda yang ada di atas tanah tersebut :
Bahwa tanah tersebut adalah tanah pertanian yang berdasarkan tata ruang wilayah Kecamatan meliau peruntukkan tanah tersebut adalah pertanian digunakan untuk : -
Bahwa di atas tanah tersebut tidak terdapat tanam tumbuh baik tanaman pertanian maupun tanaman perkebunan yang produktif.
Bahwa di atas tanah tersebut tidak terdapat bangunan.
Bahwa tidak ada orang lain yang mempergunakan tanah tersebut baik untuk pertanian, perkebunan, ataupun tempat tinggal.
Harga tanah berdasarkan Nilai Jual Obyek pajak Tanah Rp.3.500,- / M2 (tiga ribu lima ratus rupiah per meter persegi).
Berdasarkan inventarisasi tanah tersebut, maka status tanah yang ditawarkan oleh FANJUNG untuk pengadaaan TPA Meliau tersebut statusnya adalah tanah negara.
Oleh karena itu sebenarnya TJU LI SIAN sudah tidak berhak atas tanah tersebut karena haknya sudah berakhir sejak 31 Desember 1973, dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Pasal 43 ayat 1, peralihan haknya harus mendapat ijin dari pihak yang berwenang, sehingga dengan berakhirnya hak pakai TJU LI SIAN maka tanah tersebut kembali kepada negara dan dikuasai negara sebagai kuasa dan petugas bangsa, dan berdasarkan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria, maka Sdr. ARKIANSYAH dapat dikatakan menguasai tanah negara tanpa ijin pejabat yang berwenang (dikategorikan orang yang memakai tanah tanpa sesuatu hak).
Penguasaan tanah negara oleh Sdr. ARKIANSYAH berdasarkan surat-surat penyerahan tanah dan surat pernyataan penguasaan tanah hanya bersifat menerangkan hubungan ARKIANSYAH dengan tanah tersebut, namun hubungan-hubungan ARKIANSYAH dengan tanah negara tersebut belum mendapat penetapan atas suatu hak oleh Pemerintah dalam hal ini BPN Kabupaten Sanggau, sehingga Sdr. ARKIANSYAH dalam hal ini belum menguasai tanah berdasarkan atas suatu hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria, tetapi Sdr. ARKIANSYAH hanya berstatus memakai / menguasai tanah saja sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Penguasaan / Pemilikan Tanah, tanggal 8 Januari 2007 yang diketahui Kepala Desa Sungai Mayam
Bahwa sesuai dengan Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas :
Nilai jual obyek pajak atau nilai nyata / sebenarnya, dengan memperhatikan nilai jual obyek pajak tahun berjalan berdasarkan penetapan lembaga / Tim Penilai harga tanah yang ditunjuk oleh Panitia ;
Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh Perangkat Daerah yang bertanggungjawab di bidang bangunan ;
Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh Perangkat Daerah yang bertanggungjawab di bidang pertanian.
Bahwa dengan melihat status tanah yang ditawarkan oleh FANJUNG untuk pengadaaan TPA Meliau tersebut, dan sesuai dengan Pasal 20 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994, maka Sdr. ARKIANSYAH adalah seseorang yang memakai tanah tanpa sesuatu hak, berdasarkan Pasal 20 Ayat 1 huruf d dan Ayat 2 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 Sdr. ARKIANSYAH hanya diberikan uang santunan, yang besarnya ditetapkan oleh Panitia menurut Pedoman yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota, namun pemberian uang santunan ini harus dibawah 50% jika mengacu pada ketentuan Pasal 17 angka 4 huruf c.
Setelah ada hasil inventarisasi tanah tersebut, kemudian terdakwa II ZAWAWI S,Sos mengundang Tim Penilai Harga Tanah di Kantor BPKKD Kabupaten Sanggau, adapun yang diundang adalah :
Camat (Kantor Camat), Ketua merangkap anggota, dalam kegiatan ini terdakwa I. Ramlan Maringga,Ba
Kabid Kekayaan (BPKKD), Sekretaris merangkap anggota, terdakwa II . Zawawi S,Sos
Kasi Pendataan dan penilaian PBB (Kantor Pelayanan PBB), anggota, Usman Muhidin.
Uray Muhammad Kusnadi,SH (Notaris), anggota.
Kades/Lurah, anggota, Masykur (Kades Sungai mayam)
Dan saat itu yang hadir hanya Kabid Kekayaan (BPKKD), Sekretaris merangkap anggota, terdakwa II . Zawawi S,Sos dan Kasi Pendataan dan penilaian PBB (Kantor Pelayanan PBB), Usman Muhidin, saat itu juga terdakwa II . Zawawi.S S,Sos menanyakan kepada Usman Muhidin berapa NJOP di Desa Sungai Mayam, dan dijawab oleh Usman Muhidin berapa NJOP di Desa Sungai Mayam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep : 007 / WPJ.13 / B.D.05 / 2007 tanggal 01 Januari 2007 adalah sebesar Rp.3.500,- / M2 (tiga ribu lima ratus rupiah per meter persegi).
Setelah Usman Muhidin meninggalkan Kantor BPKKD, datang Kepala Desa Sungai Mayam (MASYKUR), kemudian oleh terdakwa II . Zawawi S,Sos menanyakan kepada MASYKUR berapa harga tanah di desa Sungai Mayam, dijelaskan oleh MASYKUR kalau di Kota Kecamatan Meliau (bukan di Desa Sungai Mayam) berkisar sekitar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi, bahkan MASYKUR sempat memberitahu terdakwa II. Zawawi.S S,Sos kalau harga 1 kapling (sekitar kurang lebih 2 Ha) Kebun Sawit siap panen di Desa Sungai Mayam harganya kurang lebih Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan selanjutnya terdakwa II . Zawawi S,Sos memerintahkan MASYKUR untuk menandatangani berkas-berkas pembebasan tanah TPA Meliau, namun sebelum MASYKUR menandatangani berkas-berkas tersebut, MASYKUR menghubungi terdakwa I. Ramlan Maringga, Ba untuk apa berkas-berkas tersebut dan dijawab oleh terdakwa I Ramlan Maringga, Ba agar ditandatangani saja karena itu proyek pemda, sehingga akhirnya MASYKUR menandatangani berkas-berkas tersebut walaupun tidak mengerti apa isi dari berkas-berkas tersebut, seharusnya terdakwa I. Ramlan Maringga, BA sebagai Camat Meliau, sebagai PPAT di kecamatan Meliau serta sebagai Ketua Tim Penilai Harga Tanah mengetahui status tanah yang ada di Kecamatan Meliau, NJOP, maupun harga nyata jual beli tanah di Kecamatan Meliau.
Beberapa hari kemudian, datang Saudara Fanjung menemui terdakwa II . Zawawi S,Sos di kantornya, dan kemudian terjadilah tawar menawar antara terdakwa II . Zawawi S,Sos dengan Saudara Fanjung, namun Saudara Fanjung tidak mau dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi, hanya bersedia dengan harga Rp.59.000,- (lima puluh Sembilan ribu rupiah) per meter persegi, dan selanjutnya oleh terdakwa II . Zawawi S,Sos hal tersebut dilaporkan kepada Bupati Sanggau (saat itu Yansen Akun Efendy), dan bupati setuju, kemudian tanpa memperhatikan lagi aturan-aturan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (tanpa memperhatikan status tanah yang ditawarkan saudara Fanjung), kemudian terdakwa II . Zawawi S,Sos membuat Berita Acara Penilaian / Penaksiran Harga Tanah Nomor 593.3/02/TPHT/BA/2007 tertanggal 4 April 2007 dimana sebelumnya terdakwa II . Zawawi S,Sos menghubungi terdakwa I. Ramlan Maringga,Ba menanyakan berapa harga tanah paling tinggi di Kota Kecamatan Meliau, dijawab oleh terdakwa I. Ramlan Maringga,Ba sekitar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per meter persegi, seharusnya terdakwa I. Ramlan Maringga,Ba sebagai Camat Meliau, sebagai PPAT di kecamatan Meliau serta sebagai Ketua Tim Penilai Harga Tanah mengetahui status tanah yang ada di Kecamatan Meliau, NJOP, maupun harga nyata jual beli tanah di Kecamatan Meliau dengan memberikan masukan bahwa tanah yang ditawarkan Sdr. Fanjung tersebut statusnya adalah tanah Negara, NJOP sebesar Rp.3.500,- / per meter persegi sehingga dalam memberikan penaksiran memberimasukan agar diberikan uang santunan bukan ganti rugi namun hal tersebut tidak dilakukan terdakwa I. Ramlan Maringga,Ba.
Adapun isi dari Berita Acara Penilaian / Penaksiran Harga Tanah Nomor 593.3/02/TPHT/BA/2007 secara garis besar adalah :
Identitas obyek :
Letak : Dusun Tanjak Mulung Desa Sungai Mayam Kecamatan
Meliau.
Peruntukan : Pertanian
Perkiraan Nilai :
NJOP PBB : Rp.3.500,- / M 2.
Harga sekitar lokasi : Rp.25.000,- / M 2 – Rp.70.000,- / M 2
Perkiraan Nilai / harga Obyek : Rp.59.000,- / M 2
Dimana sebenarnya Tim Penilai Harga Tanah untuk pengadaan TPA Meliau tersebut tidak pernah menilai/menaksir harga tanah sebesar Rp.59.000,- / M 2, namun hanya ditentukan oleh terdakwa I. Ramlan Maringga, BA dan terdakwa II. Zawawi S,Sos, dan penandatanganan Berita Acara tersebut dilakukan oleh Usman Muhidin, Uray Muhammad Kusnadi,SH dan MASYKUR di kantor masing-masing yang mana Berita acara tersebut dibawa oleh staf terdakwa II. Zawawi S,Sos setelah terlebih dahulu ditandatangani oleh terdakwa I. Ramlan Maringga, BA dan terdakwa II. Zawawi S,Sos (Ketua dan sekretaris Tim Penilai Harga Tanah).
Selanjutnya, setelah Berita Acara Penilaian / Penaksiran Harga Tanah Nomor 593.3/02/TPHT/BA/2007 tertanggal 4 April 2007 tersebut ditandatangani oleh seluruh Tim, kemudian terdakwa II. Zawawi.S S,Sos minta kepada BPN (Kantor Pertanahan) Kabupaten Sanggau untuk membuat :
Berita Acara Musyawarah Untuk Menetapkan Ganti Kerugian.
Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau tentang Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Seluas 30.000 M2 Terletak Di Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.
Atas dasar permintaan terdakwa II. Zawawi S,Sos tersebut kemudian BPN (Kantor Pertanahan) Kabupaten Sanggau membuat :
Berita Acara Musyawarah Untuk Menetapkan Ganti Kerugian Nomor 580-08-41-2007, tertanggal 7 Mei 2007, yang isinya secara garis besar :
Tanah yang direncanakan untuk dibebaskan seluas 30.000 M2.
Pemilik tanah menjamin kepada pemerintah kabupaten Sanggau bahwa tanah yang dibebaskan adalah benar tanah miliknya dan bukan milik orang lain atau pihak ketiga lainnya.
Pemilik tanah juga menjamin bahwa tanah yang dibebaskan tidak dalam keadaan sengketa baik sengketa peradilan maupun non peradilan, tidak dibebani hak tanggungan atau menjadi jaminan suatu hutang piutang, tidak digadaikan, tidak dalam keadaan sita jaminan maupun obyek eksekusi suatu putusan peradilan, dan juga bukan merupakan harta warisan yang belum dibagi.
Pemilik tanah menjamin bahwa apabila pernyataan tersebut angka 2 dan 3 tidak benar, sanggup dituntut dimuka peradilan secara perdata maupun pidana.
Kedua belah pihak yaitu pemilik tanah dan Pemerintah kabupaten sanggau, sepakat bahwa :
Bentuk ganti rugi berupa uang dalam satuan mata uang rupiah.
Tata cara perhitungan dilakukan secara borongan yaitu harga tanah sudah termasuk tanam tumbuh, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
Ganti rugi diberikan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :
Harga Tanah sesuai nilai jual obyek pajak (NJOP) : Rp. 3.500,-.
Harga nyata (pasar) tanah setempat : Rp.70.000,-.
Permintaan Pemilik Tanah : Rp.70.000,-.
Harga penaksiran Tim Penilaian Harga Tanah : Rp.59.000,-.
Penawaran Panitia Pengadaan Tanah : Rp.50.000,-.
Kesepakatan antara pemilik tanah dengan
Panitia Pengadaan Tanah : Rp.59.000,-.
Bahwa penerima ganti rugi dikenakan pajak penghasilan (PPH) sebesar 5 % dari nilai total ganti rugi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil perhitungan tersebut maka jumlah total ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik tanah adalah : Rp.59.000,- x 30.000 M2 = Rp.1.770.000.000,-
Terbilang : satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah.
Berita Acara Musyawarah Untuk Menetapkan Ganti Kerugian Nomor 580-08-41-2007, tertanggal 7 Mei 2007 ditandatangani oleh :
Drs. Hadi Sudibjo,MM (instansi yang memerlukan tanah, Kepala BPKKD kabupaten Sanggau, bertindak untuk dan atas nama Kabupaten Sanggau)
Arkiansyah (pemilik tanah)
Dihadapan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau, yakni :
Yansen Akun Efefendy,SH,MBA,Msc,Msi (saat itu Bupati Sanggau).
Drs. M. Arifin (Kepala kantor Pertanahan).
Ir. Kukuh Triatmaka (kepala Dinas Kimpraswil).
Ir. SUKIRMAN YASIN (Kepala Dinas Pertanian).
Ir. Pantas Sihotang (Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan)
Ramlan Maringga (Camat Meliau)
MASYKUR (Kepala Desa Sungai Mayam).
Drs. Yohanes Kiteng (Asisten Administrasi Pemerintahan)
H. Syamsuria,SE (kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah)
yang sebenarnya tidak pernah ada musyawarah menetapkan ganti kerugian untuk pengadaan tanah TPA Meliau tersebut antara Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau dengan pemilik tanah (Arkiansyah) karena sebelumnya telah diatur sedemikian rupa oleh terdakwa II. Zawawi S,Sos dan saudara Fanjung (anak kandung pemilik tanah/AKIANSYAH) tanpa memperhatikan status tanahnya adalah tanah negara, seharusnya sesuai dengan Pasal 20 Ayat 1 dan Ayat 2 PMNA/KBPN Nomor 1 Tahun 1994, maka Sdr. ARKIANSYAH adalah seseorang yang memakai tanah tanpa sesuatu hak, berdasarkan Pasal 20 Ayat 1 huruf d dan Ayat 2 PMNA/KBPN Nomor 1 Tahun 1994 Sdr. ARKIANSYAH hanya diberikan uang santunanbukan ganti rugi, yang besarnya ditetapkan oleh Panitia menurut Pedoman yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota, namun pemberian uang santunan ini harus dibawah 50% jika mengacu pada ketentuan Pasal 17 angka 4 huruf c kenyataannya Bupati Sanggau (Waktu itu Yansen Akun Efendi) tidak membuat Keputusan Bupati tentang besarnya uang santunan namun tetap memberikan ganti rugi.
Penandatanganan Berita Acara Musyawarah Untuk Menetapkan Ganti Kerugian Nomor 580-08-41-2007, tertanggal 7 Mei 2007 dilakukan dengan cara Berita Acara tersebut ditandatangani terlebih dahulu oleh Bupati Sanggau (Yansen Akun Efendi), setelah ditandatangani oleh Bupati Sanggau (Yansen Akun Efendi) kemudian terdakwa II. Zawawi S,Sos memerintahkan kepada stafnya untuk mengirim Berita Acara tersebut kepada Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau lainnya, kemudian Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau lainnya juga menandatangani berita acara tersebut.
Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau tentang Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Seluas 30.000 M2 Terletak Di Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau, Nomor 580-09-41-2007, tertanggal 8 Mei 2007, yang isinya secara garis besar :
Pertama :
Luas lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah yang dibebaskan seluas 30.000 M2 (tiga puluh meter persegi) terletak di desa Sungai Mayam Kecamatan meliau kabupaten Sanggau, dengan pemilik yaitu Sdr. Arkiansyah.
Kedua :
Bentuk ganti rugi dalam pengadaan tanah ini berupa uang dalam satuan mata uang rupiah.
Ketiga :
Nilai jual obyek pajak tanah tersebut sebesar Rp.3.500,- / M2 (tiga ribu lima ratus rupiah per meter persegi), harga pasar dan permintaan pemilik tanah sebesar Rp.70.000,- / M2 (tujuh puluh ribu rupiah per meter persegi), dan harga penaksiran sebesar Rp.59.000,- / M2 (lima puluh Sembilan ribu rupiah per meter persegi), setelah mengadakan musyawarah dan telah terjadi kesepakatan harga keseluruhan secara borongansebesar Rp.59.000,- / M2 (lima puluh Sembilan ribu rupiah per meter persegi) sudah termasuk tanam tumbuh dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
Keempat :
Kepada pemilik tanah diberikan ganti rugi dengan jumlah total Rp.1.770.000.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) yang dituangkan dalam penerimaan sekaligus penandatanganan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah yang dibebaskan dan tanam tumbuh serta benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang dibebaskan kepada Negara dan diserahkan penguasaannya kepada penanggungjawab kegiatan pengadaan tanah Kabupaten sanggau Tahun 2007 untuk dan atas nama Pemerintah kabupaten sanggau.
Kelima :
Penerima ganti rugi dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 % sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keenam :
Pemberian ganti rugi diberikan pada hari, tanggal, dan tempat yang akan ditetapkan kemudian.
Ketujuh :
Bahwa penerima penguasaan tanah harus segera mengajukan permohonan sesuatu hak atas tanah yang dibebaskan kepada kantor Pertanahan kabupaten sanggau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Bupati Sanggau (Yansen Akun Efendi) selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau.
Berdasarkan Berita Acara Musyawarah Untuk Menetapkan Ganti Kerugian Nomor 580-08-41-2007, tertanggal 7 Mei 2007 dan Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau tentang Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Seluas 30.000 M2 Terletak Di Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau, Nomor 580-09-41-2007, tertanggal 8 Mei 2007, maka Pemda Kabupaten Sanggau pada tanggal 16 juli 2007 telah membayar kepada Arkiansyah sebesar Rp.1.770.000.000,- / satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah (belum dipotong PPh 5 %), namun kenyataannya uang tersebut tidak diterima oleh Arkiansyah melainkan diterima oleh saudara Fanjung.
Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan penaksiran Perkiraan Nilai / harga Obyek sebesar Rp.59.000,- / M 2 (lima puluh Sembilan ribu rupiah per meter persegi) terhadap tanah yang ditawarkan oleh Sdr. Fanjung tersebut bertentangan dengan Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan penaksiran Perkiraan Nilai / harga Obyek sebesar Rp.59.000,- / M 2 (lima puluh Sembilan ribu rupiah per meter persegi) terhadap tanah yang ditawarkan oleh Sdr. Fanjung tanpa melihat status tanah terhadap tanah yang ditawarkan oleh Sdr. Fanjung bertentangan dengan Pasal 17 ayat 4 huruf c jo Pasal 20 Ayat 1 huruf d Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 dan juga bertentangan dengan Keputusan Bupati Sangau Nomor : 82 Tahun 2006 tanggal 01 Mei 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah dan Tim Penilai Harga Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Sanggau.
Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan musyawarah dengan Sdr. Fanjung untuk melakukan penaksiran Perkiraan Nilai / harga Obyek sebesar Rp.59.000,- / M 2 (lima puluh Sembilan ribu rupiah per meter persegi) terhadap tanah yang ditawarkan oleh Sdr. Fanjung bertentangan dengan Pasal 7 huruf e Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, karena para terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan musyawarah menentukan ganti rugi.
Berdasarkan Laporan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor S-2607/PW14/5/2009 tanggal 18 Nopember 2009 atas Dugaan Penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah seluas 30.000 M2 di desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.681.500.000,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu.
Bahwa dari rangkaian perbuatan para terdakwa tersebut telah memperkaya FANJUNG atau orang lain sebesar Rp.1.681.500.000,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu.
Bahwa akibat perbuatan-perbuatan para terdakwa tersebut di atas, Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau menderita kerugian sebesar Rp.1.681.500.000,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), (3) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa I. Ramlan Maringga, BA yang saat itu menjabat sebagai Camat Meliau (berdasarkan Keputusan Bupati Sanggau Nomor : 821.24 / 890 / BKD – P2 tanggal 29 Nopember 2006) dan juga sebagai Ketua Tim Penilai Harga Tanah (Ketua Tim Penilai Harga Tanah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 82 tahun 2006 tanggal 1 Mei 2006 Lampiran 2), dan terdakwa II. Zawawi S,Sos yang saat itu menjabat sebagai Kabid Kekayaan BPKKD Kabupaten Sanggau dan juga sebagai Sekretaris Tim Penilai Harga Tanah (Sekretaris Tim Penilai Harga Tanah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 82 tahun 2006 tanggal 1 Mei 2006 Lampiran 2), secara bersama-sama dengan EPY FRANKY Alias FANJUNG (dilakukan dalam penuntutan terpisah), YANSEN AKUN EFENDI (dilakukan dalam penuntutan terpisah), Drs. MUH. ARIFIN (dilakukan dalam penuntutan terpisah) sebagai orang yang melakukan, turut melakukan, secara berturut-turut melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pada waktu-waktu yang tidak dapat dingat lagi dengan pasti, sekitar Mei 2006 sampai dengan bulan Juli tahun 2007 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2006 sampai dengan tahun 2007, bertempat di kantor BPKKD (Badan Pengelola Kekayaan dan Keuangan Daerah) Kabupaten Sanggau Jalan RE Martadinata Nomor 70 Kabupaten Sanggau atau setidak tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.1.681.500.000,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal dari rapat Pra Anggaran Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2007 yang dipimpin Bupati Sanggau (waktu itu Yansen Akun Efendy), dalam pengarahannya Bupati Sanggau (waktu itu Yansen Akun Efendy) minta supaya di Kecamatan Meliau perlu ada TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang representatif mengingat di Kecamatan Meliau perkembangannya cukup pesat karena adanya perusahaan perkebunan.
Bahwa mengingat pengadaan tanah merupakan salah satu tupoksi di Bidang Kekayaan (saat itu Kepala Bidang Kekayaan dijabat oleh terdakwa II ZAWAWI S,Sos), yang tugas pokoknya adalah :
Penyiapan dan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan bidang kekayaan daerah.
Pemberian petunjuk, pengawasan dan bimbingan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan daerah.
Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidang perencanaan kebutuhan penilaian dan pemeliharaan serta inventarisasi dan penghapusan.
Pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan di bidang kekayaan daerah.
Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan di bidang kekayaan daerah.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala badan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Bupati Sanggau Nomor 68 Tahun 2001 tanggal 27 Maret 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah / BPKKD Kabupaten Sanggau.
Bahwa terdakwa I Ramlan Maringga, BA sebagai Camat Meliau mempunyai tugas pokok dan fungsi :
Tugas Pokok memimpin dan menyelenggarakan kegiatan dibidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan, serta pelayanan kepada masyarakat, berdasarkan kebijaksanaan Kepala Daerah dan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
Sedangkan fungsi Camat adalah :
Pelaksanaan tugas teknis administrasi pemerintahan, keamanan dan ketertiban lingkungan pemerintah kecamatan.
Pelaksanaan tugas di bidang ekonomi sosial, budaya dan kesatuan bangsa dan Linmas.
Pelaksanaan tugas administrasi dan keagrariaan.
Pelaksanaan administrasi, perencanaan umum pemerintahan kecamatan, kepegawaian dan keuangan.
Penyelenggaraan kebijakan Pemda.
Penyelenggaraan koordinasi terhadap kegiatan-kegiatan cabang dinas dan di lingkungan pemerintah kecamatan.
Bahwa terdakwa I. Ramlan Maringga, BA sebagai Camat Meliau juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan daerah kerja Kecamatan Meliau, sehingga I. Ramlan Maringga, BA mengetahui status tanah yang berada di Kecamatan Meliau serta harga nyata tanah di kecamatan Meliau.
Bahwa terdakwa I Ramlan Maringga, BA selain sebagai Camat Meliau dalam pengadaan tanah untuk TPA Meliau tersebut juga sebagai Ketua Tim Penilai Harga Tanah dan terdakwa II. Zawawi S,Sos yang saat itu menjabat sebagai Kabid Kekayaan BPKKD dalam pengadaan tanah untuk TPA Meliau tersebut juga sebagai Sekretaris Tim Penilai Harga Tanah, yang anggotanya terdiri dari :
Camat (Kantor Camat), Ketua merangkap anggota, dalam kegiatan ini terdakwa I. Ramlan Maringga,Ba
Kabid Kekayaan (BPKKD), Sekretaris merangkap anggota, terdakwa II . Zawawi S,Sos
Kasi Pendataan dan penilaian PBB (Kantor Pelayanan PBB), anggota, Usman Muhidin.
Uray Muhammad Kusnadi,SH (Notaris), anggota.
Kades/Lurah, anggota, Masykur (Kades Sungai mayam).
Dasarnya adalah Keputusan Bupati Sanggau Nomor 82 Tahun 2006 tanggal 01 Mei 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah dan Tim Penilai Harga Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Sanggau
Bahwa Tim Penilai Harga Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Sanggau sesuai dengan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 82 Tahun 2006 tanggal 01 Mei 2006 mempunyai tugas menentukan nilai/harga tanah yang akan digunakan sebagai dasar guna mencapai kesepakatan atas jumlah/besarnya ganti rugi.
Setelah pengarahan dari Bupati Sanggau (waktu itu Yansen Akun Efendy) tersebut, kemudian Dinas Kimpraswil dalam hal ini Kasubdin Kebersihan (saat itu Drs. Abang Saparudin) dan BPKKD dalam hal ini Bidang Kekayaan (Terdakwa II ZAWAWI S,Sos) berkoordinasi dengan Camat Meliau (terdakwa I. Ramlan Maringga,BA) mencari tanah yang tepat untuk TPA dimaksud, setelah berkonsultasi dengan Camat Meliau (terdakwa I. Ramlan Maringga,BA), selanjutnya terdakwa II ZAWAWI S,Sos didatangi oleh saudara Fanjung (diajukan dalam berkas tersendiri dan saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang / DPO) dan menawarkan tanah orang tuanya (ARKIANSYAH) kepada terdakwa II ZAWAWI S,Sos kemudian oleh terdakwa II ZAWAWI S,Sos diarahkan ke Camat Meliau (terdakwa I Ramlan Maringga, BA) serta agar berbicara dengan Bupati Sanggau (waktu itu Yansen Akun Efendi) dan menurut keterangan dari saudara Fanjung telah menghadap Bupati Sanggau (waktu itu Yansen Akun Efendi) dan Bupati Sanggau (waktu itu Yansen Akun Efendi) setuju, untuk itu Dinas Kimpraswil (Drs. Abang Saparudin) dan dari BPKKD (Lasito) meninjau lokasi tersebut dan hasil peninjauan dilaporkan kepada Bupati Sanggau, berdasarkan laporan lisan petugas yang ke lapangan lokasi tanah yang ditawarkan oleh FANJUNG cukup jauh dari pemukiman dan itu sudah dilaporkan kepada Bupati Sanggau (waktu itu Yansen Akun Efendi) ;
Atas dasar laporan tersebut, Bupati Sanggau (waktu itu Yansen Akun Efendi) secara lisan memberi petunjuk lokasi TPA harus jauh dari pemukiman dan apabila tanahnya tidak bermasalah Bupati Sanggau (waktu itu Yansen Akun Efendi) setuju terhadap lokasi / tanah yang ditawarkan Saudara Fanjung tersebut, untuk itu agar Saudara Fanjung menghubungi terdakwa II ZAWAWI S,Sos dan Camat Meliau (terdakwa I Ramlan Maringga,BA) ;
Selanjutnya Saudara Fanjung mendatangi terdakwa II ZAWAWI S,Sos dan menawarkan tanah ayahnya sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per meter persegi, Bupati Sanggau (waktu itu Yansen Akun Efendi) setuju dengan angka tersebut karena harga tanah di Kecamatan Meliau cukup tinggi dan ini keterangan terdakwa I. Ramlan Maringga, BA (saat itu menjabat sebagai Camat Meliau) yang menyatakan harga tanah di Kecamatan Meliau mahal, selanjutnya oleh terdakwa II ZAWAWI S,Sos harga tersebut dimasukkan dalam RKA BPKKD APBD Tahun Anggaran 2007, dan karena sebelumnya sudah ada pengarahan dari Bupati Sanggau hal tersebut tidak dipermasalahkan dalam pembahasan RAPBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007 dan akhirnya disahkan dalam APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007 ;
Setelah APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007 disahkan, Saudara Fanjung sering menelpon dan datang ke kantor terdakwa II ZAWAWI S,Sos minta agar segera merealisasikan pembebasan tanah dan Saudara Fanjung juga mengatakan sudah berbicara dengan Bupati Sanggau (waktu itu Yansen Akun Efendi), kemudian terdakwa II ZAWAWI S,Sos menghadap Bupati/ waktu itu Yansen Akun Efendi ( sekitar awal Bulan Maret 2007) di ruang kerja Bupati melaporkan bahwa Saudara Fanjung minta tanahnya dibebaskan dan petunjuk Bupati Sanggau (waktu itu Yansen Akun Efendi) secara lisan kepada terdakwa II ZAWAWI S,Sos setuju untuk segera dilakukan pembebasan.
Setelah mendapat petunjuk tersebut kemudian BPKKD mengirimkan Surat Nomor 592.2/110/BPKKD-KY tanggal 14 Maret 2007 perihal mohon pelaksanaan pembebasan tanah lokasi TPA Meliau kepada BPN (Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau), dan untuk letak tepatnya lokasi TPA tersebut dikukuhkan dengan Keputusan dan kemudian BPN (Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau) menurunkan Tim Inventarisasi, adapun hasil dari Inventarisasi tanah tersebut yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil inventarisasi Nomor : 580-04-INV-2007 tanggal 22 Maret 2007 secara garis besar adalah sebagai berikut :
Keterangan mengenai pemilik tanah :
Nama : ARKIANSYAH.
Umur : 65 tahun.
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : dagang.
Alamat : Kapuas RT II RW I Desa Meliau Hilir Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.
Keterangan mengenai tanah :
Letak tanah :
Desa : Sungai Mayam
Kecamatan : Meliau
Kabupaten : Sanggau.
Luas tanah : 43.349 M2
Batas-batas tanah :
Utara : Berbatasan dengan Marzuki, Ismail, Mos.
Timur : Berbatasan dengan Yayasan Bhakti Karya.
Selatan : Berbatasan dengan Yayasan Bhakti Karya
Barat : Berbatasan dengan Jantak
Penggunaan tanah :
Di atas tanah tersebut tidak ditanami dengan tanaman yang dapat memberikan keuntungan selain tanaman-tanaman yang sifatnya tumbuh secara alami.
Riwayat Penguasaan tanah / status tanah :
Bahwa tanah yang akan dibebaskan untuk Tempat Pembuanagan Akhir Sampah (TPA) adalah Tanah Negara Bekas Hak Pakai Nomor : 590/KPHS/1963 atas nama TJU LI SIAN seluas 2,2 Ha yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Kalimantan Barat di Pontianak Nomor 24/KPHS/JK-1963 tanggal 20 Maret 1964.
Bahwa Hak Pakai Nomor : 590/KPHS/1963 atas nama TJU LI SIAN tersebut telah berakhir jangka waktu haknya tanggal 31 Desember 1973 sehingga menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara.
Kemudian pada Tahun 1987 penguasaan tanah seluas 2,2 Ha oleh Sdr. TJU LI SIAN diserahkan penguasaan kepada Sdr. ARKIANSYAH sebagaimana dijelaskan dalam Surat Pernyataan Penyerahan hak tanggal 6 Januari 1987 yang diketahui oleh Kepala desa Tanjak Mulong (sekarang Sungai Mayam) dan Camat Meliau
Bahwa Sdr. ARKIANSYAH juga telah menguasai tanah lain seluas kurang lebih 2,5 Ha yang letaknya berbatasan langsung dengan tanah negara bekas Hak Pakai Nomor : 590/KPHS/1963 yang semula digarap Sdr.ARKIANSYAH sejak tahun 1988 hingga sekarang tanpa surat menyurat, sebagaimana dipertegas dengan Surat pernyataan tanggal 8 Januari 2007 yang diketaui oleh Kepala desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten sanggau
Keadaan tanah dan benda-benda yang ada di atas tanah tersebut :
Bahwa tanah tersebut adalah tanah pertanian yang berdasarkan tata ruang wilayah Kecamatan meliau peruntukkan tanah tersebut adalah pertanian digunakan untuk : -
Bahwa di atas tanah tersebut tidak terdapat tanam tumbuh baik tanaman pertanian maupun tanaman perkebunan yang produktif.
Bahwa di atas tanah tersebut tidak terdapat bangunan.
Bahwa tidak ada orang lain yang mempergunakan tanah tersebut baik untuk pertanian, perkebunan, ataupun tempat tinggal.
Harga tanah berdasarkan Nilai Jual Obyek pajak Tanah Rp.3.500,- / M2 (tiga ribu lima ratus rupiah per meter persegi).
Berdasarkan inventarisasi tanah tersebut, maka status tanah yang ditawarkan oleh FANJUNG untuk pengadaaan TPA Meliau tersebut statusnya adalah tanah negara.
Oleh karena itu sebenarnya TJU LI SIAN sudah tidak berhak atas tanah tersebut karena haknya sudah berakhir sejak 31 Desember 1973, dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Pasal 43 ayat 1, peralihan haknya harus mendapat ijin dari pihak yang berwenang, sehingga dengan berakhirnya hak pakai TJU LI SIAN maka tanah tersebut kembali kepada negara dan dikuasai negara sebagai kuasa dan petugas bangsa, dan berdasarkan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria, maka Sdr. ARKIANSYAH dapat dikatakan menguasai tanah negara tanpa ijin pejabat yang berwenang (dikategorikan orang yang memakai tanah tanpa sesuatu hak).
Penguasaan tanah negara oleh Sdr. ARKIANSYAH berdasarkan surat-surat penyerahan tanah dan surat pernyataan penguasaan tanah hanya bersifat menerangkan hubungan ARKIANSYAH dengan tanah tersebut, namun hubungan-hubungan ARKIANSYAH dengan tanah negara tersebut belum mendapat penetapan atas suatu hak oleh Pemerintah dalam hal ini BPN Kabupaten Sanggau, sehingga Sdr. ARKIANSYAH dalam hal ini belum menguasai tanah berdasarkan atas suatu hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria, tetapi Sdr. ARKIANSYAH hanya berstatus memakai / menguasai tanah saja sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Penguasaan / Pemilikan Tanah, tanggal 8 Januari 2007 yang diketahui Kepala Desa Sungai Mayam
Bahwa sesuai dengan Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas :
Nilai jual obyek pajak atau nilai nyata / sebenarnya, dengan memperhatikan nilai jual obyek pajak tahun berjalan berdasarkan penetapan lembaga / Tim Penilai harga tanah yang ditunjuk oleh Panitia;
Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh Perangkat Daerah yang bertanggungjawab di bidang bangunan ;
Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh Perangkat Daerah yang bertanggungjawab di bidang pertanian.
Bahwa dengan melihat status tanah yang ditawarkan oleh FANJUNG untuk pengadaaan TPA Meliau tersebut, dan sesuai dengan Pasal 20 Ayat 1 dan Ayat 2 PMNA/KBPN Nomor 1 Tahun 1994, maka Sdr. ARKIANSYAH adalah seseorang yang memakai tanah tanpa sesuatu hak, berdasarkan Pasal 20 Ayat 1 huruf d dan Ayat 2 PMNA/KBPN Nomor 1 Tahun 1994 Sdr. ARKIANSYAH hanya diberikan uang santunan, yang besarnya ditetapkan oleh Panitia menurut Pedoman yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota, namun pemberian uang santunan ini harus dibawah 50% jika mengacu pada ketentuan Pasal 17 angka 4 huruf c.
Setelah ada hasil inventarisasi tanah tersebut, kemudian terdakwa II ZAWAWI.S S,Sos mengundang Tim Penilai Harga Tanah di Kantor BPKKD Kabupaten Sanggau, adapun yang diundang adalah :
Camat (Kantor Camat), Ketua merangkap anggota, dalam kegiatan ini terdakwa I. Ramlan Maringga,Ba
Kabid Kekayaan (BPKKD), Sekretaris merangkap anggota, terdakwa II . Zawawi.S S,Sos
Kasi Pendataan dan penilaian PBB (Kantor Pelayanan PBB), anggota, Usman Muhidin.
Uray Muhammad Kusnadi,SH (Notaris), anggota.
Kades/Lurah, anggota, Masykur (Kades Sungai mayam)
Dan saat itu yang hadir hanya Kabid Kekayaan (BPKKD), Sekretaris merangkap anggota, terdakwa II . Zawawi.S S,Sos dan Kasi Pendataan dan penilaian PBB (Kantor Pelayanan PBB), Usman Muhidin, saat itu juga terdakwa II . Zawawi.S S,Sos menanyakan kepada Usman Muhidin berapa NJOP di Desa Sungai Mayam, dan dijawab oleh Usman Muhidin berapa NJOP di Desa Sungai Mayam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep : 007 / WPJ.13 / B.D.05 / 2007 tanggal 01 Januari 2007 adalah sebesar Rp.3.500,- / M2 (tiga ribu lima ratus rupiah per meter persegi).
Setelah Usman Muhidin meninggalkan Kantor BPKKD, datang Kepala Desa Sungai Mayam (MASYKUR), kemudian oleh terdakwa II . Zawawi S,Sos menanyakan kepada MASYKUR berapa harga tanah di desa Sungai Mayam, dijelaskan oleh MASYKUR kalau di Kota Kecamatan Meliau (bukan di Desa Sungai Mayam) berkisar sekitar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi, bahkan MASYKUR sempat memberitahu terdakwa II. Zawawi.S S,Sos kalau harga 1 kapling (sekitar kurang lebih 2 Ha) Kebun Sawit siap panen di Desa Sungai Mayam harganya kurang lebih Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan selanjutnya terdakwa II . Zawawi S,Sos memerintahkan MASYKUR untuk menandatangani berkas-berkas pembebasan tanah TPA Meliau, namun sebelum MASYKUR menandatangani berkas-berkas tersebut, MASYKUR menghubungi terdakwa I. Ramlan Maringga, Ba untuk apa berkas-berkas tersebut dan dijawab oleh terdakwa I Ramlan Maringga, Ba agar ditandatangani saja karena itu proyek pemda, sehingga akhirnya MASYKUR menandatangani berkas-berkas tersebut walaupun tidak mengerti apa isi dari berkas-berkas tersebut, seharusnya terdakwa I. Ramlan Maringga, BA sebagai Camat Meliau, sebagai PPAT di kecamatan Meliau serta sebagai Ketua Tim Penilai Harga Tanah mengetahui status tanah yang ada di Kecamatan Meliau, NJOP, maupun harga nyata jual beli tanah di Kecamatan Meliau.
Beberapa hari kemudian, datang Saudara Fanjung menemui terdakwa II . Zawawi S,Sos di kantornya, dan kemudian terjadilah tawar menawar antara terdakwa II . Zawawi S,Sos dengan Saudara Fanjung, namun Saudara Fanjung tidak mau dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi, hanya bersedia dengan harga Rp.59.000,- (lima puluh Sembilan ribu rupiah) per meter persegi, dan selanjutnya oleh terdakwa II . Zawawi S,Sos hal tersebut dilaporkan kepada Bupati Sanggau (saat itu Yansen Akun Efendy), dan bupati setuju, kemudian tanpa memperhatikan lagi aturan-aturan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (tanpa memperhatikan status tanah yang ditawarkan saudara Fanjung), kemudian terdakwa II . Zawawi S,Sos membuat Berita Acara Penilaian / Penaksiran Harga Tanah Nomor 593.3/02/TPHT/BA/2007 tertanggal 4 April 2007 dimana sebelumnya terdakwa II . Zawawi S,Sos menghubungi terdakwa I. Ramlan Maringga,Ba menanyakan berapa harga tanah paling tinggi di Kota Kecamatan Meliau, dijawab oleh terdakwa I. Ramlan Maringga,Ba sekitar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per meter persegi, seharusnya terdakwa I. Ramlan Maringga,Ba sebagai Camat Meliau, sebagai PPAT di kecamatan Meliau serta sebagai Ketua Tim Penilai Harga Tanah mengetahui status tanah yang ada di Kecamatan Meliau, NJOP, maupun harga nyata jual beli tanah di Kecamatan Meliau dengan memberikan masukan bahwa tanah yang ditawarkan Sdr. Fanjung tersebut statusnya adalah tanah Negara, NJOP sebesar Rp.3.500,- / per meter persegi sehingga dalam memberikan penaksiran memberimasukan agar diberikan uang santunan bukan ganti rugi namun hal tersebut tidak dilakukan terdakwa I. Ramlan Maringga,Ba.
Adapun isi dari Berita Acara Penilaian / Penaksiran Harga Tanah Nomor 593.3/02/TPHT/BA/2007 secara garis besar adalah :
Identitas obyek :
Letak : Dusun Tanjak Mulung Desa Sungai Mayam Kecamatan
Meliau.
Peruntukan : Pertanian
Perkiraan Nilai :
NJOP PBB : Rp.3.500,- / M 2.
Harga sekitar lokasi : Rp.25.000,- / M 2 – Rp.70.000,- / M 2
Perkiraan Nilai / harga Obyek : Rp.59.000,- / M 2
Dimana sebenarnya Tim Penilai Harga Tanah untuk pengadaan TPA Meliau tersebut tidak pernah menilai/menaksir harga tanah sebesar Rp.59.000,- / M 2, namun hanya ditentukan oleh terdakwa I. Ramlan Maringga, BA dan terdakwa II. Zawawi S,Sos, dan penandatanganan Berita Acara tersebut dilakukan oleh Usman Muhidin, Uray Muhammad Kusnadi,SH dan MASYKUR di kantor masing-masing yang mana Berita acara tersebut dibawa oleh staf terdakwa II. Zawawi S,Sos setelah terlebih dahulu ditandatangani oleh terdakwa I. Ramlan Maringga, BA dan terdakwa II. Zawawi S,Sos (Ketua dan sekretaris Tim Penilai Harga Tanah).
Selanjutnya, setelah Berita Acara Penilaian / Penaksiran Harga Tanah Nomor 593.3/02/TPHT/BA/2007 tertanggal 4 April 2007 tersebut ditandatangani oleh seluruh Tim, kemudian terdakwa II. Zawawi.S S,Sos minta kepada BPN (Kantor Pertanahan) Kabupaten Sanggau untuk membuat :
Berita Acara Musyawarah Untuk Menetapkan Ganti Kerugian.
Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau tentang Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Seluas 30.000 M2 Terletak Di Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.
Atas dasar permintaan terdakwa II. Zawawi.S S,Sos tersebut kemudian BPN (Kantor Pertanahan) Kabupaten Sanggau membuat :
Berita Acara Musyawarah Untuk Menetapkan Ganti Kerugian Nomor 580-08-41-2007, tertanggal 7 Mei 2007, yang isinya secara garis besar :
Tanah yang direncanakan untuk dibebaskan seluas 30.000 M2.
Pemilik tanah menjamin kepada pemerintah kabupaten Sanggau bahwa tanah yang dibebaskan adalah benar tanah miliknya dan bukan milik orang lain atau pihak ketiga lainnya.
Pemilik tanah juga menjamin bahwa tanah yang dibebaskan tidak dalam keadaan sengketa baik sengketa peradilan maupun non peradilan, tidak dibebani hak tanggungan atau menjadi jaminan suatu hutang piutang, tidak digadaikan, tidak dalam keadaan sita jaminan maupun obyek eksekusi suatu putusan peradilan, dan juga bukan merupakan harta warisan yang belum dibagi.
Pemilik tanah menjamin bahwa apabila pernyataan tersebut angka 2 dan 3 tidak benar, sanggup dituntut dimuka peradilan secara perdata maupun pidana.
Kedua belah pihak yaitu pemilik tanah dan Pemerintah kabupaten sanggau, sepakat bahwa :
Bentuk ganti rugi berupa uang dalam satuan mata uang rupiah.
Tata cara perhitungan dilakukan secara borongan yaitu harga tanah sudah termasuk tanam tumbuh, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
Ganti rugi diberikan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :
Harga Tanah sesuai nilai jual obyek pajak (NJOP) : Rp. 3.500,-.
Harga nyata (pasar) tanah setempat : Rp.70.000,-.
Permintaan Pemilik Tanah : Rp.70.000,-.
Harga penaksiran Tim Penilaian Harga Tanah : Rp.59.000,-.
Penawaran Panitia Pengadaan Tanah : Rp.50.000,-.
Kesepakatan antara pemilik tanah dengan
Panitia Pengadaan Tanah : Rp.59.000,-.
Bahwa penerima ganti rugi dikenakan pajak penghasilan (PPH) sebesar 5 % dari nilai total ganti rugi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil perhitungan tersebut maka jumlah total ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik tanah adalah : Rp.59.000,- x 30.000 M2 = Rp.1.770.000.000,-
Terbilang : satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah.
Berita Acara Musyawarah Untuk Menetapkan Ganti Kerugian Nomor 580-08-41-2007, tertanggal 7 Mei 2007 ditandatangani oleh :
Drs. Hadi Sudibjo,MM (instansi yang memerlukan tanah, Kepala BPKKD kabupaten Sanggau, bertindak untuk dan atas nama Kabupaten Sanggau)
Arkiansyah (pemilik tanah)
Dihadapan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau, yakni :
Yansen Akun Efefendy,SH,MBA,Msc,Msi (saat itu Bupati Sanggau).
Drs. M. Arifin (Kepala kantor Pertanahan).
Ir. Kukuh Triatmaka (kepala Dinas Kimpraswil).
Ir. SUKIRMAN YASIN (Kepala Dinas Pertanian).
Ir. Pantas Sihotang (Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan)
Ramlan Maringga (Camat Meliau)
MASYKUR (Kepala Desa Sungai Mayam).
Drs. Yohanes Kiteng (Asisten Administrasi Pemerintahan)
H. Syamsuria,SE (kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah)
yang sebenarnya tidak pernah ada musyawarah menetapkan ganti kerugian untuk pengadaan tanah TPA Meliau tersebut antara Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau dengan pemilik tanah (Arkiansyah).
Penandatanganan Berita Acara Musyawarah Untuk Menetapkan Ganti Kerugian Nomor 580-08-41-2007, tertanggal 7 Mei 2007 dilakukan dengan cara Berita Acara tersebut ditandatangani terlebih dahulu oleh Bupati Sanggau (Yansen Akun Efendi), setelah ditandatangani oleh Bupati Sanggau (Yansen Akun Efendi) kemudian terdakwa II. Zawawi S,Sos memerintahkan kepada stafnya untuk mengirim Berita Acara tersebut kepada Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau lainnya kemudian Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau lainnya juga menandatangani berita acara tersebut.
Seharusnya tugas terdakwa II. Zawawi.S S,Sos cukup sampai dengan menaksir harga tanah yang akan dibebaskan saja, namun terdakwa telah melampuinya dengan mengatur sedemikian rupa bersama-sama dengan saudara Fanjung (anak kandung pemilik tanah/AKIANSYAH) besarnya ganti rugi tanah tersebut
Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau tentang Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Seluas 30.000 M2 Terletak Di Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau, Nomor 580-09-41-2007, tertanggal 8 Mei 2007, yang isinya secara garis besar :
Pertama :
Luas lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah yang dibebaskan seluas 30.000 M2 (tiga puluh meter persegi) terletak di desa Sungai Mayam Kecamatan meliau kabupaten Sanggau, dengan pemilik yaitu Sdr. Arkiansyah.
Kedua :
Bentuk ganti rugi dalam pengadaan tanah ini berupa uang dalam satuan mata uang rupiah.
Ketiga :
Nilai jual obyek pajak tanah tersebut sebesar Rp.3.500,- / M2 (tiga ribu lima ratus rupiah per meter persegi), harga pasar dan permintaan pemilik tanah sebesar Rp.70.000,- / M2 (tujuh puluh ribu rupiah per meter persegi), dan harga penaksiran sebesar Rp.59.000,- / M2 (lima puluh Sembilan ribu rupiah per meter persegi), setelah mengadakan musyawarah dan telah terjadi kesepakatan harga keseluruhan secara borongansebesar Rp.59.000,- / M2 (lima puluh Sembilan ribu rupiah per meter persegi) sudah termasuk tanam tumbuh dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
Keempat :
Kepada pemilik tanah diberikan ganti rugi dengan jumlah total Rp.1.770.000.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) yang dituangkan dalam penerimaan sekaligus penandatanganan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah yang dibebaskan dan tanam tumbuh serta benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang dibebaskan kepada Negara dan diserahkan penguasaannya kepada penanggungjawab kegiatan pengadaan tanah Kabupaten sanggau Tahun 2007 untuk dan atas nama Pemerintah kabupaten sanggau.
Kelima :
Penerima ganti rugi dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 % sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keenam :
Pemberian ganti rugi diberikan pada hari, tanggal, dan tempat yang akan ditetapkan kemudian.
Ketujuh :
Bahwa penerima penguasaan tanah harus segera mengajukan permohonan sesuatu hak atas tanah yang dibebaskan kepada kantor Pertanahan kabupaten sanggau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Bupati Sanggau (Yansen Akun Efendi) selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau.
Berdasarkan Berita Acara Musyawarah Untuk Menetapkan Ganti Kerugian Nomor 580-08-41-2007, tertanggal 7 Mei 2007 dan Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sanggau tentang Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Seluas 30.000 M2 Terletak Di Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau, Nomor 580-09-41-2007, tertanggal 8 Mei 2007, maka Pemda Kabupaten Sanggau pada tanggal 16 juli 2007 telah membayar kepada Arkiansyah sebesar Rp.1.770.000.000,- / satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah (belum dipotong PPh 5 %) namun kenyataannya uang tersebut tidak diterima oleh Arkiansyah melainkan diterima oleh saudara Fanjung.
Berdasarkan Laporan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor S-2607/PW14/5/2009 tanggal 18 Nopember 2009 atas Dugaan Penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah seluas 30.000 M2 di desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.681.500.000,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu.
Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan penaksiran Perkiraan Nilai / harga Obyek sebesar Rp.59.000,- / M 2 (lima puluh Sembilan ribu rupiah per meter persegi) terhadap tanah yang ditawarkan oleh Sdr. Fanjung tersebut telah melampui kewenangan sebagai Ketua dan sekretaris Tim Penilai Harga Tanah karena tidak berdasarkan NJOP dan harga nyata di sekitar lokasi tanah tersebut, serta tanpa melihat status tanah terhadap tanah yang ditawarkan oleh Sdr. Fanjung yang sebenarnya statusnya adalah tanah Negara sehingga tidak berhak diberikan ganti rugi melainkan uang santunan, namun mereka tetap mengusulkan untuk diberikan ganti rugi ;
Bahwa dari rangkaian perbuatan para terdakwa tersebut telah menguntungkan FANJUNG atau orang lain sebesar Rp.1.681.500.000,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu.
Bahwa akibat perbuatan-perbuatan para terdakwa tersebut di atas, Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau menderita kerugian sebesar Rp.1.681.500.000,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), (3) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dibawah sumpah ( kecuali saksi ARKIANSYAH yang keterangannya di Penyidik telah didengar dibacakan), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Drs. HADI SUDIBJO, MM :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan pengadaan tanah TPA di Desa Sungai Mayam Kec. Meliau Kab. Sanggau Tahun 2007 dimana saat itu saksi menjabat sebagai Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kab. Sanggau dan sebagai Pejabat Pengguna Anggaran di BPKKD ;
Bahwa adanya proyek TPA Meliau adalah berawal dari edaran Bupati agar setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) kemudian ditindak lanjuti oleh BPKKD dengan mengevaluasi dan menginventarisasi kegiatan, dimana bidang kekayaan menyusun RKA bersama tim kecil pada BPKKD dengan memasukan atau mengusulkan belanja modal pengadaan tanah untuk TPA Meliau dan setelah dilakukan pembahasan pada tingkat Institusi BPKKD lalu RKA tersebut diajukan dan disatukan dengan RKA SKPD lainnya menjadi satu draft RAPBD yang kemudian dibahas ditingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah selanjutnya DPRD melanjutkan ditingkat Panitia Anggaran, Dewan bersama tim Anggaran Pemerintah Daerah selanjutnya DPRD melaksanakan sidang Pleno bersama SKPD untuk pembahasan RAPBD dan DPRD menyetujui RAPBD tersebut yang dituangkan dalam keputusan DPRD yang segera disampaikan kepada Gubernur untuk di evaluasi, setelah itu dituangkan dalam keputusan dimana Perda APBD tersebut menjadi dasar pelaksaan kegiatan masing-masing SKPD termasuk dalam pengadaan TPA Meliau ;
Bahwa dalam menyusun RKA untuk belanja modal pengadaan tanah TPA Meliau di BPKKD dibahas masalah mekanisme perencanaan termasuk luas, lokasi, dan harga tanah dimana luas yang diusulkan 3 Ha atau 30.000 m2 dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per meter dan pagu dana yang diusulkan sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) ;
Bahwa yang mengusulkan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per meter adalah terdakwa II. ZAWAWI sebagai Kabid Kekayaan karena menurut keterangannya sudah sesuai dengan harga hasil survey yang dilakukan dengan meninjau ke lokasi dan seingat saksi survey lokasi tanah yang akan dipergunakan dilakukan sebelum menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) ;
Bahwa yang menyusun RKA adalah Terdakwa II. ZAWAWI, S.Sos bersama dengan tim karena sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai Kabid Kekayaan ;
Bahwa yang menjadi Panitia Penilai/Penaksiran Harga adalah RAMLAN MARINGGA, BA sebagai Ketua Tim yang juga merupakan Camat Meliau, ZAWAWI, S.Sos sebagai Sekretaris yang juga merupakan Kabid Kekayaan di BPKKD, MASYKUR merupakan Kepala Desa Sungai Mayam, URAY KUSNADI, SH merupakan Notaris, dan dari Kantor PBB yang masing – masing merupakan anggota ;
Bahwa saksi ada menandatangani surat undangan tertanggal 3 Juli 2007 untuk rapat Penaksiran harga tanah untuk TPA Meliau pada tanggal 4 Juli 2007 dan yang diundang adalah seluruh panitia Penaksiran harga tanah akan tetapi saksi tidak mengetahui siapa saja yang hadir karena saksi sendiri tidak hadir dan saksi juga tidak mengetahui hasil dari rapat tersebut ;
Bahwa dalam berita acara ganti kerugian diputuskan tanah yang dibebaskan adalah seluas 30.000 m2 dan kesepakatan harga antara pemilik tanah dengan Panitia Pengadaan tanah adalah sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) per meter dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 1.770.000.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi menandatangani berita acara tersebut tidak dihadapan Panitia Pengadaan tanah melainkan di Kantor BPKKD akan tetapi saksi tidak ingat kapan ;
Bahwa surat-surat yang ditanda tangani adalah surat-surat pernyataan pelepasan dari ARKIANSYAH sebagai pihak pertama dan saksi sebagai pihak kedua yang menerima penyerahan tanah untuk dan atas nama pemerintah Kab. Sanggau ;
Bahwa dana sebesar Rp. 1.770.000.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) sebagai ganti rugi atas tanah kepada pemilik tanah yaitu ARKIANSYAH telah dibayarkan seluruhnya dengan transfer ke Rekening ARKIANSYAH melalui Bank Kalbar Cabang Pontianak ;
Bahwa mekanisme pembayaran adalah terlebih dahulu menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan atas dasar itu Bendahara mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) selanjutnya Bendahara Pengeluaran mengajukan kembali kepada Kepala Seksi Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk dicairkan di kas daerah pada Bank kalbar Cabang Sanggau yang kemudian dana tersebut ditransfer ke rekening ARKIANSYAH pada Bank Kalbar Cabang Pontianak ;
Bahwa saksi tidak mengetahui status tanah yang dibebaskan dan siapa yang menyiapkan dokumen surat pelepasan/penyerahan penguasaan tanah maupun berita acara musyawarah untuk menetapkan ganti rugi ;
Bahwa saksi menandatangani dokumen – dokumen pengadaan tanah karena seluruh anggota Panitia Pengadaan tanah sudah tandatangan kecuali Kepala Kantor BPN dan Kepala Kantor PBB yang belum tanda tangan dan saksi melakukan hal tersebut untuk melengkapi administrasi;
Bahwa saksi mencairkan dana dan membayarkan kepada pemilik tanah karena dokumen ataupun data – datanya sudah lengkap dan secara fisik tanah tersebut sudah diserahkan oleh pemiliknya kepada saksi sebagai yang mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau ;
Bahwa dalam pengadaan TPA sampah Meliau, saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa I. RAMLAN MARINGGA, BA ;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa menerangkan tidak berkeberatan ;
Saksi ABANG SYAFARUDDIN :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Sungai Mayam, Kec. Meliau, Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2007 dan saat itu saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Kimpraswil ;
Bahwa dalam pengadaan TPA sampah Meliau saksi ada memberikan masukan atau saran teknis kepada Pimpinan karena saat itu saksi melakukan survey lokasi bersama dengan LASITO yang saksi sudah tidak ingat kapan tetapi pada awal tahun 2007 atas permintaan Kepala Dinas Kimpraswil karena ada permintaan dari BPKKD untuk meninjau lokasi ;
Bahwa yang disurvey ada 3 (tiga) lokasi dan 2 (dua) diantaranya tidak memenuhi syarat dengan alasan lokasi pertama dekat dengan pemukiman, keadaan tanah lembab, berair dan kalau musim hujan lokasi banjir, lokasi kedua dekat dengan pemukiman, keadaan tanah terdapat pohon – pohon yang besar, kemiringan tanah terjal dan dikaki kemiringan terdapat aliran sungai yang melewati pemukiman ;
Bahwa lokasi ketiga dari segi teknis memenuhi syarat karena lokasi jauh dari pemukiman , kemiringan tanah masih bisa ditolerir, jarak aliran sungai cukup jauh dan tidak banjir serta terdapat badan jalan yang menghubungkan ke lokasi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui peranan para Terdakwa dalam pengadaan tanah TPA sampah Meliau dan saksi juga tidak mengetahui lokasi mana yang akhirnya dipilih dan siapa pemilik tanahnya ;
Bahwa lokasi yang ditinjau saat itu ditunjuk dan diarahkan oleh Staf dari Kecamatan Meliau dan hasil dari meninjau lokasi saksi laporkan ke atasan saksi yaitu Kepala Dinas Kimpraswil ;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa tidak berkeberatan ;
Saksi LASITO, S.Sos, M.si :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah Pengadaan tanah TPA di Meliau tahun 2007 dimana saat itu saksi menjabat sebagai Kasubbid perlengkapan pada BPKKD Kabupaten Sanggau yang tugasnya adalah menghimpun laporan mutasi barang atau asset daerah, membuat laporan inventaris barang, menghimpun usulan perubahan status hukum asset daerah dan merumuskan kebijakan pengaman asset daerah ;
Bahwa pada tahun 2006 ada usulan secara lisan dari Kabid Kekayaan yaitu terdakwa II. ZAWAWI kepada saksi untuk membuat Rencana Kerja Anggaran (RKA) pengadaan tanah untuk calon lokasi tanah TPA di Kecamatan Meliau seluas 3 Ha dengan perkiraan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per meter dan atas permintaan tersebut, saksi lalu menginvetarisasi kegiatan dan membuat dratf untuk saksi masukan dalam format RKA standar, setelah konsep RKA itu selesai saksi serahkan ke terdakwa II. ZAWAWI untuk dikoreksi dan diparaf untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala BPKKD untuk ditandatangani sebagai persetujuan ;
Bahwa kemudian bersama dengan RKA kegiatan lainnya disampaikan kepada Sekretaris BPKKD untuk dihimpun menjadi satu kesatuan dalam kegiatan kerja BPKKD lalu diserahkan ke Bidang Anggaran BPKKD untuk selanjutnya dibawa untuk dibahas dalam Tim Anggaran Eksekutif dan setelah dibahas disampaikan ke DPRD untuk dibahas dalam RAPBD Tahun 2007 yang kemudian disetujui dalam APBD Tahun Anggaran 2007 ;
Bahwa pada awal tahun 2007 atas perintah terdakwa II. ZAWAWI, saksi bersama dengan ABANG SYAFARUDDIN selaku Kasubdin Kebersihan dan staf Kecamatan Meliau melakukan peninjauan lokasi yang ditunjukkan oleh seorang warga dan dari 3 (tiga) calon lokasi TPA menurut ABANG SYAFARUDDIN yang paling cocok adalah milik ARKIANSYAH ;
Bahwa setelah mensurvey hasilnya saksi laporkan kepada Terdakwa II ZAWAWI, S.Sos yang kemudian saksi diperintahkan untuk membuat surat yang ditujukan kepada Kepala BPN Kab. Sanggau selaku Wakil Ketua Pengadaan Tanah dengan perihal pelaksanaan pembebasan tanah ;
Bahwa saksi ada membuat undangan rapat Penaksir harga tanggal 3 Juli 2007 untuk rapat tanggal 4 Juli 2007 dan dari rapat tersebut dituangkan dalam berita acara penilaian/penaksiran harga tanah No. 593.3/02/TPHT/2007 tanggal 4 April 2007 dengan perkiraan nilai harga sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) per meter yang didasarkan pada NJOP Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) per meter dan harga sekitar lokasi antara Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per meter ;
Bahwa saksi tidak ikut rapat hanya memfasilitasi karena rapat tersebut dilaksanakan di BPKKD dan setelah selesai rapat saksi diperintahkan Terdakwa II. ZAWAWI untuk mengetik berita acara penilaian harga dan keesokan harinya baru saksi serahkan kepada Terdakwa II. ZAWAWI dan seingat saksi saat saksi menyerahkan berita acara penilaian harga tidak ada tanggalnya ;
Bahwa seingat saksi yang hadir dalam rapat tersebut adalah Terdakwa II. ZAWAWI, Kepala Bidang Kekayaan BPKKD, USMAN MUHIDIN dari PBB dan MASYKUR Kepala Desa Sungai Mayam, sedangkan Terdakwa I RAMLAN MARINGGA dan URAY KUSNADI tidak hadir dan saksi mengetahui kalau Terdakwa II. ZAWAWI menghubungi Terdakwa I RAMLAN MARINGGA melalui telepon akan tetapi saksi tidak mengetahui apa yang dibicarakan ;
Bahwa yang mengetik berita acara penilaian/penaksiran harga tanah No. 593.3/02/TPHT/2007 adalah saksi namun hari dan tanggal dalam berita acara tersebut masih saksi kosongkan atas perintah Terdakwa II. ZAWAWI dan setelah selesai saksi buat saksi serahkan kepada Terdakwa II. ZAWAWI dan saksi tidak mengetahui kapan berita acara tersebut ditanda tangani ;
Bahwa saksi menerima dokumen berita acara dan daftar hadir yang sudah ditanda tangani oleh semua Tim penilaian/penaksiran harga tanah dari Terdakwa II. ZAWAWI dan Berita acara penilaian/penaksiran harga tanah No. 593.3/02/TPHT/2007 diisi dengan tanggal 4 April 2007 dilakukan oleh BPN ;
Bahwa setelah itu saksi mengantar berkas ke BPN selaku sekretariat pengadaan tanah bersama dengan dokumen pelepasan hak atas tanah dari Panitia Pengadaan tanah ke BPKKD yang saksi serahkan ke Terdakwa II. ZAWAWI ;
Bahwa BPKKD melaporkan hasil peninjauan lokasi tanah kepada Bupati selaku Ketua Panitia Pengadaan tanah untuk memutuskan salah satu dari ketiga calon lokasi tanah disertai pertimbangan – pertimbangan dari Instansi terkait yaitu Sub Dinas Kebersihan ;
Bahwa proses pengadaan tanah tersebut telah selesai dan tanah ARKIANSYAH ditetapkan sebagai lokasi TPA dan dengan adanya pernyataan pelepasan tanah oleh pemiliknya kepada Pemerinta Daerah Kab. Sanggau maka pembayaran ganti rugi sesuai hasil kesepakatan dilakukan dengan memindah bukukan dari rekening Pemerinta Daerah Kab. Sanggau ke rekening ARKIANSYAH pada Bank Kalbar Cabang Pontianak dan pembayaran sudah lunas semua ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa RAMLAN MARINGGA tidak mengetahui dan terdakwa ZAWAWI tidak berkeberatan ;
Saksi MUHAMAD HAKIM, S.Sos :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar sehubungan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Sungai Mayam, Kec. Meliau, Kab. Sanggau ;
Bahwa saksi mengetahui karena saksi pernah mendampingi saksi LASITO dan saksi ABANG SYAFARUDDIN untuk mensurvey lahan yang akan dijadikan TPA karena saat itu saksi sebagai Sekretaris Camat Meliau ;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Sekretaris Camat adalah mengurus rumah tangga kecamatan antara lain menangani urusan kepegawaian, administrasi umum, inventarisir barang kantor dan melaksanakan tugas – tugas yang diperintahkan atau diberikan oleh Camat selaku atasan ;
Bahwa ada 3 (tiga) lokasi yang ditunjukan akan tetapi saksi hanya menunjukkan lokasi yang pertama saja yang terletak di Meliau Hilir yang juga menjadi tempat pembuangan sampah sementara sedangkan lokasi kedua terletak tidak jauh dari lokasi pertama dan ketiga terletak di Dusun Tanjak Mulung, desa Sei Mayam, lokasi kedua dan ketiga ditunjukkan oleh warga Meliau yang saksi tidak kenal ;
Bahwa setahu saksi yang akhirnya dipilih adalah lokasi yang ketiga dengan luas 3 Hektar, tetapi saksi tidak mengetahui status tanah tersebut dan baru mengetahui kalau pemilik tanah adalah ARKIANSYAH setelah proses administrasi pengalihan tanah ;
Bahwa harga tanah kosong di Desa Sungai Mayam harga taksirannya antara Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per hektar sedangkan kebun kelapa sawit berkisar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) per kapling dengan luas 2 (dua) hektar ;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa I. RAMLAN MARINGGA, BA sebagai Ketua Tim Penaksiran Harga dan Terdakwa II ZAWAWI, S.Sos sebagai Sekretarisnya dan saksi tidak pernah berhubungan dengan para Terdakwa dalam pengadaan tanah tersebut ;
Bahwa pernah ada sosialisasi dari Tim sosialisasi pembangunan Pemda Kab. Sanggau pada tahun 2006 yang salah satunya mengenai pembangunan TPA di Meliau Tahun Anggaran 2007 ;
Atas keterangan saksi tersebut, Para terdakwa tidak berkeberatan ;
Saksi HERI FITRIANTO :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan pengadaan tanah untuk lokasi TPA di Desa Sungai Mayam, Kec. Meliau, Kab. Sanggau Tahun Anggaran (TA) 2007 dan setahu saksi Tim Penaksir Harga Tanah ada 5 (lima) orang yang di Ketuai oleh Camat Meliau yaitu Terdakwa I RAMLAN MARINGGA dan Terdakwa II ZAWAWI dari BPKKD sebagai sekretarisnya sedangkan Kepala Kantor BPN sebagai Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAMSURIA merupakan Kepala Seksi Hak atas Tanah dan Pendaftaran Tanah sebagai sekretarisnya ;
Bahwa saksi bertugas di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Sanggau sebagai Plt. Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintah dan sehubungan dengan pengadaan tanah TPA Meliau tugas saksi adalah melakukan inventarisasi dengan kegiatan meliputi penelitian, pemilikan, penggunaan dan pengukuran tanah ;
Bahwa saksi melakukan peninjauan pada bulan Maret 2007 bersama dengan teman saksi di Bidang Pengukuran ZULFAN ditemani oleh Pegawai Kantor Kecamatan Meliau yaitu LATINAL dan Kepala Desa Sei Mayam yaitu MASYKUR dan hasil penelitian tanah tersebut adalah tanah Negara dengan hak pakai oleh bernama ARKIANSYAH dan mendapatkan bukti – bukti penguasaan tanah ada pada ARKIANSYAH dengan luas 3 hektar dimana 2,2 hektar merupakan bekas hak pakai sedangkan 0,8 hektar lagi tanah milik ARKIANSYAH ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan apakah anggota tim inventarisasi lain ada turun ke lapangan ;
Bahwa Berita Acara inventarisasi ditanda tangani setelah saksi mengantar Berita Acara tersebut ke masing-masing anggota dan setelah ditanda tangani atas perintah atasan saksi yaitu SYAMSURIA saksi membuat draft pengumuman hasil inventarisasi selanjutnya draft pengumuman dan Berita Acara inventarisasi saksi serahkan kepada Terdakwa II. ZAWAWI di kantor BPKKD ;
Bahwa saksi membuat berita acara musyawarah penetapan ganti rugi dan surat keputusan Panitia Pengadaan tanah tentang bentuk dan besarnya ganti rugi tanah untuk TPA Meliau atas perintah SYAMSURIA akan tetapi posisi saksi bukan sebagai anggota Tim Inventarisasi melainkan sebagai Pegawai BPN ;
Bahwa materi dari berita acara musyawarah penetapan ganti rugi saksi terima dari Terdakwa II ZAWAWI untuk dituangkan dalam bentuk draft yang kemudian diserahkan kembali kepadanya untuk dikoreksi dan setelah dikoreksi maka diketik ulang sesuai hasil koreksi dari BPKKD yang saksi terima dari Kasi Pengukuran ;
Bahwa masukan dari Terdakwa II ZAWAWI yang saksi terima dari Kasi Pengukuran untuk dituangkan dalam berita acara musyawarah penetapan ganti rugi adalah berkaitan dengan NJOP, harga nyata, permintaan harga pemilik tanah, penawaran panitia, harga taksiran dari Tim Penilai harga dan kesepakatan harga antara pemilik tanah dengan Panitia, sedangkan materi yang lain saksi ambil/copy dari data – data yang sudah ada sebelumnya;
Bahwa pada saat saksi menyerahkan kepada Terdakwa II ZAWAWI berita acara tersebut belum ditanda tangani akan tetapi ketika diterima kembali oleh BPN sudah ditanda tangani oleh para pihak dan sebagian anggota Pengadaan Tanah termasuk oleh Bupati selaku Ketua Panitia, sedangkan yang belum tanda tangan adalah Kepala Kantor BPN selaku Wakil Ketua ;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada atau tidak musyawarah tersebut, selain itu saksi juga mengetik draft Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah tentang Bentuk dan Besarnya ganti kerugian pengadaan tanah, surat pernyataan pelepasan/penyerahan penguasaan tanah dan pengumuman penguasaan tanah dan semua berkas saksi buat pada hari yang sama kecuali pengumuman penguasaan tanah ;
Bahwa berita acara penilaian/penaksiran harga saksi terima dari SYAMSURIA dan sudah terisi hari dan tanggalnya yaitu Rabu tanggal 4 April 2007 ;
Bahwa saksi mengenal LASITO akan tetapi saksi tidak penah berhubungan dengannya dalam pengadaan tanah dan saksi juga tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa I. RAMLAN MARINGGA hanya berhubungan dengan Terdakwa II. ZAWAWI ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa RAMLAN MARINGGA tidak mengetahui dan terdakwa ZAWAWI menanggapi bahwa “ Draft Berita Acara Penilaian/ Penaksiran Harga Tanah bukan terdakwa yang menulis dan hubungan BPN sebagai Sekretaris bukan kepada BPKKD tapi kepada Tim Pengadaan Tanah” dan selebihnya terdakwa ZAWAWI tidak berkeberatan ;
Saksi H. ZULFAN :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan pengadaan tanah TPA di Desa Sungai Mayam Kec. Meliau Kab. Sanggau Tahun 2007 dimana saat itu saksi menjabat sebagai Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan pada seksi survey pengukuran dan pemetaan Kantor BPN Kab. Sanggau dengan tugas pokok melakukan pengukuran tanah yang diajukan oleh masyarakat maupun instansi Pemerintahan, memelihara daftar – daftar isian yang berhubungan dengan pengukuran dan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan ;
Bahwa saksi pernah melakukan pengukuran untuk calon lokasi TPA di Desa Sei Mayam Kec. Meliau pada bulan Maret 2007 bersama dengan Pegawai Kantor BPKKD bernama ANTO dan pegawai kantor Kecamatan bernama LATINAL dan satu orang warga yang mempunayi tanah yang berbatasan dengan tanah yang diukur yaitu MARZUKI sebagai penunjuk batas – batas dan saksi melakukan hal tersebut atas perintah dari atasan saksi yaitu HARYADI ;
Bahwa tanah tersebut adalah milik ARKIANSYAH saksi mengetahui karena saat dilakukan pengukuran pemilik mengatakannya kepada saksi, pengukuran dilakukan dengan menggunakan alat Theodolit Boussole dan luas seluruhnya adalah 43.000 m2 dengan batas – batas tanah sebelah utara dengan tanah MARZUKI, sebelah timur berbatasan dengan jalan / tanah MOS, sebelah selatan berbatasan dengan tanah Yayasan Bhakti Karya dan sebelah barat berbatasan dengan tanah JANTAK ;
Bahwa hasil pengukuran tersebut saksi tuangkan dalam Daftar Isian Nomor 112 b dan membuat sketsa lokasi tanah yang diukur dalam bentuk masih konsep dan setelah disetujui lalu saksi buat gambar lokasi tanah yang ditanda tangani oleh Kepala Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan dan selanjutnya saksi serahkan kepada saksi HERI FITRIANTO ;
Bahwa saksi pernah menandatangani berita acara hasil inventarisasi yang diserahkan oleh saksi HERI FITRIANTO dan saksi tidak pernah berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan para Terdakwa ;
Bahwa dasar saksi melakukan pengukuran adalah adanya permohonan dari Instansi BPKKD Kab. Sanggau untuk pelaksanaan pembebasan tanah lokasi TPA di Meliau yang selanjutnya saksi diberikan surat tugas dari Pimpinan saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa tidak mengetahui dan tidak berkeberatan ;
Saksi Ir. LUSIANA :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar sehubungan dengan dugaan penyimpangan dalam Pengadaan tanah untuk TPA sampah di Desa Sungai Mayam, Kec. Meliau, Kab. Sanggau dimana saat itu saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Perikanan pada Dinas Pertanian Kab. Sanggau ;
Bahwa saksi tidak terlibat dalam pengadaan tanah untuk TPA Meliau dan saksi tidak pernah ke lokasi untuk inventarisasi ;
Bahwa saksi pernah meninjau lokasi untuk TPA tahun 2006 untuk pengadaan tanah TPA di Parindu dan seingat saksi berita acara yang saksi tanda tangani adalah untuk lokasi TPA Kecamatan Parindu dan saksi tidak mengetahui kalau ternyata berita acara tersebut untuk TPA di Meliau dan baru mengetahui saat diperiksa di Kejaksaan ;
Bahwa yang menyerahkan berita acara inventarisasi untuk ditanda tangani adalah petugas dari BPN, tetapi saksi tidak ingat siapa namanya dan seingat saksi tanda tangan pada bulan Maret 2007 ;
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa tidak mengetahui dan tidak berkeberatan ;
Saksi HARIYADI, A.Ptnh :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar sehubungan dengan dugaan penyimpangan dalam Pengadaan tanah untuk lokasi TPA di Desa Sungai Mayam, Kec. Meliau, Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2007 dimana saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor BPN Kab. Sanggau ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan survey untuk calon lokasi TPA akan tetapi saksi memerintah anak buah saksi yaitu saksi H. ZULFAN untuk melakukan pengukuran tersebut ;
Bahwa saksi H. ZULFAN ada melaporkan kepada saksi hasil dari pengukuran tanah dengan luas 43.349 (empat puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh sembilan) m2 oleh karena permintaan dari BPKKD seluas 30.000 m2 maka saksi memerintah saksi H. ZULFAN untuk menyesuaikan dengan permohonan dan kemudian hasilnya dituangkan dalam sket lokasi rencana TPA Meliau yang diarsir untuk rencana lokasi TPA seluas 30.000 m2 sedangkan sisanya seluas 13.349 m2 tidak diarsir karena tidak ikut dibebaskan ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi H. ZULFAN bahwa tanah tersebut dikuasai oleh ARKIANSYAH ;
Bahwa hasil pengukuran dibuatkan dalam berita acara hasil inventarisasi yang meliputi kegiatan pengukuran, identifikasi subjek dan objek tanah, dan setelah menerima laporan dari saksi H. ZULFAN kemudian saksi melaporkan kepada Terdakwa II. ZAWAWI ;
Bahwa saksi bersama dengan saksi HERI FITRIANTO pernah mengantarkan draft berita acara musyawarah penetapkan ganti kerugian atas tanah ke Kantor BPKKD dan diserahkan kepada saksi LASITO ;
Bahwa setelah draft berita acara diserahkan ke BPKKD untuk diisi yaitu yang menyangkut uraian ganti rugi sebagaimana dalam point 5 dalam berita acara tersebut atau angka – angka nilai ganti rugi, dikoreksi dan setelah itu dititpkan kembali kepada saksi yang kemudian saksi serahkan kepada saksi HERI FITRIANTO untuk diketik kembali ;
Bahwa seingat saksi jumlah total ganti kerugian yang akan diberikan kepada pemilik tanah adalah sebesar Rp. 1.770.000.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa I. RAMLAN MARINGGA sehubungan dengan Pengadaan tanah akan tetapi dengan Terdakwa II ZAWAWI saksi pernah berhubungan untuk koordinasi ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa RAMLAN MARINGGA tidak mengetahui dan Terdakwa ZAWAWI tidak berkeberatan ;
Saksi USMAN MUHIDIN :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah pengadaan tanah untuk lokasi TPA sampah di Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau TA 2007 dan saat itu saksi menjabat sebagai Kasi Pendataan dan Penilaian pada Kantor PBB ;
Bahwa dalam Panitia Pengadaan saksi sebagai anggota Tim Penilai Harga yang Ketua Timnya adalah Terdakwa I. RAMLAN MARINGGA dan Terdakwa II. ZAWAWI sebagai Sekretarisnya ;
Bahwa yang hadir untuk mengikuti rapat di Kantor BPKKD tanggal 4 Juli 2007 adalah saksi, Kepala Desa Sei Mayam dan Terdakwa II. ZAWAWI serta satu orang staffnya yaitu LASITO, sedangkan anggota yang lain tidak hadir sehingga rapat tidak jadi dilakukan dan saat itu tidak dibicarakan masalah penilaian harga, akan tetapi saat itu saksi ada menandatangani daftar hadir ;
Bahwa saat menghadiri rapat saksi membawa Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep – 007/WPJ.13/B.D.05/2007 tanggal 01 Januari 2007 mengenai penetapan objek pajak di Desa Sei Mayam Kecamatan Meliau khususnya tanah yang akan dibebaskan dan memberi kesimpulan tanah yang dibebaskan NJOP sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menentukan harga Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) per meter dan tidak mengetahui darimana harga tersebut diperoleh ;
Bahwa saksi ada menandatangani berita acara penilaian harga yang diantar ke Kantor Pajak oleh Pegawai Pemda dan berita acara tersebut ditandatangani beberapa bulan setelah saksi datang ke BPKKD ;
Bahwa penetapan NJOP adalah sebagai acuan untuk penilaian atau penaksiran harga tanah di lokasi letak tanah dan bukan merupakan harga mutlak yang harus diikuti ;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa I. RAMLAN MARINGGA dalam pengadaan tanah tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I. RAMLAN MARINGGA menyatakan tidak berkeberatan, sedangkan Terdakwa II. ZAWAWI memberikan tanggapan sebagai berikut “ tidak benar tidak ada pembicaraan mengenai harga tanah karena pada saat rapat ada dibicarakan mengenai harga tanah” ;
Saksi LATINAL :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar sehubungan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah TPA Meliau TA 2007 dan saat itu saksi merupakan staf pada seksi Ekonomi dan Pembangunan di Kantor Kecamatan Meliau ;
Bahwa saksi pernah menemani Tim Pengukur dari BPN Kab. Sanggau yaitu saksi H. ZULFAN dan dari BPKKD untuk melakukan pengukuran terhadap sebidang tanah yang akan dijadikan sebagai lokasi TPA di Meliau atas perintah Kasi Ekonomi dan Pembangunan karena waktu itu Camat dan Sekretaris Camat tidak ada ditempat ;
Bahwa luas yang diukur kurang lebih 4,3 hektar dan tanah tersebut milik ARKIANSYAH, namun saat dilakukan pengukuran ARKIANSYAH tidak ikut akan tetapi menantunya yaitu EKA DARMA ikut dan dia yang menunjukan lokasi dan batas – batasnya ;
Bahwa saksi ada menandatangani berita acara inventarisasi tetapi saksi tidak ingat siapa yang menyodorkannya dan waktu itu saksi mengira bahwa yang ditanda tangani adalah berita acara pengukuran tanah ;
Bahwa tanahnya terletak di Desa Sungai Mayam dengan jarak kurang lebih 3 Km dari kota atau pasar Meliau dan letaknya tidak jauh dari pinggir jalan ;
Bahwa saksi melaporkan hasil tersebut kepada Kasi Ekonomi dan Pembangunan bukan kepada Camat / Terdakwa I. RAMLAN MARINGGA ;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa menyatakan tidak mengetahui dan tidak berkeberatan ;
Saksi BUDIWIYANTO :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dugaan Penyimpangan pengadaan tanah untuk TPA di Desa Sungai Mayam, Kec. Meliau, Kab. Sanggau tahun 2007 dan saat itu saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Kebersihan dan Angkutan di Dinas Kimpraswil Kab. Sanggau ;
Bahwa saksi terlibat dalam pengadaan tanah sebagai Tim Inventarisasi berdasarkan penunjukan secara lisan dari atasan saksi Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kimpraswil Kab. Sanggau ;
Bahwa saksi pernah melakukan peninjauan ke calon lokasi TPA Meliau sebanyak 3 (tiga) kali dimana pertama kali datang melihat bersama dengan SUKAMTO, kedua bersama dengan Tim Inventarisasi dan ketiga bersama dengan saksi HARI FITRIANTO dari BPN melakukan pengukuran ;
Bahwa lokasi yang memenuhi persyaratan teknis untuk dijadikan TPA adalah tanah yang terletak di Desa Sungai Mayam karena lokasi jauh dari pemukiman dan tidak ada bangunan maupun tanaman tumbuh produktif ;
Bahwa hasil peninjauan saksi laporkan kepada atasan saksi yaitu saksi ABANG SYAFARUDDIN dan posisi saksi saat itu tidak mengusulkan lokasi tetapi hanya memberikan laporan ;
Bahwa saksi menandatangani berita acara hasil inventarisasi di Kantor saksi di Dinas Kimpraswil dimana berita acara tersebut diantar oleh Pegawai BPN tetapi saksi tidak ingat waktunya kapan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai harga tanah karena itu merupakan urusan Tim Penilai ;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa I. RAMLAN MARINGGA sedangkan dengan Terdakwa II. ZAWAWI saksi pernah memberitahukan secara lisan bahwa saksi sudah menandatangani berita acara inventarisasi ;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
Saksi LANDA YASIN :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan dugaan penyimpangan pengadaan tanah untuk TPA di Desa Sungai Mayam, Kec. Meliau tahun 2007 dan saksi baru mengetahui pada saat dimintai keterangan di Penyidik ;
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Meliau Hulu sejak Bulan Nopember 2007 sampai dengan sekarang dan saksi mengetahui lokasi tanah untuk TPA berada di Dusun Tanja Mulong, Desa Sungai Mayam ;
Bahwa harga tanah di Desa Meliau Hulu pada umumnya terbagi atas beberapa kelas tanah yaitu untuk lahan sawit yang sudah ditanami dengan umur tanaman 6 (enam) – 7 (tujuh) tahun dengan luas 1 (satu) kapling atau 2 (dua) hektar harganya berkisar antara Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) sampai Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan tanaman sawit umur 8 (delapan) – 10 (sepuluh) tahun dengan ukuran sama berkisar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sedangkan kebun karet yang produktif harganya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per hektar dan tanah pekarangan untuk tempat tingga per kapling dengan ukuran 10m x 20m harganya antara Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) – Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
Saksi ANEAS URBANUS :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan dugaan penyimpangan pengadaan tanah untuk lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Meliau tahun 2007 dan saksi baru mengetahui pada saat diperiksa Penyidik ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Desa Melobok sejak bulan Nopember 2007 sampai dengan sekarang dan saksi mengetahui lokasi tanah untuk TPA di Dusun Tanjak Mulong Desa Sungai Mayam, Kec. Meliau ;
Bahwa batas – batas Desa Sungai Mayam adalah sebelah utara berbatasan dengan Desa Melobok, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sungai Kapuas, sebelah barat berbatasan dengan Desa Meliau Hulu dan sebelah timur berbatasan dengan Desa Kuala Buayan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui harga tanah yang dijadikan lokasi TPA dan jarak Desa melobok ke Desa Sungai Mayam adalah kurang lebih 15 (lima belas) Km dan harga tanah di Desa Melobok pada umumnya terbagi atas beberapa kelas tanah yaitu untuk lahan sawit yang sudah ditanami kelapa sawit dengan luas 1 (satu) kapling atau 2 (dua) hektar harganya berkisar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan tanah kosong biasanya dijual dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hektar, sedangkan tanah pekarangan untuk tempat tinggal 1 (satu) kapling dengan ukuran 10m x 20m harganya antara Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tergantung pada letak tanah dekat jalan atau tidak ;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan para Terdakwa sehubungan dengan Pengadaan tanah TPA Meliau ;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa menyatakan tidak menanggapi ;
Saksi MASYKUR, SH :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau dan saksi mengetahui kalau desa saksi akan dibangun TPA diatas tanah milik ARKIANSYAH setelah diberi mengetahui oleh Kepala Desa Meliau Hulu dan selanjutnya pada awal bulan September 2007 saksi menghadap terdakwa II. ZAWAWI di Kantor BPKKD ;
Bahwa saat itu terdakwa II. ZAWAWI menanyakan harga tanah di Meliau dan saksi menanyakan kepada SUPARMAN dan di jawab harga tanah sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per meter di Kota Kec. Meliau dan saksi yang memberitahu harga satu kapling lahan sawit (2 Ha) paling tinggi harganya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa saat di BPKKD saksi menelepon Camat Meliau yaitu RAMLAN MARINGGA dengan mengatakan “saksi disuruh ZAWAWI menanda tangani dokumen bahwa saksi menjadi anggota tim penentuan harga dimana Pak Camat sebagai Ketua timnya” dan di jawab RAMLAN MARINGGA “ditanda tangani sajalah itu kan proyek Pemda, gak mungkinlah mereka mau menyakiti kita” kemudian saksi menanda tangani 2 (dua) kolom dokumen yang tidak saksi baca ;
Bahwa saat menanda tangani dokumen penilai harga belum tercantum perkiraan nilai harga sekitar lokasi yang dalam dokumen tersebut tertera Rp. 25.000 per m2 sampai dengan Rp.70.000 per m2 selain itu saksi juga menanda tangani Berita Acara musyawarah untuk menetapkan ganti rugi, Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Penggunaan Tanah, Pengumuman, Berita Acara Hasil Inventarisasi ;
Bahwa semua dokumen saksi tanda tangani bersamaan saat saksi berada di BPKKD bertemu dengan terdakwa II. ZAWAWI dan Bpk. DJONI dan berkas – berkas tersebut saksi juga yang mengantar ke Pontianak untuk ditanda tangani oleh RAMLAN MARINGGA ;
Bahwa saksi pernah diajak meninjau lokasi TPA di Desa Sungai Mayam dengan Bpk. ZULFAN, saksi HERI FITRIANTO dari BPN, salah satu anak pemilik lokasi tanah yang berbatasan dengan lokasi TPA, dan staff Kecamatan Bpk. LATINAL ;
Bahwa saksi tidak mengetahui jenis hak atas tanah yang akan dijadikan tanah untuk lahan TPA di Kec. Meliau Kab. Sanggau ;
Bahwa saksi baru mengetahui kalau saksi menjadi anggota panitia pengadaan tanah pada saat bertemu dengan terdakwa II. i ZAWAWI dan Bpk. DJONI yang langsung disuruh tanda tangan dokumen – dokumen tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I. RAMLAN MARINGGA menyatakan tidak berkeberatan, sedangkan Terdakwa II. ZAWAWI menerangkan bahwa yang menyodorkan dokumen untuk ditandatangani saksi adalah LASITO bukan DJONI ;
Saksi SYECH SUKARDI. AR :
Bahwa saksi diperiksa Penyidik sehubungan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk TPA di Desa Sungai Mayam, Kec. Meliau, Kab. Sanggau pada tahun 2007 dan saksi baru mengetahui pada saat diperiksa di Penyidik ;
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Kuala Buayan sejak bulan Juni 2008 dan saksi dimintai keterangan sehubungan dengan harga tanah di Desa Kuala Buaya yang pada umumnya terbagi atas beberapa kelas tanah yaitu lahan sawit yang sudah ditanami kelapa sawit dengan luas 1 (satu) kapling atau 2 (dua) hektar harganya berkisar antara Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk tanaman sawit berumur 6 (enam) – 7 (tujuh) tahun dan tanah kosong dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hektar, sedangkan tanah pekarangan untuk tempat tinggal per kapling dengan ukuran 10m x 20m harganya berkisar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tergantung pada letak tanahnya dan untuk kebun karet yang produktif sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
Saksi SUWANDI. A :
Bahwa saksi diperiksa Penyidik sehubungan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk TPA di Desa Sungai Mayam, Kec. Meliau, Kab. Sanggau pada tahun 2007 dan saksi baru mengetahui pada saat diperiksa di Penyidik ;
Bahwa saksi tidak mengetahui letak lokasi dan kondisi tanah untuk TPA Meliau karena saksi tidak pernah melihatnya dan saksi tidak mengetahui harga tanah yang dijadikan lokasi TPA sampah Meliau ;
Bahwa harga tanah di desa Meliau Hilir Kota Meliau pada tahun 2007 berkisar antara Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per kapling ukuran 10m x 20m untuk perumahan dan untuk tanah kosong atau perkebunan saksi kurang mengetahui karena tanah di Desa Meliau Hilir pada umumnya adalah tanah untuk perumahan ;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
Saksi SUHARDI, A.Md :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalan benar sehubungan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk TPA di Desa Sungai Mayam, Kec. Meliau, Kab. Sanggau TA. 2007 ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sanggau sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang dengan tugas pokok menatausahaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti proses pencairan, pembukuan dan pelaporan realisasi keuangan ;
Bahwa dana yang dianggarkan / dikeluarkan untuk pengadaan tanah TPA Meliau adalah sebesar Rp. 1.770.000.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) berasal dari APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007 dan pengguna anggarannya adalah Kepala BPKKD yaitu saksi Drs. HADI SUDIBJO ;
Bahwa prosedur pencairan dan pengeluaran dana dalam suatu kegiatan adalah berdasarkan daftar pelaksanaan anggaran pada SKPD dan peraturan Bupati tentang uang persediaan, maka Bendahara Pengeluaran membuat surat permintaan pembayaran yang diajukan kepada pejabat penatausahaan keuangan SKPD dan berdasarkan surat permintaan pembayaran tersebut pejabat penatausahaan keuangan mengeluarkan surat perintah membayar yang ditujukan kepada Bendahara Umum Daerah, setelah itu Bendahara Umum daerah mengeluarkan surat perintah pencairan dana sehingga dana cair sesuai dengan usulan ;
Bahwa proses pencairan untuk pengadaan TPA Meliau adalah PPTK selaku pelaksana teknis kegiatan dalam hal ini saksi LASITO mengajukan Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk kebutuhan belanja modal pengadaan tanah untuk sarana umum TPA Meliau disertai dokumen – dokumen yang berkaitan dengan kegiatan kepada Pejabat pengelola Keuangan dan setelah dokumen – dokumen diperiksa/diteliti dan dinyatakan lengkap dan anggaran tersedia, maka Pejabat pengelola Keuangan Daerah mengeluarkan Surat penyediaan Dana yang ditujukan kepada saksi selaku Bendahara Pengeluaran untuk dikeluarkan Surat Permintaan Pembayaran yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran dan selanjutnya Pengguna Anggara mengeluarkan Surat Perintah Membayar yang ditujukan kepada Bendahara Umum Daerah yang kemudian dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana ;
Bahwa saksi tidak menyerahkan dana kepada pihak terkait karena tugas saksi hanya sebatas menerbitkan surat permintaan pembayaran dan yang membayar atau menyerahkan dana tersebut adalah Pengguna Anggaran ;
Bahwa semua surat – surat dibuat tertanggal 16 Juli 2007 dan pembayaran kepada pihak ketiga atau pemilik tanah dilakukan hari itu juga ;
Bahwa surat penyediaan dana yang diajukan dilampiri dengan dokumen surat keterangan tanah, surat pernyataan penguasaan tanah, surat gambar dan ukur, surat pengumuman, berita acara musyawarah menetapkan ganti rugi, surat keputusan Panitia Pengadaan tanah, berita acara pembayaran dan foto copy Nomor Rekening Bank atas nama ARKIANSYAH/EPY FANJUNG ;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan para Terdakwa tetapi hanya berhubungan langsung dengan saksi LASITO sebagai Pejabat Pelaksan Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Bahwa dana yang dialokasikan untuk pelaksaan kegiatan pengadaan tanah adalah sebesar Rp. 70.800.000,- (tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan dana tersebut saksi serahkan kepada saksi HERI FITRIANTO secara bertahap yaitu pertama pada tanggal 3 Agustus 2007 sebesar Rp. 32.615.200,- (tiga puluh dua juta enam ratus lima belas ribu dua ratus rupiah) dan kedua pada tanggal 8 Oktober 2007 sebesar Rp. 38.184.800,- (tiga puluh delapan juta seratus delapan puluh empat ribu delapan ratus rupiah) ;
Bahwa saksi LASITO pernah menitipkan uang sebesar Rp. 6.280.000,- (enam juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) pada tanggal 28 Mei 2009 dan uang tersebut diambil oleh pihak Kejaksaan ;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa tidak berkeberatan ;
Saksi URAY MUHAMMAD KUSNADI, SH :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah pengadaan tanah untuk lokasi TPA sampah di Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007 ;
Bahwa saksi menerima Surat Keputusan Bupati Sanggau sebagai anggota Tim Penilai Harga pada tahun 2006 dan ditunjuk sebagai anggota karena jabatan saksi sebagai PPAT/Notaris ;
Bahwa Tim Penilai/Penaksiran Harga TPA Meliau di Ketuai oleh Terdakwa I RAMLAN MARINGGA Camat Meliau, Sekretaris adalah Terdakwa II ZAWAWI Kabid Kekayaan BPKKD, MASYKUR Kepala Desa Sungai Mayam, saksi dan USMAN MUHIDIN Kasi Pendataan dan Penilaian Dinas PBB masing – masing sebagai anggota ;
Bahwa dasar untuk menaksir harga tanah mengacu kepada Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, harga pasaran tanah sekitar lokasi, harga penawaran pemilik tanah ;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat Tim Penaksir Harga akan tetapi saksi pernah menanda tangani berita acara penilaian/penaksiran harga ;
Bahwa saksi ada menandatangani berita acara penilaian harga dengan jumlah taksiran sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) per meter dan saksi menandatangani berita acara tersebut di Kantor saksi dimana dokumennya diantar oleh Pegawai Pemda dan berita acara tersebut sudah terlebih dahulu ditandatangani semua anggota ;
Bahwa saksi menandatangani berita acara penilaian harga untuk mendukung pembangunan di Sanggau karena saat Pegawai datang ke Kantor Notaris mengatakan jika ada anggota yang tidak tandatangan maka proyek tersebut tidak jadi dilaksanakan ;
Bahwa nilai harga taksiran bukan harga mutlak karena akan diserahkan ke Panitia Pengadaan dan nilai taksiran tersebut masih dapat berubah karena penentuan atau penetapan akhir tentang harga atau ganti rugi ada pada Panitia Pengadaan tanah ;
Bahwa walaupun masa hak pakai berakhir dan tidak diperpanjang oleh si pemakai / pemilik, tanah tidak bisa langsung diambil oleh Pemerintah begitu saja karena hak keperdataan masih melekat pada pemakai dan apabila Pemerintah ingin membebaskan tanah tersebut maka si Pemilik masih berhak mendapatkan ganti rugi ;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa I RAMLAN MARINGGA sehubungan dengan Pengadaan TPA sampah Meliau akan tetapi dengan Terdakwa II ZAWAWI pernah ;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa tidak berkeberatan ;
Saksi Ir. KUKUH TRIYATMAKA, MM :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa sehubungan dengan pengadaan TPA sampah di Kec. Meliau tahun 2007 saat itu saksi menjabat sebagai Kepala Kimpraswil yang sekarang berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengusulkan pengadaan TPA sampah di Meliau tahun 2007 karena Dinas Kimpraswil tidak ada mengusulkan, tetapi usulan tersebut bisa disampaikan oleh camat dalam Musrebang dan usulan TPA Meliau saksi ketahui saat dibahas di Tim Anggaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah ;
Bahwa dalam pengadaan tanah TPA Meliau jabatan saksi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau sebagai anggota panitia pengadaan tanah dengan tugas mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan,dan benda-benda lain dan melakukan perhitungan ganti rugi yang akan diberikan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa saja yang menjadi Panitia dalam Tim Penilai/Penaksiran Harga, hanya mengetahui kalau Terdakwa II ZAWAWI merupakan sekretarisnya ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat lokasi tanah TPA Meliau namun saksi menugaskan staf saksi yang bernama saksi BUDIWIYANTO dan saksi ABANG SYAFARUDDIN dan kemudian menerima laporan bahwa di lokasi tidak ada bangunan karena merupakan tanah kosong dan berdasarkan dokumen pemilik tanah adalah ARKIANSYAH, tetapi saksi tidak mengetahui mengenai riwayat tanahnya ;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti musyawarah ganti rugi dan tidak pernah menerima undangan untuk mengikuti musyawarah tersebut ;
Bahwa saksi ada menandatangani dokumen pengadaan TPA Meliau berupa pengumuman, Berita Acara musyawarah, penyerahan hak dan lain sebagainya di rumah pada Juni tahun 2007 dimana saat itu dokumen diantar oleh petugas dari BPN Kab. Sanggau saksi HERI FITRIANTO dan HARYADI ;
Bahwa sebelum menandatangani dokumen-dokumen tersebut saksi konfirmasi terlebih dahulu dengan saksi BUDIWIYANTO dan saksi ABANG SYAFARUDDIN mengenai lokasi TPA dan mendapat penjelasan diatas lokasi TPA tidak ada bangunan dan dari penjelasan petugas BPN bahwa semua proses telah dilaksanakan, atas dasar itulah saksi menandatangani dokumen tersebut dan juga karena sebagian panitia pengadaan sudah tanda tangan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menentukan harga Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) dalam menetapkan ganti rugi, seharusnya Panitia Pengadaan tanah yang memutuskan harga akhir setelah adanya harga taksiran dari Tim Penilai/Penaksiran harga ;
Bahwa TPA Meliau belum difungsikan karena jalan masuk belum ada dan belum ada alokasi anggaran untuk pembangunannya dan saksi tidak mengetahui apakah sudah ada penyerahan asset TPA Meliau ke Dinas Kebersihan atau belum karena pada tahun 2008 Subdin Kebersihan menjadi badan tersendiri ;
Bahwa sebagai anggota panitia pengadaan saksi menerima honor yang diberikan pada saat saksi menandatangani dokumen-dokumen pengadaan tanah ;
Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa tidak berkeberatan ;
Saksi Ir. PANTAS SIHOTANG :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan pengadaan TPA sampah di Meliau tahun 2007 dimana saat itu saksi menjabat sebagai Kasubdin Perkebunan merangkap Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau ;
Bahwa tugas Panitia Pengadaan tanah adalah mengadakan inventarisasi tanah, bangunan, tanaman dan benda – benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang akan dilepas haknya, mengadakan penelitian atas status tanah, mengadakan musyawarah, melakukan sosialisasi, menyaksikan penyerahan penguasaan tanah dan lain sebagainya ;
Bahwa tugas saksi sebagai Panitia Pengadaan tidak terlepas dari Tupoksi sebagai Plt. Dishutbun yaitu memberi masukan kepada Tim dan melakukan penelitian apakah tanah tersebut merupakan kawasan hutan dan apabila tanah itu masuk kawasan hutan, maka saksi akan memberikan pertimbangan bahwa tanah tersebut tidak boleh dibebaskan dan melakukan inventarisasi dengan nilai taksasi ganti rugi atas tanaman, budidaya yang ada diatasnya ;
Bahwa saksi tidak pernah melaksanakan tugas – tugas tersebut karena saksi tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan apapun sehubungan dengan Pengadaan tanah dan tidak pernah diundang untuk musyawarah, hanya diminta untuk tanda tangan saja ;
Bahwa dari penjelasan orang yang mengantarkan dokumen – dokumen pengadaan tanah yang akan saksi tanda tangani mengatakan bahwa semua sudah beres tidak ada masalah, diatas tanah yang akan dibebaskan tidak ada tanaman, budidaya yang harus dinilai dan berdasarkan peta yang saksi teliti lokasi tanah bukan merupakan kawasan hutan ;
Bahwa saksi menandatangani dokumen – dokumen berupa berita acara musyawarah Panitia Pengadaan Tanah untuk Penetapan ganti kerugian atas tanah yang dibebaskan, Pengumuman dan Surat Pernyataan pelepasan hak atas tanah dan alasan saksi menandatangani karena sebagian anggota Panitia Pengadaan tanah sudah tanda tangan termasuk Bupati yang merupakan Ketua Panitia Pengadaan ;
Bahwa semua dokumen tersebut diantar oleh Petugas ke Kantor, akan tetapi saksi tidak ingat petugas darimana dan saksi menduga petugas tersebut dari BPKKD karena Pengguna anggaran adalah BPKKD dan saksi tanda tangani sekaligus pada hari itu juga ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dasar apa yang digunakan untuk menentukan atau menetapkan ganti rugi dengan harga Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) per meter dan saksi baru mengetahui sekarang kalau tugas Panitia Pengadaan Tanah salah satunya adalah menentukan atau menetapkan ganti rugi tanah ;
Bahwa tidak mengetahui sekretarian Pengadaan Tanah ada dimana dan saksi baru mengetahui kalau staf saksi yang bernama PARJIONO ikut dalam Tim Inventarisasi ;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan para Terdakwa sehubungan dengan Pengadaan tanah untuk lokasi TPA Meliau ;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa tidak berkeberatan ;
Saksi Ir. SUKIRMAN YASIN, M.si :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa pada tahun 2007 saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau dan pensiun pada tanggal 1 Oktober 2007 ;
Bahwa saksi karena jabatan ditunjuk sebagai anggota Panitia Pengadaan berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 82 Tahun 2006 akan tetapi hingga saat ini saksi tidak pernah menerima dan tidak pernah membacanya ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai anggota Panitia Pengadaan secara lengkapnya saksi tidak mengetahui akan tetapi sehubungan dengan Tupoksi saksi dalam bidang pertanian maka tugasnya hanya menilai taksiran harga ganti rugi kalau ada tanam tumbuh diatas lahan yang akan dibebaskan ;
Bahwa saksi tidak melakukan tugas – tugas tersebut karena saksi tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan dan tidak diundang untuk musyawarah, hanya diminta untuk tanda tangan dokumen saja ;
Bahwa dokumen yang saksi tanda tangan diantaranya berita acara musyawarah Panitia Pengadaan Tanah untuk Penetapan ganti rugi atas tanah yang dibebaskan, Pengumuman dan Surat Pernyataan pelepasan hak atas tanah yang semua berkas sudah dalam satu bundel ;
Bahwa saksi pernah menerima Surat dari BPN yang meminta pihak Dinas Pertanian untuk ikut Tim Inventarisasi dan saat itu saksi menunjuk saksi LUSIANA, namun kelanjutannya tidak ada dan tidak diberitahukan kapan ke lapangan untuk Inventarisasi jadi dari Dinas Perrtanian tidak ada yang ikut, hanya saksi LUSIANA pernah diajak untuk melakukan Inventarisasi di Kecamatan Parindu ;
Bahwa dasar yang digunakan untuk menentukan atau menetapkan nilai ganti rugi sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) saksi tidak mengetahui siapa yang menentukannya ;
Bahwa awalnya saksi tidak mau menandatangani dokumen tersebut dengan alasan bahwa tanam tumbuh diatas tanah yang diberikan ganti rugi tidak ada, akan tetapi saksi dipanggil dan dimarahi Bupati YANSEN AKUN EFFENDI SH., M.Si., MH ;
Bahwa saksi sebagai anggota Panitia Pengadaan tidak pernah melakukan koordinasi dengan anggota lainnya, tidak pernah melakukan musyawarah dan tidak pernah menerima undangan untuk musyawarah ;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan Para Terdakwa dan setahu saksi dalam Pengadaan tanah, para Terdakwa sebagai Tim Penilai/Penaksiran harga ;
Bahwa saksi membenarkan semua tandatangannya dalam dokumen Panitia Pengadaan Tanah ;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa tidak berkeberatan ;
Saksi Drs. YOHANES KITENG :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan Pengadaan Tanah untuk TPA Meliau tahun 2007 dimana pada saat itu saksi menjabat sebagai Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 82 tahun 2006 dalam Pengadaan tanah saksi sebagai Seretaris I ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan No. 82 Tahun 2006 tugas Panitia Pengadaan adalah menginventarisasi, membahas dan menyarankan tentang tanah yang akan digunakan termasuk juga tentang memutuskan harga transaksi tanah yang akan diganti rugi tersebut, akan tetapi saksi tidak pernah melakukan tugas – tugas tersebut karena tidak dilibatkan dan tidak pernah diundang untuk melakukan musyawarah hanya diminta untuk tanda tangan dokumen saja ;
Bahwa sekretariat Pengadaan tanah ada di Kantor BPN Kab. Sanggau dan yang melaksanakan tugas – tugas administrasinya adalah Sekretaris II SYAMSURIA ;
Bahwa saksi menandatangani dokumen – dokumen diantaranya adalah berita acara musyawarah untuk penetapan ganti rugi atas tanah yang akan dilepaskan, Pengumuman dan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah didalam berkas satu bundel dan saksi tanda tangan di kantor saksi dimana berkasnya diantar oleh Pegawai BPN ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menentukan harga Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) untuk ganti rugi dan setahu saksi dasar yang digunakan adalah NJOP dan harga pasaran setempat ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menentukan dan membuat dokumen – dokumen tersebut karena saksi hanya menandatangani saja dan saat menandatangani, Bupati selaku Ketua Panitia dan anggota lainnya sudah menandatangani dan saksi tanda tangan hanya untuk melengkapi administrasi saja karena apabila ada yang tidak tanda tangan maka dana tidak dapat dicairkan ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan koordinasi dengan anggota Panitia Pengadaan tanah lainnya dan setahu saksi dalam Pengadaan Tanah para Terdakwa merupakan Tim Penilai/Penaksir harga dimana Terdakwa I RAMLAN MARINGGA sebagai Ketua Tim dan Terdakwa II ZAWAWI sebagai Sekretarisnya ;
Bahwa saksi mendapatkan honor sebagai anggota Tim Pengadaan Tanah tetapi besarnya saksi tidak ingat ;
Bahwa saksi membenarkan semua tanda tangan yang ada dalam dokumen Panitia Pengadaan tanah ;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa tidak berkeberatan ;
Saksi H. SYAMSURIA, SE :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan pengadaan tanah TPA Meliau pada tahun 2007 dimana pada tahun 2007 saksi menjabat sebagai Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) pada kantor BPN Sanggau ;
Bahwa dalam pengadaan tanah TPA Meliau, Saksi sebagai Sekretaris II, dan sebelum menerima SK saksi diberimengetahui oleh saksi YOHANES KITENG kalau saksi sebagai Sekretaris II sambil mengatakan tolong untuk dibantu ;
Bahwa tugas saksi sebagai sekretaris II adalah membantu sekretaris I dalam hal pengadministrasian dan pengetikan surat dan dalam menjalankan tugas tersebut saksi menyerahkan dan dikerjakan oleh saksi HERI FITRIANTO ;
Bahwa dalam pengadaan tanah TPA Meliau, Saksi tidak pernah mendapat undangan mengikuti musyawarah, tidak pernah melakukan musyawarah dengan pemilik tanah, tidak pernah ke lokasi tanah, tidak pernah bertemu dengan ARKIANSYAH pemilik tanah dan juga tidak pernah berhubungan dengan anggota lain dalam Panitia Pengadaan termasuk dengan Para Terdakwa ;
Bahwa saksi ada menandatangani dokumen Pengumuman Hasil Inventarisasi, Berita Acara Musyawarah Penetapan Ganti Rugi, Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Hak, dan Pengumuman dimana dokumen tersebut dibawa oleh saksi HERI FITRIANTO ;
Bahwa saat menandatangani dokumen saksi membaca isi dokumen dimana tanggal dan isinya sudah tertulis dan pada saat tandatangan dokumen, semua anggota Panitia sudah tanda tangan kecuali Kepala Kantor Pertanahan yaitu Drs. M. ARIFIN ;
Bahwa saksi HERI FITRIANTO ada melaporkan kepada saksi bahwa dokumen sudah selesai diketik, sudah sesuai dengan konsep dan sudah benar semuanya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menentukan nilai ganti rugi Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) dan saksi juga tidak mengetahui yang membuat konsep nilai ganti rugi Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) menggunakan tulisan pensil karena konsep diterima dari BPKKD dan ketika dokumen selesai diketik diserahkan kembali ke BPKKD dan saksi tidak mengetahui siapa yang membuat draft berita acara penaksiran harga tanah karena berita acara tersebut dikeluarkan oleh Tim Penaksir ;
Bahwa menurut informasi dari saksi HERI FITRIANTO angka – angka dalam Berita acara musyawarah diperoleh dari Terdakwa II ZAWAWI ;
Bahwa Kantor Pertanahan pernah menerima surat permohonan dari Pemda Sanggau sehubungan dengan pelaksanaan pembebasan tanah lokasi TPA Kec. Meliau yang isinya permohonan pengukuran dan inventarisasi atas tanah yang akan dibebaskan ;
Bahwa saksi HERI FITIRIANTO ada melaporkan hasil inventarisasi mengenai penguasaan tanah, status tanah, penggunaan tanah dan keadaan tanam tumbuh dan bangunan diatas tanah yang dikuasai oleh ARKIANSYAH dengan status tanah adalah tanah bekas hak pakai dan penguasaan tanah Negara ;
Bahwa jenis tanah Negara yang bebas adalah tanah Negara yang dikuasai seseorang atau Badan Hukum yang belum terdaftar suatu hak dan tanah Negara bekas suatu hak atas tanah ;
Bahwa atas tanah yang dikuasai oleh ARKIANSYAH, secara keperdataan berhak mendapatkan ganti rugi dan saksi tidak mengetahui apakah tanah yang dibebaskan untuk TPA Meliau sudah diajukan permohonan suatu hak ke BPN atau belum ;
Bahwa saksi menandatangani dokumen bukan karena paksaan akan tetapi saksi beranggapan bahwa dokumen sudah selesai karena semua anggota sudah tandatangan termasuk Bupati selaku Ketua Panitia Pengadaan ;
Bahwa saksi mendapat honor sebesar Rp. 1.085.000,- (satu juta delapan puluh lima ribu rupiah) yang diberikan oleh saksi HERI FITRIANTO ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I RAMLAN MARINGGA menyatakan tidak berkeberatan, sedangkan Terdakwa II ZAWAWI menerangkan ada yang tidak benar yaitu BPKKD mengajukan surat permohonan sehubungan dengan pembebasan dan pelepasan tanah bukan untuk pengukuran dan inventarisasi ;
Saksi Drs. MUHAMMAD ARIFIN :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah pengadaan TPA sampah Meliau tahun 2007 dan saat itu saksi menjabat sebagai Kepala BPN Kabupaten Sanggau yang dalam pengadaan TPA Meliau sebagai Wakil Ketua merangkap anggota Panitia Pengadaan berdasar SK Bupati No. 82 Tahun 2006 ;
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan No. 82 Tahun 2006 dictum Ketiga huruf a sampai dengan h tugas Panitian Pengadaan diantaranya adalah memutuskan harga transaksi tanah yang akan diganti rugi tersebut akan tetapi saksi tidak pernah melakukan tugas tersebut karena tidak dilibatkan dan tidak pernah menerima surat undangan musyawarah dan tidak pernah melakukan musyawarah hanya diminta untuk tanda tangan saja ;
Bahwa saksi menandatangani dokumen pengadaan tanah TPA Meliau yang diberikan saksi HERI FITRIANTO antara lain pengumuman hasil inventarisasi, berita acara musyawarah penetapan ganti rugi, surat pernyataan pelepasan tanah dan saksi menandatangani dua kali yang pertama adalah Pengumuman ;
Bahwa saksi menandatangani dokumen – dokumen tersebut karena sebelumnya telah ada laporan dari Tim Penilai Harga Tanah, hasil inventarisasi, Ketua Panitia dan anggota yang lain sudah tanda tangan dan saksi tanda tangan di Kantor saksi dimana berkas diantar oleh saksi HERI FITRIANTO pada bulan Juli 2007 ;
Bahwa draft atau konsep dari semua dokumen yang saksi tanda tangani sudah ada filenya dikantor BPN, namun siapa yang membuat saksi tidak mengetahui ;
Bahwa tanah tersebut merupakan tanah Negara bekas hak pakai yang masih dikuasai oleh ARKIANSYAH dan secara keperdataan ARKIANSYAH masih berhak menerima ganti rugi ;
Bahwa Pengumuman dibuat berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan yang isinya memuat pemilik, luas, status, riwayat penguasaan dan letak tanah dengan tujuan memberitahukan kepada umum untuk memberikan sanggahan atau keberatan atas tanah tersebut ;
Bahwa Instansi yang memerlukan tanah adalah BPKKD Kab. Sanggau dan Pengadaan serta pengguna anggaran adalah BPKKD ;
Bahwa proses untuk menetapkan ganti rugi adalah Tim Penaksir harga membawa taksirannya kepada Panitia Pengadaan untuk dimusyawarahkan bersama pemilik tanah dan setelah terjadi kesepakatan maka ditetapkanlah ganti rugi ;
Bahwa harga dari Tim Penaksir tidak mutlak masih bisa berubah dan keputusan akhirnya ditentukan oleh Panitia Pengadaan ;
Bahwa prosedur untuk pengadaan tanah adalah ada rencana memerlukan tanah, ada calon tanah lokasi, melakukan inventarisasi, melakukan penaksiran harga kemudian memutuskan ganti rugi selanjutnya pelepasan/penyerahan penguasaan tanah dan setelah itu dilakukan pembayaran ganti rugi kepada Pemilik tanah ;
Bahwa BPKKD sebagai pengguna anggaran maka dana pembayaran ganti rugi tanah kepada pemilik tanah langsung dikelola oleh BPKKD sedangkan dana atau uang kerja kegiatan pengadaan tanah di kelola oleh saksi HERI FITRIANTO dan setahu saksi dana tersebut sebesar 4% (empat persen) dari biaya ganti rugi tanah yang dibebaskan ;
Bahwa musyawarah adalah untuk mencari kesepakatan harga ganti rugi antara Panitia dengan pemilik tanah dan dalam musyawarah semua anggota dan Ketua Panitia harus hadir secara lengkap dan yang dijadikan dasar dalam musyawarah untuk menetapkan ganti rugi adalah harga penaksiran, harga NJOP, harga pasar dan harga permintaan pemilik tanah ;
Bahwa berdasarkan dokumen yang ada pelaksanaan kegiatan tersebut sudah sesuai dengan prosedur ;
Bahwa saksi membenarkan semua tandatangannya dalam dokumen Panitia Pengadaan Tanah ;
Atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa tidak berkeberatan ;
Saksi YANSEN AKUN EFFENDI, SH., M. Si., MH :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan dugaan penyimpangan pengadaan tanah pada tahun 2007 untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kecamatan Meliau dan kedudukan saksi selain sebagai Bupati tahun 2003 sampai dengan 2008 dalam Pengadaan saksi sebagai Ketua Panitia Pengadaan ;
Bahwa dalam proses pengadaan dilakukan rencana dan pra anggaran dan mengalokasian anggaran untuk menentukan kebutuhan anggaran yang diperlukan pemerintah daerah Kabupaten Sanggau kemudian diajukan untuk dibahas di DPRD ;
Bahwa Tupoksi pengadaan tanah untuk TPA Meliau adalah BPKKD sebagai pengelola keuangan dan kekayaan daerah yaitu pengelolaan asset – asset daerah ;
Bahwa pagu dana yang disediakan sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dengan rincian harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per meter dengan luas tanah 30.000 m2 (tiga puluh ribu meter per segi) ;
Bahwa untuk menentukan usulan Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) adalah kegiatan yang bersifat teknis dan saksi tidak mengetahui siapa yang mengusulkan harga tersebut dan yang menentukan dan menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) adalah BPKKD kemudian usulan tersebut dimasukan di dalam RKA yang dibahas dalam rapat anggaran eksekutif dan legislatif ;
Bahwa saksi selaku Bupati mengeluarkan SK No. 82 Tahun 2006 dan menunjuk Terdakwa I. RAMLAN MARINGGA sebagai Ketua Tim Penaksir dan Terdakwa II. ZAWAWI sebagai Sekretaris
Bahwa tugas Panitia Pengadaan sesuai dengan SK Bupati Sanggau No. 82 Tahun 2006 adalah sebagai berikut : mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah yang haknya akan dilepas, menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi, memberikan penyuluhan kepada masyarakat pemegang hak atas tanah yang terkena rencana pembangunan, mengadakan musyawarah dengan pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah yang memerlukan untuk menetapkan bentuk dan atau besarnya ganti rugi, menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi, membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah serta mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten ;
Bahwa untuk menetapkan besarnya ganti rugi pernah dilakukan musyawarah bertempat di Kantor Bupati Sanggau akan tetapi saksi lupa kapan dan yang hadir seingat saksi ada 3 (tiga) – 4 (empat) orang dan dari Tim Penaksir adalah Terdakwa II ZAWAWI yang juga mewakili BPKKD sebagai pihak yang memerlukan tanah dan Pengguna anggaran ;
Bahwa dalam musyawarah tersebut diputuskan ganti rugi sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) per meter persegi dengan dasar Perpres No. 65 Tahun 2006 yaitu telah adanya kesepakatan dari pihak pemilik tanah dengan pihak yang memerlukan tanah, dan ada Penaksiran harga yang dibuat oleh Tim Penaksir yang diserahkan oleh Terdakwa II ZAWAWI kepada saksi dan saksi mengambil keputusan tersebut dengan mempertimbangkan harga penaksiran dan harga permintaan dari pemilik tanah ;
Bahwa harga yang ditawarkan oleh pemilik tanah adalah sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan saksi ada menanyakan kepada Terdakwa II ZAWAWI mengenai harga Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) dan mendapat keterangannya bahwa sudah ada kesepakatan antara pemilk dengan Pemerintah yang memerlukan tanah;
Bahwa saksi ada menandatangani dokumen berupa Keputusan Panitia Pengadaan tanah tentang bentuk dan besarnya ganti kerugian, berita acara musyawarah untuk menetapkan ganti rugi, surat pernyataan pelepasan penyerahan penguasaan tanah dan Pengumuman ;
Bahwa semua dokumen saksi tanda tangani diruang kerja saksi di Kantor Bupati pada bulan Mei 2007 dan berita acara musyawarah saat saksi menandatangani pemilik tanah yaitu ARKIANSYAH dan HADI SUDIBYO yang memerlukan tanah serta anggota Panitia lain sudah tanda tangan, namun saksi tidak ingat siapa yang mengantar dokumen tersebut ;
Bahwa proses musyawarah yang dilakukan oleh Panitia adalah apabila ada ketidak sepakatan antara pengguna tanah dengan pemilk tanah dan melebihi harga ganti rugi yang ditetapkan dalam APBD, ternyata semua tidak ada masalah maka saksi memutuskan ganti rugi tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat laporan dari Tim Inventarisasi untuk pengadaan tanah dan tidak pernah meninjau lokasi ;
Bahwa menurut saksi harga Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) sudah wajar dan tidak ada masalah karena dari pagu dana yang dianggarkan dalam APBD sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) sedangkan dana yang telah digunakan sebesar Rp. 1.770.000.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi pernah berhubungan dengan Terdakwa II ZAWAWI sehubungan dengan dilaporkan tentang penaksiran harga, sedangkan dengan Terdakwa I RAMLAN MARINGGA saksi tidak ingat apakah pernah berhubungan atau tidak ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I RAMLAN MARINGGA tidak berkeberatan, sedangkan Terdakwa II. ZAWAWI menerangkan bahwa tidak benar ada musyawarah yang dilakukan untuk menentukan ganti rugi dan Terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi untuk berkoordinasi mengenai besarnya ganti rugi ;
Saksi ARKIANSYAH, dibacakan :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa dalam pengadaan TPA Meliau yang saksi ketahui adalah awalnya anak saksi yang bernama EPY FRANKY (FANJUNG) minta surat tanah saksi untuk diurus surat – suratnya dan kurang lebih dua tahun setelah saksi menyerahkan surat – surat tanah, EPY FRANKY (FANJUNG) mengatakan kalau mau menjual tanah tersebut kepada Pemda Sanggau, setelah itu kurang lebih enam bulan berikutnya saksi disodorkan berkas – berkas untuk ditanda tangani oleh EPY FRANKY (FANJUNG) dan saksi tidak membaca isi berkas hanya menanda tangani saja ;
Bahwa saksi disuruh membuka rekening Bank Kalbar Cabang Pontianak atas nama Saksi dengan EPY FRANKY (FANJUNG) setelah itu saksi tidak mengetahui lagi dan baru mengetahui dari koran kalau tanah saksi dijual untuk TPA sampah dengan harga kurang lebih Rp. 1.770.000.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) ;
Bahwa tanah saksi terletak di Desa Sungai Mayam dengan luas kurang lebih 4 (empat) hektar dan masih HO, saksi memperoleh tanah tersebut dari BONG LI SIAN seluas kurang lebih 2 Ha (dua hektar) pada tahun 1986/1987 dengan cara membeli seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan status tanah HO dan tanah tersebut saksi tanami sahang sebanyak 4.000 (empat ribu) pohon dan membangun 4 (empat) kolam ikan ;
Bahwa saksi pernah membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditanda tangani oleh Camat Meliau yang saksi lupa namanya ;
Bahwa setahu saksi 1 (satu) kapling tanah kebun dengan ukuran 10x20 meter harganya sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan RAMLAN MARINGGA (mantan Camat Meliau) dan ZAWAWI dalam hal pengadaan tanah untuk TPA di Desa Sungai Mayam Kec. Meliau, Kab. Sanggau karena semua permasalahan diurus oleh EPY FRANKY (FANJUNG) ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan pembayaran harga tanah dan berapa besarnya karena yang memegang buku tabungan adalah EPY FRANKY (FANJUNG) dan saksi tidak ada terima uang dari penjualan tersebut ;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, para Terdakwa tidak mengetahui ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Ahli MARIHOT GULTOM, SH, MH :
Bahwa ahli pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang ahli berikan adalah benar ;
Bahwa ahli diperiksa dan diminta keterangan mengenai prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum TPA sampah di Desa Sungai Mayam Kec. Meliau, Kab. Sanggau tahun anggaran 2007 ;
Bahwa ahli bekerja di BPN Propinsi Kal-bar sebagai Kepala Seksi Pengkajian dan Penanganan Perkara Pertanahan dengan tugas pokok dan wewenang adalah menyiapkan bahan pengkajian, dan penyelesaian perkara, pembatalan dan penghentian, usulan rekomendasi pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang dan atau badan hukum dengan tanah, sebagai pelaksanaan putusan lembaga peradilan serta koordinasi dan bimbingan teknis peraturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 55 tahun 1993 dengan peraturan pelaksanaannya Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 1 tahun 1994 yang telah diubah dengan Perpres No. 36 Tahun 2005 dan telah diubah dengan Perpres No. 65 tahun 2006 dan peraturan pelaksanaannya Peraturan Kepala BPN No. 3 tahun 2007 ;
Bahwa dalam pengadaan tanah untuk TPA Meliau tahun 2007 berpedoman pada Perpres No. 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 65 tahun 2006 dengan peraturan pelaksanaannya masih menggunakan peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 1 tahun 1994 ;
Bahwa perbedaan Keppres No. 55 tahun 1993 dengan Perpres No. 36 Tahun 2005 jo No. 65 tahun 2006 adalah di dalam Perpres No. 36 Tahun 2005 jo Perpres No. 65 tahun 2006 ada yang dinamakan Tim Penilai Tanah sedangkan dalam Keppres No. 55 tahun 1993 tidak ada ;
Bahwa mengenai Surat Keputusan Bupati Sanggau No. 82 tahun 2006 tentang susunan kepanitiaan pengadaan tanah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
Bahwa Panitia Pengadaan dapat merubah harga yang ditetapkan Panitia Penilai Harga menjadi lebih tinggi atau lebih rendah atau menerima nilai harga tanah yang ditetapkan Panitia Penilai Harga Tanah, dengan demikian Panitia Pengadaan yang memutuskan nilai harga ganti rugi ;
Bahwa musyawarah ganti rugi adalah musyawarah untuk memperoleh kesepakatan yang dilakukan secara langsung antara pengguna tanah dan pemilik tanah bersama Panitia Pengadaan ;
Bahwa yang terlibat dalam penentuan nilai harga tanah adalah instansi yang memerlukan tanah, pemilik tanah dan Panitia Pengadaan sebagai pihak yang berada ditengah-tengah, apabila pihak yang memerlukan tanah dan pemilik tanah sudah tidak ada permasalahan / sudah sepakat, maka Panitia Pengadaan langsung melanjutkan proses pengadaan ;
Bahwa luas tanah yang dibebaskan untuk TPA Meliau seluruhnya 30.000 m2 yang terdiri dari 2,2 Ha tanah bekas hak pakai atas nama TJU LI SIAN yang berakhir tanggal 31 Desember 1973 dan yang penguasaannya beralih kepada ARKIANSYAH dan selebihnya tanah negara yang dikuasai ARKIANSYAH ;
Bahwa tanah hak pakai yang telah berakhir dan tidak diperpanjang tanah tersebut secara langsung menjadi tanah yang dikuasai negara dan bagi yang menguasai tanah bekas hak pakai yang tidak diperpanjang, maka negara tidak melindungi haknya walaupun hak penguasaan ada padanya ;
Bahwa tanah yang dikuasai ARKIANSYAH, sesuai kesepakatan pengguna tanah dan pemilik tanah maka pemilik tanah berhak untuk mendapat ganti rugi akan tetapi dalam PMA No. 1 tahun 1994 ARKIANSYAH mendapat santunan, karena santunan diberikan kepada penguasaan tanah yang tidak ada atau tidak jelas bukti penguasaannya dan di Kalimantan Barat pengertian ganti rugi dan santunan tidak jauh beda ;
Bahwa ARKIANSYAH dapat mengajukan hak atas tanah ke BPN sesuai atas hak yang dimilikinya berdasarkan Surat Keterangan Tanah ;
Bahwa untuk menentukan harga dalam pengadaan tanah adalah harga senyatanya dengan berpedoman pada NJOP, bisa lebih besar ataupun lebih kecil dan untuk mengetahui harga senyatanya perlu observasi ke sekitar lokasi tanah yang akan diberikan ganti rugi, akan tetapi ahli tidak dapat mengambil kesimpulan bahwa nilai santunannya sama dengan nilai kesepakatan ;
Bahwa sesuai dengan dokumen dari Kejaksaan dan BPN Kab. Sanggau telah dibentuk panitia pengadaan tanah dan tim penilai harga tanah, ada penetapan nilai tanah, penyerahan tanah, dan pemberian nilai ganti rugi kepada pemilik tanah ;
Atas keterangan ahli tersebut, Para Terdakwa tidak berkeberatan ;
Ahli SUHENDRI, SE :
Bahwa ahli pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang ahli berikan adalah benar ;
Bahwa ahli diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan pengadaan tanah untuk kepentingan umum Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Sungai Mayam Kec. Meliau, kab. Sanggau tahun 2007 dimana jabatan terdakwa I. RAMLAN MARINGGA, BA, sebagai Ketua Panitia Penaksir / Penilai harga dan terdakwa II. ZAWAWI, S. Sos, sebagai Sekretaris Tim Penaksir, sedangkan Bupati Sanggau saat itu Yansen Akun Effendy sebagai Ketua Panitia Pengadaan ;
Bahwa ahli bekerja di BPKP sebagai Auditor Ahli Madya sejak tahun 2007 dan diangkat oleh Kepala BPKP sesuai sertifikat yang diperoleh setelah mengikuti Diklat Penjenjangan dan Lulus Ujian Tertulis ;
Bahwa permasalahan dalam pengadaan tanah TPA sampah Meliau adalah masalah harga yaitu harga yang ditetapkan sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) per meter sedangkan harga NJOP sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus ribu rupiah) per meter dan berdasarkan perhitungan BPKP harga rata-rata tanah perkebunan di sekitar lokasi tanah untuk TPA sampah Meliau adalah sebesar Rp. 600,- (enam ratus rupiah) ;
Bahwa menurut ahli harga yang wajar / senyatanya untuk TPA sampah Meliau yaitu sebesar Rp. 2.050,- (dua ribu lima puluh rupiah) per meter dengan perhitungan harga NJOP Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus ribu rupiah) ditambah harga rata-rata Rp. 600,- (enam ratus rupiah) lalu dibagi 2 (dua) (Rp.3.500,- + Rp. 600,- : 2) ;
Bahwa tidak ada aturan yang mengatur tata cara menghitung harus dengan menghitung rata-rata dan hal tersebut dilakukan untuk keperluan audit dan audit yang dilakukan adalah memeriksa tanah termasuk peruntukan lokasi TPA dan membandingkan dengan harga tanah disekitar lokasi TPA sampah Meliau ;
Bahwa ahli melakukan audit berdasarkan surat tugas dan surat permohonan melakukan perhitungan kerugian negara dari Kejaksaan Negeri Sanggau ;
Bahwa ahli bersama tim dalam melakukan audit adalah berdasarkan data yang diterima dari Kejaksaan dan Berita Acara Penyidikan yang dilakukan penyidik ;
Bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena dalam penguasaan, pengurusan, dan tanggung jawab Pejabat Negara ditingkat pusat maupun daerah, berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Hak Milik Negara/Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan Modal Negara ;
Bahwa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai ;
Bahwa metode yang digunakan dengan meneliti jumlah anggaran yang tersedia, meneliti jumlah realisasi anggaran yang dibayarkan, meneliti keabsahan dan riwayat tanah, meneliti dan menghitung jumlah realisasi yang seharusnya diterima dan menghitung jumlah kerugian negara ;
Bahwa anggaran yang digunakan untuk TPA sampah Meliau adalah APBD dan merupakan uang negara dan lahan tanah yang digunakan untuk TPA sampah Meliau tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota Kec. Meliau tahun 2007 karena merupakan wilayah resapan dan wilayah lindung mutlak dengan demikian kerugian negara dalam hal ini adalah sebesar Rp. 1.681.500.000,- (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa ahli tidak meneliti status tanah karena masalah status tanah merupakan kewenangan BPN, dan BPKP tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa keuangan Pemda dan yang berwenang memeriksanya adalah BPK akan tetapi BPKP berwenang melakukan audit berdasarkan MOU antara BPKP dan Kejaksaan serta UU KPK ;
Atas keterangan ahli tersebut, Para Terdakwa berkeberatan dan menolak ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I. RAMLAN MARINGGA, BA :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar ;
Bahwa Terdakwa memberikan keterangan sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah yang digunakan untuk TPA sampah di Desa Sungai Mayam, Kec. Meliau, Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2007 ;
Bahwa saat itu Terdakwa menjabat sebagai Camat di Kecamatan Meliau dan secara ex officio menjabat sebagai Ketua Tim Penilai/Penaksiran harga tanah dan juga sebagai anggota Panitia Pengadaan tanah berdasarkan SK Bupati Sanggau Nomor 82 Tahun 2006 ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima SK tersebut dan baru mengetahui sebagai Ketua Tim Penilai/Penaksiran harga tanah dari Terdakwa II. ZAWAWI yang juga merupakan Sekretaris Tim Penilai/Penaksiran harga tanah ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan atau mengikuti rapat atau musyawarah untuk penaksiran harga tanah lokasi TPA Meliau dan Terdakwa hanya menandatangani dokumen untuk tugas tim penaksir dan pengadaan ;
Bahwa Terdakwa menandatangani berita acara hasil musyawarah penaksiran harga pada malam hari saat Terdakwa dinas ke Pontianak pada bulan Juni 2007 sedangkan surat – surat lainnya Terdakwa tanda tangan di Kantor Terdakwa di Kecamatan Meliau akan tetapi Terdakwa tidak ingat kapan ;
Bahwa yang membawa dan menyerahkan berita acara penaksiran untuk Terdakwa tanda tangani adalah Kepala Desa Sungai Mayam yaitu saksi MASYKUR dan saat itu Terdakwa menanyakan kenapa tidak ditunggu sampai Terdakwa pulang dan dijawab oleh saksi MASYKUR bahwa dokumen sudah ditunggu di Sanggau untuk penyelesaian penyerahan hak atas tanah dan untuk pencairan dana, akan tetapi Terdakwa tidak mengetahui ditunggu oleh siapa ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah diundang dan tidak pernah mendapat udangan rapat untuk penilai/penaksiran harga tanah lokasi TPA Meliau dan terdakwa tidak mengetahui siapa yang menentukan harga taksiran sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa saat Terdakwa berada di Pontianak Terdakwa II ZAWAWI ada menelepon Terdakwa akan tetapi terdakwa I lupa apakah saat itu Terdakwa II ZAWAWI menghubungi Terdakwa untuk menentukan harga taksiran sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) yang Terdakwa ingat saat itu Terdakwa II ZAWAWI menanyakan harga tanah di Meliau ;
Bahwa saat Terdakwa mengetahui harga taksiran sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) merupakan harga yang disepakati oleh Pemilik tanah dan Instansi yang memerlukan tanah dalam hal ini BPKKD, atas dasar tersebut Terdakwa menyetujui harga yang ditetapkan tersebut ;
Bahwa sebelum Terdakwa II ZAWAWI menghubungi Terdakwa, saksi MASYKUR terlebih dahulu menghubungi Terdakwa menanyakan mengenai saksi MASYKUR yang diminta oleh Terdakwa II ZAWAWI untuk menandatangani dokumen – dokumen terkait kegiatan pengadaan tanah saat itu dan Terdakwa menjawab “tanda tangan saja, itukan proyek Pemda, nggak mungkin mereka menyakiti kita” ;
Bahwa Terdakwa tidak ingat apakah anggota Tim Penilai/Penaksir harga tanah sudah tanda tangan atau belum pada saat Terdakwa tanda tangan, sedangkan untuk berita acara musyawarah menentukan ganti kerugian atas tanah lokasi TPA Meliau, Terdakwa menandatangani karena Bupati selaku Ketua Panitia Pengadaan tanah sudah tanda tangan, akan tetapi Terdakwa tidak ingat apakah anggota Panitia Pengadaan yang lainnya sudah tanda tangan atau belum ;
Bahwa saat saksi MASYKUR datang ke Pontianak membawa berita acara penilai/penaksiran harga tanah Terdakwa tidak menanyakan harga taksiran Rp. 59.000,-- (lima puluh sembilan ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa ada menanyakan hal tersebut kepada Pegawai BPKKD dan BPN yang datang ke Kantor Kecamatan Meliau dan mendapat jawaban itu sudah hasil kesepakatan ;
Bahwa setahu Terdakwa tanah untuk perumahan di Kota Meliau per kaplingnya dengan ukuran 10m x 20m berkisar antara Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan untuk lahan kebun per kaplingnya dengan luas 2 (dua) hektar berkisar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa II ZAWAWI tidak pernah konfirmasi dengan Terdakwa dan juga tidak memberitahu harga yang telah ditetapkan sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) dan Terdakwa tidak mengetahui apa yang menjadi dasar acuannya ;
Bahwa setahu Terdakwa yang memutuskan besarnya harga tanah adalah Panitia Pengadaan tanah bukan Tim Penilai/Penaksiran ;
Bahwa tanah yang digunakan untuk lokasi TPA Meliau adalah tanah milik ARKIANSYAH dan terdakwa tahunya dari laporan staf Terdakwa yaitu saksi LATINAL yang meninjau lokasi pada tahun 2006, tetapi Terdakwa tidak mengetahui status tanahnya ;
Bahwa Terdakwa menandatangani dokumen – dokumen karena percaya sepenuhnya dan mengingat ini merupakan kepentingan masyarakat Meliau yang sangat mendesak dan pelaksanaan pembangunannya segera terlaksana dan juga Terdakwa berpendapat bahwa Pemerintah Daerah tidak akan melakukan sesuatu yang bertentangan dan melaksanakannya sesuai dengan prosedur ;
Terdakwa II. ZAWAWI, S.Sos :
Bahwa Terdakwa diperiksa sehubungan dengan dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan tanah di Desa Sungai Mayam, Kec. Meliau, Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2007 dengan pagu dana sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dengan harga ganti rugi Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per meternya ;
Bahwa pada tahun 2007 Terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang Kekayaan pada Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Sanggau yang bertanggung jawab kepada Kepala BPKKD yang saat itu dijabat oleh Plt. Drs. HADI SUDIBYO, MM dan dalam pengadaan TPA Meliau Tahun Anggaran 2007, Terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Tim Penaksir/Penilai Harga ;
Bahwa pada rapat pra anggaran penyusunan APBD 2007 dalam pengarahannya saksi YANSEN AKUN EFFENDY selaku Bupati meminta agar di Kecamatan Meliau perlu TPA sampah yang representative karena perkembangannya cukup pesat dan adanya Perusahaan Perkebunan ;
Bahwa seingat Terdakwa yang hadir dalam rapat pra anggaran adalah panitia Anggaran yaitu Drs. HADI SUDIBYO, MM, Ir. KUKUH TRIATMAKA, ANDENG SUSENO, Dr. JOHANES SIAGIAN ;
Bahwa karena pengarahan Bupati tersebut berada dalam Tupoksi bidang pengelola asset / kekayaan, maka Terdakwa berkoordinasi dengan BAPPEDA, KIMPRASWIL yang menaungi Subdin Kebersihan dan pihak Kecamatan Meliau untuk mencari lokasi tanah di Kecamatan Meliau ;
Bahwa Terdakwa lalu menugaskan LASITO untuk meninjau lapangan dan diperoleh 3 (tiga) lokasi dan dari 3 (tiga) lokasi tersebut yang luasnya 3 (tiga) Ha hanya milik ARKIANSYAH ;
Bahwa setelah mendapat informasi mengenai tanah tersebut, Terdakwa melaporkan kepada Bupati dan disarankan jika memungkinkan agar diusulkan dalam APBD ;
Bahwa Terdakwa kemudian menemui pemilik tanah untuk mengetahui harga tanahnya dan saat itu Terdakwa bertemu dengan EPY FRANKY Als FANJUNG yang menawarkan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per meter, selanjutnya harga tersebut dimasukan sebagai harga pengusulan, pembahasan Dewan dan Verifikasi Gubernur atas usulan dalam APBD harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) tersebut tidak dipermasalahkan ;
Bahwa pada saat pengusulan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) tersebut Terdakwa belum menjadi Tim Penaksir ;
Bahwa Tim Penilai / Penaksir Harga diketuai oleh terdakwa I. RAMLAN MARINGGA, Terdakwa II sebagai Sekretaris dan anggotanya adalah URAY MOH. KUSNADI, USMAN MUHIDIN dan MASYKUR ;
Bahwa setelah Terdakwa ditunjuk sebagai sekretaris Tim Penilai Harga, Terdakwa melakukan rapat dengan anggota Tim yang dihadiri oleh petugas dari PBB USMAN MUHIDIN, URAY KUSNADI, tanpa dihadiri Ketua Tim Penilai Harga yaitu RAMLAN MARINGGA, tetapi terdakwa melakukan koordinasi melalui telepon ;
Bahwa Terdakwa pernah menanyakan harga tanah di Meliau kepada RAMLAN MARINGGA dan dijawab bahwa harga tanah di Meliau cukup tinggi mencapai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) akan tetapi berdasarkan penjelasan dari petugas PBB USMAN MUHIDIN nilai NJOP di Sei Mayam Meliau sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa Tim Penilai Harga juga melakukan penawaran kepada pemilik tanah seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) akan tetapi pemilik tanah tetap meminta harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per meter dan atas dasar itu Tim Penilai Harga sepakat untuk menetapkan harga taksiran sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa dalam menentukan harga Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) yang dijadikan dokumen pendukung adalah harga jual ditempat lain sebagai pembanding dan juga menggunakan patokan harga pasar, permohonan pemilik tanah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan dalam menentukan harga Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) tidak ada tekanan terhadap Terdakwa ;
Bahwa yang menentukan atau memutuskan harga ganti rugi akan lebih tinggi atau lebih rendah dari harga taksiran adalah Panitia Pengadaan tanah ;
Bahwa Berita Acara Tim Penaksir dibuat oleh LASITO dan langsung Terdakwa tandatangani kemudian Kepala Desa Sei Mayam yaitu MASYKUR datang mengambil berita acara tersebut atas pesan dari Ketua Tim yaitu RAMLAN MARINGGA untuk dibawa ke Pontianak untuk ditanda tangani oleh RAMLAN MARINGGA ;
Bahwa Terdakwa menerima kembali berita acara tersebut beberapa hari kemudian dari LASITO untuk selanjutnya Terdakwa serahkan kepada Panitia Pengadaan melalui LASITO ;
Bahwa Terdakwa ada melaporkan secara lisan kepada saksi YANSEN AKUN EFFENDI bahwa Tim Penaksir harga sudah bekerja dan berita acara penilaian harga sudah diserahkan kepada Sekretaris Tim Pengadaan dan proses selanjutnya Terdakwa tidak mengetahui ;
Bahwa Terdakwa baru mengetahui pemilik tanahnya adalah ARKIANSYAH setelah membaca dokumen Surat Keterangan Tanah dan terdakwa tidak pernah berhubungan dengan ARKIANSYAH tetapi melalui telepon dengan EPY FRANKY Als FANJUNG anaknya ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui riwayat tanahnya karena masalah surat kepemilikan diserahkan kepada BPN ;
Bahwa BPKKD menerima semua dokumen pengadaan TPA Meliau pada saat pengajuan pencairan dana, tetapi Terdakwa tidak mengetahui proses pencairan dana karena diproses oleh Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan dan setahu Terdakwa sudah dilakukan pembayaran langsung kepada ARKIANSYAH tetapi jumlahnya Terdakwa tidak mengetahui ;
Bahwa BPKP pernah melakukan audit atas TPA Meliau dan tidak ditemukan masalah, tidak menyebutkan adanya kerugian Negara dan TPA sampah Meliau sudah dicatat sebagai asset daerah ;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum di persidangan telah diajukan barang bukti surat berupa :
Surat permintaan pembayaran dengan No. 116/SPP-LS/2007 tertanggal 16 Juli 2007 ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan saudara LASITO,S.Sos. Msi dan Bendahara Pengeluaran SUHARDI, A.Md.
Surat permintaan pembayaran dengan No. 116/SPP-LS/2007 tertanggal 16 Juli 2007 ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan saudara LASITO,S.Sos. Msi dan Bendahara Pengeluaran SUHARDI, A.Md.
Surat permintaan pembayaran dari BPKKD dengan No. 116/SPP-LS/2007 tertanggal 16 Juli 2007 ditujukan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran BPKKD Kab. Sanggau yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan saudara LASITO,S.Sos. Msi dan Bendahara Pengeluaran SUHARDI, A.Md.
Surat permintaan pembayaran dengan No. 116/SPP-LS/2007 tertanggal 16 Juli 2007 ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan LASITO,S.Sos. Msi dan Bendahara Pengeluaran SUHARDI, A.Md.
Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2007 dari Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan No. SPM : 116/SPM-LS/BPKKD/2007 tertanggal 16 Juli 2007 ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran BPPKD Kab. Sanggau oleh Drs MANGIRING SIMBOLON dan dicap stempel BPKKD Kab. Sanggau.
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah No. 1428/SPD-LS/BPKKD/Tahun 2007 yang ditandatangani Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD yaitu Drs HADI SUDIBJO, MM.
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah No. 1428/SPD-LS/BPKKD/Tahun 2007 yang ditandatangani Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD yaitu Drs HADI SUDIBJO, MM. Dan dicap stempel oleh BPKKD
Surat Perintah Pencairan Dana dari Pemkab Sanggau dengan No. 116/SPM-LS/BPKKD/2007 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum daerah oleh saudari FARIDA tanggal 17 Juli 2007.
Bukti Pembayaran dengan Kode Rekening 02.11.5.2.3.01.19 dengan Blangko BPKKD dan diatas meterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) ditandatangani Pejabat yang berwenang oleh SUHARDI, A.Md. LASITO, S.Sos.Msi. Drs HADI SUDIBJO, MM. Dan ARKIANSYAH selaku penerima.
Foto copy Berita Acara Pembayaran dengan No. 027/012/BPKKD/2007 yang ditandatangani selaku pihak Pertama oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kab. Sanggau yaitu Drs. HADI SUDIBJO, MM dan diatas Meterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) dan selaku pihak Kedua yaitu ARKIANSYAH.
Foto copy Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kab. Sanggau dengan No. 580-09-41-2007 tentang Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah seluas 30.000 M2 terletak di Desa Sungai Mayam Kec. Meliau Kab. Sanggau yang ditetapkan di Sanggau tanggal 08 Mei 2007 ditandatangani oleh Bupati Sanggau YANSEN AKUN EFENDY, SH.MBA.MSc.Msi.
Foto copy Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Kab. Sanggau dengan No. 580-05-41-2007 tertanggal 26 Maret 2007 yang ditandatangani oleh Bupati Sanggau beserta cap stempel Bupati Sanggau.
Foto copy Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Kab. Sanggau dengan No. 580-05-41-2007 tertanggal 26 Maret 2007 yang ditandatangani oleh Bupati Sanggau beserta cap stempel Bupati Sanggau.
Foto copy Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Kab. Sanggau dengan No. 580-05-41-2007 tertanggal 26 Maret 2007 yang ditandatangani oleh Bupati Sanggau beserta cap stempel Bupati Sanggau.
Foto copy Surat Pernyataan dari pihak Pertama saudara ARKIANSYAH dan pihak Kedua BONG SIT PUK yang membuat pernyataan ARKIANSYAH tertanggal 10 Maret 1988 dan diketahui oleh Kepala Desa Tanjak Mulong dan Camat Meliau.
Foto copy Buku Rekening dari Bank Kalbar dengan nama ARKIANSYAH/EPY FRANKHI dengan No. Rekening 0102500342 dan disahkan oleh PT. BANK KALBAR.
Foto copy Buku Rekening dari Bank Kalbar dengan nama ARKIANSYAH/EPY FRANKHI dengan No. Rekening 0102500342 dan disahkan oleh PT. BANK KALBAR.
Foto copy Berita Acara Pembayaran dengan No. 027/012/BPKKD/2007 dan ditandatangani oleh pihak Pertama selaku Kepala BPKKD Kab. Sanggau oleh Drs. HADI SUDIBJO, MM dan pihak Kedua ARKIANSYAH.
Foto copy Berita Acara Musyawarah untuk menetapkan ganti rugi kerugian dengan No. 580-08-41-2007 dan lembaran ke-2 (dua) ditandatangani oleh para pihak dan dicap stempel, dan ditandatangai instansi yang memerlukan tanah Kepala BPKKD Kab. Sanggau oleh Drs. HADI SUDIBJO, MM dan pemilik tanah yaitu oleh saudara ARKIANSYAH. Dan dihadapan Bupati Sanggau YANSEN AKUN EFENDY, SH.
Foto copy Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Penguasaan Tanah tertanggal 11 Mei 2007 pada hari Jumat dan lembaran kedua ditandatangani oleh pihak Pertama selaku Kepala BPKKD Kab. Sanggau oleh Drs. HADI SUDIBJO, MM dan pihak Kedua ARKIANSYAH.
Foto copy Surat Pernyataan Penguasaan Pemilikan Tanah tertanggal 8 Januari 2007 yang membuat pernyataan saudara ARKIANSYAH dan diketahui oleh Kepala Desa Sungai Mayam Kec. Meliau saudara MASYKUR.
Foto copy Gambar Ukur dari BPN Kab. Sanggau tertera ARKIANSYAH selaku penunjuk jalan dan lampiran tentang Sket Lokasi Tanah.
Bukti Pembayaran dengan No. 1886/BPKKD dengan kode Rekening : 02.11.5.2.2.03.12 tertanggal 30-08-2007.
Foto copy Nota Kasubsi Perlengkapan tertanggal 16 Juli 2007 dan ditandatangani oleh Kabid Kekayaan.
Foto copy Surat dari Kantor BPN Kab. Sanggau yang ditujukan kepada Kepala BPKKD dengan No. 580-188-41-2007 tertanggal 12 Juli 20007 ditandatangani oleh Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sanggau H. RUDI HERMAN.
Foto copy Rincian Uang muka kerja kegiatan pengadaan tanah dan ditandatangani oleh Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah oleh HERI FITRIANTO, S.St. dan dicap setempel.
Berita Acara Pembayaran dengan No. 027/028/BPKKD/2007 dan ditandatangani oleh pihak Pertama Drs. HADI SUDIBJO, MM selaku Plt. Kepala BPKKD Kab. Sanggau dan pihak Kedua HERI FITRIANTO, S.ST. dan keduanya dicap setempel.
Berita Acara Pembayaran dengan No. 027/053/BPKKD/2007 yang ditandatangani oleh pihak Pertama Drs. HADI SUDIBJO dan pihak Kedua saudara HERI FITRIANTO, S.ST serta dicap setempel dan diatas meterai.
Surat Kuasa dari HERI FITRIANTO, S.ST memberi kuasa kepada SUHARDI, A.Md. juli 2007 dan ditandatangani oleh HERI FITRIANTO, S.ST yang memberi kuasa, yang menerima kuasa SUHARDI, A.Md. dan dicap setempel.
Foto copy Bukti Pembayaran dari BPKKD dengan Nomor 2399 tertanggal 08 Oktober 2008 yang ditandatangani HERI FITRIANTO, S.ST selaku Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintah serta ditandatangani oleh saudara SUHARDI, A.Md dan LASITO, S.Sos.Msi.
Foto copy Surat Kuasa bulan September 2007 yang ditandatangani oleh HERI FITRIANTO, S.ST selaku pemberi kuasa dan penerima kuasa SUHARDI, A.Md. serta dicap setempel dan diatas meterai.
Foto copy Lembar Pengantar Naskah dengan No. Kode 580 perihal Biaya Panitia Pengadaan Tanah TPA Meliau seluas 30.000 M2 dan tertanggal 27 Juli 2007.
Foto copy Surat tertanggal 27 Juli 2007 dengan No. 580-201-414-2007 perihal Biaya Panitia Pengadaan Tanah TPA Meliau seluas 30.000 M2 yang ditujukan kepada Kepala BPKKD Kab. Sanggau yang ditandatangani oleh Kepala BPN Drs. M. ARIFIN dan dicap setempel.
Foto copy Rincian Biaya Panitia Pengadaan Tanah TPA sampah seluas 30.000 M2 terletak di Desa Sungai Mayam Kec. Meliau Kab. Sanggau yang ditandatangani Plh. Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah oleh saudara HERI FITRIANTO, S.ST. dan dicap setempel.
Foto copy Lembar Pengantar Naskah dengan No. Kode 580 perihal Uang Muka Kerja tertanggal 12 Juli 2007.
Foto copy Surat tanggal 12 Juli 2007 No. 580-188-41-2007 dari Kantor Pertanahan Kab. Sanggau yang ditujukan kepada Kepala BPKKD Kab. Sanggau dan ditandatangani oleh Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sanggau H. RUDI HERMAN Nip. 0110161739.
Foto copy Rincian Uang Muka Kerja Kegiatan Pengadaan Tanah yang ditandatangani oleh Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah oleh HERI FITRIANTO, S.ST.
1 (satu) lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sanggau dengan No. 116/Tahun 2007 tanggal 21 Maret 2007 yang diketahui Bupati Sanggau serta ditandatangani oleh Drs F. ANDENG SUSENO, M.Si Nip 010091997, beserta lampiran.
1 (satu) lembar Fotocopy dari BPKKD tertanggal 3 Juli 2007 dengan No. 005/249/BPKKD-DY perihal Penafsiran Harga yang ditandatangani oleh Plt. Kepala BPKKD Kab. Sanggau yaitu Drs. HADI SUDIBJO, MM. selaku Pembina Tk.I Nip 010180900 beseta daftar hadir.
1 (satu) lembar Fotocopy dari BPKKD tanggal 14 Maret 2007 No. 592.2/110/BPKKD-DY perihal Mohon pelaksanaan pembebasan tanah lokasi TPA Meliau, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala BPKKD Kab. Sanggau yaitu Drs. HADI SUDIBJO, MM. selaku Pembina Tk.I Nip 010180900.
1 (satu) lembar Fotocopy dari BPKKD tanggal 08 Mei 2007 ditujukan kepada Kepala BAPPEDA Kab. Sanggau No. 593/170/BPKKD-DY perihal Penetapan Lokasi ditandatangani oleh Plt. Kepala BPKKD Kab. Sanggau yaitu Drs. HADI SUDIBJO, MM. selaku Pembina Tk.I Nip 010180900 beseta daftar hadir.
Foto copy 4 (empat lembar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2007 Formulir DPA SKPD 2.2.1 tentang Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung Program dan Per kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah tertanggal 2 Maret 2007 ditandatangani Pejabat Pengelola keuangan Daerah Kab. Sanggau yaitu Drs. HADI SUDIBJO, MM.
Fotocopy Surat Petikan keputusan Bupati Sanggau Nomor : 821.24/06/BKD-B tanggal 28 April 2003 tentang Pengangkatan Pejabat Stuktural eselon III dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Fotocopy satu bundel Dokumen Pengadaan Tanah untuk lokasi Tempat Pembuangan Akhir sampah seluas 30.000 M2 Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/07/2008 pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2008.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/16/2008 pada hari Senin tanggal 15 September 2008.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/21/PEM pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2008.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/24/PEM pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2008.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/25/PEM pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2008.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/26/PEM pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2008.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/27/PEM pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2008.
Fotocopy Akta jual beli No : 04/AJB-ML/2004 pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2004.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/02/AJB-ML/2005 pada hari Selasa tanggal Mei 2005 ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, Ahli dihubungkan dengan keterangan Terdakwa – terdakwa serta barang bukti surat, yang bersesuaian satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa dalam APBD tahun anggaran 2007 ada anggaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum berupa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Sungai Mayam, Kec. Meliau Kab. Sanggau dengan Pagu Dana sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) yang masuk dalam Tugas Pokok dan Fungsi dari BPKKD di bidang Kekayaan ;
Bahwa untuk pengadaan tanah telah dibuat Surat Keputusan Bupati Sanggau No. 82 tahun 2006 tanggal 01 Mei 2006 tentang pembentukan Panitia Pengadaan Tanah dan Tim Penilai / penaksir Harga Tanah ;
Bahwa susunan Tim Panitia Pengadaan tanah yaitu : Saksi YANSEN AKUN EFFENDY, SH, M.Si, MH yang merupakan Bupati Sanggau sebagai Ketua merangkap anggota, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau Drs. M. ARIFIN sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, Asisten administrasi pemerintahan Drs. YOHANES KITENG sebagai Sekretaris I merangkap anggota, Kasi Hak hak atas tanah H. SYAMSURIA sebagai Sekretaris II merangkap anggota, Kepala Dinas KIMPRASWIL Ir. KUKUH TRIATMAKA, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Ir. PANTAS SIHOTANG, Kepala Kantor Pelayanan PBB, Kepala Dinas Pertanian Ir. SUKIRMAN YASIN, Camat Meliau terdakwa I. RAMLAN MARINGGA,BA, Kepala Desa Sei Mayam MASYKUR, masing-masing sebagai anggota ;
Bahwa susunan Tim Penilaian/Penaksiran Harga tanah yaitu : terdakwa I. RAMLAN MARINGGA, BA, Camat Meliau sebagai Ketua, ZAWAWI,S.Sos, Kepala Bidang Kekayaan sebagai Sekretaris, USMAN MUHIDIN dari Kantor PBB, MASYKUR Kepala Desa Sei Mayam dan URAY MUHAMMAD. KUSNADI,SH Notaris / PPAT, masing-masing sebagai anggota ;
Bahwa dasar hukum Pengadaan tanah adalah Keputusan Presiden RI Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dengan Peraturan Pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Petanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Ketentuan Pelaksaan Keputusan Presiden RI No. 55 Tahun 1993 ;
Bahwa pengadaan tanah untuk TPA Meliau dimulai dengan adanya Surat Permohonan dari Kepala BPKKD sebagai pihak yang memerlukan tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sanggau selaku Wakil Ketua Panitia Pengadaan dengan surat No. 592.2/110/BPPKD-KY tanggal 14 Maret 2007 Perihal Mohon Pelaksanaan Pembebasan Tanah Lokasi TPA Meliau ;
Bahwa atas surat tersebut Wakil Ketua Panitia Pengadaan membuat tim inventarisasi yang terdiri dari HERI FITRIANTO, S.ST, H. ZULFAN, Ir. LUSIANA, PARJONO, A.md, USMAN MUHIDIN, LATINAL, MASYKUR, dan BUDIWIYANTO untuk membuat riwayat tanah;
Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil inventarisasi diketahui bahwa pemilik tanah adalah ARKIANSYAH dengan luas tanah 43.349 m2 dimana tanah seluas 2,2 Ha merupakan tanah bekas hak pakai atas nama TJU LI SIAN dan seluas kurang lebih 2,5 Ha merupakan tanah negara yang sejak awal dikuasainya, namun pemilik tanah tidak memiliki sertifikat tanah hanya memiliki Surat Keterangan Tanah ;
Bahwa saksi LASITO atas perintah dari Terdakwa II ZAWAWI membuat surat undangan rapat Tim Penilai/Penaksiran Harga untuk menentukan harga taksiran ganti rugi pada tanggal 3 Juli 2007 untuk rapat tanggal 4 Juli 2007 bertempat di Kantor BPKKD dimana surat undangan tersebut ditanda tangani oleh Plt. Kepala BPKKD Drs. HADI SUDIBYO ;
Bahwa pada hari yang ditentukan untuk rapat, yang hadir dari Tim Penilai/Penaksir Harga adalah Sekretaris yaitu Terdakwa II ZAWAWI, Kepala Desa Sungai Mayam MASYKUR dan dari Kantor PBB USMAN MUHIDIN, sedangkan yang tidak hadir adalah Terdakwa I RAMLAN MARINGGA, BA, karena sedang Dinas di Pontianak dan Notaris Uray Muhammad Kusnadi, SH ;;
Bahwa sekretaris Tim Penilai/Penaksir Harga menentukan harga taksiran ganti rugi sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupih) dengan dasar Perpres Nomor 36 Tahun 2005 jo Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, harga pasaran tanah sekitar lokasi, harga penawaran pemilik tanah ;
Bahwa Terdakwa II ZAWAWI melaporkan hasil rapat tersebut kepada Terdakwa I RAMLAN MARINGGA melalui Telepon dengan mengatakan bahwa harga taksiran yang ditentukan sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) karena merupakan harga kesepakatan antara pemilik tanah dan Instansi yang memerlukan tanah ;
Bahwa Terdakwa II ZAWAWI juga melaporkan secara lisan kepada saksi YANSEN AKUN EFFENDY selaku Ketua Panitia Pengadaan dengan mengatakan bahwa harga tersebut merupakan harga kesepakatan antara pemilik tanah dengan Instansi yang memerlukan tanah dalam hal ini BPKKD ;
Bahwa harga tafsiran Rp. 59.000,- ( lima puluh sembilan ribu rupiah ) dari terdakwa II kemudian dibuatkan berita acara yang ditanda tangani oleh anggota Tim Penilai/Penaksir harga ;
Bahwa tugas Tim Penilai/Penaksir Harga selesai setelah harga taksiran diserahkan ke Panitia Pengadaan dan apakah diterima sebagai harga untuk ganti rugi atau tidak yang berhak memutuskan adalah Panitia Pengadaan ;
Bahwa berdasarkan penguasaan tanah yang dikuasai ARKIANSYAH dan sesuai kesepakatan yang dilakukan pengguna tanah dan pemilik tanah maka dia berhak untuk mendapat ganti rugi ;
Bahwa berdasarkan audit dari BPKP ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.681.500.000,- ( satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ) dikarenakan tanah yang dibebaskan merupakan tanah bekas hak pakai yang telah berakhir masa berlakunya dan menjadi tanah Negara dan juga berdasarkan Rencana Tata Ruang Kota (RTRK) tanah tersebut merupakan daerah resapan atau lindung mutlak ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas yaitu :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), (3) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), (3) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat ( 1 ) KUHP ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsidairitas, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan dakwaan primair, apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, tetapi sebaliknya bila dakwaan primair tidak terbukti maka dakwaan subsidair harus dibuktikan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan perbuatan Para Terdakwa atas dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat ( 1 ) huruf a, b, ayat ( 2 ), ( 3 ) Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP ;
Menimbang, bahwa pasal 2 ayat ( 1 ) UU. No. 31 Tahun 1999 jo UU. No. 20 Tahun 2001 mengandung unsur – unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan Hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
.
Ad. 1. Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam pengertian hukum pidana adalah menunjukkan tentang subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dalam Undang – undang ini adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi dan Pegawai Negeri yang semuanya dapat merupakan subjek hukum dan perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian setiap orang tersebut diatas dihubungkan dengan fakta – fakta yang terungkap di persidangan dan setelah mengidentifikasi identitas para Terdakwa nyatalah bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah Terdakwa I. RAMLAN MARINGGA, BA dan Terdakwa II. ZAWAWI, S.Sos yang diajukan sebagai para Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini dimana Terdakwa I RAMLAN MARINGGA, BA merupakan Camat di Kecamatan Meliau dan Terdakwa II ZAWAWI merupakan Kepala Bidang Kekayaaan pada BPKKD dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 82 Tahun 2006 para terdakwa masing – masing sebagai Ketua Tim Penilai/Penaksir Harga dan Sekretaris ;
Menimbang, bahwa selama persidangan para Terdakwa menunjukkan sikap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila perbuatan yang didakwakan kepada para Terdakwa tersebut dinyatakan terbukti dan berdasarkan uraian pertimbangan diatas unsur setiap orang telah terpenuhi.
Ad. 2. Secara Melawan Hukum :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Secara Melawan Hukum” dalam penjelasan Undang – undang ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang – undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma – norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, namun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 pada pokoknya sifat melawan hukum materiil dalam Undang – undang Nomor : 31 Tahun 1999 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawan hukum adalah tidak berhak dan berwenang, bertentangan dengan hak orang lain atau melanggar subjektif atau bertentangan dengan kewajiban hukum terdakwa – terdakwa ;
Menimbang, bahwa berpedoman pada pengertian secara melawan hukum diatas dihubungkan dengan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan, akan dipertimbangkan apakah perbuatan Para Terdakwa dalam perkara a quo dikwalifisir secara melawan hukum sebagaimana dipertimbangkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan, dalam APBD tahun anggaran 2007 telah dianggarkan pengadaan tanah seluas 3 Ha / 30.000 M2 yang diperuntukkan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Sungai Mayam, Kec. Meliau, Kab. Sanggau dengan pagu dana sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dengan harga per meter adalah sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang menjadi Tugas Pokok dan Fungsi dari BPKKD di bidang Kekayaan ;
Menimbang, bahwa dalam pengadaan tanah saksi YANSEN AKUN EFFENDI, SH., M.Si., MH selaku Bupati Sanggau telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Sanggau No. 82 Tahun 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan yang terdiri dari unsur – unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dimana dalam Surat Keputusan tersebut dibentuk 2 (dua) kepanitiaan yaitu Panitia Penilai/Penaksir harga dan Panitia Pengadaan ;
Menimbang, bahwa Panitia Penilai/Penaksir harga di Ketuai oleh Camat Meliau yaitu terdakwa I. RAMLAN MARINGGA, BA dan Terdakwa II. ZAWAWI, S.Sos sebagai Sekretarisnya, URAY MUHAMMAD KUSNADI, SH (Notaris), USMAN MUHIDIN (Kantor PBB) dan MASYKUR (Kepala Desa Sungai Mayam) masing – masing sebagai anggota, sedangkan dalam Panitia Pengadaan susunan Panitianya adalah YANSEN AKUN EFFENDI, SH., M.Si., MH sebagai Ketua Panitia, Drs. M. ARIFIN sebagai Wakil Ketua, Drs. YOHANES KITENG dan H. SYAMSURIA sebagai Sekretaris I dan II, Ir. PANTAS SIHOTANG, Ir. KUKUH TRIATMAKA, Ir. SUKIRMAN YASIN, Kepala Kantor Pelayan PBB, terdakwa I. RAMLAN MARINGGA dan MASYKUR masing – masing sebagai anggota ;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan Pengadaan tanah TPA sampah Meliau, sesuai dengan hasil Inventarisasi dan Pengumuman disebutkan bahwa tanah yang akan dipergunakan seluas 43.349 m2 (empat puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh sembilan meter persegi) merupakan tanah Negara bekas hak Pakai yang masih dikuasai oleh ARKIANSYAH berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimilikinya dan diatas tanah tersebut terdapat 4.000 (empat ribu) batang bekas tanaman lada (sahang) dan 4 (empat) kolam ikan ;
Menimbang, bahwa tugas dari Tim Penilai/Penaksir Harga adalah untuk menentukan nilai/harga tanah yang akan digunakan sebagai dasar bagi Tim Pengadaan Tanah guna mencapai kesepakatan atas jumlah/besarnya ganti rugi ( Pasal 1 ayat ( 12 ) jo pasal 15 Perpres No. 36 Tahun 2005 jo Pasal 15 Perpres No. 65 Tahun 2006 ) ;
Menimbang, bahwa dasar hukum yang dipakai dalam Pengadaan tanah ini adalah Keputusan Presiden RI Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dengan Peraturan Pelaksananya adalah Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden RI No. 55 Tahun 1993 ;
Menimbang, bahwa Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dalam pasal 15 huruf a sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 menjadi pasal 15 yang menentukan bahwa dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai senyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan berdasarkan penetapan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi LASITO dan saksi HADI SUDIBYO yang menerangkan bahwa atas perintah Terdakwa II. ZAWAWI, S.Sos pada tanggal 3 Juli 2007 saksi LASITO membuat undangan rapat Tim Penilai/Penaksir Harga untuk menentukan harga taksiran ganti rugi pada tanggal 4 Juli 2007 bertempat di BPKKD dimana undangan tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala BPKKD yaitu saksi HADI SUDIBYO ;
Menimbang, bahwa Terdakwa II. ZAWAWI, S.Sos, menerangkan bahwa saat rapat ada pembicaraan mengenai taksiran harga dan ditentukan sebesar Rp. 59.000 (lima puluh sembilan ribu rupiah) dan dasar untuk menentukan harga taksiran tersebut adalah NJOP Desa Sungai Mayam sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) dan harga sekitar lokasi antara Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per meter dan harga tersebut disetujui oleh semua anggota Tim termasuk Ketua Tim yaitu Terdakwa I RAMLAN MARINGGA yang sedang di Pontianak ;
Menimbang, bahwa keterangan Terdakwa II. ZAWAWI, S.Sos bertentangan dengan keterangan saksi MASYKUR dan saksi USMAN MUHIDIN sebagai anggota Tim Penilai/Penaksir Harga yang menerangkan saat rapat tidak ada pembicaraan apa pun menyangkut taksiran harga ganti rugi karena saat itu yang hadir rapat hanya saksi MASYKUR dan saksi USMAN MUHIDIN serta terdakwa II. Zawawi, S. Sos, dengan tidak dihadiri Ketua Tim yaitu Terdakwa I RAMLAN MARINGGA dan saksi URAY MUHAMMAD KUSNADI, SH ;
Menimbang, bahwa saksi – saksi sebagai anggota Tim Penilai/Penaksir Harga tanah tidak mengetahui siapa yang menentukan harga sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) dan baru mengetahui pada saat menandatangani berita acara hasil Penilaian/Penaksiran Harga Tanah, sedangkan Terdakwa I RAMLAN MARINGGA, BA menerangkan bahwa tidak mengetahui kalau dirinya masuk dalam Tim Penilai / penaksir harga tanah dan tidak pernah menerima undangan rapat sehingga tidak hadir pada rapat tersebut dan juga terdakwa I sedang Dinas di Pontianak dan baru mengetahui pada saat Terdakwa II. ZAWAWI, S.Sos menghubunginya memberitahukan harga taksiran sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) yang merupakan harga kesepakatan pemilik tanah dan Instansi yang memerlukan tanah dan Terdakwa I. RAMLAN MARINGGA menandatangani berita acara hasil Penilaian/Penaksiran Harga saat di Pontianak dimana berkas dibawa oleh saksi MASYKUR ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa harga taksiran sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) ditetapkan bukan melalui rapat Tim Penilai/Penaksir Harga Tanah melainkan merupakan kesepakatan antara Pemilik tanah yang dalam hal ini diwakili oleh EPY FRANKY Als FANJUNG dengan Terdakwa II ZAWAWI, S.Sos yang mewakili BPKKD sebagai Instansi yang memerlukan tanah, namun terdakwa II. Ramlan Maringga, BA juga menyetujui dan menandatangani hasil rapat tersebut yang artinya membenarkan isi berita acara acara tersebut ;
Menimbang, bahwa Perbuatan Terdakwa I RAMLAN MARINGGA, BA dan Terdakwa II. ZAWAWI, S. Sos menentukan harga taksiran sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) tanpa berpedoman dengan nilai senyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan, sedangkan para terdakwa mengetahui harga tafsiran merupakan dasar bagi Panitia Pengadaan dalam melakukan musyawarah untuk menentukan ganti rugi, maka perbuatan para Terdakwa telah memenuhi unsur “ Secara Melawan hukum “ ;
Ad. 3. Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi ;
Menimbang, bahwa dari redaksi unsur ini dengan adanya kata “atau” mengandung makna alternatif sehingga tidak perlu dibuktikan seluruhnya melainkan dengan terbuktinya salah satu unsur saja telah cukup untuk menyatakan unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya secara harfiah adalah menjadi bertambah kaya sedangkan kaya mengandung arti mempunyai banyak harta (materi bukan Immateril). Dari pengertian tersebut disimpulkan memperkaya berarti menjadi orang belum kaya menjadi kaya atau orang kaya bertambah kaya (Kamus Umum Bahasa Indonesia disusun oleh WJS. Poerwodarminto, Penerbit Balai Pustaka Tahun 1983, Hal. 453) ;
Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan khususnya dalam beberapa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat dilihat bahwa dalam menerapkan unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” pada pokoknya didasarkan kepada pembuktian bahwa secara pasti Para Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sejumlah uang atau harta benda dari perbuatan melawan hukum dimana pelaku atau Para Terdakwa mempunyai inisiatif – aktif untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa Pengadaan tanah untuk TPA sampah di Desa Sei Mayam, Kec. Meliau, Kab. Sanggau dengan pagu dana sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dengan harga ganti rugi sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per meter telah ditetapkan dalam APBD TA 2007 ;
Menimbang, bahwa terdakwa II. ZAWAWI, S.Sos menerangkan bahwa sebagai sekretaris Panitia Penilai/Penaksir Harga dalam musyawarah Panitia Penilai/Penaksir Harga telah ditetapkan nilai taksiran ganti rugi sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) dengan dasar penetapan adalah Nilai Jual Objek (NJOP) tanah sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah), harga senyatanya dan harga kesepakatan antara pemilik tanah dalam hal ini ARKIANSYAH yang diwakili anaknya Fanjung / Epy Franky dengan Instansi yang memerlukan tanah dalam hal ini BPKKD ;
Menimbang, bahwa Terdakwa I. Ramlan Maringga, BA sebagai Ketua tidak pernah melakukan musyawarah dengan anggota Panitia Penilai/Penaksir Harga, namun setelah mengetahui laporan terdakwa II. ZAWAWI, S.Sos, Terdakwa I. Ramlan Maringga, BA juga menyetujui dengan menandatangani berita acara penilaian harga yang diserahkan saksi MASYKUR di Pontianak ;
Menimbang, bahwa terdakwa – terdakwa sesuai dengan tugasnya baik sebagai Ketua maupun Sekretaris Tim Penaksir Harga mengetahui harga tersebut menjadi dasar bagi Panitia Pengadaan Tanah untuk melakukan musyawarah dengan pemilik tanah dan instansi yang membutuhkan tanah untuk menetapkan nilai ganti rugi ;
Menimbang, bahwa harga dari Tim Penilai Harga sebesar Rp. 59.000,- ( lima puluh sembilan ribu rupiah ) yang ditandatangani terdakwa terdakwa tersebut ternyata digunakan sebagai harga ganti rugi dan Arkiansyah diberi ganti rugi sebesar Rp. 1.681.500.000,- ( satu miliar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa ganti rugi sebesar Rp. 1.681.500.000,- ( satu miliar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ) tidak dimaksud para terdakwa untuk memperkaya Arkiansyah, maka unsur “ Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tidak terpenuhi, maka unsur selanjutnya dalam pasal ini tidak ada urgensinya lagi untuk dipertimbangkan dan para Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair oleh karenanya para Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidair, yaitu pasal 3 jo pasal 18 ayat ( 1 ) huruf a, b ayat ( 2 ), ( 3 ) Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa pasal 3 UU. No. 31 Tahun 1999 jo UU. No. 20 Tahun 2001 mengandung unsur – unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang,
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,
Ad. 1. Setiap orang :
Menimbang, bahwa unsur setiap orang sebagaimana telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair dan telah dinyatakan terpenuhi, maka diambil alih sebagai pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair ini dan dinyatakan telah terpenuhi ;
Ad. 2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi :
Menimbang, bahwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi pada dasarnya tidak terlepas dan tidak dapat dipisahkan serta melekat dengan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan dalam artian bahwa adanya tujuan untuk mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terlepas dari jabatan atau kedudukan seseorang dimana dengan jabatan atau kedudukan tersebut dijadikan sebagai sarana menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya untuk mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa I. RAMLAN MARINGGA, BA dan Terdakwa II. ZAWAWI, S.Sos berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau No. 82 Tahun 2006 ditunjuk sebagai Ketua dan Sekretaris Tim Penilai/Penaksir Harga tanah dan tugas tim penaksir / penilai adalah untuk menentukan nilai / harga tanah yang akan digunakan sebagai dasar bagi Panitia Pengadaan tanah untuk mencapai kesepakatan atas jumlah / besarnya ganti rugi ;
Menimbang, bahwa Tim Penilai/Penaksir Harga telah menentukan harga taksiran sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) per meter dan kecuali terdakwa II. Zawawi, S.Sos, anggota Tim yang lain tidak mengetahui siapa yang telah menentukan harga taksiran tersebut karena pada saat rapat tidak ada pembicaraan mengenai hal tersebut dan berdasarkan fakta harga Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) per meter merupakan harga kesepakatan antara pemilik tanah yang diwakili oleh EPY FRANKY Als FANJUNG ( anak Arkiansyah ) dengan Instansi yang memerlukan tanah yaitu BPKKD yang diwakili oleh Terdakwa II. ZAWAWI, S.Sos, namun kemudian anggota Tim Penilai/Penaksir Harga lainnya termasuk terdakwa I. Ramlan Maringga, BA, menyetujui harga taksiran yang ditentukan tanpa melalui rapat dengan menandatangani berita acara penafsiran harga ;
Menimbang, bahwa walaupun harga tafsiran sebesar Rp. 59.000,- ( lima puluh sembilan ribu rupiah ) sesuai yang berita acara yang dibuat tim penafisir / penilai harga hanya untuk dijadikan sebagai dasar oleh Tim Pengadaan Tanah saat melakukan musyawarah dengan pemilik tanah dan pengguna yang tidak bersifat mutlak bahwa harga yang dibuat oleh Tim Penilai/Penaksir Harga harus diikuti, namun karena harga tafsiran tersebut tidak dibuat sebagaimana yang menjadi tugas Tim Penafsir, sedangkan harga tersebut melupakan dasar atau patokan bagi Tim Pengadaan Tanah, dapat disimpulkan perbuatan terdakwa I dan II telah memberi keuntungan kepada Epy Franky ( Arkiansyah ), maka unsur “ Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ telah terpenuhi ;
Ad. 3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa I. RAMLAN MARINGGA, BA adalah Camat Meliau yang dalam Pengadaan Tanah sebagai Ketua Tim Penilai/Penaksir Harga Tanah sedangkan Terdakwa II. ZAWAWI, S.Sos adalah Kepala Bidang Kekayaan BPKKD yang dalam Pengadaan tanah sebagai Sekretaris Tim Penilai/Penaksir Harga Tanah yang ditunjuk berdasarkan SK Bupati Sanggau No. 82 Tahun 2006 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta, Terdakwa II. ZAWAWI, S. Sos telah memerintahkan saksi LASITO untuk mengadakan rapat Tim Penilai/Penaksir Harga Tanah di BPKKD dan pada hari yang ditentukan yang hadir dalam rapat adalah terdakwa II, Zawawi, S.Sos, saksi MASYKUR dan saksi USMAN MUHIDIN, sedangkan Terdakwa I. Ramlan Maringga, BA dan Notaris Uray Muhammad Kusnadi, SH tidak hadir dan dalam rapat tersebut tidak ada pembicaraan mengenai besarnya taksiran harga karena panitia penafsir tidak lengkap ;
Menimbang, bahwa Terdakwa I RAMLAN MARINGGA, BA setelah dihubungi melalui telepon oleh Terdakwa II. ZAWAWI, S.sos yang memberitahukan harga taksiran sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) dimana harga ditentukan berdasarkan kesepakatan pihak pemilik tanah dan yang memerlukan tanah / BPKKD, dan atas dasar itu Terdakwa I RAMLAN MARINGGA menyetujui dengan menandatangani berita acaranya yang kemudian diserahkan oleh saksi MASYKUR di Pontianak ;
Menimbang, bahwa saksi MASYKUR menandatangani berita acara setelah terlebih dahulu menghubungi Terdakwa I. RAMLAN MARINGGA, BA memberitahu kalau dirinya disuruh tandatangan oleh Terdakwa II. ZAWAWI, S.Sos dan Terdakwa I RAMLAN MARINGGA mengatakan “ tanda tangan saja itukan proyek Pemda, gak mungkinlah menyakiti kita”, sedangkan anggota Tim Penaksir / penilai harga lainnnya yaitu saksi URAY MUHAMMAD KUSNADI,SH dan saksi USMAN MUHIDIN menandatangani berita acara di Kantor masing – masing setelah melihat Terdakwa I. RAMLAN MARINGGA, BA dan Terdakwa II ZAWAWI, S.Sos telah menandatangani ;
Menimbang, bahwa apabila perbuatan atau tindakan para Terdakwa sebagai Ketua dan Sekretaris Tim Penilai/Penaksir Harga Tanah dihubungkan dengan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam tim penaksir harga tanah yang membuat penetapan mengenai harga taksiran untuk ganti rugi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat ( 12 ) jo Pasal 15 Perpres No. 36 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Perpres No. 65 Tahun 2006, Majelis hakim berpendapat para Terdakwa telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan kewenangan tersebut dan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, maka perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur “ Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “ ;
Ad. 4. Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan penjelasan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU. No. 20 Tahun 2001 disebutkan dalam ketentuan ini kata “dapat" sebelum kata “Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yang dalam pengertian tindak pidana korupsi cukup dengan terpenuhinya unsur – unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan atau harus timbulnya akibat atau kerugian ;
Menimbang, bahwa dalam undang – undang ini juga disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan Negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang tercatat karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah ;
berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Sedangkan yang dimaksud dengan “Perekonomian Negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha masyarakat secara mandiri yang berdasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dihubungkan dengan keterangan para Terdakwa serta barang bukti surat dalam perkara ini yang terdapat persesuaian antara satu dengan yang lainnya ditemukan fakta hukum bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau telah mengeluarkan anggaran untuk Pengadaan tanah TPA sampah Meliau sebesar Rp. 1.770.000.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Sanggau tahun 2007 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SUHENDRI, SE yang merupakan ahli dari BPKP Propinsi Kalimantan Barat yang melakukan audit menentukan nilai kerugian Negara sebesar Rp. 1.681.500.000,- (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan bahwa tanah yang dibebaskan merupakan tanah bekas hak pakai yang telah menjadi Hak Negara dan berdasarkan Rencana Tata Ruang Kota Kec. Meliau termasuk dalam daerah resapan atau lindung mutlak ;
Menimbang, bahwa latar belakang penentuan kerugian negara sebesar Rp. 1.681.500.000,- (Satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat yang berpendapat tanah lokasi TPA sampah di Meliau tersebut adalah merupakan lahan untuk daerah lindung mutlak, penilaian harga tanah oleh Tim Penaksir hanya berdasarkan informasi lisan dari saksi MASYKUR dan informasi tersebut untuk tanah lahan perumahan di Kota Meliau dan bukan lahan pertanian, tanah tersebut adalah tanah negara yang diakui milik ARKIANSYAH tanpa dasar hak penguasaan yang jelas yang seharusnya tidak perlu dibayarkan ganti ruginya terhadap pembebasan tanah tersebut ;
Menimbang, bahwa besarnya kerugian yang ditentukan oleh BPKP selaku auditor negara, Hakim Majelis berkewenangan untuk menentukan apakah perhitungan tersebut valid atau tidak dengan didasarkan atas tatacara/ prosedur yang benar tidak semata-mata didasarkan atas dokumen yang diberikan oleh penyidik/ Kejaksaan ;
Menimbang, bahwa dasar menentukan harga tanah TPA sampah Meliau hanya berdasarkan informasi dari saksi MASYKUR untuk lahan perumahan di Kota Meliau dan bukan untuk tanah pertanian, Hakim Majelis berpendapat kesepakatan harga antara pengguna dan pemilik tanah yang paling menentukan karena dalam jual beli tanah banyak faktor yang menentukan diantaranya faktor ekonomis dan tidak dapat disamakan dengan jual beli barang siap pakai seperti kendaraan bermotor, dll ;
Menimbang, bahwa Ahli SUHENDRI,SE, yang juga selaku Tim Audit BPKP yang dipersidangan memberi pendapat bahwa harga yang wajar untuk TPA sampah Meliau Rp. 2.050,- ( dua ribu lima puluh rupiah ) per meter adalah sangat tidak beralasan mengingat dalam kenyataan tidaklah demikian apalagi tanah tersebut akan digunakan untuk proyek pembangunan oleh Pemerintah Daerah dan jarang sekali ditemukan adanya jual beli tanah nilainya dibawah nilai jual obyek pajak ;
Menimbang, bahwa TPA sampah Meliau seluas 30.000 M2 didalamnya seluas 2,2 Ha diperoleh ARKIANSYAH dari TJU LI SIAN, sedangkan sisanya 0,8 Ha adalah dari hak penguasaan Arkiansyah dari tanah seluas 2,5 Ha ;
Menimbang, bahwa bilamana tanah seluas 2,2 Ha yang berasal dari bekas hak pakai yang telah berakhir haknya dan menjadi tanah yang dikuasai negara, maka secara obyektif harus pula ditentukan nilai ganti rugi yang diperoleh Arkiansyah atas tanah seluas 0,8 Ha yang sejak awal adalah haknya terlebih dahulu, baru besarnya kerugian negara dihitung ;
Menimbang, terhadap sesuatu hak atas tanah yang dimintakan hak pakai kepada negara oleh seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat ( 1 ) Undang – Undang No. 5 Tahun 1960 dengan berakhirnya hak pakai tersebut dan tidak diperpanjang, benar tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai negara, namun bukan tanah tersebut milik negara, karena negara tetap mengakui hak atas tanah dari orang tersebut hanya haknya dan perlindungan negara bukan lagi sebagaimana ditentukan dalam salah satu titel hak sebagaimana dimaksud dalam UUPA seperti hak pakai ( Pasal 4 jo 16 UU. No. 5 Tahun 1960 ) ;
Menimbang, bahwa Hakim Majelis sependapat dengan keterangan ahli MARIHOT GULTOM, SH,MH, yang menerangkan ARKIANSYAH berhak mendapat ganti rugi ;
Menimbang, bahwa menentukan besarnya ganti rugi tidak merupakan hal yang mutlak, karena Pasal 3 UU. No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 menggunakan kata “dapat“ yang berarti adanya keadaan atau perbuatan dari para terdakwa sedemikian rupa yang dipandang sebagai sesuatu berkaitan dengan tugasnya yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya akan merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut harus dipandang sebagai perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa selaku Ketua dan sekretaris Tim Penilai/Penaksir Harga kenyataannya tidak melakukan tugasnya untuk menentukan harga taksiran sebagaimana mestinya, namun membuat / menandatangani berita acara penilaian harga, sedangkan para terdakwa mengetahui harga tersebut sebagai dasar bagi panitia pengadaan untuk bermusyawarah dengan pemilik dan pengguna tanah, sehingga walaupun penetapan harga dari panitia penaksir tidak bersifat mutlak untuk diikuti panitia pengadaan, tetapi mempunyai kaitan dengan cairnya dana untuk pembayaran ganti rugi atas tanah TPA sampah Meliau seluas 3 Ha kepada ARKIANSYAH sejumlah Rp. 1.681.500.000,- ( satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ), maka walaupun tanah TPA Meliau telah menjadi asset Pemerintah Daerah Kabupaten sanggau, perbuatan para terdakwa yang menetapkan harga tafsiran sebesar Rp. 59.000,- ( lima puluh sembilan ribu rupiah ) per meter telah memenuhi unsur “ Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara“ ;
Menimbang, bahwa pencantuman Pasal 55 ayat ( 1 ) KUHP adalah untuk menentukan peranan terdakwa - terdakwa apakah sebagai “ Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan “ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dihubungkan dengan keterangan Para Terdakwa serta barang bukti surat, diperoleh fakta, dalam Pengadaan tanah untuk TPA sampah Meliau, para Terdakwa yang kedudukannya selaku Ketua dan Sekretaris Tim Penilai/Penaksir Harga dalam kenyataannya tidak melaksanakan tugasnya, namun telah membuat / menandatangani berita acara penilaian harga taksiran, sedangkan para terdakwa mengetahui harga tersebut akan digunakan sebagai dasar bagi tim pengadaan dalam musyawarah antara pemilik tanah dan instansi yang membutuhkan tanah / BPKKD dalam menentukan besarnya ganti rugi dan ternyata harga tim penaksir dijadikan sebagai harga kesepakatan sehingga telah terjadinya pencairan uang sebesar Rp. 1.770.000.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) dan kepada Arkiansyah telah diberi ganti rugi sebesar Rp. 1.681.500.000,- ( satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ), harus disimpulkan bahwa telah terjadi kerja sama yang erat dalam pencairan uang sejumlah tersebut, maka peranan para Terdakwa adalah sebagai orang yang turut serta melakukan dalam arti kata bersama – sama melakukan ;
Menimbang, bahwa pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP bukan merupakan unsur tindak pidana, tetapi apakah para terdakwa “ Telah Melakukan Beberapa Perbuatan Yang Berhubungan Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Berlanjut “ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta pencairan uang sebesar Rp. 1.770.000.000,- ( Satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah ) dan setelah pemotongan pajak ditransfer ke rekening Arkiansyah sebesar Rp. 1.681.500.000,- ( Satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima raus ribu rupiah ) dilakukan hanya satu kali dan tugas para terdakwa sebagai Tim Penaksir / Penilai harga hanya untuk membantu Tim Pengadaan Tanah, maka perbuatan terdakwa - terdakwa tidak merupakan perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 ditentukan pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara dan atau denda ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana denda bersifat fakutatif dan tidak ternyata Para terdakwa memperoleh sesuatu yang bersifat materiil dari tindak pidana tersebut, maka adalah patut apabila Para Terdakwa tidak dijatuhi pidana denda ;
Menimbang, bahwa pembayaran uang pengganti sesuai Pasal 18 ayat ( 1 ) butir b UU..No. 31 Tahun 1999 jo UU. No. 20 Tahun 2001 jumlahnya sebanyak – banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, sedangkan berdasarkan fakta dipersidangan Para terdakwa tidak memperoleh sepeserpun dari tindak pidana tersebut, maka Para terdakwa tidak dapat dihukum untuk membayar uang pengganti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan diatas, maka terdakwa – terdakwa harus dinyatakan terbukti secara dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar pasal 3 UU. No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak ditemukan alasan penghapus pidana, baik berupa alasan pemaaf maupun pembenar, maka terdakwa – terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam usaha pemberantasan Korupsi ;
Bahwa perbuatan Tindak Pidana Korupsi sangat meresahkan dan menyengsarakan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa para Terdakwa bersikap sopan selama persidangan ;
Bahwa para Terdakwa telah memberikan pengabdian sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam waktu yang cukup lama ;
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (ekstra ordinary crime) yang merusak dan mengancam sendi – sendi kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang sudah sepatutnya dijatuhi pidana yang berat, akan tetapi disisi lain harus pula dilihat bagaimana tindak pidana korupsi itu terjadi dan seberapa besar kesalahan para Terdakwa agar dapat dijatuhkan sesuatu putusan yang adil dan benar yang dapat dipertanggungjawabkan ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti surat-surat dalam perkara ini yang diajukan dipersidangan, akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini, sedangkan barang bukti lain yang tidak diajukan dipersidangan tidak akan dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa berada dalam tahanan kota, maka para Terdakwa tetap ditahan dan lamanya masa penahanan kota yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan 1/5 ( seperlima ) dari jumlah lamanya masa tahanan kota, kecuali masa selama terdakwa II diizinkan mengikuti kegiatan diluar kota tidak ikut dihitung ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka para Terdakwa dihukum untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I. RAMLAN MARINGGA, BA dan Terdakwa II. ZAWAWI, S.Sos tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair ;
Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa I. RAMLAN MARINGGA, BA dan Terdakwa II. ZAWAWI, S.Sos tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA – SAMA“ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. RAMLAN MARINGGA, BA dan Terdakwa II. ZAWAWI, S.Sos oleh karena itu masing – masing dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan Barang-barang Bukti surat berupa :
Surat permintaan pembayaran dengan No. 116/SPP-LS/2007 tertanggal 16 Juli 2007 ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan saudara LASITO,S.Sos. Msi dan Bendahara Pengeluaran SUHARDI, A.Md.
Surat permintaan pembayaran dengan No. 116/SPP-LS/2007 tertanggal 16 Juli 2007 ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan saudara LASITO,S.Sos. Msi dan Bendahara Pengeluaran SUHARDI, A.Md.
Surat permintaan pembayaran dari BPKKD dengan No. 116/SPP-LS/2007 tertanggal 16 Juli 2007 ditujukan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran BPKKD Kab. Sanggau yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan saudara LASITO,S.Sos. Msi dan Bendahara Pengeluaran SUHARDI, A.Md.
Surat permintaan pembayaran dengan No. 116/SPP-LS/2007 tertanggal 16 Juli 2007 ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan LASITO,S.Sos. Msi dan Bendahara Pengeluaran SUHARDI, A.Md.
Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2007 dari Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan No. SPM : 116/SPM-LS/BPKKD/2007 tertanggal 16 Juli 2007 ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran BPPKD Kab. Sanggau oleh Drs MANGIRING SIMBOLON dan dicap stempel BPKKD Kab. Sanggau.
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah No. 1428/SPD-LS/BPKKD/Tahun 2007 yang ditandatangani Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD yaitu Drs HADI SUDIBJO, MM.
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah No. 1428/SPD-LS/BPKKD/Tahun 2007 yang ditandatangani Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD yaitu Drs HADI SUDIBJO, MM. Dan dicap stempel oleh BPKKD
Surat Perintah Pencairan Dana dari Pemkab Sanggau dengan No. 116/SPM-LS/BPKKD/2007 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum daerah oleh saudari FARIDA tanggal 17 Juli 2007.
Bukti Pembayaran dengan Kode Rekening 02.11.5.2.3.01.19 dengan Blangko BPKKD dan diatas meterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) ditandatangani Pejabat yang berwenang oleh SUHARDI, A.Md. LASITO, S.Sos.Msi. Drs HADI SUDIBJO, MM. Dan ARKIANSYAH selaku penerima.
Foto copy Berita Acara Pembayaran dengan No. 027/012/BPKKD/2007 yang ditandatangani selaku pihak Pertama oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kab. Sanggau yaitu Drs. HADI SUDIBJO, MM dan diatas Meterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) dan selaku pihak Kedua yaitu ARKIANSYAH.
Foto copy Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kab. Sanggau dengan No. 580-09-41-2007 tentang Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah seluas 30.000 M2 terletak di Desa Sungai Mayam Kec. Meliau Kab. Sanggau yang ditetapkan di Sanggau tanggal 08 Mei 2007 ditandatangani oleh Bupati Sanggau YANSEN AKUN EFENDY, SH.MBA.MSc.Msi.
Foto copy Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Kab. Sanggau dengan No. 580-05-41-2007 tertanggal 26 Maret 2007 yang ditandatangani oleh Bupati Sanggau beserta cap stempel Bupati Sanggau.
Foto copy Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Kab. Sanggau dengan No. 580-05-41-2007 tertanggal 26 Maret 2007 yang ditandatangani oleh Bupati Sanggau beserta cap stempel Bupati Sanggau.
Foto copy Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Kab. Sanggau dengan No. 580-05-41-2007 tertanggal 26 Maret 2007 yang ditandatangani oleh Bupati Sanggau beserta cap stempel Bupati Sanggau.
Foto copy Surat Pernyataan dari pihak Pertama saudara ARKIANSYAH dan pihak Kedua BONG SIT PUK yang membuat pernyataan ARKIANSYAH tertanggal 10 Maret 1988 dan diketahui oleh Kepala Desa Tanjak Mulong dan Camat Meliau.
Foto copy Buku Rekening dari Bank Kalbar dengan nama ARKIANSYAH/EPY FRANKHI dengan No. Rekening 0102500342 dan disahkan oleh PT. BANK KALBAR.
Foto copy Buku Rekening dari Bank Kalbar dengan nama ARKIANSYAH/EPY FRANKHI dengan No. Rekening 0102500342 dan disahkan oleh PT. BANK KALBAR.
Foto copy Berita Acara Pembayaran dengan No. 027/012/BPKKD/2007 dan ditandatangani oleh pihak Pertama selaku Kepala BPKKD Kab. Sanggau oleh Drs. HADI SUDIBJO, MM dan pihak Kedua ARKIANSYAH.
Foto copy Berita Acara Musyawarah untuk menetapkan ganti rugi kerugian dengan No. 580-08-41-2007 dan lembaran ke-2 (dua) ditandatangani oleh para pihak dan dicap stempel, dan ditandatangai instansi yang memerlukan tanah Kepala BPKKD Kab. Sanggau oleh Drs. HADI SUDIBJO, MM dan pemilik tanah yaitu oleh saudara ARKIANSYAH. Dan dihadapan Bupati Sanggau YANSEN AKUN EFENDY, SH.
Foto copy Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Penguasaan Tanah tertanggal 11 Mei 2007 pada hari Jumat dan lembaran kedua ditandatangani oleh pihak Pertama selaku Kepala BPKKD Kab. Sanggau oleh Drs. HADI SUDIBJO, MM dan pihak Kedua ARKIANSYAH.
Foto copy Surat Pernyataan Penguasaan Pemilikan Tanah tertanggal 8 Januari 2007 yang membuat pernyataan saudara ARKIANSYAH dan diketahui oleh Kepala Desa Sungai Mayam Kec. Meliau saudara MASYKUR.
Foto copy Gambar Ukur dari BPN Kab. Sanggau tertera ARKIANSYAH selaku penunjuk jalan dan lampiran tentang Sket Lokasi Tanah.
Bukti Pembayaran dengan No. 1886/BPKKD dengan kode Rekening : 02.11.5.2.2.03.12 tertanggal 30-08-2007.
Foto copy Nota Kasubsi Perlengkapan tertanggal 16 Juli 2007 dan ditandatangani oleh Kabid Kekayaan.
Foto copy Surat dari Kantor BPN Kab. Sanggau yang ditujukan kepada Kepala BPKKD dengan No. 580-188-41-2007 tertanggal 12 Juli 20007 ditandatangani oleh Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sanggau H. RUDI HERMAN.
Foto copy Rincian Uang muka kerja kegiatan pengadaan tanah dan ditandatangani oleh Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah oleh HERI FITRIANTO, S.St. dan dicap setempel.
Berita Acara Pembayaran dengan No. 027/028/BPKKD/2007 dan ditandatangani oleh pihak Pertama Drs. HADI SUDIBJO, MM selaku Plt. Kepala BPKKD Kab. Sanggau dan pihak Kedua HERI FITRIANTO, S.ST. dan keduanya dicap setempel.
Berita Acara Pembayaran dengan No. 027/053/BPKKD/2007 yang ditandatangani oleh pihak Pertama Drs. HADI SUDIBJO dan pihak Kedua saudara HERI FITRIANTO, S.ST serta dicap setempel dan diatas meterai.
Surat Kuasa dari HERI FITRIANTO, S.ST memberi kuasa kepada SUHARDI, A.Md. juli 2007 dan ditandatangani oleh HERI FITRIANTO, S.ST yang memberi kuasa, yang menerima kuasa SUHARDI, A.Md. dan dicap setempel.
Foto copy Bukti Pembayaran dari BPKKD dengan Nomor 2399 tertanggal 08 Oktober 2008 yang ditandatangani HERI FITRIANTO, S.ST selaku Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintah serta ditandatangani oleh saudara SUHARDI, A.Md dan LASITO, S.Sos.Msi.
Foto copy Surat Kuasa bulan September 2007 yang ditandatangani oleh HERI FITRIANTO, S.ST selaku pemberi kuasa dan penerima kuasa SUHARDI, A.Md. serta dicap setempel dan diatas meterai.
Foto copy Lembar Pengantar Naskah dengan No. Kode 580 perihal Biaya Panitia Pengadaan Tanah TPA Meliau seluas 30.000 M2 dan tertanggal 27 Juli 2007.
Foto copy Surat tertanggal 27 Juli 2007 dengan No. 580-201-414-2007 perihal Biaya Panitia Pengadaan Tanah TPA Meliau seluas 30.000 M2 yang ditujukan kepada Kepala BPKKD Kab. Sanggau yang ditandatangani oleh Kepala BPN Drs. M. ARIFIN dan dicap setempel.
Foto copy Rincian Biaya Panitia Pengadaan Tanah TPA sampah seluas 30.000 M2 terletak di Desa Sungai Mayam Kec. Meliau Kab. Sanggau yang ditandatangani Plh. Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah oleh saudara HERI FITRIANTO, S.ST. dan dicap setempel.
Foto copy Lembar Pengantar Naskah dengan No. Kode 580 perihal Uang Muka Kerja tertanggal 12 Juli 2007.
Foto copy Surat tanggal 12 Juli 2007 No. 580-188-41-2007 dari Kantor Pertanahan Kab. Sanggau yang ditujukan kepada Kepala BPKKD Kab. Sanggau dan ditandatangani oleh Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sanggau H. RUDI HERMAN Nip. 0110161739.
Foto copy Rincian Uang Muka Kerja Kegiatan Pengadaan Tanah yang ditandatangani oleh Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah oleh HERI FITRIANTO, S.ST.
1 (satu) lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sanggau dengan No. 116/Tahun 2007 tanggal 21 Maret 2007 yang diketahui Bupati Sanggau serta ditandatangani oleh Drs F. ANDENG SUSENO, M.Si Nip 010091997, beserta lampiran.
1 (satu) lembar Fotocopy dari BPKKD tertanggal 3 Juli 2007 dengan No. 005/249/BPKKD-DY perihal Penafsiran Harga yang ditandatangani oleh Plt. Kepala BPKKD Kab. Sanggau yaitu Drs. HADI SUDIBJO, MM. selaku Pembina Tk.I Nip 010180900 beseta daftar hadir.
1 (satu) lembar Fotocopy dari BPKKD tanggal 14 Maret 2007 No. 592.2/110/BPKKD-DY perihal Mohon pelaksanaan pembebasan tanah lokasi TPA Meliau, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala BPKKD Kab. Sanggau yaitu Drs. HADI SUDIBJO, MM. selaku Pembina Tk.I Nip 010180900.
1 (satu) lembar Fotocopy dari BPKKD tanggal 08 Mei 2007 ditujukan kepada Kepala BAPPEDA Kab. Sanggau No. 593/170/BPKKD-DY perihal Penetapan Lokasi ditandatangani oleh Plt. Kepala BPKKD Kab. Sanggau yaitu Drs. HADI SUDIBJO, MM. selaku Pembina Tk.I Nip 010180900 beseta daftar hadir.
Foto copy 4 (empat lembar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2007 Formulir DPA SKPD 2.2.1 tentang Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung Program dan Per kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah tertanggal 2 Maret 2007 ditandatangani Pejabat Pengelola keuangan Daerah Kab. Sanggau yaitu Drs. HADI SUDIBJO, MM.
Fotocopy Surat Petikan keputusan Bupati Sanggau Nomor : 821.24/06/BKD-B tanggal 28 April 2003 tentang Pengangkatan Pejabat Stuktural eselon III dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Fotocopy satu bundel Dokumen Pengadaan Tanah untuk lokasi Tempat Pembuangan Akhir sampah seluas 30.000 M2 Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/07/2008 pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2008.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/16/2008 pada hari Senin tanggal 15 September 2008.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/21/PEM pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2008.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/24/PEM pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2008.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/25/PEM pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2008.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/26/PEM pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2008.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/27/PEM pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2008.
Fotocopy Akta jual beli No : 04/AJB-ML/2004 pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2004.
Fotocopy Akta jual beli No : 593.3/02/AJB-ML/2005 pada hari Selasa tanggal Mei 2005 ;
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ;
Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing – masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau pada hari : Selasa, tanggal 19 Juli 2011 oleh Kami LIE SONNY, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, LANORA SIREGAR, SH dan SIMON CP. SITORUS, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Rabu, tanggal 20 Juli 2011, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh LANORA SIREGAR, SH danSIMON CP. SITORUS, SH, masing – masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh KASDIN NAPITUPULU, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggau, dihadapan SOFIAN, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanggau dengan dihadiri para Terdakwa, tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
LANORA SIREGAR, SH LIE SONNY, SH
SIMON CP. SITORUS, SH
PANITERA PENGGANTI
KASDIN NAPITUPULU