132/Pid.Sus/2015/PN.Klk.
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 132/Pid.Sus/2015/PN.Klk.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ahmad Rujali Bin Bustani
1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Rujali Bin Bustani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, denda sejumlah Rp. 3.000.000; (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 5,5 (lima koma lima) keping yang berisikan 55 (lima puluh lima) butir obat Merk Carnophen (Zenith Pharmaceuticals); - 0,5 (nol koma lima) keping yang berisikan 5 (lima) butir obat Merk Carnophen (Zenith Pharmaceuticals). Tetap terlampir dalam berkas perkara, diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Atas nama Hendra Bin Aspiani. - 1 (satu) bungkus rokok U-Mild Cool,-; - Dirampas untuk dimusnahkan. - uang tunai sebesar Rp 13.000; (tiga belas ribu rupiah). Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor132/Pid.Sus/2015/PN.Klk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Ahmad Rujali Bin Bustani;
Tempat lahir : Mampai (Kapuas);
Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun / 11 Januari 1994;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tingga :Murung Arab RT 02 RW 03 Desa Mampai Kecamatan Kapuas Murun Kabupaten Kuala Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : Paket B (lulus).
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor:Sp.Kap/03/III/2015/Reskrim tertanggal 31 Maret 2015, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2015 s/d tanggal 01 April 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 01 April 2015 sampai dengan tanggal 20 April 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 21 April 2015 sampai dengan tanggal 30 Mei 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Mei 2015 sampai dengan tanggal 17 Juni 2015 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 09 Juni 2015 sampai dengan tanggal 08 Juli 2015 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas sejak tanggal 09 Juli 2015 sampai dengan tanggal 06 September 2015 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Anwar Firdaus,S.H. berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 132/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Klk. tanggal 17 Juni 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 132 / Pen.Pid.Sus / 2015 / PN.Klk. tanggal 09 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 132/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Klk. tanggal 09 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Ahmad Rujali Bin Bustani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Rujali Bin Bustani dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangkan selama terdakwa ditahan dan memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan.
Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
5,5 (lima koma lima) keping yang berisikan 55 (lima puluh lima) butir obat Merk Carnophen (Zenith Pharmaceuticals);
0,5 (nol koma lima) keping yang berisikan 5 (lima) butir obat Merk Carnophen (Zenith Pharmaceuticals).
Tetap terlampir dalam berkas perkara, diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Atas nama Hendra Bin Aspiani.
1 (satu) bungkus rokok U-Mild Cool,-;
Dirampas untuk dimusnahkan.
uang tunai sebesar Rp 13.000; (tiga belas ribu rupiah).
Dirampas untuk negara.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar Nota Pembelaan (pleidooi) tertulis Terdakwa melaui Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta terdakwa masih sangat muda dengan harapan dapat memperbaiki dirinya terdakwa ;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar duplik terdakwa melalui penasihat huktum terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada nota pembelaan terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa AHMAD RUJALI Bin BUSTANI, Pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 Sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2015 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di pinggir Jalan Pemuda, dekat Gang Fatah, Rt. 7, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan dengan rangkaian sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekitar pukul 11.00 WIB dipinggir Jalan Pemuda, dekat Gang Kampung Jambu, Rt. 8, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalteng, Terdakwa membeli obat Carnophen/ Zenith dari Sdr. HENDRA, sebanyak 8 (delapan) Keping dengan harga perkeping sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan dibayar Terdakwa sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) namun kekurangan pembayaran sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tidak pernah ditagih oleh Sdr. HENDRA;
Bahwa pada hari Selasa Tanggal 31 Maret 2015 Sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Pemuda, dekat Gang Fatah, Rt. 7, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa menghampiri Saksi PADLI Als GEDEK Bin HADRAN kemudian bertanya kepada Saksi PADLI ?mau kemana?? dan dijawab Saksi PADLI ?mau ke Muara Dadahup mencari obat zenith?, lalu Terdakwa menawarkan kepada Saksi PADLI, bahwa Terdakwa mempunyai obat zenith untuk dipakai sendiri, kemudian Saksi PADLI ingin membeli 1 (satu) keping dan menyerahkan Uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada Saksi YELIAS Bin JOHAN ILUT, lalu oleh Saksi YELIAS uang tersebut diserahkan dan diterima oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) keping obat Carnophen/ Zenith yang berisi 10 (sepuluh) butir kepada Saksi YELIAS. Kemudian Saksi YELIAS meminum 2,5 (dua koma lima) butir dan Saksi PADLI juga meminum 2,5 (dua koma lima) butir, sehingga sisa 5 (lima) butir yang Saksi YELIAS simpan dikantong celana Saksi.
Bahwa Terdakwa mengetahui menjual obat Carnophen/ Zenith itu dilarang namun Terdakwa tetap menjualnya.
Bahwa hasil penjualan obat Carnophen/ Zenith sebanyak Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) digunakan Terdakwa untuk membeli satu bungkus rokok U-Mild Cool dan digunakan minum diwarung sehingga sisa uang sebesar Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah).
Bahwa dari 8 (delapan) Keping obat Carnophen/ Zenith yang Terdakwa beli dari Sdr. Hendra, Terdakwa konsumsi sendiri sebanyak 0,5 (nol koma lima) keping, diberikan kepada teman Terdakwa sebanyak 1 (satu) keping dan dijual kepada Saksi PADLI dan Saksi YELIAS sebanyak 1 (satu) keping, sehingga sisa 5,5 (lima koma lima) keping yang akan digunakan sendiri oleh Terdakwa disimpan dikantong celana depan sebelah kiri.
Bahwa + 10 menit (sepuluh menit) kemudian setelah Saksi YELIAS dan Saksi PADLI membeli obat tersebut, Terdakwa di tangkap oleh 2 (dua) orang Anggota Kepolisian Sektor Kapuas Murung yaitu Saksi Brigadir ARTA PERDANA Bin TASIK dan Saksi Brigadir REKY LAWE, SH. Bin TONY LAWE .
Bahwa setelah dilakukan interogasi oleh Anggota Kepolisian Sektor Kapuas Murung, Terdakwa mengaku membeli obat Carnophen/ Zenith dari Sdr. HENDRA, kemudian Terdakwa dibawa kerumah Sdr. HENDRA, setelah bertemu dengan Sdr. HENDRA, Terdakwa bersama Sdr. HENDRA di amankan di Kantor Kepolisian Sektor Kapuas Murung untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa dalam mengedarkan obat Carnophen/ Zenith tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dan Badan Pelayanan Perizinan terpadu Kabupaten Kapuas.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
SUBSIDIAIR
Bahwa ia Terdakwa AHMAD RUJALI Bin BUSTANI, Pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 Sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2015 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di pinggir Jalan Pemuda, dekat Gang Fatah, Rt. 7, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar dan/ atau Persyaratan Keamanan, Khasiat atau Kemanfaatan, dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan dengan rangkaian sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekitar pukul 11.00 WIB dipinggir Jalan Pemuda, dekat Gang Kampung Jambu, Rt. 8, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalteng, Terdakwa membeli obat Carnophen/ Zenith dari Sdr. HENDRA, sebanyak 8 (delapan) Keping dengan harga perkeping sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan dibayar Terdakwa sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) namun kekurangan pembayaran sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tidak pernah ditagih oleh Sdr. HENDRA.
Bahwa pada hari Selasa Tanggal 31 Maret 2015 Sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Pemuda, dekat Gang Fatah, Rt. 7, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa menghampiri Saksi PADLI Als GEDEK Bin HADRAN kemudian bertanya kepada Saksi PADLI ?mau kemana?? dan dijawab Saksi PADLI ?mau ke Muara Dadahup mencari obat zenith?, lalu Terdakwa menawarkan kepada Saksi PADLI, bahwa Terdakwa mempunyai obat zenith untuk dipakai sendiri, kemudian Saksi PADLI ingin membeli 1 (satu) keping dan menyerahkan Uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada Saksi YELIAS Bin JOHAN ILUT, lalu oleh Saksi YELIAS uang tersebut diserahkan dan diterima oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) keping obat Carnophen/ Zenith yang berisi 10 (sepuluh) butir kepada Saksi YELIAS. Kemudian Saksi YELIAS meminum 2,5 (dua koma lima) butir dan Saksi PADLI juga meminum 2,5 (dua koma lima) butir, sehingga sisa 5 (lima) butir yang Saksi YELIAS simpan dikantong celana Saksi.
Bahwa Terdakwa mengetahui menjual obat Carnophen/ Zenith itu dilarang namun Terdakwa tetap menjualnya.
Bahwa hasil penjualan obat Carnophen/ Zenith sebanyak Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) digunakan Terdakwa untuk membeli satu bungkus rokok U-Mild Cool dan digunakan minum diwarung sehingga sisa uang sebesar Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah).
Bahwa dari 8 (delapan) Keping obat Carnophen/ Zenith yang Terdakwa beli dari Sdr. Hendra, Terdakwa konsumsi sendiri sebanyak 0,5 (nol koma lima) keping, diberikan kepada teman Terdakwa sebanyak 1 (satu) keping dan dijual kepada Saksi PADLI dan Saksi YELIAS sebanyak 1 (satu) keping, sehingga sisa 5,5 (lima koma lima) keping yang akan digunakan sendiri oleh Terdakwa disimpan dikantong celana depan sebelah kiri.
Bahwa + 10 menit (sepuluh menit) kemudian setelah Saksi YELIAS dan Saksi PADLI membeli obat tersebut, Terdakwa di tangkap oleh 2 (dua) orang Anggota Kepolisian Sektor Kapuas Murung yaitu Saksi Brigadir ARTA PERDANA Bin TASIK dan Saksi Brigadir REKY LAWE, SH. Bin TONY LAWE .
Bahwa setelah dilakukan interogasi oleh Anggota Kepolisian Sektor Kapuas Murung, Terdakwa mengaku membeli obat Carnophen/ Zenith dari Sdr. HENDRA, kemudian Terdakwa dibawa kerumah Sdr. HENDRA, setelah bertemu dengan Sdr. HENDRA, Terdakwa bersama Sdr. HENDRA di amankan di Kantor Kepolisian Sektor Kapuas Murung untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa dalam mengedarkan obat Carnophen/ Zenith tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 196 Jo Pasal 98 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Arta Perdana Bin Tasik dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah di periksa di depan Penyidik polsek Kapuas Murung dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya ;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AHMAD RUJALI pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekitar pukul 14.30 Wib di pinggir Jln. Pemuda dekat Gang. Fatah, Rt. 07, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, bersama Brigadir REKY LAWE.
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa berada di Kelurahan Palingkau Lama, Rt. 07, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas adalah untuk menjual obat carnophen/ zenith karena pada saat itu sedang berlangsung acara karaoke.
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa ditemukan dan diakui obat carnophen/ zenith yang terbungkus kantong plastik yang disimpan atau di sembunyikan dalam saku celana Terdakwa sebanyak 5,5 (lima koma lima) keping atau 55 (lima puluh lima) butir adalah milik Terdakwa.
Bahwa setelah dilakukan interogasi, menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan obat carnophen/ zenith dari Sdr. HENDRA.
Bahwa setelah dilakukan interogasi, menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa telah menjual sebanyak 1 (satu) keping obat carnophen/ zenith kepada Saksi PADLI Als GEDEK.
Bahwa setelah dilakukan pencarian barang bukti ditemukan obat carnophen/ zenith sebanyak 5,5 (lima koma lima) keping atau 55 (lima puluh lima) butir, uang sebanyak Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) dan satu bungkus rokok U-Mild Cool dari Terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan obat carnophen/ zenith.
Bahwa terdakwa mengenal dan membenarkan semua barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya ;
Reky Lawe,S.H. Bin Tony Lawe dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah di periksa di depan Penyidik Polsek Kapuas Murung dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya ;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AHMAD RUJALI pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekitar pukul 14.30 Wib di pinggir Jln. Pemuda dekat Gang. Fatah, Rt. 07, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, bersama Brigadir ARTA PERDANA.
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa berada di Kelurahan Palingkau Lama, Rt. 07, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas adalah untuk menjual obat carnophen/ zenith karena pada saat itu sedang berlangsung acara karaoke.
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa ditemukan dan diakui obat carnophen/ zenith yang terbungkus kantong plastik yang disimpan atau di sembunyikan dalam saku celana Terdakwa sebanyak 5,5 (lima koma lima) keping atau 55 (lima puluh lima) butir adalah milik Terdakwa.
Bahwa setelah dilakukan interogasi, menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan obat carnophen/ zenith dari Sdr. HENDRA.
Bahwa setelah dilakukan interogasi, menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa telah menjual sebanyak 1 (satu) keping obat carnophen/ zenith kepada Saksi PADLI Als GEDEK.
Bahwa setelah dilakukan pencarian barang bukti ditemukan obat carnophen/ zenith sebanyak 5,5 (lima koma lima) keping atau 55 (lima puluh lima) butir, uang sebanyak Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) dan satu bungkus rokok U-Mild Cool dari Terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan obat carnophen/ zenith.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di dalam persidangan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya ;
Padli Als. Gedek Bin Hadran, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah di periksa di depan Penyidik Polsek Kapuas Murung dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya ;
Bahwa dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan Saksi bersama Saksi YELIAS telah membeli obat carnophen/ zenith sebanyak 1 (satu) keping dari Terdakwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekitar pukul 14.30 Wib di Jln. Pemuda dekat Gang. Fatah, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa pada saat Saksi YELIAS akan pergi kewarung di pinggir Jln. Pemuda, Rt. 07, Kelurahan Palingkau Lama, Terdakwa yang sebelumnya telah mengikuti Saksi bersama Saksi PADLI dari belakang, memberhentikan Saksi dan Saksi PADLI untuk menawarkan obat zenith.
Bahwa sebelumnya Saksi bertemu dengan Terdakwa di warung pinggir Jalan Desa Muara Dadahup, pada saat itu Saksi hendak membeli obat zenith namun tidak ada, mungkin dari situ Terdakwa mengetahui bahwa Saksi membutuhkan obat zenith sehingga mengikuti Saksi dari belakang.
Bahwa setelah ditawari oabt zenith oleh Terdakwa, kemudian Saksi menyurung Saksi YELIAS untuk membeli sebanyak 1 (satu) keping yang berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi membeli obat zenith tersebut di pinggir Jln. Pemuda dekat Gang. Fatah, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa Saksi membeli obat tersebut digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri pada kaki sebelah kanan kkarena bekas cacat. Bahwa Saksi meminum 2,5 (dua koma lima) butir.
Bahwa pada saat Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) keping obat tersebut, Saksi melihat masih terdapat obat zenith di kantong celana bagian depan sebelah kiri Terdakwa.
Bahwa sekitar + 10 (kurang lebih sepuluh) menit, Saksi mengetahui dan melihat dari jarak 10 m (sepuluh meter) Terdakwa dibawa oleh pihak kepolisian.
Bahwa saksi mengenal dan membenarkan semua barang bukti yang diajukan di dalam persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Muhamad Husin, SKM Bin Syahran dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah di periksa di depan Penyidik Polsek Kapuas Murung dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya ;
Bahwa Ahli diangkat sebagai Calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) pada Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Kalimantan Tengah dan mulai tahun 2000 sebagai Bagian Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas;
Bahwa obat Zenith tersebut nama sebenarnya adalah Charnophen yang di produksi oleh PT. Zenith dan masyarakat mengenal obat Charnophen tersebut dengan nama obat Zenith dan kandungan yang terdapat di dalam obat harnophen adalah Carisoprodol, Paracetamol, Coffeine ;
Bahwa obat Charnophen/ zenith merupakan obat analgesik yaitu obat untuk mengurangi nyeri atau penghilang rasa sakit biasa dipakai unuk mengobati rematik.
Bahwa akibat dari penggunaan Charnophen yang berlebihan akan menstimulus susunan saraf pusat sehingga mengakibatkan gangguan pikiran serta gangguan pada organ tubuh lainnya.
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat atau bahan obat, obat tradisional dan kosmetik ;
Charnophen/ zenith sudah dicabut ijin edarnya oleh BPOM berdasarkan surat Badan POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar dan Penghentian Produksi terhadap obat jenis Zenith/ Charnophen yang di produksi oleh PT. Zenith Pharmaceutical;
Bahwa pada tahun 2009 saat ditarik ijin edarnya oleh Badan POM, semua obat Charnophen atau Zenith tersebut ditarik dari pasaran sehingga ada kemungkinan obat Charnophen yang saat ini beredar adalah obat palsu;
Bahwa sarana pendistribusian atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan adalah Apotik, Instalasi Farmasi rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat Berizin dan Praktik Bersama.
Bahwa yang dimaksud pekerjaan kefarmasiaan adalah pembuatan yang termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
Bahwa yang diperbolehkan melakukan pekerjaan kefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian yaitu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge ) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah di periksa di depan Penyidik Polsek Kapuas Murung dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya ;
Bahwa terdakwa ditangkap polisi karena telah menjual obat Carnophen/ Zenith kepada Saksi PADLI dan Saksi YELIAS sebanyak 1 (satu) keping dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), pada hari Selasa Tanggal 31 Maret 2015 Sekitar pukul 14.30 wib di pinggir Jln. Pemuda dekat Gang Fatah, Rt. 7, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Prop. Kalteng.
Bahwa Terdakwa menghampiri Saksi PADLI pada saat berada dipinggir Jln. Pemuda dekat Gang Fatah, Rt. 7, Kelurahan Palingkau Lama kemudian bertanya kepada Saksi PADLI “mau kemana?” dan dijawab Sakasi PADLI “mau ke Muara Dadahup mencari obat zenith”, lalu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa punya obat zenith untuk dipakai sendiri kemudian Saksi PADLI membeli 1 (setu) keping dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
Bahwa hasil penjualan obat Carnophen/ Zenith sebanyak Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli satu bungkus rokok U-Mild Cool dan digunakan minum diwarung sehingga sisa uang sebesar Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa membeli obat Carnophen/ Zenith dari Sdr. HENDRA pada hari Selasa Tanggal 31 Maret 2015 sekitar pukul 11.00 wib dipinggir Jln. Pemuda, dekat Gang Kampung Jambu, Rt. 8, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalteng, sebanyak 8 (delapan) Keping dengan harga perkeping sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan dibayar Terdakwa sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan sisanya tidak pernah ditagih oleh Sdr. HENDRA.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual obat tersebut untuk mendapatkan keuntungan ;
Bahwa dari 8 (delapan) Keping obat Carnophen/ Zenith tersebut Terdakwa konsumsi sebanyak 0,5 (nol koma lima) keping, diberikan kepada teman Terdakwa sebanyak 1 (satu) keping dan dijual kepada Saksi PADLI dan Saksi YELIAS sebanyak 1 (satu) keping, sehingga sisa 5,5 (lima koma lima) keping yang akan digunakan sendiri oleh Terdakwa.
Bahwa Sdr. HENDRA tidak membuka toko obat maupun apotik, Sdr. HENDRA juga tidak memiliki keahlian sebagai Apoteker.
Bahwa Terdakwa belum bekerja atau pengangguran, dalam KTP pekerjaan Wiraswasta dan tidak memiliki keahlian sebagai Apoteker.
Bahwa Terdakwa mengetahui menjual obat Carnophen/ Zenith itu dilarang.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat Carnophen/ Zenith kepada masyarakat.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di dalam persidangan dan barang bukti tersebut milik terdakwa.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
5,5 (lima koma lima) keping yang berisikan 55 (lima puluh lima) butir obat Merk Carnophen (Zenith Pharmaceuticals).
Uang tunai sebasar Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah).
1 (satu) bungkus rokok U-Mild Cool.
0,5 (nol koma lima) keping yang berisikan 5 (lima) butir obat Merk Carnophen (Zenith Pharmaceuticals).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menjual obat Zenith tersebut di warung kopi/ teh milik orangtuanya dan warung tersebut terletak di depan rumah orangtuanya dan menjadi satu bagian dengan rumah;
Bahwa terdakwa ditangkap polisi karena telah menjual obat Carnophen/ Zenith kepada Saksi PADLI dan Saksi YELIAS sebanyak 1 (satu) keping dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), pada hari Selasa Tanggal 31 Maret 2015 Sekitar pukul 14.30 wib di pinggir Jln. Pemuda dekat Gang Fatah, Rt. 7, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Prop. Kalteng.
Bahwa Terdakwa menghampiri Saksi PADLI pada saat berada dipinggir Jln. Pemuda dekat Gang Fatah, Rt. 7, Kelurahan Palingkau Lama kemudian bertanya kepada Saksi PADLI “mau kemana?” dan dijawab Sakasi PADLI “mau ke Muara Dadahup mencari obat zenith”, lalu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa punya obat zenith untuk dipakai sendiri kemudian Saksi PADLI membeli 1 (setu) keping dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
Bahwa hasil penjualan obat Carnophen/ Zenith sebanyak Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli satu bungkus rokok U-Mild Cool dan digunakan minum diwarung sehingga sisa uang sebesar Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa membeli obat Carnophen/ Zenith dari Sdr. HENDRA pada hari Selasa Tanggal 31 Maret 2015 sekitar pukul 11.00 wib dipinggir Jln. Pemuda, dekat Gang Kampung Jambu, Rt. 8, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalteng, sebanyak 8 (delapan) Keping dengan harga perkeping sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan dibayar Terdakwa sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan sisanya tidak pernah ditagih oleh Sdr. HENDRA.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual obat tersebut untuk mendapatkan keuntungan ;
Bahwa dari 8 (delapan) Keping obat Carnophen/ Zenith tersebut Terdakwa konsumsi sebanyak 0,5 (nol koma lima) keping, diberikan kepada teman Terdakwa sebanyak 1 (satu) keping dan dijual kepada Saksi PADLI dan Saksi YELIAS sebanyak 1 (satu) keping, sehingga sisa 5,5 (lima koma lima) keping yang akan digunakan sendiri oleh Terdakwa.
Bahwa Sdr. HENDRA tidak membuka toko obat maupun apotik, Sdr. HENDRA juga tidak memiliki keahlian sebagai Apoteker.
Bahwa Terdakwa belum bekerja atau pengangguran, dalam KTP pekerjaan Wiraswasta dan tidak memiliki keahlian sebagai Apoteker.
Bahwa Terdakwa mengetahui menjual obat Carnophen/ Zenith itu dilarang.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat Carnophen/ Zenith kepada masyarakat.
Bahwa para saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di dalam persidangan dan barang bukti tersebut milik terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa-terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas sebagai berikut :
Dakwaan Primair melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ; Dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan;
Menimbang, bahwa Majelis akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair tersebut dimana terdakwa didakwa melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Dengan Sengaja memproduksi dan atau mengederkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja selaku subjek hukum baik perorangan maupun badan hukum dengan alat bukti permulaan yang cukup patut diduga melakukan suatu tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi - saksi, Ahli, keterangan terdakwa, maupun barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini menunjuk kepada Ahmad Rujali Bin Bustani yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dipersidangan yang setelah dinyatakan identitasnya ternyata sesuai dengan identitas terdakwa Ahmad Rujali Bin Bustani tersebut sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dimana yang bersangkutan telah membenarkan dan terdakwa mengakui bahwa ia sehat jasmani dan rohani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas apabila dihubungkan dengan unsur setiap orang sebagaimana dimaksud dalam ad.1 diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa istilah tekhnis yuridis setiap orang menunjuk kepada terdakwa Ahmad Rujali Bin Bustani yang identitas lengkap sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum dipandang telah terpenuhi atas diri terdakwa tersebut dan apakah terdakwa tersebut benar melakukan perbuatan pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka hal tersebut tergantung pada unsur-unsur lainnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Unsur Setiap Orang terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja memproduksi dan atau mengederkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau pesyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sesuai dengan undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah tentang obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelchting (MvT) bahwa yang dimaksudkan “dengan sengaja” atau “opset” itu adalah adalah “willen en wetens”, dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat dari pada perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ”mengedarkan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah segala kegiatan membawa (menyampaikan) surat dan sebagainya dari orang yang satu kepada yg lain; membawa berkeliling dalam rangka mendistribusikan suatu barang, dari produsen kepada konsumen ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan ”sediaan farmasi” menurut pasal 1 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehataan, adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa yang menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 yang dimaksud Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan ”alat kesehatan” menurut pasal 1 angka 5 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan yang tidak memiliki izin edar, diatur di dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur bahwa Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam hal mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, adalah seorang Apoteker dan/atau Dokter yang berijazah dan ber lisensi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, mengatur bahwa standar mutu pelayanan farmasi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ;
Menimbang bahwa unsur ini berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli serta keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa ditangkap polisi karena telah menjual obat Carnophen/ Zenith kepada Saksi PADLI dan Saksi YELIAS sebanyak 1 (satu) keping dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), pada hari Selasa Tanggal 31 Maret 2015 Sekitar pukul 14.30 wib di pinggir Jln. Pemuda dekat Gang Fatah, Rt. 7, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Prop. Kalteng karena telah mengedarkan obat Charnophen atau biasa disebut obat zenith dan obat Charnophen atau Zenith tersebut telah ditarik ijin edarnya oleh Badan POM berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar dan Penghentian Produksi terhadap obat jenis Zenith/ Charnophen yang di produksi oleh PT. Zenith Pharmaceutical sehingga dengan adanya surat Badan POM tersebut siapapun tidak diperbolehkan/ diijinkan untuk menjual obat Charnophen atau Zenith tersebut serta tujuan terdakwa menjual obat tersebut untuk mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Unsur Dengan Sengaja memproduksi dan atau mengederkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar terpenuhi secara sah menurut hukum;
Mimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primair penuntut umum, oleh karena itu majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan primair terpenuhi maka Majelis tidak akan akan mempertimbangkan lagi unsur-unsur dalam dakwaan subsidair.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya Terdakwa tersebut berada dalam tahanan akan dikurangkan segenapnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 193 ayat (2) b KUHAP;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 5,5 (lima koma lima) keping yang berisikan 55 (lima puluh lima) butir obat Merk Carnophen (Zenith Pharmaceuticals); 0,5 (nol koma lima) keping yang berisikan 5 (lima) butir obat Merk Carnophen (Zenith Pharmaceuticals) dipergunakan dalam berkas perkara lain atas nama terdakwa hendra Bin Aspiani maka haruslah tetap tetap terlampir dalam berkas perkara, diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Atas nama Hendra Bin Aspiani
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) bungkus rokok U-Mild Cool, maka harus dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa uang tunai sebesar Rp 13.000; (tiga belas ribu rupiah) dan mempunyai nilai ekonomis dan digunakan sebagai untuk kejahatan maka harus dinyatakan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa membahayakan orang lain karena telah ditarik ijin edarnya oleh Badan POM berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar dan Penghentian Produksi terhadap obat jenis Zenith/ Charnophen yang di produksi oleh PT. Zenith Pharmaceutical.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya danTerdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, maka terhadap Terdakwa selain dijatuhi pidana pidana penjara juga akan dijatuhi pula dengan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini, dengan memperhatikan berat ringannya perbuatan yang dilakukan terdakwa, kemampuan ekonomi terdakwa serta fakta bahwa terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya;
Menimbang apabila pidana denda tidak mampu bayar naka haruslah diganti dengan pidana kurungan yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka biaya perkara harus dibebankan kepada Terdakwa yang besarnya ditentukan dalam amar Putusan;
Memperhatikan, Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ahmad Rujali Bin Bustani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, denda sejumlah Rp. 3.000.000; (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
5,5 (lima koma lima) keping yang berisikan 55 (lima puluh lima) butir obat Merk Carnophen (Zenith Pharmaceuticals);
0,5 (nol koma lima) keping yang berisikan 5 (lima) butir obat Merk Carnophen (Zenith Pharmaceuticals).
Tetap terlampir dalam berkas perkara, diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Atas nama Hendra Bin Aspiani.
1 (satu) bungkus rokok U-Mild Cool,-;
Dirampas untuk dimusnahkan.
uang tunai sebesar Rp 13.000; (tiga belas ribu rupiah).
Dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada hari Senin, tanggal 03 Agustus 2015, oleh Unggul Tri Esthi Muljono,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Liliek Fitri Handayani,S.H., dan Isnandar Syahputra,S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M.YUNAN,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, serta dihadiri oleh Handi Christian,S.H., Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas di Palingkau dan terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum nya.
| Hakim-hakim Anggota, | Hakim Ketua, |
| LILIEK FITRI HANDAYANI, S.H., | UNGGUL TRI ESTHI M., S.H., M.H.. |
| ISNANDAR SYAHPUTRA, S.H.,M.H. | |
| Panitera Pengganti, M.YUNAN, S.H. | |