119/Pid.Sus/2019/PN Kbr
Putusan PN KOTOBARU Nomor 119/Pid.Sus/2019/PN Kbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DODY SUSISTRO,S.H Terdakwa: Jummedi Panggilan Dt. Alay
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Jummedi Panggilan Dt Alay, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta menyimpan bahan bakar minyak tanpa izin usaha penyimpanan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua; Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan; Menetapkan barang bukti berupa: 27 (dua puluh tujuh) jerigen ukuran 30 liter minyak jenis bio solar; Digunakan Dalam Perkara Atas nama Jalius Panggilan Tepok; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 119/Pid.Sus/2019/PN Kbr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Koto Baru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | Jummedi Panggilan Dt Alay; | |
| Tempat lahir | : | Abai; | |
| Umur/Tanggal lahir | : | 43 Tahun / 03 Februari 1976; | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; | |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia; | |
| Tempat tinggal | : | Jorong Kapalo Koto Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan; | |
| A g a m a | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa dalam persidangan perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum Yul Akhyari Sastra S.H., Guntur Abdurrahman S.H.,M.H., Dini Puspita Sari S.H., dan Aristo Febril Indra S.H., adalah advokat/pengacara yang berkantor di Kantor Hukum Palito Law Firm yang berlamat di Jalan Dr. Mohammad Hatta Nomor 11 Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang berdasarkan Surat Kuasa tanggal 12 Oktober 2019, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Koto Baru tanggal 14 Oktober 2019 dibawah register 82/SK/PH/X/2019/PN Kbr;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 119/Pid.Sus/2019/PN Kbr tanggal 4 Oktober 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 119/Pid.Sus/2019/PN Kbr tanggal 4 Oktober 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa JUMMEDI Pgl. DT ALAY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyimpanan bahan bakar minyak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan” sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 53 Huruf c UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUMMEDI Pgl. DT ALAY dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan agar terdakwa segera ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
27 (dua puluh tujuh) jirigen ukuran 30 liter minyak jenis bio solar.
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama JALIUS Pgl. TEPOK.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya yaitu mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat, yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berkenan memutuskan Membebaskan Terdakwa Karena Dakwaan Penuntut Umum Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan atau Melepaskan Terdakwa dari segala Tuntutan Hukum, karena Perbuatan yang dilakukan Terdakwa Bukanlah suatu tindak pidana sebagaimana yang dimaksud di dalam ketentuan 53 huruf c Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara tertulis terhadap Pembelaan (pledoi) Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap padaPembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa Ia terdakwa Jummedi Panggilan. Dt Alay pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekira pukul 20.00 Wib atau pada suatu waktu bulan Desember tahun 2018 atau pada tahun 2018 bertempat di di Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatanamatan Sangir Batang Hari Kabupatenupaten Solok Selatan atau pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Desember 2018 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa Jummedi Panggilan Dt Alay menghubungi saksi Gusma Deri Panggilan Adek untuk membeli Bahan Bakar Minyak jenis Biosolar sebanyak 30 Jerigen atau 900 (sembilan ratus) liter, atas permintaan tersebut Saksi Gusma Deri Panggilan Adek berusaha untuk menyediakan Biosolar sebanyak 30 Jerigen, kemudian Saksi Gusma Deri Panggilan Adek menghubungi terdakwa Jummedi Panggilan Dt Alay dan mengatakan “dimana minyak tersebut diturunkan“ dan Saksi Jummedi Panggilan Datuak Alay menjawab minyak tersebut diturunkan dan disimpan dirumah saksi Jalius Panggilan. Tepok. Atas informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekira pukul 05.00 Wib saksi Gusma Deri Panggilan Adek mengantarkan dan membongkar serta meletakan Bahan Bakar Minyak jenis Biosolar tersebut dirumah saksi Jalius Panggilan. Tepok di Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatanamatan Sangir Kabupatenupaten Solok Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil minibus merk Suzuki jenis Carry warna biru dengan nomor polisi B 2373 IX milik saksi Gusma Deri Panggilan Adek sendiri sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Jerigen atau 810 (delapan ratus sepuluh liter) dan minyak tersebut akan digunakan untuk ke lahan atau ke tambang sesuai dengan kebutuhan dari terdakwa Jummedi Panggilan. Dt Alay.
Bahwa terdakwa Jummedi Panggilan. Dt Alay membeli bahan bakar minyak jenis biosolar tersebut kepada saksi Gusma Deri Panggilan Adek dengan harga Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per Jirigennya, dan untuk 27 (dua puluh tujuh) Jirigen terdakwa Jummedi Panggilan. Dt Alay membayar sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi Gusma Deri Panggilan Adek dan sisanya sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) masih berhutang kepada saksi Gusma Deri Panggilan Adek. Bahwa saksi Gusma Deri Panggilan Adek mendapatkan bahan bakar minyak jenis Biosolar tersebut dengan cara membelinya di SPBU Muara Labuh dengan meminta tolong kepada mobil-mobil truk yang akan mengisi BBM, selanjutnya BBM jenis biosolar yang berada dalam tangki mobil truk tersebut disalin oleh saksi Gusma Deri Panggilan Adek dengan menggunakan selang ke dalam jirigen.
Bahwa terdakwa Jummedi Panggilan Dt Alay menitipkan minyak tersebut dirumah saksi Jalius Panggilan. Tepok, karena sebelumnya saksi Jalius Panggilan. Tepok sudah mengetahui bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut milik terdakwa Jummedi Panggilan Dt Alay dan disimpan dirumah saksi Jalius Panggilan. Tepok sebelum diantar ke lahan untuk kegiatan penambangan.
Bahwa saksi Saut Paul Pasaribu dan Saksi Dicky Alfalah Nasution yang merupakan anggota Polres Solok Selatan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyimpanan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dirumah saksi Jalius Panggilan. Tepok, kemudian Saksi Saut Paul Pasaribu dan Saksi Dicky Alfalah melakukan pengecekan kerumah tersebut pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekira pukul 19.00 Wib Saksi Saut Paul Pasaribu dan Saksi Dicky Alfalah menemukan Bahan Bakar Minyak jenis Biosolar sebanyak 27 Jerigen.
Bahwa terdakwa patut menduga bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Biosolar yang terdakwa beli melalui saksi Gusma Deri Panggilan Adek tersebut telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak karena terdakwa maupun saksi Gusma Deri Panggilan Adek tidak mempunyai izin pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Bahwa bahan bakar minyak yang dibeli oleh terdakwa tersebut merupakan bahan bakar minyak jenis BIOSOLAR (B20) dan layak dipergunakan berdasarkan Test Report Laboratorium Terminal BBM Teluk Kabupatenung di Padang dengan No. Test Report : 007/LAB-CS/II/2019 tanggal 26 Februari 2019.
Bahwa terdakwa menyalahgunakan niaga Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa bahan bakar minyak tersebut adalah bahan bakar minyak bersubsidi yang penggunaannya untuk usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Atau
Kedua:
Bahwa Ia terdakwa Jummedi Panggilan. Dt Alay sebagai yang melakukan atau yang turut serta melakukan bersama-sama dengan Julius Panggilan. Tepok (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekira pukul 20.00 Wib atau pada suatu waktu bulan Desember tahun 2018 atau pada tahun 2018 bertempat di di Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan atau pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penyimpanan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Desember 2018 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa Jummedi Panggilan Dt Alay menghubungi saksi Gusma Deri Panggilan Adek untuk membeli Bahan Bakar Minyak jenis Biosolar sebanyak 30 Jerigen atau 900 (sembilan ratus) liter, atas permintaan tersebut Saksi Gusma Deri Panggilan Adek berusaha untuk menyediakan Biosolar sebanyak 30 Jerigen, kemudian Saksi Gusma Deri Panggilan Adek menghubungi terdakwa Jummedi Panggilan Dt Alay dan mengatakan “dimana minyak tersebut diturunkan“ dan Saksi Jummedi Panggilan Datuak Alay menjawab minyak tersebut diturunkan dan disimpan dirumah saksi Jalius Panggilan. Tepok. Atas informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekira pukul 05.00 Wib saksi Gusma Deri Panggilan Adek mengantarkan dan membongkar serta meletakan Bahan Bakar Minyak jenis Biosolar tersebut dirumah saksi Jalius Panggilan. Tepok di Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatanamatan Sangir Kabupatenupaten Solok Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil minibus merk Suzuki jenis Carry warna biru dengan nomor polisi B 2373 IX milik saksi Gusma Deri Panggilan Adek sendiri sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Jerigen atau 810 (delapan ratus sepuluh liter) dan minyak tersebut akan digunakan untuk ke lahan atau ke tambang sesuai dengan kebutuhan dari terdakwa Jummedi Panggilan. Dt Alay.
Bahwa terdakwa Jummedi Panggilan. Dt Alay membeli bahan bakar minyak jenis biosolar tersebut kepada saksi Gusma Deri Panggilan Adek dengan harga Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per Jirigennya, dan untuk 27 (dua puluh tujuh) Jirigen terdakwa Jummedi Panggilan. Dt Alay membayar sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi Gusma Deri Panggilan Adek dan sisanya sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) masih berhutang kepada saksi Gusma Deri Panggilan Adek. Bahwa saksi Gusma Deri Panggilan Adek mendapatkan bahan bakar minyak jenis Biosolar tersebut dengan cara membelinya di SPBU Muara Labuh dengan meminta tolong kepada mobil-mobil truk yang akan mengisi BBM, selanjutnya BBM jenis biosolar yang berada dalam tangki mobil truk tersebut disalin oleh saksi Gusma Deri Panggilan Adek dengan menggunakan selang ke dalam jirigen.
Bahwa terdakwa Jummedi Panggilan Dt Alay menitipkan minyak tersebut dirumah saksi Jalius Panggilan. Tepok, karena sebelumnya saksi Jalius Panggilan. Tepok sudah mengetahui bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut milik terdakwa Jummedi Panggilan Dt Alay dan disimpan dirumah saksi Jalius Panggilan. Tepok sebelum diantar ke lahan untuk kegiatan penambangan.
Bahwa saksi Saut Paul Pasaribu dan Saksi Dicky Alfalah Nasution yang merupakan anggota Polres Solok Selatan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyimpanan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dirumah saksi Jalius Panggilan. Tepok, kemudian Saksi Saut Paul Pasaribu dan Saksi Dicky Alfalah melakukan pengecekan kerumah tersebut pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekira pukul 19.00 Wib Saksi Saut Paul Pasaribu dan Saksi Dicky Alfalah menemukan Bahan Bakar Minyak jenis Biosolar sebanyak 27 Jerigen.
Bahwa bahan bakar minyak yang dibeli oleh terdakwa tersebut merupakan bahan bakar minyak jenis BIOSOLAR (B20) dan layak dipergunakan berdasarkan Test Report Laboratorium Terminal BBM Teluk Kabupatenung di Padang dengan No. Test Report: 007/LAB-CS/II/2019 tanggal 26 Februari 2019.
Bahwa terdakwa menyalahgunakan penyimpanan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa bahan bakar minyak tersebut adalah bahan bakar minyak bersubsidi yang penggunaannya untuk usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 Huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut di atas, Terdakwa/Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan keberatan / eksepsi, dan atas keberatan / eksepsi dari Terdakwa/Penasihat Hukum terdakwa tersebut telah ditanggapi oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa atas keberatan / eksepsi terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela, yang amarnya adalah sebagai berikut:
Menolak keberatan Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini;
Menangguhkan pembebanan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Jamalus inyiak Rajo Tuo, memberikan keterangan di persidangan, dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa, Saksi dihadirkan kepersidangan sebagai saksi dalam perkara penyitaan Bahan Bakar Minyak terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 pukul 20.00 wib yang bertempat di Rumah Saudara Jalius Panggilan Tepok di Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa, yang melakukan penyitaan Bahan Bakar Minyak tersebut adalah anggota kepolisian Polres Solok Selatan yang berpakaian preman.
Bahwa, Saksi tidak mengetahui siapakah pemilik dari bahan bakar minyak yang disita oleh anggota kepolisian tersebut.
Bahwa, berawal dari Anggota kepolisian mendatangi rumah saksi dan menanyakan alamat rumah salah seorang warga Saksi selaku wali Nagari Abai Kecamatan SBH Kabupaten Solok Selatan tanpa saksi ketahui maksud dan tujuan kerumah warga saksi tersebut, kemudian anggota kepolisian bersama Saksi menuju rumah warga tersebut yaitu rumah Saudara Jalius Panggilan Tepok di Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatan SBH Kabupaten. Solok Selatan dan ditemukan di rumah Saudara Jalius Panggilan Tepok terdapat Tumpukan jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak.
Bahwa, Jenis Bahan Bakar Minyak yang disita oleh anggota kepolisian dirumah Saudara Jalius Panggilan Tepok tersebut yakni Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar.
Bahwa, barang bukti yang disita pada saat anggota kepolisan melakukan penyitaan dirumah Saudara Jalius Panggilan Tepok di Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatan SBH Kabupaten Solok Selatan adalah bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar sebanyak 27 buah Galon/ jerigen berukuran 30 liter.
Bahwa, barang bukti tersebut saat disita oleh anggota kepolisian berada diteras samping rumah Saudara Jalius Panggilan Tepok di Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatan SBH Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa, Saksi tidak mengetahui dari mana dan hendak kemana Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar yang diteras samping rumah Saudara Jalius Panggilan Tepok.
Bahwa, Saksi tidak mengetahui mengenai surat-surat ataupun dokumen dalam hal penyimpanan Bahan Bakar Minyak tersebut.
Bahwa, Saksi mengenali barang-barang bukti yang disita oleh kepolisian di rumah Saudara Jalius Panggilan Tepok di Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatan SBH Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa, saksi lupa melihat surat tugas anggota polisi yang melakukan penyitaan tersebut;
Bahwa, saksi tidak tahu siapa pemilik bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar 27 jerigen berukuran 30 liter tersebut .
Bahwa, saksi tidak tahu siapa yang meletakkan Minyak Jenis Bio Solar 27 jerigen berukuran 30 liter ditempat tersebut .
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan;
Saksi Saut Paul Pasaribu Panggilan Paul, memberikan keterangan di persidangan, dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa, Kejadiannya pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 pukul 20.00 wib yang bertempat di Rumah Saudara Jalius Panggilan Tepok di Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa, Saksi bersama-sama bersama dengan Team Briptu Dicky Alfalah NST. Kasat , Edison ,diki ,Tungkir serta disaksikan oleh Wali Nagari Abai kami datang kerumah Saudara Jalius Panggilan Tepok melakukan penyitaan Bahan Bakar Minyak dalam perkara tindak pidana Penyimpanan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah tanpa izin Usaha Peyimpanan.
Bahwa, setahu saksi yang melakukan Perkara Penyimpanan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah tanpa izin Usaha Peyimpanan tersebut yakni Saudara Jalius Panggilan Tepok.
Bahwa, Jenis Bahan Bakar Minyak yang disimpan dirumah Saudara Jalius Panggilan Tepok tersebut yakni Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar.
Bahwa, pada saat itu kami Team menemukan bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar sebanyak 27 buah Galon/ jerigen berukuran 30 liter.
Bahwa, Benar Foto Barang bukti Bio Solar sebanyak 27 buah Galon/ jerigen berukuran 30 liter tersebut.
Bahwa, saksi ada menanyakan kepada isterinya Jalius Panggilan Tepok , jawabnya dia tidak tahu menahu dengan izinnya, tidak ada izin Usaha Peyimpanan Minyak Jenis Bio Solar karena pada saat itu saksi tidak bertemu dengan Terdakwa Tepok di rumahnya tersebut, saksi hanya bertemu dengan Isterinya.
Bahwa, Jenis Bahan Bakar Minyak yang disita oleh anggota kepolisian dirumah Saudara Jalius Panggilan Tepok tersebut yakni Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar warnanya Kecoklatan.
Bahwa, Sudah lebih dua kali dengan ini Saudara Jalius Panggilan Tepok menyimpan Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar tersebut.
Bahwa, saksi mengetahui dari informasi masyarakat.
Bahwa, saksi diberi tahu oleh Ozi dia mengantarkan Bahan Bakar Minyak Solar kerumah Saudara Jalius Panggilan Tepok tersebut.
Bahwa, Saat dilakukan pengecekan ditemukan Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar sebanyak 27 buah Galon/ jerigen berukuran 30 liter terdapat diteras samping rumah Saudara Jalius Panggilan Tepok.
Bahwa, Saksi tidak mengetahui apa pekerjaan Saudara Jalius Panggilan Tepok di Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatan. Sangir Batang Hari tersebut.
Bahwa, saksi tetap dengan keterangan saksi yang sudah saksi berikan di Berita Acara penyidikan polisi tersebut.
Bahwa, saksi tidak pernah melihat alat berat Exapator sedang beraktifitas berkerja di Nagari Abai Sangir.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak benar, dan atas bantahan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap dengan keterangannya semula;
Saksi Engki Sardi Panggilan Engki, memberikan keterangan di persidangan, dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa, Saksi dihadirkan kepersidangan sebagai saksi dalam perkara penyitaan Bahan Bakar Minyak terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 pukul 20.00 wib yang bertempat di Rumah Saudara Jalius Panggilan Tepok di Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa, yang melakukan penyitaan Bahan Bakar Minyak tersebut adalah anggota kepolisian Polres Solok Selatan.
Bahwa, Saksi mengetahuinya yakni pada saat itu saksi hendak mandi kemudian saksi mendengar orang ramai-ramai disebelah rumah saksi yang mana rumah saksi dengan lokasi kejadian yakni rumah Saudara Jalius Panggilan Tepok berjarak sekira kurang lebih 10 meter, selanjutnya saksi keluar dari rumah untuk melihatnya.
Bahwa, Jenis Bahan Bakar Minyak yang disita oleh anggota kepolisian dirumah Saudara Jalius Panggilan Tepok tersebut yakni Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar.
Bahwa, Jenis Bahan Bakar Minyak yang disita oleh anggota kepolisian dirumah Saudara Jalius Panggilan Tepok tersebut yakni Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar warnanya Kecoklatan.
Bahwa, barang bukti yang disita pada saat anggota kepolisan melakukan penyitaan dirumah Saudara Jalius Panggilan Tepok di Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatan SBH Kabupaten Solok Selatan adalah bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar sebanyak 27 buah Galon/ jerigen berukuran 30 liter.
Bahwa, setahu saksi diteras samping rumah barang bukti berupa bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 27 galon/jerigen berukuran 30 liter tersebut di temukan dan disita oleh kepolisian tersebut berada diteras samping rumahnya Saudara Jalius Panggilan Tepok di Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatan SBH Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa, Saksi tidak mengetahui dari mana dan hendak kemana Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar yang disimpan diteras samping rumah Saudara Jalius Panggilan Tepok.
Bahwa, Benar Foto Barang bukti Bio Solar sebanyak 27 buah Galon/ jerigen berukuran 30 liter tersebut.
Bahwa, Setahu saksi pekerjaan Saudara Jalius Panggilan Tepok sebagai Sopir, tempat tinggalnya di Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari bertetangga dengan rumah saksi, berjarak 10 meter rumahnya dengan rumah saksi.
Bahwa, Setahu saksi yang ada dirumahnya adalah isteri dari Saudara Jalius Panggilan Tepok tersebut.
Bahwa, saksi tetap dengan keterangan saksi yang sudah saksi berikan di Berita Acara penyidikan polisi tersebut.
Bahwa, saksi tahu ada kejadian meninggalnya anak tepok tahun 2018, karena tenggelam di sungai galian Exapator.
Bahwa, Setahu saksi tidak ada di Abai ada SPBU menjual bahan bakar Solar.
Bahwa, saksi beli dieceran di Pertamini.
Bahwa, Kadang-kadang pernah ada saksi melihat orang lewat di jalan raya membawa minyak dengan jeregennya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Dicky Alfalah Nasution, memberikan keterangan di persidangan, dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa, Kejadiannya pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 pukul 20.00 wib yang bertempat di Rumah Saudara Jalius Panggilan Tepok di Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa, Saksi bersama-sama bersama dengan Team Kasat , Edison ,diki ,Tungkir serta disaksikan oleh Wali Nagari Abai kami datang kerumah Saudara Jalius Panggilan Tepok melakukan penyitaan Bahan Bakar Minyak dalam perkara tindak pidana Penyimpanan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah tanpa izin Usaha Peyimpanan.
Bahwa, yang melakukan Perkara Penyimpanan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah tanpa izin Usaha Peyimpanan tersebut yakni Saudara Jalius Panggilan Tepok.
Bahwa, Jenis Bahan Bakar Minyak yang disimpan dirumah Saudara Jalius Panggilan Tepok tersebut yakni Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar.
Bahwa, Pada saat itu kami Team menemukan bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar sebanyak 27 buah Galon/ jerigen berukuran 30 liter di disimpannya dirumah Saudara Jalius.
Bahwa, Benar Foto Barang bukti Bio Solar sebanyak 27 buah Galon/ jerigen berukuran 30 liter tersebut.
Bahwa, saksi ada menanyakan kepada isterinya Jalius Panggilan Tepok , jawabnya dia tidak tahu menahu dengan izinnya, tidak ada izin Usaha Peyimpanan Minyak Jenis Bio Solar karena pada saat itu saksi tidak bertemu dengan Tepok di rumahnya tersebut, saksi hanya bertemu dengan Isterinya.
Bahwa, Jenis Bahan Bakar Minyak yang disita oleh anggota kepolisian dirumah Saudara Jalius Panggilan Tepok tersebut yakni Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar Warnanya Agak Coklat, setahu saksi Minyak Jenis Bio Solar Warnanya tersebut adalah Bio Solar bersubsidi.
Bahwa, barang bukti yang disita pada saat anggota kepolisan melakukan penyitaan dirumah Saudara Jalius Panggilan Tepok di Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatan SBH Kabupaten Solok Selatan adalah bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar sebanyak 27 buah Galon/ jerigen berukuran 30 liter.
Bahwa, kata isterinya Jalius tersebut kepada saksi ada yang mengantarkan Minyak Jenis Bio Solar sebanyak 27 buah Galon/ jerigen berukuran 30 liter kerumah ini, orangnya mengaku bernama Adek, diantarkannya seminggu yang lalu.
Bahwa, saat dilakukan pengecekan ditemukan Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar sebanyak 27 buah Galon/ jerigen berukuran 30 liter terdapat diteras samping rumah Saudara Jalius Panggilan Tepok.
Bahwa, semua galon jeregen tersebut berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar, langsung kami team kepolisian menyita Barang bukti dibawa ke Polres untuk ditindak lanjuti.
Bahwa, Saksi tidak mengetahui apa pekerjaan Saudara Jalius Panggilan Tepok, saksi tahu hanya dia tinggal di Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari tersebut.
Bahwa, saksi mendapat informasi dari Masyarakat, kemudian informasi tersebut dilakukan pengembangannya, berawal dari Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar dari Rozi, dikembangkan lagi dengan ditanyakan kepada Rozi maka Rozi menjawab orang yang menyalurkannya adalah Adek, kemudian disalurkannya pada Saudara Jalius Panggilan Tepok.
Bahwa, masyarakat Ramai yang menyaksikan dirumah Saudara Jalius penyitaan yang dilakukan oleh kami Kepolisian Solok Selatan.
Bahwa, saksi tetap dengan keterangan saksi yang sudah saksi berikan di Berita Acara penyidikan polisi tersebut.
Bahwa, masyarakat Abai memberitahukan pada saksi, katanya ada di rumah Saudara Jalius Panggilan Tepok Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar bersubsidi, sering ada minyak disimpannya.
Bahwa, saksi ada dengar dari Masyarakat yang mengatakan ada alat berat Exapator dinagari Abai tersebut.
Bahwa, Milik siapa tidak tahu saksi, alat berat Exapator dinagari Abai tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan semuanya tidak benar, dan atas bantahan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap dengan keterangannya semula;
Saksi Rahmat Ade Putra Roza Panggilan Putra, memberikan keterangan di persidangan, dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa, Saksi dihadirkan kepersidangan sebagai saksi dalam perkara penyitaan Bahan Bakar Minyak terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 pukul 20.00 wib yang bertempat di Rumah Saudara JALIUS Panggilan Tepok di Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan;
Bahwa, yang melakukan penyitaan Bahan Bakar Minyak tersebut adalah anggota kepolisian Polres Solok Selatan;
Bahwa, kejadiannya berawal dari Ribut-ribut Saudara Adek di SPBU Muara labuh , pada waktu itu saksi melihat ada Masyarakat membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar dengan menggunakan Jeregen dibawanya dengan Mobil Truk Colt Diesel, lama sekali mengisi Bahan Bakarnya, sehingga pembali lainnya jadi ribut;
Bahwa, Jenis Bahan Bakar Minyak yang disita oleh anggota kepolisian dirumah Saudara Jalius Panggilan Tepok tersebut yakni Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar;
Bahwa, Jenis Bahan Bakar Minyak yang disita oleh anggota kepolisian dirumah Saudara Jalius Panggilan Tepok tersebut yakni Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar Warnanya Agak Coklat, setahu saksi Minyak Jenis Bio Solar Warnanya tersebut adalah Bio Solar bersubsidi;
Bahwa, barang bukti yang disita pada saat anggota kepolisan melakukan penyitaan dirumah Saudara Jalius Panggilan Tepok di Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatan SBH Kabupaten Solok Selatan adalah bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar sebanyak 27 buah Galon/ jerigen berukuran 30 liter;
Bahwa, sering kali dan berulang-ulang kali Saudara Adek membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar Warnanya Agak Coklat di SPBU Muara labuh;
Bahwa, saksi mengetahui hal tersebut karena ada laporan pada saksi oleh SATPAM SPBU yang mengawasi orang-orang yang membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar Warnanya Agak Coklat di SPBU Muara labuh;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pengawas di SPBU Muara Labuh meliputi mengawasi pembongkaran Bahan Bakar Minyak dari mobil tangki menuju Tangki Pendam atau Tangki Penyimpanan SPBU, Pengukuran Tangki Pendam untuk mengecek kapasitas tangki dan minyak yang tersisa, mengatur jadwal kerja operator pompa minyak atau yang melayani pembeli minyak, pengecekan mesin pompa;
Bahwa, Saksi bekerja sebagai pengawas di SPBU Muara Labuh tersebut + sudah 1 tahun;
Bahwa, masyarakat boleh beli 2 Jeregen Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar bersubsidi tersebut Harus ada membawa Surat izin dari Wali Nagarinya;
Bahwa, lebih murah harganya Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar bersubsidi dari Solar biasa;
Bahwa, harga BBM jenis Bio Solar yang dijual di SPBU Muara Labuh Rp.5.150,-/ liter (Lima ribu seratus lima puluh rupiah) per satu liter;
Bahwa, saksi tetap dengan keterangan saksi yang sudah saksi berikan di Berita Acara penyidikan polisi tersebut;
Bahwa, saksi lihat Surat izin membeli dari dari Wali Nagarinya hanya 2 (dua)jeregen, tetapi Gusma Deri Panggilan Adek yang mengisi Bahan Bakar Minyak di SPBU Muara Labuh, mengisi Bahan Bakar Minyak untuk mobil Truck secara berulang-ulang dalam 1 (satu) hari, terkadang menggunakan kendaraan yang sama, terkadang Saudara Gusma Deri Panggilan Adek menggunakan kendaraan lain lebih dari 2 Jeregen;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan semuanya tidak benar, dan atas bantahan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap dengan keterangannya semula;
Saksi Irwandi Osmaidi, S.E, memberikan keterangan di persidangan, dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa, Kejadiannya pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 pukul 20.00 wib yang bertempat di Rumah Saudara Jalius Panggilan Tepok di Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa, Saksi mengetahui adanya perkara Penyimpanan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah tanpa izin tersbut yakni karena saksi yang melakukan pengukuran Bahan Bakar Minyak tersebut di Polres Solok Selatan. sesuai dengan Surat dari Kapolres Solok Selatan Nomor: B / 496/ XII/ 2018/ Reskrim, tanggal 12 Desember 2018.
Bahwa, Caranya saksi melakukan Pengukuran terhadap barang bukti berupa Bahan bakar minyak Jenis Bio Solar yakni dengan cara :
Alat yang dipakai untuk pengukuran yakni dengan menggunakan satu buah Bejana Ukur kapasitas 10 Liter merk DB.
Selanjutnya barang bukti Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar yang berada didalam Jiregen dituangkan kedalam Bejana hingga angka pada Bejana tersebut menunjukan angka 0 (nol), yang berarti bahan bakar minyak Jenis Bio Solar tersebut Volumenya 10 Liter.
Selanjutnya minyak yang berada didalam Bejana di salin kedalam Wadah untuk menampungnya yakni Ember, setelah isi jiregen kosong maka minyak yang berada didalam ember disalin kembali kedalam Jiregen.
Setelah Bejana kosong selanjuntnya minyak yang berada didalam Jiregen dituangkan kembali kedalam Bejana sampai menunjukan angka nol yang berarti volumenya 10 Liter, dan begitu seterusnya sampai semua barang bukti minyak yang berada dalam Jiregen sebanyak 27 diukur volumenya menggunakan Bejana.
Bahwa, Jenis Bahan Bakar Minyak yang disita oleh anggota kepolisian dirumah Saudara Jalius Panggilan Tepok tersebut yakni Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar Warnanya Agak Coklat, setahu saksi Minyak Jenis Bio Solar Warnanya tersebut adalah Bio Solar bersubsidi.
Bahwa, total Barang bukti Bahan Bakar minyak Jenis Solar tersebut yang berada didalam 27 Jiregen yakni dengan volume 810 Liter.
Bahwa, volume Barang bukti minyak yang saksi sisihkan yakni sebanyak 30 liter yang telah diukur dengan Bejana ukur, kemudian Bahan Bakar minyak tersebut dimasukkan kedalam jeregen.
Bahwa, setelah saksi lihat dan perhatikan dapat saksi jelaskan bahwa 27 jeregen bahan bakar minyak adalah benda atau barang yang telah saksi ukur volumenya.
Bahwa, harga bahan bakar minyak Bio Solar bersubsidi adalah Rp. 5.000,- se liter , sedangkan harga bahan bakar minyak Solar tidak bersubsidi adalah Rp. 10.000, se liter.
Bahwa, untuk melindungi konsumen, tugas Dinas Perindag Kabupaten. Solok Selatan tersebut.
Bahwa, Perusahaan yang ada di Solok Selatan yang akan memesan bahan bakar minyak Solar dipesan melalui Pertamina, diawasi oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Barat.
Bahwa, Saksi mengenali barang bukti tersebut adalah barang bukti yang disita oleh kepolisian.
Bahwa, Angkutan Umum yang boleh mempergunakan bahan bakar minyak Bio Solar bersubsidi tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Gusma Deri Panggilan Adek, memberikan keterangan di persidangan, dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa, Saksi dihadirkan kepersidangan sebagai saksi dalam perkara penyitaan Bahan Bakar Minyak terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 pukul 20.00 wib yang bertempat di Rumah Saudara Jalius Panggilan Tepok di Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa, Saksi pernah mengantarkan Bahan Bakar Minyak kedaerah Abai Kecamatan Sangir Batang Hari.
Bahwa, terakhir kali saksi mengantarkan Bahan Bakar Minyak ke daerah Abai Kecamatan Sangir Batang Hari tersebut adalah pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekira pukul 05.00 Wib, karena Saksi disuruh mengantarkan Bahan Bakar Minyak tersebut tepatnya ke Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatan SBH Kabupaten Solok Selatan dan saksi disuruh mengantar ketempat tukang ojek.
Bahwa, Jenis Bahan Bakar Minyak yang saksi antarkan tersebut adalah Bio Solar.
Bahwa, Bahan Bakar Minyak yang saksi antarkan tersebut Setahu saksi adalah kepunyaan Saudara Jumedi Panggilan DT Alay.
Bahwa, maksud perkataan saksi tersebut saksi disuruh mengantar Bahan Bakar Minyak ketempat tukang ojek adalah pada saat saksi mengantar Bahan Bakar Minyak Saudara Jummedi Panggilan DT Alay, Saudara Jummedi Panggilan DT Alay menyuruh saksi membongkar ditempat tukang ojek.
Bahwa, Saudara Jummedi Panggilan DT Alay dulunya mengantarkan saksi ketempat tersebut, setelah sampai saksi disuruh menurunkan dan meletakkan jerigen-jerigen minyak diteras rumah orang tersebut.
Bahwa, kemudian untuk pengantaran minyak selanjutnya saksi hanya menanyakan melalui telpon kemana minyak akan diantar kemudian Saudara Jummedi Panggilan DT Alay menyuruh ketempat tukang ojek dan saksi sudah tahu dan mengerti dimana tujuan diantar minyak tersebut.
Bahwa, Jenis Bahan Bakar Minyak yang saksi antarkan kerumahnya tersebut yakni Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar Warnanya Agak Coklat tersebut adalah Bio Solar bersubsidi.
Bahwa, sebabnya saksi mengantarkan Bahan Bakar Minyak Saudara Jummedi Panggilan DT Alay karena saksi di upah oleh Saudara Jummedi Panggilan DT Alay.
Bahwa, caranya saksi mengantar Bahan Bakar Minyak tersebut adalah Saudara Jummedi Panggilan DT Alay memesan minyak kepada saksi melalui telepon, lalu Saudara Jummedi Panggilan DT Alay mengirim uang melalui transfer rekening Bank kepada saksi.
Bahwa, namun pengiriman uang untuk bahan bakar minyak yang terakhir karena ia tidak bisa mentransfer maka dia menyuruh memakai uang saksi terlebih dahulu, dan dibayarnya setelah minyak diantar kepadanya, kemudian diluar harga minyak yang dipesannya saksi diberi upah serta biaya rata-rata Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sekali antar.
Bahwa, melalui pesan singkat di telepon genggam bahan bakar minyak Bio Solar tersebut dipesan oleh Saudara Jummedi Panggilan DT Alay.
Bahwa, Saksi sudah 4 (empat) kali mengantar Bahan Bakar Minyak tersebut ke tempat tukang ojek dimaksud atau sudah 2 (dua) bulanan namun sebelumnya saksi sudah sering mengantar langsung kerumah Saudara Jummedi Panggilan DT Alay yang mana sudah berlangsung + 1,5 (satu setengah) tahun.
Bahwa, pada saat saksi mengantar minyak ketempat tukang ojek tersebut, tidak ada orang yang menerima minyak tersebut dan saksi sendiri yang menurunkan dan meletakkan diteras rumah.
Bahwa, banyaknya Bahan Bakar Minyak Bio Solar yang saksi antarkan tersebut adalah sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen.
Bahwa, barang bukti tersebut adalah benar.
Bahwa, pertama kali saksi antarkan kepada Saudara Jummedi Panggilan DT Alay sebanyak 15 (lima belas) galon. Kemudian saksi antarkan lagi sebanyak 12 galon , dan yang ketiga kalinya saksi antarkan lagi sebanyak 27 Galon.
Bahwa, yang terakhir dibayar oleh Saudara Jummedi Panggilan DT Alay uang sebesar Rp.5.000.000,- waktunya tiga hari kemudian.
Bahwa, saksi tidak ada izin atas bahan bakar minyak tersebut.
Bahwa, benar Sket Gambar rumah tempat saksi antarkan minyak ketempat tukang ojek tersebut.
Bahwa, cara saksi mendapatkan Minyak tersebut saksi berdiri diareal SPBU Muara Labuh, kemudian saksi memantau mobil-mobil truck yang akan mengisi minyak, lalu saksi menemui supir dan minta bantuan agar melebihkan isi minyak ketangki mobilnya, setelah selesai diluar areal SPBU saksi menunggu dan menyalin kembali minyak yang saksi titip ketangki mobil orang lain tersebut kedalam Jerigen lalu memberikan uang pembeli rokok sebagai rasa terima kasih saksi, setelah jerigen- jerigen terisi penuh sesuai target pesanan maka saksi akan pergi mengantar minyak- minyak tersebut kepada Saudara Jummedi Panggilan DT Alay.
Bahwa, saksi menjual minyak Bio Solar dipinggir jalan,ada orang yang datang kewarung saksi pinggir jalan untuk membeli minyak Bio Solar.
Bahwa, awalnya saksi dengan kenalan Saudara Jummedi Panggilan DT Alay datang pada saksi bertanya pada saksi Ada minyak Bio Solar Da katanya pada saksi, kemudian Saudara Jummedi Panggilan DT Alay meminta nomor hp saksi setelah itu berlanjut dengan saling telepon.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut ada yang tidak benar ,yaitu saksi Gusma Deri Panggilan Adek yang menawarkan pada saya, saya tidak pesan solar padanya dan juga Gusma Deri Panggilan Adek yang meletakkan jeregen minyak tersebut dirumah Tepok. Atas bantahan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan bahwa ia tetap dengan keterangannya semula;
Saksi Jalius Panggilan Tepok, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa, keterangan saksi yang ada dalam berita acara pemeriksaan Penyidik Polisi, saksi diperiksa saat saksi sedang berduka karena beberapa hari sebelumnya anak saksi meninggal dunia karena tenggelam di Sungai.
Bahwa, berita acara Penyidik tersebut tidak saksi baca berita acara pemeriksaan Penyidik Polisi karena fikiran saksi pusing karena anak saksi meninggal dunia, ada saksi baca sebagian tapi saksi tidak mengerti maksudnya.
Bahwa, saksi tanda tangani berita acara pemeriksaan Penyidik Polisi karena saksi dipaksa, saat itu saksi capek letih.
Bahwa, saksi jawab saksi tidak tahu kejadian kejadian minyak jeregen tersebut.
Bahwa, yang saksi ketahui, saksi pulang dari lokasi pendulangan Emas, isteri saksi memberi tahu saksi, kata isteri saksi diteras rumah saksi ada minyak tertangkap disita oleh Polisi.
Bahwa, seminggu setelah saksi pulang kerumah saksi maka saksi dipanggil oleh Polisi.
Bahwa, dirumah saksi ada Isteri saksi, ada saksi dan anak-anak saksi ada mertua laki-laki dan mertua perempuan saksi, ada kakak ipar saksi tukang Ojek, saksi menginap dirumah mertua saksi.
Bahwa, saksi tidak tahu milik siapa Bahan Bakar Minyak Bio Solar 27 buah Galon/ jerigen berukuran 30 liter tersebut.
Bahwa, Edy Elison, SH Polisi yang memeriksa saksi saat penyidikan di kantor Polisi.
Bahwa, setahu saksi Polisi yang menanya saksi 4 orang didalam ruang pemeriksaan Penyidik tersebut.
Bahwa, saat diperiksa oleh Penyidik saksi tidak didampingi oleh penasihat hukum.
Bahwa, mertua saksi tidak dijadikan saksi dalam perkara ini.
Bahwa, setahu saksi setelah 2 hari saksi pulang dari lokasi tempat mendulang Emas, saksi diberi tahu oleh isteri saksi bertempat dirumah saksi, kata isteri saksi ada minyak ditangkap oleh Polisi.
Bahwa, Polisi memanggil saksi seminggu kemudian masalah jeregen berisi minyak solar tersebut, saksi diperiksa dikantor Polisi.
Bahwa, setelah berkas perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan maka saksi mulai didampingi oleh Penasihat Hukum saksi, sebelumnya tidak pernah.
Bahwa, saksi baru 15 (lima belas) hari tinggal inap dirumah mertua saksi tersebut tempat disita oleh Polisi jerigen minyak tersebut.
Bahwa, saksi tidak pernah melihat jeregen dirumah saksi sebelum kejadian ini.
Bahwa, pada waktu saksi datang kekantor polisi menanyakan kasus matinya anak saksi dalam sungai galian batu, saksi diberi surat panggilan sebagai tersangka dalam perkara bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar ini.
Bahwa, Polisi memperlihatkan Jeregen berisi bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar kepada saksi di kantor Polisi.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan Keterangan Ahli Ir. Mangatur P Simbolon yang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan ) tertanggal 24 Desember 2018 tersebut sebagai berikut :
Bahwa pada pemeriksaan ini ahli memiliki Surat Tugas dari Sekretaris BPH Migas selaku Koordinator PPNS BPH Migas;
Bahwa Ahli menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan sejak tahun 2015 sampai saat ini dengan uraian tugas adalah melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha uang melakukan kegiatan usaha Pengangkutan dan Niaga Gas Bumi melalui pipa di seluruh Indonesia sedangkan pekerjaan sebagai PPNS sudah sejak tahun 2006 dengan uraian pekerjaan adalah ikut mengawasi penyediaan dan pendistribusian BBM diseluruh NKRI.
Bahwa ahli mepunyai keahlian, saat ini adalah ahli bekerja di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Gas Bumi dengan Jabatan ahli adalah Kepala Seksi Pengawasan Usaha Gas Bumi dengan sertifikat kursus.
Bahwa, sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2001, Pasal 1 ayat 4 Bahan Bakar Minyak adalah Bahan Bakar yang berasal dan / atau di olah dari minyak bumi, Adapun jenis jenis BBM tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak yaitu :
Pasal 1 angka 1 jenis Bahan Bakar Minyak tertentu yang selanjutnya di sebut jenis BBM tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan / atau di olah dari minyak bumi dan / atau bahan bakar yang berasal dan / atau diolah dari minyak minyak bumi yang telah di campurkan dengan bahan bakar nabati ( Biofuel ) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standard an mutu ( Spesifikasi ) , harga , volume dan konsumen tertentu dan di berikan subsidi. Jenisnya adalah menurut pasal 3 angka 1 peraturan Presiden no 191 tahun 2014 tentang Penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak yaitu: Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
Pasal 1 angka 2 jenis Bahan Bakar Minyak khusus penugasan yang selanjutnya di sebut jenis BBM khusus penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak dan / atau bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari minyak bumi yang telah di campurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis , standard dan mutu (Spesifikasi) tertentu , yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi. Jenisnya menurut pasal 3 angka 2 peraturan Presiden no 191 tahun 2014 tentang Penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak yaitu Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk di distribusikan di wilayah penugasan.
Pasal 1 angka 3 jenis Bahan Bakar Minyak Umum yang selanjutnya di sebut jenis BBM Umum adalah bahan bakar yang berasal dan/atau di olah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis , standard dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak di berikan subsidi Jenisnya menurut pasal 3 angka 4 peraturan Presiden no 191 tahun 2014 tentang Penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak yaitu Seluruh jenis BBM di luar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan misalnya : Avtur, MFO, Bensin (Gasolin) RON 92 dll.
Bahwa Bahan Bakar Minyak yang di subsidi pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 191 tahun 2014:
Pasal 1 angka 1 jenis Bahan Bakar Minyak tertentu yang selanjutnya di sebut jenis BBM tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan / atau di olah dari minyak bumi dan / atau bahan bakar yang berasal dan / atau di olah dari minyak minyak bumi yang telah di campurkan dengan bahan bakar nabati ( Biofuel ) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standard an mutu ( Spesifikasi ) , harga , volume dan konsumen tertentu dan di berikan subsidi.
Kemudian Bahan Bakar Minyak yang Non Subsidi adalah tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 191 tahun 2014:
Pasal 1 angka 3 jenis Bahan Bakar Minyak Umum yang selanjutnya di sebut jenis BBM Umum adalah bahan bakar yang berasal dan/atau di olah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis , standard dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak di berikan subsidi.
Kemudian peruntukan BBM yang di subsidi pemerintah sesuai dengan lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 191 tahun 2014:
Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu:
Minyak Tanah (kerosene) konsumen penggunanya adalah Rumah Tangga , Usaha Mikro dan Usaha Perikanan.
Minyak Solar (Gas Oil) konsumen penggunanya adalah Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi dan Pelayanan Umum.
Sedangkan peruntukan BBM yang Non Subsidi digunakan untuk Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi, Pelayanan Umum, Industri, Pertambangan, Usaha Makro dan Perkebunan dan lain lain.
Bahwa Perbedaan antara BBM bersubsidi dengan BBM non subsidi berdasarkan Pasal 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak terletak pada “ harga, volume, dan konsumen tertentu di tentukan oleh pemerintah “
Bahan Bakar Minyak Subsidi bisa didapatkan di Penyalur atau Badan Usaha yang mendapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM jenis tertentu oleh Badan Pengatur (BPH Migas).contoh penyalur PT.Pertamina (Persero) dan PT.AKR Corporindo Tbk.
Bahan Bakar Minyak Non Subsidi bisa didapatkan di penyalur badan usaha atau Badan Usaha yang mempunyai Izin Usaha Niaga BBM seperti PT. Pertamina (Persero) dan PT.AKR Corporindo, PT.Shell Indonesia, PT.Total Indonesia dan Badan Usaha lainnya yang mempunyai izin usaha niaga BBM lainnya.
Bahwa Yang berhak melakukan pengangkutan, Penyimpanan serta niaga BBM yang di subsidi pemerintah maupun Non subsidi pemerintah menurut pasal 23 Undang undang no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah Badan Usaha yang telah mendapatkan izin usaha dari pemerintah izin usaha itu meliputi izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga.
Sedangkan yang tidak berhak melakukan pengangkutan serta niaga BBM yang di subsidi pemerintah maupun Non subsidi pemerintah adalah orang atau badan usaha yang tidak mendapatkan izin dari pemerintah.
Bahwa Usaha pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga BBM bersubsidi bisa dilakukan oleh Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Pengangkutan, Penyimpanan dan Izin Usaha Niaga yang diberikan oleh Pemerintah.
Usaha pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga BBM Non Subsidi bisa dilakukan oleh Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga yang diberikan oleh Pemerintah.
Bahwa Berdasarkan Pasal 23 Undang undang no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi badan usaha yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga Minyak Bumi, Gas Bumi Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan / atau hasil olahan yang dilakukan oleh Badan Usaha wajib memiliki izin Usaha pengangkutan dari Pemerintah dalam hal ini adalah Menteri.
Menurut Peraturan pemerintah RI nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan Pasal 15 untuk mendapatkan Izin usaha Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan adminitrasi dan teknis paling sedikit memuat : Nama penyelenggara, jenis usaha yang di ajukan, kewajiban untuk mematuhi penyelenggaraan pengusahaan, informasi mengenai rencana dan syarat teknis berkaitan dengan kegiatan usaha.
Bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah adalah kegiatan usaha yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri, penyimpangan terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara, paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.
Atas keterangan Ahli tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan keberatan bila keterangan Ahli tersebut digunakan untuk pembuktian perkara;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan, yaitu 27 (dua puluh tujuh) jirigen ukuran 30 liter minyak jenis bio solar;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan bukti surat yaitu sebagai berikut:
Fotokopi putusan pengadilan perkara pidana Nomor : 16/Pid.B/LH/2019/PN Kbr atas nama Terdakwa Rozi Saputra Panggilan Rozi dan Fitra Hidayat Panggilan Dayat yang telah berkekuatan hukum tetap, selanjutnya diberi tanda T.1;
Foto Barang Bukti Jerigen Bahan Bakar Minyak Jenis Solar, yang saat ini disita oleh Penuntut Umum selanjutnya diberi tanda T.2;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi ade charge (saksi yang meringankan) di persidangan, yaitu sebagai berikut:
Saksi Rahmad Dani, dibawah sumpah di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi dihadirkan kepersidangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa Jummedi Panggilan DT. Alay.
Bahwa, Jarak rumah saksi dengan rumah terdakwa lebih kurang 5 km.
Bahwa, pekerjaan saksi setiap harinya adalah sopir mobil membawa buah sawit dari Perusahaan PT. BPSJ SS-1.
Bahwa, sudah sepuluh tahun saksi menjadi Mobil Perusaan PT. Bima Utama Angkutan sawit.
Bahwa, antara tempat saksi bekerja dengan Stasiun SPBU tempat mengisi BBM didaerah Abai tersebut lebih kurang 40 km.
Bahwa, sekarang sudah ada SPBU Pertamina di Abai dekat Padang Aro kira-kira sejak 7 bulan yang lalu.
Bahwa, pernah saksi menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar dengan jeregen kepada penjual eceran di pinggir jalan raya yang saksi lewati.
Bahwa, biasanya saksi mengisi Solar kepeda pengecer yang dipinggir jalan raya ada sebanyak 2 jeregen atau sebanyak 60 liter untuk waktu 2 hari.
Bahwa, saksi pernah datang kerumah Jalius tepok ada 3 kali atau 4 kali dalam seminggu.
Bahwa, saksi tidak pernah melihat dirumah Jalius ada ditaruh minyak BBM dengan menggunakan jerigen.
Bahwa, saksi tidak mengetahui dan tidak melihat, pada saat penemuan BBM di rumah mertua dari Jalius sebanyak 27 (dua puluh tujuh galon) pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekira pukul 20.00 Wib di Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatan Sungai Batang Hari (SBH) Kabupatenupaten Solok Selatan.
Bahwa, saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada temuan BBM jenis Solar di rumah Jalius sebanyak 27 (dua puluh tujuh) galon.
Bahwa, saksi mengetahui peristiwa Anak tepok meninggal dunia dalam lobang galian batu coral oleh alat berat didalam sungai, kemudian ada saksi dengar naik kasus Minyak Bahan Bakar Bio Solar perkara ini.
Bahwa, saksi tidak Tahu Saudara Jumedi DT Alay menyimpan, mengumpul ditempat tukang ojek dirumahnya Tepok BBM minyak tersebut.
Bahwa, saudara Jumedi DT Alay yang pekerjaannya Sopir mobil Kampas bawa buah sawit ,biasanya mengisi Mobilnya dengan BBM Minyak di pinggir jalan pada penjual eceran.
Bahwa, di kenagarian Abai banyak masyarakat yang menjual minyak ketengan tapi saksi tidak bisa memastikan bahwa BBM yang dijual masyarakat kenagarian Abai tersebut apakah berizin atau tidak karena saksi tidak pernah menanyakannya.
Bahwa, setahu saksi harga 1 jeregen isi 30 liter Bahan Bakar minyak Bio Solar tersebut adalah Rp. 250.000,-.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi Ashari, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, saksi sebagai saksi perkara terdakwa jummedi Panggilan DT. Alai.
Bahwa, Jarak ke SPBU ± 40 KM dari Abai, saat ini sudah ada pertamina sejak 7 bulan lalu sebelumnya SPBU ada di Padang Aro ,Sehingga Sopir mengisi BBM jenis solar eceran ke warung.
Bahwa, setahu saksi 1 x mengisi BBM paling banyak 2 Derigen dengan isi ± 60-63 liter (satu derigen ±30-32 Liter),1x isi tahan untuk 2 hari dilihat dari beban kendaraan,kalau banyak buah (sawit) bisa 1 hari.
Bahwa, pekerjaan Jumedi sebagai supir kendaraan rombakan (kampas) untuk membawa hasil sawit, saksi juga sering melihat Jumedi membawa kendaraan tersebut, kendaraannya setahu saksi milik Jumedi.
Bahwa, saksi tidak pernah melihat Jumedi mengumpul minyak (BBM)Solar, saksi tidak pernah melihat Jumedi menjual BBM, saksi sering lihat Jumedi membeli BBM Eceran, juga banyak kendaraan sawit di Abai ada sekitar 70 unit.
Bahwa, setahu saksi pengecer yg dimaksud adalah ada diwarung sekaligus penjual minyak, karena saksi bertanya kepada pemilik warung bahwa BBM ini ada yang mengantar dan yang mengantar adalah perorangan bukan perusahaan.
Bahwa, saksi pernah melihat Jumedi membeli BBM eceran, setahu saksi banyak orang yang megantarkan BBM tersebut ke Abai.
Bahwa, saksi pernah melihat Jumedi membeli BBM sebanyak 1 Derigen, karena kendaraan dari terdakwa Jumedi berbahan bakar Solar juga, alasan kenapa tidak mengisi di SPBU karena SPBU jauh dari Abai.
Bahwa, setahu saksi harga per derigen nya untuk BBM eceran tersebut adalah Rp 250.000,-/ jeregen dengan isi 30 atau 31 liter.
Bahwa, saksi kenal dengan Jumedi dan Tepok sejak kecil, saksi tidak tahu kalau Tepok dan Jumedi menjual BBM, saksi pernah kerumah Jumedi dan Tepok, jarak rumah saksi dan Tepok sekira 700 Meter, saksi ada lewat rumah terdakwa sesekali dan tidak pernah melihat ada tumpukan derigen di rumah terdakwa.
Bahwa, saksi ada pemeriksaan bersama-sama di polres mengenai anak Tepok yang tenggelam, saksi tidak tahu ada masalah lain yg menimpa Tepok selain masalah anak tenggelam, yaitu tahun 2019, saksi ingat 2 kali diperiksa dipolres dan pada pemeriksaan kedua polres mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap Tepok untuk penyitaan 25 derigen minyak BBM jenis Solar.
Bahwa, setahu saksi umumnya setiap pengendara di Abai mengisi BBM di Eceran bukan ke SPBU dan saksi melihat langsung karena beriringan dengan warga Abai lainnya yang hendak mengisi BBM di Eceran, saksi mengisi BBM ke banyak tempat/di warung mana yang ada BBM, saksi tidak pernah ditanyakan mengenai surat surat untuk mengisi BBM oleh penjual, saksi juga tidak pernah bertanya kepada orang lain mengenai surat-suratnya.
Bahwa, saksi melihat orang lain juga mengisi dengan jumlah yang sama dengan saksi atau hanya 1 derigen saja, saksi juga tidak kenal dengan penyuplainya, saksi tidak tahu ada agen resmi atau tidak, saksi juga tidak tahu ada yg menjual kepada orang lain dari agen agen tersebut.
Bahwa, saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada temuan BBM jenis Solar di rumah terdakwa sebanyak 27 (dua puluh tujuh) galon.
Bahwa, Jumedi Panggilan Datuak Alai Panggilan Datuak Alai tidak pernah mengumpulkan minyak.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi Abdul Muthalib, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, saksi sebagai saksi perkara terdakwa Jummedi Panggilan Dt Alay.
Bahwa, saksi tinggal di abai dan tahu tempat tinggal saksi Tepok, berjarak antara rumah saksi dan saksi Tepok sekitar 400 meter.
Bahwa, saksi bekerja di inkasi raya sebagai buruh (keamanan), saksi kenal dengan saksi Tepok sudah 5 tahunan, dengan terdakwa Jumedi 7 tahunan, saksi sehari hari sering lalu lalang di abai dan setiap hari ada lewat rumah saksi Tepok, saksi pernah berkunjung ke rumah saksi Tepok tapi jarang.
Bahwa, saksi kenal dengan mertua, istri dan anak saksi Tepok.
Bahwa, saksi Terakhir berkunjung kerumah saksi tepok ketika anak saksi Tepok meninggal saat acara manigal (3) hari anak meninggal,saksi tidak ada melihat saksi Tepok atau keluarganya mengumpulkan atau menjual BBM, saksi tidak pernah mendengar orang disekitar membicarakan minyak atau menaruh minyak.
Bahwa, pekerjaan terdakwa Jumedi sebagai supir kampas, mobil kampas adalah mobil yg sudah dirombak untuk angkut sawit.
Bahwa, dirumah saksi tepok yang tinggal istri saksi tepok dan mertua saksi tepok.
Bahwa, saksi jalius alias tepok tidak bekerja sebagai pengumpul minyak tapi sebagai supir membawa mobil sawit milik kelompok tani.
Bahwa, saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada temuan BBM jenis Solar di rumah saksi Jalius Panggilan Tepok sebanyak 27 (dua puluh tujuh) galon.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi Adi Priantoro, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, saksi sebagai saksi perkara terdakwa Jummedi Panggilan Dt Alay.
Bahwa, saksi tinggal di TIS talunan, saksi tahu rumah saksi Tepok, saksi Tepok ada tinggal di Abai di rumah mertua, jarak rumah saksi di Abai dengan rumah saksi Tepok sekitar 200-300 Meter.
Bahwa, saksi bekerja sebagai petani karet, saksi kenal dengan saksi Tepok sudah 5 tahunan, saksi kenal dengan terdakwa Jumedi 5 tahunan.
Bahwa, saksi lalu lalang di abai, dan ada lewat rumah saksi Tepok, saksi pernah berkunjung ke rumah saksi Tepok, saksi kenal dengan mertua dan istri saksi Tepok.
Bahwa, saksi terakhir berkunjung kerumahnnya saksi Tepok ketika pada hari anak saksi Tepok meninggal.
Bahwa, saksi tidak ada melihat saksi Tepok atau keluarganya mengumpulkan atau menjual BBM, pada bulan desember saksi pernah ada lewat rumah saksi Tepok sekitar sebelum pertengahan bulan Desember, saksi tidak ada pernah mendengar orang disekitar membicarakan minyak atau menaruh minyak.
Bahwa, dirumah saksi tepok yang tinggal istri dan mertua saksi tepok.
Bahwa, saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada temuan BBM jenis Solar di rumah saksi tepok sebanyak 27 (dua puluh tujuh) galon.
Bahwa, saat itu saksi berada diabai tanggal 11 Desember 2018, saksi tidak tahu ada penangkapan hanya tahu dari masyarakat saja.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Kasmen, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, saksi sebagai saksi perkara terdakwa Jummedi Panggilan Dt Alay.
Bahwa, Rumah saksi di abai.
Bahwa, saksi bekerja di PT sebagai buruh harian (kebun), dan saksi kenal dengan saksi Tepok sudah 6 tahunan, saksi kenal dengan terdakwa Jumedi 7 tahunan.
Bahwa, saksi setiap harinya lalu lalang di abai, dan ada lewat rumah saksi Tepok, saksi pernah berkunjung ke rumah saksi Tepok, saksi kenal dengan istri Tepok.
Bahwa, saksi terakhir berkunjung kerumah saksi tepok ketika anak saksi Tepok meninggal saat acara mendoa (3) hari kematiannya.
Bahwa, saksi bekerja sebagai buruh untuk membersihkan lahan (sawit) saja.
Bahwa saksi tidak ada melihat saksi Tepok atau keluarganya mengumpulkan atau menjual BBM.
Bahwa saksi pada bulan desember 2018 ada lewat rumah saksi Tepok,sekitar awal bulan atau sebelum pertengahan bulan, saksi tidak ada pernah mendengar orang disekitar membicarakan minyak atau menaruh minyak.
Bahwa, saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada temuan BBM jenis Solar di rumah saksi Tepok sebanyak 27 (dua puluh tujuh) galon.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi Sulgani, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, saksi sebagai saksi perkara terdakwa Jummedi Panggilan Dt Alay.
Bahwa, saksi tinggal di talunan, mertua saksi tinggal di abai dan saksi masih sering ke abai.
Bahwa, saksi kenal dengan saksi Tepok sudah 20 tahunan, dengan terdakwa Jumedi 30 tahunan, saksi tidak setiap hari lalu lalang di abai hanya 1 atau 2 kali dalam seminggu dan ada lewat rumah saksi Tepok, bekerja sebagai petani karet (meneres).
Bahwa, saksi pernah berkunjung ke rumah saksi Tepok,kenal dengan mertua dan istri saksi Tepok, terakhir berkunjung ketika anak saksi Tepok meninggal saat acara empat puluh (40) hari anak meninggal.
Bahwa, saksi bekerja di PT sebagai buruh untuk mengumpulkan dan membawa hasil lahan (sawit) yg kemudian dibawa ke Pabrik atau ke Padang dengan kendaraan sendiri berupa Truk yang berbahan bakar Solar.
Bahwa, saksi biasa mengisi Solar di kedai kecil di Abai, saksi biasa mengisi BBM Solar untuk 1x operasi sebanyak 2 Derigen dengan harga 1 derigen Rp. 240.000.
Bahwa, setahu saksi jaraknya SPBU terdekat 20 KM di daerah Padang Aro.
Bahwa, saksi selalu mengisi di Eceran karena SPBU jauh, jarak SPBU terdekat 20 KM di daerah Padang Aro.
Bahwa saksi tidak ada melihat saksi Tepok atau keluarganya mengumpulkan atau menjual BBM.
Bahwa, saksi ada lewat rumah Tepok, saksi ada lewat bulan desember sekitar awal hingga pertengahan Desember.
Bahwa, saksi tidak pernah mendengar orang disekitar rumah terdakwa Jummedi membicarakan minyak atau menaruh minyak ;
Bahwa, pekerjaan Terdakwa Jumedi sebagai supir kampas, saksi tidak pernah bertemu ketika Terdakwa Jumedi mengisi BBM, banyak juga mobil besar, rata rata yg mengisi BBM seperti L300,Panther,Hino dan Dyna,sampai sekarang masih ada yg mengisi karena di SPBU stok sering kurang, saksi tidak pernah lihat dan tidak tahu ada kendaraan yg membawa BBM .
Bahwa, saksi mendapat informasi dari masyarakat ada temuan BBM jenis Solar di rumah saksi Jalius Panggilan Tepok.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Jamal, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, saksi sebagai saksi perkara terdakwa Jummedi Panggilan Dt Alay.
Bahwa, saksi tinggal di Abai, saksi bekerja sebagai buruh tani karet;
Bahwa, saksi kenal dengan saksi Tepok sudah 20 tahunan, dan saksi kenal dengan terdakwa Jumedi 25 tahunan.
Bahwa, saksi beraktifitas diluar abai namun jika ada aktifitas di abai jarang melewati rumah saksi Tepok ketika pulang dan pergi dari ladang ada saksi melewati rumahnya saksi Tepok.
Bahwa, saksi pernah berkunjung ke rumah saksi Tepok, saksi kenal dengan mertua dan istri saksi Tepok, terakhir berkunjung ketika anak Tepok meninggal saat acara empat puluh (40) hari anak meninggal.
Bahwa, saksi tidak ada melihat saksi Tepok atau keluarganya mengumpulkan atau menjual BBM.
Bahwa, saksi tidak pernah lewat rumah saksi Tepok selama bulan Desember sejak 40 hari meninggal anak, jika mau kekebun lewat jalan lingkar,ada lewat bulan desember namun tidak sampai 15 hari atau separuh bulan.
Bahwa, saksi tidak tahu mengenai orang disekitar membicarakan minyak atau menaruh minyak karena tidak lewat sana di bulan desember.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa, terdakwa dalam perkara penyitaan Bahan Bakar Minyak terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 pukul 20.00 wib yang bertempat di Rumah Saudara Jalius Panggilan Tepok di Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa, kejadiannya saksi Gusma Deri Panggilan Adek menawari minyak solar sebanyak 27 Jerigen kepada terdakwa untuk dijualnya pada terdakwa, terdakwa jawab sebanyak 3 jerigen sajalah yang saya beli dari Adek.
Bahwa, Terdakwa bayar sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi Gusma Deri Panggilan Adek.
Bahwa, sebelum beli minyak perkara ini terdakwa sudah pernah beli Bahan Bakar minyak Jenis Solar tersebut kepada saksi Gusma Deri Panggilan Adek.
Bahwa, untuk pembelian terakhir, karena dari pada saksi Gusma Deri Panggilan Adek merugi 3 jeregen minyaknya maka terdakwa transfer uang pembayaran Rp. 5.000.000,- untuk beli minyak tersebut.
Bahwa, sebelumnya sudah pernah juga saksi Gusma Deri Panggilan Adek mengantarkan minyak dengan Jerigen untuk Terdakwa diletakkannya di Teras rumah Tepok diantarkannya.
Bahwa, 3 kali saksi Gusma Deri Panggilan Adek mengantarkan minyak solar berjerigen di teras rumahnya Tepok.
Bahwa, setahu terdakwa ada juga untuk orang lain saksi Gusma Deri Panggilan Adek mengantarkan minyak solar.
Bahwa, setahu terdakwa ada 27 Jeregen Minyak solar yang diantarkan oleh saksi Gusma Deri Panggilan Adek terakhir kalinya, dan Jerigen berisi solar terletak dirumah tepok beberapa hari lamanya.
Bahwa, ada ditulis pada jeregen tersebut untuk minyak solar Jumedi dt.Alai yaitu berupa tanda JM artinya Jummedi.
Bahwa, tidak Ada Izin bagi terdakwa menyimpan menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar tersebut.
Bahwa, di teras rumah mertuanya Tepok saksi Gusma Deri panggilan Adek menurunkan jerigen Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar tersebut, sedangkan rumah Tepok adalah seberang jalan dengan rumah mertuanya tersebut.
Bahwa, diletakkan di teras rumah mertua Tepok, karena ditempat tersebut mudah untuk menurunkan jerigen Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar tersebut;
Bahwa, ada pembicaraan antara terdakwa dengan saksi Gusma deri panggilan Adek penjual Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar yang akan menurunkan jerigen Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solarnya di teras rumah tukang Ojek tersebut, disamping rumahnya, terdakwa minta 3(tiga) jeregen saja pesanan terdakwa.
Bahwa, bahan bakar minyak jenis bio solar tersebut tidak diletakkan di rumah terdakwa, karena terdakwa sering tidak ada dirumah, maka terdakwa katakan pada saksi Gusma deri panggilan Adek agar menurunkan jerigen Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solarnya di teras rumah tukang Ojek tersebut.
Bahwa, terdakwa beli dengan cara sembunyi-sembunyi karena terdakwa mengetahui perbuatan terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar dengan menggunakan jerigen berukuran 30 liter tersebut adalah perbuatan melanggar Hukum.
Bahwa, Terdakwa sejak tahun 2011 mengenal saksi Gusma Deri Panggilan Adek.
Bahwa, sebelum kejadian perkara ini terdakwa sudah membeli sebanyak 2 (dua) Jeregen isi 30 liter Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar pada saksi Gusma Deri Panggilan Adek tersebut.
Bahwa, pada waktu itu seingat terdakwa isteri Tepok sedang melahirkan anaknya dirumah ini, karena rumah ini tempat menurunkan jerigen Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar adalah rumah mertuanya Tepok.
Bahwa, Terdakwa tidak membaca keterangan Terdakwa pada Berita Acara penyidik polisi tersebut, karena terdakwa tidak konsen dalam kejadian perkara ini.
Bahwa, terdakwa tidak pernah dipertemukan dengan saksi Gusma Deri Panggilan Adek dalam pemeriksaan perkara ini.
Bahwa, Terdakwa ada melihat dan berbicara dengan Polisi teman dari saksi Gusma Deri Panggilan Adek yang mengantarkan Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar tersebut.
Bahwa, Polisi yang memeriksa terdakwa dalam perkara meninggalnya Anak Tepok dalam sungai akibat galian alat berat Exapator dengan perkara terdakwa ini, dia juga yang memeriksa dan menyidik perkara Minyak ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan, tim dari Polres Solok Selatan (diantaranya saksi Saut Paul Pasaribu dan saksi Dicky Alfalah) telah melakukan penyitaan atas bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen isi 30 (tiga puluh) liter.
Bahwa benar, awalnya bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen isi 30 (tiga puluh) liter tersebut diantarkan ke Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan oleh saksi Gusma Deri Panggilan Adek dengan menggunakan mobilnya atas permintaan Terdakwa Jummedi Dt Alai beberapa hari sebelumnya melalui komunikasi lewat telepon genggam.
Bahwa benar, Terdakwa Jummedi Dt Alai menyuruh saksi Gusma Deri panggilan Adek untuk meletakkan bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen tersebut di teras rumah saksi Jalius Panggilan Tepok (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
Bahwa benar, saksi Gusma Deri Panggilan Adek telah beberapa kali atau setidaknya lebih dari 2 (dua) kali meletakkan bahan bakar minyak jenis bio solar di teras rumah saksi Jalius Panggilan Tepok (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) atas perintah terdakwa Jummedi Dt Alai, alasan Terdakwa Jummedi Dt Alai menyuruh meletakkan bahan bakar minyak tersebut di rumah saksi Jalius Panggilan Tepok (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tersebut, adalah karena ia sering tidak berada di rumahnya.
Bahwa benar, uang pembelian atas bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen tersebut telah dibayar oleh Terdakwa Jummedi Dt Alai kepada saksi Gusma Deri sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa, benar saksi Gusma Deri panggilan Adek memperoleh bahan bakar minyak jenis bio solar dari pembelian di SPBU Muara Labuh, dengan cara minta bantuan kepada sopir mobil truk untuk melebihkan isi minyak ke tangki mobilnya, untuk selanjutnya disalin oleh saksi Gusma Deri panggilan Adek ke dalam jerigen, lalu saksi Gusma Deri memberikan uang rokok sebagai rasa terima kasih kepada sopir truk tersebut, selanjutnya setelah jerigen-jerigen tersebut terisi penuh sesuai dengan target pesanan, maka saksi Gusma Deri panggilan Adek akan mengantarkan bahan bakar minyak tersebut kepada orang yang memesan, termasuk kepada terdakwa Jummedi Dt Alai.
Bahwa benar, atas bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen tersebut Terdakwa Jummedi Dt Alai tidak memiliki izin penyimpanan dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang, dianggap telah termuat dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta hukum tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta hukum tersebut diatas memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum atas diri terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif : Kesatu melanggar Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Atau, Kedua melanggar Pasal 53 huruf c Undang Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, maka Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih untuk mempertimbangkan dakwaan alternatif Kedua yaitu melanggar Pasal 53 huruf c Undang Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
Melakukan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan.
Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan;
Ad.1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subyek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban, sehat jasmani dan rohani yang terhadapnya dapat dikenai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan tidak terdapat kekeliruan terhadap orang yang diajukan sebagai terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa sendiri, maka benar bahwa terdakwa Jummedi Panggilan Dt Alay yang identitasnya telah jelas dan sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum adalah sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan terdakwa dapat memberikan keterangan secara lancar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kesatu telah terpenuhi.
Ad. 2 Unsur “melakukan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan”.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Kemudian berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
Bahwa yang dimaksud dengan Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak bumi dan / atau gas bumi (Pasal 1 angka 13 Undang Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi);
Bahwa di dalam Pasal 5 angka 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi, yang terdiri atas kegiatan usaha hilir yang mencakup : pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga.
Bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari pemerintah, dan didalam ayat (2) disebutkan bahwa Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan / atau Kegiatan Usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas :
Izin Usaha Pengolahan;
Izin Usaha Pengangkutan;
Izin Usaha Penyimpanan;
Izin Usaha Niaga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan telah terungkap hal-hal sebagai berikut:
Bahwa benar, pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan, tim dari Polres Solok Selatan (diantaranya saksi Saut Paul Pasaribu dan saksi Dicky Alfalah) telah melakukan penyitaan atas bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen isi 30 (tiga puluh) liter.
Bahwa benar, awalnya bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen isi 30 (tiga puluh) liter tersebut diantarkan ke Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan oleh saksi Gusma Deri Panggilan Adek dengan menggunakan mobilnya atas permintaan Terdakwa Jummedi Dt Alai beberapa hari sebelumnya melalui komunikasi lewat telepon genggam.
Bahwa benar, Terdakwa Jummedi Dt Alai menyuruh saksi Gusma Deri panggilan Adek untuk meletakkan bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen tersebut di teras rumah saksi Jalius Panggilan Tepok.
Bahwa benar, saksi Gusma Deri Panggilan Adek telah beberapa kali atau setidaknya lebih dari 2 (dua) kali meletakkan bahan bakar minyak jenis bio solar di teras rumah saksi Jalius Panggilan Tepok atas perintah terdakwa Jummedi Dt Alai, alasan Terdakwa Jummedi Dt Alai menyuruh meletakkan bahan bakar minyak tersebut di rumah saksi Jalius Panggilan Tepok tersebut, adalah karena ia sering tidak berada di rumahnya.
Bahwa benar, uang pembelian atas bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen tersebut telah dibayar oleh Terdakwa Jummedi Dt Alai kepada saksi Gusma Deri sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa, benar saksi Gusma Deri panggilan Adek memperoleh bahan bakar minyak jenis bio solar dari pembelian di SPBU Muara Labuh, dengan cara minta bantuan kepada sopir mobil truk untuk melebihkan isi minyak ke tangki mobilnya, untuk selanjutnya disalin oleh saksi Gusma Deri panggilan Adek ke dalam jerigen, lalu saksi Gusma Deri memberikan uang rokok sebagai rasa terima kasih kepada sopir truk tersebut, selanjutnya setelah jerigen-jerigen tersebut terisi penuh sesuai dengan target pesanan, maka saksi Gusma Deri panggilan Adek akan mengantarkan bahan bakar minyak tersebut kepada orang yang memesan, termasuk kepada terdakwa Jummedi Dt Alai.
Bahwa benar, atas bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen tersebut Terdakwa Jummedi Dt Alai tidak memiliki izin penyimpanan dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan, telah dilakukan penyitaan atas bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen isi 30 (tiga puluh) liter, yang awalnya bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen isi 30 (tiga puluh) liter tersebut diantarkan ke Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan oleh saksi Gusma Deri Panggilan Adek dengan menggunakan mobilnya atas permintaan Terdakwa Jummedi Dt Alay dan bahan bakar minyak jenis bio solar tersebut diletakkan oleh saksi Gusma Deri di teras rumah saksi Jalius Panggilan Tepok (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), atas perintah terdakwa Jummedi Dt Alai, dengan alasan Terdakwa Jummedi Dt Alai menyuruh meletakkan bahan bakar minyak tersebut di rumah saksi Jalius Panggilan Tepok (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tersebut, adalah karena ia sering tidak berada di rumahnya. Dan atas bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen tersebut Terdakwa Jummedi Dt Alai tidak memiliki izin penyimpanan dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen yang diletakkan oleh saksi Gusma Deri Panggilan Adek di teras rumah saksi Jalius Panggilan Tepok (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) atas perintah terdakwa Jummedi Panggilan Dt Alay tersebut, yang selanjutnya dipergunakan untuk kepentingannya sendiri oleh Terdakwa Jummedi Panggilan Dt Alay dapat disimpulkan masuk ke dalam kategori pengertian Penyimpanan, yang mana usaha penyimpanan tersebut tidak dilaksanakan oleh Badan Usaha yang mendapat izin usaha dalam hal ini izin penyimpanan dari Pemerintah, sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan demikian unsur “melakukan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan” telah terpenuhi;
3. Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa dalam unsur penyertaan (deelneming) mensyaratkan adanya lebih dari satu orang sebagai pelaku baik itu yang terlibat secara fisik maupun psikis. Para pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum adalah mereka yang melakukan perbuatan tersebut dengan menimbulkan akibat, melanggar larangan atau keharusan yang dilarang oleh undang-undang dimana adanya unsur kesalahan (schuld). Keterlibatan para pelaku bisa dalam bentuk bersama-sama melakukan (plegen), menyuruh melakukan (doen plegen),turut serta melakukan (mede plegen) maupun menganjurkan (uitlokken);
Menimbang, bahwa mereka yang turut serta melakukan suatu tindakan (medeplegen) diterjemahkan sebagai mereka yang bersama-sama orang lain melakukan suatu tindakan;
Menimbang, bahwa menurut buku Asas-asas Hukum Pidana dan Penerapan oleh S.R Sianturi pada hal. 344 dijelaskan dalam turut serta subjeknya paling sedikit dua orang dan para pelaku atau pelaku-pelaku peserta dipidana sebagai petindak;
Menimbang Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi, keterangan Ahli, dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti yang bersesuaian satu dengan lainnya bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan, telah dilakukan penyitaan atas bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen isi 30 (tiga puluh) liter, yang awalnya bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen isi 30 (tiga puluh) liter tersebut diantarkan ke Jorong Simpang Ampek Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan oleh saksi Gusma Deri Panggilan Adek dengan menggunakan mobilnya atas permintaan Terdakwa Jummedi Dt Alay dan bahan bakar minyak jenis bio solar tersebut diletakkan oleh saksi Gusma Deri di teras rumah saksi Jalius Panggilan Tepok (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) atas perintah terdakwa Jummedi Dt Alai, dengan alasan Terdakwa Jummedi Dt Alai menyuruh meletakkan bahan bakar minyak tersebut di rumah saksi Jalius Panggilan Tepok (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tersebut, adalah karena ia sering tidak berada di rumahnya. Dan atas bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen tersebut Terdakwa Jummedi Dt Alay tidak memiliki izin penyimpanan dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan bukti surat berupa: Fotokopi putusan pengadilan perkara pidana Nomor: 16/Pid.B/LH/2019/PN Kbr atas nama Terdakwa Rozi Saputra Panggilan Rozi dan Fitra Hidayat Panggilan Dayat yang telah berkekuatan hukum tetap, selanjutnya diberi tanda T.1 dan Foto Barang Bukti Jerigen Bahan Bakar Minyak Jenis Solar, yang saat ini disita oleh Penuntut Umum selanjutnya diberi tanda T.2;
Menimbang bahwa terhadap bukti-bukti surat yang telah diajukan oleh terdakwa dan Penasihat hukumnya, Majelis Hakim berpendapat oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum dan bukti-bukti surat tersebut juga tidak mendukung bantahan terdakwa dipersidangan, maka terhadap bukti-bukti surat tersebut patutlah untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan yaitu saksi Rahmad Dani, saksi Ashari, saksi Adi Priantoro, saksi Abdul Mutholib, saksi Kasmen, saksi Sulgani, dan saksi Jamal, yang mana kesemua saksi tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa mereka mengetahui dari informasi atau cerita di masyarakat mengenai temuan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar di rumah saksi Jalius Panggilan Tepok, sehingga Majelis Hakim berpendapat keterangan saksi ade charge tersebut tidak mendukung keterangan bantahan terdakwa yang menyatakan tidak melakukan penyimpanan atas bahan bakar minyak jenis bio solar sebagaimana barang bukti yang diajukan di persidangan, dengan demikian keterangan saksi-saksi yang meringankan tersebut patutlah untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena bukti surat maupun saksi yang meringankan yang diajukan oleh terdakwa menurut Majelis Hakim tidak ada yang mendukung bantahan terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian terhadap Nota Pembelaan Terdakwa haruslah ditolak.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur-unsur dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya kami Majelis Hakim sampai pada pertimbangan pidana yang pantas dijatuhkan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim pada dasarnya sependapat dan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan dalam tuntutan Penuntut Umum, namun mengenai penjatuhan pidana atas diri terdakwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dan Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa yang besarnya sebagaimana termuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, maka kini sampailah kepada berapa lamanya hukuman yang sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat atau masih kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa, untuk menjawab pertanyaan tersebut maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatunya dari berbagai aspek selain aspek yuridis yang telah dipertimbangkan sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah diajukan barang bukti yang telah disita menurut hukum sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah, maka Majelis Hakim haruslah menetapkan status dari barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 27 (dua puluh tujuh) jerigen ukuran 30 liter minyak jenis bio solar, Karena Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut barang bukti tersebut Dipergunakan dalam perkara atas nama Jalius Panggilan Tepok, maka Majelis Hakim menetapkan barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara atas nama Jalius Panggilan Tepok;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat karena melakukan penyimpanan solar bersubsidi
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Jummedi Panggilan Dt Alay, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta menyimpan bahan bakar minyak tanpa izin usaha penyimpanan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
27 (dua puluh tujuh) jerigen ukuran 30 liter minyak jenis bio solar;
Digunakan Dalam Perkara Atas nama Jalius Panggilan Tepok;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, pada hari Kamis, tanggal 23 April 2020., oleh kami Fauzi Isra, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, Syofia Nisra S.H.,M.H., dan Devri Andri, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin Tanggal 11 Mei 2020 oleh Fauzi Isra, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, Eni Rahmawati, S.H.,M.H., dan Devri Andri, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Azizur Rahim, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Koto Baru, serta dihadiri oleh Dody Susistro, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ENI RAHMAWATI, S.H., M.H. FAUZI ISRA, S.H., M.H.
DEVRI ANDRI, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
AZIZUR RAHIM