32/Pid.Sus/2013/PN.Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 32/Pid.Sus/2013/PN.Pwt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WASWIN Alias GOWIN Bin SAWIKARTA(Terdakwa)
pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sub.pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
P U T U S A N
Nomor ; 32/Pid.Sus/2013/PN.PWT.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ------------------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : WASWIN Alias GOWIN Bin SAWIKARTA;
Tempat Lahir : Banyumas;
Umur / Tanggal Lahir : 44 Tahun / 06 April 1968;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Karang Lewas RT. 07 / RW. 03, Kec. Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Pendidikan : SD (tamat);
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Pol: Sp.Kap/60/II/2013/Reskrim, tertanggal 20 Februari 2013;
Terdakwa ditahan didalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
1. Penyidik tanggal 20 Pebruari 2013, No.Pol : SP.Han/59/II/2013/Reskrim, sejak tanggal 20 Pebruari 2013 s/d tanggal 11 Maret 2013;
2. Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, tanggal 08 Maret 2013, Nomor : B-790/0.3.14/Euh.1/03/2013, sejak tanggal 12 Maret 2013 s/d tanggal 20 April 2013;
3. Penuntut Umum tanggal 18 April 2013, Nomor : Print-659/0.3.14/Euh.2/04/2013, sejak tanggal 18 April 2013 s/d tanggal 07 Mei 2013;
4. Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, penetapan tanggal 30 April 2013 Nomor : 32/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Pwt, sejak tanggal 30 April 2013 s/d tanggal 29 Mei 2013;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, penetapan tanggal 20 Mei 2013, Nomor : 32/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Pwt, sejak tanggal 30 Mei 2013 s/d tanggal 28 Juli 2013;
Terdakwa dipersidangan menyatakan tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum dan akan menghadapi sendiri walaupun haknya telah diberikan;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT; ----------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto tertanggal 30 April 2013 Nomor : 32/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Pwt, tentang penunjukan Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 30 April 2013, Nomor : 32/Pen.Pid.Sus/2013/PN. Pwt tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca Surat Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto tertanggal 30 April 2013 Nomor : B-1232/0.3.14/Euh.2/4/2013 tentang Surat Pelimpahan Perkara dengan acara pemeriksaan biasa atas nama Terdakwa berikut surat dakwaan;
Telah membaca berkas perkara Nomor : 32/Pid.Sus/2013/PN.Pwt dan surat surat lainnya yang berkaitan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah membaca tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum, No. Reg. Perk. : PDM-30/PKERTO/Euh.2/04/2013, tanggal 13 Juni 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa WASWIN Alias GOWIN Bin SAWIKARTA, terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sesuai dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WASWIN Alias GOWIN Bin SAWIKARTA, berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Zebra tahun 1993 Nopol : AA-1798-RD;
1 (dua) lembar STNK mobil pick-up merk Daihatsu Zebra tahun 1993 Nopol : AA-1798-RD;
Dirampas untuk Negara;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,,- (seribu Rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyampaikan pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa, merasa bersalah dan menyesali atas perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi serta menjadi tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa atas Pledoi / Pembelaan dari Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Replik secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga telah mengajukan Duplik secara lisan yang menyatakan tetap pada Pledoi / Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum, sebagaimana dalam surat dakwaannya tertanggal 29 April 2013 No.Reg. Perkara PDM-30/PKERTO/Euh.2/04/2013, yang pada pokoknya sebagai berkut : ----------------------------------------------------
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa terdakwa WASWIN Alias GOWIN Bin SAWIKARTA pada hari Selasa, tanggal 19 Februari 2013 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di dalam kawasan hutan milik Perhutani petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur Grumbul Kalisalak, Desa Pekuncen, Rt.02, Rw. 04, Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------
Pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2013 sekira pukul 21.00 wib, saksi SARIP Bin MARJUKI UMAR (terdakwa dalam perkara lain) mendatangi rumah terdakwa dan meminta kepada terdakwa untuk mengangkut 17 batang kayu jenis Akasia Milenium atau Kumis Bangkok miliknya dengan ongkos angkut yang disepakati sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Pada pukul 21.15 Wib terdakwa bersama saksi SARIP Bin MARJUKI UMAR dengan menggunakan mobil pick-up merk Daihatsu Zebra tahun 1993 Nopol : AA-1798-RD milik terdakwa sendiri menuju pinggir jalan Kalisalak, Desa Pekuncen, Kec. Jatilawang dan bersama-sama menaikkan 17 batang kayu tersebut kedalam mobil, kemudian pada pukul 22.30 Wib terdakwa bersama saksi SARIP Bin MARJUKI UMAR membawa 17 kayu tersebut ke tempat pengergajian di Desa Adisara Jatilawang, namun dalam perjalanan terdakwa dan saksi SARIP Bin MARJUKI UMAR diberhentikan oleh Petugas Perhutani yaitu saksi Kustiyono, saksi Sutrisno dan saksi Tarsono, setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, ternyata kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah atau tidak dilengkapi dengan surat keterangan syahnya hasil hutan (SKSHH), terdakwa dan saksi SARIP Bin MARJUKI UMAR kemudian kemudian dibawa ke Polsek Jatilawang untuk diproses hukum lebih lanjut;HaHNHHa kkkkiiiijj
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa WASWIN Alias GOWIN Bin SAWIKARTA pada hari Selasa, tanggal 19 Februari 2013 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di dalam kawasan hutan milik Perhutani petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur Grumbul Kalisalak, Desa Pekuncen, Rt.02, Rw. 04, Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto telah menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------
Pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2013 sekira pukul 21.00 wib, saksi SARIP Bin MARJUKI UMAR (terdakwa dalam perkara lain) mendatangi rumah terdakwa dan meminta kepada terdakwa untuk mengangkut 17 batang kayu jenis Akasia Milenium atau Kumis Bangkok miliknya dengan ongkos angkut yang disepakati sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Pada pukul 21.15 Wib terdakwa bersama saksi SARIP Bin MARJUKI UMAR dengan menggunakan mobil pick-up merk Daihatsu Zebra tahun 1993 Nopol : AA-1798-RD milik terdakwa sendiri menuju pinggir jalan Kalisalak, Desa Pekuncen, Kec. Jatilawang dan bersama-sama menaikkan 17 batang kayu tersebut kedalam mobil, kemudian pada pukul 22.30 Wib terdakwa bersama saksi SARIP Bin MARJUKI UMAR membawa 17 kayu tersebut ke tempat pengergajian di Desa Adisara Jatilawang, namun dalam perjalanan terdakwa dan saksi SARIP Bin MARJUKI UMAR diberhentikan oleh Petugas Perhutani yaitu saksi Kustiyono, saksi Sutrisno dan saksi Tarsono, setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, ternyata kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah atau tidak dilengkapi dengan surat keterangan syahnya hasil hutan (SKSHH), terdakwa dan saksi SARIP Bin MARJUKI UMAR kemudian kemudian dibawa ke Polsek Jatilawang untuk diproses hukum lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo Pasal 78 ayat (5) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dari dakwaan tersebut dan terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum menghadapkan saksi-saksi kepersidangan dan telah didengar keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : -------
1. Saksi : SUTRISNO;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik;
Bahwa keterangan dan tanda tangan saksi dalam BAP Kepolisian adalah benar;
Bahwa dalam hal memberikan keterangan tersebut, sehubungan saksi bersama sdr. TARSONO dan KUSTIYONO sebagai Petugas Perhutani telah menangkap sdr. GOWIN, SARIP dan SAKUM;
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah membawa jenis kayu Akasia mangium tanpa dilengkapi surat-surat;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Pebruari 2013 di Hutan milik Perhutani area petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur;
Bahwa saksi tahu sendiri setelah melakukan patroli di kawasan Perhutani Area petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur, mendapati ada 10 pohon kayu jenis Akasia mangium yang baru ditebang;
Bahwa saksi kemudian melakukan penyisiran di kawasan tersebut dan menemukan ada tumpukan kayu jenis Akasia mangium dengan panjang 2 meteran di pinggir jalan;
Bahwa jarak antara tumpukan kayu dengan lokasi kayu yang ditebang sekitar 300 meter;
Bahwa saksi menemukan ada kendaraan bak terbuka yang membawa kayu jenis akasia mangium melintas di jalan raya ikut Desa Pekuncen, Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas, kemudian setelah dihentikan dan tanyakan ternyata benar kayu tersebut adalah jenis Akasia mangium yang diambil dari kawasan hutan petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur yang dikemudikan oleh sdr. Waswin alias Gowin dan sdr. SARIP yang duduk disebelahnya;
Bahwa benar orang yang mengangkut kayu tersebut adalah terdakwa;
Bahwa kayu yang diangkut oleh terdakwa ada 17 (tujuh belas) batang, dengan panjang 2 meteran dan lingkar keliling bervariasi antara 60 – 120 meter;
Bahwa dari 17 (tujuh belas) batang kayu tersebut diakui milik sdr. SARIP dan akan dibawa ke tempat penggregajian kayu;
Bahwa dari 10 pohon kayu yang di tebang tersebut tanaman pada tahun 2003 dan sudah berusia 10 tahun;
Bahwa benar mobil yang digunakan terdakwa untuk mengangkut 17 batang kayu jenis akasia mangium adalah sesuai barang bukti berupa 1 unit mobil bak terbuka jenis Daihatsu type hijet zebra tahun 1993 Nopol. AA-1798-RD warna hitam;
Bahwa benar setelah Waswin dan Sarip dibawa ke Polsek Jatilawang dan di interogasi memberitahukan sdr. SAKUM juga memiliki kayu jenis Akasia mangium yang ditumpuk di pinggir jalan dekat lokasi penggergajian kayu di Desa Adisara, Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas;
Bahwa setelah saksi mendapat informasi bersama Petugas dari Polsek Jatilawang mengecek ke lokasi ternyata benar ditemukan 36 batang kayu gelondongan dengan panjang 2 M dan lingkar keliling antara 60 CM sampai dengan 80 CM yang diakui milik sdr. SAKUM;
Bahwa menurut pengakuan sdr. SAKUM kayu tersebut diambil dengan cara menebang di kawasan hutan petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur dan setelah dicocokan ternyata sama;
Bahwa pak SAKUM tidak memiliki ijin untuk menebang kayu tersebut;
Bahwa saksi dalam melakukan patroli tersebut tidak tentu, karena karyawanya terbatas, tetapi tergantung pada skala prioritas;
Bahwa khusus pada Area petak 64.A dekat dengan pemukiman penduduk + 300 M dan orang biasa keluar masuk ke lokasi;
Bahwa pada waktu musim penebangan pernah ditawarkan warga sekitarnya yang mau bekerja silahkan dan diberikan upah;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengangkut kayu tersebut dari pihak yang berwenang untuk itu;
Bahwa benar kayu yang diangkut oleh terdakwa antara lain adalah sesuai dengan barang bukti dipersidangan berupa batang kayu jenis Akasia mangium;
Bahwa akibat peristiwa ini pihak Perhutani mengalami kerugian total sekitar Rp. 5.108.000,- (lima juta seratus delapan ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
2. Saksi : TARSONO;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta keterangan dihadapan Penyidik, keterangan serta tanda tangan saksi dalam BAP Keplisian adalah benar;
Bahwa saksi bersama sdr. SUTRISNO dan KUSTIYONO sebagai Petugas Perhutani telah menangkap sdr. GOWIN, SARIP dan SAKUM yang mencuri kayu;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Pebruari 2013 di Hutan milik Perhutani area petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang, KPH Banyumas timur;
Bahwa saksi tahu sendiri terdakwa telah mencuri kayu di Hutan, karena setelah melakukan patroli di kawasan Perhutani Area petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur, mendapati ada 10 pohon kayu jenis Akasia mangium yang baru ditebang;
Bahwa saksi setelah mengetahui ada 10 pohon yang ditebang, kemudian melakukan penyisiran di kawasan tersebut dan menemukan ada tumpukan kayu jenis Akasia mangium dengan panjang 2 meteran di pinggir jalan;
Bahwa jarak antara tumpukan kayu dengan lokasi kayu yang ditebang sekitar 300 M;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi ketika sedang Patroli di kawasan Perhutani Area petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur, karena kedapatan membawa 17 (tujuh belas) batang kayu Akasia mangium tanpa dilengkapi surat-surat;
Bahwa pada waktu itu saksi menemukan ada kendaraan bak terbuka yang membawa kayu jenis akasia mangium melintas di jalan raya ikut Desa Pekuncen, Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas;
Bahwa setelah saksi menghentikan mobil tersebut dan menanyakan ternyata benar kayu tersebut adalah jenis Akasia mangium yang diambil dari kawasan hutan petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur yang di kemudikan oleh terdakwa alias Gowin dan sdr. SARIP yang duduk disebelahnya;
Bahwa benar orang yang mengangkut kayu sebanyak 17 (tujuh belas) batang kayu jenis akasia mangium dengan panjang 2 M dan lingkar keliling bervariasi antara 60 – 120 meter adalah terdakwa;
Bahwa dari 17 (tujuh belas) batang kayu tersebut berasal dari 3 – 4 pohon yang ditebang;
Bahwa kayu tersebut diakui milik sdr. SARIP dan akan dibawa ke tempat penggregajian kayu;
Bahwa dari 10 pohon yang telah di tebang tersebut tanaman tahun 2003 dan sudah berusia 10 tahun;
Bahwa benar mobil yang digunakan terdakwa untuk mengangkut 17 batang kayu jenis akasia mangium adalah sesuai barang bukti berupa : 1 unit mobil bak terbuka jenis Daihatsu type hijet zebra tahun 1993 Nopol. AA-1798-RD warna hitam;
Bahwa benar setelah terdakwa dan Sarip dibawa ke Polsek Jatilawang dan di interogasi memberitahukan sdr. SAKUM juga memiliki kayu jenis Akasia mangium yang ditumpuk di pinggir jalan dekat lokasi penggergajian kayu di Desa Adisara, Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas;
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, lalu saksi bersama Petugas perhutani lainnya dan Petugas dari Polsek Jatilawang mengecek ke lokasi ternyata benar ditemukan 36 batang kayu gelondongan dengan panjang 2 M dan lingkar keliling antara 60 CM sampai dengan 80 CM yang diakui milik sdr. SAKUM;
Bahwa menurut pengakuan sdr. SAKUM kayu tersebut diambil dengan cara menebang di kawasan hutan petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur;
Bahwa sdr. SAKUM tidak memiliki ijin untuk menebang kayu tersebut;
Bahwa semua jenis pohon rimba keras (Akasia mangium, pinus, mahoni, jati, sono keling, sengon dll) yang ditebang dan diangkut ketempat lain perlu adanya ijin dari pihak Perhutani;
Bahwa tidak tentu saksi melakukan patroli setiap minggu karena karyawanya terbatas, tetapi tergantung pada skala prioritas;
Bahwa khusus pada Area petak 64.A dekat dengan pemukiman penduduk jarak + 300 M dan orang biasa keluar masuk ke lokasi;
Bahwa pada waktu musim penebangan pernah ditawarkan bagi masyarakat yang mau bekerja silahkan dan diberikan upah;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengangkut kayu tersebut dari pihak yang berwenang untuk itu;
Bahwa benar kayu yang diangkut oleh terdakwa antara lain adalah sesuai barang bukti dipersidangan berupa batang kayu jenis Akasia mangium;
Bahwa akibat peristiwa ini pihak Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp. 5.108.000,- (lima juta seratus delapan ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi : YUDI KRISTIANTO;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta keterangan dihadapan Penyidik, keterangan serta tanda tangan saksi dalam BAP Keplisian adalah benar;
Bahwa dalam hal memberikan keterangan tersebut, sehubungan saksi telah menangkap pelaku tindak pidana ilegal loging, pada hari Rabu, tanggal 20 Pebruari 2013 sekitar jam 01.30 wib di Polsek Jatilawang;
Bahwa benar yang saksi tangkap adalah terdakwa dan SARIP yang dibawa oleh Petugas Perhutani ke Polsek Jatilawang, sedangkan SAKUM ditangkap di rumahnya;
Bahwa benar orang yang dibawa ke Polsek Jatilawang antara lain adalah terdakwa;
Bahwa Terdakwa berperan sebagai sopir yang disuruh oleh sdr. Sarip untuk mengangkut kayu tersebut, sedangkan yang menebang kayu adalah sdr. Sarip dan Sakum;
Bahwa jenis kayu yang ditebang ada 10 pohon berjenis kayu Akasia Mangium yang ditanam di petak 64 RPH Pengadegan, BKPH Jatilawang, KPH Banyumas Timur;
Bahwa dari 10 batang pohon kayu yang ditebang tersebut, yang disita dari sdr. SARIP ada 17 (tujuh belas) batang dengan ukuran 2 meter, dan keliling lingkar kayu bervariasi antara 60 – 120 Cm, sedangkan, yang disita dari sdr. SAKUM ada 36 (tiga puluh enam) batang dengan ukuran 2 meter dan keliling lingkar kayu bervariasi antara 60 – 120 Cm;
Bahwa kayu yang disita dari tangan sdr. Waswin dan Sarip sedang diangkut dengan mobil, untuk dibawa ke tempat penggergajian kayu, sedangkan kayu yang disita dari tangan sdr. Sakum sudah berada di tumpukan kayu dekat penggergajian kayu;
Bahwa mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut berjenis mobil Daihatsu type Hijet Zebra 1.3/S89 jenis pick Up tahun 1993 warna hitam Nopol : AA-1798-RD diakui milik sdr. Waswin/terdakwa;
Bahwa terdakwa, Sarip dan Sakum tidak mempunyai ijin dari pemiliknya yakni pihak Perhutani;
Bahwa benar kayu yang diangkut oleh terdakwa dengan menggunakan mobil miliknya, antara lain adalah sesuai denga barang bukti berupa 1 batang pohon kayu jenis Akasia Mangium dengan 2 meter di persidangan;
Bahwa benar mobil yang digunakan terdakwa, untuk mengangkut sebanyak 17 (tujuh belas) batang kayu Akasia Mangium adalah sesuai barang bukti berupa : mobil Daihatsu type Hijet Zebra 1.3/S89 jenis pick Up tahun 1993 warna hitam Nopol : AA-1798-RD;
Bahwa menurut pengakuan dari sdr. Sarip kayu tersebut akan digunakan untuk membuat kusen-kusen, sedangkan dari pengakuan sdr. Sakum kayu tersebut untuk dijual;
Bahwa benar kayu-kayu tersebut diambil dari hutan milik pihak Perhutani;
Bahwa benar kayu-kayu tersebut setelah dicocokan dengan tonggak kayu yang ditebang adalah sama;
Bahwa setahu saksi kalau satu pohon/tonggak dengan panjang sekitar 17 - 25 meter dan kalau dipotong bisa menjadi 7 - 8 batang/pohon/tonggak;
Bahwa sisa-sisa kayu masih ada di lokasi, tetapi sudah tidak ada pemiliknya/tersangkanya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi : SARIP Bin MARJUKI UMAR;
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta keterangan dihadapan Penyidik, keterangan serta tanda tangan dalam BAP Keplisian adalah benar;
Bahwa dalam hal memberikan keterangan tersebut, sehubungan saksi telah mengambil kayu di Hutan milik Perhutani tanpa ijin;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari dan tanggalnya sudah lupa pada bulan Pebruari 2013 sekitar pukul 15.00 wib di kawasan hutan milik Perhutani Desa Pekuncen, Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas;
Bahwa saksi menebang 3 pohon dan dipotong menjadi 3 karena bagian atas sudah patah, sedangkan yang 14 batang diambil dari pohon yang sudah ditebang oleh orang lain tetapi tidak tahu orangnya sehingga berjumlah 17 batang dengan panjang 2 meteran, dengan keliling bervariasi antara 60 – 120 Cm;
Bahwa setelah kayu dipotong menjadi 17 batang, lalu dipanggul dikumpulkan dipinggir jalan dengan jarak kurang lebih 300 M dari lokasi dimana kayu tersebut ditebang;
Bahwa alat yang digunakan untuk memotong kayu tersebut adalah gergaji tangan milik saksi sendiri;
Bahwa benar gergaji yang saksi gunakan untuk memotong kayu tersebut adalah sesuai barang bukti berupa : 1 (satu) buah gergaji tangan gagang kayu warna hitam;
Bahwa setelah kayu-kayu tersebut dikumpulkan dipinggir jalan, terus saksi menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu tersebut untuk dibawa ketempat penggergajian kayu;
Bahwa kayu-kayu tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Daihatsu Zebra jenis Pick Up milik Terdakwa dengan biaya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut adalah sesuai dengan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Daihatsu Zebra jenis Pick Up warna hitam Nopol. AA-1798-RD;
Bahwa kayu diangkut sekitar jam 21.30 wib dan yang menjadi sopirnya adalah Terdakwa, sedangkan saksi duduk disamping sopir;
Bahwa benar orang yang bersama-sama saksi mengangkut kayu tersebut adalah terdakwa;
Bahwa maksud dan tujuan saksi mengangkut kayu tersebut pada malam hari karena biar aman dan tidak ketahuan oleh petugas Perhutani;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengangkut kayu tersebut, dari pihak Perhutani;
Bahwa saksi tahu bahwa perbuatan menebang dan mengambil kayu milik pihak Perhutani tanpa ijin itu dilarang;
Bahwa selain saksi ada juga Sakum yang ikut mengambil kayu milik Perhutani sebanyak 36 (tiga puluh enam) batang;
Bahwa kayu yang diambil saksi dan Sakum jenisnya sama yaitu jenis Akasia mangium, tetapi nebangnya tidak bareng;
Bahwa saksi tidak melihat sendiri dan hanya mendengar dari masyarakat bahwa sdr, Sakum ikut menebang kayu tersebut;
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah menebang dan mengambil kayu milik Perhutani;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan seorang AHLI di persidangan, yaitu DUSWANTO yang telah memberikan pendapatnya di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik;
Bahwa keterangan dan tanda tangan ahli dalam BAP Kepolisian adalah benar;
Bahwa Ahli bekerja di RPH Pengadegan yang berkantor di Asper BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur, Kab. Banyumas dengan Jabatan sebagai Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH), BKPH Banyumas Timur dari tahun 2001 sampai sekarang;
Bahwa sebagai Kepala Resort tugas dan tanggung jawab Ahli adalah sebagai pengawas, Perlindungan dan pelaporan, yang menyangkut kawasan hasil Hutan;
Bahwa setahu Ahli jenis-jenis kayu yang ditanam di RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur adalah antara lain kayu Jati, Pinus, Akasia Mangium atau Akasia Milenium dan Albasia;
Bahwa benar pihak Perhutani telah kehilangan kayu akasia mangium di petak 64 a RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur;
Bahwa benar ada 10 pohon jenis kayu akasia mangium yang hilang di RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur;
Bahwa kayu yang hilang tersebut ditanam pada tahun 2003 dengan lingkar keliling maksimal 120 cm dan memang sudah waktunya untuk dipanen/ditebang;
Bahwa kayu yang diangkut oleh terdakwa dan SARIP ada 17 (tujuh belas) batang dengan panjang 2 meter, dan keliling lingkar kayu bervariasi antara 60 – 120 cm, sedangkan kayu yang disita dari sdr. SAKUM ada 36 (tiga puluh enam) batang dengan panjang 2 meter dan keliling lingkar kayu bervariasi antara 60 – 120 Cm;
Bahwa akibat dari hilangnya 10 pohon jenis Akasia Mangium tersebut, pihak Perhutani mengalami kerugian dan untuk menentukan kerugian bisa dilihat pada tabel dan kalau di total mencapai Rp. 5.108.000,- (lima juta seratus delapan ribu rupiah);
Bahwa masyarakat sekitar hutan tersebut, tidak boleh untuk menebang kayu yang ditanam oleh pihak Perhutani, kecuali harus ada ijin dari pihak Perhutani;
Bahwa caranya masyarakat bisa membeli kayu di KBM (Kelola Bisnis Mandiri) dibagian Pemasaran dan mengajukan ijin lelang pembelian kayu hasil Hutan dan pemegang lelang yang mengajukan pembelian tersebut dapat mengambil kayu hasil hutan di TPK yang ditunjuk;
Bahwa pada waktu itu terdakwa, Sarip dan Sakum tidak membeli kayu sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pihak Perhutani;
Bahwa Terdakwa, Sarip dan Sakum tidak mempunyai ijin untuk menebang dan mengangkut kayu dari pihak Perhutani;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu tersebut dengan menggunakan mobil pick Up warna hitam Nopol : AA-1798-RD milik terdakwa atas perintah dari sdr. Sarip;
Bahwa kayu Akasia mangium ini biasanya digunakan untuk bahan mebeler;
Bahwa benar, walaupun kayu tersebut milik pribadi (tanah milik) harus ada ijin dari Dinas Kehutanan, karena untuk membedakan kayu yang dari tanah milik dengan kayu yang dari Perhutani;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi ade charge (saksi yang menguntungkan) walaupun haknya telah diberikan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani;
Bahwa keterangan serta tanda tangan terdakwa dalam BAP Kepolisian adalah benar;
Bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan, sehubungan ditangkap karena mengangkut kayu dari hasil hutan tanpa ijin;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Pebruari 2013 sekitar pukul 21.30 wib di jalan Kalisalak Desa Pekuncen, Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas;
Bahwa kayu yang diangkut terdakwa berjenis kayu Akasia Mangium sebanyak 17 batang dengan ukuran 2 meteran dan keliling lingkaran bervariasi antara 60 – 120 cm;
Bahwa Terdakwa bersama sdr. Sarip mengangkut kayu Akasia Mangium sebanyak 17 batang dan akan dibawa ke tempat penggergajian kayu;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu tersebut, atas perintah sdr. Sarip bin Marjuki Umar;
Bahwa alat yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut menggunakan mobil Pick Up merk Daihatsu Zebra jenis Hijet warna hitam Nopol. AA-1798-RD milik terdakwa sendiri;
- Bahwa pada waktu terdakwa mengangkut kayu tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;;
Bahwa terdakwa bersedia mengangkut kayu tersebut , karena akan diupahi oleh sdr. Sarip sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa bersama sdr. Sarip mengangkut kayu pada malam hari, karena pada siang harinya mobil digunakan untuk mengangkut pasir, kelapa dan lain-lain, sehingga sempatnya malam hari;
Bahwa benar kayu yang terdakwa angkut antara lain adalah sesuai barang bukti dipersidangan berupa : sebatang kayu Akasia Mangium dengan panjang 2 M;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut diatas, Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
17 (tujuh belas) kayu jenis akasia milenium atau kurnis bangkok gelondongan ukuran + 2 Meter dengan diameter kayu berbagai ukuran;
1 (satu) buah gergaji tangan gagang kayu warna hitam;
1 (satu) unit mobil Daihatsu type Hijet Zebra 1.3/S89 jenis pick Up tahun 1993 warna hitam No.Pol. AA-1798-RD No.Ka.S89080950 Nosin. 9080950 a.n. STNK ZAENI MUNDIR alamat Kalijeruk RT.08/02 Kebumen;
1 (satu) buah STNK mobil Daihatsu type Hijet Zebra 1.3/S89 jenis pick Up tahun 1993 warna hitam No.Pol. AA-1798-RD No.Ka.S89080950 Nosin. 9080950 a.n. STNK ZAENI MUNDIR alamat Kalijeruk RT.08/02 Kebumen;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta Terdakwa diakui kebenarannya sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat isi putusan ini segala yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa menurut Penuntut Umum berdasarkan hasil persidangan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan harus dijatuhi hukuman;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, harus dibuktikan apakah dari hasil persidangan diperoleh fakta-fakta yang dapat memenuhi semua unsur perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana, serta tidak ditemukan adanya alasan penghapus pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf;
Menimbang, bahwa dari persidangan telah diperoleh keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang ternyata saling berhubungan satu dengan yang lain sehingga dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa bersama saksi Sarip telah ditangkap oleh saksi Sutrisno, Tarsono dan Kustiyono selaku Petugas Perhutani, ketika sedang Patroli di kawasan Perhutani Area petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur, karena kedapatan membawa 17 (tujuh belas) batang kayu Akasia mangium tanpa dilengkapi surat-surat;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Pebruari 2013 sekitar pukul 21.30 wib di jalan Kalisalak Desa Pekuncen, Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas;
Bahwa kayu yang diangkut terdakwa bersama saksi Sarip, berjenis kayu Akasia Mangium sebanyak 17 batang dengan ukuran 2 meteran dan keliling lingkaran bervariasi antara 60 – 120 cm akan dibawa ke tempat penggergajian kayu, sedangkan kayu yang disita dari sdr. SAKUM ada 36 (tiga puluh enam) batang dengan panjang 2 meter dan keliling lingkar kayu bervariasi antara 60 – 120 Cm;
Bahwa, kayu-kayu tersebut diambil oleh saksi Sarip pada bulan Februari 2013 sekitar jam 15.00 wib dari Hutan milik Perhutani di kawasan hutan milik Perhutani Desa Pekuncen, Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas,
Bahwa saksi Sarip menebang 3 pohon dan dipotong menjadi 3 karena bagian atas sudah patah, sedangkan yang 14 batang diambil dari pohon yang sudah ditebang oleh orang lain tetapi tidak tahu orangnya sehingga berjumlah 17 batang dengan panjang 2 meteran, dengan keliling bervariasi antara 60 – 120 Cm;
Bahwa setelah kayu dipotong menjadi 17 batang, lalu dipanggul dikumpulkan dipinggir jalan dengan jarak kurang lebih 300 M dari lokasi dimana kayu tersebut ditebang, selanjutnya diangkut dengan menggunakan mobil terdakwa;;
- Bahwa pada waktu terdakwa mengangkut kayu tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu tersebut, atas permintaan saksi Sarip bin Marjuki Umar dengan imbalan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa alat yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut menggunakan mobil Pick Up merk Daihatsu Zebra jenis Hijet warna hitam Nopol. AA-1798-RD adalah milik terdakwa sendiri;
Bahwa benar terdakwa mengangkut kayu tersebut tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa benar kayu yang hilang tersebut ditanam pada tahun 2003 dengan lingkar keliling maksimal 120 cm dan memang sudah waktunya untuk dipanen/ditebang;
Bahwa akibat dari hilangnya 10 pohon jenis Akasia Mangium tersebut, pihak Perhutani mengalami kerugian dan untuk menentukan kerugian bisa dilihat pada tabel dan kalau di total mencapai Rp. 5.108.000,- (lima juta seratus delapan ribu rupiah);
Bahwa benar, walaupun kayu tersebut milik pribadi (tanah milik) harus ada ijin dari Dinas Kehutanan, karena untuk membedakan kayu yang dari tanah milik dengan kayu yang dari Perhutani;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dapat memenuhi unsur pasal yang didakwakan dan apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan dengan dakwaan alternatif, Kesatu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan atau Kedua melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo Pasal 78 ayat (5) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan demikian sesuai dengan hukum acara dan teori hukum pembuktian Majelis Hakim dapat langsung membuktikan salah satu dari dakwaan tersebut dan apabila dakwaan yang telah dibuktikan tersebut telah terbukti, maka dakwaan yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim berpendapat terdakwa lebih tepat dikenakan dakwaan Kesatu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang atau subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya menurut hukum yang berlaku dan tidak ada alasan menurut hukum ia dapat dibebaskan dari tanggung jawab pidana atas perbuatan pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana bernama : SAKUM BIN MATRAJI sudah dewasa dan ternyata Terdakwa mengakui identitas yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya dan para saksi mengenalinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan kemuka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum , bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis, selama pemeriksaan dipersidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani, tidak sedang dibawah pengampuan, mampu merespon jalannya persidangan dengan baik , sehingga dengan demikian Terdakwa telah memenuhi kreteria sebagai subyek hukum sehingga mampu untuk mendukung setiap hak dan kewajibannya oleh karena itu dipandang mampu mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, dengan demikian unsur “ barang siapa “ telah terpenuhi pada diri Terdakwa ;
Ad.2. Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung perbuatan yang bersifat alternatif berupa mengangkut atau menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan, oleh karena itu apabila salah satu dari alternatif tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan oleh terdakwa, maka unsur ini harus dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud hasil hutan menurut Pasal 1 ayat (13) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan. Dari pengertian benda-benda hayati maka pohon yang ditumbuh dihutan adalah termasuk pengertian hasil hutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Surat Keterngan Sahnya hasil hutan menurut Pasal 1,2, dan 3 Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor : 132/Kpts-II/2000 TENTANG PEMBERLAKUAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH) SEBAGAI PENGGANTI DOKUMEN SURAT ANGKUTAN KAYU BULAT (SAKB), SURAT ANGKUTAN KAYU OLAHAN (SAKO) DAN SURAT ANGKUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU (SAHHBK) adalah merupakan dokumen milik Departemen Kehutanan dan Perkebunan yang berfungsi sebagai bukti legalitas, pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan. sebagai pengganti dokumen Surat Angkutan Kayu Bulat (SAKB), Surat Angkutan Kayu Olahan (SAKO) dan Surat Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (SAHHBK).yang digunakan untuk pengangkutan, penguasaan atau pemilikan selain hasil hutan olahan merupakan dasar perhitungan pengenaan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan terungkap bahwa saksi Sarip bin Marjuki Umar (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggalnya sudah lupa pada bulan Pebruari 2013 sekitar pukul 15.00 wib di kawasan hutan petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur milik Perhutani , Desa Pekuncen, Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas telah menebang 3 pohon akasia milenium dan dipotong menjadi 3 karena bagian atas sudah patah, sedangkan yang 14 batang kayu akasia milenium diambil dari pohon yang sudah ditebang oleh orang lain tetapi tidak tahu orangnya sehingga berjumlah 17 batang dengan panjang 2 meteran, dengan keliling bervariasi antara 60 – 120 Cm. Setelah kayu dipotong menjadi 17 batang, lalu oleh saksi Sarip bin Marjuki Umar dipanggul dikumpulkan dipinggir jalan dengan jarak kurang lebih 300 M dari lokasi dimana kayu tersebut ditebang;
Menimbang, bahwa ppada hari Selasa tanggal 19 Februari 2013 sekira pukul 21.00 wib, saksi SARIP Bin MARJUKI UMAR (terdakwa dalam perkara lain) mendatangi rumah terdakwa dan meminta kepada terdakwa untuk mengangkut 17 batang kayu jenis Akasia Milenium atau Kumis Bangkok miliknya dengan ongkos angkut yang disepakati sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada pukul 21.15 Wib terdakwa bersama saksi SARIP Bin MARJUKI UMAR dengan menggunakan mobil pick-up merk Daihatsu Zebra tahun 1993 Nopol : AA-1798-RD milik terdakwa sendiri menuju pinggir jalan Kalisalak, Desa Pekuncen, Kec. Jatilawang untuk bersama-sama menaikkan 17 batang kayu tersebut kedalam mobil, kemudian pada pukul 22.30 Wib terdakwa bersama saksi SARIP Bin MARJUKI UMAR membawa 17 kayu tersebut ke tempat pengergajian di Desa Adisara Jatilawang,
Menimbang, bahwa dalam perjalanan terdakwa dan saksi SARIP Bin MARJUKI UMAR diberhentikan oleh Petugas Perhutani yaitu saksi Kustiyono, saksi Sutrisno dan saksi Tarsono, setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, ternyata kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah atau tidak dilengkapi dengan surat keterangan syahnya hasil hutan (SKSHH);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut ternyata terdakwa telah mengangkut hasil hutan berupa kayu yang ditebang dari di kawasan hutan petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur milik Perhutani , Desa Pekuncen, Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), dengan demikian unsur kedua terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi , maka menurut hukum perbuatan terdakwa tersebut harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut dan oleh karenanya terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa disamping pidana penjara terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan diajtuhi pidana, sedangkan selama ini terdakwa berada dalam tahanan maka sesuai ketentuan pasal 193 ayat (1) dan (2) huruf b KUHAP, Majelis hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang , bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang , bahwa terhadap barang bukti berupa: ------------------
1. 17 (tujuh belas) kayu jenis akasia milenium atau kurnis bangkok gelondongan ukuran + 2 Meter dengan diameter kayu berbagai ukuran, masih dipergunakan dalam penbuktian perkara atas nama terdakwa Sarip bin Marjuki, maka terhadap barang bukti tersebut Majelis menetapkan dipergunakan dalam perkara atas nama Sarip bin Marjuki;
2. 1 (satu) buah gergaji tangan gagang kayu warna hitam;
3. 1 (satu) unit mobil Daihatsu type Hijet Zebra 1.3/S89 jenis pick Up tahun 1993 warna hitam No.Pol. AA-1798-RD No.Ka.S89080950 Nosin. 9080950 a.n. STNK ZAENI MUNDIR alamat Kalijeruk RT.08/02 Kebumen, dan
4. 1 (satu) buah STNK mobil Daihatsu type Hijet Zebra 1.3/S89 jenis pick Up tahun 1993 warna hitam No.Pol. AA-1798-RD No.Ka.S89080950 Nosin. 9080950 a.n. STNK ZAENI MUNDIR alamat Kalijeruk RT.08/02 Kebumen;
Sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (15) UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan barang bukti tersebut harus dirampas untuk negara;
Menimbang , bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusannya , maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman para terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merusak kelestarian hutan dan tidak mendukung program Pemerintah dalam hal Gerakan Nasional Rahabilitasi hutan dan lahan;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berlaku sopan dipersidangan ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
- Terdakwa sebagai tulang punggung bagi keluarganya;
- Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 4l Tahun l999 Tentang Kehutanan ;Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, Undang-Undang No. 8 Tahun l98l ( KUHAP) dan peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa terdakwa WASWIN alias GOWIN bin SAWIKARTA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN”;
Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam ditahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 17 (tujuh belas) kayu jenis akasia milenium atau kurnis bangkok gelondongan ukuran + 2 Meter dengan diameter kayu berbagai ukuran, dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Sarip bin Marjuki;
- 1 (satu) buah gergaji tangan gagang kayu warna hitam,
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu type Hijet Zebra 1.3/S89 jenis pick Up tahun 1993 warna hitam No.Pol. AA-1798-RD No.Ka.S89080950 Nosin. 9080950 a.n. STNK ZAENI MUNDIR alamat Kalijeruk RT.08/02 Kebumen, dan
- 1 (satu) buah STNK mobil Daihatsu type Hijet Zebra 1.3/S89 jenis pick Up tahun 1993 warna hitam No.Pol. AA-1798-RD No.Ka.S89080950 Nosin. 9080950 a.n. STNK ZAENI MUNDIR alamat Kalijeruk RT.08/02 Kebumen;
Dirampas untuk negara;
6. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, pada hari : SENIN, TANGGAL : 17 JUNI 2013, oleh kami : ABDUL LATIP,SH.MH – sebagai Hakim Ketua Sidang, RUDITO SUROTOMO,SH.MH dan KARSENA.SH. – sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari : SENIN, TANGGAL 24 JUNI 2013 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Majelis tersebut, dengan dibantu oleh : BILAL. SH. - Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh ANTON SUTRISNO,SH.MH – Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Terdakwa ;---------
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA SIDANG,
Ttd.- Ttd.-
RUDITO SUROTOMO,SH.MHABDUL LATIP,SH.MH
Ttd.-
KARSENA.SH
PANITERA PENGGANTI
Ttd.-
B I L A L.SH