150/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 150/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Roi Santoso bin Alm. Sumijan
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Roi Santoso bin Alm. Sumijan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak membawa senjata penikam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Sebilah parang dengan panjang 45 cm; - 1 (satu) buah jaket warna hijau lumut; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 150/Pid.Sus/2016/PN. Tlg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tulungagung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | Roi Santoso bin Alm. Sumijan |
| Tempat Lahir | : | Tulungagung |
| Umur/tgl. Lahir | : | 29 tahun / 10 Mei 1986 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-Laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Dsn. Krajan Rt 5 Rw 2 Ds. Ngentrong Kec. Campurdarat Kab. Tulungagung; |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Petani |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 23 Februari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016;
2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Maret 2016 sampai dengan tanggal 22 April 2016;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2016 sampai dengan tanggal 03 Mei 2016;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 April 2016 sampai dengan tanggal 26 Mei 2016;
5. Hakim Pengadilan Negeri dengan Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Mei 2016 sampai dengan tanggal 25 Juli 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Plh. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 150/Pid.B/2016/PN.Tlg tanggal 27 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 150/Pid.B/2016/PN.Tlg tanggal 27 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ROI SANTOSO BIN ALM SUMIJAN bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM” sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROI SANTOSO BIN ALM SUMIJAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
sebilah parang dengan panjang 45 cm dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah jaket warna hijau lumut dikembalikan pada terdakwa;
4. Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Atas Tuntutan tersebut Terdakwa tidak mengajukan Pembelaan melainkan hanya mengajukan Permohonan yang pada pokoknya memohon agar diberikan keringanan hukuman oleh karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa ROI SANTOSO BIN ALM SUMIJAN pada hari Senin tanggal 22 Pebruari 2016 sekitar jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Pebruari 2016 , bertempat di lapangan masuk Desa Ngentrong Kecamatan Campur darat Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yaitu sebilah parang dengan ukuran panjang 45 cm, dan perbuatan itu dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:- Awalnya terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana diurakan diatas , Terdakwa mendapat sms untuk kumpul di lapangan Ngentrong, kemudian datang saksi Mashuri Bin Alm Simin ke rumah terdakwa karena mendapat sms yang sama, selanjutnya Terdakwa bersama saksi Mashuri Bin Alm Simin dengan berjalan kaki pergi ke rumah saksi Mashuri Bin Alm Simin, dan kemudian saksi Mashuri Bin Alm Simin mengambil parang dengan ukuran panjang dari rumahnya, lalu diserahkan Terdakwa dan selanjutnya parang tersebut dibawa Terdakwa dan disimpan dibalik bajunya dengan maksud untuk jaga-jaga lalu kemudian Terdakwa bersama-sama saksi Mashuri Bin Alm Simin menuju lapangan masuk desa Ngentrong Kecamatan Campur Darat Kabupaten Tulungagung, dan sesampainya di lapangan tersebut sudah banyak orang –orang berkumpul dari penguruan silat pagar nusa yang menunggu kedatangan rombongan dari penguruan silat Setia Hati dari Sidem untuk tawuran/berkelahi, namun sebelum terjadi perkelahaian/tawuran tiba-tiba datang petugas kepolisian kemudian membubarkan massa dan kemudian juga mengejar Terdakwa, sedangkan sebilah parang yang dibawa oleh Terdakwa lalu dibuang disemak-semak, selanjutnya Terdakwa ditangkap bersama barang buktinya yaitu sebilah parang dengan ukuran panjang 45 cm. Perbuatan Terdakwa membawa sebilah parang tersebut dilakukan tanpa hak yaitu tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948;
Atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti serta tidak mengajukan bantahannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
MASHURI BIN ALM SIMIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekitar pukul 21.00 wib. Di lapangan masuk Desa Ngentrong Kec. Campurdarat Kab. Tulungagung terdakwa kedapatan membawa sebilah parang yang disembuyikan dibalik jaket warna hijau lumut yang dikenakan terdakwa.;
Bahwa benar sewaktu ditangkap, terdakwa akan berkelahi dengan dengan kelompok pemuda lain;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
BAGAS ARI SAPUTRA BIN BAMBANG SUSILO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekitar pukul 21.00 wib. Di lapangan masuk Desa Ngentrong Kec. Campurdarat Kab. Tulungagung terdakwa kedapatan membawa sebilah parang yang disembuyikan dibalik jaket warna hijau lumut yang dikenakan terdakwa.;
Bahwa benar sewaktu ditangkap, terdakwa akan berkelahi dengan dengan kelompok pemuda lain;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
PRASTIKO BAHARI RAMADHAN BIN GITO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekitar pukul 21.00 wib. Di lapangan masuk Desa Ngentrong Kec. Campurdarat Kab. Tulungagung terdakwa kedapatan membawa sebilah parang yang disembuyikan dibalik jaket warna hijau lumut yang dikenakan terdakwa.;
Bahwa benar sewaktu ditangkap, terdakwa akan berkelahi dengan dengan kelompok pemuda lain;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
ERWANTO ALIAS MARWAN BIN SLAMET, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekitar pukul 21.00 wib. Di lapangan masuk Desa Ngentrong Kec. Campurdarat Kab. Tulungagung terdakwa kedapatan membawa sebilah parang yang disembuyikan dibalik jaket warna hijau lumut yang dikenakan terdakwa.;
Bahwa benar sewaktu ditangkap, terdakwa akan berkelahi dengan dengan kelompok pemuda lain;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
JOKO MULYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekitar pukul 21.00 wib. Di lapangan masuk Desa Ngentrong Kec. Campurdarat Kab. Tulungagung terdakwa kedapatan membawa sebilah parang yang disembuyikan dibalik jaket warna hijau lumut yang dikenakan terdakwa.;
Bahwa benar sewaktu ditangkap, terdakwa akan berkelahi dengan dengan kelompok pemuda lain;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
TAUFIK HARIYADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekitar pukul 21.00 wib. Di lapangan masuk Desa Ngentrong Kec. Campurdarat Kab. Tulungagung terdakwa kedapatan membawa sebilah parang yang disembuyikan dibalik jaket warna hijau lumut yang dikenakan terdakwa.;
Bahwa benar sewaktu ditangkap, terdakwa akan berkelahi dengan dengan kelompok pemuda lain;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 22 Pebruari 2016 sekitar jam 21.00 kedapatan membawa senjata penusuk yaitu sebilah parang dengan ukuran panjang 45 cm;
Bahwa sebelum kedapatan, Terdakwa mendapat sms untuk kumpul di lapangan Ngentrong, kemudian datang saksi Mashuri Bin Alm Simin ke rumah terdakwa karena mendapat sms yang sama, selanjutnya Terdakwa bersama saksi Mashuri Bin Alm Simin dengan berjalan kaki pergi ke rumah saksi Mashuri Bin Alm Simin, dan kemudian saksi Mashuri Bin Alm Simin mengambil parang dengan ukuran panjang dari rumahnya, lalu diserahkan Terdakwa dan selanjutnya parang tersebut dibawa Terdakwa dan disimpan dibalik bajunya dengan maksud untuk jaga-jaga;
Bahwa kemudian Terdakwa bersama-sama saksi Mashuri Bin Alm Simin menuju lapangan masuk desa Ngentrong Kecamatan Campur Darat Kabupaten Tulungagung, dan sesampainya di lapangan tersebut sudah banyak orang –orang berkumpul dari penguruan silat pagar nusa yang menunggu kedatangan rombongan dari penguruan silat Setia Hati dari Sidem untuk tawuran/berkelahi;
Bahwa sebelum terjadi perkelahaian/tawuran tiba-tiba datang petugas kepolisian kemudian membubarkan massa dan kemudian juga mengejar Terdakwa, sedangkan sebilah parang yang dibawa oleh Terdakwa lalu dibuang disemak-semak, selanjutnya Terdakwa ditangkap bersama barang buktinya yaitu sebilah parang dengan ukuran panjang 45 cm;
Bahwa Terdakwa membawa sebilah parang tersebut dilakukan tanpa hak yaitu tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan yang berkaitan dengan pekerjaan dan bukan pula sebagai barang pusaka atau barang kuno yang merupakan barang koleksi;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Sebilah parang dengan panjang 45 cm;
1 (satu) buah jaket warna hijau lumut;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di Persidangan maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 22 Pebruari 2016 sekitar jam 21.00 kedapatan membawa senjata penusuk yaitu sebilah parang dengan ukuran panjang 45 cm;
Bahwa sebelum kedapatan, Terdakwa mendapat sms untuk kumpul di lapangan Ngentrong, kemudian datang saksi Mashuri Bin Alm Simin ke rumah terdakwa karena mendapat sms yang sama, selanjutnya Terdakwa bersama saksi Mashuri Bin Alm Simin dengan berjalan kaki pergi ke rumah saksi Mashuri Bin Alm Simin, dan kemudian saksi Mashuri Bin Alm Simin mengambil parang dengan ukuran panjang dari rumahnya, lalu diserahkan Terdakwa dan selanjutnya parang tersebut dibawa Terdakwa dan disimpan dibalik bajunya dengan maksud untuk jaga-jaga;
Bahwa kemudian Terdakwa bersama-sama saksi Mashuri Bin Alm Simin menuju lapangan masuk desa Ngentrong Kecamatan Campur Darat Kabupaten Tulungagung, dan sesampainya di lapangan tersebut sudah banyak orang –orang berkumpul dari penguruan silat pagar nusa yang menunggu kedatangan rombongan dari penguruan silat Setia Hati dari Sidem untuk tawuran/berkelahi;
Bahwa sebelum terjadi perkelahaian/tawuran tiba-tiba datang petugas kepolisian kemudian membubarkan massa dan kemudian juga mengejar Terdakwa, sedangkan sebilah parang yang dibawa oleh Terdakwa lalu dibuang disemak-semak, selanjutnya Terdakwa ditangkap bersama barang buktinya yaitu sebilah parang dengan ukuran panjang 45 cm;
Bahwa Terdakwa membawa sebilah parang tersebut dilakukan tanpa hak yaitu tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan yang berkaitan dengan pekerjaan dan bukan pula sebagai barang pusaka atau barang kuno yang merupakan barang koleksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa ;
Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam atau Penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Barang siapa dalam rumusan delik pasal tersebut diatas adalah subyek hukum yang dapat diajukan untuk diperiksa di hadapan persidangan dan secara hukum mampu bertanggung jawab dan atau dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya apabila dakwaan tersebut dinyatakan terbukti;
Menimbang, bahwa subjek hukum perkara ini jelas menunjuk kepada terdakwa Roi Santoso bin Alm. Sumijan yang dihadapkan di persidangan dimana tidak adanya terjadi Error in Persona dalam pemeriksaan atas perkara ini dan Terdakwa tersebut telah memenuhi syarat sebagai subjek hukum yang dapat diperiksa di hadapan persidangan;
Menimbang, bahwa mengenai terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan delik dan dapat atau tidaknya Terdakwa dipersalahkan dalam melakukan perbuatan pidana tidaklah terlepas dari fakta-fakta hukum yang akan dibuktikan dan ada atau tidaknya alasan penghapus pidana dalam pembuktian unsur pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan tersebut maka unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2 Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam atau Penusuk;
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak dalam unsur ini adalah tidak memiliki hak atau tidak memiliki ijin. Sedangkan yang dimaksud dengan Membawa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang disusun oleh Pusat Pembinaan dan Pengembangan DEPDIKBUD, adalah memegang atau mengangkat sesuatu sambil berjalan atau bergerak dari suatu tempat ke tempat lain;
Menimbang bahwa dikategorikan sebagai senjata Penikam adalah suatu senjata yang mempunyai ujung runcing dengan ditajamkan dan tidak lajim digunakan sebagai alat rumah tangga sehari-hari serta cenderung berupa senjata yang digunakan sebagai alat perang atau kegunaan lain yang efektif untuk membunuh. Dengan perkataan lain tidak termasuk dalam unsur ini jika senjata tersebut dapat dibuktikan dari bentuk dan fungsinya:
Untuk dipergunakan guna pertanian;
Untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga;
Untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan; atau
Yang nyata-nyata mempunyai tujuan barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (2) undang-undang darurat No. 12/Drt/1951 LN. No. 78 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa dalam berbagai aturan perundang-undangan baik dari yang paling tinggi maupun rendah tidak ditemukan sebuah aturan yang mengatur tentang pemberian izin atas kepemilikan senjata tajam. Berbeda dengan senjata api yang regulasi kepemilikannya diatur dengan jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia namun dari aturan Pasal 2 ayat (2) undang-undang darurat No. 12/Drt/1951 LN. No. 78 Tahun 1951 diatas, jelas ditentukan diluar yang disebutkan diatas maka tidak dibenarkan membawa senjata tajam jenis penikam dan penusuk;
Menimbang, bahwa menjadi pertanyaan apakah benar terdakwa membawa senjata jenis penikam atau penusuk dengan tanpa hak?
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan, telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 22 Pebruari 2016 sekitar jam 21.00 kedapatan membawa senjata penusuk yaitu sebilah parang dengan ukuran panjang 45 cm;
Bahwa sebelum kedapatan, Terdakwa mendapat sms untuk kumpul di lapangan Ngentrong, kemudian datang saksi Mashuri Bin Alm Simin ke rumah terdakwa karena mendapat sms yang sama, selanjutnya Terdakwa bersama saksi Mashuri Bin Alm Simin dengan berjalan kaki pergi ke rumah saksi Mashuri Bin Alm Simin, dan kemudian saksi Mashuri Bin Alm Simin mengambil parang dengan ukuran panjang dari rumahnya, lalu diserahkan Terdakwa dan selanjutnya parang tersebut dibawa Terdakwa dan disimpan dibalik bajunya dengan maksud untuk jaga-jaga;
Bahwa kemudian Terdakwa bersama-sama saksi Mashuri Bin Alm Simin menuju lapangan masuk desa Ngentrong Kecamatan Campur Darat Kabupaten Tulungagung, dan sesampainya di lapangan tersebut sudah banyak orang –orang berkumpul dari penguruan silat pagar nusa yang menunggu kedatangan rombongan dari penguruan silat Setia Hati dari Sidem untuk tawuran/berkelahi;
Bahwa sebelum terjadi perkelahaian/tawuran tiba-tiba datang petugas kepolisian kemudian membubarkan massa dan kemudian juga mengejar Terdakwa, sedangkan sebilah parang yang dibawa oleh Terdakwa lalu dibuang disemak-semak, selanjutnya Terdakwa ditangkap bersama barang buktinya yaitu sebilah parang dengan ukuran panjang 45 cm;
Bahwa Terdakwa membawa sebilah parang tersebut dilakukan tanpa hak yaitu tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan yang berkaitan dengan pekerjaan dan bukan pula sebagai barang pusaka atau barang kuno yang merupakan barang koleksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut ternyata secara hukum terdakwa membawa sebilah parang dengan ukuran panjang 45 cm yang dibawa terdakwa tersebut merupakan senjata penikam dan pada saat ditangkap oleh pihak kepolisian hingga proses pemeriksaan dipersidangan tidak dapat menunjukkan ijin dalam membawa senjata tersebut;
Menimbang, bahwa selain daripada itu sebilah parang tersebut tidak berkaitan dengan pekerjaan terdakwa yang merupakan buruh bangunan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah dalam Rumah Tahanan Negara, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
Sebilah parang dengan panjang 45 cm;
1 (satu) buah jaket warna hijau lumut;
Oleh karena barang bukti tersebut diperunakan untuk melakukan kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut akan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan, berterus terang serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Roi Santoso bin Alm. Sumijan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak membawa senjata penikam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Sebilah parang dengan panjang 45 cm;
1 (satu) buah jaket warna hijau lumut;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2016, oleh Erika Sari Emsah Ginting, S.H., sebagai Hakim Ketua, Yuri Adriansyah, S.H., dan Syihabuddin, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rospita Silalahi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tulungagung, serta dihadiri oleh R. Trimargono., S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Yuri Adriansyah, S.H. Syihabuddin, S.H., M.H. | Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, S.H. |
Panitera Pengganti,
Rospita Silalahi, S.H.