12/PDT/2019/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 12/PDT/2019/PT BJM
CV Agung Jaya Sakti. lawan PT bank Mandiri Persero, Tbk.
1. Menerima permohonan banding Pembanding – semula Penggugat tersebut 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 56/Pdt.G/2018/PN Bjm, tanggal 05 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi : - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 56/Pdt.G/2018/PN Bjm, tanggal 05 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian 2. Menyatakan sah Perjanjian Kredit CRO.BJM/32/KMK/2012, tanggal 06 Maret 2012 berikut addendumnya dan perjanjian kredit CRO.BJM/9/KMK-CO/2009 tanggal 6 Februari 2009 antara Penggugat dengan Tergugat. 3. Menghukum Pembanding – semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
P U T U S A N
Nomor 12/PDT/2019/PT BJM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
CV. AGUNG JAYA SAKTI, bertempat tinggal di Jalan Kayu Tangi I Jalur I No. 46 Rt. 045 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, dalam hal ini memberi kuasa kepada Arbain, S.H & Rekan, Advokat pada kantor Avokat H. Bun Yani, S.H.,M.H & Rekan, beralamat di Jalan Pangeran Hidayatullah(Banua Anyar) Ruko No.36 Kota Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Mei 2018 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin, dibawah register Nomor 35/PDT/2018/PN BJM, tanggal 22 Mei 2018;
Sebagai Pembanding – semula Penggugat ;
Lawan
PT. BANK MANDIRI PERSERO, Tbk, SMCR REGIONAL IX KALIMANTAN, bertempat tinggal di Jalan R. Soeprapto No. 13-17 Banjarmasin 70111, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ihsan Adi Yuwono, S.H, dkk, Legal Officer PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Region IX/Kalimantan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Agustus 2018, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin dibawah register Nomor 26/PDT/2018/PN BJM, tanggal 16 Agustus 2018 ;
Sebagai Terbanding – semula Tergugat ;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca berkas perkara tersebut;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 12/Pdt/2019/PT BJM. tanggal 29 Januari 2019, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 56/Pdt.G/2018/PN Bjm, tanggal 5 Desember 2018, yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi;
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara;
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya pekara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 316.000,00. (Tiga Ratus Enam Belas Ribu Rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 56/Pdt.G/2018/PN Bjm, yang dibuat oleh Plh Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin, ternyata tanggal 19 Desember 2018 kuasa Pembanding semula Penggugat, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 5 Desember 2018, Nomor 56/Pdt.G/2018/PN Bjm;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor : 56/Pdt.G/2018/PN Bjm, yang menerangkan bahwa permohonan banding Pembanding – semula Penggugat telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin kepada Kuasa Terbanding – semula Tergugat pada tanggal 3 Januari 2019 ;
Membaca memori banding dari Pembanding – semula Penggugat tanggal 1 Januari 2019 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 2 Januari 2019;
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor : 56/Pdt.G/2018/PN Bjm, yang menerangkan bahwa Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin kepada Kuasa Terbanding – semula Tergugat pada tanggal 3 Januari 2019;
Membaca kontra memori banding dari Kuasa Terbanding – semula Tergugat tanggal 15 Januari 2019 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 15 Januari 2019;
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan kontra memori banding Nomor 56/Pdt.G/2018/PN Bjm, yang menerangkan bahwa kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin kepada kuasa Pembanding – semula Pengugat pada tanggal 16 Januari 2019;
Membaca Surat Pemberitahuan Memeriksa dan Mempelajari Berkas Perkara Banding (inzage) kepada kuasa Pembanding – semula Penggugat pada tanggan 8 Januari 2019 dan kepada kuasa Terbanding – semula Tergugat sesuai relaas nomor 56/Pdt.G/2018/PN Bjm yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 15 Januari 2019;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mencermati putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 56/Pdt.G/2018/PN Bjm yang diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 5 Desember 2018 yang dihadiri kuasa Tergugat dan tanpa dihadiri penggugat atau kuasanya dan Akta Permohonan Banding Nomor 56/Pdt.G/2018/PN Bjm, tersebut diajukan pada tanggal 19 Desember 2018, maka berdasarkan ketentuan Pasal 199 RBg, permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Pembanding semula Penggugat tersebut ternyata diajukan masih dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat banding, Pembanding semula Penggugat ternyata mengajukan Memori Banding tertanggal 1 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 2 Januari 2019 yang pada pokoknya sbb :
Bahwa Hakim pertama membuat pertimbangan hukum tidak berdasarkan atas fakta dan hukum pembuktian melainkan hanya berdasarkan atas subjektifitas yang cenderung memperlihatkan keberpihakan.
Bahwa Hakim pertama di dalam pertimbangan hukumnya menyatakan pada halaman 17 alenia ke-2, “Bahwa Bank memiliki hak untuk menentukan layak tidaknya debitur penerima restrukturisasi kredit dan apabila memberikan struturisasi kredit tanpa memenuhi kreteria ... dst.... pihak-pihak yang mendapatkan predikat tidak lolos dalam uji kemampuan dan kepatutan.”
Bahwa dari pertimbangan hukum tersebut diatas bertolak belakang dengan pertimbangan hukum Hakim pertama di dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 17 alenia pertama, menyatakan “Bahwa beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam mengadakan restrukturisasi kredit adalah :
Debitur mengalami kesulitan dalam hal melakukan pembayaran pokok dan/atau bunga, namunmempunyai kemauan yang kuat untuk membayar ;.... dst....
Bahwa pertimbangan hukum demikian sangat tidak berdasarkan atas fakta hukum, Hakim pertama telah mengenyampingkan bukti yang disampaikan Pembanding/ Penggugatterhadap bukti P. 1- P. 23 berupa kwitansi bukti stor pembayaran yang dilakukan Pembanding kepada Terbanding.
Bahwa Hakim Pertama tidak melihat bagaimana Pembanding dalam memenuhi kewajibannya kepada Terbanding, dengan mencicil setiap bulannya dengan tidak menetap sesuai anggsuran perbulannya, karena usaha Pembanding mengalami pasang surut, sehingga dalam melakukan pembayaran tidak bisa sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan Hakim Pertama, karena Pembanding bukan merupakan nasabah kredit macet sebagaimana di dalilkan Terbanding didalam jawaban didalam persidangan.
Bahwa telas jelas Terbanding mengabaikan persyaratan-persyaratan yang harus dipertimbangkan dalam pemberian struturisasi debitur agar kiranya bertentangan dengan Surat Direksi Bank Indonesia Nomor : 31/150/KEP/DIR, tanggal 12 November 1998, yang menentukan bank harus tetap berpegang pada pedoman pokok penanganan kredit bermasalah, yaitu usaha penyelamatan kredit secara maksimal, berupa restrukturisasi kredit, antara lain melalui tahapan Penjadwalan kembali (rescheduling), Persyaratan kembali (reconditioning), Penataan kembali (restructuring). Dengan adanya Surat Direksi ini, seharusnya Hakim Pertama harus mempertimbangkannya sebagai kesalahan yang dilakukan oleh Terbanding.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sebagai lembaga peradilan judex factie mempunyai tugas dan fungsi memeriksa ulang perkara secara keseluruhan (vide jurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 492 K/Sip/1970), maka Majelis Hakim tingkat banding akan memeriksa ulang perkara ini secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan, yang berupa : turunan resmi Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan Tingkat Pertama, berikut alat-alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut, maka Majelis Hakim tingkat banding memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dan mempelajari pertimbangan dalam eksepsi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 56/Pdt.G/2018/PN Bjm, Tanggal 5 Desember 2018, memori banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding – semula Penggugat, yang ternyata telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Dalam Eksepsi Majelis Hakim tingkat Pertama, sehingga Putusan Dalam Eksepsi tersebut dapat dikuatkan;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dan mempelajari pertimbangan dalam pokok perkara putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 56/Pdt.G/2018/PN Bjm, Tanggal 5 Desember 2018, memori banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding – semula Penggugat yang ternyata telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Dalam Pokok Perkara Majelis Hakim tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan – pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar, juga Memori Banding dari Pembanding – semula Penggugat tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi perlu menambah pertimbangkan petitum 2 dari gugatan penggugat yang belum dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena petitum ini merupakan landasan adanya hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat, yaitu agar Majelis Hakim Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Kredit CRO.BJM/32/KMK/2012, tanggal 06 Maret 2012 berikut addendumnya dan perjanjian kredit CRO.BJM/9/KMK-CO/2009 antara Penggugat dengan Tergugat.
Menimbang, bahwa dalam jawabanya Tergugat menyatakan benar Penggugat atas nama pribadi telah menerima fasilitas Kredit Modal Kerja berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.BJM/32/KMK/2012 tanggal 6 Maret 2012 senilai Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar Rupiah), perjanjian mana beserta adendum-adendumnya disebut sebagai “Perjanjian KMK Budi Sujarwo”. Dan CV Agung Jaya Sakti, berkedudukan di Banjarmasin dimana Penggugat sebagai Direktur, telah menerima fasilitas Kredit Modal Kerja berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja No. RCO.BJM/9KMK-CO/2009 tanggal 6 Pebruari 2009, senilai Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta Rupiah), perjanjian mana beserta adendum-adendumnya disebut sebagai “Perjanjian KMK CV Agung Jaya Sakti”
Menimbang, bahwa karena dalil penggugat dibenarkan oleh Tergugat, maka Majelis Hakim Tingkat banding memperoleh bukti pengakuan bahwa antara penggugat dan tergugat mempunyai hubungan hukum sebagaimana tesebut dalam bukti surat T.3 dan T.14, sehingga oleh karena itu, terdapat cukup alasan untuk menyatakan Perjanjian Kredit CRO.BJM/32/KMK/2012, tanggal 06 Maret 2012 berikut addendumnya dan perjanjian kredit CRO.BJM/9/KMK-CO/2009 tanggal 6 Februari 2009 antara Penggugat dengan Tergugat sah menurut hokum, oleh karena itu pula petitum dalam angka 2 gugatan Penggugat dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan pertimbangan hal-hal tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 56/Pdt.G/2018/PN Bjm, tanggal 05 Desember 2018 Dalam Pokok Perkara tidak dapat dipertahankan dalam Peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dibatalkan, dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sehingga amar selengkapnya sebagai berikut di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat di pihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka Pembanding semula Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Peraturan Bank Indonesia No.14/15/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Surat Edaran Bank Umum dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding Pembanding – semula Penggugat tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 56/Pdt.G/2018/PN Bjm, tanggal 05 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi :
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 56/Pdt.G/2018/PN Bjm, tanggal 05 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
Menyatakan sah Perjanjian Kredit CRO.BJM/32/KMK/2012, tanggal 06 Maret 2012 berikut addendumnya dan perjanjian kredit CRO.BJM/9/KMK-CO/2009 tanggal 6 Februari 2009 antara Penggugat dengan Tergugat.
Menghukum Pembanding – semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2019 oleh kami PERMADI WIDHIYATNO, S.H.,M.Hum., selaku Hakim Ketua, MULYANTO, S.H. dan NURDIYATMI, S.H. sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 12/Pdt/2019/PT BJM tanggal 29 Januari 2019 dan putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M. SABERANI Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, akan tetapi tidak dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MULYANTO, S.H. PERMADI WIDHIYATNO, S.H. M.HUM.
NURDIYATMI, S.H.
Panitera Pengganti,
M. SABERANI
Perincian ongkos perkara :
1. Meterai putusan ........ Rp. 6.000,00
2. Redaksi putusan ....... Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan ………. Rp. 139.000,00
Jumlah ………………. Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)