124 K/PDT.SUS/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124 K/PDT.SUS/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kawasan Industri Ejip Park Plot 4E Cikarang Selatan
Also in 33 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 124 K/PDT.SUS/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi, memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIDIK AGUS WINARDI, bertempat tinggal di Jalan Kenanga IV, Blok D.7, No. 34, RT.10 RW.08, Perum Bumi Citra Lestari, Cikarang Utara, Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada KAMBUSIHA, SH., dan kawan-kawan, para Advokat dan pengurus Serikat Pekerja Pimpinan Cabang SPEE FSPMI, Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Jawa Barat, pengurus Unit Kerja SPEE FSPMI PT Indonesia Epson Industry yang berkedudukan di Jalan Raya Yapink Putra, No. 11, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 November 2011;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n :
PT. INDONESIAEPSON INDUSTRY, berkedudukan di Jalan East Jakarta Industrial Park (EJIP) Plot 4E Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Indonesia, diwakili oleh Wakil Presiden Direktur: ATSUSHI SAKAI, warga negara Jepang, dalam hal ini memberi kuasa kepada SONI WASITA, SH, MH, Sp. 1, dan INDRA IRAWAN,SH, Sp. 1, Advokat, berkantor di Jalan Natuna, No. 19, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 November 2011;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut, ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat adalah karyawan Penggugat (PT. Indonesia Epson Industry) yang mulai bekerja pada tanggal 17 Mei 2001, jabatan terakhir sebagai Operator ASP & EMS Operation, dengan upah tetap sebesar Rp. 2.113.950,00 (dua juta seratus tiga belas ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah) per bulan. Bahwa gaji (upah tetap) Tergugat hingga saat ini masih tetap dibayarkan oleh Penggugat;
Bahwa Penggugat selaku perusahaan tempat bekerja Tergugat dengan ini bermaksud mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat, dikarenakan Tergugat telah sering dan berulangkali melakukan pelanggaran ataupun kesalahan yang sama, yaitu berupa tidak masuk kerja tanpa adanya keterangan (mangkir), dan hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB), sehingga dengan demikian berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut, Penggugat dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat;
Bahwa adapun pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh Tergugat dan tindakan-tindakan yang telah dilakukan Penggugat terhadap sikap, tingkah laku dan tindakan Tergugat tersebut adalah sebagai berikut:
Penggugat telah memberikan Surat Peringatan ke-III (SP III) kepada Tergugat pada tanggal 27 Agustus 2009, yang berlaku selama 6 (enam) bulan dari tanggal 27 Agustus 2009 s/d tanggal 26 Februari 2010, dikarenakan Tergugat telah melanggar PKB Pasal 65 ayat 4 (a) yaitu: “Mangkir 4 (empat) hari dalam 1 (satu) bulan”, yaitu Tergugat telah tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 5 (lima) hari berturut- turut pada periode bulan Agustus 2009, yaitu pada tanggal 10, 11, 12, 13 dan 14 Agustus 2009. Bahkan Tergugat telah membuat Surat Pernyataan tertanggal 26 Agustus 2009, yang intinya Tergugat bersedia diberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja apabila Tergugat mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa menurut ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama Pasal 66 tentang mangkir:
Apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, maka karyawan tersebut dianggap mangkir dan upahnya tidak dibayar;
Karyawan yang mangkir 2 (dua) hari kerja atau lebih, walaupun pada saat hari pertama masuk kerja mengajukan Surat Keterangan Dokter, status mangkir tidak dapat diubah dan upahnya selama mangkir tersebut tetap tidak dibayarkan;
Apabila karyawan mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan atau telah dipanggil pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat dikategorikan mengundurkan diri;
Kemudian selanjutnya Penggugat pun telah memberikan Surat Peringatan ke-III (SP III) yang kedua kalinya kepada Tergugat pada tanggal 18 Oktober 2010, yang berlaku selama 6 (enam) bulan dari tanggal 18 Oktober 2010 s/d tanggal 17 April 2011, dikarenakan Tergugat telah melanggar PKB Pasal 65 ayat 4 (a), yaitu: "Mangkir 4 (empat) hari dalam 1 (satu) bulan", yaitu Tergugat telah tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 4 (empat) hari pada periode bulan September 2010, yaitu pada tanggal 23, 25, 30 Agustus 2010 dan 3 September 2010;
Bahwa dalam masa berlakunya Surat Peringatan ke-III (SP III) yang kedua, ternyata Tergugat kembali melakukan pelanggaran lagi, yaitu tidak masuk kerja tanpa keterangan (mangkir) selama 2 (dua) hari pada periode gaji bulan Oktober, yaitu tanggal 28 September dan 12 Oktober 2010, dalam hal ini Penggugat tidak memberikan sanksi meskipun sebenarnya pelanggaran yang dilakukan Tergugat sudah cukup alasan berdasarkan PKB untuk dapat di-PHK, tetapi Penggugat tidak melakukannya, dengan tujuan pembinaan terhadap diri Tergugat serta memberikan kesempatan kepada Tergugat agar Tergugat merubah sikap dan tingkah lakunya untuk tidak mengulangi perbuatannya;
Bahwa masih dalam masa berlakunya Surat Peringatan ke-III (SP III) yang kedua juga, ternyata Tergugat kembali melakukan pelanggaran lagi, yaitu tidak masuk kerja tanpa keterangan (mangkir) selama 3 (tiga) hari pada periode gaji bulan November-Desember 2010, yaitu tanggal 12, 15 dan 22 November 2010, dalam hal ini juga Penggugat tidak memberikan sanksi meskipun sebenarnya pelanggaran yang dilakukan Tergugat sudah cukup alasan berdasarkan PKB untuk dapat di-PHK, tetapi Penggugat tidak melakukannya, dengan tujuan pembinaan terhadap Tergugat serta memberikan kesempatan kepada Tergugat agar Tergugat merubah sikap dan tingkah lakunya untuk tidak mengulangi perbuatannya;
Dan pelanggaran terakhir yang dilakukan Tergugat yang masih dalam masa berlakunya Surat Peringatan ke-III (SP III) yang kedua juga adalah ternyata Tergugat melakukan pelanggaran lagi, yaitu tidak masuk kerja tanpa keterangan (mangkir) selama 4 (empat) hari pada periode Maret-April 2011, yaitu pada tanggal 8, 21, 22 dan 23 Maret 2011, dalam hal ini Penggugat akhirnya telah sampai untuk mengambil suatu keputusan terhadap sikap, tingkah laku dan tindakan Tergugat selaku karyawan yang telah melanggar PKB, yaitu melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat;
Bahwa keputusan Penggugat dalam Pemutusan Hubungan Kerja terhadap diri Tergugat telah melalui suatu proses dan pertimbangan yang matang, mengingat Penggugat telah beberapa kali memberikan Surat Peringatan terhadap Tergugat dan Penggugat pun telah memberikan kesempatan terhadap diri Tergugat (walaupun pada waktu itu pelanggaran yang dilakukan Tergugat sudah cukup alasan berdasarkan PKB untuk dapat di-PHK, tetapi Penggugat tidak melakukannya, dengan tujuan pembinaan terhadap diri Tergugat) agar Tergugat merubah sikap dan tingkah lakunya untuk tidak mengulangi perbuatannya;
Akan tetapi ternyata Tergugat tidak bisa merubah sikapnya kepada hal yang baik dan benar, dan tetap melakukan pelanggaran kembali, maka Penggugat selaku perusahaan tempat bekerja Tergugat akhirnya telah sampai untuk mengambil suatu keputusan terhadap sikap, tingkah laku dan tindakan Tergugat selaku karyawan yang telah berulangkali melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yaitu melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas dan mengingat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Indonesia Epson Industry (PT. IEI), maka tindakan Penggugat yang mengambil keputusan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat adalah dapat dibenarkan dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku;
Bahwa menurut ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 71 butir 3 dan butir 10 mengenai Sebab-Sebab Pemutusan Hubungan Kerja:
“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan apabila disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
Butir 3: Karyawan melanggar ketentuan Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Bersama;
Butir 10: Karyawan mangkir;”
Bahwa selama proses Pemutusan Hubungan Kerja berlangsung, pihak Penggugat yang diwakili oleh bagian HRD telah melakukan 2 (dua) kali bipartit dengan pihak Tergugat yang diwakili oleh Serikat Pekerja dari PUK SPEE FSPMI PT. IEI sebagaimana dimaksud dalam Risalah Perundingan Bipartit tertanggal 27 April 2011 dan tertanggal 3 Mei 2011, namun ternyata tidak tercapai kesepakatan, dikarenakan pihak Tergugat menolak Pemutusan Hubungan Kerja;
Bahwa agar ada kejelasan dan kepastian hukum mengenai permasalahan Tergugat di perusahaan Penggugat, maka Penggugat mengambil sikap untuk mengeluarkan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan tentang Pemutusan Hubungan Kerja No. lEI.HRD.IR.4. 2011.023 atas nama DIDIK AGUS W., tertanggal 29 April 2011, yang mulai efektif pada tanggal 4 Mei 2011;
Bahwa kemudian pihak Tergugat yang diwakili oleh PUK SPEE FSPMI PT. IEI meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk dilakukan mediasi antara Tergugat dengan Penggugat berkenaan dengan permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut. Bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi menindaklanjutinya dengan mengadakan sidang mediasi tanggal 19 Mei 2011, yang pada intinya pihak perusahaan (Penggugat) tetap akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat;
Bahwa dari hasil sidang mediasi tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi mengirimkan anjuran tertulis kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Surat Anjuran Tertulis No. 567/1443/HI-Syaker/VI/2011 tertanggal 8 Juni 2011, yang isinya menganjurkan:
Agar Pengusaha PT. Indonesia Epson Industry mempekerjakan kembali Saudara DIDIK AGUS W., dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengusaha PT. Indonesia Epson Industry memanggil secara tertulis Saudara DIDIK AGUS W., untuk bekerja kembali paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima anjuran ini;
Saudara DIDIK AGUS W., melaporkan diri kepada pengusaha PT. Indonesia Epson Industry untuk bekerja kembali paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima anjuran ini;
Pengusaha PT. Indonesia Epson Industry membayar upah Saudara DIDIK AGUS W., selama tidak dipekerjakan;
Pengusaha PT. Indonesia Epson Industry memberikan pembinaan berupa sanksi Surat Peringatan ke-III kepada Saudara DIDIK AGUS W., dengan masa berlaku selama 12 (dua belas) bulan;
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran ini;
Bahwa berdasarkan Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial oleh mediator yang dikeluarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi tertanggal 20 Juni 2011, dapat diketahui bahwa terhadap anjuran tersebut, pengusaha (Penggugat) dengan surat No. IEI.HRD.IR.11.029 tanggal 9 Juni 2011 perihal Tanggapan Anjuran Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan "Tidak dapat menerima anjuran pihak Disnaker Kabupaten Bekasi", sedangkan pihak pekerja (Tergugat) Saudara DIDIK AGUS W., melalui kuasanya PUK SPEE FSPMI PT. IEI dengan surat No. 007/PUK FSPMI IEI/SU/VI/2011 tanggal 13 Juni 2011 perihal Tanggapan Anjuran Mediator Perselisihan Hubungan Industrial Kasus PHK Saudara DIDIK AGUS W., menyatakan “Menerima anjuran dari mediator hubungan industrial”;
Bahwa oleh karena sikap dan perbuatan Tergugat selaku pekerja yang telah tidak bisa bekerja sama lagi telah bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama PT. Indonesia Epson Industry dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta mengakibatkan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak kondusif dan tidak harmonis, maka Penggugat memutuskan dan berketetapan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan Tergugat, dengan dasar Tergugat telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (4) a Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Pasal 161 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
Bahwa selain itu juga, dasar dari Penggugat untuk mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat adalah Pasal 71 butir 3 dan butir 10 Perjanjian Kerja Bersama tentang Pemutusan Hubungan Kerja, bahwa menurut ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 71 butir 3 dan butir 10 mengenai Sebab-Sebab Pemutusan Hubungan Kerja:
“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan apabila disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
Butir 3: Karyawan melanggar ketentuan Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Bersama;
Butir 10: Karyawan mangkir;”
13.Bahwa oleh karena salah satu pihak, yaitu Penggugat, tidak dapat menerima/tidak setuju dengan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, dan guna mendapatkan kepastian hukum dalam Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat, Penggugat mengajukan penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung;
14.Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena melakukan pelanggaran pada masa berlakunya Surat Peringatan III mendapatkan uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Dengan demikian, Penggugat akan membayar hak-hak normatif yang memang secara yuridis harus dibayarkan kepada Tergugat sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Perjanjian Kerja Bersama dengan perincian sebagai berikut:
Perhitungan uang pesangon:
-
Upah pokok : Rp. 1.838.950,00 Tunjangan transport : Rp. 165.000,00 Tunjangan masa kerja : Rp. 40.000,00 Tunjangan keluarga :
Rp. 70.000,00 Total upah tetap : Rp. 2.113.950,00
Masa kerja 10 tahun adalah: 9 bulan upah:
9 x Rp. 2.113.950,00 = Rp. 9.025.550,00
Uang penghargaan masa kerja:
Masa kerja 9 sampai < 12 tahun = 4 bulan upah: 4 x Rp. 2.113.950,00 = Rp. 8.455.800,-
Uang penggantian hak sebesar 15% dari total uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja:
-
Uang pesangon : Rp. 19.025.550,00 Uang penghargaan :
Rp. 8.455.800,00 Total : Rp. 27.481.350,00
15% x Rp. 27.481.350,00 = Rp. 4.122.203,00
Jadi total = A + B + C
= Rp. 19.025.550,- + Rp. 8.455.800,- + Rp. 4.122.203,00
= Rp. 31.603.553,00
(tiga puluh satu juta enam ratus tiga ribu lima ratus lima puluh tiga Rupiah)
15.Bahwa akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Perjanjian Kerja Bersama, Tergugat selaku karyawan diwajibkan mengembalikan dan menyerahkan kepada Penggugat inventaris perusahaan yang berupa peralatan kerja yang menjadi tanggung jawab karyawan, kartu pengenal karyawan, kartu absensi, kartu berobat, kunci loker, sepatu/seragam kerja, hutang/pinjaman karyawan ke perusahaan dan lain-lain;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
A. Primair:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah Surat Keputusan tentang Pemutusan Hubungan Kerja No. lEI.HRD.IR.4.2011.023 atas nama DIDIK AGUS W., tertanggal 29 April 2011 yang mulai efektif pada tanggal 4 Mei 2011;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan Tergugat terhitung tanggal 4 Mei 2011;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah berdasarkan hukum;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung tanggal 4 Mei 2011;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk membayar hak-hak normatif yang memang secara yuridis harus dibayarkan kepada Tergugat sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Perjanjian Kerja Bersama dengan perincian sebagai berikut, yaitu:
Perhitungan uang pesangon:
-
Upah pokok : Rp. 1.838.950,00 Tunjangan transport : Rp. 165.000,00 Tunjangan masa kerja : Rp. 40.000,00 Tunjangan keluarga :
Rp. 70.000,00 Total upah tetap : Rp. 2.113.950,00
Masa kerja 10 tahun adalah: 9 bulan upah:
9 x Rp. 2.113.950,- = Rp. 19.025.550,00
Uang penghargaan masa kerja:
Masa kerja 9 sampai < 12 tahun = 4 bulan upah: 4 x Rp. 2.113.950,00 = Rp. 8.455.800,00
Uang penggantian hak sebesar 15% dari total uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja:
-
Uang pesangon : Rp. 19.025.550,00 Uang penghargaan :
Rp. 8.455.800,00 Total : Rp. 27.481.350,-
15% x Rp. 27.481.350,00 = Rp. 4.122.203,00
Jadi total = A + B + C
=Rp. 19.025.550,00 + Rp. 8.455.800,00 + Rp. 4.122.203,00
= Rp. 31.603.553,00
(tiga puluh satu juta enam ratus tiga ribu lima ratus lima puluh tiga Rupiah)
Menyatakan pembayaran Penggugat atas hak-hak normatif yang memang secara yuridis harus dibayarkan kepada Tergugat tersebut di atas telah berdasarkan hukum;
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan inventaris perusahaan kepada Penggugat berupa peralatan kerja yang menjadi tanggung jawab karyawan, kartu pengenal karyawan, kartu absensi, kartu berobat, kunci loker, sepatu/seragam kerja, hutang/pinjaman karyawan ke perusahaan dan lain-lain;
Membebankan biaya menurut hukum;
B. Subsidair:
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 96/G/2011/PHI/PN.Bdg tanggal 7 November 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak tanggal 7 November 2011;
Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar hak-hak Tergugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, masing-masing:
-
Uang pesangon (9 X 1 X Rp. 2.113.950,00) : Rp. 19.025.550,00 Uang penghargaan masa kerja (4 X Rp. 2.113.950,00) : Rp. 8.455.800,00 Uang penggantian hak (15% X Rp. 27.481.350,00) : R
p. 4.122.202,00 Jumlah : Rp. 31.606.552,00
Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan barang-barang inventaris milik perusahaan Penggugat yang masih dikuasai oleh Tergugat;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 394.000,00 (tiga ratus sembilan puluh empat ribu Rupiah), dibebankan kepada negara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 7 November 2011, kemudian terhadapnya oleh Tergugat (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 November 2011) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 23 November 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi No. 64/Kas/G/2011/PHI/PN.Bdg yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrian pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung, permohonan tersebut disertai memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 6 Desember 2011;
Bahwa setelah itu, oleh Penggugat yang pada tanggal 8 Desember 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas I A Bandung pada tanggal 19 Desember 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa perselisihan yang disidangkan oleh Judex Facti adalah perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja yang berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi pada tanggal 4 Agustus 2011, No. 96/G/2011/PHI/ PN.Bdg;
Bahwa perselisihan yang disidangkan oleh Judex Facti tidak sesuai dengan bukti, karena dalam pertimbangan hukum pada halaman 16 paragraf 6 dan paragraf 8 (kutipan):
“Terkait hal ini, dalam ketentuan ketenagakerjaan tidak dikenal adanya kadaluarsa dilaksanakannya sebuah sanksi atas sebuah pelanggaran yang terjadi, sedangkan alasan Tergugat yang menyatakan Penggugat sudah kadaluarsa untuk melakukan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Tergugat karena sudah kadaluarsa masa berlakunya SP3 yang dikeluarkan Penggugat sama sekali tidak logis dan tidak beralasan hukum yang kuat. Apalagi proses untuk memberikan sanksi dan memberitahukan terjadinya pelanggaran tersebut telah dilakukan Penggugat ketika masa berlaku SP3 itu belum berakhir;
“Menimbang, bahwa Penggugat menurut fakta di persidangan sudah memberitahukan terjadinya pelanggaran tersebut kepada Tergugat pada tanggal 13 April 2011, 4 (empat) hari sebelum masa berlaku SP3 itu berakhir dan kemudian memprosesnya sampai kemudian dikeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja oleh Penggugat terhadap Tergugat pada tanggal 29 April 2011;”
Bahwa sebenarnya adalah pada tanggal 13 April 2011, bukan Termohon Kasasi (Penggugat) yang memberitahukan terjadinya pelanggaran kepada Pemohon Kasasi (Tergugat), tetapi atasan Pemohon Kasasi memberikan memo terjadinya pelanggaran kepada Termohon Kasasi (berdasarkan Bukti T-3), dan Termohon Kasasi baru memproses memo tersebut pada tanggal 27 April 2011 dengan mengeluarkan Surat Panggilan Menghadap ditujukan kepada Pemohon Kasasi (berdasarkan Bukti T-4), yaitu setelah masa berlaku SP3 berakhir (18 Oktober 2011 sampai dengan 17 April 2011). Jadi dapat disimpulkan bahwa pendapat Judex Facti tidak benar bahwa Termohon Kasasi telah memberitahukan Pemohon Kasasi terhadap pelanggaran tersebut sebelum masa berlakunya SP3 berakhir;
Bahwa mengenai kadaluarsa SP3 yang dimaksud Pemohon Kasasi adalah masa berlakunya surat peringatan, sesuai dalam penjelasan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 161 ayat (2), sudah disebutkan masing-masing Surat Peringatan pertama, kedua dan ketiga berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Yang menjadi pokok permasalahan adalah batasan paling lambat kapan seharusnya Surat Peringatan diterbitkan tidak diatur dalam undang-undang, hal ini yang menyebabkan ketidakadilan bagi pekerja, dimana Pemohon Kasasi telah menghitung dan menjelaskan tenggang waktu diterbitkannya Surat Peringatan, yaitu:
SP3 pertama diterbitkan 13 (tiga belas) hari sejak pelanggaran yang terjadi;
SP3 yang kedua diterbitkan 45 (empat puluh lima) hari sejak pelanggaran yang terjadi;
Sementara Judex Facti tidak menjelaskan dan mempertimbangkan tentang diterbitkannya Surat Peringatan oleh Termohon Kasasi tidak tertib, akan tetapi hanya memberikan referensi hak untuk menuntut hukuman atau sanksi dalam hukum pidana berdasarkan KUHP (Pasal 78 ayat (1e)) adalah 1 (satu) tahun;
Jika Judex Facti memberikan pendapat bahwa Termohon Kasasi dapat memberikan dan memutuskan sanksi dengan batas waktu paling lambat 1 (satu) tahun dari tanggal pelanggaran yang terjadi, maka menjadi tidak logis, karena setiap Surat Peringatan menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 161 ayat (2), maksimal masa berlakunya/kadaluarsanya adalah 6 (enam) bulan, yaitu masa sanksi yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 161 ayat (2) lebih kecil dari hak untuk menuntut sanksi yang diatur dalam KUHP Pasal 78 ayat (1e), sehingga menyebabkan seseorang yang melakukan pelanggaran seharusnya sudah terhindar dari sanksi, akan tetapi dapat dipastikan akan mendapat sanksi lain;
Sementara Termohon Kasasi dengan jelas berdasarkan bukti-bukti (Bukti T-2, P-5 dan P-7) telah melakukan kejanggalan atau tidak tertibnya dalam menerbitkan Surat Peringatan, yang mana Judex Facti tidak memberikan pertimbangan hukum terhadap hal tersebut, maka ini merupakan ketidakadilan bagi Pemohon Kasasi, karena tidak jelasnya batasan waktu maksimal dalam menerbitkan Surat Peringatan, yang dapat dilihat dari hasil perhitungan tenggang waktu tanggal pelanggaran terakhir yang dipermasalahkan oleh Termohon Kasasi dalam SP3 yang kedua, yaitu 3 September 2011, dengan memo atasan (Bukti T-3) bahwa Pemohon Kasasi melanggar lagi tanggal 8 Maret 2011 memiliki tenggang waktu 6 (enam) bulan 6 (enam) hari, artinya Pemohon Kasasi sudah terhindar dari proses Pemutusan Hubungan Kerja sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 161 ayat (2);
Jadi wajar jika Pemohon Kasasi berpendapat Termohon Kasasi tidak dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja setelah masa berlaku SP3 terakhir telah selesai atau kadaluarsa, mengingat setiap pelanggaran mangkir yang dilakukan Pemohon Kasasi, upah Pemohon Kasasi sudah tidak dibayar di setiap periode pembayaran upah, artinya Termohon Kasasi dapat menerbitkan Surat Peringatan dengan tertib, seperti tertibnya melakukan pemotongan upah Pemohon Kasasi ketika Pemohon Kasasi melakukan pelanggaran mangkir, sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB 2009-2011) Pasal 66 ayat (1): “Apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, maka karyawan tersebut dianggap mangkir dan upahnya tidak dibayar”;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan atau alasan-alasan kasasi a quo tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, putusannya telah tepat dan benar, sesuai dengan ketentuan Pasal 151 ayat (3) Jo Pasal 156 Jo Pasal 161 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: DIDIK AGUS WINARDI tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut di bawah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), maka berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pihak-pihak tidak dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DIDIK AGUS WINARDI tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung, pada hari Senin, tanggal 10 September 2012, oleh Dr.H. IMAM SOEBECHI, SH, MH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, BERNARD, SH, MM, dan ARSYAD, SH, MH, Hakim-Hakim Ad-Hoc PHI sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan oleh BARITA SINAGA, SH, MH, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd./ Ttd./
BERNARD, SH, MM H. IMAM SOEBECHI, SH, MH
Ttd./
ARSYAD, SH, MH
Panitera Pengganti,
Ttd./
BARITA SINAGA, SH, MH
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH
NIP. 1959 1207 1985 12 2 002