493 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 493 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Komplek Mitra Pintu Air Jalan Pintua Air Raya Nomor 7 Blok C1-C2
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT. AIR BORN INDONESIA, dan Pemohon Kasasi II: LIES AMBARWATI, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 493 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. AIR BORN INDONESIA, diwakili oleh Nacachi Ruel Leon, sebagai Direktur Utama, berkedudukan di Perkantoran Permata Senayan Blok F Nomor 3-7, Jalan Tentara Pelajar, Patal Senayan Jakarta 12210, dalam hal ini memberi kuasa kepada Maryudi dan kawan-kawan, Karyawan PT. Air Born Indonesia di Balikpapan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal, 17 Maret 2014, sebagai Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II dahulu Tergugat;
m e l a w a n
LIES AMBARWATI, bertempat tinggal di Jalan Jendral Sudirman, Markoni Gg. Swadaya RT. 7, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. dalam hal ini memberi kuasa kepada H. Yusuf Mustafa,S.H., M.H. dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Komplek Balikpapan Baru Ruko Sentra Eropa II Blok AB-10 Nomor 33 Balikpapan, Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal, 26 Maret 2014, sebagai Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyewaan pesawat terbang dengan alamat kantor cabangnya di Balikpapan sebagaimana tersebut di atas;
Bahwa Penggugat sebagai mantan karyawan Tergugat telah bekerja di perusahaan Tergugat dengan urutan kronologis sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah bekerja di PT. Air Born Indonesia dengan perjanjian kerja waktu tertentu, dibuat di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2012, dengan Nomor perjanjian ABI-HRD/SPKWT/VII.2012-073 – bahwa dari pihak PT. Air Born Indonesia ditandatangani oleh Englebert Kerong selaku Managing Director;
Bahwa perjanjian kerja berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 Juli 2012 sampai dengan 30 Juni 2014;
Bahwa pada waktu penandatanganan perjanjian kerja, Penggugat diangkat sebagai Head of Administration di kantor PT. Air Born Balikpapan dengan gaji take home pay sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan;
Bahwa pada tanggal 30 Januari 2013, Direksi PT Air Born Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SKEP/003/I/2013 yang ditandatangani oleh Ruel De Leon Nacachi selaku Presidir yang intinya adalah;
Bahwa jabatan Penggugat diturunkan dari Head of Administration menjadi Asst Adm Coordinator;
Bahwa dengan jabatan sebagai Asst Adm Coordinator besar gaji take home pay diturunkan menjadi Rp7.350.000,00 (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
Bahwa pada tanggal 15 Maret 2013, Direksi Air Born Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan yang juga ditandatangani oleh Ruel De Leon Nacachi selaku Presidir yang intinya adalah;
Bahwa jabatan Sdr. Lies Ambarwati diturunkan lagi dari Asst Adm Coordinator menjadi staff biasa;
Bahwa dengan jabatan sebagai staff biasa besar gaji take home pay diturunkan menjadi Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan;
Bahwa, kemudian pada tanggal 22 April 2013, Tergugat telah melakukan PHK terhadap Penggugat secara sepihak dengan suratnya Nomor ABI-DZ/IV/2013-68 tanpa memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa berkaitan dengan tindakan-tindakan Tergugat terhadap Penggugat sebagaimana uraian-uraian tersebut di atas, Penggugat telah melapor ke kantor Disnakersos Kota Balikpapan dan setelah menjalani serangkaian pertemuan dan negosiasi akhirnya, kantor Disnakersos Balikpapan telah mengeluarkan Surat Anjuran Nomor 567/1931/Disnakersos tanggal 10 Juli 2013 yang intinya adalah sebagai berikut;
Agar pihak Tergugat (PT. Air Born Indonesia) dalam melaksanakan pemutusan hubungan kerja terhadap pihak pekerja (Penggugat) membayarkan hak-haknya sebagai berikut:
Ganti rugi upah sampai berakhirnya perjanjian kerja (bulan Mei 2013 sampai dengan bulan Juni 2014)
14 x Rp10.000.000,00 = Rp140.000.000,00
Kekurangan upah Pebruari 2013 dan Maret 2013
(Rp10.000.000,00 - Rp7.350.000,00) x 2 = Rp 5.300.000,00
Kekurangan upah bulan April 2013 = Rp 6.913.000,00
Jumlah = Rp152.213.000,00
(seratus lima puluh dua juta dua ratus tiga belas ribu rupiah);
Agar masing-masing pihak memberikan jawaban secara tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat jawaban ini;
Apabila salah satu pihak atau para pihak menolak anjuran, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial;
Bahwa Penggugat telah menjawab anjuran Disnakersos Kota Balikpapan melalui kuasa hukum H. Yusuf Mustafa, S.H., M.H. & Rekan yang menyatakan menerima surat anjuran Disnakersos Kota Balikpapan;
Bahwa Tergugat telah menolak melaksanakan surat anjuran Disnakersos Kota Balikpapan Nomor 567/1931/Disnakersos tanggal 10 Juli 2013;
Bahwa Disnakersos Balikpapan telah mengeluarkan Surat Nomor 567/2320/Disnakeros tanggal 28 Agustus 2013 memberitahukan kepada kedua belah pihak untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa berkaitan dengan Surat Disnakersos Nomor 567/2320/Disnakeros tanggal 28 Agustus 2013 maka sesuai dengan Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Peselisihan Hubungan Industrial, Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi upah sampai berakhirnya perjanjian kerja (bulan Mei 2013 sampai dengan bulan Juni 2014)
14 x Rp10.000.000,00 = Rp140.000.000,00
Kekurangan upah Februari 2013 dan Maret 2013
(Rp10.000.000,00 - Rp7.350.000,00) x 2 = Rp 5.300.000,00
Kekurangan upah bulan April 2013 = Rp 6.913.000,00
Jumlah = Rp152.213.000,00
(seratus lima puluh dua juta dua ratus tiga belas ribu rupiah);
Atau:
Apabila bapak Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda telah memberikan putusan Nomor 20/G/2013/ PHI.Smda. tanggal 13 Maret 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja dalam PKWT Nomor ABI-HRD/SPKWT/VII/ 2012-072 antara Penggugat dengan Tergugat Putus karena adanya Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasar Surat Keputusan Nomor ABI-DZ/IV/2013-068 tertanggal 22 April 2013;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat dalam Pemutusan Hubungan Kerja berdasar Surat Keputusan Nomor ABI-DZ/IV/ 2013-068 tertanggal 22 April 2013, dengan rincian sebagai berikut:
sebesar 8 (delapan) bulan upah yaitu: 8 x Rp10.000.000,00 = Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp336.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Tergugat dan kuasa Penggugat pada tanggal 13 Maret 2014 terhadap putusan tersebut, Tergugat dan Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tanggal 17 Maret 2014 dan tanggal 26 Maret 2014 mengajukan permohonan kasasi masing-masing pada tanggal 25 Maret 2014 dan tanggal 26 Maret 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 04/KAS/G/2014/PHI.Smda. jo Nomor 20/G/2013/PHI.Smda. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda masing-masing pada tanggal 25 Maret 2014 dan tanggal 3 April 2014;
Bahwa memori kasasi Penggugat telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 5 Mei 2014 dan memori kasasi Tergugat telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 9 Mei 2014, kemudian Penggugat dan Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda masing-masing pada tanggal 14 Mei 2014 dan tanggal 22 Mei 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II/Tergugat dan Pemohon Kasasi II juga Termohon Kasasi I/Penggugat dalam memori kasasinya adalah:
Alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II/Tergugat:
1. Bahwa pertimbangan Judex Facti pada halaman 32 yang menyatakan bahwa:
"Menimbang bahwa terhadap tuntutan Penggugat kepada Tergugat berupa pembayaran uang ganti rugi sampai berakhirnya perjanjian kerja yaitu 14 bulan upah hal tersebut tidak bisa dikabulkan karena berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan saksi 1 Penggugat yang bernama Puji Andriyani, memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
- Apakah saksi tahu sekarang ibu Lies apakah sudah bekerja?
○ Setahu saya sudah bekerja di perusahaan tambang di PT Sumber Mitra Jaya Balikpapan.
- Sejak kapan saksi tahu ibu Lies bekerja di tempat yang baru atau di perusahaan tambang tersebut ?
○ Saya tahu sekitar 1 (satu) bulan.
Dari keterangan Saksi 1 Penggugat maka Majelis Hakim berpendapat telah memperoleh pekerjaan baru satu bulan yang lalu. Dimana saksi di bawah sumpah telah memberikan keterangan di muka sidang pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014. Artinya Penggugat telah bekerja kembali di perusahaan lain pada bulan Desember 2013. Dengan demikian demi memberikan rasa keadilan kepada semua pihak maka uang ganti rugi akibat berakhirnya perjanjian kerja antara Penggugat dan Tergugat Nomor ABI-HRD/SPKWTA/ll/2012-072 sebagaimana bukti P.1 dan T.1 adalah mulai bulan Mei tahun 2013 sampai dengan bulan Desember tahun 2013;
2. Bahwa Judex Facti telah salah memberikan pertimbangan hukum sebagaimana pertimbangan Judex Facti pada halaman 32, sehingga Judex Facti memberikan pertimbangan yang keliru dan pada akhirnya keliru dalam mengeluarkan perhitungannya yang kemudian berakibat Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar hak-hak Penggugat kepada Termohon Kasasi, sebesar 8 (delapan) bulan upah yaitu: 8 x Rp10.000.000,00 = Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
3. Bahwa kekeliruan Judex Facti tersebut adalah dalam menentukan kapan (waktu) Termohon Kasasi telah bekerja kembali di perusahaan lain, yaitu pada bulan Desember 2013, pertimbangan mana hanya didasarkan pada keterangan saksi 1 Penggugat bernama Puji Andriyani yang disampaikan pada persidangan tanggal 8 Januari 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Sejak kapan saksi tahu Ibu Lies bekerja di tempat yang baru atau di perusahaan tambang tersebut? Jawab: Saya tahu sekitar 1 (satu) bulan;
4. Bahwa kata "sekitar 1 (satu) bulan", yang diterangkan oleh Sdr. Saksi 1 Penggugat tersebut menunjukkan dan membuktikan bahwa Saksi 1 Penggugat masih ragu dan tidak yakin dengan pernyataannya sendiri dan pada kenyataannya Saksi 1 Penggugat tidak mengetahui dengan pasti dan tidak dapat membuktikan kapan Termohon Kasasi telah bekerja kembali di perusahaan lain, hal tersebut dikarenakan bahwa sesuai keterangan Saksi 1 Penggugat, bahwa Saksi 1 Penggugat sudah tidak bertemu lagi dengan Penggugat sejak Penggugat diturunkan dari jabatannya (vide keterangan Saksi 1 Penggugat angka 3, halaman 6 Kesimpulan Tergugat);
Bahwa untuk menentukan kapan Termohon Kasasi mulai bekerja kembali di perusahaan lain Judex Facti tidak mempertimbangkan pengakuan dari Penggugat yang tidak dibantahkan oleh Penggugat, sebagaimana dimaksud pada jawaban Tergugat halaman 6 yang pada pokoknya Penggugat menyatakan:
"Mohon maaf saya sekarang sudah bekerja dan posisi saya lebih bagus dari pada di Air Born karena posisi saya adalah Office Manager dan salary berlipat-lipat dari pada di Air Born, jadi bayar saja hak saya sehingga saya tidak akan mempermasalahkan tindak tanduk Presdir yang semena-mena kepada saya, saya rasa cukup dan silakan hubungi lawyer saya, Wassalam Lies A" (vide bukti T-6);
6. Bahwa pertimbangan Judex Facti pada halaman 32 putusan tersebut di atas juga bertentangan dengan pertimbangan Judex Facti pada halaman 29 alinea terakhir putusan, yang menyebutkan bahwa: "menimbang bahwa tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikan kebenarannya, sebab dalil-dalil yang tidak disangkal apabila diakui sepenuhnya oleh pihak lawan, tidak perlu dibuktikan lagi ...dst", bahwa dari pertimbangan hukum Judex Facti tersebut telah jelas bahwa untuk menentukan kapan Penggugat mulai bekerja kembali di perusahaan lain sangatlah tidak tepat apabila pertimbangan hukum Judex Facti didasarkan pada keterangan Saksi 1 Penggugat semata yang berbunyi "sekitar 1 (satu) bulan, yang mana keterangan tersebut terbukti masih meragukan, tidak meyakinkan secara penuh, bulat dan utuh;
Alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II juga Termohon Kasasi I/Penggugat:
- Bahwa Majelis Hakim Judex Facti telah melanggar ketentuan perundang-undangan;
1. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim PHI pada Pengadilan Negeri Samarinda di halaman 32 yang pada intinya Majelis Hakim Judex Facti mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah di PHK oleh Tergugat sejak tanggal 22 April 2013;
Bahwa Penggugat telah bekerja lagi di perusahaan lain sejak bulan Desember 2013;
Bahwa maka dengan demikian, menurut Majelis Hakim Judex Facti, hak Penggugat adalah terhitung sejak Mei 2013 s.d. Desember 2013 atau selama 8 bulan x Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) = Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
2. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti adalah suatu pelanggaran hukum sebagaimana uraian-uraian berikut ini:
3. Bahwa sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata jo. Pasal 52 ayat (1) huruf (a) jo. Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13/2003 jo. angka 15 perjanjian kerja Nomor ABI-HRD/SPKWT/VII/2012-072 tanggal 1 Juli 2012 yang pada intinya adalah sebagai berikut:
Kesepakatan bersama (perjanjian kerja) adalah mengikat kedua belah pihak dan berlaku sebagai undang-undang;
Tergugat yang mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu secara sepihak sebelum perjanjian tersebut berakhir, maka Tergugat wajib membayar upah dari sisa masa perjanjian yang belum dijalani;
Perubahan-perubahan klausula haruslah disetujui oleh kedua belah pihak, perubahan secara sepihak haruslah dinyatakan cacat hukum;
4. Bahwa adalah fakta, perjanjian kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yaitu selama dua tahun terhitung sejak tanggal 1 Juli 2102 sampai dengan 30 Juni 2014;
5. Bahwa adalah fakta, Penggugat telah di PHK secara sepihak pada tanggal 22 April 2013, bahwa maka dengan demikian masih tersisa masa perjanjian kerja yang belum terlaksana selama 14 (empat belas) bulan atau setara dengan Rp10.000.000 x 14 = Rp140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);
6. Bahwa adalah fakta, terhitung sejak bulan Februari 2013 sampai dengan April 2013, Tergugat telah mengurangi gaji Penggugat secara sepihak yang melanggar ketentuan-ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang jumlah kekurangan tersebut adalah sebesar Rp12.213.000,00 (dua belas juta dua ratus tiga belas ribu rupiah);
7. Bahwa adalah fakta, Penggugat bekerja di perusahaan lain setelah di PHK oleh Tergugat secara sewenang-wenang. Bahwa jika merujuk logika hukum Majelis Hakim Judex Facti, untuk mendapatkan haknya seperti yang digugat oleh Pemohon Kasasi, maka Penggugat tidak boleh bekerja dan hanya menunggu putusan Majelis Hakim Judex Facti, maka pertimbangan ini sangat tidak patut karena ketentuan perundang-undangan telah dikesampingkan, di lain pihak Tergugat tidak membayar upah Penggugat selama menunggu putusan Hakim dan status gugatan Penggugat sendiri belum menentu (apakah dikabulkan atau tidak), padahal Penggugat sebagai single parent harus mencari uang untuk membiayai hidup dan pendidikan 2 (dua) anak Penggugat yang masih kecil;
8. Bahwa kekurangan seluruh hak Penggugat yang belum dibayar oleh Tergugat adalah sebesar Rp152.213.000,00 (seratus lima puluh dua juta dua ratus tiga belas ribu rupiah);
9. Bahwa ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf (a) jo. Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13/2003 jo. Pasal 1338 KUHPerdata jo. angka 15 Perjanjian Kerja Nomor ABI-HRD/SPKWT/VII/ 2012-072 tanggal 1 Juli 2012 telah menjadi dasar dari kantor Disnaker Kota Balikpapan yang tertuang didalam surat Anjurannya Nomor 567/1931/ Disnakersos tanggal 10 Juli 2013 yang pada intinya memberikan Anjuran agar Tergugat/Termohon Kasasi membayar Pemohon Kasasi/Penggugat sebesar Rp152.213.000,00 (seratus lima puluh dua juta dua ratus tiga belas ribu rupiah);
10. Bahwa jika dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan dan perjanjian kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi, ternyata Majelis Hakim Judex Facti telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan dari Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi masing-masing tanggal 24 Maret 2014 dan tanggal 2 April 2014 dan kontra memori kasasi masing-masing tanggal 14 Mei 2014 dan tanggal 22 Mei 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda tidak salah menerapkan hukum, Judex Facti sudah tepat dalam menilai, mempertimbangkan dan menerapkan hukumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I: PT. AIR BORN INDONESIA, dan Pemohon Kasasi II: LIES AMBARWATI, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak dan nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Para Pemohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT. AIR BORN INDONESIA, dan Pemohon Kasasi II: LIES AMBARWATI, tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014 oleh H. Yulius, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. dan Arief Soedjito, S.H., M.H. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Victor Togi Rumahorbo, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd/H. Yulius, S.H., M.H.
ttd/Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H.
ttd/Arief Soedjito, S.H., M.H.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti:
M e t e r a i……….. Rp 6.000,00 ttd/Victor Togi Rumahorbo, S.H.,M.H.
R e d a k s i……….. Rp 5.000,00
Administrasi kasasi … Rp489.000,00
Jumlah…. = Rp500.000,00
===========
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, S.H., M.H
Nip. 19591207 1985 12 2 002