185/Pid.Sus/2016/PN Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 185/Pid.Sus/2016/PN Blb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
DEMSON SILALAHI bin CARLES SILALAHI ;
MENGADILI : ï€ Menyatakan terdakwa DEMSON SILALAHI bin CARLES SILALAHI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :“ Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan “ ; ï€ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan ; ï€ Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ï€ Menetapkan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) dus berisi 240 (dua ratus empat puluh) botol minuman keras oplosan berjenis ginseng, 3 (tiga) jerigen alkohol 90 %, kuku bima, si atau plastik segel, 1 (satu) buah hairdryer (pemanas), 1 (satu) dus kecil berisi 12 (dua belas) botol kecil pewarna makanan yang bermerk Red Bell, 1 (satu) dus kecil vanili, 1 (satu) buah ember besar, dirampas untuk dimusnahkan dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol Z-2406-AW tahun 2009 warna hitam, Noka MH328D20B9J006819 Nosin 28D1007078 beserta STNK an. Rosmawati d/a Cibungur RT.13 RW.05 Cintamulya Jatinangor Kabupaten Sumedang dikembalikan kepada terdakwa Demson Silalahi bin Carles Silalahi; ï€ Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 185/Pid.Sus/2016/PN.Blb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : DEMSON SILALAHI bin CARLES SILALAHI ;
Tempat lahir : Medan ;
Umur / Tgl. Lahir : 34 tahun/ 14 Agustus 1981 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Komp. Griya Prima Asri Blok A12 No. 15 Desa Lengkong
Kec. Bojongsoang Kab. Bandung. ;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa ditahan dengan jenis Tahanan Rumah oleh :
Penyidik : Tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum : sejak tanggal 21 Januari 2016 s/d 09 Pebruari 2016 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Pebruari 2016 s/d 10 Maret 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri : sejak tanggal 8 Maret 2016 s/d 6 April 2016 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak 7 April 2016 s/d 5 Juni 2016 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum Terdakwa bernama : Subet Siregar, SH. Advokat pada Kantor Hukum Subet Siregar, SH. dan REKAN, beralamat di Jl. Raya Dayeuhkolot No. 305 (depan Zipur) Dayeuhkolot Kab. Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Oktober 2015.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca dan memeriksa surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan;
Telah memeriksa bukti-bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan :
Menyatakan terdakwa DEMSON SILALAHI bin CARLES SILALAHI telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/ atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 135 UURI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dalam dakwaan kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEMSON SILALAHI bin CARLES SILALAHI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan rumah, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :10 (sepuluh) dus berisi 240 (dua ratus empat puluh) botol minuman keras oplosan berjenis ginseng, 3 (tiga) jerigen alkohol 90 %, kuku bima, si atau plastik segel, 1 (satu) buah hairdryer (pemanas), 1 (satu) dus kecil berisi 12 (dua belas) botol kecil pewarna makanan yang bermerk Red Bell, 1 (satu) dus kecil vanili, 1 (satu) buah ember besar, dirampas untuk dimusnahkan dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol Z-2406-AW tahun 2009 warna hitam, Noka MH328D20B9J006819 Nosin 28D1007078 beserta STNK an. Rosmawati d/a Cibungur RT.13 RW.05 Cintamulya Jatinangor Kabupaten Sumedang dikembalikan kepada terdakwa Demson Silalahi bin Carles Silalahi;
Menenghukum supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada tanggal 18 Mei 2016 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya, atau jika majelis hakim perpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan tersebut, Penuntut umum mengajukan Replik pada tanggal 25 Mei 2016 yang pada intinya menyatakan bahwa dia tetap dengan Tuntutannya ;
Selanjutnya atas Replik Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Dupliknya pada tanggal 01 Juni 2016 yang pada intinya menyatakan tetap pada Pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Bale Bandung oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa DEMSON SILALAHI Bin CARLES SILALAHI pada bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Komplek Griya Prima Asri (GPA) Blok A12 No. 15 Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, sebagai pelaku usaha telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu tidak mencantumkan tanggal kadarluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat, dan tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa anggota Polisi dari Polres Bandung yang sebelumnya mendapat informasi mengenai proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan peredaran minuman keras oplosan jenis ginseng, lalu anggota Polisi dari Polres Bandung pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2014 sekira jam 17.00 wib datang ke rumah terdakwa di Komplek Griya Prima Asri (GPA) Blok A12 No. 15 Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, kemudian ditemukan terdakwa sedang memproduksi minuman keras oplosan jenis ginseng, lalu ditemukan bahan-bahan dan alat untuk membuat minuman keras oplosan jenis ginseng tersebut, yaitu pewarna merk Red Bell, vanilli, air mineral, kuku bima, alcohol, ember atau jolang, gayung, botol kemasan air mineral yang kosong, sil (bahan untuk menyegel), dan hairdryer (alat pemanas), kemudian ditemukan juga minuman keras oplosan jenis ginseng hasil produksi terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) dus atau sekitar 240 (dua ratus empat puluh) botol yang siap diperdagangkan oleh terdakwa.
Bahwa cara terdakwa memproduksi minuman keras oplosan jenis ginseng, yaitu terdakwa memasukkan air kemasan mineral sebanyak 10 (sepuluh) dus ke dalam ember (jolang), lalu terdakwa memasukkan pewarna Red Bell sebanyak 3 (tiga) botol kecil, kuku bima sebanyak 18 (delapan belas) sachet, dan vanili sebanyak 1 (satu) sendok teh, kemudian terdakwa aduk hingga rata, kemudian terdakwa memasukkan alcohol sebanyak 17 (tujuh belas) liter, selanjutnya terdakwa aduk kembali sampai tercampur dan setelah tercampur, kemudian terdakwa memasukkan bahan tersebut ke dalam botol kemasan air mineral dan disegel.
Bahwa terdakwa telah memproduksi minuman keras oplosan jenis ginseng tersebut sejak bulan Agustus 2014 dan minuman keras oplosan jenis ginseng tersebut telah diperdagangkan terdakwa selaku pedagang dengan tidak mencantumkan tanggal kadarluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat, dan tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sejak bulan Agustus 2014 kepada masyarakat di wilayah Bojongsoang Kabupaten Bandung dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) setiap botol.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. Contoh : PP.0115-05 tanggal 19 Januari 2015 terhadap minuman keras oplosan yang dijual terdakwa dari Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Bandung yang ditandatangani oleh Ir. Rusiana, M.Sc selaku Manajer Teknis Bidang II, Kepala Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya menyimpulkan sebagai berikut :
Pemerian : warna:kuning, bau:khas, konsistensi:cair
Uji Kimia : Hasil cara / Pustaka
Metanol : tidak terdeteksi Kromatografi Gas/
Etanol : 15 % MA PPOMN 15/KO/10
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,g,i UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa DEMSON SILALAHI Bin CARLES SILALAHI pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2014 sekira jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Komplek Griya Prima Asri (GPA) Blok A12 No. 15 Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, sebagai yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan / atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2), dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa anggota Polisi dari Polres Bandung yang sebelumnya mendapat informasi mengenai proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan peredaran minuman keras oplosan jenis ginseng, lalu anggota Polisi dari Polres Bandung pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2014 sekira jam 17.00 wib datang ke rumah terdakwa di Komplek Griya Prima Asri (GPA) Blok A12 No. 15 Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, kemudian ditemukan terdakwa sedang memproduksi minuman keras oplosan jenis ginseng yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan karena tidak memenuhi standar kebersihan dan kesehatan, lalu ditemukan bahan-bahan dan alat untuk membuat minuman keras oplosan jenis ginseng tersebut, yaitu pewarna merk Red Bell, vanilli, air mineral, kuku bima, alcohol, ember atau jolang, gayung, botol kemasan air mineral yang kosong, sil (bahan untuk menyegel), dan hairdryer (alat pemanas), kemudian ditemukan juga minuman keras oplosan jenis ginseng hasil produksi terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) dus atau sekitar 240 (dua ratus empat puluh) botol yang siap diedarkan oleh terdakwa.
Bahwa cara terdakwa memproduksi minuman keras oplosan jenis ginseng, yaitu terdakwa memasukkan air kemasan mineral sebanyak 10 (sepuluh) dus ke dalam ember (jolang), lalu terdakwa memasukkan pewarna Red Bell sebanyak 3 (tiga) botol kecil, kuku bima sebanyak 18 (delapan belas) sachet, dan vanili sebanyak 1 (satu) sendok teh, kemudian terdakwa aduk hingga rata, kemudian terdakwa memasukkan alcohol sebanyak 17 (tujuh belas) liter, selanjutnya terdakwa aduk kembali sampai tercampur dan setelah tercampur, kemudian terdakwa memasukkan bahan tersebut ke dalam botol kemasan air mineral dan disegel.
Bahwa terdakwa telah memproduksi minuman keras oplosan jenis ginseng sejak bulan Agustus 2014 tanpa diuji standar kebersihan dan kesehatannya, kemudian minuman keras oplosan jenis ginseng tersebut telah diedarkan terdakwa sejak bulan Agustus 2014 kepada masyarakat di wilayah Bojongsoang Kabupaten Bandung.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. Contoh : PP.0115-05 tanggal 19 Januari 2015 terhadap minuman keras oplosan yang diproduksi dan diedarkan terdakwa dari Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Bandung yang ditandatangani oleh Ir. Rusiana, M.Sc selaku Manajer Teknis Bidang II, Kepala Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya menyimpulkan sebagai berikut :
Pemerian : warna:kuning, bau:khas, konsistensi:cair
Uji Kimia : Hasil cara / Pustaka
Metanol : tidak terdeteksi Kromatografi Gas/
Etanol : 15 % MA PPOMN 15/KO/10
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 UURI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa DEMSON SILALAHI Bin CARLES SILALAHI pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2014 sekira jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Komplek Griya Prima Asri (GPA) Blok A12 No. 15 Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, sebagai yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (2), dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa anggota Polisi dari Polres Bandung yang sebelumnya mendapat informasi mengenai proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan peredaran minuman keras oplosan jenis ginseng, lalu anggota Polisi dari Polres Bandung pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2014 sekira jam 17.00 wib datang ke rumah terdakwa di Komplek Griya Prima Asri (GPA) Blok A12 No. 15 Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, kemudian ditemukan terdakwa sedang memproduksi minuman keras oplosan jenis ginseng yang tidak memenuhi standar keamanan pangan karena tidak memenuhi standar yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi, lalu ditemukan bahan-bahan dan alat untuk membuat minuman keras oplosan jenis ginseng tersebut, yaitu pewarna merk Red Bell, vanilli, air mineral, kuku bima, alcohol, ember atau jolang, gayung, botol kemasan air mineral yang kosong, sil (bahan untuk menyegel), dan hairdryer (alat pemanas), kemudian ditemukan juga minuman keras oplosan jenis ginseng hasil produksi terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) dus atau sekitar 240 (dua ratus empat puluh) botol yang siap diperdagangkan oleh terdakwa.
Bahwa cara terdakwa memproduksi minuman keras oplosan jenis ginseng, yaitu terdakwa memasukkan air kemasan mineral sebanyak 10 (sepuluh) dus ke dalam ember (jolang), lalu terdakwa memasukkan pewarna Red Bell sebanyak 3 (tiga) botol kecil, kuku bima sebanyak 18 (delapan belas) sachet, dan vanili sebanyak 1 (satu) sendok teh, kemudian terdakwa aduk hingga rata, kemudian terdakwa memasukkan alcohol sebanyak 17 (tujuh belas) liter, selanjutnya terdakwa aduk kembali sampai tercampur dan setelah tercampur, kemudian terdakwa memasukkan bahan tersebut ke dalam botol kemasan air mineral dan disegel.
Bahwa terdakwa telah memproduksi minuman keras oplosan jenis ginseng sejak bulan Agustus 2014 tanpa diuji standar keamanan pangannya, kemudian minuman keras oplosan jenis ginseng tersebut telah diperdagangkan terdakwa sejak bulan Agustus 2014 kepada masyarakat di wilayah Bojongsoang Kabupaten Bandung.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. Contoh : PP.0115-05 tanggal 19 Januari 2015 terhadap minuman keras oplosan yang diperdagangkan terdakwa dari Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Bandung yang ditandatangani oleh Ir. Rusiana, M.Sc selaku Manajer Teknis Bidang II, Kepala Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya menyimpulkan sebagai berikut :
Pemerian : warna:kuning, bau:khas, konsistensi:cair
Uji Kimia : Hasil cara / Pustaka
Metanol : tidak terdeteksi Kromatografi Gas/
Etanol : 15 % MA PPOMN 15/KO/10
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 140 UURI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
ATAU
KEEMPAT :
Bahwa terdakwa DEMSON SILALAHI Bin CARLES SILALAHI pada bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Bojongsoang Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, sebagai Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (1), dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa anggota Polisi dari Polres Bandung yang sebelumnya mendapat informasi mengenai proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan peredaran minuman keras oplosan jenis ginseng, lalu anggota Polisi dari Polres Bandung pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2014 sekira jam 17.00 wib datang ke rumah terdakwa di Komplek Griya Prima Asri (GPA) Blok A12 No. 15 Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, kemudian ditemukan terdakwa sedang memproduksi minuman keras oplosan jenis ginseng, lalu ditemukan bahan-bahan dan alat untuk membuat minuman keras oplosan jenis ginseng tersebut, yaitu pewarna merk Red Bell, vanilli, air mineral, kuku bima, alcohol, ember atau jolang, gayung, botol kemasan air mineral yang kosong, sil (bahan untuk menyegel), dan hairdryer (alat pemanas), kemudian ditemukan juga minuman keras oplosan jenis ginseng hasil produksi terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) dus atau sekitar 240 (dua ratus empat puluh) botol yang siap diedarkan oleh terdakwa.
Bahwa cara terdakwa memproduksi minuman keras oplosan jenis ginseng, yaitu terdakwa memasukkan air kemasan mineral sebanyak 10 (sepuluh) dus ke dalam ember (jolang), lalu terdakwa memasukkan pewarna Red Bell sebanyak 3 (tiga) botol kecil, kuku bima sebanyak 18 (delapan belas) sachet, dan vanili sebanyak 1 (satu) sendok teh, kemudian terdakwa aduk hingga rata, kemudian terdakwa memasukkan alcohol sebanyak 17 (tujuh belas) liter, selanjutnya terdakwa aduk kembali sampai tercampur dan setelah tercampur, kemudian terdakwa memasukkan bahan tersebut ke dalam botol kemasan air mineral dan disegel.
Bahwa terdakwa telah memproduksi minuman keras oplosan jenis ginseng sejak bulan Agustus 2014 dan minuman keras oplosan jenis ginseng tersebut telah diedarkan terdakwa selaku pedagang dengan cara dijual tanpa memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang sejak bulan Agustus 2014 kepada masyarakat di wilayah Bojongsoang Kabupaten Bandung dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) setiap botol.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. Contoh : PP.0115-05 tanggal 19 Januari 2015 terhadap minuman keras oplosan yang diedarkan terdakwa dari Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Bandung yang ditandatangani oleh Ir. Rusiana, M.Sc selaku Manajer Teknis Bidang II, Kepala Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya menyimpulkan sebagai berikut :
Pemerian : warna:kuning, bau:khas, konsistensi:cair
Uji Kimia : Hasil cara / Pustaka
Metanol : tidak terdeteksi Kromatografi Gas/
Etanol : 15 % MA PPOMN 15/KO/10
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
ATAU
KELIMA :
Bahwa terdakwa DEMSON SILALAHI Bin CARLES SILALAHI pada bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Bojongsoang Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberi tahu, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa anggota Polisi dari Polres Bandung yang sebelumnya mendapat informasi mengenai proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan peredaran minuman keras oplosan jenis ginseng, lalu anggota Polisi dari Polres Bandung pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2014 sekira jam 17.00 wib datang ke rumah terdakwa di Komplek Griya Prima Asri (GPA) Blok A12 No. 15 Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, kemudian ditemukan terdakwa sedang memproduksi minuman keras oplosan jenis ginseng, lalu ditemukan bahan-bahan dan alat untuk membuat minuman keras oplosan jenis ginseng tersebut, yaitu pewarna merk Red Bell, vanilli, air mineral, kuku bima, alcohol, ember atau jolang, gayung, botol kemasan air mineral yang kosong, sil (bahan untuk menyegel), dan hairdryer (alat pemanas), kemudian ditemukan juga minuman keras oplosan jenis ginseng hasil produksi terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) dus atau sekitar 240 (dua ratus empat puluh) botol yang siap dijual oleh terdakwa.
Bahwa cara terdakwa memproduksi minuman keras oplosan jenis ginseng, yaitu terdakwa memasukkan air kemasan mineral sebanyak 10 (sepuluh) dus ke dalam ember (jolang), lalu terdakwa memasukkan pewarna Red Bell sebanyak 3 (tiga) botol kecil, kuku bima sebanyak 18 (delapan belas) sachet, dan vanili sebanyak 1 (satu) sendok teh, kemudian terdakwa aduk hingga rata, kemudian terdakwa memasukkan alcohol sebanyak 17 (tujuh belas) liter, selanjutnya terdakwa aduk kembali sampai tercampur dan setelah tercampur, kemudian terdakwa memasukkan bahan tersebut ke dalam botol kemasan air mineral dan disegel.
Bahwa terdakwa telah memproduksi minuman keras oplosan jenis ginseng yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang sejak bulan Agustus 2014 dan minuman keras oplosan jenis ginseng tersebut telah diedarkan terdakwa dengan cara dijual tanpa memberitahukan sifat berbahayanya tersebut sejak bulan Agustus 2014 kepada masyarakat di wilayah Bojongsoang Kabupaten Bandung dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) setiap botol.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. Contoh : PP.0115-05 tanggal 19 Januari 2015 terhadap minuman keras oplosan yang dijual terdakwa dari Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Bandung yang ditandatangani oleh Ir. Rusiana, M.Sc selaku Manajer Teknis Bidang II, Kepala Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya menyimpulkan sebagai berikut :
Pemerian : warna:kuning, bau:khas, konsistensi:cair
Uji Kimia : Hasil cara / Pustaka
Metanol : tidak terdeteksi Kromatografi Gas/
Etanol : 15 % MA PPOMN 15/KO/10
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 ayat (1) KUHP.
Menimbang bahwa oleh karena Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan eksepsi selanjutnya setelah eksepsi ditanggapi oleh Penuntut Umum maka pengadilan memutuskan tentang eksepsi tersebut dalam putusan sela sebagai berikut :
Menolak Eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara pidana No. 185/Pid.Sus/2016/PN.Blb atas nama Demson Silalahi bin Carles Silalahi tersebut ;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir .
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
CEPI ISKANDAR ;
ANGGI CANDRA ;
Saksi CEPI ISKANDAR ;
Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Komplek Griya Prima Asri Blok A 12 No. 15 Desa Lengkong Kec. Bojongsoang Kab. Bandung terdakwa membuat atau memproduksi minuman oplosan beralkohol jenis ginseng ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama Sdr. Edi dan Anggi Candra pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2014 sekira jam 17.00 wib melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa di Komplek Griya Prima Asri Blok A 12 No. 15 Desa Lengkong Kec. Bojongsoang Kab. Bandung;
Bahwa ditemukan barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi minuman oplosan yang beralkohol jenis ginseng tersebut yaitu 3 (tiga) jerigen alkohol 96%, 3 (tiga) paket kecil kukubima, pewarna makanan merk Red Bell dan vanili, plastik segel, 1 (satu) buah hairdryer
Bahwa pada waktu penggeledahan terdakwa berada di tempat dan sedang mengemas hasil produksi miras oplosan tersebut kedalam dus ;
Bahwa pada waktu itu dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan dia mengakui telah memproduksi minuman beralkohol jenis ginseng tersebut
Bahwa menurut pengakuan terdakwa dia mulai meproduksi minuman tersebut sejak bulan Agustus 2014 sam pai Desember 2014 ;
Bahwa caranya pertama terdakwa menyiapkan air kemasan mineral merk Minola sebanyak 2 (dua) dus kedalam ember besar, kemudian dimasukan pewarna merk Red Bell sebanyak 1 (satu) botol, kuku bima sebanyak 9 sachet, vanili 1 botol kemudian diaduk selanjutnya dimasukan alkohol 96% sebanyak 4 liter kemudian diaduk sampai mencampur setelah itu dimasukan keadalam botol kosong kemasan air mineral yang bermerk Minola kemudian disegel;
Bahwa terhadap botol kemasan tersebut tidak dicantumkan komposisi minuman tersebut ;
Bahwa hasil produksi tersebut dijual dijual sendiri oleh terdakwa di daerah Baleendah dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Nopol Z-2406-AW dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per botol ;
Bahwa terdakwa dalam memproduksi minuman tersebut tidak memenuhi standar mutu pangan karena tidak ada ijin dari BPOM ( Badan Pengawasan Obat dan Makanan) ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang dalam memproduksi dan menjual jenis minuman tersebut ;
Bahwa terhadap minuman tersebut dilakukan pemeriksaan di BPOM dan hasilnya mengandung alkohol dan apabila dikonsumsi berbahaya ;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti ;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi ;
2. Saksi ANGGI CANDRA ;
Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Komplek Griya Prima Asri Blok A 12 No. 15 Desa Lengkong Kec. Bojongsoang Kab. Bandung terdakwa membuat atau memproduksi minuman oplosan beralkohol jenis ginseng ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama Sdr. Edi dan Sepi Iskandar pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2014 sekira jam 17.00 wib melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa di Komplek Griya Prima Asri Blok A 12 No. 15 Desa Lengkong Kec. Bojongsoang Kab. Bandung;
Bahwa ditemukan barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi minuman oplosan yang beralkohol jenis ginseng tersebut yaitu 3 (tiga) jerigen alkohol 96%, 3 (tiga) paket kecil kukubima, pewarna makanan merk Red Bell dan vanili, plastik segel, 1 (satu) buah hairdryer
Bahwa pada waktu penggeledahan terdakwa berada di tempat dan sedang mengemas hasil produksi miras oplosan tersebut kedalam dus ;
Bahwa pada waktu itu dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan dia mengakui telah memproduksi minuman beralkohol jenis ginseng tersebut
Bahwa menurut pengakuan terdakwa dia mulai meproduksi minuman tersebut sejak bulan Agustus 2014 sam pai Desember 2014 ;
Bahwa caranya pertama terdakwa menyiapkan air kemasan mineral merk Minola sebanyak 2 (dua) dus kedalam ember besar, kemudian dimasukan pewarna merk Red Bell sebanyak 1 (satu) botol, kuku bima sebanyak 9 sachet, vanili 1 botol kemudian diaduk selanjutnya dimasukan alkohol 96% sebanyak 4 liter kemudian diaduk sampai mencampur setelah itu dimasukan keadalam botol kosong kemasan air mineral yang bermerk Minola kemudian disegel;
Bahwa terhadap botol kemasan tersebut tidak dicantumkan komposisi minuman tersebut ;
Bahwa hasil produksi tersebut dijual dijual sendiri oleh terdakwa di daerah Baleendah dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Nopol Z-2406-AW dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per botol ;
Bahwa terdakwa dalam memproduksi minuman tersebut tidak memenuhi standar mutu pangan karena tidak ada ijin dari BPOM ( Badan Pengawasan Obat dan Makanan) ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang dalam memproduksi dan menjual jenis minuman tersebut ;
Bahwa terhadap minuman tersebut dilakukan pemeriksaan di BPOM dan hasilnya mengandung alkohol dan apabila dikonsumsi berbahaya ;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti ;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa masih ingat dengan surat dakwaan yang dituduhkan kepada Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa pernah memberi keterangan dihadapan Penyidik dan keterangan Terdakwa tersebut benar adanya ;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan Terdakwa membenarkannya ;
Bahwa terdakwa memproduksi minuman tersebut sejak bulan Agustus 2014
Bahwa dalam memproduksi miuman tersebut terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa hasil produksinya dipasarkan sendiri oleh terdakwa dengan harga Rp. 8.000,- per botol karena terdakwa punya jongko di Baleendah ;
Bahwa keuntungan yang didapat Rp. 2.000,- per botolnya ;Bahwa terdakwa tahu minuman tersebut berbahaya dan ada ancaman hukuman dan terdakwa terdakwa pernah mencoba meminumnya ternyata mabuk ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: 10 (sepuluh) dus berisi 240 (dua ratus empat puluh) botol minuman keras oplosan berjenis ginseng, 3 (tiga) jerigen alkohol 90 %, kuku bima, si atau plastik segel, 1 (satu) buah hairdryer (pemanas), 1 (satu) dus kecil berisi 12 (dua belas) botol kecil pewarna makanan yang bermerk Red Bell, 1 (satu) dus kecil vanili, 1 (satu) buah ember besar, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol Z-2406-AW tahun 2009 warna hitam, Noka MH328D20B9J006819 Nosin 28D1007078 beserta STNK an. Rosmawati d/a Cibungur RT.13 RW.05 Cintamulya Jatinangor Kabupaten Sumedang ;
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum sesuai dengan Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung dan barang bukti tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi didalam persidangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dalam putusan ini secara mutatis mutandis sebagai bagian yang tak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta dikaitkan pula dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa DEMSON SILALAHI Bin CARLES SILALAHI pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2014 sekira jam 17.00 wib, bertempat di Komplek Griya Prima Asri (GPA) Blok A12 No. 15 Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung telah menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan ;
Bahwa anggota Polisi dari Polres Bandung yang sebelumnya mendapat informasi mengenai proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan peredaran minuman keras oplosan jenis ginseng, lalu anggota Polisi dari Polres Bandung pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2014 sekira jam 17.00 wib datang ke rumah terdakwa di Komplek Griya Prima Asri (GPA) Blok A12 No. 15 Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, kemudian ditemukan terdakwa sedang memproduksi minuman keras oplosan jenis ginseng yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan karena tidak memenuhi standar kebersihan dan kesehatan ;
Bahwa ditemukan bahan-bahan dan alat untuk membuat minuman keras oplosan jenis ginseng tersebut, yaitu pewarna merk Red Bell, vanilli, air mineral, kuku bima, alcohol, ember atau jolang, gayung, botol kemasan air mineral yang kosong, sil (bahan untuk menyegel), dan hairdryer (alat pemanas), kemudian ditemukan juga minuman keras oplosan jenis ginseng hasil produksi terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) dus atau sekitar 240 (dua ratus empat puluh) botol yang siap diedarkan oleh terdakwa.
Bahwa cara terdakwa memproduksi minuman keras oplosan jenis ginseng, yaitu terdakwa memasukkan air kemasan mineral sebanyak 10 (sepuluh) dus ke dalam ember (jolang), lalu terdakwa memasukkan pewarna Red Bell sebanyak 3 (tiga) botol kecil, kuku bima sebanyak 18 (delapan belas) sachet, dan vanili sebanyak 1 (satu) sendok teh, kemudian terdakwa aduk hingga rata, kemudian terdakwa memasukkan alcohol sebanyak 17 (tujuh belas) liter, selanjutnya terdakwa aduk kembali sampai tercampur dan setelah tercampur, kemudian terdakwa memasukkan bahan tersebut ke dalam botol kemasan air mineral dan disegel.
Bahwa terdakwa telah memproduksi minuman keras oplosan jenis ginseng sejak bulan Agustus 2014 tanpa diuji standar kebersihan dan kesehatannya
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. Contoh : PP.0115-05 tanggal 19 Januari 2015 terhadap minuman keras oplosan yang diproduksi dan diedarkan terdakwa dari Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Bandung yang ditandatangani oleh Ir. Rusiana, M.Sc selaku Manajer Teknis Bidang II, Kepala Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya menyimpulkan sebagai berikut :
Pemerian : warna:kuning, bau:khas, konsistensi:cair
Uji Kimia : Hasil cara / Pustaka
Metanol : tidak terdeteksi Kromatografi Gas/
Etanol : 15 % MA PPOMN 15/KO/10
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan bentuk Dakwaan Alternatif yaitu Pertama melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, g, i UURI No. 8 Tahun 1999 atau Kedua melanggar Pasal 135 UURI No. 18 Tahun 2012 atau Ketiga melanggar Pasal 140 UURI No. 18 Tahun 2012 atau Keempat melanggar Pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 atau Kelima melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan dalam bentuk alternatif maka hal tersebut membawa konsekuensi bagi Majelis Hakim untuk memilih/ mempertimbangkan salah satu diantara dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang dipandang cukup bukti untuk dikenakan/ dipersalahkan kepada Terdakwa, Dan dari fakta yang terungkap di persidangan maka menurut hemat Majelis Hakim, bahwa pasal dakwaan yang paling tepat dikenakan terhadap perbuatan terdakwa adalah dakwaan Kedua melanggar Pasal 135 UURI No. 18 Tahun 2012 ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan Terdakwa harus memenuhi semua unsur dari dakwaan yang dituduhkan kepadanya, dimana pada dakwaan Kedua Terdakwa didakwa melanggar Pasal 135 UURI No. 18 Tahun 2012 unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/ atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2).
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang merupakan subyek hukum pemegang hak dan kewajiban yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang adalah pelaku tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar terhadap perbuatannya ;
Bahwa dalam perkara tindak pidana ini yang dimaksud setiap orang adalah adalah orang perorangan yaitu terdakwa Demson Silalahi bin Carles Silalahi dengan identitas : Lahir di medan tanggal 14 Agustus 1981, umur 34 tahun, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan/ kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Komplek Griya Prima Asri Blok A 12 No. 15 Desa Lengkong Kec. Bojongsoang Kab. Bandung, agama Kristen, pekerjaan swasta, pendidikan SMA
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan Terdakwa Demson Silalahi bin Carles Silalahi, yang telah membenarkan semua identitasnya dalam Surat Dakwaan dan Terdakwa dapat menjawab pertanyaan serta dapat berkomunikasi dengan baik, sehingga dianggap sehat jasmani dan rohaninya maka Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya ;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “ Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/ atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2) ” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terbukti :
Bahwa terdakwa DEMSON SILALAHI Bin CARLES SILALAHI pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2014 sekira jam 17.00 wib, bertempat di Komplek Griya Prima Asri (GPA) Blok A12 No. 15 Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung telah menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan ;
Bahwa anggota Polisi dari Polres Bandung yang sebelumnya mendapat informasi mengenai proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan peredaran minuman keras oplosan jenis ginseng, lalu anggota Polisi dari Polres Bandung pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2014 sekira jam 17.00 wib datang ke rumah terdakwa di Komplek Griya Prima Asri (GPA) Blok A12 No. 15 Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, kemudian ditemukan terdakwa sedang memproduksi minuman keras oplosan jenis ginseng yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan karena tidak memenuhi standar kebersihan dan kesehatan ;
Bahwa ditemukan bahan-bahan dan alat untuk membuat minuman keras oplosan jenis ginseng tersebut, yaitu pewarna merk Red Bell, vanilli, air mineral, kuku bima, alcohol, ember atau jolang, gayung, botol kemasan air mineral yang kosong, sil (bahan untuk menyegel), dan hairdryer (alat pemanas), kemudian ditemukan juga minuman keras oplosan jenis ginseng hasil produksi terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) dus atau sekitar 240 (dua ratus empat puluh) botol yang siap diedarkan oleh terdakwa.
Bahwa cara terdakwa memproduksi minuman keras oplosan jenis ginseng, yaitu terdakwa memasukkan air kemasan mineral sebanyak 10 (sepuluh) dus ke dalam ember (jolang), lalu terdakwa memasukkan pewarna Red Bell sebanyak 3 (tiga) botol kecil, kuku bima sebanyak 18 (delapan belas) sachet, dan vanili sebanyak 1 (satu) sendok teh, kemudian terdakwa aduk hingga rata, kemudian terdakwa memasukkan alcohol sebanyak 17 (tujuh belas) liter, selanjutnya terdakwa aduk kembali sampai tercampur dan setelah tercampur, kemudian terdakwa memasukkan bahan tersebut ke dalam botol kemasan air mineral dan disegel.
Bahwa terdakwa telah memproduksi minuman keras oplosan jenis ginseng sejak bulan Agustus 2014 tanpa diuji standar kebersihan dan kesehatannya
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. Contoh : PP.0115-05 tanggal 19 Januari 2015 terhadap minuman keras oplosan yang diproduksi dan diedarkan terdakwa dari Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Bandung yang ditandatangani oleh Ir. Rusiana, M.Sc selaku Manajer Teknis Bidang II, Kepala Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya menyimpulkan sebagai berikut :
Pemerian : warna:kuning, bau:khas, konsistensi:cair
Uji Kimia : Hasil cara / Pustaka
Metanol : tidak terdeteksi Kromatografi Gas/
Etanol : 15 % MA PPOMN 15/KO/10
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari Pasal 135 UURI No. 18 Tahun 2012 telah terpenuhi, maka Terdakwa telah dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua dan selanjutnya dari persesuaian keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini telah pula menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim akan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang bahwa mengenai hal-hal yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa dalam pembelaannya sepanjang bersesuaian dengan pertimbangan putusan ini majelis dapat menerimanya, dan menolak untuk selebihnya.
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa pernah dilakukan Penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti akan ditetapkan statusnya sebagaimana terurai dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini (Pasal 222 ayat (2) KUHAP) ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang dapat dihukum.
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan ;
Terdakwa merasa menyesal ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat Pasal 135 UURI No. 18 Tahun 2012 serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa DEMSON SILALAHI bin CARLES SILALAHI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :“ Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) dus berisi 240 (dua ratus empat puluh) botol minuman keras oplosan berjenis ginseng, 3 (tiga) jerigen alkohol 90 %, kuku bima, si atau plastik segel, 1 (satu) buah hairdryer (pemanas), 1 (satu) dus kecil berisi 12 (dua belas) botol kecil pewarna makanan yang bermerk Red Bell, 1 (satu) dus kecil vanili, 1 (satu) buah ember besar, dirampas untuk dimusnahkan dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol Z-2406-AW tahun 2009 warna hitam, Noka MH328D20B9J006819 Nosin 28D1007078 beserta STNK an. Rosmawati d/a Cibungur RT.13 RW.05 Cintamulya Jatinangor Kabupaten Sumedang dikembalikan kepada terdakwa Demson Silalahi bin Carles Silalahi;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, pada hari : RABU, tanggal : 22 JUNI 2016, oleh kami : UNGGUL AHMADI, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, TEGUH SAROSA, SH.MH. dan OJO SUMARNA, SH.MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota . Putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota dan dibantu oleh ASEP MUHARAM, SH. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh SIMA SIMSON, SH., SE. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya .
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TEGUH SAROSA, SH.MH. UNGGUL AHMADI, SH.MH.
OJO SUMARNA, SH.MH.
Panitera Pengganti
ASEP MUHARAM, SH.