59/Pid.Sus/2015/PN.Kpn.
Putusan PN KEPANJEN Nomor 59/Pid.Sus/2015/PN.Kpn.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JAURI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa JAURI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia.”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut di atas tidak akan di jalankan oleh Terdakwa, kecuali jika di kemudian hari ada perintah dalam Putusan Hakim yang menentukan lain, karena Terdakwa di persalahkan melakukan perbuatan pidana, sebelum masa percobaan yang telah di tentukan yaitu selama 1 (satu) tahun habis; 4. Menjatuhkan pula pidana kepada Terdakwa dengan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï‚§ 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Station Nopol N 1420 DR ï‚§ 1 (satu) lembar STNK kendaraan Daihatsu Station Nopol N 1420 DR Dikembalikan kepada terdakwa; ï‚§ 1 (satu) lembar SIM An. Jauri Dicabut ijinnya; ï‚§ 1 (satu) unit kendaraan Honda Grand Tanpa plat nopol. Dikembalikan kepada saksi SITI RIANI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 59/Pid.Sus/2015/PN.Kpn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;
Nama lengkap : JAURI.
Tempat lahir : Malang
Umur/ Tanggal lahir : 37 tahun/12 Maret 1976.
Jenis Kelamin : Laki - Laki.
Kebangsaan/Kewarg : Indonesia.
Tempat tinggal : Kasembon RT.21 RW. 06 Kec.Bululawang
Kab. Malang
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : --
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan, berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan Visum Et Repertum dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JAURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAURI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (Satu) tahun dan denda Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Station Nopol N 1420 DR
1 (satu) lembar STNK kendaraan Daihatsu Station Nopol N 1420 DR
Dikembalikan kepada terdakwa
1 (satu) lembar SIM An. Jauri
Dicabut ijinnya.
1 (satu) unit kendaraan Honda Grand Tanpa plat nopol.
Dikembalikan kepada saksi SITI RIANI
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dan atau permohonan Terdakwa yang pada pokoknya adalah: Menjatuhkan Putusan Yang Seadil-Adilnya Bagi Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dan atau permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa JAURI pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 sekitar pukul 06.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2014, bertempat di Jl.Raya Gunungsari Kec. Tajinan Kab. Malang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, yang mengendarai kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Tumpang dengan mengendarai kendaraan Daihatsu Station Wagon No Pol N-1420-DR dengan tujuan untuk mengantarkan ikan dengan kecepatan 40-50 km/jam masuk gigi tiga namun saat di Jl, raya Gunungsari Kec.Tajinan Kab. Malang tiba-tiba ban roda depan sebelah kanan meletus selanjutnya kendaraan terdakwa oleng ke kanan dan pada saat yang bersamaan sdr. Moch. Imam dari arah berlawanan lewat dengan mengendarai sepeda motor Honda Grand tanpa plat nomor sehingga terjadi tabrakan depan pada bagian stir kanan lalu sepeda motor Honda Grand beserta penumpangnya jatuh sementara kendaraaan terdakwa terus melaju ke kanan sampai akhirnya kendaraan terdakwa terperosok di kebun singkong.;
Lalu sdr. Moch. Imam dibawa ke Puskesmas Tajinan karena mengalami pendarahan dikepala namun sekitar pukul 07.30 wib Sdr. Moch Imam meninggal dunia.
Bahwa pada saat itu kondisi jalan beraspal baik, lebar, jalan lurus, cuaca cerah, arus lalu lintas sepi, pagi hari, tidak ada marka jalan, dekat dengan pemukiman penduduk.
Akibat dari perbuatan terdakwa sdr. Moch. Imam berdasarkan hasil Visum Et Repertum RSUD Dr. Saiful Anwar Malang Nomor : 14.329/X tanggal 12 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wening Prastowo, SpF dengan kesimpulan :
Pada korban didapatkan pendarahan dari hidung, luka babras, teraba tanda pasti patah tulang bahu kanan, luka memar daun telinga kiri, luka terbuka tungkai bawah kiri, akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Identitas saksi : Nama : H. TOYIB
Bahwa benar, pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 sekira pukul 06.45 wib bertempat di Jl. Raya Gunungsari Kec. Tajinan Kab. Malang telah terjadi kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa benar, kecelakaan tersebut terjadi antara kendaraan Daihatshu Station Wagon No Pol N-1420-DR dengan kendaraan sepeda motor Honda tanpa plat nomor ;
Bahwa benar, saat itu saksi berada di dalam rumah bangun tidur dan mendengar keramaian ternyata telah terjadi kecelakaan ;
Bahwa benar, jarak rumah saksi dengan lokasi kecelakaan sekitar 50 meter ;
Bahwa benar, kendaraan Daihatsu station wagon No Pol N-1420-DR melaju dari arah Selatan ke Utara sedangkan sepeda motor Honda tanpa plat nomor dari arah Utara ke arah selatan ;
Bahwa benar, saksi tidak mendengar suar benturan yang keras ;
Bahwa benar, kondisi jalan beraspal baik, lebar, jalan lurus, cuaca cerah, arus lalu lintas sepi, pagi hari, tidak ada marka jalan, dekat dengan pemukiman penduduk ;
Bahwa benar, saksi yang menelpon Polsek Tajinan ;
Bahwa benar, kecelakaan tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor Honda meninggal mengalami luka kepala serta kerusakan kedua kendaraan hal tersebut terjadi karena kelalaian pengendara kendaraan Daihatsu Station Wagon yang ban roda depan sebelah kanan meletus sehingga oleng ke kanan dan terjadilah kecelakaan tersebut ;
Identitas saksi :Nama : SLAMET YUSDIANTO
Bahwa benar, pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 sekira pukul 06.45 wib bertempat di Jl. Raya Gunungsari Kec. Tajinan Kab. Malang telah terjadi kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa benar, kecelakaan tersebut terjadi antara kendaraan Daihatshu Station Wagon No Pol N-1420-DR dengan kendaraan sepeda motor Honda tanpa plat nomor ;
Bahwa benar, saat itu saksi sedang dalam kamar mandi lalu terdengar benturan yang sangat keras ;
Bahwa benar, jarak rumah saksi dengan lokasi kecelakaan sekitar 25 meter ;
Bahwa benar, kendaraan Daihatsu station wagon No Pol N-1420-DR melaju dari arah Selatan ke Utara sedangkan sepeda motor Honda tanpa plat nomor dari arah Utara ke arah selatan ;
Bahwa benar, saksi tidak mengetahui secara langsung namun setelah kejadian baru melihat telah terjadi kecelakaan dan salah satu korban telah tergeletak dihalaman rumah penduduk dalam keadaan tidak sadar diri ;
Bahwa benar, kepala korban terbalut kain sarung mengeluarkan darah, sedangkan mobil Daihatsu station wagon terperosok di ladang warga yang ditanami singkong ;
Bahwa benar, kondisi jalan beraspal baik, lebar, jalan lurus, cuaca cerah, arus lalu lintas sepi, pagi hari, tidak ada marka jalan, dekat dengan pemukiman penduduk ;
Bahwa benar, kecelakaan tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor Honda meninggal mengalami luka kepala serta kerusakan kedua kendaraan hal tersebut terjadi karena kelalaian pengendara kendaraan Daihatsu Station Wagon yang ban roda depan sebelah kanan meletus sehingga oleng ke kanan dan terjadilah kecelakaan tersebut.
Identitas saksi :Nama : SITI RIANI
Bahwa benar, pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 sekira pukul 06.45 wib bertempat di Jl. Raya Gunungsari Kec. Tajinan Kab. Malang telah terjadi kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa benar, kecelakaan tersebut terjadi antara kendaraan Daihatshu Station Wagon No Pol N-1420-DR dengan kendaraan sepeda motor Honda tanpa plat nomor ;
Bahwa benar, saksi adalah istri dari korban meninggal dunia yaitu sdr. Moch. Imam ;
Bahwa benar, suami saksi mengendarai sepeda motor Honda tanpa plat nomor ;
Bahwa benar, saksi saat itu sedang masak dirumah lalu diberitahu oleh warga kalau suami saksi mengalami kecelakaan
Bahwa benar, mendengar berita tersebut lalu keponakan saksi melakukan pengecekan ke Puskesmas Tajinan Kab. Malang ;
Bahwa benar, suami saksi mengalami luka pada pinggang kanan dan kedua kaki serta tulang selakang kanan ;
Bahwa benar, suami saksi meninggal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 07.30 wib saat di rawat di Puskesmas tajinan ;
Bahwa benar, saksi sudah ikhlas suaminya telah meninggal dunia dan menyadari kalau kejadian ini takdir dari Tuhan Yang Maha Esa ;
Bahwa benar, terdakwa telah membantu biaya pemakaman dan biaya selamatan sebesar Rp.14.000.000,- dan sepakat di selesaikan secara kekeluargaan dan tertuang dalam surat pernyataan yang bermaterai Rp.6.000,-
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar, pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 sekira pukul 06.45 wib bertempat di Jl. Raya Gunungsari Kec. Tajinan Kab. Malang telah terjadi kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa benar, kecelakaan tersebut terjadi antara kendaraan Daihatshu Station Wagon No Pol N-1420-DR dengan kendaraan sepeda motor Honda tanpa plat nomor ;
Bahwa benar, saat itu terdakwa sedang mengantarkan ikan sendirian;
Bahwa benar, kondisi terdakwa saat itu sehat dan wajar;
Bahwa benar, sebelum kejadian kedalaman alur ban kondisi masih tebal dan ukurannya juga standart, klakson bunyi, rem depan dan belakang pakem, alat pengukur kecepatan kondisi jalan berfungsi dan semua lampu kondisi baik dan normal ;
Bahwa benar, terdakwa memiliki dan lengkap surat-suratnya seperti STNK dan SIM A serta menggunakan sabuk pengaman dan sudah terkunci ;
Bahwa benar, terdakwa dari arah Selatan ke utara (Tumpang) untuk mengantarkan ikan dengan kecepatan 40/50 km/jam masuk gigi tiga lalu tiba-tiba ban depan sebelah kanan meletus sehingga oleng ke kanan dan terjadilah kecelakaan tersebut ;
Bahwa benar, kondisi jalan beraspal baik, lebar, jalan lurus, cuaca cerah, arus lalu lintas sepi, pagi hari, tidak ada marka jalan, dekat dengan pemukiman penduduk ;
Bahwa benar, akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Honda tanpa plat nomor meninggal dunia saat dirawat di Puskesmas Tajinan ;
Bahwa benar, terdakwa telah membantu biaya pemakaman dan biaya selamatan sebesar Rp.14.000.000,- dan sepakat di selesaikan secara kekeluargaan dan tertuang dalam surat pernyataan yang bermaterai Rp.6.000,-
Bahwa Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Visum Et Repertum Visum : Visum Et Repertum RSUD Dr. Saiful Anwar Malang Nomor : 14.329/X tanggal 12 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wening Prastowo, SpF dengan kesimpulan : Pada korban didapatkan pendarahan dari hidung, luka babras, teraba tanda pasti patah tulang bahu kanan, luka memar daun telinga kiri, luka terbuka tungkai bawah kiri, akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Station Nopol N 1420 DR
1 (satu) lembar STNK kendaraan Daihatsu Station Nopol N 1420 DR
1 (satu) lembar SIM An. Jauri
1 (satu) unit kendaraan Honda Grand Tanpa plat nopol.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 310 ayat (4) UU R.I. No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
| 1. | Setiap orang |
| 2. | mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas |
| 3. | mengakibatkan orang lain meninggal dunia, |
| Selanjutnya kami akan membuktikan unsur demi unsur : | ||
| Ad.1. | Unsur Setiap Orang ; | |
| Pengertian barang siapa adalah orang sebagai subyek hukum dimana orang tersebut tidak terganggu ingatannya atau dapat bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. | ||
| Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri, pada pokoknya menerangkan bahwa terdakwaJAURI adalah pelaku tindak pidana dimaksud, dan terdakwa mengaku dalam keadaan sehat, dapat menyebut identitas dirinya secara lengkap dan terperinci serta dapat menjawab semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya serta tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapuskan pidana bagi terdakwa, sehingga terhadap terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukannya. | ||
| Dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi. | ||
| Ad.2. | Unsur “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas”; |
| Dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa, petunjuk, surat serta barang bukti dipersidangan maka dapat disimpulkan bahwa ; | |
| |
| Ad.3. | Unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; |
Dari fakta-fakta dipersidangan diperoleh fakta yaitu akibat perbuatan terdakwa yang mengemudikan kendaraan Daihatsu Station Wagon N 1420 DR yang kemudian roda/ban kendaraan itu meletus sehingga terdakwa kehilangan kendali dan kendaraan yang dikendarai terdakwa meluncur ke kanan dimana dari arah berlawanan ada kendaraan sepeda motor Honda Grand tanpa plat nomor yang dikemudikan korban Moch Imam. Akibatnya tabrakan tidak bisa dihindarkan lagi dan korban Moch Imam terpelanting ke aspal kemudian meninggal dunia sesuai dengan visum et repertum RSUD Dr. Saiful Anwar Malang Nomor : 14.329/X tanggal 12 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wening Prastowo, SpF dengan kesimpulan : Pada korban didapatkan pendarahan dari hidung, luka babras, teraba tanda pasti patah tulang bahu kanan, luka memar daun telinga kiri, luka terbuka tungkai bawah kiri, akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam. | |
| Dari fakta-fakta diatas maka unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi. |
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU R.I. No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berdasarkan pertimbangan di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka pembelaan dan atau permohonan Terdakwa dengan demikian menjadi tidak relevan lagi dipertimbangkan karena yang dipaparkan dalam pembelaan dan atau permohonan tidak sesuai fakta-fakta hukum yang ada, sehingga pembelaan dan atau permohonan Terdakwa tidak dapat diterima sepanjang mengenai terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa sampailah Majelis Hakim untuk menentukan bentuk, jenis dan berapa lamanya hukuman (sentencing) yang sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa. Dengan kata lain apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menyebabkan korban jiwa;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berterus terang dan mengakui serta menyesali perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat kekuasaan, kewenangan, dan kebebasan Majelis Hakim adalah termasuk di dalam menentukan bentuk, jenis, dan lamanya suatu pidana. Pertimbangannya adalah Majelis Hakimlah yang dapat melihat, meresapi, dan menghayati akan keadaan-keadaan yang bersifat kasuistis serta situasi dan kondisi di persidangan yang kesemuanya lalu diolah dalam fakta-fakta yang menjadi pertimbangan matang yang telah dipaparkan sebelumnya;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada pertimbangan dari berbagai segi tersebut maka Majelis Hakim akan memberikan suatu putusan yang Majelis Hakim yakini telah sangat adil dan tepat berdasarkan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa masih bisa diperbaiki lagi, maka dari itu Majelis Hakim memandang pantas untuk Terdakwa diberi kesempatan agar memperbaiki sikapnya agar tidak lagi Terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, juga untuk mencegah terulangnya perbuatan yang dilakukan Terdakwa. Namun pidana yang akan dijatuhkan akan tetap mengindahkan aturan-aturan hukum yang berlaku dalam hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 14 a ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 a ayat (1) KUHP ditentukan : “Apabila Hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti, maka dalam putusannya Hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena Terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu.” ;
Menimbang, maka berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim akan menetapkan pidana tersebut di atas tidak akan di jalankan oleh Terdakwa, kecuali jika di kemudian hari, ada perintah dalam Putusan Hakim yang menentukan lain, karena Terdakwa dipersalahkan melakukan perbuatan pidana sebelum lamanya masa percobaan yang di tentukan Majelis Hakim dalam amar putusan di bawah ini berakhir;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Station Nopol N 1420 DR
1 (satu) lembar STNK kendaraan Daihatsu Station Nopol N 1420 DR
Karena milik JAURI karena milik JAURI, maka dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) lembar SIM An. Jauri
Karena Terdakwa telah melakukan tindak pidana, maka dicabut ijinnya;
1 (satu) unit kendaraan Honda Grand Tanpa plat nopol.
Karena milik SITI RIANI, maka dikembalikan kepada saksi SITI RIANI;
Menimbang, bahwa segala yang tertera dalam putusan ini telah sesuai dengan formalitas sistematika putusan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk diantaranya sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I., Nomor : 155/KMA/SK/XII/2012, Tanggal : 27 Desember 2012, Tentang : Pemberlakuan Template Putusan Mahkamah Agung RI ;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU R.I. No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa JAURI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia.”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut di atas tidak akan di jalankan oleh Terdakwa, kecuali jika di kemudian hari ada perintah dalam Putusan Hakim yang menentukan lain, karena Terdakwa di persalahkan melakukan perbuatan pidana, sebelum masa percobaan yang telah di tentukan yaitu selama 1 (satu) tahun habis;
Menjatuhkan pula pidana kepada Terdakwa dengan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Station Nopol N 1420 DR
1 (satu) lembar STNK kendaraan Daihatsu Station Nopol N 1420 DR
Dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) lembar SIM An. Jauri
Dicabut ijinnya;
1 (satu) unit kendaraan Honda Grand Tanpa plat nopol.
Dikembalikan kepada saksi SITI RIANI;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2015, oleh Darwanto, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Handry Argatama Ellion, S.H., S.Fil., M.H. dan Nuny Defiary, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh Landjar Djuari, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen, serta dihadiri oleh Indah Merdiana, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Handry Argatama Ellion, S.H., S.Fil., M.H. D a r w a n t o, S.H.
Nuny Defiary, S.H.
Panitera Pengganti,
Landjar Djuari, S.H.