25/PID.Sus/2013/PN.Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 25/PID.Sus/2013/PN.Pwt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FUAD SAPUTRO Bin SORALI(Terdakwa)
pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sub.pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
P
U T U S A N
Nomor : 25/PID.Sus/2013/PN.PWT
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : FUAD SAPUTRO Bin SORALI;
Tempat Lahir : Banyumas;
Umur / Tanggal Lahir : 19 Tahun / 09 Juli 1993;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Jipang RT. 03 / RW. 05, Kec. Karanglewas, Kabupaten Banyumas;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa tersebut ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan dari :
1. Penyidik tanggal 06 Pebruari 2013, No.Pol : SP.Han/01-48/II/2013/ Reskrim, sejak tanggal 06 Pebruari 2013 s/d tanggal 25 Pebruari 2013;
2. Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, tanggal 22 Pebruari 2013, No. : B-637/0.3.14/Euh.1/02/2013, sejak tanggal 26 Pebruari 2013 s/d tanggal 06 April 2013;
3. Penuntut Umum tanggal 04 April 2013, Nomor : Print-504/0.3.14/Euh.2/ 04/2013, sejak tanggal 04 April 2013 s/d tanggal 23 April 2013;
4. Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, sejak tanggal 15 April 2013 s/d tanggal 14 Mei 2013, berdasarkan penetapan tanggal 15 April 2013 Nomor : 25/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Pwt;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, sejak tanggal 15 Mei 2013 s/d tanggal 13 Juli 2013;
Terdakwa tersebut selama persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama : ARIF SARIFUDIN, SH. Advokat berkantor di Perum Bumi Arca Indah Blok 8 No.12 RT.06/12, Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokertro Timur, Kabupaten Banyumas, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 25/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Pwt tertanggal 22 April 2013 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto tertanggal 15 April 2013 Nomor : 25/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Pwt, tentang penunjukan Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 15 April 2013 Nomor : 25/Pen.Pid.Sus/2013/PN. Pwt tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca Surat Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto tertanggal 15 April 2013 Nomor : B-1118/0.3.14/Euh.2/4/2013 tentang Surat Pelimpahan Perkara dengan acara pemeriksaan biasa atas nama Terdakwa tersebut berikut surat dakwaan;
Telah membaca berkas perkara Nomor : 25/Pid.Sus/2013/PN.Pwt dan surat surat lainnya yang berkaitan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah membaca tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum, No. Reg. Perk. : PDM-23/PKRTO/Euh.2/04/2013, tanggal 27 Mei 2013 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa FUAD SAPUTRO Bin SORALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu”, sesuai dengan dakwaan pertama primair JPU;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar uang kertas rupiah palsu nominal lima puluh ribu dengan nomor seri OLU271007 dan OLU 271014 emisi 2009;
8 (delapan) lembar uang kertas rupiah palsu nominal seratus ribu dengan nomor seri : OLU271022, OLU2711039, OLU271054, OLU271056, OLU271058, OLU271085 masing-masing satu lembar dan 2 (dua) lembar nomor seri OLU271052 emisi 2009;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya;
Menimbang, bahwa atas Pledooi/ Pembelaan dari Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Replik secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga telah mengajukan Duplik secara lisan yang menyatakan tetap pada Pledooi / Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana dalam surat dakwaannya tertanggal 08 April 2013 No.Reg. Perkara PDM-23/PKRTO/Ep.2/04/2013, yang pada pokoknya sebagai berkut :
PERTAMA :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa FUAD SAPUTRO BIN SORALI pada hari Selasa tanggal 05 Pebruari 2013 sekira pukul.20.30 Wib setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2013 bertempat di Warung saksi Rakiyah sebelah Utara Terminal Wangon Desa Banteran Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengedarkan dan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan,untuk melakukan keajahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 sekira jam 16.00 wib terdakwa bertemu dengan Sdr DIKI ( belum tertangkap / DPO) di Terminal Purwokerto, kemudian terdakwa diajak oleh Sdr DIK untuk mengedarkan uang palsu terhadap ajakan DIKI tersebut terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa diberi uang kertas palsu pecahan Rp. 50.000,- dan Rp. 100.000,- sebanyak 25 lembar oleh Sdr DIKI dan terdakwa akan diberi keuntungan 30 % dari hasil menukar atau membeli barang dengan uang palsu tersebut, kemudian hari Selasa tanggal 5 Pebruari 2013 terdakwa datang ke Daerah Wangon untuk membelanjakan uang palsu tersebut dengan membeli kratingdaeng dan kopi di Warung milik saksi Rakiyah sebelah Utara Terminal Wangon Desa Banteran Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas setelah membayar dengan menggunakan uang palsu Rp. 100.000,- namun pada saat uang diterima oleh saksi Rakiyah merasa curiga karena saat diraba, diterawang dan dibandingkan dengan uang asli Rp. 100.000,- beda sehingga meminta terdakwa untuk membayar dengan uang lainnya dan oleh terdakwa dijawab tidak ada , kemudian datang saksi DEDI MARTONI seorang anggota TNI yang bermaksud akan membeli rokok, disaat yang sama saksi RAKIYAH keluar dari dalam warung dan mendatangi saksi RISWOTO yang berada di warung bersebelahan dengan warung milik saksi RAKIYAH, lalu saksi RAKIYAH memberitahu saksi RISWOTO bahwa terdakwa membeli Kratingdaeng dengan menggunakan selembar uang kertas pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) yang diduga palsu, mengetahui hal tersebut, saksi RISWOTO mendatangi terdakwa dan menanyakan perihal uang yang diduga palsu tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa berusaha menghindar dengan mengatakan bahwa ia tidak jadi membeli minuman Kratingdaeng dan bermaksud untuk pergi, namun terdakwa berhasil dihentikan oleh saksi DEDI dan meminta uang yang akan dipergunakan untuk membeli Kratingdaeng, setelah diperiksa, saksi DEDI merasa curiga dan menanyakan identitas terdakwa dan menanyakan dari mana terdakwa memperoleh uang yang diduga palsu tersebut, lalu saksi DEDI menggeledah pakaian yang dikenakan terdakwa dan dari penggeledahan tersebut ditemukan beberapa lembar uang kertas yang diduga palsu di dalam saku celana belakang terdakwa, terdiri dari 2 (dua) lembar uang kertas nominal Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri OLU271014 dan OLU271007 serta 8 (delapan) lembar uang kertas nominal Rp.100.000,- yang terdiri dari 2 (dua) lembar dengan nomor seri OLU271052, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OLU271058, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OLU271022, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OLU1039, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OLU27154, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OLU271056 dan 1 (satu) lembar dengan nomor seri OLU271085, kemudian setelah yakin bahwa terdakwa telah membelanjakan uang yang diduga palsu tersebut untuk sarana jual beli, saksi DEDI dan saksi RISWOTO langsung membawa terdakwa ke Polsek Wangon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya oleh Bank Indonesia Purwokerto No 15/3/DHK/ Pwt tanggal 13 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Deputi Kepala Perwakilan Rusly Albas menyatakan bahwa pecahan Rp.50.000,- sebanyak 2 lembar dengan no Seri OLU271014 dan OLU271007 serta 8 lembar uang kertas nominal Rp.100.000,- yang terdiri dari 2 lembar dengan nomor seri OLU271052, 1 lembar dengan nomor seri OLU271058, 1 lembar dengan nomor seri OLU271022, 1 lembar dengan nomor seri OLU1039, 1 lembar dengan nomor seri OLU27154, 1 lembar dengan nomor seri OLU271056 dan 1 lembar dengan nomor seri OLU271085 dinyatakan “Tidak Asli”.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa FUAD SAPUTRO BIN SORALI pada hari Selasa tanggal 05 Pebruari 2013 sekira pukul.20.30 Wib setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2013 bertempat di Warung saksi Rakiyah sebelah Utara Terminal Wangon Desa Banteran Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan, untuk melakukan kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 sekira jam 16.00 wib terdakwa bertemu dengan Sdr DIKI ( belum tertangkap / DPO) di Terminal Purwokerto, kemudian terdakwa diajak oleh Sdr DIKI untuk mengedarkan uang yang diketahuinya merupakan uang palsu, terhadap ajakan DIKI tersebut terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa diberi uang kertas palsu yang terdiri dari pecahan Rp. 50.000,- dan Rp. 100.000,- sebanyak 25 lembar oleh Sdr DIKI dan terdakwa akan diberi keuntungan 30 % dari hasil menukar atau membeli barang dengan uang palsu tersebut, kemudian hari Selasa tanggal 5 Pebruari 2013 terdakwa datang ke Daerah Wangon untuk membelanjakan uang palsu tersebut dengan membeli kratingdaeng dan kopi di Warung milik saksi Rakiyah sebelah Utara Terminal Wangon Desa Banteran Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas setelah membayar dengan menggunakan uang palsu Rp. 100.000,- namun pada saat uang diterima oleh saksi Rakiyah merasa curiga karena saat diraba, diterawang dan dibandingkan dengan uang asli Rp. 100.000,- beda sehingga meminta terdakwa untuk membayar dengan uang lainnya dan oleh terdakwa dijawab tidak ada , kemudian datang saksi DEDI MARTONI seorang anggota TNI yang bermaksud akan membeli rokok, disaat yang sama saksi RAKIYAH keluar dari dalam warung dan mendatangi saksi RISWOTO yang berada di warung bersebelahan dengan warung milik saksi RAKIYAH, lalu saksi RAKIYAH memberitahu saksi RISWOTO bahwa terdakwa membeli Kratingdaeng dengan menggunakan selembar uang kertas pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) yang diduga palsu, mengetahui hal tersebut, saksi RISWOTO mendatangi terdakwa dan menanyakan perihal uang yang diduga palsu tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa berusaha menghindar dengan mengatakan bahwa ia tidak jadi membeli minuman Kratingdaeng dan bermaksud untuk pergi, namun terdakwa berhasil dihentikan oleh saksi DEDI dan meminta uang yang akan dipergunakan untuk membeli Kratingdaeng, setelah diperiksa, saksi DEDI merasa curiga dan menanyakan identitas terdakwa dan menanyakan dari mana terdakwa memperoleh uang yang diduga palsu tersebut, lalu saksi DEDI menggeledah pakaian yang dikenakan terdakwa dan dari penggeledahan tersebut ditemukan beberapa lembar uang kertas yang diduga palsu yang ditemukan di dalam saku celana belakang terdakwa, terdiri dari 2 (dua) lembar uang kertas nominal Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri OLU271014 dan OLU271007 serta 8 (delapan) lembar uang kertas nominal Rp.100.000,- yang terdiri dari 2 (dua) lembar dengan nomor seri OLU271052, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OLU271058, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OLU271022, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OLU1039, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OLU27154, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OLU271056 dan 1 (satu) lembar dengan nomor seri OLU271085, kemudian setelah yakin bahwa terdakwa telah menyimpan uang yang diduga palsu tersebut untuk sarana jual beli, saksi DEDI dan saksi RISWOTO langsung membawa terdakwa ke Polsek Wangon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya oleh Bank Indonesia Purwokerto No 15/3/DHK/ Pwt tanggal 13 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Deputi Kepala Perwakilan Rusly Albas menyatakan bahwa pecahan Rp.50.000,- sebanyak 2 lembar dengan no Seri OLU271014 dan OLU271007 serta 8 lembar uang kertas nominal Rp.100.000,- yang terdiri dari 2 lembar dengan nomor seri OLU271052, 1 lembar dengan nomor seri OLU271058, 1 lembar dengan nomor seri OLU271022, 1 lembar dengan nomor seri OLU1039, 1 lembar dengan nomor seri OLU27154, 1 lembar dengan nomor seri OLU271056 dan 1 lembar dengan nomor seri OLU271085 dinyatakan “Tidak Asli”.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa terdakwa FUAD SAPUTRO Bin SORALI pada hari Selasa tanggal 05 Pebruari 2013 sekira pukul 20.30 Wib setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2013 bertempat di Warung saksi Rakiyah sebelah Utara Terminal Wangon Desa Banteran Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahunyai bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun menyimpan atau memasukan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan,untuk melakukan keajahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 sekira jam 16.00 wib terdakwa bertemu dengan Sdr DIKI ( belum tertangkap / DPO) di Terminal Purwokerto, kemudian terdakwa diajak oleh Sdr DIK untuk mengedarkan uang palsu terhadap ajakan DIKI tersebut terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa diberi uang kertas palsu pecahan Rp. 50.000,- dan Rp. 100.000,- sebanyak 25 lembar oleh Sdr DIKI dan terdakwa akan diberi keuntungan 30 % dari hasil menukar atau membeli barang dengan uang palsu tersebut, kemudian hari Selasa tanggal 5 Pebruari 2013 terdakwa datang ke Daerah Wangon untuk mengedarkannya dengan cara membelanjakan uang palsu tersebut dengan membeli kratingdaeng dan kopi di Warung milik saksi Rakiyah sebelah Utara Terminal Wangon Desa Banteran Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas setelah membayar dengan menggunakan uang palsu Rp. 100.000,- namun pada saat uang diterima oleh saksi Rakiyah merasa curiga karena saat diraba, diterawang dan dibandingkan dengan uang asli Rp. 100.000,- beda sehingga meminta terdakwa untuk membayar dengan uang lainnya dan oleh terdakwa dijawab tidak ada , kemudian datang saksi DEDI seorang anggota TNI yang bermaksud akan membeli rokok, disaat yang sama saksi RAKIYAH keluar dari dalam warung dan mendatangi saksi RISWOTO yang berada di warung bersebelahan dengan warung milik saksi RAKIYAH, lalu saksi RAKIYAH memberitahu saksi RISWOTO bahwa terdakwa membeli Kratingdaeng dengan menggunakan selembar uang kertas pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) yang diduga palsu, mengetahui hal tersebut, saksi RISWOTO mendatangi terdakwa dan menanyakan perihal uang yang diduga palsu tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa berusaha menghindar dengan mengatakan bahwa ia tidak jadi membeli minuman Kratingdaeng dan bermaksud untuk pergi, namun terdakwa berhasil dihentikan oleh saksi DEDI dan meminta uang yang akan dipergunakan untuk membeli Kratingdaeng, setelah diperiksa, saksi DEDI merasa curiga dan menanyakan identitas terdakwa dan menanyakan dari mana terdakwa memperoleh uang yang diduga palsu tersebut, lalu saksi DEDI menggeledah pakaian yang dikenakan terdakwa dan dari penggeledahan tersebut ditemukan beberapa lembar uang kertas yang diduga palsu yang disimpan di dalam saku celana belakang terdakwa, terdiri dari 2 (dua) lembar uang kertas nominal Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri OLU271014 dan OLU271007 serta 8 (delapan) lembar uang kertas nominal Rp.100.000,- yang terdiri dari 2 (dua) lembar dengan nomor seri OLU271052, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OLU271058, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OLU271022, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OLU1039, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OLU27154, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OLU271056 dan 1 (satu) lembar dengan nomor seri OLU271085, kemudian setelah yakin bahwa terdakwa telah mengedarkan uang yang diduga palsu tersebut untuk sarana jual beli, saksi DEDI dan saksi RISWOTO langsung membawa terdakwa ke Polsek Wangon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya oleh Bank Indonesia Purwokerto No 15/3/DHK/ Pwt tanggal 13 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Deputi Kepala Perwakilan Rusly Albas menyatakan bahwa pecahan Rp.50.000,- sebanyak 2 lembar dengan no Seri OLU271014 dan OLU271007 serta 8 lembar uang kertas nominal Rp.100.000,- yang terdiri dari 2 lembar dengan nomor seri OLU271052, 1 lembar dengan nomor seri OLU271058, 1 lembar dengan nomor seri OLU271022, 1 lembar dengan nomor seri OLU1039, 1 lembar dengan nomor seri OLU27154, 1 lembar dengan nomor seri OLU271056 dan 1 lembar dengan nomor seri OLU271085 dinyatakan “Tidak Asli”.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 245 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa di persidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dari dakwaan tersebut dan terdakwa tidak mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum menghadapkan saksi-saksi dan ahli kepersidangan yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi : RAKIYAH;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di persidangan sehubungan ada seorang laki-laki yang datang ke warung saksi untuk membeli kratingdaeng dan kopi sachetan dengan menggunakan uang palsu;
Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 05 Pebruari 2013 sekitar jam 20.30 wib datang seorang laki-laki membeli kratingdaeng dan kopi sachetan dengan membayar uang kertas seratus ribu rupiah;
Bahwa setelah uang terima saksi merasa curiga karena setelah dipegang/diraba rasanya berbeda, lalu diterawang dan diambil uang seratus ribu yang saksi punya ternyata berbeda dengan aslinya dan saksi minta ada uang lain lagi tidak dan dijawab oleh terdakwa tidak ada;
Bahwa kebetulan pada waktu itu datang pak Dedi Anggota Batalion Wangon dan pak Riswoto melakukan penggeledahan ternyata benar didalam kantong celana ada 7 (tujuh) lembar uang seratus ribu rupiah dan 2 (dua) lembar lima puluh ribu rupiah, lalu orang tersebut dibawa ke Polsek Wangon;
Bahwa benar orang yang membeli kratingdaeng dan kopi sachetan di warung milik saksi adalah terdakwa;
Bahwa pada waktu itu terdakwa datang berjalan kaki sendirian ke warung saksi;
Bahwa saksi tidak menanyakan uang itu dari mana dan yang menanyakan adalah pak Riswoto;
Bahwa yang membawa terdakwa dan uang palsu sebagai barang bukti ke Kantor Polisi adalah pak Dedi dan pak Riswoto;
Bahwa yang membedakan uang itu palsu, karena setelah diraba dan terawang ternyata gambar kacamata dan dasi agak menceng berbeda dengan uang aslinya;
Bahwa benar uang yang disodorkan untuk membayar kratingdaeng dan kopi sachetan dari terdakwa adalah sesuai dengan barang bukti di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
2. Saksi : RISWOTO;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa keterangan dan tanda tangan saksi dalam BAP Kepolisian adalah benar;
Bahwa dalam hal memberikan keterangan tersebut, sehubungan ada seorang laki-laki yang diduga mengedarkan uang palsu;
Bahwa pada waktu itu kebetulan saksi sedang jaga malam di (MM) Mini Market dan mau makan disebelahnya, lalu dipanggil oleh Ibu Rakiyah katanya ada orang yang membawa uang palsu;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Pebruari 2013 sekitar jam 20.30 wib, di Warung milik Ibu Rakiyah yang terletak di sebelah utara Terminal Wangon, Desa Banteran, Kec. Wangon, Kab. Banyumas;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di kantong celana sebanyak 7 (tujuh) lembar uang seratus ribu dan 2 (dua) lembar lima puluh ribuan;
Bahwa setelah saksi tanyakan kepada terdakwa, katanya dapat komisi dari jual beli sepeda motor di Purwokerto;
Bahwa cara terdakwa mengedarkan uang palsu adalah datang ke warung milik Ibu Rakiyah untuk membeli minuman Kratingdaeng dan kopi sachetan, dengan membayar selembar uang kertas pecahan seratus ribu rupiah yang diduga palsu;
Bahwa saksi tahu uang itu palsu karena setelah dipegang dan diraba memang beda dan diakui oleh terdakwa uang tersebut memang palsu;
Bahwa benar orang yang di duga telah mengedarkan uang palsu tersebut adalah terdakwa;
Bahwa benar salah satu uang yang sempat saksi lihat untuk membayar kratingdaeng dan kopi sachetan di warung milik Ibu Rakiyah adalah sesuai barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu rupiah dipersidangan;
Bahwa yang melaporkan terdakwa ke Kantor Polisi adalah saksi dan pak Dedi berikut barang buktinya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi tersebut diatas, telah pula dibacakan keterangan saksi a.n. DEDI MARTONI sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dari Penyidik, tertanggal 05 Pebruari 2013 dihadapan Penyidik bernama : SUBAGYO. (Aiptu NRP. 65020201) dan atas dibacakannya keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan seorang AHLI di persidangan, yaitu FIRDAUS, S.H. yang telah memberikan pendapatnya di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa Ahli bekerja di Bank Indonesia Purwokerto sejak Desember 1994 dibagian operasional penukaran uang dan jabatan saksi sebagai Kasir Muda II;
Bahwa tugas Ahli sebagai Kasir Muda II di Bank Indonesia Purwokerto antara lain memberikan sosialisasi ciri-ciri keaslian uang Rupiah, memberikan keterangan ahli dalam perkara tindak pidana memalsukan uang Rupiah, menghitung dan mensortasi uang setoran yang berasal dari Eksternal (Bank dan Non Bank) dan setoran Internal, sebagai tenaga penyuluh dalam ciri-ciri keaslian uang rupiah;
Bahwa Ahli sebagai pegawai Bank Indonesia telah lulus mengikuti pelatihan sebagai ahli uang rupiah yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia di Bandung, Jakarta dan Semarang bekerjasama dengan BIN dan Polri;
Bahwa benar setelah Ahli menerima dan meneliti barang bukti berupa : 2 (dua) lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah adalah palsu dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah;
Bahwa ada 3 cara untuk mengetahui uang itu palsu atau tidak yaitu : 1. Dengan kaca loop (kaca pembesar), 2. Dengan Sinar Ultraviolet dan 3. Dengan air;
Bahwa setelah Ahli lihat dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) diperoleh fakta antara lain sebagai berikut :
Warna terlihat buram/tidak jelas;
Terbuat dari bahan kertas yang tidak memendar dibawah sinar ultra violet;
Angka nominal dan tulisan bank Indonesia tidak terasa kasar bila diraba;
Terdapat OVI yang tidak dapat berubah warna jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda;
Logo BI bagian depan dan belakang tidak presisi apabila diterawang ke sumber cahaya;
Tidak terdapat mikroteks;
Tidak terdapat latent Image;
- Bahwa jadi kesimpulannya terhadap barang bukti berupa : 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah tidak asli atau palsu dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah serta dilarang untuk diedarkan;
- Bahwa dampaknya bagi masyarakat terhadap beradarnya uang palsu tersebut adalah dapat merusak perekonomian Negara dan berdampak negatif bagi masyarakat yaitu masyarakat enggan menggunakan uang pecahan yang lebih besar;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi ade charge (saksi yang meringankan) walaupun haknya telah diberikan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani;
Bahwa keterangan serta tanda tangan terdakwa dalam BAP Kepolisian adalah benar;
Bahwa Terdakwa diperiksa dipersidangan karena telah mengedarkan uang palsu;
Bahwa awalnya terdakwa sedang ngamen di Terminal Purwokerto ketemu dengan seseorang yang mengaku bernama Diki katanya dari Jakarta mau ke Surabaya, lalu menawari terdakwa untuk mengedarkan uang palsu dengan komisi 30 % dan dijawab tidak mau karena resikonya besar;
Bahwa kemudian terdakwa ditawari minum kopi dan dikasih uang palsu sebanyak Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) terdiri dari pecahan 100 ribu sebanyak 10 lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 lembar, lalu uang tersebut dipegangnya dan dikasih nomor telepon;
Bahwa pada waktu itu terdakwa masih ragu-ragu dan dicoba 1 kali di belanjakan di daerah Tipar/Pancasan untuk beli rokok seharga Rp. 12.000,- dengan uang pecahan 100 ribu dan berhasil, lalu kedua kalinya untuk membeli kopi dan kratingdaeng di komplek terminal Wangon akhirnya ketahuan oleh pemilik warung dan tidak lama ada seorang Tentara dan orang lain lagi, lalu terdakwa ditangkap dibawa ke Polsek Wangon;
Bahwa selain itu terdakwa tidak mengedarkan uang palsu kecuali di daerah Tipar dan Wangon yang dilakukan oleh terdakwa sendiri;
Bahwa keterangan terdakwa dalam BAP Kepolisian mengatakan telah memiliki dan mengedarkan 25 lembar uang palsu, sedangkan yang benar terdakwa hanya mengakui sebanyak 12 lembar (terdiri dari pecahan 100 ribu ada 10 lembar dan pecahan 50 ribu 2 lembar, karena pada waktu di Kantor Polisi terdakwa merasa takut;
Bahwa cara terdakwa mengedarkan uang palsu tersebut adalah untuk membeli barang;
Bahwa yang menjadi korban adalah pemilik warung;
Bahwa benar uang palsu yang terdakwa miliki dan untuk dibelanjakan adalah sesuai barang bukti di persidangan berupa : 8 lembar uang kertas pecahan 100 ribu rupiah dan 2 lembar uang kertas pecahan 50 ribu rupiah;
Bahwa pada waktu terdakwa ditawari untuk mengedarkan uang palsu, dijawab tidak mau karena resikonya besar, tetapi akhirnya mau karena dirayu-rayu dan juga kebutuhan ekonomi;
Bahwa uang tersebut tidak dibelanjakan di supermarket seperti Moro karena tidak boleh;
Bahwa terdakwa sudah 2 kali mengedarkan uang palsu tersebut yaitu di daerah Pancasan dan di Wangon;
Bahwa terdakwa mengedarkan uang palsu tersebut, sejak kurang lebih 1 minggu sebelum ketangkap;
Bahwa kesepakatan antara terdakwa dengan Diki yaitu terdakwa akan di beri komisi sebesar 30 % dan setiap uang 100 ribu bisa dibelanjakan maksimal sebesar Rp. 20.000,- dan sisanya untuk disetorkan;
Bahwa dari uang yang sebanyak Rp.1.100.000,- disetorkan kepada sdr. DIKI sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa pekerjaannya tukang ngamen di Terminal Purwokerto dan di dalam mobil;
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas perbuatan ini dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut diatas, Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar uang kertas rupiah palsu nominal lima puluh ribu dengan nomor seri. OLU271007 dan OLU271014. Emisi 2009;
8 (delapan) lembar uang kertas rupiah palsu nominalseratus ribu dengan nomor seri : OLU271022, OLU2711039, OLU271054, OLU271056, OLU271058, OLU271085 masing-masing satu lembar dan 2 (dua) lembar nomor seri OLU271052 emisi 2009;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta Terdakwa diakui kebenarannya sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat isi putusan ini segala yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa menurut Penuntut Umum berdasarkan hasil persidangan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan harus dijatuhi hukuman ;
Menimbang, bahwa berdasarakan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan yang saling bersesuaian,yang didukung dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 05 Pebruari 2013 sekitar jam 20.30 wib terdakwa datang di warung milik saksi Rakiyah untuk membeli kratingdaeng dan kopi sachetan dengan membayar uang kertas seratus ribu rupiah;
Bahwa setelah uang diterima saksi Rakiyah, kemudian saksi merasa curiga karena setelah dipegang/ diraba rasanya berbeda, lalu diterawang dan diambil uang seratus ribu yang saksi punya ternyata berbeda dengan aslinya dan saksi minta ada uang lain lagi dan dijawab oleh terdakwa tidak ada;
Bahwa kemudian datanglah saksi Dedi Martoni seorang anggota Batalion Wangon dan saksi Riswoto, lalu diberitahu oleh saksi Rakiyah bahwa terdakwa telah membeli kratingdaeng dan kopi sacksetan di warungnya dengan menggunakan uang yang diduga palsu dan setelah digeledah ditemukan 7 lembar uang pecahan seratus ribu dan 2 lembar uang pecahan lima puluh ribu di kantong celana;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa uang palsu tersebut diperoleh ketika sedang ngamen di Terminal Purwokerto ketemu dengan seseorang yang mengaku bernama Diki katanya dari Jakarta mau ke Surabaya, lalu menawari terdakwa untuk mengedarkan uang palsu dengan komisi 30 % dan dijawab tidak mau karena resikonya besar;
Bahwa cara terdakwa mengedarkan uang palsu tersebut adalah untuk membeli barang dan yang menjadi korban adalah saksi Rakiyah;
Bahwa benar uang palsu yang terdakwa miliki dan untuk dibelanjakan adalah sesuai barang bukti dipersidangan berupa : 8 lembar uang kertas pecahan 100 ribu rupiah dan 2 lembar uang kertas pecahan 50 ribu rupiah;
Bahwa terdakwa sudah 2 kali mengedarkan uang palsu tersebut yaitu di daerah Pancasan dan di Wangon;
Bahwa menurut keterangan ahli (Firdaus, SH) terhadap barang bukti berupa : 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah tidak asli atau palsu dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah serta dilarang untuk diedarkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang berasal dari keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa yang saling bersesuaian yang didukung dengan barang bukti yang ada tersebut di atas, selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta tersebut apakah dapat memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa dan apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa/ Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif Subsidairitas, yaitu :
PERTAMA :
PRIMAIR : Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
SUBSIDAIR : Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
A T A U :
KEDUA : Pasal 245 KUHP.
Menimbang, bahwa karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara ALTERNATIF, maka konsekuensi yuridis pembuktiannya adalah Majelis Hakim bisa langsung memilih salah satu dakwaan alternatif untuk dipertimbangkan yang menurut Majelis Hakim lebih mendekati fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan menurut Majelis Hakim perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa lebih mengarah pada dakwaan Alternatif PERTAMA, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif PERTAMA tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena dakwaan Alternatif PERTAMA tersebut disusun secara SUBSIDAIRITAS, maka konsekuensi yuridis pembiktiannya adalah Majelis Hakim harus mempertimbangkan dan membuktikan Dakwaan PERTAMA PRIMAIR terlebih dahulu, apabila dakwaan PRIMAIR tersebut terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi, sebaliknya apabila dakwaan PRIMAIR tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan SUBSIDAIR ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan PRIMAIR terlebih dahulu yaitu apakah terdakwa telah melakukan perbuatan atau tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Mengedarkan dan/ atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa dalam praktik peradilan yang dimaksud sebagai unsur “Setiap Orang” adalah menyangkut pelaku tindak pidana yang telah melanggar Undang-Undang ataupun pasal-pasal yang telah didakwakan Penuntut Umum kepadanya, yaitu menunjuk pada seseorang atau pribadi-pribadi sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan pada pokoknya menerangkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri terdakwa. Demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan FUAD SAPUTRO Bin SORALI adalah benar diri terdakwa, yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan umum Pengadilan Negeri Purwokerto ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperhatikan segala sikap dan tingkah laku terdakwa di persidangan yang ternyata terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani selama mengikuti persidangan, hal ini dapat dibuktikan dengan kemampuan terdakwa untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, serta dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa dengan jelas. Kemampuan terdakwa untuk menjawab dengan jelas dan terang tersebut dibuktikan dengan kemampuan terdakwa untuk mengingat kejadian-kejadian yang telah terjadi sebelumnya yang dialami atau dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa saat melakukan perbuatan yang diancam pidana tersebut dalam keadaan bebas, maksudnya dapat menentukan kehendaknya sendiri tanpa adanya ancaman maupun paksaan dari orang lain untuk melakukan perbuatan tersebut, dan terdakwa dalam keadaan pikiran yang sehat dapat membedakan mana yang baik dan buruk sehingga dengan demikian terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah diri terdakwa, sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan terlebih dahulu apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal-pasal ketentuan pidana yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatannya. Oleh karena itu Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan keseluruhan unsur-unsur yang lain. Dengan demikian, walaupun unsur Setiap Orang ini terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, namun pembahasan terhadap unsur Setiap Orang ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur dalam rumusan tindak pidana yang didakwakan atas diri terdakwa tersebut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim ;
Ad. 2. Unsur Mengedarkan dan/ atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu;.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian pula dengan keterangan terdakwa serta diperkuat dengan barang bukti yang diajukan di persidangan telah diperoleh fakta hukum bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 sekitar jam 16.00 wib terdakwa bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama DIKI (belum tertangkap/DPO) di Terminal Purwokerto, kemudian terdakwa diajak oleh Sdr DIKI untuk mengedarkan uang palsu, terhadap ajakan DIKI tersebut terdakwa awalnya menolak, namun karena dibujuk dan karena factor kebutuhan ekonomi sehingga kemudian terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa oleh Sdr DIKI diberi 2 (dua) lembar uang kertas palsu pecahan Rp. 50.000,- dan 10 (sepuluh) lembar uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000,- dengan perjanjian terdakwa akan diberi keuntungan 30 % dari hasil menukar atau membeli barang dengan uang palsu tersebut ;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Pebruari 2013 terdakwa datang ke Daerah Wangon untuk membelanjakan uang palsu tersebut dengan membeli minuman Kratingdaeng dan kopi di Warung milik saksi Rakiyah sebelah Utara Terminal Wangon Desa Banteran Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas kemudian terdakwa membayar dengan menggunakan uang palsu Rp. 100.000,- namun pada saat saksi RAKIYAH menerima uang tersebut, saksi merasa curiga karena saat diraba, diterawang dan dibandingkan dengan uang asli Rp. 100.000,- berbeda sehingga saksi RAKIYAH meminta terdakwa untuk membayar dengan uang lainnya dan oleh terdakwa dijawab tidak ada , kemudian datang saksi DEDI MARTONI seorang anggota TNI yang bermaksud akan membeli rokok, disaat yang sama saksi RAKIYAH keluar dari dalam warung dan mendatangi saksi RISWOTO yang berada di warung bersebelahan dengan warung milik saksi RAKIYAH, lalu saksi RAKIYAH memberitahu saksi RISWOTO bahwa terdakwa membeli Kratingdaeng dengan menggunakan selembar uang kertas pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) yang diduga palsu, mengetahui hal tersebut, saksi RISWOTO mendatangi terdakwa dan menanyakan perihal uang yang diduga palsu tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa berusaha menghindar dengan mengatakan bahwa ia tidak jadi membeli minuman Kratingdaeng dan bermaksud untuk pergi, namun terdakwa berhasil dihentikan oleh saksi DEDI dan meminta uang yang akan dipergunakan untuk membeli Kratingdaeng, setelah diperiksa, saksi DEDI merasa curiga dan menanyakan identitas terdakwa dan menanyakan dari mana terdakwa memperoleh uang yang diduga palsu tersebut, lalu saksi DEDI menggeledah pakaian yang dikenakan terdakwa dan dari penggeledahan tersebut ditemukan beberapa lembar uang kertas yang diduga palsu di dalam saku celana belakang terdakwa, terdiri dari 2 (dua) lembar uang kertas nominal Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri OLU271014 dan OLU271007 serta 8 (delapan) lembar uang kertas nominal Rp.100.000,- yang terdiri dari 2 (dua) lembar dengan nomor seri OLU271052, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OLU271058, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OLU271022, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OLU1039, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OLU27154, 1 (satu) lembar dengan nomor seri OLU271056 dan 1 (satu) lembar dengan nomor seri OLU271085, kemudian setelah yakin bahwa terdakwa telah membelanjakan uang yang diduga palsu tersebut untuk sarana jual beli, saksi DEDI dan saksi RISWOTO langsung membawa terdakwa ke Polsek Wangon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli bernama FIRDAUS, S.H., dan dari hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya oleh Bank Indonesia Purwokerto No 15/3/DHK/ Pwt tanggal 13 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Deputi Kepala Perwakilan RUSLY ALBAS menyatakan bahwa pecahan Rp.50.000,- sebanyak 2 lembar dengan no Seri OLU271014 dan OLU271007 serta 8 lembar uang kertas nominal Rp.100.000,- yang terdiri dari 2 lembar dengan nomor seri OLU271052, 1 lembar dengan nomor seri OLU271058, 1 lembar dengan nomor seri OLU271022, 1 lembar dengan nomor seri OLU1039, 1 lembar dengan nomor seri OLU27154, 1 lembar dengan nomor seri OLU271056 dan 1 lembar dengan nomor seri OLU271085 dinyatakan “Tidak Asli”.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan Majelis Hakim di atas bahwa pembahasan terhadap unsur “Setiap Orang” akan dipertimbangkan lebih lanjut setelah keseluruhan unsur-unsur dalam rumusan tindak pidana yang didakwakan atas diri terdakwa tersebut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, oleh karena telah ternyata keseluruhan unsur Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dalam dakwaan PERTAMA PRIMAIR Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi dan selama persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf dan ataupun pembenar bagi perbuatan terdakwa berarti terdakwa adalah orang yang sehat akal dan jiwanya serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan dapat dipersalahkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut. Dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi dalam diri terdakwa FUAD SAPUTRO Bin SORALI;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pertimbangan–pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan diperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa/ Penuntut Umum dalam Dakwaan PERTAMA PRIMAIR sebagaimana telah dipertimbangkan di atas ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan PERTAMA PRIMAIR telah terbukti, maka Dakwaan PERTAMA SUBSIDAIR tidak perlu lagi untuk dibuktikan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa mampu bertanggung jawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang bahwa oleh karena pasal dakwaan yang terbukti di atas memuat ancaman pidana penjara dan denda yang sifatnya Imperatif, maka disamping pidana penjara, Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda pada Terdakwa, yang besarnya sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa pernah dikenakan penahanan yang sah dengan jenis Penahanan Rutan maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, beralasan hukum untuk menetapkan agar lamanya masa penahanan yang pernah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim akan menentukan statusnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan dalam pasal 197 ayat (1) huruf (i) KUHAP yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal-hal yang meringankan maupun hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa sebagaimana ditentukan dalam pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP, yaitu :
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa dapat merusak perekonomian Negara dan berdampak negatif bagi masyarakat yaitu masyarakat enggan menggunakan uang pecahan yang lebih besar ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa/ Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya, maka Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa menurut Muladi pidana selalu mengandung-unsur-unsur sebagai berikut :
Pada hakekatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan, atau nestapa, atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan ;
Diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang) ;
Dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang.
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut teori Utilitarian tujuan dari pemidanaan adalah tidak semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa melainkan sebagai proses pembinaan dan pembekalan agar terdakwa tidak lagi melakukan tindak pidana dan pada saat terdakwa selesai menjalankan hukumannya terdakwa dapat menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat dan negara ;
Menimbang, bahwa suatu pemidanaan adalah dimaksudkan disamping membawa manfaat bagi masyarakat umum, yang terpenting adalah diharapkan agar membawa manfaat dan berguna pula bagi diri pribadi terpidana itu sendiri. Oleh karena itu penjatuhan pidana tidaklah bertujuan sebagai balas dendam dan untuk menimbulkan duka nestapa bagi terdakwa, melainkan dimaksudkan agar terdakwa kelak dikemudian hari setelah selesai menjalani pidana dapat kembali ke masyarakat menempuh hidup dan kehidupannya secara layak dengan bekal kesadaran penuh yang disertai tekad dan prinsip untuk senantiasa lebih berhati-hati dalam menapaki perjalanan hidup dan kehidupannya serta dapat berusaha menimba kembali sebagai manusia yang berharkat dan bermartabat di tengah-tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pada pengertian pidana dan tujuan dari pemidanaan dikaitkan dengan fakta yang telah terungkap di persidangan sebagaimana tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa di bawah ini oleh Majelis Hakim dipandang telah sesuai dengan tujuan pemidanaan yaitu bukan sebagai pembalasan ataupun duka nestapa, melainkan untuk mendidik dan menyadarkan terdakwa akan perbuatan salahnya, disamping itu agar dapat pula dijadikan pelajaran bagi orang lain bahkan seluruh anggota masyarakat agar tidak melakukan perbuatan sebagaimana telah dilakukan oleh terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua hal telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan hukuman/ pidana kepada terdakwa telah di pandang adil atau memenuhi rasa keadilan baik bagi terdakwa maupun masyarakat ;
Mengingat Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Ketentuan-Ketentuan dalam KUHAP serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa FUAD SAPUTRO Bin SORALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar uang kertas Rupiah palsu nominal lima puluh ribu dengan nomor seri. OLU271007 dan OLU271014. Emisi 2009;
8 (delapan) lembar uang kertas Rupiah palsu nominal seratus ribu dengan nomor seri : OLU271022, OLU2711039, OLU271054, OLU271056, OLU271058, OLU271085 masing-masing satu lembar dan 2 (dua) lembar nomor seri OLU271052 emisi 2009;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari KAMIS tanggal 30 MEI 2013, oleh kami ABDULLATIP, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, RUDITO SUROTOMO, S.H.,M.H. dan KARSENA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini SENIN tanggal 3 JUNI 2013 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu BILAL, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purwokerto, dengan dihadiri oleh ERNAWATI, S.H., sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto serta Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,
Ttd.- Ttd.-
1. RUDITO SUROTOMO, S.H.,M.H. ABDULLATIP, S.H.,M.H.
Ttd.-
2. K A R S E N A, S.H.
PANITERA PENGGANTI :
Ttd.-