202/PID.B/2012/PN.PROB
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 202/PID.B/2012/PN.PROB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: G A SURYA YUNITA P W, SH. Terdakwa: ANDRY SUSANTO BIN YULIARI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ANDRY SUSANTO bin YULIARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak membawa senjata tajam" ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDRY SUSANTO bin YULIARI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit ; 1 (satu) buah sarung clurit warna coklat ; dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,oo (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 202/Pid.B./2012/PN.Prob.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Probolinggo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan khusus pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ANDRY SUSANTO bin YULIARI ;
Tempat lahir : Probolinggo ;
Umur / Tanggal Lahir : 26 tahun / 10 Oktober 1986 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Ikan Tengiri 36, RT.02, RW.02, Kelurahan -
Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Kepolisian Sektor Mayangan Resort Probolinggo Kota No.Pol. : SP.Kap/53/IX/2012/Polsek, tertanggal 27 September 2012 dan Berita Acara Penangkapan tanggal 27 September 2012 ;
Terdakwa ditahan di rumah tahanan negara oleh :
Penyidik pada Kepolisian Sektor Mayangan Resort Probolinggo Kota, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/39/IX/2012/Reskrim, tertanggal 27 September 2012, terhitung mulai tanggal 27 September 2012 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2012 diperpanjang oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Probolinggo berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan No. : B-74/O.5.20/Epp.1/- 10/2012, tertanggal 16 Oktober 2012 terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2012 ;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Probolinggo berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) NOMOR : Print-83/O.5.20/Ep.1/11/2012, tertanggal 22 Nopember 2012, terhitung mulai tanggal 22 Nopember 2012 sampai
dengan tanggal 11 .............
2
dengan tanggal 11 Desember 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo berdasarkan Penetapan Perintah Penahanan Nomor : 202/Pen.Pid.Sus./2012/PN.Prob. tertanggal 03 Desember 2012, terhitung mulai tanggal 03 Desember 2012 sampai dengan tanggal 01 Januari 2013 ;
Terdakwa tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum walaupun Majelis Hakim telah mengingatkan Terdakwa tentang haknya tersebut ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum di persidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar pembacaan surat tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Probolinggo memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ANDRY SUSANTO bin YULIARI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “anpa hak memiliki dan membawa senjata tajam” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 dalam Dakwaan Kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDRY SUSANTO bin YULIARI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dipotong selama Terdakwa berada dalam tahanan
Menyatakan Terdakwa untuk tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit ;
- 1 (satu) buah sarung clurit warna coklat ;
dirampas dimusnahkan ;
5.Menetapkan supaya .........
3
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,oo (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan terdakwa mempunyai tanggungan isteri dan anak ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
K E S A T U
----- Bahwa ia Terdakwa ANDRY SUSANTO bin YULIARI pada hari Kamis, tanggal 27 September 2012, sekitar jam 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2012, bertempat di Jalan Tanjung Tembaga, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, tanpa hak membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut atau mempergunakan senjata tajam, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk yaitu berupa 1 (satu) buah clurit lengkap dengan sarungnya. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi HADI ABDURRACHMAN, saksi SUWARSIH dan Terdakwa sedang duduk di Pelabuhan untuk menimbang barang besi tua, kemudian terjadilah pertengkaran mulut antara saksi SUWARSIH dengan Terdakwa masalah bongkaran besi tua, hingga kemudian saksi SUWARSIH dan Terdakwa sama-sama berdiri dan melihat pertengkaran tersebut, saksi HADI ABDURRACHMAN yang merupakan anak dari saksi SUWARSIH langsung melempar batu sebanyak dua kali ke arah kios dekat Terdakwa berdiri dengan maksud agar antara saksi SUWARSIH dengan Terdakwa tidak bertengkar mulut lagi, tetapi Terdakwa menjadi emosi dan langsung berkata kepada saksi HADI
ABDURRACHMAN : “Ayo .....
4
ABDURRACHMAN : “Ayo kamu ambil clurit pulang sana”, Lalu Terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motornya menuju ke rumahnya dan setibanya di rumahnya, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah clurit lalu Terdakwa kembali ke Pelabuhan dan setelah turun dari sepeda motornya, Terdakwa langsung menuju ke tampat saksi HADI ABDURRACHMAN dalam jarak kurang lebih 8 (delapan) meter, Terdakwa yang berada di tengah jalan sambil mengatakan : “Siapa yang akan menantang saya dan saya tidak takut meskipun saya sendirian dari Jrebeng ke Mayangan” sambil Terdakwa mengeluarkan clurit dari sarungnya, dimana tangan kanan memegang clurit dan diayun-ayunkan lalu diketok-ketokkan ke aspal dan tangan kiri memegang sarung clurit, selanjutnya Terdakwa diamankan oleh warga masyarakat yang ada di Pelabuhan ;
Bahwa senjata tajam jenis clurit dengan sarungnya yang dibawa oleh Terdakwa tersebut termasuk senjata yang dapat membayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan dapat digunakan untuk melakukan kejahatan dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai atau membawa senjata tajam jenis clurit lengkap dengan sarungnya tersebut ;
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ;
A T A U
K E D U A
----- Bahwa ia Terdakwa ANDRY SUSANTO bin YULIARI pada hari Kamis, tanggal 27 September 2012, sekitar jam 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2012, bertempat di Jalan Tanjung Tembaga, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan yang lain atau dengan suatu tindakan yang tidak menyenangkan ataupun dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman akan melakukan tindakan yang tidak menyenangkan, yang ditujukan kepada orang itu sendiri atau terhadap pihak ketiga, memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu secara melawan hukum. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
ABDURRACHMAN : “Ayo .....
5
Pada pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi HADI ABDURRACHMAN, saksi SUWARSIH dan Terdakwa sedang duduk di Pelabuhan untuk menimbang barang besi tua, kemudian terjadilah pertengkaran mulut antara saksi SUWARSIH dengan Terdakwa masalah bongkaran besi tua, hingga kemudian saksi SUWARSIH dan Terdakwa sama-sama berdiri dan melihat pertengkaran tersebut, saksi HADI ABDURRACHMAN yang merupakan anak dari saksi SUWARSIH langsung melempar batu sebanyak dua kali ke arah kios dekat Terdakwa berdiri dengan maksud agar antara saksi SUWARSIH dengan Terdakwa tidak bertengkar mulut lagi, tetapi Terdakwa menjadi emosi dan langsung berkata kepada saksi HADI ABDURRACHMAN : “Ayo kamu ambil clurit pulang sana”, Lalu Terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motornya menuju ke rumahnya dan setibanya di rumahnya, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah clurit ;
Bahwa setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) buah clurit tersebut, Terdakwa kembali ke pelabuhan dan setelah turun dari sepeda motornya, Terdakwa langsung menuju ke tampat saksi HADI ABDURRACHMAN dalam jarak kurang lebih 8 (delapan) meter, Terdakwa yang berada di tengah jalan sambil mengatakan : “Siapa yang akan menantang saya dan saya tidak takut meskipun saya sendirian dari Jrebeng ke Mayangan” sambil Terdakwa mengeluarkan clurit dari sarungnya, dimana tangan kanan memegang clurit dan diayun-ayunkan lalu diketok-ketokkan ke aspal dan tangan kiri memegang sarung clurit, selanjutnya Terdakwa diamankan oleh warga masyarakat yang ada di Pelabuhan ;
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUH Pidana) ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan dan diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit ;
- 1 (satu) buah sarung clurit warna coklat ;
Atas barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan tersebut,
saksi-saksi dan Terdakwa ....
6
saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan dan mengakui, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit dan 1 (satu) buah sarung clurit warna coklat adalah barang milik Terdakwa yang dipakai untuk menakut-nakuti saksi ;
Menimbamg, bahwa di muka persidangan telah pula didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya mereka menerangkan sebagai berikut :
Saksi 1 : S U W A R S I H ;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan masih ada hubungan kekeluargaan karena perkawinan (ipar dari sepupu saksi) namun tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa sebelum dihadapkan di persidangan, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kantor Polisi Sektor Mayangan Resort Probolinggo Kota ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dalam pemeriksaan tersebut, adalah keterangan yang sesuai dengan apa yang saksi ketahui, saksi dengar dan saksi alami sendiri tanpa ada tekanan atau diarahkan oleh Penyidik ;
Bahwa setelah diperiksa, saksi diberi kesempatan untuk membaca sendiri berita acara pemeriksaannya ; dan keterangan saksi yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan tersebut sama dengan keterangan yang saksi berikan pada waktu pemeriksaan ;
Bahwa setelah saksi baca, berita acara pemeriksaan tersebut saksi tandatangani ;
Bahwa saksi mengakui dan membenarkan tanda tangan yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi adalah tanda tangan saksi ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dan tercatat dalam berita acara pemeriksaaan saksi tersebut benar semua ;
Bahwa saksi diperiksa Penyidik dan dihadapkan ke persidangan, berkaitan dengan masalah pengancaman menggunakan clurit yang dilakukan oleh ANDRY SUSANTO (Terdakwa) terhadap anak saya yang bernama HADI ABDURACHMAN pada hari Kamis, tanggal 27 September 2012 sekitar pukul 13.30 WIB di Daerah Pelabuhan Probolinggo, Jalan Tanjung Tembaga, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo ;
Bahwa saksi membenarkan, bahwa Terdakwa adalah orang yang mengancam anak
saksi dengan menggu .........
7
saksi dengan menggunakan clurit dan saksi juga membenarkan bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah clurit yang digunakan ANDRY SUSANTO (Terdakwa) untuk mengancam anak saksi ;
Bahwa awalnya, pada hari Kamis, tanggal 27 September 2012 sekitar pukul 13.00 WIB saksi ke Pelabuhan Probolinggo untuk melihat barang (besi tua) dari Flores yang dijual kepada saksi. Pada saat itu saksi mendapat infomasi, bahwa sebagian barang dari Flores (berupa kardus) hendak dibeli oleh ANDRY SUSANTO (Terdakwa) dan atas informasi tersebut, lalu saksi tanya kepada MUKSIN selaku pemilik barang dimana MUKSIN mengatakan kalau kardus tersebut miliknya AJI yang dijual kepada ANDRY SUSANTO (Terdakwa) lalu ANDRY SUSANTO (Terdakwa) ikut-ikutan menjawab kalau kardus itu dijual kepadanya ;
Bahwa setelah itu, saksi dan ANDRY SUSANTO (Terdakwa) tengkar mulut ; Melihat saksi dan ANDRY SUSANTO (Terdakwa) tengkar, anak saksi HADI ABDURACHMAN melempar batu ke arah kios sebanyak dua kali supaya saksi tidak bertengkar dan atas hal tersebut ANDRY SUSANTO (Terdakwa) marah-marah dan langsung pulang dan tidak lama kemudian ANDRY SUSANTO (Terdakwa) kembali lagi dan berhenti di tengah jalan langsung mengeluarkan clurit dari sarungnya dan mengacung-ngacungkan cluritnya ANDRY SUSANTO (Terdakwa) bilang pada anak saksi : “Ayo maju sekarang, saya bukan orang Mayangan, saya orang Jrebeng” sambil mengetuk-ngetukkan cluritnya ke jalan (aspal) tapi tak lama kemudian ANDRY SUSANTO (Terdakwa) diamankan oleh warga ;
Bahwa pada saat diancam, anak saksi HADI ABDURACHMAN diam saja tidak melawan namun atas kejadian tersebut, anak saksi HADI ABDURACHMAN merasa ketakutan ;
Atas keterangan saksi SUWARSIH tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
Saksi 2 : F A T O L L A H ;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan masih ada hubungan kekeluargaan karena perkawinan (ipar dari sepupu isteri saksi) namun tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa sebelum dihadapkan di persidangan, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di
Kantor Polisi Sektor ............
8
Kantor Polisi Sektor Mayangan Resort Probolinggo Kota ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dalam pemeriksaan tersebut, adalah keterangan yang sesuai dengan apa yang saksi ketahui, saksi dengar dan saksi alami sendiri tanpa ada tekanan atau diarahkan oleh Penyidik ;
Bahwa setelah diperiksa, saksi diberi kesempatan untuk membaca sendiri berita acara pemeriksaannya ; dan keterangan saksi yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan tersebut sama dengan keterangan yang saksi berikan pada waktu pemeriksaan ;
Bahwa setelah saksi baca, berita acara pemeriksaan tersebut saksi tandatangani ;
Bahwa saksi mengakui dan membenarkan tanda tangan yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi adalah tanda tangan saksi ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dan tercatat dalam berita acara pemeriksaaan saksi tersebut benar semua ;
Bahwa saksi diperiksa Penyidik dan dihadapkan ke persidangan, berkaitan dengan masalah pengancaman menggunakan clurit yang dilakukan oleh ANDRY SUSANTO (Terdakwa) terhadap anak saya yang bernama HADI ABDURACHMAN pada hari Kamis, tanggal 27 September 2012 sekitar pukul 13.30 WIB di Daerah Pelabuhan Probolinggo, Jalan Tanjung Tembaga, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo ;
Bahwa saksi membenarkan, bahwa Terdakwa adalah orang yang mengancam anak saksi dengan menggunakan clurit dan saksi juga membenarkan bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah clurit yang digunakan ANDRY SUSANTO (Terdakwa) untuk mengancam anak saksi ;
Bahwa awalnya, pada hari Kamis, tanggal 27 September 2012 sekitar pukul 13.20 WIB. saat ada di Ketapang Probolinggo, saksi ditelepon anak saksi HADI ABDURACHMAN katanya ANDRY SUSANTO (Terdakwa) ke Pelabuhan sambil membawa clurit yang diketok-ketokkan ke jalan ;
Bahwa karena saksi khawatir terjadi sesuatu, lalu saksi langsung menuju ke arah Pelabuhan, sesampai di Pelabuhan saksi melihat ANDRY SUSANTO (Terdakwa) berdiri ditengah jalan sambil mengacung-ngacungkan clurit, kemudian saksi dan warga berhasil merampas clurit tersebut, dan tak lama kemudian datang petugas dari Kepolisian Sektor Mayangan mengamankan dan membawa ANDRY SUSANTO (Terdakwa) ke kantor polisi ;
Bahwa pada saat diancam, anak saksi HADI ABDURACHMAN diam saja tidak
melawan namun atas ........
9
melawan namun atas kejadian tersebut, anak saksi HADI ABDURACHMAN merasa ketakutan ;
Atas keterangan saksi FATOLLAH tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
Saksi 3 : HADI ABDURRACHMAN ;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan masih ada hubungan kekeluargaan karena perkawinan (ipar dari sepupu ibu saksi) namun tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa sebelum dihadapkan di persidangan, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di
Kantor Polisi Sektor Mayangan Resort Probolinggo Kota ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dalam pemeriksaan tersebut, adalah keterangan yang sesuai dengan apa yang saksi ketahui, saksi dengar dan saksi alami sendiri tanpa ada tekanan atau diarahkan oleh Penyidik ;
Bahwa setelah diperiksa, saksi diberi kesempatan untuk membaca sendiri berita acara pemeriksaannya ; dan keterangan saksi yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan tersebut sama dengan keterangan yang saksi berikan pada waktu pemeriksaan ;
Bahwa setelah saksi baca, berita acara pemeriksaan tersebut saksi tandatangani ;
Bahwa saksi mengakui dan membenarkan tanda tangan yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi adalah tanda tangan saksi ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dan tercatat dalam berita acara pemeriksaaan saksi tersebut benar semua ;
Bahwa saksi diperiksa Penyidik dan dihadapkan ke persidangan, berkaitan dengan masalah pengancaman menggunakan clurit yang dilakukan oleh ANDRY SUSANTO (Terdakwa) terhadap saksi pada hari Kamis, tanggal 27 September 2012 sekitar pukul 13.30 WIB di Daerah Pelabuhan Probolinggo, Jalan Tanjung Tembaga, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo ;
Bahwa saksi membenarkan, bahwa Terdakwa adalah orang yang mengancam saksi dengan menggunakan clurit dan saksi juga membenarkan bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah clurit yang digunakan ANDRY SUSANTO (Terdakwa) untuk mengancam saksi ;
-Bahwa awalnya, pada ........
10
Bahwa awalnya, pada hari Kamis, tanggal 27 September 2012 sekitar pukul 09.00 WIB saksi ada di Pelabuhan Probolinggo menimbang besi tua yang dibeli oleh ayah saksi. Kemudian sekitar pukul 12.30 WIB ibu saksi (SUWARSIH) datang ;
Bahwa tak lama kemudian ibu saksi bertengkar mulut dengan ANDRY SUSANTO (Terdakwa) melihat hal tersebut saksi melempar batu kearah kios sebanyak dua kali dengan maksud agar ibu dan ANDRY SUSANTO (Terdakwa) tidak tengkar ;
Bahwa atas hal tersebut, ANDRY SUSANTO (Terdakwa) marah dan bilang pada saksi: “Ayo kamu ambil clurit pulang sana”. Lalu ANDRY SUSANTO (Terdakwa) menuju ke arah selatan mengendarai sepeda motor. Tak lama kemudian ANDRY SUSANTO (Terdakwa) kembali lagi dan berhenti di tengah jalan langsung mengeluarkan clurit dari sarungnya kemudian mengacung-ngacungkan dan mengetok-ngetokkan cluritnya ke Jalan (aspal) sambil bilang pada saksi : “Diam kamu” ; Tapi tak lama kemudian dilerai oleh warga dengan dibantu oleh ayah saksi ; dan akhirnya datang petugas dari Kepolisian Sektor Mayangan mengamankan dan membawa ANDRY SUSANTO (Terdakwa) ke kantor polisi ;
Bahwa pada saat diancam, saksi diam saja tidak melawan ;
Atas keterangan saksi HADI ABDURRACHMAN tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
Saksi 4 : M. L A S I M ;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan kekeluargaan baik sedarah atau karena perkawinan serta tidak pula terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa sebelum dihadapkan di persidangan, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kantor Polisi Sektor Mayangan Resort Probolinggo Kota ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dalam pemeriksaan tersebut, adalah keterangan yang sesuai dengan apa yang saksi ketahui, saksi dengar dan saksi alami sendiri tanpa ada tekanan atau diarahkan oleh Penyidik ;
Bahwa setelah diperiksa, saksi diberi kesempatan untuk membaca sendiri berita acara pemeriksaannya ; dan keterangan saksi yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan tersebut sama dengan keterangan yang saksi berikan pada waktu pemeriksaan ;
-Bahwa setelah saksi ..........
11
Bahwa setelah saksi baca, berita acara pemeriksaan tersebut saksi tandatangani ;
Bahwa saksi mengakui dan membenarkan tanda tangan yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi adalah tanda tangan saksi ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dan tercatat dalam berita acara pemeriksaaan saksi tersebut benar semua ;
Bahwa saksi diperiksa Penyidik dan dihadapkan ke persidangan, berkaitan dengan masalah pengancaman menggunakan clurit yang dilakukan oleh ANDRY SUSANTO (Terdakwa) terhadap HADI ABDURRACHMAN pada hari Kamis, tanggal 27 September 2012 sekitar pukul 13.30 WIB di Daerah Pelabuhan Probolinggo, Jalan Tanjung Tembaga, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo ;
Bahwa saksi membenarkan, bahwa Terdakwa adalah orang yang mengancam saksi dengan menggunakan clurit dan saksi juga membenarkan bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah clurit yang digunakan ANDRY SUSANTO (Terdakwa) untuk mengancam saksi ;
Bahwa awalnya, pada hari Kamis, tanggal 27 September 2012 sekitar pukul 13.30 WIB saat itu saksi sedang menimbang besi tua di kapal dan saat saksi mengambil kardus, saksi melihat ANDRY SUSANTO (Terdakwa) datang dari arah selatan dan setelah turun dari sepeda motornya ia berdiri di tengah jalan langsung mengeluarkan clurit dari sarungnya, lalu mengacung-acungkan dan mengetok-ngetokkan cluritnya ke jalan (aspal) ; Setelah itu saksi tidak memperhatikan lagi, saksi melanjutkan kerja menimbang besi tua ;
Bahwa saksi melihat ANDRY SUSANTO (Terdakwa) mengacung-acungkan clurit tersebut dengan jarak sekitar 10 meter ;
Atas keterangan saksi M. L A S I M tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbamg, bahwa di muka persidangan telah pula dibacakan keterangan saksi NALI EDI PURWANTO yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi dari Penyidik tertanggal 29 September 2012, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi 3 : NALI EDI PURWANTO :
Bahwa saksi di periksa oleh Brig.Pol D. JUANDA, S.H. selaku Penyidik Pembantu
pada Kantor Polisi ...............
12
pada Kantor Polisi Sektor Mayangan Resort Probolinggo Kota pada hari Sabtu, tanggal 29 September 2012 ;
Bahwa saat diperiksa saksi dalam keadaan sehat ;
Bahwa dalam pemeriksaan, saksi tidak ditekan, diarahkan atau dipengaruhi oleh Penyidik ;
Bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi dalam pemeriksaan sudah benar semua dan dapat dipertanggungjawabkan ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak mempunyai hubungan kekeluargaan baik sedarah atau karena perkawinan serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi diperiksa Penyidik dan dihadapkan ke persidangan, berkaitan dengan masalah pengancaman menggunakan clurit yang dilakukan oleh ANDRY SUSANTO (Terdakwa) terhadap HADI ABDURRACHMAN pada hari Kamis, tanggal 27 September 2012 sekitar pukul 13.30 WIB, di Daerah Pelabuhan Probolinggo, Jalan Tanjung Tembaga, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo ;
Bahwa awalnya, pada hari Kamis, tanggal 27 September 2012 sekitar pukul 13.30 WIB saat itu saksi kembali dari rumah FATOLLAH mengambil minuman dan sampai di Pelabuhan saksi melihat ANDRY SUSANTO (Terdakwa) datang dari arah selatan dan setelah turun dari sepeda motornya ia berdiri di tengah jalan langsung mengeluarkan clurit dari sarungnya, lalu mengacung-ngacungkan dan mengetok-ngetokkan cluritnya ke jalan (aspal) ; Tapi tak lama kemudian dilerai oleh warga dan akhirnya datang petugas dari Kepolisian Sektor Mayangan mengamankan dan membawa ANDRY SUSANTO (Terdakwa) ke kantor polisi ;
Bahwa saksi melihat ANDRY SUSANTO (Terdakwa) mengacung-acungkan clurit tersebut dengan jarak sekitar 10 meter ;
Atas keterangan saksi NALI EDI PURWANTO tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan dirinya ( saksi a de charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa ANDRY SUSANTO bin YULIARI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-Bahwa Terdakwa ...............
13
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat ;
Bahwa sebelum dihadapkan di persidangan, Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik di Kantor Polisi Sektor Mayangan Resort Probolinggo Kota ;
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan dalam pemeriksaan tersebut, adalah keterangan yang sesuai dengan apa yang Terdakwa ketahui, Terdakwa dengar dan Terdakwa alami sendiri tanpa ada tekanan atau diarahkan oleh Penyidik ;
Bahwa setelah diperiksa, Terdakwa diberi kesempatan untuk membaca sendiri berita acara pemeriksaannya ;
Bahwa keterangan Terdakwa yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan sama dengan keterangan yang Terdakwa berikan pada waktu pemeriksaan ;
Bahwa setelah Terdakwa baca, berita acara pemeriksaan tersebut Terdakwa tanda tangani dan tanda tangan yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka adalah benar tanda tangan Terdakwa ;
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan dan tercatat dalam berita acara pemeriksaaan tersebut benar semuanya ;
Bahwa Terdakwa diperiksa Penyidik dan dihadapkan ke persidangan ini karena Terdakwa menakut-nakuti HADI ABDURRACHMAN dengan menggunakan clurit yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 27 September 2012 sekitar pukul 13.30 WIB di Daerah Pelabuhan Probolinggo, Jalan Tanjung Tembaga, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo ;
Bahwa Terdakwa membenarkan, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah clurit milik Terdakwa yang digunakan untuk mengancam HADI ABDURRACHMAN yang kemudian disita oleh Polisi ;
Bahwa awalnya, pada hari Kamis, tanggal 27 September 2012 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa ke Pelabuhan Probolinggo menunggu kapal kiriman besi tua dari Flores bongkar. Sekitar pukul 13.30 WIB datang Bu SUWARSIH lalu tanya pada Terdakwa: “Ada apa kamu disini ?”. Terdakwa jawab : “ Menunggu barang titipan berupa kardus dari Bos Terdakwa yang di Flores yang ada dikapal itu”
Bahwa, kemudian Bu SUWARSIH marah-marah pada Terdakwa, sehingga terjadilah pertengkaran mulut antara Terdakwa dengan Bu SUWARSIH; Saat Terdakwa dengan Bu SUWARSIH tengkar, HADI ABDURRACHMAN melempari Terdakwa dengan batu, yang pertama tidak kena lalu yang kedua kena kaki Terdakwa, yang membuat Terdakwa emosi dan langsung pulang ke rumah mengambil clurit kemudian kembali lagi ke Pelabuhan, setelah itu Terdakwa berdiri ditengah jalan
sambil mengayun ............
14
sambil mengayun-ayunkan dan mengetok-ngetokkan clurit ke jalan (aspal) sehingga lepas dari sarungnya ;
Bahwa setelah itu datang suami Bu SUWARSIH (FATOLLAH) merampas clurit yang Terdakwa pegang, kemudian datang petugas dari Kepolisian Sektor Mayangan mengaman kan dan membawa Terdakwa ke kantor polisi ;
Bahwa tujuan Terdakwa mengacung-acungkan clurit itu hanya untuk menakut-nakuti HADI ABDURACHMAN
Bahwa saat Terdakwa mengacung-acungkan clurit, HADI ABDURACHMAN diam saja
Bahwa Terdakwa tidak punya ijin dari pihak berwenang untuk membawa clurit ;
Bahwa atas kejadian ini, Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Bahwa Terdakwa satu-satu tulang punggung keluarga, dengan tanggungan seorang isteri dan anak ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan ke muka persidangan, ternyata satu dengan yang lainnya saling bersesuaian sehingga didapat fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 27 September 2012 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa ke Pelabuhan Probolinggo menunggu kapal kiriman besi tua dari Flores bongkar. Sekitar pukul 13.30 WIB datang saksi SUWARSIH lalu tanya pada Terdakwa: “Ada apa kamu disini ?”. Terdakwa jawab : “ Menungu barang titipan berupa kardus dari Bos Terdakwa yang di Flores yang ada dikapal itu”
Bahwa, kemudian saksi SUWARSIH marah-marah pada Terdakwa, sehingga terjadilah pertengkaran mulut antara Terdakwa dengan saksi SUWARSIH; Saat, Terdakwa dengan saksi SUWARSIH tengkar, saksi HADI ABDURRACHMAN melempari Terdakwa dengan batu, yang pertama tidak kena lalu yang kedua kena kaki Terdakwa, yang membuat Terdakwa emosi dan langsung pulang ke rumah mengambil clurit kemudian kembali lagi ke Pelabuhan, setelah itu Terdakwa berdiri ditengah jalan sambil mengayun-ayunkan dan mengetok-ketokkan clurit ke jalan (aspal) sehingga lepas dari sarungnya l
Bahwa setelah itu datang saksi FATOLLAH merampas clurit yang Terdakwa pegang, kemudian datang petugas dari Kepolisian Sektor Mayangan mengaman kan dan membawa Terdakwa ke kanor polisi ;
-Bahwa tujuan Terdakwa ....
15
Bahwa tujuan Terdakwa mengacung-acungkan clurit itu hanya untuk menakut-nakuti saksi HADI ABDURACHMAN ;
Bahwa saat Terdakwa mengacung-acungkan clurit, saksi HADI ABDURACHMAN diam saja ;
Bahwa Terdakwa tidak punya ijin dari pihak berwenang untuk membawa clurit ;
Bahwa atas kejadian ini, Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Bahwa Terdakwa satu-satu tulang punggung keluarga, dengan tanggungan seorang isteri dan anak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta dipersidangan sebagaimana tersebut diatas dapat memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dan apakah dapat dipakai sebagai dasar untuk menyatakan terbukti atau tidak perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu pada Dakwaan Kesatu, Terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Dakwaan Kedua, Terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa berupa dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan dakwaan yang dipandang terbukti saja, yakni Dakwaan Kesatu, dimana dalam dakwaan ini Terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa ;
Tanpa hak membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut atau mempergunakan senjata tajam, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk ;
Ad. 1. Unsur “Barang siapa” ;
Menimbang, bahwa ............
16
Menimbang, bahwa rumusan kata-kata “barang siapa” dalam hukum pidana adalah untuk menunjukkan tentang subyek hukum, diartikan sebagai “siapa saja” yang menunjuk “pelaku tindak pidana” entah perseorangan maupun organisasi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” sesuai penjelasan Pasal 2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah “menunjuk pada siapapun orang sebagai subyek hukum yang berada di wilayah Republik Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, kedudukan maupun kebangsaan kecuali orang-orang bangsa asing yang berada di Wilayah Negara Republik Indonesia menurut hukum internasional diberi hak exterritorialitet” ;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1398 K/Pid/1994, tanggal 30 Juni 1995, yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah “siapa saja sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan setiap perbuatannya” ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan seseorang sebagai terdakwa yang atas pertanyaan Majelis Hakim mengaku bernama ANDRY SUSANTO bin YULIARI dengan menyebutkan identitasnya secara lengkap dan identitas tersebut telah pula sesuai dengan identitas yang tertulis dalam dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian terdakwa adalah benar-benar orang yang sedang diajukan kepersidangan ini dan tidak terjadi kesalahan orang (error in persona), disamping itu selama persidangan terdakwa menunjukkan sikap sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani, oleh karenanya terdakwa mampu mengerti atau menginsafi serta mampu menentukan kehendak dan bertanggung jawab atas perbuatannya, maka dengan demikian unsur “barang siapa” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan berpendapat unsur “barang siapa” telah terpenuhi, akan tetapi apakah Terdakwa sebagai orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka Pengadilan akan mempertimbangkan unsur berikutnya ;
Ad.2. Unsur “Tanpa hak membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan,
menguasai, membawa ........
17
menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut atau mempergunakan senjata tajam, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk” ;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah unsur alternatif yang bersifat limitatif dengan pengertian apabila salah satu elemen unsur ini terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka unsur ini dianggap telah terpenuhi ;
Menimbang yang dimaksud “tanpa hak” ialah kata lain dari melawan hukum baik secara formil atau materil yaitu dalam arti suatu perbuatan yang dlakukan oleh pelaku itu bertentangan dengan aturan tertulis berupa peraturan perundang-undangan (formil) dan selain bertentangan dengan aturan tertulis juga bertentangan dengan norma-norma, kepatutan dan kesusilaan yang hidup dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri serta barang bukti yang diajukan di persidangan, dihubungkan satu dengan yang lainnya telah ternyata bahwa pada hari Kamis, tanggal 27 September 2012 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa ke Pelabuhan Probolinggo menunggu kapal kiriman besi tua dari Flores bongkar. Sekitar pukul 13.30 WIB datang saksi SUWARSIH lalu tanya pada Terdakwa: “Ada apa kamu disini ?”. Terdakwa jawab : “ Menungu barang titipan berupa kardus dari Bos Terdakwa yang di Flores yang ada dikapal itu”, kemudian saksi SUWARSIH marah-marah pada Terdakwa, sehingga terjadilah pertengkaran mulut antara Terdakwa dengan saksi SUWARSIH; Saat, Terdakwa dengan saksi SUWARSIH tengkar, saksi HADI ABDURRACHMAN melempari Terdakwa dengan batu, yang pertama tidak kena lalu yang kedua kena kaki Terdakwa, yang membuat Terdakwa emosi dan langsung pulang ke rumah mengambil clurit kemudian kembali lagi ke Pelabuhan, setelah itu Terdakwa berdiri ditengah jalan sambil mengayun-ayunkan dan mengetok-ketokkan clurit ke jalan (aspal) sehingga lepas dari sarungnya namun setelah itu datang saksi FATOLLAH merampas clurit yang Terdakwa pegang, kemudian datang petugas dari Kepolisian Sektor Mayangan mengaman kan dan membawa Terdakwa ke kanor polisi, maka dengan demikian unsur “tanpa hak membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut atau mempergunakan senjata tajam, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk’ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa ............
18
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi dan Majelis Hakim juga yakin bila Terdakwalah yang melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis Hakim melihat Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapus sifat melawan hukum Terdakwa baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata tajam” dan karenanya Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa pada prinsipnya pemidanaan bukanlah merupakan sarana balas dendam, akan tetapi bertujuan sebagai sarana pembinaan dan pendidikan moral bagi Terdakwa agar dapat memperbaiki sikap, tingkah laku dan perbuatannya dikemudian hari, sehingga pada saat Terdakwa berinteraksi kembali ketengah-tengah masyarakat Terdakwa dapat menjadi pribadi yang lebih baik. Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim memandang lamanya pidana yang nantinya dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam amar putusan dirasa cukup adil bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan dari tingkat penyidikan hingga proses persidangan di Pengadilan, Terdakwa berada dalam tahanan, maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lamanya Terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 21 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta untuk memperlancar proses peradilan selanjutnya, maka perlu memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit dan 1 (satu) buah sarung clurit warna coklat terrmasuk senjata yang dapat membahayakan keselamatan jiwa seseorang dan dapat digunakan untuk melakukan kejahatan maka layak apabila dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa ............
19
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan tinggi rendahnya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan dan membahayakan keselamatan jiwa orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan selama persidangan ;
Terdakwa mengaku terus terang sehingga tidak menyulitkan pemeriksaan ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat, Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ANDRY SUSANTO bin YULIARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata tajam” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDRY SUSANTO bin YULIARI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
3.Menetapkan masa ............
20
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit ;
- 1 (satu) buah sarung clurit warna coklat ;
dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,oo (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo pada hari : S E N I N, tanggal : 17DESEMBER 2012, oleh kami MUSLIH HARSONO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ACEP SOPIAN SAURI, S.H. dan ERLINAWATI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh ABU HERIYOTO, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Probolinggo, dengan dihadiri oleh G.A. SURYA YUNITA P.W., S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Probolinggo dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim Ketua
MUSLIH HARSONO, S.H., M.H.
Hakim Anggota Hakim Anggota
ERLINAWATI, S.H.ACEP SOPIAN SAURI, S.H.
Panitera Pengganti
ABU HERIYOTO, S.H.