Nomor 62/Pid.Sus/2015/PN Bla
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 62/Pid.Sus/2015/PN Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
JOYO bin PARDI ;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa JOYO bin PARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengangkut Hasil Hutan tanpa Dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JOYO bin PARDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 7 (tujuh) batang kayu jati berbentuk balok atau gelondongan dengan ukuran 3 (tiga) batang kayu jati panjang 80 cm, diameter 13 cmkubikasi 0,036 M3 dan 4 (empat) batang kayu jati panjang 80 cm diameter 16 cm dengan kubikasi 0,068 M3, dirampas untuk negara cq Perhutani KPH Randublatung ; ï€ 1 (satu) buah SPM Honda Revo warna hitam tanpa nomer Pol. Ka.MH-1JBC212A K327232 dan No. Sin JBC2E1315989, dirampas untuk negara ; ï€ 1 (satu) buah tampar warna kuning dengan ukuran panjang 3 (tiga) meter dan 2 (dua) buah tali karet warna hitam ukuran panjang masing-masing 3 meter, dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 62/Pid.Sus/2015/PN Bla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | JOYO bin PARDI; |
| Tempat lahir | : | Blora ; |
| Umur/tanggal lahir | : | 50 Tahun/31 Desember 1965 ; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Dukuh Singget RT 05 RW 01 Desa Singget Kecamatan Jati Kabupaten Blora; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Tani ; |
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 31 Mei 2015;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 31 Mei 2015 sampai dengan tanggal 19 Juni 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Juni 2015 sampai dengan tanggal 29 Juli 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Juli 2015 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 06 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 05 September 2015 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blora, sejak tanggal 06 September 2015 sampai dengan tanggal 06 November 2015 ;
Terdakwa maju sendiri dipersidangan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun telah diberikan haknya untuk itu;
PENGADILAN NEGERI Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor 62/Pid.Sus/2015/PN.Bla tanggal 06 Agustus 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora Nomor:: 62/Pid.Sus/2015/PN.Bla tanggal 06 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa JOYO bin PARDI beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar :
Pembacaan Surat Dakwaan;
Keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Pembacaan Surat Tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 27 Agustus 2015 Nomor REG.PERK : PDM-61/BLORA/Euh.2/07/2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JOYO bin PARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi waktu selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah Terdawa tetap ditahan ;
Menyatakan agar barang bukti berupa :
7 (tujuh) batang kayu jati berbentuk balok atau gelondongan dengan ukuran 3 (tiga) batang kayu jati panjang 80 cm, diameter 13 cmkubikasi 0,036 M3 dan 4 (empat) batang kayu jati panjang 80 cm diameter 16 cm dengan kubikasi 0,068 M3 dirampas untuk Negara Cq Perhutani KPH Randublatung ;
1 (satu) buah SPM Honda Revo warna hitam tanpa nomer Pol. Ka.MH-1JBC212A K327232 dan No. Sin JBC2E1315989 Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah tampar warna kuning dengan ukuran panjang 3 meter dan 2 (dua) buah tali karet warna hitam ukuran panjang masing-masing 3 meter, dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3,000,- (tiga ribu rupiah).
Permohonan dari Terdakwa yang disampaikan dipersidangan secara lisan yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman;
Tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan dari Terdakwa, yang pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 05 Agustus 2015, No.Reg.Perk.:PDM-61/BLORA/Euh.2/07/2015, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut: :
Bahwa terdakwa JOYO Bin PARDI pada hari Minggu, tanggal 31 Mei 2015 sekira pukul 09.30.Wib. atau setidak tidaknya pada bulan Mei tahun 2015 atau setidak tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di jalan dalam kawasan hutan petak 22, RPH Singget BKPH Kemadoh, KPH Randublatung, Kabupaten Blora atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora dengan sengaja telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersamasama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya hari Minggu, tanggal 31 Mei 2015 pukul 09.00.Wib. ketika terdakwa sedang berada didalam hutan RPH Sumberan BKPH Serogunung KPH Gundi sedang mencari daun daunan terdakwa melihat 7 batang kayu jati bentuk gelondong yang berada disemak semak selanjutnya 7 batang kayu jati dengan ukuran masing masing 3 batang panjang 80 cm diameter 13 cm dan 4 batang masing masing berukuran 80 cm x 16 cm diangkut dan ditaruh diatas jok sepeda motornya jenis Revo warna hitam tanpa plat nomor milik terdakwa, selanjutnya ditata sedemikian rupa dengan diikat menggunakan 2 helai tali terbuat dari karet panjang kurang lebih 2 meter dan 1 helai tali tampar panjang sekitar 3 meter setelah ditali atau diikat terdakwa menyalakan motornya dengan mengangkut 7 batang kayu jati hasil hutan untuk dibawa pulang menuju rumahnya didukuh Singget, Kecamatan Jati diberhentikan oleh petugas Perhutani KPH Randublatung dan dilakukan pemeriksaan, dan 7 batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran masing masing 3 batang panjang 80 cm diameter 13 cm dan 4 batang masing masing berukuran 80 cm x 16 cm tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dan terdakwa diamankan ke Polres Blora berikut barang buktinya untuk penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa kerugian yang diderita Perum Perhutani atas perbuatan terdakwa ditafsir sebesar Rp.118.728,00.( seratus delapan belas ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat- alat bukti sebagai berikut :
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan 2 (dua) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yaitu :
Saksi MARSIDI bin TRIMAN:
Bahwa saksi merupakan karyawan pada Perhutani KPH. Randublatung ;
Bahwa sewaktu melakukan patroli rutin pada hari minggu tanggal 31 Mei 2015 sekira pukul 09.30 wib di petak 22 RPH Singget Dukuh Blimbing Desa Sambongrejo Kabupaten Blora saksi telah menangkap Terdakwa karena mengangkut kayu jati ;
Bahwa Terdakwa mengangkut 7 (tujuh) batang kayu bentuk gelondonan dengan berbagai ukuran dengan menggunakan sepeda motor merk Revo warna hitam tanpa plat nomer ;
Bahwa Terdakwa sewaktu ditangkap tidak dapat menunjukan surat-surat berkaitan dengan kayu yang dibawanya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya;
Saksi UUS EFENDI bin RAJI ;
Bahwa saksi merupakan karyawan Perhutani KPH. Randublatung ;
Bahwa sewaktu melakukan patroli rutin pada hari minggu tanggal 31 Mei 2015 sekira pukul 09.30 wib di petak 22 RPH Singget Dukuh Blimbing Desa Sambongrejo Kabupaten Blora saksi telah menangkap Terdakwa karena mengangkut kayu jati ;
Bahwa Terdakwa mengangkut 7 (tujuh) batang kayu bentuk gelondonan dengan berbagai ukuran dengan menggunakan sepeda motor merk Revo warna hitam tanpa plat nomer ;
Bahwa Terdakwa sewaktu ditangkap tidak dapat menunjukan surat-surat berkaitan dengan kayu yang dibawanya ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 118.728,00 (seratus delapan belas ribu tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Ahli SUGIYONO bin PATMOREJO yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli telah mengukur barang bukti atas nama Terdakwa Joyo bin Pardi berupa 7 (tujuh) batang kayu jati berbentuk gelondongan yang terdiri 3 (tiga) batang dengan ukuran 80 cm x 13 cm dengan total kubikasi 0,036 M3 dan 4 (empat) batang 80 cm x 16 cm dengan total kubikasi 0,068 M3 ;
Bahwa Ahli berpendapat kayu tersebut berasal dari kawasan hutan karena memiliki ciri khusus berupa warna kayucoklat tua, pori-pori kayu kecil dan seratnya padat ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Perum Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp. 118.728,00 (seratus delapan belas ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa JOYO bin PARDI yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari minggu tanggal 31 Mei 2015 sekira pukul 09.00 wib sewaktu Terdakwa mencari rumput dalam hutan RPH Sumberan, Terdakwa melihat 7 (tujuh) batang gelondongan kayu jati di semak-semak ;
Bahwa oleh Terdakwa kayu tersebut kemudian diikat di atas jok motor hoda revo tanpa plat nomer untuk dibawa pulang ke rumahnya yang terletak di Dukuh Singget Kecamatan Jati Kabupaten Blora ;
Bahwa sewaktu melewati jalan wilayah hutan, saksi ditangkap oleh petugas ;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan surat dokumen untuk membawa kayu jati ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa :
7 (tujuh) batang kayu jati berbentuk balok atau gelondongan dengan ukuran 3 (tiga) batang kayu jati panjang 80 cm, diameter 13 cmkubikasi 0,036 M3 dan 4 (empat) batang kayu jati panjang 80 cm diameter 16 cm dengan kubikasi 0,068 M3 ;
1 (satu) buah SPM Honda Revo warna hitam tanpa nomer Pol. Ka.MH-1JBC212A K327232 dan No. Sin JBC2E1315989 ;
1 (satu) buah tampar warna kuning dengan ukuran panjang 3 meter dan 2 (dua) buah tali karet warna hitam ukuran panjang masing-masing 3 meter ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan, apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari minggu tanggal 31 Mei 2015 sekira pukul 09.30 wib di petak 22 RPH Singget Dukuh Blimbing Desa Sambongrejo Kabupaten Blora Terdakwa telah ditangkap karena kedapatan mengangkut kayu jati menggunakan sepeda motor merk Revo warna hitam tanpa plat nomer ;
Bahwa Terdakwa mengangkut 7 (tujuh) batang kayu bentuk gelondongan yang terdiri 3 (tiga) batang dengan ukuran 80 cm x 13 cm dengan total kubikasi 0,036 M3 dan 4 (empat) batang 80 cm x 16 cm dengan total kubikasi 0,068 M3;
Bahwa kayu tersebut diambil oleh Terdakwa dari RPH Sumberan, kemudian dibawa dengan sepeda motor motor dengan menggunakan tali karet dan tali tampar menuju rumahnya yang terletak di Dukuh Singget Kecamatan Jati Kabupaten Blora ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan sebagai dokumen untuk membawa atau mengangkut kayu jati tersebut ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 118.728,00 (seratus delapan belas ribu tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan seseorang bersalah haruslah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan setiap unsur dapat dibuktikan dengan minimal dua alat bukti yang sah serta didukung oleh keyakinan Hakim;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Undang-undang RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan ;
Yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Ad. 1 Unsur “Setiap orang” :
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” ini sama dengan unsur “barang siapa”., yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah menunjuk kepada subjek hukum yang melakukan tindak pidana yang padanya dapat dimintai pertanggungjawabannya, serta maksud dibuatnya unsur ini adalah untuk menghindari adanya kesalahan subjek dalam suatu perkara pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dapat diketahui sebagai berikut :
Bahwa benar sejak awal persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa JOYO bin PARDI yang setelah dibacakan identitasnya oleh Ketua Majelis tidak disangkal oleh terdakwa bahkan dibenarkannya ;
Bahwa benar sejak awal persidangan Terdakwa mampu menjawab serta merespon apa yang terjadi dipersidangan dengan baik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian serta fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa adalah subjek hukum pribadi kodrati yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya menurut hukum pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ”setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad. 2 Tentang Unsur “Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan”
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mengemukakan dasar hukum yang merupakan pengertian dari unsur pasal ini, yaitu:
Dengan sengaja: yang dimaksud dengan sengaja atau kesengajaan dapat dilihat dalam MvT (memorie van toelichting). Kesengajaan diartikan sebagai “menghendaki atau mengetahui” (willens en weten) artinya seseorang yang melakukan sesuatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki atau menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya ;
Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif maka jika salah satu jika salah satu sub unsur terbukti maka berarti unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dapat diketahui sebagai berikut :
Bahwa pada hari minggu tanggal 31 Mei 2015 sekira pukul 09.30 wib di petak 22 RPH Singget Dukuh Blimbing Desa Sambongrejo Kabupaten Blora Terdakwa telah ditangkap karena kedapatan mengangkut 7 (tujuh) batang kayu bentuk gelondongan menggunakan sepeda motor merk Revo warna hitam tanpa plat nomer ;
Bahwa kayu tersebut diambil oleh Terdakwa dari RPH Sumberan, kemudian dibawa dengan sepeda motor motor dengan menggunakan tali karet dan tali tampar menuju rumahnya yang terletak di Dukuh Singget Kecamatan Jati Kabupaten Blora ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian serta fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa telah mengangkut kayu jati dengan menggunakan sarana sepeda motor ;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “dengan sengaja mengangkut hasil hutan” ini terpenuhi;
Ad. 3 Unsur“Yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ialah bahwa perbuatan Terdakwa harus didasari dengan izin berupa surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dapat diketahui sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah mengangkut kayu jati dari RPH Sumberan dengan sepeda motor menuju rumahnya yang terletak di Dukuh Singget Kecamatan Jati Kabupaten Blora ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian serta fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa telah mengengkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal yang didakwakan oleh penuntut umum telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan pidana pada diri maupun perbuatan terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa adalah dalam keadaan mampu untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar dalam diri atau perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dipidana setimpal dengan kesalahan yang telah diperbuatnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pembelaan lisan terdakwa dalam persidangan yang pada intinya terdakwa meminta “hukuman yang seringan-ringannya” ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal sebaga berikut ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Terdakwa merugikan negara khususnya KPH Randublatung ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar proses persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan permohonan dari Terdakwa dan alasan pemberat maupun yang meringankan serta teori penghukuman maka semua itu telah dipertimbangkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim dalam menentukan penjatuhan pidana terhadap perbuatan Terdakwa, sehingga telah adil, arif dan bijaksana apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan, mulai dari tingkat penyidikan sampai dengan persidangan, terhadap diri terdakwa dilakukan penangkapan dan penahanan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka adalah beralasan apabila Terdakwa tetap dinyatakan berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Undang-undang RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan, selain menjatuhi hukuman badan, juga mengatur pidana berupa denda, maka besarnya denda akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti berupa :
7 (tujuh) batang kayu jati berbentuk balok atau gelondongan dengan ukuran 3 (tiga) batang kayu jati panjang 80 cm, diameter 13 cmkubikasi 0,036 M3 dan 4 (empat) batang kayu jati panjang 80 cm diameter 16 cm dengan kubikasi 0,068 M3, oleh karena merupakan milik Perhutani KPH Randublatung dan tidak ada surat-surat / dokumen resminya, maka adalah tepat, adil, arif dan bijaksana apabila terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara cq Perhutani KPH Randublatung ;
1 (satu) buah SPM Honda Revo warna hitam tanpa nomer Pol. Ka.MH-1JBC212A K327232 dan No. Sin JBC2E1315989 oleh karena merupakan sarana melakukan tindak pidana dan masih mempunyai nilai ekonomis maka adalah tepat, adil, arif dan bijaksana apabila terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
1 (satu) buah tampar warna kuning dengan ukuran panjang 3 (tiga) meter dan 2 (dua) buah tali karet warna hitam ukuran panjang masing-masing 3 meter, oleh karena merupakan sarana melakukan tindak pidana, maka adalah tepat, adil, arif dan bijaksana apabila terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa tentang biaya perkara oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Undang-undang RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan, serta pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JOYO bin PARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengangkut Hasil Hutan tanpa Dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JOYO bin PARDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
7 (tujuh) batang kayu jati berbentuk balok atau gelondongan dengan ukuran 3 (tiga) batang kayu jati panjang 80 cm, diameter 13 cmkubikasi 0,036 M3 dan 4 (empat) batang kayu jati panjang 80 cm diameter 16 cm dengan kubikasi 0,068 M3, dirampas untuk negara cq Perhutani KPH Randublatung ;
1 (satu) buah SPM Honda Revo warna hitam tanpa nomer Pol. Ka.MH-1JBC212A K327232 dan No. Sin JBC2E1315989, dirampas untuk negara ;
1 (satu) buah tampar warna kuning dengan ukuran panjang 3 (tiga) meter dan 2 (dua) buah tali karet warna hitam ukuran panjang masing-masing 3 meter, dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora pada hari Kamis, tanggal 03 September 2015 oleh kami, DWI PURWANTI, SH. selaku Hakim Ketua, YUNITA, S.H. dan MORINDRA KRESNA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh TOTOK MISDIYANTO selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh KARYONO, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora serta dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YUNITA, SH DWI PURWANTI, SH.
MORINDRA KRESNA, SH Panitera Pengganti,
TOTOK MISDIYANTO