37/Pid.B/2011/PN-Jpr
Putusan PN JAYAPURA Nomor 37/Pid.B/2011/PN-Jpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FATHUL AMRIN PASOLO, SE
Pidana Penjara 4 (empat ) tahun
P U T U S A N
Nomor : 37/Pid.B/2011/PN-JPR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : FATHUL ARIFIN PASOLO, SE
Tempat lahir : Dobo
Umur / tanggal lahir : 46 Tahun / 12 Juni 1962
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Kabupaten III APO, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura
A g a m a : Islam
Pekerjaan : PNS pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura (Mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura)
Status penahanan Terdakwa :
Oleh Penyidik : tidak dilakukan Penahanan;
Oleh Penuntut Umum : ditahan dengan tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak tanggal 13 Januari 2011 s/d tanggal 01 Februari 2011;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura : dengan tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak tanggal 02 Februari 2011 s/d tanggal 03 Maret 2011;
Oleh Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura : ditahan dengan tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak tanggal 04 Februari 2011 s/d tanggal 05 Maret 2011;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura : dengan tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak tanggal 06 Maret 2011 s/d tanggal 04 Mei 2011;
Pembantaran Penahanan sejak tanggal 14 April 2011;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura ke-I : dengan tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak tanggal 10 Juni 2011 s/d tanggal 09 Juli 2011;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura ke-II : dengan tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak tanggal 10 Juli 2011 s/d tanggal 08 Agustus 2011;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukumnya MUSLIM LOBUBUN, SH., B. WAHYU H. WIBOWO, SH., dan Drs. PAPALEM KEMBAREN, SH., Advokat dan asisten berkantor di Perum Pemda II Blok C.20 Cigombong Kotaraja, Kota Jayapura, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 Februari 2011 dan 10 Mei 2011;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara;
Telah membaca surat dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti dan segala sesuatu dipersidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDS-01/JPR/Ft.1/01/2011 tanggal 14 Juli 2011 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa FATHUL ARIFIN PASOLO, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana Korupsi yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FATHUL ARIFIN PASOLO, SE berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan yang telah dijalani sebelumnya dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 11.058.811.099,- (sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah) secara tanggung renteng dengan saksi Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM dan saksi BUCE DANIEL BATKORUMBAWA, SH, membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kekurangan PPh Pasal 21 yang tidak dianggarkan dalam perubahan APBD T.A 2006 sebesar Rp. 121.803.745.- (seratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) secara tanggung renteng dengan saksi BUCE DANIEL BATKORUMBAWA, SH, Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Anggaran PPh Pasal 21 yang telah dicairkan namun tidak disetorkan ke kas negara sebesar Rp. 177.777.920.- (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), biaya perjalanan dinas yang tidak diterimakan kepada anggota dewan dan tidak melaksanakan perjalanan dinas sebesar Rp. 140.000.000.- (seratus empat puluh juta rupiah) dan pencairan SPM-BS untuk perbaikan kamar mandi Setwan namun diterimakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan penjara dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
Menyatakan Barang bukti berupa :
Kwitansi senilai Rp. 3.199.072.300,- (tiga milyar seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah);
1 (satu) lembar foto copy surat No : 963/260/2008 tanggal 25 Nopember 2008 perihal penyampaian hasil tindak lanjut BPK RI;
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada A. JUMADI KAMTO, S.Pd., M.Ag., tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari SAMUEL FELLE tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada REX SUEBU tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada Ny. ADRIANA S. FENANLABER tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada YOHANNES ELLUAY, SH tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada KARDIN KARSONO tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada NICOLAS KREBRU tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada DANIEL TOTO, BBA tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada JONELIUS KARAFIR tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada ALLAN HAURISA tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada Drs. IZDHAR RAMIN tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada Ny. YONECE NETTI KALEM, S.Sos., tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada EVENSIUS LUSI TOLOK tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada AMOS YIKWA, SP., tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada ALAN HAURISSA tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada DEMIANUS YANTEWO tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada YUSAK YOHANES ANDATO tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada AHMAD PAITO, S.Ag., tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada JHON SUEBU tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada EV. YUSTUS NISAF tertanggal 22 Desmber 2006 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Biaya Peningkatan Tugas Pemerintahan / Biaya Penunjang Kegiatan Operasional Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura” tanggal 16-10-2006;
1 (satu) lembar asli surat dari Bumi Asih Jaya (Asuransi Jiwa) tanggal 25 Nopember 2008, Nomor : 255/I.12/DM/11/2008 dari Distrik Manager Jayapura untuk Yth. Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Jayapura perihal Pemberitahuan Dan Asuransi;
1 (satu) lembar fotocopy SK Bupati Jayapura, Nomor : 159 tahun 2006 tentang Penunjukan / Pengangkatan atasan langsung dan bendahara pengeluaran pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006 tanggal 19 Juni 2006;
100 (seratus) bundel Surat Perintah Membayar (SPM) tahun 2006 Pemerintah Kabupaten Jayapura Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura;
1 (satu) bundel surat Pemda Kabupaten Jayapura perubahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) 2006;
1 (satu) bundel surat sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka memenuhi kebutuhan kantor berupa pembangunan pagar rumah dinas DPRD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006;
1 (satu) bundel surat Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka memenuhi kebutuhan kantor berupa rehab rumah pimpinan dinas DPRD Kabupaten Jayapura (wakil ketua I) tahun anggaran 2006;
1 (satu) bundel surat Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka memenuhi kebutuhan kantor berupa rehab rumah pimpinan dinas DPRD Kabupaten Jayapura (ketua) tahun anggaran 2006;
1 (satu) bundel surat Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka memenuhi kebutuhan kantor berupa rehab rumah pimpinan dinas DPRD Kabupaten Jayapura (wakil ketua II) tahun anggaran 2006 beserta surat-surat perusahaan CV. Surya Raya;
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayapura Nomor : SK.821.2.01 tahun 2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pengangkatan dalam jabatan struktural sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006;
Digunakan dalam Berkas Perkara Lain yakni dalam perkara terdakwa Buce Daniel Batkorumbawa, SH.;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar pembacaan nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 26 Juli 2011 dan nota pembelaan dari Terdakwa tertanggal 26 Juli 2011 yang pada pokoknya berpendapat semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan tidak terbukti dan berkesimpulan bahwa Terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi dan mohon agar membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa atas nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan replik secara tertulis tertanggal 28 Juli 2011 dipersidangan yang pada pokoknya mengatakan tetap pada tuntutannya semula, dan selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa juga mengajukan duplik secara lisan yang pada pokoknya mengatakan tetap pada nota pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan NO. REG. PERKARA : PDS-02/Jpr/Ft.1/01/2011 tanggal 04 Februari 2011, sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa FATHUL ARIFIN PASOLO (mantan bendahara pengeluaran Sekterariat DPRD Kabupaten Jayapura), bersama-sama dengan saksi BUCE DANIEL BATKORUMBAWA, SH (mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura) dan saksi Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM (mantan kepala bagian keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti sekitar bulan Januari 2006 sampai dengan bulan Desember 2006, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2006, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang melakukan atau yang turut serta melakukan yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa dalam tahun Anggaran 2006 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura mendapatkan alokasi dana sebagaimana tertuang dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) sebesar Rp.18.500.000.000.- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura bertugas dan bertanggung jawab mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan prosedur pencairan uang, menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan uang, melaksanakan dan mempertanggung jawabkan uang keperluan belanja daerah dalam pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) pada satuan kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura. Sedangkan saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang bertanggungjawab menyelenggarakan administrasi keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura;
Bahwa dari alokasi dana sebesar Rp. 18.500.000.000.- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah) tersebut telah dilakukan pencairan oleh terdakwa yang diketahui oleh saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH sebesar Rp. 17.463.724.565.- (tujuh belas milyar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah). Bahwa terdakwa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura, maka Kepala Bagian Keuangan yaitu saksi Drs. Ichsan Ansari Ibrahim. MM mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM). Setiap pengajuan Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan terdakwa tersebut tanpa disertai dengan penyampaian pertanggung jawaban (SPJ) sampai akhir tahun anggaran 2006;
Dari dana yang telah dicairkan sebesar Rp. 17.463.724.565.- (tujuh belas milyar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah), selanjutnya terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran telah mempertanggung jawabkan yaitu pengeluaran definitif atas realisasi pelaksanaan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 260.200.000.- (dua ratus enam puluh juta dua ratus ribu rupiah) dan pengeluaran definitif pelaksanaan atas Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebesar Rp. 6.144.713.466.- (enam milyar seratus empat puluh empat juta tujuh ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah). Sehingga total sebesar Rp. 6.404.913.466.- (enam milyar empat ratus empat juta sembilan ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah);
Bahwa selanjutnya dari pengeluaran anggaran sebesar Rp. 6.404.913.466.- (enam milyar empat ratus empat juta sembilan ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa terdapat pembayaran yang tidak benar yaitu :
Dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2006 anggaran yang tersedia untuk penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebesar Rp. 177.777.920.- (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah). Berdasarkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Nomor : 005/BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 06 Januari 2006 telah direalisasikan/dicairkan 100% oleh terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran. Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 177.777.920.- (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) tersebut tidak disetorkan ke kas negara oleh terdakwa sampai dengan akhir tahun anggaran melainkan terdakwa gunakan sebagian untuk dipinjamkan kepada para anggota (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 16 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan “Penerimaan (pajak-pajak) harus disetorkan seluruhnya ke kas negara pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.”;
Bahwa jumlah PPh yang seharusnya disetorkan ke kas negara tahun anggaran 2006 adalah sebesar Rp. 299.581.665.- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp. 121.803.745.- (seratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) yang tidak disetorkan oleh terdakwa. Dengan demikian realisasi penerimaan PPh yang harus dicairkan dan disetorkan ke kas negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 299.581.665.- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh lima rupiah). Dengan demikian melanggar ketentuan pasal 21 ayat (1) UU. Nomor 7 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi : Pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh :
Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
Bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
Bahwa dari dana perjalanan dinas yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006, terdakwa telah membuat bukti-bukti pengeluaran untuk 13 (tiga belas) kegiatan perjalanan dinas yang tidak benar sebesar Rp. 182.000.000.- (seratus delapan puluh dua juta rupiah) dengan rincian :
Terdapat 3 (tiga) realisasi pelaksanaan perjalanan dinas yaitu biaya perjalanan dinas yang diberikan terdakwa kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 42.000.000.- (empat puluh dua juta rupiah), namun perjalanan dinas tersebut tidak pernah dilakukan;
Terdapat 10 (sepuluh) biaya perjalanan dinas luar daerah fiktif atau tidak benar karena yang telah direalisasikan, namun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura tidak menerima biaya tersebut dan perjalanan dinas tersebut tidak pernah dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 140.000.000.- (seratus empat puluh juta rupiah);
Terdakwa yang telah membuat bukti-bukti pengeluaran perjalanan dinas yang tidak benar dan fiktif tersebut bertentangan dengan ketentuan Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD pasal 50 yang berbunyi : “ Setiap orang yang diberi kewenangan menandatangani dan mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran kas bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat penggunaan bukti tersebut. ”;
Dalam mata anggaran Belanja modal bangunan gedung tempat tinggal sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) selanjutnya Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura saksi Buce D Batkorumbawa, SH selaku pengguna anggaran (PA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan pagar rumah dinas Sekretaris DPRD, rehab rumah Ketua DPRD, rehab rumah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura senilai Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) dengan rincian :
Pekerjaan pembagunan pagar rumah dinas Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sesuai SPP (surat perjanjian pemborongan) No. 028/89/2006 tanggal 01 September 2006, SPK No. 012/88/2006 tanggal 28 Agustus 2006 sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Rehab rumah pimpinan (Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sesuai SPK No. 028/76/2006 tanggal 02 Agustus 2006 dan SPP No. 028/77/2006 tanggal 03 Agustus 2006 sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Rehab rumah pimpinan (Wakil Ketua I) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sesuai SPK No. 028/97/2006 tanggal 15 September 2006 dan SPP No. 028/77/2006 tanggal 18 September 2006 sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Bahwa dari nilai kontrak pelaksanaan pekerjaan rehab rumah dinas sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta) tersebut, terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pengisian Kas (Beban Sementara) untuk Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal, kepada Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura saksi Drs. Ichsan Ansari Ibrahim. MM yang seharusnya dalam bentuk Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Beban Tetap karena saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH telah melakukan perjanjian kontrak dengan pihak ketiga untuk pelaksanaan pekerjaan perbaikan rumah dinas pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura. Selanjutnya dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pengisian Kas (Beban Sementara) untuk Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal yang diajukan tersebut, saksi Drs. Ichsan Ansari Ibrahim. MM selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura mengeluarkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Pengisian Kas (Beban Sementara) untuk Keperluan Kegiatan Perbaikan kamar Mandi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dengan Nomor SPM : 1663/RS-B12-DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) sedangkan sesuai Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) tahun anggaran 2006 diperuntukkan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal. Bahwa Surat Perintah Membayar (SPM ) Nomor : 1663 / RS-B12-DAU / 05 / 2006 tersebut dicairkan oleh terdakwa dan diketahui oleh saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH. Hal tersebut bertentangan dengan Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan APBD pasal 51 ayat (3) yang menyatakan : “Pengajuan pengeluaran kas untuk pembayaran beban tetap dilakukan dengan SPP Beban Tetap (SPP-BT)”. Pasal 52 ayat (1) yang menyatakan : “Pembayaran dengan cara Beban Tetap dapat dilakukan antara untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan oleh pihak ketiga dan pembelian barang dan jasa”, Pasal 52 ayat (2) yang menyatakan : “Pembayaran atas SPT-BT dapat dilakukan setelah pejabat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 51 ayat (1) menyatakan lengkap dan sah terhadap dokumen yang dilampirkan antara lain Berita Acara tingkat penyelesaian pekerjaan, dan Berita Acara Penerimaan Barang/pekerjaan.”;
Dari pencairan sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) tersebut, tidak digunakan untuk perbaikan kamar mandi Sekterariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, namun terdakwa membagi-bagikan uang/dana tersebut kepada :
Sekretaris DPRD (Buce Daniel Batkorumbawa, SH) untuk rehabilitasi pagar rumah dinas sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Mantan Wakil Ketua I (Jumadi Kamto Spd.Mpd) untuk rehab rumah pribadi sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Mantan Wakil Ketua II (Isak Samuel Felle) untuk rehab rumah pribadi sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Sisa yang tidak diterimakan kepada pihak lain menjadi tanggung jawab Bendahara Pengeluaran (Terdakwa) sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
- Sedangkan dana sebesar Rp. 11.058.811.099.- (sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah) yang dikeluarkan secara bertahap tidak dipertanggung jawabkan oleh terdakwa sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2006. Terdakwa tidak membuat laporan pertanggung jawaban (SPJ) atas realisasi pengeluaran Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006 yang bertentangan dengan ketentuan Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD yaitu pasal 57 ayat (2) yang menyatakan : “SPJ berikut lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya”;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jayapura mengalami kerugian yaitu penerimaan PPh yang kurang/tidak disetorkan ke kas negara sebesar Rp. 299.581.665.- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh lima rupiah), pengeluaran untuk 13 (tiga belas) kali pelaksanaan dinas luar daerah yang tidak benar sebesar Rp. 182.000.000.- (seratus delapan puluh dua juta rupiah), pengeluaran sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) untuk perbaikan kamar mandi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura yang sesuai dengan DASK seharusnya ditujukan untuk Belanja Modal Gedung Tempat Tinggal dan dana tersebut kemudian dibagi-bagikan untuk kepentingan pribadi, serta dana sebesar Rp. 11.058.811.099.- (sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah) tidak dipertanggung jawabkan. Sehingga total kerugian negara sebesar Rp. 11.940.392.764.- (sebelas milyar sembilan ratus empat puluh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana hasil Laporan Badan Pengawsan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Propinsi Papua Nomor : LHAI-379/PW 26/5/2010 tanggal 06 September 2010;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa FATHUL ARIFIN PASOLO (mantan bendahara pengeluaran Sekterariat DPRD Kabupaten Jayapura), bersama-sama dengan saksi BUCE DANIEL BATKORUMBAWA, SH (mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura) dan saksi Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM (mantan kepala bagian keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2006, antara bulan Januari 2006 sampai dengan bulan Desember 2006, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2006, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang melakukan atau yang turut serta melakukan yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa dalam tahun Anggaran 2006 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura mendapatkan alokasi dana sebagaimana tertuang dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) sebesar Rp.18.500.000.000.- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura bertugas dan bertanggung jawab mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan prosedur pencairan uang, menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan uang, melaksanakan dan mempertanggung jawabkan uang keperluan belanja daerah dalam pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) pada satuan kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura. Sedangkan saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang bertanggungjawab menyelenggarakan administrasi keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura;
Bahwa dari alokasi dana sebesar Rp. 18.500.000.000.- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah) tersebut telah dilakukan pencairan oleh terdakwa yang diketahui oleh saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH sebesar Rp. 17.463.724.565.- (tujuh belas milyar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah). Bahwa terdakwa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura, maka Kepala Bagian Keuangan yaitu saksi Drs. Ichsan Ansari Ibrahim. MM mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM). Setiap pengajuan Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan terdakwa tersebut tanpa disertai dengan penyampaian pertanggung jawaban (SPJ) sampai akhir tahun anggaran 2006;
Dari dana yang telah dicairkan sebesar Rp. 17.463.724.565.- (tujuh belas milyar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah), selanjutnya terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran telah mempertanggung jawabkan yaitu pengeluaran definitif atas realisasi pelaksanaan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 260.200.000.- (dua ratus enam puluh juta dua ratus ribu rupiah) dan pengeluaran definitif pelaksanaan atas Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebesar Rp. 6.144.713.466.- (enam milyar seratus empat puluh empat juta tujuh ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah). Sehingga total sebesar Rp. 6.404.913.466.- (enam milyar empat ratus empat juta sembilan ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah);
- Bahwa selanjutnya dari pengeluaran anggaran sebesar Rp. 6.404.913.466.-(enam milyar empat ratus empat juta sembilan ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa terdapat pembayaran yang tidak benar yaitu :
- Dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2006 anggaran yang tersedia untuk penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebesar Rp. 177.777.920.- (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah). Berdasarkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Nomor : 005/BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 06 Januari 2006 telah direalisasikan/dicairkan 100% oleh terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran. Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 177.777.920.- (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) tersebut tidak disetorkan ke kas negara oleh terdakwa sampai dengan akhir tahun anggaran melainkan terdakwa gunakan sebagian untuk dipinjamkan kepada para anggota (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan “Penerimaan (pajak-pajak) harus disetorkan seluruhnya ke kas negara pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah”;
- Bahwa jumlah PPh yang seharusnya disetorkan ke kas negara tahun anggaran 2006 adalah sebesar Rp. 299.581.665.- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh lima rupiah), sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp. 121.803.745.- (seratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) yang tidak disetorkan oleh terdakwa. Dengan demikian realisasi penerimaan PPh yang harus dicairkan dan disetorkan ke kas negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 299.581.665.- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh lima rupiah). Dengan demikian melanggar ketentuan pasal 21 ayat (1) UU. Nomor 7 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi : Pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh :
a. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
Bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
- Bahwa dari dana perjalanan dinas yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006, terdakwa telah membuat bukti-bukti pengeluaran untuk 13 (tiga belas) kegiatan perjalanan dinas yang tidak benar sebesar Rp. 182.000.000.- (seratus delapan puluh dua juta rupiah) dengan rincian :
Terdapat 3 (tiga) realisasi pelaksanaan perjalanan dinas yaitu biaya perjalanan dinas yang diberikan terdakwa kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 42.000.000.- (empat puluh dua juta rupiah), namun perjalanan dinas tersebut tidak pernah dilakukan;
Terdapat 10 (sepuluh) biaya perjalanan dinas luar daerah fiktif atau tidak benar karena yang telah direalisasikan, namun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura tidak menerima biaya tersebut dan perjalanan dinas tersebut tidak pernah dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 140.000.000.- (seratus empat puluh juta rupiah);
Terdakwa yang telah membuat bukti-bukti pengeluaran perjalan dinas yang tidak benar dan fiktif tersebut bertentangan dengan ketentuan Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD pasal 50 yang berbunyi ; “Setiap orang yang diberi kewenangan menandatangani dan mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran kas bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat penggunaan bukti tersebut”;
- Dalam mata anggaran Belanja modal bangunan gedung tempat tinggal sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) selanjutnya Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura saksi Buce D Batkorumbawa, SH selaku pengguna anggaran (PA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan pagar rumah dinas Sekretaris DPRD, rehab rumah Ketua DPRD, rehab rumah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura senilai Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) dengan rincian :
Pekerjaan pembagunan pagar rumah dinas Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sesuai SPP (surat perjanjian pemborongan) No. 028/89/2006 tanggal 01 September 2006, SPK No. 012/88/2006 tanggal 28 Agustus 2006 sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Rehab rumah pimpinan (Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sesuai SPK No. 028/76/2006 tanggal 02 Agustus 2006 dan SPP No. 028/77/2006 tanggal 03 Agustus 2006 sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Rehab rumah pimpinan (Wakil Ketua I) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sesuai SPK No. 028/97/2006 tanggal 15 September 2006 dan SPP No. 028/77/2006 tanggal 18 September 2006 sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Bahwa dari nilai kontrak pelaksanaan pekerjaan rehab rumah dinas sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta) tersebut, terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pengisian Kas (Beban Sementara) untuk Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal, kepada Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura saksi Drs. Ichsan Ansari Ibrahim. MM yang seharusnya dalam bentuk Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Beban Tetap karena saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH telah melakukan perjanjian kontrak dengan pihak ketiga untuk pelaksanaan pekerjaan perbaikan rumah dinas pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura. Selanjutnya dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pengisian Kas (Beban Sementara) untuk Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal yang diajukan tersebut, saksi Drs. Ichsan Ansari Ibrahim, MM., selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura mengeluarkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Pengisian Kas (Beban Sementara) untuk Keperluan Kegiatan Perbaikan kamar Mandi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dengan Nomor SPM : 1663/RS-B12-DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) sedangkan sesuai Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) tahun anggaran 2006 diperuntukkan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal. Bahwa Surat Perintah Membayar (SPM ) Nomor : 1663 / RS-B12-DAU / 05 / 2006 tersebut dicairkan oleh terdakwa dan diketahui oleh saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH. Hal tersebut bertentangan dengan Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan APBD pasal 51 ayat (3) yang menyatakan : “Pengajuan pengeluaran kas untuk pembayaran beban tetap dilakukan dengan SPP Beban Tetap (SPP-BT)”. Pasal 52 ayat (1) yang menyatakan : “Pembayaran dengan cara Beban Tetap dapat dilakukan antara untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan oleh pihak ketiga dan pembelian barang dan jasa”, Pasal 52 ayat (2) yang menyatakan : “Pembayaran atas SPT-BT dapat dilakukan setelah pejabat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 51 ayat (1) menyatakan lengkap dan sah terhadap dokumen yang dilampirkan antara lain Berita Acara tingkat penyelesaian pekerjaan, dan Berita Acara Penerimaan Barang/pekerjaan”;
Dari pencairan sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) tersebut, tidak digunakan untuk perbaikan kamar mandi Sekterariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, namun terdakwa membagi-bagikan uang/dana tersebut kepada :
Sekretaris DPRD (Buce Daniel Batkorumbawa, SH) untuk rehabilitasi pagar rumah dinas sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Mantan Wakil Ketua I (Jumadi Kamto Spd.Mpd) untuk rehab rumah pribadi sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Mantan Wakil Ketua II (Isak Samuel Felle) untuk rehab rumah pribadi sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Sisa yang tidak diterimakan kepada pihak lain menjadi tanggung jawab Bendahara Pengeluaran (Terdakwa) sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
- Sedangkan dana sebesar Rp. 11.058.811.099.- (sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah) yang dikeluarkan secara bertahap tidak dipertanggung jawabkan oleh terdakwa sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2006. Terdakwa tidak membuat laporan pertanggung jawaban (SPJ) atas realisasi pengeluaran Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006 yang bertentangan dengan ketentuan Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD yaitu pasal 57 ayat (2) yang menyatakan : “SPJ berikut lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.”;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jayapura mengalami kerugian yaitu penerimaan PPh yang kurang/tidak disetorkan ke kas negara sebesar Rp. 299.581.665.- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh lima rupiah), pengeluaran untuk 13 (tiga belas) kali pelaksanaan dinas luar daerah yang tidak benar sebesar Rp. 182.000.000.- (seratus delapan puluh dua juta rupiah), pengeluaran sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) untuk perbaikan kamar mandi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura yang sesuai dengan DASK seharusnya ditujukan untuk Belanja Modal Gedung Tempat Tinggal dan dana tersebut kemudian dibagi-bagikan untuk kepentingan pribadi, serta dana sebesar Rp. 11.058.811.099.- (sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah) tidak dipertanggung jawabkan. Sehingga total kerugian negara sebesar Rp.11.940.392.764.- (sebelas milyar sembilan ratus empat puluh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana hasil Laporan Badan Pengawsan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Propinsi Papua Nomor : LHAI-379/PW 26/5/2010 tanggal 06 September 2010;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa mengatakan telah mengerti dan baik terdakwa maupun Penasihat hukumnya secara tegas mengatakan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Kwitansi senilai Rp. 3.199.072.300,- (tiga milyar seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah);
1 (satu) lembar foto copy surat No : 963/260/2008 tanggal 25 Nopember 2008 perihal penyampaian hasil tindak lanjut BPK RI;
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada A. JUMADI KAMTO, S.Pd., M.Ag., tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari SAMUEL FELLE tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada REX SUEBU tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada Ny. ADRIANA S. FENANLABER tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada YOHANNES ELLUAY, SH tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada KARDIN KARSONO tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada NICOLAS KREBRU tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada DANIEL TOTO, BBA tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada JONELIUS KARAFIR tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada ALLAN HAURISA tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada Drs. IZDHAR RAMIN tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada Ny. YONECE NETTI KALEM, S.Sos., tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada EVENSIUS LUSI TOLOK tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada AMOS YIKWA, SP., tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada ALAN HAURISSA tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada DEMIANUS YANTEWO tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada YUSAK YOHANES ANDATO tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada AHMAD PAITO, S.Ag., tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada JHON SUEBU tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada EV. YUSTUS NISAF tertanggal 22 Desmber 2006 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Biaya Peningkatan Tugas Pemerintahan / Biaya Penunjang Kegiatan Operasional Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura” tanggal 16-10-2006;
1 (satu) lembar asli surat dari Bumi Asih Jaya (Asuransi Jiwa) tanggal 25 Nopember 2008, Nomor : 255/I.12/DM/11/2008 dari Distrik Manager Jayapura untuk Yth. Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Jayapura perihal Pemberitahuan Dan Asuransi;
1 (satu) lembar fotocopy SK Bupati Jayapura, Nomor : 159 tahun 2006 tentang Penunjukan / Pengangkatan atasan langsung dan bendahara pengeluaran pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006 tanggal 19 Juni 2006;
100 (seratus) bundel Surat Perintah Membayar (SPM) tahun 2006 Pemerintah Kabupaten Jayapura Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura;
1 (satu) bundel surat Pemda Kabupaten Jayapura perubahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) 2006;
1 (satu) bundel surat sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka memenuhi kebutuhan kantor berupa pembangunan pagar rumah dinas DPRD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006;
1 (satu) bundel surat Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka memenuhi kebutuhan kantor berupa rehab rumah pimpinan dinas DPRD Kabupaten Jayapura (wakil ketua I) tahun anggaran 2006;
1 (satu) bundel surat Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka memenuhi kebutuhan kantor berupa rehab rumah pimpinan dinas DPRD Kabupaten Jayapura (ketua) tahun anggaran 2006;
1 (satu) bundel surat Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka memenuhi kebutuhan kantor berupa rehab rumah pimpinan dinas DPRD Kabupaten Jayapura (wakil ketua II) tahun anggaran 2006 beserta surat-surat perusahaan CV. Surya Raya;
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayapura Nomor : SK.821.2.01 tahun 2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pengangkatan dalam jabatan struktural sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006;
Barang bukti mana telah disita secara sah dan diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, oleh karenanya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi di persidangan yang memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi: DRS. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang diberikan di penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura;
Bahwa saksi sebagai Kepala Dinas sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang tahun 2011;
Bahwa pada tahun 2006 saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan dimana tugasnya adalah mengkoordinir keuangan;
Bahwa terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura;
Bahwa proses pencairan adalah pertama-tama Bendahara mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Dinas/Kantor/Badan, setelah itu petugas Pengelola pada Sub Bagian Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Setda Kabupaten Jayapura akan meminta Pengesahan SPJ, bila telah ada akan diterbitkan SPM yang selanjutnya ditanda tangani oleh Kabag Keuangan setda Kabupaten Jayapura. Setelah di tanda tangani SPM dimaksud diserahkan ke Bendahara untuk selanjutnya dilakukan pencairan dana di Bank Papua Ranting Sentani;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah dana yang harus dipertanggungjawabkan;
Bahwa untuk secara keseluruhan saksi tidak tahu berapa hasil audit BPK tersebut;
Bahwa dari anggaran DPRD Kabupaten Jayapura T.A 2006 belum dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 7.480.619.842,- (tujuh milyar empat ratus delapan puluh juta enam ratus sembilan belas ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) sebagaimana hasil audit yang dilakukan oleh BPK terhadap Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura tahun 2006. Dan itu berada pada Pos Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 329.377.920,- (tiga ratus dua puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) belum juga dipertanggung jawabkan yang terdiri dari Tunjangan Khusus/PPh Pasal 21, Tunjangan Perumahan dan Uang Jasa Pengabdian;
Bahwa saksi tidak tahu penyebab mengapa dana tersebut belum dipertanggungjawabkan oleh terdakwa;
Bahwa total Anggaran tersebut adalah Rp. 18.500.000.000,- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa pemegang Anggaran adalah Setda Kabupaten Jayapura apabila Sekwan ingin menggunakan Anggaran tersebut maka sekwan harus mengajukan anggaran tersebut ke Setda Kabupaten Jayapura;
Bahwa anggaran-anggaran yang dicairkan tersebut yang secara umum yang saksi ketahui adalah untuk membayar biaya telepon, listrik dan perjalanan Dinas Anggota Dewan;
Bahwa setahu saksi sejak adanya kasus ini bahwa pajak tersebut ternyata tidak disetor ke Kas Negara oleh terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui mengapa terdakwa diperhadapkan dipersidangan karena terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan Keuangan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2006;
Bahwa sebelum akhir tahun 2006 saksi sudah pernah mengingatkan terdakwa dan Sekwan untuk melengkapi pertanggung jawaban atas penggunaan dana tersebut;
Bahwa sesuai prosedur seharusnya dana tidak dapat dicairkan dan SPM pun tidak dapat diterbitkan apabila SPP yang diajukan tidak dilampiri dengan SPJ namun saksi terpaksa menerbitkan SPM karena tekanan dari para anggota DPRD Kabupaten Jayapura;
Bahwa setelah BPK menyerahkan hasil auditnya kemudian diberikan waktu selama 60 (enam puluh) hari karena tidak ada pertanggung jawaban akhirnya melakukan sidang MP-TPTGR terhadap terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa terdakwa tidak menyetor PPh Pasal 21 tersebut ke Kas Negara;
Bahwa sidang MP-TPTGR dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dan hasil dari sidang tersebut adalah terdakwa tetap tidak bisa membuat laporan pertanggung jawaban atas dana yang telah dicairkan dan telah digunakan tersebut sehingga direkomendasikan kepada Bupati Jayapura untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura;
Bahwa sesuai aturan SPM tidak dapat keluar apabila pengajuan SPP tidak diajukan bersama SPJ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi: DRA. FRANSISCA LUSIA SRI DININGSIH
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang diberikan di penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura;
Bahwa saksi saat ini bekerja sebagai PNS di Pemerintah Kabupaten Jayapura sebagai Staf Ahli Bupati;
Bahwa pada saat kasusnya terdakwa saksi menjabat sebagai Kepala Bawasda sejak tahun 2006;
Bahwa setahu saksi ada temuan dari BPK-RI sebesar lebih dari Rp.7.800.000.000,- (tujuh milyar delapan ratus juta rupiah) (total di Sekretariat DPRD dan DPRD);
Bahwa setelah BPK-RI melakukan pemeriksaan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura untuk Tahun Anggaran 2006 ditemukan ada anggaran sebesar Rp. 7.480.619.842,- di Sekretariat DPRD dan pada DPRD sebesar RP. 329.377.920,- yang belum dipertanggung jawabkan selanjutnya sesuai ketentuan agar selambat-lambatnya 60 hari sesudah terima LHP Bupati harus menindak lanjuti LHP tersebut, maka keluarlah Surat Bupati Nomor : 700/0872/Set tanggal 16 Juli 2007 isi antara lain menyampaikan bahwa ada temuan BPK di Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 329.377.920,- yang mana Bupati memerintahkan kepada Sekwan untuk menegur secara tertulis pada pemegang Kas DPRD dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2006 untuk segera mempertanggung jawabkan dan melakukan dan pengendalian secara rutin;
Bahwa batas waktu 15 Agustus 2007 terdakwa diminta untuk mempertanggungjawabkan namun sampai batas waktu yang ditentukan tersebut terdakwa tidak juga membuat Laporan Pertanggungjawabannya;
Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2007 dan tanggal 28 Agustus 2007 s/d 6 September 2007 ada beberapa hal yang terungkap dalam persidangan MP-TPTGR antara lain :
Pertanggung jawaban bulan Agustus s/d September 2006 sebesar Rp. 3.257.778.441,- dalam bentuk Buku Kas Umum dan Bend 25 sudah disampaikan namun belum didukung dengan bukti-bukti pengeluaran namun menurut pengakuan Bendahara Pengeluaran Sdr. Fathul Arifin Pasolo bahwa bukti pengeluaran tersebut sudah ada di meja Pak Sekwan untuk ditanda tangani;
Menurut keterangan Bendahara Pengeluaran Sdr. Fathul Arifin Pasolo bahwa sejak pemeriksaan BPK-RI yang bersangkutan telah berupaya untuk membuat pertanggung jawaban namun mengalami kesulitan karena :
Bukti-bukti pengeluarannya banyak yang sudah tidak sesuai dengan DASK dan masih banyak bukti pendukung yang belum diserahkan oleh para Anggota Dewan;
Banyak pengeluaran-pengeluaran yang berupa pinjaman- pinjaman Anggota Dewan yang belum dikembalikan, telah hilang seperti SPPD, Tiket dan bukti-bukti lainnya;
Menurut keterangan bendahara bahwa ada komitmen yang dibuat pimpinan Dewan dan para Anggota agar pinjaman-pinjaman pada tahun anggaran 2006 tersebut dikembalikan dengan cara pemotongan dari hak-hak yang diterima oleh Anggota Dewan pada Tahun Anggaran 2007;
Bahwa setahu saksi pemeriksaan BPK tersebut adalah pemeriksaan rutin;
Bahwa pada tahun 2006 selaku Bawasda tidak melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa;
Bahwa hasil pemeriksaan BPK tembusannya disampaikan ke Bawasda;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa diperiksa oleh BPK atau tidak;
Bahwa secara umum yang harus bertanggung jawab adalah Bendahara (terdakwa) Kepala SatKer dan Kabag Keuangan (saksi Agus Mambai);
Bahwa dalam pengajuan SPP yang menandatangani pengajuan SPP adalah Sekwan, Bendahara dan paraf saksi Agus Mambai;
Bahwa sesuai aturan SPM tersebut dapat diterbitkan apabila SPP yang diajukan sudah dinyatakan lengkap;
Bahwa setahu saksi temuan dari BPK sebesar Rp.7.800.000.000,- (tujuh milyar delapan ratus juta rupiah) tersebut merupakan sebagian dari dana yang dikelola oleh terdakwa;
Bahwa yang wajib menandatangani laporan keuangan setiap tahunnya adalah saksi BUCE DANIEL BATKORUMBAWA, SH selaku Sekwan;
Bahwa setahu saksi Bupati tidak pernah memerintahkan Bawasda untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sekwan dan Bendaharanya;
Bahwa kesimpulan yang dihasilkan dalam sidang MPTP/TGR yaitu bahwa pertanggung jawaban sebesar Rp. 7.480.619.842,- dan pada DPRD sebesar Rp. 329.377.920,- yang belum dipertanggung jawabkan hingga saat ini karena pengeluaran-pengeluarannya tidak tertib, tidak sesuai DASK antara lain adanya pinjaman-pinjaman dari anggota dewan selanjutnya Bendahara yang bersangkutan diberi batas waktu paling lambat tanggal 8 September 2007 untuk menyampaikan SPJ tesebut dibuat apa adanya sesuai realisasi sebenarnya termasuk pinjaman-pinjaman dan agar tidak direkayasa, namun sampai batas waktu tersebut SPJ belum disampaikan oleh terdakwa Fathul Arifin Pasolo;
Bahwa setelah dihadapkan dalam sidang MP-TP/TGR yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mempertanggung jawabkan Temuan Hasil Pemeriksaan BPK-RI dengan batas waktu sampai dengan tanggal 8 September 2007, namun sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan belum juga menyampaikan pertanggung jawaban berupa bukti-bukti pendukung (kwitansi pengeluaran) dan setelah ada teguran lagi dari Bupati Jayapura, maka pada tanggal 31 Oktober 2008 yang bersangkutan menyerahkan bukti-bukti pengeluaran APBD Tahun 2006 sebesar RP. 3.199.072.300,- (tiga milyar seratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus dua ribu tiga ratus rupiah), dengan Berita Acara Penyerahan SPJ Tahun 2006 Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura yang merupakan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan BPK-RI TA 2006. Berita Acara tertanggal 31 Oktober 2008. Adapun bukit-bukti pengeluaran APBD Tahun 2006 yang diserahkan oleh saudara Fathul Arifin Pasolo sebesar Rp. 3.199.072.300,- (tiga milyar seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupaiah) tersebut yaitu :
| No | Kode Rekening | Uraian | Jumlah (Rp) |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 | 2.01.04.1.1.09.01.1 2.01.04.1.1.06.02.2 2.01.04.1.1.01.08.1 2.01.04.1.1.01.16.1 2.01.04.1.2.01.02.1 2.01.04.1.2.01.01.1 2.01.04.1.2.01.03.1 2.01.04.1.2.02.01.1 2.01.04.1.2.01.04.1 2.01.04.1.2.02.02.1 2.01.04.1.2.02.01.1 2.01.04.1.2.01.04.1 2.01.04.1.2.02.09.2 2.01.04.1.2.03.01.1 2.01.04.1.2.03.02.1 2.01.04.1.2.15.01.1 2.01.04.1.3.01.02.1 2.01.04.1.3.03.03.1 2.01.04.1.4.01.01.1 2.01.04.1.1.04.04.2 2.01.04.1.2.01.09.2 2.01.04.3.6.02.01.2 | Biaya Honorarium dan Lembur Insentif Sidang Tunjangan Perumahan Uang Jasa Pengabdian Biaya Alat Tulis Kantor Biaya Alat Listrik & Elektronik Biaya Perangko Biaya Listrik Biaya Peralatan Kebersihan Biaya Telepon Biaya Surat Kabar/ Majalah Biaya Jasa Pegawai Non PNS Biaya Iklan Biaya Cetak Biaya Foto Copy Biaya Pengembangan Kegiatan Dinas Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah Biaya Pemulangan Pegawai Yang Gugur Biaya Pemeliharaan Bangunan Gedung Biaya General Check Up Bahan Kontak Belanja Modal Bangunan/Gedung Tempat Tinggal Jumlah | 391.800.000,00 1.568.900.000,00 246.000.000,00 14.200.000.000,00 42.961.900.000,00 25.704.500.000,00 749.000,00 15.870.000,00 3.462.500,00 696.000,00 19.940.000,00 59.025.000,00 17.400.000,00 27.780.000,00 3.750.000,00 76.208.400,00 105.825.000,00 9.500.000,00 4.300.000,00 140.000.000,00 25.000.000,00 400.000.000,00 3.199.072.300,00 |
Bahwa sesuai aturan apabila SPP tidak lengkap maka SPM tidak bisa diterbitkan;
Bahwa terdakwa pernah disidangkan di MP-TP/TGR;
Bahwa setahu saksi ada uang Negara yang dipegang terdakwa berdasarkan temuan dari BPK tersebut dikembalikan ke Negara namun jumlahnya saksi tidak tahu;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi: ALFRIDA AGNES NUMBERI, SE
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang diberikan di penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi dibagian Staf Verifikasi sejak tahun 2001 s/d tahun 2007;
Bahwa yang seharusnya yang membuat Laporan Pertanggungjawaban adalah terdakwa selaku Bendahara Sekwan;
Bahwa saksi pernah menegur secara halus kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, namun tidak ada jawaban dari pihak terdakwa;
Bahwa menurut aturan apabila sudah ada pencairan pertama kali itu harus ada pertanggung jawaban sebagai dasar untuk pencairan kedua dan seterusnya;
Bahwa saksi tidak pernah membuat penetapan SPJ dari terdakwa;
Bahwa sesuai aturan pertanggung jawaban dibuat pertiga bulan dan pertanggung jawaban tersebut harus masuk ke bagian verifikasi;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa dana bisa cair padahal SPP tidak didukung dengan SPJ namun setahu saksi bahwa terdakwa langsung berurusan dengan Bendahara Setda kabupaten Jayapura;
Bahwa setahu saksi terdakwa menjabat sebagai Bendahara Sekwan sejak tahun 2005 s/d tahun 2006;
Bahwa sejak T.A tahun 2005 s/d tahun 2006 terdakwa tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban;
Bahwa yang menjadi Kabag Keuangan pada saat itu adalah saksi Drs. ICHSAN.ANSARI IBRAHIM, MM;
Bahwa setahu saksi setiap pengajuan SPP terdakwa tidak pernah membuat pertanggung jawaban kepada bagian Verifikasi;
Bahwa sesuai aturan setiap pengajuan SPP tersebut harus dilampiri dengan SPJ namun terdakwa tidak pernah membuat pertanggung jawabannya;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan keterangan maupun memberikan data kepada BPK;
Bahwa setahu saksi terdakwa selalu berhubungan dengan Perbendaharaan;
Bahwa dapat diterbitkan SPM mungkin karena ada kebijakan namun menurut aturan apabila tidak ada pertanggung jawaban maka SPM tidak dapat diterbitkan;
Bahwa setahu saksi terdakwa mendapat tekanan dari para Anggota DPRD Kabupaten Jayapura;
Bahwa para Anggota Dewan apabila ingin melakukan perjalanan dinas luar daerah, para Anggota Dewan selalu meminta uang harus dicairkan terlebih dahulu padahal permintaan belum diajukan;
Bahwa saksi tidak pernah menerima SPJ yang disampaikan oleh terdakwa;
Bahwa sebanyak 2 (dua) kali terdakwa menyampaikan SPJ namun karena tidak lengkap maka saksi tolak;
Bahwa sebanyak 2 (dua) kali SPJ tersebut diajukan kebagian verifikasi dan sebanyak dua kali tersebut saksi tolak karena SPJ tidak lengkap;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi: TANGIBALI, S.Sos., M.Si
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang diberikan di penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura;
Bahwa pada tahun 2006 saksi bertugas di Bagian Kepala Sub Bagian Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura;
Bahwa pada tahun 2006 Terdakwa menjabat sebagai Bendahara Sekwan Kabupaten Jayapura;
Bahwa menurut aturan dalam pencairan kedua harus ada pertanggungjawaban;
Bahwa sebagai bukti pertanggung jawaban harus ada SPSUDP;
Bahwa sesuai aturan apabila tidak ada SPSUDP maka pencairan berikutnya tidak dapat dicairkan lagi;
Bahwa yang saksi ketahui hanya sebagian yang ada pertanggung jawaban atas penggunaan dana dan ada juga yang tidak ada pertanggungjawabannya;
Bahwa yang saksi ketahui honor Anggota Dewan adalah di potong pajak;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah honor Anggota Dewan yang seharusnya disetor ke Kas Negara disetor atau tidak oleh Terdakwa;
Bahwa yang mempunya tugas memotong pajak anggota dewan adalah Terdakwa selaku bendahara;
Bahwa setahu saksi ada pencairan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) untuk rehab rumah dinas pimpinan dewan namun setahu saksi rehab rumah dinas pimpinan dewan tersebut tidak dikerjakan oleh pihak ketiga dimana seharusnya rehab rumah dinas tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga;
Bahwa setahu saksi untuk rehab kamar mandi pada DPRD Kabupaten Jayapura dananya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan telah dikerjakan;
Bahwa setahu saksi awalnya dalam APBD terdapat dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun ada perubahan anggaran pada bulan Desember 2006 menjadi Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) namun tidak melalui mekanisme yang ada;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi: BUCE DANIEL BATKORUMBAWA, SH
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang diberikan di penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura;
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekwan sejak bulan Januari tahun 2006 sampai dengan bulan September 2007;
Bahwa tugas saksi sebagai Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura adalah menyelenggarakan administrasi keuangan;
Bahwa anggaran Sekretariat DPRD dan DPRD Kabupaten Jayapura T.A. 2006 adalah sebesar Rp.18.500.000.000,00,- dan yang telah dicairkan sekitar Rp.17.000.000.000,00,- lebih;
Bahwa dari dana sekitar Rp.17.000.000.000,00,- lebih tersebut yang sudah dicairkan, saksi lupa untuk mata anggaran apa saja dan sudah dipergunakan sesuai mata anggaran apa saja;
Bahwa dana yang dicairkan sudah dikeluarkan sesuai dengan DASK dan sudah dikerjakan sesuai dengan DASK;
Bahwa setiap pengajuan SPP, saksi dan terdakwa Fathul Arifin Pasolo ikut menandatangani SPP tersebut;
Bahwa hasil pemeriksaan BPK, terdakwa diminta untuk melengkapi bukti-bukti dari realisasi anggaran yang telah dipergunakan;
Bahwa saksi pernah mendengar kalau bagian keuangan Setda Kabupaten Jayapura menyurati ke Bendahara Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura yakni terdakwa diminta untuk melengkapi data-data dalam pengajuan SPP;
Bahwa pada waktu terdakwa mengajukan SPP ke Bagian Keuangan Setda Kabupaten Jayapura, saksi mengetahui bahwa SPP tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti yang lengkap, namun saksi tetap setuju untuk diajukan SPP tersebut, masalah dicairkan atau tidak itu kewenagan bagian Keuangan Setda Kabupaten Jayapura yakni saksi Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM selaku Kabag Keuangan Setda Kabupaten Jayapura;
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta pendapat saksi perihal SPP yang saksi ajukan tanpa dilengkapi data-data;
Bahwa Bendahara Sekwan yakni Terdakwa Fathul Arifin Pasolo bertanggung jawab kepada Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura yakni saksi sendiri;
Bahwa SPP tanpa tanda tangan saksi, SPM tidak bisa dicairkan;
Bahwa saksi menandatangani SPP yang tidak lengkap tersebut karena saksi sudah mendapatkan informasi dari Kepala Urusan Rumah Tangga DPRD Kabupaten Jayapura bahwa Sdr. Jumadi Kamto (wakil ketua I DPRD Kabupaten Jayapura) sudah menghubungi terdakwa dan terdakwa siap akan menerbitkan /mencairkan SPM;
Bahwa saksi sering mengingatkan kepada para angota Dewan untuk menyerahkan tiket dan boarding pas untuk pertanggung jawaban untuk setiap kegiatan perjalanan dinas luar daerah, namun para anggota Dewan ada yang tetap tidak menyerahkan;
Bahwa setahu saksi ada 2 (dua) kali perjalanan dinas anggota Dewan yang dananya sudah dicairkan, namun yang bersangkutan tidak melaksanakan perjalanan dinas tersebut;
Bahwa SPM tidak bisa diterbitkan apabila SPP tidak didukung dengan SPJ, namun saksi tetap saja mengajukan SPP tanpa didukung dengan SPJ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah SPP yang saksi tanda tangani yang tidak ada SPJ-nya;
Bahwa menurut saksi semua kegiatan untuk anggota Dewan semuanya telah menerima dana;
Bahwa Terdakwa pernah dihadapkan ke sidang MPTPGR sebanyal 3 (tiga) kali untuk melengkapi bukti-bukti yang kurang;
Bahwa menurut Terdakwa semua bukti-bukti sudah dilengkapi namun saksi tidak pernah melihat apakah bukti-bukti tersebut sudah dilengkapi atau belum;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura, saksi lupa berapa banyak SPP dan SPM yang dikeluarkan;
Bahwa syarat keluarnya/terbitnya SPM adalah harus ada pengajuan SPP dan SPJ;
Bahwa setiap pengajuan SPP ada yang tidak ada SPJ-nya;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh BPK RI Jayapura dan dari hasil pemeriksaan BPK RI Jayapura tersebut ada temuan sekitar Rp.7.480.619.842,- yang dananya telah dicairkan namun belum ada pertanggung jawaban atas pencairan dana tersebut dan saksi juga pernah diperiksa oleh BPKP Jayapura namun hasil pemeriksaan dari BPKP Jayapura terdapat temuan sebesar Rp. 11.940.392.764.- (sebelas milyar sembilan ratus empat puluh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah) yang membuat saksi bingung karena hasil temuan dari BPK RI Jayapura dengan hasil temuan dari BPKP Jayapura terdapat perbedaan seperti tersebut diatas;
Bahwa bila terjadi penyimpangan yang bertanggung jawab secara administrasi adalah saksi selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura (PA) dan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa saksi pernah diberitahu oleh Terdakwa mengenai surat yang pada pokoknya meminta terdakwa untuk membuat pertanggung jawaban;
Bahwa yang melakukan pemeriksaan awal adalah BPK yang rekomendasinya memerintahkan agar terdakwa melengkapi bukti-bukti dari hasil temuan tersebut;
Bahwa dari mata anggaran modal bangunan gedung tempat tinggal sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut diperuntukan untuk pekerjaan pembangunan pagar rumah dinas saksi selaku sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), rehab rumah pribadi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura yakni saksi Jumadi Kamto sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), rehab rumah pribadi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Sdr. Isak Semuel Felle sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diserahkan kepada pihak ketiga yakni Sdr. Syahril Agus (rekanan) dimana total dana tersebut belum ada pertangung jawabannya;
Bahwa sesuai aturan SPP yang tidak didukung dengan SPJ maka SPM tidak dapat dicairkan atau diterbitkan namun pada kenyataannya SPM tersebut dapat diterbitkan;
Bahwa setahu saksi untuk perjalanan dinas anggota dewan belum ada pertanggung jawabannya;
Bahwa secara hirarkis terdakwa harus mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran tersebut kepada Bupati melalui Sekwan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan kepada saksi perihal penggunaan dana yang belum ada pertanggung jawabannya;
Bahwa setahu saksi ada sebagian yang tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung pada saat mengajukan SPP;
Bahwa SPP yang diajukan Terdakwa pernah ditolak oleh Kabag Keuangan Setda Kabupaten Jayapura karena SPP belum dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung lainnya;
Bahwa pengajuan SPP oleh Terdakwa harus sepengetahuan saksi karena harus ada tanda tangan saksi dalam SPP tersebut;
Bahwa Terdakwa dan saksi tetap megajukan SPP yang tidak lengkap tersebut karena tekanan dari para anggota DPRD Kabupaten Jayapura;
Bahwa dana sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) untuk rehab rumah dinas pimpinan dewan saksi tidak tahu apakah sudah dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa atau belum;
Bahwa untuk perjalanan dinas luar daerah para anggota DPRD Kabupaten Jayapura, anggota dewan sering tidak menyerahkan tiket baik kepada terdakwa maupun kepada saksi sehingga menyulitkan untuk membuat pertanggung jawaban;
Bahwa saksi pernah menanyakan tentang pajak para anggota DPRD Kabupaten Jayapura kepada Terdakwa namun menurut terdakwa dana pajak PPh para anggota dewan dipinjamkan kepada para anggota dewan sebesar sekitar seratus juta rupiah;
Bahwa setelah ada pemeriksaan dari BPKP barulah saksi mengetahui bahwa pajak penghasilan anggota DPRD Kabupaten Jayapura ternyata tidak disetor ke kas negara oleh terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi: AGUS MAMBAI, SE
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang diberikan di penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura;
Bahwa saksi sebagai Kabag Keuangan pada tahun 2006 di Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura sedangkan Terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran;
Bahwa total anggaran sekitar Rp.18.500.000.000,- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah) setelah ada perubahan anggaran;
Bahwa dari total anggaran tersebut berdasarkan hasil audit BPK ada sekitar Rp.7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) lebih yang belum dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak ingat mata anggaran apa saja yang belum dipertanggungjawabkan;
Bahwa prosedur pencairan SPP setelah saksi cek sesuai dengan mata anggaran yang diajukan oleh Terdakwa berupa paraf koordinasi ke saksi dan tanda tangan Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura;
Bahwa menurut Terdakwa kepada saksi bahwa Terdakwa telah mempertanggung jawabkan penggunaan dana tersebut;
Bahwa yang membuat pertanggung jawaban keuangan tersebut adalah Terdakwa selanjutnya melalui Sub Bagian Perbendaharaan kemudian ke saksi lalu ke Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura;
Bahwa pada saat Terdakwa mengajukan SPP setelah saksi teliti ada dokumen-dokumen pendukung yang belum dipenuhi namun saksi tetap memparaf koordinasi artinya saksi mengecek apakah dana tersebut sudah sesuai dalam anggaran;
Bahwa menurut prosedur setiap pengajuan SPP harus ada paraf koordinasi saksi, namun tanpa paraf saksi dana dan SPP tetap diajukan dan dicairkan oleh Terdakwa;
Bahwa SPP tersebut dibuat karena perintah Pimpinan dan karena kebutuhan;
Bahwa sesuai aturan apabila SPP tersebut tidak lengkap, saksi berhak untuk menolak;
Bahwa menurut saksi semua anggaran tahun 2006 sudah dicairkan sesuai dengan DASK;
Bahwa Terdakwa melapor ke saksi bahwa SPP yang diajukan Terdakwa ke Bagian Keuangan Setda Kabupaten Jayapura ditolak karena dana yang sudah dicairkan sebelumnya tersebut belum ada pertanggungjawabannya;
Bahwa ada dianggarkan PPh untuk para anggota DPRD Kabupaten Jayapura, namun saksi tidak tahu apakah Terdakwa menyetor ke Kas Negara atau tidak namun berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa sudah setor ke Kas Negara;
Bahwa Terdakwa pernah meminjamkan uang kepada para anggota DPRD Kabupaten Jayapura, namun saksi tidak tahu uang apa yang dipinjamkan tersebut;
Bahwa ada rehap kamar mandi DPRD Kabupaten Jayapura;
Bahwa menurut Terdakwa kepada saksi bahwa Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) diserahkan kepada Sdr. JUMADI KAMTO untuk rehap rumah pribadi, sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk rehap rumah pribadi Sdr. ISAK SEMUEL FELLE, Rp. 100.000.000,- untuk rehap pagar rumah dinas saksi BUCE DANIEL BATKORUMBAWA, SH selaku Sekwan, sedangkan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) lagi saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa para anggota DPRD Kabupaten Jayapura sering mengancam Terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli: LA ODE SALIKI, SE
Bahwa saksi sebagai Auditor di BPKP;
Bahwa tugas saksi melaksanakan audit sesuai dengan surat tugas dari Kepala BPKP;
Bahwa terkait kasus ini, Ahli ditugaskan melakukan audit sesuai dengan permintaan Kejari Jayapura dan audit yang dilakukan adalah Audit Infestigasi;
Bahwa setelah kami melakukan audit barulah kami mendapat info bahwa sebelumnya telah ada audit dari BPK namun audit yang dilakukan oleh BPK berbeda dengan audit yang dilakukan oleh kami/BPKP (berbeda teknik audit yang dilakukan);
Bahwa temuan kami adalah bahwa dari anggaran sebesar Rp. 18.500.000.000,- telah dilakukan pencairan dan penggunaan dana yang membebani DASK DPRD Kabupaten Jayapura dan DASK Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura T.A 2006 sebesar Rp. 17.463.742.565,- dan seluruhnya (100%) tidak ada SPJ-nya (SPJ belum memperoleh pengesahan pejabat yang berwenang);
Bahwa dari penggunaan dana/pengeluaran anggaran sebesar Rp. 17.463.742.565,- tersebut yang ada bukti-bukti pengeluaranya hanya sebesar Rp. 6.404.913.466,- atau terdapat pengeluaran anggaran yang tidak ada bukti-bukti pengeluarannya dan tidak ada SPJ-nya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 11.058.811.099,-;
Bahwa dari pengeluaran anggaran yang ada bukti-bukti pengeluarannya sebesar Rp. 6.404.913.466,- tersebut terdapat PPh Pasal 21 sebesar Rp. 299.581.665,- yang kurang/tidak disetorkan ke kas negara yang terdiri dari : kurang dianggarkan dalam DASK DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 121.803.745,-, telah dicairkan SPM PPh Pasal 21 oleh terdakwa namun tidak disetorkan ke kas negara sebesar Rp. 177.777.920,- sehingga total sebesar Rp. 299.581.665,-.
Bahwa terdapat pengeluaran anggaran yang tidak benar yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 582.000.000,- yang terdiri dari : pengeluaran biaya perjalanan dinas keluar daerah yang tidak benar/fiktif sebesar Rp. 182.000.000,- dan pengeluaran untuk biaya perbaikan kamar mandi pada sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura yang tidak benar sebesar Rp. 400.000.000,- sehingga total sebesar Rp. 582.000.000,-;
Bahwa Audit Investigatif yang kami lakukan adalah untuk mencari kerugian keuangan Negara dan untuk mengetahui siapa-siapa yang harus bertanggung jawab;
Bahwa ada sebagian bukti-bukti yang telah diaudit oleh BPK ada yang belum;
Bahwa kami tidak melakukan pemeriksaan rutin;
Bahwa saksi pernah membaca hasil audit BPK, hasilnya adalah ada pengeluaran yang belum di SPJ-kan oleh terdakwa dan sekwan;
Bahwa menurut kami dari bukti-bukti yang diserahkan sebesar Rp.6.404.913.466,- ternyata masih ada yang fiktif (sebagian belum ada pertanggung jawabanya);
Bahwa dalam SP2D terdapat Rp. 177.777.920,- PPh Pasal 21 yang harus disetor ke Kas Negara namun dana yang sebesar Rp. 177.777.920,- tersebut tidak disetor ke Kas Negara oleh terdakwa;
Bahwa dana PPh Pasal 21 sebesar Rp. 177.777.920,- yang tidak disetorkan oleh terdakwa menjadi tanggung jawab terdakwa;
Bahwa apabila penyerahan bukti-bukti tersebut diserahkan setelah dilakukan audit, maka kami akan mengaudit ulang bukti-bukti susulan tersebut;
Bahwa ada bukti-bukti susulan yang pernah kami terima;
Bahwa ada bukti susulan yang diserahkan oleh terdakwa namun kami langsung cut karena bukti tersebut diserahkan setelah tanggal 15 Juli 2010;
Bahwa bukti susulan sekitar sebesar Rp. 6.400.000.000,- (Enam Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) adalah bukti gabungan yang diserahkan oleh terdakwa kepada Kepala Inspektorat;
Bahwa sesuai aturan tiap tanggal 10 bulan berikutnya terdakwa harus membuat pertanggung jawaban tetapi terdakwa tidak pernah membuat laporan pertanggung jawabannya;
Bahwa seingat saksi sebanyak 1 (satu) kali terdakwa memberikan bukti susulan kepada saksi sekitar Rp. 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) lebih;
Bahwa LHA dari BPK kami dapatkan dari terdakwa (copiannya);
Bahwa tidak ada ketentuan BPKP dalam mengaudit harus berkoordiansi dengan BPK;
Bahwa kami pernah melakukan klarifikasi terhadap seluruh para anggota dewan;
Bahwa kami sudah berupaya menunggu data-data dari terdakwa sejak Januari 2010 namun hingga lewat dari tanggal 15 Juli 2010 terdakwa tidak menyerahkan bukti-bukti yang kami minta;
Bahwa seingat saksi dalam DASK ada dana sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) untuk rehap kamar mandi bukan untuk rehap rumah dinas pimpinan dewan;
Bahwa dana sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut tidak digunakan untuk perbaikan kamar mandi namun diberikan kepada Sekretaris DPRD (Buce Daniel Batkorumbawa, SH) untuk rehabilitasi pagar rumah dinas sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah), Mantan Wakil Ketua I (Jumadi Kamto Spd.Mpd) untuk rehab rumah pribadi sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah), Mantan Wakil Ketua II (Isak Samuel Felle) untuk rehab rumah pribadi sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah), Sisa yang tidak diterimakan kepada pihak lain menjadi tanggung jawab Bendahara Pengeluaran (Terdakwa) sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Bahwa untuk dana perjalanan dinas sudah diklarifikasi kepada semua anggota dewan yaitu Sdr. Ineke Angelina Ibo dan Allan Haurisa mengakui tidak melakukan perjalanan dinas namun dananya telah diterima;
Bahwa BPKP pernah minta copyan audit BPK yang digunakan sebagai info awal sehingga kami dalam melakukan audit investigatif betul-betul murni apa yang kami ditemukan;
Bahwa data yang diberikan BPKP dari Terdakwa Fathul Arifin Pasolo dan Inspektorat;
Bahwa hanya kwitansi uang perjalanan dinas yang diberikan Terdakwa Fathul Arifin Pasolo;
Bahwa laporan hasil audit investigative atas penyalahgunaan dana DASK DPRD DASK Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura T.A 2006 sebagaimana dalam berkas perkara adalah benar hasil Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Propinsi Papua Nomor : LHAI-379/PW 26/5/2010 tanggal 06 September 2010;
Bahwa atas keterangan saksi ahli tersebut, Terdakwa pada pokoknya menyatakan bahwa sebagian dari keterangan tersebut adalah tidak benar;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kab. Jayapura sejak tahun 2005 s/d 2007;
Bahwa Tugas dan Tanggung jawab Terdakwa adalah mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan Prosedur Pencairan uang sesuai ketentuan yang berlaku, Menerima, Menyimpan, Membayar atau menyerahkan uang sesuai tanda bukti yang sah atau perintah, melaksanakan dan mempertanggung jawabkan uang keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada satuan kerja kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura. Tugas dan jawab tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2002;
Bahwa Terdakwa merangkap sebagai Bendahara Sekwan dan Bendahara DPRD Kabupaten Jayapura;
Bahwa total anggaran Sekwan dan DPRD adalah sekitar Rp.16.000.000.000,- (enam belas milyar rupiah) lebih;
Bahwa Prosedur Pengajuan SPP adalah setelah Sub bagian Keuangan Sekwan menyetujui dan mengetahui oleh Sekwan selanjutnya SPP tersebut diajukan ke Bagian Keuangan Setda Kabupaten Jayapura;
Bahwa SPJ dibuat bisa perbulan bisa juga per tri wulan sedangkan kewajiban terdakwa adalah seharusnya membuat SPJ tiap bulannya;
Bahwa ada sebagian SPJ yang terdakwa serahkan ke bagian Verifikasi Setda Kabupaten Jayapura namun dari sebagian tersebut ada yang dikembalikan lagi kepada terdakwa;
Bahwa total dana sebesar Rp. 16.000.000.000,- (enam belas milyar rupiah) lebih tersebut yang terdakwa cairkan untuk DPRD sekitar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) lebih sedangkan untuk Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura terdakwa sudah lupa;
- Bahwa realisasi pengeluaran untuk DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2006 antara lain dipergunakan untuk biaya perjalanan dinas luar daerah yang jumlahnya Terdakwa lupa, biaya listrik, telepon, honor anggota dewan, pakaian dinas, ATK, biaya makan dan minum, biaya BBM dan biaya service kendaraan dinas yang belum dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil pemerikasaan BPK Perwakilan Provinsi Papua, sebagai berikut :
1. Biaya Bea Siswa, Bantuan Tugas Belajar Ikatan Dinas Rp. 35.000.000,-
Biaya bantuan pelatihan dan kursus ketrampilan Rp. 19.000.000,-
Biaya bantuan penelitian dan study Rp. 15.000.000,-
Biaya honorium dan lembur Rp. 405.000.000,-
Biaya alat listrik dan elektronik Rp. 26.375.770,-
Biaya alat tulis Rp. 24.961.900,-
Biaya perangko Rp. 750.000,-
Biaya peralatan kebersihan Rp. 3.500.000,-
Biaya listrik Rp. 15.652.500,-
Biaya telepon Rp. 696.000,-
Biaya air Rp. 2.000.000,-
Biaya surat kabar/majalah Rp. 19.984.000,-
Biaya jasa pegawai non PNS Rp. 59.075.000,-
Biaya iklan Rp. 17.420.000,-
Biaya cetak Rp. 28.000.000,-
Biaya foto copy Rp. 3.750.000,-
Biaya jilid Rp. 32.250.000,-
Biaya makanan/minuman harian Rp. 102.000.000,-
Biaya pengembangan kegiatan dinas Rp. 76.277.450,-
Biaya perjalanan dinas dalam daerah Rp. 39.000.000,-
Biaya perjalanan dinas ke luar daerah Rp. 106.000.000,-
Biaya pemulangan pegawai yang gugur Rp. 10.000.000,-
Biaya pemeliharaan bangunan/gedung Rp. 5.900.000,-
Biaya pemeliharaan alat angkutan bermotor Rp. 200.000.000,-
Biaya BB/Pelumas Rp. 155.875.000,-
Biaya general ckek up Rp. 200.000.000,-
Biaya premi asuransi Rp. 380.000.000,-
Biaya bantuan pelatihan/kursus Rp. 625.000.000,-
Biaya intensif sidang Rp. 2.341.900.000,-
Bahan kontak Rp. 25.000.000,-
Biaya sewa rumah jabatan Rp. 92.700.000,-
Biaya perjalanan dinas dalam daerah Rp. 132.400.000,-
Biaya perjalanan dinas ke luar daerah Rp. 1.467.000.000,-
Belanja modal alat-alat kantor Rp. 272.511.522,-
Biaya modal computer Rp. 122.140.700,-
Belanja modal banguan gedung tempat tinggal Rp. 400.000.000,-
Jumlah............................................................................... Rp. 7.480.619.842,-
Bahwa untuk pajak penghasilan yang sudah terdakwa pertanggung jawabkan sekitar Rp.79.000.000,- (tujuh puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa terdakwa telah meminjamkan uang kepada para anggota dewan yang terdakwa ambil dari Pajak Penghasilan yang seharusnya terdakwa setorkan ke Negara.
Bahwa terdakwa diangkat oleh Bupati Jayapura menjadi Bendahara pengeluaran sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura berdasarkan SK Nomor : 195 tahun 2006 tanggal 19 Juni 2006;
Bahwa ada SPJ terdakwa yang dikembalikan oleh pihak Sub Verifikasi pada Setda Kabupaten Jayapura;
Bahwa seharusnya Pajak PPh Pasal 21 yang dianggarkan adalah sekitar Rp. 177.000.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) lebih sudah dicairkan sebanyak dua kali Pencairan;
Bahwa untuk Perjalanan Dinas luar daerah ada anggota dewan yang berangkat ada juga yang tidak berangkat;
Bahwa pernah pada saat Pengajuan SPP ditahan oleh Kabag Keuangan, Para Anggota Dewan mengamuk dan meminta Kabag Keuangan diberhentikan dari jabatannya;
Bahwa sebenarnya proyek rehab rumah tersebut awalnya pada tahun 2005 tidak dianggarkan namun pada tahun 2006 dianggarkan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku bendahara pengeluaran adalah mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan Prosedur Pencairan uang sesuai ketentuan yang berlaku, Menerima, Menyimpan, Membayar atau menyerahkan uang sesuai tanda bukti yang sah atau perintah, melaksanakan dan mempertanggung jawabkan uang keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada satuan kerja kepada Sekretariat APBD pada satuam kerja kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura. Tugas dan jawab tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2002;
Bahwa tahun anggaran yang ada SPJ dari bulan Januari s/d September;
Bahwa Sdr. Jumadi Kamto (Wakil Ketua) mendapat uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk rehab rumah pribadi yang bersangkutan;
Bahwa pertama kali terdakwa disidang di MP-TP/TGR sekitar tahun 2007;
Bahwa dari pencairan tersebut ada sekitar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang bisa terdakwa pertanggung jawabkan;
Bahwa dari dana sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) untuk rehab rumah dinas pimpinan dewan terdakwa tidak menikmatinya sedikitpun;
Bahwa ada bukti- bukti yang sudah terdakwa serahkan ke Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jayapura yaitu Pak Harry, SH;
Bahwa anggota DPRD Kabupaten Jayapura berjumlah 20 (dua puluh) orang dan semuanya meminjam uang dari terdakwa, dan uang yang dipinjamkan tersebut adalah uang pajak penghasilan para anggota dewan yang seharusnya disetorkan ke kas negara;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut di atas karena diberikan dibawah sumpah dan saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim berpendapat dapat dijadikan sebagai alat bukti saksi yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan perkara ini, maka segala peristiwa yang terjadi dan terungkap selama pemeriksaan perkara ini berlangsung sebagaimana tertera dalam berita acara persidangan dianggap seluruhnya telah turut termuat dan menjadi bagian dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum (yuridis) sebagai berikut :
Bahwa Tugas dan Tanggung jawab Terdakwa FATHUL ARIFIN PASOLO, SE., berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2002 adalah mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan Prosedur Pencairan uang sesuai ketentuan yang berlaku, menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan uang sesuai tanda bukti yang sah atau perintah, melaksanakan dan mempertanggung jawabkan uang keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada satuan kerja kepada Sekretariat APBD pada satuan kerja kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura;
Bahwa setiap pengajuan permintaan pembayaran yang diajukan oleh Terdakwa FATHUL ARIFIN PASOLO, SE., selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan BUCE DANIEL BATKORUMBAWA, SH selaku pengguna anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura tidak dilampiri dengan penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang merupakan syarat atau ketentuan pengajuan permintaan pembayaran;
Bahwa pada tahun anggaran 2006, terdapat dana Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 18.500.000.000,- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa dari anggaran tersebut telah direalisasikan pencairan dana anggaran tahun 2006 sebesar Rp. 17.463.724.565,- (tujuh belas milyar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah);
Bahwa sesuai dengan hasil audit BPK RI Jayapura Nomor : 02/S/XIV.8/06/2007, dana yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 7.480.619.842,- (tujuh milyar empat ratus delapan puluh juta enam ratus sembilan belas ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah);
Bahwa dari penggunaan dana/pengeluaran anggaran sebesar Rp. 17.463.724.565,- tersebut yang ada bukti-bukti pengeluaranya hanya sebesar Rp. 6.404.913.466,- atau terdapat pengeluaran anggaran yang tidak ada bukti-bukti pengeluarannya dan tidak ada SPJ-nya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 11.058.811.099,-;
Bahwa ada dana sebesar Rp. 177.777.920,- berupa PPh Pasal 21 yang seharusnya disetor ke Kas Negara, namun oleh Terdakwa tidak disetorkan ke Kas Negara;
Bahwa anggota DPRD Kabupaten Jayapura berjumlah 20 (dua puluh) orang dan semuanya meminjam uang dari terdakwa, dan uang yang dipinjamkan tersebut adalah uang pajak penghasilan para anggota dewan yang seharusnya disetorkan ke kas negara;
Bahwa anggota DPRD Kabupaten Jayapura ada melakukan tekanan-tekanan karena keterlambatan pencairan dana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti serta segala sesuatu yang terjadi dipersidangan, setelah dihubungkan satu sama lain, apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum dan dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk subsidiaritas yaitu dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP;
Menimbang, bahwa tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 berbeda dengan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 dalam Pasal 2 subyeknya siapa saja sedangkan Pasal 3 ditujukan kepada subyek yang menduduki jabatan dan punya kewenangan tertentu, oleh karena itu maka seharusnya dakwaan berbentuk alternative bukan subsidiaritas akan tetapi walaupun dakwaan berbentuk subsidiaritas Majelis membacanya sebagai dakwaan alternative yaitu dakwaan primair sebagai dakwaan kesatu dan dakwaan subsidair sebagai dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum dibaca sebagai dakwaan alternative maka Majelis langsung memilih salah satu dakwaan Penuntut Umum yang paling tepat untuk dipertimbangkan menurut fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Fathul Arifin Pasolo, SE diangkat menjadi Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura berdasarkan SK Bupati Jayapura No. 154 Tahun 2006 pada tanggal 19 Juni 2006;
Menimbang, bahwa dengan tugas dan tanggung jawabnya adalah mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan prosedur pencairan uang sesuai ketentuan yang berlaku, menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan uang sesuai tanda bukti yang sah atau perintah, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan uang keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada satuan kerja kepada Sekretariat DPRD Kab. Jayapura. Tugas dan tanggung jawab tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa dengan adanya tugas dan tanggung jawab Terdakwa Fathul Arifin Pasolo, SE selaku Bendahara Pengeluaran dalam anggaran tahun 2006, maka Majelis memilih dakwaan Subsidair yang dibaca sebagai dakwaan kedua untuk diterapkan dalam kasus ini, yaitu melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 adalah :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP adalah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Pasal 64 ayat 1 KUHP adalah suatu perbuatan berlanjut / voortgezette handeling;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 adalah pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan :
Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa setiap orang maksudnya siapa saja, dalam hal ini tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut karena orang yang dimaksud adalah Terdakwa Fathul Arifin Pasolo, SE., sesuai identitas yang dibenarkannya seperti tersebut dalam surat dakwaan maka unsur setiap orang telah terpenuhi;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “menguntungkan” adalah memperoleh keuntungan artinya pendapatan yang diperoleh lebih besar daripada pengeluaran tanpa perlu diartikan apakah bagaimana penggunaan lebih lanjut dari pendapatan tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi adalah memberikan keuntungan kepada orang lain atau korporasi atau mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa itu harus merupakan kesengajaan atau tujuan Terdakwa yaitu Terdakwa mengetahui adanya larangan atas perbuatan yang dilakukannya akan tetapi tetap dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ternyata :
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura berdasarkan SK Bupati Jayapura No. 159 Tahun 2006 pada tanggal 19 Juni 2006, dengan tugas yaitu : mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan prosedur pencairan uang sesuai ketentuan yang berlaku, menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan uang sesuai tanda bukti yang sah atau perintah, melaksanakan dan mempertanggung jawabkan uang keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada satuan kerja kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura;
Bahwa pada tahun anggaran 2006 pada DASK DPRD Jayapura dan DASK Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura mendapat alokasi dana sebesar Rp. 18.500.000.000,- (Delapan belas milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa prosedur pencairan dana pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura sebagai berikut : pertama-tama, Bendahara membuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang telah dilengkapi dengan SKO (Surat Keterangan Otorisasi), SPP ditandatangani oleh Terdakwa selaku Bendahara dan pimpinan SKPD yang dalam hal ini dijabat oleh saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH sebagai Sekretaris Dewan dan surat–surat tersebut harus dilengkapi pula dengan SPJ;
Bahwa selanjutnya permintaan pencairan anggaran tersebut diajukan kepada Bagian Keuangan setelah dilengkapi SPJ (Surat Pertanggungjawaban) melalui Sub Perbendaharaan dan Verifikasi, kemudian diteruskan kepada Kabag Keuangan untuk penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditandatangani oleh saksi Drs. Ichsan Ansari Ibrahim, MM;
Bahwa dari anggaran sebesar Rp. 18.500.000.000,- (Delapan belas milyar lima ratus juta rupiah) telah dicairkan sejumah Rp. 17.463.724.565,- (Tujuh belas milyar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah);
Bahwa sesuai dengan hasil audit BPK RI Jayapura Nomor : 02/S/XIV.8/06/2007, dana yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 7.480.619.842,- (tujuh milyar empat ratus delapan puluh juta enam ratus sembilan belas ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah);
Bahwa dari penggunaan dana/pengeluaran anggaran sebesar Rp. 17.463.724.565,- tersebut yang ada bukti-bukti pengeluaranya hanya sebesar Rp. 6.404.913.466,- atau terdapat pengeluaran anggaran yang tidak ada bukti-bukti pengeluarannya dan tidak ada SPJ-nya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 11.058.811.099,-;
Bahwa ada dana sebesar Rp. 177.777.920,- berupa PPh Pasal 21 yang seharusnya disetor ke Kas Negara, namun oleh Terdakwa tidak disetorkan ke Kas Negara tetapi dipinjamkan kepada anggota DPRD Kabupaten Jayapura;
Bahwa selain itu terdapat pencairan dana untuk pembayaran 13 kegiatan perjalanan dinas yang tidak benar yaitu uang perjalanan dinas DPRD yang diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Jayapura tetapi tidak melakukan perjalanan dinas, ada juga realisasi biaya perjalanan dinas luar daerah tetapi dananya tidak diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang bersangkutan dengan jumlah keseluruhan kegiatan perjalanan dinas yang tidak benar adalah Rp. 182.000.000,- (seratus delapan puluh dua juta rupiah);
Bahwa selanjutnya dari mata anggaran belanja modal bangunan gedung tempat tinggal sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya melainkan dibagikan kepada saksi Buce Daniel Batkorumbawa, SH Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), kepada saksi Jumadi Kamto Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), kepada saksi Isak Samuel Felle Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan sisanya dibagikan kepada orang lain;
Menimbang, bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD :
Pasal 57 ayat (1) yang menyatakan : “Pengguna anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri dengan bukti-bukti yang sah”;
Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan : “SPJ berikut lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya”;
Menimbang, bahwa selain itu Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran tidak menyetorkan penerimaan pajak yang harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara pada waktunya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 16 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Menimbang, bahwa dengan adanya peraturan-peraturan yang menjadi dasar bagi Terdakwa untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seharusnya Terdakwa secara sungguh-sungguh menaatinya akan tetapi tidak dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis menilai bahwa perbuatan Terdakwa telah menguntungkan orang lain;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua ini sifatnya alternatif maka karena telah terbukti menguntungkan orang lain, unsur kedua telah terpenuhi;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini maka untuk mencapai tujuan Terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi harus dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD :
Pasal 50 menyatakan : Setiap orang yang diberi kewenangan menandatangani dan mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran kas bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat penggunaan bukti tersebut;
Pasal 51 ayat 1 menyatakan : Pengajuan pengeluaran kas Pengguna Anggaran mengajukan SPP kepada pejabat yang melaksanakan fungsi perbendaharaan;
Pasal 53 menyatakan : Pembayaran untuk Pengisian Kas (PK) dapat dilakukan apabila SPP PK, SKO, Daftar Rincian Pengguna Anggaran Belanja dan SPJ berikut bukti pendukung lainnya atas realisasi pencairan SPP bulan sebelumnya dinyatakan lengkap dan sah oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 1;
Pasal 57 ayat (1) yang menyatakan : “Penguna anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri dengan bukti-bukti yang sah”;
Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan : “SPJ berikut lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya”;
Menimbang, bahwa selain itu Pasal 16 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan penerimaan (pajak-pajak) harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, pada Pasal 21 ayat 1 menyatakan : Pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh :
Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
Bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
Menimbang, bahwa dengan demikian ada seperangkat peraturan yang menjadi dasar bagi Terdakwa untuk menjalankan jabatannya sehingga sudah jelas apa yang menjadi tugas dan kewajibannya dalam mengelola keuangan tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa selaku Bendahara telah secara terus menerus tetap membuat SPP tanpa dilengkapi dokumen SPJ berikut bukti pendukung lainnya seperti bukti realisasi pencairan SPP bulan sebelumnya dan pada akhirnya Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan dana anggaran sebesar Rp. 11.940.392.764.- (sebelas milyar sembilan ratus empat puluh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis menilai unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan telah terpenuhi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara menurut penjelasan umum Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi disebutkan bahwa : Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya, segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara baik tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal Negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, apakah perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara ?
Menimbang, sebagaimana kriteria keuangan Negara seperti tersebut di atas telah terbukti bahwa alokasi anggaran untuk Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 18.500.000.000,- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah) berasal dari APBD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006, anggaran tersebut berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura yang merupakan salah satu SKPD Kabupaten Jayapura dan anggaran tersebut masuk dalam DPA SKPD yang bersangkutan;
Menimbang, anggaran tersebut harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme sebagaimana ditentukan oleh Keputusan Mendagri No. 29 Tahun 2002 dan Keputusan Bupati Jayapura No. 311 Tahun 2002, maka anggaran sebesar Rp. 18.500.000.000,- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah) masuk dalam kategori Keuangan Negara;
Menimbang, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Papua No. LHAI-397/PW 26/5/2010 tanggal 06 September 2010 telah ditemukan pencairan anggaran sebesar Rp. 17.463.724.565,- (Tujuh belas milyar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) dari anggaran keseluruhan sebesar Rp. 18.500.000.000,- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah) tersebut akan tetapi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Sekretariat DPRD Kab. Jayapura sebesar Rp. 6.404.913.466.- (enam milyar empat ratus empat juta sembilan ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) sehingga selebihnya berjumlah Rp. 11.058.811.099,- (sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, anggaran Rp. 11.058.811.099,- (sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut merupakan Keuangan negara sebagaimana dimaksudkan dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi;
Menimbang, karena jumlah Rp. 11.058.811.099,- (sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah) merupakan keuangan negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura akan tetapi karena pemanfaatannya tidak dipertanggungjawabkan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku terhadap hal itu maka dapat dinyatakan telah terjadi kerugian negara dalam hal ini merugikan APBD Kabupaten Jayapura;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa unsur ”dapat merugikan keuangan negara” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, selanjutnya Majelis mempertimbangkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, maksud digunakannya Pasal penyertaan ini adalah untuk menentukan peranan atau kedudukan Terdakwa dalam tindak pidana apakah sebagai orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau sebagai orang yang turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, sebagai ”orang yang melakukan” maksudnya adalah bahwa dia seorang diri mewujudkan segala unsur atau elemen peristiwa pidana;
Menimbang, dari fakta persidangan ternyata bahwa : adanya kerugian negara sebesar Rp. 11.058.811.099,- (sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah) adalah akibat rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Fathul Arifin Pasolo, SE yang mengajukan SPP tanpa kelengkapan SPJ, Buce Daniel Batkorumbawa yang menandatangani SPP dan Drs. Ichsan Ansari Ibrahim, MM., yang menandatangani SPM walaupun SPP yang diajukan tanpa kelengkapan SPJ, maka tindak pidana ini bukan dilakukan oleh Terdakwa sendiri akan tetapi bersama dengan orang lain;
Menimbang, berdasar pertimbangan tersebut, maka kedudukan Terdakwa dalam tindak pidana ini adalah sebagai ”orang yang melakukan”;
Menimbang, mengenai Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang suatu perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan bahwa setiap kali diajukan SPP yang tanpa dilengkapi SPJ oleh Terdakwa Fathul Arifin Pasolo, SE dan Buce Daniel Batkorumbawa berlangsung terus menerus sejak bulan Januari 2006 sampai dengan Desember 2006 dan dalam kurun waktu tersebut SPM untuk pencairan anggaran telah ditandatangani oleh saksi Ichsan Ansari Ibrahim, maka perbuatan Terdakwa adalah sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, mengenai uang pengganti sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dipertimbangkan bahwa pidana tambahan berupa uang pengganti akan dikenakan kepada Terdakwa apabila ia terbukti mendapat keuntungan atau menikmati hasil korupsi akan tetapi sebagaimana telah dipertimbangkan Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi karena yang menikmati keuntungan adalah Buce Daniel Batkorumbawa, SH, Jumadi Kamto, Isak Samuel Felle dan beberapa anggota DPRD Kab. Jayapura periode tahun 2006, karenanya kepada Terdakwa tidak dapat dikenakan pidana pengganti;
Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka semua unsur dakwaan subsidair yang dibaca sebagai dakwaan kedua telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa karenanya Majelis berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan korupsi secara berlanjut” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair yang dibaca sebagai dakwaan kedua. Oleh karena itu, kepada Terdakwa sepatutnya dijatuhi pidana penjara yang setimpal dan pidana denda seperti tersebut dalam amar putusan ini. Selain itu pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa diperhitungkan sepenuhnya dengan masa tahanan yang telah dijalaninya dan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, selain itu dalam perkara ini perbuatan Terdakwa dilakukan karena adanya tekanan dari anggota DPRD Kabupaten Jayapura dan tidak ada keuntungan yang diperoleh Terdakwa dalam kasus ini, Terdakwa lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, maka hukuman yang pantas bagi Terdakwa adalah seperti tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, menanggapi pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa tanggal 26 Juli 2011 yang berpendapat bahwa semua unsur dari pasal dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti dilakukan oleh Terdakwa terutama unsur dari Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi;
Menimbang, Penasehat Hukum Terdakwa menganalisis pembelaannya dari sudut pandang subyektif demi kepentingan Terdakwa dan meminta agar Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah, akan tetapi sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan di atas Majelis tidak sependapat dengan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa. Oleh karena tetap berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut;
Menimbang, sebelumnya perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa :
Yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi untuk mencapai pemerintahan yang bersih;
Yang meringankan :
Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi;
Perbuatan Terdakwa terjadi lebih pada kelalaian dalam menjalankan tugas jabatannya;
Terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dilakukan;
Memperhatikan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 serta Pasal-Pasal dari Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
--------------------------- M E N G A D I L I -----------------------
Menyatakan Terdakwa FATHUL ARIFIN PASOLO, SE., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan Barang bukti berupa :
Kwitansi senilai Rp. 3.199.072.300,- (tiga milyar seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah);
1 (satu) lembar foto copy surat No : 963/260/2008 tanggal 25 Nopember 2008 perihal penyampaian hasil tindak lanjut BPK RI;
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada A. JUMADI KAMTO, S.Pd., M.Ag., tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari SAMUEL FELLE tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada REX SUEBU tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada Ny. ADRIANA S. FENANLABER tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada YOHANNES ELLUAY, SH tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada KARDIN KARSONO tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada NICOLAS KREBRU tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada DANIEL TOTO, BBA tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada JONELIUS KARAFIR tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada ALLAN HAURISA tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada Drs. IZDHAR RAMIN tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada Ny. YONECE NETTI KALEM, S.Sos., tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada EVENSIUS LUSI TOLOK tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada AMOS YIKWA, SP., tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada ALAN HAURISSA tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada DEMIANUS YANTEWO tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada YUSAK YOHANES ANDATO tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada AHMAD PAITO, S.Ag., tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada JHON SUEBU tertanggal 6-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada EV. YUSTUS NISAF tertanggal 22 Desmber 2006 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Biaya Peningkatan Tugas Pemerintahan / Biaya Penunjang Kegiatan Operasional Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura” tanggal 16-10-2006;
1 (satu) lembar asli surat dari Bumi Asih Jaya (Asuransi Jiwa) tanggal 25 Nopember 2008, Nomor : 255/I.12/DM/11/2008 dari Distrik Manager Jayapura untuk Yth. Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Jayapura perihal Pemberitahuan Dan Asuransi;
1 (satu) lembar fotocopy SK Bupati Jayapura, Nomor : 159 tahun 2006 tentang Penunjukan / Pengangkatan atasan langsung dan bendahara pengeluaran pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006 tanggal 19 Juni 2006;
100 (seratus) bundel Surat Perintah Membayar (SPM) tahun 2006 Pemerintah Kabupaten Jayapura Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura;
1 (satu) bundel surat Pemda Kabupaten Jayapura perubahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) 2006;
1 (satu) bundel surat sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka memenuhi kebutuhan kantor berupa pembangunan pagar rumah dinas DPRD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006;
1 (satu) bundel surat Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka memenuhi kebutuhan kantor berupa rehab rumah pimpinan dinas DPRD Kabupaten Jayapura (wakil ketua I) tahun anggaran 2006;
1 (satu) bundel surat Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka memenuhi kebutuhan kantor berupa rehab rumah pimpinan dinas DPRD Kabupaten Jayapura (ketua) tahun anggaran 2006;
1 (satu) bundel surat Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka memenuhi kebutuhan kantor berupa rehab rumah pimpinan dinas DPRD Kabupaten Jayapura (wakil ketua II) tahun anggaran 2006 beserta surat-surat perusahaan CV. Surya Raya;
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayapura Nomor : SK.821.2.01 tahun 2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pengangkatan dalam jabatan struktural sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006;
Digunakan dalam Berkas Perkara Lain yakni dalam perkara terdakwa Buce Daniel Batkorumbawa, SH.;
5. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura pada hari SENIN tanggal 01 AGUSTUS 2011, oleh kami HARIS MUNANDAR, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, HOTNAR SIMARMATA, S.H., M.H., dan I KETUT SUARTA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 04 AGUSTUS 2011, oleh Hakim Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh FRANSINA PALAPESSY,S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh KADEK HARI SUPRIYADI, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
- T T D - - T T D -
HOTNAR SIMARMATA, S.H., M.H. HARIS MUNANDAR, S.H., M.H.
- T T D -
I KETUT SUARTA, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
- T T D -
FRANSINA PALAPESSY, S.H.