297/PDT/2015/PT. DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 297/PDT/2015/PT. DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Imam Bonjol No. 88, RT.001 / RW. 004, Kel. Bojong Jaya, Kec. Karawaci, Kota Tangerang.
Also in 15 other cases
- 25/G/2012/PTUN-SRG (31 January 2013) — PTUN Serang
- 771/Pdt.G/2017/PN Tng (24 April 2018) — PN Tangerang
- 771/Pdt.G/2017/PN Tng (24 April 2018) — PN Tangerang
- 107/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst (27 April 2021) — PN Jakarta Pusat
- 104/PDT/2021/PT BTN (1 July 2021) — PT Banten
- 1208/Pdt.G/2021/PN Tng (22 March 2022) — PN Tangerang
MENGADILI - Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 02 Oktober 2014 Nomor : 34/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);--
Nomor : 297/PDT/2015/PT. DKI.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. CISADANE RAYA CHEMICALS, berkantor di Jln. Imam Bonjol No.88 Karawaco Tangerang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama STEFANUS GUNAWAN, SH.,M.Hum., dkk Advokat dari Kantor Hukum Stefanus Gunawan & Rekan, beralamat di Rukan Arjuna Niaga Jalan Utara No.1.E Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Oktober 2014 No.1092/SG/JB, disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ; -----------
M E L A W A N
PT. ISTANA MEGAH PRATAMA, dalam hal ini di wakili oleh Ade Saputra, selaku Direktur Utama, PT. Istana Megah Pratama, beralamat Kantor di Plaza Mega Grosir Cempaka Mas Blok C-2 Jalan Letjen Suprapto Cempaka Putih Jakarta Pusat, selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 April 2014, telah memberikan kuasa kepada Nasrun Kalianda, SH., Herry Wibowo, SH., Tumpak Monang Tampubolon, SH. dan Rahayu Ratna Sari, SH. Advokat dari Kantor Advocates & Legal Nasrun Kalianda & Partner, beralamat kantor di Grand Wijaya Centre Jalan Wijaya II Blok E 16-17 Jakarta, disebut sebagai Terbanding semula Tergugat ;
Pengadilan Tinggi Jakarta, tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Memperhatikan dan mengutip hal – hal yang tercantum dalam Salinan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 34/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Sel, tanggal 2 Oktober 2014, dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnyanya sebagai berikut :
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.616.000,- ( enamratus enambelas ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 34/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL. tanggal 16 Oktober 2014 yang dibuat oleh : YANWITRA, SH.,MH. Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa Pembanding semula PenggugatI telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 34/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, tanggal 02 Oktober 2014 dan telah diberitahukan kepada pihak Terbanding semula Tergugat pada tanggal 02 Maret 2015 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 10 Desember 2014 telah mengajukan memori banding dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 02 Maret 2015 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 01 April 2015, telah memberi kesempatan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat dalam perkara ini untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 02 Maret 2015, telah memberi kesempatan kepada Terbanding semula Tergugat dalam perkara ini untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 2 Oktober 2014 Nomor 34/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., pada tanggal 16 Oktober 2014, tenggang waktu mengajukan banding adalah 14 (empat belas) hari, masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya pada pokoknya telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pembanding semula Penggugat keberatan terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, dalam putusannya pada halaman 12 alinea ke-3 ;
Bahwa Pembanding semula Penggugat keberatan terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam halaman 12 alinea ke-6 ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 02 Oktober 2014 Nomor 34/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, memori banding dari kuasa hukum Pembanding semula Penggugat, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding meneliti dan mempelaajari dengan seksama memori banding Pembanding semula Penggugat dihubungkan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 02 Oktober 2014 Nomor 34/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. ternyata pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar baik terhadap pertimbangan terhadap bukti-bukti maupun terhadap penerapan hukum yang berlaku, adapun keberatan-keberatan yang tercantum dalam memori banding Pembanding semula Penggugat bukanlah hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi, karena ternyata pada hakekatnya hanyalah merupakan pengulangan-pengulangan dari pemeriksaan pada tingkat pertama dan telah pula dipertimbangkan, sehingga terhadap keberatan-keberatan semacam ini tidak perlu dipertimbangkan kembali ;
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam
putusannya yang menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima telah berdasarkan alasan-alasan yang tepat dan benar serta beralasan hukum, karena itu oleh Majelis Hakim tingkat banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkar ini serta menjadi bagian dan telah termasuk dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 02 Oktober 2014 Nomor 34/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya dalam kedua tingkat perdilan;
Memperhatikan Undang-undang RI No. 20 tahun 1947 dan pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat ;
-Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 02 Oktober 2014 Nomor : 34/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut ; ----------------------------------------
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);--
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : SENIN, tanggal 24 AGUSTUS 2015 oleh Kami : H.M. MAS’UD HALIM, SH.M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, JOHANES SUHADI, SH. dan H.MUCHAMMAD HATTA, SH.MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No.297/Pen/PDT/2015/PT.DKI tanggal 01 Juni 2015, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara
ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh : MANSUR, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
JOHANES SUHADI, SH.. H.M. MAS’UD HALIM SH.M.Hum.
H.MOCHAMMAD HATTA, SH.MH,
PANITERA PENGGANTI,
M A N S U R, SH.
Perincian biaya banding :
1. Meterai : Rp. 6.000.-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)