238 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 238 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Komplek Multi Guna Blok D Nomor 3a, Jalan Mh. Thamrin Km 7
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT ORIENTRACO PERKASA VS MERI BAHARI
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT ORIENTRACO PERKASA, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 238 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT ORIENTRACO PERKASA, diwakili oleh Anand Mohan Singh, selaku Direktur PT Orientraco Perkasa, berkedudukan di Ruko Textile Blok E4 Nomor 16 Jalan Mangga Dua Raya Jakarta Utara 14430, dalam hal ini memberi kuasa kepada Sudrajat, S.H.,M.H. dan kawan, Para Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Sudrajat & Partners, beralamat di Mega Glodok Kemayoran C Nomor 9 Jalan Angkasa, Bandar Baru Kemayoran Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 September 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
MERI BAHARI, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Rambutan Raya Nomor 24, RT 005/RW 004 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Haposan Siboro, S.H., Advokat, beralamat di Jalan AMD (ABRI Masuk Desa) Nomor 111, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat 11750, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Januari 2015, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah karyawan PT Orientraco Perkasa sejak tanggal 25 September 1999 dengan jabatan sebagai Pegawai Staf Accounting di unit kerja cost accounting dan gaji terakhir sebesar Rp4.925.000,00 (empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa selama bekerja di PT Orientraco Perkasa, sejak tanggal 25 September 1999, Penggugat telah beberapa kali dipindahkan (dimutasikan) yaitu pada tahun 2002 Penggugat dimutasikan dari staf costing menjadi staf purchasing, pada tahun 2009 Penggugat dimutasikan staf purchasing menjadi staf pada Merchandiser;
Bahwa mutasi yang dilakukan oleh perusahaan adalah sesuatu yang wajar karena tugas, pekerjaan dan tanggung jawab masih memiliki keterkaitan dengan posisi Penggugat sebelumnya sebagai staf purchasing. Dalam melakukan pemindahan tugas, perusahaan memberikan tugas dan pekerjaan yang jelas, upah atau penerimaan dengan jelas pada jabatan yang baru. Dalam melakukan mutasi selalu dikomunikasikan dengan baik antara Penggugat dengan Tergugat sehingga selama itu pula tidak menimbulkan masalah;
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2014, Penggugat menerima surat dari Tergugat yaitu surat Nomor 006/0P-JKT/II/14, Tanggal 28 Februari 2014, yang pada pokoknya menyatakan bahwa sehubungan dengan hasil penilaian kinerja dan performance saudari, maka efektif tanggal 3 Februari 2014, saudari di demosi dari posisi terakhir sebagai follow up merchandiser menjadi Admin GA;
Bahwa Penggugat sangat keberatan dengan demosi yang dilakukan oleh Tergugat karena dalam Surat Nomor 006/OP-JKT/ll/14, tanggal 28 Februari 2014, Tergugat telah keliru dan salah serta tidak beralasan untuk melakukan demosi, karena:
Bahwa surat tersebut berlaku surut, karena surat Tergugat dibuat pada tanggal 28 Februari 2014 tetapi Tergugat menyatakan berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2014, oleh karena itu Tergugat telah salah dan keliru karena menerbitkan surat dengan berlaku surut;
Tidak dijelaskan atau tidak mencantumkan alasan kenapa harus dilakukan mutasi atau pemindahan Penggugat sebagai staf admin GA;
Alasan ini sangat penting dan mendasar karena demosi adalah suatu tindakan perusahaan untuk menurunkan posisi seorang pekerja dari suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah. Tindakan demosi dilakukan perusahaan jika si pekerja karena suatu alasan sehingga dia harus di turunkan jabatannya;
Bahwa jika Tergugat memberikan alasan karena hasil penilaian kinerja dan performance, alasan ini tidak tepat dan keliru karena Tergugat tidak menjelaskan hasil penilaian yang dimaksud oleh Tergugat, siapa yang melakukan penilaian, kapan dilakukan dan informasi tentang hasil penilaian harus disampaikan kepada Penggugat, hasilnya kurang, baik, cukup atau dengan istilah penilaian lainnya;
Jika Tergugat berpendapat bahwa kinerja Penggugat sebelumnya rendah dan dinilai kurang, Tergugat sudah harus menerbitkan surat peringatan atau melakukan bimbingan atau arahan kepada Penggugat akan tetapi sebelum demosi dilakukan oleh Tergugat, Tergugat belum pernah memberikan bimbingan atau peringatan kepada Penggugat. Tergugat seyogianya harus memberikan informasi yang jelas tentang hasil penilaian kinerja dan performance Penggugat dan disampaikan kepada Penggugat, sehingga diketahui dan jika ada yang perlu perbaikan atau perlu evaluasi, Penggugat dapat melakukannya;
Oleh karena itu Penggugat berpendapat bahwa Tergugat telah memberikan alasan yang tidak jelas dan mengada-ada, karena Tergugat tidak memberikan hasil penilaiannya pada surat demosi yang dikeluarkan oleh Tergugat kepada Penggugat kecuali jika Penggugat melakukan penilaian terselubung tanpa mekanisme dan aturan yang jelas dalam perusahaan;
Tergugat tidak mencantumkan/tidak mengatur dengan jelas tugas dan pekerjaan Penggugat sebagai admin GA;
Tergugat sudah sepatutnya mencantumkan tugas dan pekerjaan Penggugat sebagai tenaga admin GA termasuk uraian jabatannya (job description);
Bahwa Penggugat sudah meminta kepada Tergugat dalam hal ini Manager HRD PT Orientraco Perkasa sebelum dilakukannya demosi terhadap Penggugat, tetapi kenyataannya pada saat Tergugat menerbitkan surat demosi mengenai job description yang dimintakan Penggugat tidak ada dicantumkan;
Kalau Tergugat berpendapat, Penggugat melanggar peraturan atau undang undang, Penggugat melanggar peraturan yang mana, ketentuan yang mana dan diatur dimana, Tergugat mestinya dapat memberitahukan dan mencantumkan dalam surat demosi tersebut dan selama ini Penggugat tidak mengetahui ada atau tidak peraturan perusahaan Orientraco Perkasa;
Tidak ada penjelasan mengenai penerimaan berupa upah dan penerimaan lain-lain yang diterima oleh Penggugat;
Bahwa penerimaan berupa upah sangat penting dicantumkan dalam surat demosi atau dibuat tersendiri dalam lampirannya tetapi Tergugat telah dengan sengaja tidak mencantumkan dalam surat demosi yang diterbitkannya dengan demikian sangat diragukan berapa sebenarnya besarnya dan komponen upah apa saja yang diterima oleh Penggugat jika ditugaskan sebagai admin GA di PT Orientraco Perkasa;
Bahwa bentuk surat demosi yang diterbitkan oleh Tergugat adalah surat biasa, surat demosi seharusnya diterbitkan oleh Tergugat dalam bentuk format surat keputusan pimpinan PT Orientraco Perkasa sama seperti surat pengangkatan, promosi karena surat tersebut menyangkut jabatan, kedudukan dan posisi seorang pekerja dalam suatu perusahaan;
Bahwa karena bentuk, format dan materi surat demosi yang diterbitkan oleh Tergugat tidak sesuai dengan format standar surat pada umumnya maka Penggugat tidak menerimanya dan meminta kepada Tergugat untuk mengadakan perbaikan dalam surat dimaksud;
Bahwa karena surat demosi yang diterbitkan oleh Tergugat tidak memuat alasan-alasan yang jelas, maka Penggugat berusaha untuk meminta penjelasan kepada Tergugat sekaligus sebagai tanggapan atas surat Tergugat Nomor 006/OP-JKT/ll/14, tanggal 28 Februari 2014, yang Penggugat sampaikan melalui email pada tanggal 1 Maret 2014, yang pada pokoknya sebagai berikutnya:
Sesuai dengan balasan saya via email saya pada tanggal 17 Februari 2014 dan sampai saat ini saya tetap tidak setuju dengan konsep demosi + discount gaji 26% + penggusuran saya ke bagian Adm. GA dengan job description yang tidak jelas;
Menimbang lamaran kerja saya ke Orientraco Perkasa sebagai tenaga accounting dengan latar belakang pendidikan S1 akuntan dan berbagai pengalaman di perusahaan asing dan lokal serta masa kerja di Orientraco Perkasa kira-kira 15 tahun, konsep ini tidak sesuai dengan pembangunan ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal, manusiawi sesuai harkat dan martabat serta tanpa diskriminasi;
Di samping itu, masalah perusahaan merugi karena urusan marketing, quality barang dan piutang tidak tertagih dll., bukan tanggung jawab saya, karena di Orientraco Perkasa saya bukan manager/orang yang membawahi salah satu departemen ini dan tidak dalam posisi mengambil keputusan;
Dengan mengacu lamaran kerja Penggugat dan perjanjian kerja, perusahaan tidak berhak demosi + turun gaji dengan alasan yang tidak masuk akal, secara sepihak dan sewenang-wenang, tanpa negosiasi/kesepakatan dengan saya;
Tergugat seharusnya mengerti sehingga dapat memperbaiki konsep dan materi surat demosi yang diterbitkannya dengan menerbitkan surat demosi yang baru dengan memuat materi dan konsep surat pada umumnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Bahwa usaha Penggugat untuk mendapatkan penjelasan dari Tergugat itu sia-sia.
Tergugat ataupun Sdr. Widyawati sebagai Manager HRD tidak berkenan memperbaiki surat demosi yang sudah diterbitkan oleh Tergugat agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku yaitu memuat alasan-alasan sehingga harus dilakukan mutasi, memuat job description sebagai admin GA, memuat hak dan kewajiban serta besarnya gaji yang diterima Penggugat dan dasar hukum untuk melakukan demosi, tapi Tergugat justru menerbitkan Surat Peringatan Pertama yaitu Surat Ref. Nomor 007/OP-JKT/ lll/14, tanggal 4 Maret 2014.
7. Surat Tergugat Ref. Nomor 007/OP-JKT/lll/14, tanggal 4 Maret 2014, perihal surat peringatan pertama, pada pokoknya menyampaikan:
Bahwa Saudari pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2014, menolak untuk di demosi dan mutasi ke bagian admin GA dengan berbagai alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa demosi, promosi dan mutasi adalah hak perusahaan berdasarkan penilaian atau kinerja dari karyawan yang bersangkutan;
Bahwa meskipun saudari di demosi dan mutasi namun hak penghasilan saudari sama sekali tidak dikurangi;
Bahwa sampai dengan hari ini senyatanya saudara tidak juga melaksanakan perintah perusahaan untuk pindah tempat duduk agar saudari dapat menjalankan pekerjaan saudari sehari-hari dengan baik;
Maka sebagaimana yang telah diatur oleh management Kantor PT Orientraco Perkasa, maka saudari dikenai sanksi peringatan pertama yang masa berlakunya selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal 4 Maret s.d. 4 September 2014;
Bahwa saudari diminta untuk mentaati peraturan ini, dan diharapkan terhitung hari Rabu tanggal 5 Maret 2014, saudara sudah bertugas dan melaksanakan tugas pekerjaan Saudari sehari hari sesuai dengan pekerjaan yang sudah ditentukan;
Bahwa apa bila ternyata pada tanggal yang sudah ditetapkan saudara tidak juga menjalankan tugas, disiplin dan kewajiban yang menjadi tanggung jawab pekerjaan saudari, maka dengan terpaksa perusahaan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku;
8. Bahwa surat Tergugat Ref. Nomor 007/OP-JKT/lll/14, tanggal 4 Maret 2014, telah di tanggapi oleh Penggugat sesuai dengan surat Penggugat Tanggal 6 Maret 2014, yang pada pokoknya menyampaikan:
Bahwa demosi pada prinsipnya memang wewenang pihak perusahaan untuk mengadakan mutasi, promosi dan demosi tetapi tidak dengan alasan yang dibuat buat;
Penggugat bukan menolak demosi yang dilakukan oleh Tergugat, tapi konsep dan surat demosi ke General Affair tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku yang merupakan acuan hubungan kerja para pihak antara pengusaha dan pekerja untuk itu Penggugat mohon agar Tergugat berkenan meninjau kembali agar Penggugat bisa diberikan pekerjaan sebagai tenaga accounting sesuai yang diperjanjikan. Sepengetahuan Penggugat accounting departemen masih kekurangan tenaga kerja mengapa Penggugat sebagai orang lama tidak diberikan kesempatan;
Bahwa Penggugat telah berusaha untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Tergugat tetapi Tergugat tidak berkenan memberikan penjelasan dan jawaban bahwa demosi yang dilakukan oleh Tergugat apakah telah sesuai dengan peraturan perusahaan dan Undang Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 serta telah melaksanakan proses demosi ini dengan menjunjung tinggi kejujuran dan prinsip keterbukaan, tetapi justru sebaliknya Tergugat telah menunjukkan arogansi dan kesewenang-wenangan, yaitu dengan menerbitkan surat peringatan pertama Kepada Penggugat;
Bahwa dalam surat peringatan pertama yang diterbitkan oleh Tergugat menyampaikan bahwa Penggugat menolak demosi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Alasan Penggugat sangat jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, yaitu Tergugat tidak memberikan atau mencantumkan job description sebagai admin GA, upah dan penerimaan sebagai admin GA tidak jelas dan alasan untuk melakukan demosi. Tergugat justru telah mempermasalahkan karena Penggugat belum pindah tempat duduk sementara Tergugatlah yang tidak jelas untuk memberikan perintah kepada Penggugat;
Bahwa Penggugat diberikan sanksi peringatan pertama karena sebagaimana yang telah diatur oleh Management Kantor PT Orientasi Perkasa bukan karena Penggugat melanggar peraturan perusahaan atau melanggar undang-undang karena dalam surat demosi dan surat peringatan yang diterbitkan oleh Penggugat tidak mencantumkan peraturan perusahaan yang dilanggar oleh Penggugat, perlu Penggugat sampaikan bahwa hak-hak perusahaan untuk melakukan demosi, promosi mutasi dan hak-hak perusahaan juga ada diatur dalam peraturan perusahaan kecuali jika Tergugat tidak memiliki peraturan perusahaan;
Bahwa dalam surat yang diterbitkan oleh Tergugat diberikan waktu selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 4 Maret 2014 s.d. 4 September 2014, tetapi dengan serta merta tiga hari kemudian Tergugat sudah menerbitkan surat peringatan kedua. Tergugat seolah-olah telah sengaja dan mempunyai rencana untuk tetap memberikan sanksi walaupun masih dalam tenggang waktu yang ditetapkannya;
Bahwa dengan demikian Tergugat sangat arogansi dan telah bertindak dengan sewenang-wenang, dengan semena-mena terhadap Penggugat dan telah mengenyampingkan undang undang dan ketentuan yang berlaku;
Bahwa atas tanggapan yang diberikan oleh Penggugat, tidak dapat dipahami oleh Tergugat dan atau Tergugat tidak berkenan untuk melakukan perbaikan surat demosi yang diterbitkannya tetapi Tergugat justru menerbitkan surat Ref. Nomor 011/0P-JKT/III/14, tanggal 7 Maret 2014, Perihal Peringatan Kedua;
Bahwa surat Tergugat Ref. Nomor 011/0P-JKT/III/14, Tanggal 7 Maret 2014, Perihal Peringatan Kedua, yang isinya sebagai berikut:
Menunjuk surat kami sebelumnya perihal peringatan pertama pada tanggal 4 Maret 2014 dan ternyata saudara sama sekali tidak mengindahkan dan menghormati keputusan perusahaan dengan berpindah tempat duduk guna menjalankan tugas sehari-hari sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh perusahaan;
Bahwa kami menghargai keinginan saudara untuk tetap di posisi semula atau ditempatkan di accounting namun karena menurut pertimbangan kami senyatanya saudari tidak layak di tempat tersebut, sehingga sesuai kebutuhan perusahaan yang menjadi hak perusahaan maka saudari diperintahkan untuk pindah tempat duduk agar saudari dapat menjalankan pekerjaan saudara sehari hari dengan baik;
Bahwa faktanya hingga surat peringatan kedua ini kami sampaikan kepada saudari, ternyata saudari sama sekali tidak mengindahkan dan atau mematuhi peraturan perusahaan dengan cara menempati tempat yang sudah disediakan sehingga patut diduga saudara sengaja menolak atau melawan perintah atasan dan atau perusahaan;
Bahwa atas perbuatan yang saudara lakukan, maka perusahaan mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi peringatan kedua;
Bahwa diberikan peringatan sanksi kedua kepada saudara, maka diharapkan saudara paling lambat pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2014 sudah menjalankan tugas di tempat yang baru sebagaimana yang sudah ditentukan dan digariskan perusahaan yaitu pada admin GA;
Dan apabila saudara kembali menolak dan mengabaikan serta tidak mematuhi perintah ini, maka dengan terpaksa perusahaan kembali akan mengambil tindakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
Bahwa dengan diterbitkannya surat Tergugat Ref. Nomor 011/OP-JKT/lll/14, tanggal 7 Maret 2014, Perihal Peringatan Kedua, adalah suatu bentuk perbuatan yang arogansi dan tindakan sewenang-wenang atau suatu perbuatan pemaksaan kehendak oleh Tergugat. Tergugat tidak mau menerima atau mempertimbangkan masukan dan pendapat dari Penggugat;
Bahwa surat peringatan kedua yang diterbitkan oleh Tergugat yaitu Surat Tergugat Ref. Nomor 011/0P-JKT/III/14, tanggal 7 Maret 2014, Penggugat memberikan tanggapan yang disampaikan Penggugat melalui surat tanggal 8 Mei 2014 melalui email yang ditujukan kepada Pimpinan PT Orientraco Perkasa u.p. Bapak Anand Mohan Singh, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Sebagai seorang karyawan yang masih butuh pekerjaan, saya tidak ada niat untuk menolak atau tidak mentaati perintah perusahaan, tapi penugasan saya ke bagian GA/umum tidak layak dan tidak masuk akal karena:
Tidak sesuai dengan pekerjaan yang diperjanjikan sebagai tenaga accounting;
Tidak pada jabatan yang tepat;
Job description tidak jelas;
Keputusan perusahaan untuk demosi ini secara sepihak tidak tepat dan sangat keliru, apalagi dengan kata-kata kasar/melecehkan yang sangat melukai, setelah 15 tahun bekerja dan ketika perusahaan tidak dapat order, mulai membuat gerakan yang aneh aneh,misalnya 5 bulan perusahaan tidak memberikan saya tugas/membiarkan saya menganggur, konsep demosi + pemotongan gaji 26 %, selalu intimidasi bila saya berkomunikasi dengan teman kerja, terakhir dengan konsep demosi + gaji tetap ke bagian GA yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan saya;
Dengan menimbang dari segala daya upaya yang tidak lazim dilakukan perusahaan belakangan ini, sepatutnya diduga ada iktikad tidak baik dari pihak perusahaan, saya sudah lama bekerja di Orientraco Perkasa dan sudah paham dengan skenario yang dibuat perusahaan terhadap karyawan;
Perlu saya ingatkan, walau perusahaan punya wewenang dalam hal penempatan tenaga kerja, tapi keputusan perusahaan apapun tidak bisa memaksakan kehendak, harus bijaksana dan adil serta harus tunduk pada ketentuan yang diatur dalam undang undang ketenagakerjaan yang berlaku;
Bila perusahaan ada rencana lain, misalnya memang sudah mendekati posisi pailit, perlu perampingan/efisiensi ataupun "reshuffe cabinet" tolong diungkapkan secara terbuka dan marilah kita selesaikan secara "gentleman".
Bahwa atas tanggapan yang disampaikan oleh Penggugat, Tergugat tidak berkenan untuk menerimanya. Penggugat sebenarnya hanya meminta kejelasan tentang demosi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat agar dilaksanakan dengan memberikan alasan-alasan dilakukannya demosi, kejelasan tentang upah dan kejelasan tentang job discription sebagai staf admin GA.
Bahwa kemudian Tergugat menerbitkan surat peringatan ketiga/peringatan terakhir sebagaimana dituangkan dalam surat Tergugat Ref Nomor 014/JP-JKT/lll/14,tanggal 18 Maret 2014. Surat peringatan tersebut pada pokoknya berisikan:
Menunjuk surat kami sebelumnya perihal peringatan kedua yang aslinya telah Saudari terima pada tanggal 7 Maret 2014, yang intinya agar saudara menempati bagian yang baru pada admin GA tanpa mengurangi hak gaji saudara seperti semula senyatanya tetap saudara tolak dengan alasan ingin tetap di bagian accounting;
Bahwa keinginan saudara untuk tetap di bagian accounting tentunya kami hormati,, namun kami tidak bisa memenuhi keinginan Saudari tersebut dengan berbagai pertimbangan dan sesuai kebutuhan perusahaan adalah pada admin GA, untuk itu diharapkan pada tanggal 19 Maret 2014, Saudari diminta sudah menempati tempatnya dan bekerja sebagai admin GA;
Bahwa apabila saudari tetap bersikeras menolak perintah dan atau peringatan terakhir yang diberikan oleh perusahaan, dan tetap tidak mau melaksanakan pekerjaan sehari hari maka dengan sangat menyesal kami terpaksa akan melakukan pemutusan hubungan kerja saudari dengan perusahaan;
Bahwa namun demikian kami masih mengharapkan setelah surat peringatan ke tiga ini diterima oleh saudari, maka saudari dapat mentaati perintah perusahaan dan atau atasan untuk melakukan pekerjaan sebagai admin GA guna menghindari pemutusan hubungan kerja saudari.
Bahwa berdasarkan Isi surat Tergugat Ref Nomor 014/JP-JKT/lll/14,tanggal 18 Maret 2014. Tergugat sangat tidak memahami maksud dan tujuan Penggugat dan Tergugat sangat emosional karena Penggugat tidak dapat menerima demosi yang dilakukan oleh Tergugat karena dalam surat demosi yang diterbitkan oleh Tergugat tidak mencantumkan alasan-alasan sehingga harus dilakukan demosi, tidak mencantumkan berapa upah atau gaji Penggugat dan job discription/uraian tugas Penggugat sebagai admin GA tidak diatur dengan baik dan jelas;
Bagian HRD pada perusahaan Penggugat sangat disayangkan karena tidak dapat memahami tugas dan pekerjaan sebagai HRD apalagi sebagai seorang manager HRD untuk menerbitkan surat dengan format surat dan materi surat demosi sebagaimana umumnya. Tergugat atau departemen HRD sangat tidak profesional dan sangat emosional hal itu dapat dibuktikan dengan ketidakmampuannya untuk memahami masalah yang disampaikan Penggugat, manager HRD tidak memahami proses dan cara-cara melakukan demosi, bahkan Tergugat sangat disayangkan telah dengan semena-mena mengancam Penggugat....;
“maka dengan sangat menyesal kami terpaksa akan melakukan pemutusan hubungan kerja saudari dengan perusahaan"
Bahwa atas surat Tergugat Ref Nomor 014/0P-JKT/III/14, tanggal 18 Maret 2014 Perihal Surat Peringatan ke III/terakhir. Penggugat telah memberikan tanggapan, sebagai berikut:
Menanggapi surat peringatan ke III Ref Nomor 014/0P-JKT/III/14, tanggal 18 Maret 2014, saya tetap tidak sanggup terima konsep demosi dengan alasan yang dibuat-buat;
Jadi jangan pura-pura bilang menghormati/menghargai kalau saya minta pekerjaan accounting, lalu menolak dengan alasan "tidak layak" lain saya dipaksa kerja di GA yang bukan background saya, apa layak ?
Prinsipnya sudah kelihatan jelas bahwa perusahaan ada rencana PHK-kan karyawan lama tapi tidak mau bayar kompensasi sesuai dengan ketentuan dalam undang undang ketenagakerjaan, lain buat skenario dengan segala cara dari tidak ada kenaikan gaji selama bertahun-tahun mau di discount gaji 26%, intimidasi, hinaan sampai ancaman. Semua gebrakan yang aneh-aneh curang ini dengan tujuan penyiksaan psikis membunuh karakter seseorang dengan kejam, sampai karyawan muntah darah dan bersedia mengundurkan dan secara sukarela;
Dengan berbagai pertimbangan dan pengalaman saya di perusahaan ini, dengan sangat menyesal saya pun tidak sanggup menghormati perintah/PHK terselubung ini, walaupun diancam akan di PHK-kan, saya mengerti undang-undang ketenagakerjaan dan kalau saya diperlakukan tidak adil, saya sudah siap membawa kasus penindasan ini kemanapun.
Bahwa kemudian Tergugat memberhentikan Penggugat sebagai karyawan PT Orientraco Perkasa dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) terhitung sejak tanggal 24 Maret 2014, dengan menerbitkan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Ref. Nomor 015/OP-JKT/III/14, tanggal 20 Maret 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menunjuk surat-surat kami sebelumnya berupa Surat Peringatan I, II dan III kepada saudari dan ternyata surat-surat peringatan kami yang bertujuan untuk pembinaan dan menghindari adanya pemutusan hubungan kerja terhadap Saudari, senyatanya surat-surat tersebut sengaja saudari tolak;
Bahwa karena terbukti Saudari tidak mengindahkan surat-surat peringatan kami tersebut dan mempertimbangkan tanggapan surat Saudari melalui email yang menolak perintah kerja perusahaan, maka dengan sangat menyesal perusahaan memutuskan:
Dinyatakan putus hubungan kerja (PHK) dengan PT Orientraco Perkasa akibat menolak perintah atasan untuk dimutasi ke bagian admin GA efektif terhitung sejak tanggal 24 Maret 2014;
Maka sejak tanggal efektifnya pemutusan hubungan kerja, saudari tidak diperkenankan memasuki area kerja PT Orientasi Perkasa dan bahwa terhadap pemutusan hubungan kerja ini, Perusahaan akan tetap memberikan penghargaan atas jasa-jasa saudari selama bergabung dalam perusahaan berupa:
Upah take home pay terakhir bekerja bulan Maret 2014,
Uang tali asih sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa Penggugat mengutamakan musyawarah dalam menyikapi perbuatan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Tergugat, maka pada tanggal 21 Maret 2014, Penggugat telah melakukan musyawarah dengan menemui HRD Manager Sdri. Widya dan menyampaikan agar perusahaan dapat memberikan kompensasi yang lebih layak kepada Penggugat namun Tergugat hanya bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa perbuatan Tergugat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Penggugat adalah salah dan keliru dan telah bertentangan dengan Undang Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003, sehingga perbuatan tersebut harus batal demi hukum, karena:
1). Tergugat tidak berupaya agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja, yang terjadi justru Tergugat telah berupaya agar terjadi pemutusan hubungan kerja dengan alasan Penggugat menolak demosi sehingga dengan kewenangannya telah memberikan surat peringatan satu, surat peringatan dua dan surat peringatan ketiga kepada Penggugat, hal tersebut terbukti Penggugat tidak pernah mau mendengar pendapat Tergugat kenapa Penggugat menolak demosi dan Tergugat tidak memberikan kesempatan untuk berunding dengan Penggugat;
Tindakan Tergugat tersebut telah bertentangan dengan Pasal 151 Undang undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003, yang berbunyi:
“Pasal 151: Ayat (1), Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja";
“Ayat (2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh Pengusaha dan serikat Pekerja/Serikat Buruh atau dengan Pekerja/Buruh apabila Pekerja/ Buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh".
2). Tergugat telah memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat tanpa memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, tindakan Tergugat tersebut telah bertentangan dengan Pasal 151 Ayat (3) Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003, yang berbunyi:
"Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial";
3). Tergugat tidak memperkenankan atau melarang Penggugat memasuki area kerja PT Orientraco Perkasa.
Larangan Tergugat terhadap Penggugat untuk tidak memasuki area kerja PT Orientraco Perkasa adalah tindakan arogansi dan sebagai perbuatan semena-mena karena Penggugat bukan maling, penjahat atau teroris sehingga harus dilarang masuk area perusahaan, bagaimana Penggugat mau melaksanakan tugas dan pekerjaannya dan bagaimana Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan yang ada jika tidak bisa masuk ke kantor Tergugat;
Tindakan Tergugat tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 155, Ayat (2) yang berbunyi "Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;
“Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh";
4) Penghargaan atas jasa-jasa.
Bahwa Tergugat memberikan penghargaan atas jasa-jasa selama bergabung dalam perusahaan berupa upah take home pay terakhir bekerja bulan Maret 2014 dan uang tali asih sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa Tergugat telah bertindak semena-mena dan melakukan perbuatan melanggar hukum karena take home pay dan uang tali asih tidak dikenal dalam Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003, jika melakukan PHK terhadap pekerjanya atau jika hal ini diatur dalam peraturan perusahaan atau dalam ketentuan lainnya, Tergugat semestinya harus mencantumkan sebagai dasar hukumnya;
Bahwa dengan demikian tindakan Tergugat tersebut telah melanggar dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Tenaga kerja Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 156 Ayat 1 yang berbunyi.
"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima";
Bahwa karena Tergugat dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Penggugat sebagai karyawan PT Orientraco Perkasa sesuai dengan Ref. surat Nomor 015/0P-JKT/111/14, tanggal 20 Maret 2014, bertentangan dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 sehingga Tergugat dianggap telah bertindak sewenang-wenang, arogan dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan karena tidak ada penyelesaiannya maka Penggugat telah mengajukan permohonan mediasi pencatatan perselisihan hubungan industrial di Kantor Suku Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Utara pada tanggal 7 April 2014;
Bahwa pada saat mediasi yang berlangsung di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara tidak ada kesepakatan dan Tergugat melalui Kuasanya hanya menawarkan kompensasi PHK Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Jumlah penawaran Tergugat sangat tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa Kantor Suku Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Utara dengan mediator bapak H. Suradin, S.E. telah mengeluarkan Surat Anjuran Nomor __/4.831, tanpa tanggal bulan Juni 2014, yang menganjurkan :
1. Agar pihak perusahaan PT Orientasi Perkasa terkait pengakhiran hubungan kerja dengan Sdri. Meri Bahari membayar secara tunai hak uang pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja Pasal 156 Ayat (3), serta Uang Penggantian Hak Pasal 156 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
Uang Pesangon (9 x 1 x Rp4.852.000,00)
=Rp43.668.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja (5 x Rp4.852.000,00)
= Rp24.260.000,00
Uang Penggantian Perumahan, Perawatan serta
Pengobatan (15%x Rp67.928.000,00) =Rp 10.189.200,00
Total = Rp 78117.200,00
(tujuh puluh delapan juta seratus tujuh belas ribu dua ratus rupiah)
Agar para pihak memberikan jawaban secara tertulis selambat lambatnya 10 (sepuluh) hari;
Apabila para pihak atau salah satu pihak menolak anjuran, maka pihak yang menolak dapat melanjutkan penyelesaian pemutusan hubungan kerja ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
Bahwa Penggugat menolak dan tidak sependapat dengan anjuran mediator Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Utara sebagaimana kami sampaikan melalui surat Penggugat Nomor 01/MB-Dis/K/VI/14, tanggal 30 Juni 2014 karena besarnya upah Penggugat dalam anjuran tersebut sebesar Rp4.852.000,00 sedangkan jumlah upah yang diterima Penggugat setiap bulannya sebesar Rp4.925.000,00;
Bahwa jika mediator berpendapat atau Tergugat bahwa upah Penggugat adalah Rp4.852.000,00 karena dikurangi iuran jamsostek sehingga upah yang diterima Penggugat sebesar Rp4.852.000,00 perhitungan tersebut adalah perhitungan yang keliru karena Penggugat tidak berkewajiban untuk melakukan pembayaran kepada PT Jamsostek sehingga Penggugat harus menerima upah penuh sebesar Rp4.925.000,00
Bahwa Mediator Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Utara seharus menganjurkan kepada Tergugat untuk membayar, sebagai berikut:
Uang Pesangon (9 x 1 x Rp4.925.000,00) = Rp 44.325.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja (5 x Rp4.925.000) = Rp24.625.000,00
Uang Penggantian Perumahan, Perawatan serta
Pengobatan(15%x Rp67.928.000,00) = Rp10.342.500,00
Total = Rp79.192.500,00
(tujuh puluh sembilan juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa atas perbuatan Tergugat maka Penggugat telah kehilangan mata Pencaharian berupa upah sejak bulan April 2014 sehingga Penggugat mengalami kerugian dan Tergugat wajib membayar upah Penggugat sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap;
Besarnya kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah sebagai berikut:
Upah Penggugat dari bulan April 2014 sampai dengan bulan Oktober 2014, dengan upah Rp4.925.000,00 per bulan, sehingga Penggugat mengalami kerugian 6 bulan x Rp4.925.000,00 = Rp29.0450.000,00;
Tunjangan Hari Raya Lebaran (THR) Penggugat yang harus diterima pada bulan Juli 2014 sebesar satu bulan upah Rp4.925.000,00;
Bahwa karena Tergugat telah dengan sengaja dan semena-mena melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Penggugat dan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan maka Tergugat harus membayar secara tunai hak uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja Pasal 156 Ayat (3), serta Uang Penggantian Hak Pasal 156 Ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
a. Uang Pesangon (9 x 2 x Rp4.925.000,00) = Rp 88.650.000,00
b. Uang Penghargaan Masa Kerja (5 x Rp4.925.000,00) = Rp 49.250.000,00
c. Uang Penggantian Perumahan, Perawatan serta
Pengobatan (15%x Rp137.900.000,00) = Rp 20.680.000,00
Total = Rp157.580.000,00
(seratus lima puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa Tergugat telah salah dan keliru untuk melaporkan upah Penggugat sebagai dasar perhitungan Iuran Jamsostek ke PT Jamsostek (Persero) karena hanya melaporkan Rp3.650.000,00 atau melaporkan 75 % dari upah Penggugat Rp4.925.000,00 sehingga telah merugikan Penggugat karena nilai pertanggungan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterima oleh Penggugat menjadi sangat kecil;
Bahwa menurut rincian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan oleh Jamsostek Persero) per tanggal 6 Juni 2014, saldo akhir jaminan hari tua Penggugat sudah termasuk hasil pengembangan saldo hanya Rp34.560.536,00 karena Tergugat melaporkan upah dengan perhitungan 75% upah x 5,7% iuran JHT, seharusnya Jaminan Hari Tua (JHT) Penggugat dengan masa kerja 15 tahun atau kurang lebih 180 bulan x Rp4.925.000,00 x 5,7 % (JHT) Penggugat sudah memperoleh Jaminan Hari Tua sebesar Rp50.530.500,00 ditambah dengan hasil pengembangan saldo oleh PT Jamsostek;
Bahwa karena kelalaian Tergugat telah menimbulkan kerugian pada Penggugat sebesar Rp15.970.000,00 (lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) ditambah dengan pengembangan saldo jika disetorkan ke Jamsostek, atas kerugian tersebut harus dibayarkan oleh Tergugat;
Bahwa untuk menjamin kepenuhan hak-hak gugatan Penggugat dimohon agar Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang milik Tergugat berupa 1 (satu) unit Toyota Avanza dengan Nomor Polisi B.7765 JL.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang telah melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja dengan Penggugat yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, serta hak hal lainnya yang seharusnya diterima;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah Penggugat dari bulan April 2014 sampai dengan bulan Oktober 2014, dengan upah Rp4.925.000,00 per bulan, sehingga Penggugat mengalami kerugian 6 bulan x Rp4.925.000,00 sebesar Rp29.0450.000,00;
Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Lebaran (THR) Penggugat yang harus diterima pada bulan Juli 2014 sebesar satu bulan upah sebesar Rp4.925.000,00;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai hak uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2), uang penghargaan masa kerja Pasal 156 Ayat (3), serta uang Penggantian Hak Pasal 156 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
a. Uang Pesangon (9 x 2 x Rp4.925.000,00) =Rp 88.650.000,00
b. Uang Penghargaan Masa Kerja (5 x Rp4.925.000,00) =Rp 49.250.000,00
c. Uang Penggantian Perumahan, Perawatan serta
Pengobatan (15%x Rp137.900.000,00) =Rp 20.680.000,00
Total = Rp157.580.000,00 (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menghukum Tergugat karena kelalaiannya tidak membayar secara penuh iuran jamsostek ke PT Jamsostek sesuai dengan upah Penggugat maka Tergugat membayar kepada Penggugat sebesar Rp15.970.000,00 (lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) ditambah dengan Pengembangan saldo jika disetorkan ke PT Jamsostek;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta per hari) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat apabila lalai memenuhi ketentuan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan tersebut oleh Tergugat;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan, banding atau kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini atau
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa, mengadili dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono)
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Bahwa gugatan Penggugat adalah kabur/tidak jelas (obscur libel) dengan dasar sebagai berikut:
Bahwa di dalam dalil-dalil posita gugatan Penggugat yang di paparkan oleh Penggugat intinya adalah menyatakan telah terjadi perselisihan hubungan industrial berupa Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat tidak berdasarkan penetapan lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial, namun pada dalil lainnya sebagaimana pada poin 31 Penggugat menyatakan " karena kelalaian Tergugat telah menimbulkan kerugian pada Penggugat sebesar Rp15.970.000,00 (lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa gugatan Penggugat adalah obscur libel karena Penggugat secara nyata telah mencampuradukan gugatan perselisihan hubungan industrial yang menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial dengan gugatan untuk melakukan tuntutan ganti rugi yang merupakan kewenangan Pengadilan Negeri;
Bahwa dengan adanya tuntutan Penggugat kepada Tergugat untuk minta ganti rugi atas kekurangan pembayaran Jamsostek sebesar Rp15.970.000,00 (lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) ditambah dengan pengembangan saldo, sebagaimana dituangkan didalam gugatan a quo, maka seharusnya gugatan untuk meminta ganti rugi tersebut harusnya diajukan Penggugat melalui Pengadilan Negeri, dan bukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang sama sekali tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara gugatan ganti kerugian tersebut;
Bahwa dengan adanya uraian Penggugat baik pada posita dan juga petitum, maka gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas (obscur libel), karena dengan adanya tuntutan ganti kerugian dalam gugatan aquo, tentunya akan menjadi pertanyaan gugatan mana yang harus diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial, apakah gugatan masalah Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ataukah memeriksa dan memutus gugatan ganti rugi atas pembayaran kekurangan Jamsostek sebesar Rp15.970.000,00 (lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) ditambah dengan pengembangan saldo sebagaimana dalil Penggugat;
Bahwa berdasarkan apa yang sudah Tergugat uraikan tersebut di atas, maka sudah seharusnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard).
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 215/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Jkt.Pst. tanggal 4 Desember 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan "Putus" hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak serta upah proses yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp114.526.250,00 (seratus empat belas juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan seketika;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat yang keseluruhannya sebesar Rp522.000,00 (lima ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan dengan hadirnya kuasa Penggugat dan Tergugat pada tanggal 4 Desember 2014 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 September 2014 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 18 Desember 2014 sebagaimana ternyata dari akta pernyataan permohonan kasasi Nomor 150/Srt.Kas/PHI/2014/PN.Jkt. Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 29 Desember 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 15 Januari 2015, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 29 Januari 2015;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Dalam Eksepsi
Pengadilan Hubungan Industrial tidak mempunyai kompetensi mengadili gugatan ganti kerugian:
Bahwa dalam gugatannya Penggugat menyatakan " Tergugat telah salah dan keliru dalam melaporkan upah Penggugat kepada jamsostek sehingga telah merugikan Penggugat dan karena kelalaian Tergugat telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
Bahwa Judex Facti kemudian memberikan pertimbangan hukumnya sebagaimana dimaksud dalam halaman 24 alinea 7 sebagai berikut:
“Menimbang, dalam repliknya Penggugat menolak eksepsi Tergugat dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat bukan menuntut ganti rugi tapi menuntut hak-haknya yang telah diabaikan oleh Tergugat yaitu berupa jaminan hari tua dari PT Jamsostek sebagai akibat dari kelalaian Tergugat yang telah menimbulkan kerugian Penggugat sebesar Rp15.970.000,00 ditambah pengembangan saldo jika menyetorkan iuran tersebut secara penuh ke PT Jamsostek";
Bahwa pada halaman 25 alinea 1 dan 2 kemudian Judex Facti memberikan
pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Bahwa terhadap eksepsi Tergugat dan sangkalan Penggugat tersebut di atas Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut"
“Menimbang bahwa setelah membaca dan meneliti eksepsi Tergugat tersebut, Majelis berpendirian bahwa eksepsi tersebut telah memasuki bagian pokok perkara yang harus diperiksa dan dibuktikan kebenarannya dalam pokok perkara oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi tersebut haruslah dinyatakan ditolak "
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang menolak eksepsi Tergugat/ Pemohon Kasasi dengan menyimpulkan eksepsi tersebut telah masuk pada pokok perkara adalah pertimbangan yang keliru, tidak cermat dan tergesa-gesa, sehingga salah dalam menerapkan hukum adalah berdasarkan pada fakta hukum maupun fakta persidangan berupa:
Bahwa apabila benar Penggugat bukan menuntut ganti rugi, namun menuntut hak yang diabaikan Tergugat, seharusnya Penggugat sudah menanyakan dan ataupun meminta kepada Tergugat untuk membayarkan iuran perhitungan Jamsostek selama bekerja yang sudah dimulai pada tahun 1999 namun faktanya tidak pernah Penggugat menanyakan dan meminta hal tersebut meskipun sejak lama mengetahui pemotongan perhitungan iuran tersebut (lihat bukti kwitansi upah Penggugat);
Bahwa apabila benar terjadi selisih perhitungan Jamsostek tentunya perselisihan itu juga sudah di minta dimediasikan oleh Penggugat/ Termohon Kasasi ke Dinas Tenaga Kerja, namun faktanya tuntutan atas selisih perhitungan Jamsostek tidak pernah diajukan dan atau dimediasikan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara oleh Penggugat/Termohon Kasasi;
Bahwa faktanya anjuran yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jakarta Pusat adalah mengenai terjadinya Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat dan sama sekali bukan perselisihan hak;
Bahwa dengan demikian dengan tidak pernah adanya perselisihan hak antara Penggugat/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pemohon Kasasi, maka jelas tuntutan Penggugat dalam perkara a quo adalah tuntutan untuk meminta ganti kerugian, yang tentu saja Pengadilan Hubungan Industrial sama sekali tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo karena merupakan kewenangan dari Peradilan Umum;
Bahwa karena Judex Facti dalam memberikan pertimbangan hukumnya sangat tergesa-gesa, keliru dan tidak cermat tentunya salah dalam menerapkan hukum, Maka sudah sepatutnya Pengadilan Tingkat Kasasi membatalkan putusan Judex Facti yang menolak eksepsi Tergugat dengan menyatakan menerima eksepsi Pemohon Kasasi/Tergugat dan menolak gugatan Penggugat atau setidaknya tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Perhitungan Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian Hak sebagai kompensasi pesangon seharusnya didasarkan gaji pokok sebesar Rp3.650.000,00 bukan take home pay sebesar Rp4.925.000,00;
Bahwa Termohon Kasasi/Tergugat sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Judex Facti yang tidak cermat dan tergesa-gesa, sehingga menghasilkan keputusan yang keliru dalam memberikan putusan besarnya kompensasi pesangon kepada Penggugat;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 31 alinea 4 menyatakan: “Menimbang, bahwa masa kerja Penggugat sejak tanggal 25 September 1999 sampai sekarang adalah 15 tahun lebih 3 bulan dan upah terakhir adalah sebesar Rp4.925.000,00 maka kompensasi pemutusan hubungan kerja yang wajib dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah seluruhnya sebesar Rp114.526.250,00 (seratus empat belas juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa putusan Judex Facti yang menghukum Tergugat/Pemohon Kasasi untuk membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak kepada Tergugat sebesar Rp114.526.250,00 (seratus empat belas juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) adalah jelas-jelas keliru dan tergesa gesa karena putusan tersebut didasarkan pada perhitungan upah take home pay Penggugat sebesar Rp4.925.000,00;
Bahwa seharusnya Judex Facti dalam menghukum Pemohon Kasasi/ Tergugat perhitungan komponen upahnya didasarkan pada upah pokok sebesar Rp3.650.000,00 dan tidak termasuk tunjangan , apalagi senyatanya komponen upah karyawan di tempat Pemohon Kasasi/Tergugat terdiri dari gaji pokok dan tunjangan dan sudah Pemohon Kasasi buktikan sebagai fakta persidangan;
Bahwa faktanya komponen upah berupa gaji pokok yang diterima Penggugat juga sudah jauh di atas upah minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2014;
Bahwa karena komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan, maka yang diberikan sebagai dasar dalam pemberian pesangon adalah komponen upah pokok yang sudah di atas upah minimum Regional, sebagaimana perhitungan komponen pesangon yang juga akan diberikan Pemohon Kasasi kepada karyawan yang lain apabila terjadi perselisihan pemutusan hubungan kerja;
Bahwa dengan digabungkannya komponen gaji pokok dan tunjangan sebagai bagian kompensasi perhitungan pesangon, maka tentu saja pengaturan skala dan pemisahan komponen upah yang terdiri dari gaji dan tunjangan menjadi percuma dan sia sia serta akan menjadi preseden yang buruk bagi perusahaan apabila karyawan menuntut dibayarkan pesangon bila terjadi perselisihan hubungan industrial;
Bahwa perhitungan kompensasi pesangon berdasarkan upah pokok dan tunjangan yang sebagaimana yang diputuskan oleh Judex Facti tentu saja tidak sah dan harus dibatalkan;
Judex Facti dalam memutus perkara aquo melebihi apa yang dituntut (ultra petita)
Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat dengan tegas sangat keberatan dan menolak putusan Judex Facti karena telah memutus perkara melebihi apa yang dituntut Penggugat;
Bahwa pada halaman 31 alinea 4 Judex Facti memberikan pertimbangan dengan menyatakan:
“Menimbang, bahwa masa kerja Penggugat sejak tanggal 25 September 1999 sampai sekarang adalah 15 tahun lebih 3 bulan dan upah terakhir adalah sebesar Rp4.925.000,00 maka kompensasi pemutusan hubungan kerja yang wajib dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah sebagai berikut:
| No | Hak-hak Penggugat | Jumlah |
| 1 | Uang Pesangon 1 x 9 x Rp4.925.000,00 | Rp44.325.000,00 |
| 2 | Uang Penghargaan Masa Kerja 6 x Rp4.925.000,00 | Rp29.550.000,00 |
| 3 | Uang Penggantian Hak 15% xRp 73.875.000,00 | Rp11.081.250,00 |
| 4 | Upah Proses 6 x Rp4.925.000,00 | Rp29.550.000,00 |
| TOTAL | Rp114.526.250,00 |
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang memutus melebihi tuntutan Penggugat sama sekali tidak didasarkan pada fakta tuntutan Penggugat, dimana tuntutan Penggugat dalam petitumnya hanya menuntut penghargaan masa kerja sebanyak 5 kali, Namun Judex Facti memberikan putusan mengenai uang penghargaan masa kerja terhadap Penggugat sebanyak 6 (enam) kali;
Bahwa kekeliruan dalam memberikan putusan uang penghargaan masa kerja melebih dari apa yang dituntut Penggugat tentu saja bertentangan dengan ketentuan di dalam Pasal 178 Ayat 2 dan 3 Het Herziene Indonesisch Reglement ( HIR) yang melarang Hakim memutuskan melebihi apa yang dituntut, sehingga tentu saja putusan Judex Facti yang memutus melebihi tuntutan Penggugat menjadi sebanyak 6 kali tersebut tidak sah dan dengan demikian harus dibatalkan;
Terjadinya pemutusan hubungan kerja adalah keinginan Penggugat bukan Tergugat/Pemohon Kasasi
Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat sebagai seorang Pengusaha telah berusaha dengan keras untuk menghindari adanya Pemutusan Hubungan Kerja seuai dengan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa senyatanya pada saat Pemohon Kasasi tidak ada order sehingga Penggugat sebagai follow merchandiser tidak melaksanakan pekerjaan apapun selama lebih dari 5 (lima) bulan, serta sama sekali tidak memberikan kontribusi apapun kepada perusahaan, Pemohon Kasasi tetap membayarkan upah nya dengan tepat waktu dan tanpa ada pengurangan upah;
Bahwa karena Penggugat sudah tidak ada pekerjaan dan sudah tidak melakukan pekerjaan apapun pada bagian follow up merchandiser, maka pada bulan Februari 2014 setelah didahului dengan pembicaraan dan pertemuan dengan Penggugat/Termohon Kasasi dan juga managemen serta adanya kebutuhan pada bagian lainnya, maka Pemohon Kasasi/Tergugat memindahkan Penggugat dari bagian follow up merchandiser kebagian Admin GA;
Bahwa dipindahnya Penggugat hanya merupakan pindah tempat duduk/ bagian karena lokasi kerjanya masih dalam satu gedung yang sama serta tanpa adanya pengurangan upah ataupun hak yang biasa diterimanya;
Bahwa senyatanya karena pada dasarnya Termohon Kasasi/Penggugat sudah tidak berkeinginan melanjutkan hubungan kerja dengan Pemohon Kasasi/Tergugat, maka Termohon Kasasi menolak dipindahkan dengan memberikan tanggapan serta berbagai macam alasan seperti: tidak mau di demosi, minta di PHK dulu baru buat perjanjian kerja baru, minta format surat diperbaiki, minta job dest admint GA, mau pindah tetapi ke bagian accounting dan banyak lain yang sudah dipaparkan dan diakui sendiri kebenarannya oleh Termohon Kasasi/Penggugat dalam persidangan;
Bahwa atas tanggapan yang dikemukakan Penggugat/Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi/Tergugat, meskipun seluruhnya juga sudah dipenuhi serta dijelaskan Pemohon Kasasi, namun Termohon Kasasi tetap menolak untuk di pindahkan, sehingga Pemohion Kasasi dengan terpaksa harus memberikan tindakan dengan memberikan Surat Peringatan I sampai Surat Peringatan III/Terakhir dan akhirnya mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja agar suasana kerja menjadi kondusif dan harmonis;
Bahwa namun demikian Pemohon Kasasi tetap menghargai Penggugat/ Termohon Kasasi dengan memberikan kompensasi pesangon sebesar Rp40.000.000,00;
Bahwa kompensasi yang diberikan kepada Termohon Kasasi adalah menjadi wajar dan pantas mengingat terjadinya PHK disebabkan keinginan Penggugat sendiri dan Pemohon Kasasi juga bukan merupakan perusahaan yang besar yang seharusnya kalau mengacu pada peraturan perusahaan ditempat Pemohon Kasasi/Tergugat maka Penggugat/Termohon Kasasi tidak perlu diberikan kompensasi sebesar itu apabila karyawan telah mendapatkan Surat Peringatan III;
Bahwa apa yang menjadi pertimbangan hukum Judex Facti sebenarnya sudah tepat sebagaimana kutipannya dalam halaman 28 alinea 6 dengan menyatakan "Menimbang, bahwa pemindahan tugas kepada Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat dari posisi sebagai follow up merchandiser menjadi admin GA dengan tempat dan lokasi kerja adalah tetap dalam satu kantor dan tanpa mengurangi upah per bulannya terbukti dengan upah yang diterimanya pada bulan Maret 2014 setelah di bagian admin GA adalah sama dengan upah yang diterima pada saat follow up merchandisser, karenanya Majelis berpendapat bahwa tindakan pemindahtugasan terhadap Penggugat tersebut adalah merupakan mutasi dan bukanlah demosi dikarenakan tidak ada penurunan hak-hak yang biasa diterima Penggugat";
Pada halaman 30 alinea 3 Judex Facti kemudian memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut "menimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, secara fakta diketahui bahwa Penggugat dalam masa tenggang waktu masa berlaku surat peringatan pertama, kedua dan terakhir dengan tegas menyatakan tidak dapat menerima demosi dikarenakan merasa jabatan admin GA tidak layak bagi diri Penggugat dan tidak sesuai dengan pendidikannya, sedangkan menurut Majelis jenis pekerjaan bagian admin GA merupakan pekerjaan administrasi umum berkaitan dengan administrasi kantor dan Penggugat dengan latar pendidikannya tidak akan sulit melaksanakan pekerjaan tersebut, disamping itu pada kenyataannya Penggugat juga dapat menerima dan menjalankan tugas sebagai follow up merchandisser dan bukan sebagai staff accounting sejak tahun 2009 , sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Penggugat telah nyata-nyata menolak perintah pemindahtugasan (mutasi) dari bagian follow upmerchandiser kebagian admin GA dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan meskipun telah diberi surat peringatan ketiga/ terakhir oleh Tergugat;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang demikian menunjukan dan membuktikan secara bahwa Termohon Kasasi/Penggugatlah yang menghendaki terjadinya pemutusan hubungan kerja dan bukan Pemohon Kasasi, sehingga menjadi sangat tidak adil seorang pekerja yang sengaja bertindak kurang baik dengan melawan perintah atasan dan tidak mau tahu dengan kesulitan perusahaan agar di putus hubungan kerjanya malah mendapatkan kompensasi pesangon sebagaimana putusan Judex Facti dalam perkara a quo;
Bahwa namun demikian Pemohon Kasasi juga dapat menerima apabila Hakim kasasi nantinya meberikan putusan kompensasi pesangon berdasarkan perhitungan upah pokok yaitu seluruhnya Rp58.765.000,00 dan tanpa harus mendapat upah proses;
Bahwa berdasarkan uraian yang telah Pemohon Kasasi uraikan sebagaimana tersebut di atas, maka kiranya Majelis Hakim Kasasi membatalkan putusan Judex Facti yang menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar pesangon sebesar Rp114.526.250,00 (seratus empat belas juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 29 Desember 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 29 Januari 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sudah tepat dan sudah benar untuk mengabulkan gugatan Penggugat sebagian didasari pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa terbukti Tergugat telah memberi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali kepada Penggugat atas pelanggaran yang dilakukan sehingga sudah tepat Judex Facti menerapkan ketentuan Pasal 161 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sedangkan mengenai besarnya upah Judex Facti sudah tepat menerapkan ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 karena upah sebagai dasar perhitungan pesangon yang terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan tetap;
Bahwa namun demikian putusan Judex Facti perlu diperbaiki sepanjang mengenai upah proses karena tidak bekerjanya Penggugat terbukti bukan kemauan Tergugat melainkan kemauan Penggugat sehingga sesuai ketentuan Pasal 93 Penggugat tidak berhak atas upah, sehingga hak-haknya: Rp114.526.250,00 – Rp29.500.000,00 = Rp84.976.250,00 (delapan puluh empat juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) sehingga amar lengkapnya sebagaimana disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT ORIENTRACO PERKASA tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan sebagaimana di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, dan nilai gugatan dalam perkara ini di atas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT ORIENTRACO PERKASA, tersebut;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 215/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Jkt.Pst. tanggal 4 Desember 2014, sehingga amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan Judex Facti diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang jumlah keseluruhan sebesar Rp84.976.250,00 (delapan puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) secara tunai seketika;
Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 oleh Dr. Yakup Ginting, S.H.,M.H., M. Kn., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Fauzan, S.H.,M.H. dan Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Eko Budi Supriyanto,S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a,
ttd./ Dr. Fauzan, S.H.,M.H. ttd./ Dr. Yakup Ginting, S.H.,M.H., M. Kn.,
ttd./ Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H.,
Biaya-biaya: Panitera Pengganti
1. Meterai Rp 6.000,00 ttd./ Eko Budi Supriyanto,S.H., M.H.
2. Redaksi Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi Rp489.000,00
Jumlah Rp500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
An. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002.
ttd./
Eko Budi Supriyanto,SH.,MH
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI,SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002.