270/PID.B/2014/PN SNG
Putusan PN SUBANG Nomor 270/PID.B/2014/PN SNG
DAYAT TAUFIK HIDAYAT, S.Pd. M.Mpd Bin AHMAD FARIHIN.
1. Menyatakan Terdakwa DAYAT TAUFIK HIDAYAT, S.pd, M.Mpd Bin H. AHMAD FARIHIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan 3. Menetapkan masa selama terdakwa menjalani penahanan dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah buku nikah istri warna hijau Nomor : 319/II/XI/2011 tanggal 03 Nopember 2011 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Cibugel Sumedang Dikembalikan kepada saksi Herni Suhaeningsih - 1 (satu) buah buku nikah suami warna coklat Nomor : 319/II/XI/2011 tanggal 03 Nopember 2011 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Cibugel Sumedang Dikembalikan kepada terdakwa Dayat Taufik Hidayat - 1 (satu) lembar blanko Akta Cerai Pengadilan Agama Cianjur dengan seri : I No. 74303 - 1 (satu) lembar akta cerai Nomor : 0031/AC/2014/PA. Cjr tanggal 09 Januari 2014 Dilampirkan dalam berkas perkara 1. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 000. - (duribu rupiah)