241/Pid.Sus/2016/PN.Bil.(kesehatan)
Putusan PN BANGIL Nomor 241/Pid.Sus/2016/PN.Bil.(kesehatan)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GHOZINATUL ASROR bin SUKRI
1. Menyatakan terdakwa GHOZINATUL ASROR bin SUKRI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap di tahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 5 (lima) bungkus aluminium foil yang didalamnya berisi tablet warna putih logo "Y" (tryhexyphenidyl) 5 (lima) butir total keseluruhan sebanyak 25 (dua puluh lima) butir, dirampas untuk dimusnahkan; uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
P U T U S A N
No: 241/Pid.Sus/2016/PN.Bil.(kesehatan)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : GHOZINATUL ASROR bin SUKRI
Tempat lahir : Pasuruan
Umur/Tanggal lahir : 18 tahun/20 Maret 1997
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Banjangan Kulon Desa Banjangan Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan
Agama : Islam
Pekerjaan : pelajar
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Bangil oleh :
Penyidik, Tanggal 30 Januari 2016, No. Sp.Han.05/I/2016/Reskrim;
Sejak Tanggal 30 Januari 2016 sampai dengan Tanggal 19 Pebruari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, Tanggal 16 Pebruari 2016, No.31/0.5.40.3/Epp
Sejak Tanggal 19 Pebruari 2016 sampai dengan Tanggal 29 Maret 2016;
Penuntut Umum, Tanggal 29 Maret 2016 No.Print.B-72/0.5.40.3/Ep.3/III/2016
Sejak Tanggal 29 Maret 2016 sampai dengan Tanggal 17 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri, Tanggal 12 April 2016 No.282/Pen.Sus/2016/PN.Bil
Sejak Tanggal 12 April 2016 sampai dengan Tanggal 11 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri,
Sejak Tanggal 12 Mei 2016 sampai dengan Tanggal 10 Juli 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Tanggal 12 April 2016
No. 241/Pid.Sus/2016/PN.Bil. (kesehatan) tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;Penetapan Panitera Pengadilan Negeri Bangil, Tanggal 12 April 2016
No. 241/Pid.Sus/2016/PN.Bil. (kesehatan) tentang Penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, Tanggal 12 April 2016 No. 241/Pid.Sus/2016/PN.Bil. (kesehatan) tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa GHOZINATUL ASROR bin SUKRI beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitor) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutus;
Menyatakan terdakwa GHOZINATUL ASROR bin SUKRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sesuai dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GHOZINATUL ASROR bin SUKRI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa: 5 (lima) bungkus aluminium foil yang didalamnya berisi pil berlogo “Y” (tryhexyphenidyl) 5 (lima) butir total keseluruhan sebanyak 25 (dua puluh lima) butir, dirampas untuk dimusnahkan; uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), dirampas untuk Negara;
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Telah mendengar permohonan lisan dari terdakwa yang pada pokoknya terdakwa mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya;
Atas permohonan dari terdakwa yang pada intinya mohon keringanan hukuman tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa ia terdakwa GHOZINATUL ASROR bin SUKRI pada Hari Sabtu Tanggal 30 Januari 2016 sekira Jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Banjangan Kulon Desa Banjangan Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, ”dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada Hari Sabtu Tanggal 30 Januari 2016 saksi KHAIRUDIN dan saksi SISWANTO yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa GHOZINATUL ASROR bin SUKRI sering membawa dan menjual tablet warna putih logo 'Y' yang tidak dilengkapi dengan adanya ijin dari instansi yang terkait, adanya informasi tersebut kemudian saksi KHAIRUDIN, saksi SISWANTO dan petugas kepolisian lainnya melakukan penyelidikan dengan cara mencari keberadaan terdakwa, kemudian pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 wib saksi KHAIRUDIN, saksi SISWANTO menemukan terdakwa di rumah Dusun Banjangan Kulon Desa Banjangan Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan dimana saat itu terdakwa telah selesai melakukan transaksi atau menjual tablet warna putih logo 'Y' kepada seseorang pembeli yaitu IRUL bin JAMALI, mengetahui hal tersebut kemudian saksi KHAIRUDIN, saksi SISWANTO dan petugas kepolisian lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus aluminium foil yang didalamnya berisi tablet warna putih logo 'Y' 5 (lima) butir total keseluruhan sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dimana tablet warna putih logo 'Y' ditemukan di samping jendela rumah terdakwa karena saat itu dibuang oleh terdakwa sewaktu penggerebekan, uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), dan kesemuanya barang bukti tersebut diakui adalah milik terdakwa, serta terdakwa mengedarkan pil kucing tablet warna putih logo 'Y' sejak 3 (tiga) bulan yang lalu serta terdakwa memperoleh keuntungan dalam mengedarkan pil jenis trihexypenidyl tersebut per butirnya sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) dimana terdakwa mendapatkan tablet warna putih logo 'Y' dari seseorang yang bernama YANTO (DPO) yang beralamat di Desa Karangsentul Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan serta terdakwa dalam menjual belikan tablet warna putih logo 'Y' tersebut tidak ada ijin dari pihak instansi atau farmasi yang terkait;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab.: 0942/NOF/2016 Tanggal 10 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditanda-tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Ir. AGUS BUDIHARTA, berkesimpulan bahwa:
Bahwa barang bukti Nomor: 1490/2016/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif trihexipenidyl HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Atau
Kedua:
Bahwa ia terdakwa GHOZINATUL ASROR bin SUKRI pada Hari Sabtu Tanggal 30 Januari 2016 sekira Jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Banjangan Kulon Desa Banjangan Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, ”dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada Hari Sabtu Tanggal 30 Januari 2016 saksi KHAIRUDIN dan saksi SISWANTO yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa GHOZINATUL ASROR bin SUKRI sering membawa dan menjual tablet warna putih logo 'Y' yang tidak dilengkapi dengan adanya ijin dari instansi yang terkait, adanya informasi tersebut kemudian saksi KHAIRUDIN, saksi SISWANTO dan petugas kepolisian lainnya melakukan penyelidikan dengan cara mencari keberadaan terdakwa, kemudian pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 wib saksi KHAIRUDIN, saksi SISWANTO menemukan terdakwa di rumah Dusun Banjangan Kulon Desa Banjangan Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan dimana saat itu terdakwa telah selesai melakukan transaksi atau menjual tablet warna putih logo 'Y' kepada seseorang pembeli yaitu IRUL bin JAMALI, mengetahui hal tersebut kemudian saksi KHAIRUDIN, saksi SISWANTO dan petugas kepolisian lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus aluminium foil yang didalamnya berisi tablet warna putih logo 'Y' 5 (lima) butir total keseluruhan sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dimana tablet warna putih logo 'Y' ditemukan di samping jendela rumah terdakwa karena saat itu dibuang oleh terdakwa sewaktu penggerebekan, uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), dan kesemuanya barang bukti tersebut diakui adalah milik terdakwa, serta terdakwa mengedarkan pil kucing tablet warna putih logo 'Y' sejak 3 (tiga) bulan yang lalu serta terdakwa memperoleh keuntungan dalam mengedarkan pil jenis trihexypenidyl tersebut per butirnya sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) dimana terdakwa mendapatkan tablet warna putih logo 'Y' dari seseorang yang bernama YANTO (DPO) yang beralamat di Desa Karangsentul Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan serta terdakwa dalam menjual belikan tablet warna putih logo 'Y' tersebut tidak ada ijin dari pihak instansi atau farmasi yang terkait;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab.: 0942/NOF/2016 Tanggal 10 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditanda-tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Ir. AGUS BUDIHARTA, berkesimpulan bahwa:
Bahwa barang bukti Nomor: 1490/2016/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif trihexipenidyl HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi, sehingga pemeriksaan perkara ini dapat diteruskan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan beberapa orang saksi untuk didengar keterangannya dibawah sumpah, yang antara lain menerangkan sebagai berikut;
Saksi I : KHOIRUDIN;
Bahwa saksi menerangkan merupakan anggota kepolisian bersama-sama dengan anggota lainnya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Hari Sabtu Tanggal 30 Januari 2016 sekitar Jam 16.00 wib di rumah terdakwa di Dusun Banjangan Kulon Desa Banjangan Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan, karena penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis trihexipenidyl;
Bahwa saksi menerangkan mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering membawa dan menjual tablet warna putih logo 'Y' yang tidak dilengkapi dengan adanya ijin dari instansi yang terkait, adanya informasi tersebut kemudian saksi dan petugas kepolisian lainnya melakukan penyelidikan dengan cara mencari keberadaan terdakwa, kemudian pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 wib saksi dan saksi SISWANTO menemukan terdakwa di rumah Dusun Banjangan Kulon Desa Banjangan Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan dimana saat itu terdakwa telah selesai melakukan transaksi atau menjual tablet warna putih logo 'Y' kepada seseorang pembeli yaitu IRUL bin JAMALI;
Bahwa saksi menerangkan bersama dengan Anggota Polri lainnya saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa mendapatkan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus aluminium foil yang didalamnya berisi tablet warna putih logo 'Y' 5 (lima) butir total keseluruhan sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dimana tablet warna putih logo 'Y' ditemukan di samping jendela rumah terdakwa karena saat itu dibuang oleh terdakwa sewaktu penggerebekan, uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), dan kesemuanya barang bukti tersebut diakui adalah milik terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan menurut keterangan GHOZINATUL ASROR bin SUKRI dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak menggunakan resep dokter serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi menerangkan menurut keterangan IRUL bin JAMALI dirinya membeli sediaan farmasi kepada terdakwa GHOZINATUL ASROR bin SUKRI tidak menggunakan resep dokter serta tidak memiliki penyakit yang mengharuskan dirinya mengkonsumsi obat tersebut;
Bahwa saksi menerangkan dari keterangan terdakwa GHOZINATUL ASROR bin SUKRI, memiliki, menyimpan, dan menguasai tablet warna putih logo "Y" tersebut untuk dijual kembali;
Bahwa saksi menerangkan dari keterangan terdakwa GHOZINATUL ASROR bin SUKRI, mendapatkan sediaan farmasi berupa pil dextro tersebut dari YANTO (DPO) yang beralamat di Desa Karangsentul Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa dalam melakukan penjualan tablet warna putih logo ”Y” tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi II: SISWANTO;
Bahwa saksi menerangkan merupakan anggota kepolisian bersama-sama dengan anggota lainnya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Hari Sabtu Tanggal 30 Januari 2016 sekitar Jam 16.00 wib di rumah terdakwa di Dusun Banjangan Kulon Desa Banjangan Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan, karena penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis trihexipenidyl;
Bahwa saksi menerangkan mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering membawa dan menjual tablet warna putih logo 'Y' yang tidak dilengkapi dengan adanya ijin dari instansi yang terkait, adanya informasi tersebut kemudian saksi dan petugas kepolisian lainnya melakukan penyelidikan dengan cara mencari keberadaan terdakwa, kemudian pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 wib saksi dan saksi KHAIRUDIN menemukan terdakwa di rumah Dusun Banjangan Kulon Desa Banjangan Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan dimana saat itu terdakwa telah selesai melakukan transaksi atau menjual tablet warna putih logo 'Y' kepada seseorang pembeli yaitu IRUL bin JAMALI;
Bahwa saksi menerangkan bersama dengan Anggota Polri lainnya saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa mendapatkan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus aluminium foil yang didalamnya berisi tablet warna putih logo 'Y' 5 (lima) butir total keseluruhan sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dimana tablet warna putih logo 'Y' ditemukan di samping jendela rumah terdakwa karena saat itu dibuang oleh terdakwa sewaktu penggerebekan, uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), dan kesemuanya barang bukti tersebut diakui adalah milik terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan menurut keterangan GHOZINATUL ASROR bin SUKRI dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak menggunakan resep dokter serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi menerangkan menurut keterangan IRUL bin JAMALI dirinya membeli sediaan farmasi kepada terdakwa GHOZINATUL ASROR bin SUKRI tidak menggunakan resep dokter serta tidak memiliki penyakit yang mengharuskan dirinya mengkonsumsi obat tersebut;
Bahwa saksi menerangkan dari keterangan terdakwa GHOZINATUL ASROR bin SUKRI, memiliki, menyimpan, dan menguasai tablet warna putih logo "Y" tersebut untuk dijual kembali;
Bahwa saksi menerangkan dari keterangan terdakwa GHOZINATUL ASROR bin SUKRI, mendapatkan sediaan farmasi berupa pil dextro tersebut dari YANTO (DPO) yang beralamat di Desa Karangsentul Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa dalam melakukan penjualan tablet warna putih logo ”Y” tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa terdakwa menerangkan ditangkap oleh pihak kepolisian pada Hari Sabtu Tanggal 30 Januari 2016 sekitar Jam 16.00, di rumah terdakwa Dusun Banjangan Kulon Desa Banjangan Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih logo 'Y' yang diduga obat keras jenis pil trihexipenidyl;
Bahwa terdakwa menerangkan ditangkap atau diamankan oleh para saksi tersebut didapatkan barang bukti berupa: 5 (lima) bungkus aluminium foil yang didalamnya berisi tablet warna putih logo 'Y' 5 (lima) butir total keseluruhan sebanyak 25 (dua puluh lima) butir, uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa terdakwa menerangkan memiliki, menyimpan, dan menguasai sediaan farmasi pil trihexipenidyl tersebut untuk dijual kembali;
Bahwa terdakwa menerangkan mendapatkan sediaan farmasi berupa pil tryhexyphenidyl tersebut dari YANTO (DPO) yang beralamat di Desa Karangsentul Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan;
Bahwa terdakwa menerangkan menjual sediaan farmasi berupa pil trihexipenidyl tersebut sejak 3 (tiga) bulan terakhir;
Bahwa terdakwa menerangkan dalam mengedarkan pil trihexipenidyl tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa menerangkan menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi;
----------Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa: 5 (lima) bungkus aluminium foil yang didalamnya berisi tablet warna putih logo 'Y' 5 (lima) butir total keseluruhan sebanyak 25 (dua puluh lima) butir; uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah);
----------Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian, maka keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan serta segala yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap secara lengkap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didukung adanya barang bukti yang telah diperlihatkan dalam persidangan dan dikuatkan oleh keterangan terdakwa sendiri, Majelis Hakim dapat mengangkat fakta-fakta hukum yang dijadikan pertimbangan putusan ini sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada Hari Sabtu Tanggal 30 Januari 2016 sekitar Jam 16.00, di rumah terdakwa Dusun Banjangan Kulon Desa Banjangan Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih logo 'Y';
Bahwa benar terdakwa pada saat ditangkap atau diamankan oleh para saksi tersebut didapatkan barang bukti berupa: 5 (lima) bungkus aluminium foil yang didalamnya berisi tablet warna putih logo 'Y' 5 (lima) butir total keseluruhan sebanyak 25 (dua puluh lima) butir; uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa benar hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor: : 0942/NOF/2016 Tanggal 10 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditanda-tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Ir. AGUS BUDIHARTA, berkesimpulan bahwa: barang bukti Nomor: 1490/2016/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif trihexipenidyl HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
Menimbang, bahwa dikarenakan dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif yaitu: pertama, Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; kedua, Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Maka Majelis Hakim akan memeriksa dakwaan yang sesuai dengan fakta dipersidangan yaitu dakwaan pertama melanggar Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Barangsiapa”;
Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Barangsiapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah setiap pendukung hak dan kewajiban baik orang maupun badan hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa GHOZINATUL ASROR bin SUKRI di persidangan menyatakan membenarkan identitas yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa juga dapat menjawab pertanyaan-pertanyan yang diajukan kepadanya dengan jelas, serta terdakwa tidak dalam keadaan gila, normal akal pikirannya dan tidak berada di bawah pengampuan, sehingga terdakwa mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka dalam perkara ini tidak terjadi “ERROR IN PERSONA” sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Barangsiapa” menunjuk pada diri terdakwa GHOZINATUL ASROR bin SUKRI;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad.2Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri bahwa terdakwa GHOZINATUL ASROR bin SUKRI mengetahui dan menghendaki perbuatannya untuk mengedarkan tablet warna putih logo "Y" yang diwujudkan dengan cara terdakwa menjual pada orang lain;
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika dimana penguasaannya tidak dibenarkan diproduksi ataupun diedarkan oleh orang perorang tetapi peredarannya harus dengan menggunakan resep dokter karena mempunyai efek ketergantungan;
Bahwa Berdasarkan benar hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor: : 0942/NOF/2016 Tanggal 10 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditanda-tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Ir. AGUS BUDIHARTA, berkesimpulan bahwa: barang bukti Nomor: 1490/2016/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif trihexipenidyl HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan awalnya pada Hari pada Hari Sabtu Tanggal 30 Januari 2016 saksi KHAIRUDIN dan saksi SISWANTO yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering membawa dan menjual tablet warna putih logo 'Y' yang tidak dilengkapi dengan adanya ijin dari instansi yang terkait, adanya informasi tersebut kemudian saksi KHAIRUDIN dan saksi SISWANTO dan petugas kepolisian lainnya melakukan penyelidikan dengan cara mencari keberadaan terdakwa, kemudian pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 wib saksi KHAIRUDIN dan saksi SISWANTO menemukan terdakwa di rumah Dusun Banjangan Kulon Desa Banjangan Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan dimana saat itu terdakwa telah selesai melakukan transaksi atau menjual tablet warna putih logo 'Y' kepada seseorang pembeli yaitu IRUL bin JAMALI;
Menimbang, berdasarkan uraian diatas perbuatan terdakwa GHOZINATUL ASROR bin SUKRI tersebut diatas dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, surat dan barang bukti yang diajukan didepan persidangan maka perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan terdakwa oleh karena itu haruslah dipidana setimpal dengan kesalahan yang telah diperbuatnya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung-jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental generasi muda;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa masih muda;
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai ketentuan Pasal 222 KUHAP haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan tersebut, menurut hemat Majelis jika ditinjau dari kepentingan Negara, masyarakat dan terdakwa itu sendiri sudah merupakan putusan yang tepat dan adil;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa bukan merupakan suatu balas dendam dari Majelis Hakim pada diri terdakwa, akan tetapi semata-mata hanyalah pelajaran dari Majelis Hakim pada diri terdakwa, agar selama menjalani pidananya tersebut terdakwa dapat merenungkan kembali bahwa yang ia lakukan itu merupakan suatu tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana, dengan harapan setelah selesainya menjalani pidananya itu terdakwa tidak akan mengulangi lagi;
Mengingat Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Bab XVI KUHAP dan pasal-pasal lain dari undang-undang yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa GHOZINATUL ASROR bin SUKRI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan barang bukti berupa: 5 (lima) bungkus aluminium foil yang didalamnya berisi tablet warna putih logo "Y" (tryhexyphenidyl) 5 (lima) butir total keseluruhan sebanyak 25 (dua puluh lima) butir, dirampas untuk dimusnahkan; uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil pada Hari Selasa, Tanggal 17 Mei 2016 oleh kami: I GEDE KARANG ANGGAYASA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, A. RICO H. SITANGGANG, S.H., M.Kn. dan HANDRY SATRIO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh KHOIROT, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangil, dihadiri oleh ANDIE WICAKSONO, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil, dan terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
A. RICO H. SITANGGANG, S.H., M.Kn. I GEDE KARANG ANGGAYASA, S.H., M.H.
HANDRY SATRIO, S.H.
PANITERA PENGGANTI,