49/Pid.Sus /2015/PN Jap
Putusan PN JAYAPURA Nomor 49/Pid.Sus /2015/PN Jap
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ICHSAN BACHTIAR
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ICHSAN BACHTIAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DS 1920 warna putih - 1 (satu) unit SPM Kawasaki DS 4628 RC - 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Avanza DS 1920 JM an. HASM Dikembalikan kepada yang berhak ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000 ( seribu rupiah )
PUTUSAN
Nomor. 49/Pid.Sus /2015/PN.Jap
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jayapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ICHSAN BACHTIAR
Tempat lahir : Jayapura
Umur / tgl. Lahir : 27 Tahun / 28 Oktober 1986
Jenis kelamin. : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Harapan Sentani Timur BTN Kabupaten Jayapura
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Calon Pegawai Negeri
Terdakwa ditahan dalam tahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 01 Desember 2014 sampai dengan tanggal 20 Desember 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 21 Desember 2014 sampai dengan tanggal 29 Januari 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan tanggal 16 Februari 2015 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 03 Februari 2015 sampai dengan tanggal 04 Maret 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 05 Maret 2015 sampai dengan tanggal 03 Mei 2015 ;
Terdakwa tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 49/Pid.Sus/2015/PN.Jap tanggal 3 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 49/Pid.Sus/2015/PN.Jap tanggal 3 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ICHSAN BACHTIAR telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ICHSAN BACHTIAR dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DS 1920 wrn putih
1 (satu) unit SPM Kawasaki DS 4628 RC
1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Avanza DS 1920 JM an. HASMAN MAMPA
Dikembalikan kepada yang berhak;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,-
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesal atas kejadian tersebut dan mohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa ICHSAN BACHTIAR pada hari Jumat tanggal 14 November 2014 sekitar jam 22.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2014, bertempat di Jalan umum Sentani Abepura tepatnya didekat kuburan Cina Sentani Timur Kabupaten Jayapura atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jayapura, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara bermula ketika terdakwa mengendarai sebuah mobil Avanza DS 1920 JM warna putih dari kampung Harapan Sentani dengan tujuan Waena. Sesampainya didekat kuburan Cina tiba-tiba ada sebuah sepeda motor (dalam penyelidikan) dengan arah yang berlawanan memasuki jalur kiri atau jalur terdakwa, sehingga terdakwa kaget dan membanting arah stir ke kanan jalur hingga masuk ke jalur kanan (berlawanan). Dan pada saat yang bersamaan datang sebuah Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR DS 4628 RC warna hitam yang dikendarai oleh korban YOSAFAT MARGARIK SIKORA dan langsung menabrak mobil terdakwa hingga mengakibatkan korban terlempar dari motornya dan meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 26/Ext/SEKHUM-RSDH/VER/XII/2014 tanggal 13 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh Dr. Meilani Tiong yang melakukan pemeriksaan terhadap korban YOSAFAT MARGARIK SIKORA, dengan pemeriksaan;
Terdapat luka robek di bawah dagu ukuran kurang lebih empat kali nol koma lima sentimeter
Terdapat luka lecet didada sebelah kanan ukuran kurang lebih lima belas kali enam sentimeter
Terdapat luka lecet di lengan kiri ukuran kurang lebih tiga belas kali satu koma lima sentimeter
Terdapat luka robek di telapak tangan kiri ukuran empat kali satu kali satu sentimeter
Terdapat memar dipaha kanan
Terdapat luka robek di atas lutut sebelah kanan ukuran kurang lebih empat kali satu kali nol koma lima sentimeter
Terdapat luka lecet di atas lutut kanan
Terdapat luka robek di kaki kiri ukuran kurang lebih dua kali satu sentimeter titik
Dengan kesimpulan : diduga meninggal karena trauma tumpul didada titik
Perbuatan terdakwa ICHSAN BACHTIAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan..
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
RISMAWATI dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 14 November 2014 sekitar jam 22.30 WIT, bertempat di Jalan umum Sentani Abepura tepatnya didekat kuburan Cina Sentani Timur Kabupaten Jayapura tidak jauh dari Kantor HAM;
Bahwa saat kejadian itu saksi berada dalam rumah dan waktu itu hujan deras sekali kemudian saksi mendengar suara benturan sangat keras sehingga saksi langsung keluar dan sudah melihat masyarakat berkumpul ditempat kejadian;
Bahwa saat itu saksi melihat tubuh korban tergeletak tidak jauh dari sebuah mobil dan motor;
Bahwa kondisi korban saat pertama kalai saksi lihat ada luka di kaki dan kepala korban ;
Bahwa kemudian saksi menyuruh terdakwa ikut mengantar korban ke Rumah Sakit di Dian Harapan, dan saksi mengikutinya dari belakang dengan menggunakan motor ;
Bahwa saat korban sudah dibawa ke rumah sakit Diam Harapan , saksi mengambil hanphone korban dan menghubungi keluarga korban dengan cara menelepon nomor yang ada dalam handphone korban dan saksi mengabarkan bahwa pemilik hanphone tersebut mengalami kecelakaan ;
Bahwa sekitar setengah jam keluarga korban datang dan saksi bertemu dengan keluarga korban di rumah sakit, dan saat itu keluarga korban tidak percaya korban kecelakaan karena korban baru keluar rumah 20 menit yang lalu kemudian mengetahui korban kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia ;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut ;
Bahwa saksi melihat kondisi mobil rusak pada bagian kiri belakang ;
Bahwa saat kejadian tersebut hujan deras dan licin sedangkan jalan beraspal ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah korban saat itu memakai gelem atau tidak;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak menyampaikan keberatan ;
NURUL FARIDA,SPd dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa saksi adalah pemilik mobil Toyota Avansa warna putih DS 1920 JM yang disewa oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu kejadian tersebut ;
Bahwa saksi mendapat informasi dari pengelola mobil bahwa tanggal 16 Nopember 2014 kalau mobil milik saksi yang disewa oleh terdakwa mengalami kecelakaan di batas kota Jayapura dekat kuburan Cina ;
Bahwa kemudian saksi ke Kantor Polisi untuk mengetahui kejadian tersebut ;
Bahwa saksi sempat menanyakannya kepada terdakwa tentang kejadian tersebut dimana terdakwa menceritakan bahwa kejadiannya pada hari jumat malam tanggal 14 November 2014 di dekat kuburan cina jalan raya Waena-Sentani, dimana terdakwa mencoba menghindari sepeda motor yang mengambil arah terdakwa sehingga terdakwa membanting stir ke kanan jalan saat itu sepeda motor korban datang dari depan dan menabrak mobil yang dikemudikan korban di bagian belakang ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
OBETH Y SIKORA dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan mengetahui kecelakaan lalu lintas yang menimpa anak kandung saksi
- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 14 November 2015 pukul 23.30 wit di dekat kuburan Cina yaitu dijalan raya Sentani-Abepura ;
- Bahwa saksi menerima informasi dari orang yang menggunakan handphone anak saksi yang mengatakan anak saksi mendapat kecelakaan motor dan ada di rumah sakit Dian harapan ;
- Bahwa saksi kaget dengan kejadian tersebut karena korban baru saja pamit keluar rumah ;
- Bahwa selanjutnya saksi pergi ke rumah sakit Dian Harapan Waena namun tidak melihat jenasah anak saksi tersebut dan berdasarkan informasi dari isteri saksi bahwa korban mengalami luka-luka yaitu pada bagian dada memar, luka dipelipis kanan, Memar dilepis, ada memar didada sampai perut,
Bahwa saksi dan keluarga saksi termasuk korban tinggal dok 9, dan pada malam itu sebelum kejadian, saksi melihat korban berada dirumah, sehingga saksi tidak percaya ketika ada yang menelepon dan memberitahu bahwa anak saksi mengalami kecelakaan.
Bahwa sebelum kejadian, malam itu seperti biasanya korban pulang kuliah pukul setengah tujuh malam, saksi kasih uang pada korban beli nasi kuning untuk korban makan karena malam itu istri saksi tidak ada dirumah karena ada ibadah, selesai makan korban kemudian pergi tanpa motor, kemudian pulang lagi ambil motor dan pergi, saat isteri saksi pulang jam 9, saksi sempat sampaikan kepada isteri coba liat anak itu tadi sebelum pergi dia marah-marah, tidak beberapa lama kemudian korban pulang lagi Cuma ambil helm lalu pergi lagi menggunakan motornya namun tidak dinyalakan mesinnya hanya diluncurkan saja , sehingga saksi tidak tahu kalo korban pergi lagi hingga tiga puluh menit kemudian mendapat telepon perihal kecelakaan lalu lintas yang dialami korban di sentani;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa pada hari Jumat tanggal 14 November 2014 sekitar jam 22.30 WIT, bertempat di Jalan umum Sentani Abepura tepatnya didekat kuburan Cina Sentani Timur Kabupaten Jayapura, ;
Bahwa terdakwa mengendarai sebuah Mobil Toyota Avansa DS 1920 JM dari arah Sentani ke Waena, tiba-tiba ada sebuah sepeda motor dengan arah yang berlawanan memasuki jalur kiri atau jalur terdakwa, sehingga terdakwa kaget dan membanting arah stir ke kanan hingga masuk ke jalur kanan (berlawanan) dan pada saat yang bersamaan datang sebuah Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR DS 4628 RC warna hitam yang dikendarai oleh korban dan langsung menabrak mobil terdakwa pada bagian sebelah kiri belakang;
Bahwa selanjutnya terdakwa langsung turun dan melihat korban sudah terjatuh tidak jauh dari motornya dan mobil yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa selanjutnya masyarakat datang termasuk saksi IRAWATI, yang kemudian menyuruh terdakwa untuk segera membawa korban ke Rumah Sakit, sehingga kemudian terdakwa membawa ke Rumah Sakit namun ternyata korban sudah meninggal dunia;
Bahwa terdakwa saat mengemudikan kendaraan tersebut dengan kecepatan 30-40 km perjam karena kondisi turunan dan hujan deras ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki SIM saat mengemudikan mobil tersebut karena SIM terdakwa hilang saat di Jayapura ;
Bahwa keluarga terdakwa sudah berusaha menemui keluarga korban, namun keluarga korban tidak mau ditemui oleh keluarga terdakwa
Bahwa terdakwa sangat menyesal atas kejadian tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge)
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DS 1920 warna putih
1 (satu) unit SPM Kawasaki DS 4628 RC
1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Avanza DS 1920 JM an. HASMAN MAMPA
barang bukti tersebut telah diakui oleh saksi-saksi dan terdakwa serta telah disita secara sah sehingga dapat digunakan untuk mendukung pembuktian dalam perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor: 26/Ext/SEKHUM-RSDH/VER/XII/2014 tanggal 13 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh Dr. Meilani Tiong yang melakukan pemeriksaan terhadap korban YOSAFAT MARGARIK SIKORA, dengan pemeriksaan;
Terdapat luka robek di bawah dagu ukuran kurang lebih empat kali nol koma lima sentimeter
Terdapat luka lecet didada sebelah kanan ukuran kurang lebih lima belas kali enam sentimeter
Terdapat luka lecet di lengan kiri ukuran kurang lebih tiga belas kali satu koma lima sentimeter
Terdapat luka robek di telapak tangan kiri ukuran empat kali satu kali satu sentimeter
Terdapat memar dipaha kanan
Terdapat luka robek di atas lutut sebelah kanan ukuran kurang lebih empat kali satu kali nol koma lima sentimeter
Terdapat luka lecet di atas lutut kanan
Terdapat luka robek di kaki kiri ukuran kurang lebih dua kali satu sentimeter .
Dengan kesimpulan : diduga meninggal karena trauma tumpul didada .
Menimbang, bahwa atas pembacaan visum et repertum korban tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 November 2014 sekitar jam 22.30 WIT, bertempat di Jalan umum Sentani Abepura tepatnya didekat kuburan Cina Sentani Timur Kabupaten Jayapura, telah terjadi kecelakaan lalu linta antara Mobil Toyota Avansa DS 1920 JM yang dikemudikan terdakwa dengan Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR DS 4628 RC warna hitam yang dikendarai korban ;
Bahwa awalnya terdakwa mengendarai sebuah Mobil Toyota Avansa DS 1920 JM dari arah Sentani ke Waena, tiba-tiba ada sebuah sepeda motor dengan arah yang berlawanan memasuki jalur kiri atau jalur terdakwa, sehingga terdakwa kaget dan membanting arah stir ke kanan hingga masuk ke jalur kanan (berlawanan) dan pada saat yang bersamaan datang sebuah Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR DS 4628 RC warna hitam yang dikendarai oleh korban YOSAFAT MARGARIK SIKORA dan langsung menabrak mobil terdakwa pada bagian sebelah kiri belakang dan korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut tersebut pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja RR DS 4628 RC warna hitam yang dikendarai korban YOSAFAT MARGARIK SIKORA meninggal dunia di rumah sakit sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor: 26/Ext/SEKHUM-RSDH/VER/XII/2014 tanggal 13 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh Dr. Meilani Tiong yang melakukan pemeriksaan terhadap korban YOSAFAT MARGARIK SIKORA, dengan pemeriksaan;
- Terdapat luka robek di bawah dagu ukuran kurang lebih empat kali nol koma lima sentimeter
- Terdapat luka lecet didada sebelah kanan ukuran kurang lebih lima belas kali enam sentimeter
- Terdapat luka lecet di lengan kiri ukuran kurang lebih tiga belas kali satu koma lima sentimeter
- Terdapat luka robek di telapak tangan kiri ukuran empat kali satu kali satu sentimeter
- Terdapat memar dipaha kanan
- Terdapat luka robek di atas lutut sebelah kanan ukuran kurang lebih empat kali satu kali nol koma lima sentimeter
- Terdapat luka lecet di atas lutut kanan
- Terdapat luka robek di kaki kiri ukuran kurang lebih dua kali satu sentimeter titik
Dengan kesimpulan : diduga meninggal karena trauma tumpul didada titik ;
Bahwa terdakwa saat mengemudikan kendaraan tersebut dengan kecepatan 30-40 km perjam dengan keadaan cuaca sedang hujan deras ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki SIM saat mengemudikan mobil tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa pada umumnya unsur “ Setiap orang ” diartikan sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan terhadap perbuatannya bilamana telah terbukti ;
Bahwa dipersidangan telah dihadirkan seorang terdakwa yaitu ICHSAN BACHTIAR dan membenarkan seluruh indentitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta saksi-saksi juga membenarkan bahwa terdakwalah yang diduga melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam perkara tersebut serta terdakwa adalah seorang yang telah dewasa dan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan , dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian lalai adalah kurang hati-hati,lalai lupa, amat kurang perhatian ;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan hubungkan dengan fakta-fakta yang terungakap di persidangan ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 November 2014 sekitar jam 22.30 WIT, bertempat di Jalan umum Sentani Abepura tepatnya didekat kuburan Cina Sentani Timur Kabupaten Jayapura, telah terjadi kecelakaan lalu linta antara Mobil Toyota Avansa DS 1920 JM yang dikemudikan terdakwa dengan Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR DS 4628 RC warna hitam yang dikendarai korban ;
Bahwa awalnya terdakwa mengendarai sebuah Mobil Toyota Avansa DS 1920 JM dari arah Sentani ke Waena dengan kecepatan 30-40 km perjam, tiba-tiba ada sebuah sepeda motor dengan arah yang berlawanan memasuki jalur kiri atau jalur terdakwa, sehingga terdakwa kaget dan membanting arah stir ke kanan hingga masuk ke jalur kanan (berlawanan) dan pada saat yang bersamaan datang sebuah Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR DS 4628 RC warna hitam yang dikendarai oleh korban YOSAFAT MARGARIK SIKORA dan langsung menabrak mobil terdakwa pada bagian sebelah kiri belakang dan korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas seharusnya terdakwa ICHSAN BACHTIAR memperhitungkan dan menduga-duga serta memperkirakan akibat yang timbul apabila mengemudikan kendaraan dengan kecepatan 30-40 km perjam dalam keadaan hujan deras dan pada saat ada kendaraan dari depan yang masuk ke jalur terdakwa , terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraan yang dikemudikannya dan terdakwa membanting arah stir ke kanan hingga masuk ke jalur kanan (berlawanan) yang merupakan jalur dari korban yang saat itu mengendarai sebuah Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR DS 4628 RC warna hitam dan langsung menabrak mobil terdakwa pada bagian sebelah kiri belakang dan korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya dengan demikian tindakan terdakwa tersebut merupakan perbuatan kurang hati-hati dan kurang perhitungan dalam mengemudikan kendaraannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi ;
3. Mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi saat korban dibawa ke rumah sakit korban tidak dapat tertolong lagi dan meninggal dunia, hal ini sesuai pula dengan Visum Et Repertum Nomor: 26/Ext/SEKHUM-RSDH/VER/XII/2014 tanggal 13 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh Dr. Meilani Tiong yang melakukan pemeriksaan terhadap korban YOSAFAT MARGARIK SIKORA, dengan pemeriksaan :
- Terdapat luka robek di bawah dagu ukuran kurang lebih empat kali nol koma lima sentimeter
- Terdapat luka lecet didada sebelah kanan ukuran kurang lebih lima belas kali enam sentimeter
- Terdapat luka lecet di lengan kiri ukuran kurang lebih tiga belas kali satu koma lima sentimeter
- Terdapat luka robek di telapak tangan kiri ukuran empat kali satu kali satu sentimeter
- Terdapat memar dipaha kanan
- Terdapat luka robek di atas lutut sebelah kanan ukuran kurang lebih empat kali satu kali nol koma lima sentimeter
- Terdapat luka lecet di atas lutut kanan
- Terdapat luka robek di kaki kiri ukuran kurang lebih dua kali satu sentimeter .
Dengan kesimpulan : diduga meninggal karena trauma tumpul didada ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas unsur ini juga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DS 1920 warna putih, 1 (satu) unit SPM Kawasaki DS 4628 RC, 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Avanza DS 1920 yang diajukan di persidangan statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Pada saat terdakwa mengemudikan kendaraannya tidak memiliki SIM ;
Antara terdakwa dan keluarga korban belum ada penyelesaian secara kekeluargaan ;
Keadaan yang meringankan:
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa ICHSAN BACHTIAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DS 1920 warna putih
1 (satu) unit SPM Kawasaki DS 4628 RC
1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Avanza DS 1920 JM an. HASM
Dikembalikan kepada yang berhak ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000 ( seribu rupiah )
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura pada hari KAMIS tanggal 5 Maret 2015 oleh MARIA.M.SITANGGANG,SH.MH sebagai Hakim Ketua, IRIANTO TIRANDA,SH.Mhum dan LINN CAROL HAMADI,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA , tanggal 10 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NURLAILA ABDUL GANI,ST. SH , Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura , serta dihadiri oleh CHATARINA S. BROTODEWI ,SH Penuntut Umum dan terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
IRIANTO.P.UTAMA,SH.M.Hum MARIA.M.SITANGGANG,SH.MH
LINN CAROL HAMADI, S.H.
Panitera Pengganti,
NURLAILA ABDUL GANI,ST. SH