394 / Pid.Sus / 2014 / PN. Jkt. Ut
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 394 / Pid.Sus / 2014 / PN. Jkt. Ut
SUTRISNO Als. BUL BUL
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUTRISNO alias BUL BUL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “NARKOTIKA” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Hal. 13 dari 14 hal PUTUSAN NO. 394/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut. 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) plastic warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus kertas coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 23,1 gram atau dengan berat netto 14,0956 gram dengan barang bukti sisa pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 13,8009 gram ; - 1 (satu) buah HP merk Blackberry warna hitam dengan No. Simcard 085716478318 ; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 394 / Pid.Sus / 2014 / PN. Jkt. Ut.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama : SUTRISNO Als. BUL BUL ;
Tempat lahir : Jakarta ;
Umur atau tanggal lahir : 24 Tahun / 26 Juni 1990 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. Bendungan Dempet Rt.01 Rw.03
Kelurahan Sunter Jaya Kec.
Tanjung Priok, Jakarta Utara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh ;
Pendidikan : SD ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 18 Januari 2014 sampai dengan sekarang ; --------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara ; -----------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana terhadap terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : --------------------
Menyatakan terdakwa SUTRISNO alias BUL BUL, terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum “Narkotika”, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; ---------------------------------------------------
Hal. 01 dari 14 hal PUTUSAN NO. 394/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUTRISNO alias BUL BUL berupa pidana penjara selama : 5 (lima) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara ; ----------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus kertas coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 23,1 gram atau dengan berat netto 14,0956 gram dengan barang bukti sisa pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 13,8009 gram.
1 (satu) buah HP merk Blackberry warna hitam dengan No. Simcard 085716478318.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah). --------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut dengan dakwaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
PRIMAIR
---------- Bahwa ia terdakwa SUTRISNO Als BUL BUL, pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2014 sekitar pukul 22.00 Wib,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2014, bertempat di depan Toko terpal Jl. Sunter Jaya Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
Hal. 02 dari 14 hal PUTUSAN NO. 394/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Bahwa kejadian berawal ketika saksi TRI JANEA EKA PUTRA, bersama saksi CHRISTIANTO BAGAS NAMIJAYA (anggota Polri), sedang melakukan tugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Sunter Jaya Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok sering terjadi peredaran/jual beli narkoba dan salah satu pelakuknya adalah terdakwa, kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi medatangi tempat tersebut saat itu saksi melihat terdakwa sedang berdiri didepan toko terpal Jl. Sunter Jaya Kelurahan Sunter Jaya, lalu saksi melakukan penangkapan terhadap tersangka, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus kertas cokelat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 23,1 gram brutto, disita juga barang bukti berupa 1 buah handphone Blackberry warna hitam dengan no. simcard 085716478318 milik tersangka ; -------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa telah memesan ganja kepada saksi DIMAS TRI WIBOWO Als. MINUZ, saat itu terdakwa menyerahkan uang Rp. 300.000,- yang kemudian diserahkan kepada saksi DIMAS TRI WIBOWO Als. MINUZ, lalu saksi pergi ketempat SULTAN (DPO) dan membeli narkotika jenis ganja untuk terdakwa namun ketika terdakwa menunggu pemesan narkotika ganja tersebut perbuatan terdakwa telah diketahui oleh saksi TRI JANEA EKA PUTRA bersama saksi CHRISTIANTO BAGAS NAMIJAYA. Selanjutnya terdakwa untuk dilakukan pnyidikan lebih lanjut ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang berupa :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat blak segel engkap dengan label bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan berat netto 14,0956. Barang bukti diatas milik tersangka SUTRISNO Als. BUL BUL.
Hal. 03 dari 14 hal PUTUSAN NO. 394/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan Narkotika Nasional RI Nomor : 270A/I/2014/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 21 Januari 2014, setelah dilakukan pemeriksaan secara Labortoris disimpulkan bahwa barang bahan/daun tersebut diatas adalah benar ganja THC (tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 dan 9 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; -----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I; -----------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; ---------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa ia terdakwa SUTRISNO Als BUL BUL, pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2014 sekitar pukul 22.00 Wib,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2014, bertempat di depan Toko terpal Jl. Sunter Jaya Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian berawal ketika saksi TRI JANEA EKA PUTRA, bersama saksi CHRISTIANTO BAGAS NAMIJAYA (anggota Polri), sedang melakukan tugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Sunter Jaya Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok sering terjadi peredaran/jual beli narkoba dan salah satu
Hal. 04 dari 14 hal PUTUSAN NO. 394/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
pelakuknya adalah terdakwa, kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi medatangi tempat tersebut saat itu saksi melihat terdakwa sedang berdiri didepan toko terpal Jl. Sunter Jaya Kelurahan Sunter Jaya, lalu saksi melakukan penangkapan terhadap tersangka, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus kertas cokelat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 23,1 gram brutto, disita juga barang bukti berupa 1 buah handphone Blackberry warna hitam dengan no. simcard 085716478318 milik tersangka ; -------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa telah memesan ganja kepada saksi DIMAS TRI WIBOWO Als. MINUZ, saat itu terdakwa menyerahkan uang Rp. 300.000,- yang kemudian diserahkan kepada saksi DIMAS TRI WIBOWO Als. MINUZ, lalu saksi pergi ketempat SULTAN (DPO) dan membeli narkotika jenis ganja untuk terdakwa namun ketika terdakwa menunggu pemesan narkotika ganja tersebut perbuatan terdakwa telah diketahui oleh saksi TRI JANEA EKA PUTRA bersama saksi CHRISTIANTO BAGAS NAMIJAYA. Selanjutnya terdakwa untuk dilakukan pnyidikan lebih lanjut ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang berupa :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat blak segel engkap dengan label bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan berat netto 14,0956. Barang bukti diatas milik tersangka SUTRISNO Als. BUL BUL.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan Narkotika Nasional RI Nomor : 270A/I/2014/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 21 Januari 2014, setelah dilakukan pemeriksaan secara Labortoris disimpulkan bahwa barang bahan/daun tersebut diatas adalah benar ganja THC (tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 dan 9 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; -----------------------------------------------------
Hal. 05 dari 14 hal PUTUSAN NO. 394/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut ; -------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi 1. CHRISTIANTO BAGAS NAMIJAYA 2. TRI JANEA EKA PUTRA, SH. dan 3. DIMAS TRI WIBOWO alias MINUZ masing-masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sesuai dengan BAP ; ------------------------------------------------------------------
Keterangan saksi I CHRISTIANTO BAGAS NAMIJAYA, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2014 sekira jam 21.00 Wib saksi yang merupakan anggota Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwa di sekitar toko terpal Jl. Sunter Jaya Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara sering terjadi peredaran narkotika jenis ganja ; ---
Bahwa benar atas informasi tersebut sekira jam 22.00 Wib kemudian saksi melakukan penyelidikan di sekitar toko terpal Jl. Sunter Jaya Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara dan mencurigai seseorang yang kemudian diketahui identitasnya adalah terdakwa SUTRISNO Alias BUL BUL lalu dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah HP merk Blackberry warna hitam dengan No Simcard 085716478318 ; ----------------------------
Bahwa benar terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli dari sdr. SULTAN (belum tertangkap) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di daerah Sunter jaya Kec. Tanjng Priok Jakarta Utara dan terdakwa membawa narkotika
Hal. 06 dari 14 hal PUTUSAN NO. 394/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
tersebut rencananya akan digunakan bersama Sdr. DIMAS TRI (berkas terpisah) ; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan lebih lanjut ; ----------------------------------
Bahwa benar terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa ; ----------------------------
Keterangan saksi II TRI JANEA EKA PUTRA, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2014 sekira jam 21.00 Wib saksi yang merupakan anggota Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwa di sekitar toko terpal Jl. Sunter Jaya Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara sering terjadi peredaran narkotika jenis ganja ; ---
Bahwa benar atas informasi tersebut sekira jam 22.00 Wib kemudian saksi melakukan penyelidikan di sekitar toko terpal Jl. Sunter Jaya Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara dan mencurigai seseorang yang kemudian diketahui identitasnya adalah terdakwa SUTRISNO Alias BUL BUL lalu dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah HP merk Blackberry warna hitam dengan No Simcard 085716478318 ; ----------------------------
Bahwa benar terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli dari sdr. SULTAN (belum tertangkap) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di daerah Sunter jaya Kec. Tanjng Priok Jakarta Utara dan terdakwa membawa narkotika tersebut rencananya akan digunakan bersama Sdr. DIMAS TRI (berkas terpisah) ; -------------------------------------------------------------
Hal. 07 dari 14 hal PUTUSAN NO. 394/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Bahwa benar kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan lebih lanjut ; ----------------------------------
Bahwa benar terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa ; ----------------------------
Keterangan saksi III DIMAS TRI WIBOWO alias MINUZ, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar berawal pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014 sekira jam 10.00 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi DIMAS TRI kemudian terdakwa bertanya apakah ada barang berupa ganja, lalu saksi DIMAS TRI bertanya untuk siapa dan minta berapa, lalu terdakwa berkata untuk teman terdakwa dan bertanya harga ganja untuk ukuran setengah garis dan saksi DIMAS TRI berkata harganya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2014 sekira jam 07.00 Wib terdakwa menghubungi saksi DIMAS TRI via SMS dan menerangkan kalau uang untuk membeli ganja tersebut sudah ada, lalu saksi DIMAS TRI membalas SMS “ya udah”,kemudian sekira jam 10.00 Wib saksi memberikan uang kepada saksi DIMAS TRI sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan tidak lama kemudian datang teman saksi DIMAS TRI dan menerima uang tersebut dari saksi DIMAS TRI lalu pergi ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sekira jam 20.00 Wib saksi DIMAS TRI dan terdakwa bertemu kembali dengan teman saksi DIMAS TRI lalu menyerahkan bungkus ganja kepada saksi DIMAS TRI dan setelah mendapatkan ganja tersebut kemudian saksi DIMAS TRI dan terdakwa pergi ke pasar inpres Jl. Serdang setelah itu saksi DIMAS TRI menyisihkan sedikit ganja tersebut dan dimasukkan
Hal. 08 dari 14 hal PUTUSAN NO. 394/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
ke kantong plastik bertuliskan Produk Alami Ramah Lingkungan lalu disimpan di saku celana saksi DIMAS TRI sebelah kanan sedangkan satu paket ganja yang lain disimpan oleh terdakwa ; -
Bahwa benar kemudian saksi bersama terdakwa menuju ke depan toko terpal Jl. Sunter Jaya Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara tiba-tiba datang anggota kepolisian yang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap saksi DIMAS TRI dan terdakwa lalu dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus kertas coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 23,1 gram serta 1 (satu) buah HP merk Blackberry warna hitam dengan No. Simcard 085716478318 ; ----------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa ; ----------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------
Bahwa benar berawal pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014 sekira jam 10.00 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi DIMAS TRI kemudian terdakwa bertanya apakah ada barang berupa ganja, lalu saksi DIMAS TRI bertanya untuk siapa dan minta berapa, lalu terdakwa berkata untuk teman terdakwa dan bertanya harga ganja untuk ukuran setengah garis dan saksi DIMAS TRI berkata harganya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2014 sekira jam 07.00 Wib terdakwa menghubungi saksi DIMAS TRI via SMS dan menerangkan kalau uang untuk membeli ganja tersebut sudah ada, lalu saksi DIMAS TRI membalas SMS “ya udah”,kemudian sekira jam 10.00 Wib saksi memberikan
Hal. 09 dari 14 hal PUTUSAN NO. 394/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
uang kepada saksi DIMAS TRI sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan tidak lama kemudian datang teman saksi DIMAS TRI dan menerima uang tersebut dari saksi DIMAS TRI lalu pergi ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sekira jam 20.00 Wib saksi DIMAS TRI dan terdakwa bertemu kembali dengan teman saksi DIMAS TRI lalu menyerahkan bungkus ganja kepada saksi DIMAS TRI dan setelah mendapatkan ganja tersebut kemudian saksi DIMAS TRI dan terdakwa pergi ke pasar inpres Jl. Serdang setelah itu saksi DIMAS TRI menyisihkan sedikit ganja tersebut dan dimasukkkan ke kantong plastik bertuliskan Produk Alami Ramah Lingkungan lalu disimpan di saku celana saksi DIMAS TRI sebelah kanan sedangkan satu paket ganja yang lain disimpan oleh terdakwa ; -
Bahwa benar kemudian saksi bersama terdakwa menuju ke depan toko terpal Jl. Sunter Jaya Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara tiba-tiba datang anggota kepolisian yang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap saksi DIMAS TRI dan terdakwa lalu dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus kertas coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 23,1 gram serta 1 (satu) buah HP merk Blackberry warna hitam dengan No. Simcard 085716478318 ; ----------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa ; ----------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa adalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;-------
Yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -----------------------------
Hal. 10 dari 14 hal PUTUSAN NO. 394/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Unsur “Setiap orang” ;
Bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah yang berkaitan dengan subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan, yang melakukan suatu perbuatan dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungan jawab. Karena dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan suatu perbuatan maka yang dimaksudkan dengan barang siapa adalah terdakwa SUTRISNO alias BUL BUL.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Unsur “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan” ;
Bahwa dari fakta persidangan terungkap :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2014 sekira jam 21.00 Wib saksi yang merupakan anggota Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwa di sekitar toko terpal Jl. Sunter Jaya Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara sering terjadi peredaran narkotika jenis ganja dan atas informasi tersebut sekira jam 22.00 Wib kemudian saksi CHRISTIANTO BAGAS NAMIJAYA dan saksi TRI JANEA EKA PUTRA melakukan penyelidikan di sekitar toko terpal Jl. Sunter Jaya Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara dan mencurigai seseorang yang kemudian diketahui identitasnya adalah terdakwa SUTRISNO Alias BUL BUL lalu dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah HP merk Blackberry warna hitam dengan No Simcard 085716478318 ; ----------------------------
Bahwa benar terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli dari sdr. SULTAN (belum tertangkap) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di daerah Sunter jaya Kec. Tanjng Priok Jakarta Utara dan terdakwa membawa narkotika tersebut rencananya akan digunakan bersama Sdr. DIMAS TRI (berkas terpisah) ; -------------------------------------------------------------
Hal. 11 dari 14 hal PUTUSAN NO. 394/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Bahwa benar terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa ; ----------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Unsur “Narkotika Golongan I”;
Bahwa dari fakta persidangan terungkap :
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories BNN No. 270A/I/2014/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 21 Januari 2014 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., M.Farm., Apt. selaku Kepala UPT Laborratorium Uji Narkoba BNN, terhadap barang bukti yang diperoleh 1 (satu) plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus kertas coklat yang berisi narkotika jenis ganja mengandung THC (Tetrahydrocannibinol) terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 dan 9 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 berdasarkan dan dengan barang bukti sisa pemeriksaan dengan berat netto 13,8009 gram.
Dengan demikia unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa karena itu terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “NARKOTIKA”. ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis hakim dalam persidangan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar dan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana ; --------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terdakwa dibebani untuk membayar perkara ini ; ---------------------------
Hal. 12 dari 14 hal PUTUSAN NO. 394/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika ; -------------------
Perbuatan terdakwa berperan dalam peredaran Narkotika di Indonesia ; ------------------------------------------------------------------
Yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------
Terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya ; ----------------
Menimbang, bahwa mempertimbangkan segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan ini dianggap merupakan bagian yang tidak terlepas dari putusan ini ; ----------------------------------
Mengingat pasal-pasal dari Undang-undang yang bersangkutan ; --------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUTRISNO alias BUL BUL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “NARKOTIKA” ; --------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara ; -------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------
Hal. 13 dari 14 hal PUTUSAN NO. 394/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) plastic warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus kertas coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 23,1 gram atau dengan berat netto 14,0956 gram dengan barang bukti sisa pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 13,8009 gram ;
1 (satu) buah HP merk Blackberry warna hitam dengan No. Simcard 085716478318 ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ; --------------------------------
Demikian diputus dalam rapat musyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 oleh kami SUCIPTO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, YULI HERYATI, SH. MH. dan DEWA PUTU YUSMAI H, SH. MH. sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut pada hari itu juga dengan didampingi YULI HERYATI, SH. MH. dan DEWA PUTU YUSMAI H, SH. MH. hakim-hakim anggota, dibantu oleh OERAY AGOEST NL. SH. Panitera Pengganti, dihadiri IRFAN NIRWANA SATRIYADI, S.Kom., SH. Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
YULI HERYATI, SH.MH.
SUCIPTO, SH.
DEWA PUTU YUSMAI H, SH. MH.
Panitera Pengganti
OERAY AGOEST NL. SH.
Hal. 14 dari 14 hal PUTUSAN NO. 394/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.