198/Pid.Sus/2015/PN Tbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 198/Pid.Sus/2015/PN Tbk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
MAZURA SYAHENDRA Bin SYAHBUDIN;
1. Menyatakan Terdakwa MAZURA SYAHENDRA Bin SYAHBUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan, dan Denda sejumlah Rp. 500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
PUTUSAN
Nomor 198/Pid.Sus/2015/PN Tbk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MAZURA SYAHENDRA Bin SYAHBUDIN;
Tempat lahir : Serapung (Pelalawan);
Umur/tanggal lahir : 37 tahun / 31 Desember 1977;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Tengah Barat II RT. 002 RW. 001 Kelurahan Pangke Barat Kecamatan Meral Kabupaten Karimun;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 9 Juni 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juni 2015 sampai dengan tanggal 19 Juli 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Juli 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 19 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 17 September 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun sejak tanggal 18 September 2015 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 198/ Pen.Pid/2015/PN Tbk tanggal 21 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 198/Pen.Pid/2015/PN Tbk tanggal 21 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MAZURA SYAHENDRA Bin SYAHBUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengansengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) hurf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan penjara, dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KM CAHAYA SABAR berwarna merah dan abu-abu bermesinkan YANMAR 24 PK;
139 batang kayu jenis Meranti;
18 batang kayu jenis Bintagor;
28 batang kayu jenis Nyatoh;
5 batang kayu jenis Sesendok;
10 batang kayu jenis Mempisang;
2 batang kayu jenis Punak;
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa MAZURA SYAHENDRA Bin SYAHBUDIN pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2015 atau setidak-setidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Perairan Pangke Kec. Meral Barat Kab. Karimun atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, telah dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 sekira jam 17.30 WIB, saksi ARIANTO MURAT Bin MURAT atas suruhan dari Terdakwa MAZURA SYAHENDRA Bin SYAHBUDIN, berangkat dari Desa Serapung Kec. Penyalai Kab. Pelalawan Prov. Riau dengan mengangkut hasil hutan berupa kayu gergajian jenis Meranti Campuran sebanyak ± 202 (dua ratus dua) atau 14,4376 M³ menggunakan 1 (satu) unit KM. CAHAYA SABAR warna merah dan abu-abu bermesinkan YANMAR 24 PK milik Terdakwa MAZURA SYAHENDRA Bin SYAHBUDIN dengan tujuan Tanjung Balai Karimun. Diketahui bahwa hasil hutan berupa kayu gergajian jenis meranti campuran sebanyak 202 (dua ratus dua) batang kayu atau 14,4376 M³ tersebut adalah milik Terdakwa MAZURA SYAHENDRA Bin SYAHBUDIN. Sesampainya di perairan Pangke, Kec. Meral barat Kab. Karimun sekira jam 23.00 WIB, KM. CAHAYA SABAR diberhentikan oleh RINALDO, DEDI ARITONANG dan TRIO DARMA SAPUTRA (ketiganya anggota Sat Polair Polres Karimun) selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen muatan kapal dan tidak ditemukan adanya surat maupun dokumen yang sah kepemilikan kayu gergajian jenis meranti campuran tersebut.
Bahwa dalam memiliki kayu gergajian tersebut Terdakwa MAZURA SYAHENDRA Bin SYAHBUDIN tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan maupun dokumen-dokumen kayu lainnya;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Sitaan Polres Karimun pada tanggal 20 Mei 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh DEDI SUNARTO NIP. 19790414 199903 1 008, Pegatur Tk I/II.d., dan RAHMAD HIDAYAT NIP. 19780109 200801 1 007, pengatur Muda Tk I/II.b., selaku tim pengukur dan diketahui oleh saksi-saksi pengukuran dari Polres Karimun yakni ANDI SUSILO, BRIPKA NRP. 80050054 dan AIDIL AMRIL, BRIGADIR NRP 87060285, telah melakukan pengukuran kayu sitaan Polres Karimun yang berada di Lokasi perkantoran Polres Karimun yang ditemukan didalam KM CAHAYA SABAR milik Terdakwa MAZURA SYAHENDRA Bin SYAHBUDIN dengan kesimpulan sebagai berikut :
Bentuk/ sortimen : kayu gergajian;
Kel. Jenis : Meranti dan Campuran;
Jenis : Meranti, Nyatoh, Mempisang, Sesendok, Bintangur dan Punak;
Jumlah : 202 batang;
Volume : 14,4376 M³
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SIAGOGO, memberi keterangan dalam persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah penangkapan Terdakwa sebagai pemilik kayu yang diangkut oleh Saksi ARIANTO MURAT (Terpidana);
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Tengah Barat II Rt 002 Rw 001 Kelurahan Pangke Barat Kecamatan Meral Kabupaten Karimun;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan IPDA FAHMI FIANDRI, BRIGADIR TYSON LUMBAN GAOL dan BRIPDA ROY SULASTIO dengan dasar surat perintah tugas Nomor : sprint-Gas/69.a/V/2015/Reskrim tanggal 13 Mei 2015 dan surat perintah penangkapan nomor : sprin-kap/49/V/2015/Reskrim tanggal 20 Mei 2015;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa juga berdasarkan keterangan saksi ARIANTO MURAT Bin MURAT (Terpidana) yang menyatakan kayu-kayu yang diangkutnya tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui asal usul kayu tersebut tapi berdasarkan keterangan Saksi ARIANTO MURAT in MURAT (Terpidana) kayu tersebut berasal dari hasil hutan Desa Serapung Kecamatan Penyalai Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, kayu-kayu tersebut dibelinya dari MASTION;
Bahwa Terdakwa sebagai pemilik kayu-kayu meranti campuran tidak memiliki surat maupun dokumen yang sah;
Bahwa Saksi ARIANTO MURAT Bin MURAT (Terpidana) mengangkut kayu meranti campuran tersebut dengan menggunakan KM CAHAYA SABAR milik Terdakwa dari Desa Serapung Kecamatan Penyalai Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau menuju Tanjung Balai Karimun;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan tanggapan keterangan Saksi benar;
Saksi ARIANTO MURAT Bin MURAT, memberi keterangan dalam persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah penangkapan Terdakwa sebagai pemilik kayu;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa dan masih mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 sekira pukul 17.30 WIB dari Desa Serapung Kecamatan Penyalai Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau menuju Tanjung Balai Karimun, Saksi mengangkut kayu-kayu meranti campuran tanpa dilengkapi surat maupun dokumen;
Bahwa Saksi mengangkut kayu tersebut dengan menggunakan KM CAHAYA SABAR dimana Saksi selaku Nahkoda kapal dan dibantu oleh ABK yaitu KURNIAWAN dan MUHAMMAD FUAD;
Bahwa Saksi selaku Nahkoda KM CAHAYA SABAR adalah menjalankan kapal serta bertanggung jawab penuh terhadap kapal serta isinya sedangkan tugas dan tanggung jawab KURNIAWAN dan MUHAMMAD FUAD adalah mekanik yang bertugas memperbaiki mesin dan mengawasi air masuk kedalam KM CAHAYA SABAR serta melempar tali;
Bahwa Saksi selaku Nahkoda KM CAHAYA SABAR mendapat upah/ gaji sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pertrip dari Terdakwa, sedangkan ABK KURNIAWAN dan MUHAMMAD FUAD mendapat upah / gaji sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pertripnya, akan tetapi uang tersebut belum Saksi terima karena belum sampai ditujuan;
Bahwa dalam perjalanan tepatnya didaerah pangke Tanjung Balai karimun, Saksi yang menggunakan KM CAHAYA SABAR ditegah oleh Sat Polair Polres Karimun dan dibawa ke pos Polair Polres Karimun yang beralamat di kolong Tanjung Balai Karimun dan pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015 sekira pukul 07.00 WIB Saksi bersama ABK tiba di Pos Polair Polres Karimun dan pihak kepolisian langsung mengecek muatan kapal serta menanyakan surat-suratnya kemudian Saksi mengatakan kayu tersebut tidak memiliki dokumen lalu Saksi dibawa ke Polres Karimun guna penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa pemilik KM CAHAYA SABAR berwarna merah dan abu-abu bermesinkan YANMAR 24 PK adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi mengangkut kayu meranti campuran dengan menggunakan KM CAHAYA SABAR tanpa memiliki surat atau dokumen atau izin dari pihak yang berwenang karena Terdakwa tidak memberitahu atau menyerahkan dokumen kayu tersebut;
Bahwa Saksi mengangkut kayu meranti campuran dengan mengguakan KM CAHAYA SABAR dari Desa Serapung Kecamatan Penyalai Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau menuju Tanjung Balai Karimun dengan tujuan ke pangke di gudang milik JOKO atas perintah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui asal usul kayu tersebut, namun sepengetahuan Saksi kayu tersebut merupakan hasil hutan;
Bahwa maksud dan tujuan mengangkut kayu meranti campuran tanpa dilengkapi dokumen maupun surat izin dikarenakan Saksi membutuhkan uang dari upah/ gaji yang diberikan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan tanggapan keterangan Saksi benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
DEDI SUNARTO, memberi pendapat sesuai keahliannya dalam persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan adanya penangkapan sebuah kapal yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen;
Bahwa Ahli tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa ahli bertugas di Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Karimun sebagai staf seksi pengembangan dan perlindungan hutan yang memiliki tugas dan tanggung jawab melaksanakan perlindungan hutan, pengawasan dan peredaran hasil hutan, melaksanakan survey atau inventarisasi hutan dan melaksanakan pengujian dan pengukuran hasil hutan;
Bahwa menurut Ahli dasar hukum yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan adalah Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013;
Bahwa menurut informasi dari pihak Kepolisian pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 sekitar pukul 23.00 WIB sewaktu Sat Polair Polres Karimun melakukan patroli tepatnya di perairan pangke Tanjung Balai Karimun tepatnya di titik koordinat 1º 1 ’794”N - 103± 19’ 527” E ditemukan 1 (satu) unit KM CAHAYA SABAR yang dinahkodai oleh Saksi ARIANTO MURAT (Terpidana) membawa kayu-kayu meranti campuran dan kemudian kesemuanya dibawa ke Pos Sat Polair Polres Karimun;
Bahwa kemudian sesampainya Pos Polair Polres Karimun pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015 sekitar pukul 07.00 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap muatan KM CAHAYA SABAR ternyata bermuatan kayu meranti campuran sebanyak ± 10 (sepuluh) Ton tanpa dilengkapi dengan dokumen dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap Saksi ARIANTO MURAT (Terpidana) dan selanjutnya dari keterangan Saksi ARIANTO MURAT (Terpidana) menjelaskan kayu tersebut milik Terdakwa;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu dibawa ke Polres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa dan Saksi ARIANTO MURAT (Terpidana) dapat dipersalahkan sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena Terdakwa dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit KM CAHAYA SABAR berwarna merah dan abu-abu dengan bermesinkan YANMAR 24 PK dengan muatan kayu-kayu :
139 batang kayu jenis meranti dengan volume 9,8636 M³;
18 batang kayu bintagor dengan volume 1,4372 M³;
28 batang kayu nyatoh dengan volume 1,9691 M³;
5 batang kayu sesendok dengan volume 0,3496 M³;
10 batang kayu jenis mempisang dengan volume 0,6689 M³;
2 batang kayu jenis punak dengan volume 0,1492 M³.
Dengan jumlah total volume 14,4376 M³.
Bahwa menurut Ahli biasanya kayu-kayu tersebut di atas tumbuh didalam kawasan hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi;
Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa harusnya dalam memiliki dan pengangkutan hasil hutan harus dilengkapi Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) yang dilampiri oleh Daftar Kayu Olahan (DKO) atau Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) yang dilampiri Daftar Kayu Bulat (DKB) dan berita acara perubahan bentuk;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan tanggapan keterangan Ahli benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Tengah Barat II Rt 002 Rw 001 Kelurahan Pangke Barat Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Terdakwa ditangkap sebagai pemilik kayu yang diangkut oleh Saksi ARIANTO MURAT (Terpidana);
Bahwa Terdakwa membeli kayu tersebut dari MASTION pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Serapung Kecamatan Penyalai Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per ton-nya;
Bahwa Terdakwa membelinya dengan cara MASTION datang ketempat Terdakwa dan menawarkan dengan mengatakan “mau kayu tidak?” lalu Terdakwa mengatakan “mau”, kemudian MASTION mengatakan kayunya ± 10 (sepuluh) ton dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa langsung membayarnya dan MASTION langsung memasukkan kayu-kayu tersebut kedalam kapal milik Terdakwa;
Bahwa saat membeli kayu tersebut dari MASTION, kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen ataupun surat-surat;
Bahwa setelah kayu-kayu tersebut dimuat oleh MASTION kedalam kapal milik Terdakwa, selanjutnya kayu tersebut akan Terdakwa bawa ke Tanjung Balai karimun dengan menyuruh Saksi ARIANTO MURAT (Terpidana) ke gudang kayu LMP (lascar merah putih) pangke Tanjung Balai Karimun untuk Terdakwa jual dengan harga pertonnya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), namun belum sampai di gudang Laskar Merah Putih (LMP) sudah ditangkap oleh Sat Polair Polres Karimun;
Bahwa Terdakwa sebelumnya belum pernah menjual kayu kepada laskar merah putih (LMP).
Bahwa yang membawa kapal milik Terdakwa yakni KM CAHAYA SABAR adalah Saksi ARIANTO MURAT (Terpidana) dengan dibantu oleh ABK-nya yakni KURNIAWAN dan MUHAMMAD FUAD yang sebelumnya akan diupah/gaji kepada Terdakwa pertripnya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan kepada ABK KURNIAWAN dan MUHAMMAD FUAD sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), namun gaji/upah tersebut belum Terdakwa berikan karena kayu belum sampai ditempat tujuan.
Bahwa Terdakwa dalam melakukan pengangkutan kayu tersebut tidak memiliki surat maupun dokumen serta tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki kayu tanpa dilengkapi surat maupun dokumen yang sah untuk mendapatkan keuntungan yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa kayu-kayu tersebut berjenis meranti, bintagor, nyatoh, sesendok, mempisang, punak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit KM CAHAYA SABAR berwarna merah dan abu-abu bermesinkan YANMAR 24 PK;
139 batang kayu jenis Meranti;
18 batang kayu jenis Bintagor;
28 batang kayu jenis Nyatoh;
5 batang kayu jenis Sesendok;
10 batang kayu jenis Mempisang;
2 batang kayu jenis Punak;
Barang bukti tersebut telah disita menurut hukum dan dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Tengah Barat II Rt 002 Rw 001 Kelurahan Pangke Barat Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Terdakwa ditangkap sebagai pemilik kayu yang diangkut oleh Saksi ARIANTO MURAT (Terpidana);
Bahwa benar Terdakwa membeli kayu tersebut dari MASTION pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Serapung Kecamatan Penyalai Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per ton-nya;
Bahwa benar Terdakwa membelinya dengan cara MASTION datang ketempat Terdakwa dan menawarkan dengan mengatakan “mau kayu tidak?” lalu Terdakwa mengatakan “mau”, kemudian MASTION mengatakan kayunya ± 10 (sepuluh) ton dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa langsung membayarnya dan MASTION langsung memasukkan kayu-kayu tersebut kedalam kapal milik Terdakwa;
Bahwa benar saat membeli kayu tersebut dari MASTION, kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen ataupun surat-surat;
Bahwa benar setelah kayu-kayu tersebut dimuat oleh MASTION kedalam kapal milik Terdakwa, selanjutnya kayu tersebut akan Terdakwa bawa ke Tanjung Balai karimun dengan menyuruh Saksi ARIANTO MURAT (Terpidana) ke gudang kayu LMP (lascar merah putih) pangke Tanjung Balai Karimun untuk Terdakwa jual dengan harga pertonnya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), namun belum sampai di gudang Laskar Merah Putih (LMP) sudah ditangkap oleh Sat Polair Polres Karimun;
Bahwa yang membawa kapal milik Terdakwa yakni KM CAHAYA SABAR adalah Saksi ARIANTO MURAT (Terpidana) dengan dibantu oleh ABK-nya yakni KURNIAWAN dan MUHAMMAD FUAD yang sebelumnya akan diupah/gaji kepada Terdakwa pertripnya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan kepada ABK KURNIAWAN dan MUHAMMAD FUAD sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), namun gaji/upah tersebut belum Terdakwa berikan karena kayu belum sampai ditempat tujuan.
Bahwa benar Terdakwa dalam melakukan pengangkutan kayu tersebut tidak memiliki surat maupun dokumen serta tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar maksud dan tujuan Terdakwa memiliki kayu tanpa dilengkapi surat maupun dokumen yang sah untuk mendapatkan keuntungan yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) unit KM CAHAYA SABAR berwarna merah dan abu-abu dengan bermesinkan YANMAR 24 PK dengan muatan kayu-kayu :
139 batang kayu jenis meranti dengan volume 9,8636 M³;
18 batang kayu bintagor dengan volume 1,4372 M³;
28 batang kayu nyatoh dengan volume 1,9691 M³;
5 batang kayu sesendok dengan volume 0,3496 M³;
10 batang kayu jenis mempisang dengan volume 0,6689 M³;
2 batang kayu jenis punak dengan volume 0,1492 M³.
Dengan jumlah total volume 14,4376 M³.
Bahwa benar terhadap perbuatan Terdakwa harusnya dalam memilik dan pengangkutan hasil hutan harus dilengkapi Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) yang dilampiri oleh Daftar Kayu Olahan (DKO) atau Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) yang dilampiri Daftar Kayu Bulat (DKB) dan berita acara perubahan bentuk;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur orang perseorangan;
Unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur orang perseorangan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Orang Perseorangan” adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa MAZURA SYAHENDRA Bin SYAHBUDIN sebagai subjek hukum. Selain daripada itu maksud dimuatnya unsur ini adalah untuk menghindari adanya kesalahan subjek dalam suatu perkara pidana;
Menimbang, bahwa dari persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum bahwa Terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik, mampu menjawab setiap pertanyaan Majelis Hakim dan Terdakwa menyatakan identitas lengkapnya dan ternyata sama dengan yang tertera dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan subjek;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim akan menguraikannya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Tengah Barat II Rt 002 Rw 001 Kelurahan Pangke Barat Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Terdakwa ditangkap sebagai pemilik kayu yang diangkut oleh Saksi ARIANTO MURAT (Terpidana);
Bahwa benar Terdakwa membeli kayu tersebut dari MASTION pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Serapung Kecamatan Penyalai Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per ton-nya;
Bahwa benar Terdakwa membelinya dengan cara MASTION datang ketempat Terdakwa dan menawarkan dengan mengatakan “mau kayu tidak?” lalu Terdakwa mengatakan “mau”, kemudian MASTION mengatakan kayunya ± 10 (sepuluh) ton dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa langsung membayarnya dan MASTION langsung memasukkan kayu-kayu tersebut kedalam kapal milik Terdakwa;
Bahwa benar setelah kayu-kayu tersebut dimuat oleh MASTION kedalam kapal milik Terdakwa, selanjutnya kayu tersebut akan Terdakwa bawa ke Tanjung Balai karimun dengan menyuruh Saksi ARIANTO MURAT (Terpidana) ke gudang kayu LMP (lascar merah putih) pangke Tanjung Balai Karimun untuk Terdakwa jual dengan harga pertonnya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), namun belum sampai di gudang Laskar Merah Putih (LMP) sudah ditangkap oleh Sat Polair Polres Karimun;
Bahwa yang membawa kapal milik Terdakwa yakni KM CAHAYA SABAR adalah Saksi ARIANTO MURAT (Terpidana) dengan dibantu oleh ABK-nya yakni KURNIAWAN dan MUHAMMAD FUAD yang sebelumnya akan diupah/gaji kepada Terdakwa pertripnya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan kepada ABK KURNIAWAN dan MUHAMMAD FUAD sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), namun gaji/upah tersebut belum Terdakwa berikan karena kayu belum sampai ditempat tujuan.
Bahwa benar maksud dan tujuan Terdakwa memiliki kayu tanpa dilengkapi surat maupun dokumen yang sah untuk mendapatkan keuntungan yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) unit KM CAHAYA SABAR berwarna merah dan abu-abu dengan bermesinkan YANMAR 24 PK dengan muatan kayu-kayu :
139 batang kayu jenis meranti dengan volume 9,8636 M³;
18 batang kayu bintagor dengan volume 1,4372 M³;
28 batang kayu nyatoh dengan volume 1,9691 M³;
5 batang kayu sesendok dengan volume 0,3496 M³;
10 batang kayu jenis mempisang dengan volume 0,6689 M³;
2 batang kayu jenis punak dengan volume 0,1492 M³.
Dengan jumlah total volume 14,4376 M³.
Bahwa benar terhadap perbuatan Terdakwa harusnya dalam memilik dan pengangkutan hasil hutan harus dilengkapi Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) yang dilampiri oleh Daftar Kayu Olahan (DKO) atau Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) yang dilampiri Daftar Kayu Bulat (DKB) dan berita acara perubahan bentuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa yang memiliki kayu tanpa dilengkapi dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) yang dilampiri oleh Daftar Kayu Olahan (DKO) atau Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) yang dilampiri Daftar Kayu Bulat (DKB) dan berita acara perubahan bentuk, seharusnya Terdakwa patut menduga hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena seharusnya Terdakwa mengerti dan memahami sebagai pelaku usaha dibidang perkayuan;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian kesimpulan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa selain pidana penjara juga disertai dengan pidana denda, oleh karena itu Terdakwa sudah sepatutnya membayar denda tersebut dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit KM CAHAYA SABAR berwarna merah dan abu-abu bermesinkan YANMAR 24 PK;
139 batang kayu jenis Meranti;
18 batang kayu jenis Bintagor;
28 batang kayu jenis Nyatoh;
5 batang kayu jenis Sesendok;
10 batang kayu jenis Mempisang;
2 batang kayu jenis Punak;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan kawasan hutan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa MAZURA SYAHENDRA Bin SYAHBUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan, dan Denda sejumlah Rp. 500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KM CAHAYA SABAR berwarna merah dan abu-abu bermesin YANMAR 24 PK;
139 (seratus tiga puluh sembilan) batang kayu jenis Meranti;
18 (delapan belas) batang kayu jenis Bintangor;
28 (dua puluh depalan) batang kayu jenis Nyatoh;
5 (lima) batang kayu jenis Sesendok;
10 (sepuluh) batang kayu jenis Mempisang;
2 (dua) batang kayu jenis Punak;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, pada hari Kamis, tanggal 29 Oktober 2015, oleh HOTNAR SIMARMATA, SH.,MH, sebagai Hakim Ketua, ANTONI TRIVOLTA, SH dan AGUS SOETRISNO, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ALMASIH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, serta dihadiri oleh ULY NATALENA SIHOMBING, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ANTONI TRIVOLTA, SH. HOTNAR SIMARMATA, SH.,MH.
AGUS SOETRISNO, SH.
Panitera Pengganti,
A L M A S I H.