391/Pid.Sus/2014/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 391/Pid.Sus/2014/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KURIYANTI Binti SARIREJO
Menyatakan terdakwa KERIYANTI BIN SARIREJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN EDAR “ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KKURIYANTI BIN SARIREJO dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan menjatuhkan denda sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 ( tiga ) bulan Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ; Memerintahkan barang bukti berupa : 12 ( dua belas ) pot UV whitening Day Cream Reg. POM CD 1004700481 12 ( dua belas ) pot UV Whitening Night Cream Reg POM CD 1004700482 ; 3 ( tiga ) pot Lien Hua Night Cream Reg. POM CD 1004700436 ; 1 ( satu ) buah HDL Whitening Day Cream Reg. NA 181 10102823 ; 4 ( empat ) pot Ling Shi Day Cream warna kuning POM CD 100470484 ; 12 ( dua belas) pot Natural 99 Reg. D002006010992 ; 2 ( dua ) botol RDL Babyface tanpa Reg BPOM ; 2 ( dua ) buah Deoonard Bleanching Cream dalam bahasa China ; 9 ( sembilan ) buah DR herbal tanpa Reg.BPOM ; 6 ( enam ) buah UV Whitening Extra Gingseng tanpa Reg. BPOM ; 3 ( tiga ) buah ) walet 2 in 1 Super Whitening Cream tanpa Reg. BPOM ; 7 ( tujuh ) buah Diamond Cream Wiht Vitamin E tanpa Reg. BPOM ; 7 ( tujuh ) buah DR Beaty Whitening Cream tanpa Reg. BPOM ; 10 ( sepuluh ) buah New Special 99 tanpa Reg. BPOM ; 3 ( tiga ) botol Tonner DR Super tanpa Reg. BPOM ; 3 ( tiga ) buah pearl Cream KKK tanpa Reg. BPOM ; 2 ( dua ) buah SJ super Cream tanpa Reg. POM CD ; 1 ( satu ) buah ) Deoonard Day Cream dalam bahasa China ; 10 ( sepuluh ) pot Cream polosan tanpa Reg. POM CD ; 4 ( empat ) sabun hijau tanpa POM CD ; 8 ( delapan pot / biji buah kosong tempat kosmetik, 4 ( empat ) botol toner tanpa merk , 2 ( dua ) pot cream siang oplosan, 2 ( dua ) pot cream malam oplosan, 5 ( lima ) sabun QM warna hijau, dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N :
Nomor : 391 / Pid. Sus / 2014 / PN. Mjk .
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
-------------Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan tingkat pertama , telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :----------------------------------------------- -------------Nama lengkap : KURIYANTI BIN SARIREJO; ---------------------------------------Tempat tanggal lahir : Sidoarjo ; ---------------------------------------------------------------U m u r : 34 tahun ; ------------------------------------------------
-------------Jenis kelamin : perempuan ; -----------------------------------------------
-------------Kebangsaan : Indonesia ;-------------------------------------------------
-------------Tempat tinggal: Dsn.Sambiroto Rt 04 / Rw 04, Kec. Puri,Kab Mojokerto ;-----
-------------A g a m a : I s l a m ; --------------------------------------------------
-------------Pekerjaan : Dagang kosmetik ; ----------------------------------------------------Pendidikan : S D ; --------------------------------------------------
-------------Terdakwa ditahan sejak tanggal 01 M a i 2014 ; ------------------------------------------------Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ; -------------------------------------------Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------------------------Setelah membaca surat – surat dalam berkas perkara ini ; --------------------------------------Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa , serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ;------------------------------------------Setelah mendengar pembacaan tuntutan Hukum ( Requisitoir ) Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan oleh terdakwa sendiri secara lisan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang , bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan atas dakwaan Penuntut umum tanggal 12 Agustus 2014, nomor : Reg.Perkara ; PDM – 120 / MKRTO / EP.3 / 08 / 2014 ; sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------Dakwaan : ---------------------------------------------------------------------------
-------------Bahwa ia terdakwa Kuriyanti Bin Sarirejo pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 sekira jam 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2014 , bertempat diStan Pasar Tanjung anyar ( Toko Yanti KosmetikJl. Residen Pamuji, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mojokerto “ Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagai dimaksud dalam pasal 106 ayat(1) “ , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
-------------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula dari tertangkapnya Kawarsih oleh Petugas Kepolisian dari Polres Mojokerto yang kedapatan memiliki beberapa macam kosmetik antara lain 6 ( enam ) buah sabun QM warna hijau, 1 ( satu ) botol RDL, Babysafe, 5 ( lima ) pot botol kosong warna putih, 1 ( botol ) RX toner, 6 ( enam ) pot botol kosong warna birumuda dan birutua, dan menurut pengakuannya dibeli dari terdakwa yang memiliki took kosmetik Yanti Kosmetik, oleh Terdakwa kosmetik tersebut dijual per pot @ Rp 7.500.-, sabun QM warna hijau perbiji @ Rp 5.750,- RDL Babysafe @ Rp 14.500,-, RX toner perbotol @ Rp 20.000,-, pot atau botol kosong tempat kosmetik warna biru muda dan biru tua per biji @ Rp 3.000,-
-------------Bahwa terdakwa mempunyai usaha took kosmetik Yanti Kosmetik yang menjual beberapa macam kosmetik yang tidak memiliki ijin edar dari BPOM maupun dari Dinas Kesehatan.Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 dilakukan penggeledahan dan penyitaan oleh petugas Kepolisian dari Polresta Mojokerto di took milik terdakwa dan didapati berbagai macam barang kosmetik antara lain ;
12 ( dua belas ) pot UV whitening Day Cream Reg. POM CD 1004700481
12 ( dua belas ) pot UV Whitening Night Cream Reg POM CD 1004700482 ;
3 ( tiga ) pot Lien Hua Night Cream Reg. POM CD 1004700436 ;
1 ( satu ) buah HDL Whitening Day Cream Reg. NA 181 10102823 ;
4 ( empat ) pot Ling Shi Day Cream warna kuning POM CD 100470484 ;
12 ( dua belas) pot Natural 99 Reg. D002006010992 ;
2 ( dua ) botol RDL Babyface tanpa Reg BPOM ;
2 ( dua ) buah Deoonard Bleanching Cream dalam bahasa China ;
9 ( sembilan ) buah DR herbal tanpa Reg.BPOM ;
6 ( enam ) buah UV Whitening Extra Gingseng tanpa Reg. BPOM ;
3 ( tiga ) buah ) walet 2 in 1 Super Whitening Cream tanpa Reg. BPOM ;
7 ( tujuh ) buah Diamond Cream Wiht Vitamin E tanpa Reg. BPOM ;
7 ( tujuh ) buah DR Beaty Whitening Cream tanpa Reg. BPOM ;
10 ( sepuluh ) buah New Special 99 tanpa Reg. BPOM ;
3 ( tiga ) botol Tonner DR Super tanpa Reg. BPOM ;
3 ( tiga ) buah pearl Cream KKK tanpa Reg. BPOM ;
2 ( dua ) buah SJ super Cream tanpa Reg. POM CD ;
1 ( satu ) buah ) Deoonard Day Cream dalam bahasa China ;
10 ( sepuluh ) pot Cream polosan tanpa Reg. POM CD ;
4 ( empat ( sabun hijau tanpa POM CD ;
-------------Bahwa barang berbagai macam kosmetik tersebut didapatkan Terdakwa dari Sales dan sebagaian dibeli dari JMP Surabaya yang kemudian dijual kembali oleh terdakwa dengan mengambil keuntungan antara Rp 2.500,- hingga Rp 10.000,- per pot / botol / biji dan omzet penjualan kosmetik setiap hari antara Rp 50.000,- hingga Rp 100.000,- ;
-------------Bahwa semua produk kosmetik milik terdakwa merupakan produk dalam daftar yang dilarang karena mengandung bahan berbahaya hal tersebut dikuatkan berdasarkan :
Public warning / peringatan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawar Obat dan Makanan RI No. KH.00.01.432503 tanggal 1 Agustus 2007 tentang kosmetik mengandung bahan berbahaya dan zat warna yang dilarang ;
Public warning/ peringatan yang dikeluarkan oleh BPOM No. KH.00.01.43.2503 tanggal 11 Juni tahun 2009 tentang kosmetik mengadung bahan berbahaya / bahan dilarang ;
Public warning / peringatan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawar Obat dan Makanan RI No. HM.03.03.1.43.14.12. 8256 tanggal 27 Desember 2012 tentang kosmetik mengandung bahan berbahaya Merkuri ( Hg ) Hidrokinon ,perwarna dilarang ;
Public warning / peringatan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawar Obat dan Makanan RI No. HM.04.01.1.43.14.12.2690 tanggal 13 Mei 2013 tentang kosmetik mengandung bahan berbahaya / dilarang ;
Atas perbuatannya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Kantor Kepolisian Resort Mojokerto Kota untuk diperoses lebih lanjut
-------------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 UU RI no. 36 tahun 2009 ( tentang Kesehatan ) ; ------------------------------------------------------
------------Atau KEDUA ; ----------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa Kuriyanti Bin Sarirejo pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 sekira jam 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2014 , bertempat diStan Pasar Tanjung anyar ( Toko Yanti KosmetikJl. Residen Pamuji, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mojokerto “ Pelaku Usaha dilarang memperoduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyatkan dan ketentuan perundang-undangan “ Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula dari tertangkapnya Kawarsih oleh Petugas Kepolisian dari Polres Mojokerto yang kedapatan memiliki beberapa macam kosmetik antara lain 6 ( enam ) buah sabun QM warna hijau, 1 ( satu ) botol RDL, Babysafe, 5 ( lima ) pot botol kosong warna putih, 1 ( botol ) RX toner, 6 ( enam ) pot botol kosong warna birumuda dan birutua, dan menurut pengakuannya dibeli dari terdakwa yang memiliki took kosmetik Yanti Kosmetik, oleh Terdakwa kosmetik tersebut dijual per pot @ Rp 7.500.-, sabun QM warna hijau perbiji @ Rp 5.750,- RDL Babysafe @ Rp 14.500,-, RX toner perbotol @ Rp 20.000,-, pot atau botol kosong tempat kosmetik warna biru muda dan biru tua per biji @ Rp 3.000,-
-------------Bahwa terdakwa mempunyai usaha took kosmetik Yanti Kosmetik yang menjual beberapa macam kosmetik yang tidak memiliki ijin edar dari BPOM maupun dari Dinas Kesehatan.Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 dilakukan penggeledahan dan penyitaan oleh petugas Kepolisian dari Polresta Mojokerto di took milik terdakwa dan didapati berbagai macam barang kosmetik antara lain ;
12 ( dua belas ) pot UV whitening Day Cream Reg. POM CD 1004700481
12 ( dua belas ) pot UV Whitening Night Cream Reg POM CD 1004700482 ;
3 ( tiga ) pot Lien Hua Night Cream Reg. POM CD 1004700436 ;
1 ( satu ) buah HDL Whitening Day Cream Reg. NA 181 10102823 ;
4 ( empat ) pot Ling Shi Day Cream warna kuning POM CD 100470484 ;
12 ( dua belas) pot Natural 99 Reg. D002006010992 ;
2 ( dua ) botol RDL Babyface tanpa Reg BPOM ;
2 ( dua ) buah Deoonard Bleanching Cream dalam bahasa China ;
9 ( sembilan ) buah DR herbal tanpa Reg.BPOM ;
6 ( enam ) buah UV Whitening Extra Gingseng tanpa Reg. BPOM ;
3 ( tiga ) buah ) walet 2 in 1 Super Whitening Cream tanpa Reg. BPOM ;
7 ( tujuh ) buah Diamond Cream Wiht Vitamin E tanpa Reg. BPOM ;
7 ( tujuh ) buah DR Beaty Whitening Cream tanpa Reg. BPOM ;
10 ( sepuluh ) buah New Special 99 tanpa Reg. BPOM ;
3 ( tiga ) botol Tonner DR Super tanpa Reg. BPOM ;
3 ( tiga ) buah pearl Cream KKK tanpa Reg. BPOM ;
2 ( dua ) buah SJ super Cream tanpa Reg. POM CD ;
1 ( satu ) buah ) Deoonard Day Cream dalam bahasa China ;
10 ( sepuluh ) pot Cream polosan tanpa Reg. POM CD ;
4 ( empat ( sabun hijau tanpa POM CD ;
-------------Bahwa barang berbagai macam kosmetik tersebut didapatkan Terdakwa dari Sales dan sebagaian dibeli dari JMP Surabaya yang kemudian dijual kembali oleh terdakwa dengan mengambil keuntungan antara Rp 2.500,- hingga Rp 10.000,- per pot / botol / biji dan omzet penjualan kosmetik setiap hari antara Rp 50.000,- hingga Rp 100.000,- ;
-------------Bahwa semua produk kosmetik milik terdakwa merupakan produk dalam daftar yang dilarang karena mengandung bahan berbahaya hal tersebut dikuatkan berdasarkan :
Public warning / peringatan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawar Obat dan Makanan RI No. KH.00.01.432503 tanggal 1 Agustus 2007 tentang kosmetik mengandung bahan berbahaya dan zat warna yang dilarang ;
Public warning/ peringatan yang dikeluarkan oleh BPOM No. KH.00.01.43.2503 tanggal 11 Juni tahun 2009 tentang kosmetik mengadung bahan berbahaya / bahan dilarang ;
Public warning / peringatan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawar Obat dan Makanan RI No. HM.03.03.1.43.14.12. 8256 tanggal 27 Desember 2012 tentang kosmetik mengandung bahan berbahaya Merkuri ( Hg ) Hidrokinon ,perwarna dilarang ;
Public warning / peringatan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawar Obat dan Makanan RI No. HM.04.01.1.43.14.12.2690 tanggal 13 Mei 2013 tentang kosmetik mengandung bahan berbahaya / dilarang ;
Atas perbuatannya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Kantor Kepolisian Resort Mojokerto Kota untuk diperoses lebih lanjut
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 8 ayat(1) huruf aJo psal 62 ayaqt(1) UURI No. 08 tahun 1999tentang perlindungan konsumen ;
-------------Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut dan atas pertanyaan Majelis Hakim terdakwa menyatakan telah mengerti dan menerimanya namun tidak mengajukan keberatannya / eksepsi; ------------------------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
12 ( dua belas ) pot UV whitening Day Cream Reg. POM CD 1004700481
12 ( dua belas ) pot UV Whitening Night Cream Reg POM CD 1004700482 ;
3 ( tiga ) pot Lien Hua Night Cream Reg. POM CD 1004700436 ;
1 ( satu ) buah HDL Whitening Day Cream Reg. NA 181 10102823 ;
4 ( empat ) pot Ling Shi Day Cream warna kuning POM CD 100470484 ;
12 ( dua belas) pot Natural 99 Reg. D002006010992 ;
2 ( dua ) botol RDL Babyface tanpa Reg BPOM ;
2 ( dua ) buah Deoonard Bleanching Cream dalam bahasa China ;
9 ( sembilan ) buah DR herbal tanpa Reg.BPOM ;
6 ( enam ) buah UV Whitening Extra Gingseng tanpa Reg. BPOM ;
3 ( tiga ) buah ) walet 2 in 1 Super Whitening Cream tanpa Reg. BPOM ;
7 ( tujuh ) buah Diamond Cream Wiht Vitamin E tanpa Reg. BPOM ;
7 ( tujuh ) buah DR Beaty Whitening Cream tanpa Reg. BPOM ;
10 ( sepuluh ) buah New Special 99 tanpa Reg. BPOM ;
3 ( tiga ) botol Tonner DR Super tanpa Reg. BPOM ;
3 ( tiga ) buah pearl Cream KKK tanpa Reg. BPOM ;
2 ( dua ) buah SJ super Cream tanpa Reg. POM CD ;
1 ( satu ) buah ) Deoonard Day Cream dalam bahasa China ;
10 ( sepuluh ) pot Cream polosan tanpa Reg. POM CD ;
4 ( empat ( sabun hijau tanpa POM CD ;
------------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi diantaranya saksi I bernama :-----------------------------------------------------NANANG IRIANTO.SH. : -------------------------------------------------------------------------Yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, saksi mengerti dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan penangkapan terdakwa dalam perkara membawa, memiliki, mempunyai, memakai, menyimpan dan mengedarkan alat-alat kosmetik ; ------------------------------------------------------------Bahwa, penangkapan terhadap terdakwa dilakukan Pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 sekira Jam 11.30 wib di Pasar TanjungJln.Residen Pamuji, Kec. Magersari Kota Mojokerto ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, saat penangkapan terhadap terdakwa saksi ditemani ROHANDI ISA..SH. sama –sama satu tem dari Polresta Mojokerto; ----------------------------------------------------Bahwa, Bahwa saat penangkapan terhadap terdakwa telah menemukan barang bukti berupa : 12 ( dua belas ) pot UV whitening Day Cream Reg. POM CD 1004700481
12 ( dua belas ) pot UV Whitening Night Cream Reg POM CD 1004700482 ;
3 ( tiga ) pot Lien Hua Night Cream Reg. POM CD 1004700436 ;
1 ( satu ) buah HDL Whitening Day Cream Reg. NA 181 10102823 ;
4 ( empat ) pot Ling Shi Day Cream warna kuning POM CD 100470484 ;
12 ( dua belas) pot Natural 99 Reg. D002006010992 ;
2 ( dua ) botol RDL Babyface tanpa Reg BPOM ;
2 ( dua ) buah Deoonard Bleanching Cream dalam bahasa China ;
9 ( sembilan ) buah DR herbal tanpa Reg.BPOM ;
6 ( enam ) buah UV Whitening Extra Gingseng tanpa Reg. BPOM ;
3 ( tiga ) buah ) walet 2 in 1 Super Whitening Cream tanpa Reg. BPOM ;
7 ( tujuh ) buah Diamond Cream Wiht Vitamin E tanpa Reg. BPOM ;
7 ( tujuh ) buah DR Beaty Whitening Cream tanpa Reg. BPOM ;
10 ( sepuluh ) buah New Special 99 tanpa Reg. BPOM ;
3 ( tiga ) botol Tonner DR Super tanpa Reg. BPOM ;
3 ( tiga ) buah pearl Cream KKK tanpa Reg. BPOM ;
2 ( dua ) buah SJ super Cream tanpa Reg. POM CD ;
1 ( satu ) buah ) Deoonard Day Cream dalam bahasa China ;
10 ( sepuluh ) pot Cream polosan tanpa Reg. POM CD ;
4 ( empat ( sabun hijau tanpa POM CD ; kemudian kami bawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut
-------------Bahwa, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa atas pengembangan informasi dari Kawarsih yang tertangkap lebih dulu dalam kasus yang sama ; ---------------------------Bahwa, alat-alat kecantikan berupa kosmetik tersebut tidak ada ijinnya dan tidak ada labelnya dan juga tidak ada tanggal kadaluwarsa ; ------------------------------------------------Bahwa, alat-alat kosmetik tersebut semuanya palsu ; --------------------------------------------Bahwa, alat-alat kosmetik tersebut membeli dari Salesman yang tidak tahu namanya ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, alat-alat kosmetik tersebut peredarannya tidak ada ijin dari BPOM atau Dinas Kesehatan Kota Mojokerto ; ------------------------------------------------------------------------Bahwa, apabila alat-alat kosmetik tersebut sapabila dipakai sangat berbahaya bagi kulit bias menjadi rusak karena mengandung zar Merkusi dan Hidrokinon ; ------------------------Bahwa, terdakwa menjual alat-alat kosmetik tersebut harga bervariasi dari Rp 7.500,- saampai harga Rp 100.000,- ; ---------------------------------------------------------------------------Bahwa, terdakwa mendapat keuntungan dari menjual alat-alat mkosmetik tersebut sekitar Rp 100.000,- dalam satu harinya ; ------------------------------------------------------------Bahwa, terdakwa telah mengakui semua perbuatannya ; ----------------------------------------Bahwa, atas pertanyaan Hakim Ketua kepada terdakwa tentang keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ; ------------------------------------------------------------------------Saksi ke II bernama : Dra. KUSMULYATI.Apt :: ---------------------------------------------Yang memberikan keterangan dibawah sumpah sesuai dengan kahlihannya pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------Bahwa, saksi bekerja sebagai YanKes Farmakmin dan perbekalan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Mojokerto ; ------------------------------------------------------------------------------Bahwa, saksi bekerja sebagai PNS sejak tahun 1993, sekitar 21 tahun ; ----------------------Bahwa, saksi mengerti dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan perkara terdakwa Kuriyanti telah membawa,memiliki, mempunyai, menyimpan, menjual, membeli serta mengedarkan mengedarkan alat-alat kosmetik tanpa ijin dari BPOM ; -------------------Bahwa, terdakwa ditangkap Polisi Pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 sekira Jam 11.30 wib di Pasar Tanjung, Jl Residen Pamuji, Kec. Magersari, Kota Mojokerto ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, terdakwa menjual dan membeli serta mengedarkan alat-alat kosmetik tanpa ijin dari BPOM semuanya palsu diantaranya yaitu :
- 12 ( dua belas ) pot UV whitening Day Cream Reg. POM CD 1004700481
12 ( dua belas ) pot UV Whitening Night Cream Reg POM CD 1004700482 ;
3 ( tiga ) pot Lien Hua Night Cream Reg. POM CD 1004700436 ;
1 ( satu ) buah HDL Whitening Day Cream Reg. NA 181 10102823 ;
4 ( empat ) pot Ling Shi Day Cream warna kuning POM CD 100470484 ;
12 ( dua belas) pot Natural 99 Reg. D002006010992 ;
2 ( dua ) botol RDL Babyface tanpa Reg BPOM ;
2 ( dua ) buah Deoonard Bleanching Cream dalam bahasa China ;
9 ( sembilan ) buah DR herbal tanpa Reg.BPOM ;
6 ( enam ) buah UV Whitening Extra Gingseng tanpa Reg. BPOM ;
3 ( tiga ) buah ) walet 2 in 1 Super Whitening Cream tanpa Reg. BPOM ;
7 ( tujuh ) buah Diamond Cream Wiht Vitamin E tanpa Reg. BPOM ;
7 ( tujuh ) buah DR Beaty Whitening Cream tanpa Reg. BPOM ;
10 ( sepuluh ) buah New Special 99 tanpa Reg. BPOM ;
3 ( tiga ) botol Tonner DR Super tanpa Reg. BPOM ;
3 ( tiga ) buah pearl Cream KKK tanpa Reg. BPOM ;
2 ( dua ) buah SJ super Cream tanpa Reg. POM CD ;
1 ( satu ) buah ) Deoonard Day Cream dalam bahasa China ;
10 ( sepuluh ) pot Cream polosan tanpa Reg. POM CD ;
4 ( empat ( sabun hijau tanpa POM CD ; kemudian kami bawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut
-------------Bahwa, alat-alat kosmetik yang dijual terdakwa tersebut adalah palsu apabila dipakai bias merusak kulit karena mengandung zat Merkuri dan Hidrokinon ; ---------------------------Bahwa, alat – alat kosmetik yang asli adalah tercantum label,tanggal kadaluwarsa No, Reg Pabrik yang memprodusinya ; ---------------------------------------------------------Bahwa, terdakwa mengedarkan alat-alat kosmetik tersebut tidak mempunyai ijin edar ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, Sebelum alat-alat kosmetik diedarkan kepada konsumen / masyarakat umum terlebih dahulu harus ada ijin dari BPOM dan dari Dinas Kesehatanm dan melalui Lab rim Polri ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, alat-alat kosmetik yang sah adalah harus ada POM_CD/CL/NA, 10 digit angka yang artinya POM adalah Pengawasan Obat dan Makanan, CD adalah Cosmetik dalam Negeri, CL adalah Cosmetik Luar Negeri, NA adalah Nitifikasi, digit1,2 jenis kategori, digit3,4 jenis sub kategori, digit 5,6 angka terakhir tahun dibalik, digit 7,8 9,10 nomor urut pendaftaran ; ------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, terdakwa telah mengakui semua perbuatannya ; ----------------------------------------Bahwa, atas pertanyaan Hakim Ketua kepada terdakwa tentang keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ; ------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------Keterangan terdakwa KURIYANTI BIN SARIREJO:-----------------------------------------Bahwa, terdakwa mengerti dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan perkara telah membawa, memiliki, memakai, menyimpan, mempunyai, membeli, menjual dan mengedarkan alat-alat kosmetik tanpa ijin edar ; --------------------------------------------------------Bahwa, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut di took milinya di Pasar Tanjung, Jl.Residen Pamuji, Kec. Magersari, Kota Mojokerto ; --------------------------------------------Bahwa, terdakwa membeli alat-alat kosmetik tersebut dari salesman yang tidak tahu namanya ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, terdakwa menjual alat-alat kosmetik tersebut kepada masyarakat umum / konsumen ; ------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, alat-alat kosmetik yang dijual terdakwa antaralain sebagai berikut : ---- ------------- 12 ( dua belas ) pot UV whitening Day Cream Reg. POM CD 1004700481
12 ( dua belas ) pot UV Whitening Night Cream Reg POM CD 1004700482 ;
3 ( tiga ) pot Lien Hua Night Cream Reg. POM CD 1004700436 ;
1 ( satu ) buah HDL Whitening Day Cream Reg. NA 181 10102823 ;
4 ( empat ) pot Ling Shi Day Cream warna kuning POM CD 100470484 ;
12 ( dua belas) pot Natural 99 Reg. D002006010992 ;
2 ( dua ) botol RDL Babyface tanpa Reg BPOM ;
2 ( dua ) buah Deoonard Bleanching Cream dalam bahasa China ;
9 ( sembilan ) buah DR herbal tanpa Reg.BPOM ;
6 ( enam ) buah UV Whitening Extra Gingseng tanpa Reg. BPOM ;
3 ( tiga ) buah ) walet 2 in 1 Super Whitening Cream tanpa Reg. BPOM ;
7 ( tujuh ) buah Diamond Cream Wiht Vitamin E tanpa Reg. BPOM ;
7 ( tujuh ) buah DR Beaty Whitening Cream tanpa Reg. BPOM ;
10 ( sepuluh ) buah New Special 99 tanpa Reg. BPOM ;
3 ( tiga ) botol Tonner DR Super tanpa Reg. BPOM ;
3 ( tiga ) buah pearl Cream KKK tanpa Reg. BPOM ;
2 ( dua ) buah SJ super Cream tanpa Reg. POM CD ;
1 ( satu ) buah ) Deoonard Day Cream dalam bahasa China ;
10 ( sepuluh ) pot Cream polosan tanpa Reg. POM CD ;
- 4 ( empat ) sabun hijau tanpa POM CD ;
-------------Bahwa, terdakwa ditangkap pada hari abu tanggal 30 April 2014 sekira jam 11.30 wib di Pasar Tanjung, Jl Residen Pamuji, Kec. Magersari, Kota Mojokerto ; ----------------------Bahwa, saya ditangkap Polisi Pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2014 sekira Jam 08.30 wib di Jl. Pandreman, Kec. Magersari, Kota Mojokerto ; ---------------------------------------Bahwa, saat penangkapan terhadap saya dilakukan oleh 2 orang Polisi ; ---------------------Bahwa, alat-alat kosmetik yang saya jual adalah palsu ; ----------------------------------------Bahwa, alat-alat kosmetik yang saya jual tidak ada ijin edar dari BPOM maupun Dinas Kesehatan Kota Mojokerto; --------------------------------------------------------------------Bahwa, alat-alat kosmetik yang dijual terdakwa apabila dipakai bias merusak kulit karena mengandung zat Merkuri maupun zat Hidrokinon ; --------------------------------------------Bahwa, terdakwa melakukan perbuatan tersebut sekitar 3 – 4 tahun yang lalu ; -------------Bahwa. Terdakwa menjual alat-alat kosmetik tersebut harganya bervariasi sekitar Rp 7.500,- sampai Rp 100.000,- ; -----------------------------------------------------------------------Bahwa, keuntungan terdakwa setiap harinya sekitar Rp 50.000,- sampai Rp 100.000,- ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, terdakwa mengaku belum pernah dihukum ; --------------------------------------------Bahwa, terdakwa menyesali perbuatannya ; -------------------------------------------------------Bahwa, atas kejadian tersebut terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi ; --------------------------------------------------------------------------------------
------------- Menimbang bahwa atas dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan ( Requisitoir ) sebagaimana yang telah dibacakan dan diserahkan dipersidangan tanggal 15 Oktober 2014 Nomor : REG.PERK.PDM – 120 / MKRTO / EP.3 / 08 / 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa KURIYANTI BIN SARIREJO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KURIYANTI BIN SARIREJO dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta ) rupiah Subsidair 3 bulan kurungan dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
12 ( dua belas ) pot UV whitening Day Cream Reg. POM CD 1004700481
12 ( dua belas ) pot UV Whitening Night Cream Reg POM CD 1004700482 ;
3 ( tiga ) pot Lien Hua Night Cream Reg. POM CD 1004700436 ;
1 ( satu ) buah HDL Whitening Day Cream Reg. NA 181 10102823 ;
4 ( empat ) pot Ling Shi Day Cream warna kuning POM CD 100470484 ;
12 ( dua belas) pot Natural 99 Reg. D002006010992 ;
2 ( dua ) botol RDL Babyface tanpa Reg BPOM ;
2 ( dua ) buah Deoonard Bleanching Cream dalam bahasa China ;
9 ( sembilan ) buah DR herbal tanpa Reg.BPOM ;
6 ( enam ) buah UV Whitening Extra Gingseng tanpa Reg. BPOM ;
3 ( tiga ) buah ) walet 2 in 1 Super Whitening Cream tanpa Reg. BPOM ;
7 ( tujuh ) buah Diamond Cream Wiht Vitamin E tanpa Reg. BPOM ;
7 ( tujuh ) buah DR Beaty Whitening Cream tanpa Reg. BPOM ;
10 ( sepuluh ) buah New Special 99 tanpa Reg. BPOM ;
3 ( tiga ) botol Tonner DR Super tanpa Reg. BPOM ;
3 ( tiga ) buah pearl Cream KKK tanpa Reg. BPOM ;
2 ( dua ) buah SJ super Cream tanpa Reg. POM CD ;
1 ( satu ) buah ) Deoonard Day Cream dalam bahasa China ;
10 ( sepuluh ) pot Cream polosan tanpa Reg. POM CD ;
4 ( empat ) sabun hijau tanpa POM CD ;
8 ( delapan pot / biji buah kosong tempat kosmetik, 4 ( empat ) botol toner tanpa merk , 2 ( dua ) pot cream siang oplosan, 2 ( dua ) pot cream malam oplosan, 5 ( lima ) sabun QM warna hijau, dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
--------------Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaann secara lisan yang pada pokonya terdakwa mohon keringanan hukuman karena terdakwa hanya mempunyai satu-satunya mata pencaharian, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi lagi serta masih sanggup memperbaiki perbuatannya ; -----------------------------------------------------------------------------------------
------------- Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan sebaliknya terdakwa tetap pada pembelaannya ; -------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan , selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum tersebut apakah bersesuaian dengan semua fakta-fakta yang telah terjadi atau sebaliknya ; ----------
------------- Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Aternatif Kesatu melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 atau Kedua melanggar pasal 8 ayat(1) Huruf a Jo psl.62 ayat(1) UU RI No. 8 tahun 1999; -----
------------- Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan Kesatu tersebut yang unsur-unsurnya sebagai berikut : -------------------------Barang Siapa :
------------- Adalah setiap orang selaku subyek Hukum yang telah melakukan tindak pidana dan mempu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa KURIYANTI BIN SARIREJO dimana didalam persidangan membenarkan identitas diri terdakwa sebagaimana Surat dakwaan , sehingga menurut Majelis Hakim keberadaan terdakwa KURIYANTI BIN SARIREJO yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa tidak error in person, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya ;-----------------------------------------
-------------Unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa alat-alat kosmetik tanpa ijin edar ; -------------------------------------------------------------------------
------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula dari tertangkapnya Kawarsih oleh Petugas Kepolisian dari Polres Mojokerto yang kedapatan memiliki beberapa macam kosmetik antara lain 6 ( enam ) buah sabun QM warna hijau, 1 ( satu ) botol RDL, Babysafe, 5 ( lima ) pot botol kosong warna putih, 1 ( botol ) RX toner, 6 ( enam ) pot botol kosong warna birumuda dan birutua, dan menurut pengakuannya dibeli dari terdakwa yang memiliki took kosmetik Yanti Kosmetik, oleh Terdakwa kosmetik tersebut dijual per pot @ Rp 7.500.-, sabun QM warna hijau perbiji @ Rp 5.750,- RDL Babysafe @ Rp 14.500,-, RX toner perbotol @ Rp 20.000,-, pot atau botol kosong tempat kosmetik warna biru muda dan biru tua per biji @ Rp 3.000,-
-------------Bahwa terdakwa mempunyai usaha took kosmetik Yanti Kosmetik yang menjual beberapa macam kosmetik yang tidak memiliki ijin edar dari BPOM maupun dari Dinas Kesehatan.Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 dilakukan penggeledahan dan penyitaan oleh petugas Kepolisian dari Polresta Mojokerto di took milik terdakwa dan didapati berbagai macam barang kosmetik antara lain ;
12 ( dua belas ) pot UV whitening Day Cream Reg. POM CD 1004700481
12 ( dua belas ) pot UV Whitening Night Cream Reg POM CD 1004700482 ;
3 ( tiga ) pot Lien Hua Night Cream Reg. POM CD 1004700436 ;
1 ( satu ) buah HDL Whitening Day Cream Reg. NA 181 10102823 ;
4 ( empat ) pot Ling Shi Day Cream warna kuning POM CD 100470484 ;
12 ( dua belas) pot Natural 99 Reg. D002006010992 ;
2 ( dua ) botol RDL Babyface tanpa Reg BPOM ;
2 ( dua ) buah Deoonard Bleanching Cream dalam bahasa China ;
9 ( sembilan ) buah DR herbal tanpa Reg.BPOM ;
6 ( enam ) buah UV Whitening Extra Gingseng tanpa Reg. BPOM ;
3 ( tiga ) buah ) walet 2 in 1 Super Whitening Cream tanpa Reg. BPOM ;
7 ( tujuh ) buah Diamond Cream Wiht Vitamin E tanpa Reg. BPOM ;
7 ( tujuh ) buah DR Beaty Whitening Cream tanpa Reg. BPOM ;
10 ( sepuluh ) buah New Special 99 tanpa Reg. BPOM ;
3 ( tiga ) botol Tonner DR Super tanpa Reg. BPOM ;
3 ( tiga ) buah pearl Cream KKK tanpa Reg. BPOM ;
2 ( dua ) buah SJ super Cream tanpa Reg. POM CD ;
1 ( satu ) buah ) Deoonard Day Cream dalam bahasa China ;
10 ( sepuluh ) pot Cream polosan tanpa Reg. POM CD ;
4 ( empat ( sabun hijau tanpa POM CD ;
-------------Bahwa barang berbagai macam kosmetik tersebut didapatkan Terdakwa dari Sales dan sebagaian dibeli dari JMP Surabaya yang kemudian dijual kembali oleh terdakwa dengan mengambil keuntungan antara Rp 2.500,- hingga Rp 10.000,- per pot / botol / biji dan omzet penjualan kosmetik setiap hari antara Rp 50.000,- hingga Rp 100.000,- ;
-------------Bahwa semua produk kosmetik milik terdakwa merupakan produk dalam daftar yang dilarang karena mengandung bahan berbahaya hal tersebut dikuatkan berdasarkan :
Public warning / peringatan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawar Obat dan Makanan RI No. KH.00.01.432503 tanggal 1 Agustus 2007 tentang kosmetik mengandung bahan berbahaya dan zat warna yang dilarang ;
Public warning/ peringatan yang dikeluarkan oleh BPOM No. KH.00.01.43.2503 tanggal 11 Juni tahun 2009 tentang kosmetik mengadung bahan berbahaya / bahan dilarang ;
Public warning / peringatan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawar Obat dan Makanan RI No. HM.03.03.1.43.14.12. 8256 tanggal 27 Desember 2012 tentang kosmetik mengandung bahan berbahaya Merkuri ( Hg ) Hidrokinon ,perwarna dilarang ;
Public warning / peringatan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawar Obat dan Makanan RI No. HM.04.01.1.43.14.12.2690 tanggal 13 Mei 2013 tentang kosmetik mengandung bahan berbahaya / dilarang ;
-------------Maka unsur tersebut telah terpenuhi menurut hukum ; -----------------------------
-------------Menimbang, bahwa setelah unsur-unsur tersebut diatas terpenuhi atas perbuatan terdakwa maka Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan Kesatu Penuntut Umum bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN EDAR “ -----------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersakah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ; -------------------------------------------------- Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak terdapat baik alasan pembenar maupun lasan pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana, karena terdakwa dinilai mampu memepertanggungjawabkan perbuatannya maka terdakwa harus dipidana sesuai denagn kesalahannya ; --------------------------------------------------------------------------------
------------- Menimbang, bahwa karena terdakwa akan dijatuhi hukuman/pidana maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara sebagaiman dimaksud pasal 222 ayat (1) KUHAP yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ; -------
------------- Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan ataupun ha-hal yang meringankan pada diri terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Hal-hal yang memberatkan :
------------- Perbuatan terdakwa merusak perdagangan ;
------------- Perbuatan terdakwa mersahkan msyarakat ;
-------------Hal-hal yang meringankan :
-------------Terdakwa mengakui perbuatannya ;----------------------------------------------------
-------------Terdakwa belum pernah diukum ;
-------------Terdakwa sopan dipersidangan dan
-------------Terdakwa menyesali perbuatannya ;
-------------Memperhatikan ketentuan dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa KERIYANTI BIN SARIREJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN EDAR “
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KKURIYANTI BIN SARIREJO dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan menjatuhkan denda sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 ( tiga ) bulan
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
12 ( dua belas ) pot UV whitening Day Cream Reg. POM CD 1004700481
12 ( dua belas ) pot UV Whitening Night Cream Reg POM CD 1004700482 ;
3 ( tiga ) pot Lien Hua Night Cream Reg. POM CD 1004700436 ;
1 ( satu ) buah HDL Whitening Day Cream Reg. NA 181 10102823 ;
4 ( empat ) pot Ling Shi Day Cream warna kuning POM CD 100470484 ;
12 ( dua belas) pot Natural 99 Reg. D002006010992 ;
2 ( dua ) botol RDL Babyface tanpa Reg BPOM ;
2 ( dua ) buah Deoonard Bleanching Cream dalam bahasa China ;
9 ( sembilan ) buah DR herbal tanpa Reg.BPOM ;
6 ( enam ) buah UV Whitening Extra Gingseng tanpa Reg. BPOM ;
3 ( tiga ) buah ) walet 2 in 1 Super Whitening Cream tanpa Reg. BPOM ;
7 ( tujuh ) buah Diamond Cream Wiht Vitamin E tanpa Reg. BPOM ;
7 ( tujuh ) buah DR Beaty Whitening Cream tanpa Reg. BPOM ;
10 ( sepuluh ) buah New Special 99 tanpa Reg. BPOM ;
3 ( tiga ) botol Tonner DR Super tanpa Reg. BPOM ;
3 ( tiga ) buah pearl Cream KKK tanpa Reg. BPOM ;
2 ( dua ) buah SJ super Cream tanpa Reg. POM CD ;
1 ( satu ) buah ) Deoonard Day Cream dalam bahasa China ;
10 ( sepuluh ) pot Cream polosan tanpa Reg. POM CD ;
4 ( empat ) sabun hijau tanpa POM CD ;
8 ( delapan pot / biji buah kosong tempat kosmetik, 4 ( empat ) botol toner tanpa merk , 2 ( dua ) pot cream siang oplosan, 2 ( dua ) pot cream malam oplosan, 5 ( lima ) sabun QM warna hijau, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
-------------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari : RABU , tanggal 05 Nopember 2014 oleh VONNY TRISANINGSIH.SH.MH. sebagai Hakim Ketua I.A.SRI ADRIYANTHI.A.W.SH.MH. dan WAHYUDI SAID.SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim yang tersebut dengan dibantu oleh SOEPONO.SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Mojokerto dengan dihadiri ERFAN EFENDI.Y.SH.Penuntut Umum dan terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
I.A.SRI ADRIYANTHI.A.W.SH.MH. VONNY TRISANINGSIH.SH.MH.
WAHYUDI SAID.SH.MHum. Panitera Pengganti
SOEPONO.SH.