119/PID.Sus/2012/PN.Pct
Putusan PN PACITAN Nomor 119/PID.Sus/2012/PN.Pct
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
CHOIRUL ANAM Bin H. MOCH. YAHYA
1. Menyatakan Terdakwa CHOIRUL ANAM Bin H. MOCH. YAHYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penyelundupan Manusia ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karenanya dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: • 1 unit kendaraan R-4 merk Suzuki APV warna biru metalik No. Pol: L-1298-YL, Noka: MHY6DN41V5J112593, Nosin: 61541D112946 dikembalikan kepada pemiliknya M. IMRON FUADI melalui saksi UNTUNG SUGIHARTO; • 1 Unit Hp merk Cross type CG88T warna hitam dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
NO: 119/PID.Sus/2012/PN.Pct
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pacitan yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : CHOIRUL ANAM Bin H. MOCH. YAHYA.
Tempat Lahir : Sidoarjo.
Umur/Tanggal Lahir : 52 Tahun / 11 Februari 1960.
Jenis Kelamin : Laki - laki.
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan A. Yani, No. 11, Rt. 02, Rw. 03, Desa / Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
A g a m a : Islam.
P e k e r j a a n : Swasta.
P e n d i d i k a n : SMP.
Penahanan: Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Surat Penetapan Penahanan dari:
Penyidik, tanggal 08 September 2012 Nomor: SP.Han/59/IX/2012/ Satrekrim, sejak tanggal 08 September 2012 s /d 27 September 2012;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 27 September 2012, Nomor: 99/O.5.38/Epp.2/09/2012, sejak tanggal 28 September 2012 s/d 06 Nopember 2012;
Penuntut Umum, tanggal 11 Oktober 2012, Nomor: PRINT-629/O.5.38/Ep.2/10/2012, sejak tanggal 11 Oktober 2012 s/d 30 Oktober 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Pacitan, tanggal 23 Oktober 2012, Nomor: 137/Pen.Pid/2012/PN.Pct, sejak tanggal 23 Oktober 2012 s/d 21 Nopember 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan, tanggal 13 Nopember 2012, Nomor: 137/Pen.Pid/2012/PN.Pct, sejak tanggal 22 Nopember 2012 s/d 20 Januari 2013;
Terdakwa dalam perkara ini berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor: 27/Pen.Pid/2012/PN.Pct, bertanggal 01 Nopember 2012 di dampingi oleh Penasihat Hukum bernama SYAHRO EDY WAHYONO, S.H. ; Advokat dan Konsultan Hukum beralamat di Jl. KS. Tubun Gg. 1 No. 09 Pacitan;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca semua surat dalam berkas perkara;
Telah mendengar keterangan Saksi–saksi, Ahli dan Terdakwa serta barang bukti di Persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa CHOIRUL ANAM Bin H. MOCH. YAHYA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ PENYELUNDUPAN MANUSIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena kesalahannya dengan pidana penjara penjara selama 6 (enam) Tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Barang bukti berupa:
1 unit kendaraan R-4 merk Suzuki APV warna biru metalik No.Pol: L-1298-YL, Noka: MHY6DN41V5J112593, Nosin: 61541D112946 dikembalikan kepada pemiliknya M. IMRON FUADI melalui saksi UNTUNG SUGIHARTO;
1 Unit Hp merk Cross type CG88T warna hitam dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan secara lisan dengan menyatakan bahwa tuntutan dan ancaman minimal pidana yang didakwakan terlampau berat dan jauh dari rasa keadilan, karena perbuatan Terdakwa baru masuk pada kwalifikasi percobaan di samping itu peran atau perbuatan dari Terdakwapun sebagai Sopir tidaklah sebanding dengan ancaman pidana minimalnya yaitu selama 5 (lima) Tahun, karenanya mohon pada Majelis agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan tambahan bahwa Terdakwa mengakui, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Primair :
Bahwa Ia terdakwa CHOIRUL ANAM Bin H. MOCH. YAHYA pada hari Jum`at tanggal 07 September 2012 sekira jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan September 2012 bertempat di pelabuhan Tamperan Lingk. Tamperan Kel. Sidoharjo Kec / Kab. Pacitan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pacitan, telah melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 Terdakwa CHOIRUL ANAM Bin H. MOCH. YAHYA dihubungi oleh Saksi JUMAIN dengan menggunakan via telphone agar Terdakwa mengambil kendaraan roda empat (R-4) di rumah Saksi SUGIHARTO dengan maksud agar Terdakwa mengambil/mengangkut penumpang orang warga negara asing dari Jakarta menuju ke pelabuhan Tamperan Pacitan dengan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian Terdakwa mengajak Saksi JUMAIN untuk mengambil kendaraan R-4 milik Saksi SUGIHARTO tersebut yang beralamat di Dsn. lemah asin Ds./Kec. Gedangan Kab. Sidoharjo selanjutnya Terdakwa berangkat sendiri ke jakarta dan tiba di daerah Cikampek Terdakwa bertemu dengan teman-teman lainnya yang juga disuruh agar mengangkut/membawa orang warga negara asing dari Jakarta menuju Pacitan, kemudian terdakwa berangkat lagi menuju Jakarta pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 sekira jam 21.00 wib dengan mengendarai kendaraan R-4 merk Suzuki Type APV warna Biru metalik No. Pol : L 1298 YL dan pada saat dijalan Tol Cikampek Terdakwa bertemu dengan Sdr. SIS, Sdr. YUWARDIS, DIDIK, RURIP kemudian Terdakwa diajak Sdr. SIS ke Hotel RAJAIN yang terletak didaerah Bogor, sesampai di Hotel tersebut pada hari Sabtu tanggal 01 september 2012 sekira jam 10.00 wib Terdakwa beserta ketiga rekan Terdakwa tersebut disuruh oleh Sdr. SIS menginap di hotel tersebut lalu Sdr. SIS pergi kemana Terdakwa tidak tahu, di Hotel RAJAIN tersebut Terdakwa bersama ketiga temanya menginap sampai lima hari kemudian pada hari Kamis tanggal 06 September 2012 sekira jam 02.00 wib Sdr. SIS menelphone Sdr. YUWARDIS yang menyuruh Terdakwa dan ketiga rekan Terdakwa tersebut agar segera mempersiapkan diri untuk menjemput orang warga negara asing dan pada hari yang sama sekira jam 03.30 wib, Terdakwa bersama Saksi DIDIK meninggalkan Hotel RAJAIN dengan mengendarai kendaraan R4 menuju ke Restoran Mc Donald sesampai di Restoran tersebut ada 12 orang warga negara asing yang kemudian memasuki kendaraan R4 yang Terdakwa kemudikan sebanyak 6 (enam) orang sedangkan sisanya yang 6 (enam) orang diangkut oleh Saksi DIDIK selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Pacitan, pada saat dijalan didaerah Kendal Terdakwa dan Saksi Didik bertemu dengan Saksi RURIP dengan Sdr. YUWARDIS lalu mereka berempat bersama-sama menuju arah Pacitan dengan penunjuk jalan Saksi RURIP sebab Saksi RURIP asli orang Pacitan selanjutnya pada saat memasuki area Dermaga/Pelabuhan Tamperan Pacitan kami ditangkap oleh petugas dari Polres Pacitan kemudian kami beserta kendaraan dan orang asing tersebut dibawa ke kantor Polres Pacitan.
Bahwa terdakwa mengangkut orang asing ilegal atau tanpa disertai pasport, visa atau dokumen lain yang sah tersebut sebanyak 6 orang dan yang diingat oleh terdakwa adalah M.ZAAD LAZEEM MUSHRIF dan HUSSAM ABID ALREDA, untuk keempat lainya terdakwa lupa.
Bahwa Terdakwa dalam membawa atau Mengangkut orang asing dari jakarta menuju pacitan dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) bersih diluar BBM dan uang makan, dan Terdakwa sudah dikasih Sdr. Sis biaya makan, BBM untuk kendaraan sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang digunakan untuk biaya makan, BBM dan biaya bayar tol.
Bahwa Terdakwa dalam membawa atau Mengangkut orang asing dari jakarta menuju pacitan tersebut dilakukan 2 (Dua) kali yang pertama pada sekitar tanggal 19 Agustus 2012 dan berhasil lolos naik kapal melalui Pelabuhan tamperan Pacitan menuju Australia dan yang kedua pada hari Jum`at tanggal 07 September 2012 sekira jam 01.30 Wib namun tidak berhasil lolos naik kapal dikarenakan ditangkap oleh petugas Polres pacitan, bahwa terdakwa dalam membawa atau mengangkut orang asing tersebut yang pertama sudah mendapatkan upah/bayaran dan yang kedua belum sempat mendapat bayaran namun sudah tertangkap.
Pada hari Kamis tanggal 06 September 2012 saksi Dani P Ananta, saksi AGUS SUBIYANTORO dan petugas reserse Polres Pacitan lainya mendapat informasi bahwa di pelabuhan Tamperan akan digunakan sebagi transit para imigran gelap menuju ke Australia kemudian saksi bersama rekan – rekan anggota Remob Polres Pacitan melakukan penyelidikan dan ternyata benar dan saksi bersama rekan – rekanya berhasil mengamankan Terdakwa beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut imigran gelap pada hari jum`at tanggal 07 September 2012 sekira jam 01.30 Wib dan selanjutnya Terdakwa beserta kendaraan yang digunakan dibawa ke Polres Pacitan guna penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Subsidair :
Bahwa Ia terdakwa CHOIRUL ANAM Bin H. MOCH. YAHYA pada hari Jum`at tanggal 07 September 2012 sekira jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan September 2012 bertempat di pelabuhan Tamperan Lingk. Tamperan Kel. Sidoharjo Kec / Kab. Pacitan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pacitan, percobaan melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 Terdakwa CHOIRUL ANAM Bin H. MOCH. YAHYA dihubungi oleh Saksi JUMAIN dengan menggunakan via telphone agar Terdakwa mengambil kendaraan roda empat (R-4) dirumah Saksi SUGIHARTO dengan maksud agar Terdakwa mengambil/mengangkut penumpang orang warga negara asing dari Jakarta menuju ke pelabuhan Tamperan Pacitan dengan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian Terdakwa mengajak Saksi JUMAIN untuk mengambil kendaraan R-4 milik Saksi SUGIHARTO tersebut yang beralamat di Dsn. lemah asin Ds./Kec. Gedangan, Kab. Sidoharjo selanjutnya Terdakwa berangkat sendiri ke jakarta dan tiba di daerah Cikampek Terdakwa betemu dengan teman-teman lainnya yang juga disuruh agar mengangkut/membawa orang warga negara asing dari Jakarta menuju Pacitan, kemudian terdakwa berangkat lagi menuju Jakarta pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 sekira jam 21.00 wib dengan mengendarai kendaraan R-4 merk Suzuki Type APV warna Biru metalik No. Pol : L 1298 YL dan pada saat dijalan Tol Cikampek Terdakwa bertemu dengan Sdr. SIS, Sdr. YUWARDIS, DIDIK, RURIP kemudian Terdakwa diajak Sdr. SIS ke Hotel RAJAIN yang terletak didaerah Bogor, sesampai di Hotel tersebut pada hari Sabtu tanggal 01 september 2012 sekira jam 10.00 wib Terdakwa beserta ketiga rekan Terdakwa tersebut disuruh oleh Sdr. SIS menginap di hotel tersebut lalu Sdr. SIS pergi kemana Terdakwa tidak tahu, di Hotel RAJAIN tersebut Terdakwa bersama ketiga temanya menginap sampai lima hari kemudian pada hari Kamis tanggal 06 September 2012 sekira jam 02.00 wib Sdr. SIS menelphone Sdr. YUWARDIS yang menyuruh Terdakwa dan ketiga rekan Terdakwa tersebut agar segera mempersiapkan diri untuk menjemput orang warga negara asing dan pada hari yang sama sekira jam 03.30 wib, Terdakwa bersama Saksi DIDIK meninggalkan Hotel RAJAIN dengan mengendarai kendaraan R4 menuju ke Restoran Mc Donald sesampai di Restoran tersebut ada 12 orang warga negara asing yang kemudian memasuki kendaraan R4 yang Terdakwa kemudiakan sebanyak 6 (enam) orang sedangkan sisanya yang 6 (enam) orang diangkut oleh Saksi DIDIK selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Pacitan, pada saat dijalan didaerah Kendal Terdakwa dan Saksi Didik bertemu dengan Saksi RURIP dengan Sdr. YUWARDIS lalu mereka berempat bersama-sama menuju arah Pacitan dengan penunjuk jalan Saksi RURIP sebab Saksi RURIP asli orang Pacitan selanjutnya pada saat memasuki area Dermaga/Pelabuhan Tamperan Pacitan kami ditangkap oleh petugas dari Polres Pacitan kemudian kami beserta kendaraan dan orang asing tersebut dibawa kekantor Polres Pacitan.
Bahwa Terdakwa dalam membawa atau Mengangkut orang asing dari jakarta menuju pacitan dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) bersih diluar BBM dan uang makan, dan Terdakwa sudah dikasih Sdr. Sis biaya makan, BBM untuk kendaraan sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang digunakan untuk biaya makan, BBM dan biaya bayar tol.
Bahwa Terdakwa dalam membawa atau Mengangkut orang asing dari jakarta menuju pacitan tersebut dilakukan 2 (Dua) kali yang pertama pada sekitar tanggal 19 Agustus 2012 dan berhasil lolos naik kapal melalui Pelabuhan tamperan Pacitan menuju Australia dan yang kedua pada hari Jum`at tanggal 07 September 2012 sekira jam 01.30 Wib namun tidak berhasil lolos naik kapal dikarenakan ditangkap oleh petugas Polres pacitan, bahwa terdakwa dalam membawa atau Mengangkut orang asing tersebut yang pertama sudah mendapatkan upah/bayaran dan yang kedua belum sempat mendapat bayaran namun sudah tertangkap.
Pada hari Kamis tanggal 06 September 2012 saksi Dani P Ananta, saksi AGUS SUBIYANTORO dan petugas reserse Polres Pacitan lainya mendapat informasi bahwa di pelabuhan Tamperan akan digunakan sebagi transit para imigran gelap menuju ke Australia kemudian saksi bersama rekan – rekan anggota Remob Polres Pacitan melakukan penyelidikan dan ternyata benar dan saksi bersama rekan – rekanya berhasil mengamankan Terdakwa beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut imigran gelap pada hari jum`at tanggal 07 September 2012 sekira jam 01.30 Wib dan selanjutnya Terdakwa beserta kendaraan yang digunakan dibawa ke Polres Pacitan guna penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (2) Jo ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa saksi–saksi, yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi D.P. Ananta, di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Polres Pacitan dan keterangan tersebut sudah benar;
Bahwa Saksi adalah salah seorang anggota Polres Pacitan yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang membawa atau mengangkut orang asing yang tanpa dilengkapi dokumen yang sah yang rencananya akan menuju Australia melalui Pacitan untuk mencari suaka;
Bahwa orang asing tersebut berdasarkan keterangan Terdakwa dibawa dari Jakarta;
Bahwa penangkapan Terdakwa dilakukan pada hari Jumat, tanggal 7 September 2012, sekira pukul 01.30 Wib, di area Pelabuhan Tamperan, Kabupaten Pacitan;
Bahwa waktu ditangkap Terdakwa sedang mengangkut 6 orang asing dengan menggunakan mobil APV, warna Biru Metalik No. Pol. L 1298 YL;
Bahwa pada penangkapan tersebut, yang di tangkap adalah 5 (lima) mobil di Pelabuhan Tamperan, Kabupaten Pacitan dan 4 (empat) buah mobil ditangkap di depan Polsek Donorojo Pacitan, kesemuanya membawa orang asing tanpa dilengkapi dokumen yang sah sehingga totalnya berjumlah 60 (enam puluh orang);
Bahwa orang asing tersebut berasal dari Iran, Irak dan Kuwait yang selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Madiun;
Bahwa yang menyuruh Terdakwa adalah seseorang yang bernama Sdr. SIS/Siswanto yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO);
Bahwa terdakwa saat itu hanya menerima uang bensin dan makan sedangkan upahnya baru dikasih Siswanto setelah terdakwa selesai mengantar;
Bahwa yang menghubungkan terdakwa dengan Siswanto adalah Yuwardis;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi UNTUNG SUGIHARTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Polres Pacitan dan keterangan tersebut sudah benar;
Bahwa Saksi adalah pemilik Rental mobil Mayang Trans yang mana saat itu Yuwardis meminjam 8 (delapan) unit mobil yang dikelolanya yaitu 5 (lima) Inova, 2 (dua) APV dan 1 (satu) LUXIO, dimana salah satu pengemudinya adalah Terdakwa;
Bahwa mobil yang dikemudikan Terdakwa Jenis APV No. Pol. L-1298 YL adalah milik M. Imron Fuadi;
Bahwa Yuwardis waktu itu pinjam tanggal 30 Agustus 2012 dan katanya akan dibawa ke Jakarta;
Bahwa awalnya akan dipinjam selama 4 (empat) hari kemudian melalui SMS di perpanjang selama 3 (tiga) hari;
Bahwa harga sewa perharinya untuk Inova adalah Rp. 350.000,-, sedangkan APV dan LUXIO perharinya adalah sebesar Rp. 250.000,-;
Bahwa seingat Saksi yang membawa mobil-mobil yang rentalkan adalah terdakwa Choirul Anam, Joko, Didik, Eko, Jumain, Haris dan Agustiono;
Bahwa Saksi mengetahui jika mobil tersebut dipakai untuk mengangkut imigran gelap sewaktu di Polres Pacitan;
Bahwa mobil-mobil tersebut semuanya milik orang lain, Saksi hanya disuruh untuk mengelolanya dengan sistem bagi hasil;
Bahwa yang membayar uang muka sewa mobil-mobil tersebut adalah Siswanto yang melalui telepon memberitahukan jika telah mentransfer uang sebesar 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dengan perincian Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta) untuk uang muka sewa mobil dan Rp. 9.000.000 untuk para Sopir;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi AGUS SUBIYANTORO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Polres Pacitan dan keterangan tersebut sudah benar;
Bahwa Bahwa Saksi adalah salah seorang anggota Polres Pacitan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang membawa atau mengangkut orang asing yang tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah dan rencananya akan menuju Australian melalui Pacitan untuk mencari suaka;
Bahwa orang asing tersebut berdasarkan keterangan Terdakwa dibawa dari Jakarta;
Bahwa penangkapan terdakwa dilakukan pada hari Jumat, tanggal 7 September 2012, sekira pukul 01.30 Wib, di area Pelabuhan Tamperan, Kabupaten Pacitan;
Bahwa waktu ditangkap Terdakwa sedang mengangkut 6 orang asing dengan menggunakan mobil APV, warna Biru Metalik No. Pol. L 1298 YL;
Bahwa pada penangkapan tersebut, yang di tangkap adalah 5 (lima) mobil di Pelabuhan Tamperan Pacitan dan 4 (empat) buah mobil ditangkap di depan Polsek Donorojo Pacitan, kesemuanya membawa orang asing tanpa dilengkapi dokumen yang sah sehingga totalnya berjumlah 60 (enam puluh orang);
Bahwa orang asing tersebut berasal dari Iran, Irak dan Kuwait yang selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Madiun;
Bahwa yang menyuruh terdakwa adalah seseorang yang bernama Siswanto yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO);
Bahwa terdakwa saat itu hanya menerima uang bensin dan makan sedangkan upahnya baru dikasih Siswanto setelah terdakwa selesai mengantar;
Bahwa yang menghubungkan terdakwa dengan Siswanto adalah Yuwardis;
Bahwa sebelum penangkapan Saksi beserta rekan-rekan Saksi yang lain selaku petugas Kepolisian telah mendapat informasi bahwa Pelabuhan Pacitan akan digunakan transit untuk mengangkut imigran gelap/ilegal;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi DIDIK YULIANTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Polres Pacitan dan keterangan tersebut sudah benar dan tidak ada paksaan;
Bahwa Saksi dan Terdakwa telah mengangkut imigran/orang asing dari Jakarta menuju Pantai Tamperan Pacitan;
Bahwa sebelumnya Yuwardis datang ke rumah Saksi, katanya dia dihubungi oleh Sis/Siswanto dan disuruh mencari sopir untuk menjemput dan membawa orang asing dari Jakarta yang akan dibawa ke Pacitan;
Bahwa Saksi juga mengenal Siswanto demikian pula rekan Saksi yang lain termasuk Terdakwa;
Bahwa waktu itu dari Sidoarjo ada 8 (delapan) mobil yang berangkat menuju Jakarta yaitu jenis Inova 5 (lima) unit, APV sebanyak 2 (dua) unit dan LUXIO sebanyak 1 (satu) unit kesemuanya dirental dari Untung Sugiharto yang beralamat di Sidoharjo;
Bahwa saksi dan terdakwa berangkat dari Sidoarjo menuju Jakarta pada hari hari Kamis malam, kemudian atas ajakan Sis menuju penginapan di Bogor sambil menunggu telepon dari Yuwardis;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 September 2012, Yuwardis menelepon supaya menuju lokasi restaurant MC. Donald daerah kelapa gading untuk menjemput orang-orang asing tersebut, setelah masuk mobil mereka langsung berangkat menuju Pacitan;
Bahwa saat itu Saksi dan Terdakwa membawa masing-masing 6 (enam) orang asing yang berasal dari Timur Tengah;
Bahwa sesampai di dekat Pelabuhan Tamperan, Saksi bersama dengan rekan-rekan yang lain yaitu Terdakwa Choirul, Rurip dan Yuwardis ditangkap petugas Polres Pacitan;
Bahwa Saksi mengetahui kalau orang-orang asing tersebut tanpa membawa dokumen/surat yang sah, tapi karena tergiur dengan upahnya, maka saksi tetap melakukannya;
Bahwa Saksi dan Terdakwa masing-masing di beri upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) oleh Siswanto akan tetapi hal tersebut diterima setelah mereka selesai mengantar para imigran gelap tersebut sehingga dengan tertangkapnya mereka, maka upah tersebut belum mereka terima;
Bahwa tiap sopir termasuk Terdakwa hanya menerima uang jalan yaitu untuk bensin dan makan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dengan kejadian ini saksi dan terdakwa sudah 2 (dua) kali mengangkut orang asing/imigran, yang pertama lolos dan waktu itu imigran tersebut kami turunkan di pantai Pancer door Pacitan;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika ancaman terhadap orang yang membawa/mengangkut imigran gelap minimal 5 Tahun Penjara dan pekerjaan saksi dan terdakwa sehari-hari adalah sebagai sopir truk, dimana saat itu karena suasana masih lebaran, maka truk tidak boleh beroperasi;
Bahwa seingat Saksi, Terdakwa mengemudikan Mobil APV warna biru metalik No.Pol. L 1298 YL;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar Pendapat Ahli yang bernama USMAN, S.H, M.H., dimana Ahli tersebut memberikan Pendapat di bawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah memberikan pendapatnya sehubungan dengan perkara di kepolisian dan pendapatnya pada waktu itu sudah benar;
Bahwa Ahli sebagai PNS di Kantor Imigrasi kelas II Madiun sejak 2009 sampai dengan sekarang dan Jabatan Ahli sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan beberapa kali mengikuti pelatihan tentang keimigrasian;
Bahwa setiap Warga Negara Republik Indonesia berhak untuk melaporkan kalau mengetahui ada atau terdapat orang asing ilegal;
Bahwa setiap orang asing yang keluar atau masuk ke Negara lain harus memiliki Paspor dan melalui Kantor Imigrasi;
Bahwa terhadap kasus ini setelah Ahli selidiki ternyata orang asing illegal/imigran gelap tersebut sebelumnya berada di penampungan di daerah Bogor;
Bahwa jika ada imigran gelap maka mereka akan ditempatkan di rumah detensi imigrasi atau dideportasi ke luar wilayah Indonesia;
Bahwa persyaratan orang asing yang akan memasuki wilayah Indonesia harus memiliki Visa, Paspor dan tidak termasuk daftar cekal, sedangkan pengertian orang asing sendiri adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia;
Bahwa Imigran yang ditangkap di Pacitan dalam kasus ini sebanyak 60 orang yang berasal dari 3 (tiga) Negara Timur Tengah yaitu Irak, Iran, Kuwait dan kesemuanya dapat dikategorikan ilegal/gelap karena waktu ditangkap tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah;
Bahwa pada waktu ditangkap selanjutnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Madiun, 3 (tiga) orang langsung dideportasi karena sama sekali tidak mempunyai dokumen Keimigrasian, sedangkan sisanya diproses ulang pembuatan Asylum seekernya (dokumen pencari suaka), karena mereka mempunyai Asylum seeker akan tetapi sewaktu mereka diangkut/dibawa ke Pacitan 22 orang hanya membawa copy Asylum seeker, sedang sisanya tidak membawa;
Bahwa dokumen Asylum seeker (dokumen untuk pengungsi ) tersebut hanya berlaku sewaktu mereka berada ditempat penampungan, kalau keluar tanpa ijin, maka mereka dikategorikan imigran gelap;
Bahwa menurut Ahli penerapan Pasal 120 UU Nomor: 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap Terdakwa sudah tepat, walaupun peran dari Terdakwa realtief kecil bahkan yang terkecil yaitu hanya sebagai sopir yang disuruh mengangkut oleh seseorang dan mekanisme yang dilakukan oleh yang menyuruh tersebut menggunakan jaringan terpisah sehingga tidak terorganisir;
Bahwa titik berat dari Undang-Undang Nomor: 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang merubah undang-undang yang lama adalah Hak Asasi Manusia khususnya Orang Asing dan dalam prakteknya justru banyak orang Indonesia yang terkena dampak pidana bahkan dengan adanya ancaman minimum 5 Tahun Penjara seperti kasus ini aspek keadilan seharusnya menjadi perhatian Majelis;
Bahwa tentang berat ringannya pidana merupakan kewenangan Majelis Hakim, tentunya dengan memperhatikan kasus perkasus;
Bahwa 3 (tiga) imigran gelap tersebut telah di deportasi oleh pihak Imigrasi Madiun, sedang sisanya karena terbukti sebagai pengungsi, maka dikembalikan kepada pihak UNHCR untuk diperbaharui kembali dokumennya ;
Bahwa setelah ditanya ternyata imigran tersebut hendak mencari suaka ke Australia melalui Pelabuhan Tamperan Pacitan;
Menimbang, bahwa kemudian telah pula didengar keterangan Terdakwa CHOIRUL ANAM Bin H. MOCH. YAHYA di depan persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Polres Pacitan dan keterangan tersebut sudah benar serta tidak ada paksaan;
Bahwa terdakwa pada hari Jumat, tanggal 07 September 2012 sekira pukul 01.30 Wib, bertempat di Pantai Tamperan, Kabupaten Pacitan ditangkap Polisi karena mengangkut orang asing/imigran yang tidak dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa terdakwa mengangkut orang asing tersebut dari Jakarta dengan tujuan Pelabuhan/Pantai Tamperan, Kabupaten Pacitan;
Bahwa pada awalnya pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 Terdakwa Choirul Anam Bin H. Moch. Yahya dihubungi oleh Jumain dengan menggunakan telphone agar Terdakwa mengambil kendaraan roda empat/mobil di rumah Saksi Untung Sugiarto dengan maksud agar Terdakwa mengambil/mengangkut penumpang orang warga negara asing dari Jakarta menuju ke Pelabuhan Tamperan Pacitan dengan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa kemudian Terdakwa mengajak Saksi Jumain untuk mengambil kendaraan milik Saksi Untung Sugiarto tersebut, kemudian Terdakwa berangkat menuju Jakarta pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 sekira jam 21.00 wib dengan mengendarai mobil merk Suzuki Type APV warna Biru metalik No. Pol : L 1298 YL dan pada saat di jalan Tol Cikampek Terdakwa bertemu dengan SIS/Siswanto, Yuwardis, Didik dan Rurip;
Bahwa selanjutnya Terdakwa diajak Sdr. SIS ke Hotel RAJAIN yang terletak di daerah Bogor, sesampai di Hotel tersebut pada hari Sabtu tanggal 01 september 2012 sekira jam 10.00 wib Terdakwa beserta ketiga rekan Terdakwa tersebut disuruh oleh Sdr. SIS menginap di hotel tersebut, lalu Sdr. SIS pergi kemana Terdakwa tidak tahu;
Bahwa di Hotel RAJAIN tersebut Terdakwa bersama ketiga temannya menginap sampai lima hari kemudian pada hari Kamis tanggal 06 September 2012 sekira jam 02.00 wib. SIS/Siswanto menyuruh Terdakwa dan ketiga rekan Terdakwa yang lain tersebut agar segera mempersiapkan diri untuk menjemput orang warga negara asing dan sekira jam 03.30 wib, Terdakwa bersama Saksi Didik meninggalkan Hotel RAJAIN dengan mengendarai mobil menuju ke Restoran Mc. Donald;
Bahwa sesampai di Restoran tersebut ada 12 orang warga negara asing yang kemudian memasuki kendaraan/mobil yang Terdakwa kemudikan sebanyak 6 (enam) orang sedangkan sisanya yang 6 (enam) orang diangkut oleh Saksi Didik selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Pacitan dan akhirnya ditangkap;
Bahwa Terdakwa saat itu membawa 6 (enam) orang asing yang berjenis kelamin laki-laki semua dan menurut terdakwa mereka adalah orang timur tengah;
Bahwa Saksi mengetahui kalau orang-orang asing tersebut tanpa membawa dokumen/surat yang sah, tapi karena tergiur dengan upahnya, maka saksi tetap melakukannya;
Bahwa saksi dan terdakwa masing-masing di beri upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) oleh Siswanto akan tetapi hal tersebut diterima setelah mereka selesai mengantar para imigran tersebut sehingga dengan tertangkapnya mereka, maka upah tersebut belum mereka terima;
Bahwa tiap sopir termasuk terdakwa hanya menerima uang jalan yaitu untuk bensin dan makan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dengan kejadian ini saksi dan terdakwa sudah 2 (dua) kali mengangkut orang asing/imigran, yang pertama lolos dan waktu itu imigran tersebut kami turunkan di pantai Pancer door Pacitan;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika ancaman terhadap orang yang membawa/mengangkut imigran minimal 5 Tahun Penjara dan pekerjaan saksi dan terdakwa sehari-hari adalah sebagai sopir truk, dimana saat itu karena menjelang lebaran maka truk tidak boleh beroperasi;
Bahwa seingat Saksi, Terdakwa mengemudikan Mobil APV warna biru metalik No.Pol. L 1298 YL;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan adalah sebagai barang bukti perkara sewaktu terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa barang bukti perkara berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan R-4 merk Suzuki APV warna biru metalik, No.Pol. L-1298-YL Noka: MHY6DN41V5J112593, Nosin: 61541D112946;
- 1 (satu) Unit HP merk Cross type CG88T warna hitam;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa, sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan Alat-alat bukti dan Barang-bukti perkara, maka didapati hal-hal yang bersesuian dan berkaitan, sehingga dijadikan fakta yuridis yang terungkap dalam persidangan yaitu sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa Choirul Anam Bin H. Moch. Yahya pada hari Jum`at tanggal 07 September 2012 sekira jam 01.30 Wib bertempat di pelabuhan Tamperan Lingk. Tamperan Kel. Sidoharjo Kec / Kab. Pacitan di tangkap oleh Petugas Kepolisian Resort Pacitan yaitu saksi D. P. Ananta, saksi Agus Subiyantoro dan petugas reserse Polres Pacitan lainnya karena membawa atau mengangkut orang asing yang berasal dari timur tengah tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah;
- Bahwa pada awalnya pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 Terdakwa Choirul Anam Bin H. Moch. Yahya dihubungi oleh Sdr. Jumain dengan menggunakan telphone agar Terdakwa mengambil kendaraan roda empat/mobil di rumah Saksi Untung Sugiarto dengan maksud agar Terdakwa mengambil/mengangkut penumpang orang warga negara asing dari Jakarta menuju ke pelabuhan Tamperan Pacitan dengan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Bahwa kemudian Terdakwa mengajak Saksi Jumain untuk mengambil kendaraan milik Saksi Untung Sugiarto tersebut yang beralamat di Dsn. lemah asin Ds./Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, kemudian Terdakwa berangkat menuju Jakarta pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 sekira jam 21.00 wib dengan mengendarai mobil merk Suzuki Type APV warna Biru metalik No. Pol : L 1298 YL dan pada saat di jalan Tol Cikampek Terdakwa bertemu dengan Sdr. SIS/Siswanto, Yuwardis, Didik, Rurip;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa diajak Sdr. SIS ke Hotel RAJAIN yang terletak di daerah Bogor, sesampai di Hotel tersebut pada hari Sabtu tanggal 01 september 2012 sekira jam 10.00 wib Terdakwa beserta ketiga rekan Terdakwa tersebut disuruh oleh Sdr. SIS/Siswanto menginap di hotel tersebut, lalu Sdr. SIS/Siswanto pergi kemana Terdakwa tidak tahu;
- Bahwa di Hotel RAJAIN tersebut Terdakwa bersama ketiga temannya menginap sampai lima hari kemudian pada hari Kamis tanggal 06 September 2012 sekira jam 02.00 wib Sdr. SIS/Siswanto menelphone Sdr. Yuwardis yang menyuruh Terdakwa dan ketiga rekan Terdakwa yang lain tersebut agar segera mempersiapkan diri untuk menjemput orang warga negara asing dan sekira jam 03.30 wib, Terdakwa bersama Saksi DIDIK meninggalkan Hotel RAJAIN dengan mengendarai mobil menuju ke Restoran Mc. Donald;
- Bahwa sesampai di Restoran tersebut ada 12 (dua belas) orang warga negara asing yang kemudian memasuki kendaraan/mobil yang Terdakwa kemudikan sebanyak 6 (enam) orang sedangkan sisanya yang 6 (enam) orang diangkut oleh Saksi Didik selanjutnya Terdakwa menuju ke Pacitan;
- Bahwa selanjutnya pada saat memasuki area Dermaga/Pelabuhan Tamperan Pacitan Terdakwa dan teman-temannya ditangkap oleh petugas dari Polres Pacitan kemudian beserta kendaraan dan orang asing tersebut dibawa ke kantor Polres Pacitan;
- Bahwa terdakwa mengangkut orang asing tanpa disertai pasport, visa atau dokumen keimigrasian lain yang sah;
- Bahwa Terdakwa dalam membawa atau mengangkut orang asing dari jakarta menuju pacitan dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Terdakwa sebelumnya sudah dikasih Sdr. Sis/Siswanto uang jalan kendaraan sebesar 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang digunakan untuk biaya makan, BBM dan biaya bayar tol;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yuridis di atas selanjutnya Majelis akan menentukan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum yaitu: Primair Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Subsidair Pasal 120 ayat (2) jo. ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsideritas, maka Majelis akan membuktikan dakwaan Primair terlebih dahulu, apabila dakwaan Primair terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak perlu untuk dibuktikan, akan tetapi jika dakwaan Primair tidak terbukti, maka dakwaan Subsidair akan dibuktikan;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Penuntut Umum adalah ketentuan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011tentang Keimigrasian yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur “Setiap orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku tindak pidana yang didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah diperhadapkan seorang terdakwa dan berdasarkan pengakuan terdakwa tersebut dirinya bernama CHOIRUL ANAM Bin H. MOCH. YAHYA, selanjutnya setelah Majelis cocokkan identitasnya dengan apa yang termuat dalam surat dakwaan ternyata bersesuaian, maka adalah benar terdakwa inilah yang dimaksud Penuntut Umum sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan sehingga tidak terjadi Error in Persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Unsur“Melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk diri sendiri atau untuk orang lain”;
Menimbang, bahwa perbuatan yang Terdakwa lakukan haruslah didasarkan pada tujuan untuk mencari keuntungan yang bersifat materiil, baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain baik secara langsung ataupun tidak langsung;
Menimbang, bahwa fakta yuridis yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa Choirul Anam Bin H. Moch. Yahya pada hari Jum`at tanggal 07 September 2012 sekira jam 01.30 Wib bertempat di pelabuhan Tamperan, Kel. Sidoharjo Kec / Kab. Pacitan di tangkap oleh Petugas Kepolisian Resort Pacitan yaitu saksi D. P. Ananta, saksi Agus Subiyantoro dan petugas Reserse Polres Pacitan lainnya karena membawa atau mengangkut 6 (enam) orang asing yang berasal dari timur tengah;
- Bahwa Terdakwa dalam membawa atau mengangkut orang asing dari Jakarta menuju Pacitan dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Terdakwa sebelumnya sudah dikasih Sdr. Sis/Siswanto uang jalan sebesar 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang digunakan untuk biaya makan, BBM dan biaya bayar tol;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa membawa atau mengangkut orang asing dari timur tengah sebanyak 6 (enam) orang karena tujuannya untuk mendapatkan upah sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), serta uang jalan guna keperluan makan, BBM, dan biaya bayar tol sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) hal tersebut telah dapat dikwalifikasi sebagai perbuatan mencari keuntungan secara langsung untuk diri sendiri, sedangkan fakta bahwa uang upah yang dijanjikan dan uang jalan yang didapatkan dari Sdr. Sis/Siswanto, Majelis berpendapat didapati petunjuk jika perbuatan Terdakwapun menguntungkan orang lain yaitu Sdr. Sis/Siswanto dkk sebagai otak atau koordinatornya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
3.Unsur ” Dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi”;
Menimbang, bahwa “membawa” disini dapat diartikan mengangkut dengan menggunakan alat angkut baik, kapal, pesawat ataupun alat angkut lain seperti mobil dan yang dibawa/diangkut adalah bisa satu orang atau lebih dengan cara terorganisir atau tidak;
Menimbang, bahwa teroganisasir adalah jika cara yang digunakan sistematis, terstruktur, bersistem, teratur serta tertata, sedangkan tidak terorganisir adalah sebaliknya atau bersifat insidentil atau pelaku tidak secara langsung terlibat dalam jaringan tersebut/jaringan terputus;
Menimbang, bahwa fakta yuridis yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 Terdakwa Choirul Anam Bin H. Moch. Yahya dihubungi oleh Jumain dengan menggunakan telphone agar Terdakwa mengambil kendaraan roda empat di rumah Saksi Untung Sugiharto dengan maksud agar Terdakwa mengambil/mengangkut penumpang warga negara asing dari Jakarta menuju ke pelabuhan Tamperan Pacitan dengan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Bahwa kemudian Terdakwa mengajak Jumain untuk mengambil mobil milik Saksi Untung Sugiharto tersebut yang beralamat Kab. Sidoharjo, selanjutnya Terdakwa berangkat ke jakarta pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 sekira jam 21.00 wib dengan mengendarai mobil merk Suzuki Type APV warna Biru metalik No. Pol : L 1298 YL dan pada saat di jalan Tol Cikampek Terdakwa bertemu dengan Sdr. SIS/Siswanto, Sdr. Yuwardis, Didik dan Rurip;
- Bahwa kemudian Terdakwa diajak Sdr. SIS/Siswanto ke Hotel RAJAIN yang terletak di daerah Bogor, sesampai di Hotel tersebut, Terdakwa beserta ketiga rekan Terdakwa tersebut disuruh oleh Sdr. SIS/Siswanto menginap di hotel tersebut;
- Bahwa di Hotel RAJAIN tersebut Terdakwa bersama ketiga temannya menginap sampai lima hari kemudian pada hari Kamis tanggal 06 September 2012 sekira jam 02.00 wib Sdr. SIS/Siswanto menelphone Sdr. Yuwardis yang menyuruh Terdakwa dan ketiga rekan Terdakwa tersebut agar segera mempersiapkan diri untuk menjemput orang warga negara asing dan pada hari yang sama sekira jam 03.30 wib;
- Bahwa Terdakwa bersama Saksi Didik meninggalkan Hotel RAJAIN dengan masing-masing mengendarai mobil menuju ke Restoran Mc. Donald sesampai di Restoran tersebut ada 12 orang warga negara asing yang kemudian memasuki mobil yang Terdakwa kemudikan yaitu kendaraan/mobil merk Suzuki Type APV warna Biru metalik No. Pol : L 1298 YL sebanyak 6 (enam) orang sedangkan sisanya yang 6 (enam) orang diangkut oleh Saksi Didik, selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Pacitan yang akhirnya ditangkap pihak kepolisian Pacitan;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan di atas, maka terbukti Terdakwa telah mengangkut/membawa sekelompok orang dengan atau secara tidak teroganisasi, walaupun faktanya perbuatan Terdakwa tersebut dikoordinir oleh Sdr. SIS/Siswanto tapi khusus perbuatan Terdakwa belum masuk pada kwalifikasi Terorganisasi karena pengertian Terorganisasi, perbuatan tersebut harus sistematis melibatkan sebuah organisasi atau sindikat yang kegiatannya demikian terstruktur dan Terdakwa menjadi anggota tetap pada kegiatan tersebut, sedangkan faktanya Terdakwa adalah merupakan orang yang secara insidentil melakukan perbuatan pengangkutan tersebut, karena pekerjaan Terdakwa adalah Sopir Truk atau sebagaimana pendapat ahli bahwa Terdakwa masuk pada kategori jaringan terputus, dengan demikian sub-unsur yang terbukti adalah membawa kelompok orang secara tidak terorganisasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
4. Unsur “yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah Negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak” ;
Menimbang, bahwa “tidak memiliki hak secara sah” artinya bahwa orang atau sekelompok orang yang dibawa oleh Terdakwa tidak memiliki surat-surat ijin atau dokumen sebagaimana ditentukan undang-undang in-casu ijin atau dokumen yang berhubungan dengan keimigrasian baik dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian ;
Menimbang, bahwa fakta yuridis yang terungkap di persidangan adalah sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 Terdakwa Choirul Anam Bin H. Moch. Yahya dihubungi oleh Jumain dengan menggunakan via telphone agar Terdakwa mengambil kendaraan roda empat di rumah Saksi Untung Sugiharto dengan maksud agar Terdakwa mengambil/mengangkut penumpang warga negara asing dari Jakarta menuju ke pelabuhan Tamperan Pacitan dengan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Bahwa kemudian Terdakwa mengajak Jumain untuk mengambil mobil milik Saksi Untung Sugiharto tersebut yang beralamat Kab. Sidoharjo, selanjutnya Terdakwa berangkat ke jakarta pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 sekira jam 21.00 wib dengan mengendarai mobil merk Suzuki Type APV warna Biru metalik No. Pol : L 1298 YL dan pada saat di jalan Tol Cikampek Terdakwa bertemu dengan Sdr. SIS/Siswanto, Sdr. Yuwardis, Didik dan Rurip;
- Bahwa kemudian Terdakwa diajak Sdr. SIS / Siswanto ke Hotel RAJAIN yang terletak didaerah Bogor, sesampai di Hotel tersebut, Terdakwa beserta ketiga rekan Terdakwa tersebut disuruh oleh Sdr. SIS/Siswanto menginap di hotel tersebut lalu Sdr. SIS pergi kemana Terdakwa tidak tahu;
- Bahwa di Hotel RAJAIN tersebut Terdakwa bersama ketiga temannya menginap sampai lima hari kemudian pada hari Kamis tanggal 06 September 2012 sekira jam 02.00 wib Sdr. SIS/Siswanto menelphone Sdr. Yuwardis yang menyuruh Terdakwa dan ketiga rekan Terdakwa tersebut agar segera mempersiapkan diri untuk menjemput orang warga negara asing dan pada hari yang sama sekira jam 03.30 wib;
- Bahwa Terdakwa bersama Saksi Didik meninggalkan Hotel RAJAIN dengan masing-masing mengendarai mobil menuju ke Restoran Mc. Donald sesampai di Restoran tersebut ada 12 orang warga negara asing yang kemudian memasuki mobil yang Terdakwa kemudikan yaitu kendaraan R-4/mobil merk Suzuki Type APV warna Biru metalik No. Pol : L 1298 YL sebanyak 6 (enam) orang sedangkan sisanya yang 6 (enam) orang diangkut oleh Saksi Didik, selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Pacitan;
- Bahwa selanjutnya pada saat memasuki area Dermaga/Pelabuhan Tamperan Pacitan Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Pacitan kemudian Terdakwa beserta kendaraan dan orang asing tersebut dibawa ke kantor Polres Pacitan;
- Bahwa Terdakwa sewaktu mengangkut/membawa6 (enam) orang asing tesrebut tanpa disertai pasport, visa, dokumen perjalanan atau dokumen keimigrasian lain yang sah;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa membawa atau mengangkut 6 orang asing yang berasal dari Timur Tengah dengan tanpa dilengkapi dokumen resmi keimigrasian serta dokumen perjalanan dari Jakarta menuju Pantai Tamperan Pacitan yang kemudian rencananya akan dibawa ke Australia untuk mendapatka suaka adalah perbuatan yang telah memenuhi rumusan unsur pasal di atas;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Penasihat Hukum terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum oleh karena perbuatan terdakwa baru pada tahap melakukan percobaan penyelundupan manusia, karena perbuatan terdakwa tersebut belum selesai dimana orang asing yang akan diselundupkan masih berada di wilayah Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan di atas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan dalil pembelaan tersebut, oleh karena peran terdakwa dalam membawa orang asing yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan tersebut hanyalah mengangkut dari Jakarta menuju Pacitan sesuai dengan yang diperintahkan oleh Siswanto dan perbuatan tersebut telah selesai pada saat terdakwa beserta orang asing yang diangkut dalam kendaraan yang dikemudikannya telah tiba di Pacitan dan alasan bahwa orang asing tersebut belum keluar dari wilayah Indonesia adalah karena peran yang dilakukan oleh terdakwa sebatas hanya mengantar dari Jakarta sampai Pantai Tamperan saja sedangkan peran yang membawa orang-orang asing tersebut hingga keluar dari wilayah Indonesia merupakan peran berbeda dari orang/pihak lain yang belum terlaksana, sehingga kriteria atau kwalifikasi dari Penyelundupan Manusia titik tekannya tidak semata pada keluarnya orang asing tersebut dari Indonesia saja, akan tetapi juga dapat karena membawa orang asing yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar willayah Indonesia in-casu Terdakwa membawa/mengangkut orang asing tanpa dilengkapi dokumen perjalanan keimigrasian yang sah di wilayah Indonesia ( baca kembali rumusan Pasal 1 angka 32 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian);
Menimbang, bahwa dengan demikian pembelaan tersebut harus di tolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka seluruh unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Primair telah terpenuhi ada dalam perbuatan Terdakwa, sehingga Majelis berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyelundupan Manusia”;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak perlu untuk dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri serta perbuatan terdakwa yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidananya terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak membantu upaya pemerintah untuk menanggulangi Penyelundupan manusia ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan mengakui terus terang perbuatanya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dari pasal yang terbukti dalam perbuatan Terdakwa yaitu Pasal 120 ayat 1 UU Nomor: 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah bersifat komulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, dimana pidana penjaranya minimal (minimum khusus) selama 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun, sedangkan pidana dendanya minimal (minimum khusu) sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan maksimal sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karenanya Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian tersebut menghendaki agar Hakim selaku Pengadil menjatuhkan pidana penjara minimum 5 Tahun dan denda minimum Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa akan tetapi Majelis in-casu tidak sependapat jika ancaman pidana minimum khusus tersebut diterapkan pada Terdakwa dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim tidak semata-mata mulut atau corong undang-undang, Majelis Hakim menilai penerapan pidana pasal peraturan tersebut secara strict/kaku bertentangan dengan asas keadilan sebagai asas tertinggi dalam penegakkan hukum, terlebih irah-irah putusan pengadilan berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”,. Pendapat Majelis di atas didasarkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa rambu-rambu umum proses peradilan guna penegakan hukum dan keadilan cukup banyak dijumpai di dalam UUD’45 dan UU Kekuasaan Kehakiman No. 48/2009, adapun rambu-rambu inti dalam penegakan hukum dan keadilan itu antara lain:
Pasal 24 (1) UUD’45 (amandemen ketiga):
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pasal 28D UUD’45 (amandemen kedua):
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 2 (2) UU:48/2009 :
Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
Pasal 2 (1) UU: 48/2009 :
Peradilan dilakukan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pasal 4 (1) UU: 48/2009 :
Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Pasal 50 (1) UU: 48/2009:
Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan juga memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
Pasal 5 (1) UU: 48/2009:
Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
- Bahwa Hakim merupakan komponen penegak hukum yang diberikan wewenang dalam menerapkan nilai-nilai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam suatu putusan melalui proses persidangan (in conreto). Keadilan merupakan salah satu tujuan dari setiap sistem hukum, bahkan merupakan tujuannya yang terpenting. Di samping sebagai tujuan hukum, keadilan juga dilihat sebagai nilai (value);
- Menurut Radbruch bahwa hukum itu harus memenuhi nilai-nilai dasar yaitu : kepastian hukum, kegunaan dan keadilan hukum, selanjutnya dinyatakan jika kebangkitan kembali filsafat hukum merupakan tujuan tertinggi dari hukum yaitu keadilan;
- Para filosof Yunani memandang keadilan sebagai suatu kebijakan yang tertinggi, Plato dan juga Roscoe Pound misalnya menyebutkan keadilan merupakan nilai kebijakan yang tertinggi, sehingga diberikan definisi keadilan yang sangat terkenal itu sebagai suatu tujuan yang kontinyu dan konstan, untuk memberikan kepada setiap orang. Karena keadilan merupakan sasaran utama dari hukum, maka penegakan hukum haruslah diarahkan, antara lain agar tercapai keadilan, baik bagi individu maupun keadilan bagi masyarakat, yang dikenal dengan keadilan sosial (social justice);
Bahwa Majelis menilai jika peran dan motivasi dari perbuatan Terdakwa kadarnya tidaklah sejahat dan sebanding dengan ancaman minimum khusus yaitu 5 (lima) tahun penjara, ini dapat dilihat dari hasil pemeriksaan persidangan, dimana perbuatan Terdakwa hanya sebagai sopir pengangkut yang disewa oleh Siswanto dan kawan-kawan yang justru sampai saat ini tidak tertangkap (DPO), selanjutnya Terdakwapun bersedia mengangkut imigran gelap/ilegal karena tergiur dengan bayaran yang tinggi sebagaimana dijanjikan oleh Sis/Siswanto yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang faktanya ternyata uang tersebutpun belum dinikmati Terdakwa di samping itu perbuatan yang dilakukanpun dikarenakan saat itu, Terdakwa sebagai sopir truk tidak dapat mengoperasikan truknya karena masih dalam suasana lebaran (saat itu truk dilarang beroperasi);
Bahwa adanya minimum khusus dalam pemidanaan sebagaimana terdapat dalam berbagai undang-undang terbaru (law in book di luar KUHP) termasuk peraturan perundang-undangan tentang Keimigrasian, terkadang penerapannya dalam kasus-kasus tertentu (law in action) sangat membatasi kebebasan Hakim dalam menjatuhkan putusan, in-casu apakah adil seorang sopir yang bekerja insidentil atas suruhan seseorang (Siswanto yang sekarang berstatus DPO) mengangkut imigran gelap/ilegal harus dijatuhi pidana 5 (lima) tahun karena perbuatannya tersebut, terlebih ternyata berdasar keterangan Ahli Usman, S.H,.M.H., bahwa yang membedakan Undang-Undang ini dengan Undang-Undang Keimigrasian terdahulu adalah adalah Undang-Undang lebih menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM) akan tetapi ternyata faktanya HAM yang dilindungi adalah HAM orang asing, dengan kurang memperhatikan HAM masyarakat Indonesia sendiri, karena berdasar keterangan Ahli tersebut beberapa Imigran tersebut telah dideportasi, sedangkan yang lain hanya mendapat sanksi administratif karena mendapat perlindungan internasional dari UNHCR, padahal jika dilihat secara mendasar, akar masalahnya justru perbuatan Imigran gelap/illegal tersebutlah sebagai pemicu adanya tindak pidana di samping orang-orang tertentu yang memanfaatkan keadaan seperti Siswanto dkk. (aktor intelektualnya yang sekarang DPO), karenanya kedudukan Terdakwa sendiri menurut Majelis jika mengacu pada ilmu Victimologi adalah di samping sebagai pelaku juga sebagai korban;
Bahwa jika kita mengacu pada perbandingan hukum dan hukuman, maka hukuman atau pidana minimal 5 (lima) tahun penjara merupakan pidana minimal tertinggi yang pernah ada pada peraturan perundang-undangan yaitu sebagaimana terdapat pada ketentuan Pasal 120 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, hal ini tentu ironis jika kita perbandingkan dengan UU yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi atau UU yang mengatur tentang Narkotika yang telah disepakati dikwalifikasikan sebagai tindak pidana yang luar biasa (extra ordinary crime) dimana dalam pidana minimum khususnya tidak terdapat pidana penjara minimal selama 5 (lima) tahun, berdasarkan perbandingan hukum (Undang-Undang) dan hukuman (pidana/sentencing) tersebut tentu hal ini menjadi pertanyaan besar Apakah patut dan berdasar ancaman minimal 5 tahun a-quo harus diterapkan dalam perkara in-casu bagi Terdakwa yang melakukan tindak pidana yang tidak masuk pada kejahatan luar biasa, terlebih perannya hanya sebagai sopir pengangkut imigran gelap dengan jaringan yang terputus/insidentil?. Apakah patut Terdakwa dihukum 5 (lima) tahun jika ternyata sudah menjadi pengetahuan umum jika ada pelaku korupsi yang ratusan juta bahkan milyaran rupiah di hukum 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun penjara bahkan terkadang kurang dari itu?. Apakah patut Terdakwa dijatuhi pidana 5 tahun penjara jika ternyata kejahatan yang dilakukannya sesungguhnya menurut Majelis tidak ditemukan kerugian yang luar biasa pada negara atau orang lain sebagaimana implikasi tindak Pidana Korupsi dan Narkotika (singkron dengan tidak adanya hal-hal yang memberatkan Terdakwa pada tuntutan in-casu)?. Tentunya nurani kita yang bisa menjawabnya;
Bahwa bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pada hakekatnya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah mengangkut atau mentransportasikan orang asing yang tidak dilengkapi dengan dokumen perjalanan yang sah dari satu tempat yaitu Jakarta menuju Pelabuhan Tamperan di Pacitan. Bahwa di dalam ketentuan Pasal 114 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian diatur sanksi bagi Penanggung Jawab Alat Angkut yang sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Bahwa perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa yang telah memenuhi unsur dalam Pasal 120 ayat (1) ternyata pada hakekatnya memiliki kesamaan dengan unsur dalam Pasal 114 ayat (2) meskipun secara khusus Pasal 114 ayat (2) diterapkan bagi penanggung jawab alat angkut yang membawa penumpang ke dalam maupun keluar wilayah Republik Indonesia yang secara nyata memiliki konsekuensi lebih besar karena melintasi batas teritorial suatu Negara akan tetapi ternyata memiliki ancaman pidana yang jauh lebih ringan daripada perbuatan yang diatur dalam pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 yang tidak mengenal gradasi peran pelaku dalam perbutan yang dapat dikualifikasi sebagai penyelundupan manusia sehingga seluruh peran mendapatkan ancaman pidana minimal yang sama, hal ini juga dapat menimbulkan ketidakadilan jika ketentuan minimum tersebut diterapkan secara kaku/strict ;
Bahwa tujuan pemidanaan telah mengalami perkembangan, dari bertujuan untuk pembalasan telah menuju kearah pembinaan agar terpidana menjadi manusia yang baik dan berguna bagi masyarakat. Selanjutnya menurut ilmu pengetahuan hukum pidana modern telah mengajarkan bahwa “pemidanaan bertujuan” antara lain: (a) mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat, (b) memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna, (c) menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat, dan (d) membebaskan rasa bersalah pada terpidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas dan dengan memperhatikan nilai dan rasa keadilan serta perikehidupan Terdakwa, diharapkan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dapat memenuhi rasa keadilan baik bagi Terdakwa maupun bagi masyarakat pada umumnya;
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan dan penahanannya adalah sah, maka berdasarkan Pasal 33 ayat (1) KUHP jo Pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dipidana sedangkan terdakwa ditahan dan tidak alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan yang ada terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 jo Pasal 197 ayat (1) huruf (i) KUHAP terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini dengan selesainya pemeriksaan perkara tersebut, dengan berpedoman pada Pasal 46 ayat (2) Jo. Pasal 194 ayat (1) jo Pasal 197 ayat (1) huruf (i) KUHAP, maka terhadap barang bukti tersebut sebagaimana terlampir dalam daftar barang bukti statusnya akan dinyatakan dalam amar putusan ini;
Mengingat, akan Undang–undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang KUHAP dan Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta peraturan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa CHOIRUL ANAM Bin H. MOCH. YAHYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penyelundupan Manusia ”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karenanya dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 unit kendaraan R-4 merk Suzuki APV warna biru metalik No. Pol: L-1298-YL, Noka: MHY6DN41V5J112593, Nosin: 61541D112946 dikembalikan kepada pemiliknya M. IMRON FUADI melalui saksi UNTUNG SUGIHARTO;
1 Unit Hp merk Cross type CG88T warna hitam dirampas untuk Negara;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pada hari: SELASA, Tanggal 27 November 2012, oleh Kami: KHOIRUMAN PANDU K. HARAHAP, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, CANDRA NURENDRA ADIYANA, S.H.,KN. dan YENI EKO PURWANINGSIH, S.H. masing- masing sebagai Hakim anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN Tanggal 3 Desember 2012 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu SITI SUNDARI., Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh: TRIYANTO, S.H., Jaksa Penuntun Umum, serta di hadapan Terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim anggota; Hakim Ketua Majelis;
1. CANDRA NURENDRA A., S.H.,KN. KHOIRUMAN PANDU K. HARAHAP, S.H, M.H.
2. YENI EKO PURWANINGSIH,S.H.
Panitera Pengganti :
SITI SUNDARI.