No. 105/Pid.Sus/2014/PN.Tjg.
Putusan PN TANJUNG Nomor No. 105/Pid.Sus/2014/PN.Tjg.
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ROBIAH Als MBAK ROM Bin WANIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMUDAHKAN PERBUATAN CABUL OLEH ORANG LAIN DENGAN ORANG LAIN UNTUK DIJADIKAN MATA PENCAHARIAN”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ROBIAH Als MBAK ROM Bin WANIS dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah djalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakaw tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa uang tunai Rp. 200.000,- yang terdiri dari dua lembar pecahan Rp. 100.000,- DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah).
p u t u s a n
No. 105/Pid.Sus/2014/PN.Tjg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadian Negeri Tanjung yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ----------------------------------------------------
Nama lengkap : ROBIAH Als MBAK ROM binti WANIS. --
Tempat lahir : Tulung Agung. -------------------------------------
Umur atau tanggal lahir : 40 tahun / 19 Juni 1973. ------------------------
Jenis kelamin : Perempuan. ----------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia. ------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Gunung Batu Rt. 01 Kel. Mabu’un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan. ------------------------------
Agama : Islam. ------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta. ---------------------------------------------
Terdakwa selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan negara (RUTAN) di Tanjung, oleh : -------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 06 April 2014 sampai dengan tanggal 25 April 2014, diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 04 Juni 2014; -----------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Juni 2014 sampai dengan tanggal 23 Juni 2014; -----------------------------------------------------------------------------------
Hakim, sejak tanggal 18 Juni 2014 sampai dengan tanggal 17 Juli 2014, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, sejak tanggal 18 Juli 2014 sampai dengan tanggal 15 September 2014; -------------------------
Terdakwa dipersidangan menyatakan tidak ingin didampingi oleh Penasehat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan akan haknya didampingi oleh Penasehat Hukum yang biayanya dibebankan kepada Negara, hal ini telah ditungkan terdakwa dalam sebuah surat pernyataan yang terlampir dalam berkas perkara ini; ------------------------------------------------------------------------
Telah membaca : --------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 18 Juni 2014 No. 105/Pid.Sus/2014/PN.Tjg. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; --------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 19 Juni 2014 No. 105/Pen.Pid/2014/PN.Tjg. tentang penetapan hari sidang; -------
Berkas perkara atas nama terdakwa ROBIAH Als MBAK ROM Binti WANIS, beserta seluruh lampirannya; -----------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan dakwaan; --------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa; -----------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan; ---------------------
Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : -----------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ROBIAH Als MBA ROM Binti WANIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencaharian, -----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROBIAH Als MBA ROM Binti WANIS dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan, -----
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
uang tunai Rp 200.000 yang terdiri dari dua lembar pecahan Rp 100.000, ----DIRAMPAS UNTUK NEGARA ------------------------------------------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya hanya mohon keringanan pidana, dengan alasan mempunyai tanggungan keluarga; -----
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum serta duplik dari terdakwa yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa-terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAN NOMOR REG. PERK. : PDM- 99/Tanjg/06/2014 tertanggal 17 Juni 2014, sebagai berikut : ----------------------------
KESATU --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ROBIAH Als MBAK ROM Binti WANIS pada Bulan Februari 2014 sampai April 2014 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Sungai Jaing Hilir Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Berawal adanya informasi masyarakat ke Polres Tabalong pada hari Sabtu tanggal 05 April 2014 yang mengatakan bahwa di daerah Desa Kasiau terdapat banyak warung- warung yang digunakan untuk perbuatan persetubuhan antara laki dan perempuan yang bukan suami istri. Menindak lanjuti informasi tersebut lalu anggota Polres Tabalong diantaranya saksi SAHARUDDIN dan SETIYA WIDODO menuju ke warung- warung yang ada di sana untuk melakukan penyeldikan dan penyamaran -------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian setelah sampai disana lalu saksi SAHARUDDIN dan SETIYA WIDODO menuju ke warung terdakwa dimana terdakwa yang bertugas sebagai pengelola warung tersebut. Bahwa kemudian saksi SETIYA WIDODO menyamar menjadi tamu yang ingin melakukan persetubuhan di warung dan terdakwa menyetujuinya lalu mengenalkan saksi ERNI untuk melakukan persetubuhan dengan saksi SETIYA WIDODO. Selanjutnya saksi SETIYA WIDODO langsung menghubungi saksi SAHARUDDIN dan anggota Polisi yang lain dan segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ERNI. -------------------------
Bahwa terdakwa merupakan salah satu pemilik warung di Desa Kasiau dan memiliki satu anak buah yang bekerja di warung milik terdakwa yaitu saksi ERNI dimana saksi ERNI bertugas menjaga warung sekaligus melayani tamu yang datang ke warung tersebut. Bahwa terdakwa memiliki satu buah kamar dan kamar tersebut digunakan saksi ERNI untuk menerima tamu lelaki untuk melakukan hubungan persetubuhan. ----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjanjikan saksi ERNI dengan gaji Rp 750.000 setiap bulannya di luar gaji/ tips dari para tamu yang datang ke warung terdakwa. Bahwa tugas saksi ERNI adalah membuat minuman kepada para tamu yang kemudian dilanjutkan dengan menemani mengobrol dan setelah itu biasanya para tamu akan menyampaikan apakah hendak minta dilayani melakukan persetubuhan lalu tamu dan saksi ERNI melakukan kesepakatan untuk pembayaran pelayanan sebesar Rp 150.000 dan setelah sepakat lalu tamu tersebut dan saksi ERNI masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan badan. Bahwa selanjutnya saksi ERNI memberikan uang sebesar Rp 25.000 kepada terdakwa sebagai pemilik warung dan untuk memakai kamar tersebut. Bahwa rata- rata saksi ERNI bisa melayani tamu sebanyak 2 sampai 3 orang setiap harinya sehingga terdakwa mendapatkan sekitar Rp 50.000 setiap harinya. ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah menampung saksi ERNI di warungnya dengan tujuan komersiil dimana terdakwa mendapatkan bayaran dari para tamu sebesar Rp 150.000 dan selanjutnya uang tersebut dibayarkan kepada saksi ERNI sebesar Rp 125.000 dimana antara terdakwa dan saksi ERNI telah melakukan kesepakatan sebelumnya. Bahwa tujuan terdakwa mengeksploitasi saksi ERNI di warungnya adalah untuk mencari keuntungan/ materiil di wilayah Tabalong --------
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 -----------------------------------------------------------
ATAU ------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ROBIAH Als MBAK ROM Binti WANIS pada waktu dan tempat sebagaimana Dakwaan Kesatu dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan emnjadikannay sebagai pencaharian atau kebiasaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Berawal adanya informasi masyarakat ke Polres Tabalong pada hari Sabtu tanggal 05 April 2014 yang mengatakan bahwa di daerah Desa Kasiau terdapat banyak warung- warung yang digunakan untuk perbuatan persetubuhan antara laki dan perempuan yang bukan suami istri. Menindak lanjuti informasi tersebut lalu anggota Polres Tabalong diantaranya saksi SAHARUDDIN dan SETIYA WIDODO menuju ke warung- warung yang ada di sana untuk melakukan penyeldikan dan penyamaran -------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian setelah sampai disana lalu saksi SAHARUDDIN dan SETIYA WIDODO menuju ke warung terdakwa dimana terdakwa yang bertugas sebagai pengelola warung tersebut. Bahwa kemudian saksi SETIYA WIDODO menyamar menjadi tamu yang ingin melakukan persetubuhan di warung dan terdakwa menyetujuinya lalu mengenalkan saksi ERNI untuk melakukan persetubuhan dengan saksi SETIYA WIDODO. Selanjutnya saksi SETIYA WIDODO langsung menghubungi saksi SAHARUDDIN dan anggota Polisi yang lain dan segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ERNI. -------------------------
Bahwa terdakwa merupakan salah satu pemilik warung di Desa Kasiau dan memiliki satu anak buah yang bekerja di warung milik terdakwa yaitu saksi ERNI dimana saksi ERNI bertugas menjaga warung sekaligus melayani tamu yang datang ke warung tersebut. Bahwa terdakwa memiliki satu buah kamar dan kamar tersebut digunakan saksi ERNI untuk menerima tamu lelaki untuk melakukan hubungan persetubuhan. ---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjanjikan saksi ERNI dengan gaji Rp 750.000 setiap bulannya di luar gaji/ tips dari para tamu yang datang ke warung terdakwa. Bahwa tugas saksi ERNI adalah membuat minuman kepada para tamu yang kemudian dilanjutkan dengan menemani mengobrol dan setelah itu biasanya para tamu akan menyampaikan apakah hendak minta dilayani melakukan persetubuhan lalu tamu dan saksi ERNI melakukan kesepakatan untuk pembayaran pelayanan sebesar Rp 150.000 dan setelah sepakat lalu tamu tersebut dan saksi ERNI masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan badan. Bahwa selanjutnya saksi ERNI memberikan uang sebesar Rp 25.000 kepada terdakwa sebagai pemilik warung dan untuk memakai kamar tersebut. Bahwa rata- rata saksi ERNI bisa melayani tamu sebanyak 2 sampai 3 orang setiap harinya sehingga terdakwa mendapatkan sekitar Rp 50.000 setiap harinya. -----------------------------------------------------------------------------------------------
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, berupa uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan menghadapkan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------
Saksi SETIYA WIDODO Bin RUSDI. -----------------------------------------------
Bahwa terdakwa di tangkap pada hari Sabtu tanggal 05 April 2014 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di warung milik terdakwa di Sungai Jaing Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong; --
Bahwa awalnya saksi yang merupakan anggota Polres Tabalong mendapat perintah dari pimpinannya bahwa pihak Polres Tabalong akan melakukan razia terhadap warung-warung yang berada di daerah Desa kasiau sebab disinyalir warung tersebut sering digunakan untuk transaksi seksual; --------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam razia tersebut saksi mendapat tugas sebagai tamu lelaki yang minta untuk dilayani. Selanjutnya saksi datang ke warung terdakwa sendirian dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di sana lalu saksi masuk dan memesan minuman dan kemudian saksi mengobrol dengan saksi ERNI dan kemudian Kemudian saksi mengajak saksi ERNI untuk melakukan hubungan badan dan setelah sepakat mengenai harganya yaitu Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi dan saksi ERNI masuk ke dalam kamar. Setelah berada di dalam kamar dan saksi ERNI sudah mendapat uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi, lalu saksi menghubungi rekan-rekannya dengan cara menelpon rekannya sebagai tanda bahwa transaksi uang sudah dilaksanakan; ----------------
Bahwa selanjutnya datang beberapa anggota Polisi yang merupakan rekan saksi dan langsung mengamankan saksi dan saksi ERNI berdua di dalam kamar serta mengamankan terdakwa juga yang sedang berada di warung; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi masih berpura-pura sebagai warga biasa dan ikut pula diamankan anggota Polisi; ----------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud saksi dengan berhubungan badan adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan; -----
Bahwa saksi menyatakan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan ini; -----------------------------------------------------------------------
Saksi SAHARUDDIN Bin BAHAKING DAENG BALI. --------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 05 April 2014 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di warung milik terdakwa di Sungai Jaing Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong; --
Bahwa awalnya saksi yang merupakan anggota Polres Tabalong mendapat perintah dari pimpinannya bahwa pihak Polres Tabalong akan melakukan razia terhadap warung-warung yang berada di daerah Desa kasiau sebab disinyalir warung tersebut sering digunakan untuk transaksi seksual; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi SETIYA WIDODO mendapat tugas sebagai tamu lelaki yang minta untuk dilayani. Selanjutnya saksi dan saksi SETIYA WIDODO mengatur rencana dimana nantinya saksi SETIYA WIDODO datang ke warung terdakwa sendirian dengan menggunakan sepeda motor lalu setelah saksi SETIYA WIDODO akan melakukan hubungan seksual maka saksi SETIYA WIDODO akan menghubungi saksi dan rekan-rekannya dengan cara menelpon/missed call; ------------------------
Bahwa selanjutnya tidak lama kemudian saksi SETIYA WIDODO menghubungi rekan-rekannya dengan cara menelpon rekannya sebagai tanda bahwa transaksi uang sudah dilaksanakan. Selanjutnya saksi dan beberapa rekan saksi segera mendatangi warung terdakwa dan sesampainya disana lalu saksi dan beberapa anggota Polisi lainnya langsung mengamankan saksi SETIYA WIDODO dan saksi ERNI di dalam kamar serta mengamankan terdakwa juga yang sedang berada di warung; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi menyuruh saksi ERNI agar segera mengeluarkan uang yang telah diterimanya dari saksi SETIYA WIDODO dan saksi ERNI lalu mengeluarkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut sebelumnya telah difoto copy terlebih dulu di Polres Tabalong; ----------------------------
Bahwa saksi ERNI mengakui bahwa uang tersebut merupakan uang transaksi antara saksi ERNI dan saksi SETIYA WIDODO; -----------------
Bahwa dari pengakuan terdakwa saat dilakukan penangkapan bahwa warung tersebut adalah miik terdakwa sendiri dan saksi ERNI merupakan anak buahnya dimana setiap kali melakukan hubungan badan maka saksi ERNI menyetor sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupaih) kepada terdakwa dan di dalam warung terdakwa memang sudah disiapkan sebuah kamar yang khusus digunakan untuk melayani para tamu lelaki; ---------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud hubungan badan dalam perkara ini adalah masukknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin wanita; ----------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan; -
Saksi ERNI Als ERMA Binti KURDI. ---------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 05 April 2014 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di warung milik terdakwa sendiri di Sungai Jaing Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ikut dengan terdakwa di warung tersebut dan saksi baru sekitar setengah bulan ikut dengan terdakwa; --------------------------------
Bahwa awal saksi kenal dengan terdakwa adalah awalnya saksi dikenalkan oleh temannya kepada terdakwa dimana temannya mengatakan bahwa di warung tersebut bisa untuk menjual diri/melayani para tamu yang datang ke warung; -----------------------------
Bahwa selanjutnya saksi mendatangi terdakwa dan meminta agar bisa bekerja di warung tersebut dan terdakwa pun menyetujuinya; ------------
Bahwa kemudian terdakwa dan saksi melakukan perjanjian awal dimana intinya adalah saksi ikut bekerja dengan terdakwa tanpa digaji, makan dan tidur ikut dengan terdakwa tetapi terdakwa tidak melarang saksi kalau saksi ingin melayani para tamu lelaki yang datang ke warung berhubungan badan setiap tamu yang datang ke warung terdakwa dan dilakukan di sebuah kamar yang memang sudah disiapkan oleh terdakwa; -----------------------------------------------------------
Bahwa setiap kali saksi melayani para tamu berhubungan badan di warung terdakwa, saksi menyisihkan Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk diberikan kepada terdakwa dan dimasukkan ke sebuah laci yang ada di warung terdakwa, tetapi terpisah dari uang makanan dan minuman hasil warung terdakwa; --------------------------------------------
Bahwa selama setengah bulan tinggal di warung terdakwa, tarif saksi untuk berhubungan badan dengan tamu lelaki adalah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap kali melayani berhubungan badan; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa rata-rata setiap harinya saksi bisa mendapat sampai 2 (dua) orang tamu lelaki; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa uang yang diterima saksi digunakan untuk membiayai anaknya di Banjarmasin; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 April 2014 sekitar pukul 13.00 wita, saksi ada mendapat tamu lelaki. Kemudian tamu tersebut mengajak saksi untuk melakukan hubungan badan dan setelah sepakat mengenai harganya yaitu Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu saksi dan tamu lelaki terseebut masuk ke dalam kamar. Setelah berada di dalam kamar dan saksi sudah mendapat uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari tamu tersebut, lalu saat saksi dan tamu tersebut bersiap akan melakukan hubungan badan tiba-tiba datang beberapa anggota Polisi yang langsung masuk ke dalam kamar yang di dalamnya ada saksi dan tamu tersebut yang tertutup dari dalam, langsung mengamankan saksi dan tamu tersebut berdua di dalam kamar serta mengamankan terdakwa juga yang sedang berada di warung; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan tamu lelaki tersebut belum sempat berhubungan badan; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud berhubungan badan adalah masuknya kelamin lelaki ke dalam kelamin wanita; ---------------------------------------------------
Bahwa selama ikut dengan terdakwa, saksi tidak pernah merasa dikekang oleh terdakwa atau dipaksa terdakwa untuk melayani tamu terdakwa untuk berhubungan badan; --------------------------------------------
Bahwa setahu saksi warung tersebut dikelola oleh terdakwa sendirian saja dan terdakwa tidak ada memiliki saudara di Tanjung; -----------------
Bahwa terdakwa mengetahui kalau saksi melayani hubungan badan dengan tamu lelaki di warungnya dan memakai kamar yang ada di warung terdakwa, tetapi terdakwa tidak melarangnya; ----------------------
Bahwa saksi tidak ada memiliki hutang kepada terdakwa; -----------------
Bahwa terdakwa tidak pernah melarang saksi ERNI untuk berhubungan badan dengan tamu di dalam kamar warung milik terdakwa, terdakwa juga tidak pernah meminta saksi ERNI untuk berhubungan badan dengan orang lain, terdakwa juga tidak pernah memberikan masukan kepada terdakwa untuk menggunakan alat kontrasepsi tertentu untuk menghindari kehamilan; --------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan ini; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu; ------
Menimbang, bahwa terdakwa memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 05 April 2014 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di warung milik terdakwa di Sungai Jaing Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong; ----------------------------
Bahwa terdakwa sudah sekitar 2 (dua) bulan mengelola warung tersebut; ------
Bahwa saksi ERNI sudah ikut dengan terdakwa sekitar setengah bulan lamanya; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi ERNI mendatangi warung terdakwa dan meminta pekerjaan dengan terdakwa di warung terdakwa tersebut; --------------------------
Bahwa saksi ERNI ikut bekerja dengan terdakwa tanpa digaji, makan dan tidur ikut dengan terdakwa, tapi saksi ERNI juga melayani para tamu lelaki yang datang ke warung untuk berhubungan badan dilakukan di sebuah kamar yang memang sudah disiapkan oleh terdakwa, setiap kali saksi ERNI melayani para tamu untuk berhubungan badan sebanyak Rp 25.000,- (dua puluh ribu rupiah) saksi ERNI berikan kepada terdakwa; ----------------------------------------------------
Bahwa uang Rp 25.000,- (dua puluh ribu rupiah) tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk makan, memenuhi kebutuhan sehari- hari; -----------
Bahwa saksi ERNI datang ke warung terdakwa atas inisiatif saksi ERNI sendiri dan terdakwa hanya menyediakan tempat untuk tinggal saja bagi saksi ERNI; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui setiap kali saksi ERNI dan para tamu lelaki berhubungan badan sebab terdakwa tinggal di warung tersebut; ------------------
Bahwa yang dilakukan terdakwa adalah membolehkan terjadinya hubungan badan antara saksi ERNI dan para tamu lelaki yang datang dan terdakwa mendapat keuntungan dari hal tersebut; -------------------------------------------------
Bahwa pada hari penangkapan, terdakwa mengetahui bahwa saksi ERNI sedang menerima tamu lelaki di kamar untuk berhubungan badan; ---------------
Bahwa rata-rata tiap harinya saksi ERNI bisa melayani tamu lelaki hingga 2 (dua) orang dan setiap bulannya terdakwa mendapat keuntungan uan gyang diberikan saksi ERNI setelah berhubungan badan dengan tamu sekitar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dimana uang tersebut digunakan untuk membiayai kehidupan sehari-hari dan untuk biaya anak; ---------------------------
Bahwa saksi ERNI tidak pernah memiliki hutang kepada terdakwa; -------------
Bahwa terdakwa tidak pernah melarang saksi ERNI untuk berhubungan badan dengan tamu di dalam kamar warung milik terdakwa, terdakwa juga tidak pernah meminta saksi ERNI untuk berhubungan badan dengan orang lain, terdakwa juga tidak pernah memberikan masukan kepada terdakwa untuk menggunakan alat kontrasepsi tertentu untuk menghindari kehamilan; --
Bahwa hubunagn badan yang terdakwa maksud adalah masukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin wanita; ------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti yang dihadirkan di persidangan terdakwa menyatakan tidak tahu; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi yang diberikan dibawah sumpah di persidangan dan keterangan terdakwa, serta adanya barang bukti dalam perkara ini yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah terbukti fakta-fakta hukum, sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 05 April 2014 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di warung milik terdakwa sendiri di Sungai Jaing Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong; ------------
Bahwa benar saksi ERNI ikut dengan terdakwa di warung tersebut dan saksi baru sekitar setengah bulan ikut dengan terdakwa dan terdakwa sudah berjualan di warung tersebut selama 2 (dua) bulan; -----------------------------------
Bahwa benar awal saksi ERNI kenal dengan terdakwa adalah awalnya saksi ERNI dikenalkan oleh temannya kepada terdakwa dimana temannya mengatakan bahwa di warung tersebut bisa untuk menjual diri/melayani para tamu yang datang ke warung; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian terdakwa dan saksi melakukan perjanjian awal dimana intinya adalah saksi ikut bekerja dengan terdakwa tanpa digaji, makan dan tidur ikut dengan terdakwa atas inisiatif sendiri, tetapi terdakwa tidak melarang saksi kalau saksi ingin melayani para tamu lelaki yang datang ke warung berhubungan badan setiap tamu yang datang ke warung terdakwa dan dilakukan di sebuah kamar yang memang sudah disiapkan oleh terdakwa;
Bahwa benar setiap kali saksi melayani para tamu berhubungan badan di warung terdakwa, saksi menyisihkan Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk diberikan kepada terdakwa dan dimasukkan ke sebuah laci yang ada di warung terdakwa, tetapi terpisah dari uang makanan dan minuman hasil warung terdakwa yang digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-harinya; --
Bahwa benar selama setengah bulan tinggal di warung terdakwa, tarif saksi untuk berhubungan badan dengan tamu lelaki adalah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap kali melayani berhubungan badan; ------------------
Bahwa benar rata-rata setiap harinya saksi ERNI bisa mendapat sampai 2 (dua) orang tamu lelaki; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 05 April 2014 sekitar pukul 13.00 wita, saksi ada mendapat tamu lelaki. Kemudian tamu tersebut mengajak saksi untuk melakukan hubungan badan dan setelah sepakat mengenai harganya yaitu Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu saksi dan tamu lelaki terseebut masuk ke dalam kamar. Setelah berada di dalam kamar dan saksi sudah mendapat uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari tamu tersebut, lalu saat saksi dan tamu tersebut bersiap akan melakukan hubungan badan tiba-tiba datang beberapa anggota Polisi yang langsung masuk ke dalam kamar yang di dalamnya ada saksi dan tamu tersebut yang tertutup dari dalam, langsung mengamankan saksi dan tamu tersebut berdua di dalam kamar serta mengamankan terdakwa juga yang sedang berada di warung; ----
Bahwa benar saksi ERNI dan tamu lelaki tersebut belum sempat berhubungan badan; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar yang dimaksud berhubungan badan adalah masuknya kelamin lelaki ke dalam kelamin wanita; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar selama ikut dengan terdakwa, saksi tidak pernah merasa dikekang oleh terdakwa atau dipaksa terdakwa untuk melayani tamu terdakwa untuk berhubungan badan; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setahu saksi warung tersebut dikelola oleh terdakwa sendirian saja dan terdakwa tidak ada memiliki saudara di Tanjung; --------------------------
Bahwa benar terdakwa mengetahui kalau saksi melayani hubungan badan dengan tamu lelaki di warungnya dan memakai kamar yang ada di warung terdakwa, tetapi terdakwa tidak melarangnya; ------------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak ada memiliki hutang kepada terdakwa; -------------------
Bahwa benar terdakwa tidak pernah melarang saksi ERNI untuk berhubungan badan dengan tamu di dalam kamar warung milik terdakwa, terdakwa juga tidak pernah meminta saksi ERNI untuk berhubungan badan dengan orang lain, terdakwa juga tidak pernah memberikan masukan kepada terdakwa untuk menggunakan alat kontrasepsi tertentu untuk menghindari kehamilan; --
Bahwa benar saksi-saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan ini; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan yang berbbentuk alternatif yaitu kesatu melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang atau Kedua didakwa melanggar Pasal 296 KUHP; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka dalam hal ini Majelis Hakim dapat memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dengan ketentuan apabila dakwaan tersebut tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan alternatif yang lain, tetapi apabila terbukti maka dakwaan alternatif yang lain sudah tidak perlu dibuktikan lagi; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua yaitu terdakwa didakwa melanggar Pasal 296 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Barang siapa; -------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja; ---------------------------------------------------------------------------
Menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain; -----------------------------------------------------------------------
Menjadikannya sebagia mata pencaharian atau kebiasaan. -------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “barang siapa”; -------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama ROBIAH Als MBAK ROM Binti WANIS yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal ini : ----------------------------------------------------
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan; ---------
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “barang siapa“ telah terpenuhi; ----------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “dengan sengaja”; ------------------
Menimbang, bahwa pengertian “dengan sengaja” artinya perbuatan beserta akibatnya memang dikehendaki, yakni ditujukan untuk “Menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain” sebagaimana disebutkan pada unsur ketiga. Dengan demikian, unsur “dengan sengaja” ini pembuktiannya digantungkan pada terbuktinya perbuatan materiil sebagaimana diuraikan pada unsur ketiga, yang untuk itu akan dipertimbangkan terlebih dahulu; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur ketiga “Menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain”; -------------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif baik menghubungkan ataupun mempermudah, dimana terbuktinya salah satu saja terbukti cukup mebuktikan unsur ini; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut, telah terbukti benar saksi ERNI Als ERMA Binti KURDI yang tingga di warung milik terdakwa yang terletak di Sungai Jaing Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, disana saksi ERNI Als ERMA Binti KURDI selain tinggal sebuah kamar di warung tersebut dengan tidak digaji oleh terdakwa, disana saksi ERNI Als ERMA Binti KURDI melayani tamu yang datang ke warung terdakwa untuk berhubungan badan dengan tarif Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), yang mana selama setengah bulan saksi ERNI Als ERMA Binti KURDI berada di warung milik terdakwa tesebut saksi ERNI Als ERMA Binti KURDI setiap harinya dapat rata-rata melayani tamu laki-laki di dalam kamar di warung tersebut untuk berhubungan badan sebanyak 2 (dua) orang, dimana setiap saksi ERNI Als ERMA Binti KURDI berhubungan badan dengan tamu yang datang, terdakwa mengetahui dan tidak pernah melarangnya; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan berhubungan badan disini adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan; ---------
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa mengetahui adanya perbautan cabul atau hubungan badan layaknya hubungan suami isteri yang mana alat kelamin orang lain bertemu dengan alat kelamin orang lain di dalam kamar yang ada di dalam warung milik terdakwa, padahal terdakwa dapat mencegahnya tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa; ----------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan terdakwa membiarkan salah satu kamar yang ada di warung tersebut untuk saksi ERNI Als ERMA Binti KURDI melakukan perbuatan cabul atau berhubungan badan dengan orang lain dapat dikatakan adalah tindakan memudahkan, karena untuk melakukan hubungan badan antara 2 (dua) orang baik laki-laki dan perempuan harus ada sarana yang salah satunya adalah tempat atau ruang; ---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga “Memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain” telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan sengaja; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti benar, perbuatan materiil yaitu perbuatan cabul sebagaiman terbukti dalam pembuktian unsur ketiga sebelumnya telah dilakukan oleh saksi ERNI Als ERMA Binti KURDI tersebut telah melayani tamu laki-laki berhubungan badan di warung terdakwa selama setenagh bulan rata-rata 2 (dua) kali dalam sehari dan kesemuannya diketahui dan tidak dilarang oleh terdakwa; ----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “dengan sengaja” telah terpenuhi; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan peran terdakwa dalam perkara ini, “Menjadikannya sebagia mata pencaharian atau kebiasaan”; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti benar, setiap kali saksi ERNI Als ERMA Binti KURDI tersebut melayani tamu yang datang untuk berhubungan badan dengan tarif Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa biasanya mendapat bagian Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang disimpan di dalam laci di warung dan dipisahkan dengan uang minuman dan makanan yang dijual di warung dan digunakan terdakwa sendiri dan total terdakwa telah mendapatkan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur ke empat “Menjadikannya sebagia mata pencaharian” telah terpenuhi; ------
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan; ------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya, yang adalah merupakan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepada terdakwa; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana; --------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan hal-hal sebagai berikut : ------
Hal-hal yang memberatkan : ---------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat; ------------------------------------
Perbuatan terdakwa beresiko menyebarkan penyakin menular kelamin; ---
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan ajaran agama atau nilai-nilai morang yang dianut masyarakat sekitar; -------------------------------------------
Terdakwa sempat menikmati hasil perbuatannya; --------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ----------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan, mengaku terus terang dan menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya; --------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dipidana; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah djalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa, maka harus diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadirkan di persidnagan ini telah dapat dibuktikan sebagai alat untuk melakukan tindak pindan, tetapi karena merupakan mata uang resmi Negara Republik Indonesia dan merupakan alat tukar yang sah dan masih berlaku, maka perlu ditetapkan untuk dirampas untuk Negara; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; --------
Mengingat Pasal 296 KUHP dan Pasal 193 KUHAP serta peraturan perundang-undang lain yang bersangkutan; -------------------------------------------------
M E N G A D I L I : -----------------------------------
Menyatakan terdakwa ROBIAH Als MBAK ROM Bin WANIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMUDAHKAN PERBUATAN CABUL OLEH ORANG LAIN DENGAN ORANG LAIN UNTUK DIJADIKAN MATA PENCAHARIAN”; ----------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ROBIAH Als MBAK ROM Bin WANISdengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; --------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah djalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; --------------------------------------------
Memerintahkan terdakaw tetap ditahan; --------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa uang tunai Rp. 200.000,- yang terdiri dari dua lembar pecahan Rp. 100.000,-
DIRAMPAS UNTUK NEGARA; -----------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah). ---------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung pada hari Senin, tanggal 4 Agusuts 2014 oleh kami JOKO SAPTONO, SH., MH. selaku Hakim Ketua, CHAIRIL MAHYUDI, SH. dan HENDRA NOVRYANDIE, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 5 Agustus 2014, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh KHAMRULLAH Panitera Pengganti, dihadiri oleh MUHAMMAD INDRA, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung dan terdakwa. -----------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
CHAIRIL MAHYUDI, SH JOKO SAPTONO, SH., MH
HENDRA NOVRYANDIE, SH., MH
Panitera Pengganti,
KHAMRULLAH