PUT/12-K/PMU/BDG/AD/V/2011
Putusan DILMILTAMA Nomor PUT/12-K/PMU/BDG/AD/V/2011
Other Participants (1)
Letkol Inf Cucu Zainal Arifin, S.Ip.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan
PENGADILAN MILITER UTAMA SALINAN
P U T U S A N
NOMOR : PUT/12-K/PMU/BDG/AD/V/2011
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHAHAN YANG MAHA ESA”
Majelis Hakim Pengadilan Militer Utama yang bersidang di Jakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Cucu Zainal Arifin, S. Ip.
Pangkat / NRP : Letkol Inf / 32628.
J a b a t a n : Pamen Kodam IM.
Kesatuan : Kodam IM.
Tempat, tanggal lahir : Bandung, 1 Maret 1966.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
A g a m a : Islam.
Alamat tempat tinggal : Jalan Opeubeonereho Nomor 24 Kel/Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh.
Terdakwa dalam perkara ini ditahan selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 22 Desember 2010 s.d 20 Januari 2011 berdasarkan Surat Penetapan Penahanan dari Hakim Ketua Pengadilan Militer Utama Nomor TAP/19-K/PMU/BDG/AD/XII/2010 tanggal 31 Desember 2010, kemudian diperpanjang selama 60 (enam puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Januari 2011 s.d 21 Maret 2011 berdasarkan Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan Kepala Pengadilan Militer Utama Nomor TAP/02-K/PMU/BDG/AD/I/2011 tanggal 19 Januari 2011. Terdakwa dibebaskan dari tahanan pada tanggal 22 Maret 2011 berdasarkan Surat Penetapan Pembebasan dari Tahanan oleh Kepala Pengadilan Militer Utama Nomor TAP/07-K/PMU/BDG/AD/III/2011 tanggal 21 Maret 2011.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Utama tersebut di atas;
Membaca berturut-turut :
I. Berkas perkara dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini.
II. Surat Dakwaan Ormilti pada Otmilti I Medan Nomor DAK/09a/AD/K/I-00/VI/2010 tanggal 28 Juni 2010, berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer Tinggi I Medan dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitu pada tanggal 26 September 2006 dan tanggal 5 Oktober 2006, pada tanggal 11 Januari 2007 dan tanggal 4 September 2007 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2006 dan tahun 2007 bertempat di Mako Yonif 112/DJ Meulaboh Provinsi NAD atau setidak-tidaknya ditempat yang termasuk wilayah Hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan, telah melakukan tindak pidana :
“ Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang lain atau Kas Umum, seolah olah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang lain atau Kas Umum tersebut mempunyai utang kepadanya, pada hal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 f UU No. 20 tahun 2001
Dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1986, melalui pendidikan Akmil di Magelang pada tahun 1986, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda ditugaskan di Yon 121/MK, setelah mengalami berbagai mutasi penugasan dan kenaikan pangkat hingga kejadian yang menjadikan perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Danyonif 112/DJ kemudian pada tahun 2008 tugas sebagai Dandodiklatpur Rindam IM dan pada tahun 2009 s.d sekarang sebagai Pamen Kodam IM dengan pangkat Letkol Inf NRP. 32628.
2. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Danyonif 112/DJ sejak bulan April 2006 sampai dengan bulan Maret 2008, dan pada saat menjabat Danyonif 112/DJ Terdakwa ada menerima uang dukungan Opster TA 2006 dan uang Opsdayawilhan TA 2007 dari Mabes TNI yang disalurkan melalui pekas Gabrah 98 Meulaboh.
3. Bahwa Terdakwa ada memberikan perintah kepada Perwira Staf Yonif 112/DJ dan Saksi-1 setiap kali menerima uang dukungan opster agar dibagikan kepada seluruh anggota yang berhak sedang dinas luar, pendidikan dan pindah satuan agar uang hak anggota tersebut disimpan dulu.
4. Bahwa pada tanggal 26 September 2006 Terdakwa menerima uang dukungan opster bulan Maret s.d April 2006 sebesar Rp. 37.000,- x 348 orang x 61 hari = Rp. 785.436.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dikirim oleh Pa Pekas 98 Meulaboh dan diterima Saksi-1 A.n Serka Lukas Joko Aprilianto Baban Juyar Simin Kima Yonif 112/DJ melalui transfer BRI Cab. Banda Aceh nomor rekening 0037-01-025525-50-9 A.n Lukas Joko Aprilianto dan selanjutnya Saksi-1 melapor kepada Terdakwa selaku Danyonif 112/DJ kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi-1 agar uang sebesar Rp. 785.436.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) diserahkan kepada Saksi-2 (Kapten Inf Ali Ahmad Satriyadi).
5. Bahwa kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi-2 untuk membagikan uang sebesar Rp. 785.436.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) kepada 880 orang anggota dengan rincian yaitu Rp. 11.600,- x 880 orang x 61 hari = Rp. 662.688.000,- (enam ratus enam puluh dua juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) sehingga masih terdapat sisa uang sebesar Rp. 120.292.000,- (seratus dua puluh juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan sisa uang tersebut diserahkan Saksi-2 kepada Terdakwa.
6. Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2006 Terdakwa menerima kembali uang dukungan Opster untuk bulan Mei s.d Agustus 2006 sebesar Rp. 1.529.284.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang dikirim oleh Pa Pekas 98 Meulaboh dan diterima oleh Saksi-1, kemudian Saksi-1 melapor kepada Terdakwa uang dukungan Opster bulan Mei s.d Agustus 2006 sudah diterima selanjutnya Terdakwa memerintahkan Saksi-1 agar uang sebesar Rp. 1.277.284.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) diserahkan kepada Saksi-2 untuk dibagikan kepada anggota sehingga terdapat sisa uang sebesar Rp. 252.000.000,- (dua ratus lima puluh dua juta rupiah).
7. Bahwa Terdakwa kemudian memanggil Saksi-1 untuk menghadap keruangan kerja Terdakwa di Mako Yonif 112/DJ dan memerintahkan Saksi-1 agar menyerahkan sisa uang sebesar Rp. 252.000.000,- (dua ratus lima puluh dua juta rupiah) tersebut.
8. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2007 Terdakwa menerima uang dukungan Opster untuk bulan September 2006 s.d Desember 2006 sebesar Rp. 1.533.760.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) uang tersebut dikirim oleh Pa Pekas 98 Meulaboh kepada Saksi-1 melalui rekening 0037-01-025525-50-9, kemudian Saksi-1 melapor kepada Terdakwa, atas perintah Terdakwa uang sebesar Rp. 1.533.760.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) tersebut diserahkan kepada Saksi-3 (Lettu Inf Dadang Alex).
9. Bahwa kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi-3 agar uang dibagikan kepada 575 anggota, masing-masing sebesar Rp. 18.000,- x 575 orang x 120 hari = Rp. 1.242.000.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh dua juta rupiah) sehingga masih terdapat sisa uang Rp. 290.233.272,- (dua ratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus ratus tujuh puluh dua rupiah), kemudian pada malam hari tanggal 10 Januari 2007 Terdakwa memerintahkan Saksi-3 agar uang sebesar Rp. 290.233.272,- (dua ratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus ratus tujuh puluh dua rupiah) diserahkan kepada Saksi-1.
10. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2007 Saksi-1 melapor kepada Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 290.233.272,- (dua ratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus ratus tujuh puluh dua rupiah) dari Saksi-3, Terdakwa memerintahkan Saksi-1 agar disetorkan ke :
Bank Mandiri Banda Aceh nomor rekening 1050005225044 A.n Cucu Zainal Arifin sebesar Rp. 190.234.000,- (seratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Bank Mandiri Banda Aceh nomor rekening 1060005225044 A.n Wahyu Rahmawati sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Bank Mandiri Banda Aceh nomor rekening 1060004708577 A.n Wahyu Rahmawati QQ Nur Abdullah Hakim sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Bank Mandiri Banda Aceh nomor rekening 1060004708536 A.n Wahyu Rahmawati QQ Indah Safira Permata sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
11. Bahwa Terdakwa pada bulan Agustus 2007 mengumpulkan 375 anggota Yonif 112/DJ berdasarkan nominatif yang berhak menerima uang dukungan Opsdayawilhan untuk bulan April 2007 s.d bulan Juni 2007, setelah berkumpul Terdakwa memberikan arahan bahwa anggota akan menerima uang dukungan Opsdayawilhan masing-masing sebesar Rp. 1.365.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan perhitungan Rp. 15.000,- per hari x 91 hari, padahal semestinya hak anggota tersebut Rp. 37.000,- per hari, Namun oleh Terdakwa di potong sebesar Rp. 22.000,- per hari dengan alasan untuk satuan atas dan samping, padahal potongan tersebut semestinya tidak ada.
12. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2007 Terdakwa menerima uang dukungan Opsdayawilhan untuk bulan April 2007 s.d Juni 2007 sebesar Rp 1.189.375.000,- (satu milyar seratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Dari Pa pekas 98 meulaboh dan di terima Saksi-1 kemudian Saksi-1 melapor kepada Terdakwa uang dukungan Opsdayawilhan bulan April 2007 s.d Juni 2007 sudah di terima, kemudian Terdakwa memberikan petunjuk yaitu :
a. Tanggal 24 agustus 2007 agar saksi-1 menyerahkan uang kepada Saksi-4 (sertu sambas Afrika juhandi) sebesar Rp. 511.875.000,- ( lima ratus sebelas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Untuk di bagikan kepada anggota Rp. 15.000,- x 375 orang x 91 hari.
b. Tanggal 25 agustus 2007 agar saksi-1 menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Kepada Lettu Inf Deni Bermana Rosa Pasi 2/Ops Yonif 112/DJ untuk dukungan ATK latihan rider .
c. Tanggal 25 agustus 2007 agar saksi-1 menyerahkan uang sebesar Rp. 375.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi-4 untuk di bagikan kepada anggota yang tidak masuk nominatif surat perintah Opsdayawilhan Rp.5.000,- x 614 orang x 91 hari.
d. Tanggal 25 agustus 2007 agar saksi-1 menyerahkan uang sebesar Rp. 66.250.000,- (enam puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pratu Tri Wahyudi Tajurlis Ops Yonif 112/DJ untuk insentif para Perwira. Sehingga masih terdapat sisa uang dukungan Opsdayawilhan untuk bulan April 2007 s.d Juni 2007 sebesar Rp. 233.750.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
e. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2007 agar Saksi-1 menyerahkan sisa uang dukungan Opsdayawilhan sebesar Rp. 233.750.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa.
13. Bahwa atas perintah Tedakwa pada tanggal 4 September 2007 agar Saksi-4 menyerahkan uang sebesar Rp. 91.445.000,- (sembilan puluh satu juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Saksi-1 uang tersebut berasal dari uang yang Saksi-4 terima tanggal 24 dan 25 Agustus 2007 yaitu uang anggota yang tidak diberikan karena sedang bermasalah (melakukan pelanggaran pidana/disiplin), melaksanakan pendidikan dan yang sudah pindah satuan.
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitu pada tanggal 26 September 2006 dan tanggal 5 Oktober 2006, pada tanggal 11 Januari 2007 dan tanggal 4 September 2007 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2006 dan tahun 2007 bertempat di Mako Yonif 112/DJ Meulaboh Provinsi NAD atau setidak-tidaknya ditempat yang termasuk wilayah Hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan, telah melakukan tindak pidana :
“Militer dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 126 KUHPM.
Dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1986, melalui pendidikan Akmil di Magelang pada tahun 1986, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda ditugaskan di Yon 121/MK, setelah mengalami berbagai mutasi penugasan dan kenaikan pangkat hingga kejadian yang menjadikan perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Danyonif 112/DJ kemudian pada tahun 2008 tugas sebagai Dandodiklatpur Rindam IM dan pada tahun 2009 s.d sekarang sebagai Pamen Kodam IM dengan pangkat Letkol Inf NRP. 32628.
2. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Danyonif 112/DJ sejak bulan April 2006 sampai dengan bulan Maret 2008, dan pada saat menjabat Danyonif 112/DJ Terdakwa ada menerima uang dukungan Opster TA 2006 dan uang Opsdayawilhan TA 2007 dari Mabes TNI yang disalurkan melalui pekas Gabrah 98 Meulaboh.
3. Bahwa Terdakwa ada memberikan perintah kepada Perwira Staf Yonif 112/DJ dan Saksi-1 setiap kali menerima uang dukungan opster agar dibagikan kepada seluruh anggota yang berhak sedang dinas luar, pendidikan dan pindah satuan agar uang hak anggota tersebut disimpan dulu.
4. Bahwa pada tanggal 26 September 2006 Terdakwa menerima uang dukungan opster bulan Maret s.d April 2006 sebesar Rp. 37.000,- x 348 orang x 61 hari = Rp. 785.436.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dikirim oleh Pa Pekas 98 Meulaboh dan diterima Saksi-1 A.n Serka Lukas Joko Aprilianto Baban Juyar Simin Kima Yonif 112/DJ melalui transfer BRI Cab. Banda Aceh nomor rekening 0037-01-025525-50-9 A.n Lukas Joko Aprilianto dan selanjutnya Saksi-1 melapor kepada Terdakwa selaku Danyonif 112/DJ kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi-1 agar uang sebesar Rp. 785.436.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) diserahkan kepada Saksi-2 (Kapten Inf Ali Ahmad Satriyadi).
5. Bahwa kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi-2 untuk membagikan uang sebesar Rp. 785.436.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) kepada 880 orang anggota dengan rincian yaitu Rp. 11.600,- x 880 orang x 61 hari = Rp. 662.688.000,- (enam ratus enam puluh dua juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) sehingga masih terdapat sisa uang sebesar Rp. 120.292.000,- (seratus dua puluh juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan sisa uang tersebut diserahkan Saksi-2 kepada Terdakwa.
6. Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2006 Terdakwa menerima kembali uang dukungan Opster untuk bulan Mei s.d Agustus 2006 sebesar Rp. 1.529.284.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang dikirim oleh Pa Pekas 98 Meulaboh dan diterima oleh Saksi-1, kemudian Saksi-1 melapor kepada Terdakwa uang dukungan Opster bulan Mei s.d Agustus 2006 sudah diterima selanjutnya Terdakwa memerintahkan Saksi-1 agar uang sebesar Rp. 1.277.284.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) diserahkan kepada Saksi-2 untuk dibagikan kepada anggota sehingga terdapat sisa uang sebesar Rp. 252.000.000,- (dua ratus lima puluh dua juta rupiah).
7. Bahwa Terdakwa kemudian memanggil Saksi-1 untuk menghadap keruangan kerja Terdakwa di Mako Yonif 112/DJ dan memerintahkan Saksi-1 agar menyerahkan sisa uang sebesar Rp. 252.000.000,- (dua ratus lima puluh dua juta rupiah) tersebut.
8. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2007 Terdakwa menerima uang dukungan Opster untuk bulan September 2006 s.d Desember 2006 sebesar Rp. 1.533.760.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) uang tersebut dikirim oleh Pa Pekas 98 Meulaboh kepada Saksi-1 melalui rekening 0037-01-025525-50-9, kemudian Saksi-1 melapor kepada Terdakwa, atas perintah Terdakwa uang sebesar Rp. 1.533.760.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) tersebut diserahkan kepada Saksi-3 (Lettu Inf Dadang Alex).
9. Bahwa kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi-3 agar uang dibagikan kepada 575 anggota, masing-masing sebesar Rp. 18.000,- x 575 orang x 120 hari = Rp. 1.242.000.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh dua juta rupiah) sehingga masih terdapat sisa uang Rp. 290.233.272,- (dua ratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus ratus tujuh puluh dua rupiah), kemudian pada malam hari tanggal 10 Januari 2007 Terdakwa memerintahkan Saksi-3 agar uang sebesar Rp. 290.233.272,- (dua ratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus ratus tujuh puluh dua rupiah) diserahkan kepada Saksi-1.
10. Bahwa pada tanggal 11 Januari 2007 Saksi-1 melapor kepada Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 290.233.272,- (dua ratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus ratus tujuh puluh dua rupiah) dari Saksi-3, Terdakwa memerintahkan Saksi-1 agar disetorkan ke :
a. Bank Mandiri Banda Aceh nomor rekening 1050005225044 A.n Cucu Zainal Arifin sebesar Rp. 190.234.000,- (seratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
b. Bank Mandiri Banda Aceh nomor rekening 1060005225044 A.n Wahyu Rahmawati sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
c. Bank Mandiri Banda Aceh nomor rekening 1060004708577 A.n Wahyu Rahmawati QQ Nur Abdullah Hakim sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
d. Bank Mandiri Banda Aceh nomor rekening 1060004708536 A.n Wahyu Rahmawati QQ Indah Safira Permata sebesar Rp. 30.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
11. Bahwa Terdakwa pada bulan Agustus 2007 mengumpulkan 375 anggota Yonif 112/DJ berdasarkan nominatif yang berhak menerima uang dukungan Opsdayawilhan untuk bulan April 2007 s.d bulan Juni 2007, setelah berkumpul Terdakwa memberikan arahan bahwa anggota akan menerima uang dukungan Opsdayawilhan masing-masing sebesar Rp. 1.365.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan perhitungan Rp. 15.000,- per hari x 91 hari, padahal semestinya hak anggota tersebut Rp. 37.000,- per hari, Namun oleh Terdakwa di potong sebesar Rp. 22.000,- per hari dengan alasan untuk satuan atas dan samping, padahal potongan tersebut semestinya tidak ada.
12. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2007 Terdakwa menerima uang dukungan Opsdayawilhan untuk bulan April 2007 s.d Juni 2007 sebesar Rp 1.189.375.000,- (satu milyar seratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Dari Pa pekas 98 meulaboh dan di terima Saksi-1 kemudian Saksi-1 melapor kepada Terdakwa uang dukungan Opsdayawilhan bulan April 2007 s.d Juni 2007 sudah di terima, kemudian Terdakwa memberikan petunjuk yaitu :
a. Tanggal 24 agustus 2007 agar saksi-1 menyerahkan uang kepada Saksi-4 (sertu sambas Afrika juhandi) sebesar Rp. 511.875.000,- ( lima ratus sebelas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Untuk di bagikan kepada anggota Rp. 15.000,- x 375 orang x 91 hari.
b. Tanggal 25 agustus 2007 agar saksi-1 menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Kepada Lettu Inf Deni Bermana Rosa Pasi 2/Ops Yonif 112/DJ untuk dukungan ATK latihan rider .
c. Tanggal 25 agustus 2007 agar saksi-1 menyerahkan uang sebesar Rp. 375.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi-4 untuk di bagikan kepada anggota yang tidak masuk nominatif surat perintah Opsdayawilhan Rp.5.000,- x 614 orang x 91 hari.
d. Tanggal 25 agustus 2007 agar saksi-1 menyerahkan uang sebesar Rp. 66.250.000,- (enam puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pratu Tri Wahyudi Tajurlis Ops Yonif 112/DJ untuk insentif para Perwira. Sehingga masih terdapat sisa uang dukungan Opsdayawilhan untuk bulan April 2007 s.d Juni 2007 sebesar Rp. 233.750.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
e. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2007 agar Saksi-1 menyerahkan sisa uang dukungan Opsdayawilhan sebesar Rp. 233.750.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa.
13. Bahwa atas perintah Tedakwa pada tanggal 4 September 2007 agar Saksi-4 menyerahkan uang sebesar Rp. 91.445.000,- (sembilan puluh satu juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Saksi-1 uang tersebut berasal dari uang yang Saksi-4 terima tanggal 24 dan 25 Agustus 2007 yaitu uang anggota yang tidak diberikan karena sedang bermasalah (melakukan pelanggaran pidana/disiplin), melaksanakan pendidikan dan yang sudah pindah satuan.
Atau
Ketiga :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitu pada tanggal 26 September 2006 dan tanggal 5 Oktober 2006, pada tanggal 11 Januari 2007 dan tanggal 4 September 2007 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2006 dan tahun 2007 bertempat di Mako Yonif 112/DJ Meulaboh Provinsi NAD atau setidak-tidaknya ditempat yang termasuk wilayah Hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan, telah melakukan tindak pidana :
“Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 372 KUHP.
Dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1986, melalui pendidikan Akmil di Magelang pada tahun 1986, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda ditugaskan di Yon 121/MK, setelah mengalami berbagai mutasi penugasan dan kenaikan pangkat hingga kejadian yang menjadikan perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Danyonif 112/DJ kemudian pada tahun 2008 tugas sebagai Dandodiklatpur Rindam IM dan pada tahun 2009 s.d sekarang sebagai Pamen Kodam IM dengan pangkat Letkol Inf NRP. 32628.
2. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Danyonif 112/DJ sejak bulan April 2006 sampai dengan bulan Maret 2008, dan pada saat menjabat Danyonif 112/DJ Terdakwa ada menerima uang dukungan Opster TA 2006 dan uang Opsdayawilhan TA 2007 dari Mabes TNI yang disalurkan melalui pekas Gabrah 98 Meulaboh.
3. Bahwa pada tanggal 26 September 2006 Terdakwa menerima uang dukungan opster bulan Maret s.d April 2006 sebesar Rp. 37.000,- x 348 orang x 61 hari = Rp. 785.436.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dikirim oleh Pa Pekas 98 Meulaboh dan diterima Saksi-1 A.n Serka Lukas Joko Aprilianto Baban Juyar Simin Kima Yonif 112/DJ melalui transfer BRI Cab. Banda Aceh nomor rekening 0037-01-025525-50-9 A.n Lukas Joko Aprilianto dan selanjutnya Saksi-1 melapor kepada Terdakwa selaku Danyonif 112/DJ kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi-1 agar uang sebesar Rp. 785.436.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) diserahkan kepada Saksi-2 (Kapten Inf Ali Ahmad Satriyadi).
4. Bahwa kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi-2 untuk membagikan uang sebesar Rp. 785.436.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) kepada 880 orang anggota dengan rincian yaitu Rp. 11.600,- x 880 orang x 61 hari = Rp. 662.688.000,- (enam ratus enam puluh dua juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) sehingga masih terdapat sisa uang sebesar Rp. 120.292.000,- (seratus dua puluh juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan sisa uang tersebut diserahkan Saksi-2 kepada Terdakwa.
5. .Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2006 Terdakwa menerima kembali uang dukungan Opster untuk bulan Mei s.d Agustus 2006 sebesar Rp. 1.529.284.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang dikirim oleh Pa Pekas 98 Meulaboh dan diterima oleh Saksi-1, kemudian Saksi-1 melapor kepada Terdakwa uang dukungan Opster bulan Mei s.d Agustus 2006 sudah diterima selanjutnya Terdakwa memerintahkan Saksi-1 agar uang sebesar Rp. 1.277.284.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) diserahkan kepada Saksi-2 untuk dibagikan kepada anggota sehingga terdapat sisa uang sebesar Rp. 252.000.000,- (dua ratus lima puluh dua juta rupiah).
6. Bahwa Terdakwa kemudian memanggil Saksi-1 untuk menghadap keruangan kerja Terdakwa di Mako Yonif 112/DJ dan memerintahkan Saksi-1 agar menyerahkan sisa uang sebesar Rp. 252.000.000,- (dua ratus lima puluh dua juta rupiah) tersebut.
7. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2007 Terdakwa menerima uang dukungan Opster untuk bulan September 2006 s.d Desember 2006 sebesar Rp. 1.533.760.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) uang tersebut dikirim oleh Pa Pekas 98 Meulaboh kepada Saksi-1 melalui rekening 0037-01-025525-50-9, kemudian Saksi-1 melapor kepada Terdakwa, atas perintah Terdakwa uang sebesar Rp. 1.533.760.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) tersebut diserahkan kepada Saksi-3 (Lettu Inf Dadang Alex).
8. Bahwa kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi-3 agar uang dibagikan kepada 575 anggota, masing-masing sebesar Rp. 18.000,- x 575 orang x 120 hari = Rp. 1.242.000.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh dua juta rupiah) sehingga masih terdapat sisa uang Rp. 290.233.272,- (dua ratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus ratus tujuh puluh dua rupiah), kemudian pada malam hari tanggal 10 Januari 2007 Terdakwa memerintahkan Saksi-3 agar uang sebesar Rp. 290.233.272,- (dua ratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus ratus tujuh puluh dua rupiah) diserahkan kepada Saksi-1.
9. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2007 Saksi-1 melapor kepada Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 290.233.272,- (dua ratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus ratus tujuh puluh dua rupiah) dari Saksi-3, Terdakwa memerintahkan Saksi-1 agar disetorkan ke :
a. Bank Mandiri Banda Aceh nomor rekening 1050005225044 A.n Cucu Zainal Arifin sebesar Rp. 190.234.000,- (seratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
b. Bank Mandiri Banda Aceh nomor rekening 1060005225044 A.n Wahyu Rahmawati sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
c. Bank Mandiri Banda Aceh nomor rekening 1060004708577 A.n Wahyu Rahmawati QQ Nur Abdullah Hakim sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
d. Bank Mandiri Banda Aceh nomor rekening 1060004708536 A.n Wahyu Rahmawati QQ Indah Safira Permata sebesar Rp. 30.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
10. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2007 Terdakwa menerima uang dukungan Opsdayawilhan untuk bulan April 2007 s.d Juni 2007 sebesar Rp 1.189.375.000,- (satu milyar seratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Dari Pa pekas 98 meulaboh dan di terima Saksi-1 kemudian Saksi-1 melapor kepada Terdakwa uang dukungan Opsdayawilhan bulan April 2007 s.d Juni 2007 sudah di terima, kemudian Terdakwa memberikan petunjuk yaitu :
a. Tanggal 24 agustus 2007 agar saksi-1 menyerahkan uang kepada Saksi-4 (Sertu Sambas Afrika Juhandi) sebesar Rp. 511.875.000,- ( lima ratus sebelas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Untuk di bagikan kepada anggota Rp. 15.000,- x 375 orang x 91 hari.
b. Tanggal 25 agustus 2007 agar saksi-1 menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Kepada Lettu Inf Deni Bermana Rosa Pasi 2/Ops Yonif 112/DJ untuk dukungan ATK latihan rider .
c. Tanggal 25 agustus 2007 agar saksi-1 menyerahkan uang sebesar Rp. 375.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi-4 untuk di bagikan kepada anggota yang tidak masuk nominatif surat perintah Opsdayawilhan Rp.5.000,- x 614 orang x 91 hari.
d. Tanggal 25 agustus 2007 agar saksi-1 menyerahkan uang sebesar Rp. 66.250.000,- (enam puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pratu Tri Wahyudi Tajurlis Ops Yonif 112/DJ untuk insentif para Perwira. Sehingga masih terdapat sisa uang dukungan Opsdayawilhan untuk bulan April 2007 s.d Juni 2007 sebesar Rp. 233.750.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
e. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2007 agar Saksi-1 menyerahkan sisa uang dukungan Opsdayawilhan sebesar Rp. 233.750.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa.
11. Bahwa jumlah uang yang berasal dari dukungan Opster dan dukungan Opsdayawilhan yang diterima pada Yonif 112/DJ tidak dibagikan Terdakwa kepada yang berhak berjumlah sebesar Rp. 896.275.272,- (delapan ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) yang semuanya dipegang atau berada ditangan Terdakwa yang sebagiannya sejumlah Rp. 290.233.234,- (dua ratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah) telah Terdakwa perintahkan Saksi-1 untuk ditransfer ke rekening Bank Mandiri Banda Aceh atas nama Terdakwa dan anak istrinya.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 f UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 126 KUHPM atau 372 KUHP.
III. Tuntutan Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi I Medan, diajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan agar menyatakan Terdakwa Letkol Inf Cucu Zainal Arifin, S.Ip. NRP 32638 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
“Pegawai Negeri yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada Pegawai Negeri yang lain, seolah-olah Pegawai Negeri yang lain tersebut mempunyai hutang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang“
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 huruf f UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atau UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya kami mohon agar Terdakwa dijatuhi :
- Pidana pokok : Penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Pidana tambahan : Dipecat dari dinas kemiliteran cq TNI AD.
- Memerintahkan membayar uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
- Menetapkan barang bukti berupa :
Surat-surat :
- 1 (satu) lembar print out rekening BRI cabang Banda Aceh nomor rekening 037-01-025525-50-9 A.n Lukas Joko untuk penerimaan uang dukungan Opster Yonif 112/DJ sebesar Rp 785.436.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) tanggal 26 september 2006.
- 1 (satu) lembar kwitansi Bentuk KU-17 penyerahan uang dukungan Opster Yonif 112/DJ bulan Maret s.d April 2006 sebesar Rp 785.436.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) tanggal 26 Sseptember 2006.
- 1 (satu) lembar kwitansi bentuk KU-17 penyerahan uang dukungan Opster Yonif 112/DJ bulan Maret s.d April 2006 sebesar Rp 785.436.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) kepada Pasi 2/Ops Yonif 112/DJ lettu Inf Ali Ahmad Satriyadi tanggal 26 September 2006.
- 1 (satu) lembar kwitansi bentuk KU-17 penyerahan uang Taktis dari dukungan Opster Yonif 112/DJ bulan Maret s.d April 2006 sebesar Rp 42.456.000,- (empat puluh dua juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada A.n Lukas Joko tanggal 26 September 2006.
- 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Mandiri nomor rekening 1050005225044 A.n Cucu Zaenal Arifin sebesar Rp. 42.456.000,- (empat puluh dua juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) tanggal 27 September 2006.
- 1 (satu) lembar print out rekening BRI cabang Banda Aceh nomor rekening 037-01-025525-50-9 A.n Lukas Joko untuk penerimaan uang dukungan Opster Yonif 112/DJ sebesar Rp. 1.529.284.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) tanggal 5 Oktober 2006.
- 1 (satu) lembar kwitansi bentuk KU-17 penerimaan uang dukungan Opster 112/DJ bulan Mei s.d Agustus 2006 sebesar Rp. 1.529.284.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) tanggal 5 oktober 2006.
- 1 (satu) lembar kwitansi bentuk KU-17 penyerahan uang dukungan Opster Yonif 112/DJ bulan Mei s.d Agustus 2006 sebesar Rp. 1.277.284.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) kepada Pasi 2 /Ops Yonif 112/Dj Lettu Inf Ali Ahmad Satriyadi tanggal 6 Oktober 2006.
- 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Mandiri nomor rekening 1050005225044 A.n Cucu Zaenal Arifin sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 6 Oktober 2006.
- 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Mandiri nomor rekening 1060004280098 A.n Wahyu Rahmawati sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 6 Oktober 2006.
- 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Mandiri nomor rekening 1060004280098 A.n Wahyu Rahmawati sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 6 Oktober 2006.
- 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Mandiri nomor rekening 1060004708577 A.n Wahyu Rahmawati QQ Ardi Nur Abdulah Hakim sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 6 Oktober 2006.
- 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Mandiri nomor rekening 1060004708536 A.n Wahyu Rahmawati QQ Indah Safir Permata sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 6 Oktober 2006.
- 1 (satu) lembar print out rekening BRI cabang Banda Aceh nomor rekening 037-01-025525-50-9 A.n Lukas Joko untuk penerimaan uang dukungan Opster Yonif 112/DJ sebesar Rp 1.533.760.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 10 Januari 2006.
- 1 (satu) lembar kwitansi bentuk KU-17 penyerahan uang dukungan Opster Yonif 112/DJ bulan September s.d Desember 2006 sebesar Rp. 1.533.760.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Pasi 2/Ops Yonif 112/DJ Lettu Inf Dadang Alex tanggal 10 Januari 2007.
- 1 (satu) lembar kwitansi bentuk KU-17 penyerahan kembali uang dukungan Opster Yonif 112/DJ bulan September s.d Desember 2006 sebesar Rp. 290.233.972,- (dua ratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah) kepada Sertu Lukas Joko Aprilianto tanggal 10 Januari 2007
- 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Mandiri nomor rekening 1050005225044 A.n Cucu Zaenal Arifin sebesar Rp 190.234.000,- (seratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) tanggal 11 Januari 2007.
- 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Mandiri nomor rekening 1060004280098 A.n Wahyu Rahmawati sebesar 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 11 Januari 2007.
- 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Mandiri nomor rekening 106004708577 A.n Wahyu Rahmawati QQ Nur Abdullah Hakim sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh huta rupiah) tanggal 11 Januari 2007.
- 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Mandiri nomor rekening 1060004708536 A.n Wahyu Rahmawati QQ Indah Safira Permata sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh huta rupiah) tanggal 11 Januari 2007.
- 2 (dua) lembar print out rekening BRI Cabang Banda Aceh nomor rekening 037-01-025525-50-9 A.n Lukas Joko untuk penerimaan uang dukungan Opsdayawilhan Yonif 112/DJ sebesar Rp. 1.189.375.000,- (satu milyar seratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 23 Agustus 2007.
- 1 (satu) lembar kwitansi Bentuk KU-17 penyerahan uang dukungan Opsdayawilhan Yonif 112/DJ bulan April s.d Juni 2007 sebesar Rp. 1.189.375.000,- (satu milyar seratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Sertu Sambas Afrika Juhandi Dansi Ops Yonif 112/DJ tanggal 23 Agustus 2007.
- 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Mandiri nomor rekening 1060004280098 A.n Wahyu Rahmawati sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 27 Agustus 2007.
- 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Mandiri nomor rekening 106004708577 A.n Wahyu Rahmawati QQ Nur Abdullah Hakim sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 27 Agustus 2007.
- 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Mandiri nomor rekening 1060004708536 A.n Wahyu Rahmawati QQ Indah Safira Permata sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 27 Agustus 2007.
- 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Mandiri nomor rekening 1060092038713 A.n Syamsiar sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tanggal 27 Agustus 2007.
- 1 (satu) lembar kwitansi Bentuk KU-17 penyerahan uang dukungan Opsdayawilhan Yonif 112/DJ bulan April s.d Juni 2007 sebesar Rp. 122.850.000,- (seratus dua puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sertu Rahwan Dori Ba Ops SSK-1 bulan Agustus 2007.
- 1 (satu) lembar kwitansi Bentuk KU-17 penyerahan uang dukungan Opsdayawilhan Yonif 112/DJ bulan April s.d Juni 2007 sebesar Rp. 122.850.000,- (seratus dua puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sertu Hardianto Ba Ops SSK-2 bulan Agustus 2007.
- 1 (satu) lembar kwitansi Bentuk KU-17 penyerahan uang dukungan Opsdayawilhan Yonif 112/DJ bulan April s.d Juni 2007 sebesar Rp. 125.580.000,- (seratus dua puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Serda Redha Baihaqi Ba Ops SSK-3 bulan Agustus 2007.
- 1 (satu) lembar kwitansi Bentuk KU-17 penyerahan uang dukungan Opsdayawilhan Yonif 112/DJ bulan April s.d Juni 2007 sebesar Rp. 126.945.000,- (seratus dua puluh enam juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Serda Kurnia Achirianto 2 Ba Ops SSK-4 tanggal 24 Agustus 2007.
- 1 (satu) lembar kwitansi Bentuk KU-17 penyerahan uang dukungan Opsdayawilhan Yonif 112/DJ bulan April s.d Juni 2007 sebesar Rp. 13.650.000,- (tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sertu M.Iskandar Bamin Kes Kima bulan Desember 2007.
- 1 (satu) lembar kwitansi Bentuk KU-17 penyerahan uang pembayaran kebijaksanaan Danyonif 112/DJ sebesar Rp 7.280.000,- (tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Serda Hendri Suhendri Bamin Kipan A bulan Agustus 2007.
- 1 (satu) lembar kwitansi Bentuk KU-17 penyerahan uang pembayaran kebijaksanaan Danyonif 112/DJ sebesar Rp 63.700.000,- (enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Serda Hendri Suhendri Bamin Kipan B bulan Agustus 2007.
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi Bentuk KU-17 penyerahan uang pembayaran kebijaksanaan Danyonif 112/DJ sebesar Rp 44.135.000,- (empat puluh empat juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) kepada Serda Muammar Bamin Kipan C bulan Agustus 2007.
- 1 (satu) lembar kwitansi Bentuk KU-17 penyerahan uang pembayaran kebijaksanaan Danyonif 112/DJ sebesar Rp 36.400.000,- (tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) kepada Sertu Adi Kusmiran Bamin Kipan D bulan Agustus 2007.
- 1 (satu) lembar kwitansi Bentuk KU-17 penyerahan uang pembayaran kebijaksanaan Danyonif 112/DJ sebesar Rp 39.130.000,- (tiga puluh sembilan juta sertus tiga puluh ribu rupiah) kepada Serda Esy Munasih Bamin Kipan E bulan Agustus 2007.
- 1 (satu) lembar kwitansi Bentuk KU-17 penyerahan uang pembayaran kebijaksanaan Danyonif 112/DJ sebesar Rp 34.125.000,- (tiga puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Serda Emerikus Lase Bamin Kibanttanggal 25 Agustus 2007.
- 1 (satu) lembar kwitansi Bentuk KU-17 penyerahan uang pembayaran kebijaksanaan Danyonif 112/DJ sebesar Rp 39.585.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) kepada Serda Iskandar Jaya Bamin Kima bulan Agustus 2007.
Agar tetap melekat didalam berkas perkara.
Barang – barang : Nihil.
IV. Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor PUT/08-K/PMT-I/AD/VII/2010 tanggal 22 Desember 2010, yang bersidang pada Tingkat Pertama dengan amar Putusannya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Cucu Zainal Arifin, S. Ip, Letkol Inf NRP. 32628, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI”.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana pokok : Penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau kurungan pengganti selama 5 (lima) bulan.
Pidana tambahan : a. Dipecat dari dinas Militer.
b. Membayar uang pengganti sebesar Rp. 782.690.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah). Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Oditur Militer Tinggi dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan barang bukti berupa :
Surat-surat :
a). 1 (satu) lembar print out rekening BRI cabang Banda Aceh nomor rekening 037-01-025525-50-9 A.n Lukas Joko untuk penerimaan uang dukungan Opster Yonif 112/DJ sebesar Rp 785.436.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) tanggal 26 september 2006.
b). 1 (satu) lembar kwitansi Bentuk KU-17 penyerahan uang dukungan Opster Yonif 112/DJ bulan Maret s.d April 2006 sebesar Rp 785.436.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) tanggal 26 Sseptember 2006.
c). 1 (satu) lembar kwitansi bentuk KU-17 penyerahan uang dukungan Opster Yonif 112/DJ bulan Maret s.d April 2006 sebesar Rp 785.436.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) kepada Pasi 2/Ops Yonif 112/DJ lettu Inf Ali Ahmad Satriyadi tanggal 26 September 2006.
d). 1 (satu) lembar print out rekening BRI cabang Banda Aceh nomor rekening 037-01-025525-50-9 A.n Lukas Joko untuk penerimaan uang dukungan Opster Yonif 112/DJ sebesar Rp 1.529.284.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) tanggal 5 Oktober 2006.
e). 1 (satu) lembar kwitansi bentuk KU-17 penerimaan uang dukungan Opster 112/DJ bulan Mei s.d Agustus 2006 sebesar Rp 1.529.284.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) tanggal 5 oktober 2006.
f). 1 (satu) lembar kwitansi bentuk KU-17 penyerahan uang dukungan Opster Yonif 112/DJ bulan Mei s.d Agustus 2006 sebesar Rp. 1.277.284.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) kepada Pasi 2 /Ops Yonif 112/Dj Lettu Inf Ali Ahmad Satriyadi tanggal 6 Oktober 2006.
g). 1 (satu) lembar print out rekening BRI cabang Banda Aceh nomor rekening 037-01-025525-50-9 A.n Lukas Joko untuk penerimaan uang dukungan Opster Yonif 112/DJ sebesar Rp 1.533.760.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 10 Januari 2006.
h). 1 (satu) lembar kwitansi bentuk KU-17 penyerahan uang dukungan Opster Yonif 112/DJ bulan September s.d Desember 2006 sebesar Rp 1.533.760.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Pasi 2/Ops Yonif 112/DJ Lettu Inf Dadang Alex tanggal 10 Januari 2007
i). 1 (satu) lembar kwitansi bentuk KU-17 penyerahan kembali uang dukungan Opster Yonif 112/DJ bulan September s.d Desember 2006 sebesar Rp. 290.233.972,- (dua ratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah) kepada Sertu Lukas Joko Aprilianto tanggal 10 Januari 2007
j). 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Mandiri nomor rekening 1050005225044 A.n Cucu Zaenal Arifin sebesar Rp. 190.234.000,- (seratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) tanggal 11 Januari 2007.
k). 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Mandiri nomor rekening 1060004280098 A.n Wahyu Rahmawati sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 11 Januari 2007.
l). 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Mandiri nomor rekening 106004708577 A.n Wahyu Rahmawati QQ Nur Abdullah Hakim sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh huta rupiah) tanggal 11 Januari 2007.
m). 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Mandiri nomor rekening 1060004708536 A.n Wahyu Rahmawati QQ Indah Safira Permata sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh huta rupiah) tanggal 11 Januari 2007.
n). 2 (dua) lembar print out rekening BRI Cabang Banda Aceh nomor rekening 037-01-025525-50-9 A.n Lukas Joko untuk penerimaan uang dukungan Opsdayawilhan Yonif 112/DJ sebesar Rp. 1.189.375.000,- (satu milyar seratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 23 Agustus 2007.
o). 1 (satu) lembar kwitansi Bentuk KU-17 penyerahan uang dukungan Opsdayawilhan Yonif 112/DJ bulan April s.d Juni 2007 sebesar Rp. 1.189.375.000,- (satu milyar seratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Sertu Sambas Afrika Juhandi Dansi Ops Yonif 112/DJ tanggal 23 Agustus 2007.
p). 1 (satu) lembar kwitansi Bentuk KU-17 penyerahan uang dukungan Opsdayawilhan Yonif 112/DJ bulan April s.d Juni 2007 sebesar Rp. 122.850.000,- (seratus dua puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sertu Rahwan Dori Ba Ops SSK-1 bulan Agustus 2007.
q). 1 (satu) lembar kwitansi Bentuk KU-17 penyerahan uang dukungan Opsdayawilhan Yonif 112/DJ bulan April s.d Juni 2007 sebesar Rp. 122.850.000,- (seratus dua puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sertu Hardianto Ba Ops SSK-2 bulan Agustus 2007.
r). 1 (satu) lembar kwitansi Bentuk KU-17 penyerahan uang dukungan Opsdayawilhan Yonif 112/DJ bulan April s.d Juni 2007 sebesar Rp. 125.580.000,- (seratus dua puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Serda Redha Baihaqi Ba Ops SSK-3 bulan Agustus 2007.
s). 1 (satu) lembar kwitansi Bentuk KU-17 penyerahan uang dukungan Opsdayawilhan Yonif 112/DJ bulan April s.d Juni 2007 sebesar Rp. 126.945.000,- (seratus dua puluh enam juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Serda Kurnia Achirianto 2 Ba Ops SSK-4 tanggal 24 Agustus 2007.
t). 1 (satu) lembar kwitansi Bentuk KU-17 penyerahan uang dukungan Opsdayawilhan Yonif 112/DJ bulan April s.d Juni 2007 sebesar Rp. 13.650.000,- (tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sertu M.Iskandar Bamin Kes Kima bulan Desember 2007.
u). 1 (satu) lembar kwitansi Bentuk KU-17 penyerahan uang pembayaran kebijaksanaan Danyonif 112/DJ sebesar Rp. 7.280.000,- (tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Serda Hendri Suhendri Bamin Kipan A bulan Agustus 2007.
v). 1 (satu) lembar kwitansi Bentuk KU-17 penyerahan uang pembayaran kebijaksanaan Danyonif 112/DJ sebesar Rp. 63.700.000,- (enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Serda Hendri Suhendri Bamin Kipan B bulan Agustus 2007.
w). 1 (satu) lembar foto copy kwitansi Bentuk KU-17 penyerahan uang pembayaran kebijaksanaan Danyonif 112/DJ sebesar Rp. 44.135.000,- (empat puluh empat juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) kepada Serda Muammar Bamin Kipan C bulan Agustus 2007.
x). 1 (satu) lembar kwitansi Bentuk KU-17 penyerahan uang pembayaran kebijaksanaan Danyonif 112/DJ sebesar Rp. 36.400.000,- (tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) kepada Sertu Adi Kusmiran Bamin Kipan D bulan Agustus 2007.
y). 1 (satu) lembar kwitansi Bentuk KU-17 penyerahan uang pembayaran kebijaksanaan Danyonif 112/DJ sebesar Rp. 39.130.000,- (tiga puluh sembilan juta sertus tiga puluh ribu rupiah) kepada Serda Esy Munasih Bamin Kipan E bulan Agustus 2007.
z). 1 (satu) lembar kwitansi Bentuk KU-17 penyerahan uang pembayaran kebijaksanaan Danyonif 112/DJ sebesar Rp. 34.125.000,- (tiga puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Serda Emerikus Lase Bamin Kibanttanggal 25 Agustus 2007.
a.a). 1 (satu) lembar kwitansi Bentuk KU-17 penyerahan uang pembayaran kebijaksanaan Danyonif 112/DJ sebesar Rp. 39.585.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) kepada Serda Iskandar Jaya Bamin Kima bulan Agustus 2007.
a.b). 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Mandiri No. Rekening 1050005225044 atas nama Cucu Zainal Arifin sebesar Rp. 42.456.000,- (empat puluh dua juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang disetor oleh Muhdir tertanggal 27 September 2006.
a.c). 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Mandiri No. Rekening 1050005225044 atas nama Cucu Zainal Arifin sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang disetor oleh Lukas Joko A tertanggal 6 Oktober 2006.
a.d). 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Mandiri No. Rekening 1060004280098 atas nama Wahyu Rahmawati SH sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang disetor oleh Lukas Joko A tertanggal 6 Oktober 2006.
a.e). 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Mandiri No. Rekening 1060004280098 atas nama Wahyu Rahmawati SH sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang disetor oleh Lukas Joko A tertanggal 6 Oktober 2006.
a.f). 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Mandiri No. Rekening 1060004708577 atas nama Wahyu Rahmawati QQ Ardi Nur Abdulah Hakim sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang disetor oleh Lukas Joko A tertanggal 6 Oktober 2006.
a.g). 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Mandiri No. Rekening 1060004708536 atas nama Wahyu Rahmawati QQ Indah Safira Permata sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang disetor oleh Lukas Joko A tertanggal 6 Oktober 2006.
a.h). 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Mandiri No. Rekening 106004280098 atas nama Wahyu Rahmawati sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang disetor oleh Lukas Joko A tertanggal 27 Agustus 2007.
a.i). 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Mandiri No. Rekening 1060004708577 atas nama Wahyu Rahmawati QQ Nur Abdulah Hakim sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang disetor oleh Lukas Joko A tertanggal 27 Agustus 2007.
a.j). 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Mandiri No. Rekening 1060004708536 atas nama Wahyu Rahmawati QQ Indah Safira Permata sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang disetor oleh Lukas Joko A tertanggal 27 Agustus 2007.
a.k). 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Mandiri No. Rekening 1060092038713 atas nama Syamsiar sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang disetor Lukas Joko A tertanggal 27 Agustus 2007.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
5. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan.
V. Akte Permohonan Banding dari Terdakwa Letkol Inf Cucu Zainal Arifin, S.Ip. NRP 527847 Nomor APB/08/PMT-I/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada tanggal 22 Desember 2010 tersebut mengajukan Permohonan Banding atas Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor PUT/08-K/ PMT-I/AD/VII/2010 tanggal 22 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh Panitera Kapten Chk Asril Siagian, SH, NRP 11990003550870 dan Terdakwa.
VI. Memori Banding dari Terdakwa Letkol Inf Cucu Zainal Arifin, S.Ip. NRP 527847 tertanggal Januari 2011yang ditanda tangani oleh Terdakwa.
Menimbang : Bahwa Permohonan Banding dari Terdakwa Letkol Inf Cucu Zainal Arifin, S, NRP 527847 Nomor APB/08/PMT-I/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010 untuk Pemeriksaan Tingkat Banding terhadap Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor PUT/08-K/PMT-I/AD/VII/2010 tanggal 22 Desember 2010 telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka oleh karena itu Permohonan Banding dapat diterima.
Menimbang: Bahwa dipersidangan Terdakwa didampingi oleh para Penasehat Hukumnya yaitu : Kolonel Chk. Hilmansyah, SH NRP 31883, Mayor Chk (K). Eka Noviyanti, SH NRP 11430010541167, Mayor Chk. Desraymond, SH NRP 11970002251267, Lettu Chk. Ahmad Hariri, SH NRP 11030004000676, Lettu Chk. Sakti P.A. SH NRP 11040006310478, Lettu Chk. Ary Wibowo, SH NRP 11050026771180 dan Mayor Chk. Soetarno, SH NRP 523386 berdasarkan Surat Perintah Kakumdam Iskandar Muda Nomor Sprin/ 71/V/2009, tanggal 25 Mei 2009 dan Nomor Sprin/147/XII/2010 tanggal 5 Desember 2010 dan Surat Kuasa Terdakwa kepada para Penasehat Hukumnya tanggal 25 Mei 2009 dan tertanggal 5 Desember 2010.
Menimbang : Bahwa Memori Banding dari Terdakwa tertanggal Letkol Inf Cucu Zainal Arifin, S.Ip. NRP 527847, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Majelis Hakim Tinggi dalam pertimbangannya, bahwa dari faktafakta yang terungkap dipersidangari Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan alternatif kesatu yang dianggap paling tepat dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa.
Majelis Hakim dalam penjabaran unsur-unsurnya :
Unsur k-1 : "Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara"
Terhadap penjelasan unsur kesatu ini saya "sependapat" dengan keterangan yang telah disampaikan o!eh Majelis Hakim.
Unsur ke-2 : "Yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lain atau Kas Umum",
Negara kita adalah Negara hukum yang mempunyai hukum dan aturan, sesuai dengan aturan hukum tersebut seharusnya Majelis Hakim Tinggi yang terhormat dapat dengan bijak mencermati permasalahan, janganlah hanya berdasarkan surat kaleng yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara Yuridis, kemudian harus mengorbankan seorang prajurit menjadi Terdakwa, alangkah naifnya jika Negara Hukum masih mempercayai surat kaleng sebagai dasar laporan, hal ini merupakan pembunuhan karakter bagi saya. Apa jadinya negara ini kalau surat kaleng dijadikan sebagai sarana Pelaporan atau Pengaduan, dimana kita mencari pembuktiannya untuk mendapatkan kebenaran yang hakiki?, Masalah dukungan yang menjadi pokok permasalahan disini bahwa, semua dukungan yang saya terima dari Satuan atas dalam hal ini uang opster maupun uang yang lain telah saya pertanggungjawabkan semua dan tidak ada masalah sebelumnya, hal ini terbukti dengan :
1) Bahwa ketika saya mutasi dari Danyon 112/DJ bulan April tahun 2008 tidak ada masalah keuangan di satuan yang saya tinggalkan, dan serah terima Danyon pun tidak ada masalah sama sekali.
2) Bahwa terhadap semuanya transaksi keuangan telah saya buat WABKUnya dan telah diperiksa Tim Wasrik baik dari Irdam maupun Itjenad, dan tidak ada temuan yang sifatnya "adanya penyelewengan dana" , seandainya saya menyalahgunakan keuangan kesatuan tentunya WABKU saya tidak akan diterima/ditolak oleh Tim Wasrik, dan disitu saya akan dinyatakan "Korupsi", tetapi kenyataannya Tim Wasrik tidak menemukan kejanggalan dalam WABKU saya, yang saya heran kenapa bukan WABKU yang dijadikan dasar Penuntutan Oditur Militer dan
Pertimbangan Majeiis Hakim dalam Putusannya, tetapi justru KU-17 dan bukti-bukti transfers, yang pada dasarnya uang-uang tersebut adalah merupakan dana-dana pendukung Satuan yang semuanya telah saya pertanggungjawabkan dalam WABKU, sedangkan untuk Dana Opster 2006-2007 sesuai dalam Wabku Opster 2006-2007 sudah terbagi habis, jadi tidak mungkin ada 2 (dua) Mata Anggran Dana dalam satu kegiatan yang sama, sebagaimana yang dijadikan dasar dakwaan oleh Oditur. Disitulah pokok permasalahannya, .sehingga terdapat perbedaan nilai dari yang seharusnya saya pertanggungjawabkan dengan bahan tuntutan, sampai kapanpun kalau cara penghitungannya seperti itu tidak akan pernah "Klop", sehingga dapat merugikan saya,
dan sekarang saya didakwa " Korupsi " akibat bukti tuntutan Oditur yang tidak lengkap dan tidak rinci dengan mengabaikan ketentuan dan aturan dalarn KUHAP Pasal 143 ayat 2b, oleh karena itu tuntutan Oditur adalah
"Cacat Hukum".
3) Terhadap surat - surat yang dipertimbangkan Majelis Hakim, perlu saya sampaikan bahwa bukti surat-surat tersebut bukan merupakan bukti yang harus dipertanggungjawabkan ke Komando Atas (Wasrik), karena transaksi-transaksi dalam bukti surat-surat tersebut adalah merupakan uang Satuan yang sepenuhnya menjadi Hak dan Kewenangan Danyon dalam pengelolaannya serta penggunaan wabkunya telah dibuat tersendiri dalam Kas Satuan yang dikelola oleh Pasi-2/Operasi dan Pasi-4/Logistik, pertanggungjawaban induknya ada pada WABKU - WABKU yang ada (Terlampir).
4) Bahwa dana tersebut tidak terbagi habis, karena memang tidak seluruhnya merupakan hak anggota, sebagian adalah Hak Satuan untuk Operasional rutin satuan, yang semua itu saya kelola sebagai Komandan Yonif, adapun sisa dana diluar dana taktis itu juga menjadi kewenangan satuan dalam pengelolaannya, karena sesuai kesepakatan bersama seluruh anggota telah menerima yang menjadi haknya. Terungkap dipersidangan bahwa sesuai dengan keterangan para saksi dan keterangan saya sebagai Terdakwa yang disertai pula dengan bukti yang saya ajukan berupa pertanggung jawaban Administrasi keuangan Yonif yang tertuang dalam Wabku Opster Satuan TA.2006-2007 termasuk tanda tangan seluruh anggota penerima, dengan demikian Dana Opster dan Opdayawilhan 2006-2007 telah terbagi habis sesuai ketentuan dan aturan yang telah ada, kemudian keuangan mana lagi yang belum saya pertanggungjawabkan?, dengan ini saya sampaikan bukti-bukti Pertanggungjawaban Keuangan saya sebagai berikut: (menurut macam dan tahunnya)
TAHUN 2006 : (Lampiran A).
- Laporan Pertanggungjawaban Dana Taktis Opster dari bulan Maret s/d Desember 2006.
- Laporan penggunaan Uang makan dan Uang Saku Opster Bulan Maret s/d April T.A 2006,No. B/425/IX/2006 tanggal 26 September 2006.
- KU-17 Penerimaan dan Pendistribusian Dana Opster bulan Maret s/d April 2006 Yonif 112/DJ, tanggal 26 September 2006.
- Laporan penggunaan Uang makan dan Uang Saku Opster Bulan Mei s/d Agustus T.A 2006,No. B/446/X/2006. tanggal 05 Oktober 2006.
- KU-17 Penerimaan dan Pendistribusian Dana Opster bulan Mei s/d Agustus 2006 Yonif 112/DJ, tanggal 05 Oktober 2006.
TAHUN 2007 : (Lampiran B).
- KU-17 Penerimaan dan Pendistribusian Dukopsdayawilhan Tahap I bulan April s/d Juni 2007 Yonif 112/DJ, tanggal 22 Agustus 2007.
- Duk Dana Taktis Opsdayawilhan Tahap I bulan April s/d Juni 2007 Yonif 112/DJ, tanggal 22 Agustus 2007.
- Laporan penggunaan Dakkes Ops Dayawilhan tahap I TA. 2007, No. B/1016/VIII/2007 tanggal 24 Agustus 2007.
- Laporan penggunaan Uang Saku Ops Dayawilhan Tahap I TA. 2007 No. B/1015/VIII/2007 tanggal 24 Agustus 2007.
- Surat Perintah Nomor Sprin/1378/VIII/2007 tanggal 24 Agustus 2007 tentang penunjukan pengelolaan anggaran dana taktis Opsdayawilhan tahap I, Laporan penggunaan Uang makan Ops Dayawilhan tahap I TA. 2007 No. B/1014/VIII/2007 tanggal 24 Agustus 2007.
- Kwitansi KU-17 keperluan realisasi pembayaran Dana Opster bulan September s/d Desember 2007 tanggal 10 Januari 2007.
5) Bahwa terhadap penggunaan sisa dana taktis baik Opster dan Opsdayawilhan yang menurut Oditur dipegang oleh Terdakwa, memang uang-uang tersebut sebagian disetorkan ke rekening Terdakwa dan keluarganya, akan tetapi ini hanyalah bersifat teknis saja dan semua dana tersebut telah digunakan untuk Satuan serta adanya bukti dalam persidangan telah dikembalikan oleh Terdakwa untuk kebutuhan satuan melalui Pasilog Yonif 112/DJ Lettu Inf Ary Susetyo dimana bukti-bukti pengembalian dana tersebut telah ada dalam laporan tertulis pertanggung jawaban dana Opster yang telah dibuat Batalyon 112/DJ.
Dari uraian dan bukti-bukti tersebut di atas, telah saya tunjukkan semua buktibukti Penerimaan dan Penditribusian, sehingga tak ada sepeserpun uang dan Opster 2006-2007 yang saya salahgunakan, karena telah saya pertanggungjawabkan secara benar dan sah, maka pertimbangan Majelis Hakim terhadap unsur kedua "Tidak terpenuhi", sehingga" Patut dikesampingkan".
Unsur ketiga : "Seolah-olah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang lain atau Kas Umum tersebut mempunyai hutang kepadanya".
Pertimbangan Majelis Hakim Tinggi dalam Putusannya sebagai berikut:
a. Bahwa dari fakta-fakta yang terurai sebelumnya sebagaimana tersebut dalam uraian pembuktian unsur kedua diatas Terdakwa telah dengan semaunya dan sekehendak hatinya memotong apa yang menjadi hak seorang prajurit untuk dialihkan kepada kepemilikannya melalui rekening Bank Mandiri atas nama dirinya, istri dan anak-anaknya serta keluarganya.
b. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dikarenakan Terdakwa merasa itu kewenangan Terdakwa selaku Dan Yon terhadap anak buahnya/prajuritnya dan kewenangan Terdakwa dalam menentukan kebijakan dana yang diterimanya yang sebenarnya telah jelas peruntukannya untuk siapa, untuk berapa hari dan dengan indeks berapa rupiah sebagaimana tercantum dalam perintah operasi opster maupun opsdayawilhan.
c. Bahwa Terdakwa melakukan pemotongan hak-hak prajurit seolah-olah prajurit-prajuritnya mempunyai hutang kepadanya, sehingga Terdakwa tidak pernah merasa salah atas tindakannya itu.
Majelis Hakim Tinggi dalam pertimbangan terhadap unsur ketiga tersebut di atas saya menilai Majelis Hakim kurang teliti dalam mencermati kronologi permasalahan, hal ini saya sampaikan dengan alasan sebagai berikut:
1) Bahwa dipersidangan telah terungkap, bahwa saya tidak dengan semaunya dan tidak sekehendak hati saya memotong apa yang menjadi hak seorang prajurit, tetapi dalam menentukan kebijakan tersebut berdasarkan musyawarah dan mufakat seluruh anggota, seandainya waktu itu seluruh prajurit tidak setuju dengan pembagian itu, maka kebijakan ini " Tidak akan pernah " saya laksanakan, apakah tindakan seperti itu masih dikategorikan dengan "sekehendak hati" saya. Terhadap tuduhan ada maksud "untuk memperkaya diri" dalam hal penggunaan sisa dana taktis baik Opster dan Opsdayawilhan yang menurut Oditur dipegang oleh Terdakwa, memang uang-uang tersebut sebagian disetorkan ke rekening Terdakwa dan keluarganya, akan tetapi itu sifatnya hanya teknis dan sementara, karena semua itu telah didistribusikan serta digunakan untuk keperluan Satuan dan adanya bukti dalam persidangan telah dikembalikan oleh Terdakwa untuk kebutuhan satuan melalui Pasilog Yonif 112/DJ Lettu Inf Ary Susetyo, dimana bukti-bukti pengembalian dana tersebut secara lengkap telah ada dalam laporan tertulis pertanggungjawaban dana satuan yang telah dibuat Batalyon 112/DJ. Apabila hal tersebut dikaitkan dengan Dana Opster 2006-2007, maka akan membingungkan karena Wabku Opster 2006-2007 telah dibuat sesuai aturan dan hanya satu dana mata anggaran bukan dua mata anggaran yang harus dipertanggung jawabkan.
Dengan demikian adanya tuntutan Oditur diluar Wabku Opster 2006-2007 (Terlampir) yang telah dibuat adalah sangat tidak tepat dan tidak benar.
2) Perlu diketahui bahwa sebenarnya telah dijelaskan peruntukannya : untuk siapa, untuk berapa hari dan dengan indeks berapa rupiah sebagaimana tercantum dalam perintah operasi opster maupun opsdayawilhan, apabila Majelis Hakim cermat dan jeli dalam WABKU yang telah saya lampirkan akan menjawab semua pertanyaan Majelis Hakim tersebut.
Hukum Pidana adalah Hukum Formal, dan WABKU yang telah saya buat semuanya telah ditandatangani oleh Pemegang Kas maupun seluruh prajurit penerima, baik jumlah personil maupun jumlah index nya telah sesuai dengan Perintah Operasi, kalaupun ada pendistribusian kepada yang diluar nominatif itu merupakan kesepakan antara seluruh prajurit, fungsi Danyon disini hanyalah untuk mempertegas hasil dari musyawarah tersebut dalam bentuk kebijakan satuan, namun dalam hal ini apabila seluruh penerima telah menerima sesuai index dan telah tanda tangan, maka secara Hukun Formal WABKU yang saya buat adalah Sah secara hukum.
3) Bahwa Terdakwa tidak pernah merasa salah atas tindakannya, adalah sangat tepat karena apa yang dituduhkan kepada Terdakwa adalah tidak benar, karena telah berulang kali disampaikan di atas bahwa dalam melakukan pendistribusian hak-hak prajurit, adalah merupakan kesepakatan antara seluruh prajurit dan Komandan hanya mempertegas hasil dari musyawarah tersebut serta melakukan pengawasan tentang pelaksanaanya dan hasilnya para Prajurit telah menerima haknya sesuai kesepakatan, jadi pemotongan itu bukan seolah-olah prajurit-prajurit tersebut mernpunyai hutang kepada Komandanya. Dan dalam Wabku Opster 2006-2007 telah terbagi habis sesuai index, dengan demikian Saya tegaskan kembali tidak mungkin ada 2 (Dua) Mata Anggran Dana dalam satu kegiatan yang sama, karena Dana Opster 2006-2007 telah dibuat Wabkunya sesuai ketentuan. (Terlampir). Dari penjelasan dan bukti-bukti tersebut di atas maka unsur ketiga, maka sangat jelas bahwa unsur tersebut" Tidak terpenuhi ", sehingga sangat "Patut diabaikan"
Unsur keempat: "Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang".
Pertimbangan Majelis Hakim Tinggi dalam putusannya, sebagai berikut:
1) Bahwa dari uraian fakta-fakta sebagaimana terurai dalam pembuktian unsur-unsur sebelumnya yang manaTerdakwa telah memotong pembayaran anggotanya yang menjadi hak anggotanya, adalah tidak dibenarkan dan Terdakwa melakukan hal tersebut dengan sekehendak hatinya seolah-olah anggotanya mempunyai hutang kepadanya.
2) Bahwa hal ini diketahui oleh Terdakwa secara sadar bahwa dana opster dan opsdayawilhan yang diterima Terdakwa sudah jelas peruntukannya, namun Terdakwa dengan kewenangannya dan dengan alasan kebijakannya dan atas kesepakatan bersama Terdakwa telah memotong hak anggotanya untuk kepentingan pribadinya bukan untuk kepentingan kesatuannya dan Terdakwa pun mengetahui pemotongan tersebut bukanlah merupakan hutang anggotanya tetapi keinginan Terdakwa semata.
Terhadap penjelasan unsur keempat tersebut di atas, saya berkesimpulan bahwa Majelis Hakim sebenarnya kebingungan dan tidak cermat dalami menjabarkan unsur-unsur Pasal yang didakwakan Oditur, alasan saya adalah:
a) Bahwa sebagaimana telah saya sampaikan diatas yang didukung saksi-I, saksi dan barang bukti dalam persidangan, bahwa Terdakwa dalam melakukan pendistribusian hak-hak prajurit, adalah merupakan kesepakatan antara seluruh prajurit yang pada saat itu Komandan hadir mengikuti musyawarah tersebut, jadi pemotongan E itu bukan seolah-olah prajurit-prajurit tersebut mempunyai hutang kepada Komandanya, tetapi atas dasar kesadaran dan keikhlasan mereka, sehingga tindakan itu bukan merupakan tindakan sekehendak hati komandan yang seolah-olah anggotanya mempunyai hutang kepadanya, dan istilah pengertian kata "Pemotongan" itupun tidak tepat karena tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan, oleh karena itu kata yang tepat adalah "Pembagian" bukan "Pemotongan".
b) Bahwa dalam hal inipun telah saya sampaikan di atas secara terang dan jelas serta dibuktikan dalam WAB dan bukti lainnya, bahwa dana opster dan opsdayawilhan yang saya terima telah jelas peruntukannya, dan terhadap pertimbangan-pertimbangan lainnya semuanya saya terangkan diatas, karena Majelis Hakim selalu mengulang-ulang dalam pokok perkara yang sama, jadi saya tidak perlu selalu mengulangi jawaban yang materinya sama.
Atas hasil kesepakatan bersama, dana yang dikelola satuan dari anggota itupun saya peruntukkan untuk satuan dalam bentuk pengadaan sarana dan prasarana satuan serta sarana tempat ibadah untuk mendukung kegiatan prajurit dan keluarganya, yang kesemuanya itu menjadi inventaris satuan dan untuk kepentingan seluruh anggota Yonif 112/DJ. Semua pengadaan tersebut tercatat dalam Wabku Satuan.
Dari keterangan dan fakta tersebut di atas, maka unsur keempat telah nyatanyata " Tidak Terbukti " hal ini terbukti bahwa Majelis Hakim sering mengulang hal yang sama dari penjelasan sebelumnya, sehingga unsur ini betul-betul " Patut Tidak Perlu Dipertimbangkan "lagi.
KESIMPULAN :
Berdasarkan pada uraian tersebut di atas, saya berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Militeri Tinggi I Medan adalah tidak tepat, tidak benar dan cacad hukum, Dakwaan melanggar KUHAP Pasal 143 ayat 3b serta tidak terbukti terdakwa melakukan tindakan korupsi, sehingga perlu untuk ditinjau dan dipertimbangkan kembali oleh Majelis Hakim Banding.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon kiranya yang Mulia Majelis Hakim berkenan mengadili sendiri dan memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Menolak untuk seluruhnya Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan tertanggal 22 Desember 2010, dalam perkara pidana Nomor PUT/08-K/PMTl/ AD/VII/2010.
2. Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
3. Menyatakan Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor PUT/08-K/PMT-I/AD/VII/2010 tanggal 22 Desember 2010 tidak tepat dan tidak benar.
Menimbang : Bahwa dalam pemeriksaan banding ini, Oditur Militer Tinggi tidak mengajukan kontra terhadap memori banding yang diajukan penasehat hukum Terdakwa.
Menimbang : Bahwa terhadap keberatan yang diajukan oleh Terdakwa, yang pada pokoknya bahwa Terdakwa keberatan / menolak Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor PUT/08-K/PMT-I/AD/VII/2010 tanggal 22 Desember 2010, Majelis Hakim Banding menanggapinya sebagai berikut :
Bahwa Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor PUT/08-K/PMT-I/AD/VII/2010 tanggal 22 Desember 2010, Majelis Hakim Banding berpendapat telah tepat dan benar sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa. Kemudian terhadap Memori Banding Terdakwa maka Majelis Hakim Banding berpendapat bahwa kebeberatan-keberatan yang diajukan Terdakwa dalam rangka mencari alasan pembenar yang dibenarkan oleh diri Terdakwa sendiri.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Banding berpendapat bahwa seluruh keberatan Terdakwa haruslah dikesampingkan dan dinyatakan tidak dapat diterima.
Menimbang : Bahwa oleh karena Oditur Militer Tinggi tidak mengajukan kontra memori banding, maka Majelis Hakim Banding tidak akan memberikan pendapatnya secara khusus.
Menimbang : Bahwa terhadap keberatan keberatan yang diajukan oleh Terdakwa tersebut diatas, Majelis Hakim Banding memberikan pendapatnya sebagai berikut :
Bahwa terhadap keberatan Terdakwa terkait dengan pembuktian unsur kedua; yang menyimpulkan bukti tuntutan Oditur yang tidak lengkap dan tidak rinci dengan mengabaikan ketentuan dan aturan dalarn KUHAP Pasal 143 ayat 2b, oleh karena itu tuntutan Oditur adalah"Cacat Hukum", dengan alasan Terdakwa buat WABKUnya dan telah diperiksa Tim Wasrik baik dari Irdam maupun Itjenad, dan tidak ada temuan yang sifatnya "adanya penyelewengan dana" , seandainya saya menyalahgunakan keuangan kesatuan tentunya WABKU saya tidak akan diterima/ditolak oleh Tim Wasrik, dan disitu saya akan dinyatakan "Korupsi", tetapi kenyataannya Tim Wasrik tidak menemukan kejanggalan dalamn WABKU saya .
Terhadap keberatan tersebut , Majelis Hakim Banding berpendapat :
Bahwa setelah Majelis Hakim Banding meneliti Surat Dakwaan Oditur Militer Tinggi yang disusun secara berlapis dan telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana
yang dilakukan, sehingga Majelis Hakim Banding berpendapat Dakwaan Oditur Militer Tinggi telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 b KUHAP jo Pasal 130 ayat (2) b UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan tidak cacad hukum .
Bahwa Keberatan Terdakwa WABKU nya dan telah diperiksa Tim Wasrik baik dari Irdam maupun Itjenad, dan tidak ada temuan yang sifatnya "adanya penyelewengan dana UU Tindak Pidana Korupsi. Terhadap hal ini Majelis Hakim Banding berpendapat, bahwa pada asasnya perkara tindak pidana korupsi menganut “sistem pembuktian terbalik” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 yang menyatakan :
“Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi”. Namun demikian kalau dilihat dari fakta fakta hukum dipersidangan dan alat bukti dipemeriksaan tingkat pertama dalam membuktikan unsur kedua (vide halaman 44-49 putusan Tingkat Pertama), telah terdapat cukup bukti Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Opster dan Opsdawil, dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan hasil wasrik baik dari Irdam maupunIrjenad, walaupun hal tersebut diajukan sebagai bukti pembenaran oleh Terdakwa berupa hasil pertanggungan jawab keuangan Tahun 2006 dan 2007 yang masih memerlukan penelitian dari instansi yang berwenang.
Dengan demikian Majelis Hakim Banding berpendapat laporan pertanggung jawaban keuangan yang diajukan oleh Terdakwa sebagai dalil pembenar bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi tidak dapat diterima, sebab kewenangan penilaian laporan keuangan bersifat intern kedalam dari TNI AD dan instansi pengawasan yang ada didalamnnya.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka keberatan Terdakwa sepanjang mengenai keberatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima dan karenannya haruskah ditolak.
Mengenai keberatan berkaitan dengan pembuktian unsur ketiga dan unsur keempat, pada prinsipnya sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Pengadilan Tingkat Pertama, sehingga Majelis Hakim Banding berpendapat tidak perlu menangggapi kembali.
Menimbang: Bahwa sebelum mempertimbangkan keterbuktian unsur unsur tindak pidana oleh Pengadilan Tingkat Pertama, Majelis Hakim Banding memandang perlu untuk memberikan pendapatnya mengenai substansi pasap 12 f UU RI No. 20 Tahun 2001 yang didakwakan kepada Terdakwa sebagai berikut ;
Bahwa inti dari perbuatan dalam perkara ini kapasitas Terdakwa selaku penyelenggara negara dalam hal ini sebagai Dan yonif 112/DJ telah menyelewengkan dana Opster dan dana Opsdayawilhan, yang seharusnya diterima oleh prajurit TNI yang berhak, namun Terdakwa telah memotong pembayaran uang opster dan opsdawilhan tersebut dari prajurit, dan pemotongan tersebut seolah olah prajurit memiliki hutang kepada Terdakwa.
Bahwa pemotongan dana opster dan opsdawilhan tersebut dilakukan dalam beberapa kali penerimaan, sehingga seluruhnya berjumlah Rp.782.690.000.- (tujuh ratus delapan puluh dua juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang berasal dari keuangan negara.
Bahwa dihadapkan dengan perbuatan Terdakwa yang telah memotong pembayaran uang dana opster dan opswilhan kepada para prajurit TNI yang berhak menerimanya, Majelis Hakim Banding berpendapat perbuatan Terdakwa tersebut termasuk dalam lingkup perbuatan sebagai “korupsi aktif” melanggar Pasal 12 f UU RI No. 20 Tahun 2001.
Menimbang : Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dan setelah mengkaji Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor PUT/08-K/PMT-I/AD/VII 2010 tanggal 22 Desember 2010, Majelis Hakim Banding berpendapat bahwa Pengadilan Milier Tinggi I Medan dalam mempertimbangkan keterbuktian unsur-unsur tindak pidana telah mempertimbangkannya secara tepat dan benar atas fakta-fakta hukum sesuai dengan perundang undangan.
Oleh karenanya pertimbangan tersebut harus dikuatkan dan diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim Banding. Dengan demikian satu dan lain hal keberatan Terdakwa dalam Memory Bandingnya sepanjang berkenaan dengan pembuktian unsur-unsur tindak pidana haruslah dinyatakan tidak dapat diterima dan karenanya haruslah ditolak.
Menimbang : Bahwa mengenai pertimbangan-pertimbangan selebihnya dalam Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor PUT/08-K/PMT-I/AD/VII/2010 tanggal 22 Desember 2010, Majelis Hakim banding berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan tersebut sepanjang mengenai pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang sudah tepat dan benar, oleh karena itu harus dikuatkan.
Menimbang : Bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan untuk seluruhnya maka biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada Terdakwa.
Mengingat : Pasal 12 f UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan: 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Letkol Inf Cucu Zainal Arifin, S.Ip., NRP 527847.
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor PUT/08-K/PMT-I/AD/VII/2010 tanggal 22 Desember 2010, untuk seluruhnya.
3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
5. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi I di Medan.
Demikian Putusan ini diambil dalam musyawarah Hakim hari Senin tanggal 2 Mei 2011, kami Mayor Jenderal TNI Drs. Burhan Dahlan,S.H., M.H. selaku Hakim Ketua serta Marsekal Pertama TNI Pudi Astoto, S.H. dan Laksamana Pertama A.R. Tampubolon, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Mayor Sus Muhammad Idris Nasution, S.H., M.H. NRP 522873, akan tetapi tidak dihadiri oleh Ormilti maupun Terdakwa.
Hakim Ketua
Cap.ttd.
Drs. Burhan Dahlan,S.H., M.H
Mayor Jenderal TNI
Hakim Anggota I
Ttd.
Pudi Astoto, S.H.
Marsekal Pertama TNI
Hakim Anggota II
Ttd.
A.R. Tampubolon, S.H., M.H.
Laksamana Pertama TNI
Panitera
Ttd.
Muhammad Idris Nasution, S.H., M.H.
Mayor Sus NRP 522873
Untuk salinan sesuai aslinya
Panitera
Muhammad Idris Nasution, S.H., M.H.
Mayor Sus NRP 522873