17/PDT/2015/PTBBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 17/PDT/2015/PTBBL
- PT. BUANA PERKASA (PRIMA TRANSPORT) - PT. RASA PRIMA SELARAS
- Dibatalkan
P U T U S A N
NOMOR : 17/ PDT/ 2015/ PT BBL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;
TUAN RUDI GUNAWAN selaku pimpinan PT. BUANA PERKASA (PRIMA TRANSPORT) beralamat di jl. kerapu rt/rw. 03/01 kel. lontong pancur kec. pangkalbalam kota pangkalpinang - babel depan kilang PT. Pertamina dalam hal ini memberikan kuasa kepada ANTHONY R. TAMPUBOLON, S.H.,M.H., advokat beralamat di pada Kantor Hukum “PELITA” Suhadi & A.R. Tampubolon & Partners yang berkedudukan di Jl. Biak No. 7-0 Roxy Jakarta Pusat (10150), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Maret 2015, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat I;
LAWAN :
1. SIANG TIE ; selaku Manager Operasional PT. RASA PRIMA SELARAS ; beralamat di jalan Laksamana Malahayati RT.019/RW.02, Kelurahan Tamberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung. Dalam perkara ini didampingi oleh M.TAUfik KARIYANTO, S.H.,M.H dan kawan-kawan Advokad & Konsultan Hukum pada Firma Hukum Turki & PARTNERS Law Firm, beralamat di jalan Raya Perum Lega Sutra No.4 Kel. Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Maret 2014
Selanjutnya disebut Terbanding / semula Penggugat ;
2. TUAN LEONARDO MANIK ; selaku karyawan (sopir) PT.BUANA PERKASA ( prima transfort ) beralamat di jalan Tarahan Desa Air Ruai Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung ;
Selanjutnya disebut Turut Terbanding / semula Turut Tergugat ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung No. 17/PDT/2015/PT.BBL , tanggal 10 Juni 2015, tentang Penetapan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut :
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip dan memperhatikan uraian - uraian tentang hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor : 48 / Pdt. G / 2014 / PN.PKP , tanggal 11 Maret 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
DALAM KONVENSI
Dalam Provisi
- Menyatakan tuntutan Provisi dari Penggugat tidak dapat diterima ;
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh penggugat di Pengadilan Negeri Pangkalpinang ;
Menyatakan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan tergugat harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh penggugat disebabkan kelalaian dan kesembronoan yang dilakukan oleh turut tergugat selaku karyawan dari tergugat merupakan perbuatan melawan hukum
Menghukum Tergugat membayar kerugian Materiil sebesar Rp.198.950.400,- (seratus Sembilan puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 514.830,- (lima ratus empat belas ribu delapan ratus tiga puluh rupiah);
Membaca akta pernyataan banding tanggal 23 Maret 2015 ;
Membaca risalah pernyataan banding yang disampaikan kepada Terbanding / semula Penggugat pada tanggal 13 April 2015 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat tanggal 14 April 2015 ;
Membaca memori banding tanggal 13 Mei 2015 dan telah disampaikan kepada Terbanding / semula Penggugat tanggal 21 Mei 2015 dan kepada Turut Terbanding / semula Turut Tergugat tanggal 22 Mei 2015 ;
Membaca relas pemberitahuan memeriksa berkas (inzage) kepada Pembanding / semula Tergugat pada tanggal 20 April 2015, kepada Terbanding / semula Penggugat pada tanggal 13 April 2015 dan kepada Turut Terbanding / semula Turut Tergugat pada tanggal 14 April 2015 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding / semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara-cara seksama sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang sehingga secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, baik Terbanding / semula Penggugat, maupun Turut Terbanding / semula Turut Tergugat tidak mengajukan kontra memori banding ;
DALAM PROVISI :
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum putusan Hakim tingkat pertama dalam provisi yang pada pokoknya menolak tuntutan provisi dari Penggugat, sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu putusan dalam provisi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum putusan Hakim tingkat pertama dalam eksepsi, yang pada pokoknya menolak eksepsi dari Penggugat, sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu putusan dalam eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengingat pasal-pasal dari Rbg dan pasal-pasal lain dari Undang-Undang yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
DALAM KONVENSI :
Menyatakan tuntutan Provisi dari Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
Menyatakan sah dan berharga semua surat bukti yang diajukan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Pangkalpinang ;
Menyatakan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Tergugat harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita Penggugat disebabkan kelalaian dan kesembronoan yang dilakukan oleh Turut Tergugat selaku karyawan dari Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp 198.950.400,- (seratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
DALAM REKONVENSI :
- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 514.830 (lima ratus empat belas ribu delapan ratustiga puluh rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari : tanggal : ............. 2015 oleh kami: ELLY ENDANG DAHLIANI, S.H., M.H Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung selaku Ketua Majelis, RR SURYOWATI, S.H.,M.H dan AGUS SUWARGI, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan ini pada hari .................................2015 diucapkan dalam Sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas , serta SURYATI Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung , tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara atau Kuasa Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
RR SURYOWATI, S.H.,M.H ELLY ENDANG DAHLIANI, S.H., M.H
AGUS SUWARGI, S.H,M.H
Panitera Pengganti
SURYATI
Perincian Biaya :
Materai putusan …………………: Rp. 6.000,-
Redaksi putusan ………………… : Rp. 5.000,-
P e m b e r k a s a n ………………….: Rp. 139.000,-
J u m l a h … :Rp. 150.000,-