97/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 97/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Muhammad Nasir Bin Ismail
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NASIR BIN ISMAIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam jabatan” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 15 (lima belas) lembar kwitansi pengiriman sepeda motor yang dikeluarkan oleh CV. Bursa Motor ke UD. Mitra Jaya. - 15 (lima belas) lembar kwitansi pembayaran dari UD. Mitra Jaya. - 8 (delapan) lembar kwitansi pembelian sepeda motor dari CV. Bursa Motor. Dikembalikan kepada Bustami Bin Yusuf ; - 2 (dua) lembar kwitansi pembelian sepeda motor dari CV. Bursa Motor. Dikembalikan kepada Munirwan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor97/Pid.B/2014/PN-LSM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Muhammad Nasir Bin Ismail ;
Tempat lahir : Banda Aceh ;
Umur/tanggal lahir : 53 tahun / 13 Maret 1961 ;
Jenis kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dsn Cempaka Desa Benua raja Kec. Rantau Kab. Aceh tamiang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 Mei 2014 sampai dengan tanggal 03 Juni 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 04 Juni 2014 sampai dengan tanggal 07 Juli 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Juli 2014 sampai dengan tanggal 22 juli 2014;
Hakim pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 23 Juli 2014 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2014 ;
Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2014 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 97/Pen.pid/2014/PN-Lsm tanggal 23 Juli 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 97/Pid.B/2014/PN-Lsm tanggal 23 Juli 2014 tentang penetapan hari siding ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Muhammad Nasir Bin Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam Jabatan sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum melanggar pasal 374 jo pasal 65 KUHPidana ;
Menghukum terdakwa Muhammad Nasir Bin Ismail dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya dari lamanya masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
15 (lima belas) lembar kwitansi pengiriman sepeda motor yang dikeluarkan oleh CV. Bursa Motor ke UD. Mitra Jaya ;
15 (lima belas) lembar kwitansi pembayaran dari UD. Mitra Jaya ;
8 (delapan) lembar kwitansi pembelian sepeda motor dari CV. Bursa Motor ;
Dikembalikan kepada Bustami Bin Yusuf ;
2 (dua) lembar kwitansi pembelian sepeda motor dari CV. Bursa Motor ;
Dikembalikan kepada Munirwan ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Keberatan terhadap keterangan saksi Bustami bin Yusuf, bahwa bukan terdakwa yang menerima pembayaran dan menandatangani kwitansi pembayaran tetapi uang pembayaran diterima oleh sdr.Amla ;
Keberatan terhadap keterangan saksi Amla, bahwa setoran yang melalui terdakwa apabila kasir telah tutup maka keesokan harinya terdakwa menyetor kekasir ;
Keberatan terhadap keterangan saksi Agustina Binti M.rasyid Ali, bahwa semua keterangan saksi ini adalah rekayasa dengan pemilik ;
Keberatan terhadap keterangan saksi Muslim bin Muhammad usman, bahwa ada kerjasama CV.Bursa Motor Lhokseumawe dengan UD.Mitra jaya ada kerjasama dan utang piutang, dalam hal ini terdakwa tidak mengetahuinya ;
Keberatan terhadap keterangan saksi Munirwan Bin M.Adam dan Rafida Binti Muhammad Ali, bahwa uang mereka sudah terdakwa serahkan kekasir;
Keberatan terhadap keterangan saksi Nurlies Effendi Bin Siswaragam, bahwa terhadap keterangan saksi ini tidak benar dan bersekongkol dengan Bustami selaku pemiliknya ;
Keberatan terhadap keterangan Saksi Nella fauza Binti M.Nurdinsyah, bahwa karena saksi Nella fauza dan Nurlies effendi takut dipecat oleh Bustami ;
Dan keberatan terhadap tuntutan Penuntut Umum yang pada intinya karena pemasalahan antara terdakwa dan CV.Cunda motor adalah hubungan terdakwa dengan majikan ;
Mohon untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
Bahwa keberatan terdakwa terhadap keterangan saksi Bustami Bin Yusuf, Amla bin Andip, Mahmud, Agustina Binti M. Rasyid Ali, Muslim Bin Muhammad usman, Munirwan Bin M.Adam, Rafida Bin Muhammad Ali, Nurlies Effendi Bin Siswaragam dan Nella fauza Binti Nurdiansyah tidak benar dan penuh rekayasa karena dipersidangan terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa keterangan saksi tersebut salah dan tidak benar ;
Bahwa terdakwa juga telah menguraikan masalah hubungan ketenagakerjaan antara terdakwa dengan CV. Bursa Motor Cunda, persentase keuntungan dan hak hak terdakwa selama 5 Tahun, dan terhadap hal tersebut Penuntut Umum telah membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan atau melanggar pasal 374 jo 65 KUHP, dan telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Republik ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan :
Pertama
-----Bahwa ia terdakwa Muhammad Nasir Bin Ismail pada hari rabu tanggal 02 Mei 2012 sampai dengan tanggal 05 Juli 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret sampai dengan Juli tahun 2013 bertempat di CV. Bursa Motor Cunda No.77 B Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 02 Mei 2012, 11 Maret 2013, 16 April 2013, 28 Maret 2013, 29 April 2013. 24 April 2013, 29 April 2014, 16 Mei 2013, 13 Mei 2013, 22 Mei 2013, 18 Mei 2013, 18 Juni 2013, 05 Juni 2013, 26 Juni 2013,dan tanggal 05 Juli 2013 UD. Mitra Jaya sebagai Chanel CV. Bursa Motor Cunda Lhoksemawe, telah melakukan pembayaran terhadap 15 unit sepeda motor Yamaha jenis Vixion sejumlah 306.330.000,- kepada terdakwa Muhammad Nasir Bin Ismail selaku Manager CV. Bursa Motor Cunda dan uang tersebut belum disetorkan ke CV. Bursa Motor Cunda;
- selanjutnya pada tanggal 28 Pebruari 2013 dari konsumen Muzakir uang sejumlah Rp.24.200.000,-, tanggal 22 Agustus 2013 dari konsumen Saffri uang sejumlah Rp.10.000.000,- tanggal 23 maret 2014 dari konsumen Istinarul Akli uang sejumlah Rp.17.229.000,- tanggal 22 Pebruari 2014 dari konsumen M. Hasyimi uang sejumlah Rp.11.000.000,- tanggal 17 Pebruari 2014 dari konsumen Zulfiadi uang sejumlah Rp.10.000.000,- tanggal 15 Pebruari 2013 dari konsumen Ibrahim uang sejumlah Rp.10.000.000,- tanggal 15 Pebruari 2013 dari konsumen Samsul S. Sos uang sejumlah Rp.11.400.000,- tanggal 7 Pebruari 2014 dari konsumen Husaini uang sejumlah Rp.14.000.000,- dengan total uang sebesar Rp.107.829.000,- juga belum disetorkan ke CV. Bursa Motor Cunda ;
- Juga terdakwa telah menerima uang sebesar Rp.26.000.000,- dari saksi Munirwan pada tanggal 29 Desember 2014, dan uang sebesar Rp.10.000.000,- dari Rosmiati pada tanggal 03 Maret 2014, untuk pembayaran panjar 1 unit Yamaha Mio J dan 2 unit Yamaha Vixion. Akan tetapi sepeda motor tersebut tidak pernah diserahkan kepada kedua saksi tersebut ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut CV. Bursa Motor Cunda mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.414.159.000,- dan Munirwan dan Rosmiati mengalami kerugian sebesar Rp.36.000.000,-
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo 65KUHP.-------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
-----Bahwa ia terdakwa Muhammad Nasir Bin Ismail pada hari rabu tanggal 02 Mei 2012 sampai dengan tanggal 05 Juli 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret sampai dengan Juli tahun 2013 bertempat di CV. Bursa Motor Cunda No.77 B Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dengan sengaja dan malawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 02 Mei 2012, 11 Maret 2013, 16 April 2013, 28 Maret 2013, 29 April 2013. 24 April 2013, 29 April 2014, 16 Mei 2013, 13 Mei 2013, 22 Mei 2013, 18 Mei 2013, 18 Juni 2013, 05 Juni 2013, 26 Juni 2013,dan tanggal 05 Juli 2013 UD. Mitra Jaya sebagai Chanel CV. Bursa Motor Cunda Lhoksemawe, telah melakukan pembayaran terhadap 15 unit sepeda motor Yamaha jenis Vixion sejumlah 306.330.000,- kepada terdakwa Muhammad Nasir Bin Ismail selaku Manager CV. Bursa Motor Cunda dan uang tersebut belum disetorkan ke CV. Bursa Motor Cunda;
- selanjutnya pada tanggal 28 Pebruari 2013 dari konsumen Muzakir uang sejumlah Rp.24.200.000,-, tanggal 22 Agustus 2013 dari konsumen Saffri uang sejumlah Rp.10.000.000,- tanggal 23 maret 2014 dari konsumen Istinarul Akli uang sejumlah Rp.17.229.000,- tanggal 22 Pebruari 2014 dari konsumen M. Hasyimi uang sejumlah Rp.11.000.000,- tanggal 17 Pebruari 2014 dari konsumen Zulfiadi uang sejumlah Rp.10.000.000,- tanggal 15 Pebruari 2013 dari konsumen Ibrahim uang sejumlah Rp.10.000.000,- tanggal 15 Pebruari 2013 dari konsumen Samsul S. Sos uang sejumlah Rp.11.400.000,- tanggal 7 Pebruari 2014 dari konsumen Husaini uang sejumlah Rp.14.000.000,- dengan total uang sebesar Rp.107.829.000,- juga belum disetorkan ke CV. Bursa Motor Cunda ;
- Juga terdakwa telah menerima uang sebesar Rp.26.000.000,- dari saksi Munirwan pada tanggal 29 Desember 2014, dan uang sebesar Rp.10.000.000,- dari Rosmiati pada tanggal 03 Maret 2014, untuk pembayaran panjar 1 unit Yamaha Mio J dan 2 unit Yamaha Vixion. Akan tetapi sepeda motor tersebut tidak pernah diserahkan kepada kedua saksi tersebut ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut CV. Bursa Motor Cunda mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.414.159.000,- dan Munirwan dan Rosmiati mengalami kerugian sebesar Rp.36.000.000,-
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo 65KUHP.-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Nurlies Effendi Bin Niswaragam, Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa melakukan penggelapan uang hasil penjualan sepeda motor dengan cara tidak memasukkan ke kas CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe dan uang setoran dari Chanel UD. Mitra Jaya yang telah diterima oleh terdakwa Muhammad Nasir Ismail juga tidak di setorkan Ke CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe ;
Bahwa saksi selaku kasir di CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe mengeluarkan kwintasi penjualan unit sepeda motor dan mengeluarkan kwitansi setoran chanel ;
Bahwa penggelapan uang milik CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe tersebut sejak tanggal 11 Maret 2013 sampai dengan tanggal 05 Juli 2013 bertempat di CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe ;
Bahwa terdakwa telah menggelapkan uang penjualan sepeda motor Vixion ;
Bahwa karena terdakwa yang mengurus pemesanan unit Vixion dan pada saat saksi menagih uang pembelian pada pembeli, mereka menyatakan telah menyetor pada terdakwa ;
Bahwa pada saat di audit dari Langsa ditemukan atas nama Ibrahim telah menyetor panjar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), akan tetapi terdakwa tidak menyetor ke CV. Bursa Motor Lhokseumawe ;
Bahwa Syamsul Bahri bayar Rp.24.000.000,- (Dua puluh empat juta rupiah) pada terdakwa sedangkan terdakwa hanya menyetor ke CV. Bursa Motor Lhokseumawe sejumlah Rp.12.600.000,- (Dua belas juta enam ratus ribu rupiah) dan sisanya pada terdakwa sejumlah Rp.11.400.000,- (sebelas juta empat ratus rupiah) ;
M. Hasyimi bayar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) pada terdakwa dan setor ke CV. Bursa Motor Lhokseumawe melalui Faisal Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan sisanya pada terdakwa Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) ;
Husaini bayar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupia) pada terdakwa, dan terdakwa hanya menyetor Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisanya pada terdakwa Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) ;
Istinarul akli bayar Rp.17.229.000,- (tujuh belas juta duaratus dua puluh sembilan rupiah) pada Terdakwa, akan tetapi teerdakwa tidak pernah menyetor uang tersebut ke CV. Bursa Motor Lhokseumawe ;
Zulfiadi bayar Rp.23.900.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) pada terdakwa, terdakwa hanya menyetorkan ke CV. Bursa motor sejumlah Rp. 13.900.000,- (tiga belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dan sisanya pada terdakwa Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi ada menanyakan hal tersebut pada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan belum lunas padahal saksi menanyakan pada konsumen sudah lunas ;
Bahwa kerugian dari konsumen Rp. 107.829.000,- (seratus juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dan kerugian dari UD. Jaya Motor Rp. 306.330.000,- (Tiga ratus enam juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa kejadian sejak tahun 2003 dan terdakwa sudah 7 (tujuh) tahun menjadi manager ;
Bahwa saksi dapat membuktikan jika terdakwa Muhammad Nasir Ismail telah melakukan penggelapan uang milik CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe dari kwitansi konsumen dan kwitansi dari Chanel UD. Mitra Jaya Motor ;
Bahwa jabatan dari terdakwa Muhammad nasir Ismail di CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe sebagai Manager sejak dari tahun 2007 ;
Bahwa setahu saksi uang yang digelapkan oleh terdakwa Muhammad Nasir Ismail telah dia pergunakan untuk keperluan pribadinya ;
Bahwa yang lapor pak Bustami.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut sebahagian terdakwa keberatan ;
Nella Fauza Binti M.Nurdinsyah, Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa melakukan penggelapan dengan cara uang hasil penjualan sepeda motor tidak masuk ke kas CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe dan uang setoran dari Chanel UD. Mitra Jaya yang telah diterima oleh terdakwa Muhammad Nasir Ismail juga tidak di setorkan Ke CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe ;
Bahwa saksi selaku Admin di CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe mengurusi bagian chanel (cabang penjualan sepeda motor) membuat tagihan ke leasing ;
Bahwa penggelapan uang milik CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe tersebut sejak tanggal 11 Maret 2013 sampai dengan tanggal 05 Juli 2013 bertempat di CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe ;
Bahwa uang yang digelapkan oleh terdakwa Muhammad Nasir Ismail dari Chanel UD. Mitra Jaya Motor sebesar Rp. 306.330.000,- (tiga ratus enam juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) sementara uang konsumen yang dia gelapkan sebesar Rp. 107.829.000,- (seratus tujuh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa menjual 15 (lima belas unit) Vixion dengan harga Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta) harga jual ke Chanel dan Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) harga jual ke konsumen ;
Bahwa saksi pernah menanyakan hal tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menjawab nanti akan disetor ke CV. Bursa Motor Lhokseumawe ;
Bahwa konsumen yang bernama Munirwan dan Rosmiati telah menyetor Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) sampai saat ini mereka belum diberikan sepeda motor pesanannya ;
Bahwa saksi dapat membuktikan jika terdakwa Muhammad Nasir Ismail telah melakukan penggelapan uang milik CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe dari kwitansi konsumen dan kwitansi dari Chanel UD. Mitra Jaya Motor ;
Bahwa jabatan dari terdakwa Muhammad Nasir Ismail di CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe sebagai Manager sejak dari tahun 2007 ;
Bahwa setahu saksi uang yang digelapkan oleh terdakwa Muhammad Nasir Ismail dia pergunakan untuk keperluan pribadinya ;
Bahwa proses pengeluaran atau penjualan sepeda motor dari CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe ke UD. Mitra Jaya pertama sesuai dengan kebutuhan chanel kemudian terdakwa Muhammad Nasir Ismail menyuruh saksi untuk menyiapkan unit sepeda motor dan setelah siap pihak CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe mengantar unit tersebut ke UD. Mitra Jaya atau sebaliknya (di jemput) dan setelah sepeda motor tersebut laku pihak UD. Mitra Jaya akan melaporkan ke terdakwa Muhammad Nasir Ismail kemudian dia (terdakwa M. Nasir Ismail ) memberitahukan kepada saksi bahwa ada unit yang laku di UD. Mitra Jaya dan agar saksi meminta data konsumennya ;
Bahwa kemudian saksi menghubungi via telp ke UD. Mitra Jaya (saksi Nur) kemudian dia kirimkan melalui sms datanya (data asli menyusul) dan setelah dikirim berkasnya (data asli) oleh UD. Mitra Jaya biasanya disertai dengan uang pembelian dan berkas tersebut diterima oleh terdakwa M. nasir Ismail lalu dia menyerahkan kepada saksi untuk di proses dan apabila dalam berkas tersebut di sertai dengan uang penjualan biasanya terdakwa M. nasir Ismail memegangnya dulu tidak langsung dia setorkan ke saksi Nurlies Effendi (Kasir) ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ini terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Agustina Binti M.Rasyid Ali, Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi selaku Administrasi finance di CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe menerima pembayaran angsuran sepeda motor dari konsumen dan perjanjian kredit hutang 3 (tiga) bulan atau cash gantung ;
Bahwa penggelapan uang milik CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe tersebut sejak tanggal 11 Maret 2013 sampai dengan tanggal 05 Juli 2013 bertempat di CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe ;
Bahwa melalui saksi sebagai kasir ada 2 yang bermasalah yaitu Muzakir dan Saffri ;
Bahwa panjar Saffri Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisanya sudah lunas, akan tetapi uang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) itu ada pada terdakwa dan tidak disetor ke CV. Bursa Motor Lhokseumawe ;
Bahwa Muzakir sudah lunas Rp. 24.200.000,- (dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) dan uang itu juga ada pada terdakwa tidak disetor ke CV. Bursa Motor Lhokseumawe ;
Bahwa saksi dapat membuktikan jika terdakwa Muhammad Nasir Ismail telah melakukan penggelapan uang milik CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe dari kwitansi konsumen dan kwitansi dari Chanel UD. Mitra Jaya Motor ;
Bahwa uang yang sudah dibayarkan oleh UD. Mitra Jaya Motor sebesar Rp.306.330.000,- (tiga ratus enam juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) (kwetansi terlampir) uangnya telah diambil oleh terdakwa Muhammad Nasir Ismail via. saksi Amla tidak di setorkan oleh terdakwa Muhammad Nasir Ismail ke CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe ;
Bahwa sementara dari Konsumen rincian uang yang diambil uangnya oleh terdakwa Muhammad nasir Ismail dan dia belum menyetorkan ke sdr Nurlies Effendi selaku kasir atau ke CV. Bursa Motor yaitu jumlah Rp. 107.829.000,- (seratus tujuh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) uang yang diambil oleh terdakwa Muhammad Nasir Ismail dari Konsumen (kwetansi terlampir) dia belum ada membayar sedikit pun ke CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe ;
Bahwa setahu saksi uang yang digelapkan oleh terdakwa Muhammad Nasir Ismail dia pergunakan untuk keperluan pribadinya ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Nurramazani Binti Anwar T., Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa jabatan saksi di UD Mitra Jaya sebagai kasir yang bertugas membayar uang pembelian sepeda motor kepada CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe ;
Bahwa UD. Mitra Jaya mengambil sepeda motor jenis Vixion dari CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe melalui terdakwa Muhammad Nasir Ismail sejak tanggal 11 Maret 2013 sampai dengan tanggal 05 Juli 2013 ;
Bahwa jumlah sepeda motor yang dibeli oleh UD. Mitra Jaya dari CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe dan uangnya telah saksi berikan kepada terdakwa Muhammad Nasir Ismail melalui anak buahnya an. Amla Andib tetapi uang tersebut belum dia setor ke CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe berjumlah 15 (lima belas) unit ;
Bahwa ketika saksi membayar uang pembelian sepeda motor Vixion dari CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe selalu saksi membuat tanda bukti Kwitansi ada orang yang mengetahui ketika saksi melakukan pembayaran uang pembelian sepeda motor dari CV. Bursa Motor Cunda ;
Bahwa saksi tidak membuat kwitansi resmi karena saksi selaku kasir UD. Mitra Jaya tidak membayar langsung ke CV. Bursa Motor melainkan dibayarkan kepada saksi Amla Andib anak buahnya terdakwa Muhammad Nasir Ismail tetapi kemudian saksi sering meminta kwitansi resmi dari CV. Bursa Motor melalui terdakwa M. Nasir Ismail tetapi dia tidak memberikannya ;
Bahwa benar uang yang diambil melalui terdakwa Nasir ;
Bahwa benar semua pegawai menyatakan terdakwa Nasir yang ambil uangnya ;
Bahwa benar Amla suruhan terdakwa Nasir ;
Bahwa benar 15 (lima belas) kwitansi yang diperlihatkan oleh pemeriksa kepada saksi adalah kwitansi yang saksi buat dan ditanda tangani oleh saksi Amla Andib sebagai tanda bukti pembayaran kepada CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe atas perintah terdakwa Muhammad Nasir Ismail ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Bustami Bin Yusuf, Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Direktur pada CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe, sedangkan terdakwa sebagai manager CV. Bursa motor Cunda Lhokseumawe ;
Bahwa kejadian penggelapan uang milik CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe sejak tanggal 11 Maret 2013 sampai dengan tanggal 05 Juli 2013 di kantor CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe Jl. Medan Banda Aceh No. 77B Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe;
Bahwa saksi mengetahui jika terdakwa Muhammad Nasir Bin Ismail telah melakukan penggelapan uang milik CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe ketika saksi kelapangan (Chanel) menemukan Kwitansi pengambilan uang yang ditanda tangani oleh terdakwa Muhammad Nasir Bin Ismail tetapi uang tersebut tidak terdakwa setorkan ke CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe;
Bahwa selanjutnya saksi mengetahui jika telah terjadi penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Muhammad Nasir Bin Ismail dengan adanya laporan dari Konsumen yang membawa kwitansi panjar yang ditanda tangani oleh terdakwa Muhammad Nasir Bin Ismail tetapi terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut ke CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe;
Bahwa UD.Mitra jaya telah menyerahkan uang melalui Amla yang merupakan orang suruhan terdakwa ;
Bahwa jabatan dari terdakwa Muhammad nasir Ismail di CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe sebagai Manager sejak dari tahun 2007 sementara saksi selaku pemilik dari CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe tersebut ;
Bahwa Seharusnya uang yang diambil oleh terdakwa Muhammad nasir Ismail dari konsumen seharusnya terdakwa setorkan ke CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe melalui kasir an. Nurlis CV. Bursa Motor ;
Bahwa tugas dan wewenang terdakwa Muhammad Nasir Ismail sebagai manager di CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe memantau dan mengontrol tugas-tugas karyawan dan mengendalikan CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe ;
Bahwa terdakwa Muhammad Nasir Ismail tidak dapat menerima uang pembayaran dari konsumen yang dapat menerima uang pembayaran tersebut adalah saksi Nurlies selaku Kasir di CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe ;
Bahwa terdakwa menerima uang dari konsumen dan sepeda motor belum diberikan dan uang dari konsumen tidak diserahkan ke kas CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe ;
Bahwa kerugian seluruhnya sejumlah Rp.414.129.000,- (empat ratus empat belas juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Amla Bin Andip Mahmud, Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Muhammad Nasir Ismail sejak tahun 2007 dan tidak ada hubungan keluarga dengannya akan tetapi terdakwa Muhammad Nasir Ismail pernah menjadi Manager saksi di CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe ketika saksi masih bekerja di sana tetapi pada bulan Juli 2012 saksi keluar dari CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe ;
Bahwa setelah saksi keluar dari karyawan CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe saksi masih sering berhubungan dengan terdakwa Muhammad Nasir Ismail karena terdakwa sering meminta tolong kepada saksi untuk mengantar sepeda motor ke UD. Mitra Jaya dan mengambil uang penjualan 15 (lima belas unit) dari UD. Mitra Jaya ;
Bahwa sepeda motor yang saksi antar ke UD. Mitra jaya setelah diminta bantu oleh terdakwa Muhammad Nasir Ismail dan setelah di UD. Mitra Jaya sepeda motor tersebut langsung diterima oleh saksi Nuramazani ;
Bahwa foto kopy kwitansi yang diperlihatkan kepada saksi adalah saksi yang tanda tangani dan benar saksi yang menerima uang setoran dari UD. Mitra Jaya (jumlah sesuai dengan kwitansi) yang menyerahkan saksi Nuramazani kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada terdakwa Muhammad Nasir Ismail ;
Bahwa uang yang disetor oleh UD. Mitra Jaya kepada saksi sesuai dengan Kwitansi semua telah saksi serahkan kepada terdakwa Muhammad Nasir Ismail di rumahnya dan dikantor CV. Bursa Motor Finance yang beralamat di Cunda Lhokseumawe dan uang yang saksi serahkan kepada terdakwa Muhammad Nasir Ismail tidak ada dibuat kwintansi atau tanda bukti ;
Bahwa setahu saksi ternyata terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut ke CV. Bursa Motor kurang lebih sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa saksi mau mengerjakan apa yang disuruh oleh terdakwa Muhammad Nasir Ismail karena jika selesai saksi lakukan pekerjaan yang dia suruh (mengantar sepeda motor atau mengambil setoran dari UD. Mitra Jaya ) saksi selalu dikasih upah antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi selalu menyerahkan uang yang diambil dari UD. Mitra Jaya sesuai dengan kwitansi kepada terdakwa Muhammad nasir atas permintaannya dan saksi tidak menyerahkan kepada kasir CV. Mitra Jaya karena atas permintaan terdakwa Muhammad Nasir Ismail sendiri ;
Bahwa pada saat saksi menyerahkan uang kepada terdakwa Muhammad Nasir ada orang lain yang melihatnya ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Bahari Muslem Bin Muhammad Usman, Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa jabatan saksi di UD. Mitra Jaya sebagai Pemilik dan Kepala Cabang (Kacab) yang bertugas menjual sepeda motor baru yang dititipkan oleh CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe, UD. Restu Motor Lhoksukon, CV. Mega Motor Panton Labu Lhokseumawe membayar uang pembelian sepeda motor kepada CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe ;
Bahwa UD. Mitra Jaya mengambil sepeda motor jenis Vixion dari CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe melalui terdakwa Muhammad Nasir Ismail sejak tanggal 11 Maret 2013 sampai dengan tanggal 05 Juli 2013 ;
Bahwa jumlah sepeda motor yang dibeli oleh UD. Mitra Jaya dari CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe dan uangnya telah berikan oleh saksi Nurramazani kepada terdakwa Muhammad Nasir Ismail melalui anak buahnya an. Amla Andib tetapi uang tersebut belum dia setor ke CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe berjumlah 15 (lima belas) unit ;
Bahwa ketika saksi membayar uang pembelian sepeda motor Vixion dari CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe selalu dibuatkan tanda bukti Kwitansi ada orang yang mengetahui ketika dilakukan pembayaran uang pembelian sepeda motor dari CV. Bursa Motor Cunda ;
Bahwa saksi tidak membuat kwitansi resmi karena saya dan kasir UD. Mitra Jaya tidak membayar langsung ke CV. Bursa Motor melainkan dibayarkan kepada saksi Amla Andib anak buahnya terdakwa Muhammad Nasir Ismail tetapi kemudian saksi sering meminta kwitansi resmi dari CV. Bursa Motor melalui terdakwa M. Nasir Ismail tetapi dia tidak memberikannya ;
Bahwa saksi membayar uang pembayaran pembelian sepeda motor kepada saksi Amla Andib atas perintah terdakwa Muhammad Nasir Ismail kepada saksi melalui HP dan setahu saksi, saksi Amla Andi adalah karyawan CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe ;
Bahwa saksi membayar uang setoran pembelian sepeda motor dari CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe sejak Bulan januari 2012 ;
Bahwa saksi tidak pernah meminta identitas saksi Amla Andib tetapi pada akhir tahun 2011 saksi Amla Andib ada datang bersama dengan terdakwa Muhammad Nasir Ismail ke UD. Mitra Jaya dan saat itu terdakwa Muhammad Nasir Ismail ada memberitahukan kepada saksi jika saksi Amla Andib adalah karyawan CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe dan mulai bulan januari 2012 uang setoran sepeda motor terdakwa Muhammad Nasir Ismail menyuruh saksi memberikan kepada saksi Amla Andib maka sejak bulan januari 2012 setelah saksi Amla Andib membawa unit sepeda motor maka uang pembeliannya selalu saksi setorkan kepadanya ;
Bahwa terdakwa Muhammad Nasir Ismail bukan sekali memberitahukan kepada saksi agar menyetor uang pembelian sepeda motor dari CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe tetapi setiap sepeda motor yang diantar oleh saksi Amla Andib ke UD. Mitra Jaya terdakwa Muhammad Nasir Ismail selalu menghubungi saksi agar uang sepeda motor yang di antar tersebut diserahkan kepada saksi Amla Andib sehingga berdasarkan perintah tersebut saksi menyuruh saksi Nurramazani (kasir UD. Mitra Jaya) untuk menyerahkan uang kepada saksi Amla Andib dengan dibuatkan kwitansi sementara sebelum ada kwitansi dari CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe ;
Bahwa saksi (UD. Mitra Jaya) bekerja sama dengan CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2013 ;
Bahwa Antara UD. Mitra Jaya dengan CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe telah bekerja sama sejak tahun 2004 tetapi tidak ada dibuatkan Surat perjanjian model apapun ;
Bahwa terjadi kerja sama antara UD. Mitra Jaya dengan CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe pada tahun 2004 saksi membeli sepeda motor secara kontan kemudian sepeda motor tersebut saksi jual kembali kepada konsumen dan pembelian sepeda motor di CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe berkelanjutan sehingga suatu saat saksi ditemui oleh sdr Furqan (manager CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe) dan dia meminta tolong kepada saksi untuk menitip unit sepeda motor milik CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe di UD. Mitra Jaya dan apabila sudah laku saksi menyerahkan uangnya ke CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe dan dari modal kepercayaan kerjasa sama tersebut berlanjut hingga manager diganti oleh sdr Muhammad nasir Ismail sejak tahun 2007 ;
Bahwa dari tahun 2004 sampai dengan akhir tahun 2011 uang setoran dari UD. Mitra Jaya ke CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe saksi berikan kepada supir mobil CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe yang selalu mengantar unit ke UD. Mitra Jaya dan terkadang ketika saksi ke Lhokseumawe ada juga saksi setor langsung ke kasir CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe ;
Bahwa kwitansi sementara yang dibuat sebagai tanda bukti penyetoran tidak cukup sebagai bukti ke CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe tetapi sebelumnya tersangka Muhammad Nasir selalu memberikan kwitansi resmi CV. Bursa Motor sementara kwitansi yang 15 (lima belas) lembar ini selalu saksi minta kepada terdakwa Muhammad nasir Ismail tetapi dia selalu mengelak terkadang dia katakan salah letak dimana, lupa menitipkan ke saksi Amla Andib ;
Bahwa 15 (lima belas) lembar kwitansi penjualan sepeda motor dari CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe adalah kwitansi sebagai bukti penjualan sepeda motor dari CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe ke UD. Mitra Jaya dan harganya telah kami bayarkan kepada terdakwa Muhammad Nasir Ismail ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Munirwan Bin M.Adam, Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah pembeli sepeda motor pada CV.Bursa Motor Cunda Lhokseumawe ;
Bahwa penggelapan uang tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 yang bertempat dirumahnya yang beralamat tepatnya di belakang dialer CV. Bursa Motor di jalan B. Aceh - medan Desa Keude Cunda Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, Pelaku penipuan dan penggelapan tersebut adalah terdakwa MUHAMMAD NASIR ;
Bahwa uang milik saksi yang berjumlah Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dan uang milik adik kandung saksi yang bernama ROSMIATI berjumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa cara terdakwa MUHAMMAD NASIR melakukan penipuan dan/atau penggelapan terhadap saksi dengan cara saksi disuruh oleh terdakwa MUHAMMAD NASIR memberikan panjar sejumlah Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) untuk pengambilan 2 (dua) unit sepeda motor dan 5 (lima) bulan kemudian terdakwa MUHAMMAD NASIR meminta lagi uang kepada saksi sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013, saksi bersama saksi RAFIDA mendatangi kantor CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe, Untuk menjumpai terdakwa MUHAMMAD NASIR dengan maksud untuk membeli sepeda motor. Karena terdakwa MUHAMMAD NASIR tidak berada dikantor tersebut saksi menelepon terdakwa MUHAMMAD NASIR dan terdakwa MUHAMMAD NASIR menyuruh saksi mendatangi rumahnya yang berada pas di belakang kantornya ;
Bahwa kemudian saksi dan saksi RAFIDA mendatangi rumah terdakwa MUHAMMAD NASIR dengan maksud untuk membeli 2 (dua) unit sepeda motor Merk Vixion dan Mio-J., karena sepeda motor tersebut yang saksi minta tidak ada stok, maka terdakwa MUHAMMAD NASIR meminta kepada saksi untuk bersabar menunggu kiriman sepeda motor tersebut ;
Bahwa selanjutnya terdakwa MUHAMMAD NASIR menyuruh saksi untuk membayar panjar, sehingga saksi memberikan uang sebesar Rp. 26.000.000, (dua puluh enam juta rupiah) kepada terdakwa MUHAMMAD NASIR Pada hari Senin tanggal 03 Maret 2014 saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa MUHAMMAD NASIR. Dan sampai sekarang sepeda motor yang saksi sudah panjar tersebut belum diserahkan ;
Bahwa kerugian saksi akibat penipuan dan penggelapan tersebut sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Rosmiati Binti M. Adam, Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa penipuan dan penggelapan tersebut adalah uang sudah disetor kepada terdakwa Muhammad Nasir Ismail untuk membeli 2 (dua) unit sepeda motor tetapi terdakwa sampai dengan sekarang belum memberikan sepeda motornya dan uangnya juga belum di kembalikan ;
Bahwa terjadinya penipuan dan atau penggelapan tersebut pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2013 bertempat di rumah terdakwa Muhammad nasir Ismail yang beralamat Keude Cunda Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe dan yang menjadi korbannya adalah saksi dan abang saksi yang bernama saksi Munirwan ;
Bahwa saksi mengetahui jika penipuan dan atau penggelapan tersebut dilakukan oleh terdakwa Muhammad nasir Ismail yaitu pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 saksi, bersama dengan saksi Munirwan dan saksi Rafida mendatangi CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe untuk menemui terdakwa Muhammad nasir Ismail karena sebelumnya saksi Munirwan telah berjanji akan membeli sepeda motor melaluinya dan setiba di kantor tersebut terdakwa Muhammad nasir Ismail sudah pulang kerumahnya lalu saksi Munirwan menelphone terdakwa Muhammad Nasir Ismail lalu dia menyuruh kami untuk pergi kerumahnya yang berada di belakang CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe ;
Bahwa setiba di rumah terdakwa Muhammad nasir Ismail kami menanyakan tentang sepeda motor yang hendak dibeli tetapi saat itu terdakwa Muhammad Nasir Ismail mengatakan jika sepeda motor yang hendak dibeli berupa Vixion dan Mio J belum ada barang atau harus menunggu 1 (satu) minggu sementara dia menyuruh saksi Munirwan untuk menyetor uang panjarnya terlebih dahulu sementara sisanya akan dibayar apabila sepeda motornya sudah ada lalu saksi Munirwan memberikan panjar sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) kemudian dibuat kwitansi resmi dari CV. Bursa Motor kemudian kami bertiga pulang ;
Bahwa setelah 1 (satu) minggu sdr Munirwan menjumpai terdakwa Muhammad Nasir Ismail di CV. Bursa Motor Cunda menanyakan tentang sepeda motor tetapi belum ada lalu pada hari Senin tanggal 03 Maret 2014 kami bertiga kembali lagi ke rumah terdakwa Muhammad nasir Ismail menanyakan sepeda motor dan dia bilang di CV. Bursa Motor sepmornya sudah ada lalu saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa Muhammad Nasir Ismail sehingga jumlah uang yang telah di setor Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) lalu kami pergi ke CV. Bursa Motor melihat sepeda motor yang dijanjikan oleh terdakwa Muhammad nasir Ismail namun setelah kami lihat sepeda motornya belum ada dan dia meminta kami untuk bersabar dan 1 (satu) bulan kemudian terdakwa Muhammad nasir Ismail ada memberikan 1 (satu) sepeda motor Mio J kepada saksi untuk dipakai sementara namun sampai sekarang sepeda motor tersebut belum ada STNK dan BPKBnya sehingga saksi dan saksi Munirwan merasa tertipu ;
Bahwa selain sepeda motor Yamaha Mio J yang diberikan oleh terdakwa Muhammad nasir Ismail kepada saksi untuk pegangan dia tidak ada memberikan sepeda motor lain kepada saksi Munirwan ;
Bahwa saksi Munirwan dan saksi membeli sepeda motor melalui terdakwa Muhammad Nasir Ismail karena sebelumnya abang saksi Munirwan sudah sering membeli sepeda motor melalui dia dan tidak ada bermasalah selain itu harganya agak lebih murah karena dia Manager CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe ;
Bahwa 2 (dua) lembar kwitansi dari CV. Bursa Motor, adalah sebagai bukti bahwa saksi dan saksi Munirwan telah menyerahkan uang sebagai harga sepeda motor kepada tersangka Muhammad nasir Ismail.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Rafida Binti Muhammad Ali, Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa penipuan dan penggelapan tersebut adalah uang sudah disetor kepada terdakwa Muhammad Nasir Ismail untuk membeli 2 (dua) unit sepeda motor tetapi terdakwa sampai dengan sekarang belum memberikan sepeda motornya dan uangnya juga belum di kembalikan ;
Bahwa terjadinya penipuan atau penggelapan tersebut pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2013 bertempat di rumah terdakwa Muhammad nasir Ismail ;
Bahwa saksi mengetahui jika penipuan dan atau penggelapan tersebut dialakukan oleh terdakwa Muhammad nasir Ismail yaitu pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 saksi, bersama dengan saksi Munirwan dan saksi Rosmiati mendatangi CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe untuk menemui terdakwa Muhammad nasir Ismail karena sebelumnya saksi Munirwan telah berjanji akan membeli sepeda motor melaluinya ;
Bahwa setiba di kantor tersebut terdakwa Muhammad nasir Ismail sudah pulang kerumahnya lalu saksi Munirwan menelphone tersangka Muhammad Nasir Ismail lalu terdakwa menyuruh kami untuk pergi kerumahnya yang berada di belakang CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe ;
Bahwa setiba di rumah terdakwa Muhammad nasir Ismail kami menanyakan tentang sepeda motor yang hendak dibeli tetapi saat itu terdakwa Muhammad Nasir Ismail mengatakan jika sepeda motor yang hendak dibeli berupa Vixion dan Mio J belum ada barang atau harus menunggu 1 (satu) minggu sementara terdakwa menyuruh saksi Munirwan untuk menyetor uang panjarnya terlebih dahulu sementara sisanya akan dibayar apabila sepeda motornya sudah ada lalu saksi Munirwan memberikan panjar sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) kemudian dibuat kwitansi resmi dari CV. Bursa Motor kemudian kami bertiga pulang dan setelah 1 (satu) minggu saksi Munirwan menjumpai terdakwa Muhammad Nasir Ismail di CV. Bursa Motor Cunda menanyakan tentang sepeda motor tetapi belum ada ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2014 kami bertiga kembali lagi ke rumah terdakwa Muhammad nasir Ismail menanyakan sepeda motor dan dia bilang di CV. Bursa Motor sepmornya sudah ada lalu saksi Rosmiati menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa Muhammad Nasir Ismail sehingga jumlah uang yang telah di setor Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) lalu kami pergi ke CV. Bursa Motor melihat sepeda motor yang dijanjikan oleh terdakwa Muhammad nasir Ismail namun setelah kami lihat sepeda motornya belum ada dan dia meminta kami untuk bersabar dan 1 (satu) bulan kemudian terdakwa Muhammad nasir Ismail ada memberikan 1 (satu) sepeda motor Mio J kepada saksi Rosmiati untuk dipakai sementara namun sampai sekarang sepeda motor tersebut belum ada STNK dan BPKBnya sehingga saksi Munirwan dan saksi Rosmiati merasa di tipu ;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Munirwan sejak saksi bekerja di K-Link tahun 2011 dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa selain sepeda motor Yamaha Mio J yang diberikan oleh terdakwa Muhammad Nasir Ismail kepada saksi Rosmiati untuk pegangan dia tidak ada memberikan sepeda motor lain kepada saksi Munirwan ;
Bahwa saksi Munirwan beserta adiknya saksi Rosmiati membeli sepeda motor melalui terdakwa Muhammad Nasir Ismail karena sebelumnya kami sudah sering membeli sepeda motor melaluinya dan tidak ada bermasalah selain itu harganya agak lebih murah karena dia Manager CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe ;
Bahwa saksi perhatikan dengan teliti, benar bahwa 2 (dua) lembar kwitansi dari CV. Bursa Motor, adalah sebagai bukti bahwa sdr Munirwan dan saksi Rosmiati telah menyerahkan uang sebagai harga sepeda motor kepada terdakwa Muhammad nasir Ismail.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) akan tetapi terdakwa tidak dapat menghadirkan saksi A de charge tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2014 sekira pukul 01.00 WIB ;
Bahwa terdakwa sebagai Manager di CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe menjalankan bisnis jual beli sepeda motor Yamaha dan bertanggung jawab terhadap SDM karyawan ;
Bahwa sejak tahun 2012 terdakwa ada menyuplai sepeda motor dari CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe ke UD. Mitra Jaya tetapi tersangka tidak tahu berapa jumlahnya ;
Bahwa sepengetahuan terdakwa sebagian harga sepeda motor yang di suplai ke UD. Mitra Jaya dari CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe sudah dibayar tetapi ada juga yang belum dibayar dan sebagian uang yang sudah dibayar tersebut tidak terdakwa setorkan ke CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe karena uangnya tersangka pergunakan untuk keperluan lain tetapi tersangka tidak tahu berapa jumlah uang yang telah terdakwa pergunakan tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak bisa mengatakan apakah laporan saksi Bustami tersebut bahwa terdakwa telah menggelapkan uang milik CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe sudah kurang lebih Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) karena semua itu menurut terdakwa belum dia audit jika pun ada terdakwa menggelapkan uang tersebut seingat terdakwa tidak berjumlah sebanyak itu ;
Bahwa sebenarnya CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe menyuplai sepeda motor ke UD. Mitra Jaya sejak tahun 2004 atau sebelum terdakwa menjabat sebagai manager di CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe ;
Bahwa terdakwa ada mengambil uang dari konsumen dengan Jumlah Rp. 107.829.000,- (seratus tujuh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) terdakwa ambil dan telah terdakwa pergunakan untuk terdakwa sendiri, sebagian untuk perbaikan mobil rental yang tabrak, sebagian menutupi uang muka (DP Gantung) sales dan khusus untuk saksi Munirwan uangnya masih ada sama terdakwa dan belum disetorkan ke CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe ;
Bahwa sebelum terdakwa menyuplai sepeda motor ke UD. Mitra Jaya terlebih dahulu terdakwa dihubungi oleh saksi Bahari Muslem melalui HP untuk meminta sepeda motor ;
Bahwa kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi Nella (Admin) untuk menyiapkan sepeda motor yang dibutuhkan oleh saksi Bahari Muslem dan setelah sepeda motor yang dibutuhkan telah siap terdakwa meminta tolong kepada saksi Amla Andib untuk mengantar sepeda motor tersebut ke UD. Mitra Jaya dan apabila pihak UD Mitra Jaya membayar harga sepeda motor tersebut biasanya di titipkan bersama dengan berkasnya ke saksi Amla Andib kemudian kasir UD. Mitra Jaya (Nurramazani) menghubungi saksi Nella memberitahukan ada titipan berkas dan uang ;
Bahwa kemudian saksi Nella bertanya kepada terdakwa ”apakah saksi Amla Andib sudah kembali dari UD. Mitra Jaya dengan membawa berkas” dan apabila sudah kembali dan berkasnya ada terdakwa langsung memberikan berkas tersebut kepada saksi Nella sementara uangnya tidak terdakwa berikan kepada saksi Nella melainkan terdakwa simpan di laci sebelum terdakwa setor ke Kasir CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe dan hal tersebut berkelanjutan terus ;
Bahwa terdakwa menyuruh saksi Amla Andib untuk mengantar sepeda motor ke UD. Mitra Jaya dan mengambil uang setoran karena pada saat dia masih menjadi karyawan CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe dia selalu yang mengantar dan mengambil setoran dari UD. Mitra Jaya sehingga terdakwa lebih mempercayai saksi untuk pekerjaan tersebut dari pada karyawan lainnya ;
Bahwa terdakwa selaku manager CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe tidak ada membuat surat tugas kepada sdr Amla Andib untuk mengantar sepeda motor dan mengambil uang setoran dari UD. Mitra Jaya karena hal tersebut hanya lisan saja ;
Bahwa terdakwa selalu memberikan uang jalan dan uang minum kepada saksi Amla Andib ketika dia ada kerjaan dari terdakwa untuk mengantar sepeda motor dan mengambil setoran dari UD. Mitra Jaya antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per sekali jalan ;
Bahwa setelah uang diserahkan oleh saksi Amla Andib kepada tersangka dan dia mengatakan jumlahnya terdakwa selalu menghitungnya dan kemudian terdakwa menghubungi saksi Nurramzani tentang kebenaran jumlah uang yang diberitahukan kepada saksi Amla andib kepada terdakwa ;
Bahwa setelah terdakwa perhatikan kwitansi yang dibuat oleh UD. Mitra Jaya dengan jumlah uang yang tertera didalamnya yang mana uang tersebut diterima oleh saksi Amla Andib dan benar saksi Amla andib telah menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa semuanya ;
Bahwa terdakwa ada menerima uang dari saksi Munirwan pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 di Rumah terdakwa yang beralamat di Keude Cunda Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dan pada hari Senin tanggal 03 Maret 2014 dari adiknya saksi Munirwan yaitu saksi Rosmiati juga terdakwa terima di rumah terdakwa dengan jumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan uang tersebut sebagai panjar untuk pembelian sepeda motor ;
Bahwa terdakwa mengaku belum menyerahkan sepeda motor kepada saksi Munirwan karena sepeda motornya belum ada di CV. Bursa Motor ;
Bahwa terdakwa belum mengembalikan uang milik saksi Munirwan dan saksi Rosmiati dan uangnya masih ada sama saksi ;
Bahwa terdakwa belum mengembalikan uang saksi Munirwan dan saksi Rosmiati karena uangnya sudah tersangka pakai untuk menutupi kebutuhan yang lain dan terdakwa berjanji akan membayarnya apabila sudah ada uang saksi nanti ;
Bahwa 2 (dua) lembar kwitansi yang terdakwa tanda tangani dan benar terdakwa yang menerima uangnya dari saksi Munirwan dan saksi Rosmiati ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan bertanggung jawab.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
15 (lima belas) lembar kwitansi pengiriman sepeda motor yang dikeluarkan oleh CV. Bursa Motor ke UD. Mitra Jaya ;
15 (lima belas) lembar kwitansi pembayaran dari UD. Mitra Jaya ;
8 (delapan) lembar kwitansi pembelian sepeda motor dari CV. Bursa Motor ;
2 (dua) lembar kwitansi pembelian sepeda motor dari CV. Bursa Motor
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap di CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2014 ;
Bahwa benar terdakwa sebagai Manager di CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe ;
Bahwa benar sejak tahun 2012 terdakwa ada menyuplai sepeda motor dari CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe ke UD. Mitra Jaya tetapi tersangka tidak tahu berapa jumlahnya ;
Bahwa benar sepengetahuan terdakwa sebagian harga sepeda motor yang di suplai ke UD. Mitra Jaya dari CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe sudah dibayar tetapi ada juga yang belum dibayar dan sebagian uang yang sudah dibayar tersebut tidak terdakwa setorkan ke CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe karena uangnya tersangka pergunakan untuk keperluan lain tetapi tersangka tidak tahu berapa jumlah uang yang telah terdakwa pergunakan tersebut ;
Bahwa benar terdakwa tidak bisa mengatakan apakah laporan saksi Bustami tersebut bahwa terdakwa telah menggelapkan uang milik CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe sudah kurang lebih Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) karena semua itu menurut terdakwa belum dia audit jika pun ada terdakwa menggelapkan uang tersebut seingat terdakwa tidak berjumlah sebanyak itu ;
Bahwa benar sebenarnya CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe menyuplai sepeda motor ke UD. Mitra Jaya sejak tahun 2004 atau sebelum terdakwa menjabat sebagai manager di CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe ;
Bahwa benar terdakwa ada mengambil uang dari konsumen dengan Jumlah Rp. 107.829.000,- (seratus tujuh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) terdakwa ambil dan telah terdakwa pergunakan untuk terdakwa sendiri ;
Bahwa benar terdakwa meminta tolong kepada saksi Amla Andib untuk mengantar pesanan sepeda motor ke UD. Mitra Jaya dan apabila pihak UD Mitra Jaya membayar harga sepeda motor tersebut biasanya di titipkan bersama dengan berkasnya ke saksi Amla Andib kemudian kasir UD. Mitra Jaya (Nurramazani) menghubungi saksi Nella memberitahukan ada titipan berkas dan uang ;
Bahwa benar kemudian saksi Nella bertanya kepada terdakwa ”apakah saksi Amla Andib sudah kembali dari UD. Mitra Jaya dengan membawa berkas” dan apabila sudah kembali dan berkasnya ada terdakwa langsung memberikan berkas tersebut kepada saksi Nella sementara uangnya tidak terdakwa berikan kepada saksi Nella melainkan terdakwa simpan di laci sebelum terdakwa setor ke Kasir CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe dan hal tersebut berkelanjutan terus ;
Bahwa benar terdakwa menyuruh saksi Amla Andib untuk mengantar sepeda motor ke UD. Mitra Jaya dan mengambil uang setoran karena pada saat dia masih menjadi karyawan CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe dia selalu yang mengantar dan mengambil setoran dari UD. Mitra Jaya sehingga terdakwa lebih mempercayai saksi untuk pekerjaan tersebut dari pada karyawan lainnya ;
Bahwa benar terdakwa selaku manager CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe tidak ada membuat surat tugas kepada sdr Amla Andib untuk mengantar sepeda motor dan mengambil uang setoran dari UD. Mitra Jaya karena hal tersebut hanya lisan saja ;
Bahwa benar terdakwa selalu memberikan uang jalan dan uang minum kepada saksi Amla Andib ketika dia ada kerjaan dari terdakwa untuk mengantar sepeda motor dan mengambil setoran dari UD. Mitra Jaya antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per sekali jalan ;
Bahwa benar setelah uang diserahkan oleh saksi Amla Andib kepada tersangka dan dia mengatakan jumlahnya terdakwa selalu menghitungnya dan kemudian terdakwa menghubungi saksi Nurramzani tentang kebenaran jumlah uang yang diberitahukan kepada saksi Amla andib kepada terdakwa ;
Bahwa benar setelah terdakwa perhatikan kwitansi yang dibuat oleh UD. Mitra Jaya dengan jumlah uang yang tertera didalamnya yang mana uang tersebut diterima oleh saksi Amla Andib dan benar saksi Amla andib telah menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa semuanya ;
Bahwa benar terdakwa ada menerima uang dari saksi Munirwan pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 di Rumah terdakwa yang beralamat di Keude Cunda Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dan pada hari Senin tanggal 03 Maret 2014 dari adiknya saksi Munirwan yaitu saksi Rosmiati juga terdakwa terima di rumah terdakwa dengan jumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan uang tersebut sebagai panjar untuk pembelian sepeda motor ;
Bahwa benar terdakwa mengaku belum menyerahkan sepeda motor kepada saksi Munirwan karena sepeda motornya belum ada di CV. Bursa Motor ;
Bahwa benar terdakwa belum mengembalikan uang milik saksi Munirwan dan saksi Rosmiati dan uangnya masih ada sama saksi ;
Bahwa benar terdakwa belum mengembalikan uang saksi Munirwan dan saksi Rosmiati karena uangnya sudah tersangka pakai untuk menutupi kebutuhan yang lain dan terdakwa berjanji akan membayarnya apabila sudah ada uang saksi nanti ;
Bahwa benar 2 (dua) lembar kwitansi yang tersangka tanda tangani dan benar tersangka yang menerima uangnya dari saksi Munirwan dan saksi Rosmiati ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa ;
Dengan sengaja dan melawan hukum;
Memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;
yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu ;
Unsur Yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang siapa ;
Menimbang, bahwa unsur Barangsiapa merupakan subjek hukum (pelaku) yang kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap perbuatan yang telah dilakukannya. Seseorang dapat dikatakan sebagai pelaku apabila perbuatannya telah memenuhi semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan didukung oleh keterangan terdakwa Muhammad Nasir Bin Ismail selama dalam pemeriksaan di persidangan terhadapnya tidak ditemukan alasan pembenar atau alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas maka unsur barang siapa menurut kami telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
ad.2. Unsur dengan sengaja dan melawan hak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja dan melawan hak adalah perbuatan yang mengakibatkan orang lain rugi dengan melawan hak barang yang diambil berada di bawah kekuasaan bukan karena kejahatan ;
Menimbang, bahwa kesengajaan merupakan unsur yang bersifat subjektif yang berada dan melekat pada diri pelaku yang dalam hal ini adalah terdakwa Muhammad Nasir Bin Ismail. Bahwa apakah ada kesengajaan pada diri terdakwa dapat diketahui dari keterangan terdakwa dan/atau dari rangkaian perbuatan yang telah dilakukan terdakwa dan persesuaiannya dengan alat bukti yang lain baik berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli dan didukung pula dengan barang bukti ;
Menimbang, bahwa menurut doktrin dan praktek pengadilan, kesengajaan dikenal dengan 3 (tiga) gradasi, yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) ;
Kesengajaan dengan kesadaran kepastian (opzet met bewustheid van zekerheid of noodzakelijkheid) ;
Kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan (opzet met waarrscchijnlijkkheidsbewustzjin) atau sengaja bersyarat (woorwaardelijk opzet) atau dolus eventualis ;
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta petunjuk bahwa benar pada tanggal 02 Mei 2012, 11 Maret 2013, 16 April 2013, 28 Maret 2013, 29 April 2013. 24 April 2013, 29 April 2014, 16 Mei 2013, 13 Mei 2013, 22 Mei 2013, 18 Mei 2013, 18 Juni 2013, 05 Juni 2013, 26 Juni 2013,dan tanggal 05 Juli 2013 UD. Mitra Jaya sebagai Chanel CV. Bursa Motor Cunda Lhoksemawe, telah melakukan pembayaran terhadap 15 unit sepeda motor Yamaha jenis Vixion sejumlah Rp. 306.330.000,- kepada terdakwa Muhammad Nasir Bin Ismail selaku Manager CV. Bursa Motor Cunda dan uang tersebut oleh terdakwa tidak disetorkan ke CV. Bursa Motor Cunda ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Pebruari 2013 dari konsumen Muzakir uang sejumlah Rp.24.200.000,-, tanggal 22 Agustus 2013 dari konsumen Saffri uang sejumlah Rp.10.000.000,- tanggal 23 maret 2014 dari konsumen Istinarul Akli uang sejumlah Rp.17.229.000,- tanggal 22 Pebruari 2014 dari konsumen M. Hasyimi uang sejumlah Rp.11.000.000,- tanggal 17 Pebruari 2014 dari konsumen Zulfiadi uang sejumlah Rp.10.000.000,- tanggal 15 Pebruari 2013 dari konsumen Ibrahim uang sejumlah Rp.10.000.000,- tanggal 15 Pebruari 2013 dari konsumen Samsul S. Sos uang sejumlah Rp.11.400.000,- tanggal 7 Pebruari 2014 dari konsumen Husaini uang sejumlah Rp.14.000.000,- dengan total uang sebesar Rp.107.829.000,- juga belum disetorkan ke CV. Bursa Motor Cunda ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah menerima uang sebesar Rp.26.000.000,- dari saksi Munirwan pada tanggal 29 Oktober 2013, dan uang sebesar Rp.10.000.000,- dari Rosmiati pada tanggal 03 Maret 2014, untuk pembayaran panjar 1 unit Yamaha Mio J dan 2 unit Yamaha Vixion. Akan tetapi sepeda motor tersebut tidak pernah diserahkan kepada kedua saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur dengan sengaja dan melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.3. Unsur Memiliki sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta petunjuk yang ada adalah benar bahwa perbuatan terdakwa telah mengambil angsuran pembayaran terhadap 15 unit sepeda motor Yamaha jenis Vixion sejumlah Rp. 306.330.000,- sebagaimana telah diuraikan diatas, dimana uang tersebut adalah uang yang dibayarkan UD. Mitra Jaya sebagai Chanel CV. Bursa Motor Cunda Lhoksemawe ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Pebruari 2013 dari konsumen Muzakir uang sejumlah Rp.24.200.000,-, tanggal 22 Agustus 2013 dari konsumen Saffri uang sejumlah Rp.10.000.000,- tanggal 23 maret 2014 dari konsumen Istinarul Akli uang sejumlah Rp.17.229.000,- tanggal 22 Pebruari 2014 dari konsumen M. Hasyimi uang sejumlah Rp.11.000.000,- tanggal 17 Pebruari 2014 dari konsumen Zulfiadi uang sejumlah Rp.10.000.000,- tanggal 15 Pebruari 2013 dari konsumen Ibrahim uang sejumlah Rp.10.000.000,- tanggal 15 Pebruari 2013 dari konsumen Samsul S. Sos uang sejumlah Rp.11.400.000,- tanggal 7 Pebruari 2014 dari konsumen Husaini uang sejumlah Rp.14.000.000,- dengan total uang sebesar Rp.107.829.000,- tidak terdakwa setorkan ke CV. Bursa Motor Cunda;
Menimbang, bahwa terdakwa telah menerima uang sebesar Rp.26.000.000,- dari saksi Munirwan pada tanggal 29 Oktober 2013, dan uang sebesar Rp.10.000.000,- dari Rosmiati pada tanggal 03 Maret 2014, untuk pembayaran panjar 1 unit Yamaha Mio J dan 2 unit Yamaha Vixion. Akan tetapi sepeda motor tersebut tidak pernah diserahkan kepada kedua saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa sehingga akibat perbuatan tersebut mengakibatkan CV. Bursa Motor mengalami kerugian sebesar Rp.413.159.000,- (empat ratus tiga belas juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah), juga Munirwan Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dan Rosmiati sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur memiliki sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.4. Unsur dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaan atau jabatannya;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta petunjuk yang ada adalah benar bahwa terdakwa melakukan perbuatan penggelapan tersebut dalam bulan Mei 2012 sampai dengan bulan Maret 2014 yaitu terdakwa melakukannya pada saat terdakwa masih terdaftar secara sah menjadi karyawan PT. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe yang bertugas sebagai Manager.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaan atau jabatannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.5. Unsur Yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri
Menimbang, bahwa unsur ini adalah adalah bentuk gabungan beberapa perbuatan (meerdaadsche samenloop = Concursus realis) dimana jika seseorang pada suatu hari dituntut dimuka hakim yang sama karena melakukan beberapa kejahatan, hanya dijatuhkan satu hukuman kepadanya, misalnya kesemuanya hukuman penjara, kesemuanya hukuman kurungan, atau kesemuanya hukuman denda. Hukuman ini tidak boleh lebih maksimum dari hukuman bagi kejahatan yang terberat ditambah dengan sepertiganya (R. Soesilo, halaman 71)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah terurai dalam pembuktian unsur unsur pasal diatas yaitu unsur Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum Memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu, dimana perbuatan terdakwa tidak hanya terhadap CV. Bursa Motor Cunda Lhokseumawe akan tetapi juga terhadap Munirwan dan Rosmiati ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas terhadap unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut Hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 374 KUHP Jo Pasal 65 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan ;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan terdakwa yang pada intinya keberatan terhadap keterangan saksi saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah dipersidangan dan mohon dibebaskan dari tuntutan penuntut umum karena permasalahan ini adalah permasalahan terdakwa dengan majikan yaitu CV. Bursa Motor Cunda Lhoseumawe Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa keberatan terdakwa sebenarnya dapat digunakan untuk mencari kebenaran materiil dari perkara A quo dan menjadi petunjuk bilamana didukung oleh suatu alat bukti yang sah, namun dalam hal ini Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuktikan keberatannya tersebut tetapi walaupun telah diberi kesempatan yang cukup terdakwa tetap tidak dapat mengajukan alat bukti yaitu saksi-saksi dan barang bukti dipersidangan, sehingga keberatan terdakwa tersebut adalah keberatan yang tidak berdasar ;
Menimbang, bahwa mengenai Nota Pembelaan yang diajukan oleh terdakwa, Majelis hakim tidak sependapat dengan terdakwa, dan majelis hakim telah mempertimbangkan sebagaimana terurai diatas dan telah menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis hakim tidak menemukan hal hal yang dapat menghapuskan pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan
15 (lima belas) lembar kwitansi pengiriman sepeda motor yang dikeluarkan oleh CV. Bursa Motor ke UD. Mitra Jaya ;
15 (lima belas) lembar kwitansi pembayaran dari UD. Mitra Jaya ;
8 (delapan) lembar kwitansi pembelian sepeda motor dari CV. Bursa Motor ;
2 (dua) lembar kwitansi pembelian sepeda motor dari CV. Bursa Motor ;
Terhadap barang bukti tersebut diketahui kepemilikannya, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan:
|
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 374 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NASIR BIN ISMAIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam jabatan”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
15 (lima belas) lembar kwitansi pengiriman sepeda motor yang dikeluarkan oleh CV. Bursa Motor ke UD. Mitra Jaya.
15 (lima belas) lembar kwitansi pembayaran dari UD. Mitra Jaya.
8 (delapan) lembar kwitansi pembelian sepeda motor dari CV. Bursa Motor.
Dikembalikan kepada Bustami Bin Yusuf ;
2 (dua) lembar kwitansi pembelian sepeda motor dari CV. Bursa Motor.
Dikembalikan kepada Munirwan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada hari kamis, tanggal 9 Oktober 2014, oleh H. ZULKIFLI,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, ELVIYANTI PUTRI, S.H.,M.H. dan APRIYANTI, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh
AMIRUL BAHRI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta dihadiri oleh EDWARDO,S.H.,M.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ELVIYANTI PUTRI, S.H., M.H. H. ZULKIFLI, S.H., M.H,
APRIYANTI, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
AMIRUL BAHRI