217/Pid.Sus/2015/PN Tbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 217/Pid.Sus/2015/PN Tbk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HABIBUL HADDAD Bin BAHARUDDIN
1. Menyatakan Terdakwa HABIBUL HADDAD Bin BAHARUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyelundupan dibidang impor ”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
P U T U S A N
Nomor 217/Pid.Sus/2015/PN Tbk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : HABIBUL HADDAD Bin BAHARUDDIN ;
Tempat lahir : Pulau Buaya ;
Umur / tanggal lahir : 29 Tahun / 03 Februari 1986 ;
Jeniskelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jln. Rel Kereta Api Lk.I Kelurahan Kapias Pulau
Buaya. Kecamatan Teluk Nibung Kota
Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta (Nahkoda KM.Raja Imelda);
Pendidikan : SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama).
Terdakwa telah dilakukan Penangkapan pada tanggal 14 Juli 2015 berdasarkan Berita Acara Penangkapan Nomor : BAP-009/WBC.04/BD.0401/2015;
Terdakwa berada dalam penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari:
Penyidik DJBC Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPP-009/WBC.04/BD.0401/2015, tanggal 15 Juli 2015 , sejak tanggal 15 Juli 2015 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2015 ;
Perpanjangan masa tahanan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : Print-28/N.10.5/Ft.2/07/2015 tanggal 31 Juli 2015 , sejak tanggal 04 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 12 September 2015 ;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 1242/N.10.12.3/Ft.2/09/2015 tanggal 11 Agustus 2015 ,sejak tanggal 11 September 2015 sampai dengan tanggal 30 September 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri, Nomor : 217/Pen.Pid/2015/PN.TBK, tanggal 23 September 2015, sejak tanggal 23 September 2015 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Nomor : 217/Pid.Sus/2015/PN.Tbk tanggal 07 Oktober 2015, sejak tanggal 23 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 21 Desember 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 1412/Pen.Pid/2015/PT.PBR tanggal 23 Desember 2015, sejak tanggal 22 Desember 2015 sampai dengan tanggal 20 Januari 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun telah diingatkan akan haknya untuk itu dan ia menyatakan akan menghadapi perkaranya sendiri;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 217/Pen.Pid/2015/PN.Tbk tanggal 23 September 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 217/Pen.Pid./2015/PN.Tbk tanggal 23 September tentang hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Telah mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan Barang Bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar TUNTUTAN Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan tanggal 23 Desember 2015, yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa HABIBUL HADDAD BIN BAHARUDDIN bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) berupa 88 (delapan puluh delapan) ball Pakaian Bekas dalam kemasan ballpress” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa HABIBUL HADDAD BIN BAHARUDDIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan menjatuhkan denda sebanyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) 1 (satu) unit KM. RAJA IMELDA dengan Mesin Merk “Mitsubishi” GT. 6 Ps 100 (60 PK);
1 (satu) buah kompas berwarna hijau;
Dirampas Untuk Negara
1 (satu) buah Pas Tahunan Sementara yang dikeluarkan Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Asahan tanggal 27 April 2015;
2 (dua) lembar Serifikat Keselamatan yang dikeluarkan Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Asahan Nomor : 407/381/ADPEL.TBA15 tanggal 27 April 2015;
1 (satu) lembar Surat Ukur Sementara yang dikeluarkan Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Asahan Nomor : 1086/PBH/S7 tanggal 27 April 2015;
Tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) buah Surat keterangan kecakapan a.n. HABIBUL HADDAD nomor AL406/ 381/ 311/ ADPEL.TBA.2014 yang dikeluarkan Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Asahan tanggal 28 Nop 2014;
Dikembalikan kepada Terdakwa HABIBUL HADDAD Bin BAHARUDDIN
Muatan KM. RAJA IMELDA berupa pakaian bekas dalam kemasan ballpress sebanyak 88 ball.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang diajukan secara lisan dipersidangan tanggal 23 Desember 2015 yang pada pokoknya menerangkan: Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta memohon hukuman yang seringan-ringannya;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan: tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa dalam Duplik-nya secara lisan pula, pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat DakwaanNo. Reg. Perkara: PDS-23/Ft.2/TBK/09/2015 tertanggal 22 September 2015 adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa HABIBUL HADDAD Bin BAHARUDDIN selaku Nakhoda KM. RAJA IMELDA pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Juli 2015 atau masih di dalam tahun 2015, bertempat di Perairan Pulau Aruah Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara pada posisi koordinat 03° - 11’ - 30” U / 100° - 26’ - 45” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sumatera Utara, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun, serta sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil berada lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun daripada Pengadilan dimana tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa, maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) berupa 88 (delapan puluh delapan) ball Pakaian Bekas dalam kemasan ballpress” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekira pukul 15.00 WIB KM. RAJA IMELDA yang dinahkodai Terdakwa HABIBUL HADDAD Bin BAHARUDDIN bertolak dari Dermaga Tanjung Balai Asahan Provinsi Sumatera Utara menuju pelabuhan Klang Malaysia tanpa membawa muatan (nil kargo) ;
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2015 sekira pukul 10.00 Waktu Malaysia KM. RAJA IMELDA tiba di Pelabuhan Asa Niaga Klang Malaysia dan langsung sandar dipelabuhan menunggu muatan yang akan dimuat ke atas kapal KM. RAJA IMELDA;
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 sekira pukul 14.00 waktu Malaysia setelah truk yang membawa muatan ballpress tiba di Pelabuhan Asa Niaga Klang Malaysia, lalu Terdakwa HABIBUL HADDAD Bin BAHARUDDIN memerintahkan ABK KM. RAJA IMELDA untuk melakukan pemuatan pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk Ballpress ke KM. RAJA IMELDA dan pemuatan selesai dilakukan pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 sekira pukul 19.00 Waktu Malaysia ;
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekira pukul 03.00 Waktu Malaysia KM. RAJA IMELDA yang dinahkodai Terdakwa HABIBUL HADDAD Bin BAHARUDDIN bertolak dari Pelabuhan Asa Niaga Klang Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan Provinsi Sumatera Indonesia dengan mengangkut muatan pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk ballpress ;
Kemudian saat dalam pelayaran dari Pelabuhan Asa Niaga Klang Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan Provinsi Sumatera Utara Indonesia, bertempat di Perairan Pulau Aruah Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara pada posisi koordinat 03° - 11’ - 30” U / 100° - 26’ - 45” T, KM. RAJA IMELDA ditegah oleh Tim Patroli BC-5002 ;
Saat Tim Patroli BC-5002 melakukan pemeriksaan diatas KM. RAJA IMELDA ditemukan bahwa muatan KM. RAJA IMELDA berupa pakaian bekas dalam bentuk ballpress sebanyak + 88 (delapan puluh delapan) ball tidak dilengkapi/dilindungi dengan dokumen apapun, untuk proses lebih lanjut KM. RAJA IMELDA beserta awak dan muatannya di bawa Tim Patroli BC-5002 menuju Dermaga Ketapang Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik BC Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau dan berdasarkan Berita Acara Pencacahan tanggal 15 Juli 2015 atas muatan KM. RAJA IMELDA ditemukan pakaian bekas dalam kemasan Ballpress sejumlah 88 (delapan puluh delapan) ball ;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, PUPUT HERNYADI, NIP.19720330 199201 1 001, menerangkan berdasarkan Pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifes.
Bahwa pakaian bekas termasuk barang atau komoditi yang diatur dalam tata niaga impornya sebagaimana diatur dalam :
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya ; dan
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor: 642/MPP/Kep/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Kepmenperindag RI No. 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya.
Yang pada intinya dilarang untuk diimpor barang berupa gombal baru dan bekas dengan HS ex.6310.90.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dengan jelas tentang perbuatan apa yang didakwakan kepadanya dan ia tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya maka Penuntut Umum mengajukan 2 (dua) orang Saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya dan pada pokoknya menerangkan:
Saksi BRUSLY JS:
Bahwa Saksi adalah Komandan Patroli BC-5002 berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor : PRIN-206/WBC.04/BD.03/2015 tanggal 23 Juni 2015 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : 165/T.OPP/2015 tanggal 23 Juni 2015 dari Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira pukul 00.30 WIB sewaktu sedang dalam perjalanan atau pelayaran dari Port Klang, Malaysia tujuan Tanjung Balai Asahan Prov. Sumatera Utara Indonesia, KM. RAJA IMELDA ditegah oleh Tim Patroli BC-5002;
Bahwa posisi KM. RAJA IMELDA sewaktu ditegah yaitu berada di Perairan Pulau Aruah Prov. Sumatra Utara Indonesia pada koordinat 03o-11’-30” U / 100o-26’-45” T.
Bahwa pada saat itu Muatan yang diangkut oleh KM. RAJA IMELDA adalah pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk ballpress sebanyak ± 80 (delapan puluh) ball (belum dilakukan pencacahan);
Bahwa terhadap muatan pakaian bekas yang dikemas bentul ballpress sebanyak ± 80 (delapan puluh) ball (belum dilakukan pencacahan) tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah / Manifest;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, muatan yang diangkut berupa pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk ballpress berasal dari Port Klang, Malaysia;
Bahwa atas penegahan tersebut, Tim Patroli BC-5002 menerbitkan dokumen-dekumen penindakan antara lain :
Laporan Penindakan Nomor : LP-01/WBC.04/BD.03/BC-5002/2015 tanggal 13 Juli 2015; -
Surat Bukti Penindakan Nomor : SBP-01/WBC.04/BD.03/BC-5002/2015 tanggal 13 Juli 2015 yang disaksikan oleh Sdr. Habibul Haddad bin Baharuddin;
Pernyataan Hasil Pemeriksaan tanggal 13 Juli 2015, yang ditulis dan ditandatangani oleh Sdr. Habibul Haddad bin Baharuddin selaku Nakhoda/Pemimpin KM. RAJA IMELDA;
Berita Acara Pemeriksaan Nomor : BA-05/WBC.04/BD.03/BC-5002/2015 tanggal 13 Juli yang disaksikan oleh Sdr. Habibul Haddad bin Baharuddin;
Berita Acara Membawa Sarana Pengangkut / Barang Nomor : BA-01/WBC.04/BD.03/BC-5002/2015 tanggal 13 Juli 2015;
Berita Acara Serah Terima Sarana Pengangkut / Barang Nomor : BA-01/WBC.04/BD.03 BC-5002/2015 tanggal 14 Juli 2015.
Bahwa sewaktu ditegah awak KM. RAJA IMELDA berjumlah 6 (enam) orang yakni: Terdakwa selaku nakhoda KM. RAJA IMELDA, Sdr. Naman selaku KKM dan 4 (empat) orang ABK yaitu Sdr. Dedy Herianto Hasibuan, Sdr. Sahrul, Sdr. Hidayat dan Sdr. Zulkifli selaku ABK;
Bahwa KM. RAJA IMELDA adalah kapal berbendera Indonesia dengan posisi bendera berada di belakang atas kapal;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi JUANDA ROSIHAN:
Bahwa Saksi adalah Wakil Komandan Patroli BC-5002 berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor : PRIN-206/WBC.04/BD.03/2015 tanggal 23 Juni 2015 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : 165/T.OPP/2015 tanggal 23 Juni 2015 dari Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira pukul 00.30 WIB sewaktu sedang dalam perjalanan atau pelayaran dari Port Klang, Malaysia tujuan Tanjung Balai Asahan Prov. Sumatera Utara Indonesia, KM. RAJA IMELDA ditegah oleh Tim Patroli BC-5002;
Bahwa posisi KM. RAJA IMELDA sewaktu ditegah yaitu berada di Perairan Pulau Aruah Prov. Sumatra Utara Indonesia pada koordinat 03o-11’-30” U / 100o-26’-45” T.
Bahwa pada saat itu Muatan yang diangkut oleh KM. RAJA IMELDA adalah pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk ballpress sebanyak ± 80 (delapan puluh) ball (belum dilakukan pencacahan);
Bahwa terhadap muatan pakaian bekas yang dikemas bentul ballpress sebanyak ± 80 (delapan puluh) ball (belum dilakukan pencacahan) tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah / Manifest;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, muatan yang diangkut berupa pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk ballpress berasal dari Port Klang, Malaysia;
Bahwa atas penegahan tersebut, Tim Patroli BC-5002 menerbitkan dokumen-dekumen penindakan antara lain :
Laporan Penindakan Nomor : LP-01/WBC.04/BD.03/BC-5002/2015 tanggal 13 Juli 2015; -
Surat Bukti Penindakan Nomor : SBP-01/WBC.04/BD.03/BC-5002/2015 tanggal 13 Juli 2015 yang disaksikan oleh Sdr. Habibul Haddad bin Baharuddin;
Pernyataan Hasil Pemeriksaan tanggal 13 Juli 2015, yang ditulis dan ditandatangani oleh Sdr. Habibul Haddad bin Baharuddin selaku Nakhoda/Pemimpin KM. RAJA IMELDA;
Berita Acara Pemeriksaan Nomor : BA-05/WBC.04/BD.03/BC-5002/2015 tanggal 13 Juli yang disaksikan oleh Sdr. Habibul Haddad bin Baharuddin;
Berita Acara Membawa Sarana Pengangkut / Barang Nomor : BA-01/WBC.04/BD.03/BC-5002/2015 tanggal 13 Juli 2015;
Berita Acara Serah Terima Sarana Pengangkut / Barang Nomor : BA-01/WBC.04/BD.03 BC-5002/2015 tanggal 14 Juli 2015.
Bahwa sewaktu ditegah awak KM. RAJA IMELDA berjumlah 6 (enam) orang yakni: Terdakwa selaku nakhoda KM. RAJA IMELDA, Sdr. Naman selaku KKM dan 4 (empat) orang ABK yaitu Sdr. Dedy Herianto Hasibuan, Sdr. Sahrul, Sdr. Hidayat dan Sdr. Zulkifli selaku ABK;
Bahwa KM. RAJA IMELDA adalah kapal berbendera Indonesia dengan posisi bendera berada di belakang atas kapal;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa kemudian didepan persidangan telah didengar pula keterangan seseorang Ahli yang bernama MASDUKI memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mempunyai keahlian di bidang nautis atau pelayaran;
Bahwa koordinat 03o-11’-30” U / 100o-26’-45” T berada di Perairan Pulau Jemur gugusan Pulau Pulau Aruah Prov. Sumatra Utara Indonesia.
Bahwa posisi koordinat 03o-11’-30” U / 100o-26’-45” T berada di sebelah Barat Laut Pulau Jemur Gususan Pulau Pulau Aruah Prov. Sumatra Utara Indonesia yang termasuk dalam daerah perairan Indonesia;
Bahwa jika diukur dengan menggunakan peta, maka jarak koordinat 03o-11’-30” U / 100o-26’-45” T dengan Pulau Pulau Aruah Prov. Sumatra Utara Indonesia adalah sejauh ± 19,5 (sembilan belas koma lima) mil laut.
Bahwa jika diukur dengan menggunakan peta, maka jarak koordinat 03o-11’-30” U / 100o-26’-45” T dengan Batas perairan Indonesia Malaysia adalah sejauh ± 15 (lima belas) mil laut dan berada di arah Barat Daya Batas perairan Indonesia Malaysia;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Terdakwa HABIBUL HADDAD Bin BAHARUDIN telah memberikan keterangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekira pukul 15.00 WIB KM. RAJA IMELDA bertolak dari Dermaga Tanjung Balai Asahan Provinsi Sumatera Utara menuju pelabuhan Klang Malaysia tanpa membawa muatan (nil kargo) ;
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2015 sekira pukul 10.00 Waktu Malaysia KM. RAJA IMELDA tiba di Pelabuhan Asa Niaga Klang Malaysia dan langsung sandar dipelabuhan menunggu muatan yang akan dimuat ke atas kapal KM. RAJA IMELDA;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 sekira pukul 14.00 waktu Malaysia setelah truk yang membawa muatan ballpress tiba di Pelabuhan Asa Niaga Klang Malaysia, kemudian Terdakwa memerintahkan ABK KM. RAJA IMELDA untuk melakukan pemuatan pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk Ballpress ke KM. RAJA IMELDA. Pemuatan tersebut selesai dilakukan pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 sekira pukul 19.00 Waktu Malaysia ;
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekira pukul 03.00 Waktu Malaysia KM. RAJA IMELDA bertolak dari Pelabuhan Asa Niaga Klang Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan Provinsi Sumatera Indonesia dengan mengangkut muatan pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk ballpress tersebut;
Bahwa kemudian pada saat pelayaran dari Pelabuhan Asa Niaga Klang Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan Provinsi Sumatera Utara Indonesia KM. RAJA IMELDA ditegah oleh Tim Patroli BC-5002 di Perairan Pulau Aruah Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara pada posisi koordinat 03° - 11’ - 30” U / 100° - 26’ - 45” T;
Bahwa pada saat Tim Patroli BC-5002 melakukan pemeriksaan diatas KM. RAJA IMELDA ditemukan bahwa muatan KM. RAJA IMELDA berupa pakaian bekas dalam bentuk ballpress sebanyak + 88 (delapan puluh delapan) ball tidak dilengkapi/dilindungi dengan dokumen apapun/manifest;
Bahwa untuk proses lebih lanjut KM. RAJA IMELDA beserta awak dan muatannya ditarik ke Dermaga Ketapang Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Penuntut Umum mengajukan BARANG BUKTI berupa:
1 (satu) unit KM. RAJA IMELDA dengan Mesin Merk “Mitsubishi” GT. 6 Ps 100 (60 PK);
1 (satu) buah Pas Tahunan Sementara yang dikeluarkan Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Asahan tanggal 27 April 2015;
2 (dua) lembar Serifikat Keselamatan yang dikeluarkan Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Asahan Nomor : 407/381/ADPEL.TBA15 tanggal 27 April 2015;
1 (satu) lembar Surat Ukur Sementara yang dikeluarkan Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Asahan Nomor : 1086/PBH/S7 tanggal 27 April 2015;
1 (satu) buah Surat keterangan kecakapan a.n. HABIBUL HADDAD nomor AL406/381/311/ADPEL.TBA.2014 yang dikeluarkan Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Asahan tanggal 28 Nop 2014;
1 (satu) buah kompas berwarna hijau; dan
Muatan KM. RAJA IMELDA berupa pakaian bekas dalam kemasan ballpress sebanyak 88 ball.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada para Saksi dan Terdakwa, dimana Terdakwa dan Saksi-saki telah membenarkannya, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan serta bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara ini, dianggap sudah tercantum seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka telah terungkap FAKTA-FAKTA sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekira pukul 15.00 WIB KM. RAJA IMELDA bertolak dari Dermaga Tanjung Balai Asahan Provinsi Sumatera Utara menuju pelabuhan Klang Malaysia tanpa membawa muatan (nil kargo) selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2015 sekira pukul 10.00 Waktu Malaysia KM. RAJA IMELDA tiba di Pelabuhan Asa Niaga Klang Malaysia dan langsung sandar dipelabuhan menunggu muatan yang akan dimuat ke atas kapal KM. RAJA IMELDA;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 sekira pukul 14.00 waktu Malaysia setelah truk yang membawa muatan ballpress tiba di Pelabuhan Asa Niaga Klang Malaysia, kemudian Terdakwa memerintahkan ABK KM. RAJA IMELDA untuk melakukan pemuatan pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk Ballpress ke KM. RAJA IMELDA. Pemuatan tersebut selesai dilakukan pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 sekira pukul 19.00 Waktu Malaysia ;
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekira pukul 03.00 Waktu Malaysia KM. RAJA IMELDA bertolak dari Pelabuhan Asa Niaga Klang Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan Provinsi Sumatera Indonesia dengan mengangkut muatan pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk ballpress tersebut kemudian pada saat pelayaran dari Pelabuhan Asa Niaga Klang Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan Provinsi Sumatera Utara Indonesia KM. RAJA IMELDA ditegah oleh Tim Patroli BC-5002 di Perairan Pulau Aruah Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara pada posisi koordinat 03° - 11’ - 30” U / 100° - 26’ - 45” T;
Bahwa pada saat Tim Patroli BC-5002 melakukan pemeriksaan diatas KM. RAJA IMELDA ditemukan bahwa muatan KM. RAJA IMELDA berupa pakaian bekas dalam bentuk ballpress sebanyak + 88 (delapan puluh delapan) ball tidak dilengkapi/dilindungi dengan dokumen apapun/manifest;
Bahwa untuk proses lebih lanjut KM. RAJA IMELDA beserta awak dan muatannya ditarik ke Dermaga Ketapang Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikan apakah Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur delik dari pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, dimana Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan TUNGGAL yaitu: Pasal 102huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengangkut Barang Impor Yang Tidak Tercantum Dalam Manifes Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 7A ayat (2).
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini.
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean, yang dimaksud “Orang” adalah orang perseorangan atau badan hukum;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “setiap orang” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi, Cetakan ke-4, Tahun 2003, Halaman 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 identik dengan terminologi kata “barang siapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis dari kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT);
Menimbang, bahwa Surat Perintah Penangkapan dari Penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepri, barang bukti kemudian Surat Dakwaan, Surat Tuntutan dari Penuntut Umum dan Pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini, serta pembenaran para Saksi yakni bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun adalah BENAR Terdakwa HABIBUL HADDAD Bin BAHARUDIN, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan, ternyata Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula, serta dalam menjalani persidangan Terdakwa tidak sedang terganggu pikirannya, sehingga dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab apabila kemudian ternyata Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan dan Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab, maka unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Mengangkut Barang Impor Yang Tidak Tercantum Dalam Manifes Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 7A ayat (2).
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 13 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang dimaksud “impor” adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Sedangkan barang yang dikategorikan sebagai “barang impor” menurut ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2006 adalah barang yang dimasukkan kedalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Dalam ayat ini memberikan penegasan “imporsecara yuridis” yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan, termasuk barang yang merupkan pembekalan kapal sudah diperlakukan sebagai barang impor. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 17 Tahun 2006, yang dimaksud dengan “Daerah Pabean” adalah wilayah Republik Indonesia, meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang-undang ini;
Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan Pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006 ditegaskan bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifesnya. Dan didalam Penjelasan Pasal 7A ayat (2) tersebut, yang dimaksud dengan “manifes” yaitu daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi, alat bukti surat maupun keterangan Terdakwa dan didukung oleh barang bukti menerangkan awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekira pukul 15.00 WIB KM. RAJA IMELDA bertolak dari Dermaga Tanjung Balai Asahan Provinsi Sumatera Utara menuju pelabuhan Klang Malaysia tanpa membawa muatan (nil kargo) selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2015 sekira pukul 10.00 Waktu Malaysia KM. RAJA IMELDA tiba di Pelabuhan Asa Niaga Klang Malaysia dan langsung sandar dipelabuhan menunggu muatan yang akan dimuat ke atas kapal KM. RAJA IMELDA. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 sekira pukul 14.00 waktu Malaysia setelah truk yang membawa muatan ballpress tiba di Pelabuhan Asa Niaga Klang Malaysia, kemudian Terdakwa memerintahkan ABK KM. RAJA IMELDA untuk melakukan pemuatan pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk Ballpress ke KM. RAJA IMELDA. Pemuatan tersebut selesai dilakukan pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 sekira pukul 19.00 Waktu Malaysia ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekira pukul 03.00 Waktu Malaysia KM. RAJA IMELDA bertolak dari Pelabuhan Asa Niaga Klang Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan Provinsi Sumatera Indonesia dengan mengangkut muatan pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk ballpress tersebut dan pada saat setelah sampai di Perairan Pulau Aruah Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara pada posisi koordinat 03° - 11’ - 30” U / 100° - 26’ - 45” T, KM. RAJA IMELDA ditegah oleh Tim BC BC-5002;
Menimbang, bahwa pada saat Tim Patroli BC-5002 melakukan pemeriksaan diatas KM. RAJA IMELDA ditemukan bahwa muatan KM. RAJA IMELDA berupa pakaian bekas dalam bentuk ballpress sebanyak + 88 (delapan puluh delapan) ball tidak dilengkapi/dilindungi dengan dokumen apapun/manifest;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas dan karena Terdakwa selaku Nakhoda Kapal KM. RAJA IMELDA Terbukti membawa muatan berupa: pakaian bekas dalam bentuk ballpress sebanyak + 88 (delapan puluh delapan) ball di Perairan Pulau Aruah Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara pada posisi koordinat 03° - 11’ - 30” U / 100° - 26’ - 45” T yang termasuk dalam wilayah Daerah Pabean Republik Indonesia yang wajib Impor, namun kenyataan nya pakaian bekas dalam bentuk ballpress sebanyak + 88 (delapan puluh delapan) ball tersebut merupakan KOMODITAS BARANG YANG DILARANG UNTUK DI IMPOR dan tidak ada dokumen yang Sah terkait barang yang diangkut KM.RAJA IMELDA tersebut Dengan demikian, unsur ke-2 ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan tersebut, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa berdasarkan alat bukti maupun pembuktian yang sah sehingga Majelis Hakim telah berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “PENYELUNDUPAN DI BIDANG IMPORT”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat ataukah tidak dapat dipertanggung jawabkan dari pertanggung jawaban pidananya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama melakukan pemeriksaan di persidangan, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan dasar ataupun alasan untuk membebaskan atau menghapuskan kesalahan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidananya, baik itu alasan pemaaf ataupun alasan pembenar dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan Terdakwa:
Perbuatan terdakwa berpotensi merugikan sektor produksi dalam negeri dan pungutan lainnya
Hal-hal yang meringankan Terdakwa:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal ikhwal tersebut di atas maka berat ringannya pidana sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini, sudah dianggap layak dan adil;
Menimbang, bahwa selanjutnya karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum, dan oleh karena ancaman hukuman dalam ketentuan Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 mengatur 2 (dua) jenis Sanksi Pidana yaitu berupa: Pidana Penjara dan Pidana Denda sehingga disamping akan dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka terhadap Terdakwa akan dikenakan pidana kurungan yang lamanya akan dinyatakan dalam amar putusan dibawah ini (vide: Pasal 30 KUHP);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan perkara ini Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Terdakwa ditahan dan selama pemeriksaan dipersidangan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, maka cukup alasan bagi Majelis untuk menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP;
Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) unit KM. RAJA IMELDA dengan Mesin Merk “Mitsubishi” GT. 6 Ps 100 (60 PK);
1 (satu) buah kompas berwarna hijau
berdasarkan fakta-fakta dipersidangan menerangkan bahwa barang bukti tersebut merupakan sarana pengangkut yang digunakan Terdakwa dalam melakukan kejahatan. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006, sudah selayaknya barang bukti tersebut dinyatakan Dirampas untuk Negara (verbeurd verklaring);
1 (satu) buah Pas Tahunan Sementara yang dikeluarkan Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Asahan tanggal 27 April 2015;
2 (dua) lembar Serifikat Keselamatan yang dikeluarkan Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Asahan Nomor : 407/381/ADPEL.TBA15 tanggal 27 April 2015;
1 (satu) lembar Surat Ukur Sementara yang dikeluarkan Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Asahan Nomor : 1086/PBH/S7 tanggal 27 April 2015;
berdasarkan fakta-fakta dipersidangan menerangkan karena barang bukti tersebut terkait dengan KM. RAJA IMELDA yang akan dirampas untuk negara sehingga sesuai tata cara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka sudah selayaknya barang bukti tersebut dinyatakan Dilampirkan Dalam Berkas Perkara;
1 (satu) buah Surat keterangan kecakapan a.n. HABIBUL HADDAD nomor AL406/381/311/ADPEL.TBA.2014 yang dikeluarkan Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Asahan tanggal 28 Nop 2014;
berdasarkan fakta-fakta dipersidangan menerangkan walaupun barang bukti tersebut merupakan dokumen resmi terkait dengan identitas dari Terdakwa namun barang bukti tersebut, bukanlah semata-mata alat Terdakwa untuk melakukan tindak pidana maka sudah selayaknya barang bukti tersebut dinyatakan Dikembalikan Kepada Pemiliknya Yang Berhak yaitu Terdakwa HABIBUL HADDA Bin BAHARUDDIN;
Muatan KM. RAJA IMELDA berupa pakaian bekas dalam kemasan ballpress sebanyak 88 (delapan puluh delapan) ball.
berdasarkan fakta-fakta dipersidangan menerangkan oleh karena barang bukti tersebut merupakan hasil Tindak Pidana yang dilakukan Terdakwa, maka sudah selayaknya barang bukti tersebut dinyatakan Dirampas Untuk Dimusnahkan (vernietiging);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka haruslah dibebankan kepadanya untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (i) dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Memperhatikan, Pasal 102 jo. Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 30 KUHP, Pasal 39 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa HABIBUL HADDAD Bin BAHARUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyelundupan dibidang impor ”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) Tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KM.Raja Imelda dengan mesin Merk Mitsubishi GT.6 Ps 100 (60 PK)
1 (satu) buah kompas warna hijau ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah Pas Tahunan Sementara yang dikeluarkan Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Asahan tanggal 27 April 2015 ;
2 (dua) lembar Sertifikat Keselamatan yang dikeluarkan Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Asahan Nomor :407/381/ADPEL.TBA15 tanggal 27 April 2015 ;
1 (satu) lembar Surat Ukur Sementara yang dikeluarkan Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Asahan Nomor :1086/PBH/S7 tanggal 27 April 2015 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
1 (satu) buah surat keterangan Kecakapan A.n. HABIBUL HADDAD Nomor AL406/381/311/ADPEL.TBA.2014 yang dikeluarkan Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Asahan tanggal 28 Nopember 2014 ;
Dikembalikan kepada terdakwa HABIBUL HADDA Bin BAHARUDDIN ;
Muatan KM.RAJA IMELDA berupa pakaian bekas dalam kemasan ballpress sebanyak 88 (delapan puluh delapan ) ball
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada hari: S E L A S A tanggal 22 Desember 2015 oleh: LIENA, SH. MHum. sebagai Hakim Ketua, YANUARNI ABDUL GAFFAR,SH. dan YUDI ROZADINATA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh SUPRIADI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun serta dihadiri oleh AGUNG NUGROHO,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
| HAKIM KETUA, L I E N A, SH. MHum. |
| |
Panitera Pengganti, SUPRIADI,SH. |