18/Pid.Sus/2013/PN.Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 18/Pid.Sus/2013/PN.Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD ASROKIM als ROIM Bin SAEROJI
Terbukti bersalah
P U T U S A N
Nomor : 18/Pid.Sus/2013/PN.Kdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa dalam tingkat pertama dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : MUHAMMAD ASROKIM Als. ROIM Bin SAEROJI.
Tempat Lahir : kendal
Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun / 09 Pebruari 1993
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dk. Kwangsang Rt.03/Rw.02, Ds. Magelung, Kec. Kaliwungu Selatan, Kab. Kendal
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum bekerja .
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
Penyidik tanggal 15 Pebruari 2013 No.SP.Han/51/II/2013/Res. Narkoba sejak tanggal 15 Pebruari 2013 s/d tanggal 06 Maret 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 05 Maret 2013 No: B-011/0.3.27/Euh.1/03/2013 sejak tanggal 07 Maret 2013 s/d tanggal 15 April 2013.
3. Penuntut Umum tanggal 10 April 2013 No.Prin-537/0.3.27/Euh.2/4/2013 sejak tanggal 10 April 2013 s/d tanggal 29 April 2013.
4. Hakim Pengadilan Negeri Kendal tanggal 22 Apri 2013 No.18/Pen.Pid/ 2013/PN.Kdl
sejak tanggal 22 Apri 2013 s/d tanggal 21 Mei 2013.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut ;
Setelah memperhatikan dakwaan Jaksa /Penuntut Umum di muka persidangan ;
Setelah mendengar keterangan saksi saksi di muka persidangan ;
Setelah mendengar keterangan terdakwa di muka persidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti di persidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum, yang pada pokoknya mohon supaya Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ASROKIM ALS.ROIM Bin SAEROJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana “ dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar “ sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menyatakan menghukum Terdakwa MUHAMMAD ASROKIM ALS.ROIM Bin SAEROJI dengann Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan , dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) strip obat TRIHEXYPHENIDYL@ 10 (sepuluh) butir ;
2 (dua) strip obat TRIHEXYPHENIDYL @ 10 (sepuluh) butir ;
1 (satu) buah HP merk Sony Ericson seri W55o;i dengan Sim Card Nomor
087700013189 ; Dirampas untuk dimusnahkan .
- Uang tunai sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
(isi tuntutan selengkapnya diselipkan dalam berkas perkara ini) .
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa menyatakan tidak ingin didampingi Penasehat Hukum dan akan maju sendiri ;
Setelah mendengarkan pembelaan/permohonan Terdakwa di muka persidangan secara lisan yang pada pokoknya menyesal atas akibat perbuatannya, hingga oleh karenanya mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, sedang atas tanggapan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa di muka persidangan telah didakwa Jaksa/Penuntut Umum tertanggal 25 Maret 2013 Nomor : PDM- /KNDAL/Euh.1/03/2013 isi selengkapnya sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ASROKIM Als. ROIM Bin SAEROJI pada hari Kamis tanggal 14 Pebruari 2013 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013, bertempat dihalaman parkir Masjid Al Muttaqin masuk Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2013 wib saksi Saefudin als. Mbahe Bin Suyono dan saksi Tri Nurma Yuniati als. Nia Bt (alm) Ahmadi bertemu dengan terdakwa untuk membeli 1 (satu) box Trihexyphenidyl 2 mg yang berisi 10 (sepuluh) strip, masing-masing strip berisi 10 tablet, sedangkan untuk 1 (satu) stripnya terdakwa mematok harga sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), setelah itu saksi Tri Nurma Yuniati als. Nia Bt (alm) Ahmadi menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) karena terdakwa tidak memiliki persediaan obat Trihexyphenidyl 2 mg terdaka meminta saksi Tri Nurma Yuniati als. Nia Bt (alm) Ahmadi untuk menunggu kabar dari terdakwa terlebih dahulu, lalu mereka pergi meninggalkan terdakwa ;
Setelah menerima uang dari saksi Tri Nurma Yuniati als. Nia Bt (alm) Ahmadi sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sekira pukul 22.00 wib Terdakwa obat Trihexyphenidyl 2 mg dari Sdr. Andik als. Kluwus sebanyak 5 (lima) strip seharga Rp. 20.000 ,- (dua puluh ribu rupiah) untuk satu stripnya sehingga total harga 5 (lima) strip Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah mendapatkan obat Trihexyphenidyl 2 mg tersebut terdakwa menghubungi Tri Nurma Yuniati als. Nia Bt (alm) Ahmadi untuk bertemu ;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Pebruari 2013 sekira pukul 19.00 wib terdakwa dan saksi Tri Nurma Yuniati als. Nia Bt (alm) Ahmadi bertemu dihalaman parkir Masjid Al Muttaqin masuk Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal untuk menyerahkan obat Trihexyphenidyl 2 mg yang dipesan saksi Tri Nurma Yuniati als. Nia Bt (alm) Ahmadi namun ketika terdakwa sedang menyerahkan obat Trihexyphenidyl 2 mg tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh Petugas yang sedang melakukan patroli ;
Bahwa tujuan terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar berupa obat Trihexyphenidyl 2 mg adalah untuk memperoleh keuntungan, sedangkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Cabang Semarang Nomor : LAB: 222/KOF/2013 tanggal 27 Pebruari 2013 dengan kesimpulan barang bukti berupa 20 butir tablet Trihexyphenidyl kemasan warna kuning tersebut adalah negatif (tidak mengandung narkotika / psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl HCL termasuk dalam obat keras / daftar G ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ASROKIM Als. ROIM Bin SAEROJI pada hari Kamis tanggal 14 Pebruari 2013 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013, bertempat dihalaman parkir Masjid Al Muttaqin masuk Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2013 wib saksi Saefudin als. Mbahe Bin Suyono dan saksi Tri Nurma Yuniati als. Nia Bt (alm) Ahmadi bertemu dengan terdakwa untuk membeli 1 (satu) box Trihexyphenidyl 2 mg yang berisi 10 (sepuluh) strip, masing-masing strip berisi 10 tablet, sedangkan untuk 1 (satu) stripnya terdakwa mematok harga sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), setelah itu saksi Tri Nurma Yuniati als. Nia Bt (alm) Ahmadi menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) karena terdakwa tidak memiliki persediaan obat Trihexyphenidyl 2 mg terdaka meminta saksi Tri Nurma Yuniati als. Nia Bt (alm) Ahmadi untuk menunggu kabar dari terdakwa terlebih dahulu, lalu mereka pergi meninggalkan terdakwa ;
Setelah menerima uang dari saksi Tri Nurma Yuniati als. Nia Bt (alm) Ahmadi sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sekira pukul 22.00 wib Terdakwa obat Trihexyphenidyl 2 mg dari Sdr. Andik als. Kluwus sebanyak 5 (lima) strip seharga Rp. 20.000 ,- (dua puluh ribu rupiah) untuk satu stripnya sehingga total harga 5 (lima) strip Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah mendapatkan obat Trihexyphenidyl 2 mg tersebut terdakwa menghubungi Tri Nurma Yuniati als. Nia Bt (alm) Ahmadi untuk bertemu ;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Pebruari 2013 sekira pukul 19.00 wib terdakwa dan saksi Tri Nurma Yuniati als. Nia Bt (alm) Ahmadi bertemu dihalaman parkir Masjid Al Muttaqin masuk Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal untuk menyerahkan obat Trihexyphenidyl 2 mg yang dipesan saksi Tri Nurma Yuniati als. Nia Bt (alm) Ahmadi namun ketika terdakwa sedang menyerahkan obat Trihexyphenidyl 2 mg tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh Petugas yang sedang melakukan patroli ;
Bahwa tujuan terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar berupa obat Trihexyphenidyl 2 mg adalah untuk memperoleh keuntungan, sedangkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Cabang Semarang Nomor : LAB: 222/KOF/2013 tanggal 27 Pebruari 2013 dengan kesimpulan barang bukti berupa 20 butir tablet Trihexyphenidyl kemasan warna kuning tersebut adalah negatif (tidak mengandung narkotika / psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl HCL termasuk dalam obat keras / daftar G ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, terhadap dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan terdakwa, dan terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut;
Menimbang, guna membuktikan dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum di muka
persidangan mengajukan 2 (dua) orang saksi diantaranya : 1. M. AGUS KHOIRUL ANWAR Bin HAMZAH, 2. GATOT SANTOWI Bin PURWANTO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi M. AGUS KHOIRUL ANWAR Bin HAMZAH:
Bahwa benar pada saat diperiksa dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dipersidangan;
Bahwa benar saksi bersama dengan saksi Briptu GATOT SANTOWI telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa benar penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Pebruari 2013 sekira jam 19.00 Wib di di halaman parkir Masjid Al Muttaqin Kaliwungu ikut Ds. Kutoharjo Kec. Kaliwungu Kab. Kendal.
Bahwa benar terdakwa MUHAMMAD ASROKHIM Alias ROIM bin SAEROJI ditangkap karena menjual dan/atau mengedarkan obat TRIHEX yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau kesehatan yang tidak memiliki ijin edar.
Bahwa benar pada awalnya Saksi dan saksi Briptu GATOT SANTOWI melihat Saksi SAEFUDIN Alias MBAHE menerima penyerahan suatu barang dari seseorang, selanjutnya Saksi dan saksi Briptu GATOT SANTOWI mendekat dan bertanya “barang apa tadi” kemudian Saksi SAEFUDIN Alias MBAHE menjawab “Pil Trihex”, selanjutnya pil Trihex tersebut diminta oleh saksi Briptu GATOT SANTOWI untuk diserahkan.
Bahwa benar saksi SAEFUDIN Alias MBAHE menyerahkan pil Trihex tersebut sebanyak 2 (dua) strip @ 10 (sepuluh) butir dan setelah ditanya lebih lanjut mengaku membeli dari terdakwa MUHAMMAD ASROKHIM Alias ROIM sambil menunjuk ke arah terdakwa;
Bahwa benar saksi Briptu GATOT SANTOWI kemudian menanyakan kepada terdakwa MUHAMMAD ASROKHIM Alias ROIM “Apakah benar kamu telah menjual pil Trihex tersebut” dan terdakwa mengkuinya, selanjutnya terdakwa menyerahkan 3 (tiga) strip pil Trihex lain yang masih disimpan di saku celana belakang sebelah kanan. Terdakwa MUHAMMAD ASROKHIM Alias ROIM mengaku, mendapatkan pil Trihex tersebut dari ANDIK Alias KLUWUS’
Bahwa benar barang bukti yang disita dari terdakwa MUHAMMAD ASROKHIM Alias ROIM bin SAEROJI berupa :
3 (tiga) strip obat TRIHEXYPHENIDYL @ 10 (sepuluh) butir.
Uang tunai sebesar Rp 14.000,- (sempat belas ribu rupiah).
1 (satu) buah HP Merk Sony Ericson Seri W550i dengan Sim Card Nomor 087700013189.
Sedangkan dari Saksi SAEFUDIN Alias MBAHE bin SUYONO, disita barang bukti berupa :
2 (dua) strip obat TRIHEXYPHENIDYL @ 10 (sepuluh) butir.
Saksi juga membenarkan terhadap terdakwa MUHAMMAD ASROKHIM Alias ROIM bin SAEROJI yang menjadi terdakwa dipersidangan adalah orang yang ditangkap karena telah menjual dan/atau mengedarkan obat TRIHEXYPHENIDYL.
Bahwa benar saksi membenarkan semua keterangannya dan saksi tidak merasa ditekan, dipaksa atau dipengaruhi oleh siapapun dalam memberikan keterangan di persidangan ;
Bahwa saksi membenarkan BAP dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
2. SaksiGATOT SANTOWI Bin PURWANTO:
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta saksi bersedia untuk memberikan keterangan di depan persidangan;
- Bahwa saksi bersama dengan saksi Briptu M. AGUS KHOIRUL telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD ASROKHIM Alias ROIM bin SAEROJI.
- Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Pebruari 2013 sekira jam 19.00 Wib di di halaman parkir Masjid Al Muttaqin Kaliwungu ikut Ds. Kutoharjo Kec. Kaliwungu Kab. Kendal;
- Bahwa terdakwa ditangkap karena menjual dan/atau mengedarkan obat TRIHEX yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
- Bahwa pada awalnya Saksi melihat saksi SAEFUDIN Alias MBAHE menerima penyerahan suatu barang dari seseorang, selanjutnya Saksi mendekat dan bertanya “barang apa tadi” kemudian saksi SAEFUDIN Alias MBAHE menjawab “Pil Trihex”, selanjutnya pil Trihex tersebut diminta oleh Saksi untuk diserahkan.
- Bahwa saksi SAEFUDIN Alias MBAHE menyerahkan pil Trihex tersebut sebanyak 2 (dua) strip @ 10 (sepuluh) butir dan setelah ditanya lebih lanjut mengaku membeli dari terdakwa MUHAMMAD ASROKHIM Alias ROIM sambil menunjuk ke arah terdakwa;
- Bahwa saksi kemudian menanyakan kepada terdakwa MUHAMMAD ASROKHIM Alias ROIM “Apakah benar kamu telah menjual pil Trihex tersebut” dan terdakwa mengkuinya, selanjutnya terdakwa menyerahkan 3 (tiga) strip pil Trihex lain yang masih disimpan di saku celana belakang sebelah kanan.
- Bahwa terdakwa mengakui, mendapatkan pil Trihex tersebut dari ANDIK Alias KLUWUS;
- Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa MUHAMMAD ASROKHIM Alias ROIM bin SAEROJI berupa :
- 3 (tiga) strip obat TRIHEXYPHENIDYL @ 10 (sepuluh) butir.
- Uang tunai sebesar Rp 14.000,- (sempat belas ribu rupiah).
- 1 (satu) buah HP Merk Sony Ericson Seri W550i dengan Sim Card Nomor
087700013189.
- Bahwa dari Saksi SAEFUDIN Alias MBAHE bin SUYONO, disita barang bukti berupa : - 2 (dua) strip obat TRIHEXYPHENIDYL @ 10 (sepuluh) butir
- Bahwa saksi juga membenarkan terhadap terdakwa MUHAMMAD ASROKHIM Alias ROIM bin SAEROJI yang ada di persidangan adalah orang yang ditangkap karena telah menjual dan/atau mengedarkan obat TRIHEXYPHENIDYL.
- Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya dan saksi tidak merasa ditekan, dipaksa atau dipengaruhi oleh siapapun dalam memberikan keterangan di persidangan ;
- Bahwa saksi membenarkan BAP dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Dan keterangan saksi yang dibacakan antara lain :
3. SaksiTRI NURMA YUNIATI als. NIA binti AHMADI (Alm):
Bahwa dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti dilakukan pemeriksaan karena telah membeli 5 (lima) strip pil Trihex @ 10 (sepuluh) butir dari terdakwa MUHAMMAD ASROKHIM Alias ROIM.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2013 sekitar pukul 16.00 Wib, Saksi berencana untuk pesta “Ngoplo” bersama dengan teman-teman Saksi, kemudian Saksi dan teman-temannya patungan untuk membeli obat Trihex.
Bahwa setelah terkumpul dana sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) maka Saksi mengajak saksi SAEFUDIN Alias MBAHE untuk memesan obat Trihex kepada terdakwa MUHAMMAD ASROKHIM Alias ROIM.
Bahwa sekitar pukul 20.00 Wib di daerah sekitar Kawedanan Kaliwungu Kendal, Saksi bersama dengan Saksi SAEFUDIN Alias MBAHE bertemu dengan terdakwa MUHAMMAD ASROKHIM untuk memesan pil Trihex dan Saksi menyerahkan uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa penyerahan pil Trihex dilakukan pada keesokan harinya yakni pada hari Kamis tanggal 14 Pebruari 2013 sekitar jam 19.00 Wib, di halaman parkir Masjid Al Muttaqin Kaliwungu ikut Ds. Kutoharjo Kec. Kaliwungu Kab. Kendal.
Bahwa saksi SAEFUDIN Alias MBAHE baru menerima penyerahan 2 (dua) strip obat Trihex @ 10 (sepuluh) butir, yang diambil oleh terdakwa MUHAMMAD ASROKHIM Alias ROIM di saku celana belakang, kemudian didatangi oleh 2 (dua) orang yang belum dikenal dan mengaku sebagai anggota Kepolisian Polres Kendal.
Bahwa saksi SAEFUDIN Alias MBAHE dan Saksi selanjutnya ditanya dan dilakukan pemeriksaan, kemudian mengaku sehabis membeli obat Trihex sebanyak 5 (lima) strip @ 10 (sepuluh) butir, namun baru diberi 2 (dua) strip obat Trihex oleh terdakwa sudah didatangi oleh Polisi.
Bahwa terhadap 5 (lima) strip obat Trihex @ 10 (sepuluh) butir yang ditunjukan oleh pemeriksa, adalah obat yang dipesan oleh Saksi yang asalnya dari terdakwa MUHAMMAD ASROKHIM Alias ROIM.
Bahwa saksi tidak mengetahui kegunaan dari pil Trihex tersebut, sedangkan Saksi mengkonsumsi pil Trihex untuk “Ngoplo” atau “Mabuk” dan Saksi juga tidak mengetahui apakah terdakwa MUHAMMAD ASROKHIM Alias ROIM dalam mengedarkan pil Trihex tersebut memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana terdakwa MUHAMMAD ASROKHIM Alias ROIM mendapatkan obat Trihex tersebut;
Bahwa saksi membenarkan terhadap terdakwa MUHAMMAD ASROKHIM Alias ROIM bin SAEROJI adalah orang yang telah menjual dan baru menyerahkan 2 (dua) strip obat Trihex @ 10 (sepuluh) butir kepada Saksi, sudah diketahui dan ditangkap oleh Polisi.
4. Saksi SAEFUDIN Alias MBAHE bin SUYONO:
Bahwa pada saat diperiksa dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya pada pemeriksa.
Bahwa saksi mengerti dilakukan pemeriksaan, karena telah membeli 5 (lima) strip pil Trihex @ 10 (sepuluh) butir dari terdakwa MUHAMMAD ASROKHIM Alias ROIM.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2013 sekitar pukul 16.00 Wib, Saksi berencana untuk pesta “Ngoplo” bersama dengan teman-teman Saksi, kemudian Saksi dan teman-temannya patungan untuk membeli obat Trihex.
Bahwa setelah terkumpul dana sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) maka Saksi bersama dengan saksi KARUNIA memesan obat Trihex kepada terdakwa MUHAMMAD ASROKHIM Alias ROIM.
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ASROKHIM Alias ROIM merupakan teman dari saksi NIA, kemudian sekira pukul 20.00 Wib di daerah sekitar Kawedanan Kaliwungu Kendal, Saksi bersama dengan Saksi NIA bertemu dengan terdakwa MUHAMMAD ASROKHIM untuk memesan pil Trihex, sambil menyerahkan uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa penyerahan pil Trihex dilakukan pada keesokan harinya yakni pada hari Kamis tanggal 14 Pebruari 2013 sekitar jam 19.00 Wib, di halaman parkir Masjid Al Muttaqin Kaliwungu ikut Ds. Kutoharjo Kec. Kaliwungu Kab. Kendal.
Bahwa saksi baru menerima penyerahan 2 (dua) strip obat Trihex @ 10 (sepuluh) butir, yang diambil oleh terdakwa MUHAMMAD ASROKHIM Alias ROIM di saku celana belakang, kemudian Saksi didatangi oleh 2 (dua) orang yang belum dikenal dan mengaku sebagai anggota Kepolisian Polres Kendal.
Bahwa saksi selanjutnya ditanya dan dilakukan pemeriksaan, kemudian mengaku sehabis membeli obat Trihex sebanyak 5 (lima) strip @ 10 (sepuluh) butir, namun baru diberi 2 (dua) strip obat Trihex oleh terdakwa, sudah didatangi oleh Polisi.
Bahwa Saksi membenarkan terhadap 5 (lima) strip obat Trihex @ 10 (sepuluh) butir yang ditunjukan oleh pemeriksa, adalah obat yang dipesan oleh Saksi yang asalnya dari terdakwa MUHAMMAD ASROKHIM Alias ROIM.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kegunaan dari pil Trihex tersebut, sedangkan Saksi mengkonsumsi pil Trihex untuk “Ngoplo” atau “Mabuk” dan Saksi juga tidak mengetahui apakah terdakwa MUHAMMAD ASROKHIM Alias ROIM dalam mengedarkan pil Trihex tersebut memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Bahwa Saksi tidak mengetahui darimana terdakwa MUHAMMAD ASROKHIM Alias ROIM mendapatkan obat Trihex tersebut.
Bahwa Saksi membenarkan terhadap terdakwa MUHAMMAD ASROKHIM Alias ROIM bin SAEROJI adalah orang yang telah menjual dan baru menyerahkan 2 (dua) strip obat Trihex @ 10 (sepuluh) butir kepada Saksi, sudah diketahui dan ditangkap oleh Polisi.
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Keterangan terdakwa : MUHAMMAD ASROKHIM Alias ROIM bin SAEROJI,
Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar benarnya dipersidangan;
Bahwa benar terdakwa tidak akan menggunakan penasehat hukum, dan Hakim Pengadilan menunjuk seorang penasehat hukum untuk mendampingi terdakwa;
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum dan belum pernah berurusan perkara dengan Polisi;
Bahwa benar terdakwa telah membawa obat – obataan atau sediaan farmasi untuk diedaran dan terdakwa juga telah mengedarkan tanpa dilengkapi dengan ijin edar dan tanpa keahlian;
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Kendal pada hari Kamis tanggal 14 Pebruari 2013 sekira pukul 19.00 Wib di halaman parkir Masjid Al Muttaqin Kaliwungu ikut Ds. Kutoharjo Kec. Kaliwungu Kab. Kendal.
Bahwa benar terdakwa menjual obat TRIHEXYPHENIDYL kepada Sdri. NIA sebanyak 5 (lima) strip @ 10 (sepuluh) tablet, seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 5 (lima) stripnya.
Bahwa benar terdakwa mendapatkan obat TRIHEXYPHENIDYL dengan cara membeli dari ANDIK Alias KLUWUS dengan cirri-ciri : laki-laki, umur sekitar 23 th, tinggi badan 170 cm, badan kurus, rambut panjang bergelombang, bertempat tinggal di Perumahan Kaliwungu Indah Ikut Ds. Protomulyo Kec. Kaliwungu Selatan Kab. Kendal.
Bahwa benar terdakwa membeli obat TRIHEXYPHENIDYL dari ANDIK Alias KLUWUS pada hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2013 sekira pukul 22.00 Wib, di depan bakso Wonogiri ikut Dk. Kwangsan Ds. Magelung Kec. Kaliwungu Selatan Kab. Kendal, seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap stripnya;
Bahwa benar terdakwa dalam pemeriksaan mengaku baru mengenal dengan ANDIK Alias KLUWUS yakni ketika membeli obat TRIHEXYPHENIDYL dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk penjualan 5 (lima) strip obat TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi NIA, sedangkan uang hasil keuntungannya dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli rokok, bensin dan jajan, namun uang tersebut masih ada sisanya sebesar Rp 14.000,- (empat belas ribu rupiah) sudah dilakukan penyitaan oleh Kepolisian.
Bahwa benar terdakwa dalam pemeriksaan mengaku baru sekali ini menjual obat TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi NIA dan obat TRIHEXYPHENIDYL tersebut baru 2 (dua) strip yang diserahkan oleh tersangka kepada Saksi SAEFUDIN yang pada saat itu datang bersama dengan Saksi NIA, sedangkan sisa obat sebanyak 3 (tiga) strip masih berada di saku celana belakang sebelah kanan yang dipakai terdakwa dan belum sempat diserahkan kepada Saksi NIA sudah datang 2 (dua) orang petugas Kepolisian untuk melakukan penangkapan;
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam bidang obat-obatan dan juga tidak mempunyai kewenangan melakukan praktek kefarmasian serta tidak mempunyai ijin dari pihak manapun;
Bahwa benar terdakwa juga tidak mengetahui, obat TRIHEXYPHENIDYL digunakan untuk mengobati penyakit apa, namun biasanya digunakan untuk “Bledos atau ngeflay” bagi anak-anak remaja sekarang ini, termasuk Saksi NIA.
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui, apakah obat TRIHEXYPHENIDYL yang telah dijual dan/atau diedarkan kepada Saksi NIA tersebut sudah memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Bahwa benar terdakwa juga tidak mengetahui, atas prosedur yang harus ditempuh untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yang meliputi pelayanan, pengadaan dan distribusi, menyimpan, menjual sediaan farmasi berupa obat TRIHEXYPHENIDYL tersebut.
Bahwa benar terdakwa menjual dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat TRIHEXYPHENIDYL karena ada pesanan dari Saksi NIA;
Bahwa benar terdakwa mengetahui, bahwa obat TRIHEXYPHENIDYL termasuk obat keras dan harus dengan resep dokter untuk mendapatkannya serta tidak boleh sembarangan dalam mengkonsumsinya, namun terdakwa menjual dan/atau mengedarkan obat tersebut karena buat teman-teman untuk “Ngeflay”.
Bahwa benar terdakwa membenarkan terhadap barang bukti yang diperlihatkan oleh pemeriksa berupa :
- 5 (lima) strip obat tablet dalam kemasan bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL 2 mg, adalah obat yang dipesan oleh Saksi NIA dan obat itu didapat terdakwa dari ANDIK Alias KLUWUS.
- Uang tunai sebesar Rp 14.000,- (empat belas ribu rupiah) adalah uang milik terdakwa yang merupakan sisa hasil keuntungan dari penjualan obat TRIHEXYPHENIDYL kepada Saksi NIA.
- 1 (satu) buah HP Merk Sony Ericsson seri W550i berikut Sim Card No. 087700013189 adalah milik terdakwa dan HP tersebut yang digunakan untuk berhubungan dengan Saksi NIA dalam hal pesanan obat TRIHEXYPHENIDYL.
Bahwa benar terdakwa membenarkan terhadap seorang Saksi yang dihadapkan oleh pemeriksa atas nama KARUNIA binti SUYONO, adalah orang yang memesan obat TRIHEXYPHENIDYL.
Bahwa benar terdakwa membenarkan terhadap seorang Saksi yang dihadapkan oleh pemeriksa atas nama KARUNIA binti SUYONO, adalah orang yang memesan obat TRIHEXYPHENIDYL.
Bahwa benar perbuatan tersebut atas dorongan diri sendiri dikarenakan ingin mendapatkan keuntungan;
Bahwa benar terdakwa menyesal, merasa bersalah karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut kepada konsumen untuk Ngoplo atau mabuk, serta Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Bahwa benar dalam memberikan keterangan ini terdakwa tidak merasa dipaksa, ditekan atau dipengaruhi siapapun juga dan keterangan yang saksi berikan semuanya sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan;
Menimbang bahwa atas keterangan para saksi dan Ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, di muka persidangan Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal mengajukan tuntutannya yang pada pokoknya :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ASROKIM ALS.ROIM Bin SAEROJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana “ dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar “ sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menyatakan menghukum Terdakwa MUHAMMAD ASROKIM ALS.ROIM Bin SAEROJI dengann Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan , dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) strip obat TRIHEXYPHENIDYL@ 10 (sepuluh) butir ;
2 (dua) strip obat TRIHEXYPHENIDYL @ 10 (sepuluh) butir ;
1 (satu) buah HP merk Sony Ericson seri W55o;i dengan Sim Card Nomor
087700013189 ; Dirampas untuk dimusnahkan .
- Uang tunai sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
(isi tuntutan selengkapnya diselipkan dalam berkas perkara ini) .
yang mana tuntutan selengkapnya telah dianggap termuat dalam putusan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, terhadap permohonan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum di dalam Repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan terdakwa di dalam dupliknya secara lisan pula menyatakan tetapa pada permohonannya tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta yang diterangkan dipersidangan yang berasal dari keterangan para saksi dan terdakwa dapat memenuhi unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya .
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, sekarang persoalannya, apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa terdakwa hanya dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan serta kepada terdakwa dapat pula dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kedepan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu melanggar pasal : 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ATAU Kedua melanggar pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan secara yang paling sesuai dengan fakta yuridis yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan memperhatikan barang bukti maka dakwaan yang paling sesuai dikenakan kepada terdakwa adalah dakwaan kedua melanggar pasal pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mempunyai unsur-unsur adalah sebagai berikut :
Unsur ”setiap orang”:
Yang di dimaksud “barang siapa” adalah siapa saja atau subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang telah dilakukan olehnya dan tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahannya, yang dalam perkara ini kami mengacu kepada diri Terdakwa MUHAMMAD ASROKHIM Alias ROIM bin SAEROJI, yang ketika diajukan di persidangan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani yang membenarkan identitasnya dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dihubungkan dengan fakta-fakta dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa sendiri, terdakwa adalah sebagai Subjek atau pelaku perbuatan dalam perkara ini dengan identitas lengkap sebagaimana disebutkan dalam awal tuntutan pidana ini dan orang yang dimaksud adalah orang yang dihadapkan dalam persidangan ini sejak sidang pertama sampai dengan sekarang ini. Oleh sebab itu tidak perlu dipertanyakan lagi siapa orangnya karena sudah nyata dan tidak dapat dibantah lagi.
Dengan demikian menurut Jaksa Penuntut Umum unsur “setiap orang” telah terpenuhi
Unsur ” dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan” :
Dalam persidangan ini telah didengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, alat bukti surat serta barang bukti lainnya telah disampaikan dan diperlihatkan dihadapan Majelis Hakim. Dari keterangan para saksi, ahli, alat bukti surat, petunjuk maupun barang bukti yang ada dalam perkara ini serta keterangan terdakwa yang bersesuaian satu dengan lainnya, sehingga dengan demikian jelas terlihat terbukti adanya fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa memang telah terjadi tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat trihex yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD ASROKHIM Alias ROIM bin SAEROJI terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Pebruari 2013 sekira pukul 19.00 Wib di halaman parkir Masjid Al Muttaqin Kaliwungu ikut Ds. Kutoharjo Kec. Kaliwungu Kab. Kendal. Terdakwa tertangkap tangan ketika menyerahkan obat TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi SAEFUDIN Alias MBAHE sebanyak 2 (dua) strip @ 10 (sepuluh) butir, sedangkan sisa obat TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 3 (tiga) strip disimpan di saku celana belakang sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa, bahwa obat TRIHEXYPHENIDYL tersebut rencananya akan diserahkan kepada Saksi NIA namun terdakwa keburu ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Kendal.
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan dan/atau menjual sediaan farmasi berupa obat TRIHEXYPHENIDYL tersebut, tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal farmasi ataupun obat-obatan.
Dengan demikian menurut Jaksa Penuntut Umum unsur ”dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan ”, telah terpenuhi.
Unsur “yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”:
Dalam persidangan ini telah didengar keterangan saksi-saksi, ahli, alat bukti surat, petunjuk, pengakuan terdakwa serta barang bukti lainnya telah disampaikan dan diperlihatkan dihadapan Majelis Hakim. Dari keterangan para saksi, alat bukti surat maupun barang bukti yang ada dalam perkara ini serta keterangan terdakwa yang bersesuaian satu dengan lainnya, bahwa terdakwa dalam mengedarkan dan/atau menjual sediaan farmasi berupa obat TRIHEXYPHENIDYL tersebut, tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal farmasi ataupun obat-obatan.
Dengan demikian menurut Jaksa Penuntut Umum unsur “yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”, telah terpenuhi.
Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan atas keterangan saksi-saksi dan berdasarkan keterangan terdakwa , dalam hal ini yang dimaksud adalah perbuatan terdakwa MUHAMMAD ASROKIM ALS. ROIM Bin SAEROJI dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan , kasiat atau kemanfaatan dan mutu ;
Dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan keseluruhan unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa dan ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan tersebut, maka Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa adapun perbuatan terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan tersebut adalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR “ sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim ternyata tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan atau menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa, maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan karena terhadap terdakwa beralasan hukum untuk dijatuhkan hukuman setimpal dengan perbuatannya, dan akan dihukum pula untuk membayar ongkos perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam proses perkara ini terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan, maka lamanya terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman, maka perlu terlebih dahulu dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat mempengaruhi generasi muda yang lain untuk mengkonsumsi obat terlarang jenis pil TRIHEXYPHENIDYL yang bisa merusak syaraf atau otak sipemakainya bila diminum tidak sesuai dengan aturan ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi pernuatan lagi ;
Terdakwa sopan di Persidangan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka hukuman yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa dipandang sudah pantas, layak dan adil yang akan dicantumkan dalam diktum putusan dibawah ini ;
Memperhatikan segala ketentuan Undang-undang, pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa : MUHAMMAD ASROKIM Als. ROIM Bin SAEROJI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR “
2. Menjatuhkan tindakan pidana terhadap terdakwa : MUHAMMAD ASROKIM Als. ROIM Bin SAEROJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan, dan 15 (lima belas) hari, dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa : MUHAMMAD ASROKIM Als. ROIM Bin SAEROJI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) strip obat TRIHEXYPHENIDYL@ 10 (sepuluh) butir ;
2 (dua) strip obat TRIHEXYPHENIDYL @ 10 (sepuluh) butir ;
1 (satu) buah HP merk Sony Ericson seri W55o;i dengan Sim Card Nomor 087700013189 ; Dirampas untuk dimusnahkan .
- Uang tunai sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500 ,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) .
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal pada hari : RABU, TANGGAL 15 MEI 2013 oleh kami DIDIEK BUDI UTOMO, SH sebagai Ketua Majelis, INDAH NOVI SUSANTI, SH dan YUDI NOVIANDRI ,SH.MH masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh KOKOH MUKAEDI, SH Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh WISNU ANDHIKA, SH Jaksa/Penuntut Umum, Terdakwa dan orang tuanya serta petugas dari BALAI PEMASYARAKATAN ( BAPAS )Semarang.
Hakim Anggota . Hakim Ketua Majelis ,
INDAH NOVI SUSANTI, SH DIDIEK BUDI UTOMO, SH
Hakim Anggota .
YUDI NOVIANDRI ,SH.MH
Panitera Pengganti ,
KOKOH MUKAEDI, SH