77/Pid.Sus/2016/PN Bjn
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 77/Pid.Sus/2016/PN Bjn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NURUL HUDA Bin KASMIRUN
HUKUM
P UTUSAN
Nomor77/Pid.Sus/2016/PNBjn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap : NURUL HUDA Bin KASMIRUN ; Tempat Lahir : Bojonegoro ; Umur/Tanggal Lahir : 35 tahun / 27 Desember 1980 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Desa Kedungrejo RT. 09 RW. 04 Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro; Agama : Islam ; Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan tanggal 23 Maret 2016 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 24 Maret 2016 sampai dengan tanggal 22 April 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 77/Pid.Sus/2016/PN Bjn tanggal 24 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 77/Pid.Sus/2016/PN Bjn tanggal 24 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa : NURUL HUDA BIN KASMIRUN, Bojonegoro, 35 Tahun / 27 Desember 1980, Laki-laki, Indonesia, RT.09, RW.04, Desa Kedungrejo, Kec. Baureno, Kab. Bojonegoro, Islam, Karyawan Swasta, SMA, bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap NURUL HUDA BIN KASMIRUN dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan di kurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti : Pil KB Planotab 17 (tujuh belas) bungkus @ 28 (dua puluh delapan) butir = 476 (empat ratus tujuh puluh enam) butir , Obat pil dengkul 72 (tujuh puluh dua) bungkus @ 5 (lima) butir = 360 (tiga ratus enam puluh) butir, Obat Flu Tulang Super 24 (dua puluh empat) bungkus @ 3 (tiga) butir = 72 (tujuh puluh dua) butir dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2..000,- (Dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : mohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya terhadap diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa NURUL HUDA BIN KASMIRUN, pada hari Jum’at, tanggal 27 Pebruari 2015, sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Pebuari 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2015, di Toko milik terdakwa di Desa Kadungrejo, RT. 09, RW. 04, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara, sebagai berikut :
Pada hari Jum’at, tanggal 27 Pebruari 2015, sekira jam 13.00 WIB saksi INDRAJID PORNA YUDHA bersama-sama saksi I KETUT AGUS SAPUTRA (keduanya Petugas Polres Bojonegoro) telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Toko milik terdakwa NURUL HUDA BIN KASMIRUN di Desa Kadungrejo, RT. 09, RW. 04, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro telah menyimpan dan menjual obat obatan daftar G tanpa memiliki ijin edar kemudian saksi INDRAJID PORNA YUDHA bersama-sama saksi I KETUT AGUS SAPUTRA melakukan pengecekan dan ternyata benar terdakwa telah menjual obat daftar G yang tersimpan dalam alamari, berupa : pil KB Planotab 17 (tujuh belas ) bungkus @ 28 (dua puluh delapan) butir = 476 (empat ratus tujuh puluh enam) butir, obat pil dengkul 72 (tujuh puluh dua) bungkus @ 5 (lima) butir = 360 (tiga ratus enam puuh) butir, obat Flu Tulang Super 24 (dua puluh empat) bungkus @ 3 (tiga) butir = 72 (tujuh puluh dua) butir, kemudian terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polres Bojonegoro;
Pada waktu sebelum tertangkap terdakwa telah menjual Pil KB Planotab kepada saudara saudaranya, sedangkan untuk obat pil dengkul dan obat flu tulang super kepada siapa saja yang membutuhkan;
Maksud dan tujuan terdakwa menjual pil KB Planotab, pil dengkul dan obat flu tulang untuk mencari keuntungan dengan cara: membeli pil KB Planotob dari Apotik Wardoyo per setrip dengan harga Rp. 4.700,- (empat ribu tujuh ratus rupiah) dijual Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), menjualkan pil dengkul dari sales keliling dengan dikasih upah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang per setrip terdakwa jual dengan harga Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) dan menjualkan obat flu tulang dari sales keliling dengan dikasih upah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang per setrip terdakwa jual dengan harga Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah);
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan LABORATORIS KRIMINALISTIK CABANG SURABAYA No. LAB : 4460/NOF/2015, tanggal 30 Juni 2015, yang dibuat : 1. ARIF ANDI SETIYAWAN, Si, MT, Pangkat Ajun Komisaris Poisi, NRP. 73050625, Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik, 2. IMAM MUKTI, S.Si.Apt,M.Si, Pangkat Komisaris Polisi, NRP. 74090815, Jabatan Kaur Sub Bidang Narkoba Forensik Laboran, 3. LULUK MULJANI pangkat Penata, NIP. 196208011983022001, jabatan Pur Sub Bidang Narkoba Forensik, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti: nomor: 6897/2015/NOF adalah benar butiran yang mengandung bahan aktif Prednison dan Fenil Butazon (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras), nomor: 6898/2015/NOF adalah benar kaplet dengan bahan aktif Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam) tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, nomor: 6899/2015NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Fenil Butazon (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras), nomor: 6900/2015/NOF dan nomor: 6901/2015/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Deksametason (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras), nomor: 6902/2015/NOF sampai dengan nomor: 6904/2015/NOF adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika;
Perbuatan terdakwa sebagai penjual atau pengedar obat-obatan tersebut diatas tanpa memiliki ijin edar sebagai pengedar sediaan / farmasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro atau Pejabat yang berwenang untuk hal tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa NURUL HUDA BIN KASMIRUN, pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Primair tersebut diatas, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara, sebagai berikut :
Pada hari Jum’at, tanggal 27 Pebruari 2015, sekira jam 13.00 WIB saksi INDRAJID PORNA YUDHA bersama-sama saksi I KETUT AGUS SAPUTRA (keduanya Petugas Polres Bojonegoro) telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Toko milik terdakwa NURUL HUDA BIN KASMIRUN di Desa Kadungrejo, RT. 09, RW. 04, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro telah menyimpan dan menjual obat obatan daftar G tanpa memiliki ijin edar kemudian saksi INDRAJID PORNA YUDHA bersama-sama saksi I KETUT AGUS SAPUTRA melakukan pengecekan dan ternyata benar terdakwa telah menjual obat daftar G yang tersimpan dalam alamari, berupa : pil KB Planotab 17 (tujuh belas ) bungkus @ 28 (dua puluh delapan) butir = 476 (empat ratus tujuh puluh enam) butir, obat pil dengkul 72 (tujuh puluh dua) bungkus @ 5 (lima) butir = 360 (tiga ratus enam puuh) butir, obat Flu Tulang Super 24 (dua puluh empat) bungkus @ 3 (tiga) butir = 72 (tujuh puluh dua) butir, kemudian terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polres Bojonegoro;
Pada waktu sebelum tertangkap terdakwa telah menjual Pil KB Planotab kepada saudara saudaranya, sedangkan untuk obat pil dengkul dan obat flu tulang super kepada siapa saja yang membutuhkan;
Maksud dan tujuan terdakwa menjual pil KB Planotab, pil dengkul dan obat flu tulang untuk mencari keuntungan dengan cara: membeli pil KB Planotob dari Apotik Wardoyo per setrip dengan harga Rp. 4.700,- (empat ribu tujuh ratus rupiah) dijual Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), menjualkan pil dengkul dari sales keliling dengan dikasih upah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang per setrip terdakwa jual dengan harga Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) dan menjualkan obat flu tulang dari sales keliling dengan dikasih upah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang per setrip terdakwa jual dengan harga Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah);
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan LABORATORIS KRIMINALISTIK CABANG SURABAYA No. LAB : 4460/NOF/2015, tanggal 30 Juni 2015, yang dibuat : 1. ARIF ANDI SETIYAWAN, Si, MT, Pangkat Ajun Komisaris Poisi, NRP. 73050625, Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik, 2. IMAM MUKTI, S.Si.Apt,M.Si, Pangkat Komisaris Polisi, NRP. 74090815, Jabatan Kaur Sub Bidang Narkoba Forensik Laboran, 3. LULUK MULJANI pangkat Penata, NIP. 196208011983022001, jabatan Pur Sub Bidang Narkoba Forensik, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti: nomor: 6897/2015/NOF adalah benar butiran yang mengandung bahan aktif Prednison dan Fenil Butazon (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras), nomor: 6898/2015/NOF adalah benar kaplet dengan bahan aktif Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam) tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, nomor: 6899/2015NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Fenil Butazon (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras), nomor: 6900/2015/NOF dan nomor: 6901/2015/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Deksametason (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras), nomor: 6902/2015/NOF sampai dengan nomor: 6904/2015/NOF adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika;
Perbuatan terdakwa sebagai penjual obat-obatan tersebut diatas atau pengedar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro atau Pejabat yang berwenang untuk hal tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Indrajid Porna Yudha dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2015 sekira pukul 13.00 WIB saksi mengamankan beberapa obat daftar G dari dalam toko milik Terdakwa yang terletak di Desa Kedungrejo RT. 09 RW. 04 Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro tanpa dilengkapi dengan tanpa ijin ;
Bahwa obat daftar G yang telah disita dari toko Terdakwa yaitu pil KB Planotab sebanyak 17 bungkus @ 28 butir seluruhnya ada 476 butir, 72 bungkus obat pil dengkul @ 5 butir seluruhnyanya 360 butir, dan obat flu tulang super sebanyak 24 bungkus @ 3 butir seluruhnya 72 butir ;
Bahwa pengamanan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat setelah itu ditindak lanjuti oleh saksi bersama dengan Briptu I Ketut Agus Saputra dan ternyata memang Terdakwa menjual sediaan farmasi yang termasuk dalam daftar G tanpa dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang ketika itu obat-obat tersebut diletakan di lemari penyimpanan obat di tokonya, dan diakui obat-obat tersebut milik Terdakwa sendiri yang dibelinya dari sales keliling ;
Bahwa Terdakwa menjual obat-obat tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
I Ketut Agus Saputra yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2015 sekira pukul 13.00 WIB saksi mengamankan beberapa obat daftar G dari dalam toko milik Terdakwa yang terletak di Desa Kedungrejo RT. 09 RW. 04 Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro tanpa dilengkapi dengan tanpa ijin ;
Bahwa obat daftar G yang telah disita dari toko Terdakwa yaitu pil KB Planotab sebanyak 17 bungkus @ 28 butir seluruhnya ada 476 butir, 72 bungkus obat pil dengkul @ 5 butir seluruhnyanya 360 butir, dan obat flu tulang super sebanyak 24 bungkus @ 3 butir seluruhnya 72 butir ;
Bahwa pengamanan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat setelah itu ditindak lanjuti oleh saksi bersama dengan Indrajid Porna Yudha dan ternyata memang Terdakwa menjual sediaan farmasi yang termasuk dalam daftar G tanpa dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang ketika itu obat-obat tersebut diletakan di lemari penyimpanan obat di tokonya, dan diakui obat-obat tersebut milik Terdakwa sendiri yang dibelinya dari sales keliling ;
Bahwa Terdakwa menjual obat-obat tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ita Dianita Wulandari, S.Fam.Apt dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli pernah dimintai keterangan dikepolisian sehubungan dengan terdakwa telah mengedarkan obat – obat Daftar G tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa ahli bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro sebagai staf bidang pelayanan Kesahatan ;
Bahwa untuk melakukan pengangkutan dan penjualan obat-obat haruslah melalui pabrikan, distributor utama / PBF, Apotik, Rumah Sakit, gudang Farmasi Pemerintah, Puskesmas dan jaringannya, toko obat berijin ( itu diperuntukan untuk menjual obat bebas terbatas dan obat bebas), toko obat tidak berijin ( untuk menjual obat bebas) dengan disertai dokumen pendukung ;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dalam perkara ini adalah Pil KB Planotab 17 (tujuh belas) bungkus @ 28 (dua puluh delapan) butir = 476 (empat ratus tujuh puluh enam) butir, Obat pil dengkul 72 (tujuh puluh dua) bungkus @ 5 (lima) butir = 360 (tiga ratus enam puluh) butir, Obat Flu Tulang Super 24 (dua puluh empat) bungkus @ 3 (tiga) butir = 72 (tujuh puluh dua) butir, menurut ahli merupakan obat keras atau obat dalam daftar G ;
Bahwa obat jenis pil KB Planotap, obat pil dengkul, obat flu tulang super termasuk obat dalam daftar G atau obat keras yang pendistribusiannya melalui pabrik, pedagang besar farmasi (PBF) yaitu apotik, rumah sakit, distributor / pedagang besar farmasi, gudang farmasi pemerintah lalu ke puskesmas, sedang untuk menggunakan obat keras tersebut harus menggunakan resep dokter untuk dibeli di Apotik ;
Bahwa efek dari yang meminum obat jenis pil KP Planotap dapat menimbulkan keguguran untuk wanita hamil, sedangkan obat pil dengkul dan obat flu tulang super bisa menimbulkan ketergantungan ;
Bahwa untuk obat pil dengkul dan obat flu tulang super tanpa merk tidak ada pabrik yang membuatnya tanpa registrasi atau disebut obat palsu karena dibuat tidak secara pabrikan dan seharusnya untuk membuat obat tersebut harus ada ijin dari pejabat yang berwenang dan menurut hasil uji laboratorium obat tersebut termasuk dalam obat daftar G dan labelnya palsu, pada obat pil dengkul dan obat flu tulang super kandungannya over dosis Karena terdapat kandungan parasetamol / anti nyeri tiap tabletnya sebanyak 3 (tiga) parasetamol ;
Bahwa untuk ciri obat keras atau obat daftar G dapat diketahui dari kemasannya terdapat logo lingkaran merah ditengah ada huruf K dan adanya keterangan harus dengan resep dokter untuk mengkonsumsinya;
Bahwa toko obat atau perorangan tidak berhak menjual atau mendistribusikan obat jenis pil KP Planotap, obat pil dengkul, obat flu tulang super, yang berhak untuk menjual atau mendistribusikan pil tersebut adalah fasilitas kefarmasian dibawa tanggung jawab seorang apoteker ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2015 sekira pukul 13.00 WIB didalam toko milik Terdakwa yang berada di Desa Kedungrejo RT. 9 RW. 4 Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro telah diamankan beberapa obat dari dalam toko milik Terdakwa yang dijual tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu Pil KB Planotab 17 (tujuh belas) bungkus @ 28 (dua puluh delapan) butir = 476 (empat ratus tujuh puluh enam) butir, Obat pil dengkul 72 (tujuh puluh dua) bungkus @ 5 (lima) butir = 360 (tiga ratus enam puluh) butir, Obat Flu Tulang Super 24 (dua puluh empat) bungkus @ 3 (tiga) butir = 72 (tujuh puluh dua) butir yang kesemuanya termasuk dalam jenis obat keras atau obat daftar G yang diakui sebagai miliknya ;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat pil KB Planotap dengan membeli dari Apotik Wardoyo sebanyak 1 kotak sedangkan untuk obat pil dengkul dan obat flu tulang super diperoleh dari seorang seles Lamongan dan Terdakwa menjualnya pada masyarakat disekitar rumahnya ;
Bahwa obat pil KB Planotap perstrip dibeli dengan harga Rp. 4.700,00 (empat ribu tujuh ratus rupiah) dijual dengan harga perbutirnya Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah), untuk obat pil dengkul dibeli dan dijual dengan harga Rp. 1.500,00 Terdakwa hanya diberi upah penjualannya Rp. 5.000,00 sedangkan untuk obat flu tulang super tidak dipatok harga namun Terdakwa diberi upah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan perstripnya Terdakwa menjual dengan harga Rp. 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa pil KB Planotap digunakan untuk obat pengantur jarak kelahiran, obat pil Dengkul gunanya untuk sakit pegel-pegel sedangkan obat flu tulang super gunakanya untuk obat sakit hewan jenis sapi ;
Bahwa toko yang dimiliki oleh Terdakwa memang bukanlah toko obat melainkan hanya toko kelontong, setiap pembeli obat langsung datang ke toko Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Pil KB Planotab 17 (tujuh belas) bungkus @ 28 (dua puluh delapan) butir = 476 (empat ratus tujuh puluh enam) butir ;
Obat pil dengkul 72 (tujuh puluh dua) bungkus @ 5 (lima) butir = 360 (tiga ratus enam puluh) butir;
Obat Flu Tulang Super 24 (dua puluh empat) bungkus @ 3 (tiga) butir = 72 (tujuh puluh dua) butir ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan pula laporan pengujian secara laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. : 4460/NOF/2015 tanggal 30 Juni 2015 yang dibuat oleh 1. ARIF ANDI SETIYAWAN, Si, MT, Pangkat Ajun Komisaris Poisi, NRP. 73050625, Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik, 2. IMAM MUKTI, S.Si.Apt,M.Si, Pangkat Komisaris Polisi, NRP. 74090815, Jabatan Kaur Sub Bidang Narkoba Forensik Laboran, 3. LULUK MULJANI pangkat Penata, NIP. 196208011983022001, jabatan Pur Sub Bidang Narkoba Forensik, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti: nomor: 6897/2015/NOF adalah benar butiran yang mengandung bahan aktif Prednison dan Fenil Butazon (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras), nomor: 6898/2015/NOF adalah benar kaplet dengan bahan aktif Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam) tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, nomor: 6899/2015NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Fenil Butazon (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras), nomor: 6900/2015/NOF dan nomor: 6901/2015/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Deksametason (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras), nomor: 6902/2015/NOF sampai dengan nomor: 6904/2015/NOF adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2015 sekira pukul 13.00 WIB didalam toko milik Terdakwa yang berada di Desa Kedungrejo RT. 9 RW. 4 Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro telah diamankan beberapa obat keras atau obat daftar G dari dalam toko milik Terdakwa yang dijual tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu c ;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat pil KB Planotap dengan membeli dari Apotik Wardoyo sebanyak 1 kotak sedangkan untuk obat pil dengkul dan obat flu tulang super diperoleh dari seorang seles Lamongan dan Terdakwa menjualnya pada masyarakat disekitar rumahnya yang datang langsung ke toko milik Terdakwa ;
Bahwa obat pil KB Planotap perstrip dibeli dengan harga Rp. 4.700,00 (empat ribu tujuh ratus rupiah) dijual dengan harga perbutirnya Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah), untuk obat pil dengkul dibeli dan dijual dengan harga Rp. 1.500,00 Terdakwa hanya diberi upah penjualannya Rp. 5.000,00 sedangkan untuk obat flu tulang super tidak dipatok harga namun Terdakwa diberi upah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan perstripnya Terdakwa menjual dengan harga Rp. 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa pil KB Planotap digunakan untuk obat pengantur jarak kelahiran, obat pil Dengkul gunanya untuk sakit pegel-pegel sedangkan obat flu tulang super gunakanya untuk obat sakit hewan jenis sapi ;
Bahwa menurut ahli obat jenis pil KB Planotap, obat pil dengkul, obat flu tulang super termasuk obat dalam daftar G atau obat keras yang pendistribusiannya melalui pabrik, pedagang besar farmasi (PBF) yaitu apotik, rumah sakit, distributor / pedagang besar farmasi, gudang farmasi pemerintah lalu ke puskesmas, sedang untuk menggunakan obat keras tersebut harus menggunakan resep dokter untuk dibeli di Apotik ;
Bahwa efek dari yang meminum obat jenis pil KP Planotap dapat menimbulkan keguguran untuk wanita hamil, sedangkan obat pil dengkul dan obat flu tulang super bisa menimbulkan ketergantungan ;
Bahwa untuk barang bukti berupa obat pil dengkul dan obat flu tulang super tanpa merk tidak ada pabrik yang membuatnya tanpa registrasi atau disebut obat palsu karena dibuat tidak secara pabrikan dan seharusnya untuk membuat obat tersebut harus ada ijin dari pejabat yang berwenang dan menurut hasil uji laboratorium obat tersebut termasuk dalam obat daftar G dan labelnya palsu, pada obat pil dengkul dan obat flu tulang super kandungannya over dosis Karena terdapat kandungan parasetamol / anti nyeri tiap tabletnya sebanyak 3 (tiga) parasetamol ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan sengaja ;
Memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1 Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang merupakan subyek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban yang meliputi manusia ataupun badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana dan diajukan sebagai terdakwa dipersidangan ;
Menimbang, bahwa untuk terpenuhi unsur ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa kemuka persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri setelah ditanyakan oleh Majelis dimuka persidangan, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar Terdakwa Nurul Huda Bin Kasmirun, yang telah ternyata cocok dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum, oleh karena itu Majelis berpendapat unsur kesatu telah terpenuhi ;
Ad 2 : Dengan sengaja
Menimbang, bahwa yang dimaksud dari unsur ini adalah terdakwa menghendaki dan menyadari sepenuhnya tujuan dari perbuatannya, untuk terbuktinya unsur ini maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi salah satu dari tiga wujud kesengajaan sebagaimana teori hukum pidana yang ada yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (adanya tujuan untuk mengadakan akibat);
Kesengajaan dengan keinsyafan pasti (si pelaku mengetahui pasti dan yakin benar bahwa selain akibat yang dimaksud akan terjadi suatu akibat lain) dan;
Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan yaitu bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan tujuan untuk menimbulkan suatu akibat tertentu akan tetapi pelaku menyadari bahwa mungkin akan timbul akibat lain yang juga dilarang dan diancam oleh Undang-undang ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini berkaitan dengan sikap batin Terdakwa maka haruslah terlebih dahulu dibuktikan perbuatan materiil nya, oleh karenanya Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu unsur selanjutnya ;
Ad 3 : Memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan delik tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perbuatan disebutkan dalam rumusan delik tersebut bersifat alternatif apabila salah satu perbuatan dari rumusan delik tersebut terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “sediaan Farmasi” menurut pasal 1 ayat 4 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa sebagaimana Pasal 1 ayat 8 UU No. 36 tahun 2009 pengertian dari obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia, sedangkan pengertian dari obat tradisional sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 9 UU No. 36 tahun 2009 adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta – fakta yang terungkap dipersidangan yang mendasarkan pada keterangan saksi – saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, Terdakwa diamankan petugas yaitu saksi Indrajid Porna Yudha dan saksi I Ketut Agus Saputra pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2015 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di toko Terdakwa yang terletak di Desa Kedungrejo RT. 09 RW. 04 Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro karena telah menjual Pil KB Planotab 17 (tujuh belas) bungkus @ 28 (dua puluh delapan) butir = 476 (empat ratus tujuh puluh enam) butir , Obat pil dengkul 72 (tujuh puluh dua) bungkus @ 5 (lima) butir = 360 (tiga ratus enam puluh) butir dan Obat Flu Tulang Super 24 (dua puluh empat) bungkus @ 3 (tiga) butir = 72 (tujuh puluh dua) butir yang diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya yang diperoleh dengan cara membeli di Apotik dan melalui seles yang datang kerumah Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan ahli Ita Dianita Wulandari S.Farm. Apt untuk barang bukti obat yang ditemukan ditoko milik Terdakwa yaitu obat jenis pil KB Planotap, obat pil dengkul, obat flu tulang super kesemuanya termasuk obat dalam daftar G atau obat keras yang untuk pendistribusiannya melalui pabrik, pedagang besar farmasi (PBF) yaitu apotik, rumah sakit, distributor / pedagang besar farmasi, gudang farmasi pemerintah lalu ke puskesmas, sedang untuk menggunakan obat keras tersebut harus menggunakan resep dokter untuk dibeli di Apotik karena kalau obat tersebut akan memberikan efek yang buruk bagi manusia apabila dikonsumsi tidak sesuai dengan ketentuan untuk obat jenis pil KP dapat menimbulkan keguguran untuk wanita hamil, sedangkan obat pil dengkul dan obat flu tulang super bisa menimbulkan ketergantungan yang mana kedua obat tersebut tanpa merk tidak ada pabrik yang membuatnya tanpa registrasi atau disebut obat palsu karena dibuat tidak secara pabrikan dan seharusnya untuk membuat obat tersebut harus ada ijin dari pejabat yang berwenang dan menurut hasil uji laboratorium obat tersebut termasuk dalam obat daftar G dan labelnya palsu, pada obat pil dengkul dan obat flu tulang super kandungannya over dosis karena terdapat kandungan parasetamol / anti nyeri tiap tabletnya sebanyak 3 (tiga) parasetamol;
Menimbang, bahwa menurut ahli untuk ciri obat keras atau obat daftar G dapat diketahui dari kemasannya terdapat logo lingkaran merah ditengah ada huruf K dan adanya keterangan harus dengan resep dokter untuk mengkonsumsinya dan seperti toko yang dimiliki oleh Terdakwa bukanlah sebuah toko obat karenanya orang perorangan tidak berhak menjual atau mendistribusikan obat jenis pil KP Planotap, obat pil dengkul, obat flu tulang super, yang berhak untuk menjual atau mendistribusikan pil tersebut adalah fasilitas kefarmasian dibawa tanggung jawab seorang apoteker, hal tersebut diperkuat pula dengan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4460/NOF/2015 tanggal 30 Juni 2015 ;
Menimbang, bahwa obat pil KB Planotap perstrip dibeli Terdakwa dengan harga Rp. 4.700,00 (empat ribu tujuh ratus rupiah) dijual dengan harga perbutirnya Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah), untuk obat pil dengkul dibeli dan dijual dengan harga Rp. 1.500,00 kemudian Terdakwa akan diberi upah oleh sales dari penjualan tersebut Rp. 5.000,00 sedangkan untuk obat flu tulang super Terdakwa juga tidak mematok harga namun Terdakwa diberi upah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dari penjualan dan harga perstripnya Terdakwa jual sebesar Rp. 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta – fakta yang telah diuraikan tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menjual obat pil dengkul dan obat flu tulang yang merupakan obat tanpa merk tidak ada pabrik yang membuatnya tanpa registrasi atau disebut obat palsu karena dibuat tidak secara pabrikan yang seharusnya untuk membuat obat tersebut harus ada ijin dari pejabat yang berwenang dan menurut hasil uji laboratorium obat tersebut termasuk dalam obat daftar G dan labelnya palsu apalagi kandungan dari kedua obat tersebut bersifat over dosis, pada obat pil dengkul dan obat flu tulang super kandungannya over dosis karena terdapat kandungan parasetamol / anti nyeri tiap tabletnya sebanyak 3 (tiga) parasetamol;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti mengedarkan sediaan farmasi tanpa ada ijin edar dari pejabat yang berwenang karena telah memenuhi unsur ketiga secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan materiil dari Terdakwa telah terpenuhi yaitu adanya perbuatan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tergolong sebagai obat keras atau obat yang termasuk dalam daftar G yang peruntukannya haruslah dengan menggunakan resep dokter dan peredarannya harus lah ada ijin dari pejabat yang berwenang karena diketahui obat pil dengkul dan obat flu tulang yang dijual oleh Terdakwa merupakan obat palsu dan tidak memiliki ijin edar, maka Majelis selanjutnya akan mempertimbangkan unsur kedua yang berkaitan dengan sikap batin dari Terdakwa yang mengetahui dan sadar bahwa perbuatan yang telah dilakukan terdapat adanya suatu kesengajaan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan menurut hemat Majelis pada waktu Terdakwa diamankan oleh petugas Terdakwa mengakui telah memiliki 476 butir pil KB Planotab, 360 butir obat pil dengkul dan 72 butir obat flu tulang yang diperolehnya dengan cara membeli untuk pil KB Planotab diperoleh Terdakwa dengan cara membeli di apotik Wardoyo perstripnya dengan harga Rp. 4.700,00 (empat ribu tujuh ratus rupiah) dijual dengan harga perbutirnya Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah), untuk obat pil dengkul dibeli dan dijual dengan harga Rp. 1.500,00 dari penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan upah dari Seles keliling sebesar Rp. 5.000,00 sedangkan untuk obat flu tulang harga perstripnya Terdakwa jual sebesar Rp. 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) dan dari penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa obat-obat tersebut disimpan oleh Terdakwa ditokonya dan telah melakukan perbuatan menjual pil KB Planotab sudah 1 (satu) tahun yang lalu sedangkan untuk obat pil dengkul dan obat flu tulang super Terdakwa menjualnya sudah sekitar 2 minggu dan hasil dari penjualan obat-obat tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa dari rentang waktu yang cukup lama Terdakwa melakukan perbuatan menjual dan menikmati hasil penjualan obat-obat keras atau obat yang termasuk dalam golongan G yang bisa dilihat dari tanda merah dengan huruf K di kemasan obat tersebut dan menjual pula obat-obat palsu tanpa merk pabrik yang membuatnya serta tidak teregistrasi sehingga tidak miliki ijin edar dari pejabat yang berwenang, hal tersebut telah menunjukan sikap batin Terdakwa adanya suatu bentuk kesengajaan dengan maksud, yang mana Terdakwa telah mengetahui dan menyadari atas perbuatan yang dilakukannya itu adalah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, oleh karena itu Majelis berpendapat terdakwa telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ada ijin edar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas menurut Majelis perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur kedua secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan primair, maka Majelis sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait dengan Pasal yang terbukti atas diri Terdakwa dan berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat subsidiaritas maka dengan telah terbuktinya dakwaan primair atas perbuatan Terdakwa maka Majelis tidak perlu untuk mempertimbangkan dakwaan selanjutnya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur dalam 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan terdakwa selain dijatuhi pidana penjara terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda dengan ketentuan bila pidana denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan, yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa pil KB Planotap sebanyak 17 (tujuh belas) bungkus @ 28 (dua puluh delapan) butir = 476 (empat ratus tujuh puluh enam) butir, Obat pil dengkul sebanyak 72 (tujuh puluh dua) bungkus @ 5 (lima) butir = 360 (tiga ratus enam puluh) butir dan Obat Flu Tulang Super sebanyak 24 (dua puluh empat) bungkus @ 3 (tiga) butir = 72 (tujuh puluh dua) butir tersebut diatas merupakan obyek dari tindak pidana (corpus delicti), maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat palsu di masyarakat ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Nurul Huda Bin Kasmirin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan primair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama (1) satu bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Pil KB Planotab 17 (tujuh belas) bungkus @ 28 (dua puluh delapan) butir = 476 (empat ratus tujuh puluh enam) butir, Obat pil dengkul sebanyak 72 (tujuh puluh dua) bungkus @ 5 (lima) butir = 360 (tiga ratus enam puluh) butir dan Obat Flu Tulang Super sebanyak 24 (dua puluh empat) bungkus @ 3 (tiga) butir = 72 (tujuh puluh dua) butir dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 oleh kami Khamim Thohari, SH., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Sunoto, SH., MH., dan Meirina Dewi Setiawati, SH., MHum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 18 April 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Poedji Wahjoe Oetami SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bojonegoro, serta dihadiri oleh Joko Sihrowardi, SH., MH., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sunoto, SH., MH., Khamim Thohari, SH., M.Hum.,
Meirina Dewi Setiawati, SH., MHum.,
Panitera Pengganti,
Poedji Wahjoe Oetami SH