40/PDT/2017/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 40/PDT/2017/PT AMB
1.ELIMELEK SOLARBESAIN 2.ADRIANUS NGILAMELE 3.PELIPUS LUTURYALI 4.ALEKSANDER REFUALU 5.METUSAEL LUANMASE 6.ASER FORDATKOSU 7.MELKIANUS DASMASELA 8.FRANS W. NANARIAIN Lawan 1.BUPATI KDH Tkt II KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT 2.KEPALA DESA LATDALAM 3.PT. LINTAS YAMDENA
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding. 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 43/Pdt.G/2016/PN.Sml. tanggal 18 Juli 2017 tersebut. 3. Menghukum Para Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan,yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 40/PDT/2017/PT AMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA
Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ELIMELEK SOLARBESAIN, Alamat Desa Latdalam, Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai Pembanding – I, semula Penggugat I;
ADRIANUS NGILAMELE, Alamat Desa Latdalam, Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai Pembanding – II, semula Penggugat II;
PELIPUS LUTURYALI, Alamat Desa Latdalam, Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai Pembanding – III, semula Penggugat III;
ALEKSANDER REFUALU, Alamat Desa Latdalam, Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai Pembanding – IV, semula Penggugat IV;
METUSAEL LUANMASE, Alamat Desa Latdalam, Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai Pembanding – V, semula Penggugat V;
ASER FORDATKOSU, Alamat Desa Latdalam, Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai Pembanding – VI, semula Penggugat VI;
MELKIANUS DASMASELA, Alamat Desa Latdalam, Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai Pembanding – VII, semula Penggugat VII;
FRANS W. NANARIAIN, Alamat Desa Latdalam, Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai Pembanding – VIII, semula Penggugat VIII.
Penggugat 1 s/d Penggugat VIII (Para Penggugat) menguasakan gugatannya kepada ANTONY BATMANLUSSY, S.H dari Kantor Hukum ANTOY BATMANLUSSY, SH & REKAN berkedudukan hukum di Jalan Sarangan No 91 Karangpandan Pakis Aji, Kabupaten Malang, untuk sementara waktu berkedudukan di Kompleks Kantor Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 September 2016.
L A W A N
Bupati Kdh Tkt II Kabupaten Maluku Tenggara Barat, berkantor dan berkedudukan di Jl. Ir. Soekarno Saumlaki, sebagai Terbanding – I, semula Tergugat I;
Kepala Desa Latdalam, Berkantor dan berkedudukan di SOA RESA-ANAUSU Desa Latdalam, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sebagai Terbanding- II, semulaTergugat II
PT. Lintas Yamdena, Berkantor dan berkedudukan di Jl. Matilda Batlayeri Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sebagai Terbanding – III, semulaTergugat III;
PT. Lintas Equator, Berkantor dan berkedudukan di Kamp. Bersorak, Desa Latdalam Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai Turut Terbanding, semula Turut Tergugat.
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT.
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 12 September 2017 Nomor 40 / PDT / 2017 / PT. AMB tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding.
Berkas perkara tanggal 18 Mei 2017 Nomor. 43 / Pdt.G / 2016 / PN.Sml. dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut.
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Pembanding yang semula Para Penggugat (Penggugat – I s/d. Penggugat – VIII), telahmengajukan gugatan pada tanggal 26 September 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor : 43/Pdt.G/2016/PN.Sml. tertanggal 14 Oktober 2016, dengan dalil-dalil gugatan sebagai berikut :
Bahwa, di Desa Latdalam, sejak dahulu hingga sekarang memiliki beberapa bidang tanah hak ulayat atau tanah hak persekutuan dan/atau tanah milik bersama warga masyarakat desa Latdalam, yang lokasinya berbeda satu sama lainnya, akan tetapi semuanya masuk dalam wilayah hukum petuanan Desa Latdalam, diantaranya adalah lokasi tanah hak ulayat di Weribacira, Bersorak, Bantitir sampai Desa Latdalam
Bahwa, atas kebijakan Bupati KDH Tkt. II Maluku Tenggara Barat telah diinstruksikan secara lisan untuk membangun jalan sepanjang 17 km, lebar 8 meter yang berlokasi di Weribacira, Bersorak, Bantitir sampai Desa Latdalam. Bahwa atas kebijakan tersebut telah diadakan tender tentang pembangunan jalan dari Saumlaki sampai Latdalam, dan tender tersebut dimenangkan oleh PT. LINTAS YAMDENA, sehingga PT. LINTAS YAMDENA harus membayar ganti rugi kepada masyarakat pemilik tanah hak ulayat (Warga Desa Latdalam) ;
Bahwa dalam pembangunan jalan raya tersebut ada beberapa lokasi tanah hak ulayat yang terkena pembebasan lahan, yakni Weribacira, Bersorak, Bantitir hingga ke Desa Latdalam.
Bahwa, dalam pelaksanaannya, pembangunan jalan tersebut dibangun di atas tanah hak ulayat milik bersama Para Penggugat yang terletak di lokasi tanah hak ulayat weribacira, Bersorak, Bantitir hingga ke Desa Latdalam yang berbatasan dengan Desa Lermatang, dengan batas-batas :
| sebelah Utara | : | Sebagian tanah hak ulayat Weribacira, Bersorak, Bantitir sampai Desa Latdalam ; |
| sebelah Timur | : | Jalan/ tanah hak ulayat Desa Lermatang ; |
| sebelah Selatan | : | sebagian tanah hak ulayat Weribacira dan sungai Weribacira milik Desa Latdalam ; |
| sebelah Barat | : | Desa Latdalam ; |
Bahwa, dalam pembangunan jalan tersebut, tentunya harus diawali dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah objek sengketa yang dibuat oleh tokoh-tokoh adat desa Latdalam i.c Para Penggugat ; yang kemudian disahkan oleh Kepala Desa selanjutnya diserahkan kepada BUPATI KDH Tkt.II MALUKU TENGGARA BARAT, yang oleh Bupati sesegera mungkin mengajukan Permohonan Penetapan Lokasi ke Gubernur KDH Tkt.I Maluku di Ambon dan oleh Gubernur segera menerbitkan Surat Keputusan tentang Pelepasan Hak Atas Tanah sekaligus dengan Team Panitia Sembilan (IX) yang diketuai oleh SEKWILDA Tkt. I Maluku di Ambon dengan Team Penaksir Tanah ;
Bahwa, dalam pembangunan jalan tersebut tidak pernah diadakan sosialisasi dalam rembug desa (musyawarah desa) antara para penggugat pemilik tanah hak ulayat atau tanah hak persekutuan dengan pihak pemerintah (i.c para Tergugat) yang membutuhkan tanah, yang dalam pelaksanaan pembangunan jalan tersebut, tanah hak ulayat Weribacira, Bersorak, Bantitir hingga ke Desa Latdalam adalah milik bersama Para Penggugat terkena panjang 17 km, lebar 8 m tebal 30 cm, yang sudah tentu diadakan komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak sebagaimana tersebut diatas, untuk menentukan berapa besarnya harga per m2 dari lokasi tanah yang dibebaskan dan berapa besarnya harga per kubik dari pengurukan/pengambilan tanah sirtu di lokasi tanah objek sengketa untuk pengerasan jalan sepanjang 17 km, lebar 8 m, tebal 30 cm tersebut diatas, dengan maksud guna mencapai suatu kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah dan pengurukan/pengambilan tanah sirtu untuk pengerasan jalan tersebut ;
Bahwa, patut diketahui usul atau saran yang disampaikan oleh anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang sebagian besar adalah tokoh-tokoh adat yang duduk di lembaga tersebut, tentang pembangunan jalan dari lokasi Weribacira, Bersorak, Bantitir sampai Desa Latdalam sepanjang 17 km, lebar 8 m, tebal 30 cm, berapa harga per m2 dan pengurukan/pengambilan tanah sirtu berapa harga per kubik untuk pengerasan jalan sepanjang 17 km, lebar 8 m, tebal 30 cm seperti tersebut diatas tidak pernah ditanggapi Tergugat II i.c Kepala Desa Latdalam, akan tetapi kinerja anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Latdalam telah bekerja sesuai dengan pasal 104 PERMENDAGRI No. 64 tahun 1999, sehingga tidak sesuai dengan harapan masyarakat Desa Latdalam, sehingga kinerja BPD (Badan Permusyawaratan Desa) diabaikan begitu saja oleh Tergugat II ;
Bahwa, disamping itu tokoh-tokoh adat ini telah diatur lebih jelas dalam pasal 43 PERMENDAGRI No. 64 tahun 1999 tersebut yang disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten dapat menetapkan berbagai kebijakan dalam upaya pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat di daerahnya ;
Selanjutnya dalam pasal 44 ayat (1) disebutkan bahwa Peraturan lebih lanjut mengenai adat istiadat dan lembaga adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten (PERDA), lebih lanjut dalam pasal 44 ayat (2) sub d, disebutkan bahwa hak, wewenang dan kewajiban lembaga adat termasuk wewenang dalam penyelesaian sengeketa adat ;
Bahwa, lembaga BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Latdalam yang sebagian besar tokoh-tokoh adat terpilih yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa (vide pasal 104 PERMENDAGRI No. 64 tahun 1999) tidak terlaksana dengan baik karena aspirasi masyarakat tentang usul dan saran dalam rangka pengadaan tanah hak ulayat di Weribacira, Bersorak, Bantitir sampai Desa Latdalam dan pengurukan tanah sirtu di lokasi tanah objek sengketa persoalan harga per m2 dan harga per kubik tidak ditanggapi Tergugat II ;
Bahwa, patut diketahui dalam Pengadaan Tanah diwajibkan adanya rembug desa (musyawarah desa) antara pihak pemilik tanah yakni, Para Penggugat dengan Pemerintah yang membutuhkan tanah yakni, Para Tergugat yang sudah tentu dilandasi dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku yakni, UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah diantaranya pasal 1 sub 8, 9 dan 10 disebutkan bahwa :
Bahwa, akan tetapi dalam pembangunan jalan berdasarkan Kebijakan Bupati KDH Tkt. II Kabupaten Maluku Tenggara Barat dari Weribacira, Bersorak, Bantitir sampai Desa Latdalam tidak pernah diadakan rembug desa (musyawarah desa) antara tokoh-tokoh adat Desa Latdalam i.c Para Penggugat dengan pihak pemerintah i.c Para Tergugat khususnya mengenai permasalahan seperti tersebut pada gugatan angka 8 (delapan) diatas, hal yang demikian dimaksudkan guna mencapai suatu kesepahaman dan kesepakatan bersama dalam proses Pengadaan Tanah;
Bahwa, atas perbuatan Para Tergugat dengan menyalahi aturan-aturan hukum sebagaimana tersebut pada gugatan angka 7,8 dan 9 diatas, Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, sehingga para Penggugat i.c masyarakat Desa Latdalam sangat dirugikan akibat pembangunan jalan dan pengurukan/pengambilan tanah sirtu di lokasi tanah objek sengketa untuk pengerasan jalan sepanjang 17 km, lebar 8 m, tebal 30 cm, yang lokasinya milik bersama Para Penggugat i.c Masayarakat Desa Latdalam tersebut ;
Bahwa, disamping itu Tergugat II telah menerima uang siri pinang sebagai syarat babat alas pembukaan jalan dari perbatasan Desa Lermatang menuju Desa Latdalam sebesar 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dari Tergugat III yang sebenarnya tidak boleh dilakukan, karena kedudukannya bukanlah sebagai Manfaluruk (Tuan Tanah) Desa latdalam melainkan sebagai kepala Desa Latdalam, dengan demikian yang berhak menerima uang sirih pinang tersebut adalah Marga SOLARBESAIN dari keturunan LEMPAR ANDITYAMAN sebagai syarat untuk melaksanakan upacara ritual adat dalam rangka Pengadaan Tanah utuk kepentingan pembangunan jalan Weribacira, Bersorak, Bantitir sampai Desa Latdalam untuk kepentingan pelayanan umum ;
Bahwa, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut, Para Penggugat telah kehilangan hak atas tanah objek sengketa yang merupakan tanah milik bersama warga masyarakat desa Latdalam yang dimanfaatkan untuk berkebun dan/atau berladang yang hasilnya dapat dimanfaatkan oleh Para Penggugat i.c Masyarakat Desa Latdalam itu sendiri, sehingga wajar apabila Para Penggugat menuntut ganti rugi yang layak sebagaimana yang dimaksudkan oleh undang-undang ;
Bahwa, ganti rugi yang seyogianya dibayar oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat secara tanggung renteng adalah sebagai berikut
| (8) | Konsultasi publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ; |
| (9) | Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara melalui lembaga Pertanahan ; |
| (10) | Ganti kerugian adalah pergantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah ; |
-
A Uang siri pinang sebagai syarat babat alas/pembukaan jalan dari lokasi tanah objek sengketa yang merupakan daerah perbatasan Desa Lermatang samapi Desa Latdalam sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) B Ganti rugi tanah objek sengketa untuk pembangunan jalan raya sepanjang 17 km, lebar 8 m = 136.000,- m2 harga per meter x Rp. 60.000,- = Rp. 8.160.000.000 ,- (delapan milyard seratus enam puluh juta rupiah) C Ganti rugi pengurukan/ pengmbilan tanah sirtu di lokasi tanah objek sengketa untuk pengerasan jalan sepanjang 17 km, lebar 8m, tebal 30 cm = 17 km x 8 m x 30 cm = 40.800 m3 x Rp. 80.000,- = Rp. 3.264.000.000,- (tiga milyard dua ratus enam puluh empat juta rupiah)
Total ganti rugi yang harus dibayar Para Tergugat kepada Para Penggugat i.c Masyarakat Desa Latdalam adalah sebesar (a + b + c) = Rp. 75.000.000,- + Rp. 8. 160.000.000,- + Rp. 3.264.000.000,- = Rp.11.499.000.000,- (sebelas milyard empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) ;
Disamping itu Para Penggugat menuntut Uang Sirih Pinang kepada Turut Tergugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai syarat untuk melaksanakan Upacara Ritual Adat dalam rangka Pengadaan Tanah dan Pengerasan Jalan sepanjang 17 km, lebar 8m, tebal 30 cm.
Bahwa, berdasarkan hal-hal yang terurai diatas, Para Penggugat mohon kehadapan Ketua cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenaan meletakkan sita jaminan (conser vatoir beslagh) terlebih dahulu diatas tanah objek sengketa yakni, jalan sepanjang 17 km, lebar 8 meter, tebal 30 cm yang terletak di lokasi tanah hak ulayat Weribacira, Bersorak, Bantitir sampai Desa Latdalam yang adalah milik bersama Para Penggugat i.c Masyarakat Desa Latdalam, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Sebagian tanah hak ulayat Weribacira, Bersorak, Bantitir
Sebelah Timur : Jalan/ tanah hak ulayat Desa Lermatang ;
Sebelah Selatan : Sebagian tanah hak ulayat weribacira dan sungai weribacira milik Desa Latdalam ;
Sebelah Barat : Desa Latdalam
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan diatas, Para Penggugat mohon kehadapan Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenaan menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voorrbaar bij voorraad) walaupun Para Tergugat mengajukan verzet, banding maupun kasasi ;
Bahwa, berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan hukum yang terurai diatas, Para Penggugat mohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Maluku Tenggara Barat cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini seraya menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan tanah objek sengketa yang dibangun jalan sepanjang 17 km, lebar 8 meter, serta pengurukan/pengambilan tanah sirtu di lokasi tanah objek sengketa pengerasan jalan sepanjang 17 km, lebar 8 meter, tebal 30 cm yang terletak di lokasi tanah hak ulayat Weribacira, Bersorak, Bantitir sampai desa Latdalam adalah tanah milik bersama warga Masyarakat Desa Latdalam i.c Para Penggugat
Menyatakan bahwa Kebijakan Bupati KDH Tingkat II Maluku Tenggara Barat tidak dilandasi dengan SK Gubernur sehingga kebijakan tersebut adalah tidak sah dan bertentangan dengan KEPRES No. 55 tahun 1993 jo UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan oleh karenanya kebijakan tersebut “Batal demi hukum” atau setidak-tidaknya “dapat dimintakan pembatalannya;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan “Perbuatan melawan hukum oleh penguasa” yang mengakibatkan kerugian kepada Para Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada Para Penggugat i.c Masyarakat Desa Latdalam sebesar Rp.11.499.000.000,- (sebelas milyard empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conser vatoir beslagh) atas tanah objek sengketa yang dibangun diatas tanah hak ulayat Weribacira, Bersorak, Bantitir sampai desa Latdalam milik Para Penggugat i.c Masyarakat Desa Latdalam dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Sebagian tanah hak ulayat Weribacira, Bersorak, Bantitir
Sebelah Timur : Jalan/ tanah hak ulayat Desa Lermatang ;
Sebelah Selatan : Sebagian tanah hak ulayat weribacira dan sungai weribacira milik Desa Latdalam ;
Sebelah Barat : Desa Latdalam
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) walaupun diajukan verzet, banding maupun kasasi ;
Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa berupa jalan sepanjang 17 km, lebar 8 meter, dan pengembalian tanah sirtu ke posisi semula yaitu di lokasi tanah hak ulayat Weribacira, Bersorak, Bantitir sampai desa Latdalam, milik Para Penggugat, apabila enggan dan bilamana perlu dapat dilakukan dengan paksaan dan bantuan alat-alat negara (Kepolisian) ;
Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Maluku Tenggara Barat secara baik dan benar ;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan Pengadilan Negeri Saumlaki ;
atau : Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan benar (EX AQUUO AT BONO) ;
Menimbang, bahwaKuasa Tergugat I telah mengajukan jawaban secara tertulis tanggal 7 Maret 2017 yang menyatakan :
DALAM EKSEPSI
Penggugat Tidak memiliki Legal Standing (Persona Standi in Judicio)
Bahwa Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mewakili atau mengatasnamakan seluruh masyarakat desa Latdalam ataupun secara pribadi mengatasnamakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga-lembaga adat maupun soa-soa yang berada di desa Latdalam melakukan gugatan hukum terkait dengan masalah tanah petuanan / tanah adat masyarakat, karena seharusnya yang bertindak mewakili masyarakat desa Latdalam adalah Kepala Desa Latdalam selaku Ketua Pemangku Hukum Adat di Desa.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 26 Ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
Ayat 2 : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Desa berwenang: Huruf n : mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjukkuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Bahwa dengan demikian, mohon kepada Majelis Hakim yang terhomat untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
Error in Persona
Gugatan mengandung cacat plurium litis consortium
Bahwa dasar gugatan penggugat dalam perkara ini terkait dengan pelaksanaan proyek pekerjaan jalan di Desa Latdalam Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yang telah dikerjakan berdasarkan kontrak yang ditandatangani oleh Penyedia (kontraktor) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Bahwa faktanya didalam gugatan, Penggugat tidak menarik Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai Pihak Tergugat yang notabene adalah sebagai penanggungjawab sekaligus pelaksana teknis seluruh paket pekerjaan fisik di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sehingga gugatan Penggugat mengandung cacat plurium litis consortium. Oleh sebab itu Gugatan Penggugat Eror In Persona karena pihak yang ditarik sebagai Tergugat kurang lengkap.Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1566K/Pdt/1983, tanggal 13 September 1984, bahwa amar putusan perkara No. 78/1979, menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas alasan gugatan mengandung cacat plurium litis consortium, karena tidak diikutsertakannya Ny. H.T. dan Ny. S. dalam perkara.
Obscuur Libel
Tidak jelasnya Dasar Hukum Dalil gugatan
Bahwa dalam gugatan Penggugat terdapat kesalahan dalam penerapan aturan sehingga membuat dasar hukum gugatan tidak jelas atau kabur. Hal ini terdapat dalam posita gugatan point 7-9, Penggugat yang pada pokoknya mendalilkan bahwa dasar pelaksanaan tugas dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam PERMENDAGRI NO.64 tahun 1999.
Terhadap hal tersebut dapat dijelaskan Bahwa Penggugat keliru dalam menerapkan aturan, karena faktanya PERMENDAGRI NO.64 1999 tidak pernah ada sebagai sebuah produk hukum karena faktanya yang ada hanyalah Keputusan Menteri Dalam Negeri (KEPMENDAGRI) Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mana produk hukum ini telah lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak dikeluarkannya produk hukum yang baru yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang juga telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya Perlu dijelaskan bahwa, khusus pengaturan terkait Desa telah diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pelaksana lainnya sehingga semua ketentuan tentang Desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Vide Pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2014).
Bahwa dengan kesalahan Penggugat menerapkan hukum sebagai dasar gugatan Penguggat menjadikan gugatan penggugat kabur (obscuur libel), sehingga mohon kepada Majelis Hakim yang terhomat untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Nebis in Idem
Bahwa objek sengketa dalam perkara nomor 43/PDT.G./2016/PN.SML antara Elimelek Solarbesain dkk melawan Bupati Maluku Tenggara Barat dkk telah diputuskan dalam perkara sebelumnya dan telah berkekuatan hukum tetap yakni pada perkara Nomor 17 /PDT.G./2016/PN.SML antara Yairus Luanmase melawan Bupati Maluku Tenggara Barat yang diputuskan dengan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 17 /PDT.G./2016/PN.SML .
Bahwa dengan perkara a quo telah Nebis in idem maka mohon kepada Majelis Hakim yang terhomat untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa eksepsi Tergugat I mengenai persona standi in judicio, error in persona dan obscuur libel dan Nebis in idem, mohon dianggap sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dan merupakan jawaban pula dalam pokok perkara sebagaimana terurai dibawah ini.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 1 s/d 18 gugatan yang menyatakan pada pokoknya bahwa “Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan di Desa Latdalam Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Terhadap dalil-dalil gugatan tersebut Tergugat Imenanggapi sebagai berikut:
Bahwa dalam point 2 posita gugatan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat I memberikan instruksi secara lisan agar pembangunan jalan dilaksanakan di Desa Latdalam adalah tidak benar dan mengada-ada. Terhadap hal tesebut dapat dijelaskan bahwa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Pasal 16
Ayat (1) : Wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaran jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa.
Pasal 17
Pengaturan jalan umum meliputi pengaturan jalan secara umum, pengaturan jalan nasional, pengaturan jalan provinsi, pengaturan jalan kabupaten dan jalan desa, serta pengaturan jalan kota.
Pasal 20
Pengaturan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
Perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan Kabupaten dan jalan desa berdasarkan kebijakan nasional di bidang jalan dengan memperhatikan keserasian antardaerah dan antarkawasan;
penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa;
penetapan status jalan kabupaten dan jalan desa; dan
penyusunan perencanaan jaringan jalan kabupaten dan jalan desa.
Selanjutnya didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyatakan bahwa ;
Pasal 62
Ayat (3) : Penetapan status suatu ruas jalan sebagai jalan kabupaten
dilakukan dengan keputusan bupati yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan dimaksud, maka Bupati memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan, pedoman operasional, perencanaan penyelenggaraan jalan serta penetapan status suatu ruas jalan di Kabupaten.
Ic. Pelaksanaan pekerjaan jalan di Desa Latdalam, bukanlah merupakan instruksi lisan Bupati seperti yang didalilkan Penggugat dalam posita gugatan point (2), namun ditetapkan dengan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 600.130 Tahun 2013 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. (Vide Pasal 62 ayat (3) PP Nomor 34 tahun 2006).
Bahwa, dengan ditetapkan dengan Keputusan Bupati dimaksud, maka ruas jalan Latdalam berstatus jalan Kabupaten, sehingga perencanaan dan penyelenggaraannya merupakan kewenangan Bupati Maluku Tenggara Barat. (Vide Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 38 Tahun 2004).
Bahwa dalam Posita Point ke 5-6 gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Pelaksanaan pembangunan jalan di Desa Latdalam dilakukan tanpa melalui tahapan-tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah tidak benar dan mengada-ada.
Terhadap hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 33 dijelaskan bahwa ; Pembangunan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 meliputi:
(a) : perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan
lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan kabupaten dan jalan
desa;
Berdasarkan ketentuan dimaksud, maka, untuk pengadaan lahan dalam rangka pembangunan jalan dengan status jalan Kabupaten, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Bahwa terhadap hal ini juga perlu di jelaskan bahwa, proses pembangunan jalan khususnya di wilayah petuanan desa latdalam, tahapan pertama kali yakni penggusuran lahan dilakukan pada tahun 2008, sehingga proses pengadaan tanah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat menggunakan dasar hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang berlaku saat itu dan bukanlah menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.
Didalam Pasal 6 Perpres 36 Tahun 2005 dijelaskan sebagai berikut :
Ayat (1) : Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum di wilayah kabupaten/kota dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah kabupaten/kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.
I.c. Dengan demikian, kewenangan untuk melakukan pengadaan lahan, bukanoleh Gubernur sehingga diperlukan Penetapan oleh Gubernur, melainkan oleh Bupati karena Desa Latdalam merupakan wilayah administratif dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat sehingga tidak ada kewajiban hukum dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk mengajukan permohonan penetapan lokasi pembangunan jalan kepada Gubernur sesuai dengan apa yang didalilkan penggugat dalam posita point 5 gugatan.
Selanjutnya, didalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan BAB VI PENGADAAN TANAH Bagian Pertama Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan disebutkan bahwa ;
Pasal 58
Ayat (1) Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan bagi kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Ayat (2) Pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disosialisasikan kepada masyarakat, terutama yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan jalan.
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 58 ayat (2) Undang-Undang tentang Jalan yang mewajibkan Pemerintah Daerah sebelum melakukan pembangunan jalan wajib melakukan sosialisasi, maka dapat dijelaskan bahwa pada awal sebelum pelaksanaan pembangunan jalan di Desa Latdalam, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan pertemuan-pertemuan dengan Kepala Desa beserta perangkat dan semua tokoh-tokoh adat serta masyarakat bahkan dalam pertemuan dimaksud masyarakat sendiri meminta agar pembangunan jalan tetap harus dilaksanakan di desa Latdalam dan menyanggupi agar tanah yang dipergunakan untukpembuatan jalan diserahkan secara Cuma-Cuma kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat guna kepentingan umum.
Ic. khusus untuk pembangunan jalan diatas petuanan Desa Latdalam, telah dilakukan pembayaran uang sirih pinang kepada Tua-tua adat setempat serta pembayaran-pembayaran lainnya yang diserahkan langsung oleh pihak Pelaksana Pekerjaan Jalan kepada Kepala Desa selaku Ketua Pemangku hukum adat tertinggi di desa.
Bahwa didalam posita point 6 gugatan penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa proses pelaksanaan pekerjaan jalan di desa Latdalam tidak melibatkan tokoh-tokoh adat, pemilik tanah adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ada, karena semua proses pentahapan mulai dari awal pembukaan jalan hingga pelaksanaan peningkatan jalan (pengaspalan) jalan, telah dilakukan pemberitahuan dan musyawarah terlebih dahulu bersama dengan tua-tua adat, pemilik petuanan dan perangkat desa, sehingga tidak tepat apa yang didalilkan penggugat dalam posita gugatannya tersebut.
Bahwa dalam posita gugatan penggugat point 15 huruf c yang pada pokoknya meminta ganti rugi atas penggalian tanah sirtu adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ada karena, terkait dengan tanah sirtu telah dihitung atau sudah termasuk dalam perhitungan anggaran pekerjaan jalan didalam kontrak sehingga tidak menjadi suatu kewajiban hukum dari Tergugat I untuk mengganti kerugian atas tanah Sirtu dan seharusnya Penggugat memintanya kepada kontraktor yang mengerjakan jalan tersebut.
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat I dalam pelaksanaan pembangunan jalan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di Desa Latdalam Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tindakan Tergugat I bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga patut dan wajar menurut hukum apabila Majelis Hakim yang terhormat membebaskan Tergugat I dari pembayaran ganti kerugian materiil, uitvoerbaar bijvoorraad, dan sita jaminan yang dituntut oleh Penggugat dalam gugatannya karena tuntutan Penggugat tidak berdasar hukum.
Bahwa Dalil-dalil gugatan yang tidak ditanggapi oleh Tergugat I dalam Jawaban ini bukan berartiTergugat I menerimanya tetapi menolak dengan tegas.
Berdasarkan uraian di atas, bersama ini Tergugat I meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenaan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Menyatakan putusan ini tidak dapat dijalankan terlebih dahulu sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
DALAM SITA JAMINAN
Menolak Permohonan Sita Jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat.
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat I
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatanPenggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Menerima Jawaban Tergugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa tanah objek sengketa untuk pembangunan jalan demi kepentingan umum di Desa Latdalam bukan milik Para Penggugat;
Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menyatakan bahwa Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ;
Membebaskan Tergugat I dari tuntutan pembayaran kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 11. 499.000.000,- (Sebelas milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah);
Membebaskan Tergugat I untuk menyerahkan tanah objek sengketa berupa jalan termasuk mengembalikan sirtu ke posisi semula;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat
ATAU ;
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
Menimbang, bahwaKuasa Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat telah mengajukan jawaban secara tertulis tanggal 7 Maret 2017 yang menyatakan:
DALAM EKSEPSI
GUGATAN SALAH SASARAN YANG DIGUGAT/ EROR IN PERSONA.
Bahwa gugatan Penggugat salah sasaran yang digugat, dikatakan demikian karena sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU No 2 Tahun 2012, tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, dijelaskan sebagai berikut :
Ayat (1) menjelaskan Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk kepentingan Umum.
Ayat (2) menjelaskan Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah menjamin tersedianya Pendanaan untuk kepentingan Umum
Mengacu pada Penjelasan diatas, dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 10 ayat (2) bahwa tanah untuk kepertingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), digunakan untuk Pembangunan Jalan Umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api. Sesuai dengan subtansi Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (2), maka yang lebih bertanggung jawab dalam pekerjaan pembangunan jalan ini adalah Tergugat I, yakni Pemerintah Daerah Kab. MTB Ic. Bupati MTB, sehingga apabila gugatan ini diajukan dengan menarik Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, maka gugatan Penggugat secara formil, memenuhi kualifikasi gugatan Eror In Persona / salah sasaran.
Bahwa menurut ketentuan UU No 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah, tidak lagi dikenal istilah Bupati KDH Tingkat II Kabupaten Maluku Tenggara Barat, hal mana merupakan penyebutan di era orde baru pimpinan Persiden Soeharto, ketika Indonesia belum menerapkan otonomisasi, masih bersifat sentralistik yang semuanya terpusat pada pemerintah pusat. Dengan demikian penyebutan nama pihak yang salah menunjuk pada adanya kesalahan pihak atau error in persona (kekeliruan mengenai subjek) dalam kapasitas Tergugat.
Bahwa secara umum, gugatan Penggugat, yang hanya menyebutkan subjek hukum PT. tertentu atau CV tertentu, secara hukum tidak memberikan kepastian hukum tentang legitimasi pihak Tergugat dalam perkara ini, siapa yang bertanggung jawab berkenaan dengan gugatan Penggugat yang ditujukan terhadap Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat. Apakah pertanggung jawaban itu merupakan kapasitas direkturnya, komisaris, ataukah semua pengurus Perusahaan. Sepantasnya gugatan Penggugat ditujukan kepada Direktur PT. Tertentu atau Direktur CV. Tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PP No.12 Tahun 1998, direksi berkedudukan sebagai kuasa menurut hukum untuk mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan, tanpa memerlukan surat kuasa dari pihak manapun, namun hal ini tidak jelas dituangkan dalam surat gugatan Penggugat. Sebagaimana dimaksud dalam 1367 KUHPerdata. Hal senada juga ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 268 K /Sip/1980 yang menegaskan” dalam gugatan mengenai kewajiban hukum yang menjadi tanggung jawab PT. harus disebutkan pengurusnya , sebab tanggung jawab suatu badan hukum melekat pada Badan Hukum itu sendiri. Berdasarkan uraian diatas, maka jelas gugatan Penggugat ini kabur karena tidak menyebutkan nama Direktur/ komisaris ataupun pengutusnya /kabur tentang subjek Tergugat
Penggugat tidak memiliki legal standing untuk menggugat. (persona standi in Judicio)
Secara hukum Penggugat tidak memiliki kapasitas hukum untuk bertindak mewakili kepentingan para Tergugat dengan mengatasnamakan Desa dan atau warga Desa Kandar secara keseluruhan, dalam mengajukan gugatan ini ke Pengadilan, karena menurut hukum yang punya kewenangan tersebut adalah Tergugat II Selaku Kepala Desa, (Menurut ketentuanPasal 12 ayat 1 dan 2,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa ). Dengan tidak memiliki kapasitas hukum (legal standing) Sehingga gugatan Penggugat mengandung cacat formil, oleh karenanya gugatan Penggugat harus ditolak atau setidak – tidaknya dinyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL).
Gugatan Penggugat secara hukum cacat formil atau kabur, karena dasar gugatannya tidak menjelaskan secara detail kejelasan hak Penggugat atas objek sengketa. Apakah objek sengketa ini merupakan tanah ulayat milik marga/soa/mata rumah/rumahtau, yang di ketuai oleh siapa sebagai kepala soa, apakah yang bersangkutan juga merupakan principal dalam perkara ini ataukah tidak, sehingga baik dasar gugatan maupun peristiwa hukum dalam gugatan Penggugat kabur (sesuai dengan Putusan MA. No 565 K/Sip/1973, yang menyatakan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima atas alasan, dasar gugatan tidak sempurna, karena hak Penggugat atas tanah sengketa tidak jelas).
Bahwa Panjang jalan selepas Desa lermatan ke Latdalam yang dijadikan objek sengketa juga dalam perkara ini kabur, karena panjangnya bukanlah 17 Kilo Meter, namun hanya 9, 37 Kilo Meter.
Bahwa uraian peristiwa hukum dalam posita gugatan Penggugat tidak jelas, tentang kualifikasi subjek dalam pekerjaan A quo, Perusahaan mana yang membuka /babat alas, mengejakan penimbunan, pemadatan, pengerasan dan pengaspalan jalan, sehingga tidak terang pula siapa yang harus menggati rugi atas sirtu yang digali, karena tidak semua item pekerjaan membutuhkan sirtu., ataupun membabat alas, dll, dengan demikian maka posita yang tidak mengkualifikasikan perbuatan subjek tertentu berkaitan dengan pertanggung jawaban ganti rugi menjadikan gugatan Penggugat kabur
SURAT KUASA YANG TIDAK SAH/ CACAT SYARAT FORMIL.
Bahwa selain itu merujuk pada eksepsi sebelumnya dalam jawaban Tergugat, yang tidak mendapat tanggapan dari Penggugat, menurut Tergugat adalah benar keraguan Tergugat tentang surat kuasa khusus Penggugat yang tidak memenuhi syarat formil, sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 123 HIR Jo SEMA No. 01 Tahun 1971 tanggal 23 Januari 1971, Jo SEMA Nomor 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994,yang pada pokoknya surat kuasa harus memuat:
Secara spesifik kehendak untuk berperkara di PN tertentu sesuai dengan kompetensi relatif.
Identitas para pihak yang berkara.
Menyebut secara ringkas dan kongkret pokok perkara dan objek yang diperkarakan, serta
Mencantumkam tanggal serta tanda tangan pemberi kuasa.
Semua syarat diatas bersifat komulatif, oleh karena itu apabila salah satu syarat tidak dipenuhi,maka surat kuasa tersebut tidak sahkarena mengandung cacat formil. Dan keberatan Tergugat juga berdasar menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 115 K/Sip/1973, tentang tidak menyebutkan register Nomor Perkara, Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 115 K/Sip/1973 tentang tidak menyebutkan kompentensi relatif dalam surat kuasa Penggugat. Dan keberatan Tergugat II, Tergugat III dan turut Tergugat sangat berdasar, karena dalam Surat Kuasa Khusus Penggugat yang terdaftar dalam register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Saumlaki, tidak secara jelas menyebutkan legal standing Penggugat untuk berperkara pada Pengadilan Negeri Saumlaki sebagai Pengadilan Negeri Tertentu (kompetensi relative), sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 123 HIR Jo SEMA No. 01 Tahun 1971 tanggal 23 Januari 1971, Jo SEMA Nomor 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994, sehingga surat Kuasa Khusus tersebut tidaklah memenuhi kualifikasi syarat sahnya surat kuasa.
Hal mana juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 115 K/Sip/1973, tentang tidak menyebutkan register Nomor Perkara, Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 115 K/Sip/1973 tentang tidak menyebutkan kompentensi relatif dalam surat kuasa Penggugat.
Dengan demikian maka secara hukum surat kuasa Penggugat tersebut mengandung cacat formil. Sehingga Tergugat II, Tergugat III dan turut Tergugat mohon agar Majelis Hakim dapat memperhatikan Surat Kuasa Khusus Tergugat terkait dengan eksepsi Tergugat ini;
Berdasarkan penjelasan diatas, terlihat jelas bahwa gugatan Penggugat mengandung cacat formil, oleh karenanya gugatan Penggugat harus ditolak atau setidak –tidaknya dinyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa semua bantahan yang Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat kemukakan pada bagian eksepsi dalam Jawaban diatas mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian pokok perkara ini.
Bahwa Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil dalam Gugatan Penggugat, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat.
Bahwa objek sengketa dalam surat gugatan Penggugat tidak menjelaskan secara terang tanah milik bersama/ hak ulayat (objek sengketa) yang dimaksud mulai dari bersipatan/ berbatasan dengan Desa Lermatan ini diklasifikasi masuk dalam penguasaan marga atau mata rumah/ rumah tau ataukah soa apa, diketuai oleh siapa selaku kepala soa, dan menjadi pertanyaan bagi kita sekalian, apakah nama-nama yang tercantum sebagai principal penggugat dalam perkara ini adalah mereka yang memang memiliki hubungan lansung dengan objek sengketa ataukah pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan objek sengketa, dan sebagaimana Penggugat uraikan sebelumnya diatas, bahwa menurut ketentuan Pasal 21 huruh N undang-undang No 6 Tahun 2016 tentang Desa, yang berhak bertindak baik kedalam maupun diluar pengadilan dengan mengatasnamakan masyarakat Desa hanyalah Tergugat II yakni Kepala Desa, dengan demikian maka Menurut Hukum legal standing / kapasitas hukum saudara Anthony Bantmanlusy dalam mewakili kepantingan para Penggugat cacat hukum.
Bahwa gugatan Penggugat tidak benar, karena berkenaan dengan pembangunan jalan diatas objek sengketa yang didalilkan Penggugat tersebut, dalam kenyataannya bukanlah milik para Penggugat, karena telah dilakukan rapat adat yang melibatkan seluruh masyarakat adat Desa Latdalam yang terdiri dari 8 (delapan) soa/mata rumah, yang telah menyatakan sikap menolak gugatan Penggugat, serta menetapkan bahwa yang bertindak selaku Tuan tanah/ Mangfaluruk di Desa Latdalam adalah dari Soa/ mata rumah Olinger Oratempun, dan bukan marga Solarbesain. Sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat.
Bahwa tuntutan kerugian Penggugat sangar tidak berdasar menurut hukum, adapun alasan Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat menyatakan demikian, karena dipertanyakan darimana mana Penggugat bisa menghitung kerugian Penggugat sebesar Rp. 11.499.000.000 (sebelas milyar empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta rupiah), dasar hitungan harga sirtu diperoleh darimana, berikutnya harga tanah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) Penggugat dapat darimana untuk hitungan NJOP atau nilai jual objek pajak untuk ukuran dan lokasi tanah dimaksud
Bahwa sesuai dengan uraian point 4 (empat) diatas, maka jelas bahwa Penggugat bukanlah pemilik sah atas objek sengketa, dengan demikian maka tidak pernah ada perbuatan melawan hukum yang merugikan hak masyarakat adat atas tanah ulayat masyarakat desa latdalam yang dijadikan objek pembangunan jalan raya di desa latdalam, sehingga nasyarakat tidak merasa dirugikan, justru dengan pembangunan jalan masyarakat semakin dipermudah.
Berdasarkan uraian-uraian, penjelasan-penjelasan hukum yang didukung dengan dalil-dalil hukum sebagaimana yang telah Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat jelaskan diatas, maka beralasan hukum jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan formil;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Menerima Jawaban Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk seluruhnya.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono ).
Menimbang, bahwa terhadap Ggugatan Para Penggugat tersebut Pengadilan Negeri saumlaki telah menjatuhkan putusan Nomor 43/Pdt.G/2016/PN.Amb. tanggal18 Juli2017 dengan amarnya, sebagai berikut :
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan turut Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlahRp. 12.621.000 (dua belas juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Telah membaca lebih lanjut :
Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 43/Pdt.G/2016/PN.Sml. yang menyatakan bahwa pada tanggal 01 Agustus 2017 Kuasa para Pembanding telah mengajukan permohonan banding.
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Terbanding Nomor 43/Pdt.G/2016/PN.Sml. masing-masing tertanggal tanggal 02 Agustus 2017dan 03 Agustus 2017, permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan seksama kepada Terbanding-I, Terbanding-II, Terbanding-III dan Turut Terbanding.
Tanda terima Memori Banding No.43/Pdt.G/2016/Sml. tertanggal 03 Agustus 2017, dan Memori Banding tertanggal 01 Agusus2017.
Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding kepada Para Terbanding, msing-masing tertanggal 03 Agustus 2017 dan 04 Agustus 2017 kepada Terbanding- I, Terbanding-II, Terbanding-III dan Turut Terbanding.
Tanda terima kontra memori banding No.43/Pdt.G/2016/PN.Sml. tertanggal21 Agustus 2017, dan Kontra Memori Banding tertanggal 21 Agustus2017.
Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori BandingNomor 43/Pdt.G/2016/PN.Sml. masing-masingtertanggal 22 Agustus, Kontra Memori Banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan seksama kepada Kuasa Para Pembanding, Kuasa Terbanding-III dan Turut Terbanding.
Tanda Terima Kontra Memori Banding dari Para Terbanding-II dan III Nomor 43/Pdt.G/2016/PN.Sml. tertanggal 21 Agustus 2017,
Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 43/Pdt.G/2016/PN.Sml. tertanggal 21 Agustus 2017, Kontra Memori Banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan seksama kepada Kuasa Para Pembanding, Kauas Pembanding-I dan Turut Terbanding.
Relaas Pemberitahuan dan Mempelajari Berkas Perkara (Inzage)Nomor 43/Pdt.G/2016/PN.Sml.masing-masing tertanggal 16 Agustus 2017 kepada Kuasa Para Pembanding dan kepadaTerbanding-I dan Kepada Kuasa Terbanding-II, III serta kepada Turut Terbanding.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding melaluiKuasa Hukumnya telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang - Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa dalam memori banding yang diajukan oleh Kuasa Para Pembanding telah diuraikan alasan banding sebagai berikut :
Dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tersebut, Para Penggugat Pembanding dengan ini menyatakan tidak sependapat dan sangat keberatan dengan pertimbangan hukum dari putusan tersebut, maka untuk itu Para Penggugat Pembanding mengajukan keberatan-keberatan dengan dasar dan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa ternyata putusan Pengadilan Negeri Saumlaki di dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo telah keliru/salah menerapkan hukum yang berlaku dan atau lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Bahwa di dalam putusan a quo, ternyata putusan Pengadilan Negeri Saumlaki telah keliru atau salah menerapkan hukum dan salah menilai fakta-fakta (bukti-bukti) secara yuridis yang terungkap dalam persidangan serta menimbulkan kesan lebih berpihak dan berat sebelah, sehingga mengabaikan rasa keadilan yang mana Pengadilan Negeri Saumlaki selalu memberikan nilai lebih kepada Para Tergugat Terbanding yakni Bupati KDH Tingkat II Kabupaten Maluku Tenggara Barat/Tergugat I Terbanding, Kepala Desa Latdalam, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat/Tergugat II Terbanding, PT LINTAS YAMDENA/Tergugat III Terbanding, PT LINTAS EQUATOR/Turut Tergugat Terbanding.
Hal mana telah ternyata kelihatan dan terbukti dari pertimbangan-pertimbangan hukumnya.
Adapun sebagai buktinya menurut hemat Para Penggugat Pembanding adalah sebagai berikut:
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI TELAH SALAH/KELIRU MENERAPKAN HUKUM DAN TIDAK LENGKAP/KURANG CUKUP PERTIMBANGAN HUKUMNYA (0NVOLDOENDE GEMOTIVEERD).
Bahwa Para Penggugat Pembanding tidak sependapat dan sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, dalam putusannya halaman 84 alinea kedua disebutkan bahwa “menimbang bahwa terhadap permasalahan ijin berpraktek untuk Advokat dan Pengacara yang bukan berasal dari organisasi Advokat Peradi (Persatuan advokat Indonesia), berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang advokat, tidak terdapat ketentuan dalam undang-undang tersebut yang menyatakan bahwa Organisasi advokat Peradi (Persatuan advokat Indonesia) sebagai satu-satunya wadah tunggal untuk profesi advokat, dan melarang advokat untuk berpraktek apabila bukan dari organisasi advokat Peradi (Persatuan Advokat Indonesia).”
Bahwa mengacu pada ketentuan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 UU No. 18 Tahun 2003 disebutkan bahwa organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah tunggal profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat, hal mana telah di jelaskan dalam Replik Penggugat pembanding. Hal 6 tentang surat kuasa tidak Sah atau cacat formal.
Bahwa di samping itu pada pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Saumlaki halaman 84 alinea ketiga disebutkan bahwa dengan surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 Tentang penyumpahan advokat pada poin ke-5 menyatakan terhadap advokat yang telah bersumpah atau berjanji di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya, sebelum maupun sesudah terbitnya UU Advokat No. 18 Tahun 2003 tetap dapat beracara di Pengadilan dengan tidak melihat latar belakang organisasinya.
Bahwa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Undang-Undang lebih tinggi tingkatannya dari pada surat Ketua Mahkamah Agung. Dengan demikian, latar belakang organisasi advokat yang berasal dari bukan organisasi Peradi harus diferivikasi menjadi advokat sesuai dengan ketentuan pasal 28 UU No. 18 Tahun 2003.
TERJADINYA PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa mengacu pada pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Saumlaki halaman 89 alinea ke-lima disebutkan bahwa menimbang bahwa berdasarkan jawab jinawab dari kedua belah pihak di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang menjadi pokok persengketaan antara Para Penggugat Pembanding dan Tergugat I Terbanding, Tergugat II Terbanding, Tergugat III Terbanding dan Turut Tergugat Terbanding dalam perkara ini adalah sebagai berikut:
apakah benar tanah objek sengketa adalah milik Para Penggugat Pembanding (mohon maaf milik masyarakat desa Latdalam)
apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat I Terbanding, Tergugat II Terbanding, Tergugat III Terbanding, dan Turut Tergugat Terbanding termasuk perbuatan melawan hukum
Mengacu pada perbuatan melawan hukum, pada dasrnya dikenal tiga kategorisasi dari perbuatan melawan hukum yakni: perbuatan melawan hukum karena kesengajaan, perbuatan melawan hukum karena kesalahan, dan perbuatan melawan hukum karena kelalaian.
Bahwa dari ketiga model pengaturan KUH Perdata Indonesia tentang perbuatan melawan hukum, maka model tanggung jawab hukum dapat berupa tanggung jawab dengan unsur kesalahan, baik dengan kesengajaan maupun kelalaian sebagamana ketentuan yang tercantum dalam pasal 1365 KUH Perdata, tanggung jawab berupa unsur kesalahan, khususnya kelalaian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1366 KUH Perdata dan tanggung jawab mutlak (tanpa kesalahan dalam arti yang sangat terbatas sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1367 KUH Perdata.
Bahwa berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata terdapat doktrin hukum perdata seperti yang dikemukakan oleh MUNIR HELMY, SH.,MH.,LLM, dalam bukunya PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENDEKATAN KONTEMPORER, ROSA AGUSTINA, SH dalam bukunya PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan H.A. MOEGNI DJOJODIDJO dalam bukunya PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang pada hakekatnya unsur perbuatan melawan hukum mencakup:
Unsur adanya suatu perbuatan;
Perbuatan itu harus melawan hukum;
Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
Adanya kerugian.
Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian.
Bahwa dalam kaitannya dengan gugatan Penggugat Pembanding, yaitu posita dan petitum gugatan benar-benar tampak adanya perbuatan melawan hukum dari Tergugat I Terbanding, Tergugat II Terbanding, dan Tergugat III Terbanding yang sangat merugikan kepentingan Para Penggugat Pembanding masyarakat ulayat Desa Latdalam
Perbuatan di sini dapat berupa perbuatan baik besifat positif maupun bersifat negative, artinya setiap tingkah laku berbuat atau tidak berbuat menurut William C. Robinson dalam bukunya ELEMTARY LAW, maka pengertian perbuatan dalam “perbuatan melawan hukum” adalah Nonfeasance yaitu merupakan tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum; Miafesance yaitu perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan di mana adanya hak untuk melakukannya dan Malfeasance yaitu merupakan perbuatan yang dilakukan padahal pelakunya tidak berhak melakukannya.
Bahwa dalam perkara ini Para Penggugat Pembanding telah mendalilkan Objek Tanah Sengketa adalah tanah hak adat/tanah hak ulayat milik bersama warga masyarakat ulayat desa Latdalam yang menurut ketentuan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 2 dan Pasal 4 KETENTUAN PERALIHAN yang menyebutkan bahwa tanah-tanah hak adat setelah berlakunya Undang-Undang ini sudah berubah statusnya menjadi tanah hak pakai dan tanah hak adat bekas hak milik adat walaupun sebagian sudah bersertifikat dan sebagaian besar belum bersertifikat. Selanjutnya dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang pada pokoknya menyatakan dalam Pasal 58 ayat 3 disebutkan bahwa pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah Negara atau masyarakat ulayat hukum adat yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan jalan berhak mendapat ganti rugi. Pasal 58 ayat 4 disebutkan bahwa pemberian ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 3 dilaksanakan berdasarkan kesepakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Mengacu pada ketentuan hukum tersebut di atas, maka telah dibuat kesepakatan tentang surat perjanjian (kontrak kerja dan bahan material) Nomor 08.08/53/PEMB. Jl. Ler-Lat/DP/PD/VIII/2010 Tanggal 10 Agustus Tahun 2010 antara DinasPekerjaan Umum Pertambangan dan Energi dan PT LINTAS YAMDENA yang dibuat berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata yang disebutkan bahwa suatu perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak adalah sah dan mengikat dan berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya (vide Pasal 1320 KUH Perdata). Namun demikian hingga saat ini PT LINTAS Yamdena belum membayar ganti rugi tanah sirtu kepada masyarakat desa Latdalam. Disamping itu menurut ketentuan hukum tersebut Para Peggugat Pembanding mengajukan tuntutan ganti rugi tanah hak ulayat seperti yang tersebut dalam petitum gugatan dan ganti rugi uang sirih pinang yang merupakan upacara ritual adat dalam rangka pengadaan tanah yang kesemuanya merupakan kewajiban bagi Para Tergugat Terbanding untuk membayarnya kepada Para Penggugat Pembanding.
Mengacu pada sistim hukum adat, kah milik tanah mempunyai fungsi social. Bila mana Negara membutuhkan tanah untuk kepentingan pelayanan umum, maka tanah hak milik tersebut harus di serahkan sesuai dengan Kepres no 55 tahun 1993 JO UUD no 38 tahun 2004, khususnya pasal 58 ayat 1, 3 dan 4, tentang Jalan.
Bila warga desa yang enggan menerima uang ganti rugi yang telah di tetapkan panitia pengadaan tanah, maka agar supaya proyek pembangunan jalan tidak tertunda dan tidak terbengkalai, serta hangusnya anggaran Negara yg telah di sediakan untuk proyek pembangunan jalan tersebut, Vatwa MARI no. 578/1320/BB/11/UMTU/PDT, maka uang ganti rugi tersebut dapat di tawarkan dan di consignatikan di pengadilan negeri saumlaki.
Hal ini sesuai dengan Tab MPR no 3/1993, dimana di gariskan bahwa hukum harus menunjang pembangunan nasional.
Terhadap pemilik tanah yang tidak bersedia menerima uang ganti rugi yang telah di consignatikan tersebut, maka menurut hukum, seharusnya memohon consignatie melakukan langkah lanjutan berupa mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terhadap pemohon consignatie, dengan tuntutan agar consignatie tersebut di nyatakan Sah dan berharga. Putusan tunduk pada banding dan kasasi. Dalam kasus ini ternyata Majelis pengadilan Negeri saumlaki memberikan putusan menyatakan gugatan penggugat di tolak seluruhnya
Faktanya tuntutan ganti rugi, baru dapat di kabulkan, apabila si pentut, (penggugat pembanding) dapat membuktikan di persidangan tentang perincian adanya kerugian dan berapa besarnya kerugian tersebut.
Dalam putusan perkara Perdata no 43 Pdt.G/2016/PN.Sml yang telah di putus tanggal 18, Juli 2017 yang seharusnya putusan tersebut dapat mengabulkan sebagian dari tuntutan penggugat pembanding akan tetatpi malah sebaliknya menolak gugatan penggugat padahal sesuai dengan yurisyudensi MARI terasebut di atas maka
Penggugat dapat membutikan kerugian yang di deritanya yakni perjanjian kontrak no 08-08/53/PEM. JL. LER.LAT/DP/BP/viii/2010 tanggal 10 agustus thn 2010 dan perjanjian kontrak tahun 2011 (P.1 dan P.2), Rp.3.311.750.000 akan tetapi sesuai dengan gugatan penggugat pembanding sebesar Rp.3.284.000.000
Uang siri pinang sesuai dengan keterangan saksi tergugat ii sebesar Rp.50.000000. dan tiga amplop dari saksi penggugat namun tidak di ketahui berapa besar dari masing-masing amplop tersebut.
Harga tanah per meter Rp.60.000 tidak di bantah oleh para tergugat terbanding sehingga menurut ketentuan hukum dapat di anggap sebagai bukti pengakuan yg sah. Bila di hubungkan dengan pemeriksaan setempat pada tanggal 15 juni 2017 panjang lokasi tanah SEMBILAN RIBU LIMA RATUS METER sampai dan dengan gapura desa latdalam sepanjang, 9.500.00 kali lebar 8 meter= 76000 M kali 60.000= 4.560.000.000 dengan demikian (A+B+C=3.284.000.000) = 3.284.000000 tambah 50.000.000 tambah 4.560.000.000 = 7.894.000.000
TENTANG PEMBUKTIAN
Bukti dengan Tulisan
Untuk mendukung argumentasi hukum tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat Terbanding bersama ini kami mengajukan clemensi sertamenolak pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Saumlaki sebagai berikut.
Bahwa dalam pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Saumlaki halaman 91 alinea ke-5 menimbang bahwa keterangan waris adalah surat yang dibuat oleh/dihadapan pejabat yang berwewenang, yang isinya menerangkan tentang siapa saja ahli waris dari seseorang yang sudah meninggal dunia. Berdasarkan keterangan warislah maka ahli waris dapat mendapatkan hak-haknya terutama terhadap harta peninggalan waris.
Bahwa berdasarkan pasal 1875 KUH Perdata disebutkan diatas suatu tulisan dibawah tangan yang diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, atau yang dengan cara menurut Undang-Undang dianggap sebagai diakui, memberikan terhadap orang-orang yang menandatanganinya serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak dari pada mereka, bukti yang sempurna seperti suatu akta otentik. Dan demikian pula berlakulah ketentuan pasal 1871 untuk tulisan itu.
Dan dengan bunyi tersebut dapat ditarik intisarinya sebagai berikut :
Dibuat secara sepihak atau kontrak partai (sekurang –kurangnya dua pihak)tanpa campur tangan pejabat yang wewenang.
Ditanda tangani pembuat atau dua pihak yang membuatnya
Isi dan tanda tangan diakui .
Mengacu pada ketentuan tersebut maka bukti P.3. Penggugat Pembanding adalah sah dan memenuhi syarat sebagai pembuktian untuk membuktikan LEMPAR ANDITIAMAN SOLARBESAIN sebagai Pewaris dari ahli waris (anak cucunya).
Di samping itu menurut pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Saumlaki halaman 92 alinea ke-2 disebutkan bahwa bukti P.4 berupa foto kopi surat perjanjian yang dibuat oleh Yahya Samaran tanggal 13 Juli 1974 yang menurut Majelis Hakim termasuk kedalam golongan alat bukti surat bukan akta yang pada dasarnya tidak dibuat untuk dijadikan sebagai bukti. Oleh karenanya hakim diberi kebebasan untuk menilai alat bukti tersebut.
Kebebasan yang dimiliki oleh hakim untuk menilai alat bukti bukan berarti semata-mata untuk menolak pembuktian tersebut.
Dengan demikian berdasarkan bukti P.3 dan P-4 tersebut merupakan fakta hukum berupa
Benar LEMPAR ANDITIAMAN SOLARBESAIN Maupun ahli warisnya sebagai Tuan tanah (Manfaluruk) Desa latdalam
Terbukti pengembalian taktha adat dari Mantan kepala Desa, Bpk Yahya Samaran mengembalikan Taktha adat tersebut kepada Marga Solarbesain (Bukti P.3 dan P.4)
Bahwa berdasarkan pasal 1875 KUH tersebut diatas mana menunjuk pada alat bukti tersebut maka LEMPAR ANDITIAMAN SOLARBESAIN atau ahli warisnya sebagai Manfaluruk atau Tuan Tanah desa Latdalam yang berhak untuk melaksanakan upacara ritual adat dalam rangka pengadaan tanah. Dan tanah-tanah tersebut milik bersama masyarakat desa Latdalam.
Dibuat secara sepihak atau kontrak partai (sekurang-kurangnya dua pihak)tanpa campur tangan pejabat yang wewenang.
Ditanda tangani pembuat atau dua pihak yang membuatnya
Isi dan tanda tangan diakui.
Dengan demikian, mengacu pada kedua alat bukti tersebut maka LEMPAR ANDITIAMAN SOLARBESAIN atau ahli warisnya sebagai Manfaluruk atau Tuan Tanah desa Latdalam yang berhak untuk melaksanakan upacara ritual adat dalam rangka pengadaan tanah. Dan tanah-tanah tersebut milik bersama masyarakat desa Latdalam.
Selanjutnya pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Saumlaki halaman 92 alinea 4 disebutkan bahwa bukti P.5 berupafoto copy surat pernyataan penarikan tanda tangan banwa terhadap bukti P.5, berdasarkan ketentuan Psal 1923 KUH Perdata, Psal 311 RBG, Pengakuan adalah pernyataan atau keterangan yang dikemukakan salah satu pihak kepada pihak lain dalam proses pemeriksaan suatu perkara. Pernyataan atau keterangan itu dilakukan di hadapan hakim atau dalam siding pengadilan.
Pertimbangan hukum tersebut sangat tidak beralasan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, bahwa pasal 1925 disebutkan bahwa pengakuan yang dilakukan di muka hakim memberikan suatu bukti yang sempurna terhadap siapa yang telah melakukannya baik sendiri maupun dengan perantaraan seorang yang khusus dikuasakan untuk itu.
Bahwa penarikan tanda tangan tersebut sebagai sanggahan atas penolakan terhadap Marga Solarbesain sebagai Manfaluruk atau Tuan Tanah desa Latdalam yang merupakan pernyataan blanko kosongan yang dibuat oleh Tergugat II Terbanding untuk mempengaruhi Kepala-Kepala Soa untuk menandatanganinya yang selengkapnya Penggugat Pembanding telah menguraikan dalam Replik tanggal 14 Maret 2017.
Di samping itu menurut pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Saumlaki halam 93 alinea kedua tentang bukti P.6 dan P.7 yang menurut Majelis Hakim foto copy dari foto copy dan tidak ada aslinya bahwa terhadap alat bukti surat yang diajukan di persidangan berupa foto copy yang tidak diperlihatkan aslinya tidak akan dipertimbangkan karena sesuai ketentuan Pasal 301 RBG/1888 KUH Perdata kekuatan pembuktian dari surat atau alat bukti tulis terletak pada aslinya, sehingga bukti surat tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian dan harus dikesampingkan.
Bahwa terhadap kedua bukti tersebut menurut hemat Para Penggugat Pembanding khususnya bukti P.6 adalah merupakan produk hukum berupa Keputusan MK No. 014/PUU-IV/2006 dan putusan MK No. 015/PUU/IV/2006 Tanggal 30 November 2006 yang merupakan produk hukum yang diakses dari internet sehingga nilai pembuktinnya sama dengan aslinya. Di samping itu Para Tergugat Terbanding tidak mengajukan bukti lawan untuk melumpuhkan bukti P.6 tersebut.
Di samping bukti P.7 merupakan pernyataan dari tokoh-tokoh adat untuk menolak Aset Batmanlussy sebagai Kepala Desa dari orang yang bukan punya hak untuk melantik secara adat. Karena hal ini berlaku secara hukum adat, artinya hukum yang tidak tertulis. Maka surat pernyataan tersebut hanya bersifat formalitas belaka, dan yang berlaku adalah hukum tidak tertulis. Dengan demikian, Tergugat II Terbanding sebagai Kepala Desa Latdalam tidak berhak menyandang Pemangku Adat Tertinggi di desa Latdalam.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, bukti P.8 yang berisi pernyataan sikap masyarakat desa Latdalam yang berjumlah 417 orang ternyata tidak dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Saumlaki karena telah diserahkan oleh Soa Olinger Otarempun kepada polisi untuk melapor Efradus Solarbesain dan Yamres Dasmasela dengan tuduhan pengancaman (Pasal 368 KHUP),akan tetapi dalam proses pemeriksaan polisi tidak terbukti mereka melakukan pengancaman.
Bahwa bukti P-8 tersebut seolah-olah sengaja di hilangkan dari fakta pembuktian karna di serahkan langsung oleh masyarakat. Akan tetapi oleh Panitra pengganti menyatakan kepada kuasa hukum para penggugat pembanding, bahwa kata majelis “Harus dibuat pengantar dari bukti tersebut” agar di pertimbangkan dalam keputusan
Bahwa terhadap pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, saksi Muhammad Toli-Toli, Luktius Dasfordate, Yamres Dasmasela, Yeter Fordatkossu, dan Cornelius Rangkoratat yang pada pokoknya memberikan keterangan kesaksian yang intisarinya sebagai berikut.
Pengadaan tanah di lokasi Weribacira sampai dengan desa Latdalam adalah tanah hak adat/tanah hak ulayat milik masyarakat ulayat desa Latdalam.
Yang melakukan upacara ritual adat (uang sirih pinang) adalah Marga Solarbesain keturunan Lempar Anditiaman Solarbesain karena Marga Solarbesain adalah Manfaluruk (Tuan Tanah) desa Latdalam.
Uang ganti rugi tanah (luas tanah yang dibebaskan) dan tanah sirtu serta uang sirih pinang harus dibayar oleh Para Tergugat Terbanding kepada masyarakat ulayat desa Latdalam.
Bahwa Pasal 172 HIR (Pasal 309 RBG, Pasal 1908 KUH Perdata) menentukan bahwa dalam mempertimbangkan nilai kesaksian Hakim harus memperhatikan kesesuaian atau kecocokan antara keterangan para saksi, kesesuaian, kecocokan, dan apa yang diketahui dari segi lain dari perkara yang disengketakan.
Dengan demikian bila diperhatikan secara teliti, maka keterangan kelima orang saksi Penggugat Pembanding tersebut terdapat kesesuaian atau kecocokan satu sama lain, maka keterangan para saksi Penggugat Pembanding tersebut dapat mendukung alat-alat bukti Penggugat Pembanding sebagaimana yang dipertimbangkan dalam putusan a quo.
Dalam pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Saumlaki halaman 94 alinea ketiga disebutkan bahwa Objek Sengketa yang ditunjukkan oleh Kuasa Para Penggugat Pembanding lebih pendek dibandingkan dengan apa yang didalilkan oleh Para Penggugat Pembanding dalam surat gugatannya yang mana dalam Pemeriksaan Setempat panjang objek sengketa hanya 11 kilometer, sedangkan dalam surat gugatannya Para Penggugat Pembanding mendalilkan panjang Objek Sengketa 17 kilometer.
Terhadap pertimbangan hukum tersebut Para Penggugat Pembanding telah meralatnya melalui beberapa kali sidang mediasi dan sidang mediasi terakhir tanggal 27 Desember 2016 telah ditegaskan panjang lokasi tanah Objek Sengketa dari Weribacira sampai dengan desa Latdalam adalah sepanjang 11 kilometer, dan lebar 8 meter. Akan tetapi pada saat Pemeriksaan Setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim, Kuasa Para Penggugat Pembanding, Kuasa Tergugat I Terbanding, dan Kuasa Tegugat II Terbanding, Kuasa Tergugat III Terbanding dan Kuasa Turut Tergugat Terbanding pada tanggal 15 Juni 2017 telah sepakat untuk mengukur lokasi Objek Sengketa dari Sungai Weribacira sampai desa Latdalam (Soa Olinger Otarempun) dengan menggunakan kilometer mobil yang mana pengukuran dari Sungai Weribacira sampai masuk gapura (pintu gerbang) desa Latdalam adalah sepanjang 9,5 kilometer, lebar 12 meter menurut versi Kuasa Tergugat II Terbanding, Kuasa Tergugat III Terbanding, Kuasa Turut Tergugat Terbanding. Sedangkan menurut versi Kuasa Penggugat Pembanding hanya selebar 8 meter dandiikuti dengan pengakuan Kuasa Tergugat I Terbanding. Selanjutnya pengukuran berlangsung sampai dan dengan batas aspal tepatnya di Soa Olinger Otarempun sepanjang 10,5 kilometer dan lebar 8 meter dengan ketebalan sirtu 30 sentimeter.
Bahwa Pasal 153 HIR disebutkan sebagai berikut:
Ayat (1): Apabila dianggap perlu, dapat dilakukan pemeriksaan setempat yang dapat dipergunakan hakim sebagai keterangan dalam mengambil keputusan.
Ayat (2): Panitera membuat berita acara pemeriksaan setempat yang ditandatangani hakim komisaris (hakim ketua) dan panitera tersebut.
Akan tetapi dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pemeriksan perkara a quo lebih cenderung menerima begitu saja berbagai pendapat dan alasan yang dikemukakan oleh Kuasa Para Trgugat Terbanding tanpa didasari dan didukung oleh fakta hukum yang benar dan objektif di lapangan. Dalam pengertian lain Majelis Hakim sangat memihak kepada Para Tergugat Terbanding. Hal tersebut tercermin dalam ayat-ayat Kitab Suci (Alkitab) MIKA Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 sebagai berikut.
Ayat 2: Orang saleh sudah hilang dari negeri, dan tiada lagi orang jujur di antara manusia. Mereka semuanya mengincar darah, yang seorang mencoba menangkap yang lain dengan jaring.
Ayat 3: Tangan mereka sudah cekatan berbuat jahat; pemuka menuntut, hakim dapat disuap; pembesar memberi putusan sekehendaknya, dan hukum, mereka putar balikkan!
Bahwa bukti-bukti dari Tergugat II Terbanding yaitu bukti T2.1 sampai dengan T2.8 tentang surat pernyataan penolakan terhadap gugatan Para Penggugat Pembanding yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala-kepala Soa dari Olinger Otarempun sampai dan dengan Soa Mahaluruk semuanya tidak benar karena yang dibahas dalam rapat tiap-tiap Soa pada tanggal 11 dan 12 September 2016 itu adalah hanya berisi 2 (dua) poin pembahasan yaitu tentang pagar dan parit/selokan sedangkan poin ketiga berupapenolakan terhadap gugatan Para Penggugat Pembanding bukan merupakan agenda pembahasan dalam rapat soa-soa tetapi itu baru ditambahkan.
Bahwa dengan demikian bukti Tergugat II Terbanding yaitu bukti T2.1 sampai dengan T2.8 adalah bukti-bukti yang dimanipulasi dan merupakan pemutarbalikan fakta hukum yang sebenarnya.
Demikian pula dengan bukti penolakan terhadap Marga Solarbesai sebagai Manfaluruk (Tuan Tanah) desa Latdalam yang dibuat dalam bentuk pernyataan blanko kosongan dan ditandatangani oleh kepala-kepala soa desa Latdalam yang mana telah dijelaskan dalam Replik Penggugat Pembanding tanggal 14 Maret 2017 sehingga menurut hemat Penggugat Pembanding bukti T2.1 sampai dengan T2.13 tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian dan seyogianya harus dikesampingkan.
Dengan pernyataan penolakan terhadap Marga Solarbesain sebagai Manfaluruk (Tuan Tanah) desa Latdalam yang ditandatangani diatas kertas/blanko kosongan maka setelah diketahui oleh Kepala-kepala Soa tersebut maka dengan segera mereka membuat surat pernyataan penarikan tanda tangan mereka yang selengkapnya telah diuraikan dalam Replik Para Penggugat Pembanding pada tanggal 14 Maret 2017.
Bahwa di samping itu Para Penggugat Pembanding menolak dengan tegas semua bukti-bukti yang bertanda T.1 sampai dengan T.5 karena tidak memiliki kekuatan pembuktian yang jelas.
Demikian pula dengan pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Saumlaki yang disebutkan bahwa di samping bukti-bukti tertulis tersebut Kuasa Tergugat I Terbanding, Kuasa Tergugat II Terbanding, Kuasa Tergugat III Terbanding dan Kuasa Turut Tergugat Terbanding bersama-sama mengajukan 11 orang saksi, yaitu saksi Davida Marian, saksi Yason Samaran, saksi Mika Batlolone, saksi Ekrat Batlayeri, saksi Henry Bungbaban, saksi Yohanis Sainyakit, saksi Elsius Luturmas, saksi Sostenes Dasmasela, saksi Yairus Luanmase, saksi Yohanes Sambonu, dan saksi Markus Masnifit.
Bahwa dalam keterangan para saksi tersebut di atas hanya bersifat berdiri sendiri-sendiri dan dari keterangan ketujuh orang saksi di antaranya Ekrat Batlayery, Mika Batlolone, Yohanis Sainyakit, Henry Bungbaban, Yohanis Sambonu, Yohanis Sainyakit dan Markus Masnifit, memberikan keterangan bahwa mereka adalah Manfaluruk (Tuan Tanah) desa Latdalam. Kesaksian mereka hanya bersifat pribadi dan berdiri sendiri-sendiri, yaitu untuk kepentingan pribadi masing-masing. Demikian pula keterangan saksi Davida Marian dan Yason Samaran yang pada pokoknya memberikan kesaksian tentang pembayaran tanah dan tanah sirtu, sedangkan saksi Yairus Luanmase dan Sostenes Dasmasela memberikan kesaksian tentang tatanaman yang tumbuh dan tertanam di atas objek sengketa harus dibayarkan kepada mereka.
Faktanya, menurut kesaksian dari 5 (lima) orang saksi Penggugat Pembanding, menyatakan bahwa tatanaman tersebut dihibahkan sedangkan tanah dan tanah sirtu harus dibayar oleh Para Tergugat Terbanding berdasarkan hasil rapat masyarakat desa Latdalam dengan Tergugat I Terbanding.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, ternyata terbukti bahwa putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 18 Juli 2017 Nomor 43/Pdt. G/2016/PNSML tersebut adalah tidak benar/tidak berdasarkan hukum dan/atau telah salah/keliru menerapkan hukum dan melanggar asas audi alteram partem serta didasarkan atas pertimbangan hukum yang kurang cukup/tidak lengkap (Onvoloende Gemotiveerd) sehingga terdapat kekeliruan dan/atau salah dalam menerapkan hukum yang berlaku. Maka oleh karena itu, patut dan terdapat cukup alasan hukum yang kuat apabila putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 18 Juli 2017 Nomor 43/Pdt.G/2016/PNSML tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Maluku di Ambon.
PERMOHONAN
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Penggugat Pembanding, mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Maluku di Ambon agar kiranya berkenan untuk menerima dan mengabulkan permohonan banding dan memori banding ini dengan memeriksa dan mengadili sendiri serta memutus sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dan memori banding dari Para Penggugat Pembanding sekluruhnya;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 18 Juli 2017 Nomor 43/Pdt.G/2016/PNSML tersebut.
DAN MENGADILI SENDIRI
Menghukum Para Tergugat Terbanding untuk membayar ganti rugi tanah (luas tanah), dan tanah sirtu dan uang siri pinang sesuai dengan hasil pelaksanaan pemeriksaan setempatyaitu sebagai berikut
uang kontrak sesuai dengan gugatan sebesar Rp.3.284.000000
luas tanah yang di bebaskan sepanjang 9.500 kali lebar 8 mtr = luas 7600 kali Rp.60.000 = Rp.4.560.000.000,-
uang sirih pinang sebesar Rp.50.000.000 maka kewajiban yang harus di bayar oleh parah tergugat terbanding kepada penggugat pembanding sebesar Rp.7.899.000.000,-
Menimbang, bahwa terhadap memori banding pembanding tersebut, Terbanding – I telah menyampaikan Kontra Memori Banding, yang pada Pokoknya sebagai berikut :
MENGENAI TERJADINYA PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa Terbanding /Tergugat I menolak dengan tegas dalil Pembanding/Penggugat pada halaman 6 Memori Banding tertanggal 1 Agustus 2017, yang menyatakan bahwa “ dalam kaitannya dengan gugatan Penggugat Pembanding, yaitu posita dan petitum gugatan benar-benar tampak adanya perbuatan melawan hukum dari Tergugat I / Terbanding, Tergugat II/Terbanding, Tergugat III/ Terbanding yang sangat merugikan kepentingan Para Penggugat Pembanding masyarakat desa Latdalam”.
Terhadap dalil tersebut Terbanding/ Tergugat I menanggapinya sebagai berikut :
- Bahwa Terbanding/Tergugat I tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didalilkan Pembanding/Penggugat dalam gugatannya.
Ic. sebelum pelaksanaan pembangunan jalan di Desa Latdalam, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat baik dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. MTB maupun Bupati Maluku Tenggara Barat sendiri telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan pertemuan-pertemuan dengan Kepala Desa beserta perangkat dan semua tokoh-tokoh adat serta masyarakat bahkan dalam pertemuan dimaksud masyarakat sendiri meminta agar pembangunan jalan tetap harus dilaksanakan di desa Latdalam dan menyanggupi agar tanah yang dipergunakan untukpembuatan jalan diserahkan secara Cuma-Cuma kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat guna kepentingan umum. “
Fakta-fakta persidangan baik alat bukti surat dan saksi yang diajukan Terbanding/Tergugat I dan Pembanding/Para Penggugat juga membuktikan bahwa terhadap objek sengketa telah disepakati untuk pembangunan jalan”.
Bahwa dalam perkara ini Pembanding/Penggugat mendalilkan bahwa objek tanah sengketa adalah tanah hak adat/tanah ulayat milik bersama warga masyarakat ulayat desa Latdalam. (vide hal 6 paragraf 3 Memori Banding Pembanding/Penggugat), namun faktanya Pembanding/Penggugat malah mengajukan gugatan hukum terkait dengan masalah petuanan/tanah adat masyarakat tanpa adanya persetujuan oleh seluruh masyarakat desa Latdalam. Pembanding/Penggugat jelas tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mewakili atau mengatasnamakan seluruh masyarakat desa Latdalam ataupun secara pribadi mengatasnamakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga-lembaga adat maupun soa-soa yang berada di desa Latdalam melakukan gugatan hukum terkait dengan masalah tanah petuanan / tanah adat masyarakat, karena yang bertindak mewakili masyarakat desa Latdalam seharusnya adalah Kepala Desa Latdalam selaku Ketua Pemangku Hukum Adat di Desa.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 26 Ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
Ayat 2 : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang Huruf n : mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Bahwa terkait ganti rugi tanah sirtu yang didalilkan oleh Pembanding/Tergugat, telah Terbanding/Tergugat I uraikan dalam jawaban Tergugat I tanggal 7 Maret 2017 yang pada pokoknya menyatakan bahwa terkait dengan tanah sirtu telah dihitung atau sudah termasuk dalam perhitungan anggaran pekerjaan jalan didalam kontrak sehingga tidak menjadi suatu kewajiban hukum dari Tergugat I untuk mengganti kerugian atas tanah Sirtu dan seharusnya Penggugat memintanya kepada kontraktor yang mengerjakan jalan tersebut.
Bahwa dalil Pembanding/Penggugat pada halaman 7 paragraf 1 memori banding yang pada pokoknya menyatakan “ ganti rugi uang sirih pinang yang merupakan upacara ritual adat dalam rangka pengadaan tanah yang kesemuanya merupakan kewajiban bagi para Tergugat / Terbandng untuk membayarnya kepada Para Penggugat Pembanding”. Terhadap dalil tersebut, Terbanding/ Tergugat I menjelaskan bahwa khusus untuk pembangunan jalan diatas petuanan Desa Latdalam, telah dilakukan pembayaran uang sirih pinang kepada Tua-tua adat setempat serta pembayaran-pembayaran lainnya yang diserahkan langsung oleh pihak Pelaksana Pekerjaan Jalan kepada Kepala Desa selaku Ketua Pemangku hukum adat tertinggi di desa.
Fakta-fakta persidangan baik alat bukti surat dan saksi yang diajukanTerbanding/Tergugat juga membuktikan bahwa terhadap objek sengketa telah dibayarkan uang sirih pinang sebagai bagian dari ritual adat.
II. MENGENAI PEMBUKTIAN
Bahwa Terbanding/Tergugat I menolak dengan tegas alasan Pembanding/Para Tergugat pada halaman 13 Memori Banding, tertanggal 1 Agustus 2017menyatakan pada pokoknya bahwa “ Para Penggugat Pembanding menolak dengan tegas semua bukti-bukti yang bertanda T.1 sampai dengan T.5 karena tidak memiliki kekuatan pembuktian yang jelas”.
Alat bukti surat T.I-1 : fotocopy Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor : 600-130- Tahun 2013 Tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, tertanggal 22 Januari 2013.
Membuktikan bahwa pembangunan ruas jalan desa Latdalam bukan merupakan perintah lisan Bupati Maluku Tenggara Barat, melainkan ditetapkan secara tertulis dengan keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat.
Alat bukti surat T. I-2 : Foto copy Surat Perjanjian/ Kontrak Nomor : 602/31/Pening.Jl. Latdalam- Lermatang (AC-WC)/DAK/2016, tanggal 1 Juni 2016.
Membuktikan bahwa, pembangunan ruas jalan desa Latdalam mempunyai dasar kontrak, terkait dengan ganti rugi tanah sirtu telah dianggarkan di dalam kontrak, sehingga Terbanding/Tergugat I tidak mempunyai kewajiban hukum untuk membayar ganti rugi tanah sirtu dimaksud.
Alat bukti surat T.I-3 : Foto copy Surat Pernyataan atas nama Corneles Rangkoratat, tertanggal 27 Juli 2016.
Membuktikan bahwa, benar ada pertemuan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan telah menyepakati bahwa tanah objek sengketa diserahkan secara Cuma-Cuma ke Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk pembangunan jalan.
Alat bukti surat T.I-4 : Foto copy Surat Pernyataan atas nama Damon Matrutty, tertanggal 27 Juli 2016.
Membuktikan bahwa, benar ada pertemuan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan masyarakat desa Latdalam untuk membicarakan pembangunan jalan trans Latdalam.
Alat bukti surat T.I-5 : Foto copy Putusan Perkara Perdata Gugatan Nomor : 17/Pdt.G/2016/PN.SML.
Membuktikan bahwa tanah objek sengketa telah disepakati untuk diserahkan secara Cuma-Cuma kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Bahwa alat bukti tersebut didukung dengan keterangan saksi-saksi DAVID MARIAN, YASON SAMARAN, MIKA BATLALONE, EKRAT BATLAYERI, HENRI BUNGBABAN, YOHANIS SAINYAKIT, ELSIUS LUTURMAS, SOSTENES DASMASELA, YAIRUS LUANMASE, YOHANIS SAMPONO, MARKUS MASNIFIT.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah diuraikan tersebut diatas ternyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki sudah tepat dalam pertimbangan dan tidak keliru menerapkan hukum pembuktian dalam putusan Nomor 43/Pdt.G/2016/PN.Sml, tanggal 18 Juli 2017.
Dengan demikian, Terbanding /Tergugat I mohon agar Pengadilan Tinggi Maluku Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Menolak Permohonan Banding yang diajukan oleh Para Pembanding/Para Penggugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 43/PDT.G/2016/PNSML tanggal 18 Juli 2017.
Menimbang, bahwa Terbanding II dan Terbanding III, telah pula menyampaikan Kontra Memori Bandingnya, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada prinsipnya pengajuan Kontra Memori Banding Terbanding II dan Terbanding III, masih dalam Tenggang waktu sesuai dengan Undang-Undang dan berhak untuk mengajukan Kontra Memori Banding atas Pengajuan Banding Para Pembanding sebagai berikut:
Bahwa dalam pengajuan Eksepsi Tergugat II, III dan Turut Terggugat Semula sekarang sebagai Terbanding II dan III, dengan keras dan tegas telah berkeberatan terhadap Para Penggugat Prinsipal/dahulu sebagai Para Penggugat/sekarang sebagai Para Pembanding yang jumlahnya 8 (delapan) Orang yang memberikan kuasa kepada Saudara ANTHONY BATMANLUSSY, SH dan Rekan sebagai Advokat/Kuasa Hukum, untuk mengajukan Memori Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 43/Pdt.G/2016/PN.Sml.
Bahwa pengajuan memori banding tersebut sangat menyalahi prosedural, serta kaidah-kaidah Hukum Adat setempat dan Prosedur system Pemerintahan di Desa, menurut Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, hal mana pengajuan Memori banding untuk 8 (delapan) orang Pembanding, yang mengatasnamakan seluruh Masyarakat Desa Latdalam, Perlu dipertanyakan kapasitasnya/legal Standing para pemberi Kuasa Pembanding kepada Kuasa Hukum saudara ANTHONY BATMANLUSSY, SH, hal mana yang semestinya berhak mewakili/mengatasnamakan seluruh masyarakat Desa setempat adalah Kepala Desa, sebagai Kepala Persekutuan Hukum Adat dan Kepala Pemerintahan di Desa, itupun harus disertai dengan Musyawarah Desa dan Keputusan Desa, dengan demikian karena tidak pernah ada Kuasa Resmi dari Desa/Para Kepala Soa dan Pemerintahan Desa, maka ke-8 (delapan) orang, Dulu Para Penggugat/sekarang Para Pembanding tidak berhak dan tidak mempunyai legitimasi/legal standing untuk memberikan Kuasa untuk mengatasnamakan seluruh Masyarakat Desa Latdalam dalam mengajukan Gugatan/Banding ke Pengadilan Negeri Saumlaki dan Pengadilan Tinggi Ambon, bahwa untuk maksut tersebut, maka dahulu Tergugat II dan III/sekarang Sebagai Terbanding II dan III, memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Maluku untuk Menolak Memori Banding Para Pembanding Untuk Seluruhnya.
Bahwa setelah mempelajari dan mencermati Memori Banding Para Pembanding yang tidak sependapat dengan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki dalam Perkara Perdata Nomor 43/Pdt.G/2016/PN.Sml, tentang Pertimbangan Hukum Putusan A- Quo, ternyata menurut Tergugat II dan III dahulu/sekarang sebagai Terbanding II dan Terbanding III sangat sependapat dengan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki dan seluruh Pertimbangan Hukumnya adalah sudah tepat dan benar, karena Putusan Aquo telah sesuai dengan fakta, bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dahulu/sekarang sebagai Para Pembanding dan fakta, bukti-bukti yang telah diajukan oleh Tergugat II dan Tergugat III dahulu/sekarang sebagai Terbanding II dan Terbanding III, lagi pula telah dilakukan peninjauan setempat dan ditemukan bukti, fakta dan kenyataan dilapangan, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor : 43/Pdt.G/2016/PN.sml telah tepat dan benar.
Bahwa keberatan Para Pembanding dalam Putusan Aquo pada halaman 84 alinea ke dua tersebut adalah keberatan yang sia-sia, hal mana kuasa Hukum Para Pembanding tidak mengerti serta tidak memahami dan harus banyak membaca literatur serta Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Bahwa Putusan Aquo pada halaman 84 alinea ke dua telah tepat dan benar, dimana Pertimbangan Majelis Hakim dalam amarnya” Menimbang bahwa Terhadap permasalahan izin Praktek untuk Advokat dan Pengacara yang bukan berasal dari Organisasi Advokat PERADI (Persatuan Advokat Indonesia) berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, tidak terdapat ketentuan dalam Undang-undang tersebut yang menyatakan bahwa Organisasi Advokat PERADI (Persatuan Advokat Indonesia) sebagai satu-satunya wadah tunggal untuk Profesi Advokat, dan melarang Advokat lain untuk berpraktek di Pengadilan apabila bukan berasal dari Organisasi Advokat PERADI (Persatuan Advokat Indonesia). “Menimbang, bahwa hal tersebut diatas, di perkuat dengan Surat Keputusan Mahkama Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang penyumpahan Advokat, pada poin ke lima menyatakan “Bahwa terhadap Advokat yang telah bersumpah atau berjanji di Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi diwilayah domisili Hukumnya, sebelum maupun sesudah terbitnya Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, tetap dapat beracara di Pengadilan dengan tidak melihat latar belakang Organisasinya”, dengan demikian keberatan Para Penggugat tidaklah berdasar hukum sehingga harus di tolak. Bahwa “Putusan Aquo dalam amarnya pada halaman 84 alinea ke dua dan ke tiga telah tepat dan benar. Dengan demikian keberatan Para Pembanding tidak memiliki dasar Hukum yang jelas serta hanya mengada-ada dan memutar balikan fakta, untuk membenarkan diri sendiri sehingga keberatan dimaksud patutlah ditolak oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku (Majelis Hakim Tinggi yang menangani Perkara ini).
Bahwa Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Aquo pada halaman 89 alenia kelima adalah sudah tepat dan benar, hal mana berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim dalam Amarnya, “ menimbang, bahwa berdasarkan Jawab menjawab dari Kedua belapihak diatas, maka mejelis Hakim berpendapat bahwa yang menjadi Pokok persengketaan antara Para Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III serta Turut Tergugat dalam Perkara ini adalah sebagi berikut:
Apakah benar tanah Obyek sengketa adalah milik Para Penggugat?
Apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum,
Menimbang, bahwa perbuatan melawan Hukum diatur dalam pasal 1365 yang berbunyi sebagai berikut, “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahanya untuk menggantikan kerugian tersebut”
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1365 KUH Perdata, agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrehtmatige daad) maka perbuatan tersebut harus memenuhi empat unsur yakni:
Harus ada perbuatan yang bersifat melanggar hukum
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian orang lain;
Ada kesalahan dalam perbuatan atau tindakan yang dilakukan tersebut;
Terdapat hubungan sebab akibat/kuasalitas antara perbuatan melanggar hukum dengan kerugian;
Bahwa hal tersebut, Majelis Hakim dalam perkara A quo telah mempertimbangkan seluruh saksi-saksi dan Bukti-bukti surat yang diajukan oleh kedua belapihak yang berperkara dengan jelas dan terang dalam halaman 89 Alinea kelima s/d halaman 95 Putusan A quo telah tepat dan benar menurut hukum.
Bahwa keberatan Para Pembanding dalam kaitannya dengan Gugatan semula, yang menyatakan bahwa Tergugat I Terbanding, Tergugat II Terbanding, Tergugat III Terbanding yang telah melakukan perbuatan melawan Hukum dan merugikan kepentingan Para Penggugat Pembanding yang mengatas namakan Masyarakat Ulayat Desa Latdalam.
Bahwa dahulu sebagai Tergugat II, Tergugat III kembali menanyakan kepada Para Penggugat / Para Pembanding;
Bahwa apakah Para Tergugat / Para Pembanding mendapatkan Hak / Legitimasi, yang mengatas namakan masyarakat Ulayat Desa Latdalam dari siapa? Dan bagaimana caranya Masyarakat Ulayat Desa Latdalam memberikan Legitimasi / Legalitas Formal / Legal standing kepada Para Penggugat / Para Pembanding untuk mempersoalkan pembebasan lahan untuk kepentingan jalan umum bagi Masyarakat Desa Latdalam?.................
Bahwa lagi pula dalam Persidangan / Putusan Perkara A quo tidak pernah ada satu saksi / maupun bukti surat lain yang menyatakan bahwa Para Penggugat / Para Pembanding mempunyai satu lahan / kebun pun diatas areal obyek sengketa, sehingga Para Penggugat / Para Pembanding yang mengklaim bahwa Tergugat II / Terbanding II, dan Tergugat III / Terbanding III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum tersebut adalah satu hal yang salah kaprah yang mana, Para Penggugat / Para Pembanding tidak dapat membuktikan bahwa Tanah / lahan kebun yang menjadi Obyek sengketa adalah hak milik Para Penggugat / Para Pembanding.
Bahwa apalagi Para Penggugat mendalilkan dalam Gugatan Para Penggugat / Para Pembanding yang menyatakan Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat telah mengambil tanah sirtu milik Masyarakat Desa Latdalam apa lagi mendalilkan bahwa Tergugat II telah mengambil uang sebanyak Rp 75.000.000.00.- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dari Tergugat III dan Turut Tergugat. Bahwa pernyataan tersebut dalam Gugatan Para Penggugat / Para Pembanding tidak pernah dapat membuktikan kebenaran real dalam Persidangan maupun pembuktian sebaliknya sehingga, seluruh Gugatan Para Penggugat / Para Pembanding dapat ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Saumlaki.
Bahwa Para Penggugat / Para Pembanding mempersoalkan PT. Lintas Yamdena yang belum membayar ganti rugi tanah sirtu kepada Masyarakat Desa Latdalam, namun perlu diketahui oleh Para Pembanding bahwa uang sirih pinang oleh PT. Lintas Yamdena telah diberikan kepada saksi saudara Yohanes Sainyakit sebagai orang yang berdoa, telah dibuktikan dalam bukti T3.3 sehingga keberatan Para Penggugat / Para Pembanding tersebut adalah satu hal yang salah kaprah dan tidak Profesional menilai alat-alat bukti yang telah diajukan dalam acara pembuktian.
Bahwa keberatan Para Penggugat / Para Pembanding soal pembuktian kerugian yang dideritanya yakni Perjanjian Kontrak Nomor : 08-08/53/PEM.JL.LER.LAT/DP/BP/VIII/2010, tanggal 10 Agustus 2010 dan Perjanjian Kontrak tahun 2011 (P1 dan P2) Rp. 3.311.750.000.00.- (Tiga Miliar Tiga Ratus Sebelas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), akan tetap sesuai dengan gugatan Penggugat Pembanding sebesar Rp. 3.284.000.000.00,- (Tiga Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah).
Bahwa keberatan Para Penggugat / Para Pembanding tersebut sangat tidak rasional dalam menghitung sesuai dengan rancangan anggaran biaya (RAB) dalam Kontrak, hal tersebut dapat Tergugat II dan Tergugat III /Terbanding II dan Terbanding III dapat menjelaskan bahwa, yang dimaksud dengan kerugian yang diderita oleh Para Penggugat / Para Pembanding tersebut terkait dengan hak milik apa? Yang dipunyai oleh Para Penggugat / Para Pembanding. Kemudian dapat dari mana kerugian Pembanding sebesar Rp. 3.284.000.000.00,- (Tiga Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah) pertanyaanya adalah, apakah seluruh tanah / tanah sirtu yang untuk kepentingan umum pembangunan jalan raya untuk kepentingan Masyarakat Desa Latdalam yang kini telah menikmati jalan tersebut, apakah sebahagian dari tanah yang dijadikan jalan raya itu ada hak milik / atau pelepasan hak atau hak menggarap tanah tersebut juga terdapat hak para Penggugat / Para Pembanding atau tidak? Karena terbukti Penggugat / Pembanding tidak pernah berkebun/mengolah tanah pada areal obyek sengketa dimaksud, sehingga Para Penggugat / Para Pembanding tidak mempunyai hak untuk menggugat / mengajukan memori banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki dengan Nomor 43/Pdt.G/2016/PN.Sml.
Bahwa uang sirih pinang yang dimaksudkan sebasar Rp. 50.000.000.00,- (Lima Puluh Juta Rupiah), oleh pihak pembanding tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian hal mana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam Perkara A quo karena didalam kesaksian seluruh saksi yang dihadirkan dalam Persidangan, tidak satu saksi pun yang menyatakan dan melihat langsung uang sebesar Rp. 50.000.000.00,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut, didapat dari siapa? Siapa yang memberikan? Siapa yang menerima? Dan buktinya sebagai tanda terima tidak pernah ada, kemudian Para Penggugat / Para Pembanding pertanyakan uang sirih pinang tersebut kepada siapa? Dan untuk siapa?.
Bahwa harga tanah permeter Rp. 60.000.00,- (Enam Puluh Ribu Rupiah) yang dinyatakan oleh Pembanding sesuai dengan keberatan Para Pembanding, pertanyaannya dari Tergugat II dan Tergugat III / Terbanding II dan Terbanding III yang menentukan harga tanah sebesar Rp. 60.000.00,- (Enam Puluh Ribu Rupiah) per meter tersebut adalah siapa? Dan Rp. 60.000.00,- (Enam Puluh Ribu Rupiah) per meter tersebut seharusnya kapan disepakati? Dan perjanjian nya harus dengan siapa? Dan apakah Masyarakat Desa Latdalam memberikan kuasa penuh untuk Para Penggugat / Para Pembanding untuk menangani Perkara ini? Dimana Surat Kuasa nya dari Masyarakat Desa Latdalam tersebut? Kemudian untuk perhitungan para Pembanding pada saat pemeriksaan setempat pada tanggal 15 Juni 2017, pada saat itu, tidak pernah Para Penggugat / Para Pembanding menyatakan bahwa ada perbedaan pengukuran seperti yang sekarang dijelaskan dalam memori bandingnya sehingga terkesan Para Pembanding memutar balikan fakta serta tidak konsisten dengan hal yang telah di temui pada saat Persidangan Setempat, buktinya didalam Gugatan Penggugat / Pembanding mendalilkan dalam Gugatannya bahwa Panjang Jalan Obyek sengketa adalah 17 (Kilo Meter) dan lebar jalan 8 (Meter) sedangkan pada saat dilakukan Peninjauan setempat Penggugat menyatakan panjang jalan obyek sengketa adalah 11 (Kilo Meter). Bahwa Tergugat II menyatakan pekerjaan PT. Lintas Yamdena, 9.30 (Kilo Meter), kemudian kuasa Penggugat III menyatakan, dari star Jembatan WERI obyek sengketa sampai batas Desa Latdalam 9,35 kilo meter dan Lebar pada saat penggusuran jalan 12 meter, yang dikerjakan oleh PT. Lintas Yamdena adalah Panjang, sedangkan Turut Tergugat Pekerjaannya Pengaspalan sepanjang 10,50 kilo meter, dengan demikian, apa yang didalilkan oleh Para Penggugat/Pembanding tidak sesuai dengan Gugatanya, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki, dalam Perkara A Quo telah menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Bahwa dari seluruh tahapan pemeriksaan Bukti surat dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Tergugat II dan III sekarang sebagai Terbanding II dan III semuanya telah dibuktikan didepan Persidangan dan telah diputuskan oleh Majelis Hakim dalam Putusan A Quo, dan mengenai hal –hal yang tidak lagi ditanggapi oleh Tergugat II dan Tergugat III/Terbanding II dan Terbanding III, bukan berarti Para Terbanding Mengakuinya, akan tetapi sebaliknya Terbanding II dan Terbanding III dapat menolaknya Permohonan memori Banding Para Pembanding secara keseluruhan karena tidak memiliki dasar yuridis untuk mengajukan Memori Banding.
Bahwa terhadap Pertimbangan Majelis Hakim dalam Perkara A Quo, pada Halaman 17, DALAM POKOK PERKARA sampai dengan halam 96 (sembilan puluh enam), menurut Tergugat II dan Tergugat III/sekarang Terbanding II dan Terbanding III, Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 43/Pdt.G/2016/PN.Sml, telah tepat dan benar penerapan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, sehingga berdasarkan sluruh uraian yang dikemukakan oleh Terguagt II dan Tergugat III/Terbanding II dan Terbanding III, maka Tergugat II dan Tergugat III/Terbanding II dan Terbanding III Mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Cq. Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo untuk berkenan menjatuhkan Putusan dengan Amar Putusan sebagai Berikut:
MENGADILI
Menolak Permohonan Banding Para Penggugat/Para Pembanding Untuk Seluruhnya.
Menerima Kontra Memori Banding Terbanding II dan Tebanding III untuk seluruhnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 43/Pdt.G/2016/PN.Sml.
Menghukum Para Pembanding/Penggugat Semula untuk Membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
Apabila Pengadilan Tinggi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 18 Juli 2017, Nomor 43/Pdt.G/2016/PN Sml. serta dengan mencermati Memori Banding maupun Kontra Memori Banding yang diajukan oleh para pihak berperkara, Majelis Hakim tingkat Banding berpendapat bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar, karenasegala alasan dan fakta serta bukti-bukti dalam perkara ini telah dinilai dan dipertimbangkan dengan tepat dan benar untuk dijadikan dasar dari putusan tersebut, selain dari hal tersebut Hakim tingkat pertama tidak salah dalam menerapkan hukum dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan–pertimbangan tersebut diatas, untuk selanjutnya putusan Pengadilan Tingkat Pertama harus dipandang sudah tepat dan benar, maka pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan-pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding, sehingga dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 43/Pdt.G/2016/PN.Sml., tanggal 18 Juli 2017 yang dimohonkan banding tersebut harus dikuatkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat/Pembanding tetap dipihak yang kalah, baik dalam pengadilan tingkat pertama maupun dalam pengadilan tingkat bading, maka Para Penggugat/Para Pembanding harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan tersebut.
Mengingat, ketentuan-ketentuan dalam R.Bg, KUHPerdata, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan perundang- undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 43/Pdt.G/2016/PN.Sml. tanggal 18 Juli 2017 tersebut.
Menghukum Para Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan,yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon pada hari Senin, tanggal 06 Nopember 2017, oleh kami Eka Budhiprijanta, SH.,MH selaku Ketua Majelis, Mugiono, SH dan Togar, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 12 September 2017, Nomor 40/PDT/2017/PT AMB. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 06 Desember 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta La Tamin, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.-
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd. ttd.
M U G I O N O, SH. EKA BUDHIPRIJANTA,SH.MH.
ttd.
T O G A R,SH.
Panitera Pengganti,
ttd.
LA TAMIN, SH.
Perincian Biaya :
| - | Biaya Meterai | Rp | 6.000 ,- | |
| - | Biaya Redaksi | Rp | 5.000,- | |
| - | Biaya Proses | Rp | 139.000,- | |
| Jumlah | Rp | 150.000,- | (Seratus lima puluh ribu rupiah) |