346/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 346/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
DEDY SH. ALS. ACAI
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
NOMOR : 346/PID/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : DEDY, SH Als ACAI;
Tempat Lahir : Bandar Khalipah;
Umur / Tanggal Lahir : 36 Tahun / 26 April 1979;
Jenis Kelamin : Laki - laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Agama : Budha;
Tempat Tinggal : Dusun VIII Jalan Pasar 7 Rambungan No.01-D Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum Sejak tanggal 18 Februari 2016 sampai dengan tanggal 08 Maret 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tanggal 25 Februari 2016 sampai dengan tanggal 25 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tanggal 26 Maret 2016 sampai dengan tanggal 24 Mei 2016;
Majelis Hakim PengadiIan Tinggi Medan sejak tanggaI 17 Mei 2016 sampai dengan 15 Juni 2016;
Perpanjangan penahanan oIeh Wakil Ketua PengadiIan Tinggi Medan sejak tanggaI 16 Juni 2016 sampai dengan 14 Agustus 2016;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
Setelah membaca dan memperhatikan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini:
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum REG.PERKARA NO.PDM-32/ LPKAM.1/Epp.2/02/2016 tertanggal 23 Februari 2016, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Dedy,SH Als Acai Pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Juni 2015, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2015, bertempat di Jalan Besar Tembung Pasar VI Kec Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, “ melakukanpenganiayaan ” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pada Hari serta tempat tersebut diatas ketika saksi Juliaty datang berkunjung menemui terdakwa Dedy,SH als Acai serta mengantarkan makanan ke rumah terdakwa kemudian saksi Juliaty menunggui terdakwa yang sedang menyusun barang sekira pukul.17.00 Wib kemudian saksi Juliaty bertengkar mulut dengan terdakwa, karena saksi Juliaty merasa pusing lalu saksi meminta kepada terdakwa Dedy.SH als Acai untuk membuatkan air gula lalu terdakwapun membuatkan air gula di gelas termos lalu saksi Juliaty pun meminumnya kemudian setelah meminum air gula tersebut saksi Juliaty pun berkata kepada terdakwa bahwa saksi mau beristirahat kemudian sekira pukul 19.30 Wib saksi Juliaty terbangun dan melihat ada minuman beralkohol dalam botol dimeja lalu isi botol minuman tersebut langsung saksi Buang yang pada saat itu terdakwa sedang keluar, kemudian terdakwa Dedy.SH als Acai masuk lagi kedalam kamar kemudian terdakwa dan saksi kembali bertengkar mulut karena masalah Hand Phone yang tidak bisa di Cas Batrenya kemudian terdakwa pergi mandi dan setelah terdakwa selesai mandi kemudian terdakwa melihat bahwa baterai Handphone nya tidak berisi lalu kemudian terdakwa menyalahkan saksi Juliaty lalu saksi Juliatypun membantahnya lalu terdakwa melihat minumannya yang dibotol diatas meja sudah tinggal sedikit lagi lalu terdakwa marah-marah dan menuduh saksi Juliaty sudah meminum minuman terdakwa lalu terdakwa mencoba mencas Handphonenya lagi tetapi tidak bisa kemudian terdakwa melempar Handphonenya kearah kearah saksi Juliaty dan saksi Juliaty tetap mengatakan bahwa dia tidak ada merusaknya, karena saksi Juliaty merasa kesal maka saksi mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi mau pulang saja dan tidak perlu diantar oleh terdakwa kemudian saat saksi hendak beranjak berdiri tiba-tiba terdakwa Dedy langsung melemparkan Hand phonenya kearah saksi Juliaty lalu kemudian handphone tersebut saksi Juliaty Lempar lagi keatas lantai kemudian saat saksi Juliaty Berjalan kearah pintu dan hendak keluar kemudian tiba-tiba terdakwa langsung melemparkan gelas termos yang berwarna biru kearah kepala saksi Juliaty kemudian terdakwa langsung memukul pipi kiri saksi Juliaty dengan cara menumbukkan kepalan tangan dari terdakwa sebanyak 2(dua) kali dan kemudian terdakwa menampar pipi kiri saksi Juliaty sebanyak 1(satu) kali dan kemudian meludahi wajah saksi Juliaty setelah itu saksi baru menyadari bahwa dari kepalanya sudah banyak mengeluarkan darah kemudian saksi langsung meninggalkan tempat kejadian tersebut dan melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwajib
Bahwa Menurut Hasil Visum Et Repertum Dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Pringadi Medan No.195/VER/P/PRM-03/2015 Tanggal 23 Juni 2015 yang ditanda tanggani oleh Dr.Marahakim L.Tobing Sp.B di Peroleh Hasil Dan Kesimpulan Sebagai berikut :
Hasil : St.lokalis Kepala : Mata : Reflek cahaya positif (+) kanan dan kiri baik.
luka robek pada daerah bagian belakang kepala kiri ukuran 2,5x0,2 Cm, dan telah dijahit di rumah sakit luar sebanyak 4(empat) jahitan
Kesimpulan:
sebagai akibatnya terjadi sakit dan tidak ada halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatanya.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 351 ayat (1)KUHPidana.
Surat tuntutan pidana ( requisitor ) dari Penuntut Umum tanggal 9 Mei 2016 Nomor: Reg.Perk.PDM-32/LPKAM.1/Epp2/02/2016, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Dedy, SH Als Acai telah terbukti bersalah melakukan tindak Pidana “Penganiayaan” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy, SH Als Acai dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama terdakwa masih dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti dalam Perkara ini yaitu:
1 (satu) Buah Gelas warna biru yang terbuat dari Stainlis Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan jika terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman agar terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 17 Mei 2016 No. 343/Pid.B/2016/PN-Lbp.LD yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa DEDI, SH alias ACAI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan“
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) Buah Gelas warna biru yang terbuat dari Stainlis,
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, Bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding pada tanggal 17 Mei 2016 Nomor : 42/Akta.Pid/2016/PN-Lbp dan permintaan banding Jaksa Penuntut Umum telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 24 Mei 2015 dengan Nomor : 42/Akta.Pid/2016/PN-Lbp, dan juga Terdakwa telah menyatakan banding pada tanggal 17 Mei 2016 dengan Nomor : 42/Akta.Pid/2016/PN-Lbp dan permintaan banding Terdakwa juga telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 6 Juni 2016 dengan Nomor : 42/Akta.Pid/2016/PN-Lbp;
Menimbang, Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Bandingnya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 30 Mei 2016 Akta tanda Trima Memori Banding Nomor : 343/Pid.B/2016/PN.Lbp, Memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 15 Juni 2016;
Menimbang, Bahwa Juga Terdakwa telah mengajukan Memori Bandingnya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 17 Juni 2016 Akta tanda Trima Memori Banding Nomor: 343/Pid.B/2016/PN.Lbp, Memori banding Terdakwa tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 Juni 2016;
Menimbang, Bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sesuai dengan surat Pemberitahuan untuk Mempelajari Berkas Perkara masing-masing pada tanggal 24 Mei 2016, terhitung sejak pemberitahuan ini selama 7 (tujuh) hari jam kerja, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, adalah telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara yuridis formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik, Berita Acara Persidangan, Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 17 Mei 2016 Nomor : 343/Pid.B/2016/PN.Lbp.LD, Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Memori Banding dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan yang diajukan oleh Terdakwa, Majelis Hakim tingkat Banding menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tidak ada mengemukakan hal baru yang dapat menunjukkan adanya kekeliruan Majelis Hakim tingkat pertama mengambil putusan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, namun mengenai penjatuhan hukuman Pengadilan Tinggi tidak sependapat dan harus diperbaiki;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi terdakwa dan korban serta, membawa manfaat bagi masyarakat umum, yang terpenting adalah diharapkan agar membawa manfaat dan berguna pula bagi diri pribadi terpidana itu sendiri. walaupun tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar terdakwa tidak mengulangi perbuatan tersebut lagi bagi masyarakat lainnya (evek jera), tetapi antara korban dengan terdakwa tidak ada perdamaian maka terlihat Terdakawa tidak ada menunjukkan etiket baik oleh karenanya terdakwa haruslah dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan pasal 21 Jo. pasal 27 ayat (1) dan (2) Jo pasal 193 KUHAP dan tidak ada terdapat hal-hal yang dapat dijadikan alasan Terdakwa dibebaskan dari tahanan, maka Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini;
Memperhatikan, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
Memperbaiki Putusan PengadiIan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 343/Pid.B/2016/PN.Lbp/LD tanggaI 17 Mei 2016 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatukan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DEDI, SH alias ACAI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan“
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) Buah Gelas warna biru yang terbuat dari Stainlis,
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp. 2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari SELASA Tanggal 26JULI 2016 oleh kami: BANTU GINTING, SH. sebagai Ketua Majelis, LINTON SIRAIT, SH., MH. dan ABDUL FATTAH, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan selaku Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 30 JUNI 2016 Nomor: 346/PID/2016/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 28 JULI 2016 oleh Ketua Majelis dihadiri Anggota serta dibantu oleh : TAHI PURBA, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya;
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
LINTON SIRAIT, SH., MH.BANTU GINTING, SH
ABDUL FATTAH, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI
TAHI PURBA, SH