48/Pid.Sus/2016/PN Mad
Putusan PN MADIUN Nomor 48/Pid.Sus/2016/PN Mad
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MEI IIS SARNAWATI binti SARNOKO
1. Menyatakan Terdakwa MEI IIS SARNAWATI binti SARNOKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia”;
P U T U S A N
Nomor: 46/Pid.Sus/2016/PN Mad
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Madiun, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :------------------------
Nama lengkap : MEI IIS SARNAWATI binti SARNOKO ;----------------
Tempat lahir : Madiun ;----------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 32 tahun / 11 Mei 1983 ;-------------------------------------
Jenis kelamin : Perempuan ;----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;-------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Togaten RT. 04 RW. 02 Desa Sidodadi Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun ;---------------
Agama : Islam ;-------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ;----------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, oleh :-----------------------
Penyidik sejak tanggal 26 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 16 Maret 2016 ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan tanggal 20 Maret 2016 ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2016 ;--------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 April 2016 sampai dengan 13 Juni 2016 ;---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;--------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Telah membaca :-----------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Madiun tentang penunjukan Majelis Hakim ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Penetapan hari sidang pertama ;-------
Berkas perkara yang bersangkutan beserta seluruh lampirannya ;------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;----
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;-
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokokya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa MEI IIS SARNAWATI binti SARNOKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pemberi fidusia, mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa seijin pihak penerima fidusia sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu kami melanggar pasal 36 jo pasal 23 ayat (2) UURI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MEI IIS SARNAWATI binti SARNOKO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;-----------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat kuasa pelaporan tertanggal Madiun 7 Juli 2015;----------
1 ( satu) bendel formulir survey atas pengajuan pembiayaan yang dilakukan oleh PK an. DENI RIAWAN;--------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan No.030314112869 antara nasabah an. DENI RIAWAN dengan pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Cab Madiun tanggal 10 Desember 2014;------------------------------------------------------
1 (satu) bendel kwitansi jual beli dan BAST kendaraan dari dealer Cahaya Motor Caruban ke Nasabah atas nama DENI RIAWAN;----------------------------
1 (satu) bendel Akta Jaminan fidusia tertanggal 18 Desember 2014;-----------
1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 24 Desember 2014 dengan keterangan pihak Pemberi Fidusia MEI IIS SARNAWATI pihak penerima fidusia PT Adira Dinamika Multi Finance Cab Madiun yang dibuat oleh Notaris WIDYAWATI, S.Pi, SH, MH, MKn berkedudukan di Jawa Timur;
1 (satu) bendel kuasa dari PT Adira Dinamika Multi Finance Pusat;-------------
1 (satu) lembar foto copy jadwal angsuran / history pembayaran kredit Costumer an. DENI RIAWAN;--------------------------------------------------------------
1 ( satu ) buah BPKB No. L-09110772 termuat data kendaraan Nopol AE-5144-HA;------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel foto copy data identitas Costumer an. DENI RIAWAN ;--------
1 (satu) lembar foto copy SOMASI pertama tanggal 1 Juni 2015 dan SOMASI kedua tanggal 5 Juni 2015 kepada Costumer an. DENI RIAWAN berikut bukti tanda terima;------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pernyataan tentang pengalihan atau oper kredit kendaraan yang ditandatangani oleh istri DENI RIAWAN tertanggal 30-05-2015;----------------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun;-----
1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Yamaha type 2 BJ/New Mio GT Tahun 2014 warna merah Nopol AE-5144-HA atas nama MEI IIS SARNAWATI;---
1 (satu) lembar STNK kendaraan roda 2 merk Yamaha type 2 BJ/New Mio GT Tahun 2014 warna merah Nopol AE-5144-HA atas nama MEI IIS SARNAWATI;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kontak asli kendaraan roda dua merk Yamaha;---------------------
Dipergunakan dalam perkara atas nama SARBINI;----------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mengajukan permohonan agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya terhadap hal tersebut Penuntut Umum, demikian pula terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------
KESATU
Bahwa ia terdakwa MEI IIS SARNAWATI binti SARNOKO pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat dapat ditentukan lagi secara pasti pada bulan April 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun Jl. Dr. Sutomo No.78 Kota Madiun sebagai pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------
Bahwa antara terdakwa dan Deni Riawan memiliki ikatan suami istri dimana Deni Riawan pada bulan Desember 2014 mengajukan pembiayaan kendaraan roda dua merk Yamaha type New Mio GT tahun 2014 warna merah Nopol AE-5144-HA kepihak PTAdira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun yang mana atas permintaan Deni Riawan secara lisan bahwa atas nama STNKB dan BPKB kendaraan adalah istrinya MEI IIS SARNAWATI binti SARNOKO yaitu terdakwa dengan alasan bahwa kendaraan tersebut dibeli untuk kebutuhan kerja istrinya. Selanjutnya oleh pihak pembiayaan telah diproses dengan perincian dalam perjanjian pembiayaan adalah :------------------------------
Harga limit OTR/barang Rp. 12.646.020,- ;-------------------------------------------
Uang muka Rp. 3.000,- ;-------------------------------------------------------------------
Pinjaman pokok Rp. 11.600.000,- ;------------------------------------------------------
Bunga tipa tahun 17,090 % ;--------------------------------------------------------------
Total pinjaman Rp. 19.440.000,- ;-------------------------------------------------------
Besar angsuran Rp. 540.000,- ;----------------------------------------------------------
Jangka waktu kredit 36 bulan ;-----------------------------------------------------------
Bahwa pembiayaan kredit oleh terdakwa sebagai pemberi fidusia dengan pembiayaan dari PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun sebagai penerima fidusia tersebut kemudian didaftarkan Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dengan sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.01148408.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 24 Desember 2014;-----------------
Bahwa untuk bulan Juli 2015 angsuran berjalan 7 bulan namun terdakwa baru melakukan pembayaran sebanyak 4X angsuran sehingga menunggak sebanyak 3X angsuran. Atas terjadinya keterlambatan angsuran kredit tersebut selanjutnya pihak PT Adira Dinamika Multi Finance melakukan penagihan dirumah terdakwa namun tidak di tindak lanjuti oleh terdakwa maupun suaminya kemudian dari pihak PT Adira Dinamika Multi Finance membuat surat teguran dan somasi kepada terdakwa dan suaminya per tanggal 1 Juni 2015 yang diterima langsung oleh terdakwa dan suaminya, namun juga tidak ada respon. Karena tidak ada respon akhirnya petugas menanyakan keberadaan obyek berupa kendaraan roda dua merk Yamaha type New Mio GT tahun 2014 warna merah No Pol AE-5144-HA tersebut kepada terdakwa yang akhirnya diperoleh penjelasan bahwa sepeda motor telah dipindah tangankan yaitu digadaikan kepada Sarbini ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) Dusun Kedung Dawuh Desa Wonorejo Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun pada bulan Pebruari 2015 sebesar Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah ) dan terdakwa sudah tidak mampu untuk meneruskan pembayaran kreditnya. Bahwa oleh karena terdakwa selaku pemberi fidusia telah mengalihkan obyek jaminan fidusi kepada piahk lain tanpa seijin penerima fidusia yang akhirnya telah merugikan pihak penerima fidusia selanjutnya dilaporkan kepada pihak berwajib;------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) UURI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ;--------
A T A U
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MEI IIS SARNAWATI binti SARNOKO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti lagi pada bulan April 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun Jl. Dr. Sutomo No.78 Kota Madiun, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ditangannya bukan karena kejahatan ;------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------
Bahwa antara terdakwa dan Deni Riawan memiliki ikatan suami istri dimana Deni Riawan pada bulan Desember 2014 mengajukan pembiayaan kendaraan roda dua merk Yamaha type New Mio GT tahun 2014 warna merah Nopol AE-5144-HA kepihak PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun yang mana atas permintaan Deni Riawan secara lisan bahwa atas nama STNKB dan BPKB kendaraan adalah istrinya MEI IIS SARNAWATI binti SARNOKO yaitu terdakwa dengan alasan bahwa kendaraan tersebut dibeli untuk kebutuhan kerja istrinya. Kemudian sepeda motor dipakai oleh terdakwa yang mana pada bulan Pebruari 2015 karena membutuhkan uang tanpa seijin suami dan pihak PT Adira Dinamika Multi Finance terdakwa menggadaikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan roda dua merk Yamaha type New Mio GT tahun 2014 warna merah Nopol AE-5144-HA tersebut kepada sdr. Sarbini ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) sebesar Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah ) ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk bulan Juli 2015 angsuran berjalan 7 bulan namun terdakwa baru melakukan pembayaran sebanyak 4X angsuran sehingga menunggak sebanyak 3X angsuran. Atas terjadinya keterlambatan angsuran kredit tersebut selanjutnya pihak PT Adira Dinamika Multi Finance melakukan penagihan dirumah terdakwa namun tidak di tindak lanjuti oleh terdakwa maupun suaminya kemudian dari pihak PT Adira Dinamika Multi Finance membuat surat teguran dan somasi kepada terdakwa dan suaminya per tanggal 1 Juni 2015 yang diterima langsung oleh terdakwa dan suaminya, namun juga tidak ada respon. Karena tidak ada respon akhirnya petugas menanyakan keberadaan obyek berupa kendaraan roda dua merk Yamaha type New Mio GT tahun 2014 warna merah No Pol AE-5144-HA tersebut kepada terdakwa yang akhirnya diperoleh penjelasan bahwa sepeda motor telah dipindah tangankan yaitu digadaikan kepada Sarbini dan terdakwa sudah tidak mampu untuk meneruskan pembayaran kreditnya. Bahwa oleh karena terdakwa selaku pemberi fidusia telah mengalihkan obyek jaminan fidusi kepada pihak lain tanpa seijin penerima fidusia yang akhirnya telah merugikan pihak penerima fidusia selanjutnya dilaporkan kepada pihak berwajib;----------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dakwaan dan tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi) ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi ke persidangan, yaitu :-------------------------
Saksi SABAM WARSITO, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut ;------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun sebagai ARO (Account Receifeble Officer) Colection;-----------------------------
Bahwa PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun bergerak di lembaga pembiayaan kendaraan bermotor dan mobil ;----------------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah mengunjungi dan menagih nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran, selama 4 hari sampai 30 hari, memenuhi target secara harian maupun bulanan ;------------
Bahwa saksi sebagai perwakilan PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun dalam perkara ini adalah untuk melaporkan peristiwa yang diduga penggelapan atau pengalihan jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan roda dua, Merk Yamaha, Type 2BJ/NEW MIO GT, tahun 2014, warna merah, No.Pol : AE-5144-HA, No.Ka : H32BJ003EJ7 23712, No.Sin. : 2BJ 723709, atas nama MEY IIS SARNAWATI, sebagaimana surat kuasa saya dari Kepala Cabang PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun tertanggal 7 Juli 2015; -----------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui bahwa kendaraan tersebut dikuasai orang lain pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015;--------------------------------------------------
Bahwa pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun mengetahui awalnya pada melakukan penagihan angsuran terhadap permohonan kredit (PK) saksi DENI RIAWAN yang menerangkan bahwa kendaraan sudah dialihkan kepada orang lain oleh terdakwa dan terdakwa membuat surat pernyataan tentang pengalihan kendaraan tersebut kepada Kepala Cabang PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun ;----------
Bahwa terdakwa mengalihkan kendaraan tersebut tanpa seijin dari pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun ;--------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;------------------------------------------------------------------------------------------
FERRY ADYTAMA, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun sebagai CMO/Surveryor sekaligus merangkap marketing;-----------------------
Bahwa PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun bergerak di lembaga pembiayaan kendaraan bermotor dan mobil ;----------------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah mencari dan mendapatkan aplikasi kredit pembiayaan, melakukan survey, membuat laporan hasil survey, melakukan penghitungan kredit pembiayaan, menjelaskan pembayaran angsuran, mendapatkan data awal calon konsumen, memantau pembayaran angsuran nasabah dalam waktu 6 (enam) kali cicilan;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perjanjian pembiayaan oleh saudara DENI IRAWAN untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda dua, Merk Yamaha, Type 2BJ/NEW MIO GT, tahun 2014, warna merah, No.Pol : AE-5144-HA secara kredit di PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun yang saat ini mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 3 (tiga) bulan dan kendaraan sebagai obyek jaminan tidak ada di rumah saudara DENI IRAWAN, berdasarkan pengakuan terdakwa MEY IIS SARNAWATI kendaraan tersebut digadaikan kepada pihak lain; ---------------------------------
Bahwa berdasarkan aplikasi, perjanjian pembiayaan terjadi pada tanggal 10 Desember 2014 di Kantor PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian diterbitkan Salinan Akta Jaminan Fidusia / Akta Notaris Nomor 260 tanggal 18 Desember 2014, oleh Notaris WIDYAWATI, SPI, S.H., M.H., M.Kn berkedudukan di Kabupaten Madiun;---------------------------
Bahwa selanjutnya didaftarkan dan diterbitkan sebagaimana dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W.15.01148408.AH.05.01.TH.2014, tanggal 24 Desember 2014 ;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui bahwa kendaraan tersebut dikuasai orang lain pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015;--------------------------------------------------
Bahwa pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun mengetahui awalnya pada melakukan penagihan angsuran terhadap permohonan kredit (PK) saksi DENI RIAWAN yang menerangkan bahwa kendaraan sudah dialihkan kepada orang lain oleh terdakwa dan terdakwa membuat surat pernyataan tentang pengalihan kendaraan tersebut kepada Kepala Cabang PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun ;----------
Bahwa terdakwa mengalihkan kendaraan tersebut tanpa seijin dari pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun ;--------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi EKO WAHYUDI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun sebagai Remidial Officer (RO);-----------------------------------------------------------
Bahwa PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun bergerak di lembaga pembiayaan kendaraan bermotor dan mobil ;----------------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah membantu ARO (Account Recible Officer) untuk menagih nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran dan diberi kuasa oleh perusahaan apabila konsumen tidak mampu membayar dilakukan penarikan kendaraan kepada konsumen;------
Bahwa pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun mengetahui awalnya pada melakukan penagihan angsuran terhadap permohonan kredit (PK) saksi DENI RIAWAN yang menerangkan bahwa 1 (satu) unit kendaraan roda dua, Merk Yamaha, Type 2BJ/NEW MIO GT, tahun 2014, warna merah, No.Pol : AE-5144-HA sudah dialihkan kepada orang lain oleh terdakwa dan terdakwa membuat surat pernyataan tentang pengalihan kendaraan tersebut kepada Kepala Cabang PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun ;-------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengalihkan kendaraan tersebut tanpa seijin dari pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun ;--------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah dibacakan keterangn saksi-saksi pada Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan, yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
Saksi SARBINI :----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi sebelumnya belum kenal dengan Sdr.DENI RIAWAN dan terdakwa, dimana saksi baru kenal terdakwa sewaktu menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan roda dua, Merk Yamaha, Type 2BJ/NEW Mio GT, tahun 2014 warna merah, No.Pol.AE-5144-HA kepada saksi, sedangkan dengan Sdr. DENI RIAWAN baru kenal sewaktu mengambil kendaraan tersebut dirumah saksi ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa barang berupa 1 (satu) unit kendaraan roda dua, Merk Yamaha, Type 2BJ/NEW Mio GT, tahun 2014 warna merah, No.Pol.AE-5144-HA tersebut adalah milik terdakwa sebagaimana atas nama dalam STNKB ;----
Bahwa saksi pernah menguasai 1 (satu) unit kendaraan roda dua, Merk Yamaha, Type 2BJ/NEW Mio GT, tahun 2014 warna merah, No.Pol.AE-5144-HA dari terdakwa dalam rangka sebagai jaminan gadai/ pinjam uang;
Bahwa terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut bersama dengan seorang wanita yang tidak saksi kenal ;-----------------------------------------------
Bahwa terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut dengan cara awalnya, saksi ditelephone oleh teman saksi yang bernama Sdr. SOFYAN bahwa ada temannya yang bernama Sdri. MEI IIS SARNAWATI mau pinjam uang sejumlah Rp2.200.000,00 ( dua juta dua ratus ribu rupiah ) dengan jaminan 1 (satu) unit kendaraan roda dua, Merk Yamaha, Type 2BJ/NEW Mio GT, tahun 2014 warna merah, No.Pol.AE-5144-HA tersebut, selanjutnya saksi bersama dengan Sdr. SOFYAN bertemu dengan terdakwa di Stasiun caruban Kabupaten Madiun, yang kemudian saksi menyerahkan uang sejumlah Rp2.200.000,00 ( dua juta dua ratus ribu rupiah ) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan kendaraan tersebut kepada saksi sebagai jaminannya ;-----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menggadaikan atau pinjam uang kepada saksi dengan jaminan sepeda motor tersebut sejumlah Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah), namun beberapa bulan kemudian terdakwa meminta tambah pinjamannya beberapa kali sehingga total menjadi Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);--------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat menggadaikan sepeda motor tersebut terdakwa berjanji akan menebus sepeda motornya dan mengembalikan pinjaman uang kepada saksi dalam jangka waktu satu bulan kemudian, namun terdakwa justru minta tambah pinjamannya kepada saksi;--------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan sewaktu Sdri. MEI IIS SARNAWATI tersebut disertai STNKBnya, sedangkan untuk BPKB sebagaimana keterangan Sdri. MEI IIS SARNAWATI masih sebagai jaminan kredit di Adira dan mengaku baru membayar satu kali angsuran;---------------------------------------
Bahwa saksi mengetaui kendaraan tersebut atas nama terdakwa tersebut masih merupakan jaminan kredit atau obyak pembiayaan secara fidusia di PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun;--------------------------------
Bahwa saat kendaraan tersebut ditebus, yang menebus adalah suami terdakwa yang bernama DENI RIAWAN sama dengan Sdr. KEMPUL, dimana pada hari dan tanggal lupa sekita akhir bulan Agustus 2015 sekitar pukul 11.00 Wib saksi mengantarkan kendaraan tersebut kerumah Sdr. KEMPUL dan selanjutnya Sdr. KEMPUL menyerahkan uang tebusan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);-------------------
Bahwa saksi menerima gadai tersebut tidak mendapatkan keuntungan, hanya diberi uang saku oleh Sdr. KEMPUL sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk ganti wira wiri;-------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi DENI RIAWAN tidak mengetahui kendaraan roda tersebut digadaikan oleh terdakwa kepada saksi;----------------------------
Saksi DENI RIAWAN :--------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanggal 10 Desember 2015 dirumah saksi pernah mengajukan dan membuat perjanjian pembiayaan fidusia atas pembelian barang berupa 1 (satu) unit kendaraan roda dua, Merk Yamaha, Type 2BJ/NEW Mio GT, tahun 2014 warna merah, No.Pol.AE-5144-HA, No.Ka NH32BJ003EJ7 23712, No.Sin : 2BJ723709 dengan pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun;------------------------------------------------------------------
Bahwa membeli 1 (satu) unit kendaraan roda dua, Merk Yamaha, Type 2BJ/NEW MIO GT, tahun 2014 warna merah, No.Pol.AE-5144-HA tersebut di Dealer CAHYA MITRA PRATAMA /CAHYA MOTOR, alamat Jl. P. Sudirman No.11 Caruban Kabupaten Madiun;--------------------------------------
Bahwa harga OTR barang Rp12.646.020,00 (dua belas juta enam ratus empat puluh enam ribu dua puluh rupiah), uang muka Rp.0,00 (saat itu ada program khusus dari ADIRA), pinjaman pokok Rp11.600.000,00 (sebelas juta enam ratus ribu rupiah), besar angsuran Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) jangka waktu pembiayaan kredit/angsuran 36 bulan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan sewaktu ditunjukan oleh Penyidik berkas-berkas yang pernah ditandatangani oleh saksi dan terdakwa sebagai istrinya saat proses pembelian kendaraan tersebut sampai dengan proses perjanjian pembiayaan atas kendaraan tersebut di PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun, adapun berkas-berkas berupa : 1 (satu) bendel fotocopy berita acara serah terima dan kwitansi uang muka dari Dealer CAHYA MOTOR, Caruban, 1 (satu) bendel fotocopy aplikasi pengajuan hasil survey, perjanjian pembiayaan secara fidusia, kuasa pendaftran fidusia antara saksi dan PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam STNKB dan BPKB kendaraan tersebut atas terdakwa yang merupakan istri saksi, karena kendaraan tersebut akan digunakan untuk aktifitas kerja sehari-hari, namun dalam pengajuan pembiayaan di PT. Adira Dinamika Multi Finance, Cabang Madiun adalah saksi atas nama DENI RIAWAN yang menjadi PK/Nasabahnya, karena saksi yang saat itu memiliki pekerjaan, sehingga pengajuan pembiayaannya jika PK nya adalah saksi, supaya bisa di Acc oleh pihak leasing;-------------------------------
Bahwa yang berkewajiban membayar angsuran atas nama pembiayaan kendaraan tersebut adalah saksi dan isterinya;--------------------------------------
Bahwa sampai saat bulan Agustus 2015, seharusnya sudah berjalan 8 (delapan) kali angsuran, namun saksi baru membayar 4 (empat) kali angsuran dan menunggak 4 (empat) kali angsuran, karena saat itu (mulai angsuran bulan ke-5) baik saksi maupun isterinya sudah tidak sanggup secara financial/keuangan, untuk meneruskan angsuran kendaraan tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah menggadaikan dan kemudian mengoper kredit kendaraan tersebut kepada saksi SARBINI, namun setelah ada surat somasi dari pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun dan ada surat panggilan dari pihak kepolisian, kemudian saksi menebus gadai sepeda motor tersebut dan saat ini sepeda motor tersebut sudah diserahkan oleh saksi kepada pihak kepolisian;-------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan tertanggal 30 Mei 2015 yang isinya bahwa 1 (satu) unit kendaraan roda dua, Merk Yamaha, Type 2BJ/NEW Mio GT, tahun 2014 warna merah, No.Pol.AE-5144-HA tersebut diteruskan angsurannya kredit oleh Sdr., SARBINI, karena istrinya memiliki hutang kepada Sdr. SARBINI sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);-------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menggadaikan kemudian mengoper kredit sepeda motor tersebut kepada Sdr. SARBINI, alamat Dsn. Setren, Desa Kedung Dawung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun;--------------------------------
Bahwa terdakwa menggadaikan kendaraan tersebut sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);-------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2015, saksi bersama dengan ayahnya menebus kembali sepeda motor tersebut dari Sdr. SARBINI sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);-------------------
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dan suami terdakwa yaitu saksi DENI RIAWAN mengajukan pembiayaan pembelian sepeda motor ;-------------------------------
Bahwa membeli sepeda motor tersebut di Dealer CAHYA MITRA PRATAMA/CAHYA MOTOR, Jalan P. Sudirman No. 11 Caruban, Kabupaten Madiun ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa Harga OTR barang tersebut Rp12.646.020,00 (dua belas juta enam ratus empat puluh enam ribu dua puluh rupiah),uang muka 0 (saat itu ada program khusus dari ADIRA), pinjaman pokok Rp11.600.000,00 (sebelas juta enam ratus ribu rupiah), besar angsuran Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) jangka waktu pembiayaan kredit/angsuran 36 bulan;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi DENI RIAWAN dan terdakwa pada tanggal 10 Desember 2015 mengajukan dan membuat perjanjian pembiayaan fidusia atas pembelian barang berupa 1 (satu) unit kendaraan roda dua, Merk Yamaha, Type 2BJ/NEW Mio GT, tahun 2014 warna merah, No. Pol. AE-5144-HA, dengan pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun ;-------------
Bahwa STNK dan BPKB , namun dalam pengajuan pembiayaan di PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun suami saya yang menjadi PK/Nasabah ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada mulanya kendaraan tersebut sehari-hari digunakan oleh terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa April 2015 terdakwa terdakwa meminjam uang kepada saksi SARBINI sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dan diterimakan kepada terdakwa sejumlah Rp2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), karena sudah dipotong untuk bunga pinjaman ;--------------------
Bahwa bulan Agustus 2015, seharusnya sudah berjalan 8 (delapan) kali angsuran, tetapi terdakwa baru membayar 4 (empat) kali angsuran dan menunggak sebanyak 4 (empat) kali angsuran; ------------------------------------
Bahwa uang tersebut digunakan terdakwa untuk berobat bapak terdakwa ;-
Bahwa terdakwa pernah mendapat Surat Peringatan dari di PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun menunggak angsuran selama 2 (dua) bulan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa menerima surat somasi yang kedua, terdakwa mencari dan menemui saksi SARBINI dengan maksud menunjukan somasi tersebut dan saat itu saksi SARBINI minta waktu untuk menyelesaian kewajiban angsuran tersebut di PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dan saksi DENI RIAWAN pernah mencari SARBINI dengan maksud untuk menebus sepeda motor tersebut, kemudian pada tanggal 29 Agustus 2015, saksi DENI RIAWAN bersama mertua terdakwa menebus kembali kendaraan tersebut dari SARBINI sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);--------------------------------
Bahwa terdakwa meminjam uang dan menjadikan kendaraan tersebut sebagai jaminannya tanpa seijin dari PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat kuasa pelaporan tertanggal Madiun 7 Juli 2015;--------
1 (satu) bendel formulir survey atas pengajuan pembiayaan yang dilakukan oleh PK an. DENI RIAWAN ;--------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan No.030314112869 antara nasabah an. DENI RIAWAN dengan pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Cab Madiun tanggal 10 Desember 2014 ;---------------------------------------------------
1 (satu) bendel kwitansi jual beli dan BAST kendaraan dari dealer Cahaya Motor Caruban ke Nasabah an. DENI RIAWAN ;-----------------------------------
1 (satu) bendel Akta Jaminan fidusia tertanggal 18 Desember 2014 ;---------
1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 24 Desember 2014 dengan keterangan pihak Pemberi Fidusia MEI IIS SARNAWATI pihak penerima fidusia PT Adira Dinamika Multi Finance Cab Madiun yang dibuat oleh Notaris WIDYAWATI, S.Pi, SH, MH, MKn berkedudukan di Jawa Timur ;------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel kuasa dari PT Adira Dinamika Multi Finance Pusat ;----------
1 (satu) lembar foto copy jadwal angsuran/ history pembayaran kredit Custumer an. DENI RIAWAN;------------------------------------------------------------
1 ( satu ) buah BPKB No. L-09110772 termuat data kendaraan Nopol AE-5144-HA ;--------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel foto copy data identitas custumer an. DENI RIAWAN ;-------
1 (satu) lembar foto copy SOMASI pertama tanggal 1 Juni 2015 dan SOMASI kedua tanggal 5 Juni 2015 kepada custumer an. DENI RIAWAN berikut bukti tanda terima ;----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pernyataan tentang pengalihan atau oper kredit kendaraan yang ditanda tangani oleh istri DENI RIAWAN tertanggal 30-05-2015 ;-------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha type 2 BJ/New Mio GT tahun 2014 warna merah Nopol AE-5144-HA atas nama MEI IIS SARNAWATI ;--------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK kendaraan roda dua merk Yamaha type 2 BJ/New Mio GT tahun 2014 warna merah Nopol AE-5144-HA atas nama MEI IIS SARNAWATI ;--------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kontak asli kendaraan roda dua merk Yamaha ;------------------
Barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi serta berhubungan dengan perkara ini ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang dikemukakan baik oleh Penuntut Umum maupun oleh para terdakwa sebagaimana tersebut di atas dan segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap tertuang kembali selengkapnya dalam Putusan ini dan dijadikan pula pertimbangan dalam putusan ini ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta dihubung kan dengan barang bukti yang saling bersesuaian, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi DENI RIAWAN dan terdakwa pada tanggal 10 Desember 2015 mengajukan dan membuat perjanjian pembiayaan fidusia atas pembelian barang berupa 1 (satu) unit kendaraan roda dua, Merk Yamaha, Type 2BJ/NEW Mio GT, tahun 2014 warna merah, No. Pol. AE-5144-HA, No. Ka NH32BJ003EJ7 23712, No. Sin : 2BJ723709 dengan pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun yang akan digunakan oleh terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan aplikasi, perjanjian pembiayaan terjadi pada tanggal 10 Desember 2014 di Kantor PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian diterbitkan Salinan Akta Jaminan Fidusia / Akta Notaris Nomor 260 tanggal 18 Desember 2014, oleh Notaris WIDYAWATI, SPI, S.H., M.H., M.Kn berkedudukan di Kabupaten Madiun;---------------------------
Bahwa selanjutnya didaftarkan dan diterbitkan sebagaimana dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W.15.01148408.AH.05.01.TH.2014, tanggal 24 Desember 2014 ;--------------------------------------------------------------
Bahwa STNK dan BPKB kendaraan tersebut atas nama terdakwa ;-----------
Bahwa saksi DENI RIAWAN adalah suami terdakwa ;-----------------------------
Bahwa terdakwa ikut menandatangani perjanjian tersebut ;----------------------
Bahwa kendaraan tersebut semula digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada sekitar bulan April 2015 terdakwa meminjam uang kepada saksi Sarbini sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda dua, Merk Yamaha, Type 2BJ/NEW Mio GT, tahun 2014 warna merah, No. Pol. AE-5144-HA sebagai jaminannya ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam meminjam uang dan menyerahkan kendaraan tersebut sebagai jaminan kepada saksi SARBINI dilakukan terdakwa tanpa seijin dari PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun ;--------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya ;---------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif, yaitu:-------------------------------------------------------------
KESATU: Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ;----------------------------------------------------------
Atau
KEDUA: Pasal 372 KUHP ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif untuk itu Majelis Hakim dapat memilih untuk mempertimbangkan dakwaan yang paling relevan dengan fakta-fakta di persidangan yaitu dakwaan Kesatu Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang memiliki unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :---------------------
Unsur “Pemberi Fidusia” ;--------------------------------------------------------------------
Unsur “Mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia” :--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap masing-masing unsur tindak pidana tersebut, akan dipertimbangkan satu persatu sebagai berikut :--------------------------------------
Ad. 1. Unsur “Pemberi Fidusia” :----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian Pemberi Fidusia menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memuat ketentuan pemidanaan maka yang dimaksud dengan “Pemberi Fidusia” disini adalah siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku atau dapat diterapkan ketentuan hukum dan agar tidak terjadi kekeliruan terhadap subyek hukum yang diajukan di persidangan yaitu terdakwa ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan Terdakwa MEI IIS SARNAWATI binti SARNOKO, yang setelah diteliti tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dan bersesuaian pula dengan keterangan para saksi, sehingga tidak ada keraguan atau kekeliruan orang, bahwa MEI IIS SARNAWATI binti SARNOKO adalah pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dalam perkara ini ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi DENI RIAWAN dan terdakwa pada tanggal 10 Desember 2015 mengajukan dan membuat perjanjian pembiayaan fidusia atas pembelian barang berupa 1 (satu) unit kendaraan roda dua, Merk Yamaha, Type 2BJ/NEW Mio GT, tahun 2014 warna merah, No. Pol. AE-5144-HA, No. Ka NH32BJ003EJ7 23712, No. Sin : 2BJ723709 dengan pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun yang akan digunakan oleh terdakwa ;------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan aplikasi, perjanjian pembiayaan terjadi pada tanggal 10 Desember 2014 di Kantor PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian diterbitkan Salinan Akta Jaminan Fidusia / Akta Notaris Nomor 260 tanggal 18 Desember 2014, oleh Notaris WIDYAWATI, SPI, S.H., M.H., M.Kn berkedudukan di Kabupaten Madiun;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya didaftarkan dan diterbitkan sebagaimana dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W.15.01148408.AH.05.01.TH.2014, tanggal 24 Desember 2014 ;----------------------------------------------------------
Bahwa STNK dan BPKB kendaraan tersebut atas nama terdakwa ;-------
Bahwa saksi DENI RIAWAN adalah suami terdakwa ;-------------------------
Bahwa terdakwa ikut menandatangani perjanjian tersebut ;------------------
Bahwa kendaraan tersebut semula digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta-fakta tersebut di atas bahwa terdakwa adalah pemilik 1 (satu) unit kendaraan roda dua, Merk Yamaha, Type 2BJ/NEW Mio GT, tahun 2014 warna merah, No. Pol. AE-5144-HA, No. Ka NH32BJ003EJ7 23712, No. Sin : 2BJ723709, yang menjadi obyek jaminan Fidusia, sehingga terdakwa adalah Pemberi Fidusia, dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun sebagai Penerima Fidusia ;---------
Dengan demikian menurut unsur “Pemberi Fidusia” telah terpenuhi ;--
Ad. 2. Unsur “mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusiayang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia” :-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga dengan terpenuhinya salah satu perbuatan maka unsur nini telah terpenuhi ;---------
Bahwa pengertian gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, penger ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Pengertian mengalihkan adalah memindahkan kepemilikan, penguasaan atas suatu barang ;-----------------------------------------------------
Bahwa pengertian menyewakan adalah meminjamkan suatu barang untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu kepada pihak lain dengan mendapatkan suatu pembayaraan ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada sekitar bulan April 2015 terdakwa meminjam uang kepada saksi Sarbini sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda dua, Merk Yamaha, Type 2BJ/NEW Mio GT, tahun 2014 warna merah, No. Pol. AE-5144-HA sebagai jaminannya;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, bahwa setelah perjanjian kredit tersebut kemudian diterbitkan Salinan Akta Jaminan Fidusia / Akta Notaris Nomor 260 tanggal 18 Desember 2014, oleh Notaris WIDYAWATI, SPI, S.H., M.H., M.Kn berkedudukan di Kabupaten Madiun selanjutnya didaftarkan dan diterbitkan sebagaimana dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W.15.01148408.AH.05.01.TH.2014, tanggal 24 Desember 2014 sehingga 1 (satu) unit kendaraan roda dua, Merk Yamaha, Type 2BJ/NEW Mio GT, tahun 2014 warna merah, No. Pol. AE-5144-HA merupakan obyek Jaminan Fidusia ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda dua, Merk Yamaha, Type 2BJ/NEW Mio GT, tahun 2014 warna merah, No. Pol. AE-5144-HA yang merupakan obyek jaminan fidusia kepada saksi SARBINI dan terdakwa mendapat utang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta ribu rupiah) dan maksud terdakwa menyerahkan kendaraan tersebut sebagai jaminan utangnya, sehingga terdakwa telah menggadaikan obyek Jaminan Fidusia tersebut kepada pihak lain yang bukan sebagai Penerima Fidusia :------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dalam menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan roda dua, Merk Yamaha, Type 2BJ/NEW Mio GT, tahun 2014 warna merah, No. Pol. AE-5144-HA kepada saksi SARBINI tanpa seijin dari PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Madiun sebagai Penerima Fidusia sehingga tidak ada persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia ;------
Dengan demikian unsur menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia telah terpenuhi ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka Terdakwa MEI IIS SARNAWATI binti SARNOKO harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia” ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar dan pemaaf pada diri para terdakwa, dan terdakwa harus dipandang sebagai Subyek Hukum yang mampu bertanggungjawab dan karenanya pula kepada terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;--------------------
Menimbang, bahwa terhadap tidak pidana sebagaimana Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dapat dijatuhi pidana tambahan berupa denda, maka Majelis Hakim memandang perlu untuk menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa yang ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terhadap diri terdakwa dilakukan penahanan, dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;----------
Menimbang, bahwa tentang Barang Bukti yang diajukan dipersidangan, yaitu berupa : -----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat kuasa pelaporan tertanggal Madiun 7 Juli 2015;--------
1 (satu) bendel formulir survey atas pengajuan pembiayaan yang dilakukan oleh PK an. DENI RIAWAN ;--------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan No.030314112869 antara nasabah an. DENI RIAWAN dengan pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Cab Madiun tanggal 10 Desember 2014 ;---------------------------------------------------
1 (satu) bendel kwitansi jual beli dan BAST kendaraan dari dealer Cahaya Motor Caruban ke Nasabah an. DENI RIAWAN ;-----------------------------------
1 (satu) bendel Akta Jaminan fidusia tertanggal 18 Desember 2014 ;---------
1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 24 Desember 2014 dengan keterangan pihak Pemberi Fidusia MEI IIS SARNAWATI pihak penerima fidusia PT Adira Dinamika Multi Finance Cab Madiun yang dibuat oleh Notaris WIDYAWATI, S.Pi, SH, MH, MKn berkedudukan di Jawa Timur ;------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel kuasa dari PT Adira Dinamika Multi Finance Pusat ;----------
1 (satu) lembar foto copy jadwal angsuran/ history pembayaran kredit Custumer an. DENI RIAWAN;------------------------------------------------------------
1 ( satu ) buah BPKB No. L-09110772 termuat data kendaraan Nopol AE-5144-HA ;--------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel foto copy data identitas custumer an. DENI RIAWAN ;-------
1 (satu) lembar foto copy SOMASI pertama tanggal 1 Juni 2015 dan SOMASI kedua tanggal 5 Juni 2015 kepada custumer an. DENI RIAWAN berikut bukti tanda terima ;----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pernyataan tentang pengalihan atau oper kredit kendaraan yang ditanda tangani oleh istri DENI RIAWAN tertanggal 30-05-2015 ;-------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha type 2 BJ/New Mio GT tahun 2014 warna merah Nopol AE-5144-HA atas nama MEI IIS SARNAWATI ;--------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK kendaraan roda dua merk Yamaha type 2 BJ/New Mio GT tahun 2014 warna merah Nopol AE-5144-HA atas nama MEI IIS SARNAWATI ;--------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kontak asli kendaraan roda dua merk Yamaha ;------------------
oleh karena masih diperlukan oleh Penuntut Umum untuk perkara lain atas nama SARBINI, untuk itu barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama SARBINI ;---------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa :--------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa merugikan pihak lain ;------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan ;----------------------------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya sidang ;--------------------------------------------
Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya di kemudian hari ;---------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai anak yang masih kecil ;--------------------------------------
Terdakwa belum pernah dipidana ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada dasarnya pidana yang dijatuhkan atas diri terdakwa bukanlah merupakan tindakan balas dendam ataupun didasarkan atas rasa benci, melainkan sebagai tindakan hukum yang bersifat mendidik (edukatif), yang termasuk di dalamnya mendidik masyarakat secara keseluruhan, yang didasarkan atas nilai-nilai keadilan, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa telah dipandang tepat dan adil ;----
Mengingat akan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;-------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MEI IIS SARNAWATI binti SARNOKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia”;---------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; -------------------------------------------------
Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa :-------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat kuasa pelaporan tertanggal 7 Juli 2015;-----------------
1 (satu) bendel formulir survey atas pengajuan pembiayaan yang dilakukan oleh PK an. DENI RIAWAN ;----------------------------------------------
1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan No.030314112869 antara nasabah an. DENI RIAWAN dengan pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Cab Madiun tanggal 10 Desember 2014 ;-------------------------------------------------
1 (satu) bendel kwitansi jual beli dan BAST kendaraan dari dealer Cahaya Motor Caruban ke Nasabah an. DENI RIAWAN ;----------------------------------
1 (satu) bendel Akta Jaminan fidusia tertanggal 18 Desember 2014 ;-------
1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 24 Desember 2014 dengan keterangan pihak Pemberi Fidusia MEI IIS SARNAWATI pihak penerima fidusia PT Adira Dinamika Multi Finance Cab Madiun yang dibuat oleh Notaris WIDYAWATI, S.Pi, SH, MH, MKn. berkedudukan di Jawa Timur ;---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel kuasa dari PT Adira Dinamika Multi Finance Pusat ;---------
1 (satu) lembar foto copy jadwal angsuran/ history pembayaran kredit Customer an. DENI RIAWAN;----------------------------------------------------------
1 ( satu ) buah BPKB No. L-09110772 termuat data kendaraan Nopol AE-5144-HA ;-------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel foto copy data identitas customer an. DENI RIAWAN ;------
1 (satu) lembar foto copy SOMASI pertama tanggal 1 Juni 2015 dan SOMASI kedua tanggal 5 Juni 2015 kepada custumer an. DENI RIAWAN berikut bukti tanda terima ;---------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pernyataan tentang pengalihan atau oper kredit kendaraan yang ditanda tangani oleh istri DENI RIAWAN tertanggal 30-05-2015 ;-------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha type 2 BJ/New Mio GT tahun 2014 warna merah Nopol AE-5144-HA atas nama MEI IIS SARNAWATI ;------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK kendaraan roda dua merk Yamaha type 2 BJ/New Mio GT tahun 2014 warna merah Nopol AE-5144-HA atas nama MEI IIS SARNAWATI ;------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kontak asli kendaraan roda dua merk Yamaha ;----------------
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama SARBINI ; ------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun pada hari Senin, tanggal 2 Mei 2016, oleh kami Dr. AGUS RUSIANTO, S.H. M.H., sebagai Hakim Ketua, ARIF WISAKSONO, S.H. dan CATUR BAYU SULISTIYO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa dan tanggal 3 Mei 2016 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh SUPRIYATI sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh RENI ERAWATI, S.H. M.Hum. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun dihadapan terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,
1. ARIF WISAKSONO, S.H.Dr. AGUS RUSIANTO, S.H. M.H.
2. CATUR BAYU SULISTIYO, S.H.
Panitera Pengganti,
SUPRIYATI