112/PID.SUS/2015/PN Tul
Putusan PN TUAL Nomor 112/PID.SUS/2015/PN Tul
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERMANWIR MARTINO Alias HERMAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HERMANWIR MARTINO alias HERMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membantu dan memberikan sarana untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah tahanan negara ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 4 (empat) buah kapal beserta dokumennya : a. KM. ANTASENA 311 GT 108 beserta dokumenya yaitu: • Surat Ukur internasional (1969) Nomor: 3907/Bc ; • Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/9/12/UPP.DB.2014; • Surat Laut Nomor: PK.205/1371/SL-PM/DK-14; • Surat Keterangan Aktifasi Transmiter Nomor: 104/PSDKP.4/TU.212/V/2014; • Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 055/CV.CMP-ILR/IX/14; • Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment Nomor /CV/CMP-PMK/ /2014 Tanggal 30 September 2014; b. KM. ANTASENA 141 GT 202 beserta dokumennya yaitu : • Surat Ukur Internasional (1969) Nomor : 6699/Bc; • Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/11/1/UPP.DB.2014; • Surat Laut Nomor: PK.205/3402/SL-PM/DK-11; • Surat Keterangan Aktivasi Transmiter Nomor 591/PSDKP.4/TU.212/IX/2014; • Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 053/CV.CMP-ILR/IX/14; • Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment Nomor /CV.CMP-PMK/ /2014 Tanggl 25 September 2014; c. KM. ANTASENA 142 GT 330 beserta dokumenya : • Surat Ukur Internasional (1969) Nomor 6700/Bc; • Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/11/2/UPP.DB.2014 Tanggal 20 Oktober 2014; • Surat Laut Nomor PK.205/3403SL-PM/DK-13 TANGGAL 18 Juli 2014; • Surat Keterangan Aktifasi Transmiter Nomor : 138/PSDKP.4/TU.212/X/2014 Tanggal 08 Oktober 2014; • Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 050/CV.CMP-ILR/IX/14, Tanggl 13 September 2014; • Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment tanggal 13 September 2014; d. KM. ANTASENA 309 GT 111 beserta dokumenya yaitu: • Surat Ukur Dalam Negeri Nomor: 3905/Bc; • Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/1/19/UPP.DB.2014 Tanggal 19 Januari 2014; • Pas Besar Tanggal 23 Januari 2014; • Surat Keterangan Aktivasi Transmiter Nomor:119/PSDKP.4/TU.212/XI/2014 Tanggal 10 November 2014; • Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 033/CV.CMP.ILR/VII/14; • Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment tanggal 13 Juli 2014; Dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu PT. Pusaka Benjina Resources; 2. Foto copy data serah terima nama-nama ABK yang di tempatkan di ruang khusus mlik PT. Pusaka Benjin Resources (PBR) sebanyak 156 (seratus lima puluh enam )lembar yang telah ditanda tangani dan distempel PT.PUSAKA BENJINA RISOURCES (PBR); 3. 6 (enam) Seaman Book asli milik Nahkoda diantaranya: a. Seaman Book asli dengan Nomor FF 09706 atas nama MR. SOMSAK LEEPAED; b. Seaman book asli dengan Nomor FF 10602 atas nama MR.AMNUAY JUNGEK;- c. Seaman Book Asli dengan Nomor GF 01185 atas nma MR.CHA-ON THANOMCHAT; d. Seaman Book Asli dengan Nomor FF 03252 atas nama MR.HATSAPHON PHAETJAKRENG; e. Seaman Book Asli dengan Nomor GF 06729 atas nama MR.BOONSOM JAIKA;- f. 1(satu) buah seaman book asli dengan Nomor GF 01221 atas nama MR. WATCHARIN MUANSUTHA; 4. Crew list sebanyak 52 (lima puluh dua) buah; 5. Seaman Book milik ABK sebanyak 31 (tiga puluh satu) buah; 6. Seaman Book milik ABK sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah; 7. Kartu Identitas dari ABK 24 (dua puluh empat) buah; 8. a. Foto copy akte notaris atas PT.PBR; b. NPWP; 9. - 1 satu) Seaman book asli dengan Nomor: GF 00970 atas nama MR.SURACHAI MANEEPHONG; - 1 (satu) Seaman book asli dengan Nomor GF 01445 atas nama MR.SOMCHIT KORRANEESUK; - 1 (satu) buah Daftar nama ABK Antasena 142 atas nama Nahkoda MR.SURACHAI MANEEPHONG; - 1 (satu) buah Daftar nama ABK Antasena 309 atas nama Nahkoda MR.SOMCHIT KORRANEESUK; 10. DAHSUSKIM yang terdiri dari : a. Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 311 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.06253.N TAHUN 2014 tanggal 20 November 2014; b. Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 141 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.04646.N TAHUN 2014 tanggal 26 Agustus 2014; c. Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 309 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.06253.N TAHUN 2014 tanggal 20 November 2014; d. Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 142 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.05000.N TAHUN 2014 tanggal 16 September 2014; 11. Foto copy surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan dan sebagai Pejabat Sementara PJS Site Operation Dept Heand dan surat perintah tugas sebagai PJS Site Operation Dept Heand yang sudah di beri cap perusahaan PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES; 12. Crews Procurement / Supply Agreement ( Perjanjian Pengadaan / penyediaan awak kapal) tanggal 22 Mei 2007; 13. Foto copy surat berupa : a. foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 yang sudah dilegalisir; b. foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 yang sudah dilegalisir; c. 1 (satu) berkas Foto copy Neraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari: - foto copy neraca sementara-SPT 1771 y PT.Pusaka Benjina Resources 31 Desember 2014 yang sudah di legalsir; - 2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi sementara – SPT 1771 y untuktahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang sudah di legalisir; d. 1(satu) berkas foto copy neraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari: - Foto copy neraca PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES per 31 Desember 2013 yang sudah di legalisir; - 2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sudah dilegalisir; 14. foto copy surat yang terdiri dari : a. Foto Copy Dokumen GROSSE AKTA/ pendaftaran kapal yang telah di stempel,terdiri dari: - GROSSE AKTE/ pendaftaran kapal nomor 7968 = tanggal : 12 Juli 2013 : Nama Kapal KM.Antasena 141 eks CHOR. NAVEECHAROENPORN 9999, nama pemilik PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES; - Grosse Akte / pendaftaran kapal nomor : =7969 =,tanggal : 12 Juli 2013; nama kapal KM.Antasena 142 eks PHOR.CHOKNAVY 8,Nama Pemilik PT.Pusaka Benjina Resources; - Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor :=7966 = tanggal :12 Juli 2013: Nama Kapal KM.ANTASENA 838 eks CHOKENAVEE 16, nama pemilik PT. PUSAKA BENJINA NUSANTARA; - Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4904 =,tanggal : 07 November 2007,:nama Kapal KM.ANTASENA 309 eks LAPSRESAWAS, Nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada; - Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4874 =, tanggal :31 Oktober 2007 , : nama kapal KM.Antasena 311 eks RUNGPRASERT 9,nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada; b. Foto copy dokumen dari Badan Kordinsi Penanaman Modal. Keputusan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal tentang Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing kepada Badan Kordinasi Penanaman Modal , Nomor :1149/1/IU/PMA/2013 tanggal 06 November 2013; 15. Surat Permintaan Tagihan Gaji ABK (IN VOICE) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR serta bukti transfer Pembayaran GAJI ABK dari PT.PBR Puat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) dari bulan Januari 2014 sampai bulan Desember 2014; 16. Foto copy berkas yang terdiri dari : a. Surat Permintaan Taagihan Gaji ABK (IN VOICE / DEBIT NOTE ) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR Pusat serta bukti transfer pembayaran gaji ABK dari PT.PBR pusat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) sejak bulan Januari 2012 sampai dengan Bulan Desember 2012; b. Surat Permintaan Taagihan Gaji ABK (IN VOICE / DEBIT NOTE ) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR Pusat serta bukti transfer pembayaran gaji ABK dari PT.PBR pusat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) sejak bulan Januari 2013 sampai dengan Bulan Desember 2013; c. Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2012; d. Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013; e. Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014; 17. Surat-surat yang terdiri dari : a. Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 141 Nomor: 88990486 / PBR / VII / 2013 Tanggal 25 Juli 2013; b. Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 142 Nomor: 88990544 / PBR / VIII / 2013 Tanggal 25 Agustus 2013; c. Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 309 Nomor: 8999248 / PBA / VI / 2014 Tanggal 18 Juni 2014; d. Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 311 Nomor: 990243 / PBA / V / 2012 Tanggal 22 Mei 2012; e. Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 838 Nomor: 8990406 / PBN / VII / 2013 Tanggal 24 Juli 2013; Tetap terlampir dalam berkas perkara a.n Terdakwa Hermanwir Martino ; 18. a. Gembok terbuat dari besi pada sisi sebelah kiri dan kanan bertuliskan ICO TOP SECURITY; b. Kunci gembok yang tebuat dari besi pada sisi sebelah kanan dan kiri bertuliskan HIGHT SECURITY memakai gantuangan yang terbuat dari tali berwarna putih yang berisikan mainan kunci berwara orange bertuliskan SEL POSKO; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 112/Pid.Sus/2015/PN.TUL (Perdagangan Orang)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tual yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :-------------------------------------
Nama Lengkap : HERMANWIR MARTINO Alias HERMAN
Tempat Lahir : Jakarta
Umur / Tanggal Lahir : 51 Tahun / 03 April 1964
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Perumahan Permata Depok Sektor Mutiara Blok B 2/4
RT. 001 RW. 007, Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung,
Kabupaten Depok, Propoisi Jawa Barat
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Pimpinan Cabang PT. PBR Benjina/Pjs. Site Ops Head
Departement
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :-----------------------------------------------------------------
Penyidik Polres Kepulauan Aru sejak tanggal 09 Mei 2015 sampai dengan tanggal 28 Mei 2015 ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dobo sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 06 Juli 2015 ;--------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual sejak tanggal 07 Juli 2015 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2015 ;-------------------------------------------------------
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik Polres Kepulauan Aru sejak tanggal 11 Juli 2015 ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dobo sejak tanggal 07 September 2015 sampai dengan tanggal 26 September 2015 ;---------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan tahap I oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual sejak tanggal 27 September 2015 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2015 ;----------------------------------
Perpanjangan Penahanan tahap II oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual sejak tanggal 27 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2015 ;-----------------------------------
Ditahan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual sejak tanggal 06 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 05 Desember 2015 ;----------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual sejak tanggal 06 Desember 2015 sampai dengan tanggal 03 Pebruari 2016 ;-----------------------------------
Dibantar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual pada tanggal 16 Desember 2015;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Tahap I sejak tanggal 04 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 04 Maret 2016 ;-------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh PLH. Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Tahap II sejak tanggal 05 Maret 2016 sampai dengan tanggal 03 April 2016 ;------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum MARTHEN PONGREKUN, S.H. T.A. RONALD SIMANJUNTAK, S.H., M.H. SAHAT NAPITUPULU, S.H., M.H. HASAN IBRAHIM KOWA, S.H. MOSES GRAFI, S.H., M.H. ANDREW DASE SIAMPA, S.H. ANDREA REYNALDO, S.H. FAJAR RAMADHANI, S.H., M.H. Tim Advokat dan Konsultan Hukum, yang berdomisili di Gedung Bank Mandiri Lt. 3 Ruang 305, Jl. Tanjung Karang No. 3-4 A Jakarta Pusat 10230, berdasarkan Surat Kuasa yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Tual Nomor : 67/HK.02/KK 2015/PNTUL tanggal 16 Nopember 2015 ;----------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;------------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tual Nomor: 112/Pid.Sus/2015/PN.TUL tanggal 06 Nopember 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;---------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tual Nomor:112.HS/Pen.Pid/2015/PN.TUL tanggal 06 Nopember 2015 tentang Hari Sidang ;---
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir di dalam berkas perkara tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;--------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan terdakwa ;----------------------------------------------------
Telah memperhatikan dengan cermat barang-barang bukti ;-----------------------------
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 26 Pebruari 2016 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan :---------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa HERMANWIR MARTINO alias HERMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah membantu melakukan “Tindak Pidana Perdagangan Orang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (2) Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;-----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERMANWIR MARTINO alias HERMAN berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan ;--------------------------------------------
Menyatakan barang bukti sebagai berikut :------------------------------------------------------
4 (empat) buah kapal beserta dokumennya :--------------------------------------------
KM.ANTASENA 311 GT 108 beserta dokumenya yaitu:------------------------------
Surat Ukur internasional (1969) Nomor: 3907/Bc ;---------------------------------
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/9/12/UPP.DB.2014;-----------------------------------------------------------
Surat Laut Nomor: PK.205/1371/SL-PM/DK-14;----------------------------------
Surat Keterangan Aktifasi Transmiter Nomor: 104/PSDKP.4/TU.212/V/2014;--------------------------------------------------------
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 055/CV.CMP-ILR/IX/14;-----------
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment Nomor ...../CV/CMP-PMK/....../2014 Tanggal 30 September 2014;---------------------------------------------------------------------
KM.ANTASENA 141 GT 202 beserta dokumennya yaitu :-------------------------
Surat Ukur Internasional (1969) Nomor : 6699/Bc;--------------------------------
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/11/1/UPP.DB.2014;-----------------------------------------------------------
Surat Laut Nomor: PK.205/3402/SL-PM/DK-11;----------------------------------
Surat Keterangan Aktivasi Transmiter Nomor 591/PSDKP.4/TU.212/IX/2014;-------------------------------------------------------
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 053/CV.CMP-ILR/IX/14;-----------
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment Nomor ....../CV.CMP-PMK/......./2014 Tanggl 25 September 2014;---------------------------------------------------------------------
c. KM.ANTASENA 142 GT 330 beserta dokumenya :------------------------------------
Surat Ukur Internasional (1969) Nomor 6700/Bc;----------------------------------
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/11/2/UPP.DB.2014 Tanggal 20 Oktober 2014;----------------------------
Surat Laut Nomor PK.205/3403SL-PM/DK-13 TANGGAL 18 Juli 2014;-----
Surat Keterangan Aktifasi Transmiter Nomor : 138/PSDKP.4/TU.212/X/2014 Tanggal 08 Oktober 2014;--------------------------------------------------------------
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 050/CV.CMP-ILR/IX/14, Tanggl 13 September 2014;---------------------------------------------------------------------
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment tanggal 13 September 2014;-----------------------
d. KM.ANTASENA 309 GT 111 beserta dokumenya yaitu:-------------------------------
Surat Ukur Dalam Negeri Nomor: 3905/Bc;-----------------------------------------
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/1/19/UPP.DB.2014 Tanggal 19 Januari 2014;-----------------------------
Pas Besar Tanggal 23 Januari 2014;--------------------------------------------------
Surat Keterangan Aktivasi Transmiter Nomor:119/PSDKP.4/TU.212/XI/2014 Tanggal 10 November 2014;-----------------------------------------------------------
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 033/CV.CMP.ILR/VII/14;----------
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment tanggal 13 Juli 2014;-------------------------------
Nomor urut 1 dikembalikan kepada Pemiliknya PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy data serah terima nama-nama ABK yang di tempatkan di ruang khusus mlik PT. Pusaka Benjin Resources (PBR) sebanyak 156 (seratus lima puluh enam )lembar yang telah ditanda tangani dan distempel PT.PUSAKA BENJINA RISOURCES (PBR);------------------------------------------------------------------------
6 (enam) Seaman Book asli milik Nahkoda diantaranya:-------------------------------
Seaman Book asli dengan Nomor FF 09706 atas nama MR. SOMSAK LEEPAED;---------------------------------------------------------------------------------
Seaman book asli dengan Nomor FF 10602 atas nama MR.AMNUAY JUNGEK;-----------------------------------------------------------------------------------
Seaman Book Asli dengan Nomor GF 01185 atas nma MR.CHA-ON THANOMCHAT;-------------------------------------------------------------------------
Seaman Book Asli dengan Nomor FF 03252 atas nama MR.HATSAPHON PHAETJAKRENG;-----------------------------------------------------------------------
Seaman Book Asli dengan Nomor GF 06729 atas nama MR.BOONSOM JAIKA;--------------------------------------------------------------------------------------
1(satu) buah seaman book asli dengan Nomor GF 01221 atas nama MR. WATCHARIN MUANSUTHA;--------------------------------------------------------
Crew list sebanyak 52 (lima puluh dua) buah;-----------------------------------------
Seaman Book milik ABK sebanyak 31 (tiga puluh satu) buah;-----------------------
Seaman Book milik ABK sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah;-----------------------
Kartu Identitas dari ABK 24 (dua puluh empat) buah;----------------------------------
a. Foto copy akte notaris atas PT.PBR;----------------------------------------------------
b. NPWP;------------------------------------------------------------------------------------
a. Gembok terbuat dari besi pada sisi sebelah kiri dan kanan bertuliskan ICO
TOP SECURITY;------------------------------------------------------------------------
b. Kunci gembok yang tebuat dari besi pada sisi sebelah kanan dan kiri bertuliskan HIGHT SECURITY memakai gantuangan yang terbuat dari tali berwarna putih yang berisikan mainan kunci berwara orange bertuliskan SEL POSKO;-------------
- 1 satu) Seaman book asli dengan Nomor: GF 00970 atas nama MR.SURACHAI
MANEEPHONG;----------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Seaman book asli dengan Nomor GF 01445 atas nama MR.SOMCHIT KORRANEESUK;--------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Daftar nama ABK Antasena 142 atas nama Nahkoda MR.SURACHAI MANEEPHONG;------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Daftar nama ABK Antasena 309 atas nama Nahkoda MR.SOMCHIT KORRANEESUK;------------------------------------------------------
DAHSUSKIM yang terdiri dari :-----------------------------------------------------------
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 311 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.06253.N TAHUN 2014 tanggal 20 November 2014;------------
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 141 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.04646.N TAHUN 2014 tanggal 26 Agustus 2014;---------------
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 309 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.06253.N TAHUN 2014 tanggal 20 November 2014;------------
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 142 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.05000.N TAHUN 2014 tanggal 16 September 2014;------------
Foto copy surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan dan sebagai Pejabat Sementara PJS Site Operation Dept Heand dan surat perintah tugas sebagai PJS Site Operation Dept Heand yang sudah di beri cap perusahaan PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES;-------------------------------------------------------------------
Crews Procurement / Supply Agreement ( Perjanjian Pengadaan / penyediaan awak kapal) tanggal 22 Mei 2007;-----------------------------------------------------------
Foto copy surat berupa : ---------------------------------------------------------------------
foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 yang sudah dilegalisir;--------------------------------------------------------------------
foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 yang sudah dilegalisir;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) berkas Foto copy Neraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari:------------------------------------------------------------------------------------------
foto copy neraca sementara-SPT 1771 y PT.Pusaka Benjina Resources 31 Desember 2014 yang sudah di legalsir;---------------------------------------------
2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi sementara – SPT 1771 y untuktahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang sudah di legalisir;---------------------------------------------------------------------------------
1(satu) berkas foto copy neraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari:------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy neraca PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES per 31 Desember 2013 yang sudah di legalisir;---------------------------------------------------------
2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sudah dilegalisir;--------------------------------
15. foto copy surat yang terdiri dari :-------------------------------------------------------------
Foto Copy Dokumen GROSSE AKTA/ pendaftaran kapal yang telah di stempel,terdiri dari:---------------------------------------------------------------------------
- GROSSE AKTE/ pendaftaran kapal nomor 7968 = tanggal : 12 Juli 2013 : Nama Kapal KM.Antasena 141 eks CHOR. NAVEECHAROENPORN 9999, nama pemilik PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES;------------------------------
- Grosse Akte / pendaftaran kapal nomor : =7969 =,tanggal : 12 Juli 2013; nama kapal KM.Antasena 142 eks PHOR.CHOKNAVY 8,Nama Pemilik PT.Pusaka Benjina Resources;------------------------------------------------------------------------
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor :=7966 = tanggal :12 Juli 2013: Nama Kapal KM.ANTASENA 838 eks CHOKENAVEE 16, nama pemilik PT. PUSAKA BENJINA NUSANTARA;--------------------------------------------------
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4904 =,tanggal : 07 November 2007,:nama Kapal KM.ANTASENA 309 eks LAPSRESAWAS, Nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada;-------------------------------------------------------------
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4874 =, tanggal :31 Oktober 2007 , : nama kapal KM.Antasena 311 eks RUNGPRASERT 9,nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada;-------------------------------------------------------------
Foto copy dokumen dari Badan Kordinsi Penanaman Modal. Keputusan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal tentang Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing kepada Badan Kordinasi Penanaman Modal , Nomor :1149/1/IU/PMA/2013 tanggal 06 November 2013;-------------------------------------
16. Surat Permintaan Tagihan Gaji ABK (IN VOICE) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR serta bukti transfer Pembayaran GAJI ABK dari PT.PBR Puat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) dari bulan Januari 2014 sampai bulan Desember 2014;--------------------------------------------------------------
17. Foto copy berkas yang terdiri dari :---------------------------------------------------------
Surat Permintaan Taagihan Gaji ABK (IN VOICE / DEBIT NOTE ) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR Pusat serta bukti transfer pembayaran gaji ABK dari PT.PBR pusat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) sejak bulan Januari 2012 sampai dengan Bulan Desember 2012;-----------------------------
Surat Permintaan Taagihan Gaji ABK (IN VOICE / DEBIT NOTE ) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR Pusat serta bukti transfer pembayaran gaji ABK dari PT.PBR pusat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) sejak bulan Januari 2013 sampai dengan Bulan Desember 2013;----------------------------
Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2012;-------------------------------------------------------------------------------------------
Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013;-------------------------------------------------------------------------------------------
Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014;-------------------------------------------------------------------------------------------
18. Surat-surat yang terdiri dari :------------------------------------------------------------------
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 141 Nomor: 88990486 / PBR / VII / 2013 Tanggal 25 Juli 2013;-------------------------------------------------
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 142 Nomor: 88990544 / PBR / VIII / 2013 Tanggal 25 Agustus 2013;-------------------------------------------
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 309 Nomor: 8999248 / PBA / VI / 2014 Tanggal 18 Juni 2014;--------------------------------------------------
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 311 Nomor: 990243 / PBA / V / 2012 Tanggal 22 Mei 2012;---------------------------------------------------
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 838 Nomor: 8990406 / PBN / VII / 2013 Tanggal 24 Juli 2013;-------------------------------------------------
Nomor urut 2 (dua) sampai dengan 18 (delapan belas) tetap terlampir dalam berkas perkara Terdakwa Hermanwir Martino ;--------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa yang disampaikan secara tertulis dipersidangan pada tanggal 04 Maret 2016 yang pada pokoknya baik terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah membantu melakukan tindak pidana perdagangan orang, oleh karena itu terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa mohon agar terdakwa dibebaskan, dan telah mendengar tanggapan/replik Penuntut Umum yang disampaikan secara tertulis dipersidangan pada tanggal 07 Maret 2016 yang pada pokoknya bertetap pada tuntutannya serta duplik Penasihat Hukum terdakwa secara lisan dipersidangan yang menyatakan tetap dengan pembelaannya ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk : PDM-21/Euh.2/Dobo/11/2015, karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan sebagai berikut :-----------------------
PRIMAIR :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa HERMANWIR MARTINO alias HERMAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi, pada bulan September 2013 sampai dengan tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di kawasan perusahaan PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual membantu Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU, Mr. SURACHAI MANEEPHONG alias TAI KEE, Mr. BOONSOM JAIKA alias YUD, Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT dan YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT alias TAI YUT (masing-masing dituntut dalam berkas perkara terpisah), yaitu dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan, untuk melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, mengakibatkan orang tereksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal dari Perusahaan PT Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Indonesia membutuhkan awak kapal yang akan dipekerjakan sebagai penangkap ikan di kawasan perusahaan PT. PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kebupaten Kepulauan Aru Indonesia.-------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya dilakukan Perjanjian Pengadaan/Penyediaan awak kapal, tertanggal 22 Mei 2007, antara :--------------------------------------------------------------
Pihak Pertama L. Soetrisman, bertindak untuk dan atas nama PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Indonesia.--------------------------------------------
Pihak Kedua TORSAK PIRUNGAPOURAH, bertindak untuk dan atas nama Silver Sea Fishery Co. Di Thailand.-----------------------------------------------------
Pihak Ketiga CHOKCHAI DHANAPAK, selaku seseorang yang bergerak dalam bidang pengadaan dan penyediaan tenaga kerja di Thailand.----------------
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Surat Perjanjian Pengadaan/Penyediaan awak kapal tertanggal 22 Mei 2007, CHOKCHAI DHANAPAK selaku pihak ketiga yang mempunyai kewajiban antara lain untuk menyiapkan, memilih dan mengembangkan anak buah kapal berdasarkan kriteria yang dibutuhkan oleh pihak pertama PT. PBR di Indonesia, melakukan pencarian dan perekrutan orang-orang warga negara Thailand dan warga negara Myanmar untuk dijadikan sebagai anak buah kapal yang akan dipekerjakan dikawasan perusahaan PT. PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru Indonesia. Adapun warga negara Myanmar yang berhasil direkrut antara lain adalah U PHAO O alias TAAU MIN, KYAW OO, AUNG MYINT alias CHAIYA, THANT ZIN WIN alias NARIN, HTAY HTAY MAUNG, TUN NAING, NAING NING AUNG, SOE MYINT alias SUMIT, WIN HLAING, SOE MIN THEIN, WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT, NYO ZAW TUN alias SOMRAK, YE TUN alias MANOK, MIN HTIKE, A TUN alias SANIT NOYWAN, AUNG THEN TUN, MYAT TUN WIN, AYE MIN SOE, sesuai dengan Surat Keterangandari Embassy of The Republic of The Union of Myanmar Nomor 275/49 14 (3) tanggal 12 Agustus 2015.----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara-cara perekrutan terhadap anak buah kapal dilakukan oleh pihak CHOKCHAI DHANAPAK, antara lain :---------------------------------------------------
Para anak buah kapal dijanjikan untuk bekerja di kapal pencari ikan di Thailand dan akan diberikan gaji lebih antara dari 5.000 sampai dengan 10.000 baht untuk setiap bulannya.---------------------------------------------------------------------
Para anak buah kapal dibuatkan dokumen namun tidak mengetahui dan tidak diberitahukan dokumen apa yang dibuat tersebut. Dokumen tersebut dibuat pada saat para anak buah kapal ditampung di suatu tempat di Thailand dan dilakukan pemotretan.---------------------------------------------------------------------
Bahwa MR. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU oleh pihak Silver Sea Fishery Co ditunjuk sebagai Nahkoda KM. Antasena 309, Mr. SURACHAI MANEEPONG alias TAI KEE alias KEE ditunjuk sebagai Nahkoda KM. Antasena 142, Mr. BOONSOM JAIKA alias YUD Nahkoda kapal KM. Antasena 311, Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias TAI AT alias AT sebagai Nahkoda KM. Antasena 141 dan Mr. YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT alias TAI YUT ditunjuk sebagai Nahkoda KM. Antasena 838 ;
Bahwa para anak buah kapal yang telah berhasil direktur oleh pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand melalui pihak CHOKCHAY DHANAPAK, tidak pernah dilakukan suatu pelatihan dasar atau keahlian dalam bidang pekerjaan laut. Selain itu juga antara para anak buah kapal dengan pihak PT. PBR di Indonesia atau pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand, ataupun dengan pihak CHOKCHAY DHANAPAK di Thailand, tidak pernah dibuat suatu perjanjian kerja laut ;
Bahwa pada bulan Agustus 2013, atas perintah pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand, Mr. SURACHAI MANEEPONG alias TAI KEE alias KEE sebagai nahkoda kapal KM Antasena 142 mengangkut dan membawa para anak buah kapal (diantaranya THANT ZIN WIN alias NARIN dan AUNG MYINT alias CHAIYA), pada bulan Agustus 2013 Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT sebagai nahkoda KM. Antasena 141 mengangkut dan membawa para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT. MYO NAING alias THI LAT, ZAW MYAT alias TIWA, ZAW ZAW alias KOMKRIT, AR JAL alias SU LAT, NYO ZAW alias SOMRAK), pada Agustus 2013 YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT alias TAI YUT sebagai nahkoda KM. Antasena 838 mengangkut dan membawa para anak buah kapal (diantaranya MIN HTIKE ALIAS MR. KRAISORN MUANART, MYAT THU WIN alias WISAI JANPA, A TUN alias SANIT NOYWAN, dan AUNG THEIN TUN alias PANAT NOKLUE), pada bulan Juli 2014 Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU sebagai nahkoda kapal KM. Antasena 309 mengangkut dan membawa para anak buah kapal (diantaranya U PHA O alias TAAU MIN dan KYAW OO), dari pelabuhan di Thailand menuju kawasan perusahaan PT. PBR di Benjina Kabupaten Kepulauan Aru Indonesia, sebagaimana surat pemberitahuan pelayaran kapal ke Panglima Armada RI Kawasan Barat, Panglima Armada RI Kawasan Timur, dan Direktur POLAIR. Para anak buah kapal yang diangkut dan dibawa kapal tersebut, secara faktanya bukanlah merupakan warga negara Thailand. Demikian juga data identitas nama tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Sehingga dalam Seaman Book tersebut hanya foto saja yang sesuai dengan aslinya, dimana foto para anak buah kapal tersebut diambil pada saat mereka ditampung pada suatu tempat penampungan di Thailand untuk pembuatan Seaman Book. Nahkoda tidak pernah menyampaikan kepada para anak buah kapal mengenai tujuan pelabuhan yang akan dituju dan tempat kawasan kegiatan penangkapan ikan. Karena sepengetahuan para anak buah kapal akan bekerja di kapal penangkap ikan di Thailand, sebagaimana dijanjikan pihak perekrut.----------------------------------------------------------------------
Bahwa PT. PBR di Jakarta menginformasikan kepada terdakwa selaku penanggungjawab PT. PBR di Benjina, mengenai rencana kedatangan masing-masing kapal yang membawa para anak buah kapal dari Thailand. Terdakwa menindak lanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan kepada bagian armada yaitu IGNATIUS J. KELANIT alias NATO untuk mempersiapkan pengecekan terhadap masing-masing kapal yang akan tiba di kawasan PT. PBR Benjina, diantaranya terhadap kelengkapan dokumen kapal, jumlah awak kapal dan dokumen Seaman Book para anak buah kapal.---------------------------------------------
Bahwa setelah para anak buah kapal berada di kawasan PT. PBR di Benjina, terdakwa selaku Penanggung jawab PT. PBR di Benjina (Pjs. Site Ops Head Departemen), tidak pernah membuat suatu perjanjian kerja laut dengan para anak buah kapal. Padahal sesuai dengan faktanya para anak buah kapal bekerja di kawasan perusahaan PT. PBR Benjina dan perusahaan PT. PBR Benjina memberikan uang kas kapal kepada para nahkoda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sampai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).---------------
Bahwa pihak PT. PBR selaku pengguna untuk mempekerjakan para awak kapal dalam usaha penangkapan ikan dengan menggunakan kapal KM. Antasena 141 mempercayakan Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT sebagai nahkoda yang tergabung dengan para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW MYAT alias TIWA, ZAW ZAW alias KOMKRIT, AR JAL alias SU LAT, NYO ZAW alias SOMRAK), MR. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU sebagai nahkoda kapl KM. Antasena 309 tergabung dengan para anak buah kapal (diantaranya U PHA O alias TAAU MIN dan KYAW OO), MR. SURACHAI MANEEPONG alias TAI KEE alias KEE sebagai nahkoda kapal KM. Antasena 142 tergabung dengan para anak buah kapal (diantaranya THANT ZIN WIN alias NARIN dan AUNG MYINT alias CHAIYA), MR. BOONSOM JAIKA alias YUD sebagai nahkoda kapal KM. Antasena 311 tergabung dengan para anak buah kapal (diantaranya HTAY HTAY MAUNG, TUN NAING, NAING NING AUNG, SOE MYINT alias SUMIT dan WIN LANG)., YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT alias TAI YUT sebagai nahkoda KM. Antasena 838 tergabung dengan para anak buah kapal (diantaranya MIN HTIKE alias MR. KRAISON MUANART, MYAT THU WIN alias WISAI JANPA, A TUN alias SANIT NOYWAN, dan AUNG THEIN TUN alias PANAT NOKLUE) dengan jabatan sebgai nahkoda tersebut, MR. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU, MR. SURACHAI MENEEPONG alias TAI KEE alias KEE, MR. BOONSOM JAIKA alias YUD, MR. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT dan YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT alias TAI YUT sebagai pemimpin kapal mempunyai kekuasaan memberikan perintah kepada anak buah kapal, dan anak buah kapal wajib menaati perintah nahkoda.-----------------------------------------------
Bahwa selanjutnya MR. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU, MR. SURACHAI MANEEPONG alias TAI KEE alias KEE, MR. BOONSOM JAIKA alias YUD, MR. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT dan YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT alias TAI YUT bersama dengan para anak buah kapal masing-masing melakukan aktifitas pelayaran penangkapan ikan/fishing ground di perairan Indonesia. Pada saat melakukan aktifitas pelayaran penangkapan ikan/fishing ground, para nahkoda telah menyalahgunakan kekuasaannya yakni memberikan perintah kepada para anak buah kapal (diantarnya U PHAO O alias TAAU MIN, KYAW OO, AUNG MYINT alias CHAIYA, THANT ZIN WIN alias NARIN, HTAY HTAY MAUNG, TUN NAING, NAING NING AUNG, SOE MYINT alias SUMIT, WIN HLAING, SOE MIN THEIN, WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SU LAT, NYO ZAW TUN alias SOMRAK, YE TUN alias MANOS, MIN HTIKE, A TUN alias SANIT NOYWAN, AUNG THEN TUN, MYAT TUN WIN, AYE MIN SOE) untuk bekerja pencarian ikan dalam satu hari bekerja selama 20-24 jam dengan tidak ada waktu istirahat sesuai dengan kebutuhan fisik sewajarnya. Akibatnya para anak buah kapal merasa tertekan secara mental, karena dipaksa harus tetap bekerja walaupun mengalami kelelahan atau sakit. Juga para nahkoda melakukan isolasi bagi para anak buah kapal yang dianggap malas bekerja. Dengan kondisi demikian para anak buah kapal terpaksa tetap menjalankan perintah para nahkoda.-------------
Bahwa para nahkoda juga melakukan isolasi yang menahan sementara para anak buah kapal yang menurutnya selaku nahkoda adalah bermasalah atau malas bekerja. Tempat isolasi atas bantuan dari terdakwa HERMANWIR MARTINO alias HERMAN selaku Penanggung jawab PT. PBR Benjina, adalah didalam kawasan perusahaan di belakang pos sekurity, dibuatkan suatu ruang tertutup/berbatas dan pintu yang dikunci dari bagian luar, dengan ukuran 6,1 meter x 3,8 meter, atau dinamakan sebagai ruangan isolasi para anak buah kapal.----------
Bahwa cara para nahkoda melakukan isolasi adalah dengan menghubungi kepada MUKHLIS OHOITENAN alias MUKHLIS atau YOPI HANORSIAN alias YOPI untuk naik ke atas kapal dan membawa anak buah kapal tersebut turun ke darat untuk dimasukkan ke ruang isolasi. Kemudian sesuai dengan persetujuan dari terdakwa HERMANWIR MARTINO alias HERMAN, maka anak buah kapal dimasukkan ke dalam ruang isolasi. Selama anak buah kapal berada dalam ruang isolasi maka nahkoda bertanggung jawab atas semua biaya makannya.----------------
Bahwa anak buah kapal yang dimasukkan ke ruang isolasi atas permintaan para nahkoda kepada MUKHLIS OHOITENAN alias MUKHLIS maupun YOPI HANORSIAN aalias YOPI, dan atas persetujuan dari terdakwa HERMANWIR MARTINO alias HERMAN, antara lain adalah :------------------------------------------
WIN HTUT dimasukkan ke ruang isolasi selama 5 (lima) hari dengan alasan tidak ikut membongkar ikan/malas bekerja.--------------------------------------------
MYO NAING alias THI LAT dimasukkan ke ruang isolasi selama 3 (tiga) hari dengan alasan tidak ikut membongkar ikan/malas bekerja.--------------------------
ZAW ZAW alias KOMKRIT dimasukkan ke ruang isolasi selama 7 (tujuh) hari dengan alasan tida ikut membongkar ikan/malas bekerja.----------------------------
ZAW MYAT alias TIWA dimasukkan ke ruang isolasi selama 2 (dua) hari dengan alasan tida ikut membongkar ikan/malas bekerja.----------------------------
AR JAL alias SU LAT dimasukkan ke ruang isolasi selama 2 (dua) hari dengan alasan tida ikut membongkar ikan/malas bekerja.------------------------------------
NYO ZAW alias SOMRAK dimasukkan ke ruang isolasi selama 1 (satu) hari dengan alasan malas bekerja.-------------------------------------------------------------
THANT ZIN alias NARIN dimasukkan ke ruang isolasi selama 2 (dua) hari dengan alasan malas bekerja.-------------------------------------------------------------
AUNG MYINT alias CHAIYA dimasukkan ke ruang isolasi selama 4 (empat) hari dengan alasan terlambat memasaka.-----------------------------------------------
WANCHAI dimasukkan ke ruang isolasi.----------------------------------------------
MIN HTIKE dimasukkan ke ruang isolasi selama 5 (lima) hari dengan alasan tidak ikut membongkar ikan/malas bekerja.--------------------------------------------
A TUN alias SANIT NOYWAN dimasukkan ke ruang isolasi selama 13 (tiga belas) hari dengan alasan tidak ikut membongkar ikan/malas bekerja.-------------
Bahwa terdakwa selaku penanggung jawab PT. PBR di Benjina dan para nahkoda tidak membuat dan menerapkan pengaturan mengenai cara dan besaran pemberian gaji terhadap anak buah kapal. Karena sesuai yang dijanjikan oleh pihak CHOKCHAI DHANAPAK dan pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand, yaitu gaji yang diberikan secara rutin setiap bulan sebesar 10.000 baht atau sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lebih. Tetapi pada pelaksanaannya, pemberian gaji tidak diberikan secara rutin setipa bulannya, akan tetapi berdasarkan trip aktifitas kapal penangkap ikan. Setiap 1 (satu) kali trip penangkapan ikan yaitu sekitar 1 (satu) sampai 3 (tiga) bukan lamanya, tergantung jumlah hasil ikan yang diperoleh. Para anak buah kapal menerima gaji setiap 1 (satu) kali trip aktifitas penangkapan ikan sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Padahal PT. PBR di Jakarta secar rutin setiap bulannya telah mengirimkan uang untuk pembayaran gaji para anak buah kapal yang bekerja di lokasi kawasan PT.PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru, yaitu masing-masing sebesar Rp. 275 US$ (dua ratus tujuh puluh lima dolar Amerika Serikat) atau sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)lebih, sebagaimana debit note dan list pembayaran.----------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa HERMANWIR MARTINO alias HERMAN dengan cara memberikan bantuan berupa kesempatan dan sarana kepada para nahkoda diantaranya adalah Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU, Mr. SURACHAI MANEEPHONG alias TAI KEE alias KEE, Mr. BOONSOM JAIKA alias YUD, Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT dan YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT alias TAI YUT, maka telah mengakibatkan para anak buah kapal, diantaaranya adalah WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT, NYO ZAW TUN alias SOMRAK, YE TUN alias MANOS, MIN HTIKE, A TUN alias SANIT NOYWAN, AUNG THEN TUN, MYAT TUN WIN, HTAY HTAY MAUNG, TUN NAING, NAING NING AUNG, SOE MYINT alias SUMIT, WINHLAING, SOE MIN THEIN, AUNG MYINT alias CHAIYA, THANT ZIN WIN alias NARIN, AYE MIN SOE mengalami penderitaan dan kerugian secar materil maupun immateril.------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) Jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 56 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa HERMANWIR MARTINO alias HERMAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi, pada bulan September 2013 sampai dengan tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di kawasan perusahaan PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual membantu Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU, Mr. SURACHAI MANEEPHONG alias TAI KEE, Mr. BOONSOM JAIKA alias YUD, Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT dan YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT alias TAI YUT (masing-masing dituntut dalam berkas perkara terpisah), yaitu dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan, untuk melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal dari Perusahaan PT Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Indonesia membutuhkan awak kapal yang akan dipekerjakan sebagai penangkap ikan di kawasan perusahaan PT. PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kebupaten Kepulauan Aru Indonesia.-------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya dilakukan Perjanjian Pengadaan/Penyediaan awak kapal, tertanggal 22 Mei 2007, antara :--------------------------------------------------------------
Pihak Pertama L. Soetrisman, bertindak untuk dan atas nama PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Indonesia.--------------------------------------------
Pihak Kedua TORSAK PIRUNGAPOURAH, bertindak untuk dan atas nama Silver Sea Fishery Co. Di Thailand.-----------------------------------------------------
Pihak Ketiga CHOKCHAI DHANAPAK, selaku seseorang yang bergerak dalam bidang pengadaan dan penyediaan tenaga kerja di Thailand.----------------
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Surat Perjanjian Pengadaan/Penyediaan awak kapal tertanggal 22 Mei 2007, CHOKCHAI DHANAPAK selaku pihak ketiga yang mempunyai kewajiban antara lain untuk menyiapkan, memilih dan mengembangkan anak buah kapal berdasarkan kriteria yang dibutuhkan oleh pihak pertama PT. PBR di Indonesia, melakukan pencarian dan perekrutan orang-orang warga negara Thailand dan warga negara Myanmar untuk dijadikan sebagai anak buah kapal yang akan dipekerjakan dikawasan perusahaan PT. PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru Indonesia. Adapun warga negara Myanmar yang berhasil direkrut antara lain adalah U PHAO O alias TAAU MIN, KYAW OO, AUNG MYINT alias CHAIYA, THANT ZIN WIN alias NARIN, HTAY HTAY MAUNG, TUN NAING, NAING NING AUNG, SOE MYINT alias SUMIT, WIN HLAING, SOE MIN THEIN, WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT, NYO ZAW TUN alias SOMRAK, YE TUN alias MANOK, MIN HTIKE, A TUN alias SANIT NOYWAN, AUNG THEN TUN, MYAT TUN WIN, AYE MIN SOE, sesuai dengan Surat Keterangandari Embassy of The Republic of The Union of Myanmar Nomor 275/49 14 (3) tanggal 12 Agustus 2015.----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara-cara perekrutan terhadap anak buah kapal dilakukan oleh pihak CHOKCHAI DHANAPAK, antara lain :---------------------------------------------------
Para anak buah kapal dijanjikan untuk bekerja di kapal pencari ikan di Thailand dan akan diberikan gaji lebih antara dari 5.000 sampai dengan 10.000 baht untuk setiap bulannya.---------------------------------------------------------------------
Para anak buah kapal dibuatkan dokumen namun tidak mengetahui dan tidak diberitahukan dokumen apa yang dibuat tersebut. Dokumen tersebut dibuat pada saat para anak buah kapal ditampung di suatu tempat di Thailand dan dilakukan pemotretan.---------------------------------------------------------------------
Bahwa MR. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU oleh pihak Silver Sea Fishery Co ditunjuk sebagai Nahkoda KM. Antasena 309, Mr. SURACHAI MANEEPONG alias TAI KEE alias KEE ditunjuk sebagai Nahkoda KM. Antasena 142, Mr. BOONSOM JAIKA alias YUD Nahkoda kapal KM. Antasena 311, Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias TAI AT alias AT sebagai Nahkoda KM. Antasena 141 dan Mr. YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT alias TAI YUT ditunjuk sebagai Nahkoda KM. Antasena 838 ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa para anak buah kapal yang telah berhasil direktur oleh pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand melalui pihak CHOKCHAY DHANAPAK, tidak pernah dilakukan suatu pelatihan dasar atau keahlian dalam bidang pekerjaan laut. Selain itu juga antara para anak buah kapal dengan pihak PT. PBR di Indonesia atau pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand, ataupun dengan pihak CHOKCHAY DHANAPAK di Thailand, tidak pernah dibuat suatu perjanjian kerja laut ;-----------
Bahwa pada bulan Agustus 2013, atas perintah pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand, Mr. SURACHAI MANEEPONG alias TAI KEE alias KEE sebagai nahkoda kapal KM Antasena 142 mengangkut dan membawa para anak buah kapal (diantaranya THANT ZIN WIN alias NARIN dan AUNG MYINT alias CHAIYA), pada bulan Agustus 2013 Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT sebagai nahkoda KM. Antasena 141 mengangkut dan membawa para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT. MYO NAING alias THI LAT, ZAW MYAT alias TIWA, ZAW ZAW alias KOMKRIT, AR JAL alias SU LAT, NYO ZAW alias SOMRAK), pada Agustus 2013 YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT alias TAI YUT sebagai nahkoda KM. Antasena 838 mengangkut dan membawa para anak buah kapal (diantaranya MIN HTIKE ALIAS MR. KRAISORN MUANART, MYAT THU WIN alias WISAI JANPA, A TUN alias SANIT NOYWAN, dan AUNG THEIN TUN alias PANAT NOKLUE), pada bulan Juli 2014 Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU sebagai nahkoda kapal KM. Antasena 309 mengangkut dan membawa para anak buah kapal (diantaranya U PHA O alias TAAU MIN dan KYAW OO), dari pelabuhan di Thailand menuju kawasan perusahaan PT. PBR di Benjina Kabupaten Kepulauan Aru Indonesia, sebagaimana surat pemberitahuan pelayaran kapal ke Panglima Armada RI Kawasan Barat, Panglima Armada RI Kawasan Timur, dan Direktur POLAIR. Para anak buah kapal yang diangkut dan dibawa kapal tersebut, secara faktanya bukanlah merupakan warga negara Thailand. Demikian juga data identitas nama tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Sehingga dalam Seaman Book tersebut hanya foto saja yang sesuai dengan aslinya, dimana foto para anak buah kapal tersebut diambil pada saat mereka ditampung pada suatu tempat penampungan di Thailand untuk pembuatan Seaman Book. Nahkoda tidak pernah menyampaikan kepada para anak buah kapal mengenai tujuan pelabuhan yang akan dituju dan tempat kawasan kegiatan penangkapan ikan. Karena sepengetahuan para anak buah kapal akan bekerja di kapal penangkap ikan di Thailand, sebagaimana dijanjikan pihak perekrut.----------------------------------------------------------------------
Bahwa PT. PBR di Jakarta menginformasikan kepada terdakwa selaku penanggungjawab PT. PBR di Benjina, mengenai rencana kedatangan masing-masing kapal yang membawa para anak buah kapal dari Thailand. Terdakwa menindak lanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan kepada bagian armada yaitu IGNATIUS J. KELANIT alias NATO untuk mempersiapkan pengecekan terhadap masing-masing kapal yang akan tiba di kawasan PT. PBR Benjina, diantaranya terhadap kelengkapan dokumen kapal, jumlah awak kapal dan dokumen Seaman Book para anak buah kapal.---------------------------------------------
Bahwa setelah para anak buah kapal berada di kawasan PT. PBR di Benjina, terdakwa selaku Penanggung jawab PT. PBR di Benjina (Pjs. Site Ops Head Departemen), tidak pernah membuat suatu perjanjian kerja laut dengan para anak buah kapal. Padahal sesuai dengan faktanya para anak buah kapal bekerja di kawasan perusahaan PT. PBR Benjina dan perusahaan PT. PBR Benjina memberikan uang kas kapal kepada para nahkoda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sampai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).---------------
Bahwa pihak PT. PBR selaku pengguna untuk mempekerjakan para awak kapal dalam usaha penangkapan ikan dengan menggunakan kapal KM. Antasena 141 mempercayakan Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT sebagai nahkoda yang tergabung dengan para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW MYAT alias TIWA, ZAW ZAW alias KOMKRIT, AR JAL alias SU LAT, NYO ZAW alias SOMRAK), MR. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU sebagai nahkoda kapl KM. Antasena 309 tergabung dengan para anak buah kapal (diantaranya U PHA O alias TAAU MIN dan KYAW OO), MR. SURACHAI MANEEPONG alias TAI KEE alias KEE sebagai nahkoda kapal KM. Antasena 142 tergabung dengan para anak buah kapal (diantaranya THANT ZIN WIN alias NARIN dan AUNG MYINT alias CHAIYA), MR. BOONSOM JAIKA alias YUD sebagai nahkoda kapal KM. Antasena 311 tergabung dengan para anak buah kapal (diantaranya HTAY HTAY MAUNG, TUN NAING, NAING NING AUNG, SOE MYINT alias SUMIT dan WIN LANG)., YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT alias TAI YUT sebagai nahkoda KM. Antasena 838 tergabung dengan para anak buah kapal (diantaranya MIN HTIKE alias MR. KRAISON MUANART, MYAT THU WIN alias WISAI JANPA, A TUN alias SANIT NOYWAN, dan AUNG THEIN TUN alias PANAT NOKLUE) dengan jabatan sebgai nahkoda tersebut, MR. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU, MR. SURACHAI MENEEPONG alias TAI KEE alias KEE, MR. BOONSOM JAIKA alias YUD, MR. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT dan YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT alias TAI YUT sebagai pemimpin kapal mempunyai kekuasaan memberikan perintah kepada anak buah kapal, dan anak buah kapal wajib menaati perintah nahkoda.-----------------------------------------------
Bahwa selanjutnya MR. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU, MR. SURACHAI MANEEPONG alias TAI KEE alias KEE, MR. BOONSOM JAIKA alias YUD, MR. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT dan YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT alias TAI YUT bersama dengan para anak buah kapal masing-masing melakukan aktifitas pelayaran penangkapan ikan/fishing ground di perairan Indonesia. Pada saat melakukan aktifitas pelayaran penangkapan ikan/fishing ground, para nahkoda telah menyalahgunakan kekuasaannya yakni memberikan perintah kepada para anak buah kapal (diantarnya U PHAO O alias TAAU MIN, KYAW OO, AUNG MYINT alias CHAIYA, THANT ZIN WIN alias NARIN, HTAY HTAY MAUNG, TUN NAING, NAING NING AUNG, SOE MYINT alias SUMIT, WIN HLAING, SOE MIN THEIN, WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SU LAT, NYO ZAW TUN alias SOMRAK, YE TUN alias MANOS, MIN HTIKE, A TUN alias SANIT NOYWAN, AUNG THEN TUN, MYAT TUN WIN, AYE MIN SOE) untuk bekerja pencarian ikan dalam satu hari bekerja selama 20-24 jam dengan tidak ada waktu istirahat sesuai dengan kebutuhan fisik sewajarnya. Akibatnya para anak buah kapal merasa tertekan secara mental, karena dipaksa harus tetap bekerja walaupun mengalami kelelahan atau sakit. Juga para nahkoda melakukan isolasi bagi para anak buah kapal yang dianggap malas bekerja. Dengan kondisi demikian para anak buah kapal terpaksa tetap menjalankan perintah para nahkoda.-------------
Bahwa para nahkoda juga melakukan isolasi yang menahan sementara para anak buah kapal yang menurutnya selaku nahkoda adalah bermasalah atau malas bekerja. Tempat isolasi atas bantuan dari terdakwa HERMANWIR MARTINO alias HERMAN selaku Penanggung jawab PT. PBR Benjina, adalah didalam kawasan perusahaan di belakang pos sekurity, dibuatkan suatu ruang tertutup/berbatas dan pintu yang dikunci dari bagian luar, dengan ukuran 6,1 meter x 3,8 meter, atau dinamakan sebagai ruangan isolasi para anak buah kapal.----------
Bahwa cara para nahkoda melakukan isolasi adalah dengan menghubungi kepada MUKHLIS OHOITENAN alias MUKHLIS atau YOPI HANORSIAN alias YOPI untuk naik ke atas kapal dan membawa anak buah kapal tersebut turun ke darat untuk dimasukkan ke ruang isolasi. Kemudian sesuai dengan persetujuan dari terdakwa HERMANWIR MARTINO alias HERMAN, maka anak buah kapal dimasukkan ke dalam ruang isolasi. Selama anak buah kapal berada dalam ruang isolasi maka nahkoda bertanggung jawab atas semua biaya makannya.----------------
Bahwa anak buah kapal yang dimasukkan ke ruang isolasi atas permintaan para nahkoda kepada MUKHLIS OHOITENAN alias MUKHLIS maupun YOPI HANORSIAN aalias YOPI, dan atas persetujuan dari terdakwa HERMANWIR MARTINO alias HERMAN, antara lain adalah :------------------------------------------
WIN HTUT dimasukkan ke ruang isolasi selama 5 (lima) hari dengan alasan tidak ikut membongkar ikan/malas bekerja.----------------------------------------
MYO NAING alias THI LAT dimasukkan ke ruang isolasi selama 3 (tiga) hari dengan alasan tidak ikut membongkar ikan/malas bekerja.--------------------------
ZAW ZAW alias KOMKRIT dimasukkan ke ruang isolasi selama 7 (tujuh) hari dengan alasan tida ikut membongkar ikan/malas bekerja.----------------------------
ZAW MYAT alias TIWA dimasukkan ke ruang isolasi selama 2 (dua) hari dengan alasan tida ikut membongkar ikan/malas bekerja.----------------------------
AR JAL alias SU LAT dimasukkan ke ruang isolasi selama 2 (dua) hari dengan alasan tida ikut membongkar ikan/malas bekerja.------------------------------------
NYO ZAW alias SOMRAK dimasukkan ke ruang isolasi selama 1 (satu) hari dengan alasan malas bekerja.-------------------------------------------------------------
THANT ZIN alias NARIN dimasukkan ke ruang isolasi selama 2 (dua) hari dengan alasan malas bekerja.-------------------------------------------------------------
AUNG MYINT alias CHAIYA dimasukkan ke ruang isolasi selama 4 (empat) hari dengan alasan terlambat memasaka.-----------------------------------------------
WANCHAI dimasukkan ke ruang isolasi.----------------------------------------------
MIN HTIKE dimasukkan ke ruang isolasi selama 5 (lima) hari dengan alasan tidak ikut membongkar ikan/malas bekerja.--------------------------------------------
A TUN alias SANIT NOYWAN dimasukkan ke ruang isolasi selama 13 (tiga belas) hari dengan alasan tidak ikut membongkar ikan/malas bekerja.-------------
Bahwa terdakwa selaku penanggung jawab PT. PBR di Benjina dan para nahkoda tidak membuat dan menerapkan pengaturan mengenai cara dan besaran pemberian gaji terhadap anak buah kapal. Karena sesuai yang dijanjikan oleh pihak CHOKCHAI DHANAPAK dan pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand, yaitu gaji yang diberikan secara rutin setiap bulan sebesar 10.000 baht atau sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lebih. Tetapi pada pelaksanaannya, pemberian gaji tidak diberikan secara rutin setipa bulannya, akan tetapi berdasarkan trip aktifitas kapal penangkap ikan. Setiap 1 (satu) kali trip penangkapan ikan yaitu sekitar 1 (satu) sampai 3 (tiga) bukan lamanya, tergantung jumlah hasil ikan yang diperoleh. Para anak buah kapal menerima gaji setiap 1 (satu) kali trip aktifitas penangkapan ikan sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Padahal PT. PBR di Jakarta secar rutin setiap bulannya telah mengirimkan uang untuk pembayaran gaji para anak buah kapal yang bekerja di lokasi kawasan PT.PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru, yaitu masing-masing sebesar Rp. 275 US$ (dua ratus tujuh puluh lima dolar Amerika Serikat) atau sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)lebih, sebagaimana debit note dan list pembayaran.----------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa HERMANWIR MARTINO alias HERMAN dengan cara memberikan bantuan berupa kesempatan dan sarana kepada para nahkoda diantaranya adalah Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU, Mr. SURACHAI MANEEPHONG alias TAI KEE alias KEE, Mr. BOONSOM JAIKA alias YUD, Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT dan YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT alias TAI YUT, maka telah mengakibatkan para anak buah kapal, diantaaranya adalah WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT, NYO ZAW TUN alias SOMRAK, YE TUN alias MANOS, MIN HTIKE, A TUN alias SANIT NOYWAN, AUNG THEN TUN, MYAT TUN WIN, HTAY HTAY MAUNG, TUN NAING, NAING NING AUNG, SOE MYINT alias SUMIT, WINHLAING, SOE MIN THEIN, AUNG MYINT alias CHAIYA, THANT ZIN WIN alias NARIN, AYE MIN SOE mengalami penderitaan dan kerugian secar materil maupun immateril.------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 56 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR :----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa HERMANWIR MARTINO alias HERMAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi, pada bulan September 2013 sampai dengan tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di kawasan perusahaan PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual membantu Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU, Mr. SURACHAI MANEEPHONG alias TAI KEE, Mr. BOONSOM JAIKA alias YUD, Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT dan YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT alias TAI YUT (masing-masing dituntut dalam berkas perkara terpisah), dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan, yaitu memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia, dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------
Bahwa berawal dari Perusahaan PT Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Indonesia membutuhkan awak kapal yang akan dipekerjakan sebagai penangkap ikan di kawasan perusahaan PT. PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kebupaten Kepulauan Aru Indonesia.-------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya dilakukan Perjanjian Pengadaan/Penyediaan awak kapal, tertanggal 22 Mei 2007, antara :--------------------------------------------------------------
Pihak Pertama L. Soetrisman, bertindak untuk dan atas nama PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Indonesia.--------------------------------------------
Pihak Kedua TORSAK PIRUNGAPOURAH, bertindak untuk dan atas nama Silver Sea Fishery Co. Di Thailand.-----------------------------------------------------
Pihak Ketiga CHOKCHAI DHANAPAK, selaku seseorang yang bergerak dalam bidang pengadaan dan penyediaan tenaga kerja di Thailand.----------------
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Surat Perjanjian Pengadaan/Penyediaan awak kapal tertanggal 22 Mei 2007, CHOKCHAI DHANAPAK selaku pihak ketiga yang mempunyai kewajiban antara lain untuk menyiapkan, memilih dan mengembangkan anak buah kapal berdasarkan kriteria yang dibutuhkan oleh pihak pertama PT. PBR di Indonesia, melakukan pencarian dan perekrutan orang-orang warga negara Thailand dan warga negara Myanmar untuk dijadikan sebagai anak buah kapal yang akan dipekerjakan dikawasan perusahaan PT. PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru Indonesia. Adapun warga negara Myanmar yang berhasil direkrut antara lain adalah U PHAO O alias TAAU MIN, KYAW OO, AUNG MYINT alias CHAIYA, THANT ZIN WIN alias NARIN, HTAY HTAY MAUNG, TUN NAING, NAING NING AUNG, SOE MYINT alias SUMIT, WIN HLAING, SOE MIN THEIN, WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT, NYO ZAW TUN alias SOMRAK, YE TUN alias MANOK, MIN HTIKE, A TUN alias SANIT NOYWAN, AUNG THEN TUN, MYAT TUN WIN, AYE MIN SOE, sesuai dengan Surat Keterangandari Embassy of The Republic of The Union of Myanmar Nomor 275/49 14 (3) tanggal 12 Agustus 2015.----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara-cara perekrutan terhadap anak buah kapal dilakukan oleh pihak CHOKCHAI DHANAPAK, antara lain :---------------------------------------------------
Para anak buah kapal dijanjikan untuk bekerja di kapal pencari ikan di Thailand dan akan diberikan gaji lebih antara dari 5.000 sampai dengan 10.000 baht untuk setiap bulannya.---------------------------------------------------------------------
Para anak buah kapal dibuatkan dokumen namun tidak mengetahui dan tidak diberitahukan dokumen apa yang dibuat tersebut. Dokumen tersebut dibuat pada saat para anak buah kapal ditampung di suatu tempat di Thailand dan dilakukan pemotretan.---------------------------------------------------------------------
Bahwa MR. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU oleh pihak Silver Sea Fishery Co ditunjuk sebagai Nahkoda KM. Antasena 309, Mr. SURACHAI MANEEPONG alias TAI KEE alias KEE ditunjuk sebagai Nahkoda KM. Antasena 142, Mr. BOONSOM JAIKA alias YUD Nahkoda kapal KM. Antasena 311, Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias TAI AT alias AT sebagai Nahkoda KM. Antasena 141 dan Mr. YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT alias TAI YUT ditunjuk sebagai Nahkoda KM. Antasena 838 ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa para anak buah kapal yang telah berhasil direktur oleh pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand melalui pihak CHOKCHAY DHANAPAK, tidak pernah dilakukan suatu pelatihan dasar atau keahlian dalam bidang pekerjaan laut. Selain itu juga antara para anak buah kapal dengan pihak PT. PBR di Indonesia atau pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand, ataupun dengan pihak CHOKCHAY DHANAPAK di Thailand, tidak pernah dibuat suatu perjanjian kerja laut ;-----------
Bahwa pada bulan Agustus 2013, atas perintah pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand, Mr. SURACHAI MANEEPONG alias TAI KEE alias KEE sebagai nahkoda kapal KM Antasena 142 mengangkut dan membawa para anak buah kapal (diantaranya THANT ZIN WIN alias NARIN dan AUNG MYINT alias CHAIYA), pada bulan Agustus 2013 Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT sebagai nahkoda KM. Antasena 141 mengangkut dan membawa para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT. MYO NAING alias THI LAT, ZAW MYAT alias TIWA, ZAW ZAW alias KOMKRIT, AR JAL alias SU LAT, NYO ZAW alias SOMRAK), pada Agustus 2013 YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT alias TAI YUT sebagai nahkoda KM. Antasena 838 mengangkut dan membawa para anak buah kapal (diantaranya MIN HTIKE ALIAS MR. KRAISORN MUANART, MYAT THU WIN alias WISAI JANPA, A TUN alias SANIT NOYWAN, dan AUNG THEIN TUN alias PANAT NOKLUE), pada bulan Juli 2014 Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU sebagai nahkoda kapal KM. Antasena 309 mengangkut dan membawa para anak buah kapal (diantaranya U PHA O alias TAAU MIN dan KYAW OO), dari pelabuhan di Thailand menuju kawasan perusahaan PT. PBR di Benjina Kabupaten Kepulauan Aru Indonesia, sebagaimana surat pemberitahuan pelayaran kapal ke Panglima Armada RI Kawasan Barat, Panglima Armada RI Kawasan Timur, dan Direktur POLAIR. Para anak buah kapal yang diangkut dan dibawa kapal tersebut, secara faktanya bukanlah merupakan warga negara Thailand. Demikian juga data identitas nama tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Sehingga dalam Seaman Book tersebut hanya foto saja yang sesuai dengan aslinya, dimana foto para anak buah kapal tersebut diambil pada saat mereka ditampung pada suatu tempat penampungan di Thailand untuk pembuatan Seaman Book. Nahkoda tidak pernah menyampaikan kepada para anak buah kapal mengenai tujuan pelabuhan yang akan dituju dan tempat kawasan kegiatan penangkapan ikan. Karena sepengetahuan para anak buah kapal akan bekerja di kapal penangkap ikan di Thailand, sebagaimana dijanjikan pihak perekrut.----------------------------------------------------------------------
Bahwa PT. PBR di Jakarta menginformasikan kepada terdakwa selaku penanggungjawab PT. PBR di Benjina, mengenai rencana kedatangan masing-masing kapal yang membawa para anak buah kapal dari Thailand. Terdakwa menindak lanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan kepada bagian armada yaitu IGNATIUS J. KELANIT alias NATO untuk mempersiapkan pengecekan terhadap masing-masing kapal yang akan tiba di kawasan PT. PBR Benjina, diantaranya terhadap kelengkapan dokumen kapal, jumlah awak kapal dan dokumen Seaman Book para anak buah kapal.---------------------------------------------
Bahwa setelah para anak buah kapal berada di kawasan PT. PBR di Benjina, terdakwa selaku Penanggung jawab PT. PBR di Benjina (Pjs. Site Ops Head Departemen), tidak pernah membuat suatu perjanjian kerja laut dengan para anak buah kapal. Padahal sesuai dengan faktanya para anak buah kapal bekerja di kawasan perusahaan PT. PBR Benjina dan perusahaan PT. PBR Benjina memberikan uang kas kapal kepada para nahkoda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sampai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).---------------
Bahwa pihak PT. PBR selaku pengguna untuk mempekerjakan para awak kapal dalam usaha penangkapan ikan dengan menggunakan kapal KM. Antasena 141 mempercayakan Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT sebagai nahkoda yang tergabung dengan para anak buah kapal (diantaranya WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW MYAT alias TIWA, ZAW ZAW alias KOMKRIT, AR JAL alias SU LAT, NYO ZAW alias SOMRAK), MR. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU sebagai nahkoda kapl KM. Antasena 309 tergabung dengan para anak buah kapal (diantaranya U PHA O alias TAAU MIN dan KYAW OO), MR. SURACHAI MANEEPONG alias TAI KEE alias KEE sebagai nahkoda kapal KM. Antasena 142 tergabung dengan para anak buah kapal (diantaranya THANT ZIN WIN alias NARIN dan AUNG MYINT alias CHAIYA), MR. BOONSOM JAIKA alias YUD sebagai nahkoda kapal KM. Antasena 311 tergabung dengan para anak buah kapal (diantaranya HTAY HTAY MAUNG, TUN NAING, NAING NING AUNG, SOE MYINT alias SUMIT dan WIN LANG)., YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT alias TAI YUT sebagai nahkoda KM. Antasena 838 tergabung dengan para anak buah kapal (diantaranya MIN HTIKE alias MR. KRAISON MUANART, MYAT THU WIN alias WISAI JANPA, A TUN alias SANIT NOYWAN, dan AUNG THEIN TUN alias PANAT NOKLUE) dengan jabatan sebgai nahkoda tersebut, MR. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU, MR. SURACHAI MENEEPONG alias TAI KEE alias KEE, MR. BOONSOM JAIKA alias YUD, MR. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT dan YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT alias TAI YUT sebagai pemimpin kapal mempunyai kekuasaan memberikan perintah kepada anak buah kapal, dan anak buah kapal wajib menaati perintah nahkoda.-----------------------------------------------
Bahwa selanjutnya MR. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU, MR. SURACHAI MANEEPONG alias TAI KEE alias KEE, MR. BOONSOM JAIKA alias YUD, MR. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT dan YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT alias TAI YUT bersama dengan para anak buah kapal masing-masing melakukan aktifitas pelayaran penangkapan ikan/fishing ground di perairan Indonesia. Pada saat melakukan aktifitas pelayaran penangkapan ikan/fishing ground, para nahkoda telah menyalahgunakan kekuasaannya yakni memberikan perintah kepada para anak buah kapal (diantarnya U PHAO O alias TAAU MIN, KYAW OO, AUNG MYINT alias CHAIYA, THANT ZIN WIN alias NARIN, HTAY HTAY MAUNG, TUN NAING, NAING NING AUNG, SOE MYINT alias SUMIT, WIN HLAING, SOE MIN THEIN, WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SU LAT, NYO ZAW TUN alias SOMRAK, YE TUN alias MANOS, MIN HTIKE, A TUN alias SANIT NOYWAN, AUNG THEN TUN, MYAT TUN WIN, AYE MIN SOE) untuk bekerja pencarian ikan dalam satu hari bekerja selama 20-24 jam dengan tidak ada waktu istirahat sesuai dengan kebutuhan fisik sewajarnya. Akibatnya para anak buah kapal merasa tertekan secara mental, karena dipaksa harus tetap bekerja walaupun mengalami kelelahan atau sakit. Juga para nahkoda melakukan isolasi bagi para anak buah kapal yang dianggap malas bekerja. Dengan kondisi demikian para anak buah kapal terpaksa tetap menjalankan perintah para nahkoda.-------------
Bahwa para nahkoda juga melakukan isolasi yang menahan sementara para anak buah kapal yang menurutnya selaku nahkoda adalah bermasalah atau malas bekerja. Tempat isolasi atas bantuan dari terdakwa HERMANWIR MARTINO alias HERMAN selaku Penanggung jawab PT. PBR Benjina, adalah didalam kawasan perusahaan di belakang pos sekurity, dibuatkan suatu ruang tertutup/berbatas dan pintu yang dikunci dari bagian luar, dengan ukuran 6,1 meter x 3,8 meter, atau dinamakan sebagai ruangan isolasi para anak buah kapal.----------
Bahwa cara para nahkoda melakukan isolasi adalah dengan menghubungi kepada MUKHLIS OHOITENAN alias MUKHLIS atau YOPI HANORSIAN alias YOPI untuk naik ke atas kapal dan membawa anak buah kapal tersebut turun ke darat untuk dimasukkan ke ruang isolasi. Kemudian sesuai dengan persetujuan dari terdakwa HERMANWIR MARTINO alias HERMAN, maka anak buah kapal dimasukkan ke dalam ruang isolasi. Selama anak buah kapal berada dalam ruang isolasi maka nahkoda bertanggung jawab atas semua biaya makannya.----------------
Bahwa anak buah kapal yang dimasukkan ke ruang isolasi atas permintaan para nahkoda kepada MUKHLIS OHOITENAN alias MUKHLIS maupun YOPI HANORSIAN aalias YOPI, dan atas persetujuan dari terdakwa HERMANWIR MARTINO alias HERMAN, antara lain adalah :------------------------------------------
WIN HTUT dimasukkan ke ruang isolasi selama 5 (lima) hari dengan alasan tidak ikut membongkar ikan/malas bekerja.-----------------------------------------------------
MYO NAING alias THI LAT dimasukkan ke ruang isolasi selama 3 (tiga) hari dengan alasan tidak ikut membongkar ikan/malas bekerja.--------------------------
ZAW ZAW alias KOMKRIT dimasukkan ke ruang isolasi selama 7 (tujuh) hari dengan alasan tida ikut membongkar ikan/malas bekerja.----------------------------
ZAW MYAT alias TIWA dimasukkan ke ruang isolasi selama 2 (dua) hari dengan alasan tida ikut membongkar ikan/malas bekerja.----------------------------
AR JAL alias SU LAT dimasukkan ke ruang isolasi selama 2 (dua) hari dengan alasan tida ikut membongkar ikan/malas bekerja.------------------------------------
NYO ZAW alias SOMRAK dimasukkan ke ruang isolasi selama 1 (satu) hari dengan alasan malas bekerja.-------------------------------------------------------------
THANT ZIN alias NARIN dimasukkan ke ruang isolasi selama 2 (dua) hari dengan alasan malas bekerja.-------------------------------------------------------------
AUNG MYINT alias CHAIYA dimasukkan ke ruang isolasi selama 4 (empat) hari dengan alasan terlambat memasaka.-----------------------------------------------
WANCHAI dimasukkan ke ruang isolasi.----------------------------------------------
MIN HTIKE dimasukkan ke ruang isolasi selama 5 (lima) hari dengan alasan tidak ikut membongkar ikan/malas bekerja.--------------------------------------------
A TUN alias SANIT NOYWAN dimasukkan ke ruang isolasi selama 13 (tiga belas) hari dengan alasan tidak ikut membongkar ikan/malas bekerja.-------------
Bahwa terdakwa selaku penanggung jawab PT. PBR di Benjina dan para nahkoda tidak membuat dan menerapkan pengaturan mengenai cara dan besaran pemberian gaji terhadap anak buah kapal. Karena sesuai yang dijanjikan oleh pihak CHOKCHAI DHANAPAK dan pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand, yaitu gaji yang diberikan secara rutin setiap bulan sebesar 10.000 baht atau sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lebih. Tetapi pada pelaksanaannya, pemberian gaji tidak diberikan secara rutin setipa bulannya, akan tetapi berdasarkan trip aktifitas kapal penangkap ikan. Setiap 1 (satu) kali trip penangkapan ikan yaitu sekitar 1 (satu) sampai 3 (tiga) bukan lamanya, tergantung jumlah hasil ikan yang diperoleh. Para anak buah kapal menerima gaji setiap 1 (satu) kali trip aktifitas penangkapan ikan sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Padahal PT. PBR di Jakarta secar rutin setiap bulannya telah mengirimkan uang untuk pembayaran gaji para anak buah kapal yang bekerja di lokasi kawasan PT.PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru, yaitu masing-masing sebesar Rp. 275 US$ (dua ratus tujuh puluh lima dolar Amerika Serikat) atau sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)lebih, sebagaimana debit note dan list pembayaran.----------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa HERMANWIR MARTINO alias HERMAN dengan cara memberikan bantuan berupa kesempatan dan sarana kepada para nahkoda diantaranya adalah Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU, Mr. SURACHAI MANEEPHONG alias TAI KEE alias KEE, Mr. BOONSOM JAIKA alias YUD, Mr. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT dan YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT alias TAI YUT, maka telah mengakibatkan para anak buah kapal, diantaaranya adalah WIN HTUT, MYO NAING alias THI LAT, ZAW ZAW alias KOMKRIT, ZAW MYAT alias TIWA, AR JAL alias SULAT, NYO ZAW TUN alias SOMRAK, YE TUN alias MANOS, MIN HTIKE, A TUN alias SANIT NOYWAN, AUNG THEN TUN, MYAT TUN WIN, HTAY HTAY MAUNG, TUN NAING, NAING NING AUNG, SOE MYINT alias SUMIT, WINHLAING, SOE MIN THEIN, AUNG MYINT alias CHAIYA, THANT ZIN WIN alias NARIN, AYE MIN SOE mengalami penderitaan dan kerugian secar materil maupun immateril.------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 56 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan keberatan/eksepsi secara tertulis dipersidangan pada tanggal 16 Nopember 2015 ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keberatan/eksepsi Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapinya dengan mengajukan pendapat/replik secara tertulis dipersidangan pada tanggal 23 Nopember 2015 yang bersamaan dengan itu pula Penasihat Hukum terdakwa telah menanggapinya dengan mengajukan duplik secara tertulis dipersidangan tersebut ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap keberatan/eksepsi Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela yang dalam amar putusanya, Majelis Hakim menyatakan keberatan/eksepsi Penasihat Hukum terdakwa tidak diterima serta memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa berdasarkan surat dakwaan yang diajukan ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 30 (tiga puluh) orang saksi dipersidangan, yang dalam memberikan keterangannya dibawah sumpah/janji menurut agamanya yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
MYO NAING alias THI LAT ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi direkrut oleh sdr. Maung Myo ;-----------------------------------------------
Bahwa saksi awalnya ditawarkan kerja bangunan di Thailand ;-------------------------
Bahwa saksi dijanjikan untuk kerja di kapal dengan gaji 9.000 bath atau sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan ;------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan dari Myanmar lalu ke Thailand kemudian dikumpulkan di sebuah rumah milik Ma Win di Thailand selama sebulan dan saksi juga sempat ketemu dengan saksi Zao Myat als. Tiwa kemudian tanggal 28 Juli 2013 dinaikkan di atas kapal Antasena 141 yang dulu bernama Na WE 9999 yang dinahkodai Hatsapon kemudian kami dibawa ke Benjina ;---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sebelum berangkat ke Benjina ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diberangkatkan dari Thailand menuju Benjina dengan menggunakan Kapal Antasena 141 dengan nahkoda Mr.Hatsapon ;--------------------------------------
Bahwa di Kapal Antasena 141 ada 20 orang Myanmar dan 7 orang Thailand ;-------
Bahwa saksi melakukan perjalanan selama 17 hari dari Thailand ke Benjina ;--------
Bahwa saksi sebelum berangkat, pernah difoto di Thailand baru kemudian naik kapal ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak punya surat / dokumen / passport sebelum berangkat ke Benjina;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah tiba di Benjina saksi tetap tinggal di Kapal Antasena 141 walaupun belum melaut ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar 45 hari setelah saksi tiba di Benjina, baru saksi mulai melaut ;--------
Bahwa saksi tidak tahu nama perusahaan tempat saksi kerja di Benjina ;--------------
Bahwa selama melaut saya bekerja 3 ret/trip dan saat melaut kerja hampir 20 sampai 24 jam perhari ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi istirahat hanya apabila hasil tangkapan ikan sedikit ;----------------------
Bahwa makanan dan minuman selama di kapal juga tidak layak ;-----------------------
Bahwa saksi pernah dimasukkan di ruang sel isolasi oleh petugas security sebanyak 2 kali dimana pertama kali selama tiga hari dan yang kedua kali selama 2 hari ;------
Bahwa saksi dimasukkan oleh Muklis atas suruhan Nahkoda Hatsapon ;--------------
Bahwa letak ruang isolasi didekat pelabuhan Benjina ;-----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik ruang isolasi tersebut ;----------------------------
Bahwa saksi pertama kali masuk karena disuruh angkat ikan tetapi saksi tidak kuat karena mabuk dan yang kedua karena saksi tidak mau naik kapal untuk melaut ;-----
Bahwa saksi pernah dipukul dengan cara ditampar tiga sampai empat kali saat dimasukkan ke ruang isolasi oleh Muklis di depan pintu ruang isolasi dan kejadian itu dilihat oleh nahkoda Hatsapon tetapi dia hanya senyum dan tertawa saja ;---------
Bahwa saat saksi dimasukkan ke ruang isolasi pertama kali selama tiga hari ada sekitar 10 orang dalam satu ruangan dan saat saksi dimasukkan ke ruang isolasi kedua kali selama dua hari ada sekitar 20 orang dalam satu ruangan ;------------------
Bahwa selama di ruang isolasi saksi tidak bisa tidur karena tidak ada tempat tidur dan sempit ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama di ruang isolasi saksi diberi makan 2 kali sehari yaitu pagi dan malam hari ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi digaji 1 juta per bulan ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi kerja di Benjina total sudah selama 22 (dua puluh dua) bulan dan total gaji yang saksi terima Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;-----------------------
Bahwa saksi mengalami kerugian sekitar Rp 223.000.000,- ( dua ratus dua puluh tiga juta rupiah), saksi hitung berdasarkan gaji yang dijanjikan serta volume kerja;--
Bahwa yang membayar gaji saksi adalah nahkoda Mr. Hatsapon dan dibayarkan setiap pulang melaut atau tiap satu kali trip ;-----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah tandatangan perjanjian kontrak kerja sebelum berangkat ke Benjina ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa Hermanwir Martino ketika saksi berada di Benjina di ruang isolasi ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu status terdakwa Hermanwir Martino ;---------------------------
Bahwa saksi pernah melihat buku seaman book tapi selalu disimpan oleh nahkoda Mr. Hatsapon ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa nahkoda Mr. Surachai Maneephong tahu saksi bukan orang Thailand tapi orang myanmar karena saksi tidak bisa berbahasa Thailand ;----------------------------
Bahwa saksi tidak tahan dan selalu ada keinginan untuk pulang karena keluarga tidak ada yang tahu saksi kerja di Benjina Indonesia ;------------------------------------
Bahwa saksi tidak bisa pulang karena takut dan tidak ada uang serta saksi pernah minta ijin ke nahkoda untuk pulang tetapi tidak diijinkan ;-------------------------------
Bahwa ketika mau pulang ke Myanmar, saksi pernah disuruh tandatangan oleh nahkoda Mr. Hatsapon tapi saksi tidak tahu isinya sebab memakai bahasa ingris dan bahasa Thailand, saksi hanya tandatangan saja ;-------------------------------------------
Bahwa nahkoda Mr. Hatsapon tidak pernah pukul saksi ;--------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengurus dokumen/passport saksi ;----------------
Bahwa terdakwa Hermanwir Martino tidak pernah ada masalah dengan saksi ;------
Bahwa benar Seaman Book yang ditunjukan oleh Penuntut Umum dipersidangan, tetapi pakaian, identitas serta tandatangan tidak benar ;-----------------------------------
Bahwa benar foto kapal antasena 141 yang ditunjukan kepada saksi ;-----------------
Bahwa benar gambar ruang isolasi yang ditunjukan oleh Penuntut Umum ;-----------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa ia tidak tahu keterangan tersebut karena tidak ada hubungan dengannya ;-------------
ZAW MYAT alias TIWA ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi direkrut ketika saksi berada di Thailand ;-----------------------------------
Bahwa saksi direkrut oleh sdr. Myo Min ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi dijanjikan untuk kerja di kapal dengan gaji 9.000 bath atau sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan ;------------------------------------------------
Bahwa saksi awalnya dari Thailand kemudian dikumpulkan di sebuah rumah mili Ma Thi Win di Thailand lalu dinaikkan ke atas kapal Antasena 141 yang dulu bernama Nawi 9999 yang dinahkodai oleh Hatsaphon Pahaetjakreng kemudian saksi dibawa ke Benjina ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sebelum berangkat ke Benjina ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika kapal masih di tengah laut sebelum masuk ke Benjina, saksi sempat melihat Mukhlis nai ke atas kapal untuk mengecek dokumen-dokumen ;--------------
Bahwa saksi pernah difoto di Thailand baru kemudian naik ke kapal ;-----------------
Bahwa saksi tidak punya surat/dokumen/passport sebelum berangkat ke Benjina ;---
Bahwa setelah tiba di Benjina, saksi tetap tinggal di kapal Antasena 141 walaupun belum melaut ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu nama perusahaannya, saksi hanya tahu kerja di kapal Antasena ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama melaut, saksi bekerja hampir 20 sampai 24 jam per hari ;--------------
Bahwa waktu istirahat hanya apabila hasil tangkapan ikan sedikit ;---------------------
Bahwa saksi pernah dimasukkan ke ruang isolasi oleh Mukhlis Ohoitenan ;----------
Bahwa saksi pernah dimasukkan oleh Mukhlis Ohoitenan atas suruhan nahkoda Hatsaphon ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi berada di ruang isolasi yang pertama kali selama 3 (tiga) hari dan kedua selama 2 (dua) hari dan ketiga selama 2 (dua) hari ;-------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat Yopi memasukkan ABK ke dalam ruang isolasi dan melihat Yopi memukul ABK ;----------------------------------------------------------------
Bahwa pertama kali saksi masuk ruang isolasi karena saksi tidak mau angkat ikan, yang kedua karena mabuk dan yang ketiga karena tidak mau naik kapal ;-------------
Bahwa pertama kali saksi masuk ruang isolasi, saksi dipukul oleh Mukhlis, kejadian tersebut dilihat oleh nahkoda Hatsaphon tetapi dia hanya senyum dan tertawa saja ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah bermasalah dengan saudara Mukhlis ;------------------------
Bahwa selama saksi di dalam ruang isolasi, saksi tidak bisa tidur karena tidak ada tempat dan sempit ;-------------------------------------------------------------------------- --
Bahwa selama saksi berada di ruang isolasi, saksi diberi makan 2 kali sehari yaitu pagi dan malam hari ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Benjina selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan gaji yang saksi terima sebesar Rp. 9.600.000,- (se,mbilan juta enam ratus ribu rupiah) ;--------
Bahwa yang membayar gaji saksi adalah nahkoda Mr. Hatsaphon setiap pulang melaut atau tiap satu kali trip ;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menendatangani perjanjian kontrak kerja sebelum berangkat ke Benjina ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa Hermanwir Martino hanya lewat saja ketika saksi berada di ruang isolasi di Benjina ;----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu jabatan terdakwa Hermanwir Martino :-------------------------
Bahwa saksi pernah melihat buku Seaman Book namun selalu disimpan oleh nahkoda Mr. Hatsaphon ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahan kerja dan selalu ingin pulang karena keluarga tidak ada yang tahu saksi kerja di Benjina ;-------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Hermanwir Martino tidak pernah memukul saksi ;--------------------
Bahwa saksi tidak tahu pemilik kapal Antasena 141 ;-------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat Polisi di sekitar Pelabuhan Benjina ;----------------
Bahwa selama bekerja di areal fishing ground, lepas jaring sehari bisa sampai 4 (empat) kali, dimana lepas jaring yang pertama sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian menunggu sekitar 4 (empat) jam, kalau lepas jaring yang kedua dan seterusnya ketika menunggu mengangkat jaring maka saksi dan ABK yang lain memisahkan ikan dari jaring kemudian membawanya ke frezer/pendingin ;-----------
Bahwa selama saksi bekerja di kapal, makan tidak menentu ;----------------------------
Bahwa waktu istirahat tergantung tangakapan ikan, kalau hasilnya sedikit baru bisa istirahat ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Hermanwir Martino tidak pernah ada masalah dengan saksi ;-------
Bahwa terdakwa tidak pernah memberi arahan kepada para ABK selama bekerja di Benjina ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa ia tidak kenal saksi dan tidak tahu keterangan saksi karena tidak ada hubungan dengannya ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
SOE MYINT alias SUMIT ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi direkrut pada tanggal 24 Mei 2012 ketika saksi berada di Thailand ;-
Bahwa saksi direkrut oleh sdr. Mahwen orang Myanmar ;-------------------------------
Bahwa saksi dijanjikan untuk kerja di kapal Thailand dengan gaji 9.000 bath atau sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan dan waktu kerja hanya siang hari;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi baru tahu kalau akan diperkerjakan di Benjina saat berada di atas kapal dalam perjalanan menuju Benjina ;---------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi dikumpulkan di sebuah rumah milik Mahwen di Thailand selama 1 (satu) bulan kemudian naik ke atas kapal Antasena 311 menuju Benjina ;-
Bahwa ketika itu saksi tidak tahu siapa nakoda KM. Antasena 311 ;-------------------
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sebelum berangkat ke Benjina ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diberangkatkan dari Thailand menuju Benjina dengan menggunakan Kapal Antasena 311 ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi di Kapal Antasena 311 saksi mengenal Htay Htay Maung, Tun Naing, dan Naing Naing Aung, ada sekitar 13 orang myanmar dan 4 orang Thailand ;------
Bahwa saksi perjalanan dari Thailand menuju Benjina selama 18 hari ;----------------
Bahwa sebelum diberangkatkan, saksi pernah difoto di Thailand ;----------------------
Bahwa saksi tidak punya surat / dokumen / passport sebelum berangkat ke Benjina;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mulai melaut / kerja tanggal 24 Nopember 2014 yang dinahkodai Mr. Boonsom Jaika sebelumnya sudah ada pergantian nahkoda dua kali ;------------------
Bahwa waktu hampir 20 sampai 24 jam perhari ;------------------------------------------
Bahwa waktu istirahat hanya ada apabila hasil tangkapan ikan sedikit ;---------------
Bahwa makanan dan minuman selama di kapal juga tidak layak ;----------------------
Bahwa saksi tidak pernah dimasukkan ke ruang sel isolasi tapi saksi pernah dimasukkan ke ruang pendingin es oleh sdr. Yopi Hanorsian selama 2 (dua) hari karena tidak kuat kerja angkat ikan sehingga saksi tidur di tempat lain, dimana ketika dalam ruang pendingin saksi bersama 5 (lima) orang yang lain dikunci dari luar dan selama itu saksi hanya tidur di lantai ;--------------------------------------------
Bahwa saksi tahu ada ruang sel isolasi dari cerita teman-teman ABK yang lain ;-----
Bahwa saksi tidak tahu tentang penganiayaan ;--------------------------------------------
Bahwa saksi pernah dipukul oleh sdr. Yopi Hanorsian (terdakwa perkara lain) di atas Kapal Antasena 311 saat itu kondisi saksi sedang sakit dan mau minum obat ;--
Bahwa saksi dipukul oleh sdr. Yopi Hanorsian di atas Kapal Antasena 311 sebanyak 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali sehingga gigi saksi lepas ;---------------------
Bahwa saksi memperoleh gaji 1 juta per bulan dari nahkoda ;---------------------------
Bahwa saksi bekerja di Benjina selama 3 (tiga) tahun dengan gaji yang saksi terima sebesar Rp. 27.700.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ;---------------
Bahwa saksi mengalami kerugian selama kerja di Benjina berdasarkan gaji yang dijanjikan serta volume kerja tidak sesuai seperti yang dijanjikan sekitar Rp.225.900.000,- (dua ratus dua puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) ;--------
Bahwa yang membayar gaji saksi adalah nahkoda dan dibayarkan setiap pulang melaut atau tiap satu kali trip dan saksi sudah kerja 15 (lima belas) trip selama 3 (tiga) tahun ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat sdr. Hermanwir Martino (terdakwa) saat saksi berada di Benjina ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu jabatan sdr. Hermanwir Martino ;--------------------------------
Bahwa saksi ikut nahkoda Boonsom Jaika di Kapal Antasena 311 selama kurang lebih 3 (tiga) bulan dan sudah 2 (dua) kali trip ;--------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat buku Seaman Book tapi selalu disimpan oleh nahkoda Mr. Boonsom Jaika ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa nahkoda Mr. Boonsom Jaika tahu saksi bukan orang Thailand tapi orang myanmar karena saksi tidak bisa berbahasa Thailand ;-----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahan bekerja dan selau ada keinginan untuk pulang karena keluarga saksi tidak ada yang tahu saksi bekerja di Benjina Indonesia ;----------------
Bahwa saksi tidak bisa pulang karena takut dan tidak ada uang serta saksi pernah minta ijin ke nahkoda untuk pulang tetapi tidak diijinkan ;-------------------------------
Bahwa Kapal Antasena 311 ketika berlayar dari Thailand memakai bendera Thailand dan saat memasuki perairan Indoensia saksi disuruh oleh nahkoda ganti dengan bendera Indonesia ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu mengenai Silver Sea Asia ;---------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengurus dokumen/passport saksi ;---------------
Bahwa saksi tidak tahu pemilik Kapal Antasena 311 ;------------------------------------
Bahwa selama melaut di area fishing ground, lepas jaring sehari bisa sampai 4 (empat) kali, dimana ketika lepas jaring yang pertama sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian menunggu sekitar 4 (empat) jam baru menarik jaring lagi, ketika melepas jaring yang pertama setelah ditariksaksi dan ABK yang lain selanjutnya memisahkan ikan dan taruh di dalam pendingin/frezer begitu seterusnya ;------------
Bahwa di atas kapal, makan tidak menentu ;-----------------------------------------------
Bahwa waktu untuk istirahat tidak cukup, karena tergantung tangkapan ikan, kalau tangkapan ikan sedikit baru saksi bisa istirahat ;-------------------------------------------
Bahwa saksi tidur di kamar berukuran 6 x 10 meter, ada 6 orang ;----------------------
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa Hermanwir Martino di Benjina ;-------------
Bahwa terdakwa Hermanwir Martino tidak pernah ada masalah dengan saya ;------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa tidak tahu keterangan saksi tersebut karena saksi tidak ada hubungan dengannya ;---
WIN HLAIN ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi direkrut pada tanggal 03 September 2012, ketika saksi berada di Thailand, sebelumnya saksi hanya seorang kuli angkat-angkat beras / barang ;-------
Bahwa saksi dijanjikan untuk kerja di kapal dengan gaji 9.000 bath atau sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan dan bonus 50.000 bath pertahunnya ;----
Bahwa awalnya saksi dari Thailand kemudian dikumpulkan di sebuah rumah milik Mahwen di Thailand kemudian dinaikkan ke atas Kapal Antasena 312 lalu dibawa ke Benjina, setelah sampai di Benjina baru saksi ikut Kapal Antasena 311 ;----------
Bahwa saat itu saksi tidak tahu siapa nahkoda Kapal Antasena 312 ;-------------------
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sebelum berangkat ke Benjina ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelum diberangkatkan ke Benjina tidak pernah mendapat pelatihan kerja sebagai ABK ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa di Kapal Antasena 311 saksi mengenal Naing Naing Aung, Tun Naing dan Htay Htay Maung dan ada sekitar 13 (tiga belas) orang myanmar serta 4 (empat) orang Thailand ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum berangkat ke Benjina, saksi pernah difoto di Thailand baru kemudian naik ke kapal ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak punya surat / dokumen / passport sebelum berangkat ke Benjina;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa satu trip melaut di daerah fishing ground sekitar 2 (dua) sampai 3 (tiga) bulan baru kembali ke darat /Benjina ;------------------------------------------------------
Bahwa setelah kembali ke darat /Benjina, 3 (tiga) hari kerja bongkar ikan, kemudian istirahat 1 (satu) hari kemudian berangkat lagi ;-------------------------------
Bahwa saat melaut/ kerja hampir 20 (dua puluh) sampai 24 (dua puluh empat) jam perhari ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu istirahat hanya apabila hasil tangkapan ikan sedikit ;--------------------
Bahwa makanan dan minuman selama di kapal juga tidak layak ;----------------------
Bahwa saksi pernah dimasukkan ke ruang isolasi selama 12 (dua belas) hari oleh sdr. Yopi Hanorsian ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dimasukkan ke ruang sel isolasi karena minta ijin pulang kepada nahkoda namun tidak diberi lalu tidak diijinkan naik kapal sehingga saksi ditangkap dan selanjutnya dimasukkan ke ruang isolasi oleh sdr. Yopi Hanorsian ;-
Bahwa saat itu dalam satu ruangan ada sekitar 13 (tiga belas) orang ;------------------
Bahwa selama saksi di ruang isolasi, saksi diberi makan 2 (dua) kali sehari yaitu pagi dan malam hari ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama di ruang sel isolasi, saksi tidak bisa tidur karena tidak ada tempat tidur dan sempit ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama di atas Kapal Antasena 311, saksi tidak pernah dipukul namun saksi dipaksa kerja keras ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diberikan gaji 1 (satu juta rupiah) per bulan dari nahkoda ;---------------
Bahwa saksi bekerja di Benjina selama 2 (dua) tahun 7 (tujuh) bulan dengan gaji yang sudah saksi terima sebasar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) ;---
Bahwa saksi mengalami kerugian selama bekerja di Benjina berdasarkan gaji yang dijanjikan tidak sesuai dengan yang diterima serta volume kerja tidak sesuai seperti yang dijanjikan, dengan nilai kerugian sekitar Rp.87.600.000,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------
Bahwa yang membayar gaji adalah nahkoda dan dibayarkan setiap pulang melaut atau tiap satu (satu) kali trip ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah tandatangan perjanjian kontrak kerja sebelum berangkat ke Benjina ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa Hermanwir Martino ketika saksi berada di Benjina di ruang isolasi ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu jabatan terdakwa Hermanwir Martino ;-------------------------
Bahwa saksi pernah melihat buku Seaman Book tapi selalu disimpan oleh nahkoda Mr. Boonsom Jaika;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahan bekerja dan selalu ada keinginan untuk pulang karena keluarga tidak ada yang tahu saksi bekerja di Benjina Indonesia ;----------------------
Bahwa saksi tidak bisa pulang karena takut dan tidak ada uang serta saksi pernah minta ijin ke nahkoda untuk pulang tetapi tidak diijinkan ;-------------------------------
Bahwa semua keterangan saksi di Polisi benar dan diberikan tanpa paksaan ;--------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengurus dokumen/passport saksi ;---------------
Bahwa saksi tidak tahu pemilik Kapal Antasena 311 ;------------------------------------
Bahwa selama melaut di area fishing ground, melepas jaring dalam 1 (satu) hari bisa 6 (enam) sampai 7 (tujuh) kali, dimana lepas jaring yang pertama sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian menunggu sekitar 4 (empat) jam kemudian baru menarik jaring dan melepas jaring yang lainnya, ketika melepas jaring yang pertama setelah ditarik kemudian memisahkan ikan dan menaruhnya di dalam pendingin/frezer begitu seterusnya ;---------------------------------------------------------
Bahwa kalau di atas kapal, makan tidak menentu ;----------------------------------------
Bahwa waktu untuk istirahat tidak cukup karenaa tergantung tangkapan ikan, kalau tangkapan ikan sedikit baru bisa istirahat ;--------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Hermanwir Martino tidak pernah ada masalah dengan saksi ;---
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa ia tidak tahu karena tidak ada hubungan dengannya ;--------------------------------------
SOE MIN THEIN ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi direkrut sejak tahun 2012 oleh A ZAW, orang Myanmar ;---------------
Bahwa saksi dijanjikan untuk kerja di kapal Thailand dengan gaji 9.000 bath atau sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan dan waktu kerja hanya siang hari;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi baru tahu kalau akan diperkerjakan di Benjina ketika berada di atas kapal dalam perjalanan menuju Benjina ;---------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi dikumpulkan di sebuah rumah milik Mahwen selama 1 (satu) bulan di Thailand kemudian dinaikkan di atas kapal Antasena 311 kemudian dibawa ke Benjina ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika itu saksi tidak tahu siapa nahkoda Kapal Antasena 311 ;----------------
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sebelum berangkat ke Benjina ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diberangkatkan dari Thailand menuju Benjina dengan menggunakan Kapal Antasena 311 ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa perjalanan dari Thailand menuju Benjina selama 18 (delapan belas) hari ;---
Bahwa sebelum berangkat, saksi pernah difoto di Thailand baru kemudian naik kapal ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak punya surat / dokumen / passport sebelum berangkat ke Benjina;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mulai melaut / kerja tanggal 14 Mei 2012 sampai 10 Januari 2015, dimana sdr. Boonsom Jaika menjadi nahkoda sejak 4 Oktober 2014 ;------------------
Bahwa saksi melaut/kerja hampir 20 (dua puluh) sampai 24 (dua puluh empat) jam per hari ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi istirahat hanya apabila hasil tangkapan ikan sedikit ;----------------------
Bahwa makanan dan minuman selama di kapal juga tidak layak ;----------------------
Bahwa saksi tidak pernah dimasukkan ke dalam ruang isolasi namun saksi pernah menyaksikan teman-teman ABK dimasukkan ke dalam ruang sel isolasi seperti Sumit dan Tun naing ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui alasan dimasukkan ke dalam ruang isolasi dari cerita teman-teman ABK karena mereka ingin pulang atau tidak mau naik kapal lagi ;-----
Bahwa saksi pernah lihat Sdr. Yopi Hanorsian menangkap Tun naing dan masukkan ke ruang isolasi ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu jabatan terdakwa Hermanwir Martino di Benjina ;------------
Bahwa saksi diberi gaji 1 (satu juta rupiah) per bulan dari nahkoda ;-------------------
Bahwa saksi mengalami kerugian selama bekerja di Benjina berdasarkan gaji yang dijanjikan serta volume kerja yang tidak sesuai seperti yang dijanjikan dengan nilai kerugian sekitar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;------------------------------
Bahwa yang membayar gaji saksi adalah nahkoda dan dibayarkan setiap pulang melaut atau tiap 1 (satu) kali trip ;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani perjanjian kontrak kerja sebelum berangkat ke Benjina ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah sakit saat di atas kapal ;-----------------------------------------------
Bahwa saksi pernah minta obat melalui teman yang bisa bahasa Thailand namun tidak dihiraukan oleh nahkoda ;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat buku Seaman Book tapi selalu disimpan oleh nahkoda Mr. Boonsom Jaika ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahan bekerja dan selalu ada keinginan untuk pulang karena keluarga tidak ada yang tahu saksi bekerja di Benjina Indonesia ;----------------------
Bahwa saksi tidak bisa pulang karena takut dan tidak ada uang serta saksi pernah minta ijin ke nahkoda untuk pulang tetapi tidak diijinkan ;-------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu mengenai Silver Sea Asia ;---------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengurus dokumen/passport saksi ;---------------
Bahwa saksi tidak tahu pemilik Kapal Antasena 311 ;------------------------------------
Bahwa saksi selama melaut di area fishing ground, melepas jaring dalam 1 (satu) hari bisa sampai 4 (empat) kali, dimana saat melepas jaring yang pertama sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian menunggu sekitar 4 (empat) jam baru menarik jaring serta melepas jaring yang lainnya, dan jaring yang pertama setelah ditarik selanjutnya saksi dan teman-teman yang lain memisahkan ikan kemudian menaruhnya di dalam pendingin/frezer begitu seterusnya ;-------------------------------
Bahwa kalau di atas kapal, makan tidak menentu ;----------------------------------------
Bahwa waktu untuk istirahat sangat jarang karena tergantung tangkapan ikan, kalau tangkapan ikan sedikit baru bisa istirahat ;------------------------------------------
Bahwa terdakwa Hermanwir Martino tidak pernah ada masalah dengan saya ;-------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa ia tidak kenal dengan saksi dan tidak tahu keterangan saksi karena tidak ada hubungan dengannya ;----------------------------------------------------------------------------------
THANT ZIN WIN ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi direkrut sebagai ABK oleh Maung Myo pada bulan Juli 2013 dan ditampung di rumah Mahwin ;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dijanjikan untuk kerja di kapal Thailand dengan gaji 9.000 bath atau sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan ;---------------------------------------
Bahwa awalnya saksi dikumpulkan di sebuah rumah di Thailand kemudian dinaikkan di atas kapal lalu dibawa ke Benjina ;-------------------------------------------
Bahwa saksi diberangkatkan dari Thailand menuju ke Benjina dengan menggunakan Kapal Antasena 142 ;---------------------------------------------------------
Bahwa sebelum berangkat, saksi pernah difoto di Thailand baru kemudian naik ke kapal ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak punya surat / dokumen / passport sebelum berangkat ke Benjina;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendapat pelatihan kerja sebelum berangkat ke bejina ;--
Bahwa Mr. Surachai Maneephong yang menjadi nahkoda Kapal Antasena 142 setelah saksi sampai di Benjina sekitar 20 (dua puluh) hari kemudian ;---------------
Bahwa setelah tiba di Benjina saksi tetap tinggal di Kapal Antasena 142 walaupun belum melaut ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar 1 (satu) bulan 5 (lima) hari baru saksi mulai melaut ;-------------------
Bahwa saksi bekerja di Benjina selama 14 (empat belas) bulan dengan gaji 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan dan total gaji yang saksi terima sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;--------------------------------------------------
Bahwa kerugian yang saksi alami sekitar Rp 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah), yang saksi hitung berdasarkan gaji yang dijanjikan serta volume kerja selama ini ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa gaji yang saksi terima tidak sesuai dengan yang dijanjikan ;--------------------
Bahwa saksi hanya tahu bahwa saksi diberi gaji oleh Nahkoda Mr. Surachai Maneephong ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah dipukul 1 (satu) kali saat di kapal oleh nahkoda Mr. Surachai Maneephong di bahu tetapi tidak luka dan 1 (satu) kali dipukul oleh petugas security ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi juga pernah dimasukkan ke ruang isolasi oleh petugas security selama 2 (dua) hari karena minum minuman keras jenis sopi ;-----------------------------------
Bahwa saat itu dalam satu ruangan ada sekitar 20 (dua puluh) orang ;-----------------
Bahwa saksi pernah melihat Aung Myint dimasukkan ke ruang isolasi ;---------------
Bahwa selama di ruang isolasi saksi diberi makan 2 (dua) kali sehari yaitu pagi dan malam hari ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama di ruang sel isolasi saksitidak bisa tidur karena tidak ada tempat tidur dan sempit ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama melaut saksi bekerja 3 ret/trip dan saat melaut kerja hampir 20 sampai 24 jam perhari ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bisa istirahat hanya apabila hasil tangkapan ikan sedikit ;----------------
Bahwa makanan dan minuman selama di kapal juga tidak layak ;----------------------
Bahwa di kapal ada sekitar 26 (dua puluh enam) orang dimana 6 (enam) orang Thailand dan 20 (dua puluh) orang Myanmar ;---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah tandatangan perjanjian kontrak kerja sebelum berangkat ke Benjina ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa Hermanwir Martino ketika saksi berada di Benjina ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui jabatan terdakwa Hermanwir Martino di Benjina ;--
Bahwa saksi pernah melihat buku Seaman Book tapi selalu disimpan oleh nahkoda Mr. Surachai Maneephong ;------------------------------------------------------------------
Bahwa nahkoda Mr. Surachai Maneephong tahu saksi bukan orang Thailand tapi orang Myanmar karena saksi tidak bisa berbahasa Thailand ;----------------------------
Bahwa saksi baru tahu kalau akan diperkerjaka di Benjina ketika saksi berada di atas kapal dalam perjalanan menuju Benjina ;----------------------------------------------
Bahwa saksi hanya bisa menangis saat gaji tidak sesuai dan selalu ada keinginan untuk pulang karena keluarga tidak ada yang tahu saksi bekerja di Benjina Indonesia ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak bisa pulang karena dikelilingi pagar yang dialiri listrik ;-----------
Bahwa ketika kapal berlayar dari Thailand memakai bendera Thailand dan saat memasuki perairan Indoensia saksi disuruh oleh nahkoda mengganti dengan bendera Indonesia ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ketika mau pulang ke Myanmar, pernah disuruh menandtangani suatu surat oleh nahkoda Mr. Surachai Maneephong tapi saksi tidak tahu isinya sebab memakai bahasa Inggris dan bahasa Thailand ;--------------------------------------------
Bahwa nahkoda Mr. Surachai Maneephong tidak pernah merekrut saksi ;------------
Bahwa Kapal Antasena pernah ditangkap dan selama 4-5 bulan tidak bisa bekerja hanya bersih-bersih kapal saja dan pindahkan ikan ;--------------------------------------
Bahwa saksi sebelum ke Dumar (Tual) saat masih di Benjina disuruh buat pernyataan dan saksi hanya tandatangan saja ;---------------------------------------------
Bahwa Mr. Surachai Maneephong menjadi nahkoda Kapal Antasena 142 sekitar 20 (dua puluh) hari setelah saksi tiba di Benjina ;-----------------------------------------
Bahwa saksi sudah lupa siapa yang memasukkan saksi ke ruang isolasi ;--------------
Bahwa ketika saksi direkrut saksi tidak melihat ada Mr. Surachai Maneephong atau terdakwa Hermanwir Martino ;---------------------------------------------------------
Bahwa saat direkrut tidak pernah dijelaskan tentang pekerjaan sebagai anak buah kapal ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama melaut di area fishing ground, ABK melepas jaring dalam 1 (satu) hari bisa sampai 4 (empat) kali, dimana ketika melepas jaring yang pertama kemudian menunggu sekitar 4 (empat) jam baru ditarik dan melepas jaring yang lainnya, saat jaring yang pertama setelah ditarik lalu ABK memisahkan ikan dan menaruhnya di dalam pendingin/frezer begitu seterusnya ;-------------------------------
Bahwa selama di atas kapal, makan 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali sehari dan koki ada 2 (dua) orang yakni 1 (satu) orang Thailand dan 1 (satu) orang Myanmar ;-----------
Bahwa Mr. Surachai Maneephong dan terdakwa Hermanwir Martino tidak pernah membawa sakasi masuk ke ruang sel isolasi ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa ia tidak kenal dengan saksi dan tidak tahu keterangan saksi karena tidak ada hubungan dengannya ;----------------------------------------------------------------------------------
AUNG THEIN TUN ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi direkrut oleh Thein Shwe sekitar bulan Januari 2014 di Myanmar ;-----
Bahwa saksi dijanjikan untuk kerja di kapal Thailand dimana kerja dilaut dan kembali ke darat sebulan sekali dengan gaji 9.000 bath atau sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi dikumpulkan di sebuah rumah milik Mahwin di Thailand kemudian dinaikkan di atas kapal lalu dibawa ke Benjina tanggal 23 Januari 2014 dalam perjalanan selama 13 hari dan sesampainya di Benjina baru saksi ikut Kapal Antasena 838 ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sebelum berangkat ke Benjina ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelum diberangkatkan ke Benjina tidak pernah mendapat pelatihan kerja sebagai ABK ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum berangkat, saksi pernah difoto di Thailand baru kemudian naik kapal ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak punya surat / dokumen / passport sebelum berangkat ke Benjina;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah dimasukkan ke ruang sel isolasi ;----------------------------
Bahwa saksi tidak pernah dipukul selama di atas Kapal Antasena 838 namun saksi dipaksa kerja keras ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi di Benjina sudah 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan namun efektif kerja hanya sebulan dan baru dapat gaji Rp.600.000,- ;------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah tandatangan perjanjian kontrak kerja sebelum berangkat ke Benjina ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa Hermanwir Martino saat saksi berada di Benjina ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu jabatan terdakwa Hermanwir Martino ;-------------------------
Bahwa saksi pernah melihat buku Seaman Book tapi selalu disimpan oleh nahkoda;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa nahkoda tahu saksi bukan orang Thailand tapi orang Myanmar karena saksi tidak bisa berbahasa Thailand ;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahan bekerja di Benjina dan selalu ada keinginan untuk pulang karena keluarga tidak ada yang tahu saksi kerja di Benjina Indonesia ;----------------
Bahwa saksi tidak bisa pulang karena takut dan tidak ada uang serta saksi pernah minta ijin ke nahkoda untuk pulang tetapi tidak diijinkan ;-------------------------------
Bahwa saksi bekerja 1 (satu) bulan lalu kapal ditangkap sehingga saksi tidak melaut sekitar 14 (empat belas) bulan, jadi saksi selama 11 (sebelas) bulan di Benjina dan 3 (tiga) bulan di Tual ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan beberapa yang lain ditempatkan di suatu tempat dan tidak bisa kemana-mana ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diberi makan 2 (dua) kali sehari dan diberi uang saku Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) hari ;--------------------------------------------
Bahwa saksi tidak bisa kerja karena nahkoda dibawa ke Tual dan Seaman Book juga disita ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa Hermanwir Martino di Benjina ;-------------
Bahwa terdakwa Hermanwir Martino tidak pernah ada masalah dengan saksi ;-----
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa ia tidak tahu keterangan saksi karena tidak ada hubungan dengannya ;-----------------
EYE MIN SOE ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi direkrut oleh Ma Yu Maw pada tangggal 07 Juni 2014 di Maekhong Thailand ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dijanjikan untuk kerja di kapal Thailand dengan gaji 9.000 bath atau sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan dan jam kerja hanya disiang hari;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi dikumpulkan di sebuah rumah di Thailand kemudian dinaikkan di atas kapal kemudian dibawa ke Benjina ;------------------------------------
Bahwa saksi diberangkatkan dari Thailand menuju Benjina dengan menggunakan Kapal Antasena 309 ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelum berangkat, saksi pernah difoto di Thailand baru kemudian naik kapal ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak punya surat / dokumen / passport sebelum berangkat ke Benjina;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendapat pelatihan kerja sebelum berangkat ke Benjina;-
Bahwa nama nahkoda Kapal Antasena 309 adalah Mr. Somchit Korraneesuk ;------
Bahwa setelah tiba di Benjina saksi tetap tinggal di Kapal Antasena 309 walaupun belum melaut ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Benjina sudah selama 6 (enam) bulan dan sudah berlayar 2 trip dengan gaji yang saksi terima sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;-------
Bahwa kerugian yang saksi alami secara materil dan imateril, saksi hitung berdasarkan gaji yang dijanjikan serta volume kerja selama ini dan kalau diuangkan sekitar 200 (dua ratus juta rupiah) ;----------------------------------------------------------
Bahwa gaji yang saksi terima tidak sesuai dengan yang dijanjikan ;--------------------
Bahwa saksi hanya tahu bahwa saksi diberi gaji oleh nahkoda ;-------------------------
Bahwa saksi tidak pernah dipukul ;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah dimasukkan ke ruang sel isolasi ;-----------------------------
Bahwa saksi pernah melihat ada teman saksi yang di masukkan ke ruang sel isolasi antara lain Su Nge dan Coco oleh security yang bernama Yan ;-------------------------
Bahwa saksi melaut/bekerja 2 ret/trip selama hampir 20 (dua puluh) sampai 24 (dua puluh empat) jam perhari ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu untuk istirahat tidak cukup, hanya apabila hasil tangkapan ikan sedikit baru bisa istirahat ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa makanan dan minuman selama di kapal juga tidak layak ;----------------------
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani perjanjian kontrak kerja sebelum berangkat ke Benjina ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa pernah melihat terdakwa Hermanwir Martino saat saksi berada di Benjina ;-
Bahwa saksi tidak tahu jabatan Hermanwir Martino di Benjina ;-----------------------
Bahwa saksi baru tahu kalau akan diperkerjakan di Benjina saat berada di atas kapal dalam perjalanan menuju Benjina ;---------------------------------------------------
Bahwa saat direkrut saksi tidak pernah dijelaskan tentang pekerjaan sebagai anak buah kapal ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selama melaut di area fishing ground, ABK melepas jaring dalam 1 (satu) hari bisa sampai 6 (enam) kali, dimana ketika melepas jaring yang pertama kemudian menunggu sekitar 4 (empat) jam kemudian baru ditarik dan melepas jaring yang lainnya, ketika jaring pertama setelah ditarik lalu dipisahkan ikan dan menaruhnya di dalam pendingin/frezer begitu seterusnya ;-------------------------------
Bahwa selama di atas kapal, makan 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali sehari dan koki ada 2 orang yakni 1 (satu) orang Thailand dan 1 (satu) orang Myanmar ;-------------------
Bahwa terdakwa Hermanwir Martino tidak pernah membawa saksi masuk ke ruang sel isolasi ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa ia tidak kenal dengan saksi dan tidak tahu keterangan saksi karena tidak ada hubungan dengannya ;----------------------------------------------------------------------------------
YE TUN alias MANOS ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi direkrut oleh Ma Hlain orang Myanmar pada bulan Juni 2013 di Maikhong Thailand ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dijanjikan untuk kerja di kapal Thailand dengan gaji 9.000 bath atau sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan dan waktu kerja selama 6 (enam) bulan saja ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi baru tahu kalau akan diperkerjakan di Benjina saat berada di atas kapal dalam perjalanan menuju Benjina ;---------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi dari Myanmar ke Thailand dan dikumpulkan di sebuah rumah milik Mahwin selama sebulan di Thailand kemudian dinaikkan di atas kapal Antasena 141 kemudian dibawa ke Benjina ;-----------------------------------------------
Bahwa nahkoda Kapal Antasena 141 saat itu Mr. Hatsapon ;----------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani perjanjian kerja atau ikut pelatihan kerja sebelum berangkat ke Benjina ;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diberangkatkan dari Thailand menuju Benjina dengan menggunakan Kapal Antasena 141 ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa di Kapal Antasena 141 saya mengenal Tai Chai Mahon, Tun Naim, Win Hai Lai dan ada sekitar 21 (dua puluh satu) orang Myanmar dan 7 (tujuh) orang Thailand ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perjalanan selama 17 (tujuh belas) hari dari Thailand ke Benjina ;-------------
Bahwa sebelum berangkat, saksi pernah difoto di Thailand baru kemudian naik kapal ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak punya surat / dokumen / passport sebelum berangkat ke Benjina;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat melaut/kerja hampir 20 (dua puluh) sampai 24 (dua puluh empat) jam perhari ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu untuk istirahat hanya apabila hasil tangkapan ikan sedikit ;-------------
Bahwa makanan dan minuman selama di kapal juga tidak layak ;----------------------
Bahwa saksi pernah dimasukkan ke ruang sel isolasi selama 1 (satu) bulan 3 (tiga) hari ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dimasukkan ke ruang sel isolasi karena ingin pulang dan mau pindah kapal ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Nahkoda menyuruh Muklis untuk masukkan saksi ke ruang sel isolasi ;------
Bahwa saksi sering melihat Muklis memukul dan memasukkan ABK ke ruang sel isolasi ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu dalam satu ruang isolasi terdiri dari sekitar 23 (dua puluh) orang ;---
Bahwa selama di ruang sel isolasi saksi diberi makan 2 (dua) kali sehari yaitu pagi dan malam hari ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama di ruang sel isolasi saksi tidak bisa tidur karena tidak ada tempat tidur dan sempit ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu jabatan terdakwa Hermanwir Martino di Benjina ;------------
Bahwa saksi diberi gaji 1 (satu juta rupiah) per bulan dari nahkoda ;-------------------
Bahwa saksi sudah bekerja selama 22 (dua puluh dua) bulan dan memperoleh gaji sebesar Rp.12.700.000, (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) ;------------------------
Bahwa saksi mengalami kerugian selama bekerja di Benjina karena berdasarkan gaji yang dijanjikan serta volume kerja tidak sesuai seperti yang dijanjikan sekitar dengan nilai kerugian sebesar Rp.119.300.000,- (seratus sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang membayar gaji saksi adalah nahkoda dan dibayarkan setiap pulang melaut atau tiap 1 (satu) kali trip ;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat kuburan para ABK di Benjina bahkan pernah memakamkan seorang teman saksi yang meninggal karena sakit namanya Conaim;-
Bahwa saksi tidak pernah dipukul saat di atas kapal ;-------------------------------------
Bahwa kalau sakit di hari pertama diobati tapi hari selanjutnya tidak diberi obat dan harus kerja dan kalau tidak mau nahkoda ancam buang ke laut ;------------------------
Bahwa saksi pertama kali melihat buku Seaman Book waktu mau pulang ke Myanmar karena Seaman Book saksi selama ini disimpan oleh nahkoda ;-------------
Bahwa Mr. Boonsom Jaika tahu saksi bukan orang Thailand tapi orang Myanmar karena saksi tidak bisa berbahasa Thailand ;------------------------------------------------
Bahwa tidak tahan bekerja dan selalu ada keinginan untuk pulang karena keluarga tidak ada yang tahu saksi bekerja di Benjina Indonesia ;---------------------------------
Bahwa saksi tidak bisa pulang karena takut dan tidak ada uang serta saksi pernah minta ijin ke nahkoda untuk pulang tetapi tidak diijinkan ;-------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu mengenai Silver Sea Asia ;---------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengurus dokumen/passport saksi ;---------------
Bahwa selama melaut/bekerja di area fishing ground, ABK melepas jaring dalam 1 (satu) hari bisa sampai 4 (empat) kali, dimana ketika melepas jaring yang pertama sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian menunggu sekitar 4 (empat) jam baru menarik jaring yang pertama dan lepas jaring yang lainnya, ketika jaring pertama setelah ditarik selanjutnya ikan-ikan dipisahkan ikan lalu menaruhnya di dalam pendingin/frezer begitu seterusnya ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi selama di atas kapal, makan tidak menentu ;--------------------------------
Bahwa waktu untuk istirahat jarang karena tergantung tangkapan ikan, kalau tangkapan ikan sedikit baru bisa istirahat ;--------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Hermanwir Martino tidak pernah ada masalah dengan saksi ;-------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa ia tidak kenal dengan saksi dan tidak tahu keterangan saksi karena tidak ada hubungan dengannya ;----------------------------------------------------------------------------------
WIN HTUT ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi direkrut oleh Mah Lain pada bulan April 2013 di Myanmar ;-----------
Bahwa saksi dijanjikan untuk kerja di kapal Thailand dengan gaji 9.000 bath atau sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan dan waktu kerja selama 6 bulan saja ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi baru tahu kalau akan diperkerjakan di Benjina saat berada di atas kapal dalam perjalanan menuju Benjina ;---------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi dari Myanmar ke Thailand dan dikumpulkan di sebuah rumah milik Mahwin selama sebulan di Thailand kemudian dinaikkan di atas kapal Antasena 141 kemudian dibawa ke Benjina ;-----------------------------------------------
Bahwa nahkoda Kapal Antasena 141 saat itu Mr. Hatsapon ;----------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani perjanjian kerja atau ikut pelatihan kerja sebelum berangkat ke Benjina ;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diberangkatkan dari Thailand menuju Benjina dengan menggunakan Kapal Antasena 141 tanggal 28 Juli 2013 dan tiba di Benjina sekitar tanggal 13 Agustus 2013 ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di Kapal Antasena 141 saya mengenal Zaw Zaw, Myo Naing, Ye Tun dan ada sekitar 21 (dua puluh satu) orang Myanmar dan 7 (tujuh) orang Thailand ;-------
Bahwa sebelum berangkat, saya pernah difoto di Thailand baru kemudian naik kapal ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak punya surat / dokumen / passport sebelum berangkat ke Benjina;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama saksi melaut/kerja hampir sekitar 20 (dua puluh) sampai 24 (dua puluh empat) jam perhari ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bisa istirahat hanya apabila hasil tangkapan ikan sedikit ;----------------
Bahwa makanan dan minuman selama di kapal juga tidak layak ;----------------------
Bahwa saksi pernah dimasukkan ke ruang sel isolasi sebanyak 2 (dua) kali ;---------
Bahwa saksi dimasukkan ke ruang sel isolasi pertama kali karena bertengkar dengan teman dan kedua kali karena saksi ingin pulang ;--------------------------------
Bahwa ketika saksi pertama kali dimasukan ke ruang sel isolasi karena nahkoda menyuruh security, sedangkan ketika masuk ruang isolasi yang kedua dibawa sendiri oleh nahkoda ke pos security selama 1 (satu) malam selanjutnya security yang membawa saksi masuk ke dalam ruang sel isolasi ;---------------------------------
Bahwa saksi sering melihat Muklis memukul dan masukkan ABK ke ruang sel isolasi ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu dalam satu ruang isolasi ada sekitar 23 (dua puluh tiga) orang ;-------
Bahwa selama di ruang sel isolasi saksi diberi makan 2 (dua) kali sehari yaitu pagi dan malam hari ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama di ruang sel isolasi saksi tidak bisa tidur karena tidak ada tempat tidur dan sempit ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu jabatan terdakwa Hermanwir Martino di Benjina ;------------
Bahwa saksi diberikan gaji 1 (satu juta rupiah) per bulan dari nahkoda ;---------------
Bahwa saksi bekerja selama 22 (dua puluh dua ) bulan dengan gaji yang telah saksi terima sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) ;--------------
Bahwa saksi mengalami kerugian selama kerja di Benjina karena berdasarkan gaji yang dijanjikan serta volume kerja tidak sesuai seperti yang dijanjikan sehingga nilai kerugian sekitar Rp.129.200.000,- (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang membayar gaji saksi adalah nahkoda dan dibayarkan setiap pulang melaut atau tiap 1 (satu) kali trip ;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat kuburan para ABK di Benjina ;----------------------------
Bahwa saksi tidak pernah dipukul saat di atas kapal ;-------------------------------------
Bahwa kalau sakit di hari pertama diobati tapi hari selanjutnya tidak diberi obat dan harus kerja karena kalau tidak mau kerja maka nahkoda ancam akan buang ke laut;-
Bahwa saksi pertama kali melihat buku Seaman Book waktu saksi mau pulang ke Myanmar karena Seaman Book saksi slama ini disimpan oleh nahkoda ;--------------
Bahwa saksi tidak tahan bekerja dan selalu ada keinginan untuk pulang karena keluarga tidak ada yang tahu saksi bekerja di Benjina Indonesia ;----------------------
Bahwa saksi tidak bisa pulang karena takut dan tidak ada uang serta saksi pernah minta ijin ke nahkoda untuk pulang tetapi tidak diijinkan ;-------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu mengenai Silver Sea Asia ;---------------------------------------
Bahwa selama melaut di area fishing ground, ABK lepas jaring sehari bisa sampai 4 kali dimana lepas jaring pertama sekitar 30 menit kemudian menunggu sekitar 4 jam kemudian baru ditarik dan lepas jaring yang lainnya, dan jaring pertama setelah ditarik kemudian ABK memisahkan ikan dan menaruhnya di dalam pendingin/frezer begitu seterusnya ;---------------------------------------------------------
Bahwa selama di atas kapal, makan tidak menentu ;--------------------------------------
Bahwa waktu istirahat sangat jarang, tergantung tangkapan ikan, kalau tangkapan ikan sedikit baru saksi bisa istirahat ;--------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Hermanwir Martino tidak pernah ada masalah dengan saksi ;-------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa ia tidak kenal dengan saksi dan tidak tahu keterangan saksi karena tidak ada hubungan dengannya ;----------------------------------------------------------------------------------
TUN NAING ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi direkrut pada bulan Agustus 2006 di Myanmar namun saksi sudah lupa siapa yang merekrut saksi ;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dijanjikan untuk kerja di kapal Thailand selama sebulan sekali dengan gaji 9.000 bath atau sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan ;---------------
Bahwa awalnya saksi saksi dikumpulkan di sebuah rumah milik Mahwin di Thailand kemudian dinaikkan di atas kapal kemudian dibawa ke Benjina tanggal 23 April 2010 dengan Kapal Antasena 605 yang dinahkodai oleh Tai Pi ;------------
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sebelum berangkat ke Benjina ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelum diberangkatkan ke Benjina tidak pernah mendapat pelatihan kerja sebagai ABK ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelum berangkat, pernah difoto di Thailand baru kemudian naik kapal ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak punya surat / dokumen / passport sebelum berangkat ke Benjina;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat Yopi Hanorsian memukul teman-teman saksi ;----------
Bahwa saksi pernah dimasukkan ke dalam ruang sel isolasi pada bulan Mei 2012 selama 2 (dua) hari ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dimasukan ke ke dalam ruang sel isolasi atas suruhan nahkoda kepada Muklis karena saksi mabuk ;------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selama di dalam ruang sel isolasi diberi makan 2 (dua) kali sehari yaitu pagi dan malam hari ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selama di dalam ruang sel isolasi tidak bisa tidur karena tidak ada tempat tidur dan sempit ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah dipukul oleh Muklis sampai berdarah ;-----------------------------
Bahwa saksi di Benjina sudah 5 (lima) tahun 2 (dua) bulan bekerja di Kapal Antasena 605 ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerima gaji sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengalami kerugian selama bekerja di Benjina karena berdasarkan gaji yang dijanjikan serta volume kerja tidak sesuai seperti yang dijanjikan dengan nilai kerugian sekitar Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) ;-------
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani perjanjian/kontrak kerja sebelum berangkat ke Benjina ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa Hermanwir Martino saat saksi berada di Benjina ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat Yopi Hanorsian saat saksi berada di Benjina ;-----------
Bahwa saksi tidak tahu jabatan terdakwa Hermanwir Martino ;-------------------------
Bahwa saksi pernah melihat buku Seaman Book tapi selalu disimpan oleh nahkoda;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa nahkoda tahu saksi bukan orang Thailand tapi orang Myanmar karena saksi tidak bisa berbahasa Thailand ;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahan bekerja dan selalu ada keinginan untuk pulang karena kerja selama 18 jam perhari ;------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak bisa pulang karena takut dan tidak ada uang serta saksi pernah minta ijin ke nahkoda untuk pulang tetapi tidak diijinkan ;-------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa ia tidak tahu keterangan saksi karena tidak ada hubungan dengannya ;-----------------
TUN WIN NAING ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Benjina sebagai ABK sejak bulan Agustus 2013 ;------------
Bahwa saksi direkrut di Thailand ;-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi dijanjikan untuk kerja di kapal Thailand dengan gaji 12.000 bath per bulan dan jam kerja dari jam 6 (enam) pagi sampai jam 6 (enam) sore serta bonus 50.000 bath pertahun dari seorang bos bernama Pice ;------------------------------------
Bahwa awalnya saksi dikumpulkan di sebuah rumah di Thailand kemudian dinaikkan di atas kapal kemudian saksi dibawa ke Benjina ;-----------------------------
Bahwa saksi diberangkatkan dari Thailand menuju Benjina dengan menggunakan Kapal Antasena 346 ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum berangkat, saksi pernah difoto di Thailand baru kemudian naik ke kapal ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak punya surat / dokumen / passport sebelum berangkat ke Benjina;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendapat pelatihan kerja sebelum berangkat ke Benjina;-
Bahwa saksi bekerja di Benjina selama 24 (dua puluh empat) bulan dan gaji yang sudah saksi terima sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) ;--------------------
Bahwa saksi mengalami kerugian yang saksi hitung berdasarkan gaji yang dijanjikan serta volume kerja selama ini dan kalau diuangkan sekitar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;------------------------------------------------------
Bahwa gaji yang saksi terima tidak sesuai dengan yang dijanjikan ;--------------------
Bahwa saksi hanya tahu bahwa saksi diberi gaji oleh Nahkoda ;------------------------
Bahwa saksi pernah dipukul oleh Yopi Hanorsian ;---------------------------------------
Bahwa pertama kali saksi dimasukkan ke dalam ruang sel isolasi selama 25 (dua puluh lima) hari karena terlambat kerja dan kedua karena sakit sehingga saksi dipukul dan dimasukkan ke dalam ruang sel isolasi oleh Yopi Hanorsian ;------------
Bahwa ada teman saksi yang di masukkan juga ke ruang sel isolasi ;-------------------
Bahwa Yopi Hanorsian memborgol kedua tangan dibelakang lalu memukul bagian wajah saksi berulang kali ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja hampir 20 (dua puluh) sampai 24 (dua puluh empat jam perhari ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bisa istirahat hanya apabila hasil tangkapan ikan sedikit ;----------------
Bahwa saksi makanan dan minuman selama di kapal juga tidak layak ;----------------
Bahwa saksi tidak pernah tandatangan perjanjian kontrak kerja sebelum berangkat ke Benjina ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa Hermanwir Martino saat saksi berada di Benjina ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu jabatan terdakwa Hermanwir Martino di Benjina ;------------
Bahwa nahkoda tahu saksi bukan orang Thailand tapi orang Myanmar karena saksi tidak bisa berbahasa Thailand ;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi baru tahu kalau akan diperkerjakan di Benjina saat berada di atas kapal dalam perjalanan menuju Benjina ;---------------------------------------------------
Bahwa saksi dipaksa kerja keras 20-24 jam perhari dan selalu ada keinginan untuk pulang karena keluarga tidak ada yang tahu saksi bekerja di Benjina Indonesia ;-----
Bahwa selama melaut/bekerja di area fishing ground, ABK melepas jaring sehari bisa sampai 6 (enam) kali, dimana setelah melepas jaring yang pertama kemudian menunggu sekitar 4 (empat) jam kemudian baru ditarik dan lepas jaring yang lainnya, ketika jaring pertama setelah ditarik lalu ABK memisahkan ikan dan menaruhnya di dalam pendingin/frezer begitu seterusnya ;-------------------------------
Bahwa selama di atas kapal, untuk makan 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali sehari dan koki ada 2 orang yakni 1 (satu) orang Thailand dan 1 (satu) orang Myanmar ;--------
Bahwa di Benjina ada kuburan sekitar 200 (dua ratus) makam ;-------------------------
Bahwa biasanya orang-orang yang berada dalam sel isolasi yang disuruh oleh security bernama Yan untuk membuat lobang dan menguburkan ABK yang meninggal ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa ia tidak kenal dengan saksi dan tidak tahu keterangan saksi karena tidak ada hubungan dengannya ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
KYAW KYAW NYI ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Benjina sebagai ABK sejak tahun 2009 ;-----------------------
Bahwa saksi direkrut di Thailand oleh Mange untuk kerja di perkebunan di Thailand ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi dikumpulkan di sebuah rumah di Thailand kemudian dinaikkan di atas kapal kemudian dibawa ke Benjina ;------------------------------------
Bahwa saksi diberangkatkan dari Thailand menuju Benjina dengan menggunakan Kapal Antasena 613 dengan perjalanan selama 20 (dua puluh) hari ;-------------------
Bahwa sebelum berangkat, saksi pernah difoto di Thailand baru kemudian naik ke kapal ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak punya surat / dokumen / passport sebelum berangkat ke Benjina;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendapat pelatihan kerja sebelum berangkat ke bejina ;--
Bahwa saksi bekerja di Benjina selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan gaji yang telah saksi terima sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) ;----
Bahwa saksi mengalami kerugian setelah saksi hitung berdasarkan gaji yang dijanjikan serta volume kerja selama ini dan kalau diuangkan sekitar 100.000. bath;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa gaji yang telah saksi terima tidak sesuai dengan yang dijanjikan ;-------------
Bahwa saksi hanya tahu bahwa saksi diberi gaji oleh nahkoda ;-------------------------
Bahwa saksi pernah dipukul oleh nahkoda ;------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah dimasukkan ke dalam ruang sel isolasi oleh Yopi Hanorsian;-
Bahwa saat melaut/kerja sekitar 20 (dua puluh) sampai 24 (dua puluh empat) jam perhari ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bisa istirahat hanya apabila hasil tangkapan ikan sedikit ;----------------
Bahwa makanan dan minuman selama di kapal juga tidak layak ;----------------------
Bahwa saksi tidak pernah tandatangan perjanjian kontrak kerja sebelum berangkat ke Benjina ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa Hermanwir Martino saat saksi berada di Benjina ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu status terdakwa Hermanwir Martino di Benjina adalah orang penting ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi baru tahu kalau akan diperkerjakan di Benjina saat berada di atas kapal dalam perjalanan menuju Benjina ;---------------------------------------------------
Bahwa saksi dipaksa kerja keras 20-24 jam perhari dan selalu ada keinginan untuk pulang karena keluarga tidak ada yang tahu saksi bekerja di Benjina Indonesia ;-----
Bahwa selama melaut/bekerja di area fishing ground, ABK melepas jaring sehari bisa sampai 6 (enam) kali dimana ketika melepas jaring yang pertama kemudian harus menunggu sekitar 4 (empat) jam baru ditarik dan melepas jaring yang lainnya, ketika jaring yang pertama setelah ditarik selanjutnya ikan-ikan dipisahkan dari jaring lalu menaruhnya di dalam pendingin/frezer begitu seterusnya ;------------
Bahwa saksi selama di atas kapal, makan 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali sehari ;-------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa ia tidak kenal dengan saksi dan tidak tahu keterangan saksi karena tidak ada hubungan dengannya ;----------------------------------------------------------------------------------
RUDIARA RAKHMAD KOSASIH S.H., M.H ;----------------------------------------------
Bahwa saksi pernah bekerja di Tual sebagai Kepala Imigrasi sejak bulan Nopember 2012 sampai dengan bulan Juni 2015 ;------------------------------------------------------
Bahwa Tugas Substantif adalah pelayanan keimigrasian terhadap WNI dalam penerbitan pasport, pelayanan keimigrasian WNA dalam pemberian ijin tinggal, ijin masuk dan tindakan administratif keimigrasian deportasi dan tugas fasilitatif adalah mengawasi pengelolaan anggaran di kantor Imigrasi Tual ;--------------------
Bahwa saksi hanya sebagai pemeriksa dokumen kapal dan registrasi ABK yang masuk ke Dobo karena kewenangan Imigrasi hanya memberi ijin masuk, ijin keluar, ijin tinggal ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memeriksa semua warga negara asing ;-------------------------------------
Bahwa saksi periksa dokumen seperti seaman book, dan perusahaan penanggung jawab yang membawa ABK, pasport ;------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendelegasikan pada staf saksi ;---------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaannya sudah sesuai dan diberikan surat ijin tinggal ;----------
Bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sepanjang dokumen dan foto sesuai dengan yang bersangkutan maka bisa diberikan ijin tinggal dan diperiksa satu persatu ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak punya kantor di Dobo namun Dobo masuk wilayah kerja saksi ;-
Bahwa saksi periksa dimana kapal itu berlabuh dan pemeriksaan di atas kapal ;------
Bahwa selama saksi bertugas belum ada ijin yang dibatalkan ;--------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang ruang isolasi karena bukan kewenangan saksi ;------
Bahwa saksi belum pernah dengar ada ruangan detensi di Benjina karena harus seijin Menteri ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kalau dokumen tidak sesuai dengan yang bersangkutan orang tersebut akan dideportasi ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa prosedur WNA yang mau masuk ke Benjina dalam aturan Imigrasi, sebelum datang pihak penjamin sudah harus ada pelaporan ;---------------------------------------
Bahwa setelah saksi periksa dan cocok serta tidak ada masalah dan sudah dikirim ke Direktorat Imigrasi ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa ada 1 (satu) kali pelaporan lalu staf Imigrasi turun memeriksa ;----------------
Bahwa pemerikaan dilakukan di atas kapal ;-----------------------------------------------
Bahwa tidak ada indikasi kalau foto dalam Seaman Book berbeda dan kalau ada akan kami laporkan ke Direktorat Imigrasi ;------------------------------------------------
Bahwa saksi ke Benjina tahun 2012 ;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah lihat sel isolasi ;-------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melakukan pengawasan dan mencocokkan data yang ada dengan jumlah ABK ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat buku seaman book ;------------------------------------------
Bahwa berdasarkan PP 31 tahun 2003 ruang detensi merupakan bagian dari kantor dan harus ada surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM ;-------------------------
Bahwa kalau pos imigrasi tidak ada yang ada hanya kantor bersama ;-----------------
Bahwa maksud kantor bersama merupakan tempat istirahat menunggu kapal sandar;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di Benjina tidak ada ruang detensi ;-------------------------------------------------
Bahwa pemeriksaan dokumen selama ini sudah benar karena ijin masuk sudah disetujui Direktorat Imigrasi dan saksi hanya memeriksa saja ;--------------------------
Bahwa dokumen secara fisik asli dan kepolisian Thailand menerangkan tidak ada masalah bagi ABK asing ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti seaman book ini asli ;-------------------------------------------------
Bahwa kalau pembuatan seaman book bukan kewenangan/bidang saksi ;-------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa mengenai pembuatan ruang detensi tidak pada jaman saksi ;-----------------------------
DWI ANDANG MEI ADMOJO, A.md.IM., S.H., M.H ;-------------------------------------
Bahwa saksi adalah Kepala Sub Seksi Komunikasi dan Informasi ;--------------------
Bahwa Tugas saksi memberikan informasi tentang keimigrasian ;----------------------
Bahwa melakukan pemeriksaan di PT Benjina, memeriksa kapal, dokumen kru kapal seperti seaman book dan ABK kapal ;------------------------------------------------
Bahwa saksi periksa satu persatu ABK dan dokumennya memakai bahasa Inggris ;-
Bahwa tidak ada temuan tentang dokumen-dokumen ;------------------------------------
Bahwa Kantor saksi tidak ada di Benjina tapi di Tual ;-----------------------------------
Bahwa saksi pernah ke PT PBR dan memeriksa dokumen keimigrasian ;-------------
Bahwa saksi tidak tahu ada sel isolasi ;------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Hermanwir Martino ;------------------------------
Bahwa tugas saksi selama di Benjina adalah melakukan pengawasan, pemantauan dan pemeriksaan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan warganegara asing di Benjina ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memeriksa kru kapal yang ada termasuk ABK asing ;--------------------
Bahwa ada dua kali pemeriksaan, pertama tanggal 04 Juli 2013 dan kedua tanggal 24 Maret 2014 ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ikut lakukan pemeriksaan ;----------------------------------------------------
Bahwa saat pemeriksaan terhadap ABK Asing didampingi nahkoda jadi tidak ada kendala bahasa ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemeriksaan dilakukan di dalam dermaga atau di luar dermaga tergantung situasi ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat pemeriksaan memakai bahasa inggris ;---------------------------------------
Bahwa tidak ada masalah selama pemeriksaan dan harus lapor ke pimpinan ;--------
Bahwa saksi tidak tahu jabatan terdakwa Hermanwir Martino di Benjina tapi pernah ketemu di Benjina ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah lihat sel isolasi ;-------------------------------------------------
Bahwa pemeriksaan dilakukan bersama instansi lain seperti petugas syahbandar, karantina dll ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada arahan / paksaan dari nahkoda selama pemeriksaan ;-----------------
Bahwa saksi pernah melihat pos satpam di Benjina ;--------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada ABK asing yang keberatan saat diperiksa ;----------------------
Bahwa tidak pernah ada masalah dokumen selama ini menyangkut ABK asing ;-----
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa saksi bertugas lama di Benjina sehingga tahu sel isolasi ;---------------------------------
FERRY RIZKI BAIFAT ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa bekerja sebagai PNS Imigrasi di Benjina sejak 27 Nopember 2014 sampai dengan sekarang ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu ada kantor bersama ;-----------------------------------------------
Bahwa tugas dan wewenang saksi adalah pemeriksaan keimigrasian yakni memeriksa dokumen kapal seperti crew list, dokumen perjalanan sesuai dengan PP No.31 tahun 2013 Pasal 12 ;------------------------------------------------------------------
Bahwa pemeriksaan dilakukan waktu kapal datang ;--------------------------------------
Bahwa bentuk laporan ke pimpinan secara tertulis ;---------------------------------------
Bahwa saksi tanya ABK satu persatu didampingi nahkoda, ABK tersebut maju spontan dan foto juga sama dengan yang di seaman book ;------------------------------
Bahwa tidak ada ABK yang keberatan dengan identitas mereka ;-----------------------
Bahwa Imigrasi tidak punya tempat detensi di Benjina ;----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang sel isolasi ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa saksi bertugas lama di Benjina sehingga tahu sel isolasi ;---------------------------------
BENJAMIN METURAN ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT PBR sebagai Kepala Security sejak 05 September 2012 sampai dengan sekarang ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas saksi mengontrol keamanan dan memberi arahan bagi staf saksi ;------
Bahwa Pimpinan saksi adalah terdakwa Hermanwir Martino ;--------------------------
Bahwa ABK asing berasal dari Thailand dan myanmar ;---------------------------------
Bahwa setahu saksi ruangan di Benjina bukan ruang isolasi tapi ruang titipan bagi ABK yang bermasalah dan ruangan itu sudah ada sejak saksi masuk kerja tahun 2012 ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa luas ruang tersebut adalah 6 x 10 m ;-----------------------------------------------
Bahwa ada ABK Asing yang lakukan masalah seperti mencuri, berkelahi, ganggu istri orang dan bongkar kebun warga, malas kerja ;---------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat terdakwa Surachai Maneepong membawa ABK Asing untuk dimasukan ke sel isolasi ;------------------------------------------------------
Bahwa lamanya ABK Asing yang dimasukkan ke sel isolasi sampai kapal mereka datang ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa biasanya saksi lapor kepada terdakwa tentang ABK Asing yang mau dimasukkan ke ruang isolasi lalu terdakwa menanyakan tentang siapa yang menyuruh memasukkan, sehingga saksi menyatakan para nahkoda/taikong yang menyuruh memasukkan ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat Yopi Hanorsian memukul ABK Asing ;-----------
Bahwa apabila ada ABK Asing yang membuat masalah, maka saksi melaporkan ke bagian HRD / Kepala Personalia ;------------------------------------------------------------
Bahwa ruang isolasi pada siang hari tidak dikunci nanti pada malam hari baru dikunci ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pos jaga berdekatan dengan ruang isolasi ;----------------------------------------
Bahwa dalam ruang isolasi dapat memuat 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) orang ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Petugas Imigrasi tahu tentang ABK Asing yang dititipkan di ruang penitipan/isolasi ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada banyak ABK Asing yang meninggal karena mabuk ;-----------------------
Bahwa terhadap keberadaan ruang penitipan / isolasi, Petugas Imigrasi tahu ;--------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ;-------
REGINA LEFTUNGUN ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT PBR Benjina sejak tahun 2006 dan baru ditahun 2012 diangkat sebagai Wakil Kepala Security ;---------------------------------------------------
Bahwa Pimpinan saksi adalah terdakwa Hermanwir Martino sebagai Manager ;-----
Bahwa saksi tahu ada ABK Asing yang dimasukkan ke dalam ruang sel isolasi ;----
Bahwa ABK Asing yang dimasukkan ke dalam sel isolasi karena bermasalah ;------
Bahwa saksi kenal dengan Yopi Hanorsian sebagai karyawan di Quality Control (QC) ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah lupa berapa orang ABK Asing yang dimasukkan ke dalam sel isolasi ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Pemilik Kapal Antasena ;-----------------------------------------
Bahwa ABK Asing berada di dalam sel isolasi tergantung tekong/nahkodanya dan biasanya sampai kapal mau berangkat baru dikeluarkan ;--------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat nahkoda pukul ABK asing ;--------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat Yopi Hanorsian memukul para ABK Asing ;-----
Bahwa tidak ada penyiksaan di ruang sel isolasi ;-----------------------------------------
Bahwa saat tekong/nahkoda memasukkan ABK Asing ke sel isolasi, saksi lapor ke bagian HRD dan ada dibuat dalam buku jurnal/buku mutasi ;---------------------------
Bahwa tanggapan terdakwa Hermanwir Martino terhadap ABK Asing yang dibawa ke sel isolasi dengan mengatakan ditangani saja tapi jangan dipukul karena WNA ;-
Bahwa yang bertanggung jawab apabila ada ABK Asing yang bermasalah adalah tekong/nahkoda ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kapolsek pasti tahu ruang sel isolasi ;----------------------------------------------
Bahwa proses ABK Asing masuk ke sel isolasi ialah sebelum masuk dicatat dulu di buku jurnal ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di ruang isolasi ada listrik, bak air dan kamar mandi ;---------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa terdakwa bukan manager tapi bagian operasional ;----------------------------------------
AHMAD JAUZI ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Direktur PT PBR Pusat di Jakarta sejak yahun 2009 sampai dengan sekarang ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PT PBR adalah Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) dimana dimiliki oleh satu Perusahaan Asing dan satu Perusahaan Indonesia ;------------------
Bahwa Perusahaan Asing tersebut adalah Strait Capital Enterprice Ltd yang dimiliki oleh Mr. Chairat ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa Perusahaan Indonesia yaitu Perusahaan Buana Citra Arta Persada yang dimiliki oleh Pak Legiman Soetrisman dan saksi ;-----------------------------------------
Bahwa PT PBR bergerak dibidang perikanan sejak tahun 2007 ;------------------------
Bahwa PT PBR punya tiga cabang/anak perusahaan yang juga bergerak di bidang perikanan ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Direktur dan Pak Legiman sebagai Komisaris kemudian punya Manager terdiri dari Manager Keuangan yaitu sdr. Agus Kurniawan, Manager Operasional saksi yang menjabat, Manager IT yaitu sdr. Daud Sani dan Manager Site Manager yaitu terdakwa Hermanwir Martino yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap Operasional di PT PBR di Benjina ;-----------------------
Bahwa Surat Ijin PT PBR lengkap dikeluarkan oleh Dirjen Perikanan Tangkap ;----
Bahwa Cabang PT PBR di Benjina dipimpin oleh terdakwa Hermanwir Martino ;---
Bahwa Tugas terdakwa Hermanwir Martino adalah mengelola kegiatan agar berjalan baik dan benar meliputi operasional, dokumen, serta industri di darat ;------
Bahwa ada 54 buah kapal PT PBR ;---------------------------------------------------------
Bahwa Silver Sea membeli hasil tangkapan PT. PBR dan membantu rekruitmen ABK dari Thailand serta Silver Sea juga yang membuat dokumen dan kelola ABK asing di Benjina ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PT PBR hanya rekrut/kelola ABK Indonesia dan semua ini ada dalam perjanjian tertulis dari PT PBR dengan pihak Silver Sea ;--------------------------------
Bahwa pihak Silver Sea yang membuat dokumen Seaman Book dan mengelola ABK Asing di Benjina karena keterbatasan SDM pada PT PBR ;-----------------------
Bahwa PT. PBR yang membayar gaji ABK Asing melalui pihak Silver Sea Asia dan pihak Silver Sea Asia yang menyerahkan ke masing-masing ABK Asing ;-------
Bahwa pihak Silver Sea Asia tiap bulannya mengirim data tagihan pada PT. PBR kemudian berdasar data tersebut PT. PBR kirimkan uang pada pihak Silver Sea Asia selanjutnya pihak Silver Sea Asia yang menyerahkan ke masing-masing ABK Asing ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa gaji untuk ABK Asing sebesar 275 US Dolar atau sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), untuk Site Ingineer sebesar 475 US Dolar atau sekitar Rp. 6000.000,- (enam juta rupiah) dan untuk nahkoda sebesar 625 US Dolar atau sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;----------------------------------------------
Bahwa ABK Asing tinggal di kapal atau mess khusus yang disediakan di Benjina ;-
Bahwa untuk makan dan minum di kapal atau di darat itu urusan nahkoda yang bertanggung jawab ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa ABK Asing dibawa tanggung jawab pihak Silver Sea dengan Perwakilannya di Benjina yaitu QC ;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada ruangan isolasi ;-----------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan tidak tahu ada pemukulan terhadap ABK asing ;----------
Bahwa saksi tidak tahu dengan jam kerja ABK Asing ;-----------------------------------
Bahwa terdapat dalam perjanjian antara pihak PT. dengan pihak Silver Sea yang menyatakan ABK Asing dibawah tanggung jawab pihak Silver Sea ;------------------
Bahwa PT PBR hanya mengurus dokumen keimigrasian dan setiap bulan bayar gaji melalui Silver Sea Asia ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa ABK Asing memang bekerja di PT PBR tapi gajinya PT. PBR bayar melalui Silver Sea ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama ini tidak ada masalah terhadap dokumen ABK Asing ;-----------------
Bahwa Kewarganegaraan ABK asing diketahui dari Seaman Book ;-------------------
Bahwa PT. PBR membeli kapal 54 buah semua dari Thailand dan datang ke Indonesia sudah dengan ABK nya ;----------------------------------------------------------
Bahwa PT PBR di Benjina tiap bulan ada laporannya pada PT. PBR di Jakarta ;-----
Bahwa Laporan dibuat oleh terdakwa Hermanwir Martino ;-----------------------------
Bahwa hasil penangkapan semua dijual ke pihak Silver Sea Asia ;---------------------
Bahwa Perekrutan ABK asing oleh Silver Sea Asia mendapat fee 10 % untuk jasa tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk perjanjian kerja itu urusan ABK Asing tersebut dengan pihak Silver Sea Asia ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pihak QC yang melakukan Pengawasan ABK Asing ;---------------------------
Bahwa setiap tanggal 5 ada tagihan dari pihak Silver Sea Asia pada PT. PBR dan selanjutnya dibayarkan pada Silver Sea Asia kemudian Silver Sea Asia meneruskan pada cabang mereka di Benjina yaitu pihak QC dan PT. PBR bayar tiap bulan bukan per trip ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kalau kontrak kerja dengan ABK Indonesia ada ;---------------------------------
Bahwa nahkoda asing bekerja pada pihak Silver Sea Asia bukan pada PT PBR ;-----
Bahwa PT. PBR tidak pernah memverifikasi kebenaran Seaman Book ;---------------
Bahwa ABK Asing masuk bersamaan dengan Kapal Antasena dari Thailand dan untuk ABK Asing tambahan masuk lewat Kapal Angkut ;-------------------------------
Bahwa berdasarkan data Dahsuskin maka dapat mengetahui ABK Asing yang melaut siapa saja, dan dari situ juga bisa dapat data untuk pembayaran gaji ABK Asing ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saham di PT PBR 51 % saham dikuasai PT Buana Citra Arta Persada dan 49 % dikuasai Strait Capital Enterprises ;---------------------------------------------------
Bahwa QC tidak berada dibawah PT. PBR ;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Hermanwir Martino tidak pernah merekrut ABK Asing ;------------
Bahwa saksi pernah bertanya kepada terdakwa Hermanwir Martino tentang sel isolasi dan ke Silver Sea Asia mengenai gaji ABK Asing ;-------------------------------
Bahwa Pihak Silver Sea Asia mengatakan bahwa gaji sebagian diberikan ke keluarga ABK dan sebagian diberikan saat pulang ke Thailand sedang untuk sel isolasi terdakwa Hermanwir Martino tidak pernah berikan laporan pada saksi ;------
Bahwa saksi tentang ruang sel isolasi ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa terdakwa bukan Site Manager tetapi Pjs. Ops.Site, terdakwa mengurus keluar masuk kapal bukan mengurus dokumen dan terdakwa memberikan laporan lisan kepada saksi tentang ruang isolasi ;----------------------------------------------------------------------------
IGNATIUS JULY I. KELANIT ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kerja di PT PBR sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang dan ditahun 2011 dipercayakan sebagai Plt. Supervisor Armada dan saksi ditunjuk oleh terdakwa Hermanwir Martino sebagai pimpinan di PT PBR Benjina ;-----------------
Bahwa tugas saksi adalah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kapal yang beroperasi baik dokumen kedatangan maupun keberangkatan kapal untuk selanjutnya dikoordinasikan kepada pihak terkait ;--------------------------------
Bahwa saksi melakukan koordinasi dengan Syahbandar mengenai surat-surat, dengan Bea Cukai mengenai barang, dengan Imigrasi mengenai orang asing, dengan Perikanan mengenai alat tangkap dan dengan Departemen Kesehatan mengenai kesehatan ABK ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk ABK Asing berdasar dokumen yang ada banyak dari Thailand ada juga Vietnam dan Kamboja ;------------------------------------------------------------------
Bahwa ABK Asing di perkerjakan di PT PBR sekitar seribu lebih dan mereka direkrut oleh Silver Sea Asia dari Thailand ;-----------------------------------------------
Bahwa saksi hanya tahu bahwa atas perintah nahkoda, mereka memasukkan ABK Asing yang bandel/nakal ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat Abk Asing yang dimasukkan ke sel isolasi ;-------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat terdakwa Hermanwir Martino memasukkan ABK Asing ke sel isolasi ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat Yopi Hanorsian memasukkan ABK Asing ke sel isolasi ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang jam kerja ABK Asing ;----------------------------------
Bahwa Kapal PT PBR Ada 85 buah dan aktif semua ;------------------------------------
Bahwa saat ada kapal masuk maka saksi bersama Petugas terkait naik ke atas kapal untuk melakukan pemeriksaan ;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang gaji ABK Asing ;-----------------------------------------
Bahwa Dokumen Dahsuskin diterbitkan oleh Kantor Dirjen Imigrasi di Jakarta ;---
Bahwa Dokumen Dahsuskin dan Seaman Book adalah dokumen yang harus dimiliki setiap Abk Asing saat pertama kali masuk PT PBR Benjina ;-----------------
Bahwa saksi menerangkan Seaman Book dikeluarkan oleh Syahbandar Thailand ;--
Bahwa saksi tahu tentang KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara) ;---------------------
Bahwa biasanya tekong/ nahkoda yang memasukan ABK Asing ke sel isolasi ;------
Bahwa saksi pernah memasukan ABK Asing ke sel isolasi, atas permintaan nahkoda karena ABK tersebut mencuri ;----------------------------------------------------
Bahwa sel isolasi dibangun tahun 2012 dan pintu dibuat dari kayu oleh perusahaan PT PBR pimpinan terdakwa Hermanwir Martino ;----------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang Perjanjian kerja ABK Asing dengan PT. PBR ;------
Bahwa Syahbandar memeriksa mengenai kelengkapan dokumen kapal, alat-alat safety, dan alat-alat navigasi, Dinas Bea Cukai memeriksa mengenai barang-barang diatas kapal seperti peralatan navigasi, plastik, jaring, pelampung, keranjang dan pan ikan, Dinas imigrasi memeriksa mengenai dokumen kapal diantaranya seaman book, crew list dan pemeriksaan fisik abk kapal, Dinas perikanan memeriksa mengenai alat tangkap, nomor mesin induk dan VMS atau alat pantau dan meminta nahkoda tandatangan form kedatangan ;----------------------------------------------------
Bahwa Dinas Imigrasi tahu ada sel isolasi karena berdekatan dengan kantor bersama ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat kapal datang dari fishing ground Dinas Perikanan yang periksa muatan kapal ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sel isolasi awalnya itu gedung klinik ABK ;---------------------------------------
Bahwa ABK asing saat di darat kegiatannya duduk-duduk saja hingga 1 (satu) atau 2 (dua) bulan baru bisa berlayar ;-------------------------------------------------------------
Bahwa sering ada masalah ABK Asing dengan warga sekitar ;--------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa pintu sel isolasi dari besi ;----------------------------------------------------------------------
WAHYU SETYO JATMIKO ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai Supervisor Produksi di PT PBR sejak 2008 ;------------
Bahwa saksi bertugas melakukan pengawasan terhadap bongkar muat ikan, mencatat penjualan es ke nelayan lokal, catat pemakaian solar ;------------------------
Bahwa saksi bertanggung jawab kepada Manager Produksi yaitu sdr. Roy Setiawan;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada masalah selama saksi bekerja ;-------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat sel isolasi ;-----------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah lihat gembok tergantung di pos security ;--------------------------
Bahwa saksi sebagai Supervisor Produksi di PT PBR dan sekarang menjaga aset perusahaan dan menggantikan sementara terdakwa Hermanwir Martino ;-------------
Bahwa di PT PBR di Benjina ada 5 (lima) Departemen yaitu HRD Utility, Production, Keuangan dan Armada, semuanya dibawah terdakwa Hermanwir Martino sebagai Site Ops Departement ;----------------------------------------------------
Bahwa Kapolsek setempat tahu keberadaan sel isolasi ;----------------------------------
Bahwa ABK Asing di PT PBR di Benjina dari Thailand dan Myanmar ;--------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
WELEM VICTOR PAPILAYA ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala Satker Kantor Syahbandar di Benjina sejak 1 Juli 2013 sampai pertengahan tahun 2014 ;-------------------------------------------------
Bahwa tugas pokok saksi antara lain : menjamin keselamatan pelayaran, pembuatan dokumen kapal, pemeriksaan dokumen serta SIJIL ABK / awak kapal, menerbitkan surat persetujuan berlayar, pengawasan bongkar muat kapal PT PBR, mengawasi kelaikan kapal, keselamatan dan penertiban di pelabuhan, mengatur tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bertanggung jawab kepada Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan Dobo sdr. Rusli Mahmud ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa tentang ABK Asing itu kewenangan Imigrasi, namun saksi tahu ada Warga Negara Thailand dan Myanmar ;-------------------------------------------------------------
Bahwa persyaratan untuk diterbitkan Surat Persetujuan berlayar (SPB) antara lain ada permohonan dari PT. PBR dengan lampiran daftar muatan kapal, crew list kapal yang disahkan Imigrasi, dan surat pernyataan nahkoda surat dari Karantina Pelabuhan , surat laik operasi dari Perikanan sesuai PERMEN No. 82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SPB ;----------------------------------------------------------
Bahwa ada Kantor Bersama yang digunakan oleh berbagai Instansi Pemerintah ;----
Bahwa Pemeriksaan Kapal saat masuk dilakukan bersama Instansi terkait secara bersamaan cek naik ke kapal dan cek sesuai tugas dan fungsi masing-masing Lembaga ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal terdakwa Hermanwir Martino ;----------------------------------
Bahwa saksi memeriksa saat kapal masuk, periksa cek fisik kapal, dan dokumen seperti pas tahunan sertifikat kelautan dll ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
AGUS KURNIAWAN ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Sebagai Kepala Bagian Keuangan di PT. PBR Pusat di Jakarta sejak 2 Nopember 2007 sampai dengan sekarang ;-------------------------------------------------
Bahwa tugas saksi antara lain : membentuk departemen keuangan dan akuntansi perusahaan, menentukan kebijakan keuangan dan akuntansi perusahaan, membuat laporan keuangan perusahaan, dan berhubungan dengan lembaga keuangan untuk pinjam meminjam uang; sedangkan tanggung jawab saksi adalah mengawasi bagian keuangan dan akuntansi perusahaan ;-----------------------------------------------
Bahwa saksi bertanggung jawab kepada Direktur PT. PBR di Jakarta Pak Ahmad Jauzi dalam bentuk laporan tertulis ;---------------------------------------------------------
Bahwa PT. PBR di Benjina adalah Kantor Cabang dari PT. PBR di Jakarta ;---------
Bahwa ada 3 (tiga) Perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari PT. PBR di Jakarta yaitu PT. PUSAKA BENJINA RESOURCES, PT. PUSAKA BENJINA ARMADA dan PT. PUSAKA BENJINA NUSANTARA ;------------------------------
Bahwa yang bertanggung jawab penuh terhadap 3 (tiga) Perusahaan yang berada di Benjina adalah terdakwa Hermanwir Martino ;--------------------------------------------
Bahwa dari segi keuangan terdakwa Hermanwir Martino bertanggung jawab langsung kepada Direktur memang ada tembusannya kepada saksi ;-------------------
Bahwa hasil tangkapan dieksport ke Taiwan dan salah satunya adalah ke Perusahaan Silver Sea Asia ;------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang rekrutmen ABK Asing yang diperkerjakan di PT. PBR di Benjina ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Perusahaan Silver Sea Asia di Thailand setiap bulannya tanggal 5 meminta tagihan pada PT. PBR di Jakarta setelah dicek di bagian operasional baru ditransfer gaji ABK Asing ke Perusahaan Silver Sea Asia di Thailand ;----------------------------
Bahwa distribusi gaji urusan pihak Silver Sea Asia, karena ada perwakilan Silver Sea Asia di Benjina yang mengurusi gaji ABK Asing di Benjina ;----------------------
Bahwa untuk ABK Indonesia, digaji langsung oleh PT. PBR Jakarta ;----------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang sel isolasi ;-------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu masalah yang terjadi pada gaji ABK Asing ;-------------------
Bahwa gaji untuk ABK Asing sebesar 275 US Dolar atau sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), untuk Site Ingineer sebesar 475 US Dolar atau sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan untuk nahkoda sebesar 625 US Dolar atau sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;---------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT. PBR Jakarta Bagian Keuangan ;----------------------------
Bahwa saksi membawahi 3 (tiga) anak Perusahaan yaitu PT. PUSAKA BENJINA RESOURCES, PT PUSAKA BENJINA ARMADA dan PT PUSAKA BENJINA NUSANTARA ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Hermanwir Martino bertanggung jawab terhadap seluruh pengoperasian PT. PBR di Benjina ;---------------------------------------------------------
Bahwa ada sekitar 350 (tiga ratus lima puluh) ABK Asing Warganegara Thailand di PT. PBR ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk bonus tidak dapat hanya THR ;----------------------------------------------
Bahwa PT. PBR di Benjina tiap bulan ada laporannya pada PT. PBR di Jakarta ;----
Bahwa Laporan tentunya atas sepengetahuan terdakwa Hermanwir Martino ;--------
Bahwa yang merekrut ABK Asing adalah Silver Sea Asia ;------------------------------
Bahwa untuk perjanjian kerja itu urusan ABK Asing tersebut dengan pihak Silver Sea Asia ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa gaji ABK Asing dibayar tiap bulan ;------------------------------------------------
Bahwa PT. PBR yang membayar ABK Asing yang sakit ;-------------------------------
Bahwa biasanya setiap tanggal 5 bulan berjalan ada tagihan dari pihak Silver Sea Asia pada PT. PBR dan selanjutnya PT. PBR bayar pada Silver Sea Asia kemudian Silver Sea Asia meneruskan pada cabang mereka di Benjina yaitu pihak QC yang dibayar tiap bulan bukan per trip ;------------------------------------------------------------
Bahwa kalau kontrak kerja dengan ABK Indonesia ada ;---------------------------------
Bahwa selama ini dari PT. PBR tidak ada potongan kecuali potongan pajak yang berlaku di Indonesia sekitar 5-10 % ;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada sel isolasi ;------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada dalam catatan PT. PBR membiayai pembangunan sel isolasi ;------
Bahwa saksi memberikan uang perbekalan untuk membeli bahan makanan selama berlayar sekitar 30 sampai 50 juta per trip ;-------------------------------------------------
Bahwa uang trip diberikan kepada pihak QC kemudian pihak QC laporkan pertanggungjawaban perbekalan ke bagian keuangan di Benjina saja tidak perlu lapor sampai ke Jakarta ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Pihak QC tidak digaji oleh PT. PBR ;----------------------------------------------
Bahwa uang perbekalan dibayar per trip ;---------------------------------------------------
Bahwa tidak ada perjanjian kerja ABK Asing dengan PT. PBR dan mereka bukan karyawan PT. PBR tapi Silver Sea Asia atau karyawan Silver Sea Asia yang diperkerjakan di PT. PBR ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran gaji terakhir ABK Asing sekitar bulan Juni 2015 ;----------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa dalam struktur mkeunagan memang dibawah terdakwa tetapi mereka bertanggung jawab langsung ke Jakarta, ada bonus tahunan, pihak QC yang bayar dokter, biaya perbekalan terdakwa tidak tahu ;----------------------------------------------------------------------
YOPI HANORSIAN ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Karyawan lepas pada Silver Sea sejak tahun 2012 sampai dengan Agustus 2015 dan bertugas mengawasi kapal saat bongkar muat dan memberi laporannya ke QC ;------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu masalah ini, tetapi tiba-tiba saksi ditahan sejak 2 juni 2015 sampai sekarang ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selama ini tidak pernah kontak/berkomunikasi dengan terdakwa Hermanwir Martino, selama ini hanya lihat saja di Benjina ;----------------------------
Bahwa saksi mendapat gaji dari nahkoda langsung dan dibayar per trip ;--------------
Bahwa terdakwa Hermanwir Martino tidak pernah menyuruh saksi memasukkan ABK Asing ke sel isolasi, tetapi nahkoda yang menyuruh saksi memasukkan ABK Asing ke sel isolasi ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT. PBR sejak tahun 2007 di bagian mekanik lalu berhenti lalu saksi kerja di QC ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa pernah memasukkan ABK Asing ke sel isolasi ;----------------------------------
Bahwa saksi pernah mengantar ABK Asing ke pos security sekitar 5-6 orang ;-------
Bahwa saksi disuruh oleh nahkoda untuk mengantar ABK Asing ke pos security ;--
Bahwa saksi hanya sebagai bawahan saja dan ikut perintah pimpinan Mr Baim ;----
Bahwa saksi tidak pernah memukul ABK Asing ;-----------------------------------------
Bahwa saksi bekerja dibawah QC pimpinan Mr. Baim, bukan dibawah PT. PBR ;---
Bahwa saksi pernah melihat sel isolasi ;-----------------------------------------------------
Bahwa sel isolasi tersebut milik PT. PBR ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
MUKLIS OHOITENAN ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bertugas mengawasi kapal saat bongkar muat dan memberi laporannya ke QC dibawah pimpinan Mr. Baim ;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu masalah ini, tetapi tiba-tiba saksi ditahan sejak 2 juni 2015 sampai dengan sekarang ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selama ini tidak pernah kontak/berkomunikasi dengan terdakwa Hermanwir Martino ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendapat gaji dari QC sejak Desember 2010 ;-----------------------------
Bahwa terdakwa Hermanwir Martino tidak pernah menyuruh saksi memasukkan ABK Asing ke sel isolasi ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat sel isolasi ;-----------------------------------------------------
Bahwa sel isolasi tersebut milik PT. PBR ;-------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah memukul ABK Asing ;-----------------------------------------
Bahwa saksi bekerja dibawah QC pimpinan Mr. Baim, bukan dibawah PT. PBR ;---
Bahwa saksi pernah bawa ABK Asing ke sel isolasi ;-------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Penterjemah bahasa ;-------------------------------------------------
Bahwa saksi membawa ABK Asing ke sel isolasi karena Mr. Baim kontak saksi melalui HT dan menyuruh saksi ke bagian security kemudian sama-sama ke kapal jadi saksi hanya sebagai Penterjemah saja ;-------------------------------------------------
Bahwa Kapal Antasena milik PT. PBR ;---------------------------------------------------
Bahwa Pimpinan PT. PBR adalah terdakwa Hermanwir Martino ;---------------------
Bahwa ketika Kapal Antasena masuk Benjina, saksi lihat Petugas Imigrasi saja, saksi tidak melihat terdakwa Hermanwir Martino ;---------------------------------------
Bahwa ketika saksi mulai kerja tahun 2010, belum ada sel isolasi, sel isolasi baru ada sejak Desember 2012 dan setahu saksi itu sel penitipan bukan sel isolasi ;-------
Bahwa tidak tahu hubungan sel isolasi dengan terdakwa Hermanwir Martino ;------
Bahwa saksi pernah melihat ada ABK Asing di dalam sel isolasi ;---------------------
Bahwa saksi pernah membawa ABK Asing ke pos security tetapi hanya sebagai juru bahasa saja dan sampai di pos saksi disuruh tandatangan ;--------------------------
Bahwa saksi mengantar ABK Asing ke pos security hanya sebagai bawahan saja dan ikut perintah Pimpinan Mr Baim ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT alias TAI YUT ;------------------------
Bahwa saksi bertugas sebagai nahkoda di Kapal Antasena 838 ;------------------------
Bahwa saksi tidak tahu masalah ini sebab saksi ke benjina di tahun 2013 hanya kerja 4 (empat) bulan lalu tertangkap di Tual dan selanjutnya saksi bersama 4 (empat) orang ABK menjaga kapal di Pelabuhan Tual serta sebagian ABK dipulangkan ke Benjina dan tidak melaut lagi sampai akhirnya saksi sekarang ditangkap lagi ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selama ini tidak pernah kontak/berkomunikasi dengan terdakwa Hermanwir Martino dan saksi tidak kenal dengan terdakwa Hermanwir Martino ;--
Bahwa saksi mendapat gaji dari Silver Sea ;------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh memasukkan ABK Asing ke sel isolasi ;-------
Bahwa saksi tidak tahu sama sekali tentang PT. PBR, saksi hanya tahu tetntang QC pimpinan Mr. Baim ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja dibawah QC pimpinan Mr. Baim, bukan dibawah PT. PBR ;---
Bahwa saksi bekerja dibawah Silver Sea sudah 4 (empat) bulan lalu ditangkap ;-----
Bahwa saksi tidak ada kontrak kerja dengan Silver Sea ;--------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Kapal Antasena 838 milik siapa ;--------------------------------
Bahwa ABK Kapal Antasena 838 berasal dari Thailand ;--------------------------------
Bahwa sebelum saksi naik ke Kapal Antasena 838, ABK sudah lengkap ;-------------
Bahwa saksi saat pertama datang ke Benjina ada pemeriksan dari pihak Imigrasi dan memeriksa Seaman Book pada ABK ;-------------------------------------------------
Bahwa ABK Asing sering mabuk dan berkelahi ;-----------------------------------------
Bahwa saksi melapor ke kantor QC di Benjina yaitu Mr Baim kemudian Mr. Baim dan security naik ke atas kapal dan membawa ABK tersebut ;--------------------------
Bahwa saksi tidak pernah merekrut ABK ;-------------------------------------------------
Bahwa saat ada masalah dengan ABK Asing, saksi telepon Mr. Baim ;----------------
Bahwa aaat pulang dari areal fishing ground dan kembali ke darat, ABK hanya santai-santai saja ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi terima gaji dari pihak Silver Sea dan masuk ke rekening dan kadang-kadang saksi minta sebagaian pada Mr. Baim ;--------------------------------------------
Bahwa saksi memperoleh uang trip dari Mr Baim ;---------------------------------------
Bahwa saksi tahu Kewarganegaraan ABK Asing ada yang orang Myanmar bukan Thailand saja ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kerja saat di fishing ground sekitar 10-12 jam perhari ;-------------------
Bahwa saksi pernah melihat Yopi Hanorsian dan Muklis Ohoitenan ;------------------
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh Yopi Hanorsian dan Muklis Ohoitenan membawa ABK Asing ke sel isoasi ;--------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada perbedaan makan minum antara para ABK saat melaut ;------------
Bahwa koki diatas kapal cuma 1 (satu) orang Warga Negara Myanmar ;--------------
Bahwa makan prasmanan dan makan sama-sama ;----------------------------------------
Bahwa tidak ada perbedaan minum antara para ABK saat melaut karena diatas kapal dilengkapi alat suling air asin jadi air tawar ;----------------------------------------
Bahwa tidak ada keluhan masalah gaji ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
MR. HATSAPHON PHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT ;---------------------------
Bahwa saksi bertugas sebagai nahkoda Kapal Antasena 141 ;---------------------------
Bahwa saksi tidak tahu masalah ini ;---------------------------------------------------------
Bahwa selama ini saksi tidak pernah kontak/berkomunikasi dengan terdakwa Hermanwir Martino dan saksi tidak kenal terdakwa ;-------------------------------------
Bahwa saksi menerima gaji dari Silver Sea ;-----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak punya perjanjian kerja dengan pihak Silver Sea ;--------------------
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh memasukkan ABK Asing ke sel isolasi ;--------
Bahwa saksi tidak tahu sama sekali tentang PT. PBR, saksi hanya tahu tentang QC Pimpinan Mr. Baim ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja dibawah QC Pimpinan Mr. Baim, bukan dibawah PT. PBR ;---
Bahwa saksi tidak tahu Kapal Antasena 141 milik siapa ;--------------------------------
Bahwa ABK Kapal Antasena 141 berasal dari Thailand ;--------------------------------
Bahwa ketika saksi naik ke Kapal Antasena 141, ABK sudah lengkap ;---------------
Bahwa ABK Asing sering mabuk dan berkelahi ;-----------------------------------------
Bahwa saksi melapor ke kantor QC di Benjina yaitu Mr Baim kemudian Mr. Baim dan security naik ke atas kapal dan membawa ABK tersebut ;---------------------------
Bahwa saksi tidak pernah merekrut ABK ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menggaji ABK ;---------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Pos security milik siapa ;------------------------------------------
Bahwa saat ada masalah dengan ABK Asing, saksi telepon Mr. Baim ;----------------
Bahwa saat pulang dari areal fishing ground dan kembali ke darat ABK hanya santai-santai saja ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi terima gaji dari pihak Silver Sea dan masuk ke rekening dan kadang-kadang saksi minta sebagian pada Mr. Baim ;---------------------------------------------
Bahwa uang trip dapat dari Mr Baim ;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu Kewarganegaraan ABK Asing ada yang orang Myanmar bukan Thailand saja ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja saat di fishing ground sekitar 10-12 jam perhari ;----------------
Bahwa saksi pernah melihat Yopi Hanorsian dan Muklis Ohoitenan ;------------------
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh Yopi Hanorsian dan Muklis Ohoitenan membawa ABK Asing ke sel isoasi ;--------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada perbedaan makan minum antara para ABK saat melaut ;------------
Bahwa koki diatas kapal cuma 1 (satu) orang Warga Negara Myanmar ;--------------
Bahwa makan prasmanan dan makan sama-sama ;----------------------------------------
Bahwa tidak ada perbedaan minuman antara para ABK saat melaut karena diatas kapal dilengkapi alat suling air asin jadi air tawar ;----------------------------------------
Bahwa tidak ada keluhan masalah gaji ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
MR. SURACHAI MANEEPHONG ;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bertugas sebagai nahkoda di Kapal Antasena 142 ;------------------------
Bahwa saksi tidak tahu masalah ini ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi selama ini tidak pernah kontak/berkomunikasi dengan terdakwa Hermanwir Martino dan saksi tidak kenal terdakwa ;-------------------------------------
Bahwa saksi menerima gaji dari Silver Sea ;-----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh memasukkan ABK Asing ke sel isolasi ;--------
Bahwa tidak tahu sama sekali tentang PT. PBR, saksi hanya tahu QC pimpinan Mr. Baim ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja dibawah QC Pimpinan Mr. Baim, bukan dibawah PT. PBR ;---
Bahwa saksi bekerja di Benjina sejak tanggal 10 Oktober 2014 ;------------------------
Bahwa saksi tidak punya perjanjian kerja dengan pihak Silver Sea ;--------------------
Bahwa saksi tidak tahu Kapal Antasena 142 milik siapa ;--------------------------------
Bahwa ABK Kapal Antasena 142 berasal dari Thailand ;--------------------------------
Bahwa ABK Asing sering mabuk dan berkelahi ;------------------------------------------
Bahwa saksi melapor ke kantor QC di Benjina yaitu Mr Baim kemudian Mr. Baim dan security naik ke atas kapal dan membawa ABK tersebut ;---------------------------
Bahwa saksi tidak pernah merekrut ABK ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menggaji ABK ;---------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Pos security milik siapa ;------------------------------------------
Bahwa saat ada masalah dengan ABK Asing, saksi telepon Mr. Baim ;----------------
Bahwa saksi saat pulang dari areal fishing ground dan kembali ke darat, ABK hanya santai-santai saja ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerima gaji dari pihak Silver Sea dan masuk ke rekening dan kadang-kadang saksi minta sebagian dari Mr. Baim ;-------------------------------------
Bahwa uang trip dapat dari Mr baim ;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu Kewarganegaraan ABK Asing ada yang orang Myanmar bukan Thailand saja ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja saat di fishing ground sekitar 10-12 jam perhari ;----------------
Bahwa saksi pernah melihat Yopi Hanorsian dan Muklis Ohoitenan ;------------------
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh Yopi Hanorsian dan Muklis Ohoitenan membawa ABK Asing ke sel isoasi ;-------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada perbedaan makan minum antara para ABK saat melaut ;------------
Bahwa koki diatas kapal cuma 1 (satu) orang Warga Negara Myanmar ;--------------
Bahwa makan prasmanan dan makan sama-sama ;----------------------------------------
Bahwa tidak ada perbedaan minuman antara para ABK saat melaut karena diatas kapal dilengkapi alat suling air asin jadi air tawar ;----------------------------------------
Bahwa tidak ada keluhan masalah gaji ;-----------------------------------------------------
Menimbang,bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;------------------------------------------------------------------------------------------------------
MR. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU ;--------------------------
Bahwa saksi bertugas sebagai nahkoda di Kapal Antasena 309 ;------------------------
Bahwa saksi tidak tahu masalah ini ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi selama ini tidak pernah kontak/berkomunikasi dengan terdakwa Hermanwir Martino dan saksi tidak kenal terdakwa ;-------------------------------------
Bahwa saksi menerima gaji dari Silver Sea ;-----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh memasukkan ABK Asing ke sel isolasi ;--------
Bahwa tidak tahu sama sekali tentang PT. PBR, saksi hanya tahu QC pimpinan Mr. Baim ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja dibawah QC Pimpinan Mr. Baim, bukan dibawah PT. PBR ;---
Bahwa saksi bekerja di Benjina sejak tanggal 10 Oktober 2014 ;------------------------
Bahwa saksi tidak punya perjanjian kerja dengan pihak Silver Sea ;--------------------
Bahwa saksi tidak tahu Kapal Antasena 309 milik siapa ;--------------------------------
Bahwa ABK Kapal Antasena 309 berasal dari Thailand ;--------------------------------
Bahwa ABK Asing sering mabuk dan berkelahi ;------------------------------------------
Bahwa saksi melapor ke kantor QC di Benjina yaitu Mr Baim kemudian Mr. Baim dan security naik ke atas kapal dan membawa ABK tersebut ;---------------------------
Bahwa saksi tidak pernah merekrut ABK ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menggaji ABK ;---------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Pos security milik siapa ;------------------------------------------
Bahwa saat ada masalah dengan ABK Asing, saksi telepon Mr. Baim ;----------------
Bahwa saksi saat pulang dari areal fishing ground dan kembali ke darat, ABK hanya santai-santai saja ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerima gaji dari pihak Silver Sea dan masuk ke rekening dan kadang-kadang saksi minta sebagian dari Mr. Baim ;-------------------------------------
Bahwa uang trip dapat dari Mr baim ;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu Kewarganegaraan ABK Asing ada yang orang Myanmar bukan Thailand saja ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja saat di fishing ground sekitar 10-12 jam perhari ;----------------
Bahwa saksi pernah melihat Yopi Hanorsian dan Muklis Ohoitenan ;------------------
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh Yopi Hanorsian dan Muklis Ohoitenan membawa ABK Asing ke sel isoasi ;-------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada perbedaan makan minum antara para ABK saat melaut ;------------
Bahwa koki diatas kapal cuma 1 (satu) orang Warga Negara Myanmar ;--------------
Bahwa makan prasmanan dan makan sama-sama ;----------------------------------------
Bahwa tidak ada perbedaan minuman antara para ABK saat melaut karena diatas kapal dilengkapi alat suling air asin jadi air tawar ;----------------------------------------
Bahwa tidak ada keluhan masalah gaji ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
MR. BOONSOM JAIKLA alias YUD
Bahwa saksi bertugas sebagai nahkoda di Kapal Antasena 311;-------------------------
Bahwa saksi tidak tahu masalah ini ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi selama ini tidak pernah kontak/berkomunikasi dengan terdakwa Hermanwir Martino dan saksi tidak kenal terdakwa ;-------------------------------------
Bahwa saksi menerima gaji dari Silver Sea ;-----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh memasukkan ABK Asing ke sel isolasi ;--------
Bahwa tidak tahu sama sekali tentang PT. PBR, saksi hanya tahu QC pimpinan Mr. Baim ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja dibawah QC Pimpinan Mr. Baim, bukan dibawah PT. PBR ;---
Bahwa saksi bekerja di Benjina sejak tanggal 10 Oktober 2014 ;------------------------
Bahwa saksi tidak punya perjanjian kerja dengan pihak Silver Sea ;--------------------
Bahwa saksi tidak tahu Kapal Antasena 311 milik siapa ;--------------------------------
Bahwa ABK Kapal Antasena 311 berasal dari Thailand ;--------------------------------
Bahwa ABK Asing sering mabuk dan berkelahi ;------------------------------------------
Bahwa saksi melapor ke kantor QC di Benjina yaitu Mr Baim kemudian Mr. Baim dan security naik ke atas kapal dan membawa ABK tersebut ;---------------------------
Bahwa saksi tidak pernah merekrut ABK ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menggaji ABK ;---------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Pos security milik siapa ;------------------------------------------
Bahwa saat ada masalah dengan ABK Asing, saksi telepon Mr. Baim ;----------------
Bahwa saksi saat pulang dari areal fishing ground dan kembali ke darat, ABK hanya santai-santai saja ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerima gaji dari pihak Silver Sea dan masuk ke rekening dan kadang-kadang saksi minta sebagian dari Mr. Baim ;-------------------------------------
Bahwa uang trip dapat dari Mr baim ;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu Kewarganegaraan ABK Asing ada yang orang Myanmar bukan Thailand saja ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja saat di fishing ground sekitar 10-12 jam perhari ;----------------
Bahwa saksi pernah melihat Yopi Hanorsian dan Muklis Ohoitenan ;------------------
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh Yopi Hanorsian dan Muklis Ohoitenan membawa ABK Asing ke sel isoasi ;-------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada perbedaan makan minum antara para ABK saat melaut ;------------
Bahwa koki diatas kapal cuma 1 (satu) orang Warga Negara Myanmar ;--------------
Bahwa makan prasmanan dan makan sama-sama ;----------------------------------------
Bahwa tidak ada perbedaan minuman antara para ABK saat melaut karena diatas kapal dilengkapi alat suling air asin jadi air tawar ;----------------------------------------
Bahwa tidak ada keluhan masalah gaji ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah membaca keterangan 5 (lima) orang saksi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan di tingkat Penyidikan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
YAKONIAS KAMSY alias YAKO ;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT. PBR Benjina sebagai Security sejak tahun 2007 dan pada bulan Januari tahun 2010 saksi diangkat menjadi Komandan Regu II Security pada PT. PBR Benjina ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa PT. PBR Benjina bergerak di bidang Perikanan ;---------------------------------
Bahwa tugas saksi adalah menjaga keamanan dan ketertiban di arela di PT. PBR Benjina, mengatur menempatkan anggota jaga seccurity di setiap pos-pos jaga security yang ada di PT. PBR Benjina, sedangkan tanggung jawab saksi adalah melaporkan setiap kejadian yang terjadi di areal pabrik PT. PBR Benjina kepada Kepala Security yakni Benyamin Meturan, kalau pak Benyamin Meturan tidak maka saksi melaporkan langsung kepada Pimpinan Perusahaan yakni Hermanwir Martino ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kepala Security adalah Benyamin Meturan sedangkan Pimpinan Perusahaan PT. PBR di Benjina adalah Hermanwir Martino, proses pertanggungjawaban saksi terhadap Komandan Security adalah melaporkan setiap kejadian yang terjadi di areal perusahaan dengan cara lisan menggunakan HT dan (radio) dan akan diteruskan oleh Komandan Security kepada Pimpinan Perusahaan PT. PBR Benjina dengan menggunakan HT/radio atau handphone ;--------------------
Bahwa ada banyak ABK Asing yang bermasalah dalam Perusahaan PT. PBR Benjina dan permasalahan yang terjadi diantaranya adalah mabuk, berkelahi, lari dari kapal, malas kerja di kapal dan kepada ABK Asing yang malas kerja atau lari dari kapal ditempatkan ke ruang Isolasi berdasarkan permintaan QC (Quality Control) yang disuruh oleh Taikong/Nahkoda tempat ABK Asing tersebut bekerja ;
Bahwa tindakan yang saksi lakukan pada saat ABK Asing dimasukan ke ruang Isolasi adalah awalnya QC datang melaporkan yaitu malas kerja atau lari dari kapal, selanjutnya saksi bertanya kembali kepada QC mau dititipkan kemudian dijawab dititip selanjutnya saksi menulis di buku serah terima nama ABK Asing tersebut lalu ditandatangani oleh QC yang menitipkan ABK Asing tersebut atas permintaan Taikong/Nahkoda ;---------------------------------------------------------------
Bahwa lamanya ABK Asing dimasukkan ke dalam ruang isolasi tergantung dari Taikong/Nahkoda, paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 6 (enam) bulan ;-----
Bahwa setahu saksi gagasan untuk membuat ruangan isolasi adalah dari Perusahaan PT. PBR Benjina, sedangkan ruangan isolasi tersebut dibuat untuk ABK Asing yang bermasalah berdasarkan petunjuk dari Pimpinan Perusahaan PT. PBR Benjina dalam hal ini pak Hermaneir Martino dan ruang isolasi tersebut dibuat dengan persetujuan dari pihak PT. PBR Benjina dengan Imigrasi ;------------------------------
Bahwa pada saat ABK Asing yang membuat masalah dimasukkan ke dalam ruangan isolasi yang mengetahui adalah Kepala Security, QC (Quality Control), Taikong/Nahkoda, Imigrasi dan juga Pimpinan dari Perusahaan PT. PBR Benjina, dan buktinya adalah semua ABK Asing yang ditempatkan pada ruang isolasi ditulis dalam buku serah terima nama-nama ABK Asing yang ditempatkan ke dalam ruang isolasi ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pintu ruangan tersebut dari besi dan ada tempat untuk menggembok/mengunci pintu tersebut, dinding ruangan terbuat dari papan kayu dan tripleks, lantainya dibuat dengan semen, dalam ruang isolasi ada toilet, kamar mandi, lampu dan karton serta tikar untuk tidur ;------------------------------------------
Bahwa ruang isolasi tersebut terletak di dalam areal Perusahaan PT. PBR Benjina yaitu dibagian belakang Pos Security ;------------------------------------------------------
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap ABK Asing yang bermasalah yang dimasukkan ke dalam ruang isolasi adalah pihak Perusahaan dalam hal ini adalah pak Herman selaku Pimpinan Perusahaan ;-------------------------------------------------
Bahwa tanggapan Pimpinan Perusahaan saudara Hermanwir Martino pada saat saksi melaporkan kepada Pimpinan Perusahaan bahwa ada masalah perkelahian, mabuk dan lain-lain adalah Pimpinan menyetujui dengan mengatakan “kalau tekong yang menyuruh memasukkan ke ruang isolasi atau ruang titipan sementara, silahkan saja” ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ;--
MARKIAN ERUPLY alias KIAN ;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT. PBR Benjina sebagai Security sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang atau sudah 7 tahun lebih ;-------------------------------------------------
Bahwa Jabatan saksi saat ini adalah Komandan Regu 3 (tiga) ;--------------------------
Bahwa PT. PBR Benjina bergerak di bidang Perikanan ;---------------------------------
Bahwa tugas saksi adalah menjaga situasi keamanan di areal di PT. PBR Benjina dan mengontrol anggota security yang ditempatkan di tiga pos, sedangkan tanggung jawab saksi adalah melaporkan situasi atau kejadian kepada Kepala Security yakni Benjamin Meturan, kalau pak Benyamin Meturan setelah itu Kepala Security melaporkan situasi areal PT. PBR Benjina kepada Pimpinan PT. PBR Pak Hermanwir Martino ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kepala Security adalah Benyamin Meturan sedangkan Pimpinan Perusahaan PT. PBR di Benjina adalah Hermanwir Martino, proses pertanggungjawaban saksi terhadap Kepala Security adalah melaporkan setiap kejadian yang terjadi di areal perusahaan dengan cara lisan menggunakan HT dan (radio) dan dan kejadian yang terjadi diantaranya adalah ABK Asing yang meninggal, ada ABK yang berkelahi, ada ABK yang mabuk dan lain sebagainya dan tindakan yang saksi lakukan selaku komandan regu security jika terjadi perkelahian, mabuk dan lain-lain adalah pergi mengambil ABK yang berkelahi atau mabuk dan membawa ABK tersebut ke Pos Security atas permintaan dari Taikong/Nahkoda untuk diamankan ;--------------------------------------------------------
Bahwa ABK Asing yang telah membuat masalah di wilayah Perusahaan PT. PBR Benjina sekitar 200 (dua ratus) orang bahkan lebih dan bentuk masalah ada yang adalah mabuk, berkelahi, dan meninggal dunia karena mabuk dan jatuh ke laut dan ada ABK yang malas kerja dan lari dari kapal ditempatkan ditempatkan ke ruang Isolasi berdasarkan permintaan QC (Quality Control) yang disuruh oleh Taikong/Nahkoda tempat ABK Asing tersebut bekerja ;---------------------------------
Bahwa tindakan yang saksi lakukan pada saat ABK Asing dimasukan ke ruang Isolasi adalah awalnya QC datang melaporkan yaitu malas kerja atau lari dari kapal, selanjutnya saksi bertanya kembali kepada QC mau dititipkan kemudian dijawab dititip selanjutnya saksi menulis di buku serah terima nama ABK Asing tersebut lalu ditandatangani oleh QC yang menitipkan ABK Asing tersebut atas permintaan Taikong/Nahkoda ;---------------------------------------------------------------
Bahwa ABK Asing yang membuat masalah yang dimasukkan ke dalam ruang isolasi selama 1 (satu) hari maupun 1 (satu) minggu tergantung dari permintaan Taikong/Nahkoda ABK Asing ;--------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi gagasan untuk membuat ruangan isolasi adalah dari pihak Perusahaan PT. PBR Benjina, hanya dibuat untuk ABK Asing atas petunjuk dari Pimpinan PT. PBR Benjina, dan atas persetujuan pihak PT. PBR dengan pihak Imigrasi ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melaporkan pada saat ABK Asing yang membuat masalah adalah QC (Quality Control) dan ABK Asing yang diamsukkan ke dalam ruangan isolasi atas permintaan Taikong/Nahkoda ;
Bahwa yang mengetahui pada saat ABK Asing yang membuat masalah dan dimasukkan ke ruang isolasi adalah Kepala Security, QC (Quality Control), Taikong/Nahkoda, Imigrasi dan juga Pimpinan dari Perusahaan PT. PBR Benjina. Bukti ABK Asing yang dimasukkan ke dalam ruang isolasi adalah buku daftar nama ABK yang bermasalah ;----------------------------------------------------------------
Bahwa ABK asing yang pernah saksi terima untuk dimasukkan ke dalam ruang khusus/ruang isolasi sesuai dengan foto copy serah terima nama-nama ABK Asing yang ditempatkan di ruang khusus/ruang isolasi milik PT. PBR Benjina sebanyak 108 (seratus delapan) orang ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa meyatakan benar ;---
YOTAM HUNINHATU alias YOTAM ;---------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT. PBR Benjina sebagai Security sejak tahun 2007 sampai saat ini ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Jabatan saksi saat ini adalah Komandan Regu satu ;--------------------------
Bahwa PT. PBR Benjina bergerak di bidang Perikanan dan Pimpinan PT. Pusaka Benjina Resources (PBR) adalah Bapak Hemanwir Martino;----------------------------
Bahwa tugas saksi adalah menjaga situasi keamanan dan ketertiban di areal di PT. PBR Benjina, mengkoordinir anggota regu saksi dalam melaksanakan tugas, serta menjaga aset perusahaan, sedangkan tanggung jawab saksi adalah melaporkan situasi atau kejadian kepada Kepala Security yakni Benjamin Meturan ;--------------
Bahwa pertanggungjawaban tugas saksi kepada Kepala Security (Keamanan) PT. Pusaka Benjina Resources (PBR) dan selain secara lisan saksi juga membuat pertanggungjawaban secara tertulis yaitu dalam bentuk mutasi penjagaan ;-----------
Bahwa terkait dengan keamanan dan ketertiban di PT. Pusaka Benjina Resources gangguan dan kejadian yang pernah terjadi yaitu perkelahian antara ABK Asing, pencurian yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Asing, ABK yang malas kerja, ABK yang melarikan diri dari kapal, ABK yang meninggal karena berkelahi dan ABK yang sementara berkelahi atau mabuk maka saksi langsung mengamankan ABK yang berkelahi atau mabuk tersebut ke Pos Security (keamanan), kemudian saksi langsung memanggil Taikong/Nahkoda dan Quality Controlnya untuk mengambil data ABK Asing tersebut kemudian Taikong/Nahkoda dan Quality Control menentukan apakah ABK Asing yang berkelahi tersebut mau dibawa kembali ke kapalnya untuk dinasihati atau mau diamankan di ruang isolasi ;-----------------------
Bahwa jika ada ABK Asing yang malas kerja atau lari dari kapal, Taikong langsung melaporkan ke Quality Controlnya kemudian QC langsung membawa ABK yang malas bekerja ke Pos Security dan minta tolong agar para ABK Asing tersebut dititip di ruang isolasi ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa alasan dan dasar saksi memasukkan ABK Asing yang malas bekerja dan lari dari kapal ke dalam ruang isolasi adalah atas dasar permintaan Taikong/Nahkoda da Quality Control (QC) dan sepengetahuan saksi alasan ABK Asing malas kerja dan lari dari kapal adalah gaji yang diberikan oleh PT. Pusaka Benjina Resources (PBR) tidak sesuai dengan yang seharusnya mereka terima ;----------------------------
Bahwa ABK Asing yang bermasalah dimasukkan keruang isolasi paling cepat selama 1 (satu) hari dan paling lama selama 6 (enam) bulan ;---------------------------
Bahwa gagasan untuk membuat ruangan isolasi tersebut adalah dari pihak Imigrasi, Quality Control (QC) dan Taikong/Nahkoda sepakat untuk membuat ruang isolasi dan kemudian dilaporkan kepada Pimpinan Perusahaan PT. PBR Benjina yaitu Sdr. Hermanwir Martino dan Sdr. Hermanwir Martino menyetujui sehingga dibuatlah ruang isolasi yang dikhususkan untuk ABK Asing ;---------------------------------------
Bahwa yang mengetahui secara langsung adalah Taikong/Nahkoda dan Quality Control (QC) yang meminta agar ABK dimasukkan ke ruang isolasi, Security bertugas pada saat dimasukkan ke ruang isolasi, Kepala Security karena menerima laporan secara lisan dan tertulis dari security yang bertugas dan Pimpinan Perusahaan yaitu Bapak Hermanwir Martino sesuai laporan Kepala Security kepada Pimpinan Perusahaan ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak menjadi Security di PT. Pusaka Benjina Resources (PBR) sejak tahun 2007, saksi pernah memasukkan ABK Asing ke dalam ruangan isolasi kurang lebih 50 (lima puluh) orang ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap ABK Asing yang bermasalah yang dimasukkan ke dalam ruangan isolasi adalah Pimpinan Perusahaan yaitu Sdr. Hermanwir Martino ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menentukan ABK Asing dimasukkan ke dalam ruang isolasi dan untuk dikeluarkan dari ruang isolasi PT. Pusaka Benjina Resources adalah Taikong/Nahkoda atau Quality Control (QC) ;---------------------------------------------
Bahwa Quality Control (QC) yang biasa mengantar ABK Asing kepada saksi untuk dititipkan ke dalam ruangan penitipan sementara adalah Mukhlis, Yopi Hanorsian, Melky Tarentein, Edy dan Pegawai Imigrasi yang bernama Dwi Andang ;------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ;--
MARYONO PARDI alias YONO ;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT. PBR Benjina sebagai Komandan Regu Jaga di Pos Security sejak tanggal 01 Oktober tahun 2007 ;-------------------------------------------
Bahwa Jabatan saksi saat ini adalah Komandan Jaga Regu empat ;---------------------
Bahwa PT. PBR Benjina bergerak di bidang Perikanan ;---------------------------------
Bahwa tugas saksi adalah menjaga situasi keamanan dan ketertiban di areal di PT. PBR Benjina, sedangkan tanggung jawab saksi adalah melaporkan situasi atau kejadian kepada Kepala Security yakni Benjamin Meturan kemudian akan diteruskan lagi kepada Pimpinan Perusahaan dalam hal ini pak Herman ;-------------
Bahwa Pimpinan Perusahaan PT. PBR Benjina adalah Hermanwir Martino, proses pertanggung jawaban saksi terhadap Kepala Security adalah melaporkan kejadian yang terjadi di areal Pabrik PT. PBR Benjina dengan cara lisan menggunakan HT (radio) dan akan diteruskan Kepala Security kepada Pimpinan PT. PBR Benjina ;---
Bahwa kejadian yang terjadi terkait dengan keamanan dan ketertiban di PT. Pusaka Benjina Resources diantaranya adalah ABK Asing yang berkelahi, ABK Asing yang mabuk dan lain sebagainya. Dan yang saksi lakukan adalah mengamankan ABK Asing tersebut ke Pos Security (keamanan), kemudian saksi laporkan kepada Kepala Security atau Wakil Kepala Security menggunakan HT (radio) selanjutnya memanggil Taikong/Nahkoda dan Quality Controlnya untuk mengambil data ABK Asing tersebut kemudian Kepala Security akan melaporkan kepada Pimpinan Perusahaan ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa isi buku mutasi adalah untuk menulis setiap kejadian yang terjadi sedangkan isi buku serah terima nama-nama ABK Asing yang ditempatkan ke dalam ruang isolasi untuk menulis nama-nama ABK Asing yang bermasalah yang kemudian di tempatkan di ruang isolasi ;----------------------------------------------------
Bahwa alasan sehingga ABK Asing yang malas kerja dan lari dari kapal dimasukkan ke dalam ruang isolasi adalah berdasarkan permintaan QC (Quality Control) yang di suruh oleh Taikong/Nahkoda kapal tempat ABK Asing tersebut bekerja ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jika ada ABK Asing yang malas kerja atau lari dari kapal, Taikong langsung melaporkan ke Quality Controlnya kemudian QC langsung membawa ABK yang malas bekerja ke Pos Security dan minta tolong agar para ABK Asing tersebut dititip di ruang isolasi ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa ABK Asing yang bermasalah dimasukkan keruang isolasi paling cepat selama 1 (satu) hari dan paling lama selama 1 (satu) minggu ;--------------------------
Bahwa gagasan untuk membuat ruangan isolasi tersebut adalah dari pihak PT. PBR Benjina yang dibuat hanya untuk ABK Asing yang bermasalah saja berdasarkan petunjuk dari PT. PBR Benjina dengan persetujuan dari pihak PT. PBR Benjina dan pihak Imigrasi ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melaporkan ABK Asing yang bermasalah adalah dari Taikong/Nahkoda yang menyuruh Quality Control (QC) untuk membawa ABK Asing yang bermasalah tersebut ke pos security dan ABK Asing dimasukkan ke dalam ruang isolasi berdasarkan permintaan dari Taikong/Nahkoda yang disampaikan oleh QC ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengetahui secara langsung adalah Taikong/Nahkoda dan Quality Control (QC) yang meminta agar ABK dimasukkan ke ruang isolasi, Security bertugas pada saat dimasukkan ke ruang isolasi, Kepala Security karena menerima laporan secara lisan dan tertulis dari security yang bertugas dan Pimpinan Perusahaan yaitu Bapak Hermanwir Martino sesuai laporan Kepala Security kepada Pimpinan Perusahaan ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ;--
L. SOETRISMAN ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT. PBR Benjina sebagai Komisaris PT. PBR adalah mengawasi perusahaan sesuai aturan perundang-undangan dan mengawasi jalannya perusahaan apabila ada hal-hal yang diperlukan misalnya berkaitan dengan izin saksi berikan nasehat atau arahan ;-----------------------------------------------------------
Bahwa struktur PT. PBR Jakarta sesuai dengan Akte Notaris adalah Ahmad Jauzi sebagai Direktur dan saksi sebagai Komisaris kemudian mempunyai Manager yaitu Manager Keuangan yaitu saudara Agus Kurniawan, Manager Operasional saksi tidak tahu, Manager IT (Informasi Teknologi) saksi tidak tahu dan Manager Site Manager adalah Herman Martino, bertugas dan bertanggung jawab terhadap operasional di PBR Benjina ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saudara Hermanwir Martino sesuai dengan surat tugas menjadi Kepala atau Pimpinan Cabang dari Perusahaan PT. Pusaka Benjina Resources, PT. Pusaka Benjina Armada dan PT. Pusaka Benjina Nusantara dan karena semua berada dalam satu kesatuan sehingga yang bertanggung jawab terhadap operasional di Benjina ketiga Perusahaan tersebut adalah SITE MANAGER yaitu saudara Hermanwir Martino ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa terdakwa bukan sebagai Manager tetapi sebagai Head Operasional di Benjina ;--------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Ahli yang telah memberikan pendapatnya sebagai berikut :---------------------------------------------------
Ahli NINIK RAHAYU S.H., M.S ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli sebagai direktur eksekutif institut pemberdayaan perempuan dan anak indonesia (IPPAI), sebagai ahli PTPPO di tingkat penyidikan dan peradilan dan dalam hal ini diminta untuk memberikan pendapat sebagai Ahli sesuai surat tugas No. 06/DPP-ASAHI/06/2015 tanggal 8 Juni 2015 ;---------------------------------------
Bahwa Perdagangan orang adalah Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi diatur dalam pasal 1 angka 1 dalam UU no. 21 tahun 2007 ;------------
Bahwa terdakwa Hermanwir Martino dianggap terlibat dalam siklus, cara dan proses sampai seseorang menjadi korban ;-------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dianggap terlibat karena mengetahui dan terlibat didalamnya sebagai pengurus pada PT PBR dalam hal ini terlibat sebagai pengurus suatu koorporasi serta tidak punya niat baik untuk memperkerjakan orang jadi terdakwa bertanggung jawab secara individu maupun sebagai sebagai pengurus pada PT. PBR ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa unsur TPPO adalah Tindakan Proses, Cara dan Tujuan; dimana unsur ini bersifat kumulatif apabila terpenuhi satu unsur saja sudah cukup ;----------------------
Bahwa Proses itu dimulai dari rekruitmen, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang ;------------------------------------
Bahwa Cara itu dimulai dari ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara ;--------------
Bahwa Tujuan itu dimulai dari mengeksploitasi orang tersebut di wilayah RI atau antar negara (delik formil) dan mengakibatkan orang tereksploitasi (delik materiil);-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa UU ini mengatur lintas wilayah ;----------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan aktivitas perbudakan Menetapkan seseorang dalam pengawasan orang lain dimana para korban tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti kemauan para terdakwa ;---------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini ada 3 (tiga) Perusahaan yang terlibat yaitu PT. PBR, Silver Sea Asia dan QC ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk TPPO tidak bisa berdiri sendiri, memerlukan keterlibatan berbagai pihak baik individu maupun koorporasi ;---------------------------------------------------
Bahwa Yopi Hanorsian merupakan orang suruhan yang memasukkan ABK Asing dalam sel isolasi tetap dianggap terlibat karena sekecil apapun tindakannya tetap harus bertanggung jawab ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa dikaitkan dengan Undang-Undang pelayaran, nahkoda mempunyai tanggung jawab besar dalam hal ini sebagai pelaku juga ;--------------------------------
Bahwa perbudakan adalah tindakan yang menempatkan seseorang dimana seluruh aktivitas dibawah kepemilikan orang lain, mengikuti perintah dan sebagai objek/barang ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ABK asing dijanjikan upah namun tidak seperti yang diharapkan, kemudian dilakukan penyekapan di sel isolasi apabila tidak bekerja waktu kerja sekitar 20 jam perhari, ini mengindikasikan bahwa telah terjadi adanya perbudakan ;-----------------
Bahwa walaupun nantinya ABK Asing dapat gaji tetap tidak menghilangkan tindakan tersebut karena sejak awal aktifitasnya memang untuk diperdagangkan/perbudakan ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Undang-Undang No. 21 tahun 1992 tentang pelayaran, nahkoda dilarang memperkerjakan seseorang diatas kapal dalam jabatan apapun apabila tidak ada kontrak yang jelas dan dalam hal nahkoda juga ikut bertanggung jawab terhadap ABK kapal yang dinahkodainya ;-------------------------------------------------
Bahwa bila dokumen-dokumen ABK asing tersebut lengkap, secara administrasi memang legal dan lengkap tapi belum tentu secara substantif benar sehingga kebenaran dokumen tersebut dipertanyakan keabsahannya ;-----------------------------
Bahwa Rekruitmen yang aman sebaiknya dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk itu serta punya ijin seperti PJTKI ;--------------------------------------------------
Bahwa perekrutan ABK asing yang aman, seseorang itu harus dewasa, sehat, ada ijin dan ada pelatihannya serta dilengkapi perjanjian kerja antara pekerja dengan pihak yang mempekerjakan ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa outsourcing dilarang karena tidak sesuai dengan peraturan ;--------------------
Bahwa untuk perjanjian kerja ini tidak diperbolehkan dan ini biasanya cuma modus dalam TPPO apalagi tidak pernah didaftarkan di Depnaker setempat ;-----------------
Bahwa tidak boleh dalam alasan apapun memasukkan ABK asing ke dalam sel isolasi ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bila suatu Koorporasi melakukan traffiking bisa mencabut ijinnya ;-----------
Bahwa Outsourcing hanya bisa dilakukan pada pekerjaan seperti cleaning servise, satpam, catering, pertambangan dan transportasi ;-----------------------------------------
Bahwa Restitusi adalah ganti rugi ;----------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalah Perpindahan seseorang dari satu tempat ke tempat yang lain ;-------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Negara Indonesia dianut Fiksi Hukum, dimana semua Warganegara dianggap mengetahui suatu Undang-Undang/Hukum sehingga tidak ada alasan bagi seseorang untuk menyatakan bahwa ia tidak tahu hukum ;-------------------------------
Bahwa keterlibatan Yopi Hanorsian termasuk dalam TPPO tetap terlibat karena saling membantu ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika perjanjian kerja tidak memenuhi ketentuan itu merupakan bukti adanya tujuan untuk eksploitasi ;-------------------------------------------------------------
Bahwa menghitung restitusi dilihat dari gaji yang belum diterima, menghitung gaji yang seharusnya diterima serta perhitungan penderitaan fisik dan psikologis yang dialami ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Ahli tersebut, terdakwa menyatakan bahwa terdakwa merasa dikorbankan karena hanya sendiri yang diajukan terdakwa dari PT. PBR;-
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasihat Hukum terdakwa telah menghadirkan 4 (empat) orang saksi a de charge untuk memberikan keterangan yang meringankan terdakwa sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
NOY YANGNOK ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Benjina sekitar 2 (dua) tahun di Kapal Antasena 142 ;-------
Bahwa saksi sebagai mualim 3 ;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi datang ke Benjina dengan Kapal Antasena 142 dengan nahkoda yang lain dan sebulan kemudian baru dinahkodai Mr. Surachai ;------------------------------
Bahwa lepas jaring sekitar 3-4 jam baru diangkat sehingga bisa istirahat ;------------
Bahwa dalam sehari bisa 4 (empat) kali ;---------------------------------------------------
Bahwa lepas jaring pertama jam 5 pagi ;----------------------------------------------------
Bahwa semua makan sama-sama ;-----------------------------------------------------------
Bahwa makan ambil sendiri yaitu sayur dan ikan ;----------------------------------------
Bahwa makan pagi jam 7, makan siang jam 11 dan makan malam jam 4 sore ;-------
Bahwa semua minum air tawar, dimana di kapal ada alat suling dari air asin jadi air tawar ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kalau sakit saksi lapor nahkoda dan diberi obat kemudian istirahat ;----------
Bahwa perlakuan terhadap semua ABK sama ;--------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memasukan ABK Asing ke sel isolasi ;-----------
Bahwa kembali ke darat 4-5 hari bongkar muatan dan dapat uang trip ;----------------
Bahwa uang trip dapat 3-4 juta dan dibagi sama rata ;------------------------------------
Bahwa Nahkoda yang beri uang trip ;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah dimarahi nahkoda ;----------------------------------------------
Bahwa tidak pernah melihat nahkoda Mr. Surachai Maneephong memukul ABK, cuma pernah tegur ABK asing yang curi ikan ;--------------------------------------------
Bahwa kerja sekitar 10 jam per hari saat berlayar ;----------------------------------------
Bahwa tidak kerja di malam hari ;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dapat uang trip diluar gaji bulanan sekitar 10 juta bath perbulan ;-------
Bahwa saksi pernah lihat Seaman Book ;---------------------------------------------------
Bahwa saat berlayar dipegang nahkoda, saat didarat dititipkan di kantor ;-------------
Bahwa Seaman Book dibuatkan di Thailand ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
SAYAN KUMMALA ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Benjina sekitar 2 tahun di kapal antasena 142 ;----------------
Bahwa saksi sebagai mualim 3 ;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi datang ke Benjina dengan kapal antasena 142 dengan nahkoda yang lain dan sebulan kemudian baru dinahkodai Mr. Surachai Maneephong ;--------------
Bahwa melepas jaring sekitar 3-4 jam baru diangkat sehingga bisa istirahat ;---------
Bahwa dalam sehari bisa 4 kali ;-------------------------------------------------------------
Bahwa lepas jaring pertama jam 5 pagi ;----------------------------------------------------
Bahwa semua makan sama-sama ;-----------------------------------------------------------
Bahwa makan ambil sendiri yaitu sayur dan ikan ;----------------------------------------
Bahwa makan pagi jam 7, makan siang jam 11 dan makan malam jam 4 sore ;-------
Bahwa semua minum air tawar, dimana di kapal ada alat suling dari air asin jadi air tawar ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kalau sakit saksi lapor nahkoda dan diberi obat kemudian istirahat ;----------
Bahwa perlakuan terhadap semua ABK sama ;--------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memasukan ABK Asing ke sel isolasi ;-----------
Bahwa kembali ke darat 4-5 hari bongkar muatan dan dapat uang trip ;----------------
Bahwa uang trip dapat 3-4 juta dan dibagi sama rata ;------------------------------------
Bahwa Nahkoda yang beri uang trip ;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah dimarahi nahkoda ;----------------------------------------------
Bahwa tidak pernah melihat nahkoda Mr. Surachai Maneephong memukul ABK, cuma pernah tegur ABK asing yang curi ikan ;--------------------------------------------
Bahwa kerja sekitar 10 jam per hari saat berlayar ;----------------------------------------
Bahwa tidak kerja di malam hari ;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dapat uang trip diluar gaji bulanan sekitar 10 juta bath perbulan ;-------
Bahwa saksi pernah lihat Seaman Book ;---------------------------------------------------
Bahwa saat berlayar dipegang nahkoda, saat didarat dititipkan di kantor ;-------------
Bahwa Seaman Book dibuatkan di Thailand ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
LEONARDUS KELANIT ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Benjina sejak tahun 2011 di Kapal Antasena 327 ;------------
Bahwa saksi sebagai ABK ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa melepas jaring sekitar 3-4 jam baru diangkat sehingga bisa istirahat ;---------
Bahwa bisa 4 kali dalam sehari lepas jaring ;-----------------------------------------------
Bahwa melepas jaring pertama jam 5 pagi ;------------------------------------------------
Bahwa semua makan sama-sama ;-----------------------------------------------------------
Bahwa makan ambil sendiri yaitu sayur dan ikan ;----------------------------------------
Bahwa makan pagi jam 6, makan siang jam 10 dan makan malam jam 4 sore dan makan malam bebas ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa minum air tawar, dimana di kapal ada alat suling dari air asin jadi air tawar;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak pernah koki marah-marah ;----------------------------------------------------
Bahwa kalau sakit saksi lapor nahkoda dan diberi obat kemudian istirahat ;----------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memasukan ABK Asing ke sel isolasi ;-----------
Bahwa saksi tidak pernah lihat para terdakwa memasukan ABK Asing ke sel isolasi;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dapat gaji Rp. 1.700.000 per bulan ;-----------------------------------------
Bahwa dapat uang trip 1,5 juta sampai 2 juta tidak tentu juga dan dibagi sama rata;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Nahkoda yang beri uang trip ;-------------------------------------------------------
Bahwa tidak pernah nahkoda marah ;--------------------------------------------------------
Bahwa kerja sehari sekitar 10 jam per hari ;------------------------------------------------
Bahwa malam hari tidak kerja ;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada ABK asing yang dimasukkan ke sel isolasi ;--------------
Bahwa saksi pernah lihat Seaman Book ;---------------------------------------------------
Bahwa saat berlayar Seaman Book dipegang nahkoda, saat didarat dititipkan di kantor ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi buat Seaman Book di Indonesia ;---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah lihat Yopi Hanorsian memukul ABK Asing ;--------------
Bahwa ada perjanjian kerja antara saksi dan PT. PBR ;-----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu perjanjian kerja antara ABK Asing dan PT. PBR ;------------
Bahwa 1 hari kerja sekitar 12 jam perhari ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
DANIEL TUANUBUN ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Benjina sejak tahun 2011 di Kapal Antasena 821;------------
Bahwa saksi sebagai ABK ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa melepas jaring sekitar 3-4 jam baru diangkat sehingga bisa istirahat ;--------
Bahwa bisa 4 kali dalam sehari lepas jaring ;-----------------------------------------------
Bahwa melepas jaring pertama jam 5 pagi ;------------------------------------------------
Bahwa semua makan sama-sama ;-----------------------------------------------------------
Bahwa makan ambil sendiri yaitu sayur dan ikan ;----------------------------------------
Bahwa makan pagi jam 6, makan siang jam 10 dan makan malam jam 4 sore dan makan malam bebas ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa minum air tawar, dimana di kapal ada alat suling dari air asin jadi air tawar;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak pernah koki marah-marah ;----------------------------------------------------
Bahwa kalau sakit saksi lapor nahkoda dan diberi obat kemudian istirahat ;----------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memasukan ABK Asing ke sel isolasi ;-----------
Bahwa saksi tidak pernah lihat para terdakwa memasukan ABK Asing ke sel isolasi;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dapat gaji Rp. 1.700.000 per bulan ;-----------------------------------------
Bahwa dapat uang trip 1,5 juta sampai 2 juta tidak tentu juga dan dibagi sama rata;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Nahkoda yang beri uang trip ;-------------------------------------------------------
Bahwa tidak pernah nahkoda marah ;--------------------------------------------------------
Bahwa kerja sehari sekitar 10 jam per hari ;------------------------------------------------
Bahwa malam hari tidak kerja ;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada ABK asing yang dimasukkan ke sel isolasi ;--------------
Bahwa saksi pernah lihat Seaman Book ;---------------------------------------------------
Bahwa saat berlayar Seaman Book dipegang nahkoda, saat didarat dititipkan di kantor ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi buat Seaman Book di Indonesia ;---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah lihat Yopi Hanorsian memukul ABK Asing ;--------------
Bahwa ada perjanjian kerja antara saksi dan PT. PBR ;-----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu perjanjian kerja antara ABK Asing dan PT. PBR ;------------
Bahwa 1 hari kerja sekitar 12 jam perhari ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasihat Hukum terdakwa telah menghadirkan pula Ahli yang telah memberikan pendapatnya sebagai berikut :---------------------------------
Ahli Dr. Chairul huda SH, MH. ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli sebagai Dosen tetap yang mengajar hukum pidana pada Universitas Muhamadiah jakarta, Pajajaran, Ukrida dan sering diundang sebagai narasumber atau pembicara pada seminar yang diadakan instansi pemerintahan dan swasta ;-----
Bahwa Ahli menyelesaikan S1, S2 dan S3 pada bagian hukum pidana ;---------------
Bahwa Ahli membaca surat dakwaan, dan terdakwa didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 10 UU TPPO ;---------------------------------------------------------------
Bahwa rumusan pasal 2 Ada 3 bagian penting yaitu pertama perbuatan yang dilarang, kedua modus dan ketiga dilakukan untuk tujuan eksploitasi, dan harus dibuktikan salah satu unsurnya ;--------------------------------------------------------------
Bahwa Rumusan pasal 3 ini bisa dikatakan Indonesia sebagai negara tujuan atau negara transit ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Rumusan pasal 10 ini mengenai unsur perbantuan ;------------------------------
Bahwa Perdagangan orang adalah Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi diatur dalam pasal 1 angka 1 dalam UU no. 21 tahun 2007 ;------------
Bahwa tentang keterlibatan terdakwa Hermanwir Martino maupun terdakwa lainnya perlu dibuktikan dulu karena perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Hermanwir Martino ini hanya bisa dinilai dari tujuannya apakah benar-benar dilakukan untuk tujuan eksploitasi atau untuk tujuan lain ;-------------------------------
Bahwa Tindakan memasukkan ABK Asing ke dalam sel isolasi perlu dilihat lagi tujuannya apakah untuk eksploitasi ataukah untuk mengamankan senetara ABK agar terhindar dari masalah yang lebih besar, karena Ahli membaca bahwa ABK masuk sel isolasi karena mereka mabuk, berkelahi sehingga perlu diamankan sementara waktu, jadi dalam hal ini bukan bertujuan untuk mengeksploitasi ABK tersebut sehingga menurut Ahli tidak masalah karena tidak ditujukan untuk sesuatu yang melawan hukum ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa jika dokumen ABK Asing tersebut tidak sesuai identitasnya, dilihat dari modusnya, yaitu menipu maka dalam hal ini perlu dilihat kembali cara-cara mereka para ABK Asing bergabung atau ikut menjadi ABK apakah mereka tahu atau tidak bahwa mereka akan dipekerjakan sebagai ABK ;------------------------------------------
Bahwa ABK Asing direkrut oleh perusahaan Silver Sea maka dari segi hukum pidana seharusnya pihak Silver Sea yang bertanggung jawab ;--------------------------
Bahwa Perbuatan menampung dalam TPPO memang dilarang apabila dilakukan dengan cara-cara melawan hukum seperti menculik, ada ancaman, kekerasan yang dilakukan untuk tujuan eksploitasi ;----------------------------------------------------------
Bahwa janji gaji yang tidak sesuai dengan kesepakatan Eksploitasi seperti perbudakan, pelacuran, kerja paksa itu tidak ada bayaran atau imbalan yang diterima dan janji gaji yang tidak sesuai dengan kesepakatan itu merupakan pelanggaran UU ketenagakerjaan karena ada hak-hak pekerja yang tidak ditepati dan bukan TPPO ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ABK asing yang tidak mempunyai kontrak kerja itu merupakan pelanggaran UU ketenagakerjaan ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam hukum pidana dibedakan pertanggungjawabannya apakah secara individu atau koorporasi ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa Pertanggungjawaban secara koorporasi itu maksudnya adalah apabila bertindak untuk dan atas nama perusahaan, apakah sesuai SOP dan job deskripsion perusahaan apa tidak, apabila dilakukan sesuai SOP dan job deskripsion perusahaan maka pihak perusahaanlah yang harus bertanggung jawab ;-----------------------------
Bahwa dalam perkara ini yang bertanggung jawab adalah pihak perekrut yaitu perusahaan Silver Sea ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila pekerja ABK Asing yang secara sadar mau bekerja di PT. PBR di Benjina maka menurut Ahli bukan termasuk dalam TPPO ;-----------------------------
Bahwa yang harus bertanggung jawab dalam hukum pidana adalah orang yang melakukan tindak pidana ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa bila suatu koorporasi seperti PT. PBR melakukan traffiking perlu dilihat dulu apakah PT. PBR mengetahui hal ini atau tidak karena perekrut adalah pihak Silver Sea ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila ada pembayaran gaji, maka jelas ini bukan termasuk TPPO karena tidak ada perbuatan eksploitasi disini ;------------------------------------------------------
Bahwa ukuran eksploitasi bukan dilihat dari lama jam kerja tapi dilihat dari apakah perusahaan pengguna menunaikan hak-hak pekerja atau tidak ;-------------------------
Bahwa dari segi hukum Pertanggung jawaban penyerta dilakukan bila pelaku utama dihukum terlebih dahulu ;-------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan para nahkoda yang memasukkan ABK ke sel isolasi perlu dilihat dulu tujuannya apakah untuk eksploitasi atau tidak karena dalam UU pelayaran nahkoda punya hak atas ABK nya ;----------------------------------------------------------
Bahwa adanya sel isolasi ini perlu dilihat dulu tujuannya apabila digunakan untuk mengendalikan ABK Asing yang bermasalah sementara waktu karena mabuk dan berkelahi jadi diamankan ke sel isolasi menurut Ahli tidak apa-apa yang penting bukan untuk tujuan eksploitasi ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa terdakwa merasa dikorbankan karena hanya sendiri yang diajukan terdakwa dari PT. PBR ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kerja di PT BR Benjina sejak 2008 sebagai supervisor produksi dan baru ditahun 2009 sebagai Pjs. Site ops dept head atau kepala cabang PT PBR di Benjina ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengurusi operasional perusahaan secara umum terhadap kegiatan perusahaan dan terdakwa laporkan ke Direktur operasional PT. PBR di Jakarta ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kapal-kapal di PT. PBR milik PT. BR Benjina ;---------------------------------
Bahwa kapal-kapal di PT. PBR berasal dari Thailand ;-----------------------------------
Bahwa terdakwa hanya dengar-dengar tentang kerjasama PT. PBR dengan pihak Silver Sea tentang penangkapan ikan ;-------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tahu Muklis Ohoitenan tapi tidak kenal secara mendalam karena dia bukan karyawan PT. BR Benjina ;-------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kenal Yopi Hanorsian karena dia dulu karyawan PT. PBR namun sudah berhenti lama dan setahu terdakwa, Yopi Hanorsian kerja pada QC perusahaan milik Silver Sea dibawah pimpinan Mr Baim ;-------------------------------
Bahwa itu bukan sel isolasi tapi ruang penitipan sementara ;----------------------------
Bahwa awalnya ada keluhan dari para Nahkoda kepada Mr. Baim tentang ABK Asing yang bermasalah kemudian disampaikan ke pihak Imigrasi dan setelah diskusi dengan pihak terkait pada saat ada kunjungan Kepala Kanwil Imigrasi ke Benjina maka berdasar saran dari pihak Imigrasi yang menyuruh mencari tempat penitipan maka karena ada tempat bekas klinik tersebut kemudian dirubah fungsikan menjadi tempat penitipan sementara bagi ABK Asing ;----------------------
Bahwa ABK Asing bisa dititipkan di sel karena mabuk, berkelahi, mencuri dll ;-----
Bahwa karena suruhan nahkoda kepada pihak security dan atas sepengetahuan pihak Imigrasi ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ABK dititipkan di sel sekitar 1-7 hari ;---------------------------------------------
Bahwa terdakwa tahu dari pemberitahuan Mr. Baim ;------------------------------------
Bahwa sel isolasi milik PT. PBR ;-----------------------------------------------------------
Bahwa pihak Imigrasi dan Kepolisian tahu keberadaan sel isolasi tersebut karena mereka pernah menitipkan tahanan disana ;------------------------------------------------
Bahwa Jabatan tertinggi di PT. PBR di Benjina dipegang terdakwa ;-------------------
Bahwa terdakwa membawahi bidang keuangan, armada,produksi, utility dan HRD;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang bayar gaji ABK Asing dan nahkoda serta uang trip terdakwa tidak tahu sebab terdakwa hanya urus dokumen kapal yang bisa dibuat di Benjina saja ;--
Bahwa tugas terdakwa adalah melaporkan kedatangan kapal, hasil ikan, dokumen-dokumen yang harus dibuat dan semua ini terdakwa lapor ke PT. PBR di Jakarta ;-
Bahwa ada pelaporan pada terdakwa tentang ABK Asing yang dimasukkan ke sel isolasi, biasanya pihak security melapor ke bagian HRD baru HRD melapor ke terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sel isolasi bisa dilihat orang karena tidak terhalang dan dekat jalan dan menempel di bagian security ;----------------------------------------------------------------
Bahwa Pihak Kepolisian dan Pihak Imigrasi tidak pernah ada keluhan tentang keberadaan sel isolasi ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah lupa apakah pernah lapor tentang keberadaan sel isolasi pada PT. PBR Pusat ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kenal Mr. Surachai Maneephong waktu ditahan sama-sama, sebelumnya tidak kenal ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang-barang bukti berupa :------------------------------------------------------------------------------------
4 (empat) buah kapal beserta dokumennya :
KM. ANTASENA 311 GT 108 beserta dokumennya yaitu:
Surat Ukur internasional (1969) Nomor : 3907/bc ;
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/9/12/UPP.DB.2014 ;
Surat laut Nomor : PK.205/1371/SL-PM/DK-14 ;
Surat Keterangan Aktifasi Transmiter Nomor : 104/PSDKP.4/TU.212/V/2014 ;
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 055/CV.CMP-ILR/IX/14 ;
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment Nomor.../CV/CMP-PMK/.../2014 tanggal 30 September 2014 ;
KM. ANTASENA 141 GT 202 beserta dokumennya yaitu :
Surat Ukur Internasional (1969) Nomor : 6699/Bc ;
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/11/1/UPP.DB.2014 ;
Surat Laut Nomor: PK.205/3402/SL-PM/DK-11 ;
Surat Keterangan Aktivasi Transmiter Nomor: 591/PSDKP.4/TU.212/IX/2014;
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 053/CV/CMP-ILR/IX/14 ;
Certificate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalation.../CV.CMP-PMK/.../2014 tanggal 25 September 2014 ;
KM.ANTASENA 142 GT 330 beserta dokumennya :
Surat Ukur Internasional (1969) Nomor 6700/Bc ;
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/11/2/UPP.DB.2014 tanggal 20 Oktober 2014 ;
Surat Laut Nomor PK.205/3403SL-PM/DK-13 tanggal 18 Juli 2014 ;
Surat Keterangan Aktifasi Transmiter Nomor : 138/PSDKP.4/TU.212/X/2014 tanggal 08 Oktober 2014 ;
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 050/CV.CMP-ILR/IX/14, tanggal 13 September 2014 ;
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment tanggal 13 September 2014 ;
KM. ANTASENA 309 GT 111 beserta dokumennya yaitu :
Surat Ukur Dalam Negeri Nomor: 3905/Bc ;
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/1/19/UPP.DB.2014 tanggal 19 Januari 2014 ;
Pas Besar tanggal 23 Januari 2014 ;
Surat Keterangan Aktivasi Transmiter Nomor: 119/PSDKP.4/TU.212/XI/2014 tanggal 10 November 2014 ;
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 033/CV.CMP.ILR/VII/14 ;
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment tanggal 13 Juli 2014 ;
Foto copy data serah terima nama-nama ABK yang ditempatkan di ruang khusus milik PT. Pusaka Benjina Resources (PBR) sebanyak 156 (seratus lima puluh enam) lembar yang telah ditanda tangani dan distempel PT. PUSAKA BENJINA RESOURCES (PBR) ;
6 (enam) Seaman Book asli milik Nahkoda diantaranya :
Seaman Book asli dengan Nomor FF 09706 atas nama MR. SOMSAK LEEPAED;
Seaman Book asli dengan Nomor FF 10602 atas nama Mr.AMNUAY JUNGEK ;
Seaman Book asli dengan Nomor GF 01185 atas nama MR.CHA-ONTHANOMCHAT ;
Seaman Book asli dengan Nomor FF 03252 atas nama MR.HATSAPHON PHAETJAKRENG ;
Seaman Book asli dengan Nomor GF 06729 atas nama MR.BOONSOM JAIKA ;
1 (satu) buah seaman book asli dengan Nomor GF 01221 atas nama MR.WATCHARIN MUANSUTHA;
Crew list sebanyak 52 (lima puluh dua) buah ;
Seaman Book milik ABK sebanyak 31 (tiga puluh satu) buah ;
Seaman Book milik ABK sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah ;
Kartu Identitas dari ABK 24 (dua puluh empat) buah ;
a. Foto copy akte notaris atas PT.PBR ;
b. NPWP ;
a. Gembok terbuat dari besi pada sisi sebelah kiri dan kanan bertuliskan ICO TOP
SECURITY ;
b. Kunci gembok yang terbuat dari besi pada sisi sebelah kanan dan kiri tali berwarna putih yang berisikan mainan kunci berwarna orange bertuliskan SEL POSKO ;
- 1 (satu) Seaman book asli dengan Nomor: GF 00970 atas nama MR.SURACHAI
MANEEPONG ;
- 1 (satu) Seaman book asli dengan Nomor GF 01445 atas nama MR.SOMCHIT
KORRANEESUK ;
- 1 (satu) buah Daftar nama ABK Antasena 142 atas nama Nahkoda
MR.SURACHAI MANEEPONG ;
- 1 (satu) buah Daftar nama ABK Antasena 309 atas nama Nahkoda
MR.SOMCHIT KORRANEESUK ;
11. DAHSUSKIM yang terdiri dari :
a. Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasena 311 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.06253.N tahun 2014 tanggal 20 November 2014 ;
b. Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasena 141 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.04646.N tahun 2014 tanggal 26 Agustus 2014 ;
c. Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasena 309 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.06253.N tahun 2014 tanggal 20 November 2014 ;
d. Dahsuskim dan daftar nama ABK KM. Antasena 142 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.05000.N tahun 2014 tanggal 16 September 2014 ;
12. Foto copy surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan dan sebagai Pejabat Sementara PJS Site Operation Dept Heand dan surat perintah tugas sebagai PJS Site Operation Dept Heand yang sudah diberi cap perusahaan PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES ;
13. Crews Procurement/Supply Agreement (Perjanjian Pengadaan/Penyediaan awak kapal) tanggal 22 Mei 2007 ;
14. Foto copy surat berupa :
a. Foto copy daftar PEB (Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 yang sudah dilegalisir ;
b. Foto copy daftar PEB (Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 yang sudah dilegalisir ;
c. 1 (satu) berkas foto copy neraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari :
foto copy neraca sementara – SPT 1771 y PT. Pusaka Benjina Resources 31 Desember 2014 yang sudah dilegalisir ;
2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi sementara – SPT 1771 y untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang sudah dilegalisir ;
d. 1 (satu) berkas foto copy neraca dan laporan laba rugi PT. PBR Benjina terdiri dari :
foto copy neraca PT. Pusaka Benjina Resources per 31 Desember 2013 yang sudah dilegalisir ;
2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sudah dilegalisir ;
15. Foto copy surat yang terdiri dari :
a. foto copy Dokumen Grosse Akta/Pendaftaran kapal yang telah di stempel, terdiri dari :
- Grosse Akte/Pendaftaran kapal nomor 7968 = tanggal : 12 Juli 2013 : Nama Kapal KM.Antasena 141 eks CHOR.NAVEECHAROENPORN 9999, nama pemilik PT. Pusaka Benjina Resources ;
- Grosse Akte/Pendaftaran kapal nomor : = 7969=, tanggal : 12 Juli 2013; nama kapal KM.Antasena 141 eks PHOR CHOKNAVY 8, nama pemilik PT. Pusaka Benjina Resources ;
- Grosse Akte/Pendaftaran kapal nomor : = 7966 = tanggal : 12 Juli 2013 : nama kapal KM.Antasena 838 eks CHOKENAVEE 16, nama pemilik PT.Pusaka Benjina Nusantara ;
- Grosse Akte/Pendaftaran kapal nomor : = 4904 =, tanggal : 07 November 2007 : nama kapal KM.Antasena 309 eks LAPSRESAWAS, nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada ;
- Grosse Akte/Pendaftaran kapal nomor : = 4874 =, tanggal : 31 Oktober 2007 : nama kapal KM.Antasena 311 eks RUNGPRASERT 9, nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada ;
b. Foto copy dokumen dari Badan Koordinasi Penanaman Modal. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal, Nomor : 1149/1/IU/PMA/2013 tanggal 06 November 2013 ;
16. Surat Permintaan Tagihan Gaji ABK (IN VOICE) dari agen di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR serta buktu transfer pembayaran gaji ABK dari PT.PBR Pusat ke agen di Thailand (PT.SILVER SEA) dari bulan Januari 2014 sampai bulan Desember 2014 ;
17. Foto copy berkas yang terdiri dari :
a. Surat Permintaan Tagihan Gaji ABK (IN VOICE/DEBIT NOTE) dari agen di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR Pusat serta bukti transfer pembayaran gaji ABK dari PT.PBR Pusat ke agen di Thailand (PT.SILVER SEA) sejak bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 ;
b. Surat Permintaan Tagihan Gaji ABK (IN VOICE/DEBIT NOTE) dari agen di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR Pusat serta bukti transfer pembayaran gaji ABK dari PT.PBR Pusat ke agen di Thailand (PT.SILVER SEA) sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 ;
c. Rekapitulasi Daftar Gaji Bulanan ABK Asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR Benjina sejak bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2012;
d. Rekapitulasi Daftar Gaji Bulanan ABK Asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR Benjina sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013;
e. Rekapitulasi Daftar Gaji Bulanan ABK Asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR Benjina sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014;
18. Surat-surat yang terdiri dari :
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM. Antasena 141 Nomor:88990486/PBR/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 ;
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM. Antasena 142 Nomor:88990544/PBR/VIII/2013 tanggal 25 Agustus 2013 ;
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM. Antasena 309 Nomor:8999248/PBA/VI/2014 tanggal 18 Juni 2014 ;
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM. Antasena 311 Nomor:990243/PBA/V/2012 tanggal 22 Mei 2012 ;
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM. Antasena 838 Nomor:8990406/PBN/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa barang-barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga barang-barang bukti dimaksud dapat dipakai sebagai bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara ini dipersidangan ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dipersidangan selanjutnya Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :-----------------------------------
Bahwa benar ada perjanjian pengadaan/penyediaan awak kapal antara PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Indonesia dengan pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand dan pihak ketiga Chokchai Danapak ;--------------------------------------------
Bahwa dalam perjanjian tersebut antara lain disepakati Pihak Silver Sea Fishery Co. dan Chokchai Danapak yang menyediakan tenaga kerja para ABK Asing untuk bekerja sedangkan PT. Pusaka Benjina Resources membayar gaji ABK Asing melalui pihak Silver Sea Fishery Co. ;-------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pihak Silver Sea Fishery Co merekrut para tenaga kerja asing yang berasal dari negara Thailand dan Nyanmar ;-----------------------------------------
Bahwa para tenaga kerja ABK Asing yang sebagian besar warga negara Nyanmar yang direkrut kemudian ditampung di dalam sebuah rumah di Thailand tanpa diberikan latihan kerja sebelum diberangkatkan ke Benjina Indonesia ;----------------
Bahwa gaji yang harus diterima oleh ABK Asing sebasar 275 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan, sedangkan Nahkoda memperoleh gaji sebesar 625 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan ;--------------------------------------------------
Bahwa selain itu pihak Silver Sea Fishery Co. yang menyediakan dokumen-dokumen atau surat-surat berlayar bagi para ABK Asing dan mengawasi selama mereka bekerja di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina ;-------------
Bahwa perwakilan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) adalah PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Benjina ;---------------------------------------------------
Bahwa perwakilan pihak Silver Sea Fishery Co di Benjina adalah QC ;---------------
Bahwa terdakwa adalah Kepala Perwakilan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina atau Head Operasional/Kepala Operasional PT. Pusaka Benjina Resources di Benjina ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak bertanggung jawab dalam proses perekrutan ABK Asing, pembayaran gaji dan penyediaan dokumen-dokumen, sementara terdakwa menjalankan operasional Perusahaan PT. PBR di Benjina ;------------------------------
Bahwa keberangkatan para ABK Asing dari Thailand ke Benjina Indonesia diangkut dengan kapal KM. Atasena yang dibeli oleh PT. Pusaka Benjina Resources dari Thailand ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika tiba di Benjina Indonesia, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan kapal dan para ABK Asing oleh beberapa pihak terkait yakni dari pihak Imigrasi, Bea Cukai, Perikanan, Kesehatan dan Syahbandar ;--------------
Bahwa pihak Imigrasi memeriksa dokumen-dokumen yang dimiliki oleh ABK Asing yang dipegang oleh Nahkoda dengan menanyakan identitas diri para ABK Asing melalui Nahkoda dengan memakai bahasa inggris ;-------------------------------
Bahwa para ABK Asing menyatakan identitas yang tertera pada Seaman Book hanya foto yang sesuai sedangkan nama, asal negara dan tanda tangan tidak sesuai dengan identitas mereka ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa pihak Imigrasi menyatakan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait dengan para ABK Asing sudah benar dan tidak ada kendala, sama halnya dengan pihak syahbandar yang menyatakan sudah tepat sehingga dapat dikeluarkan surat ijin berlayar ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa para ABK Asing bekerja di laut paling lama 20 (dua puluh) sampai 24 (dua puluh empat) jam ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut para ABK Asing, pekerjaan tersebut terlalu berat karena mereka kurang mendapat waktu istirahat yang cukup dan makan yang tidak layak ;----------
Bahwa para ABK Asing ada yang sakit, malas kerja dan mabuk minuman keras ;---
Bahwa benar ada ruang isolasi di Benjina ;-------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyebutnya ruang detensi sebagai ruang titipan yang di bangun pada tahun 2012 dari bekas klinik ;----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui keberadaan ruang tersebut yang dibangun dengan sepengetahuan pihak Imigrasi ;---------------------------------------------------------------
Bahwa keberadaan ruang tersebut wilayah perusahaan yang terdakwa pimpin ;------
Bahwa ruang tersebut merupakan tempat untuk memasukkan para ABK Asing yang bermasalah ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang memasukkan para ABK Asing yang bermasalah adalah pihak keamanan/security di Benjina atas perintah Nahkoda ;------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang termuat dalam berita acara persidangan ini dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;---------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai pada kesimpulan tentang bersalah atau tidaknya terdakwa maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur pokok pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dengan memperhatikan fakta hukum yang diperoleh selama pemeriksaan perkara ini dipersidangan baik melalui keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang-barang bukti ;------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan berbentuk subsidiairitas yakni primair melanggar Pasal 2 ayat (2) Jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 56 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsidiair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 56 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, lebih subsidiair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 56 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsidiairitas maka berdasarkan prinsip pembuktian dakwaan subsidiairitas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, dimana jika dakwaan primair terbukti maka Majelis Hakim tidak mempertimbangkan lagi dakwaan selanjutnya namun jika dakwaan primair tidak terbukti barulah Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan berikutnya ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair Penuntut Umum, terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat (2) Jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 56 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Setiap Orang ;----------------------------------------------------------------------------------------
Yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang ;--------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, mengakibatkan orang tereksploitasi;----------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1 Setiap orang ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada Bab I Ketentuan Umum Pasal I butir 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 menyebutkan yang dimaksud dengan Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang. Pada dasarnya penyebutan setiap orang disamakan dengan penyebutan barang siapa, dimana kata barang siapa menunjukan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya barang siapa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2004, halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398K/PID/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata barang siapa atau HIJ sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya ;------------
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan barang siapa atau setiap orang secara historis kronologis adalah manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan beberapa orang saksi yang diajukan di depan persidangan dan keterangan terdakwa yang membenarkan pemeriksaan identitasnya sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan Penuntut Umum, bahwa benar yang telah diajukan di depan persidangan adalah terdakwa HERMANWIR MARTINO alias HERMAN. Terdakwa telah memberikan keterangan dengan baik dalam keadaan yang sehat baik jasmani maupun rohaninya, terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Tentang apakah terdakwa terbukti sebagai orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang atau dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan kepada orang lain untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang akan dipertimbangkan kemudian setelah Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur pokok pidana dalam dakwaan ini, serta apakah terdakwa termasuk orang yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana, akan dipertimbangkan kemudian pula.--------
Dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur Setiap orang telah terpenuhi secara sah dan menurut hukum ;-----------------------------------------------------------------------
Ad. 2 Yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang ini tidak dijelaskan tentang unsur membantu, sehingga dengan merujuk pada pasal 56 ayat (1) KUHP dalam bukunya R. Soesilo adalah orang yang sengaja memberikan bantuan pada waktu atau sebelum kejahatan itu dilakukan ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam unsur membantu ini pula harus dilakukan dengan sengaja, oleh karena itu Majelis Hakim akan memberikan pengertian kesengajaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pembentuk Undang-Undang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak ada memberi penjelasan tentang apa yang dimaksudkan dengan sengaja atau opzet. Bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengan sengaja atau Opzet itu adalah willen en wetens dalam artian pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetens) akan akibat dari perbuatan itu. Ini berarti bahwa pelaku mengetahui dan sadar hingga ia dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Prof. Van Hamel, ditinjau dari corak atau bentuknya maka dikenal 3 (tiga) bentuk dari kesengajaan (opzet) yaitu :------------------------------------
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). Menurut Prof. Satochid Kartanegara, SH. dalam : “Hukum Pidana Kumpulan Kuliah”, halaman 304 beroirentasi adanya perbuatan yang dikehendaki dan dimaksud oleh pembuat pada delik formil sedangkan pada delik materiil berorientasi pada akibat itu dikehendaki dan dimaksud oleh si pembuat. Sedangkan menurut Prof. Vos mengartikan “kesengajaan sebagai maksud” apabila si pembuat (dader) menghendaki akibat dari perbuatannya. Andaikata si pembuat sudah mengetahui sebelumnya bahwa akibat dari perbuatannya tidak akan terjadi, maka sudah tentu tidak akan melakukan perbuatan tersebut ;----------
Kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet bij zekerheids-bewustzijn). Menurut Prof. DR. Wirjono Projodikoro, SH. dalam buku : “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia” halaman 57, pada dasarnya kesengajaan ini ada apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delict, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu. Menurut teori kehendak (Wills-theorie) dari Von Hippel menganggap akibat tersebut juga dikehendaki oleh si pelaku, maka kini juga ada kesengajaan ;--------------------------------
Kesengajaan sebagai kesadaran akan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn atau voor waardelijk opzet atau dolus eventualis). Pada dasarnya bentuk kesengajaan ini timbul apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan menimbulkan sesuatu akibat tertentu. Dalam hal ini orang tersebut mempunyai kesengajaan sebagai tujuan, akan tetapi ia insyaf guna mencapai maksudnya itu kemungkinan menimbulkan akibat lain yang juga dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang ;-------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan, terdakwa Hermanwir Martino merupakan Pimpinan Cabang PT. Pusaka Benjina Resources di Benjina yang mengendalikan seluruh proses operasional PT. Pusaka Benjina Resources di Benjina ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam kapasitas terdakwa Hermanwir Martino sebagai Pimpinan PT. Pusaka Benjina Resources di Benjina terlibat memberikan bantuan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang ataukah tidak ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada awalnya ada Perjanjian Pengadaan/Penyediaan awak kapal antara pihak PT. Pusaka Benjina Resources di Indonesia dengan pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand dan Chokchai Dhanapak sebagai penyedia tenaga kerja di Thailand ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan perjanjian tersebut maka yang merekrut para awak kapal atau ABK Asing adalah pihak Silver Sea Fishery Co dan Chokchai Dhanapak sesuai kriteria awak kapal yang ditentukan oleh pihak PT. Pusaka Benjina Resources Indonesia serta menyiapakan dokumen-dokumen seperti seaman book yang harus dimiliki oleh para ABK Asing, sementara dalam membayar gaji para awak kapal atau ABK asing dibayarkan oleh Pihak PT. Pusaka Benjina Resources Indonesia melalui pihak Silver Sea Fishery Co Thailand ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para awak kapal atau ABK Asing yang direkrut berasal dari negara Thailand dan negara Myanmar, dimana sebagian besar ABK Asing berasal dari Myanmar sedangkan Nahkoda kapal sebagian besar berasal dari Thailand ;-------------------
Menimbang, bahwa setelah para awak kapal atau ABK Asing direkrut kemudian ditampung pada sebuah rumah di Thailand tanpa diberikan pelatihan hingga pada waktunya selanjutnya diberangkatkan ke Indonesia untuk bekerja menangkap ikan ;---------
Menimbang, bahwa setelah tiba di Indonesia maka beberapa instansi terkait melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen dan surat-surat kelengkapan lainnya yang harus dimiliki oleh para ABK Asing dan Nahkoda serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap kapal ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa laporan-laporan hasil pemeriksaan oleh beberapa instansi terkait tersebut juga diberikan kepada PT. Pusaka Benjina Resources di Benjina perusahaan yang terdakwa pimpin ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama para ABK Asing bekerja dibawah pengawasan para Nahkoda, dimana kalau ada ABK Asing yang membuat masalah seperti malas bekerja, mabuk dan berkelahi maka Nahkoda dapat memerintahkan petugas keamanan Quality Control sebagai perwakilan dari Silver Sea Fishery Co di Benjina untuk memasukkan para ABK Asing tersebut dalam ruangan isolasi di Benjina ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang ruang isolasi tersebut baru dibangun pada tahun 2012 karena ada banyaknya para ABK Asing yang bermasalah sehingga ruangan yang sebelumnya merupakan ruangan klinik dirubah menjadi ruang isolasi ;------------------------
Menimbang, bahwa menurut terdakwa ruang isolasi tersebut berfungsi sebagai ruang detensi atau ruang penitipan bagi para ABK Asing yang bermasalah sehingga ketika dialihkan fungsinya sebagai ruang detensi diketahui oleh pihak Imigrasi, terdakwa pun tidak keberatan jika ada ruang tersebut di Benjina, padahal pihak Imigrasi menyatakan tidak pernah tahu ada ruang isolasi atau ruang detensi di Benjina ;------------------------------
Menimbang, bahwa dalam keterangan selanjutnya, pihak Imigrasi yakni saksi Rudiara Rakhmad Kosassih, S.H., M.H menerangkan ruang detensi diperuntukan dalam lingkungan kantor Imigrasi sebagaimana diatur dalam PP No. 31 tahun 2013 dan harus berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI, sementara saksi Ferry Rizki Baifat menerangkan Imigrasi tidak mempunyai ruang detensi di Benjina;------------------------------
Menimbang, bahwa fungsi ruang detensi itu sendiri untuk menempatkan orang asing yang tidak meiliki ijin tinggal yang sah, tidak memiliki dokumen perjalanan, menunggu pelaksanaan deportasi, menunggu keberangkatan keluar wilayah Indonesia karena ditolak pemberian tanda masuk, dengan demikian tidak ada fungsi lain dari ruang detensi diluar fungsi yang disebutkan diatas ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam fakta dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi yang bekerja di PT. PBR Benjina diantaranya Benjamin Meturan sebagai Kepala Security (Keamanan) di Benjina maupun saksi-saksi sebagai Komandan-Komandan Regu Jaga yakni Regina Leftungun, Yakonias Kamsy, Markian Eruply, Yotam Huninhatu dan Maryono Pardi yang menerangkan ada banyak ABK Asing yang dimasukkan ke dalam ruang isolasi karena selalu membuat masalah seperti mabuk, malas kerja, berkelahi, mencuri dan sebagianya ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut mereka prosedur memasukkan para ABK tersebut terlebih dahulu atas perintah nahkodah menyuruh staf pada Quality Control atau QC kemudian pihak QC membawa mereka ke pos security untuk diambil data identitas, setelah pihak QC menjelaskan akan dititip maka pihak keamanan mencatat dalam buku jurnal maupun buku mutasi baru selanjutnya para ABK dimasukkan ke dalam ruang isolasi;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa prosedur seperti ini berlaku tetap dalam setiap alur untuk memasukkan para ABK Asing yang bermasalah ke dalam ruang isolasi ;---------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim menilai tindakan nahkoda melalui staf Quality Control yang memasukan para ABK Asing yang bermasalah ke dalam ruang isolasi merupakan tindakan di luar batas kewenangan dan tidak sepatutnya dilakukan meskipun dengan alasan untuk menititipkan para ABK Asing tersebut karena sering membuat masalah, nahkoda maupun staf Quality Control bukan aparatur hukum yang mempunyai kewenangan untuk menahan seseorang di dalam ruangan terbatas dalam keadaan terkunci seperti halnya sebuah penjara sehingga dianggap bertentangan dengan hukum serta melanggar hak kemerdekaan kebebasan seseorang ;--------------------------------
Menimbang, bahwa di sisi yang lain petugas keamanan PT. PBR Benjina yakni saksi Benjamin Meturan dan saksi Regina Leftungun pernah juga minta tanggapan terdakwa terhadap para ABK Asing yang akan dimasukkan ke dalam ruang isolasi, dimana selalu ditanggapi oleh terdakwa dengan membolehkan memasukkan para ABK tersebut ke dalam ruang isolasi jika yang menyuruhnya adalah nahkoda ;------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan mencermati berbagai uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa dalam kapasitas sebagai pimpinan perusahaan PT. PBR di Benjina dengan sendirinya telah melibatkan diri untuk membantu nahkoda dan staf Quality Control memasukkan para ABK Asing ke dalam ruang isolasi ;---
Menimbang, bahwa sejak awal terdakwa seharusnya memiliki sikap kehati-hatian dalam mengalihkan fungsi ruangan tersebut yang sebelumnya merupakan ruang klinik menjadi ruang isolasi para ABK Asing yang bermasalah, apalagi sejak semula terdakwa sudah tahu bahwa ruangan isolasi tersebut memang dibangun khusus untuk para ABK yang bermasalah ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang keterangan saksi-saksi yang meringankan Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa saksi-saksi tersebut tidak mengetahui secara pasti tentang pembuatan ruang isolasi dalam hubungannya dengan terdakwa Hermanwir Martino sehingga keterangan para saksi tersebut dikesampingkan ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan Ahli DR. Chairul Huda, S.H,. M.H memberikan pendapatnya bahwa tidak menjadi persoalan jika tindakan memasukkan para ABK yang bermasalah ke dalam ruang isolasi untuk mencegah tindakan lain yang lebih merugikan bagi orang lain maupun bagi mereka sendiri, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa serangkaian tindakan para ABK Asing sebagaimana yang terungkap dalam fakta dipersidangan misalnya malas bekerja, berkelahi, mabuk bukanlah sesuatu yang sangat membahayakan yang dipandang sudah sangat darurat mengancam keselamatan orang lain, sehingga seharusnya terhadap para ABK Asing tersebut ditindak tegas berupa pemberian sangsi oleh nahkoda atau perusahaan yang merekrut mereka seperti memberhentikan dan memulangkan ke negara asalnya atau bila para ABK Asing terlibat mencuri maka harus ditindak tegas berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan melaporkan kepada kepolisian setempat, bukan diperlakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dan melanggar hak kebebasan orang lain ;------------------------
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang memberikan pengertian tentang perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan,penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut ;----------------------
Menimbang, bahwa menurut Ahli Ninik Rahayu, S.H., M.H memberikan pendapat bahwa unsur atau elemen dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindakan proses, cara dan tujuan, dimana elemen tersebut bersifat komulatif apabila salah satu terpenuhi maka sudah terpenuhi elemen TPPO tersebut ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka terdakwa telah terbukti membantu nahkoda dan staf Quality Control untuk melakukan tindakan penyekapan terhadap para ABK Asing ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tindakan penyekapan tergolong dalam unsur/elemen cara dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah membantu melakukan tindak pidana perdagangan orang ;---------------------------------
Dengan demikian Majelis berkeyakinan bahwa unsur Membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang telah terpenuhi secara sah dan menurut hukum ;------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 3 Dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau menfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, mengakibatkan orang terekploitasi ;------------------------
Menimbang, bahwa dalam unsur ini akan dibuktikan apakah terdakwa telah memberikan sarana, kesempatan atau keterangan kepada orang lain untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebelumnya terdapat fakta bahwa adanya ruang isolasi sebagai tempat untuk memasukkan para ABK Asing yang bermasalah ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ruangan tersebut dulunya merupakan ruang klinik yang telah diubah fungsinya menjadi ruang isolasi yang dikhususkan untuk memasukkan para ABK Asing yang bermasalah tersebut ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dalam keterangannya menyatakan bahwa pembuatan ruangan tersebut telah diketahui oleh pihak Imigrasi sehingga terdakwa tidak keberatan, dan membolehkan adanya ruangan tersebut di dalam wilayah perusahaan PT. PBR di Benjina yang terdakwa pimpin ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, oleh karena sejak awal terdakwa mengetahui bahwa pembuatan ruangan tersebut untuk diperuntukkan bagi para ABK Asing yang bermasalah maka dengan sendirinya terdapat kesengajaan pada terdakwa untuk memberikan sarana bagi para nahkoda dan staf Quality Control untuk dapat memasukkan para ABK Asing ke dalam ruang isolasi tersebut ;---------------------------------
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan sarana tersebut para nahkoda dan staf Quality Control yang telah melakukan penyekapan terhadap para ABK Asing mengakibatkan mereka tereksploitasi atau tidak ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam ketentuan umum pasal 1 point 7 menyebutkan eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jarinagn tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdapat fakta-fakta bahwa alasan para nahkoda dan staf Quality Control memasukkan para ABK Asing ke dalam ruang isolasi karena para ABK Asing ada yang malas bekerja atau tidak mau lagi bekerja dan mau pulang ke negaranya karena sudah lelah bekerja, sementara ketika para ABK Asing minta ijin dari nahkoda untuk pulang tidak diberi ijin ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dengan disekapnya para ABK Asing di dalam ruang isolasi terlebih khusus bagi para ABK Asing yang malas bekerja dan ingin pulang ke negaranya, agar pekerjaan melaut atau fishing ground tetap berjalan dengan memakai tenaga para ABK Asing untuk melakukan penangkapan ikan karena kalau ada ABK Asing yang tidak bekerja atau diijinkan pulang ke negaranya maka pekerjaan penangkapan ikan atau fishing ground akan terganggu dan tidak berjalan dengan semestinya ;----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu dengan upaya penyekapan dapat mencegah para ABK Asing untuk pulang sehingga tenaga maupun fisik mereka dapat dimanfaatkan untuk bekerja menangkap ikan ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pemanfaatan fisik atau tenaga para ABK Asing untuk terus bekerja maka disitulah terdapat tindakan eksploitasi tersebut ;-----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti memberikan sarana berupa ruang isolasi bagi para nahkoda dan staf Quality Control untuk menyekap para ABK Asing yang mengakibatkan mereka tereksploitasi ;-----
Dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi secara sah dan menurut hukum ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur pidana pada Pasal 2 ayat (2) Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHPidana telah terpenuhi oleh terdakwa maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membantu dan memberikan sarana untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang ” sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan primair ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidiair dan lebih subsidiair tidak perlu dibuktikan lagi ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pleidoi atau Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa maupun terdakwa yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah telah membantu untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagai berikut bahwa dalam pertimbangan sebelumnya telah dapat dibuktikan bahwa pembuatan ruang isolasi diketahui oleh terdakwa dengan tujuan diperuntukan khusus untuk memasukkan para ABK Asing yang bermasalah, dimana dalam fakta dipersidangan terbukti pula ada banyak ABK Asing yang dimasukkan oleh para Nahkoda dan staf Quality Control ; bahwa terdakwa tidak bisa melepaskan diri dari pertanggung jawaban terhadap penyekapan yang terjadi dalam ruang isolasi di wilayah PT. PBR Benjina karena terdakwa dengan sadar sudah tahu untuk apa dibuatnya ruang isolasi tersebut ;---------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan Penasehat Hukum terdakwa maupun terdakwa sendiri ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu, dari berbagai fakta-fakta di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk menghapus atau menghilangkan sifat pemidanaan terhadap terdakwa baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf dan terdakwa tergolong sebagai subjek hukum yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya maka patut dan adil terdakwa dipidana berupa pidana pokok penjara yang setimpal dengan perbuatannya ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa maka Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa pemidanaan yang dijatuhkan harus mengandung unsur-unsur :----------------------------------------------------------------------
Kemanusiaan, dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat pelaku ;---------------------------------------------------------------
Edukatif, dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Keadilan, dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh pelaku, korban maupun oleh masyarakat ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain pidana penjara maka terhadap terdakwa juga akan dikenakan pidana denda sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selengkapnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa pernah menjalani masa penahanan maka Majelis Hakim menetapkan mengenai lamanya masa penahanan terhadap terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan ;-
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan Majelis Hakim memandang penahanan terdakwa tersebut harus dipertahankan maka Majelis Hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang-barang bukti berupa :-----------------------------
4 (empat) buah kapal beserta dokumennya :-----------------------------------------------
KM. ANTASENA 311 GT 108 beserta dokumenya yaitu:----------------------
Surat Ukur internasional (1969) Nomor: 3907/Bc ;----------------------------------
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/9/12/UPP.DB.2014;-------------------------------------------------------------
Surat Laut Nomor: PK.205/1371/SL-PM/DK-14;------------------------------------
Surat Keterangan Aktifasi Transmiter Nomor: 104/PSDKP.4/TU.212/V/2014;-
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 055/CV.CMP-ILR/IX/14;------------
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment Nomor ...../CV/CMP-PMK/....../2014 Tanggal 30 September 2014;-----------------------------------------------------------------------
KM. ANTASENA 141 GT 202 beserta dokumennya yaitu :--------------------
Surat Ukur Internasional (1969) Nomor : 6699/Bc;----------------------------------
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/11/1/UPP.DB.2014;-------------------------------------------------------------
Surat Laut Nomor: PK.205/3402/SL-PM/DK-11;------------------------------------
Surat Keterangan Aktivasi Transmiter Nomor 591/PSDKP.4/TU.212/IX/2014;
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 053/CV.CMP-ILR/IX/14;------------
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment Nomor ....../CV.CMP-PMK/......./2014 Tanggl 25 September 2014;-----------------------------------------------------------------------
KM. ANTASENA 142 GT 330 beserta dokumenya :-----------------------------------
Surat Ukur Internasional (1969) Nomor 6700/Bc;------------------------------------
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/11/2/UPP.DB.2014 Tanggal 20 Oktober 2014;-----------------------------
Surat Laut Nomor PK.205/3403SL-PM/DK-13 TANGGAL 18 Juli 2014;-------
Surat Keterangan Aktifasi Transmiter Nomor : 138/PSDKP.4/TU.212/X/2014 Tanggal 08 Oktober 2014;---------------------------------------------------------------
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 050/CV.CMP-ILR/IX/14, Tanggl 13 September 2014;-----------------------------------------------------------------------
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment tanggal 13 September 2014;-------------------------
KM. ANTASENA 309 GT 111 beserta dokumenya yaitu:------------------------------
Surat Ukur Dalam Negeri Nomor: 3905/Bc;-----------------------------------------
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/1/19/UPP.DB.2014 Tanggal 19 Januari 2014;-----------------------------
Pas Besar Tanggal 23 Januari 2014;--------------------------------------------------
Surat Keterangan Aktivasi Transmiter Nomor:119/PSDKP.4/TU.212/XI/2014 Tanggal 10 November 2014;-----------------------------------------------------------
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 033/CV.CMP.ILR/VII/14;----------
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment tanggal 13 Juli 2014;-------------------------------
Dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu PT. Pusaka Benjina Resources;---------
Foto copy data serah terima nama-nama ABK yang di tempatkan di ruang khusus mlik PT. Pusaka Benjin Resources (PBR) sebanyak 156 (seratus lima puluh enam )lembar yang telah ditanda tangani dan distempel PT.PUSAKA BENJINA RISOURCES (PBR);-------------------------------------------------------------------------------------------------
6 (enam) Seaman Book asli milik Nahkoda diantaranya:--------------------------------------
Seaman Book asli dengan Nomor FF 09706 atas nama MR. SOMSAK LEEPAED;---
Seaman book asli dengan Nomor FF 10602 atas nama MR.AMNUAY JUNGEK;-----
Seaman Book Asli dengan Nomor GF 01185 atas nma MR.CHA-ON THANOMCHAT;--------------------------------------------------------------------------
Seaman Book Asli dengan Nomor FF 03252 atas nama MR.HATSAPHON PHAETJAKRENG;------------------------------------------------------------------------------
Seaman Book Asli dengan Nomor GF 06729 atas nama MR.BOONSOM JAIKA;----
1(satu) buah seaman book asli dengan Nomor GF 01221 atas nama MR. WATCHARIN MUANSUTHA;--------------------------------------------------------------
Crew list sebanyak 52 (lima puluh dua) buah;--------------------------------------------------
Seaman Book milik ABK sebanyak 31 (tiga puluh satu) buah;-------------------------------
Seaman Book milik ABK sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah;---------------
Kartu Identitas dari ABK 24 (dua puluh empat) buah;---------------------------
a. Foto copy akte notaris atas PT.PBR;---------------------------------------------
b. NPWP;--------------------------------------------------------------------------------------
- 1 satu) Seaman book asli dengan Nomor: GF 00970 atas nama MR.SURACHAI
MANEEPHONG;----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Seaman book asli dengan Nomor GF 01445 atas nama MR.SOMCHIT KORRANEESUK;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Daftar nama ABK Antasena 142 atas nama Nahkoda MR.SURACHAI MANEEPHONG;-------------------------------------------------------
1 (satu) buah Daftar nama ABK Antasena 309 atas nama Nahkoda MR.SOMCHIT KORRANEESUK;---------------------------------------------------------------------------
DAHSUSKIM yang terdiri dari :-------------------------------------------------------------
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 311 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.06253.N TAHUN 2014 tanggal 20 November 2014;-------------
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 141 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.04646.N TAHUN 2014 tanggal 26 Agustus 2014;----------------
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 309 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.06253.N TAHUN 2014 tanggal 20 November 2014;-------------
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 142 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.05000.N TAHUN 2014 tanggal 16 September 2014;-------------
Foto copy surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan dan sebagai Pejabat Sementara PJS Site Operation Dept Heand dan surat perintah tugas sebagai PJS Site Operation Dept Heand yang sudah di beri cap perusahaan PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES;-------------------------------------------------------------------
Crews Procurement / Supply Agreement ( Perjanjian Pengadaan / penyediaan awak kapal) tanggal 22 Mei 2007;----------------------------------------------------------------
Foto copy surat berupa : -----------------------------------------------------------------------
foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 yang sudah dilegalisir;---------------------------------------------
foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 yang sudah dilegalisir;---------------------------------------------
1 (satu) berkas Foto copy Neraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari:------------------------------------------------------------------------------
foto copy neraca sementara-SPT 1771 y PT.Pusaka Benjina Resources 31 Desember 2014 yang sudah di legalsir;---------------------------------------------
2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi sementara – SPT 1771 y untuktahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang sudah di legalisir;---------------------------------------------------------------------------------
1(satu) berkas foto copy neraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari:------------------------------------------------------------------------------
Foto copy neraca PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES per 31 Desember 2013 yang sudah di legalisir;---------------------------------------------------------
2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sudah dilegalisir;--------------------------------
foto copy surat yang terdiri dari :-------------------------------------------------------------
Foto Copy Dokumen GROSSE AKTA/ pendaftaran kapal yang telah di stempel,terdiri dari:---------------------------------------------------------------
GROSSE AKTE/ pendaftaran kapal nomor 7968 = tanggal : 12 Juli 2013 : Nama Kapal KM.Antasena 141 eks CHOR. NAVEECHAROENPORN 9999, nama pemilik PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES;------------------------------
Grosse Akte / pendaftaran kapal nomor : =7969 =,tanggal : 12 Juli 2013; nama kapal KM.Antasena 142 eks PHOR.CHOKNAVY 8,Nama Pemilik PT.Pusaka Benjina Resources;------------------------------------------------------------------------
Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor :=7966 = tanggal :12 Juli 2013: Nama Kapal KM.ANTASENA 838 eks CHOKENAVEE 16, nama pemilik PT. PUSAKA BENJINA NUSANTARA;--------------------------------------------------
Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4904 =,tanggal : 07 November 2007,:nama Kapal KM.ANTASENA 309 eks LAPSRESAWAS, Nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada;-------------------------------------------------------------
Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4874 =, tanggal :31 Oktober 2007 , : nama kapal KM.Antasena 311 eks RUNGPRASERT 9,nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada;-------------------------------------------------------------
Foto copy dokumen dari Badan Kordinsi Penanaman Modal. Keputusan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal tentang Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing kepada Badan Kordinasi Penanaman Modal , Nomor :1149/1/IU/PMA/2013 tanggal 06 November 2013;-------------------------------------
Surat Permintaan Tagihan Gaji ABK (IN VOICE) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR serta bukti transfer Pembayaran GAJI ABK dari PT.PBR Puat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) dari bulan Januari 2014 sampai bulan Desember 2014;--------------------------------------------------------------
Foto copy berkas yang terdiri dari :----------------------------------------------------------
Surat Permintaan Taagihan Gaji ABK (IN VOICE / DEBIT NOTE ) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR Pusat serta bukti transfer pembayaran gaji ABK dari PT.PBR pusat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) sejak bulan Januari 2012 sampai dengan Bulan Desember 2012;-----------------------------
Surat Permintaan Taagihan Gaji ABK (IN VOICE / DEBIT NOTE ) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR Pusat serta bukti transfer pembayaran gaji ABK dari PT.PBR pusat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) sejak bulan Januari 2013 sampai dengan Bulan Desember 2013;-----------------------------
Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2012;--------------------------------------------------------------------------------------------
Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013;--------------------------------------------------------------------------------------------
Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014;--------------------------------------------------------------------------------------------
Surat-surat yang terdiri dari : ---------------------------------------------------------------------
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 141 Nomor: 88990486 / PBR / VII / 2013 Tanggal 25 Juli 2013;---------------------------------------------------
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 142 Nomor: 88990544 / PBR / VIII / 2013 Tanggal 25 Agustus 2013;-------------------------------------------
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 309 Nomor: 8999248 / PBA / VI / 2014 Tanggal 18 Juni 2014;------------------------------------------------
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 311 Nomor: 990243 / PBA / V / 2012 Tanggal 22 Mei 2012;-----------------------------------------------------
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 838 Nomor: 8990406 / PBN / VII / 2013 Tanggal 24 Juli 2013;-------------------------------------------------
Tetap terlampir dalam berkas perkara a.n Terdakwa Hermanwir Martino ;---
a. Gembok terbuat dari besi pada sisi sebelah kiri dan kanan bertuliskan ICO TOP
SECURITY;----------------------------------------------------------------------------
b. Kunci gembok yang tebuat dari besi pada sisi sebelah kanan dan kiri bertuliskan HIGHT SECURITY memakai gantuangan yang terbuat dari tali berwarna putih yang berisikan mainan kunci berwara orange bertuliskan SEL POSKO;---------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman berupa pidana penjara maka terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;-----------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :-----------
Hal-hal yang memberatkan :---------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya para korban tindak pidana perdagangan orang ;--------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;---------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;--------------
Memperhatikan Pasal 2 ayat (2) Jo. Pasal 10 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;-------------------------------------------------
MENGADILI
Menyatakan terdakwa HERMANWIR MARTINO alias HERMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membantu dan memberikan sarana untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang” ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;---------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;-----------------------------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah tahanan negara ;-----------
Menetapkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------------
4 (empat) buah kapal beserta dokumennya :-----------------------------------------------
KM. ANTASENA 311 GT 108 beserta dokumenya yaitu:----------------------
Surat Ukur internasional (1969) Nomor: 3907/Bc ;---------------------------------
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/9/12/UPP.DB.2014;-----------------------------------------------------------
Surat Laut Nomor: PK.205/1371/SL-PM/DK-14;----------------------------------
Surat Keterangan Aktifasi Transmiter Nomor: 104/PSDKP.4/TU.212/V/2014;--------------------------------------------------------
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 055/CV.CMP-ILR/IX/14;-----------
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment Nomor ...../CV/CMP-PMK/....../2014 Tanggal 30 September 2014;---------------------------------------------------------------------
KM. ANTASENA 141 GT 202 beserta dokumennya yaitu :--------------------
Surat Ukur Internasional (1969) Nomor : 6699/Bc;--------------------------------
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/11/1/UPP.DB.2014;-----------------------------------------------------------
Surat Laut Nomor: PK.205/3402/SL-PM/DK-11;----------------------------------
Surat Keterangan Aktivasi Transmiter Nomor 591/PSDKP.4/TU.212/IX/2014;
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 053/CV.CMP-ILR/IX/14;-----------
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment Nomor ....../CV.CMP-PMK/......./2014 Tanggl 25 September 2014;---------------------------------------------------------------------
KM. ANTASENA 142 GT 330 beserta dokumenya :----------------------------------
Surat Ukur Internasional (1969) Nomor 6700/Bc;----------------------------------
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/11/2/UPP.DB.2014 Tanggal 20 Oktober 2014;----------------------------
Surat Laut Nomor PK.205/3403SL-PM/DK-13 TANGGAL 18 Juli 2014;-----
Surat Keterangan Aktifasi Transmiter Nomor : 138/PSDKP.4/TU.212/X/2014 Tanggal 08 Oktober 2014;--------------------------------------------------------------
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 050/CV.CMP-ILR/IX/14, Tanggl 13 September 2014;---------------------------------------------------------------------
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment tanggal 13 September 2014;-----------------------
KM. ANTASENA 309 GT 111 beserta dokumenya yaitu:----------------------------
Surat Ukur Dalam Negeri Nomor: 3905/Bc;-----------------------------------------
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/1/19/UPP.DB.2014 Tanggal 19 Januari 2014;-----------------------------
Pas Besar Tanggal 23 Januari 2014;--------------------------------------------------
Surat Keterangan Aktivasi Transmiter Nomor:119/PSDKP.4/TU.212/XI/2014 Tanggal 10 November 2014;-----------------------------------------------------------
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 033/CV.CMP.ILR/VII/14;----------
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment tanggal 13 Juli 2014;-------------------------------
Dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu PT. Pusaka Benjina Resources;---------
Foto copy data serah terima nama-nama ABK yang di tempatkan di ruang khusus mlik PT. Pusaka Benjin Resources (PBR) sebanyak 156 (seratus lima puluh enam )lembar yang telah ditanda tangani dan distempel PT.PUSAKA BENJINA RISOURCES (PBR);---------------------------------------------------------------------------
6 (enam) Seaman Book asli milik Nahkoda diantaranya:---------------------------------
Seaman Book asli dengan Nomor FF 09706 atas nama MR. SOMSAK LEEPAED;-------------------------------------------------------------------------------------
Seaman book asli dengan Nomor FF 10602 atas nama MR.AMNUAY JUNGEK;-
Seaman Book Asli dengan Nomor GF 01185 atas nma MR.CHA-ON THANOMCHAT;----------------------------------------------------------------------------
Seaman Book Asli dengan Nomor FF 03252 atas nama MR.HATSAPHON PHAETJAKRENG;---------------------------------------------------------------------------
Seaman Book Asli dengan Nomor GF 06729 atas nama MR.BOONSOM JAIKA;-
1(satu) buah seaman book asli dengan Nomor GF 01221 atas nama MR. WATCHARIN MUANSUTHA;------------------------------------------------------------
Crew list sebanyak 52 (lima puluh dua) buah;---------------------------------------------
Seaman Book milik ABK sebanyak 31 (tiga puluh satu) buah;--------------------------
Seaman Book milik ABK sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah;---------------
Kartu Identitas dari ABK 24 (dua puluh empat) buah;---------------------------
a. Foto copy akte notaris atas PT.PBR;---------------------------------------------
b. NPWP;--------------------------------------------------------------------------------------
- 1 satu) Seaman book asli dengan Nomor: GF 00970 atas nama MR.SURACHAI
MANEEPHONG;----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Seaman book asli dengan Nomor GF 01445 atas nama MR.SOMCHIT KORRANEESUK;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Daftar nama ABK Antasena 142 atas nama Nahkoda MR.SURACHAI MANEEPHONG;-------------------------------------------------------
1 (satu) buah Daftar nama ABK Antasena 309 atas nama Nahkoda MR.SOMCHIT KORRANEESUK;--------------------------------------------------------
DAHSUSKIM yang terdiri dari :-------------------------------------------------------------
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 311 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.06253.N TAHUN 2014 tanggal 20 November 2014;-------------
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 141 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.04646.N TAHUN 2014 tanggal 26 Agustus 2014;----------------
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 309 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.06253.N TAHUN 2014 tanggal 20 November 2014;-------------
Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 142 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.05000.N TAHUN 2014 tanggal 16 September 2014;-------------
Foto copy surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan dan sebagai Pejabat Sementara PJS Site Operation Dept Heand dan surat perintah tugas sebagai PJS Site Operation Dept Heand yang sudah di beri cap perusahaan PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES;---------------------------------------------------------------------
Crews Procurement / Supply Agreement ( Perjanjian Pengadaan / penyediaan awak kapal) tanggal 22 Mei 2007;-------------------------------------------------------------------
Foto copy surat berupa : -----------------------------------------------------------------------
foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 yang sudah dilegalisir;----------------------------------------------------------
foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 yang sudah dilegalisir;---------------------------------------------
1 (satu) berkas Foto copy Neraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari:------------------------------------------------------------------------------
foto copy neraca sementara-SPT 1771 y PT.Pusaka Benjina Resources 31 Desember 2014 yang sudah di legalsir;---------------------------------------------
2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi sementara – SPT 1771 y untuktahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang sudah di legalisir;---------------------------------------------------------------------------------
1(satu) berkas foto copy neraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari:------------------------------------------------------------------------------
Foto copy neraca PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES per 31 Desember 2013 yang sudah di legalisir;---------------------------------------------------------
2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sudah dilegalisir;--------------------------------
foto copy surat yang terdiri dari :-------------------------------------------------------------
Foto Copy Dokumen GROSSE AKTA/ pendaftaran kapal yang telah di stempel,terdiri dari:---------------------------------------------------------------
GROSSE AKTE/ pendaftaran kapal nomor 7968 = tanggal : 12 Juli 2013 : Nama Kapal KM.Antasena 141 eks CHOR. NAVEECHAROENPORN 9999, nama pemilik PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES;------------------------------
Grosse Akte / pendaftaran kapal nomor : =7969 =,tanggal : 12 Juli 2013; nama kapal KM.Antasena 142 eks PHOR.CHOKNAVY 8,Nama Pemilik PT.Pusaka Benjina Resources;------------------------------------------------------------------------
Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor :=7966 = tanggal :12 Juli 2013: Nama Kapal KM.ANTASENA 838 eks CHOKENAVEE 16, nama pemilik PT. PUSAKA BENJINA NUSANTARA;--------------------------------------------------
Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4904 =,tanggal : 07 November 2007,:nama Kapal KM.ANTASENA 309 eks LAPSRESAWAS, Nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada;-------------------------------------------------------------
Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4874 =, tanggal :31 Oktober 2007 , : nama kapal KM.Antasena 311 eks RUNGPRASERT 9,nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada;-------------------------------------------------------------
Foto copy dokumen dari Badan Kordinsi Penanaman Modal. Keputusan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal tentang Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing kepada Badan Kordinasi Penanaman Modal , Nomor :1149/1/IU/PMA/2013 tanggal 06 November 2013;--------------------------
Surat Permintaan Tagihan Gaji ABK (IN VOICE) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR serta bukti transfer Pembayaran GAJI ABK dari PT.PBR Puat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) dari bulan Januari 2014 sampai bulan Desember 2014;--------------------------------------------------------------
Foto copy berkas yang terdiri dari :----------------------------------------------------------
Surat Permintaan Taagihan Gaji ABK (IN VOICE / DEBIT NOTE ) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR Pusat serta bukti transfer pembayaran gaji ABK dari PT.PBR pusat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) sejak bulan Januari 2012 sampai dengan Bulan Desember 2012;-------------
Surat Permintaan Taagihan Gaji ABK (IN VOICE / DEBIT NOTE ) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR Pusat serta bukti transfer pembayaran gaji ABK dari PT.PBR pusat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) sejak bulan Januari 2013 sampai dengan Bulan Desember 2013;-------------
Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2012;------------------------------------------------------------------------------------------
Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013;------------------------------------------------------------------------------------------
Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014;------------------------------------------------------------------------------------------
Surat-surat yang terdiri dari : -----------------------------------------------------------------
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 141 Nomor: 88990486 / PBR / VII / 2013 Tanggal 25 Juli 2013;-------------------------------------------------
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 142 Nomor: 88990544 / PBR / VIII / 2013 Tanggal 25 Agustus 2013;-------------------------------------------
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 309 Nomor: 8999248 / PBA / VI / 2014 Tanggal 18 Juni 2014;------------------------------------------------
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 311 Nomor: 990243 / PBA / V / 2012 Tanggal 22 Mei 2012;---------------------------------------------------
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 838 Nomor: 8990406 / PBN / VII / 2013 Tanggal 24 Juli 2013;-------------------------------------------------
Tetap terlampir dalam berkas perkara a.n Terdakwa Hermanwir Martino ;---
a. Gembok terbuat dari besi pada sisi sebelah kiri dan kanan bertuliskan ICO TOP
SECURITY;----------------------------------------------------------------------------
b. Kunci gembok yang tebuat dari besi pada sisi sebelah kanan dan kiri bertuliskan HIGHT SECURITY memakai gantuangan yang terbuat dari tali berwarna putih yang berisikan mainan kunci berwara orange bertuliskan SEL POSKO;-----------
Dirampas untuk dimusnahkan ;-----------------------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual pada hari Selasa, tanggal 08 Maret 2016 oleh kami EDY TOTO PURBA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, FARID HIDAYAT SOPAMENA, S.H., M.H., dan DAVID F. CH. SOPLANIT, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, tanggal 10 Maret 2016 dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh NELLY DIAN, A.Md., S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tual dengan dihadiri oleh ARIEF
FATCHUROHMAN, S.H. dkk, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dobo dan terdakwa serta Penasihat Hukumnya ;----------------------------------------------------------------
| Hakim-Hakim Anggota FARID HIDAYAT SOPAMENA, S.H., M.H DAVID F. CH. SOPLANIT, S.H., M.H. | Hakim Ketua EDY TOTO PURBA, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti
NELLY DIAN, A.Md., S.H