135/PID.SUS/2012/PN.SGR
Putusan PN SINGARAJA Nomor 135/PID.SUS/2012/PN.SGR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KADEK MARTADI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa
P U T U S A N
Nomor : 135/PID.SUS/2012/PN.SGR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara - perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :---------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : KADEK MARTADI ;------------------------
Tempat lahir : Desa Mangening ;-----------------------------
Umur/Tanggal lahir : 24 Tahun ;--------------------------------------
Jenis Kelamin : Perempuan ;-------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;--------------------------------------
Tempat tinggal : Banjar Dinas Kelodan, Desa Bengkala, Ke
camatan Kubutambahan, Kabupaten
Buleleng ;---------------------------------------
Agama : Hindu ;------------------------------------------
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga ;--------------------------
Pendidikan : SD ( tamat ) ;-----------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ;------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ;-------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;-----------------------------------------------------------------
Telah membaca :-----------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, tanggal 16 Mei 2012, No. 135/Pen.Pid/2012/PN.Sgr., tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------
Surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor : 135/Pid. B/2012/PN.SGR., tanggal 16 Mei 2012 ;--------------------------------------------------------------------
3. Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Singaraja, tanggal
16 Mei 2012, No. 135/Pen.Pid/2012/PN.Sgr., tentang penetapan hari sidang ;--------------------------------------------------------------------------------------
4. Berkas perkara atas nama Terdakwa KADEK MARTADI beserta seluruh lampirannya ;------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi - saksi dan Terdakwa ;------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :-------------
1. Menyatakan Terdakwa KADEK MARTADI bersalah melakukan tindak pidana “MENGGUNAKAN KARTU C.6 ATAS NAMA ORANG LAIN” sebagaimana diatur dalam pasal 117 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ;---------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa KADEK MARTADI dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) subsidiair 15 (lima belas) hari kurungan ;---------------------------------------------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------
1 (satu) lembar kartu model C 6-KWK.KPU atas nama NI WAYAN SUKANADI ;----------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------------------
4. Menetapkan supaya terdakwa KADEK MARTADI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;---------------
-------Telah mendengar Pembelaan Terdakwa yang diucapkan secara lisan dipersidangan yang mohon keringanan hukuman ;-------------------------------------
-------Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan semula ;-----------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 16 Mei 2012, No. Reg. Perkara : PDM - 138/SINGA/05/2012, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :------------------------------------------------
---------Bahwa ia Terdakwa KADEK MARTADI, pada hari Minggu tanggal 22
April 2012, sekira 09.00 Wita, atau setidak - tidaknya pada hari minggu tanggal 22 April 2012, bertempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3, di Banjar Dinas Kelodan, Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, atau setidak - tidaknya pada waktu - waktu tertentu dalam bulan April 2012, bertempat di tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 di Banjar Dinas Kelodan, di Banjar Dinas Kelodan, Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng atau setidak - tidaknya pada tempat - tempat lain yang masih termasuk dalam derah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :--------------------------------------------
Bahwa pada waktu pemungutan suara tanggal 22 April 2012, sebelumnya terdakwa mendapat kartu C6 atas nama Wayan Sukanadi dari pamannya bernama Ketut Budastra disuruh mewakili bibi terdakwa untuk mencoblos;
Bahwa selanjutnya terdakwa langsung menuju ke tempat pemungutan suara (TPS) 3 terus menyerahkan kartu C6 atas nama Wayan Sukanadi untuk didaftarkan, selanjutnya Panitia melakukan pemanggilan atas nama Wayan Sukanadi terus terdakwa langsung berdiri kemudian mengambil kartu suara dari Panitia terus terdakwa masuk ke dalam bilik dan melakukan pencoblosan, setelah selesai mencoblos, kartu suara tersebut terdakwa masukkan kedalam kotak suara yang disediakan selanjutnya terdakwa disuruh mencelupkan jari klingking ke tinta namun jari klinging yang dimasukkan ke tinta adalah jari klingking yang kiri, kemudian terdakwa keluar dari areal TPS namun selang beberapa menit terdakwa sudah berada di luar areal sekolah atau tempat TPS 3, terus terdakwa dipanggil lagi oleh saksi Ketut Asta “ dan bertanya be maan nyoblos tuni (sudah dapat nyoblos tadi) terus terdakwa jawab”Durung” (artinya belum), kemudian banyak orang yang nanya terdakwa “Nyen adane” (siapa
namanya) dan terdakwa jawab “Wayan Sukanadi” terus lagi ada yang nanya “ seken ne” (artinya benar ini) akhirnya bilang terus terang bahwa kartu C6 atas nama Wayan Sukanadi diberikan oleh saksi Ketut Budastra (paman terdakwa) ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menggunakan hak pilihnya di TPS 3 menggunakan kartu C6 KWK.KPU atas nama Ni wayan Sukanadi oleh terdakwa mengaku dirinya sebagai orang lain ;----------------------------------------------------------
----------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 117 ayat (3) Undang - undang 32 Tahun 20004 Tentang Pemerintahan ;-------
----------Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan tidak
keberatan dan tidak mengajukan eksepsi sehingga pemeriksaan perkara
dapat dilanjutkan ;-----------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah menghadirkan 6 (enam) orang saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah sesuai dengan agamanya masing - masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
1. Saksi I KOMANG SUKA ;----------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pada saat pilkada ada di Kantor Kepala Desa pada tanggal 22 April 2012 dimana saksi sebagai PPLP (Petugas Pengawas Lapangan) ;-------
- Bahwa saksi diberitahu oleh saksi Made Widnyana ada pelanggaran Pemilu dimana ada yang memakai nama orang lain ;---------------------------------------
- Bahwa saksi kemudian mendatangi TPS 3 (TKP) kemudian saksi sempat memperhatikan kartu yang dipakai memilih oleh terdakwa adalah atas nama Wayan Sukanadi ;-----------------------------------------------------------------------
- bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 22 April 2012, sekira jam 09.00 wita, bertempat di tempat Pemungutan Suara (TPS) 3, di Banjar Dinas Kelodan, Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ;
- Bahwa benar yang pertama kali mengetahui bahwa terdakwa memilih
dengan menggunakan kartu nama adalah Ketua KPPS yaitu saksi Gede Sungaria ;--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa jarak antara TPS 5 dengan TPS 3 sangat dekat ;--------------------------
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan ;---
---------Atas keterangan saksi, tersebut terdakwa membenarkannya ;------------------
2. Saksi WAYAN GUNARPA ;------------------------------------------------------
- Bahwa saksi berada di TPS 5 dari jam 07.00 wita s/d jam 13.00 wita ;------
- Bahwa terdakwa dapat memilih di TPS 5 dari jam 07.00 wita s/d jam 13.00 wita dan terdakwa memilih di TPS sendiri atas nama sendiri ;-----------------
- Bahwa terdakwa kemudian memilih lagi lagi di TPS 3 bukan atas namanya sendiri dan kejadadiannya pada hari Minggu tanggal 22 april 2012 sekira jam 09.00 wita, bertempat di tempat pemungutan suara (TPS) 3 sambil di Banjar Dinas Kelodan, Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ;----------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa memilih kembali di TPS 3 kira - kira 1 (satu) jam kemudian setelah memilih di TPS 5 dan terdakwa juga membenarkan keterangan saksi di BAP ;-----------------------------------------------------------
- Bahwa saksi awalnya sudah mencurigai terdakwa sehingga saksi mengambil posisi lebih dekat di tempat pintu TPS 3 sambil memperhatikan
Terdakwa dan saksi melihat langsung terdakwa memasukkan surat suara di kotak suara TPS 3 ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut informasi saksi mendengar terdakwa mendapatkan kartu model C 6 atas nama pemilih Ni Wayan Sukanadi dari pamannya bernama Ketut Budastra ;-----------------------------------------------------------------------
----------Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;-----------------
Saksi GEDE SUNGARIA ;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai KPPS 3 dan saksi menerima laporan saksi Gunarpa
bahwa ada yang memilih 2 (dua) kali dan kejadiannya pada hari Minggu tanggal 22 April 2012, sekira jam 0.900 wita bertempat di tempat pemungutan suara (TPS) 3, di Banjar Dinas Kelodan, Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ;------------------------------
Bahwa benar karena ada dan ribut - ribut kemudian saksi menghentikan sementara proses pemungutan suara dan memanggil terdakwa karena dituduh oleh saksi Gunarpa memilih lebih dari satu ;---------------------------
Bahwa saksi kemudian menanyakan nama terdakwa dan terdakwa mengaku bernama Wayan Sukanadi kemudian saksi menyuruh terdakwa mengambil kartu C 6 yang di TPS 5 kemudian terdakwa baru mengaku bernama KADEK MARTADI kemudian terdakwa diajak ke kantor Desa untuk proses ;--------------------------------------------------------------------------
----------Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;-----------------
Saksi I KETUT BUDASTRA ;----------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Paman dari terdakwa ;--------------------------------------
Bahwa saksi yang memberikan kartu C 6 atas nama Wayan Sukanadi untuk diberikan kepada terdakwa guna mencoblos atas nama Wayan Sukanadi ;--
Bahwa kartu nama atas nama Wayan Sukanadi saksi dapatkan dari ibu saksi dan terdakwa sempat memberitahu saksi bahwa sudah nyoblos di TPS 5 ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 22 April 2012, sekira jam 0.900 wita, bertempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3, di Banjar Dinas Kelodan, Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Wayan Sukanadi adalah bibi terdakwa ;----------------------------------
----------Atas keterangan saksi tersebut,terdakwa membenarkannya ;------------------
Saksi I KETUT ASTA ;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal namaun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa dan saksi sebagai anggota di TPS 3, saksi berada di TPS tersebut dari jam3 sampai jm 0.700 wita ;---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa datang ke TPS 3 untuk memilih atas nama Wayan Sukanadi, dan saksi mengetahuinya karena ada laporan dari Wayan Gunarpa yang mengatakan terdakwa sudah memilih di TPS 5 ;---------------
Bahwa saksi memanggil terdakwa dan bertanya siapa namanya namun terdakwa tetap mengaku bernama Wayan Sukanadi ;---------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa itu dilakukan pada hari Minggu tanggal 22 April 2012, sekira jam 09.00 wita, bertempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 di Banjar Dinas Kelodan, Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ;--------------------------------------------
----------Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;-----------------
6. Saksi I MADE WIDNYANA ;----------------------------------------------------
- Bahwa saksi sebagai relawan di TPS 3 yangbertugas sebagai mencatat kegiatan pelaksanaan pemungutan suara ;----------------------------------------
- Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa sebenarnya bernama Kadek Martadi dan ketika ditanyakan namanya terdakwa mengaku bernama Wayan Sukanadi, sehingga terdakwa dilaporkan karena memilih 2 (dua) kali ;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti kartu C. 6 atas nama Wayan Sukanadi yang ditunjukkan di depn persidangan ;-------------------------------
----------Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;-----------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula pula didengar KeteranganTerdakwaKADEK MARTADI yang pada pokoknya sebagai berikut :------------
- Bahwa Terdakwa telah menerima dan membenarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekira jam 09.00 wita bertempat di Tempat Pemungutan Suara 3 (TPS) 3 di Banjar Dinas Kelodan, Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memilih dengan menggunakan kartu atas nama Wayan Sukanadi karena terdakwa disuruh dan didesak oleh pamannya yang bernama I Ketut Budastra ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak megetahui kalau memilih 2 (dua) kali dilarang ;--------
Bahwa terdakwa waktu mencoblos di TPS 5 celup jari kanan sedangkan waktu mencoblos di TPS 3 terdakwa celup jari kiri ;------------------------------
Bahwa terdakwa mencoblos di TPS 5 sekitar jam 08.00 wita, sedangkan di TPS 3 sekitar jam 09.00 wita ;--------------------------------------------------------
Bahwa Wayan Sukanadi adalah bibi terdakwa sudah memberi ijin terdakwa untuk menggunakan kartunya dan saat di TPS 3 terdakwa menyerahkan kartu C.6 atas nama Wayan Sukanadi untuk didaftarkan, kemudian panitia memanggil atas nama Wayan Sukanadi kemudian terdakwa langsung berdiri dan kemudian langsung mengambil kartu suara terus masuk ke bilik dan melakukan pencoblosan ;--------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya ;-----------
----------Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :---
1 (satu) lembar kartu model C 6 – KWK.KPU atas nama NI WAYAN SUKANADI ;---------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dari fakta - fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi - saksi, keterangan Terdakwa, Burat bukti, sehingga diperoleh fakta hukum sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa telah mengakui perbuatannya terhadap tindak pidana yang telah dilakukannya ;---------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 bertempat di TPS 3 sekira jam 09.00 wita, di Banjar Dinas Kelodan, Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng dimana saat itu terdakwa menyerahkan kartu C 6 atas nama Wayan Sukanadi untuk didaftarkan, selanjutnya terdakwa melakukan pencoblosan dan selesai melakukan pencoblosan terdakwa mengaku dirinya sebagai Wayan Sukanadi kemudian terdakwa disuruh mengambil kartu C 6 yang di TPS 5 akhirnya terdakwa mengaku bernama Kadek Martadi ;--------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan serta menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya ;-------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;----------------------Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur - unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;-------------------------------------------Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal yaitu melanggar Pasal 117 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
Unsur Barang Siapa ;-----------------------------------------------------------------
Unsur Pada Waktu Pemungutan Suara Dengan sengaja Mengaku Dirinya Sebagai Orang Lain Untuk Menggunakan Hak Pilih ;-------------------------
Ad. 1) Unsur “BARANG SIAPA” ;----------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang Siapa” adalah
Orang yang dihadapkan di depan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum yang identitasnya seperti yang dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum dalam hal ini Terdakwa bernama “KADEK MARTADI” dimana sebagai pelaku tindak pidana, yang dalam persidangan mampu memberikan keterangan di persidangan dan Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;-----------------------------------------------
Unsur “Pada Waktu Pemungutan Suara Dengan Sengaja Mengaku Dirinya Sebagai Orang lain Untuk Menggunakan Hak Pilih” ;-----------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti yang terungkap di persidangan bahwa benar pada hari Minggu tangal 22 April 2012 sekira jam 09.00 wita, bertempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3, di banjar Dinas Kelodan, desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, terdakwa telah menyarahkan kartu C 6 atas nama Wayan Sukanadi untuk didaftarkan, selanjutnya terdakwa melakukan pencoblosan setelah selesai mencoblos terdakwa ditanya oleh petugas di TPS terdakwa masih mengaku sebagai Wayan Sukanadi, karena terdakwa terus di desak apa benar itu namanya dan terdakwa disuruh mengambil kartu C 6 yang di TPS 5 kemudian barulah terdakwa mengaku dirinya bernama KADEK MARTADI ;-----------------------------------------------------------------------------------
Sehingga unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;------------------------
----------Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal - hal yang yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggugjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan
bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;-------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab,
maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;-------------------------
----------Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal - hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Terdakwa :-----------------------------------------------------------
HAL - HAL YANG MEMBERATKAN ; -----------------------------------------------
- Perbuatan yang Terdakwa lakukan karena disuruh oleh orang lain ;--------------
HAL - HAL YANG MERINGANKAN :------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;-------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;-----------------------------
- Bahwa Terdakwa telah mengakui dan menyesal atas perbuatannya ;-------------
-----------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa patut dibebankan untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan pasal 222 KUHAP ;---------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan ini ;-------------------------------------------------------------------------------------
-----------Mengingat, pasal 117 ayat (3) Undang - undang No. 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah, Undang - undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang - undang No. 49 tahun 2009 (Peradilan Umum), serta peraturan - peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;-------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa “ KADEK MARTADI ” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGGUNAKAN KARTU C.6 ATAS NAMA ORANG LAIN”; ---------------------------------
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar
Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda
tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ;-------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar kartu model C. 6 – KWK.KPU atas nama Ni Wayan Sukanadi ;-------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;----------------------------------------------------
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.5.00.- ( dua ribu lima ratus rupiah) ;----------------------------------------------------------------
----------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Rabu, tanggal 23 Mei 2012 oleh IKETUT SUDIRA, SH., MH., Selaku Hakim Ketua Majelis, PUTU AYU SUDARIASIH, SH., MH., dan KURNIA MUSTIKAWATI, SH., masing - masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2012 juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut, dengan
dibantu oleh IDA BAGUS ARNAWA, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh PUTU AMBARA, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singaraja dan Terdakwa ;-------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
PUTU AYU SUDARIASIH, SH.,MH. KETUT SUDIRA, SH., MH.
KURNIA MUSTIKAWATI, SH.
PANITERA PENGGANTI
IDA BAGUS ARNAWA, SH.