56/PID.B/2013/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 56/PID.B/2013/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENDRI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HENDRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka terdakwa menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda tersebut selama : 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) macam obat keras (daftar G) yang terdiri dari : 1. Yusimox, produksi PT.Ifars, sebanyak 6 (enam) botol. 2. Mexon, produksi Sampharindo Perdana, sebanyak 100(seratus) tablet. 3. Nufadex m, produksi Nufarindo, sebanyak 80(delapan puluh) tablet. 4. Omemox 500, produksi PT. Mutifa, sebanyak 100(seratus) tablet. 5. Novaflox 500, produksi Novapharin, sebanyak 100(seratus) tablet. 6. Faxiden 10 mg, produksi Ifars, sebanyak 80(delapan puluh) tablet. 7. Gricin 125, produksi Novapharin, sebanyak 80(delapan puluh) tablet. 8. Erphacyp, produksi PT. Erlimpex, sebanyak 80(delapan puluh) tablet. 9. Dexahamethasone 0,75, produksi Harsen, sebanyak 150b (seratus lima puluh) tablet. 10. Farsifen 400, produksi Ifars, sebanyak 100 (seratus) tablet. Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
P
Nomor : 56/PID.B/2013/PN.MR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muaro, yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HENDRI ;
Tempat lahir : Pondam, Tanjung Gadang ;
Umur/Tanggal Lahir : 38 Tahun / 18 Desember 1974 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jorong II, Sungai Tambang Ken. Kunangan Parit Rantang Kec. Kamang Baru Kab. Sijunjung ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Dagang ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Terdakwa tidak ditahan ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah memeriksa barang bukti dalam perkara ini di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum terhadap terdakwa, yang pada intinya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa HENDRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yaitu tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian ”, melanggar Pasal 198 Jo Pasal 108 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sebagaimana dalam Surat Dakwaan kami.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa HENDRI berupa pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa : 10 macam obat keras yang terdiri dari :
-
NO. NAMA OBAT PABRIK JUMLAH (Tablet) KETERANGAN 1. Yusimox PT.Ifars 6 Obat Keras Daftar (G) 2. Mexon Sampharindo Perdana 100 Obat Keras Daftar (G) 3. Nufadex m Nufarindo 80 Obat Keras Daftar (G) 4. Omemox 500 PT.Mutifa 100 Obat Keras Daftar (G) 5. Novaflox 500 Novapharin 100 Obat Keras Daftar (G) 6. Faxiden 10 mg Ifars 80 Obat Keras Daftar (G) 7. Gricin 125 Novapharin 80 Obat Keras Daftar (G) 8. Erphacyp PT.Erlimpex 80 Obat Keras Daftar (G) 9. Dexahamethasone 0,75 Harsen 150 Obat Keras Daftar (G) 10. Farsifen 400 Ifars 100 Obat Keras Daftar (G)
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa pada pokoknya menerima dan tidak mengajukan pembelaan ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan NO.REG.PERK : PDM-10/SIJUN/Ep.3/05/2013 tertanggal 07 Mei 2013 yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa HENDRI pada hari Kamis tangal 10 Maret 2011 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2011 bertempat di Toko Obat Zackyra di Pasar Sungai Tambang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas petugas atau Penyidik Negeri Sipil dari Balai Besar POM di Padang melakukan razia atau pemeriksaan di Toko Obat Zackyra di Pasar Sungai Tambang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung yang merupakan milik terdakwa, dalam pemeriksaan tersebut petugas atau Penyidik Negeri Sipil dari Balai Besar POM menemukan obat-obat keras ( Daftar G) yang ditemukan didalam kantong plastik warna hitam (kantong kresek) diatas meja yang ada diruang toko obat Zackyra milik terdakwa sebanyak 10(sepuluh) macam, semuanya dihitung berdasarkan jenis dan jumlahnya, obat-obat tersebut antara lain :
| NAMA OBAT | PABRIK | JUMLAH (Tablet) | KETERANGAN |
| Yusimox | PT.Ifars | 6 | Obat Keras Daftar (G) |
| Mexon | Sampharindo Perdana | 100 | Obat Keras Daftar (G) |
| Nufadex m | Nufarindo | 80 | Obat Keras Daftar (G) |
| Omemox 500 | PT.Mutifa | 100 | Obat Keras Daftar (G) |
| Novaflox 500 | Novapharin | 100 | Obat Keras Daftar (G) |
| Faxiden 10 mg | Ifars | 80 | Obat Keras Daftar (G) |
| Gricin 125 | Novapharin | 80 | Obat Keras Daftar (G) |
| Erphacyp | PT.Erlimpex | 80 | Obat Keras Daftar (G) |
| Dexahamethasone 0,75 | Harsen | 150 | Obat Keras Daftar (G) |
| Farsifen 400 | Ifars | 100 | Obat Keras Daftar (G) |
Adapun golongan obat-obat keras tersebut dapat diketahui dari penandaan yaitu ada hutuf (K) dalam lingkaran wara merah, Nomor Registrasi, Komposisi dan Tulisan harus dengan resep dokter sesuai dengan Keputusan Badan POM RI No. HK.00.05.1950 tanggal 14 Mei 2003 tentang Kriteria dan tata laksana registrasi obat dan surat Edaran Dirjen POM No. 4266/AA/II/86 tanggal 26 Agustus 1986 Perihal Tanda Khusus Obat Keras (Daftar G). Terdakwa selaku pemilik toko obat walaupun memiliki izin menjual obat, terdakwa hanya diizinkan menjual obat bebas terbatas, tidak dibenarkan untuk menyediakan dan menjual obat keras.
Terdakwa menjual obat-obat keras tersebut kepada masyarakat karena didorong oleh permintaan dari pembeli yang datang ke toko obat terdakwa menanyakan obat-obat tersebut sambil membawa contohnya dan terdakwa mendapatkan obat-obat keras tersebut dari salesmen lepas yang datang ke toko terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Jo Pasal 108 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dan masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan cara dan aturan agamanya, keterangan saksi-saksi tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi RIO MARDION, SH., di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi perbuatan menjual obat-obat keras tanpa ijin yang terjadi pada pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2011 sekira jam 14.00 WIB bertempat di Toko Obat Zackyra di Pasar Sungai Tambang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung yang dilakukan oleh terdakwa HENDRI selaku pemilik Toko Obat Zackyra tersebut ;
Bahwa saksi bersama-sama dengan Tim dari Balai BPOM di Padang di tugaskan oleh Kepala Balai BPOM di Padang untuk melakukan tugas rutin pemeriksaan dan Razia penertiban peredaran obat-obatan untuk wilayah Kabupaten Sijunjung berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Balai BPOM Padang, dengan jumlah Tim yang turun yaitu sebanyak 4(empat) orang yang terdiri atas Bpk.Suhendri selaku Ketua Tim dan anggota Elya Nora, Melda Agoes dan saksi sendiri ;
Bahwa yang menjadi sasaran dalam dalam kegiatan tersebut adalah semua Toko Obat yang ada dalam daerah tersebut, namun tim hanya mengambil sample saja karena jumlah tenaga untuk melakukan kegiatan tersebut terbatas ;
Bahwa tujuan dilakukannya pemeriksaan tersebut adalah untuk menertibkan toko-toko obat yang menjual obat-obat yang bukan kewenangannya dan tanpa ijin ;
Bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara rutin oleh Balai BPOM Padang dan sekaligus untuk melakukan pembinaan dan penertiban terhadap semua toko-toko obat yang ada ;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan di Toko Obat Zackyra kepunyaan terdakwa Hendri dengan cara kami berpura-pura bertanya kepada terdakwa tentang obat yang masuk daftar G ini dan ternyata terdakwa mengeluarkannya. Dan setelah diperiksa kantong plastik warna hitam (kantong kresek) yang terdakwa keluarkan di atas meja yang ada diruang toko obat Zackyra berisi sebanyak 10 (sepuluh) macam obat daftar G, yaitu :
Yusimox, produksi PT.Ifars, sebanyak 6(enam) botol.
Mexon, produksi Sampharindo Perdana, sebanyak 100(seratus) tablet.
Nufadex m, produksi Nufarindo, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Omemox 500, produksi PT. Mutifa, sebanyak 100(seratus) tablet.
Novaflox 500, produksi Novapharin, sebanyak 100(seratus) tablet.
Faxiden 10 mg, produksi Ifars, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Gricin 125, produksi Novapharin, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Erphacyp, produksi PT. Erlimpex, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Dexahamethasone 0,75, produksi Harsen, sebanyak 150(seratus lima puluh) tablet.
Farsifen 400, produksi Ifars, sebanyak 100(seratus) tablet.
Bahwa golongan obat-obat keras tersebut dapat diketahui dari penandaan yaitu ada huruf (K) dalam lingkaran warna merah, Nomor Registrasi, Komposisi dan Tulisan harus dengan resep dokter ;
Bahwa sesuai dengan peraturan yang ada semua Toko Obat tidak dibenarkan untuk menjual obat-obat keras, sedangkan Apotik bisa menjual obat-obat keras asalkan ada penanggungjawabnya yaitu seorang Apoteker ;
Bahwa semua Toko Obat hanya boleh menjual obat bebas dan obat bebas terbatas yang dapat diketahui dari penandaan yaitu ada huruf (K) dalam lingkaran warna hijau untuk obat bebas dan penandaan dengan huruf (K) dalam lingkaran warna biru untuk obat bebas terbatas, dengan penanggungjawabnya yaitu Assisten Apoteker ;
Bahwa untuk boleh menjual obat-obat bebas dan obat bebas terbatas tersebut, sebuah toko obat terlebih dahulu harus mendapatkan ijin dari Dinas Kesehatan setempat ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah saksi lakukan bersama-sama dengan anggota Tim yang lainnya diketahui bahwa Toko Obat Zackyra kepunyaan terdakwa Hendri telah menjual obat-obat keras sebagaimana tersebut diatas, padahal terdakwa selaku pemilik Toko Obat tidak berwenang untuk menjual obat-obat keras tersebut dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter sebagaimana obat-obat yang ditemukan di Toko Obat kepunyaan terdakwa tersebut ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan saksi ketahui bahwa terdakwa Hendri selaku pemilik toko obat walaupun memiliki izin menjual obat, terdakwa hanya diizinkan menjual obat bebas terbatas, tidak dibenarkan untuk menyediakan dan menjual obat keras ;
Terdakwa menjual obat-obat keras tersebut kepada masyarakat karena didorong oleh permintaan dari pembeli yang datang ke toko obat terdakwa menanyakan obat-obat tersebut sambil membawa contohnya dan terdakwa mendapatkan obat-obat keras tersebut dari salesmen lepas yang datang ke toko terdakwa ;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan kepada terdakwa Hendri, terdakwa menjelaskan bahwa semua obat-obat keras yang ditemukan didalam kantong pastik tersebut sengaja diletakkan dalam kantong plastik dan dipisahkan dengan obat-obat lainnya yang ada ditoko itu, karena terdakwa menyadari dan mengetahui bahwa terdakwa tidak berwenang dan tidak mempunyai ijin untuk menjual obat-obat tersebut ;
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti kepada saksi, saksi membenarkannya ;
Saksi ELYA NORA, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi perbuatan menjual obat-obat keras tanpa ijin yang terjadi pada pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2011 sekira jam 14.00 WIB bertempat di Toko Obat Zackyra di Pasar Sungai Tambang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung yang dilakukan oleh terdakwa HENDRI selaku pemilik Toko Obat Zackyra tersebut ;
Bahwa saksi bersama-sama dengan Tim dari Balai BPOM di Padang di tugaskan oleh Kepala Balai BPOM di Padang untuk melakukan tugas rutin pemeriksaan dan Razia penertiban peredaran obat-obatan untuk wilayah Kabupaten Sijunjung berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Balai BPOM Padang, dengan jumlah Tim yang turun yaitu sebanyak 4(empat) orang yang terdiri atas Bpk. Suhendri selaku Ketua Tim dan anggota Rio Mardion, Melda Agoes dan saksi sendiri ;
Bahwa yang menjadi sasaran dalam dalam kegiatan tersebut adalah semua Toko Obat yang ada dalam daerah tersebut, namun tim hanya mengambil sample saja karena jumlah tenaga untuk melakukan kegiatan tersebut terbatas ;
Bahwa tujuan dilakukannya pemeriksaan tersebut adalah untuk menertibkan toko-toko obat yang menjual obat-obat yang bukan kewenangannya dan tanpa ijin ;
Bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara rutin oleh Balai BPOM Padang dan sekaligus untuk melakukan pembinaan dan penertiban terhadap semua toko-toko obat yang ada ;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan di Toko Obat Zackyra kepunyaan terdakwa Hendri dengan cara kami berpura-pura bertanya kepada terdakwa tentang obat yang masuk daftar G ini dan ternyata terdakwa mengeluarkannya. Dan setelah diperiksa kantong plastik warna hitam (kantong kresek) yang terdakwa keluarkan di atas meja yang ada diruang toko obat Zackyra berisi sebanyak 10 (sepuluh) macam obat daftar G, yaitu :
Yusimox, produksi PT.Ifars, sebanyak 6(enam) botol.
Mexon, produksi Sampharindo Perdana, sebanyak 100(seratus) tablet.
Nufadex m, produksi Nufarindo, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Omemox 500, produksi PT. Mutifa, sebanyak 100(seratus) tablet.
Novaflox 500, produksi Novapharin, sebanyak 100(seratus) tablet.
Faxiden 10 mg, produksi Ifars, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Gricin 125, produksi Novapharin, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Erphacyp, produksi PT. Erlimpex, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Dexahamethasone 0,75, produksi Harsen, sebanyak 150(seratus lima puluh) tablet.
Farsifen 400, produksi Ifars, sebanyak 100(seratus) tablet.
Bahwa golongan obat-obat keras tersebut dapat diketahui dari penandaan yaitu ada huruf (K) dalam lingkaran warna merah, Nomor Registrasi, Komposisi dan Tulisan harus dengan resep dokter ;
Bahwa sesuai dengan peraturan yang ada semua Toko Obat tidak dibenarkan untuk menjual obat-obat keras, sedangkan Apotik bisa menjual obat-obat keras asalkan ada penanggungjawabnya yaitu seorang Apoteker ;
Bahwa semua Toko Obat hanya boleh menjual obat bebas dan obat bebas terbatas yang dapat diketahui dari penandaan yaitu ada huruf (K) dalam lingkaran warna hijau untuk obat bebas dan penandaan dengan huruf (K) dalam lingkaran warna biru untuk obat bebas terbatas, dengan penanggungjawabnya yaitu Assisten Apoteker ;
Bahwa untuk boleh menjual obat-obat bebas dan obat bebas terbatas tersebut, sebuah toko obat terlebih dahulu harus mendapatkan ijin dari Dinas Kesehatan setempat ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah saksi lakukan bersama-sama dengan anggota Tim yang lainnya diketahui bahwa Toko Obat Zackyra kepunyaan terdakwa Hendri telah menjual obat-obat keras sebagaimana tersebut diatas, padahal terdakwa selaku pemilik Toko Obat tidak berwenang untuk menjual obat-obat keras tersebut dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter sebagaimana obat-obat yang ditemukan di Toko Obat kepunyaan terdakwa tersebut ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan saksi ketahui bahwa terdakwa Hendri selaku pemilik toko obat walaupun memiliki izin menjual obat, terdakwa hanya diizinkan menjual obat bebas terbatas, tidak dibenarkan untuk menyediakan dan menjual obat keras ;
Terdakwa menjual obat-obat keras tersebut kepada masyarakat karena didorong oleh permintaan dari pembeli yang datang ke toko obat terdakwa menanyakan obat-obat tersebut sambil membawa contohnya dan terdakwa mendapatkan obat-obat keras tersebut dari salesmen lepas yang datang ke toko terdakwa ;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan kepada terdakwa Hendri, terdakwa menjelaskan bahwa semua obat-obat keras yang ditemukan didalam kantong pastik tersebut sengaja diletakkan dalam kantong plastik dan dipisahkan dengan obat-obat lainnya yang ada ditoko itu, karena terdakwa menyadari dan mengetahui bahwa terdakwa tidak berwenang dan tidak mempunyai ijin untuk menjual obat-obat tersebut ;
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti kepada saksi, saksi membenarkannya ;
Saksi ERNA SARI, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal terdakwa karena saksi adalah isteri dari terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi perbuatan menjual obat-obat keras tanpa ijin yang terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2011 sekira jam 14.00 WIB bertempat di Toko Obat Zackyra di Pasar Sungai Tambang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung yang dilakukan oleh terdakwa HENDRI selaku pemilik Toko Obat Zackyra tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi ada petugas dari Balai BPOM Padang untuk datang melakukan pemeriksan ke Toka Obat Zackyra sebanyak 4(empat) orang, saat itu yang berada di toko tersebut adalah terdakwa Hendri bersama-sama dengan saksi ;
Bahwa saat petugas tersebut melakukan pemeriksaan ditemukan obat-obat keras yang terletak dalam kantong plastik warna hitam (kantong kresek) di atas meja yang ada diruang toko obat Zackyra, kantong tersebut berisi sebanyak 10 (sepuluh) macam obat daftar G, yaitu :
Yusimox, produksi PT.Ifars, sebanyak 6(enam) botol.
Mexon, produksi Sampharindo Perdana, sebanyak 100(seratus) tablet.
Nufadex m, produksi Nufarindo, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Omemox 500, produksi PT. Mutifa, sebanyak 100(seratus) tablet.
Novaflox 500, produksi Novapharin, sebanyak 100(seratus) tablet.
Faxiden 10 mg, produksi Ifars, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Gricin 125, produksi Novapharin, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Erphacyp, produksi PT. Erlimpex, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Dexahamethasone 0,75, produksi Harsen, sebanyak 150(seratus lima puluh) tablet.
Farsifen 400, produksi Ifars, sebanyak 100(seratus) tablet.
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa terdakwa Hendri tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk menjual obat-obat keras sebagaimana yang ditemukan oleh petugas Balai BPOM Padang tersebut ;
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa di toko obat yang di ijinkan hanya menjual obat bebas dan obat bebas terbatas sedangkan untuk menjual obat-obat keras yang di ijinkan adalah apotik yang ada penanggungjawabnya yaitu apoteker ;
Bahwa obat keras yang ada di Toko Obat Zackyra adalah untuk dijual dan sebelum terdakwa ditangkap, sudah ada obat-obat keras tersebut yang dibeli oleh masyarakat ;
Bahwa yang membeli obat tersebut biasanya menunjukan contoh obat yang akan dibeli ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa Hendri mendapatkan obat-obat keras tersebut dari salesmen lepas yang datang ke toko terdakwa ;
Bahwa semua obat-obat keras yang ditemukan didalam kantong pastik tersebut sengaja diletakkan dalam kantong plastik dan dipisahkankan dengan obat-obat lainnya yang ada di toko, karena terdakwa menyadari dan mengetahui bahwa terdakwa tidak berwenang dan tidak mempunyai ijin untuk menjual obat-obat tersebut ;
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti kepada saksi, saksi membenarkannya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, pada pokoknya terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi yang tersebut, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum juga telah mengajukan ahli yang telah didengar keterangannya di persidangan, ahli tersebut memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan cara dan aturan agamanya, keterangan ahli pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli Dra. PATRIA DEHELEN, Apt, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa ahli adalah seorang apoteker dan saat ini bertugas di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (Balai BPOM) di Padang ;
Bahwa ahli pernah menjadi penanggungjawab apotik ;
Bahwa obat-obatan dapat digolongkan atas beberapa jenis yaitu :
Obat bebas yaitu jenis obat-obatan yang diberi tanda dengan lingkaran hitam warna hijau, dapat dijual di toko obat berijin ;
Obat bebas terbatas yaitu obat-obatan yang diberi tanda dengan lingkaran hitam warna biru, dapat dijual pada toko obat berijin ;
Obat keras adalah jenis obat-obatan yang termasuk dalam daftar G yang ditandai dengan huruf K dalam lingkaran hitam warna merah, hanya dapat dijual di apotik yang ada penanggungjawabnya yaitu seorang apoteker ;
Bahwa sebuat toko obat berijin harus ada penanggungjawabnya yaitu asisten apoteker ;
Bahwa sebuah apotik ada penanggungjawabnya yaitu seorang apoteker ;
Bahwa seorang assisten apoter bisa membawahi beberapa buah toko obat berijin secara sekaligus ;
Bahwa yang termasuk kedalam Tugas Pokok dan Fungsi dari Balai BPOM adalah untuk melakukan pengawasan dan pengujian obat dan bahan makanan ;
Bahwa Balai BPOM melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan salah satunya dengan cara melakukan pemeriksaan dan pengecekan secara langsung ke Toko Obat berijin dan Apotik yang dilakukan secara rutin ke semua daerah dengan cara mengambil sampel beberapa Toko Obat berijin yang ada dalam daerah tersebut, serta melakukan inspeksi dan pemantauan secara langsung terhadap penyedia sarana dan industri farmasi yang ada didaerah ;
Bahwa tujuan pengawasan dan pemantauan langsung yang dilakukan oleh pihak Balai BPOM adalah untuk melindungi konsumen, serta menertibkan peredaran obat-obatan sesuai dengan ijin yang dimiliki ;
Bahwa terhadap peredaran obat-obatan pada Toko Obat berijin dan Apotik ada pelaporannya yang disampaikan langsung kepada Dinas Kesehatan daerah setempat ;
Bahwa pelaksanaan terhadap kontrol Obat Keras yang beredar dilakukan oleh Balai BPOM dan ada dibuatkan laporannya setiap sekali 3(tiga) bulan ;
Bahwa peredaran obat-obatan dilakukan sesuai dengan jalur distribusinya yaitu dari Pabrik obat kepada Pedagang Besar Farmasi dan diteruskan ke Apotik-apotik dengan mengajukan surat permohonan ;
Bahwa apabila terdapat obat-obat keras yang diedarkan oleh toko obat maka obat tersebut adalah diedarkan tanpa ijin atau dilakukan sebagai bentuk penyelewengan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang untuk mengedarkan obat tersebut ;
Bahwa apabila obat-obat keras tersebut dibiarkan beredar bebas dimasyarakat secara umum maka akan memperbesar resiko timbulnya kerapuhan tulang serta berdampak buruk pada organ tubuh ginjal dan lebih fatalnya bisa menyebabkan kematian ;
Bahwa benar ahli telah menerima permintaan dari penyidik Balai BPOM Padang untuk memeriksa obat-obat keras yang ditemukan oleh penyidik pada Toko Obat Zackyra kepunyaan terdakwa Hendri ;
Bahwa benar setelah ahli diperlihatkan semua obat-obat yang telah disita Penyidik dari Toko Obat Zackyra, maka dapat diketahui bahwa semua obat-obatan tersebut adalah termasuk obat-obat keras ( Daftar G) yang dapat diketahui dari penandaan yaitu ada huruf (K) dalam lingkaran warna merah, Nomor Registrasi, Komposisi dan Tulisan harus dengan resep dokter sesuai dengan Keputusan Badan POM RI No. HK.00.05.1950 tanggal 14 Mei 2003 tentang Kriteria dan tata laksana registrasi obat dan surat Edaran Dirjen POM No. 4266/AA/II/86 tanggal 26 Agustus 1986 Perihal Tanda Khusus Obat Keras (Daftar G) ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa Terdakwa Hendri selaku pemilik toko obat walaupun memiliki keahlian serta kewenangan dan izin untuk menjual obat, terdakwa hanya diizinkan menjual obat bebas terbatas, tidak dibenarkan untuk menyediakan dan menjual obat keras.
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, pada pokoknya terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa HENDRI dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan menjual obat-obat keras tanpa ijin yang terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2011 sekira jam 14.00 WIB bertempat di Toko Obat Zackyra di Pasar Sungai Tambang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung ;
Bahwa terdakwa adalah pemilik Toko Obat Zackyra tersebut ;
Bahwa pada hari Kamis tangal 10 Maret 2011 sekira jam 14.00 WIB datang beberapa orang petugas dari Balai BPOM di Padang ke Toko Obat kepunyaan terdakwa untuk melakukan pemeriksaan ;
Bahwa saat petugas tersebut melakukan pemeriksaan dengan cara berpura-pura menanyakan obat daftar G. Kemudian terdakwa mengeluarkan kantong plastik warna hitam (kantong kresek) di atas meja yang ada di ruang toko obat Zackyra milik terdakwa, kantong tersebut berisi sebanyak 10 (sepuluh) macam obat daftar G, yaitu :
Yusimox, produksi PT.Ifars, sebanyak 6(enam) botol.
Mexon, produksi Sampharindo Perdana, sebanyak 100(seratus) tablet.
Nufadex m, produksi Nufarindo, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Omemox 500, produksi PT. Mutifa, sebanyak 100(seratus) tablet.
Novaflox 500, produksi Novapharin, sebanyak 100(seratus) tablet.
Faxiden 10 mg, produksi Ifars, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Gricin 125, produksi Novapharin, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Erphacyp, produksi PT. Erlimpex, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Dexahamethasone 0,75, produksi Harsen, sebanyak 150(seratus lima puluh) tablet.
Farsifen 400, produksi Ifars, sebanyak 100(seratus) tablet.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obat keras tersebut adalah dari para sales lepas yang datang menjual ke Toko terdakwa ;
Bahwa terdakwa membeli semua obat-obat keras tersebut dari 3 atau 4 orang sales, dan dibeli dengan harga dibawah HET (Harga Eceran Terendah) dan terdakwa menjualnya kepada para pembeli yang datang ke toko obat terdakwa sesuai dengan HET masing-masing obat tersebut ;
Bahwa pada saat kejadian tersebut Toko Obat kepunyaan terdakwa tersebut baru berjalan selama kurang lebih 1(satu) tahun ;
Bahwa Toko Obat Zackyra kepunyaan terdakwa tersebut ada ijinnya hanya untuk menjual obat bebas dan obat bebas terbatas ;
Bahwa terdakwa menyadari dan mengakui bahwa toko obat terdakwa tidak dibenarkan untuk menjual obat-obat keras tersebut ;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa obat-obat tersebut sesuai dengan peraturan adalah di jual di Apotek dan diberikan oleh petugas yang berwenang dann bertanggung jawab disebuah apotik yaitu seorang apoteker;
Bahwa terdakwa selaku pemilik Toko Obat tidak berwenang untuk menjual obat-obat keras tersebut dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter sebagaimana obat-obat yang ditemukan di Toko Obat kepunyaan terdakwa tersebut ;
Bahwa terdakwa menjual obat-obat keras tersebut kepada masyarakat karena didorong oleh permintaan dari pembeli yang datang ke toko obat terdakwa menanyakan obat-obat tersebut sambil membawa contoh ;
Bahwa obat keras yang ada di Toko Obat Zackyra adalah untuk dijual dan sebelum terdakwa ditangkap, sudah ada obat-obat keras tersebut yang dibeli oleh masyarakat ;
Bahwa semua obat-obat keras yang ditemukan didalam kantong pastik tersebut sengaja terdakwa letakkan dalam kantong plastik dan dipisahkankan dengan obat-obat lainnya yang ada ditoko itu, karena terdakwa menyadari dan mengetahui bahwa terdakwa tidak berwenang dan tidak mempunyai ijin untuk menjual obat-obat tersebut ;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kesehatan dan terdakwa berpendidikan tamatan SMA (Sekolah Menengah Atas) ;
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti kepada terdakwa, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut undang-undang, yaitu :
Yusimox, produksi PT.Ifars, sebanyak 6(enam) botol.
Mexon, produksi Sampharindo Perdana, sebanyak 100(seratus) tablet.
Nufadex m, produksi Nufarindo, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Omemox 500, produksi PT. Mutifa, sebanyak 100(seratus) tablet.
Novaflox 500, produksi Novapharin, sebanyak 100(seratus) tablet.
Faxiden 10 mg, produksi Ifars, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Gricin 125, produksi Novapharin, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Erphacyp, produksi PT. Erlimpex, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Dexahamethasone 0,75, produksi Harsen, sebanyak 150(seratus lima puluh) tablet.
Farsifen 400, produksi Ifars, sebanyak 100(seratus) tablet.
barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan atas barang bukti tersebut terdapat cukup saksi yang membenarkannya, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2011 sekira jam 14.00 WIB bertempat di Toko Obat Zackyra di Pasar Sungai Tambang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung terdakwa telah melakukan perbuatan menjual obat-obat keras tanpa ijin ;
Bahwa benar terdakwa adalah pemilik Toko Obat Zackyra tersebut ;
Bahwa pada hari Kamis tangal 10 Maret 2011 sekira jam 14.00 WIB datang beberapa orang petugas dari Balai BPOM di Padang ke Toko Obat kepunyaan terdakwa untuk melakukan pemeriksaan. Saat petugas tersebut melakukan pemeriksaan dengan cara berpura-pura menanyakan obat daftar G. Kemudian terdakwa mengeluarkan kantong plastik warna hitam (kantong kresek) di atas meja yang ada di ruang toko obat Zackyra milik terdakwa, kantong tersebut berisi sebanyak 10 (sepuluh) macam obat daftar G, yaitu :
Yusimox, produksi PT.Ifars, sebanyak 6(enam) botol.
Mexon, produksi Sampharindo Perdana, sebanyak 100(seratus) tablet.
Nufadex m, produksi Nufarindo, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Omemox 500, produksi PT. Mutifa, sebanyak 100(seratus) tablet.
Novaflox 500, produksi Novapharin, sebanyak 100(seratus) tablet.
Faxiden 10 mg, produksi Ifars, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Gricin 125, produksi Novapharin, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Erphacyp, produksi PT. Erlimpex, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Dexahamethasone 0,75, produksi Harsen, sebanyak 150(seratus lima puluh) tablet.
Farsifen 400, produksi Ifars, sebanyak 100(seratus) tablet.
Bahwa semua obat-obat keras yang ditemukan didalam kantong pastik tersebut sengaja terdakwa letakkan dalam kantong plastik dan dipisahkankan dengan obat-obat lainnya yang ada ditoko itu, karena terdakwa menyadari dan mengetahui bahwa terdakwa tidak berwenang dan tidak mempunyai ijin untuk menjual obat-obat tersebut ;
Bahwa Toko Obat Zackyra kepunyaan terdakwa tersebut ada ijinnya hanya untuk menjual obat bebas dan obat bebas terbatas ;
Bahwa obat keras yang ada di Toko Obat Zackyra adalah untuk dijual dan sebelum terdakwa ditangkap, sudah ada obat-obat keras tersebut yang dibeli oleh masyarakat ;
Bahwa terdakwa membeli semua obat-obat keras tersebut dari 3 atau 4 orang sales lepas dan dibeli dengan harga dibawah HET (Harga Eceran Terendah) dan terdakwa menjualnya kepada para pembeli yang datang ke toko obat terdakwa sesuai dengan HET masing-masing obat tersebut ;
Bahwa pada saat kejadian tersebut Toko Obat kepunyaan terdakwa tersebut baru berjalan selama kurang lebih 1(satu) tahun ;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa obat-obat tersebut sesuai dengan peraturan adalah di jual di Apotek dan diberikan oleh petugas yang berwenang dann bertanggung jawab disebuah apotik yaitu seorang apoteker;
Bahwa terdakwa selaku pemilik Toko Obat tidak berwenang untuk menjual obat-obat keras tersebut dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter sebagaimana obat-obat yang ditemukan di Toko Obat kepunyaan terdakwa tersebut ;
Bahwa terdakwa menjual obat-obat keras tersebut kepada masyarakat karena didorong oleh permintaan dari pembeli yang datang ke toko obat terdakwa menanyakan obat-obat tersebut sambil membawa contoh ;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kesehatan dan terdakwa berpendidikan tamatan SMA (Sekolah Menengah Atas) ;
Bahwa barang bukti dibenarkan saksi-saksi dan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, dimana terdakwa didakwa melanggar pasal 198 Jo pasal 108 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional ;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang ialah siapa saja yang saat ini sedang diajukan sebagai terdakwa di persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan olehnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, ternyata benar terdakwa bernama HENDRI dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM-10/SIJUN/Ep.3/05/2013 tertanggal 07 Mei 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap orang” telah terpenuhi. Namun apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, hal ini akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur berikutnya ;
Ad.2. Unsur “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional”
Menimbang, bahwa maksud “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian” dalam unsur ini adalah ditujakan kepada setiap orang yang melakukan praktik kefarmasian, namun tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk itu. Mengenai perbuatan yang berkaitan dengan praktek kefarmasian sebagaimana disebutkan dalam unsur tersebut ini, walaupun menggunakan kata penghubung “dan”, namun maksud kata penghubung “dan” dalam unsur tersebut adalah untuk menyebutkan perbuatan apa saja yang termasuk dalam praktik kefarmasian. Penggunaan kata penghubung “dan” dalam unsur ini, tidak berarti untuk dapat dipenuhinya unsur tersebut, terdakwa harus memenuhi seluruh perbuatan praktik kefamasian yang disebutkan dan menurut Majelis Hakim unsur ini adalah bersifat alternatif dalam hal perbuatan praktik kefarmasian tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2011 sekira jam 14.00 WIB bertempat di Toko Obat Zackyra di Pasar Sungai Tambang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung terdakwa telah melakukan perbuatan menjual obat-obat keras tanpa ijin. Bahwa benar terdakwa adalah pemilik Toko Obat Zackyra tersebut. Bahwa pada hari Kamis tangal 10 Maret 2011 sekira jam 14.00 WIB datang beberapa orang petugas dari Balai BPOM di Padang ke Toko Obat kepunyaan terdakwa untuk melakukan pemeriksaan. Saat petugas tersebut melakukan pemeriksaan dengan cara berpura-pura menanyakan obat daftar G. Kemudian terdakwa mengeluarkan kantong plastik warna hitam (kantong kresek) di atas meja yang ada di ruang toko obat Zackyra milik terdakwa, kantong tersebut berisi sebanyak 10 (sepuluh) macam obat daftar G, yaitu :
Yusimox, produksi PT.Ifars, sebanyak 6(enam) botol.
Mexon, produksi Sampharindo Perdana, sebanyak 100(seratus) tablet.
Nufadex m, produksi Nufarindo, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Omemox 500, produksi PT. Mutifa, sebanyak 100(seratus) tablet.
Novaflox 500, produksi Novapharin, sebanyak 100(seratus) tablet.
Faxiden 10 mg, produksi Ifars, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Gricin 125, produksi Novapharin, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Erphacyp, produksi PT. Erlimpex, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Dexahamethasone 0,75, produksi Harsen, sebanyak 150(seratus lima puluh) tablet.
Farsifen 400, produksi Ifars, sebanyak 100(seratus) tablet.
bahwa semua obat-obat keras yang ditemukan didalam kantong pastik tersebut sengaja terdakwa letakkan dalam kantong plastik dan dipisahkankan dengan obat-obat lainnya yang ada ditoko itu, karena terdakwa menyadari dan mengetahui bahwa terdakwa tidak berwenang dan tidak mempunyai ijin untuk menjual obat-obat tersebut. Bahwa Toko Obat Zackyra kepunyaan terdakwa tersebut ada ijinnya hanya untuk menjual obat bebas dan obat bebas terbatas. Bahwa obat keras yang ada di Toko Obat Zackyra adalah untuk dijual dan sebelum terdakwa ditangkap, sudah ada obat-obat keras tersebut yang dibeli oleh masyarakat. Bahwa terdakwa membeli semua obat-obat keras tersebut dari 3 atau 4 orang sales lepas dan dibeli dengan harga dibawah HET (Harga Eceran Terendah) dan terdakwa menjualnya kepada para pembeli yang datang ke toko obat terdakwa sesuai dengan HET masing-masing obat tersebut. bahwa terdakwa mengetahui bahwa obat-obat tersebut sesuai dengan peraturan adalah di jual di Apotek dan diberikan oleh petugas yang berwenang dann bertanggung jawab disebuah apotik yaitu seorang apoteker. Bahwa terdakwa selaku pemilik Toko Obat tidak berwenang untuk menjual obat-obat keras tersebut dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter sebagaimana obat-obat yang ditemukan di Toko Obat kepunyaan terdakwa tersebut. Bahwa terdakwa menjual obat-obat keras tersebut kepada masyarakat karena didorong oleh permintaan dari pembeli yang datang ke toko obat terdakwa menanyakan obat-obat tersebut sambil membawa contoh. Bahwa benar terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kesehatan dan terdakwa berpendidikan tamatan SMA (Sekolah Menengah Atas) ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut, tampak bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, dalam hal ini adalah pelayanan obat resep dokter. Izin yang saat itu dimiliki oleh terdakwa adalah izin Toko Obat yang hanya dapat melayani obat bebas dan obat bebas terbatas. Obat daftar G sebagaimana yang terdakwa jual kepada masyarakat, termasuk obat yang mensyaratkan adanya resep dari dokter dan jenis obat ini hanya dapat dilayani oleh Apotek yang memiliki penanggung jawab seorang Apoteker. Selain itu terdakwa juga secara formal tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian, karena terdakwa merupakan tamatan SMA (Sekolah Menengah Atas) dan pendidikan formalnya bukan dibidang kefarmasian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa karena telah terpenuhi seluruh unsur pasal 198 Jo. Pasal 108 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 198 Jo. Pasal 108 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan kualifikasi seperti terurai dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya persidangan terhadap terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa yang dapat menghapuskan pidana atas diri terdakwa, karenanya terdakwa dinyatakan mampu mempertenggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya seperti ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa obat-obat keras (daftar G), yaitu :
Yusimox, produksi PT.Ifars, sebanyak 6(enam) botol.
Mexon, produksi Sampharindo Perdana, sebanyak 100(seratus) tablet.
Nufadex m, produksi Nufarindo, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Omemox 500, produksi PT. Mutifa, sebanyak 100(seratus) tablet.
Novaflox 500, produksi Novapharin, sebanyak 100(seratus) tablet.
Faxiden 10 mg, produksi Ifars, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Gricin 125, produksi Novapharin, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Erphacyp, produksi PT. Erlimpex, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Dexahamethasone 0,75, produksi Harsen, sebanyak 150(seratus lima puluh) tablet.
Farsifen 400, produksi Ifars, sebanyak 100(seratus) tablet.
Walaupun barang bukti tersebut masih bermanfaat, namun nilai ekonomi atas barang bukti tersebut tidak memadai, maka barang bukti ini dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan pidana, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan ;
Bahwa perbuatan terdakwa dapat merugikan orang lain ;
Bahwa perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah untuk menertibkan peredaran obat-obatan sesuai dengan perizinan yang diberikan ;
Hal-hal yang meringankan ;
Bahwa terdakwa belum pernah dijatuhi pidana ;
Bahwa terdakwa bersikap sopan selama di persidangan ;
Bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini dipandang telah memenuhi rasa keadilan ;
Mengingat pasal 197 ayat (1), pasal 193 ayat (1), pasal 195 KUHAP, pasal 198 Jo. Pasal 108 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan maupun pasal-pasal lain dari undang-undang dan peraturan lainnya yang bersangkutan dan berlaku hingga saat ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HENDRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka terdakwa menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda tersebut selama : 1 (satu) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) macam obat keras (daftar G) yang terdiri dari :
Yusimox, produksi PT.Ifars, sebanyak 6 (enam) botol.
Mexon, produksi Sampharindo Perdana, sebanyak 100(seratus) tablet.
Nufadex m, produksi Nufarindo, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Omemox 500, produksi PT. Mutifa, sebanyak 100(seratus) tablet.
Novaflox 500, produksi Novapharin, sebanyak 100(seratus) tablet.
Faxiden 10 mg, produksi Ifars, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Gricin 125, produksi Novapharin, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Erphacyp, produksi PT. Erlimpex, sebanyak 80(delapan puluh) tablet.
Dexahamethasone 0,75, produksi Harsen, sebanyak 150b (seratus lima puluh) tablet.
Farsifen 400, produksi Ifars, sebanyak 100 (seratus) tablet.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro, pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2013 oleh kami SUHASMAIRITA, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ABDUL BASYIR, SH.MH. dan AGUNG DARMAWAN, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh EFENDI, SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri RENINOVITA, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sijunjung serta dihadiri pula oleh terdakwa tersebut.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
ABDUL BASYIR, SH.MH. SUHASMAIRITA, SH.
AGUNG DARMAWAN, SH.
Panitera Pengganti
EFENDI, SH.